468/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 468/PID/2014/PT-MDN
DENI HENDRAWAN PANJAITAN
KUAT
P U T U S A N
NOMOR :468/PID/2014/PT- MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- PENGADILAN TINGGI MEDAN, mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa : ---------------------------
Nama : DANI HENDRAWANPANJAITAN
Tempat lahir : Indrapura
Umur/tanggal lahir : 24 tahun / 25 Mei 1982
Jenis kelamin : Laki- laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun II Desa Sei Nadoras Kecamatan B. P. Mandoge Kab. Asahan.
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD tidak tamat
Terdakwa tidak dilakukan penahanan :
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya: MAHMUDDIN SITORUS, SH. dan KHAIRUL ABDI, SH, Advokad/ Penasihat hukum yang beralamat di Jalan Cendrawasih No. 50 Kel. Lestari Kisaran – Kabupaten Asahan - Sumatera Utara, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Nopember 2013.
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
----- Telah membaca berkas perkara dan surat-surat sebagai berikut : -------------------
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERK : PDM-134/ /Kisar/Ep.1/09/2013 tertanggal 09 September 2012 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Dakwaan :
-
Mandoge ......................
----- Bahwa terdakwa Dani Hendrawan Panjaitan, pada hari Minggu tanggal 08 April 2013 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2013, bertempat di Afd II Komp IB PTPN III Hutapadang Kec Bp Mandoge Kab Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HAK MEMBINASAKAN, MERUSAK, MEMBUT SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI ATAU MENGHILANGKAN SESUATU BARANG YANG SAMA SEKALI ATAU SEBAGAIAN NYA KEPUNYAAN PTPN III HUTA PADANG., yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :B
saksi Toman...................
ahwa pada hari, dan tanggal sebagaimana yang tersebut diatas, terdakwa hendak menuju Sei Rambus dengan rute melewati Afd II Komp IB PTPN III Hutapadang dengan mengendarai mengagngkat buah kelpa sawit daru Dusun I Sungai Rembung Desa Sei Nadoras dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil langsir buah Daihatsu taft Badak warna hitam BK 8645 LV, lalu pada saat terdakwa melintas di daerah Afd II Komp IB PTPN III Hutapadang, terdakwa melihat plang yang berada didaerah Afd II Ib PTPN III Huta Padang dan terdakwa tidak ada meminta izin untuk masuk keareal Afd II PTPN III Huta Padang tersebut kepada saksi Sakimin dan Saksi Deni sahputra sebagai petugas pengaman palang PTPN III Hutapadang yang saat itu sedang jaga selanjutya terdakwa memundurkan mobil langsir buah Daihatsu taft Badak warna hitam BK 8645 LV berbelok arah sehingga ekor/bamper Daihatsu taft badak tersebut kearah palang yang ada di Afd II tersebut dengan sedikit ancang –ancang ekor/banper Daihatsu dimundurkan sehingga mengenai palang yang terbuat dari besi yang berada di Afd II PTPN III Huta Padang yang mengakibatkan palang tersebut menjadi rusak dan patah dan tidak dapat dipergunakan lagi , lalu setelah berhasil menabrak palang yang berada di Afd II Komp IB PTPN III Hutapadang lalu mobil langsir buah Daihatsu taft Badak warna hitam BK 8645 LV tersebut berbalik arah dan mobil langsir buah Daihatsu taft Badak warna hitam BK 8645 LV tersbut berjalan kembali menuju Sei Rembung, lalu melihat hal tersebut saksi Sukimin langsung menghubungi Saksi Toni Hasudungan Sitanggang, dan kemudian saksi Toni Hasudungan Sitanggang menghubungi Komandan Securiti yaitu Saksi Toman Tambunan lalu mereka datang ke Afd II Komp IB Huta padang dan melihat palang yang bengkok tersebut, kemudian pada pukul 17.00 Wib terdakwa lewat Afd II Komp IB Huta padang, dan pada saaat melintas, saksi Toman tambunan menghampiri terdakwa ke dalam mobil langsir buah Daihatsu taft Badak warna hitam BK 8645 LV dan menanyakan “ Kenapa Kau Langgar Palang Ini” lalu oleh terdakwa menjawab Karena Aku Mau Lewat dan Mau Menjemput Buah Kelapa Sawit Ke Sei Rambung” lalu saksi Toman mengatakan “ Bagaimana Ini, ya sudahlah “ lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi Toman, dan selanjutnya saksi Toman menyuruh saksi Toni Hasudungan Sitanggang memanggil saksi Darwis Panjaitan, orang tua dari terdakwa, setelah sampai di Afd II Komp IB Huta Padang Saksi Darwis Panjaitan , lau kemudian saksi Toman Mengatakan “ Pak Guru Anakkita melanggar palang, lalu oleh saksi Darwis, siapa yang melihat, lalu oleh saksi Toman mengatakan yang melihat para pengaman PTPN III Huta Padang dan anak bapak telah mengakui perbuatannya lalu oleh saksi menjawab “ Kalaupun Kami salah ya Salahlah Kami dan Ini Yang Pertama dan yang Terakhir, Ya Sudahlah diperbaiki Kebun” lalu selanjutnya saksi Toman meninggalkan Afd II Komp IB Huta padang dan melapor kepada Pimpinan Kebun PTPN III Hutapadang, dan Akibat dari perbuatan terdakwa PTPN III Hutapadang mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) ;
---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHPidana ; -
II. Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-134/ Kis/Ep.1/09/2013, tertanggal 02 April 2014 yang pada pokoknya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut : -------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DANI HENDARWAN PANJAITAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGERUSAKAN” sebagaimana yang dalam dakwaan melanggar pasal 406 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANI HENDARWAN PANJAITAN dengan pidana penjara selama 4 ( empat) bulan, dan memerintah terdakwa untuk ditahan.
Menetapkan barang bukti 1 (satu) batang besi palang yang panjang kira-kira 4 (empat) meter agar dikembalikan kepada saksi PTPN III Hutapadang, 1 (satu) unit mobil/motor pick up warna hitam tanpa plat agar dikembalikan kepada saksi Darwis Efendi Panjaitan.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).
Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tidak dapat ............. ...............
Tidak dapat menerima dakwaan Penuntut umum;
Membebaskan terdakwa dani Hendrawan Panjaitan dari dakwaan penuntut umum;
Menyatakan terdakwa Dani Hendrawan Panjaitan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Membebaskan terdakwa Dani Hendrawan Panjaitan dari seluruh tuntutan hukum;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara;
Dan telah mendengar pula Replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya :
Menolak seluruh dalil dalam nota pembelaan (Pledoi) penasihat hukuim terdakwa Dani Hendrawan Panjaita;
Menerima dan mengabulkan tuntutan JPU atas tersakwa Dani Hendrawan Panjaitan untuk seluruhnya sebagaimana yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya;
- Dan telah pula mendengar Duplik lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada pledoinya ;
Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 22 April 2014 Nomor : 456/Pid.B/2013/PN.Kis, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : --------------
Menyatakan Terdakwa DANI HENDARWAN PANJAITAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENGERUSAKAN ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani terdakwa, kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum yang tetap terdakwa diberikan perintah lain atas alasan terdakwa sebelum masa percobaan 4 (empat) bulan berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana ;
M
(satu) unit ..….…......
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu) rupiah ;
IV. Akta Permintaan Banding masing-masing Nomor : 32 dan 33/Akta.Pid/2014/PN-Kis, tanggal 28 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kisaran, yang menerangkan bahwa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 22 April 2014 Nomor : 456/Pid.B/2013/PN-Kis. dan Permintaan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Jukum Terdakwa dan Penuntut Umum tertanggal 12 dan 13 Mei 2014 ; -------------------------------------
Memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran masing-masing tertanggal 06 Mei 2014 dan tanggal 23 Mei 2014, Memori-memori banding tersebut masing-masing telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 21 Mei 2014 ; -------------------------------
Surat Pemberitahuan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 20 Mei 2014 dan tanggal 21 Mei 2014, dengan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya relaas pemberitahuan ini, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ; ---------------------------------------
----- Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -------------------------------
----- Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, Berita Acara Persidangan, Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 22 April 2014 Nomor : 456/Pid.B/2013/PN.Kis, beserta semua surat yang berhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana akan diuraikan dalam pertimbangan - pertimbangan dibawah ini ; -----------------------
Menimbang, .......…...
----- Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing telah menyerahkan Memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran tertanggal 06 Mei 2014 dan tanggal 23 Mei 2014, dan dalam Memori banding tersebut, ternyata tidak memuat hal-hal baru yang dapat mengubah atau memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama sehingga Hakim Pengadilan Tinggi menilai tidak perlu untuk dipertimbangkan lebih lanjut ; ------------
----- Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama telah berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan Hukum yang tepat dan benar, maka dengan demikian alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini, oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 22 April 2014 Nomor : 456/Pid.B/ 2013/PN.Kis, yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ; ---
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana maka harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini ; ---------------------------------------------------
----- Memperhatikan Pasal 406 (1) KUHP dan Undang-undang No : 8 Tahun 1981 KUHAP serta Ketentuan-ketentuan Hukum lain yang bersangkutan ; --------------------
M E N G A D I L I
---- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
---- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 22 April 2014 Nomor : 456/Pid.B/2013/PN-Kis, yang dimintakan banding tersebut ; -----------------------
---- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------
Sidang terbukta ..…......
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari K A M I S tanggal 4 September 2014 oleh kami : SAUT H. PASARIBU,SH selaku Ketua Majelis, SAMA RAJA MARPAUNG, SH dan JANNES ARITONAGN, SH.MH masing-masing selaku Anggota Majelis, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 29 Agustus 2014 Nomor : 468/PID/2014/PT.MDN putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari S E L A S A tanggal 9September 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dan dihadiri Anggota Majelis serta K H A I R U L, SH.MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.HAKIM HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
TTD TTD
SAMARAJA MARPAUNG, SH SAUT H. PASARIBU, SH
TTD
JANNES ARITONANG, SH. MH
PANITERA PENGGANTI,
TTD
K H A I R U L, SH. MH