2600 K/PDT/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2600 K/PDT/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 2600 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BILAH BAJA MAKMUR ABADI, berkedudukan di Jalan Gandhi No.7-9 Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada TORANG MANURUNG, SH., Advokat, berkantor di Kantor Law Firm Chairuddin Ismail & Partners Jalan Taman Polonia IV, No.29 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 April 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding;
m e l a w a n :
JULI als. APHENG;
SURJADI TANOTO als. AFUK keduanya beralamat di KL.Yos Sudarso No.48-48 A Glugur, Kota Medan;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I dan Tergugat II/ Terbanding I dan II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I dan II di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa, Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha penjualan berbagai macam besi-besi dan baja, dimana di tahun 2005 dan 2006 Tergugat I dan Tergugat II ada melakukan pemesanan pembelian berupa macam besi-besi kepada Penggugat, dan dari pemesanan pembelian tersebut Tergugat I dan Tergugat II masih ada mempunyai sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), hutang mana adalah sisa hutang atas pembelian barang-barang berupa macam besi-besi yang sebelumnya keseluruhannya adalah sejumlah Rp.306.098.800,- (tiga ratus enam juta sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Rekening pemesanan/ pembelian :
Tertanggal : Nomor Bon : senilai Rp. :_____
10-12-2005 No.1973/D Rp. 103.240.000,-;
Yang dibayar sebesar : Rp. 53.240.000,-; _
Sehingga masih tersisa hutang sebesar : Rp. 50.000.000,-;
(lima puluh juta rupiah) yang belum dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II; (Sesuai dengan bukti tanda terima penagihan tertanggal 21-12-2005 yang diterima dan ditanda tangani oleh Tergugat I);
Rekening pemesanan/ pembelian :
Tertanggal : Nomor Bon : senilai Rp. :_____
09-02-2006 No.18 Rp. 11.951.500,-;
17-02-2006 No.01 Rp. 5.026.500,-;
20-02-2006 No.14 Rp. 3.030.800,-; +
Jumlah rekening pembelian Rp. 20.008.800,-;
Yang dibayar sebesar : Rp. 19.008.800,-; _
Sehingga masih tersisa hutang sebesar : Rp. 1.000.000,-;
(satu juta rupiah) yang belum dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II; (Sesuai dengan bukti tanda terima penagihan tertanggal 22-03-2006 yang diterima dan ditanda tangani oleh Tergugat I);
Rekening pemesanan/ pembelian :
Tertanggal : Nomor Bon : senilai Rp. :__
18-11-2005 No..551/C Rp. 182.850.000,-;
Yang dibayar sebesar : Rp. 32.850.000,-; +
Sehingga tersisa hutang sebesar : Rp. 150.000.000,-;
(seratus lima puluh juta rupiah) yang belum dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II. (Sesuai dengan bukti tanda terima penagihan tertanggal 22-05-2006 yang diterima dan ditanda tangani oleh Tergugat I);
Kemudian atas sisa hutang sebesar : Rp. 150.000.000,-; tersebut setelah Penggugat melakukan penagihan,
maka Tergugat-Tergugat ada melakukan pencicilan
dengan melalui Bank Ekonomi sebesar : Rp.100.000.000,-;
Sehingga masih tersisa hutang sebesar : Rp. 50.000.000,-;
(lima puluh juta rupiah) lagi yang belum dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa, atas penagihan Penggugat untuk sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II dengan penagihan tertanggal 21-12-2005 dan 22-03-2006, oleh Tergugat I dan Tergugat II telah membayar cicil dengan Giro Bank Sumut tertanggal 05-05-2006 sebanyak Rp.8.500.000,-; sehingga jumlah sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II di atas yang disebutkan pada :
huruf a. sebesar : Rp. 50.000.000,-;
huruf b. sebesar : Rp. 1.000.000,-;
huruf c. sebesar : Rp. 50.000.000,- +
Total sejumlah : Rp. 101.000.000,-;
Dikurangi : Rp. 8.500.000,-;
Sehingga Tergugat I dan Tergugat II masih mempunyai sisa hutang yang belum dibayar kepada Penggugat sebesar Rp. 92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, dalam pemesanan pembelian Tergugat-Tergugat tersebut disepakati bahwa Tergugat-Tergugat harus melunasi pembayarannya untuk tiap-tiap pesanan pembelian paling lambat dalam tempo 14 (empat belas) hari dari sejak tanggal pemesanan, akan tetapi Tergugat-Tergugat tidak juga melunasinya, karenanya Penggugat telah berulang kali memperingatkan dan menagih sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II tersebut baik secara lisan maupun tertulis, namun Tergugat I dan Tergugat II tetap berdalih dengan berbagai alasan-alasan;
Bahwa, atas sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II sebayak Rp.92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut oleh Tergugat-Tergugat telah diakui dan dibenarkannya, dan oleh Tergugat II telah berjanji untuk menyelesaikan/ membayarnya dengan cara mencicil setiap bulan yang dimulai pada cicilan pertama pada tanggal 28-12-2006 dan seterusnya sampai pada cicilan terakhir pada tanggal 15-07-2007, sebagaimana dituangkan dengan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18-12-2006 yang diperbuat oleh Tergugat-Tergugat guna memenuhi undangan Penggugat dengan surat tertanggal 13-12-2006 No.: 055/CIP/Mdn/12-06, sehingga dalam hukum Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18-12-2006 adalah sah dan berkekuatan hukum;
Bahwa, walaupun Tergugat-Tergugat telah berjanji untuk membayar dengan mencicil sisa hutangnya tersebut yang dibuat dengan jadwal disebut dalam Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18-12-2006, namun Tergugat-Tergugat sama sekali tidak memenuhi janjinya untuk membayar sesuai jadwal yang telah disepakati bahkan sampai batas tanggal 15-07-2007 sebagai batas akhir pelunasan Tergugat-Tergugat juga tetap tidak melunasinya, sehingga oleh karena Tergugat-Tergugat tidak melakukan penyelesaian pembayaran hutangnya, maka adalah patut dalam hukum dinyatakan Tergugat-Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), serta patut untuk dihukum secara tanggung renteng untuk membayar lunas hutang pokok ditambah bunga dan segala kerugian lainnya kepada Penggugat;
Bahwa, sesuai sebagaimana disebutkan dalam Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18-12-2006 Tergugat-Tergugat berjanji untuk membayar lunas seluruh hutangnya sampai dengan tanggal 15-07-2007 dan apabila sampai batas waktu tanggal 15-07-2007 Tergugat-Tergugat tidak menepati janjinya membayar lunas, maka Tergugat-Tergugat bersedia menerima dan berjanji untuk membayar sanksi denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap bulannya terhitung sejak tanggal 15-07-2007, serta ditambah sanksi membayar bunga sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) untuk setiap bulannya dari jumlah sisa hutang terhitung sejak bulan yang tertunggak, maka dengan demikian Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng wajib untuk secara seketika membayar kepada Penggugat dengan uang tunai dan secara sekaligus :
Hutang pokok sebesar Rp.92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
dan ditambah bunga sebesar 1,5 % x Rp.92.500.000,- untuk tiap-tiap bulan berjalan terhitung sejak tanggal 18-12-2006 sampai dengan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya;
serta ditambah lagi dengan sanksi denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap-tiap bulan berjalan terhitung sejak tanggal 18-12-2006 sampai dengan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya;
Bahwa, melihat kenyataan selama ini walaupun Penggugat telah memberi keringanan waktu dan cara membayar sisa hutang Tergugat-Tergugat tersebut dimana Tergugat-Tergugat telah berjanji untuk membayar cicil sisa hutangnya tersebut yang dibuat dengan jadwal disebut dalam Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18-12-2006, akan tetapi Tergugat-Tergugat tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran hutangnya, karenanya Penggugat juga khawatir Tergugat-Tergugat tidak akan mau patuh pada hukum untuk melaksanakan putusan perkara ini nantinya, maka sangat beralasan menurut hukum Tergugat-Tergugat dihukum juga untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat yang dapat ditagih seketika dan sekaligus apabila Tergugat-Tergugat lalai atau tidak mematuhi/ melaksanakan putusan ini;
Bahwa, untuk menjamin kepastian adanya pembayaran atas tuntutan kerugian yang menimpa Penggugat dalam perkara ini karena perbuatan dan tindakan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat-Tergugat dan untuk menghindari kemungkinan dipindah tangankan, dijual atau dialihkan harta kekayaan Tergugat-Tergugat kepada pihak lain serta untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara ini dikemudian hari, maka dimohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar berkenan kiranya terlebih dahulu membuat penetapan untuk dilaksanakan dan diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, baik bergerak maupun tidak bergerak, antara lain terutama terhadap :
Bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terdiri dari 2 (dua) pintu rumah toko bertingkat 2 dan berlantai 3 yang dikenal terletak di Jalan K.L. Yos Sudarso No. 48-48 A Glugur, Kota Medan;
Bahwa, oleh karena hutang Tergugat-Tergugat ini sudah berlangsung begitu lama, serta alat bukti yang diajukan Penggugat dalam hubungan perkara ini adalah alat bukti yang sempurna dan kuat, maka dimohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar kiranya berkenan memberikan amar putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, maka dimohonkan kepada Pengadilan Negeri Medan agar berkenan kiranya menentukan tanggal pemeriksaan perkara dengan memanggil Tergugat-Tergugat dan Penggugat, selanjutnya mengadakan persidangan pemeriksaan perkara dan memberikan amar putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dalam hukum Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18-12-2006 yang ditandatangani Tergugat II adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak melakukan pembayaran hutangnya kepada Penggugat serta tidak melaksanakan isi yang diperjanjikan disebut dalam Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18-12-2006;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan Tergugat-Tergugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dan seketika membayar kepada Penggugat dengan uang tunai dan secara sekaligus :
Hutang pokok sebesar Rp.92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Dan ditambah bunga sebesar 1,5 % x Rp.92.500.000,- untuk tiap-tiap bulan berjalan terhitung sejak tanggal 18-12-2006 sampai dengan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya;
Serta ditambah lagi dengan sanksi denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap-tiap bulan berjalan terhitung sejak tanggal 18-12-2006 sampai dengan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya;
Menghukum lagi Tergugat-Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat yang dapat ditagih seketika dan sekaligus apabila Tergugat-Tergugat lalai atau tidak mematuhi/ melaksanakan putusan ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini yang dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, atau mohon kiranya Pengadilan Negeri Medan apabila berpendapat lain berkenan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan Tergugat II mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel) serta saling kontradiksi dan sangat membingungkan (confuse), karena di satu sisi Penggugat mendalilkan bahwa yang berhutang kepada Penggugat adalah Tergugat I dan Tergugat II, akan tetapi pada sisi lain (Posita angka ke-1 huruf a, b. c) Penggugat mendalilkan bahwa yang menerima dan menandatangani tanda terima penagihan adalah Tergugat I. Dengan kata lain, yang berhutang kepada Penggugat apakah hanya Tergugat I atau bersama-sama dengan Terguga II? Kwalifikasi gugatan Penggugat yang ditujukan terhadap Tergugat I dan yang ditujukan terhadap Tergugat II sangat tidak jelas;
Gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel), karena Penggugat tidak menguraikan secara terperinci tentang dari mana asal-muasalnya hingga dinyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhutang kepada Penggugat total sebesar Rp.92.500.000,- dengan kata lain, Penggugat tidak menguraikan secara jelas dan terperinci tentang uang sebesar itu sebagai pembelian barang-barang apa saja (jenis dan jumlah barangnya tidak terperinci)? Jumlah uang yang ditetapkan Penggugat tersebut seperti disulap dan terjelma begitu saja, tidak jelas asal-muasalnya;
Gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel) serta saling kontradiksi dan sangat membingungkan (confuse), karena di satu sisi Penggugat mendalilkan dalam posita ke-3 bahwa Tergugat-Tergugat harus melunasi pembayaran hutangnya paling lambat dalam tempo 14 hari sejak tanggal pemesanannya (tanggal 10-12-2005, 09/17/20-02-2006, 18-11-2005) dan pada sisi lain Penggugat mendalilkan posita ke- 4, 5, 6) bahwa sampai batas tanggal 15-07-2007 Tergugat-Tergugat tetap tidak membayar hutangnya kepada Penggugat, akan tetapi pada sisi lain lagi baik dalam posita maupun petitumnya Penggugat memintakan agar Tergugat I dan Tergugat II membayar bunga dan denda terhitung sejak tanggal 18-12-2008. Gugatan Penggugat sangat membingungkan, sebab jatuh tempo pembayaran hutang Tergugat I dan Tergugat II dimaksud sebenarnya kapan atau tanggal berapa?;
Gugatan tidak jelas kabur dan ragu-ragu;
Bahwa dengan tidak jelas, kabur, obscuur libel gugatan Penggugat tersebut, maka membuat hak Tergugat I dan Tergugat II dalam hal pembelaan diri maupun pembuktian akan sangat dirugikan, sehingga sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 366/Pdt.G/2008/PN.Mdn., tanggal 27 April 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan dalam hukum surat Pengakuan hutang tertanggal 18 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Tergugat II adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji (wan prestasi) karena tidak melakukan pembayaran hutangnya kepada Penggugat serta tidak melaksanakan isi yang diperjanjikan disebut dalam surat Pengakuan Hutang tanggal 18-12-2006; ,
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan Tergugat-Tergugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dan seketika membayar kepada Penggugat dengan uang tunai dan sekaligus hutang pokok sebesar Rp.72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan ditambah dengan bunga sebesar 1,5 % x Rp.92.500.000,- untuk tiap-tiap bulan berjalan terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan sampai perkara ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.607.000,- (satu juta enam ratus tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan No. 372/PDT/2009/PT.MDN., tanggal 19 November 2009;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/ Pembanding pada tanggal 23 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/ Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 April 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 30 April 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 57/Pdt/Kasasi/2010/PN.Mdn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 06 Mei 2010;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat I dan Tergugat II/ Terbanding I dan Terbanding II yang pada tanggal 17 Mei 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 26 Mei 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Tentang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangan-undangan :
Bahwa, Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan telah membenarkan dan mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Medan dijadikan oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding, hal ini juga bahwa pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan telah mengikutkan dan meneruskan kelalaian dan kekeliruan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan;
Bahwa, semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan sandaran/ dasar untuk mengadili, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum yang tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili, demikian ketentuan yang termuat dalam Pasal 23 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970, jo. Pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan kewajiban judex facti untuk mencantumkan pasal-pasal yang berkaitan dalam perkara ini guna sebagai pertanggung jawaban judex facti atas putusannya dan mejadikan putusan tersebut berwibawa dan objektif;
Bahwa, sebagaimana halnya dengan putusan judex facti a quo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam mengadili perkara a quo tidak disandarkan atas ketentuan hukum yang benar sebagaimana terlihat pada pertimbangan hukumnya judex facti a quo (Pengadilan Negeri Medan) yang diambil alih Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan tidak satupun pertimbangan-pertimbangan judex facti a quo memuat pasal-pasal yang dijadikan sandaran dalam putusannya, terutama dalam hal judex facti a quo yang tidak mengabulkan secara keseluruhan isi pokok apa yang telah diperjanjikan/ disepakati, yang in casu kesepakatan dalam surat pengakuan hutang tertanggal 18 Desember 2006, yaitu :
Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Medan tidak memberikan uraian hukum yang disertai dasar hukum, atas hal tidak dikabulkannya tuntutan bunga sebesar 1,5 % dari jumlah cicilan hutang yang dibayar terhitung sejak tanggal 18 Desember 2006 sampai dengan tanggal dibayar;
Padahal :
Di dalam surat pengakuan hutang tertanggal 18 Desember 2006, Tergugat I dan II/ Terbanding I dan II/ Termohon Kasasi I dan II telah sepakat untuk bersedia membayar bunga sebesar 1,5 % dari jumlah cicilan hutang yang dibayar terhitung sejak tanggal 18 Desember 2006 sampai dengan tanggal dibayar;
Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Medan tidak memberikan uraian hukum yang disertai dasar hukum, atas hal tidak dikabulkannya tuntutan bunga sebesar 1,5 % dari jumlah sisa hutang yang belum dibayar untuk setiap bulannya terhitung sejak tanggal 18 Desember 2006 sampai dengan tanggal putusan perkara ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya;
Padahal :
Di dalam surat pengakuan hutang tertanggal 18 Desember 2006, Tergugat I dan II/ Terbanding I dan II/ Termohon Kasasi I dan II telah sepakat untuk bersedia membayar bunga sebesar 1,5 % dari jumlah sisa hutang yang belum dibayar untuk setiap bulannya terhitung sejak bulan yang tertunggak, yaitu mulai tanggal 18 Desember 2006 sampai dengan tanggal dibayar seluruhnya sisa hutang tersebut;
Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Medan tidak memberikan uraian hukum yang disertai dasar hukum, atas hal tidak dikabulkannya tuntutan sanksi denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak tanggal 18 Desember 2006 sampai dengan tanggal putusan perkara ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya;
Padahal :
Di dalam surat pengakuan hutang tertanggal 18 Desember 2006, Tergugat I dan II/ Terbanding I dan II/ Termohon Kasasi I dan II telah sepakat dan menerima dikenakan sanksi untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan yang tertunggak, yaitu mulai tanggal 18 Desember 2006 sampai dengan tanggal dibayar seluruhnya;
Bahwa, sedangkan :
Sebelumnya oleh judex facti a quo (Pengadilan Negeri Medan) dalam pertimbangan hukum putusannya dan dalam amar putusan telah mengabulkan tuntutan/ petitum gugatan dengan menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Tergugat II adalah sah dan berkekuatan hukum, dan menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji (wan prestasi) karena tidak melakukan pembayaran hutangnya kepada Penggugat serta tidak melaksanakan isi yang diperjanjikan disebut dalam surat Pengakuan Hutang tanggal 18-12-2006;
Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Medan Tidak memberikan uraian hukum yang disertai dasar hukum, atas hal tidak dikabulkannya tuntutan upaya paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila para Tergugat/ para Terbanding/ para Termohon Kasasi tidak mematuhi/ menjalankan putusan perkara ini, padahal surat pengakuan hutang tertanggal 18 Desember 2006 mulai dibuat karena Tergugat I dan II/ Terbanding I dan II/ Termohon Kasasi I dan II tidak ada itikad baik untuk membayar hutangnya yang sudah begitu lama (sejak tahun 2005), dan oleh Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi masih memberi kelonggaran waktu dan cara membayar dengan membuat kesepakatan dengan surat pengakuan hutang tertanggal 18 Desember 2006, namun walaupun begitu apa yang telah disepakati dengan surat pengakuan hutang tertanggal 18 Desember 2006 tersebut pun tetap tidak dipatuhi Tergugat I dan II/ Terbanding I dan II/ Termohon Kasasi I dan II untuk memenuhi tahapan pencicilan hutangnya yang sudah disepakati, hal ini berarti bahwa Tergugat I dan II/ Terbanding I dan II/ Termohon Kasasi I dan II tidak ada itikadnya untuk menyelesaikan/ melunaskan hutangnya, karenanya menurut hukum sangat perlu dikabulkannya upaya paksa berupa sanksi untuk dikenakan uang paksa (dwangsom), agar Tergugat I dan II/ Terbanding I dan II/ Termohon Kasasi I dan II patuh pada hukum dan melaksanakan putusan perkara ini nantinya;
Bahwa, oleh karena pertimbangan hukum putusan judex facti a quo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak memberikan dasar hukum atas penolakan atau tidak mengabulkan tuntutan Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi atas seluruh yang telah diperjanjikan/ disepakati dalam surat pengakuan hutang tertanggal 18 Desember 2006 tersebut, demikian juga dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan tidak juga memberikan dasar hukum tentang penolakan atau tidak mengabulkan tuntutan Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi atas seluruh yang telah diperjanjikan/ disepakati dalam surat pengakuan hutang tertanggal 18 Desember 2006 tersebut, sehingga oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah tepat dan benar serta tidak salah dalam menerapkan hukum pembuktian;
Bahwa, dengan demikian dari hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 jo. Pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
Bahwa, sebagaimana disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. : 69 K/Kr/1975 tanggal 17 Juni 1976, yakni :
"Karena dalam keputusan Pengadilan Tinggi tidak dimuat alasan-alasan dan dasar putusan sebagaimana yang diharuskan oleh Pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, Mahkamah Agung karena jabatan membatalkan keputusan tersebut";
Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. : 114 K/Kr/1975 tanggal 29 Juni 1976, yakni :
"Keputusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena pertimbangan-pertimbangannya mengandung pertentangan yakni :
Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa "keputusan Pengadilan Negeri pada prinsipnya telah tepat", tetapi Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh pertimbangan Pengadilan Negeri";
Dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. : 698 K/Sip/1969 tanggal 18 Desember 1970 yang pada intinya menegaskan apabila pengadilan yang memeriksa perkara di tingkat banding dalam hal menguatkan maupun membatalkan suatu putusan Pengadilan Negeri, harus disertai alasan-alasan dan dasar hukum untuk dikuatkan ataupun ditolak, hal ini bertujuan untuk menjadikan putusan tersebut berwibawa dan dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa, oleh karena judex facti dalam putusannya tidak mengindahkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 jo. Pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan telah pula bertentangan dengan beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl, maka beralasan hukum Majelis Hakim dalam tingkat kasasi ini membatalkan dengan memperbaiki putusan judex facti yang dimohonkan kasasi ini dan dengan mengadili sendiri mengabulkan tuntutan/ petitum gugatan sebagaimana terurai dalam permohonan amar putusan pada memori kasasi di bawah ini;
Tentang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku :
Bahwa, Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Medan telah membenarkan dan mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Medan dijadikan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding, serta yang berkesimpulan/ berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah cukup mempertimbangkannya sesuai dengan hukum yang berlaku dan berkesimpulan tidak benar Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kesalahan penerapan hukum pembuktian, (pertimbangan hukum, halaman 4 - 5), hal ini juga bahwa pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Medan telah mengikutkan dan meneruskan kekeliruan yang telah salah menerapkan dan melanggar hukum yang berlaku dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan;
Bahwa, dalam pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dibenarkan dan diambil alih sebagai pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan :
Yang menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Tergugat II adalah sah dan berkekuatan hukum, dan;
Yang menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji (wan prestasi) karena tidak melakukan pembayaran hutangnya kepada Penggugat serta tidak melaksanakan isi yang diperjanjikan disebut dalam surat Pengakuan Hutang tanggal 18-12-2006;
Seharusnya : menurut hukum terhadap seluruh isi yang sudah disepakati/ diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18 Desember 2006 yang sudah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum, harus dikabulkan seluruhnya, sebagai hal konsekuensi dalam menerapkan pendapat dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menilai bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji (wan prestasi) karena tidak melakukan pembayaran hutangnya kepada Penggugat serta tidak melaksanakan isi yang diperjanjikan disebut dalam surat Pengakuan Hutang tanggal 18-12-2006;
Yaitu : Bahwa dengan adanya bukti-bukti pembayaran yang telah dilakukan setelah dibuat dan ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18 Desember 2006 tersebut, maka sepatutnya dikabulkan pada amar putusan :
Pembayaran sisa hutang pokok sebesar Rp.72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Pembayaran denda bunga sebesar 1,5 % dari jumlah cicilan hutang yang dibayar terhitung sejak tanggal 18 Desember 2006 sampai dengan tanggal dibayar, dengan perincian :
1,5 % x Rp.92.500.000,- x 2 bulan (18-12-06 s/d 06-02-07) = Rp.2.775.000,-
1,5 % x Rp.82.500.000,- x 3 bulan (18-12-06 s/d 22-03-07) = Rp.3.712.500,-
1,5 % x Rp.77.500.000,- x 5 bulan (18-12-06 s/d 07-05-07) = Rp.5.812.500,-
(Oleh karena dalam proses pembuktian telah dipertimbangkan bahwa Termohon Kasasi I dan II/ Terbanding I dan II/ Tergugat I dan II telah melakukan pencicilan tanggal 06-2-2007 sebanyak Rp.10.000.000,- dan tanggal 22-3-2007 sebanyak Rp.5.000.000,- dan tanggal 07-5-2007 sebanyak Rp.5.000.000,-);
Pembayaran sanksi bunga sebesar 1,5 % dari jumlah sisa hutang yang belum dibayar untuk setiap bulannya terhitung sejak bulan yang tertunggak, yaitu mulai tanggal 18 Desember 2006 sampai dengan tanggal dibayar seluruhnya, yaitu :
1,5 % x Rp.72.500.000,- untuk tiap-tiap bulan berjalan terhitung sejak tanggal 18-12-2006 sampai dengan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya;
Pembayaran sanksi untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan yang tertunggak, yaitu : mulai tanggal 18 Desember 2006 sampai dengan tanggal dibayar seluruhnya (sampai dengan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya);
Bahwa, dengan tidak dikabulkannya keseluruhan pokok isi yang telah diperjanjikan/ disepakati dalam Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18 Desember 2006 yang sudah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum, dan Tergugat I dan Tergugat II (in casu Termohon Kasasi I dan II) dinyatakan telah melakukan ingkar janji (wan prestasi) karena tidak melakukan pembayaran hutangnya kepada Penggugat serta tidak melaksanakan isi yang diperjanjikan disebut dalam surat Pengakuan Hutang tanggal 18-12-2006, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dibenarkan dan diambil alih serta dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, adalah telah salah menerapkan atau telah melanggar hukum yang berlaku :
Yaitu :
Pasal 1338 KUH Perdata :
Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu;
Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik, yang berarti bahwa sesuai hukum Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18 Desember 2006 berlaku sebagai undang-undang yang mengikat bagi yang membuatnya dan harus dilaksanakan seluruhnya;
Pasal 1249 KUHPerdata :
Jika dalam suatu perikatan ditentukan, bahwa si yang lalai memenuhinya, sebagai ganti rugi harus membayar suatu jumlah uang tertentu, maka kepada pihak yang lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih maupun yang kurang daripada jumlah itu;
Hal ini berarti yang menetapkan bahwa jumlah yang harus dibayarkan tidak boleh kurang dari jumlah itu (yang ditentukan dalam perikatan, dhi. pokok-pokok yang sudah diperjanjikan/ disepakati dalam Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18 Desember 2006 yang berlaku sebagai undang-undang yang mengikat bagi yang membuatnya dan harus dilaksanakan seluruhnya);
Pasal 1250 KUHPerdata :
Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekedar disebabkan karena terlambatnya pelaksanaan, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang, dengan tidak mengurangi peraturan undang-undang khusus;
Penggantian biaya, rugi dan bunga tersebut wajib dibayar, dengan tidak usah dibuktikannya sesuatu kerugian oleh si berpiutang;
Penggantian biaya, rugi dan bunga itu hanya harus dibayar terhitung mulai dari ia diminta di muka Pengadilan, kecuali dalam hal-hal dimana undang-undang menetapkan bahwa ia berlaku demi hukum. Hal ini berarti bahwa penggantian biaya, rugi dan bunga itu hanya harus dibayar terhitung mulai dari ia diminta di muka pengadilan, kecuali dalam hal-hal dimana undang-undang menetapkan bahwa ia berlaku demi hukum, dan dengan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18 Desember 2006 (yang berlaku sebagai undang-undang yang mengikat bagi yang membuatnya), maka seluruh pokok-pokok yang disepakati/ diperjanjikan dalam surat pengakuan hutang tanggal 18 - 12 - 2006 tersebut adalah berlaku demi hukum;
Bahwa, sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, sebelumnya walaupun terdapat kekeliruan dalam penyebutan tahun pada Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18 Desember 2006 dengan menyebutkan menjadi tahun 2008, sama sekali hal ini bukannya menjadi perhatian judex facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, seharusnya karena jabatan dapat memperbaiki pada amar putusan, akan tetapi malah membenarkan kesalahan tersebut, karenanya nyatalah putusan judex facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh undang-undang, dan melanggar Pasal 51 ayat (1) UU RI No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, sehingga mohon dibatalkan dengan memperbaiki putusan sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku;
Bahwa, lebih lanjut judex facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang tidak memberi perhatian dalam memeriksa dan mempertimbangkan perkara ini sesuai hukum yang berlaku di tingkat banding, dapat dilihat dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut yang menyebutkan :
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tetap berada pada pihak yang kalah, maka ia patut dihukum untuk membayar ongkos perkara di kedua tingkat peradilan;
Selanjutnya pada amar putusan menyebutkan :
Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar ongkos perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan ini, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Padahal :
Pada pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menyebutkan :
Menimbang, bahwa tuntutan Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, dapat dikabulkan oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
Dan pada amar putusannya, menyebutkan :
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.607.000,- (satu juta enam ratus tujuh ribu rupiah);
Dengan demikian pertimbangan hukum dan amar putusan judex facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah saling bertentangan (kontradiktif) dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang semula oleh judex facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut telah tepat dan benar dan dapat disetujui, sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan serta putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut dapat dikuatkan. Dan demikian pula telah bertentangan dan melanggar aturan hukum yang berlaku Pasal 192 R.Bg./ 181 H.I.R. bahwa adalah kepada pihak yang kalah yang dihukum membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena judex facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan hukum, lagi pula pada hakekatnya keberatan-keberatan/ alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan-keberatan/ alasan-alasan kasasi ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Bahwa Tergugat terbukti wanprestasi, karena tidak membayar sisa hutangnya berupa pengambilan besi dari Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. BILAH BAJA MAKMUR ABADI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BILAH BAJA MAKMUR ABADI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2010 oleh DR. HARIFIN A.TUMPA, SH., MH., Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PROF. DR. H. MUCHSIN, SH., dan I MADE TARA, SH., Hakim-Hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan
dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
TTD/PROF.Dr.H.MUCHSIN,SH. TTD/DR.HARIFIN A.TUMPA,SH.,MH.
TTD/ I MADE TARA,SH.
Panitera Pengganti :
TTD/ FLORENSANI KENDENAN, SH.,MH.
Biaya-biaya :
M e t e r a i ……………... Rp. 6.000,- ttd./
R e d a k s i …………….. Rp. 5.000,- FLORENSANI KENDENAN, SH., MH.
Administrasi kasasi …….. Rp.489.000,-
Jumlah ………………….. Rp.500.000,-.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH., MH.
NIP.040 044 809.