83/Pid.Sus/2015/PN Bwi.
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 83/Pid.Sus/2015/PN Bwi.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KATIMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa : KATIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : turut serta menempatkan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari menteri ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf No. Pol P 344 UZ warna silver Metalik tahun 2008 Noka MHCNH55EY8J023600 Nosin M023600 • 1 (satu) lembar STNK Mobil Isuzu elf No. Pol P 344 UZ warna silver Metalik tahun 2008 Noka MHCNHSSEY8J023600 Nosin M023600 an. Juwariyanto alamat Dusun Wadungdolah RT 05/Rw 02 Desa Kaligondo Kec. Genteng Kab. Banyuwangi dikembalikan kepada saksi WIDYA PRASETYANTO ; • 1 (satu) lembar buku warna coklat berttuliskan notebook berisi calon TKI dan nomor paspor calon TKI • 1 (satu) unit Handphone Blackberry curve type 9300 warna hitam PIN 278E2COF dirampas untuk dimusnahkan ; • Uang tunai sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara ; • 2 (dua) lembar surat keputusan kepala Dinas Tenaga KerjaTransmigrasi dan kependudukan Prop jawa Timur Nomor : 560/417/KPTS/10.6.03/ 2013 tentang ijin operasional kantor cabang PT Cemerlang Sumberdaya Insani. • 2 (dua) lembar surat dari unit pelaksana tehnis pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, perihal pengantar rekrut calon TKI PT Cemerlang Sumberdaya Insani Nomor : 560/1420/106.26/ RKCTKI/2013 • 1 (satu) lembar surat dari Badan Nasional Penampatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Deputi Bidang Penampatan Nomor : B.108/BNP2TKUD2-PP/X/2013 • 1 (satu) lembar surat PT. Cemerlang Sumberdaya Insani perihal Vaccine meningitis dan Yellow veller • 1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama tanggal 6 Oktober 2014 • 1 (satu) lembar paspor atas nama Jenuri Suwandi • 1 (satu) lembar paspor atas nama Kusrin • 1 (satu) lembar paspor atas nama Burhan Alimin • 1 (satu) lembar paspor atas nama Dani Setiawan • 1 (satu) lembar paspor atas nama Ali Muhajir • 1 (satu) lembar paspor atas nama Saulaikan • 1 (satu) lembar paspor atas nama Gunawan • 1 (satu) lembar paspor atas nama Santoso Stefanus • Uang tunai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) • 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa HAMIM TOHARI ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 83 / Pid.Sus / 2015 / PN Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : K A T I M A N
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tanggal lahir : 53 tahun / 30 April 1961
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Bengkirai I No.33 Mbhulu Ketapang Sampit Kota Waringin Timur Kalimantan Tengah (alamat KTP) dan alamat tempat tinggal Jl.MT Haryono Barat Perumahan Borobudur No.12 Sampit Kotim
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 9-10-2014 s/d tanggal 28-10-2014 ;
Perpanjangan PU, sejak tanggal 29-10-2014 s/d tanggal 7-12-2015 ;
Ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik tanggal 21 Nopember 2014
Penuntut Umum, sejak tanggal 20-1-2015 s/d tanggal 8-2-2015 ;
Hakim, sejak tanggal 29-1-2015 s/d tanggal 27-2-2015 ;
Perpanjangan Ketua PN Bwi, sejak tanggal 28-2-2015 s/d tanggal 28-4-2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 83/Pid.Sus/2015/ PN Bwi tanggal 29-1-2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 83/Pid.Sus/2015/PN Bwi tanggal 29-1-2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa KATIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari Menteri” sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)” sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 104 ayat (1) huruf b UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri no pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
• 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf No. Pol P 344 UZ warna silver Metalik tahun 2008 Noka MHCNH55EY8J023600 Nosin M023600
• 1 (satu) lembar STNK Mobil Isuzu elf No. Pol P 344 UZ warna silver Metalik tahun 2008 Noka MHCNHSSEY8J023600 Nosin M023600 an. Juwariyanto alamat Dusun Wadungdolah RT 05/Rw 02 Desa Kaligondo Kec. Genteng Kab. Banyuwangi.
Dikembalikan kepada saksi WIDYA PRASETYANTO ;
• 1 (satu) lembar buku warna coklat berttuliskan notebook berisi calon TKI dan nomor paspor calon TKI
• 1 (satu) unit Handphone Blackberry curve type 9300 warna hitam PIN 278E2COF
Dirampas untuk dimusnahkan
• Uang tunai sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara.
• 2 (dua) lembar surat keputusan kepala Dinas Tenaga KerjaTransmigrasi dan kependudukan Prop jawa Timur Nomor : 560/417/KPTS/10.6.03/ 2013 tentang ijin operasional kantor cabang PT Cemerlang Sumberdaya Insani.
• 2 (dua) lembar surat dari unit pelaksana tehnis pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, perihal pengantar rekrut calon TKI PT Cemerlang Sumberdaya Insani Nomor : 560/1420/106.26/ RKCTKI/2013
• 1 (satu) lembar surat dari Badan Nasional Penampatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Deputi Bidang Penampatan Nomor : B.108/BNP2TKUD2-PP/X/2013
• 1 (satu) lembar surat PT. Cemerlang Sumberdaya Insani perihal Vaccine meningitis dan Yellow veller
• 1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama tanggal 6 Oktober 2014
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Jenuri Suwandi
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Kusrin
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Burhan Alimin
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Dani Setiawan
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Ali Muhajir
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Saulaikan
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Gunawan
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Santoso Stefanus
• Uang tunai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
• 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa HAMIM TOHARI ;
4. Menetapkan pula supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-18/0.5.21/ Ep.3/1/2015 tanggal 2 Januari 2015, sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa KATIMAN bersama-sama dengan SINTO dan HAMIM TOHARI (keduanya terdakwa yang penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam Bulan Oktober 2014, bertempat di Jalan Raya masuk Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 yaitu Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar bulan Agustus 2014 terdakwa KATIMAN telah dihubungi oleh seseorang yang berada di Afrika bernama SASI TARAND (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mencarikan tenaga kerja yang bisa bekerja di perkebunan kelapa sawit di Negara Gabon;
- Bahwa oleh karena terdakwa KATIMAN tidak mempunyai perusahaan yang bergerak dibidang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri kemudian terdakwa KATIMAN bekerjasama dengan HAMIM TOHARI (terdakwa yang penuntutannya dilakukaii secara terpisah) selaku pemilik PT. Cemerlang Surnber Daya Insani (PT. CSI) untuk melakukan proses perekrutan, pengurusan dokumen dan pemberangkatan tenaga kerja ke Negara Gabon dengan menggunakan penasahaan PT. CSI meskipun perusahaan milik HAMIM TOHARI tersebut tidak memiliki ijin penempatan TKI di Negara Gabon Afrika dari Kementrian Tenaga Kerja;
- Bahwa selain terdakwa KATIMAN bekerjasama dengan HAMIM TOHARI juga merekrut SINTO untuk diajak bekerja sama dan ikut melakukan perekrutan calon tenaga kerja (TKI ke negara Gabon dan atas ajakan dari terdakwa KATIMAN tersebut akhirriya disetujui oleh SINTO. Selanjutnya sekitar pada bulan Agustiis 2014 SINTO melakukan rekruitmen terhadap calon tenaga kerja meskipun SINTO tidak memiliki surat tugas atau penunjukan dari pelaksana penempatan tenaga kerja swasta (PT) yang telah mempunyai ijin dari Menteri tenaga kerja dengan cara menguhubungi dan menawarkan kepada orang-orang yang ingin bekerja di negara Gabon dan setelah itu SINTO berhasil merekrut 5 (lima) orang yang akan ikut bekerja di negara Gabon yaitu AGUS WIYONO, SAMSUL HADI, SUNARYO, EKO WAHYUDI, M. RIDWAN, dan SINTO meminta 5 (lima) orang tersebut untuk memenuhi syarat berupa : KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, Surat Ijin Keluarga, paspor dan membayar uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah semua persyaratan yang diminta oleh SINTO terpenuhi, selanjutnya calon tenaga kerja yang direkrut akan mendapatkan VISA dan diberangkatkan oleh HAMIM TOHARI dan terdakwa KATIMAN ke Negara Gabon untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa Sawit dan terdakwa KATIMAN memberikan komisi kepada SINTO untuk setiap satu orang yang berhasil direkrut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 para calon tenaga kerja yang berhasil direkrut dengan jumlah sebanyak 16 (enam belas orang) oleh SINTO, terdakwa KATIMAN dan HAMIM TOHARI tersebut akan diberangkatkan ke Surabaya dengan tujuan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksin dengan dibekali surat pengantar dari PT. CSI, namun ketika akan berangkat ke Surabaya tersebut dan ketika sampai di Jalan Raya masuk Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyawangi, berhasil digagalkan oleh petugas Kepolisian dan terdakwa bersama-sama dengan HAMIM TOHARI dan terdakwa KATIMAN berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian;
- Bahwa terdakwa KATIMAN melakukan perekrutan calon tenaga kerja (TKI) ke negara Gabon dengan bekerjasama menggunakan PT. Cemerlang Sumber Daya Insani (PT. CSI) milik HAMIM TOHARI sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) gelombang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri. Jo. Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP.-
ATAU
KEDUA ;
Bahwa terdakwa SINTO bersama-sama dengan KATIMAN dan HAMIM TOHARI (keduanya terdakwa yang penuntutan dilakukandilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 8 oktober 2014 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam Bulan Oktober 2014, bertempat di Jalan Raya masuk Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar bulan Agustus 2014 terdakwa KATIMAN telah dihubungi oleh seseorang yang berada di Afrika bernama SASI TARAND (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mencarikan tenaga kerja yang bisa bekerja di perkebunan z dilakukan secara terpisah) selaku pemilik PT. Cemerlang Sumber Daya Insani (PT. CSI) untuk melakukan proses perekrutan, pengurusan dokumen dan pemberangkatan ke tenaga kerja ke Negara Gabon dengan menggunakan perusahaan PT. CSI meskipun perusahaan milik HAMIM TOHARI tersebut tidak memiliki ijin penempatan TKI di Negara Gabon Afrika dari Kementrian Tenaga Kerja;
- Bahwa selain terdakwa KATIMAN bekerjasama dengan HAMIM TOHARI juga merekrut SINTO untuk diajak bekerja sama dan ikut melakukan perekrutan calon tenaga kerja (TKI ke negara Gabon dan atas ajakan dari terdakwa KATIMAN tersebut akhirriya disetujui oleh SINTO. Selanjutnya sekitar pada bulan Agustiis 2014 SINTO melakukan rekruitmen terhadap calon tenaga kerja meskipun SINTO tidak memiliki surat tugas atau penunjukan dari pelaksana penempatan tenaga kerja swasta (PT) yang telah mempunyai ijin dari Menteri tenaga kerja dengan cara menguhubungi dan menawarkan kepada orang-orang yang ingin bekerja di negara Gabon dan setelah itu SINTO berhasil merekrut 5 (lima) orang yang akan ikut bekerja di negara Gabon yaitu AGUS WIYONO, SAMSUL HADI, SUNARYO, EKO WAHYUDI, M. RIDWAN, dan SINTO meminta 5 (lima) orang tersebut untuk memenuhi syarat berupa : KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, Surat Ijin Keluarga, paspor dan membayar uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah semua persyaratan yang diminta oleh SINTO terpenuhi, selanjutnya calon tenaga kerja yang direkrut akan mendapatkan VISA dan diberangkatkan oleh HAMIM TOHARI dan terdakwa KATIMAN ke Negara Gabon untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa Sawit dan terdakwa KATIMAN memberikan komisi kepada SINTO untuk setiap satu orang yang berhasil direkrut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 para calon tenaga kerja yang berhasil direkrut dengan jumlah sebanyak 16 (enam belas orang) oleh SINTO, terdakwa KATIMAN dan HAMIM TOHARI tersebut akan diberangkatkan ke Surabaya dengan tujuan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksin dengan dibekali surat pengantar dari PT. CSI, namun ketika akan berangkat ke Surabaya tersebut dan ketika sampai di Jalan Raya masuk Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyawangi, berhasil digagalkan oleh petugas Kepolisian dan terdakwa bersama-sama dengan HAMIM TOHARI dan terdakwa KATIMAN berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian;
- Bahwa terdakwa KATIMAN melakukan perekrutan calon tenaga kerja (TKI) ke negara Gabon dengan bekerjasama menggunakan PT. Cemerlang Sumber Daya Insani (PT. CSI) milik HAMIM TOHARI sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) gelombang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 104 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sesuatu apapun ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAMSUL HADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP.
- Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan saksi akan berangkat ke luar negerii menjadi TKI dan yang mengurus pemberangkatan adalah terdakwa dan teman-temannya.
- Bahwa saksi akan berangkat menjadi TKI ke Negara Gabon Afrika dan bekerja di perkebunan kelapa sawit, dijanjikan gaji Rp. 5.000.000,- / bulan.tetapi digagalkan oleh Anggota Polisi saat akan berangkat ke Surabaya dalam rangka Vaksin untuk syarat ke luar negeri.
- Bahwa saksi ditangkap oleh petugas Polisi pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 sekitar jam 22. 00 wib.
- Bahwa yang mengajak saksi berangkat ke luar negeri sebagai TKI adalah SINTO dan HAMIM TOHARI dan terdakwa yang mengurus pemberangkatannya melalui PT CSI, dengan dipungut biaya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah.
- Bahwa saksi belum pernah menerima pelatihan untuk berangkat ke Gabon.
- Bahwa saksi sudah mempunyai paspor tetapi Visanya belum ada.
- Bahwa saksi tidak tahu aoakah PT CSI mempunyai ijin atau tidak untuk memberangkatkan TKI ke Gabon.
- Bahwa yang saksi ketahui yang akan berangkat ke Gabon sekitar 16 (enam belas) orang.
- Bahwa yang menyampaikan kepada saksi adalah terdakwa maka saksi mendaftar ke Gabon melalui Sinto.
- Bahwa saksi tidak jadi berangkat ke luar negeri karena akhirnya saksi takut terjadi apa-apa selama menjadi TKI di Gabon.
- Bahwa setahu saksi sudah beberapa kali terdakwa memberangkatkan TKI ke Gabon.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi WIDYA PRASETYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP.
- Bahwa saksi bekerja sebagai sopir travel miIik Imam yang mengantarkan orang yang mau berangkat ke Surabaya untuk vaksin sebelum pergi ke luar negeri
- Bahwa saksi diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Rabu 24 )ktober 2014 sekitar jam 23.00 wib di jalan daerah Gunungsari kecamatan Bangorejo.
- Bahwa saksi tidak tahu jumlah orang yang akan diberangkatan ke Surabaya untuk di vaksin karena saksi disuruh oleh Katiman (terdakwa) dan Hamim untuk menunggu di terminal Tawangalun Jember selanjutnya saksi bersama Katiman (terdakwa) dan Sinto berangkat ke Jember.
- Bahwa yang akan berangkat orang-orang calon TKI berkumpul di PT CSI.
- Bahwa saksi sekitar 5 bulan yang lalu pernah mengantarkan orang- orang yang akan berangkat ke luar negeri
- Bahwa saksi tidak tahu keabsahan dokumen TKI yang akan bekerja ke luar negeri tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Saksi DODI WIDODO,SH (ahli), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP.
- Bahwa ahli ditunjuk oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kab. Banyuwangi untuk memberikan keterangan terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri.
- Bahwa ahli bekerja di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Banyuwangi sejak tahun 1979 dan ditempatkan di seksi pengawasan mulai tahun 1993.
- Bahwa menurut ahli persyaratan yang harus dipenuhi apabila seseorang akan dijadikan atau disalurkan untuk menjadi TKI ke luar negeri yaitu KTP, Ijazah minimal SMP, akte kelahiran, foto copy buku nikah, Surat ijin suami/istri, Sertifikat kompetensi kerja, Surat keterangan kesehatan, paspor, Visa kerja, perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja, Kartu KTKLN.
- Bahwa jika calon TKI tidak punya syarat-syarat tersebut maka tidak diperbolehkan menjadi TKI.
- Bahwa tidak dibenarkan perseorangan menempatkan TKI untuk bekerja di luar negeri.
- Bahwa perseorangan bisa melakukan perekrutan calon TKI asal ada penunjukan dari PT yang mempunyai ijin mentri tenaga kerja.
- Bahwa Dokumen yang harus dimiliki oleh calon TKI yaitu Visa, pasport, perjanjian penempatan antara PT dan TKI, perjanjian kerja antara TKI dan pengguna.
- Bahwa setahu saksi tidak ada kerjasama penempatan tenaga kerja antara negara Indonesia dengan negara Gabon.
- Bahwa jika tidak ada perjanjian kerjasama maka tidak boleh mengirimkan TKI ke Gabon.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan terdakwa : KATIMAN
- Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP.
- Bahwa tedakwa bersama Sinto dan Hamim Tohari diamankan oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 8 oktober 2014 sekitar jam 20.00 Wib di jalan raya masuk desa Gunungsari Kec. Bangorejo kab. Banyuwangi.
- Bahwa saat ditangkap oleh Petugas Kepolisian, terdakwa sedang bersama Sinto dan Widya selaku Sopir Travel, akan memberangkatkan calon TKI untuk Vaksin ke Surabaya.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memberangkatkan TKI ke luar negeri tetapi menumpang pada PT CSI milik Hamim Tohari yang bergerak dalam bidang pemberangkatan TKI ke luar negeri.
- Bahwa terdakwa bukan karyawan PT CSI tetapi bekerjasama dengan PT CSI untuk pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri, memiliki semacam surat tugas dari PT CSI milik Hamim Tohari untuk melakukan perekrutan calon TKI.
- Bahwa pemberangkatan calon TKI yang direkrut oleh terdakwa untuk ke negara Gabon di Afrika.
- Bahwa sebelumnya terdakwa pernah melakukan perekrutan calon TKI dan juga bekerjasama dengan Sinto untuk melakukan perekrutan.
- Bahwa terdakwa menyuruh Sinto untuk merekrut calon TKI ke Gabon dan Sinto sendiri juga akan berangkat ke Gabon.
- Bahwa terdakwa memberikan imbalan kepada Sinto sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap orang yang bisa direkrut.
- Bahwa dokumen calon TKI yang diperlukan adalah Pasport, Visa, Kontrak kerja, Hasil medical, KTP, Surat ijin keluarga dan Kartu keluarga, yang sudah terdakwa urusi yaitu paspor, Ijin keluarga, biodata keluarga, KTP, KK.
- Bahwa calon TKI belum mempunyai KTKLN.
- Bahwa jumlah orang yang direkrut secara keseluruhan adalah 26 orang.
- Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh calon TKI yaitu untuk membuat paspor dan medical cekup membayar sendiri-sendiri, dan membayar sebesar Rp. 1.500.000,- yang diserahkan kepada PT CSI.
- Bahwa terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp. 500.000,- tiap orang yang berhasil direkrut dan sudah sampai ke Gabon yang membayar yaitu pihak PT Olam di Gabon.
- Bahwa yang membiayai semua proses adalah PT Olam di Gabon.
- Bahwa para calon TKI akan dipekerjakan di Perkebunan kelapa sawit di PT Olam yang berada di Gabon.
- Bahwa tidak ada persyaratan pendidikan minimal yang disampaikan oleh PT Olam di Gabon.
- Bahwa awalnya terdakwa ditelpon oleh seseorang yang bernama Sasi Tarand yang berada di Gabon dan bekerja di PT Olam di Gabon, dan meminta terdakwa untuk mencarikan tenaga kerja dari Indonesia sebanyak 26 orang.
- Bahwa calon TKI akan dipekerjakan di perkebunan Kelapa Sawit di Gabon di perusahaan PT Olam.
- Bahwa terdakwa tidak tahu, apakah PT Olam memiliki ijin untuk perekrutan TKI di Indonesia.
- Bahwa terdakwa pernah melakukan pengiriman tenaga kerja ke PT Olam di Gabon sebanyak 5 (lima) kali dan terdakwa sudah mendapatkan komisi tiap orang Rp. 500.000,-
- Bahwa jika calon TKI sudah di Vaksin kemudian Hamim Tohari akan mengirimkan email ke PT Olam dan PT Olam akan mengirimkan Visa dan SPK dan tiket pesawat untuk 26 orang.
- Bahwa peran terdakwa yaitu menerima pendaftaran tenaga kerja, mengantar vaksin dan mengantar calon TKI ke Bandara Juanda Surabaya, sedangkan Sinto membantu mencari tenaga kerja dan juga akan berangkat sendiri ke Afrika dan HAMIM TOHARI mengirimkan email paspor dan asuransi ke PT Olam dan menerima email SPK dan VISA serta tiket pesawat dari PT Olam dan membuat surat jalan vaksin.
- Bahwa 16 orang yang akan divaksin yaitu Agus Wiyono, Ahmad Ridwan, Samsul Hadi, Sunaryo, Eko Wahyudi, Miseran, Wildan Yusuf, Eka Setyawan, Santoso Stefanus, Wijiyanto, Abdul Rohman, Samit, Miseno, Dani Setyawan, Supriyadi dan Surahman.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan mohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang telah diberikan, terdakwa tidak mengajukan Bukti maupun Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
• 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf No. Pol P 344 UZ warna silver Metalik tahun 2008 Noka MHCNH55EY8J023600 Nosin M023600
• 1 (satu) lembar STNK Mobil Isuzu elf No. Pol P 344 UZ warna silver Metalik tahun 2008 Noka MHCNHSSEY8J023600 Nosin M023600 an. Juwariyanto alamat Dusun Wadungdolah RT 05/Rw 02 Desa Kaligondo Kec. Genteng Kab. Banyuwangi
• 1 (satu) lembar buku warna coklat berttuliskan notebook berisi calon TKI dan nomor paspor calon TKI
• 1 (satu) unit Handphone Blackberry curve type 9300 warna hitam PIN 278E2COF
• Uang tunai sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
• 2 (dua) lembar surat keputusan kepala Dinas Tenaga KerjaTransmigrasi dan kependudukan Prop jawa Timur Nomor : 560/417/KPTS/10.6.03/ 2013 tentang ijin operasional kantor cabang PT Cemerlang Sumberdaya Insani.
• 2 (dua) lembar surat dari unit pelaksana tehnis pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, perihal pengantar rekrut calon TKI PT Cemerlang Sumberdaya Insani Nomor : 560/1420/106.26/ RKCTKI/2013
• 1 (satu) lembar surat dari Badan Nasional Penampatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Deputi Bidang Penampatan Nomor : B.108/BNP2TKUD2-PP/X/2013
• 1 (satu) lembar surat PT. Cemerlang Sumberdaya Insani perihal Vaccine meningitis dan Yellow veller
• 1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama tanggal 6 Oktober 2014
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Jenuri Suwandi
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Kusrin
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Burhan Alimin
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Dani Setiawan
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Ali Muhajir
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Saulaikan
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Gunawan
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Santoso Stefanus
• Uang tunai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
• 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut::
• Bahwa benar terdakwa KATIMAN bersama dengan SINTO dan HAMIM TOHARI (keduanya terdakwa yang penuntutan dilakukan secara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar bulan Agustus 2014 terdakwa dihubungi oleh seseorang yang berada di Afrika benama SASI TARAND (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mencarikan tenaga kerja yang bisa bekerja di perkebunan kelapa sawit di Negara Gabon;
- Bahwa karena terdakwa tidak mempunyai perusahaan yang bergerak dibidang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri kemudian terdakwa bekerjasama dengan HAMIM TOHARI (terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) selaku pemilik PT. Cemerlang Surnber Daya Insani (PT. CSI) untuk melakukan proses perekrutan, pengurusan dokumen dan pemberangkatan tenaga kerja ke Negara Gabon meskipun perusahaan milik HAMIM TOHARI tersebut tidak memiliki ijin penempatan TKI di Negara Gabon Afrika dari Kementrian Tenaga Kerja;
- Bahwa selain bekerjasama dengan HAMIM TOHARI, terdakwa juga mengajak SINTO dan atas ajakan dari terdakwa tersebut akhirriya disetujui oleh SINTO. Selanjutnya sekitar pada bulan Agustiis 2014 SINTO melakukan rekruitmen terhadap calon tenaga kerja meskipun SINTO tidak memiliki surat tugas atau penunjukan dari pelaksana penempatan tenaga kerja swasta (PT) yang telah mempunyai ijin dari Menteri Tenaga Kerja dengan cara menguhubungi dan menawarkan kepada orang-orang yang ingin bekerja di negara Gabon dan setelah itu SINTO berhasil merekrut 5 (lima) orang yaitu AGUS WIYONO, SAMSUL HADI, SUNARYO, EKO WAHYUDI, M. RIDWAN, dan SINTO meminta 5 (lima) orang tersebut untuk memenuhi syarat berupa : KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, Surat Ijin Keluarga, paspor dan membayar uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah semua persyaratan yang diminta dipenuhi, selanjutnya calon tenaga kerja yang direkrut akan mendapatkan VISA dan diberangkatkan oleh HAMIM TOHARI dan terdakwa KATIMAN ke Negara Gabon untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa Sawit dan terdakwa KATIMAN memberikan komisi kepada SINTO untuk setiap satu orang yang berhasil direkrut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 para calon tenaga kerja yang berhasil direkrut dengan jumlah sebanyak 16 (enam belas orang) oleh SINTO, terdakwa dan HAMIM TOHARI tersebut akan diberangkatkan ke Surabaya untuk pemeriksaan kesehatan dan vaksin dengan dibekali surat pengantar dari PT. CSI, namun ketika sampai di Jalan Raya masuk Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, berhasil digagalkan oleh petugas Kepolisian dan terdakwa bersama-sama dengan HAMIM TOHARI dan SINTO berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian;
- Bahwa terdakwa melakukan perekrutan calon tenaga kerja (TKI) ke negara Gabon bekerjasama dengan PT. Cemerlang Sumber Daya Insani (PT. CSI) milik HAMIM TOHARI sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) gelombang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang-kan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif :
PERTAMA : melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri jo. pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP, atau
KEDUA : melanggar pasal 104 ayat (1) huruf h Undang Undang No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri jo. pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif, maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat dibuktikan, yaitu dakwaan KEDUA : melanggar pasal 104 ayat (1) huruf h Undang Undang No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri jo. pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menempatkan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur : barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum atau pelaku dari suatu perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai dasar menghadapkan terdakwa ke persidangan disebutkan bahwa yang menjadi subyek hukum dalam perkara ini adalah seorang bernama KATIMAN yang identitasnya secara lengkap sebagaimana telah tertuang dalam surat dakwaan dimaksud ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah dihadirkan di persidangan oleh Penuntut Umum orang bernama KATIMAN dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim tentang identitas terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut sehingga jelas bagi pengadilan bahwa terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah terdakwa sebagaimana yang dihadapkan di persidangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur : menempatkan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa pasal 26 ayat (1) Undang Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menyebutkan :
“ Selain oleh Pemerintah dan pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perusahaan dapat menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaannya sendiri atas dasar izin tertulis dari Menteri”
Sedangkan pasal 10 menyatakan :
Pelaksana penempatan TKI di luar negeri terdiri dari :
a. Pemerintah ;
b. Pelaksana penempatan TKI swasta ;
Menimbang, bahwa unsur ini bila dihubungkan dengan fakta-fakta tersebut diatas, telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bukan pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 karena terdakwa hanya orang biasa (swasta) yang menggandeng PT. Cemerlang Sumber Daya Insani (PT. CSI) milik IMAM TOHARI yang tidak memiliki ijin penempatan TKI di Negara Gabon Afrika dari Kementerian Tenaga Kerja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut menurut Majelis, unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Ad. 3. Unsur : Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa unsur ini bila dihubungkan dengan fakta-fakta di atas telah diperoleh fakta hukum bahwa peran terdakwa dalam perekrutan TKI ilegal tersebut adalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan tersebut dengan dibantu oleh SINTO (terdakwa dalam berkas terpisah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut menurut Majelis, unsur ke-3 ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 104 ayat (1) huruf h Undang Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo. pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemu-kan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena pasal yang dilanggar terdakwa ialah dalam ruang lingkup UU No. 39 tahun 2004 yang menyatakan selain hukuman penjara juga pidana denda, dimana dalam undang-undang tersebut tidak mengatur pidana pengganti jika terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut, akan tetapi berdasarkan pasal 30 ayat (2) KUHP sebagai aturan yang sifatnya umum menyatakan jika dijatuhkan pidana denda dan tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan dan dalam hal ini tentunya jika terdakwa tidak mampu membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penanahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
• 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf No. Pol P 344 UZ warna silver Metalik tahun 2008 Noka MHCNH55EY8J023600 Nosin M023600
• 1 (satu) lembar STNK Mobil Isuzu elf No. Pol P 344 UZ warna silver Metalik tahun 2008 Noka MHCNHSSEY8J023600 Nosin M023600 an. Juwariyanto alamat Dusun Wadungdolah RT 05/Rw 02 Desa Kaligondo Kec. Genteng Kab. Banyuwangi
Oleh karena sudah selesai digunakan sebagai barang bukti maka akan dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi WIDYA PRASETYANTO ;
• 1 (satu) lembar buku warna coklat berttuliskan notebook berisi calon TKI dan nomor paspor calon TKI
• 1 (satu) unit Handphone Blackberry curve type 9300 warna hitam PIN 278E2COF
karena merupakan alat terdakwa melakukan tindak pidana maka akan ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan ;
• Uang tunai sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
karena bernilai ekonomis maka dirampas untuk negara ;
• 2 (dua) lembar surat keputusan kepala Dinas Tenaga KerjaTransmigrasi dan kependudukan Prop jawa Timur Nomor : 560/417/KPTS/10.6.03/ 2013 tentang ijin operasional kantor cabang PT Cemerlang Sumberdaya Insani.
• 2 (dua) lembar surat dari unit pelaksana tehnis pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, perihal pengantar rekrut calon TKI PT Cemerlang Sumberdaya Insani Nomor : 560/1420/106.26/ RKCTKI/2013
• 1 (satu) lembar surat dari Badan Nasional Penampatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Deputi Bidang Penampatan Nomor : B.108/BNP2TKUD2-PP/X/2013
• 1 (satu) lembar surat PT. Cemerlang Sumberdaya Insani perihal Vaccine meningitis dan Yellow veller
• 1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama tanggal 6 Oktober 2014
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Jenuri Suwandi
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Kusrin
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Burhan Alimin
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Dani Setiawan
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Ali Muhajir
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Saulaikan
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Gunawan
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Santoso Stefanus
• Uang tunai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
• 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih ;
karena masih diperlukan untuk digunakan sebagai barang bukti atas nama terdakwa HAMIM TOHARI maka akan dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa berpotensi merugikan tenaga kerja yang direkrut ;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengaku terus terang ;
- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 104 ayat (1) huruf h Undang Undang No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo. pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa : KATIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : turut serta menempatkan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari menteri ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf No. Pol P 344 UZ warna silver Metalik tahun 2008 Noka MHCNH55EY8J023600 Nosin M023600
• 1 (satu) lembar STNK Mobil Isuzu elf No. Pol P 344 UZ warna silver Metalik tahun 2008 Noka MHCNHSSEY8J023600 Nosin M023600 an. Juwariyanto alamat Dusun Wadungdolah RT 05/Rw 02 Desa Kaligondo Kec. Genteng Kab. Banyuwangi
dikembalikan kepada saksi WIDYA PRASETYANTO ;
• 1 (satu) lembar buku warna coklat berttuliskan notebook berisi calon TKI dan nomor paspor calon TKI
• 1 (satu) unit Handphone Blackberry curve type 9300 warna hitam PIN 278E2COF
dirampas untuk dimusnahkan ;
• Uang tunai sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
dirampas untuk negara ;
• 2 (dua) lembar surat keputusan kepala Dinas Tenaga KerjaTransmigrasi dan kependudukan Prop jawa Timur Nomor : 560/417/KPTS/10.6.03/ 2013 tentang ijin operasional kantor cabang PT Cemerlang Sumberdaya Insani.
• 2 (dua) lembar surat dari unit pelaksana tehnis pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, perihal pengantar rekrut calon TKI PT Cemerlang Sumberdaya Insani Nomor : 560/1420/106.26/ RKCTKI/2013
• 1 (satu) lembar surat dari Badan Nasional Penampatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Deputi Bidang Penampatan Nomor : B.108/BNP2TKUD2-PP/X/2013
• 1 (satu) lembar surat PT. Cemerlang Sumberdaya Insani perihal Vaccine meningitis dan Yellow veller
• 1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama tanggal 6 Oktober 2014
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Jenuri Suwandi
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Kusrin
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Burhan Alimin
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Dani Setiawan
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Ali Muhajir
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Saulaikan
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Gunawan
• 1 (satu) lembar paspor atas nama Santoso Stefanus
• Uang tunai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
• 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih
dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa HAMIM TOHARI ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada hari RABU tanggal 8 APRIL 2015, oleh JAMUJI, SH sebagai Hakim Ketua, REDITE IKA SEPTINA, SH.MH dan SUBA’I, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANI MULYANI, Sm.Hk, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyuwangi, serta dihadiri oleh I WAYAN WAHYUDISTIRA, SH, Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
REDITE IKA SEPTINA, SH.MH JAMUJI, SH
SUBA’I, SH.MH
Panitera Pengganti,
ANI MULYANI, Sm.Hk