191/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 191/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
191/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DESLIN ISTANTO Als IING Bin SUMANTRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESLIN ISTANTO Als IING Bin SUMANTRI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) kardus merk POND’S berisikan 3 (tiga) paket plastik pil Dextro yang mana untuk tiap-tiap paketnya berjumlah 1.000 (seribu) butir pil Dextro, - 1 (satu) kardus berisikan 30 (tiga puluh) paket yang masing-masing paketnya berisikan 1.000 (seribu) butir pil Dextro, - 1 (satu) paket plastik klip kecil yang siap edar berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil Dextro, - 8 (delapan) pak plastik klip kecil merk ZIP IN dengan ukuran 6x4 cm, dan - 1 (satu) HP Merk NOKIA type 5233 warna hitam dengan IMEI 355932043680706; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 191/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | DESLIN ISTANTO Als IING Bin SUMANTRI. |
| Tempat lahir | : | Sukamara (Kalteng). |
| Umur / tanggal lahir | : | 11 Desember 1975. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jalan P. Sukamara RT.04, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Propinsi Kalimantan Tengah. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta (Penjaga Rental Play Station Viking). |
| Pendidikan | : | SMA (lulus). |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik tertanggal 06 Mei 2012 Nomor : SP-Han/15/V/2012/Reskrim, sejak tanggal 06 Mei 2012 sampai dengan tanggal 25 Mei 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 24 Mei 2012 Nomor : B-21/Q.2.19/Euh.1/05/2012, sejak tanggal 26 Mei 2012 sampai dengan tanggal 04 Juli 2012;
Penuntut Umum tertanggal 04 Juli 2012 Nomor : Print-61/Q.2.19/Euh.2/07/2012 sejak tanggal 04 Juli 2012 sampai dengan tanggal 23 Juli 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tertanggal 06 Juli 2012 No. 206/Pen.Pid/Han/2012/PN. P.Bun, sejak tanggal 06 Juli 2012 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2012;
Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tertanggal 01 Agustus 2012 No.206/Pen.Pid/Han/2012/PN. P.Bun, sejak tanggal 05 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2012;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan;
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. 151/SPPB/07/2012, tertanggal April 2012;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun No. 191/Pen.Pid/2012/PN.P.Bun. tertanggal 06 Juli 2012, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 191/Pen.Pid/2012/PN.P.Bun. tertanggal 06 Juli 2012, tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu Kamis tanggal 12 Juli 2012;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk : PDM-20/Sukma/Q.2.19/Ep.2/2012 tertanggal Rabu, 05 September 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DESLIN ISTANTO Als IING Bin SUMANTRI, bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat Kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai Surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESLIN ISTANTO Als IING Bin SUMANTRI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) kardus merk POND’S berisikan 3 (tiga) paket plastik pil Dextro yang mana untuk tiap-tiap paketnya berjumlah 1.000 (seribu) butir pil Dextro,
1 (satu) kardus berisikan 30 (tiga puluh) paket yang masing-masing paketnya berisikan 1.000 (seribu) butir pil Dextro,
1 (satu) paket plastik klip kecil yang siap edar berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil Dextro,
8 (delapan) pak plastik klip kecil merk ZIP IN dengan ukuran 6x4 cm, dan
1 (satu) HP Merk NOKIA type 5233 warna hitam dengan IMEI 355932043680706;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan Tindak Pidana serta menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-20/Sukma/Q.2.19/Ep.2/2012, tertanggal 04 Juni 2012 yang dibacakan di persidangan sebagai berikut;
DAKWAAN:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa DESLIN ISTANTO Als IING Bin SUMANTRI pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2012, bertempat di Rental Play Station Viking jalan P. Sukamara RT.04, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi PANDIANGAN (Anggota Polres Sukamara) sedang melaksanakan patrol di sekitar taman lampu merah Kabupaten Sukamara kemudian saksi melihat ada banyak pemuda pada berkumpul kemudian ada salah satu pemuda kelihatan mabuk yaitu saksi OKO ketika dilakukan penggeledahan badan saksi OKO ditemukan 1 (satu) paket plastik yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil warna kuning jenis Dextro yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan. Kemudian saksi PANDIANGAN ditanya darimana kamu mendapatkan pil ini dan dijawab dari Terdakwa IING lalu saksi tanya kembali mau gak kamu bantu abang lalu oleh saksi OKO dijawab mau kemudian Sdr. OKO diberi uang oleh saksi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli kembali pil Dextro tersebut dari Terdakwa IING namun usaha tersebut tidak berhasil lalu oleh saksi OKO menjelaskan bahwa dia bisa mendapatkan pil Dextro tersebut dari temannya yaitu saksi SAPARUDIN kemudian saksi SAPARUDIN pun dijemput dari rumahnya dan dikasi uang oleh saksi PANDIANGAN lalu saksi SAPARUDIN menuju ke tempat Terdakwa IING dan berhasil mendapatkan Pil Dextro kemudian saksi PANDIANGAN masuk ke dalam rental tersebut bersama dengan anggota lain dan mengepung tempat tersebut.
Bahwa dalam penggeledahan di kamar Terdakwa IING saksi PANDIANGAN menemukan 1 (satu) kardus merk POND’S berisikan 3 (tiga) paket plastik pil Dextro yang mana untuk tiap-tiap paketnya berjumlah 1000 (seribu) butir pil Dextro dan 1 (satu) kardus berisikan 30 (tiga puluh) paket yang masing-masing paketnya berisikan 1000 (seribu) butir pil Dextro, 1 (satu) paket plastik klip kecil yang siap edar berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil Dextro, 8 (delapan) pak plastik klip kecil merk ZIP IN dengan ukuran 6x4 cm, uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) HP merk NOKIA type 5233 warna hitam dengan IMEI 355932043680706.
Bahwa dalam melakukan usaha jual beli pil-pil Dextro tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin edar dari Dinas Kesehatan yang ada di Kabupaten Sukamara karena Terdakwa hanyalah penjaga Rental Playstation Viking.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Badan POM Palangka Raya No. PM. 01. 06. 991. 02. 12. 572 tanggal 23 Mei 2012 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa tablet warna kuning Dextro yang Terdakwa miliki atau kuasai tersebut adalah benar mengandung Dextromethorphan HBr (+) dan termasuk Golongan Obat Bebas Terbatas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam Pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa DESLIN ISTANTO Als IING Bin SUMANTRI pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2012, bertempat di Rental Play Station Viking jalan P. Sukamara RT.04, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi PANDIANGAN (Anggota Polres Sukamara) sedang melaksanakan patrol di sekitar taman lampu merah Kabupaten Sukamara kemudian saksi melihat ada banyak pemuda pada berkumpul kemudian ada salah satu pemuda kelihatan mabuk yaitu saksi OKO ketika dilakukan penggeledahan badan saksi OKO ditemukan 1 (satu) paket plastik yang berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil warna kuning jenis Dextro yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan. Kemudian saksi PANDIANGAN ditanya darimana kamu mendapatkan pil ini dan dijawab dari Terdakwa IING lalu saksi tanya kembali mau gak kamu bantu abang lalu oleh saksi OKO dijawab mau kemudian Sdr. OKO diberi uang oleh saksi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli kembali pil Dextro tersebut dari Terdakwa IING namun usaha tersebut tidak berhasil lalu oleh saksi OKO menjelaskan bahwa dia bisa mendapatkan pil Dextro tersebut dari temannya yaitu saksi SAPARUDIN kemudian saksi SAPARUDIN pun dijemput dari rumahnya dan dikasi uang oleh saksi PANDIANGAN lalu saksi SAPARUDIN menuju ke tempat Terdakwa IING dan berhasil mendapatkan Pil Dextro kemudian saksi PANDIANGAN masuk ke dalam rental tersebut bersama dengan anggota lain dan mengepung tempat tersebut.
Bahwa dalam penggeledahan di kamar Terdakwa IING saksi PANDIANGAN menemukan 1 (satu) kardus merk POND’S berisikan 3 (tiga) paket plastik pil Dextro yang mana untuk tiap-tiap paketnya berjumlah 1000 (seribu) butir pil Dextro dan 1 (satu) kardus berisikan 30 (tiga puluh) paket yang masing-masing paketnya berisikan 1000 (seribu) butir pil Dextro, 1 (satu) paket plastik klip kecil yang siap edar berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil Dextro, 8 (delapan) pak plastik klip kecil merk ZIP IN dengan ukuran 6x4 cm, uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) HP merk NOKIA type 5233 warna hitam dengan IMEI 355932043680706.
Bahwa dalam melakukan usaha jual beli pil-pil Dextro tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin edar dari Dinas Kesehatan yang ada di Kabupaten Sukamara karena Terdakwa hanyalah penjaga Rental Playstation Viking.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Badan POM Palangka Raya No. PM. 01. 06. 991. 02. 12. 572 tanggal 23 Mei 2012 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa tablet warna kuning Dextro yang Terdakwa miliki atau kuasai tersebut adalah benar mengandung Dextromethorphan HBr (+) dan termasuk Golongan Obat Bebas Terbatas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam Pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 106 ayat (2) dan (3) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menyerahkan barang bukti 1 (satu) kardus merk POND’S berisikan 3 (tiga) paket plastik pil Dextro yang mana untuk tiap-tiap paketnya berjumlah 1.000 (seribu) butir pil Dextro, 1 (satu) kardus berisikan 30 (tiga puluh) paket yang masing-masing paketnya berisikan 1.000 (seribu) butir pil Dextro, 1 (satu) paket plastik klip kecil yang siap edar berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil Dextro, 8 (delapan) pak plastik klip kecil merk ZIP IN dengan ukuran 6x4 cm, 1 (satu) HP Merk NOKIA type 5233 warna hitam dengan IMEI 355932043680706 dan Uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa semua barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa disamping itu Penuntut Umum Juga mengajukan Saksi-Saksi di persidangan dimana Saksi-Saksi tersebut telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah/ janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
KETERANGAN SAKSI-SAKSI
Saksi SARIPUDIN Bin ABDUL KARIM, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, 04 Mei 2012 sekitar pukul 18.00 WIB saksi sedang bermain Playstation di rumah Acil di Gang Kenanga Kelurahan Mendawai Sukamara bersama dengan OKO dan DODI kemudian saksi disuruh oleh OKO untuk membeli Dextro sebanyak 2 (dua) paket dan OKO memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian saksi pergi ke Rental Playstation Viking dan mendatangi Terdakwa dengan mengatakan “Om ada barangkah (Dextro)” dan Terdakwa menjawab “ada berapa” lalu saksi menjawab “dua’ kemudian memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan 2 (dua) paket plastik kecil yang berisikan masing-masing 25 (dua puluh lima) butir warna kuning jenis Dextro tersebut beserta uang kembalian sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi;
Bahwa saksi kemudian kembali ke rumah Acil dan menyerahkan 2 (dua) paket plastik kecil yang berisikan masing-masing 25 (dua puluh lima) butir warna kuning jenis Dextro tersebut beserta uang kembalian sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada OKO;
Bahwa setelah saksi menyerahkan kepada OKO lalu OKO membuka 1 (satu) paket plastik klip tersebut kemudian memakannya dan sisanya diberikan kepada DODI dan 1 (satu) paket lagi dimasukkan ke kantong celana yang dipakai OKO;
Bahwa setelah itu sekitar pukul 20.00 WIB saksi pulang ke rumah sedangkan DODI dan OKO tidak tahu kemana dan sekitar pukul 24.00 WIB hari sabtu, 05 Mei 2012 saksi sedang menonton televisi di rumah lalu OKO datang dan menyuruh saksi untuk membelikan Dextro lagi namun saksi menolak karena hari sudah malam namun OKO tetap memaksa saksi sehingga saksi dan OKO pergi ke Taman Simpang Empat lampu merah dan disana ada 2 (dua) orang Polisi yang meminta saksi untuk membeli Dextro dan Polisi tersebut menyuruh saksi untuk pergi bersama-sama dengan Rasid menuju Rental tempat Terdakwa berada;
Bahwa sesampainya di tempat Terdakwa, Rasid menunggu diluar sedangkan saksi masuk ke dalam dan bertemu dengan Terdakwa lalu saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli 2 (dua) paket lalu Terdakwa menyerahkan kepada saksi 2 (dua) paket plastik kecil yang berisikan masing-masing 25 (dua puluh lima) butir warna kuning jenis Dextro tersebut beserta uang kembalian sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian saksi langsung keluar dan menghampiri Rasid lalu Rasid menghidupkan rokok untuk memberi kode kepada Polisi dan tidak lama kemudian beberapa orang Polisi datang ke dalam rental tersebut dan menggeledah Terdakwa dan menemukan beberapa bungkusan plastik dan kardus yang berisikan Dextro;
Bahwa Terdakwa menjual pil Dextro seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per paketnya dan setiap paket berisi 25 (dua puluh lima) butir pil Dextro warna kuning;
Bahwa saksi sudah pernah membeli pil Dextro sebanyak 4 (empat) kali dari Terdakwa;
Bahwa saksi mengkonsumsi pil Dextro tersebut sebanyak 15 (lima belas) butir untuk sekali pemakaian;
Bahwa saksi tidak membawa resep dokter ketika membeli pil Dextro dari Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan untuk menjual pil Dextro tersebut;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi H.M.F. PANDIANGAN Bin PANDIANGAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Sabtu, 05 Mei 2012 sekitar pukul 01.30 WIB di Rental Playstation Viking di Jalan P. Sukarma RT.04 Kelurahan Padang Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada hari Sabtu, 05 Mei 2012 sekitar pukul 00.10 WIB saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama Tugino sedang melakukan patrol di sekitar taman lampu merah dan banyak orang yang sedang nongkrong kemudian saksi melihat salah satu orang yang kelihatannya sedang mabuk yang bernama OKO dan DODI, karena saksi merasa curiga lau saksi menggeledah dan tmenemukan di kantong celana bagian depan yang dipakai OKO terdapat 1 (satu) paket plastik yang berisikan 25 (dua puluh lima) pil Dextro dan setelah di interogasi saksi mengatakan pil tersebut dibeli dari Terdakwa;
Bahwa saksi menyuruh OKO untuk membeli pil dari Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), tidak lama kemudian OKO datang menemui saksi bersama dengan Tugino dan mengatakan tidak berhasil mendapatkan Dextro tersebut dari Terdakwa;
Bahwa OKO memberitahukan supaya Saripudin yang membeli Dextro tersebut dari Terdakwa, kemudian OKO menjemput Saripudin dirumahnya. Tidak lama kemudian OKO datang bersama Saripudin;
Bahwa saksi meminta Saripudin untuk membeli Dextro dan saksi menyuruh Saripudin untuk pergi bersama-sama dengan Rasid menuju Rental tempat Terdakwa berada;
Bahwa sesampainya di tempat Terdakwa, Rasid menunggu diluar sedangkan Saripudin masuk ke dalam dan bertemu dengan Terdakwa lalu Saripudin menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli 2 (dua) paket lalu Terdakwa menyerahkan kepada Saripudin 2 (dua) paket plastik kecil yang berisikan masing-masing 25 (dua puluh lima) butir warna kuning jenis Dextro tersebut beserta uang kembalian sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian Saripudin langsung keluar dan menghampiri Rasid lalu Rasid menghidupkan rokok untuk memberi kode kepada saksi dan tidak lama kemudian saksi datang ke dalam rental tersebut dan menggeledah Terdakwa;
Bahwa pada saat penggeledahan saksi menemukan 1 (satu) kardus merk POND’S warna cokelat dengan pelekat lakban warna cokelat yang sudah terbuka yang di dalamnya berisi 3 (tiga) paket plastik berisikan pil Dextro warna kuning beserta 1 (satu) pak plastik klip di bawah meja depan televisi dekat kasur Terdakwa kemudian saksi juga menemukan 1 (satu) buah dus dengan pelekat lakban warna cokelat di dalam lemari Terdakwa;
Bahwa setelah melakukan penggeledahan tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sukamara;
Bahwa setelah di interogasi, Terdakwa mengakui pil Dextro tersebut didapat dari temannya di Pangkalan Bun;
Bahwa dari dalam 1 (satu) kardus merk POND’S didapatkan 3 (tiga) paket plastik pil Dextro yang setiap paketnya berisi 1000 (seribu) butir pil Dextro dan dari 1 (satu) kardus lainnya berisi 30 (tiga puluh) paket yang setiap paketnya berisi 25 (dua puluh lima) butir pil Dextro yang siap edar;
Bahwa Terdakwa menjual pil Dextro seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per paketnya dan setiap paket berisi 25 (dua puluh lima) butir pil Dextro warna kuning;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan untuk menjual pil Dextro tersebut;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
KETERANGAN AHLI :
LESTARI, S.Si, Apt Binti UDIN WIRO, keterangannya dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara dan menjabat sebagai Kepala Seksi Kefarmasian dan Sarana Kesehatan;
Bahwa Dextromethorphan tablet merupakan golongan obat bebas terbatas yang ditandai dengan label lingkaran biru bergaris tepi hitam pada kemasannya;
Bahwa kegunaan dari obat Dextromethorphan tablet secara farmakoterapi sebagai antitusiv (penekan batuk);
Bahwa pengertian obat bebas terbatas adalah obat yang penjualannya dibatasi hanya di apotik dan depot obat yang memiliki izin;
Bahwa obat Dextromethorphan tablet dapat dijual tanpa resep dokter namun harus disertai penjelasan pemakaian, karena obat Dextromethorphan tablet merupakan obat yang dapat digunakan masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri (swamedikasi) mengatasi keluhan-keluhan penyakit ringan seperti batuk dan flu, karena keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang obat maka diperlukan penjelasan penggunaannya untuk menghindari terjadinya kesalahan pengobatan dan penyalahgunaan obat;
Bahwa peredaran obat bebas terbatas termasuk obat Dextromethorphan tablet yang mengedarkan hanya boleh di sarana Kesehatan yang memiliki izin seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu, Polindes, Poskesdes, Puskesmas keliling, Apotek dan Toko Obat;
Bahwa dosis obat Dextromethorphan tablet adalah 3-6 tablet sehari untuk satu siklus lamanya pengobatan rata-rata 3-5 hari sehingga jumlah obat yang dapat diberikan 15-30 tablet per siklus pengobatan (jika menggunakan obat bebas atau bebas terbatas);
Bahwa sepengetahuan saksi apabila penggunaannya berlebihan dapat meningkatnya resiko efek samping obat dan ADR,s (Adverse Drug Reaction) reaksi yang di inginkan dari obat tersebut, efek samping obat Dextro biasanya menimbulkan rasa mual dan defresi pernapasan apabila mengkonsumsi dalam dosis besar dapat menyebabkan gejala hiperaktif dan berhalusinasi serta depresi pernapasan berat;
Bahwa obat Dextromethorphan tablet tidak boleh dijual perorangan tetapi dijual di sarana Kesehatan yang memiliki izin;
Bahwa seseorang yang sedang tidak menderita penyakit batuk tidak diperbolehkan mengkonsumsi obat dextro karena sebenarnya seluruh obat adalah racun sehingga digunakan jika ada penyebab penyakit yang ingin diatasi;
Bahwa pengertian label lingkaran biru bergaris tepi hitam pada kemasannya, yaitu obat yang dapat dijual tanpa resep dokter namun harus disertai penjelasan pemakaian, dan efek jangka panjang penggunaan obat Dextro dapat menyebabkan depresi pernapasan dan susunan saraf pusat pada penggunaan dengan dosis besar atau penggunaan yang lama;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, 05 Mei 2012 sekitar pukul 01.30 WIB di Rental Playstation Viking jalan P. Sukarma RT.04 Kelurahan Padang Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Propinsi Kalimantan Tengah karena menjual obat Dextro;
Bahwa Terdakwa menjual obat Dextro tersebut kepada Saripudin sebanyak 2 (dua) bungkus plastik kecil jenis klip ukuran 6x4 cm yang masing-masing bungkus berisikan 25 (dua puluh lima) butir Dextro;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, 05 Mei 2012 sekitar pukul 01.00 WIB Saripudin datang ke rental playstation Viking dan langsung menemui Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa “Bang beli barang 2 (dua) bungkus” lalu Terdakwa memberikan 2 (dua) bungkus klip plastik kecil yang yang masing-masing bungkus berisikan 25 (dua puluh lima) butir Dextro setelah itu Saripudin keluar dari rental playstation dan tidak lama kemudian ada beberapa orang Polisi yang datang bersama dengan Saripudin dan salah satu anggota Polisi bertanya kepada Terdakwa dan melakukan penggeledahan;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan Polisi menemukan di kamar Terdakwa 1 (satu) kardus merk POND’S berisikan 3 (tiga) paket plastik pil Dextro yang mana untuk tiap-tiap paketnya berjumlah 1000 (seribu) butir pil Dextro dan 1 (satu) kardus berisikan 30 (tiga puluh) paket yang masing-masing paketnya berisikan 1000 (seribu) butir pil Dextro, 1 (satu) paket plastik klip kecil yang siap edar berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil Dextro, 8 (delapan) pak plastik klip kecil merk ZIP IN dengan ukuran 6x4 cm, uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) HP merk NOKIA type 5233 warna hitam dengan IMEI 355932043680706;
Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus paket klip plastik kecil seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual pil Dextro tersebut, dan Terdakwa menjual pil Dextro tersebut untuk mendapat keuntungan serta Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan terhadap pil Dextro;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil Dextro tersebut dari Doni sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir;
Bahwa pil Dextro yang Terdakwa beli dari Doni harus dibuat terlebih dahulu menjadi paket-paket kecil berisikan 25 (dua puluh lima) butir;
Bahwa keuntungan dari menjual 1 (satu) kantong berisi 1.000 (seribu) butir pil Dextro sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, terdapat persesuaian satu sama lainnya, sehingga Majelis Hakim memperoleh adanya fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, 05 Mei 2012 sekitar pukul 01.30 WIB di Rental Playstation Viking jalan P. Sukarma RT.04 Kelurahan Padang Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Propinsi Kalimantan Tengah karena menjual obat Dextro;
Bahwa Terdakwa menjual obat Dextro tersebut kepada Saripudin sebanyak 2 (dua) bungkus plastik kecil jenis klip ukuran 6x4 cm yang masing-masing bungkus berisikan 25 (dua puluh lima) butir Dextro;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, 05 Mei 2012 sekitar pukul 01.00 WIB Saripudin datang ke rental playstation Viking dan langsung menemui Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa “Bang beli barang 2 (dua) bungkus” lalu Terdakwa memberikan 2 (dua) bungkus klip plastik kecil yang yang masing-masing bungkus berisikan 25 (dua puluh lima) butir Dextro setelah itu Saripudin keluar dari rental playstation dan tidak lama kemudian ada beberapa orang Polisi yang datang bersama dengan Saripudin dan salah satu anggota Polisi bertanya kepada Terdakwa dan melakukan penggeledahan;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan Polisi menemukan di kamar Terdakwa 1 (satu) kardus merk POND’S berisikan 3 (tiga) paket plastik pil Dextro yang mana untuk tiap-tiap paketnya berjumlah 1000 (seribu) butir pil Dextro dan 1 (satu) kardus berisikan 30 (tiga puluh) paket yang masing-masing paketnya berisikan 1000 (seribu) butir pil Dextro, 1 (satu) paket plastik klip kecil yang siap edar berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil Dextro, 8 (delapan) pak plastik klip kecil merk ZIP IN dengan ukuran 6x4 cm, uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) HP merk NOKIA type 5233 warna hitam dengan IMEI 355932043680706;
Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus paket klip plastik kecil seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual pil Dextro tersebut, dan Terdakwa menjual pil Dextro tersebut untuk mendapat keuntungan serta Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan terhadap pil Dextro;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil Dextro tersebut dari Doni sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir;
Bahwa pil Dextro yang Terdakwa beli dari Doni harus dibuat terlebih dahulu menjadi paket-paket kecil berisikan 25 (dua puluh lima) butir;
Bahwa keuntungan dari menjual 1 (satu) kantong berisi 1.000 (seribu) butir pil Dextro sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terkandung dalam Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidairitas yaitu :
| Primair | : | Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
| Subsidair | : | Pasal 196 Jo. Pasal 106 ayat (2) dan (3) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan subsidairitas, maka sesuai dengan ketentuan Hukum acara pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan tersebut tidak terbukati maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selebihnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah seseorang selaku subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa DESLIN ISTANTO Als IING Bin SUMANTRI yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan Saksi-Saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh pakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah Terdakwa DESLIN ISTANTO Als IING Bin SUMANTRI dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan Terdakwa DESLIN ISTANTO Als IING Bin SUMANTRI dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Dalam hal ini Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau Sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaiman dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa DESLIN ISTANTO Als IING Bin SUMANTRI juga tidak dalam keadaan adanya fakta menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarikan lagi sebagaimana dimaksud pasal 48 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi–saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan yang menerangkan bahwa Terdakwa menjual obat Dextro tersebut kepada Saripudin sebanyak 2 (dua) bungkus plastik kecil jenis klip ukuran 6x4 cm yang masing-masing bungkus berisikan 25 (dua puluh lima) butir Dextro di Rental Playstation Viking jalan P. Sukarma RT.04 Kelurahan Padang Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Propinsi Kalimantan Tengah tanpa adanya izin edar;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan hali yang bernama LESTARI, S.Si, Apt Binti UDIN WIRO dalam persidangan menerangkan bahwa berdasarkan Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik dan berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saski-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan yang menerangkan bahwa Terdakwa dalam menjual pil Dextro tersebut tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua inipun juga telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan subsidairitas oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan sebagaimana diatur Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan Pidana dengan Kualifikasi “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa selain hukuman pidana sesuai dengan ancaman pidana penjara yang terkandung dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juga terdapat hukuman denda yang harus dibayar oleh Terdakwa akibat perbuatan pidana yang dilakukannya, hukuman denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa ini apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan;
Menimbang, bahwa Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang sah yang dapat menghilangkan pemidanaan, juga adanya kemampuan dari Terdakwa untuk dimintakan pertanggungjawabannya menurut hukum, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepadanya harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pidana apa dan seberapa berat pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dengan mengingat ketentuan pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka dengan mengingat ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, maka Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa 1 (satu) kardus merk POND’S berisikan 3 (tiga) paket plastik pil Dextro yang mana untuk tiap-tiap paketnya berjumlah 1.000 (seribu) butir pil Dextro, 1 (satu) kardus berisikan 30 (tiga puluh) paket yang masing-masing paketnya berisikan 1.000 (seribu) butir pil Dextro, 1 (satu) paket plastik klip kecil yang siap edar berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil Dextro, 8 (delapan) pak plastik klip kecil merk ZIP IN dengan ukuran 6x4 cm, dan 1 (satu) HP Merk NOKIA type 5233 warna hitam dengan IMEI 355932043680706 adalah barang-barang yang digunakan untuk kejahatan maka akan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) haruslah dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf “i” dan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti disebutkan dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri dan perbuatan Terdakwa sebagai berikut:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan Kesehatan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal-pasal didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DESLIN ISTANTO Als IING Bin SUMANTRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESLIN ISTANTO Als IING Bin SUMANTRI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) kardus merk POND’S berisikan 3 (tiga) paket plastik pil Dextro yang mana untuk tiap-tiap paketnya berjumlah 1.000 (seribu) butir pil Dextro,
1 (satu) kardus berisikan 30 (tiga puluh) paket yang masing-masing paketnya berisikan 1.000 (seribu) butir pil Dextro,
1 (satu) paket plastik klip kecil yang siap edar berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil Dextro,
8 (delapan) pak plastik klip kecil merk ZIP IN dengan ukuran 6x4 cm, dan
1 (satu) HP Merk NOKIA type 5233 warna hitam dengan IMEI 355932043680706;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari ini : RABU tanggal 05 September 2012 oleh kami PUTUT TRI SUNARKO, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, WIDODO HARIAWAN, SH. dan ANGELIA RENATA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu EDI ZARQONI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dan dihadiri oleh, POERNOMO HADI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukamara, serta dihadiri Terdakwa tersebut.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
TTD TTD
1. WIDODO HARIAWAN, SH. PUTUT TRI SUNARKO, SH., MH.
TTD
2. ANGELIA RENATA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
EDI ZARQONI, SH.