193/Pid.Sus/2015/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 193/Pid.Sus/2015/PN Tlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: ANIK PARTINI, S.H. Terdakwa: ANIS KUSMIATI BINTI MURI
Menyatakan terdakwa ANIS KUSMIATI BINTI MURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MEMPEKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR? Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 193/Pid.Sus/2015/PN.Tlg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : ANIS KUSMIATI BINTI MURI
Tempat lahir : Tulungagung
Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/1989-03-09
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Pabyongan, RT 03 RW 03, Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Lapas Tulungagung oleh :
1. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 7 Juli 2015
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara perkara atas nama Terdakwa;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor: 193/ Pid.Sus/2015/PN.Tlg tertanggal 29 Juni 2015 tentang Penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ;
Setelah membaca surat Penetapan Majelis Hakim Nomor : 193/ Pid.Sus/2015/PN.Tlg tertanggal 29 Juni 2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama dalam perkara Terdakwa ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar uraian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANIS KUSMIATI BINTI MURI telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama dalam tahanan.
Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan rutan Tulungagung.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa ANIS KUSMIATI BINTI MURI pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekira jam : 14 00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Warkop dan Karaoke HENYS Ds.Tambakrejo Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan sengaja mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan - pekerjaan yang terburuk , Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2014 saksi korban YENI KUSUMA ( 16 tahun / 27 -8- 1998 ) datang ke Warkop dan Karaoke ? HENYS Ds.Tambakrejo Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung milik terdakwa , tujuan korban mencari pekerjaan lalu terdakwa langsung menerima korban dengan alasan korban bisa menyanyi dan berpenampilan baik , dan sejak itu langsung korban bekerja di Karaoke milik terdakwa dengan gaji Rp 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pemandu lagu , korban juga bekerja menemani pengunjung Karaoke dan mendapat Rp 35.000,-per jam dalam menemani pengunjung minum-minuman keras / beralkohol , terdakwa memperkerjakan korban sekira mulai jam : 11.00 Wib s/d jam 16.00 Wib lalu istirahat , dan mulai kerja lagi jam : 19.00 wib s/d jam 24.00 Wib sehingga dalam satu hari terdakwa mempekerjakan korban selama 10 jam , terdakwa memperkerjakan korban untuk menemani pengunjung minum-minuman keras / beralkohol merupakan pekerjaan terburuk berdampak merusak mental korban mempengaruhi perkembangan masa depan korban , dan pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekira jam : 14 00 Wib ada petugas Polres Tulungagung merazia Warkop dan Karaoke ? HENYS dan ditemukan terdakwa sebagai pemiliknya Warkop dan Karaoke ? HENYS telah memperkerjakan korban YENI KUSUMA ( 16 tahun / 27 -8- 1998 ) yang masih anak anak atau dibawah umur, lalu terdakwa dibawa ke Polres Tulunggaung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 183 (1) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa ANIS KUSMIATI BINTI MURI pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekira jam : 14 00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Warkop dan Karaoke HENYS Ds.Tambakrejo Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan sengaja mempekerjakan anak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 , pasal 69 (2) UU N0.13 tahun 2003 , Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2014 saksi korban YENI KUSUMA ( 16 tahun / 27 -8- 1998 ) datang ke Warkop dan Karaoke ? HENYS ? Ds.Tambakrejo Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung milik terdakwa , tujuan korban mencari pekerjaan dan terdakwa mau menerima korban dengan syarat menunjukkan KTP , bisa menyanyi dan berpenampilan baik , dari syarat tersebut korban memiliki KTP tertulis usia 17 tahun melihat persyaratan itu dipenuhi korban langsung Terdakwa menerima korban bekerja di Karaoke milik terdakwa dengan gaji Rp 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pemandu lagu , terdakwa melihat korban masih umur 17 tahun dalam memperkerjakan tidak ada izin tertulis dari orang tua atau wali korban , korban juga bekerja menemani pengunjung Karaoke dan mendapat Rp 35.000,-per jam dalam menemani pengunjung minum-minuman keras / beralkohol , terdakwa memperkerjakan korban sekira mulai jam : 11.00 Wib s/d jam 16.00 Wib lalu istirahat , dan mulai kerja lagi jam : 19.00 wib s/d jam 24.00 Wib sehingga dalam satu hari terdakwa mempekerjakan korban selama 10 jam , terdakwa memperkerjakan korban untuk menemani pengunjung untuk minum minuman keras merupakan pekerjaan terburuk berdampak merusak mental korban mempengaruhi perkembangan masa depan korban , dan terdakwa dalam memeprkerjakan pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekira jam : 14 00 Wib ada petugas Polres Tulungagung merazia Warkop dan Karaoke HENYS dan ditemukan terdakwa sebagai pemiliknya Warkop dan Karaoke HENYS telah memperkerjakan korban YENI KUSUMA ( 16 tahun / 27 - 8- 1998 ) yang masih anak anak atau dibawah umur, lalu terdakwa dibawa ke Polres Tulunggaung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 185 (1) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
SAKSI NANANG DEDDI:
Bahwa saksi adalah Anggota Polri yang melakukan penggrebekan di Cafe HENY’s pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2014 sekitar pukul 14.00 WIB;
Bahwa Pada saat saksi bersama satu team mengadakan pengerebekan diwarkop dan karaoke milik terdakwa disana saksi menemukan anak dibawah umur yaitu Saksi. Yeni Kusuma bekerja di warkop dan karaoke milik Terdakwa;
Bahwa waktu saksi membawa Tersangka Anis dan juga korban Yeni Kusuma ke Kantor Polisi dan dari akte kelahiran Yeni Kusuma termasuk anak dibawah umur yang mana Yeni Kusuma lahir tanggal 27 Agustus 1998;
Bahwa Menurut keterangan terdakwa dan juga Saksi. Yeni Kusuma, Saksi. Yeni Kusuma bekerja melayani tamu untuk minum kopi dan karaoke dan juga minum-minuman keras;
Bahwa Menurut keterangan saksi. Yeni Kusuma, dia bekerja mulai jam 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB kemudian pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB dan Menurut pengakuan terdakwa dan juga Saksi. Yeni Kusuma, setiap bulan gaji Saksi. Yeni Kusuma sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selain itu juga menerima komisi Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila menemani tamu untuk karaoke setiap jamnya
Bahwa Menurut keterangan Saksi. Yeni Kusuma, Saksi. Yeni Kusuma bekerja di Warkop dan Karaoke milik Terdakwa diantar oleh seseorang yang bernama Supri;
Bahwa Pegawai di warkop dan karaoke milik terdakwa ada 5 (lima) orang. terdapat 2 (dua) bilik tempat untuk karaoke dan saksi Yeni Kusuma juga bekerja sebagai pemandu lagu
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat Keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Terdakwa datang dan bekerja di tempat terdakwa bukan diantar oleh Supri, akan tetapi Terdakwa datang sendiri ke tempat Warkop terdakwa.
Jam buka Warkop HENYS milik Terdakwa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan jam 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
2. SAKSI YENI KUSUMA BintI SUMAJI :
Bahwa dahulu saksi bekerja di cafe HENYS alamat desa Tambakrejo, Kecamatan sumbergempol, Kabupaten Tulungagung sekitar bulan Oktober 2014 dan bekerja di cafe tersebut sekitar 2 (dua) bulan
Bahwa Sebelumnya sekitar 1 (satu) bulan saksi bekerja di kafe Minto, kemudian karena saksi tidak krasan, kemudian saksi keluar dan pergi ke Kalimantan. waktu saksi kerja ditempatnya Minto saksi kenal dengan Terdakwa, dan yang membiaya pulang saksi dari Kalimantan ke Jawa adalah Terdakwa;
Bahwa pertama kerja ditempat Terdakwa diantar oleh seseorang yang bernama Supri. Pada waktu itu saksi berusia sekitar 16 tahun.
Bahwa terdakwa pernah menanyakan apa punya KTP dan saksi menjawab punya. saksi mempunyai KTP pada waktu saksi pergi ke Kalimantan, oleh Supri saksi dicarikan KTP;
Bahwa Saksi tidak ingat tanggal bulan kelahiran di KTP tetapi sesuai KTP saksi lahir tahun 1995;
Bahwa di cafe HENY’s, saksi bekerja untuk membuatkan minuman tamu dan menemani tamu yang akan karaoke sebagai pemandu lagu;
Bahwa di cafe HENY’s juga menyediakan jenis minuman keras seperti bir dan kuntul dan ada 2 (dua) bilik untuk tempat karaoke;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada orang tua saudara untuk mempekerjakan saksi. terdakwa hanya datang kerumah saksi setelah saksi bekerja di terdakwa, tetapi tidak pernah memberitahu tentang pekerjaan saksi kepada orang tua saksi;
Bahwa saksi bekerja mulai jam 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB kemudian pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB
Bahwa saat bekerja sebagai pemandu lagu. Saksi menerima gaji setiap bulan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bonus apabila saya menemani tamu untuk karaoke setiap lagu menerima bonus Rp. 1.000, (seribu rupiah). Dan saat bertugas memandu lagu saksi mengenakan baju yang biasa saja;
Bahwa tidak ada ijin tertulis dari orang tua saksi saat bekerja di cafe terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat Keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Jam kerja mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Untuk KTP tidak tahu kalau palsu.
Di kafe terdakwa tidak menyediakan minuman keras.
Setelah penggerebekan saksi Yeni Kusuma pernah diantarkan pulang.
SAKSI CHAVITA YULIA PUTRI Binti JARNO:
Bahwa dahulu saksi bekerja di cafe HENYS alamat desa Tambakrejo, Kecamatan sumbergempol, Kabupaten Tulungagung sekitar bulan September 2014 dan bekerja di cafe tersebut sekitar 3 (tiga) bulan dan Pada waktu itu saya berusia sekitar 17 tahun;
Bahwa Saksi pernah ditanyakan terdakwa apakah memiliki KTp dan saksi hanya menjawab punya tetapi tidak menunjukkan KTP tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat tanggal bulan kelahiran di KTP tetapi sesuai KTP saksi lahir tahun 1995;
Bahwa di cafe HENY’s, saksi bekerja untuk membuatkan minuman tamu dan menemani tamu yang akan karaoke sebagai pemandu lagu;
Bahwa di cafe HENY’s juga menyediakan jenis minuman keras seperti bir dan kuntul dan ada 2 (dua) bilik untuk tempat karaoke;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada orang tua saudara untuk mempekerjakan saksi. terdakwa hanya datang kerumah saksi setelah saksi bekerja di terdakwa, tetapi tidak pernah memberitahu tentang pekerjaan saksi kepada orang tua saksi;
Bahwa saat bekerja sebagai pemandu lagu. Saksi menerima gaji setiap bulan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bonus apabila saya menemani tamu untuk karaoke setiap lagu menerima bonus Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Dan saat bertugas memandu lagu saksi mengenakan baju yang biasa saja;
Bahwa saksi bekerja mulai jam 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB kemudian pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB
Bahwa tidak ada ijin tertulis dari orang tua saksi saat bekerja di cafe terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat Keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Jam kerja mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Untuk KTP tidak tahu kalau palsu.
Di kafe terdakwa tidak menyediakan minuman keras.
Setelah penggerebekan saksi Yeni Kusuma pernah diantarkan pulang.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan saksi – saksi yang meringankan, yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI DWI PRASI KURNIAWAN
Bahwa saksi pelanggan di warkop dan karaoke Borneo Henys milik Pak Hery;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, terdakwa melayani di warkop tersebut.;
Bahwa ada juga yang melayani di warkop tersebut bernama Rere, Yeni, Chavita;
Bahwa hampir setiap hari terdakwa ada di cafe tersebut. Cafe tersebut buka sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB kemudian tutup dan buka lagi sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kafe tersebut juga menyediakan minuman keras karena biasanya saksi hanya memesan kopi;
Bahwa biasanya saksi ke warkop sekitar jam 20.30 WIB dan pulang sekitar pukul 22.00 WIB dan sering juga karaoke namun saksi tidak biasa memakai pemandu lagu, saksi bersama teman-teman biasanya datang dan karaoke bersama tanpa pemandu lagu;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan pendapatnya keterangan saksi benar;
SAKSI SUNARDI
Bahwa saksi bertetangga dengan cafe Borneo Henys dan pemiliknya adalah Pak Heri dan Terdakwa;
Bahwa cafe tersebut menjual kopi dan memiliki 2 (dua) bilik karaoke dan tidak menjual minuman keras;
Bahwa setahu saksi pelayan di cafe tersebut ada 2 (dua) orang yaitu siska dan satu lagi saksi tidak tahu namanya;
Bahwa Cafe tersebut buka sekitar pukul11.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB kemudian tutup dan buka lagi sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kafe tersebut juga menyediakan minuman keras karena biasanya saksi hanya memesan kopi;
Bahwa saksi tidak tahu saat penggrebekan dan saksi tidak mengetahui apa sebabnya terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan pendapatnya keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar KETERANGAN TERDAKWAyang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah mempekerjakan anak dibawah umur;
Bahwa terdakwa adalah pemilik cafe Heny’s ;
Bahwa terdakwa memiliki Karyawati sejumlah 3 (tiga) orang. Dua diantaranya bernama Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri;
Bahwa Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri bekerja di cafe terdakwa dengan datang melamar sendiri dan pekerjaan Mereka membuatkan dan menyajikan kopi bagi para tamu, dan juga sebagai pemandu lagu apabila ada tamu yang akan karaoke dan minta ditemani pemandu lagu;
Bahwa saat Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri datang melamar kerja saksi menayakan apakah memiliki KTP dan Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri menjawab punya tetapi terdakwa tidak melihat KTP tersebut;
Bahwa di cafe milik saksi ada 2 (dua) bilik karaoke dimana Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri juga sebagai pemandu lagu. Selain menjual kopi, terdakwa juga menjual bir;
Bahwa diantara tamu pernah ada yang mabuk karena minum minuman keras yang dibawa sendiri;
Bahwa Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri menerima gaji setiap bulan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bonus apabila saya menemani tamu untuk karaoke setiap lagu menerima bonus Rp. 1.000,- (seribu rupiah), juga menerima bonus Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu ruppiah) untuk setiap botol bir yang laku
Bahwa tidak ada ijin tertulis dari orang tua saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri untuk bekerja di cafe saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti, telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa adalah pemilik cafe Heny’s
Bahwa benar saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri adalah pekerja di cafe milik terdakwa;
Bahwa benar saat bekerja di cafe terdakwa, saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri belum berumur 18 (delapan) belas tahun;
Bahwa benar saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri bekerja sebagai pelayan yang bertugas membuat kopi juga bertugas menemani pelanggan untuk karaoke, bekerja mulai jam 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB kemudian pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;
Bahwa benar saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri mendapat gaji setiap bulan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bonus apabila saya menemani tamu untuk karaoke setiap lagu menerima bonus Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa benar tidak ada ijin tertulis dari orang tua Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri untuk bekerja di cafe terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipidana, maka perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara alternatif, yaitu melanggar :
Kesatu : pasal 183 (1) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, atau
Kedua : pasal 185 (1) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua melanggar Pasal pasal 185 (1) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi unsur-unsurnya sebagaimana berikut :
Unsur Barang Siapa
Unsur mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tanpa memenuhi persyaratan;
Unsur dengan sengaja
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam pasal ini adalah pengusaha yang dalam Pasal 1 butir 5 Undang –undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebut sebagai pengusaha adalah:
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa adalah orang perseroangan yang memiliki usaha berupa warung kopi yang bernama cafe Heny’s. Terdakwa sebagai pengusaha orang perseorangan adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang indentitasnya di berkas perkara kepolisian maupun dakwaan sesuai dengan identitas terdakwa saat ditanyakan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tanpa memenuhi persyaratan;
Menimbang, bahwa Undang –undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak memberikan pengertian tentang mempekerjakan, tetapi jika mencermati Pasal 1 butir 4 Undang –undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mempekerjakan dilakukan oleh orang perseroangan atau badan hukum terhadap orang atau tenaga kerja dengan membayarkan upah atau imbalan dalam bentuk lain;
Menimbang, bahwa pekerjaan ringan adalah pekerjaan yang cocok dikerjakan oleh anak dibawah umur yang tidak menggangu kegiatan belajar serta tidak merusak emosi maupun mental serta menghambat tumbuh kembang anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 26 Undang –undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 69 ayat (2) Undang – undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, syarat untuk mempekerjakan anak adalah sebagai berikut:
izin tertulis dari orang tua atau wali;
perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
keselamatan dan kesehatan kerja;
adanya hubungan kerja yang jelas; dan
menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yeni Kusuma, Chavita, terdakwa di hubungkan dengan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1-471.1/776/C.Sip/2001,tanggal 17 Juni 2001, atas nama Yeni Kusuma dan fotocopy KTP yang dimiliki saksi YENI KUSUMA saat mulai bekerja di cafe Heny’s milik terdakwa, saksi YENI KUSUMA saat bekerja di cafe tersebut belum berumur 18 (delapan) belas tahun;
Menimbang, bahwa selain itu dari fakta dipersidangan, saksi YENI KUSUMA maupun CHAVITA melakukan pekerjaan dimulai dari jam 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB kemudian pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB dan mendapatkan penghasilan setiap bulan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bonus apabila saya menemani tamu untuk karaoke setiap lagu menerima bonus Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa pekerjaan saksi YENI KUSUMA dan CHAVITA sebagai pelayan yang bertugas membuat kopi juga bertugas menemani pelanggan untuk karaoke dimana di cafe tersebut juga disediakan minuman lain berupa bir, pelanggan kadang kala juga membawa minuman keras yang membuat pelanggan mabuk. Jenis pekerjaan membuat kopi dan pemandu lagu ini dipandang sebagai pekerjaan ringan karena saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri sendiri sudah tidak bersekolah. Namun oleh karena saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri masih dibawah umur maka persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) Undang –undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan harus dipenuhi untuk menjaga pekerja masih memiliki waktu untuk bertumbuh mental ke arah lebih baik dan berekspresi sesuai dengan usianya. Tetapi berdasarkan fakta hukum dipersidangan ada beberapa syarat dari Pasal 69 ayat (2) Undang –undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang tidak dipenuhi oleh terdakwa yaitu saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri bekerja lebih dari 3 (tiga) jam bahkan bekerja hingga larut malam sehingga dapat mengganggu kesehat, saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri bekerja tanpa ada ijin tertulis dari orang tua dan pekerjaan saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri membahayakan keselamatan karena ada beberapa pelanggan yang mabuk,
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur ini juga telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa undang-undang tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan kesengajaan, namun W. Nieboer menyebutkan pengertian sederhana dari kesengajaan adalah Mengetahui dan menghendaki (Wetens en Willens). Mengetahui bahwa pebuatan yang dilakukan adalah merupakan tindak pidana dan menghendaki akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa terbukti telah memenuhi unsur dengan sengaja, maka harus dibuktikan:
Tentang adanya kehendak atau maksud pada terdakwa untuk melakukan suatu perbuatan yang sifatnya melanggar undang-undang ;
Tentang adanya pengetahuan pada terdakwa bahwa perbuatan terdakwa telah mempekerjakan anak dibawah umur;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, majelis hakim melihat adanya sikap bathin terdakwa yang berkehendak untuk melakukan perbuatan melanggar undang-undang dalam hal ini undang-undang ketenagakerjaan, yang sudah terlihat dari awal Terdakwa mempekerjakan saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri, terdakwa hanya menanykan apakah saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri memiliki KTP tanpa melihat KTP tersebut dan juga tidak menanyakan berapa usia saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri saat mulai bekerja dengan terdakwa. Dari pengamatan majelis hakim, saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri baik secara fisik maupun raut wajah masih terlihat remaja dan sudah barang tentu terdakwa juga dapat mempehitungakan usia saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri. Tidak adanya pertanyaan dari terdakwa tentang usia sakasi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri saat mulai bekerja menunjukkan bahwa terdakwa tidak perduli apakah yang dipekerjakan anak atau orang dewasa dan juga pengetahuan bahwa terdakwa mengetahui saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri masih anak anak tetapi melakukan pembiaran terhadap saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri untuk dipekerjakan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut diatas dalam kaitannya satu sama lain, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal : 185 ayat (1) Undang –undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa Terdakwa, maka sudah selayaknya dan seadilnya pada Terdakwa dipertanggungjawabkan secara hukum pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya terhadapnya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan tindakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa Anak adalah bagian warga Negara yang harus di lindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak. Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak dan kesempatan bagi anak untuk mengembangkan diri dengan memberikan ruang dan waktu yang cukup untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka akan diperitmbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa mempekerjakan saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri melebihi batas waktu maskimal, membatasi ruang gerak saksi Yeni Kusuma dan Chavita Yulia Putri untuk mengembangkan diri sebagai pekerja anak;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa memiliki 1 (satu) orang anak yang berusia 4 (empat) tahun yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 185 ayat (1) Undang –undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ANIS KUSMIATI BINTI MURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mempekerjakan anak dibawah umur”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada Hari JUMAT tanggal 14 AGUSTUS 2015, oleh kami GUNAWAN TRIBUDIONO, S.H.,sebagai Ketua Majelis Hakim, YULIUS CHRISTIAN HANDRATMO, S.H.dan ERIKA SARI EMSAH GINTING, S.H.,M.H., masing-masing sebagai HakimAnggota, putusan mana pada hari SELASA, tanggal 18 Agustus 2015 dalam sidang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SOELISTIJO ANDAR WOELAN, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagug, serta dihadiri oleh ANIK PARTINI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung serta dihadiri Terdakwa.
Anggota Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim,
YULIUS CHRISTIAN HANDRATMO, S.H.,M.H. GUNAWAN TRIBUDIONO, S.H.
ERIKA SARI EMSAH GINTING, S.H.,M.H.,
Panitera pengganti
SOELISTIJ0 ANDAR WOELAN, S.H.