52/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 52/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDULLAH ALIAS SIKLENG BIN ABDUL SALAM
Menyatakan bahwa terdakwa ABDULLAH AlS SIKLENG BIN ABDUL SALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa Hak Menggunakan Narkotika jenis Ganja bagi diri sendiri ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) linting ganja yang telah dicampur rokok dji samsoe seberat 2,3(dua koma tiga) gram. - 1 (satu) amp kecil ganja yang dibungkus plastik bening seberat 0,4 (nol koma empat) gram. dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (Dua Ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 52/Pid.Sus/2015 /PN-SGI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’.
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : ABDULLAH ALS SIKLENG BIN ABDUL SALAM ;
Tempat lahir : Paleue Pidie ;
Umur/tgl lahir : 31 Tahun/ 1983 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gapong Meunasah Balek, Kec. Meureudu Kab.
Pidie Jaya ;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : Tukang Parkir ;
Pendidikan : SMA (tidak berijazah) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari :
Penyidik tanggal 16 Desember 2014, No.Sp-Han/19/XII/2014/ Polsek, sejak tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 04 Januari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kajari Meureudu tanggal 22 Desember 2014, Nomor B-1237/N.1.131/Euh.1/12/2014, sejak tanggal 05 Januari 2015 sampai dengan tanggal 13 Februari 2015 ;
Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum, tanggal 12 Februari 2015, No. Print-16/N.1.31/Euh.2/02/2015, sejak tanggal 12 Februari 2015 sampai dengan tanggal 03 Maret 2015 di Rutan Sigli ;
Hakim tanggal 18 Februari 2015, No. 55/Pen.Pid.B/2015/PN-SGI, sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan 19 Maret 2015;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli tanggal 18 Februari 2015 No. 153/Pen.Pid/2015/PN-Sgi, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Tanggal 18 Februari 2015 No. 153/Pen.Pid/2015/PN-Sgi, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah melihat barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum No. Reg.Perkara : PDM-18/MRD/02/2015 yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 yang pada intinya penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai Berikut :
Menyatakan terdakwa ABDULLAH ALS SIKLENG Bin ABDUL SALAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dakwaan Kedua melanggar pasal 127 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDULLAH ALS SIKLENG BIN ABDUL SALAM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) linting ganja yang telah dicampur rokok djie samsoe seberat 2,3 (dua koma tiga) gram ;
- 1(satu) amp kecil ganja yang dibungkus plastik bening seberat 0, 4 (empat koma nol) gram ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,-(tiga ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa telah mengajukan Pembelaan (Pledoi) secara lisan, dimana terdakwa memohon agar kepada dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Bahwa atas Pembelaan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan tanggal Januari 2015 No.REG.PERKARA: PDM-18/MRD/02/2015 adalah sbb:
Kesatu :
-— Bahwa ia terdakwa ABDULLAH Bin ABDULSALAM.pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya masih tahun 2014 bertempat di pantai Manohara Gampong Meunasah Balek Kec. Meureudu kab.Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan NarkotikagolonganIdalambentuk tanaman jenis Ganja, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal adanya Patroli Rutin yang dilakukan oleh Anggota Polsek Meureudu, kemudian Patroli dilakukan ke pantai manohara, setelah tiba dipantai manohara kec. Meureudu kab. Pidie Jaya, sesampainya di cafe waning yang bemama gutaran, lalu Kanit Reskrim Polsek Meureudu melihat terdakwa Kaufan Bin Zulkifli sedang melinting l(satu) batang rokok Djisamsou dengan dicampur narkotika jenis ganja;
Bahwa setelah terlihat oleh anggota Polsek Meureudu terdakwa Kaufan Bin Zulkifli langsung menyimpan barang bukti Ganja tersebut ke dalam kantong celana belakang sebelah kiri, lalu salah satu anggota polsek meureudu menyuruh terdakwa Kaufan Bin Zulkifli untuk mengambil barang bukti tersebut dari kantong celana terdakwa, kemudian menyuruh terdakwa Kaufan Bin Zulkifli untuk menaruh barang bukti terebut ke atas meja sambil disaksikan oleh kedua saksi yaitu Irwansyah Bin Sulaiman pemilik kedai tersebut dan saksi Fakri Bin M.Yusuf yang kebetulan sedang ingin membeli minuman di kedai tersebut;
Bahwa benar Terdakwa Kaufan Bin Zulkifli mengeluarkan l(satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat l(satu) amp Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening, dan l(satu) batang rokok yang telah dicampur dengan Ganja;
Bahwa terdakwa Kaufan Bin Zulkifli mendapatkan ganja tersebut dengan cara meminta kepada terdakwa Abdullah Bin Abdulsalam (berkas terpisah) pada siang harinya dan mereka menghisapnya berdua;
Bahwa tidak lama kemudian datang Terdakwa Abdullah bin Abdul Salam (berkas terpisah) ke cafe Guntaran pantai manohara Gampong Meunasah Balek, Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, dan ikut ditangkap juga oleh anggota polsek Meureudu;
Bahwa Terdakwa Abdullah Bin AbdulSalam (berkas terpisah) mendapatkan Barang bukti Ganja tersebut dengan cara meminta kepada Saudara GAM (nama panggilan) DPO;-
Bahwa terdakwa Kaufan Bin Zulkifli dan terdakwa Abdullah Bin AbdulSalam (berkas terpisah) memiliki Narkotika jenis ganja kering tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Selanjutnya Kedua Terdakwa Kaufan Bin Zulkifli dan Terdakwa Abdullah Bin Abdulsalam (berkas terpisah) beserta barang bukti langsung dibawa ke polsek meureudu untuk Penyidikan lebihlanjut;
Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti ganja kering oleh PT. Pegadaian (persero) Syariah Unit meureudu No. 126/IL. 60064/2014 tanggal 14 Desember 2014, bahwa ganja kering yang telah dicampur dengan rokok Djisamsoe seberat ± 2,3 (dua koma tiga) gram dan 1 (satu) amp narkotika jenis Ganja seberat 0,4 (nol koma empat) gram;
Berdasarkan hasil Analisis Labor Forensik Cabang Medan No.LAB:8645/NNF/2014padatanggal 19 Desember 2104 bahwa barang bukti berupa Narkotika Jenis ganja kering yangtelahdicampur dengan rokok Djisamsoe seberat + 2,3(dua koma tiga) gram dan 1 (satu) amp narkotika
jenis Ganja seberat 0,4 (nol koma empat) gram Milik terdakwa KaufanBinZulkilfli dan terdakwa Abdullah Bin Abdulsalam (berkas terpisah) adalah benar mengandung Cannabinoid(positifganja) dan termasuk dalam Golongan I (satu) nomor unit 8 Lampiran Undang-undang RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a)Undang-undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah diberikan dibawah sumpah yaitu :
Saksi IRWANSYAH Bin SULAIMAN, Di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 22.00 wib di warung Guntaran milik saksi di pantai manohara kec. meureudu Kab. Pidie Jaya telah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh anggota polsek Meureudu yang sedang patroli dan melihat terdakwa Kaufan Bin Zulkifli CS, karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja;
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu saksi mengetahui bahwa saudara kaufan bin Zulkifli sedang melinting ganja yang telah dicampur dengan rokok dji samsoe;
Bahwa setelah itu terdakwa kaufan Bin zulkifli tertangkap tangan oleh anggota polsek meureudu;
Bahwa tidak lama setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa Abdullah Bin Abdulsalam datang dan langsung ditangkap juga;
Bahwa saksi melihat barang bukti yang dikeluarkan dari kantong celana terdakwa kaufan bin zulkifli yaitu l(satu) linting ganja yang telah dicampur rokok dji samsoe serta l(satu) amp kecil ganja yang dibungkus plastik bening yang dimasukkan di dalam kotak rokok mild;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa Abdullah bin Abdulsalam ditangkap juga, karena pada saat terdakwa kaufan bin zulkifli mendapatkan ganja karena terdakwa meminta kepada terdakwa Abudullah Bin abdulsalam.
Bahwa setelah itu terdakwa kaufan bin zulkifli dan terdakwa abdullah bin abdulsalam beserta barang bukti dibawa ke kantor polsek meureudu guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan.
2. Saksi FAKRI Bin M. YUSUF, Di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 22.00 wib di waning Guntaran milik saksi di pantai manohara kec. meureudu Kab. Pidie Jaya telah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh anggota polsek Meureudu yang sedang patroli dan melihat terdakwa Kaufan Bin Zulkifli CS, karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja;
Bahwa pada saat terjadinya penangkapan terhadap terdakwa kaufan bin zulkifli Cs, pada saat saksi hendak membeli air di kedai Guntaran milik saksi Irwansyah bin sulaiman; Bahwa benar saksi melihat terdakwa kaufan bin zulkifli mengeluarkan dari kantong celana terdakwa kaufan bin zulkifli yaitu l(satu) linting ganja yang telah dicampur rokok dji samsoe serta l(satu) amp kecil ganja yang dibungkus plastik bening yang dimasukkan di dalam kotak rokok mild;
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa Abdullah bin Abdulsalam ditangkap juga, karena pada saat terdakwa kaufan bin zulkifli mendapatkan ganja karena terdakwa meminta kepada terdakwa Abudullah Bin abdulsalam;
Bahwa setelah itu terdakwa kaufan bin zulkifli dan terdakwa abdullah bin abdulsalam beserta barang bukti dibawa ke kantor polsek meureudu guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 22.00 wib di waning Guntaran milik saksi di pantai manohara kec. meureudu Kab. Pidie Jaya telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh anggota polsek Meureudu yang sedang patroli dan melihat terdakwa Kaufan Bin Zulkifli CS, karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja;
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara memita kepada terdakwa Abdullah Bin Abdullsalam;
Banwa benar ketika terdakwa sedang dilakukan penggeledahan dan penagkapan, tidak lama kemudian terdakwa Abdullah Bin Abdul salam datang kekedai tersebut, dan langsung dilakukan penangkapan juga kepada terdakwa Abdullah;
Bahwa barang bukti 1 (satu) linting ganja yang telah dicampur rokok dji samsoe serta l(satu) amp kecil ganja yang dibungkus plastik bening yang dimasukkan di dalam kotak rokok mild milik terdakwa yang dikeluarkan terdakwa dari kantong celananya, yang sebelumnya terdakwa meminta kepada terdakwa Abdullah bin Abdul salam;
Bahwa terdakwa dalam mengkomsumsi Narkotika ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa kaufan bin zulkifli dan terdakwa Abdullah bin Abdul Saalam beserta barang bukti dibawa ke polsek meureudu gunaa penyidikan lebih lanjut lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkan adanya barang bukti maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 22.00 wib di waning Guntaran milik saksi di pantai manohara kec. meureudu Kab. Pidie Jaya telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh anggota polsek Meureudu yang sedang patroli dan melihat terdakwa Kaufan Bin Zulkifli CS, karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja;
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara memita kepada terdakwa Abdullah Bin Abdullsalam;
Banwa ketika terdakwa sedang dilakukan penggeledahan dan penagkapan, tidak lama kemudian terdakwa Abdullah Bin Abdul salam datang kekedai tersebut, dan langsung dilakukan penangkapan juga kepada terdakwa Abdullah;
Bahwa barang bukti 1 (satu) linting ganja yang telah dicampur rokok dji samsoe serta l (satu) amp kecil ganja yang dibungkus plastik bening yang dimasukkan di dalam kotak rokok mild milik terdakwa yang dikeluarkan terdakwa dari kantong celananya, yang sebelumnya terdakwa meminta kepada terdakwa Abdullah bin Abdul salam;
Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa kaufan bin zulkifli dan terdakwa Abdullah bin Abdul Saalam beserta barang bukti dibawa ke polsek meureudu gunaa penyidikan lebih lanjut lebih lanjut.
Menimbang, bahwa terdakwa di hadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu Kesatu melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau keduamelanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif atau pilihan maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap paling mendekati terbukti atau paling mudah pembuktiannya yaitu dakwaan alternatif kedua yaitu melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika denan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah merupakan suatu sabjek Hukum yang mana apabila seseorang melakukan sesuatu kejahatan maka kepadanya harus mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa didalam persidangan Jaksa penuntut Umum telah menghadirkan seorang terdakwa yang mana setelah dilakukan tanya jawab ianya mengaku bernama : ABDULLAH ALS SIKLENG BIN ABDUL SALAM dan terdakwa juga dalam keadaan sehat baik secara jasmani maupun rohani serta lancar menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh majelis Hakim dan juga terdakwa tidak dalam keadaan terpaksa;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung tidak dijumpai dalam diri terdakwa adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa sehingga atas diri terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Menurut Majelis Hakim Unsur Setiap orang ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur kedua yaitu Tanpa Hak Dan Melawan Hukum ;
Menimbang bahwa unsur Tanpa Hak Dan Melawan Hukum yang dimaksud disini adalah, bertentangan dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penggunaan Narkotika Golongan I adalah untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia ;
Bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 22.00 wib di warung Guntaran milik saksi di pantai manohara Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dengan cara melinting dan ingin di konsumsi bagi dirinya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa dengan pertimbangan demikian maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad. c. Unsur menggunakan narkotika golongan 1 jenis tanaman.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 22.00 wib di warung Guntaran milik saksi di pantai manohara kec. meureudu Kab. Pidie Jaya telah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh anggota polsek Meureudu yang sedang patroli dan melihat terdakwa Kaufan Bin Zulkifli yang sedang melinting ganja dan akan dikonsumsi bagi dirinya sendiri tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa dengan pertimbangan demikian maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah maka terhadap diri terdakwa patut untuk dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini yaitu:
1 (satu) linting ganja yang telah dicampur rokok dji samsoe seberat 2,3(dua koma tiga) gram.
l(satu) amp kecil ganja yang dibungkus plastik bening seberat 0,4 (nol koma empat) gram.
Bahwa oleh karena telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka sah pula dijadikan barang bukti dalam perkara ini, sedangkan mengenai statusnya karena dilarang oleh Undang-undang digunakan oleh terdakwa maka barang bukti tersebut harus ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka ada alasan pula menyatakan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu terlebih dahulu dipertimbangkan sejauh mana kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan tujuan pemidanaan itu sendiri ;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan bagian terpenting dalam hukum pidana karena merupakan puncak dari seluruh proses mempertanggung jawabkan seseorang yang telah bersalah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa disini sebenarnya tujuan untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang bukan merupakan suatu pembalasan dendam akan tetapi bagaimana cara pidana yang akan dijatuhkan tersebut dapat merupakan upaya pencegahan supaya pidana yang diberikan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana tersebut dapat diresapi dan insaf, dengan harapan terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan cukup hanya sekali melakukan perbuatan pidana yang disebut dengan teori manfaat ;
Menimbang bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam rangka memberantas peredaran narkotika ;
Hal-Hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sangat menyesal dan tidak mengulangi lagi perbutan serupa;
Memperhatikan pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa terdakwa ABDULLAHAlS SIKLENG BIN ABDUL SALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa Hak Menggunakan Narkotika jenis Ganja bagi diri sendiri ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) linting ganja yang telah dicampur rokok dji samsoe seberat 2,3(dua koma tiga) gram.
1 (satu) amp kecil ganja yang dibungkus plastik bening seberat 0,4 (nol koma empat) gram.
dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (Dua Ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari Senin tanggal 6April 2015 oleh kami MUHAMMAD YUSUF, SH sebagai Hakim Ketua Majelis dengan ANNISA SITAWATI,SH.dan YUSRIZAL, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 dalam Persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh FADLI Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli dan di hadiri ARI CHANDRA PRATAMA, SH. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Meureudu dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
d.t.o. d.t.o.
ANNISA SITAWATI.SH.,MUHAMMAD YUSUF,SH.,MH.
d.t.o.
YUSRIZAL, SH.
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
F A D L I