103/PDT/2017/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 103/PDT/2017/PT YYK
Dr. AKHMAD MAKHFATIH, M.A MELAWAN Tuan WARTONO Bin WARSODIMULYO Alias SAIMAN, DKK
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor103/PDT/2017/PTYYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Dr. AKHMAD MAKHFATIH, M.A, dosen PNS, Warga Negara Indonesia, berkedudukan di Jalan Tengiri Raya No. 17, RT 014/ RW 003, Minomartani, Ngaglik, Sleman ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING / PENGGUGAT;
Dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada Garda Utama Siswadi dan Rahmat Saputra Nugraha, Advokat, beralamat di Kantor Hukum Garda Utama & Associates, Sapen GK I/632 Yogyakarta 55221 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juni 2017;
Melawan:
Tuan WARTONO Bin WARSODIMULYO Alias SAIMAN, bertempat tinggal di Perum Minomartani, Jalan Tengiri 8 No. 46, Minomartani, Ngaglik, Sleman ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING / TERGUGAT ;
Nyonya RIYANTI, bertempat tinggal di Perum Minomartani, Jalan Tengiri 8 No. 46, Minomartani, Ngaglik, Sleman ;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING / TURUT TERGUGAT;
Dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada Givni Indra K. Iskandar, SH., 2. H. Dhian Ambarsari, SH. Advokat/Pengacara-Konsultan Hukum pada Kantor Advokat “GIVNI I.K. ISKANDAR & PARTNERS” beralamat di Perum Graha Banguntapan Blok F-3, Jambidan, Banguntapan, Bantul, berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 8 Agustus 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 15 November 2017, Nomor 103/Pen.Pdt/2017/PT YYK tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas dan surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Telah membaca gugatan Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 13 Oktober 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 13 Oktober 2016 dengan Nomor 212/Pdt.G/2016/PN Smn, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 Penggugat dan Tergugat menyelenggarakan kerjasama bagi-hasil dalam usaha penggemukan ternak kurban, untuk dijual pada seputar Hari Raya IDUL ADHA tahun 2010 M/1431 H, berdasarkan ikatan perjanjian lisan dengan klausula-klausula sebagai berikut :
Penggugat wajib menyetor modal kepada dan untuk dikelola oleh Tergugat;
Tergugat wajib mengelola modal yang disetor Penggugat antara lain melalui aktivitas mengadakan, memelihara, dan menggemukkan ternak; serta wajib menjual ternak hasil penggemukkan itu pada seputar Hari Raya IDHUL ADHA;
Paska Hari Raya IDUL ADHA, yakni segera setelah berakhirnya masa penjualan hewan ternak kurban; Tergugat wajib :
mengembalikan modal Penggugat kepada Penggugat;
membagi hasil keuntungan kerja sama kepada Penggugat dan Tergugat, dalam besaran 40% (empat puluh prosen) untuk porsi Penggugat dan 60% (enampuluh prosen) untuk porsi Tergugat;
sebagaimana kerja sama tahun 2010 itu telah berlangsung secara tuntas dan baik, yang terhadapnya Penggugat maupun Tergugat masing-masing telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan telah pula tuntas memperoleh seluruh hak-haknya;
Bahwa dengan klausula-klausula perjanjian tersebut posita 1 (satu) di atas, selanjutnya Penggugat dan Tergugat kembali menyelenggarakan kerjasama selama 3 tahun yang berlangsung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 yang meliputi:
Hari Raya IDUL ADHA 2011 M / 1432 H;
Hari Raya IDUL ADHA 2012 M / 1433 H;
Hari Raya IDUL ADHA 2013 M / 1434 H;
yang namun terhadap kerjasama di atas, dalam kenyataannya Tergugat sampai saat ini tidak menyerahkan kepada Penggugat akumulasi setoran modal Penggugat maupun akumulasi porsi bagian keuntungan Penggugat yang masih berada di dalam penguasaan Tergugat, yakni saat ini adalah sebesar Rp548.675.000,00 (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setidak-tidaknya sejak bulan Desember 2013 Penggugat telah beberapa kali melakukan penagihan agar Tergugat segera menyerahkan kepada Penggugat hak keuangan Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat, yang berupa akumulasi segenap setoran modal Penggugat dan segenap porsi bagian keuntungan Penggugat pada kerjasama di atas; namun Tergugat dengan pelbagai alasan tidak pernah melaksanakan penyerahan atas hak keuangan Penggugat tersebut;
Bahwa pada bulan Januari 2014 Penggugat memperoleh informasi bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan-perbuatan yang, dalam hemat Penggugat saat itu, merupakan perbuatan penggelapan Tergugat terhadap porsi bagian keuntungan Penggugat dan/atau terhadap setoran modal Penggugat; yang oleh sebab itu kemudian Penggugat menyampaikan laporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Sleman, sedemikian selanjutnya berlangsung proses penegakkan hukum pidana terhadap diri Tergugat;
Bahwa kemudian Tergugat diadili dalam kapasitas selaku Terdakwa oleh Pengadilan Negeri Sleman pada perkara pidana No. 463/PID.B/2015/PN.Smn., sebagaimana di dalam perkara pidana itu Pengadilan Negeri Sleman tanpa dissenting opinion pada tanggal 3 Maret 2016 menjatuhkan vonnis terhadap diri Tergugat dengan amar yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
“MENGADILI
-
Menyatakan terdakwa WARTONO Bin WARSODIMULYO Als. SAIMAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Dst….
seluruhnya dikembalikan kepada Akhmad Makhfatih;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);”
sebagaimana yang Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 463/PID.B/2015/PN.Smn., itu telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa pada putusan perkara pidana No. 463/PID.B/2015/PN.Smn., yang amarnya antara lain menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat “…bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN”, sedemikian oleh karena itu Tergugat dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun itu; Majelis Hakim Perkara Pidana itu dalam pertimbangan hukumnya tanpa dissenting opinion telah pula menyatakan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Uang milik Penggugat yang dikuasai Tergugat, yang penggunaannya diperjanjikan untuk kepentingan kerjasama usaha penggemukan ternak, ternyata di luar kesepakatan dan di luar perjanjian telah digunakan Tergugat untuk kepentingan-kepentingan pribadi Tergugat sendiri termasuk untuk kepentingan keluarga Tergugat;
Sebagaimana yang pada pemeriksaan perkara pidana tersebut, Tergugat dalam kapasitasnya selaku Terdakwa telah pula antara lain menyampaikan pengakuan dalam acara pembuktian sebagai berikut:
-
-
-
“ Bahwa uang yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi tersebut adalah uang Saksi Akhmad Makhfatih dan saya menggunakannya tidak koordinasi serta tanpa sepengetahuan dari Saksi Akhmad Makhfatih;
Bahwa saya melakukan itu semua karena kebutuhan pribadi yang mendesak;”
-
-
Bahwa kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan penggelapan Tergugat atas uang milik Penggugat itu adalah sebesar Rp 548.675.000,00 (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dengan terbitnya putusan perkara pidana Pengadilan Negeri Sleman No. 463/PID.B/2015/PN.Smn. tersebut di atas, yang telah berkekuatan tetap itu, menjadi terang benderang bahwa:
Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan, beyond a reasonable doubt, telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena menjalankan perbuatan yang salah berupa tindak pidana penggelapan terhadap uang milik Penggugat; yang perbuatan Tergugat itu mengakibatkan timbulnya kerugian pada diri Penggugat sebesar Rp548.675.000,00 (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Sedemikian adalah wajar dan adil tatkala Penggugat bermohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini in casu sudi menerbitkan putusan yang amarnya antara lain menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, dan sekaligus sudi pula menghukum serta mewajibkan Tergugat membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 548.675.000,00 (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp 548.675.000,00 (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang merupakan Kerugian Penggugat itu, yang ganti kerugiannya dalam jumlah itu legally wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat itu; sebenarnya tiada lain adalah objek uang milik Penggugat sendiri yang dikuasai Tergugat dalam konteks dan platform kerjasama usaha bagi-hasil penggemukan ternak yang namun terhadapnya Tergugat justru melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penggelapan;
Karena perbuatan melawan hukum dalam bentuk penggelapan oleh Tergugat itu justru dilakukan Tergugat di dalam konteks dan platform kerjasama usaha bagi-hasil, dan karena perbuatan penggelapan Tergugat itu pada gilirannya mengakibatkan Penggugat harus membayar pelbagai ongkos yang terbit dari perbuatan penggelapan itu, dan karena uang milik Penggugat sebesar Rp548.675.000,00 (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi idle selama bertahun-tahun tanpa mendatangkan manfaat ekonomik bagi Penggugat lantaran digelapkan oleh Tergugat; maka dengan pula bersandar pada doktrin-doktrin para ahli ilmu hukum adalah wajar dan baru menjadi adil manakala Penggugat bermohon agar terhadap perbuatannya itu Tergugat juga dibebani kewajiban membayar biaya dan membayar bunga kepada Penggugat;
Bahwa karena adanya perbuatan penggelapan Tergugat itu, Penggugat sudah dan masih pula terikat membayar beban ongkos yang totalnya lump sum sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sedemikian adalah wajar dan baru adil tatkala Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa dalam amar putusannya sekaligus sudi pula menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Uang Milik Penggugat sebesar Rp 548.675.000,00 (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang digelapkan Tergugat itu sebenarnya wajib seluruhnya diserahkan Tergugat kepada Penggugat selambat-lambatnya pada awal bulan NOVEMBER 2013 manakala masa penjualan hewan kurban sudah lama berakhir, mengingat Hari Raya IDUL ADHA 2013 M / 1434 H tersebut posita 2.3. di atas jatuh pada tanggal 15 OKTOBER 2013;
Senyampang gugatan Penggugat ini in casu didaftarkan pada medio bulan Oktober 2016 sehingga hari sidang pertama perkara ini a quo niscaya akan berlangsung paling awal pada akhir bulan Oktober 2016, sedemikian putusan Pengadilan atas perkara ini niscaya pula akan diucapkan setelah bulan OKTOBER 2016 dengan atau tanpa adanya settlement perdamaian via lembaga mediasi;
Jadi setidak-tidaknya terdapat rentang waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat jatuh tempo bagi Tergugat untuk menyerahkan uang milik Penggugat tersebut di atas; yakni terhitung sejak awal bulan NOVEMBER 2013 sampai dengan saat terbitnya putusan perkara ini in casu pada paska OKTOBER 2016. Sedemikian uang milik Penggugat sebesar Rp548.675.000,00 (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang digelapkan Tergugat itu menjadi idle tanpa mendatangkan manfaat ekonomik bagi Penggugat setidak-tidaknya selama 3 (tiga) tahun suntuk;
Adalah wajar dan baru adil tatkala pada amar putusannya nanti Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa sudi pula menghukum Tergugat membayar bunga kepada Penggugat sebesar 6 % per tahun, untuk masa 3 (tiga) tahun, atas uang milik Penggugat sebesar Rp 548.675.000,00 (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang idle itu, sebagaimana yang total besaran bunga untuk masa 3 (tiga) tahun itu adalah Rp98.761.500,00 (sembilan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) flat tanpa bunga-berbunga;
Bahwa antara lain dengan mempertimbangkan sifat perbuatan Tergugat sebagaimana terpapar pada putusan perkara pidana di atas, seraya mempertimbangkan pula bahwa perbuatan Tergugat itu telah mengakibatkan Penggugat selama bertahun-tahun berada di dalam kondisi tidak dapat memperoleh manfaat atas uang miliknya sendiri lantaran digelapkan oleh Tergugat, sedemikian kondisi tidak adil itu harus diakhiri sesegera mungkin lantaran justice delayed adalah justice denied; maka adalah patut dan baru adil tatkala Tergugat diwajibkan dan diperintahkan membayar kepada Penggugat segenap ganti rugi, biaya, dan bunga tersebut di atas selambat-lambatnya pada hari ke-14 (ke-empat belas) terhitung sejak saat Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara ini membacakan amar putusannya; seraya terhadapnya Tergugat dibebani pula kewajiban membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pembayaran Tergugat atas segenap ganti rugi, biaya, dan bunga tersebut;
Bahwa karena Nyonya RIYANTI tersebut HALAMAN KESATU Surat Gugat ini adalah Istri Tergugat dengan segala konsekuensi legal atas ikatan perkawinan mereka yang juga mencakup konsekuensi terhadap Harta Bersama di dalam perkawinan itu, dan karena uang milik Penggugat yang digelapkan Tergugat itu juga dipergunakan Tergugat untuk keperluan/kebutuhan keluarga Tergugat termasuk Istri Tergugat bernama Nyonya RIYANTI itu, maka adalah patut tatkala Penggugat memposisikan Nyonya RIYANTI itu sebagai Turut Tergugat di dalam perkara ini in casu;
Bahwa sebagai upaya untuk menjamin terwujudnya hak-hak Penggugat yang terbit berdasarkan putusan perkara ini, adalah wajar dan adil pula apabila Penggugat bermohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini sudi meletakkan sita jaminan terhadap harta Tergugat maupun Turut Tergugat sebagai berikut:
Satu bidang tanah Hak Milik seluas 773 m2 (tujuh ratus tujuh puluh tiga meter persegi) berikut segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atasnya; setempat dikenal dengan alamat Wonorejo I, RT. 003, Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul; sebagaimana termaktub pada Sertipikat Hak Milik No. 4831, Surat Ukur No. 03116 tanggal 26 November 2010, terletak di Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama pemegang hak WARTONO;
Satu bidang tanah Hak Milik seluas 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) berikut segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atasnya, setempat dikenal dengan alamat Jl. Beneka Karya/Bhineka Karya III/44, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul; sebagaimana termaktub pada Setipikat Hak Milik No. 01480, Surat Ukur No. 00120/Trimulyo/98, terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama pemegang hak RIYANTI dan/atau WARTONO;
Satu bidang tanah seluas ± 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) berikut segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atasnya, terletak di dan setempat dikenal dengan alamat Perumahan Minomartani, Jl. Tengiri 8 No. 46, Kelurahan Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman dengan batas-batas sebagai berikut:
-
-
- Utara : Jalan; - Timur : Bidang tanah berikut bangunan milik Bapak Heri Suwarso; - Selatan : Bidang tanah berikut bangunan milik Ibu Anita Lestari; - Barat : Bidang tanah berikut bangunan milik Bapak Widiantoro;
-
tercatat atas nama pemegang hak RIYANTI dan/atau WARTONO;
Segenap dan setiap benda bergerak yang berstatus milik pribadi Tergugat dan milik pribadi Turut Tergugat maupun yang berstatus Harta Bersama Tergugat dan Turut Tergugat, yang berada di dalam penguasaan siapapun, yang meliputi benda berwujud dan benda tidak berwujud baik yang sekarang sudah ada maupun akan ada, yang terletak pada lokasi manapun termasuk namun tidak terbatas pada lokasi yang dideskripsikan di dalam posita 12.1., 12.2., dan 12.3. Surat Gugat ini;
Bahwa untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi PENGGUGAT, serta untuk memenuhi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta dengan telah terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000, maka adalah wajar dan adil manakala PENGGUGAT bermohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini in casu dalam amarnya sudi menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta-merta (uit voerbaar bij vooraad);
Berdasarkan segala hal di atas, Pemohon dengan ini bermohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini sudi memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Menghukum serta memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat, selambat-lambatnya pada hari ke-empatbelas terhitung sejak pembacaan putusan ini, membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat ganti rugi, biaya, serta bunga dalam jumlah Rp747.436.500,00 (tujuh ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) kontan dengan rincian sebagai berikut :
sebesar Rp 548.675.000,00 (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai pembayaran ganti rugi kepada Penggugat;
sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai pembayaran biaya kepada Penggugat;
sebesar Rp 98.761.500,00 (sembilan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) sebagai pembayaran bunga kepada Penggugat;
Mewajibkan serta memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Pengugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan butir 3 (tiga) amar putusan perkara ini;
Meletakkan sita jaminan, yang apabila telah dilaksanakan mohon dinyatakan sebagai sita jaminan yang sah dan berharga, terhadap harta milik Tergugat dan Turut Tergugat sebagai berikut:
Satu bidang tanah Hak Milik seluas 773 m2 (tujuh ratus tujuh puluh tiga meter persegi) berikut segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atasnya; setempat dikenal dengan alamat Wonorejo I, RT. 003, Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul; sebagaimana termaktub pada Sertipikat Hak Milik No. 4831, Surat Ukur No. 03116 tanggal 26 November 2010, terletak di Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama pemegang hak WARTONO;
Satu bidang tanah Hak Milik seluas 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) berikut segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atasnya, setempat dikenal dengan alamat Jl. Beneka Karya/Bhineka Karya III/44, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul; sebagaimana termaktub pada Setipikat Hak Milik No. 01480, Surat Ukur No. 00120/Trimulyo/98, terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama pemegang hak RIYANTI dan/atau WARTONO;
Satu bidang tanah seluas ± 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) berikut segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atasnya, terletak di dan setempat dikenal dengan alamat Perumahan Minomartani, Jl. Tengiri 8 No. 46, Kelurahan Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman dengan batas-batas sebagai berikut:
-
-
- Utara : Jalan; - Timur : Bidang tanah berikut bangunan milik Bapak Heri Suwarso; - Selatan : Bidang tanah berikut bangunan milik Ibu Anita Lestari; - Barat : Bidang tanah berikut bangunan milik Bapak Widiantoro;
-
tercatat atas nama pemegang hak RIYANTI dan/atau WARTONO;
Segenap dan setiap benda bergerak yang berstatus milik pribadi Tergugat dan milik pribadi Turut Tergugat maupun yang berstatus Harta Bersama Tergugat dan Turut Tergugat, yang berada di dalam penguasaan siapapun, yang meliputi benda berwujud dan benda tidak berwujud baik yang sekarang sudah ada maupun akan ada, yang terletak pada lokasi manapun termasuk namun tidak terbatas pada lokasi yang dideskripsikan di dalam posita 12.1., 12.2., dan 12.3. Surat Gugat ini;
Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) kendati Tergugat dan/atau Turut Tergugat mengajukan upaya hukum dalam bentuk apapun;
Ongkos menurut hukum.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
“EKSEPSI Error In Persona”
Bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT menolak degan tegas seluruh dalil-dalil Gugatan yang dikemukakkan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas-tegas TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT akui ;
Bahwa setelah TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT cermati Gugatan PENGGUGAT, Gugatan PENGGUGAT timbul karena adanya kerjasama usaha bagi hasil penggemukkan hewan ternak kurban antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT, hal mana murni urusan bisnis antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT, tetapi kenapa justru TURUT TERGUGAT pada akhirnya dilibatkan dan dijadikan pihak pula dalam perkara ini, sedangkan TURUT TERGUGAT senyatanya tidak mempunyai hubungan hukum sama sekali dengan PENGGUGAT. TURUT TERGUGAT dalam kapasitasnya tidak ikut dan tidak ada hubungannya sama sekali dalam urusan bisnis antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa seluruh dalil yang termuat di dalam Bab Eksepsi, mohon dianggap mutatis mutandis berlaku pula di dalam Bab Pokok Perkara ini ;
Bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT, kecuali yang TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT akui dengan tegas kebenarannya ;
Bahwa benar pada tahun 2010 TERGUGAT dan PENGGUGAT menjalin kerjasama bagi hasil untuk usaha penggemukkan ternak kurban untuk di jual pada saat hari Raya Idul Adha tahun 2010 dan telah tuntas dan berakhir kerjasama bagi hasil tersebut tanpa ada masalah ;
Bahwa benar pada tahun 2011 TERGUGAT dan PENGGUGAT menjalin kembali kerjasama bagi hasil untuk usaha penggemukkan ternak kurban yang berlangsung sampai dengan tahun 2013, tetapi TERGUGAT monolak secara tegas apa yang telah PENGGUGAT dalilkan pada poin 2 yang menyebutkan uang yang dalam penguasaan TERGUGAT sebesar Rp. 548.675.000,-, karena yang sebenarnya adalah uang yang telah disetorkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah sebesar Rp. 330.300.000,- rinciannya sebagai berikut :
Tanggal 20 Maret 2011 PENGGUGAT setor Rp. 10.000.000,-;
Tanggal 15 November 2011 PENGGUGAT setor Rp. 16.800.000,-;
Tanggal 20 Januari 2012 PENGGUGAT setor Rp. 20.000.000,-;
Tanggal 15 Maret 2012 PENGGUGAT setor Rp. 40.000.000,-;
Tanggal 16 April 2012 PENGGUGAT setor Rp. 30.000.000,-;
Tanggal 22 Mei 2012 PENGGUGAT setor Rp. 14.500.000,-;
Tanggal 18 Juni 2012 PENGGUGAT setor Rp. 55.000.000,-;
Tanggal 24 September 2012 PENGGUGAT setor Rp. 35.000.000,-;
Tanggal 12 Oktober 2012 PENGGUGAT setor Rp. 20.000.000,-;
Tanggal 14 September 2013 PENGGUGAT setor Rp. 79.400.000,-;
Tanggal 27 September 2013 PENGGUGAT setor Rp. 50.000.000,-;
Dan TERGUGAT juga sudah mengembalikan uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 80.500.000,- rinciannya sebagai berikut :
Tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp. 25.000.000,-
Tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 3.000.000,-
Tanggal 3 Januari 2014 sebesar Rp. 21.000.000,-
Tanggal 10 Januari 2014 sebesar Rp. 3.500.000,-
Tanggal 16 Januari 2014 sebesar Rp. 13.000.000,-
Tanggal 7 Februari 2014 sebesar Rp. 15.000.000,-
Sehingga total keseluruhan uang yang telah di setor PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah sebesar Rp. 330.300.000,- dikurangi uang yang telah TERGUGAT kembalikan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 80.500.000,-, sehingga uang yang belum TERGUGAT kembalikan kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 249.800.000,-, dan akan TERGUGAT buktikkan pada saat agenda pembuktian selanjutnya ;
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT poin 3 dan 4 dikarenakan usaha penggemukan ternak kurban yang yang dijalankan oleh TERGUGAT banyak mengalami kerugian dari sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 dikarenakan biaya operasional yang membengkak, hewan ternak yang belum laku dan beberapa hewan ternak yang sakit dan mati, hal mana kerugian tersebut menyebabkan dana yg keluar membengkak tidak sesuai harapan yang mengakibatkan TERGUGAT sampai dengan saat ini belum dapat mengembalikan uang yang telah di setorkan kepada PENGGUGAT. Apalagi saat ini TERGUGAT sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sleman, akibat keselapahaman antara TERGUGAT dan PENGGUGAT yang berujung laporan pidana dari PENGGUGAT yang senyatanya permasalahan ini adalah ranah PERDATA, karena apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa timbul karena sebab adanya kesepakatan-kesepakatan atau perjanjian. Dengan hukuman pidana selama 2 tahun mengakibatkan TERGUGAT tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya, sehingga bagaimana cara TERGUGAT untuk mengembalikan uang modal yang telah di setor oleh PENGGUGAT ?? , hingga saat ini pun TERGUGAT juga tidak dapat menafkahi keluarga TERGUGAT sendiri ;
Bahwa dalam dalil PENGGUGAT poin 6 benar dalam putusan pidana nomor 463/Pid.B/2015/Pn.Smn dalam keterangan Terdakwa, TERGUGAT mengatakan uang PENGGUGAT di gunakan untuk keperluan pribadi, tetapi TERGUGAT juga mengatakan uang tersebut di gunakan untuk biaya operasional hewan ternak yang membengkak yang tidak terjual pada tahun 2013, dan pada tahun 2014 hewan ternak masih tersisa banyak, sedangkan hewan ternak yang terjual hanya sedikit, sehingga membuat biaya operasional jauh dari yg diperkirakan untuk biaya pakan hewan ternak, biaya sewa lahan kandang, biaya renovasi kandang, biaya karyawan, dan biaya listrik, yang mengakibatkan TERGUGAT mengalami kerugian sebagaimana yg telah disampaikan pada point 5 diatas, sehingga bagaimana bisa TERGUGAT mengembalikkan uang modal PENGGUGAT apabila usaha penggemukkan hewan ternak mengalami kerugian????? ;
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT poin 7 memang benar dalam amar putusan nomor 463/Pid.B/2015/Pn.Smn TERGUGAT dipidana selama 2 tahun dan dihukum mengembalikan sebesar Rp. 548.675.000,- tetapi senyatanya yang terjadi dan apa yang telah dialami oleh TERGUGAT adalah uang yang PENGGUGAT setor kepada TERGUGAT untuk modal usaha bagi hasil penggemukkan hewan ternak adalah sebesar Rp. 330.300.000,- dan TERGUGAT sudah pula mengembalikkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 80.500.000,- jadi uang yang belum dikembalikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 249.800.000,-, dan sebagaimana usaha yang bisa mengalami kerugian, TERGUGAT dalam menjalani usaha penggemukkan hewan ternak mengalami kerugian dikarenakan tidak semua hewan ternak terjual pada saat idul adha tahun 2013, masih banyak hewan ternak yang belum terjual sehingga TERGUGAT menanggung biaya oprasional pengemukan hewan ternak sendiri. Dikarenakan biaya operasinoal yang membengkak dan tinggi itulah yang menjadikan usaha penggemukkan hewan ternak yang di kelola TERGUGAT mengalami kerugian. Dan sebagaimana akad bagi hasil yang telah disepakati secara lisan dimana apabila ada keuntungan di bagi bersama-sama, tentupun apabila ada kerugian di tanggung bersama-sama pula, tetapi disini TERGUGAT sendiri yang harus bertanggungjawab kepada PENGGUGAT meskipun usaha penggemukkan hewan ternak mengalami kerugian. Hingga saat ini TERGUGAT tetap berkeinginan mengembalikan uang modal PENGGUGAT, tetapi dengan terjadinya kesalahpahaman antara TERGUGAT dan PENGGUGAT yang seharusnya tidak sampai berujung pidana dan hukuman pidana kurungan terhadap TERGUGAT selama 2 tahun, mengakibatkan TERGUGAT tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya, dan tentu saja tidak bisa mengembalikan uang PENGGUGAT ;
Bahwa terhadap dalil gugatan PENGGUGAT poin 8 yang meminta TERGUGAT untuk beban ongkos sebesar Rp. 100.000.000,- kepada PENGGUGAT adalah hal yang sangat mengada-ada. Dalam usaha penggemukkan ternak hewan kurban yang TERGUGAT kelola senyatanya telah mengalami kerugian, dan sewajarnya apabila akad antara TERGUGAT dan PENGGUGAT tentang bagi hasil tidak terwujud karena tidak ada keuntungan yang bisa dibagi, dan seharusnya apabila dalam usaha pengemukan mengalami kerugian harusnya di tanggung bersama. Dengan kondisi TERGUGAT sekarang yang sedang menjalani hukuman pidana kurungan selama 2 tahun dikarenakan kesalahpahaman antara TERGUGAT dan PENGGUGAT yang berujung terjadinya tindak pidana yang seharusnya perkara ini murni ranah perdata, mengakibatkan hak-hak TERGUGAT dibatasi termasuk dalam mencari nafkah dan tidak dapat bekerja sama sekali. Sehingga bagaimana mungkin TERGUGAT dibebankan membayar ongkos tersebut diatas ;
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT poin 9 yang meminta bunga 6% pertahun, dikarenakan usaha penggemukkan hewan ternak kurban yang dikelola TERGUGAT mengalami kerugian, mengakibatkan uang modal dan keuntungan yang menjadi hak PENGGUGAT tidak dapat diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT, apa yang harus dibagi apabila terjadi kerugian dalam usaha yang dikelola oleh TERGUGAT, dan sebagaimana akad bagi hasil tentu tidak hanya keuntungan yang dibagi, tetapi apabila mengalami kerugian adalah hal yang wajar untuk ditanggung bersama-sama ;
Bahwa TERGUGAT menolak degan tegas dalil gugatan PENGGUGAT poin 10, sangat mengada-ada dan berlebihan apabila PENGGUGAT meminta uang dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- perhari, uang modal yang dikelola TERGUGAT dari PENGGUGAT merupakan modal usaha untuk penggemukkan hewan ternak kurban, bukan uang yang dipinjam TERGUGAT dari PENGGUGAT, bagaimana bisa PENGGUGAT mengatakan uang tersebut tidak ada manfaatnya, padahal kenyataannya PENGGUGAT pun telah merasakan keuntungan dari hasil usaha yang dikelola oleh TERGUGAT, dan sebagaimana usaha bisnis yang dapat mengalami kerugian, akad antara TERGUGAT dan PENGGUGAT adalah bagi hasil, tentunya bukan hanya keuntungan yang dibagi sepatutnya apabila mengalami kerugian di tanggung bersama-sama ;
Bahwa terhadap dalil gugatan PENGGUGAT poin 11, TURUT TERGUGAT adalah benar istri TERGUGAT tetapi dalam perkara ini TURUT TERGUGAT tidak mempunyai kapasitas apapun dalam usaha yang dikelola TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak mempunyai hubungan hukum dengan PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas terhadap dalil gugatan PENGGUGAT poin 12, dikarenakan objek-objek tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara ini dan TERGUGAT tidak berhutang kepada PENGGUGAT, karena uang PENGGUGAT adalah modal usaha yang dikelola oleh TERGUGAT dengan akad bagi hasil, sehigga permohonan sita jaminan yang diajukan dan dimohonkan oleh PENGGUGAT tidak berdasarkan hukum dan terlalu mengada-ada, maka beralasan secara hukum pula agar tuntutan dari PENGGUGAT untuk meletakkan sita jaminan terhadap objek-objek yang disebutkan oleh PENGGUGAT untuk ditolak ;
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas terhadap dalil gugatan PENGGUGAT poin 13, yang meminta menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakkan secara serta merta (uit voerbaar bij voorad), dikarenakan bertentangan dengan pasal 180 ayat 1 HIR, pasal 191 ayat 1 RBG serta SEMA No. 3 tahun 2000, SEMA No. 4 tahun 2001;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk seluruhnya ;
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Jawaban TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk seluruhnya ;
Menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima Niet On Vankelijk Verklaard (N O) ;
Menyerahkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (ex a quo et bono) ;
Membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman, Nomor 212/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 31 Mei 2017 yang amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah);
Membaca akta permohonan banding Nomor 212/Pdt.G/2016/PN Smn, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman menerangkan bahwa Pembanding / Penggugat pada tanggal 9 Juni 2017 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 212/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 31 Mei 2017 tersebut diatas ;
Membaca relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman yang menerangkan bahwa pada tanggal 20 Juni 2017 telah memberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding / Tergugat dan turut Terbanding / Turut Tergugat ;
Membaca surat memori banding tertanggal 11 Agustus 2017 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat dan memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan kepada Terbanding / Tergugat dan Turut Terbanding / Turut Tergugat pada tanggal 24 Agustus 2017 ;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding dan Turut Terbanding tertanggal 9 September 2017 telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding – Penggugat pada tanggal 29 September 2017 ;
Membaca Relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage), Nomor 212/Pdt.G/2016/PN Smn, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan bahwa pada tanggal 31 Juli 2017 Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta telah memberitahukan kepada : Kuasa Pembanding – Penggugat, serta kepada Terbanding – Tergugat dan Turut Terbanding - Turut Tergugat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 27 Juli 2017 untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 hari sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pemberitahuan tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang bahwa Pembanding telah menyampaikan keberatan keberatan yang pada pokoknya dalam halaman 5 memori bandingnya adalah :
Bahwa pada pertimbangan hukum dalam Eksepsi halaman 18 pertimbangan hukum hakim tingkat pertama telah menyatakan bahwa “Pengadilan Negeri Sleman tidak menyampaikan alasan yang menjadi dasar dalam konklusinya itu” ;
Bahwa Pengadilan Negeri Sleman secara melompat, jumping conclusion bahkan tanpa jeda apapun langsung saja cepat menarik konklusinya;
Bahwa Pengadilan Negeri Sleman sama sekali tidak menyampaikan pendapat hukumnya terhadap materi Eksepsi para Tergugat dan tidak pula menyampaikan pendapat hukumnya tentang muatan dalil-dalil para Tergugat perihal eksepsi itu;
Bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak menyampaikan pendapat hukumnya tentang respon maupun tentang muatan dalil-dalil yang diajukan Penggugat terhadap Eksepsi para Tergugat;
Menimbang bahwa keberatan selanjutnya pada bagian pokok perkara pada intinya adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam memori banding pembanding halaman 9 intinya telah mempertanyakan yang selanjutnya dikutip “apakah yang sebenarnya sedang dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Sleman pada alenia diatas ? “ urusan Posita atau Petitum, selanjutnya bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sleman tidak didasarkan kepada fakta menurut hukum, maka pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sleman tersebut adalah pertimbangan yang justru melanggar hukum;
Bahwa rumusan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sleman telah mengacaukan logika hukum dengan cara membuat parameter baru berupa Petitum adalah premise premise dengan demikian parameter baru yang tidak logis itu Pengadilan Negeri Sleman hendak menerapkan hukum pada Petitum Penggugat, maka justru yang obscuur adalah pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sleman;
Bahwa selanjutnya dalam memori banding pembanding pada halaman 11 s/d 12 pada intinya telah memuat kebaratan mengenai :
Hukum dirumuskan dalam bentuk teks bahasa literal yang antara lain memuat kata dan istilah istilah demikian pula pertimbangan hukum yang termuat didalam lembaga peradilan termasuk incasu pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sleman, segala konsep legal yang termuat pada hukum maupun yang termuat pada putusan pengadilan tidak dirumuskan dalam bentuk lukisan, tidak dirumuskan dalam bentuk not balok, dan tidak pula dirumuskan dalam bentuk bilangan komputasi binary, melainkan hanya dirumuskan dalam teks bahasa literal;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sleman hanya ditemukan pada teks bahasa literal Putusan Pengadilan Negeri Sleman pada teks bahasa literal terkutip A.1 diatas nyata-nyata tertulis Petitum senyampang rangkaian huruf Petitum hal tersebut merupakan “salah ketik “ terhadap istilah Petitum dari pada Typographical error terhadap istilah Posita;
Bahwa adalah tidak adil, tidak logis dan aniaya bagi pencari keadilan apabila dengan pertimbangan hukum sebagaimana dikutip diatas Pengadilan Negeri Sleman dianggap sedang mempertimbangkan Posita Penggugat;
Bahwa keberatan pembanding selanjutnya pada halaman 23 memori banding, pada Huruf A. romawi III pada pokoknya telah keberatan dengan pertimbangan hukum putusan hakim tingkat pertama pada halaman 25 alenia 4 dan halaman 26 alenia 1 dengan alasan, bahwa urusan acara perdata baik berdasarkan hukumnya maupun berdasarkan doktrin-doktrinnya, Petitum memang bukan area bagi penggugat untuk menggelar penjelasan penjelasan. Petitum adalah area penggugat untuk menyampaikan permohonan dengan maksud agar terhadapnya pengadilan menerbitkan putusan yang amarnya bersifat konklusif, decisive, spesifik, dan particular.
Bahwa segala penjelasan uraian penyampaian informasi atas fakta-fakta, maupun pernyataan-pernyataan Penggugat letaknya memang bukan pada area Petitum melainkan pada area posita, hukum acara perdata dan doktrin-doktrinnya amat terang tentang urusan itu;
Bahwa pada bagian Huruf B. Pembanding / Penggugat samasekali tidak mendalilkan Turut Tergugat sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum. Maka adalah mengada ada dan tak adil tatkala rangkaian pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sleman mempersyaratkan agar Pembanding menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum Turut Tergugat, sebagaimana dalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sleman pada halaman 25 alenia 4 sampai dengan halaman 26 alenia 1;
Bahwa pada bagian Huruf C memori banding pembanding halaman 15 sampai dengan halaman 19 masih menyoroti hal yang sama yaitu tentang kedudukan hukum Turut Tergugat dengan segala argumentasinya;
Bahwa selanjutnya keberatan pembanding pada memori banding halaman 20 sampai dengan halaman 21 pada intinya adalah tentang Petitum butir ke 2 pada surat gugatan Penggugat tidak mengandung penjelasan tentang Perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat maka dengan ini Pembanding / Penggugat menyampaikan keberatan dengan alasan-alasan keberatan sebagaimana telah disampaikan pada bagian sebelumnya;
Bahwa selanjutnya pada bagian akhir memori banding pembanding telah memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini telah memohon agar :
1. Agar Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri Sleman untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini sampai tuntas pada tingkat pertama senyampang materi pokok perkara;
2. Atau agar Pengadilan Tinggi langsung memeriksa dan mengadili materi dan memutuskan perkara ini sebagaimana yang dimohonkan Pembanding pada petitum surat gugatan Penggugat;
3. Mohon putusan yang seadil adilnya;
Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan pembanding diatas, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan membaca dengan saksama seluruh pertimbangan hukum yang telah di tunjuk oleh Pembanding dalam memori bandingnya yaitu masing-masing pertimbangan hukum pada halaman 18, pada halaman 25 alenia 4 dan pada halaman 26 alenia 1, maupun pertimbangan hukum yang lainnya ternyata Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan didasarkan pada alat-alat bukti baik bukti surat maupun saksi secara benar dan sah menurut hukum sehingga putusan hakim tingkat pertama tersebut telah dipandang tidak terdapat adanya kesalahan maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan keberatan-keberatan dalam memori banding pembanding tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk merobah ataupun memperbaiki putusan hakim tingkat pertama yang dimohonkan banding tersebut, oleh karena itu memori banding pembanding tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa sudah dijelaskan dalam pertimbangan hukum putusan hakim tingkat pertama pada halaman 25 bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai formalitas gugatan dari Penggugat, sehingga putusan Pengadilan Tingkat Pertama belum mempertimbangkan pokok perkaranya ;
Menimbang, bahwa apabila ternyata diketemukan pembuatan gugatan tersebut tidak benar / tidak sempurna atau dapat dikatakan obscuur libel, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar serta adil ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 212/Pdt.G /2016/PNSmn Tanggal 31 Mei 2017 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat Banding, dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang bahwa oleh karena putusan hakim tingkat pertama yang dimohonkan banding diatas dapat dipertahankan dan harus dikuatkan maka kontra memori banding Terbanding semula Tergugat telah sejalan dengan putusan tersebut maka dapat diterima dan dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding / semula Penggugat sebagai pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat
peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini :
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Pembanding / Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 212/Pdt.G /2016/PNSmn Tanggal 31 Mei 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding / Penggugat tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan dan dalam Tingkat banding sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu Rupiah );
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2018 oleh kami Djoko Sediono, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis dengan Susmanto, SH., MH. dan Kusriyanto, S.H., M.Hum. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu Joko Suhatno, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan Kuasa Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Susmanto, SH., MH. Djoko Sediono, S.H., M.H.
2. Kusriyanto, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Joko Suhatno, S.H., M.H.
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)