85/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 85/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Other Participants (1)
PT PIONEER OFFSHORE INDO ( Penggugat ) MISLAN ERLANGGA, CS ( Tergugat)
DALAM KONVENSI; Dalam Eksepsi; - Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan mogok kerja yang terjadi pada tanggal 29 april 2015 adalah mogok kerja tidak sah karena tanpa melalui prosedur pemberitahuan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum, sehingga upah selama aksi mogok kerja berlangsung tidak wajib dibayar; 3. Menyatakan mogok kerja yang terjadi pada tanggal 27 mei 2015 adalah mogok kerja tidak sah karena bukan sebagai akibat gagalnya perundingan sehingga upah selama aksi mogok kerja berlangsung tidak wajib dibayar; 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Dan Tergugat 11 yakni pelaku mogok kerja tidak sah tanggal 29 April 2015 yang telah dilakukan pemanggilan untuk kembali bekerja sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dan tertulis dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari namun tidak memenuhi panggilan kembali bekerja dikulifikasikan sebagai mangkir sehingga dianggap mengundurkan diri sejak tanggal 08 Mei 2015; 5. Menyatakan Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18, Tergugat 19, Tergugat 20, Tergugat 21, Tergugat 22, Dan Tergugat 23; dan Tergugat 24 yakni pelaku mogok kerja tidak sah tanggal 27 Mei 2015 yang telah dilakukan pemanggilan untuk kembali bekerja sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dan tertulis dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari namun tidak memenuhi panggilan kembali bekerja dikulifikasikan sebagai mangkir sehingga dianggap mengundurkan diri sejak tanggal 07 Juni 2015; 6. Menyatakan Tergugat 24 yakni pelaku mogok kerja tidak sah tanggal 27 Mei 2015 yang telah dilakukan Pemanggilan Untuk Kembali Bekerja sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dan tertulis dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari namun tidak memenuhi panggilan kembali bekerja dikulifikasikan sebagai mangkir sehingga dianggap mengundurkan diri sejak tanggal 17 Juni 2015; 7. Menyatakan masing-masing : ï‚§ Tergugat 1 masa kerja 13 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 6.529.586,- ï‚§ Tergugat 2 masa kerja 5 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 5.904.950,- ï‚§ Tergugat 3 masa kerja 4 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 5.904.950,- ï‚§ Tergugat 4 masa kerja 3 tahun berhak mendapatkan Upah Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 5.904.950,- ï‚§ Tergugat 5 masa kerja 3 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 5.904.950,- ï‚§ Tergugat 6 masa kerja 4 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 5.904.950,- ï‚§ Tergugat 7 masa kerja 3 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 5.779.348,- ï‚§ Tergugat 8 masa kerja 3 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 5.779.348,- ï‚§ Tergugat 9 masa kerja 4 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 5.904.950,- ï‚§ Tergugat 10 masa kerja 4 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 5.904.950,- ï‚§ Tergugat 11 masa kerja 14 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 5.904.950,- ï‚§ Tergugat 12 masa kerja 4 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 6.995.986,- ï‚§ Tergugat 13 masa kerja 3 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 5.904.950,- ï‚§ Tergugat 14 masa kerja 1 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 2.873.273,- ï‚§ Tergugat 15 masa kerja 2 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 2.952.475,- ï‚§ Tergugat 16 masa kerja 2 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 2.952.475,- ï‚§ Tergugat 17 masa kerja 2 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 2.926.075,- ï‚§ Tergugat 18 masa kerja 2 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 2.926.075,- ï‚§ Tergugat 19 masa kerja 4 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 6.121.486,- ï‚§ Tergugat 20 masa kerja 4 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 6.121.486,- ï‚§ Tergugat 21 masa kerja 1 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 2.873.273,- ï‚§ Tergugat 22 masa kerja 3 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 5.904.950,- ï‚§ Tergugat 23 masa kerja 4 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 5.904.950,- ï‚§ Tergugat 24 masa kerja 4 tahun berhak mendapatkan Uang Pisah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 17.956.386,- 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Para Penggugat; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara;