656/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 656/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUNAIDI Als JUNAI Bin RUSLI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa JUNAIDI Als JUNAI Bin RUSLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai celana dalam wanita warna merah polos; - 1 (satu) helai Bra/ BH hitam bermotif garis-garis; - 1 (satu) helai celana legging panjang warna merah motif bunga-bunga; - 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam biru motif bulat-bulat hitam; Dikembalikan kepada saksi Hoiria Alias Ria Binti Saleh; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 656/Pid.Sus/2015/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | JUNAIDI Als JUNAI Bin RUSLI; |
| : | Belinyu; |
| : | 40 tahun / 19 Januari 1975; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Dusun Kedimpel Rt. 002 Desa Baskara Bakti Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah; |
| : | Islam; |
| : : | Buruh harian; SMP (Tamat); |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Agustus 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 1 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 September 2015 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 20 November 2015 sampai dengan tanggal 18 Januari 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 656/Pid.Sus/2015/PN Sgl tanggal 21 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 656/Pid.Sus/2015/PN Sgl tanggal 21 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JUNAIDI Als JUNAI Bin RUSLI bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan secara berlanjut“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 huruf D Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan Denda Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana dalam wanita warna merah polos;
1 (satu) helai Bra/ BH hitam bermotif garis-garis;
1 (satu) helai celana legging panjang warna merah motif bunga-bunga;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam biru motif bulat bulat hitam;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Hoiria binti Saleh;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa terdakwa JUNAIDI als JUNAI bin RUSLI, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Agustus tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar itu dalam tahun 2013 sampai dengan Agustus tahun 2015 bertempat di rumah isteri terdakwa yaitu saksi Habsah binti M. Kazar yang beralamat di Dusun Kedimpal Rt. 002 Desa Bhaskara Bakti Kec. Namang Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya ditempat sekitar itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa JUNAIDI als JUNAI bin RUSLI dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira pada malam hari awal bulan Januari tahun 2013 bertempat di kamar tidur saksi Hoiria als Ria binti Saleh (yang merupakan anak tiri dari terdakwa, yang berumur lebih kurang 14 tahun) yang beralamat di Dusun Kedimpal Rt. 002 Desa Bhaskara Bakti Kec. Namang Kab. Bangka Tengah yang saat itu saksi Hoiria als Ria binti Saleh sedang tertidur dan ibu dari saksi Hoiria als Ria binti Saleh yaitu saksi Habsah binti M. Kazar juga tertidur, selanjutnya melihat isteri terdakwa tersebut tertidur, lalu terdakwa memasuki kamar tidur saksi Hoiria als Ria binti Saleh yang saat itu dalam keadaan gelap dikarenakan lampu kamar tidur tersebut telah dimatikan, kemudian terdakwa langsung meraba-raba payudara saksi Hoiria als Ria binti Saleh dan alat kelamin saksi Hoiria als Ria binti Saleh dan menarik celana serta celana dalam saksi Hoiria als Ria binti Saleh hingga sebatas paha dan terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dikenakan oleh terdakwa, saat terdakwa menjalankan aksinya tersebut terdakwa ada berkata kepada saksi Hoiria als Ria binti Saleh, “Ku nek tu, kalau ka dak merik, ka dak usah sekolah agik (saya mau bersetubuh, kalau kamu tidak memberi, kamu tidak usah sekolah lagi)”, “Men ka dak merik, mate ka bute, muke ka buruk, ku nyewa 30 (tiga puluh) orang untuk ngelayan ka (kalau kamu tidak mau bersetubuh, mata kamu buta, muka kamu buruk, saya sewa 30 orang untuk melayani/bersetubuh dengan kamu)”, mendengar hal tersebut saksi Hoiria als Ria binti saleh merasa ketakutan, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang/mengeras kedalam lubang kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh dengan posisi terdakwa diatas sedangkan saksi Hoiria als Ria binti Saleh dibawah tubuh terdakwa, lalu terdakwa menggoyang goyangkan alat kemaluan terdakwa didalam alat kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh selama lebih kurang 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh;
Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut selalu diulang kepada saksi Hoiria als Ria binti Saleh setiap minggunya dari awal januari tahun 2013 hingga bulan Agustus tahun 2015, dengan cara yang sama dilakukan pada malam hari saat isteri terdakwa telah tertidur, lalu terdakwa memasuki kamar tidur saksi Hoiria als Ria binti Saleh yang saat itu dalam keadaan gelap dikarenakan lampu kamar tidur tersebut telah dimatikan, kemudian terdakwa langsung meraba-raba payudara saksi Hoiria als Ria binti Saleh dan alat kelamin saksi Hoiria als Ria binti Saleh dan menarik celana serta celana dalam saksi Hoiria als Ria binti Saleh hingga sebatas paha dan terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dikenakan oleh terdakwa, saat terdakwa menjalankan aksinya tersebut terdakwa ada mengeluarkan kata-kata ancaman kepada saksi Hoiria als Ria binti Saleh, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang/mengeras kedalam lubang kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh dengan posisi terdakwa diatas sedangkan saksi Hoiria als Ria binti Saleh dibawah tubuh terdakwa, lalu terdakwa menggoyang goyangkan alat kemaluan terdakwa didalam alat kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh selama lebih kurang 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Hoiria als Ria binti Saleh telah mengandung dengan usia kehamilan janin 8 (delapan) minggu lebih 1 (satu) hari;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 445/1072/RSUD/2015, tanggal 13 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dokter I Made Arya Subadiyasa, dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah, dengan hasil pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama Sdri. Hoiria binti Saleh, hasil pemeriksaan :
Pada pemeriksaan bagian kepala, dada, leher, perut, punggung dan tangan tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan atau bekas percumbuan;
Pada pemeriksaan bagian kemaluan :
Tampak pertumbuhan rambut kemaluan;
Bibir kemaluan besar kiri dan kanan, tidak terdapat kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Bibir kemaluan kecil : tidak terdapat kelainan dan tanda-tanda kekerasan;
Selaput dara tampak robekan lama arah pukul dua belas, satu, dua, empat, enam, delapan, sembilan dan sebelas, robekan sampai ke dasar dan tidak ditemukan tanda peradangan;
Tes kehamilan Positif;
Pemeriksaan USG, didapatkan kantong kehamilan di dalam rahim dengan panjang janin enam belas koma satu milimeter sesuai dengan umur kehamilan delapan minggu lebih satu hari;
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia 17 (tujuh belas) tahun ini didapatkan robekan lama pada selaput dara dan pada pemeriksaan kehamilan korban positif hamil dengan usia kehamilan janin 8 (delapan) minggu lebih 1 (satu) hari;
Perbuatan terdakwa JUNAIDI als JUNAI bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa JUNAIDI als JUNAI bin RUSLI, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Agustus tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar itu dalam tahun 2013 sampai dengan Agustus tahun 2015 bertempat di rumah isteri terdakwa yaitu saksi Habsah binti M. Kazar yang beralamat di Dusun Kedimpal Rt. 002 Desa Bhaskara Bakti Kec. Namang Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya ditempat sekitar itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa JUNAIDI als JUNAI bin RUSLI dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira pada malam hari awal bulan Januari tahun 2013 bertempat di kamar tidur saksi Hoiria als Ria binti Saleh (yang merupakan anak tiri dari terdakwa, yang berumur lebih kurang 14 tahun) yang beralamat di Dusun Kedimpal Rt. 002 Desa Bhaskara Bakti Kec. Namang Kab. Bangka Tengah yang saat itu saksi Hoiria als Ria binti Saleh sedang tertidur dan ibu dari saksi Hoiria als Ria binti Saleh yaitu saksi Habsah binti M. Kazar juga tertidur, selanjutnya melihat isteri terdakwa tersebut tertidur, lalu terdakwa memasuki kamar tidur saksi Hoiria als Ria binti Saleh yang saat itu dalam keadaan gelap dikarenakan lampu kamar tidur tersebut telah dimatikan, kemudian terdakwa langsung meraba-raba payudara saksi Hoiria als Ria binti Saleh dan alat kelamin saksi Hoiria als Ria binti Saleh dan menarik celana serta celana dalam saksi Hoiria als Ria binti Saleh hingga sebatas paha dan terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dikenakan oleh terdakwa, saat terdakwa menjalankan aksinya tersebut terdakwa ada berkata kepada saksi Hoiria als Ria binti Saleh, “Ku nek tu, kalau ka dak merik, ka dak usah sekolah agik (saya mau bersetubuh, kalau kamu tidak memberi, kamu tidak usah sekolah lagi), “Men ka dak merik, mate ka bute, muke ka buruk, ku nyewa 30 (tiga puluh) orang untuk ngelayan ka (kalau kamu tidak mau bersetubuh, mata kamu buta, muka kamu buruk, saya sewa 30 orang untuk melayani/bersetubuh dengan kamu”, mendengar hal tersebut saksi Hoiria als Ria binti saleh merasa ketakutan, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang/mengeras kedalam lubang kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh dengan posisi terdakwa diatas sedangkan saksi Hoiria als Ria binti Saleh dibawah tubuh terdakwa, lalu terdakwa menggoyang goyangkan alat kemaluan terdakwa didalam alat kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh selama lebih kurang 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam alat kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh;
Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut selalu diulang kepada saksi Hoiria als Ria binti Saleh setiap minggunya dari awal januari tahun 2013 hingga bulan Agustus tahun 2015, dengan cara yang sama dilakukan pada malam hari saat isteri terdakwa telah tertidur, lalu terdakwa memasuki kamar tidur saksi Hoiria als Ria binti Saleh yang saat itu dalam keadaan gelap dikarenakan lampu kamar tidur tersebut telah dimatikan, kemudian terdakwa langsung meraba-raba payudara saksi Hoiria als Ria binti Saleh dan alat kelamin saksi Hoiria als Ria binti Saleh dan menarik celana serta celana dalam saksi Hoiria als Ria binti Saleh hingga sebatas paha dan terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dikenakan oleh terdakwa, saat terdakwa menjalankan aksinya tersebut terdakwa ada mengeluarkan kata-kata ancaman kepada saksi Hoiria als Ria binti Saleh, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang/mengeras kedalam lubang kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh dengan posisi terdakwa diatas sedangkan saksi Hoiria als Ria binti Saleh dibawah tubuh terdakwa, lalu terdakwa menggoyang goyangkan alat kemaluan terdakwa didalam alat kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh selama lebih kurang 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Hoiria als Ria binti Saleh telah mengandung dengan usia kehamilan janin 8 (delapan) minggu lebih 1 (satu) hari;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 445/1072/RSUD/2015, tanggal 13 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dokter I Made Arya Subadiyasa, dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah, dengan hasil pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama Sdri. Hoiria binti Saleh, hasil pemeriksaan :
Pada pemeriksaan bagian kepala, dada, leher, perut, punggung dan tangan tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan atau bekas percumbuan;
Pada pemeriksaan bagian kemaluan :
Tampak pertumbuhan rambut kemaluan;
Bibir kemaluan besar kiri dan kanan, tidak terdapat kelainan dan tanda-tanda kekerasan;
Bibir kemaluan kecil : tidak terdapat kelainan dan tanda-tanda kekerasan;
Selaput dara tampak robekan lama arah pukul dua belas, satu, dua, empat, enam, delapan, sembilan dan sebelas, robekan sampai ke dasar dan tidak ditemukan tanda peradangan;
Tes kehamilan Positif;
Pemeriksaan USG, didapatkan kantong kehamilan di dalam rahim dengan panjang janin enam belas koma satu milimeter sesuai dengan umur kehamilan delapan minggu lebih satu hari;
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia 17 (tujuh belas) tahun ini didapatkan robekan lama pada selaput dara dan pada pemeriksaan kehamilan korban positif hamil dengan usia kehamilan janin 8 (delapan) minggu lebih 1 (satu) hari;
Perbuatan terdakwa JUNAIDI als JUNAI bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa JUNAIDI als JUNAI bin RUSLI, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Agustus tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar itu dalam tahun 2013 sampai dengan Agustus tahun 2015 bertempat di rumah isteri terdakwa yaitu saksi Habsah binti M. Kazar yang beralamat di Dusun Kedimpal Rt. 002 Desa Bhaskara Bakti Kec. Namang Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya ditempat sekitar itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa JUNAIDI als JUNAI bin RUSLI dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira pada malam hari awal bulan Januari tahun 2013 bertempat di kamar tidur saksi Hoiria als Ria binti Saleh (yang merupakan anak tiri dari terdakwa, yang berumur lebih kurang 14 tahun) yang beralamat di Dusun Kedimpal Rt. 002 Desa Bhaskara Bakti Kec. Namang Kab. Bangka Tengah yang saat itu saksi Hoiria als Ria binti Saleh sedang tertidur dan ibu dari saksi Hoiria als Ria binti Saleh yaitu saksi Habsah binti M. Kazar juga tertidur, selanjutnya melihat isteri terdakwa tersebut tertidur, lalu terdakwa memasuki kamar tidur saksi Hoiria als Ria binti Saleh yang saat itu dalam keadaan gelap dikarenakan lampu kamar tidur tersebut telah dimatikan, kemudian terdakwa langsung meraba-raba payudara saksi Hoiria als Ria binti Saleh dan alat kelamin saksi Hoiria als Ria binti Saleh dan menarik celana serta celana dalam saksi Hoiria als Ria binti Saleh hingga sebatas paha dan terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dikenakan oleh terdakwa, saat terdakwa menjalankan aksinya tersebut terdakwa ada berkata kepada saksi Hoiria als Ria binti Saleh, “Ku nek tu, kalau ka dak merik, ka dak usah sekolah agik (saya mau bersetubuh, kalau kamu tidak memberi, kamu tidak usah sekolah lagi), “Men ka dak merik, mate ka bute, muke ka buruk, ku nyewa 30 (tiga puluh) orang untuk ngelayan ka (kalau kamu tidak mau bersetubuh, mata kamu buta, muka kamu buruk, saya sewa 30 orang untuk melayani/bersetubuh dengan kamu”, mendengar hal tersebut saksi Hoiria als Ria binti Saleh merasa ketakutan, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang/mengeras kedalam lubang kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh dengan posisi terdakwa diatas sedangkan saksi Hoiria als Ria binti Saleh dibawah tubuh terdakwa, lalu terdakwa menggoyang goyangkan alat kemaluan terdakwa didalam alat kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh selama lebih kurang 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam alat kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh;
Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut selalu diulang kepada saksi Hoiria als Ria binti Saleh setiap minggunya dari awal januari tahun 2013 hingga bulan Agustus tahun 2015, dengan cara yang sama dilakukan pada malam hari saat isteri terdakwa telah tertidur, lalu terdakwa memasuki kamar tidur saksi Hoiria als Ria binti Saleh yang saat itu dalam keadaan gelap dikarenakan lampu kamar tidur tersebut telah dimatikan, kemudian terdakwa langsung meraba-raba payudara saksi Hoiria als Ria binti Saleh dan alat kelamin saksi Hoiria als Ria binti Saleh dan menarik celana serta celana dalam saksi Hoiria als Ria binti Saleh hingga sebatas paha dan terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dikenakan oleh terdakwa, saat terdakwa menjalankan aksinya tersebut terdakwa ada mengeluarkan kata-kata ancaman kepada saksi Hoiria als Ria binti Saleh, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang/mengeras kedalam lubang kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh dengan posisi terdakwa diatas sedangkan saksi Hoiria als Ria binti Saleh dibawah tubuh terdakwa, lalu terdakwa menggoyang goyangkan alat kemaluan terdakwa didalam alat kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh selama lebih kurang 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam alat kemaluan saksi Hoiria als Ria binti Saleh;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Hoiria als Ria binti Saleh telah mengandung dengan usia kehamilan janin 8 (delapan) minggu lebih 1 (satu) hari;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 445/1072/RSUD/2015, tanggal 13 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dokter I Made Arya Subadiyasa, dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah, dengan hasil pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama Sdri. Hoiria binti Saleh, hasil pemeriksaan :
Pada pemeriksaan bagian kepala, dada, leher, perut, punggung dan tangan tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan atau bekas percumbuan;
Pada pemeriksaan bagian kemaluan :
Tampak pertumbuhan rambut kemaluan;
Bibir kemaluan besar kiri dan kanan, tidak terdapat kelainan dan tanda-tanda kekerasan;
Bibir kemaluan kecil : tidak terdapat kelainan dan tanda-tanda kekerasan;
Selaput dara tampak robekan lama arah pukul dua belas, satu, dua, empat, enam, delapan, sembilan dan sebelas, robekan sampai ke dasar dan tidak ditemukan tanda peradangan;
Tes kehamilan Positif;
Pemeriksaan USG, didapatkan kantong kehamilan di dalam rahim dengan panjang janin enam belas koma satu milimeter sesuai dengan umur kehamilan delapan minggu lebih satu hari;
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia 17 (tujuh belas) tahun ini didapatkan robekan lama pada selaput dara dan pada pemeriksaan kehamilan korban positif hamil dengan usia kehamilan janin 8 (delapan) minggu lebih 1 (satu) hari;
Perbuatan terdakwa JUNAIDI als JUNAI bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Habsah Binti M. Kazar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan saksi di Berita Acara Penyidikan sudah benar;
Bahwa saksi adalah Ibu kandung dari Hoiria Alias Ria sedangkan terdakwa adalah suami saksi dan merupakan ayah tiri dari Hoiria Alias Ria;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa telah menyetubuhi anak saksi yaitu Hoiria Als Ria;
Bahwa Hoiria Als Ria lahir di Pongok pada tanggal 3 Mei 1998 dan saat ini berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah menyetubuhi Hoiria Als Ria pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wib di rumah saksi di Dusun Kedimpal Rt. 02 Desa Baskara Bakti Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa saksi baru mengetahui kejadian tersebut dari laporan adik saksi dan setelah itu Hoiria Als Ria juga membenarkan kejadian tersebut;
Bahwa Hoiria Als Ria menceritakan kepada saksi bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira pukul 01.00 WIB saat anak saksi tersebut sedang tidur di kamar lalu Terdakwa masuk ke kamar anak saksi lalu anak saksi terbangun karena ada orang yang berbaring di sebelah tubuhnya, setelah dilihat ternyata adalah Terdakwa yang sedang meraba tubuh anak saksi dan memegang payudara sebelah kiri dan meraba bagian kemaluan Hoiria Als Ria dan memasukkan tangan Terdakwa kedalam celana panjang Hoiria Als Ria lalu meraba kemaluan anak saksi, waktu itu Hoiria Als Ria menepis tangan Terdakwa dengan tangannya lalu anak saksi berpindah posisi menjauh dari tubuh Terdakwa, tetapi Terdakwa malah memukul pantat Hoiria Als Ria dengan tangannya, setelah itu Terdakwa duduk di atas tempat tidur sambil berkata “Men ka dak merik, mate ka bute, muke ka buruk, ku nyewa orang 30 untuk ngelayan ka”;
Bahwa ternyata terdakwa sudah 4 (empat) tahun menyetubuhi anak saksi tetapi sebelumnya saksi tidak tahu dan saksi baru mengetahui setelah Hoiria alias Ria telah hamil 5 (lima) bulan;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa sejak tahun 2011 dan saksi sudah punya anak dari pernikahan dengan Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah menikah sebelum terdakwa menikah dengan saksi;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan adalah milik Hoiria Als Ria;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Hoiria Als Ria Binti Saleh (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan saksi di Berita Acara Penyidikan sudah benar;
Bahwa saksi lahir di Pongok pada tanggal 3 Mei 1998 dan saat ini berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri saksi;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini karena persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi;
Bahwa terakhir terdakwa menyetubuhi saksi pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wib di rumah saksi di Dusun Kedimpal Rt. 02 Desa Baskara Bakti Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali menyetubuhi saksi, hampir setiap 1 (satu) minggu sekali Terdakwa menyetubuhi saksi, yaitu sejak akhir tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus 2015;
Bahwa Terdakwa pertama kali menyetubuhi saksi pada bulan Desember tahun 2012 yang tanggalnya saksi sudah lupa, waktu itu saksi masih duduk di bangku kelas 3 (tiga) SMP sewaktu saksi tinggal bersama orang tua saksi di Pondok Kebun Dusun Kumpai Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu, Kab.Bangka;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Mei Terdakwa juga menyetubuhi saksi pada malam hari di rumah orang tua saksi di Dusun Kedimpal Rt. 02 Desa Baskara Bakti Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa hampir setiap minggu Terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara mendatangi kamar saksi ketika saksi sedang tidur dan langsung menarik celana dan celana dalam saksi sebatas paha, setelah itu Terdakwa mendekap tubuh saksi dan membuka celananya sendiri lalu langsung memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi dengan posisi saksi dibawah lalu terdakwa menindih saksi diatas, kemudian menggoyang-goyangkan kemaluannya didalam kemaluan saksi selama sekitar 3 (tiga) menit, setelah itu Terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi;
Bahwa Terdakwa juga sempat mengancam saksi dengan mengatakan “Ku nek tu, kalau ka dak merik, ka dak usah sekolah agik”, Terdakwa juga sempat mengancam dengan mengatakan “Men ka dak merik, mate ka bute, muke ka buruk, ku nyewa orang 30 untuk ngelayan ka”;
Bahwa saksi sudah lupa sejak kapan terdakwa menyetubuhi saksi, seingat saksi sejak akhir tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus 2015;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa maka saat ini saksi hamil 7 (tujuh) bulan;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan adalah milik saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Bahtiar Efendi Als Ian Bin Muhammad Kazar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan saksi di Berita Acara Penyidikan sudah benar;
Bahw saksi adalah Paman Hoiria Alias Ria;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah menyetubuhi Hoiria Als Ria setelah Hoiria Als Ria menceritakan kepada saksi pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira Pukul 19.30 wib di rumah Suparjo Rustam di Dusun Kedimpal Rt. 02 Desa Baskara Bakti Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa sebelumnya Hoiria Als Ria juga pernah bercerita dengan tetangga bahwa Hoiria Als Ria pernah membeli alat test pack, selanjutnya Rustam bertanya kepada Hoiria Als Ria kenapa membeli alat test pack, waktu itu Hoiria Als Ria sempat tidak mau mengaku tetapi akhirnya Hoiria Als Ria mau mengaku bahwa ia sudah hamil 5 (lima) bulan akibat dari perbuatan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi sekeluarga bermusyawarah, kemudian bersepakat untuk memanggil Terdakwa untuk dimintai keterangan yang sebenarnya, setelah itu Bachtiar menelepon istri Terdakwa untuk pulang dengan alasan rumahnya terbakar karena saat itu Terdakwa dan istrinya sedang berada di Belinyu;
Bahwa awalnya Terdakwa sempat tidak mengaku namun sesudah sholat maghrib akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Hoiria Als Ria;
Bahwa selanjutnya saksi bersama pihak keluarga melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak kepolisian setempat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Suparjo Rustam Als Rustam Bin H. Rosdar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan saksi di Berita Acara Penyidikan sudah benar;
Bahwa saksi adalah sepupu Hoiria Alias Ria;
Bahwa pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira Pukul 19.30 wib di rumah saksi di Dusun Kedimpal Rt. 02 Desa Baskara Bakti Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah Hoiria Als Ria menceritakan kepada saksi mengenai perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi Hoiria Als Ria;
Bahwa sebelumnya Hoiria Als Ria pernah membeli alat test pack, selanjutnya saksi bertanya kepada Hoiria Als Ria kenapa membeli alat test pack, waktu itu Hoiria Als Ria sempat tidak mau mengaku namun akhirnya Hoiria Als Ria mengakui sedang hamil 5 (lima) bulan karena terdakwa sering menyetubuhi Hoiria Als Ria;
Bahwa awalnya Terdakwa sempat tidak mengaku namun akhirnya saat sesudah sholat maghrib Terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya menyetubuhi Hoiria Als Ria;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan terdakwa di Berita Acara Penyidikan sudah benar;
Bahwa terdakwa pertama kali menyetubuhi saksi Hoiria Alias Ria pada sekitar bulan Desember 2012 pada saat saksi Hoiria Alias Ria masih duduk di bangku kelas 3 (tiga) SMP dan tinggal bersama terdakwa di Pondok Kebun Dusun Kumpai Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu;
Bahwa saksi Hoiria Alias Ria adalah Anak Tiri terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada malam hari di awal bulan Januari tahun 2013 ketika saksi Hoiria Alias Ria sedang tidur di kamar tidurnya yang berada di Dusun Kedimpal Rt. 002 Desa Bhaskara Bakti Kec. Namang Kab. Bangka Tengah dan istri terdakwa juga sudah tidur lalu terdakwa memasuki kamar tidur saksi Hoiria Alias Ria yang saat itu dalam keadaan gelap karena lampu kamar tidur tersebut telah dimatikan, lalu terdakwa langsung meraba-raba payudara dan kemaluan saksi Hoiria Alias Ria, kemudian terdakwa menarik celana serta celana dalam saksi Hoiria Alias Ria hingga sebatas paha, setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa, saat itu terdakwa berkata kepada saksi Hoiria Alias Ria : “Ku nek tu, kalau ka dak merik, ka dak usah sekolah agik (saya mau bersetubuh, kalau kamu tidak memberi, kamu tidak usah sekolah lagi), “Men ka dak merik, mate ka bute, muke ka buruk, ku nyewa 30 (tiga puluh) orang untuk ngelayan ka (kalau kamu tidak mau bersetubuh, mata kamu buta, muka kamu buruk, saya sewa30 orang untuk melayani/bersetubuh dengan kamu”;
Bahwa mendengar perkataan terdakwa tersebut lalu saksi Hoiria Alias Ria merasa ketakutan, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang kedalam lubang kemaluan saksi Hoiria Alias Ria dengan posisi terdakwa berada diatas sedangkan lalu terdakwa menggoyang goyangkan kemaluan terdakwa didalam kemaluan saksi Hoiria Alias Ria selama lebih kurang 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Hoiria Alias Ria;
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan adalah milik saksi Hoiria Als Ria;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), dan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai celana dalam wanita warna merah polos;
1 (satu) helai Bra/ BH hitam bermotif garis-garis;
1 (satu) helai celana legging panjang warna merah motif bunga-bunga;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam biru motif bulat-bulat hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Junaidi Als Junai Bin Rusli menikah dengan saksi Habsah Binti M. Kazar pada tahun 2011 dan tinggal di Dusun Kedimpal Rt. 002 Desa Bhaskara Bakti Kec. Namang Kab. Bangka Tengah bersama saksi Hoiria Als Ria yang merupakan anak kandung saksi Habsah dari pernikahan sebelumnya dengan Saleh (Alm);
Bahwa saksi Hoiria Als Ria Binti Saleh (Alm) lahir di Pongok pada tanggal 3 Mei 1998 dan saat ini berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2012 terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Hoiria Als Ria sewaktu saksi Hoiria Als Ria masih duduk di bangku kelas 3 (tiga) SMP pada saat saksi Hoiria Als Ria tinggal bersama orang tua saksi di Pondok Kebun Dusun Kumpai Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu, Kab. Bangka;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Mei Terdakwa juga memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Hoiria Als Ria pada malam hari di rumah orang tua saksi Hoiria Als Ria di Dusun Kedimpal Rt. 02 Desa Baskara Bakti Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah ketika saksi Hoiria Als Ria sedang tidur lalu terdakwa langsung menarik celana dan celana dalam saksi Hoiria Als Ria sebatas paha, setelah itu Terdakwa mendekap tubuh saksi Hoiria Als Ria dan membuka celananya sendiri lalu langsung memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi Hoiria Als Ria dengan posisi saksi Hoiria Als Ria dibawah lalu terdakwa menindih saksi Hoiria Als Ria diatas, setelah itu terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya didalam kemaluan saksi Hoiria Als Ria selama sekitar 3 (tiga) menit, setelah itu Terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi Hoiria Als Ria;
Bahwa hampir setiap minggu Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Hoiria Als Ria yang dilakukan terdakwa sejak akhir tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus 2015;
Bahwa Terdakwa pernah mengancam saksi Hoiria Als Ria dengan mengatakan “Ku nek tu, kalau ka dak merik, ka dak usah sekolah agik (saya mau bersetubuh, kalau kamu tidak memberi, kamu tidak usah sekolah lagi)”, selain itu Terdakwa juga mengancam saksi Hoiria Als Ria dengan mengatakan “Men ka dak merik, mate ka bute, muke ka buruk, ku nyewa orang 30 untuk ngelayan ka (kalau kamu tidak mau bersetubuh, mata kamu buta, muka kamu buruk, saya sewa 30 orang untuk melayani/bersetubuh dengan kamu)”;
Bahwa hasil Visum et Repertum No. 445/1072/RSUD/2015, tanggal 13 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dokter I Made Arya Subadiyasa, dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah didalam kesimpulannya menyatakan bahwa pada pemeriksaan korban perempuan berusia 17 (tujuh belas) tahun ini didapatkan robekan lama pada selaput dara dan pada pemeriksaan kehamilan korban positif hamil dengan usia kehamilan janin 8 (delapan) minggu lebih 1 (satu) hari;
Bahwa saat ini saksi Hoiria Als Ria sedang hamil 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad-1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang sesuai ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada dasarnya merujuk pada subjek hukum yaitu setiap orang yang secara juridis dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas suatu perbuatan yang dituduhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagaimana dimuka persidangan telah menerangkan dirinya adalah bernama lengkap JUNAIDI Als JUNAI Bin RUSLI, yang bersesuaian dengan indentitas sebagaimana yang termuat didalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka dalam hal ini tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan dirinya sehat secara jasmani dan rohani sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini, dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad-2 Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi Hoiria Als Ria, saksi Habsah, saksi Bahtiar Efendi dan saksi Suparjo Rustam Als Rustam serta keterangan terdakwa Junaidi Als Junai Bin Rusli yang saling bersesuaian maka diperoleh fakta hukum :
Bahwa Terdakwa Junaidi Als Junai Bin Rusli pada bulan Desember tahun 2012 terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Hoiria Als Ria sewaktu saksi Hoiria Als Ria masih duduk di bangku kelas 3 (tiga) SMP pada saat saksi Hoiria Als Ria tinggal bersama orang tua saksi di Pondok Kebun Dusun Kumpai Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu, Kab. Bangka;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Mei Terdakwa juga memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Hoiria Als Ria pada malam hari di rumah orang tua saksi Hoiria Als Ria di Dusun Kedimpal Rt. 02 Desa Baskara Bakti Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah ketika saksi Hoiria Als Ria sedang tidur lalu terdakwa langsung menarik celana dan celana dalam saksi Hoiria Als Ria sebatas paha, setelah itu Terdakwa mendekap tubuh saksi Hoiria Als Ria dan membuka celananya sendiri lalu langsung memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi Hoiria Als Ria dengan posisi saksi Hoiria Als Ria dibawah lalu terdakwa menindih saksi Hoiria Als Ria diatas, setelah itu terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya didalam kemaluan saksi Hoiria Als Ria selama sekitar 3 (tiga) menit, setelah itu Terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi Hoiria Als Ria;
Bahwa hampir setiap minggu Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Hoiria Als Ria dengan cara mendatangi kamar saksi Hoiria Als Ria ketika saksi Hoiria Als Ria sedang tidur;
Bahwa Terdakwa pernah mengancam saksi Hoiria Als Ria dengan mengatakan “Ku nek tu, kalau ka dak merik, ka dak usah sekolah agik (saya mau bersetubuh, kalau kamu tidak memberi, kamu tidak usah sekolah lagi)”, selain itu Terdakwa juga mengancam saksi Hoiria Als Ria dengan mengatakan “Men ka dak merik, mate ka bute, muke ka buruk, ku nyewa orang 30 untuk ngelayan ka (kalau kamu tidak mau bersetubuh, mata kamu buta, muka kamu buruk, saya sewa 30 orang untuk melayani/bersetubuh dengan kamu)”;
Menimbang, bahwa hasil Visum et Repertum No. 445/1072/RSUD/2015, tanggal 13 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dokter I Made Arya Subadiyasa, dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah didalam kesimpulannya menyatakan bahwa pada pemeriksaan korban perempuan berusia 17 (tujuh belas) tahun ini didapatkan robekan lama pada selaput dara dan pada pemeriksaan kehamilan korban positif hamil dengan usia kehamilan janin 8 (delapan) minggu lebih 1 (satu) hari;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Hoiria Als Ria hingga terdakwa mengeluarkan sperma adalah termasuk dalam pengertian melakukan persetubuhan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 15a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa perkataan terdakwa kepada saksi Hoiria Als Ria : “Ku nek tu, kalau ka dak merik, ka dak usah sekolah agik (saya mau bersetubuh, kalau kamu tidak memberi, kamu tidak usah sekolah lagi)” dan kata-kata terdakwa kepada saksi Hoiria Als Ria : “Men ka dak merik, mate ka bute, muke ka buruk, ku nyewa orang 30 untuk ngelayan ka (kalau kamu tidak mau bersetubuh, mata kamu buta, muka kamu buruk, saya sewa 30 orang untuk melayani/bersetubuh dengan kamu)” adalah termasuk dalam pengertian kekerasan dan perbuatan tersebut telah memaksa saksi Hoiria Als Ria untuk menuruti keinginan terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa saksi Hoiria Als Ria lahir di Pongok pada tanggal 3 Mei 1998 dan saat ini berusia 17 (tujuh belas) tahun, sehingga pada saat terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Hoiria Als Ria sejak akhir tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus 2015 tersebut saksi Hoiria Als Ria belum genap berumur 18 (delapan belas) tahun sehingga saksi Hoiria Als Ria masih tergolong anak;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui serta menyadari bahwa dengan perbuatannya memasuki kamar saksi Hoiria Als Ria dan mengatakan “Ku nek tu, kalau ka dak merik, ka dak usah sekolah agik (saya mau bersetubuh, kalau kamu tidak memberi, kamu tidak usah sekolah lagi)” serta kata-kata : “Men ka dak merik, mate ka bute, muke ka buruk, ku nyewa orang 30 untuk ngelayan ka (kalau kamu tidak mau bersetubuh, mata kamu buta, muka kamu buruk, saya sewa 30 orang untuk melayani/bersetubuh dengan kamu)” maka terdakwa akan mendapatkan apa yang diinginkannya yaitu dapat menyetubuhi saksi Hoiria Als Ria, sehingga dapat dibuktikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa unsur melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi;
Ad-3 Beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi Hoiria Als Ria, saksi Habsah, saksi Bahtiar Efendi dan saksi Suparjo Rustam Als Rustam serta keterangan terdakwa Junaidi Als Junai Bin Rusli yang saling bersesuaian maka diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Hoiria Als Ria sejak akhir tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus 2015, dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai celana dalam wanita warna merah polos, 1 (satu) helai Bra/ BH hitam bermotif garis-garis, 1 (satu) helai celana legging panjang warna merah motif bunga-bunga dan 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam biru motif bulat-bulat hitam, oleh karena barang bukti tersebut milik saksi Horia Alias Ria Binti Saleh maka selayaknya dikembalikan kepada saksi Hoiria Alias Ria Binti Saleh;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah membuat penderitaan bagi saksi Hoiria Als Ria karena pada usia muda saksi Hoiria Als Ria harus menanggung beban berkepanjangan karena telah mengandung 7 (tujuh) bulan;
Bahwa perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Hoiria Als Ria berhenti dari sekolah;
Bahwa perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan saksi Hoiria Als Ria;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JUNAIDI Als JUNAI Bin RUSLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas)tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana dalam wanita warna merah polos;
1 (satu) helai Bra/ BH hitam bermotif garis-garis;
1 (satu) helai celana legging panjang warna merah motif bunga-bunga;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam biru motif bulat-bulat hitam;
Dikembalikan kepada saksi Hoiria Alias Ria Binti Saleh;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Liat pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 oleh Corry Oktarina, S.H. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Solihin, S.H. dan Arief Kadarmo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Padli, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh Dede Muhammad Yasin, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Koba dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mohammad Solihin, S.H. Corry Oktarina, S.H.
Arief Kadarmo, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Padli, S.H.