868 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 868 K/PDT.SUS/2010
STANDARD CHARTERED BANK; TUNJUNG RAHMANTO SETYAWAN
KABUL
P U T U S A N
No. 868 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
STANDARD CHARTERED BANK, berkedudukan di Menara Standard Chartered, Jalan Prof. DR. Satrio No. 164, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Panji Prasetyo, SH. LL.M. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Prudential Tower, 28th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav.79, Jakarta Pusat 10210, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 September 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit ;
Terhadap :
TUNJUNG RACHMANTO SETYAWAN, bertempat tinggal di Jalan Cimandiri IV Blok FF-7 No. 8 RT 002/RW 05, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang ;
RUDI SYAHPUTRA, bertempat tinggal di Jalan PDK Mawar No. 60 RT 004/RW 010, Kel. Rempoa, Kec. Ciputat Timur, Kabupaten Tangerang ;
Para Termohon Kasasi dahulu para Termohon Pailit ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
A. TENTANG PARA TERMOHON PAILIT MEMILIKI UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH.
bahwa PT. Handalan Putra Sejahtera (PT.HPS) adalah sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia – berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Handalan Putra Sejahtera Nomor 17, tertanggal 4 Februari 2008 (bukti P-1), yang berdasarkan Surat Keterangan Notaris Arry Supratno, SH., beralamat di Gedung Arthaloka, lantai 7, Suite 706, Jl. Jenderal Sudirman, Kav.2, Jakarta, tertanggal 9 Juli 2008 (bukti P-2), menerangkan bahwa akta tersebut masih dalam proses untuk mendapatkan SK Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bergerak dalam bidang perdagangan umum ;
bahwa PT. HPS dan Pemohon Pailit pada tanggal 1 Juli 2008 telah setuju untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Fasilitas untuk fasilitas ekspor, sesuai dengan Facility Agreement No. PK/SME/195/VII/08 (bukti P-3). Hal ini sesuai dengan paragraph pertama Facility Agreement yang menyebutkan: “This Facility Agreement for export facilities (hereinafter referred to as the “Facility Agreement”) is made and entered into as of the 1 of July 2008, by and between:
Standard Chartered Bank, a banking corporation duly established under the laws of the United Kingdom, acting through its branch in Jakarta having its office at Menara Standard Chartered Jl. Prof. Dr. Satrio Jakarta 12930 ….. (hereinafter referred to as the Bank)”;
PT. Handalan Putra Sejahtera, a limited liability company duly established under the laws of the Republic of Indonesia, having its domicile at Wisma Bayuadji, Jl. Garuda Tengah III No. 44 Lt.3 Room 312 Jakarta Selatan 12130 (Hereinafter referred to as the Borrower)”;
Yang dalam bahasa Indonesia-nya – berdasarkan terjemahan dari Soesilo Penterjemah Resmi dan Tersumpah, berdasarkan S.K. Gubernur DKI Nomor: 527/95 (“Terjemahan Resmi”), (bukti P-4) menjadi:
Perjanjian Fasilitas untuk fasilitas ekspor ini (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Fasilitas”) dibuat dan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2008 oleh dan antara:
Standard Chartered Bank, suatu perusahaan perbankan yang didirikan berdasarkan hukum Inggris yang bertindak melalui kantor cabangnya di Jakarta beralamat di Jl. Prof. DR. Satrio No. 164 Jakarta 12930, …………. (selanjutnya disebut sebagai “Bank”);
PT. Handalan Putra Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di Wisma Bayuadji Jl. Gandaria Tengah III No. 44, lantai 3 Room 312 Jakarta Selatan 12130 ….. (selanjutnya disebut sebagai “Peminjam”);
bahwa berdasarkan Facility Agreement tersebut, Pemohon Pailit menyetujui untuk menyediakan pembiayaan eksport kepada PT. HPS; Hal ini sesuai dengan Paragraf ke-2 poin 3 Facility Agreement yang menyebutkan:
“The Bank has agreed to make available to the Borrower a Invoice Financing For Export Facility, with the maximum amount of IDR 1.500.000.000,- on the terms and conditions set out in this facility agreement and any ancillary documents as amanded, medified from time to time (Hereinafter referred to as the “facilities”).
Yang dalam terjemahan resminya menjadi:
“Bank telah menyetujui untuk memberikan kepada Peminjam Pembiayaan Tagihan untuk fasilitas ekspor, dengan jumlah maksimal sebesar Rp 1.500.000.000,- berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian fasilitas ini dan setiap dokumen tambahan sebagaimana diubah, dimodifikasi dari waktu ke waktu (selanjutnya disebut sebagai “fasilitas”);
Bahwa dalam facility agreement tersebut PT. HPS telah dijamin secara pribadi oleh:
Tuan Tundjung Rachmanto Setyawan – Termohon Pailit I sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Tuan Rudi Syahputra – Termohon Pailit II sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Hal ini sesuai dengan poin 6 Facility Agreement, yang menyebutkan:
“Security
Collateral will be covered by pledge deposits of IDR 312.500.000 under the nama PT. Handalan Putra Sejahtera;
Personal Guarantee to be signed by the followings shareholders: Mr. Tundjung Rachmanto Setyawan for amount IDR 750.000.000,- and Mr. Rudi Syahputra for amount IDR 750.000.000,-“;
Yang dalam terjemahan resminya menjadi:
“Jaminan:
Agunan akan dijamin dengan gadai deposito sebesar Rp 312.500.000,- atas nama PT. Handalan Putra Sejahtera;
Jaminan pribadi (Personal Guarantee) yang akan ditandatangani oleh pemegang saham berikut: Tuan Tundjung Rachmanto Setyawan sejumlah Rp 750.000.000,- dan Tuan Rudi Syahputra untuk jumlah Rp 750.000.000,-;
Hal ini dipertegas oleh form Guarantee – G2 (95), tertanggal 3 Juli 2008, untuk Tundjung Rachmanto Setyawan (bukti P-5), yang menyebutkan sebagai berikut:
“In consideration of Standard Chartered Bank (the “Bank”, which expresion shall include its successors transferees and assigns) granting or continuing banking facilities or other accomodation or services for so long as the Bank in its absolute discretion may think fit: to PT. Handalan Putra Sejahtera (the “Customer”) pursuant to a facilities credit agreement dated 1 July 2008, ……. from time to time entered into between the Bank and the customer pursuant to which the customer is or may become obliged to make payment to the Bank of any amount whatsoever (such agreement collectively, including all extensions, amandments and supplements there to which may have been or may hereafter be entered into from time to time, the “Credit Agreement”), Mr. Tundjung Rachmanto, Setyawan (The “Guarantor”), here by unconditionally and irrevocably GUANRANTEES TO THE BANK AS A SEPARATE AND INDEPENDENT OBLIGATION OF THE GUARANTOR, THE DUE AND PUNCTUAL PAYMENT BY THE CUSTOMER OF ALL SUMS OF WHATSOEVER NATURE DUE AND/OR TO BECOME DUE FROM THE CUSTOMER UNDER OR PURSUANT THE CREDIT AGREEMENT, ……”
Yang dalam bahasa Indonesia-nya, berdasarkan terjemahan dari Soesilo, Penterjemah Resmi dan Tersumpah, berdasarkan SK Gubernur DKI Nomor: 5227/95 (“Terjemahan Resmi”) (bukti P-6) menjadi:
“Berdasarkan pertimbangan dari Standard Chartered Bank (“Bank”, ekspresi mana akan mencakup penerima hak, penerima pemindahan dan penerima pengalihan) yang memberikan atau meneruskan fasilitas perbankan atau akomodasi atau jasa lain selama bank dalam pertingan mutlaknya mengganap sesuai kepada PT. Handalan Putra Sejahtera (“Nasabah”) berdasarkan pada perjanjian kredit fasilitas perbankan tertanggal 1 Juli 2008. ……… dari waktu ke waktu dilaksanakan antara Bank dan Nasabah berdasarkan mana Nasabah merupakan atau menjadi berkewajiban melakukan pembayaran kepada Bank atas jumlah berapapun (perjanjian tersebut secara bersama-sama berikut seluruh perpanjangannya, perubahannya dan penambahan pada perjanjian tersebut yang mungkin telah atau dapat dilaksanakan setelahnya dari waktu ke waktu “Perjanjian Kredit”) Tuan Tundjung Rachmanto Setyawan (“Penjamin”) dengan ini tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali menjamin kepada Bank sebagai kewajiban terpisah dan independen dari penjamin, pembayaran jatuh tempo dan tepat waktu oleh nasabah atas jumlah berapapun sifatnya yang jatuh tempo dan/atau menjadi jatuh tempo dari nasabah berdasarkan atau menurut perjanjian kredit….”;
Bahwa poin 14 huruf (a) dan huruf (b) Facility Agreement, menyebutkan: “Event of Default
The Facilities or any part thereof for the time being outstanding and unpaid together with interest hereon and all other money shall immeditely become due and payable and the Security in favor of the Bank shall become immediately enforceable and exercisable by the Bank without further demand or notice in any
of the following events (an”Event of Default”);
Faiture to pay
if the Borrower or any guarantor fail to pay to the Bank on due dates any amounts payable under this Facility Agreement or under any agreement or arrangement with the Bank;
If the Borrower or any guarantor fail to pay on the due any amounts payable by the Borrower and/or any guarantor under any agreement of arangement with any other lender;
Yang dalam Terjemahan Resminya menjadi:
“Peristiwa Cidera Janji
Fasilitas atau setiap bagi dari fasilitas tersebut atas yang terutang dan tidak dibayarkan berikut dengan bunga atas fasilitas tersebut dan seluruh jumlah uang lain akan segera menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan dan jaminan untuk kepentingan Bank akan segera menjadi dapat dilaksanakan dan dieksekusi oleh bank tanpa tuntutan atau pemberitahuan lebih lanjut dalam setiap peristiwa berikut (“Peristiwa Cidera Janji”);
Kegagalan untuk melakukan pembayaran
Jika Peminjam atau setiap penjamin gagal untuk membayar kepada Bank pada tanggal jatuh tempo setiap jumlah yang harus dibayarkan perjanjian fasilitas ini atau berdasarkan setiap perjanjian atau pengaturan dengan Bank;
Jika Peminjam atau setiap penjamin gagal membayar pada tanggal jatuh tempo setiap jumlah yang harus dibayarkan oleh Peminjam dan/atau setiap penjamin berdasarkan setiap perjanjian pengaturan dengan setiap pemberi pinjaman lain;
bahwa berdasarkan Facility Agreement tersebut Pemohon Pailit telah mencairkan dana sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada PT. HPS (bukti P-9);
bahwa Facility Agreement No. PK/SME/195/VII/08, tertanggal 1 Juli 2008 berdasarkan kesepakatan pada tanggal 25 Maret 2010, PT. HPS dan Pemohon Pailit telah setuju untuk mengatur kembali (merestrukturisasi) Facility Agreement dengan Facility Agreement No. PK/SME/281/III/09 (“Facility Agreement 09”) (bukti P-10) dengan jumlah sebesar Rp 1.198.500.000,- (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Hal ini sesuai dengan butir 1 poin (a) dan poin (b) Facility Agreement 09 yang menyebutkan:
Facility
The Bank has agreed to make available to the Borrower Facility (ies) as follows:
TERM LOAN FACILITY – IDR 1.187.500.000,-
Tenor: 48 months
Interest Rate: 18,5% p.a
The purpose of the Facility is (are);
Restructure from invoice Financing Export with Facility Agreement No. PK/SME/195/VII/08
Yang dalam bahasa Indonesia-nya – berdasarkan terjemahan dari Soesilo, Penterjemah Resmi dan Tersumpah, berdasarkan SK Gubernur DKI Nomor 527/95 (“Terjemahan Resmi”) (bukti P-11)menjadi:
Fasilitas.
Bank telah setuju untuk memberikan kepada Peminjam Fasilitas sebagai berikut:
Fasilitas Term Loan – Rp 1.187.500.000,-
Jangka Waktu: 48 bulan.
Suku bunga: 18,5% per tahun.
Tujuan fasilitas adalah:
Restrukturisasi dari Eksport Pembiayaan Invoice dengan Perjanjian Fasilitas No. PK/SME/195/VII/08;
bahwa dalam Facility Agreement 09, menyebutkan PT. HPS telah dijamin secara pribadi oleh:
Tuan Tundjung Rachmanto Setyawan-Termohon Pailit I untuk jumlah tak terbatas;
Tuan Rudi Syahputra-Termohon Pailit II untuk jumlah tak terbatas;
Hal ini sesuai dengan butir 3 huruf (a) Facility Agreement 09, yang menyebutkan:
Security
(the following sub-clauses are optional, subject to the Security provided by the Borrower as agreed by the Bank);
To secure the obligation of the Borrower under this Facility or any other sums of whatsoever nature for which the Borrower may be indebter or liable to the Bank, the Borrower agrees to collateralize;
Personal Guarantee from Mr. Tundjung Rachmanto Setyawan (unlimited amount);
Personal Guarantee from Mr. Rudi Syahputra (unlimited amount);
Yang dalam terjemahan resminya menjadi:
Jaminan
(Berikut sub pasal yang merupakan pilihan, tunduk pada jaminan yang diberikan oleh Peminjam sebagaimana disetujui oleh Bank);
Untuk menjamin kewajiban Peminjam berdasarkan fasilitas ini atau setiap jumlah lain apapun sifatnya di mana Peminjam mungkin berutang atau bertanggung jawab kepada bank, Peminjam setuju untuk memberikan agunan:
Personal Guarantee dari Tuan Tundjung Rachmanto Setyawan (jumlah yang tidak terbatas);
Personal Guarantee dari Tuan Rudi Syahputra (jumlah yang tidak terbatas);
Hal ini dipertegas oleh from Guarantee – G1 (95), tertanggal 2 April 2009, untuk Tundjung Rachmanto Setyawan (bukti P-120, yang menyebutkan sebagai berikut:
“In consideration of Standard Chartered Bank (the “Bank”, which expresion shall include its successors, transferees and assigns) granting or continuing banking facilities or other accomodation or service for so long as the Bank in its absolute discretion may think fit, to PT. Handalan Putra Sejahtera (the “Customer”) pursant to a facilities credit agreement dated 25 March 2009 (Reference No. PK/SME/281/III/09) between the customer and the Bank, ………. From time to time entered into between the Bank and the Customer pursuant to which the Customer is or may become obliged to make payment to the Bank of any amount whatsoever (such agreement collectively, including all extensions, amandments and supplement there to which may have been or may hereafter be entered into from time to time, the “Credit Agreement”) Mr. Tundjung Rachmanto Setyawan (the “Guarantor”), here by unconditionally and irrevocaby GUARANTEES TO THE BANK, AS A SEPARATE AND INDEPENDENT OBLIGATION OF THE GUARANTOR, THE DUE AND PUNCTUAL PAYMENT BY THE CUSTOMER OF ALL SUMS OF WHATSOEVER NATURE DUE AND/OR BECOME DUE FROM THE CUSTOMER UNDER OR PURSUANT THE CREDIT AGREEMENT ……”.
Yang dalam bahasa Indonesia-nya berdasarkan terjemahan dari Soesilo, Penterjemah Resmi dan Tersumpah, berdasarkan S.K. Gubernur DKI Nomor: 527/95 (“Terjemahan Resmi”) (bukti P-13) menjadi:
Berdasarkan pertimbangan dari Standard Chartered Bank (“Bank”, ekspresi mana akan mencakup penerima hak, penerima pemindahan dan penerima pengalihan) yang memberikan atau meneruskan fasilitas perbankan atau akomodasi atau jasa lain selama Bank dalam pertingan mutlaknya mengganap sesuai kepada PT. Handalan Putra Sejahtera, (Nasabah) berdasarkan pada perjanjian kredit fasilitas perbankan tertanggal 25 Maret 2009 (Referensi No. PK/SME/281/III/09) antara Nasabah dan Bank, ……. dari waktu ke waktu dilaksanakan antara Bank dan Nasabah berdasarkan mana Nasabah merupakan atau menjadi berkewajiban melakukan pembayaran kepada Bank atas jumlah berapapun (perjanjian tersebut secara bersama-sama berikut seluruh perpanjangannya, perubahannya dan penambahan pada perjanjian tersebut yang mungkin telah atau dapat dilaksanakan setelahnya dari waktu ke waktu, “Perjanjian Kredit”) Tuan Tundjung Rachmanto Setyawan (Penjamin) dengan ini tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali menjamin kepada Bank sebagai kewajiban terpisah dan independen dari Penjamin, pembayaran jatuh tempo dan tepat waktu oleh nasabah atas jumlah berapapun sifatnya yang jatuh tempo dan/atau menjadi jatuh tempo dari nasabah berdasarkan atau menurut perjanjian kredit;
Form Guaranteee – G1 (95), tertanggal 2 April 2009, untuk Rudi Syahputra (bukti P-14) yang menyebutkan sebagai berikut:
“In consideration of Standard Chartered Bank (the “Bank”, which expresion shall include its successors, transferees and asssigns) granting or continuing banking facilities or other accomodation or services for so long as the Bank in its absolute discretion may think fit, to PT. Handalan Putra Sejahtera (the “Customer”) pursant to a facilities credit agreement dated 25 March 2009 (Reference No. PK/SME/281/III/09) between the Customer and the Bank, ……. from time to time which the Customer is or may become obliged to make payment to the Bank or any amount whatsoever (such agreement collectively, including all extensions, amandments and supplement thereto which may have been or may hereafter be entered into form time to time, the “Credit Agreement”), Mr. Rusli Syahputra (the Guarantor), hereby unconditionally and irrevocably Guarantees to the Bank, as a separate and independent obligation of the guarantor, the due punctual payment by the customer of all sums of whatsoever nature due and/or become due from the customer under or pursuant the credit agreement, …….”
Yang dalam bahasa Indonesianya berdasarkan terjemahan dari Soesilo, Penterjemah Resmi dan Tersumpah, berdasarkan S.K. Gubernur DKI
Nomor: 527/95 (Terjemahan Resmi) (bukti P-15) menjadi:
“Berdasarkan pertimbangan dari Standard Chartered Bank (Bank, ekspresi mana akan mencakup penerima hak, penerima pemindahan dan penerima pengalihan) yang memberikan atau meneruskan fasilitas perbankan atau akomodasi atau jasa lain selama Bank dalam pertingan mutlaknya mengganap sesuai kepada PT. Handalan Putra Sejahtera (Nasabah) berdasarkan pada perjanjian kredit fasilitas perbankan tertanggal 25 maret 2009 (Referensi No. PK/SME/281/III/09) antara Nasabah dan Bank, …… dari waktu ke waktu dilaksanakan antara Bank dan Nasabah berdasarkan mana Nasabah merupakan atau menjadi kewajiban melakukan pembayaran kepada Bank atas jumlah berapapun (perjanjian tersebut secara bersama-sama berikut seluruh perpanjangannya, perubahannya dan penambahan pada perjanjian tersebut yang mungkin telah atau dapat dilaksanakan setelahnya dari waktu ke waktu “Perjanjian Kredit) Tuan Rudi Syahputra (Penjamin) dengan ini tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali menjamin kepada Bank sebagai kewajiban terpisah dan independen dari Penjamin, pembayaran jatuh tempo dan tepat waktu oleh Nasabah atas jumlah berapapun sifatnya yang jatuh tempo dan/atau menjadi jatuh tempo dari nasabah berdasarkan atau menurut perjanjian kredit ……”;
Bahwa poin 13 huruf (a) dan huruf (b) Facility Agreement 09, menyebutkan:
Event of Default
The Facilities or any part thereof for the time being outstanding and unpaid together with interest hereon and all other money shall immediately become due and payable and the Security in favor of the Bank shall become immediately enforceable and exercisable by the Bank without further demand or notice in any of the following events (an of Default);
Failure to pay
if the Borrower fails to pay to the Bank on due dates any amounts payable under this Facility Agreement or under any agreement or arrangement with the Bank;
if the Borrower fails to pay on the due date any amounts payable by the Borrower and/or any guarantor under any agreement of arrangement with any other lender.
Yang dalam terjemahan resminya menjadi:
“Peristiwa Cidera Janji
Fasilitas atau setiap bagian dari fasilitas tersebut atas yang terutang dan tidak dibayarkan berikut dengan bunga atas fasilitas tersebut dan seluruh jumlah uang lain akan segera menjadi tempo dan harus dibayarkan dan jaminan untuk kepentingan Bank akan segera menjadi dapat dilaksanakan dan dieksekusi oleh bank tanpa tuntutan atau pemberitahuan lebih lanjut dalam setiap peristiwa berikut (Peristiwa Cidera Janji);
Kegagalan untuk melakukan pembayaran
Jika Peminjam atau setiap penjamin gagal untuk membayar kepada bank pada tanggal jatuh tempo setiap jumlah yang harus dibayarkan perjanjian fasilitas ini atau berdasarkan setiap perjanjian atau pengaturan dengan Bank;
Jika Peminjam atau setiap Penjamin gagal membayar pada tanggal jatuh tempo setiap jumlah yang harus dibayarkan oleh Peminjam dan/atau setiap penjamin berdasarkan setiap perjanjian pengaturan dengan setiap pemberi pinjaman lain;
bahwa sejak ditandatanganinya Facility Agreement 09, PT. HPS tidak pernah sekalipun membayar secara penuh cicilan Facility Agreement 09 yang telah diterima dan dinikmati oleh PT HPS;
bahwa Pemohon Pailit melalui kuasa hukumnya Jams & Rekan, Advokat & Konsultan Hukum telah mengirimkan surat kepada PT. HPS, u.p. Termohon Pailit I dengan Nomor: 194/JAMS/PT.HPS-SOM1/SCD/IX/09, tertanggal 14 September 2009, perihal Somasi/Teguran I (Bukti P-16), untuk memenuhi kewajiban PT. HPS sesuai dengan Facility Agreement 09;
bahwa PT.HPS telah mengakui kewajibannya kepada Pemohon pailit memang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sebagaimana yang disampaikan dalam suratnya tertanggal 1 November 2009 (bukti P-17);
bahwa Pemohon Pailit melalui suratnya tertanggal 15 Maret 2010, juga telah mengirimkan surat kepada PT. HPS (bukti P-18), Termohon Pailit I (Bukti P-19) Termohon Pailit II (bukti P-20) untuk melakukan pembayaran yang juga merupakan kewajiban para Termohon Pailit berdasarkan Facility Agreement 09 tersebut;
bahwa atas surat Pemohon Pailit tertanggal 15 Maret 2010 tersebut PT. HPS dan para Termohon Pailit tetap tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran atas kewajiban para Termohon Pailit, padahal kewajiban PT. HPS dan para Termohon Pailit yang terdapat dalam Facility Agreement 09 telah jatuh
tempo dan dapat ditagih;
Hal ini sesuai dengan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPer) yang menyatakan:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Hal ini juga diperkuat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan Nomor: 52/PAILIT/2009/ PN.NIAGA.JKT.PST, antara Crown Capital Global Limited melawan PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, yang menyebutkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pengertian utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari/kontingen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor (vide Pasal 1 angka 6 UU KPKPU);
Menimbang, bahwa utang yang telah jatuh waktu adalah utang yang dengan lampaunya waktu penjadwalan yang ditentukan di dalam perjanjian, menjadi jatuh waktu dan karena itu pula kreditor berhak untuk menagihnya yang dalam dunia perbankan disebut telah due atau expired;
Menimbang, bahwa sekalipun belum jatuh waktu tetap utang itu telah dapat ditagih karena terjadi salah satu dari peristiwa-peristiwa yang disebut penagihannya sebagaimana diperjanjikan, mengenai sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan dalam hal perjanjian kredit yang tidak ditentukan waktu tertentu sebagai tanggal jatuh waktu perjanjian, maka debitor dianggap lalai apabila dengan surat teguran dinyatakan lalai;
Menimbang, bahwa mendasarkan pada uraian fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat Pemohon telah berhasil membuktikan terpenuhinya persyaratan permohonan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU;
bahwa dari uraian tersebut di atas, telah terbukti secara nyata dan sederhana bahwa PT. HPS dan para Termohon Pailit (Termohon Pailit I, Termohon Pailit II) mempunyai hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih per tanggal 8 Juni 2010 sebesar Rp 1.458.129.368,- (satu milyar empat ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh delapan Rupiah), yang terdiri dari hutang pokok, bunga dan denda keterlambatan (Bukti P-21), sehingga dengan demikian para Termohon Pailit memenuhi persyaratan pailit;
bahwa permohonan pernyataan pailit kepada para Termohon Pailit sebagai Penjamin Perseorangan (Personal Guarantor) telah sejalan dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 13/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, antara Citibank NA melawan Danny Lukita, Penjamin Utang PT/Fit-U Garment Industry dan juga putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 74/ Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, antara PT. Rabobank International Indonesia melawan Gunawan Tjandra, Penjamin Utang PT. Pratama Jaringan Nusantara;
bahwa permohonan pernyataan pailit kepada para Termohon Pailit ini juga diperkuat oleh pendapat Jerry Hoff dalam halaman 39 bukunya yang berjudul Indonesia Indonesian Bankruptcy Law, Indonesian Law and Practice Series 2, yang diterbitkan oleh PT. Tatanusa, Jakarta, Indonesia, edisi pertama, Januari 1999, yang menyebutkan:
“There can be no doubt that under the Bankruptcy Law it is possible to petition for the bankrupcy of a guarantor (either a corporate or an individual). The reason is that a guarantor is a debtor. The guaranter is the debtor of the obligation to guarantee the payment by a debtor. See for example case Number 12/Pailit/1998/PN.Niaga/Jkt.Pst. It is furthermore possible to file for the bankruptcy of a debtor and a guarantor at the same time. The creditor mau petition and file for the full 100% of this claim both in the bankruptcy of the debtor and the guarantor;
Yang dalam bahasa Indonesianya menjadi:
“Tidak dapat diragukan lagi, bahwa berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dimungkinkan untuk mengajukan permohonan pailit kepada penjamin (baik berbentuk korporasi maupun individu). Dengan alasan/pertimbangan bahwa penjamin merupakan debitur. Penjamin adalah pihak yang menjamin terpenuhinya kewajiban pembayaran oleh debitur. Sebagai contoh adalah kasus No. 12/Pailit/1998/PN.Niaga/Jkt.Pst. Lebih lanjut, dimungkinkan untuk menyatakan pailit secara bersamaan terhadap debitur dan penjamin. Kreditur dapat mengajukan permohonan dan mendaftarkan tuntutannya 100% (seratus persen) secara utuh dalam kepailitan terhadap debitur dan penjamin;
TENTANG PARA TERMOHON PAILIT MEMPUNYAI UTANG KEPADA KREDITUR LAINNYA SELAIN KEPADA PEMOHON PAILIT.
bahwa para Termohon Pailit selain mempunyai utang kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, juga memiliki utang kepada:
N
O. BANK JENIS
TUNDJUNG RACHMANTO
1. Mandiri kartu kredit
2. Citibank kartu kredit
3. CIMB kartu kredit
4. BDI konsumsi
5. BSM modal kerja
6. ABN MRO konsumsi & kartu kredit
7. HSBC konsumsi & kartu kredit
8. ANZ kartu kredit
N
O. BANK JENIS
RUDI SYAHPUTRA
1. BDI konsumsi
2. Mandiri kartu kredit & KPR
3. GE Finance kartu kredit
C. TENTANG PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP PARA TERMOHON PAILIT TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG.
bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap para Termohon Pailit ini telah diajukan oleh Pemohon Pailit sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan);
bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas dan bukti-bukti yang disampaikan terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan telah terpenuhi, dan karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan, permohonan pailit terhadap para Termohon Pailit harus dikabulkan;
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan menyatakan:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas
satu atau lebih Kreditornya”.
Dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan menyatakan:
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi;
bahwa untuk melindungi kepentingan Kreditor pada umumnya dan Pemohon pada khususnya selama penetapan/putusan atas permohonan pernyataan pailit terhadap para Termohon Pailit belum dikeluarkan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepailitan, Pemohon dengan ini mohon kepada Pengadilan untuk menunjuk Kurator sementara guna mengawasi pembayaran kepada Kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan para Termohon yang dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan Kurator;
bahwa lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan menyebutkan:
“Dalam hal Debitor, Kreditor atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5), tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator kepada Pengadilan, maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator;
bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 ayat (2) di atas, Pemohon Pailit dengan ini mengajukan Kurator sementara dan yang pada waktunya nanti akan menjadi Kurator Pailit yang melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, yaitu Nuriaty Sitompul, SH., dari kantor Sitompul, SH., & Partners yang beralamat di Wisma Sejahtera, Suite 1 E 2, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 75, Slipi, Jakarta Barat, yang telah memenuhi persyaratan sebagai Kurator dan Pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tanda Terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus Nomor: AHU AH.04.03.37 tertanggal 16 Oktober 2009 (bukti P-22) dan juga tercatat sebagai anggota dari Assosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia dengan Nomor Anggota 090359 sejak tanggal 1 Oktober 2009 (bukti P-23) dan berdasarkan keterangannya sendiri melalui surat tertanggal 28 Juni 2010 (bukti P-24) berhak untuk menjabat sebagai Kurator dan tidak ada benturan kepentingan jika diangkat sebagai Kurator sehubungan dengan permohonan ini maupun permohonan pernyataan pailit terhadap para Termohon Pailit, di bawah pengawasan hakim yang berwenang, hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Kepailitan;
bahwa usulan pengangkatan Kurator ini juga berhak untuk penunjukan dan pengangkatan pengurus apabila para Termohon Pailit mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Pailit mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa para Termohon Pailit (Termohon Pailit I, Termohon Pailit II) mempunyai utang yang telah jatuh tempo;
Menyatakan bahwa para Termohon Pailit mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditur;
Menyatakan Termohon Pailit I: Tundjung Rachmanto Setyawan, beralamat di Jalan Cimandiri IV Blok FF-7 No. 8 RT 002/005, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan Termohon Pailit II: Rudi Syahputra, beralamat di Jalan PDK Mawar No. 60 RT/RW 004/010, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kabupaten Tangerang, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta para Termohon Pailit;
Menunjuk dan mengangkat Nuriaty Sitompul, SH., dari Kantor Sitompul & Partners yang beralamat di Wisma Sejahtera, Suite 1 E 2, Jalan Let Jend. S. Parman, Kav. 75, Slipi, Jakarta Barat sebagai Kurator sementara dan Kurator dan/atau Pengurus dalam kepailitan para Termohon Pailit tersebut;
Menghukum para Termohon Pailit untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang sesuai alur dan patut berdasarkan hukum (ex aequo et bono);
bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 53/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 7 September 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak permohonan Pemohon Pailit Standard Chartered Bank untuk seluruhnya;
Menghukum Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan pada tanggal 7 September 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Pailit dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 September 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 15 September 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 67 Kas/Pailit/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst jo. No. 53/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga tersebut pada tanggal 15 September 2010 itu juga;
bahwa setelah itu oleh para Termohon Pailit yang pada tanggal 16 September 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Pailit, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 27 September 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
A. Judex Facti telah melakukan kekhilafan karena telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum yang menyatakan bahwa Termohon Kasasi I tidak lagi memiliki kreditur lain selain Pemohon Kasasi.
bahwa berdasarkan bukti surat T.I-5, T.I-6, T.I-8, T.I-9 dan T.I.10 pada daftar bukti tertanggal 24 Agustus 2010 (Daftar Bukti) yang disampaikan oleh Termohon Kasasi I dalam persidangan pemeriksaan perkara a quo adalah dinyatakan sebagai berikut:
-
Bukti T.I-5 Billing Tagihan Visa Card-HSBC, bulan Juni 2010 s/d Agustus 2010 Bukti T.I-6 Billing Tagihan Visa CIMB Niaga, bulan Juni 2010 s/d Juli 2010 Bukti T.I-7 Billing Tagihan Visa Citi Gold Card, bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010 Bukti T.I-8 Billing Tagihan ANZ, bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010 Bukti T.I-9 Billing Tagihan ANZ Platinum, bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010 Bukti T.I-10 Billing Tagihan Mandiri, bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010
bahwa berdasarkan daftar bukti tersebut dapat dilihat bahwa pembayaran yang telah dilakukan oleh Termohon Kasasi I hanyalah terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
Tagihan Visa Card – HSBC (bukti T.I-5).
-
Bukti Jenis Bukti Periode Pembayaran Sisa Tagihan (Outstanding) Bukti T.I-5 Tagihan Visa
Card-HSBC
Juni 2010 Rp 3.803.275,- Rp 38.547.141,- Juli 2010 Rp 4.500.000,- Rp 35.549.211,- Agustus 2010 Rp 4.000.000,- Rp 36.488.376,-
Dalam tabel tersebut di atas maka telah jelas terlihat bahwa Termohon Kasasi I adalah masih sebagai debitur dari bank HSBC yang masih mempunyai kewajiban atau belum melunasi kewajibannya kepada Bank HSBC sebagai Kreditur sebesar Rp 36.488.376,- (tiga puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh enam Rupiah).
Tagihan Visa CIMB Niaga (bukti T.I-6).
-
Bukti Jenis Bukti Periode Pembayaran Sisa Tagihan (Outstanding) Bukti T.I-6 Tagihan Visa CIMB NIAGA J
uni 2010Juli 2010
Rp 200.000,- Rp 66.176,-
Rp 66.176,-
Dalam tabel tersebut di atas maka telah jelas terlihat bahwa Termohon Kasasi I adalah masih sebagai debitur dari Bank CIMB Niaga yang masih mempunyai kewajiban atau belum melunasi kewajibannya kepada Bank CIMB Niaga sebagai Kreditur sebesar Rp 66.176,- (enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam Rupiah.
Tagihan Citi Gold Card (bukti T.I-7)
-
Bukti Jenis Bukti Periode Pembayaran Sisa Tagihan (Outstanding) Bukti T.I-7 Tagihan Citi Gold Card Juli 2010
Agustus 2010
Rp 3.500.000,-
Rp 300.000,-
Rp 75.879,-
Rp 2.034.412,-
Dalam tabel tersebut di atas maka telah jelas terlihat bahwa Termohon Kasasi I adalah masih sebagai debitur dari Citibank yang masih mempunyai kewajiban atau belum melunasi kewajibannya kepada Citibank sebagai Kreditur sebesar Rp 2.034.412,- (dua juta tiga puluh empat ribu empat ratus dua belas Rupiah).
Tagihan ANZ (bukti T.I-8)
-
Bukti Jenis Bukti Periode Pembayaran Sisa Tagihan (Outstanding) Bukti T.I-8 Tagihan ANZ Juni 2010
Juli 2010
Agustus 2010
Rp 2.050.000,-
Rp 2.350.000,-
Rp 2.000.000,-
Rp 2.267.097,-
Rp 1.975.637,-
Rp 2.234.729,-
Dalam tabel tersebut di atas maka telah jelas terlihat bahwa Termohon Kasasi I adalah masih sebagai debitur dari Bank ANZ yang masih mempunyai kewajiban atau belum melunasi kewajibannya kepada Bank ANZ sebagai Kreditur sebesar Rp 2.234.729,- (dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh sembilan Rupiah).
- Tagihan ANZ Platinum (bukti T.I-9)
-
Bukti Jenis Bukti Periode Pembayaran Sisa Tagihan (Outstanding) Bukti T.I-9 Tagihan ANZ Platinum Juli 2010
Agustus 2010
Rp 4.000.000,-
Rp 3.500.000,-
Rp 3.397.713,-
Rp 6.864.660,-
Dalam tabel tersebut di atas maka telah jelas terlihat bahwa Termohon kasasi I adalah masih sebagai debitur dari Bank ANZ yang masih mempunyai kewajiban atau belum melunasi kewajibannya kepada Bank ANZ sebagai Kreditur sebesar Rp 6.864.660,- (enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh Rupiah).
Tagihan MANDIRI (bukti T.I-10).
-
Bukti Jenis Bukti Periode Pembayaran Sisa Tagihan (Outstanding) Bukti T.I-10 Tagihan ANZ J
uni 2010J
uli 2010Agustus 2010
Rp 3.000.000,-
Rp 2.500.000,-
Rp 3.400.000,-
Rp 22.355.839,-
Rp 32.880.619,-
Rp 32.198.628,-
Dalam tabel tersebut di atas maka telah jelas terlihat bahwa Termohon kasasi I adalah masih sebagai debitur dari Bank Mandiri yang masih mempunyai kewajiban atau belum melunasi kewajibannya kepada Bank Mandiri sebagai Kreditur sebesar Rp 32.198.628,- (tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh delapan Rupiah).
bahwa Pemohon Kasasi memohon perhatian penuh dari Majelis hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengenai Termohon Kasasi I melalui bukti surat T.I-5 s/d T.I-10 telah mengelabui dan memperdaya Judex Facti, dan Judex Facti nyata-nyata telah melakukan kekhilafan karena telah tidak cermat memberikan pertimbangan hukum mengenai kewajiban dari Termohon Kasasi I yang ternyata belum dibayar kepada kreditur-krediturnya selain Pemohon Kasasi, sebagaimana yang telah diuraikan di atas, sehingga Judex Facti keliru memberikan pertimbangan hukum dalam putusannya;
bahwa berdasarkan uraian-uraian sesuai bukti T.I-5 s/d T.I-10 tersebut di atas, sangatlah jelas Judex Facti telah salah dan keliru yang mempertimbangkan dan menyatakan bukti surat T.I-5 s/d T.I-10 sebagai bukti Termohon Kasasi I tidak lagi memiliki kreditur lain sebagaimana pertimbangan Judex Facti pada halaman 29 alinea ke-4 dan alinea ke-5 putusan yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T.I-5, T.I-6, T.I-7 T.I-8, T.I-9 dan T.I-10, telah ternyata bahwa pada mulanya Termohon Pailit memiliki utang kepada Bank HSBC, CIMB NIAGA, CITI GOLD CARD, ANZ dan Mandiri tetapi sudah dilunasi, sedangkan untuk Termohon Pailit II tidak terdapat alat bukti yang menyatakan Termohon Pailit II memiliki Kreditur Lain sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Pailit.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka Termohon Pailit I dan Termohon Pailit II tidak lagi memiliki Kreditur Lain sebagaimana didalilkan oleh Pemohon;
Padahal telah ternyata dalam uraian point 2 di atas, bahwa Termohon Kasasi I masih memiliki kewajiban/utang, yang belum dilunasi setidak-tidaknya kepada Bank HSBC, CIMB Niaga, Citi Gold ANZ dan Mandiri yang merupakan kreditur-kreditur Termohon Kasasi I;
bahwa Pemohon Kasasi juga mohon perhatian Majelis mengenai pernyataan tentang adanya kreditur lain serta utang yang dimiliki oleh Termohon Kasasi I sebagaimana dinyatakan pula dalam halaman 14 khususnya point 18 huruf B putusan Judex Facti yang menyebutkan “Para Termohon Pailit selain mempunyai utang kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, juga memiliki utang kepada:
N
o. Bank Jenis
Tundjung Rachmanto
1. Mandiri kartu kredit
2. Citibank kartu kredit
3. CIMB kartu kredit
4. BDI konsumsi
5. BSM modal kerja
6. ABN AMRO konsumsi & kartu kredit
7. HSBC konsumsi & kartu kredit
8. ANZ kartu kredit
bahwa dalil tersebut pun secara tegas telah diakui oleh Termohon Kasasi I sebagaimana tertuang pada halaman 22 khususnya angka 16.3 putusan Judex Facti yang menyebutkan:
“Termohon Pailit I dengan Kreditornya tidak ada masalah karena tidak ada tunggakan apapun sehubungan dengan kreditnya”.
bahwa hal-hal tersebut di atas semakin menunjukkan Judex Facti memang telah salah dan keliru serta tidak cermat dalam mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dikarenakan bukti surat T.I-5 s/d T.I-10 merupakan bukti pembayaran kewajiban atau utang kartu kredit Termohon Kasasi I kepada Bank HSBC, CIMB Niaga. Citi Gold, ANZ dan Mandiri, sedangkan kewajiban atau utang Termohon Kasasi I kepada kreditur lainnya yaitu:
Kreditur BDI berupa kredit konsumsi.
Kreditur BSM berupa kredit modal kerja.
Kreditur ABN AMRO berupa kredit konsumsi dan kartu kredit.
Kreditur HSBC berupa kredit konsumsi.
tidak pernah disangkal dan justru diakui dengan tegas oleh Termohon Kasasi I di depan persidangan perkara a quo (vide halaman 22 khususnya angka 16.3 putusan Judex Facti), sehingga berdasarkan pengakuan Termohon Kasasi I di depan persidangan perkara a quo, telah terbukti dengan sempurna bahwa BDI, BSM, ABN AMRO dan HSBC juga adalah kreditur-kreditur Termohon Kasasi I;
bahwa seandainya pun “quod non” bukti surat T.I-5, T.I-6, T.I-7, T.I-8, T.I-9 dan T.I-10 adalah bukti pembayaran pelunasan kewajiban atau utang kartu kredit Termohon Kasasi I kepada Bank HSBC, CIMB Niaga, Citi Gold, ANZ dan Mandiri padahal bukti-bukti tersebut justru menunjukkan bahwa Termohon I belum melunasi utangnya kepada Bank HSBC, CIMB Niaga, Citibank, & Bank ANZ bukan berarti Termohon Kasasi I tidak lagi memiliki kreditur lain selain Pemohon Kasasi, dikarenakan berdasarkan uraian-uraian di atas BDI, BSM, ABN AMRO dan HSBC juga adalah Kreditur dari Termohon Kasasi I;
bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, sangatlah jelas dan terang bahwa Judex Facti telah salah dan keliru dalam penerapan hukum yang mempertimbangkan dan menyatakan bahwa bukti surat T.I-5 s/d T.I-10 sebagai bukti Termohon Kasasi I tidak lagi memiliki kreditur lain selain Pemohon Pailit, dikarenakan berdasarkan uraian di atas, Termohon Kasasi masih memiliki kewajiban/utang yang belum dibayar, sebagai berikut:
-
Kreditur Sisa Tagihan yang belum dibayar Bank HSBC Rp 36.488.376,- Bank CIMB Niaga Rp 66.176,- Citibank Rp 2.034.412,- Bank ANZ Rp 2.234.729,- Bank ANZ (Platinum) Rp 6.864.660,- Bank Mandiri Rp 32.198.628,-
dan berdasarkan halaman 22 khususnya angka 16.3 putusan Judex Facti, BDI, BSM, ABN AMRO dan HSBC juga adalah Kreditur lain dari Termohon Kasasi I;
JUDEX FACTI TELAH SALAH DAN KELIRU DENGAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN SECARA CERMAT MENGENAI KREDITUR LAIN YANG TELAH DIAKUI OLEH TERMOHON KASASI I DI DEPAN PERSIDANGAN PERKARA A QUO.
bahwa Judex Facti dalam perkara a quo telah dengan tidak cermat dan tidak meneliti secara menyeluruh mengenai fakta-fakta yang telah terungkap di dalam persidangan, yang telah didalilkan baik oleh Pemohon Kasasi maupun oleh Termohon Kasasi I khususnya mengenai Kreditur Lain yang secara tegas telah diakui oleh Termohon Kasasi I di depan persidangan perkara a quo, sehingga Judex Facti dalam mengambil Keputusan mengenai Kreditur Lain terhadap perkara a quo didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang sangat dangkal karena tidak didasarkan pada fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan yang telah diakui secara tegas oleh Termohon Kasasi I;
bahwa pada halaman 14 khususnya point 18 huruf B putusan Judex Facti menyebutkan “Para Termohon Pailit selain mempunyai utang kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih juga memiliki utang kepada:
N
o. Bank JENIS
TUNDJUNG RACHMANTO
1. Mandiri kartu kredit
2. Citibank kartu kredit
3. CIMB kartu kredit
4. Bank Danamon
Indonesia (BDI) konsumsi
5. Bank Syariah
Mega (BSM) modal kerja
6. ABN AMRO konsumsi & kartu kredit
7. HSBC konsumsi & kartu kredit
8. ANZ kartu kredit
N
O. BANK JENIS
RUDI SYAHPUTRA
1. BDI konsumsi
2. Mandiri kartu kredit & KPR
3. GE Finance kartu kredit
bahwa dalil Pemohon Kasasi di atas telah diakui secara tegas oleh Termohon Kasasi I sebagaimana tertuang pada halaman 22 khususnya angka 16.3 putusan Judex Facti yang menyebutkan:
“Termohon Pailit I dengan Kreditornya tidak ada masalah karena tidak ada tunggakan apapun sehubungan dengan kreditnya”.
bahwa dari point 2 di atas, Judex Facti seharusnya mengartikan tidak lain sebagai sekalipun antara Termohon Pailit I dengan Krediturnya (Kreditur Pemohon Pailit I) tidak ada masalah karena tidak adanya tunggakan sehubungan dengan kreditnya (Kredit Termohon Pailit I), namun Termohon Pailit tetap terbukti telah mengakui dengan tegas dalam persidangan bahwa Termohon Pailit memang memiliki Kreditur Lain selain Pemohon Pailit, dikarenakan tidak adanya tunggakan sehubungan dengan kredit Pemohon Pailit I, bukan berarti tidak ada utang atau kewajiban Termohon Pailit I Krediturnya tersebut;
bahwa tidak adanya tunggakan kredit Termohon Pailit I, seharusnya juga diartikan bahwa Termohon Pailit I tidak pernah lalai dalam membayar cicilan-cicilan kredit sesuai dengan jadwal-jadwal pembayaran untuk pelunasan kredit Termohon Pailit I kepada Krediturnya sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit mereka;
Sebagai contoh adalah Kredit Modal Kerja Termohon Pailit I dengan BSM utang kredit ini tidak pernah dibantah oleh Termohon Pailit I baik di dalam jawaban maupun dalam bukti-bukti surat yang diajukan oleh Termohon Pailit I dalam persidangan pemeriksaan perkara a quo, sebagaimana yang terungkap dalam table 1 angka 5 point 1 di atas;
bahwa Pasal 299 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menyebutkan:
“Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata”.
bahwa ketentuan Pasal 176 HIR menyebutkan:
“Tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya, dan hakim tiada wenang akan menerima sebagiannya saja dan menolak yang sebagian lain.”.
bahwa hal ini juga dipertegas oleh Pasal 1925 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan:
“Pengakuan yang dilakukan di muka Hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu”.
M.Yahya Harahap, SH., Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, halaman 505, menyebutkan:
“Meskipun hakim mengetahui dan yakin pengakuan itu bohong atau berlawanan dengan kebenaran:
Hakim harus menerima pengakuan itu sebagai fakta dan kebenaran;
Oleh karena itu, Hakim harus mengakhiri pemeriksaan, karena dengan pengakuan itu sudah selesai secara tuntas materi pokok perkara.”
Ny. Retnowulan Sutantio, SH., Iskandar Oerip Kartawinata, SH., Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Penerbit Alumni/1986/Bandung, halaman 69, juga menyebutkan:
“Pengakuan yang dilakukan di depan sidang mempunyai kekuatan bukti yang sempurna. Untuk pengakuan yang dilakukan di depan sidang baik yang diberikan oleh yang bersangkutan sendiri ataupun melalui kuasanya, merupakan bukti yang sempurna dan mengikat. Hal itu berarti, bahwa hakim harus menganggap bahwa dalil-dalil yang telah diakui itu adalah benar, meskipun sesungguhnya belum tentu benar”.
bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, sangatlah jelas terlihat kekeliruan dan ketidakcermatan serta ketidaktelitian yang dilakukan oleh Judex Facti yang tidak mempertimbangkan pengakuan Termohon Kasasi I di depan persidangan mengenai adanya Kreditur Lain dari Termohon Kasasi I selain Pemohon Kasasi. Apabila Judex Facti memasukkan pengakuan Termohon Kasasi I mengenai Kreditur Lain tersebut dalam pertimbangannya, maka seharusnya Judex Facti dalam perkara a quo memutuskan menerima permohonan pailit Pemohon Kasasi untuk seluruhnya dan menyatakan Termohon Kasasi I pailit dengan segala akibat hukumnya;
JUDEX FACTI TELAH SALAH DAN KELIRU MENERAPKAN HUKUM SERTA MELANGGAR KETENTUAN HUKUM ACARA PERDATA MAUPUN UU NO. 37 TAHUN 2004 DALAM PERTIMBANGANNYA MENGENAI TERMOHON KASASI II.
bahwa pada halaman 25, alinea ke-2 dan ke-3 putusan Judex Facti menyebutkan:
“Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Termohon Kasasi II tidak datang menghadap dan juga tidak menyuruh orang lain untuk mewakilinya, walaupun telah dipanggil secara patut dan sah berdasarkan relaas panggilan di atas, sehingga Termohon Pailit II harus dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya”.
bahwa Pasal 125 ayat (10 HIR, Pasal 149 R.Bg, Pasal 77 Rv, dengan tegas menyebutkan:
“Apabila pada hari yang telah ditentukan, Tergugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir (verstek)…..”.
bahwa M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, halaman 391 s/d halaman 393, menyebutkan:
“Apabila Tergugat lebih dari satu orang lantas salah satu dari mereka tidak hadir memenuhi panggilan sidang dan tetap tidak hadir pada persidangan berikutnya tanpa alasan yang sah, maka hakim melangsungkan pemeriksaan perkara tersebut secara kontradiktoir, yaitu:
Melangsungkan proses pemeriksaan terhadap para Tergugat yang hadir dengan Penggugat secara kontradiktoir (contradictoir) atau op tegenspraak;
Sedangkan bagi Tergugat yang tidak hadir, pemeriksaan berlaku baginya tanpa bantahan terhadap dalil Penggugat yang berakibat, Tergugat tersebut dianggap mengakui dalil Penggugat”.
bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Termohon Kasasi II yang tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk mewakilinya, walaupun telah dipanggil secara patut dan sah berdasarkan relaas panggilan, maka Judex Facti seharusnya menerima permohonan pailit dari Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi II itu dengan putusan tak hadir/verstek (vide Pasal 125 ayat (1) HIR, Pasal 149 R.Bg, Pasal 77 Rv);
bahwa selain itu Harun M. Husein, SH., Kasasi sebagai Upaya Hukum, halaman 50, menyebutkan “Mahkamah Agung melalui koreksi atas putusan Pengadilan bawahan tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan meluruskan kesalahan atau kekeliruan penerapan hukum. Maksudnya agar peraturan hukum benar-benar diterapkan sebagaimana mestinya, agar cara mengadili dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang agar pengadilan bawahan dalam mengadili tidak melampaui batas wewenangnya”;
bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut, Judex Facti telah salah dan keliru menerapkan hukum serta melanggar ketentuan hukum acara perdata maupun UU No. 37 Tahun 2004 dalam pertimbangannya mengenai Termohon Kasasi II, di mana seharusnya Judex Facti menerima permohonan pailit dari Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi II itu;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan A, B, C.
bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti/ Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum yang menyimpulkan bahwa Termohon Kasasi I dan II tidak lagi memiliki kreditur lain, padahal Termohon Kasasi I di persidangan mengakui ada memiliki kreditur lain, hanya saja menurutnya tidak ada masalah dengan kreditur lain tersebut karena tidak ada tunggakan apapun dengan kreditnya.
bahwa Undang-Undang Kepailitan tidak mensyaratkan utang pada kreditur lain telah jatuh waktu dan dapat ditagih atau belum, sebab sudah cukup apakah ada satu saja utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih in casu utang terhadap Pemohon Pailit.
bahwa Termohon Kasasi II tidak menghadiri sidang tanpa alasan meskipun telah dipanggil dengan patut sehingga ia tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya oleh karenanya dalil permohonan Pemohon tentang adanya kreditur lain dari Termohon Kasasi II juga menurut hukum harus dianggap terbukti.
bahwa Termohon Kasasi I dan II selaku penjamin utang PT. HPS.(Handalan Putra Sejahtera) masing-masing telah melepaskan hak istimewanya sesuai Pasal 1837 KUHPerdata (P.6 dan P.8) sehingga dapat dimohonkan pailit oleh Pemohon Pailit.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: STANDARD CHARTERED BANK dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 53/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 7 September 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ini dikabulkan dan Termohon Kasasi/Debitor dinyatakan pailit, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari Hakim Pengadilan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, Hakim Pengawas yang ditunjuk adalah Hakim Pengawas yang terdapat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh karena itu Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat untuk menunjuk seorang Hakim Pengawas dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator yang diangkat haruslah yang independen, tidak mempunyai benturan kepentingan antara Debitor dan para Kreditor dan tidak menangani perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang lebih dari 3 (tiga) perkara;
Bahwa menurut pendapat Mahkamah Agung usul pengangkatan Kurator yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit yaitu Nuriaty Sitompul, SH., dari Kantor Sitompul & Partners yang beralamat di Wisma Sejahtera, Suite 1 E 2, Jalan Let Jend. S. Parman, Kav. 75, Slipi, Jakarta Barat, sebagai Kurator
tidak bertentangan dengan hukum, oleh karena itu beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur, bahwa imbalan jasa Kurator ditentukan setelah kepailitan dan besarnya ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri, maka imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian dengan penetapan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dikabulkan dan para Termohon Kasasi berada di pihak yang dikalahkan, maka ia harus membayar semua biaya perkara baik dalam tingkat Pengadilan Niaga maupun dalam tingkat kasasi;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : STANDARD CHARTERED BANK tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 53/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 7 September 2010;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan para Termohon Pailit (Termohon Pailit I dan Termohon Pailit II) mempunyai utang yang telah jatuh tempo;
Menyatakan para Termohon Pailit mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditur;
Menyatakan Termohon Pailit I: Tundjung Rachmanto Setyawan, dan Termohon Pailit II: Rudi Syahputra, dalam keadaan pailit;
Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat untuk menunjuk seorang Hakim Pengawas yang ada pada Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tersebut untuk perkara a quo;
Mengangkat Nuriaty Sitompul, SH., dari Kantor Sitompul & Partners yang beralamat di Wisma Sejahtera, Suite 1 E 2, Jalan Let Jend. S. Parman, Kav. 75, Slipi, Jakarta Barat sebagai Kurator untuk perkara ini;
Menyatakan imbalan jasa bagi Kurator akan ditetapkan kemudian dengan Penetapan;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2010 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH.,MA. dan Dr. Abdurrahman, SH.,MH. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a:
Ttd./Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH.,MA. Ttd./
Ttd./Dr. Abdurrahman, SH.,MH. H. Abdul Kadir Mappong, SH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti
1. Meterai …………… Rp. 6.000,- Ttd./
2. Redaksi ……..…… Rp. 1.000,- Ferry Agustina Budi Utami, SH.
3. Administrasi kasasi Rp 4.993.000,-
Jumlah.. Rp 5.000.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
A.N. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 040049629