-44/Pid.Sus/2015/PN Byl
Putusan PN BOYOLALI Nomor -44/Pid.Sus/2015/PN Byl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-BAYU TOPO LESMONO Als BAYU Bin MUH NUR SUKEMI.
-MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa BAYU TOPO LESMONO Als BAYU Bin MUH NUR SUKEMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan cabul terhadap anak “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAYU TOPO LESMONO Als BAYU Bin MUH NUR SUKEMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1( satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) buah celana pendek warna putih bergaris merah bergambar kucing; • 1 (satu) buah kaos pendek warna merah bertuliskan HUNGRY GUY; Dikembalikan kepada saksi KAMSIH ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN Byl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Boyolali yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
BAYU TOPO LESMONOAls BAYU Bin MUH NUR SUKEMI.
Boyolali.
32 tahun / 16 Agustus 1982.
Laki-laki.
Indonesia.
Dk. Gumukrejo Rt.03/Rw.02 Desa Klewor Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali.
Islam.
Swasta.
SMK
Terdakwa ditangkap tanggal 2 Januari 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 2 Januari 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari 2015 sampai dengan tanggal 2 Maret 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali sejak tanggal 3 Maret 2015 sampai dengan tanggal 1 April 2015
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2015 s/d tanggal 18 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Boyolali sejak tanggal 8 April 2015 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali sejak tanggal 8 Mei 2015 sampai dengan tanggal 6 Juli 2015;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 7 Juli 2015 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Agus Sugiyono, S.H., beralamat di Perum Glodogan Indah Jl.Proklamasi II Blok A/No.60, Glodogan, Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor W.12.U17/82/HK.04.01/04/15 tanggal 16 April 2015.
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 44/Pen.Pid.Sus/2015/PN Byl tanggal 8 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 44/Pen.Pid.Sus/2015/PN Byl tanggal 8 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 44/Pen.Pid.Sus/2015/PN Byl tanggal 24 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, saksi ade charge dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BAYU TOPO LESMONO Als BAYU Bin MUH NUR SUKEMI bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa BAYU TOPO LESMONO Als BAYU Bin MUH NUR SUKEMI berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana pendek warna putih bergaris merah bergambar kucing;
1 (satu) buah kaos pendek warna merah bertuliskan HUNGRY GUY.
Dikembalikan kepada saksi KAMSIH.
4 Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,-( dua ribu rupiah ).;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa membantah tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Setelah mendengar Nota pembelaan tertulis Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan demi hukum bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum.
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. (ontslag van rechvervolging).
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Setelah mendengar tanggapan secara tertulis Penuntut Umum terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan:
Menolak pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa;
Menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana yang telah kami bacakan pada sidang hari Senin tanggal 22 Juni 2015.
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya:menyatakan tetap pada pembelaan yang diajukan semula dan Terdakwa menyatakan tetap membantah tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa BAYU TOPO LESMONO alias BAYU Bin MUH.NUR SUKEMI pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di rumah Saudara SUPARDI di Dk. Gumukrejo, RT 03 RW 02, Desa Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula hari jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa menjemput ALVINO ANDRA LESMANA Bin BAYU TOPO LESMONO (korban) dari rumah Saksi KAMSIH di Dk. Baron Cilik Rt. 03 / 07 Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta
Bahwa tujuan Terdakwa menjemput korban untuk diajak ke rumah Terdakwa dan sejak itu korban ikut bersama Terdakwa di rumah Terdakwa di Dk. Gumukrejo, RT 03 RW 02, Desa Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali.
Bahwa korban merupakan anak kandung Terdakwa dari pernikahannya dengan Dewi Setyati namun telah bercerai pada tanggal 28 Desember 2010.
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa mengajak korban bermain kerumah Saudara SUPARDI yang merupakan tetangga Terdakwa, lalu korban bermain I Pad, sedangkan Terdakwa tiduran dilantai, beberapa saat kemudian baterai I Pad yang dipakai korban telah habis kemudian Terdakwa menyuruh korban untuk duduk tengkurup diatas badannya Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh korban untuk menungging, kemudian Terdakwa mengeluarkan penis alat kelaminnya yang sudah membesar dan memasukkan penis alat kelaminnya kedalam lubang anus/duburnya korban sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa mengajak Korban bermain mencari hewan jenis belalang di pinggir sungai Ds. Gumukrejo Kec. Kemusu Kab. Boyolali. Bahwa korban merasakan kesakitan pada lubang anusnya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekitar jam 16.30 Wib, saksi SUSANTI Bin TOTOK SUWARNO Dan Saksi KAMSIH datang kerumah Terdakwa dan bertemu dengan ibu kandung Terdakwa yaitu Saudari TRI MINUK yang mengatakan bahwa Korban sedang bermain di belakang rumah kemudian Saksi KAMSIH mencari Korban di belakang rumah hingga di pinggir sungai dan akhirnya bertemu korban bersama Terdakwa berada di pinggir sungai, kemudian korban bersama saksi KAMSIH berjalan menuju rumah Terdakwa dan korban dalam keadaan buang air besar dicelana, setelah itu Saudari TRI MINUK membersihkan kotoran tersebut dan mengganti pakaian Korban, dan setelah itu Saksi KAMSIH berpamitan pulang.
Kemudian sekitar jam 18.30 Wib korban bersama saksi KAMSIH dan saksi SUTANTI Binti TOTOK SUWARNO sampai dirumah Dk. Baron Cilik Rt. 03 / 07 Ds. Bumi Kec. Laweyan Kota Surakarta dan Saksi KAMSIH membersihkan bekas buang air besar (Kotoran) Korban, dan pada saat itu korban bercerita jika duburnya sakit, kemudian Saksi SUTANTI Bin TOTOK SUWARNO dan Saksi KAMSIH mencoba melihat dengan menggunakan penerangan lampu senter dan mendapati dubur korban memerah, kemudian korban menceritakan bahwa ” TITITE PAK BAYU DILEBOKNE NENG SILIT ” (kemaluanya pak bayu dimasukkan kedalam dubur/anus), kemudian keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 saksi SUTANTI Bin TOTOK SUWARNO dan Saksi KAMSIH bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali dan sekitar jam 10.10 WIB korban dilakukan pemeriksaan oleh dr. ANANG MA’RUF, Sp.B, FinaCS dokter spesialis bedah pada RSUD Pandan Arang Boyolali.
Bahwa korban ALVINO ANDRA LESMANA Bin BAYU TOPO LESMONO merupakan anak laki-laki yang berumur 05 Tahun 09 Bulan dengan tanggal lahir 26 Maret 2009, yang bertempat tinggal di Dk. Baron Cilik Rt. 03 / Rw 07 Kel. Bumi Kec. Laweyan Kota Surakarta dan korban masih sekolah di TK Aisiyah Surakarta.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN Byl tanggal 6 Mei 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No 44/Pid.Sus/2015./PN Byl atas nama Terdakwa BAYU TOPO LESMONO alias BAYU Bin MUH.NUR SUKEMI tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi KAMSIH Bin Alm WIRO DIHARJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP penyidik dan membenarkan tanda tangan saksi dalam BAP tersebut.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah mantan menantu saksi dan juga bapak kandung dari korban Alfino Andra Lesmana;
Bahwa saksi adalah nenek saksi korban dihadapkan kepersidangan karena ada kejadian yang menimpa cucu saksi (Alfino Andra Lesmana);
Bahwa saksi mengetahui kejadian setelah saksi korban bercerita kepada saksi kalau kelamin terdakwa ada dimasukkan ke dubur saksi korban pada hari Senin 15 Desember 2014 sekira pukul 14.00 Wib, di belakang rumah saksi Tri Minuk (nenek/ uti korban) yaitu di rumah Celsy (anak saksi Supardi) di Dk. Gumukrejo, RT 03 RW 02 Ds.Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali;
Bahwa saksi mengetahui kejadian dari saksi korban kalau kelamin terdakwa dimasukkan ke dubur korban dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu kejadian pertama di rumah Uti korban (nenek korban/ saksi Tri Minuk) dan kejadian kedua di rumah mbak Celsy yang terletak di belakang rumah utinya (neneknya korban/ saksi Tri Minuk),.
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 pukul 16.30 wib saksi bersama saksi Susanti menjemput saksi korban Alfino Andra Lesmana di rumah Utinya (nenek korban) yaitu saksi Tri Minuk/ ibu Terdakwa di Ds. Klewor, Kec. Kemusu, Kab. Boyolali untuk di bawa pulang ke rumah saksi di Dk.Baron Cilik, Rt.03/07, Kel. Bumi, Kec.Laweyan, Kota.Surakarta;
Bahwa pada hari itu saksi menelepon ke Utinya tapi tak ada yang mengangkat telepon, lalu sorenya saksi diantar saksi Susanti pergi ke Klewor untuk menjemput saksi korban karena harus sekolah dan sesampainya di rumah terdakwa saksi bertemu dengan Utinya (neneknya) lalu saksi Tri Minuk/Utinya bilang kalau korban diajak sama Bapaknya main ke belakang rumah untuk mencari belalang.
Bahwa selanjutnya saksi mencari dibelakang rumah tidak ada, kemudian saksi bertemu anak kecil sedang main lalu saksi bertanya pada anak tersebut dan anak tersebut mengatakan saksi korban Alfino Andra Lesmana bersama bapaknya sedang main di sungai, lalu saksi mencarinya di sungai
Bahwa kemudian saksi melihat saksi korban bersama dengan Terdakwa, lalu saksi memanggil saksi korban untuk mengajak pulang dan setelah ketemu saksi korban saat hendak di gendong tidak mau karena celananya kotor dan saksi korban ada buang air besar (BAB) didalam celana, lalu saksi membawa pulang korban ke rumah saksi Tri Minuk lalu sampai di rumah Utinya (neneknya) korban Alfino Andra Lesmana dimandikan sama Utinya(neneknya) dan saksi melihat dari kamar sambil merapikan baju yang akan saksi bawa pulang dan setelah selesai lalu saksi pulang ke Surakarta.
Bahwa sekitar pukul 18.30 WIB ketika tiba di rumah saksi di Surakarta, Saksi masih mencium bau BAB dari Saksi korban lalu saksi membersihkan badan korban dan sewaktu saksi mencuci/ menceboki saksi korban, ada saksi korban Alfino Andra Lesmana mengatakan kepada saksi “sakit Mbah dubur Saya“ .
Bahwa kemudian saksi mengambil senter untuk melihat dubur saksi korban, lalu saksi bersama saksi Susanti melihat dubur saksi korban memerah dan bengkak lalu saksi memberikan bedak supaya tidak sakit, dan pada saat itu saksi korban Alfino Andra Lesmana ada mengatakan kepada saksi “Titite Pak Bayu di leboke neng silit “ (penisnya Pak Bayu/Terdakwa dimasukkan ke dubur saksi korban)
Bahwa besok paginya saksi melapor ke polisi dengan diantar oleh anak saksi/ saksi Susanti;
Bahwa sebelum kejadian itu saksi korban mengatakan pada saksi “Mbah, Saya mau tidur di rumah Uti (nenek)“ lalu saksi menelepon saksi Tri Minuk/ nenek/Utinya korban untuk menjemput saksi korban dan pada hari Jumat, Utinya (neneknya) datang bersama terdakwa menjemput saksi korban untuk diajak ke rumahnya di Klewor,Kec.Kemusu Kab.Boyolali.
Bahwa waktu itu rumah saksi tidak ada yang menjaga, jadi saksi tidak bisa mengantar lalu saksi menelepon saksi Tri Minuk/ Utinya untuk menjemput saksi korban.
Bahwa setiap harinya korban tinggal bersama dengan saksi di Surakarta.
Bahwa ibu terdakwa pernah bercerita kepada saksi kalau terdakwa ada masalah telah menghamili anak perempuan yang belum dewasa.
Bahwa secara pribadi saksi tidak ada masalah dengan terdakwa.
Bahwa yang menjemput korban adalah keinginan saksi sendiri karena korban harus sekolah dan waktu itu saksi korban tidak mau pulang makanya saksi ajak pulang.
Bahwa saksi korban Alfino Andra Lesmana umurnya sekarang 6 tahun dan korban lahir pada tanggal 26 Maret 2009 dan masih sekolah TK.
Bahwa saksi sudah memeriksakan korban ke dokter saat melapor kepolisi, dan dokter memberikan obat untuk dimakan selama 3 hari dan salep untuk dioleskan di dubur saksi korban.
Bahwa waktu berobat saksi bertemu dokter di rumah sakit (RSUD Boyolali) dokter bilang kalau ada bekas merah di dubur korban Alfino Andra Lesmana dan agak bengkak.
Bahwa saksi korban tinggal di rumah Utinya selama 3 (tiga) hari.
Bahwa saksi tahu dari korban selama di rumah Terdakwa, saksi korban tidur bersama Utinya.
Bahwa selama saksi mengasuh korban, saksi korban tidak pernah sembelit.
Bahwa dulu memang saksi tidak menyetujui hubungan mereka, karena pada saat itu terdakwa (Bayu Topo Lesmana) berstatus masih mempunyai istri dan punya 1 (satu) orang anak, tapi anak saksi (Dewi) nekat dan tinggal di rumah terdakwa selama 6 bulan akhirnya saksi menyetujui pernikahan tersebut dan mereka menikah di rumah orang tua Terdakwa.
Bahwa waktu itu memang korban tidak mau pulang tapi setelah dibawakan ayam baru mau pulang karena Utinya cerita kalau Alfino Andra Lesmana senang disini karena banyak kawan sebaya untuk bermain.
Bahwa yang tinggal di rumah terdakwa hanya terdakwa dan ibunya saja.
Bahwa sudah 3 (tiga) hari korban berada di rumah Terdakwa di Klewor Kemusu Boyolali dan yang terakhir itu katanya di rumah Utinya (saksi Tri Minuk) sedang acara 1000 hari orang tua terdakwa.
Bahwa menurut cerita korban, sewaktu di rumah utinya korban disuruh tengkurap lalu dibuka celananya sama terdakwa lalu kemaluan pak bayu dimasukan dalam dubur korban.
Bahwa yang kedua dilakukan di rumah Mbak Celsy yang rumahnya dibelakang rumah Utinya (neneknya).
Bahwa saksi mengetahui dari saksi korban, saat kejadian dipinjami Ipad sama terdakwa.
Bahwa saksi korban bercerita kepada saksi kalau takut sama Pak Bayu (Terdakwa) lalu korban juga cerita awalnya korban sedang main lalu dipanggil Terdakwa lalu di suruh tidur tengkurap selanjutnya korban disuruh untuk menungging dan yang membuka celana saksi korban adalah Terdakwa dan waktu itu Pak Terdakwa juga membuka celananya sendiri.
Bahwa setelah buka celana lalu “Titite Pak bayu di leboke neng silite Andra “(kemaluan Terdakwa/ Pak bayu dimasukan dalan dubur Andra).
Bahwa setahu saksi, korban tidak ada menceritakan tentang adanya lelaki lain selain Terdakwa yang telah melakukan perbuatan terhadap korban;
Bahwa saksi mengetahui dari korban kalau sesudah kejadian terdakwa bilang “ojo ngomong sama mbah “(jangan bilang sama nenek).
Bahwa setahu saksi setelah kejadian itu korban sering murung dan kadang tidak mau sekolah.
Bahwa Terdakwa dulunya pernah menjadi suami dari anaknya saksi yang bernama Dewi dan dikaruniai anak bernama Alvino Andra Lesmana (korban) dan antara Terdakwa dan Dewi telah bercerai pada tahun 2010;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa baju dan celana yang dipakai korban saat pulang dari sungai bersama terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dan tidak membenarkan keterangan saksi yaitu Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan saksi tersebut dan pada jam tersebut Terdakwa sedang among tamu, dan masalah BAB (buang air besar) saksi korban adalah keras bergumpal tidak encer karena mengalami sembelit sehingga duburnya sakit;
saksi tetap pada keterangan semula;
2. Saksi ALFINO ANDRA LESMANA Bin BAYU TOPO LESMONO, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi korban kenal dengan Terdakwa yaitu ayah kandung saksi.
Bahwa Saksi sekolah di TK Asyiyah kelas nol besar.
Bahwa saksi membenarkan pada hari Senin 15 Desember 2014, di belakang rumah saksi uti korban(saksi Tri Minuk) yaitu di rumah Celsy (anak saksi Supardi) di Dk.Gumukrejo, RT 03/RW 02 Ds.Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali kalau Titite Pak bayu di leboke neng silite Andra “(kemaluan Terdakwa dimasukan ke dalam dubur Andra);
Bahwa Saksi pernah diajak jalan-jalan sama Terdakwa ke sungai untuk mencari belalang.
Bahwa titit (kemaluan) saksi pernah di pegang-pegang Terdakwa (Pak Bayu) sewaktu di rumah Uti (Nenek saksi korban/ ibu Terdakwa).
Bahwa saksi pernah disuruh memegang kemaluan Pak Bayu (Terdakwa) waktu di rumah Uti (nenek saksi korban) saat Uti pergi berjualan pada pagi hari di dalam kamar rumah Uti;
Bahwa saksi pernah sakit pada di dubur saksi karena di masuki kemaluan Terdakwa/Pak Bayu) sebanyak 2 (dua) kali yaitu di rumah Uti(Nenek) persisnya dikamar Uti (nenek saksi) dan di rumah Mbak Celsy.
Bahwa Mbak Celsy adalah teman saksi di kampung yang rumahnya di belakang rumah Uti/ nenek saksi di Dk. Gumukrejo, RT 03 RW 02, Desa Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali .
Bahwa yang membuka celana saksi korban adalah Pak Bayu/ Terdakwa dan waktu itu Pak Bayu/ Terdakwa juga membuka celana.
Bahwa setelah buka celana lalu saksi di suruh Terdakwa untuk tidur tengkurap kemudian saksi korban disuruh menungging selanjutnya “Titite Pak bayu di leboke neng silite Andra “(kemaluan Terdakwa/ Pak bayu dimasukan dalan dubur Andra).
Bahwa kejadiannya sewaktu saksi sedang bermain bola di luar rumah lalu dipanggil Pak Bayu untuk masuk dalam rumah Uti (nenek) lalu saksi disuruh tidur tengkurap kemudian kemaluan Terdakwa dimasukan dalam dubur korban.(sewaktu aku lagi nek jobo dolan bal-balan terus di celuk Pak Bayu terus aku dikon turu mengkurep karo Pak Bayu,terus titite Pak Bayu di leboke nek silit)
Bahwa saat kemaluan Pak Bayu dimasukan dalam dubur saksi merasa sakit dan saksi kalau buang air besar (BAB) merasa sakit.
Bahwa kejadian II dilakukan Terdakwa (Pak Bayu) di dalam rumah Mbak Celsy ;
Bahwa waktu kejadian saksi tidur di lantai yang ada kasurnya
Bahwa waktu kejadian ada dipinjami Ipad (tablet) oleh Terdakwa/Pak Bayu lalu saksi bermain Ipad (tablet).
Bahwa saksi tidak ada diberikan/ dibelikan permen atau diberi sesuatu oleh Pak Bayu/ Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang punya Ipad tersebut yang digunakan saksi untuk mainan.
Bahwa Terdakwa kemudian menyuruh saksi korban untuk tengkurap selanjutnya saksi korban disuruh menungging;
Bahwa seingat saksi kejadian di rumah Mbak Celsy yang membuka celana korban Andra adalahTerdakwa dan saksi korban melihat Terdakwa juga membuka celananya sendiri;
Bahwa Terdakwa mermasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur saksi korban hingga korban merasakan sakit pada dubur
Bahwa saksi masih merasa sakit, dan sudah di periksa dokter.
Bahwa saksi tidak sayang dengan Terdakwa/Ayah karena Ayah nakalAndra dianu ayah dimasuki lama ke silit. (ayah nakal Andra di masuki kelamin lama ke dubur ) dan saat itu saksi ada bilang jangan gitu.
Bahwa tujuan saksi di sungai untuk mencari belalang
Bahwa Terdakwa/Pak Bayu waktu itu ngomong kepada saksi”ojo ngomong sopo-sopo”(jangan bilang siapa-sapa).
Bahwa sekarang saksi tidak mau lagi tidur ke rumah Uti( saksi Tri minuk)
Bahwa tidak ada yang mengajari saksi korban memberi jawaban dipersidangan;
Bahwa saksi tidak senang, tidak mau dan malu saat dubur saksi dimasukkan kelamin oleh Terdakwa/Pak Bayu;
Bahwa saksi mengetahui titite ( alat kelamin) Terdakwa pak Bayu keras dan besar.
Bahwa saksi masih merasakan sakit dibagian duburnya dan tidak bisa duduk lama-lama..
Bahwa saat kejadian di rumah Mbak Sesy waktu itu Mbak Sesy lagi main kerumah Uti/Neneknya.
Bahwa saat kejadian saksi melihat pak Bayu tidak pipis/ tidak keluar cairan.
Bahwa umur saksi sekarang adalah 6 (enam) tahun;
Bahwa saksi pernah di jemput Uti dan Pak Bayu saat mau kerumah Uti.
Bahwa saksi ada di jemput Mbah(saksi Kamsih) dari rumah Uti diajak pulang ke Solo.
Bahwa seingat saksi kejadiannya “pas lagi main bal di panggil Pak Bayu di suruh tidur tengkurap terus di kon jengking,titite Pak Bayu di lebokke nek silit”.( saat saksi sedang bermain bola lalu di panggil pak Bayu suruh tidur kemudian di suruh nungging lalu penis pak Bayu dikasukan dalan dubur saya ).
Bahwa saat saksi main disungai ada jemput oleh mbah diajak pulang .
Bahwa saksi ada menceritakan kejadian kepada mbah (saksi Kamsih) dan bude (saksi Susanti).
Bahwa Saksi takut dengan Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat:
- sebagian keterangan saksi adalah tidak benar dan Terdakwa tidak ada melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban;
- Terdakwa tidak pernah berpesan kepada korban untuk tidak berbicara kepada orang lain;
- saat bermain dikali bersama 4 (empat ) orang Supardi, Terdakwa, Mbak Sesi dan korban bukan 3 orang;
Saksi tetap pada keterangan semula
3. Saksi SUSANTI Bin TOTOK SUWARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita acara pemeriksaan (BAP).
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, yang mantan suami adik kandung saksi dan merupakan bapak kandung dari Alfino Andra Lesmana (korban ).
Bahwa saksi mengetahui kejadian dari saksi korban kalau perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut dilakukan dirumah Utinya (neneknya) dan di rumah Celsy di Desa Klewor, Kemusu Kabupaten Boyolali.
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) yang mengetahui kejadian setelah saksi korban bercerita kepada saksi kalau kelamin terdakwa ada dimasukkan ke dubur saksi korban pada hari Senin 15 Desember 2014 sekira pukul 14.00 Wib, di belakang rumah saksi Tri Minuk (nenek/ uti korban) yaitu tepatnya di rumah Celsy (anak saksi Supardi) di Desa Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali;
Bahwa sebelumnya saksi korban tidur dirumah Terdakwa sejak hari Jumat;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014, saksi menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor berboncengan bersama ibu saksi (saksi Kamsih), dan sampai di rumah terdakwa pukul 16.30 wib.
Bahwa waktu sampai di rumah Terdakwa saksi hanya bertemu dengan ibu terdakwa (Ibu Sukemi/ saksi Tri Minuk/ uti korban), lalu Ibu terdakwa bilang kalau Andra sedang diajak Bapaknya (terdakwa) bermain dibelakang rumah. Lalu lalu Ibu saksi pamit keluar rumah untuk mencari Andra(korban) sedangkan saksi menunggu di rumah terdakwa, kemudian tak lama Ibu terdakwa (saksi Triminuk/ Ibu Sukemi) juga keluar untuk mencari korban dan terdakwa sehingga saksi sendirian di rumah terdakwa.
Bahwa Saksi melihat korban pulang dari bermain, waktu itu korban di gandeng sama ibu saksi dan di susul saksi Tri Minuk (ibu terdakwa) dan terdakwa ada dibelakangnya, dan saksi melihat korban buang air besar (BAB) di dalam celana;
Bahwa selanjutnya korban di bersihkan di kamar mandi belakang sama Ibu Tri Minuk, sedangkan Ibu saksi melipat-lipat kain yang akan di bawa punya saksi Andra yang akan dibawa pulang. Sesudah di bersihkan dan di beri baju pengganti lalu kami pamit pulang ke Surakarta/ Solo.
Bahwa saat perjalanan pulang ke Surakarta/ Solo dengan mengendarai sepeda motor, dan dalam perjalanan saksi bilang kepada saksi Kamsih/ Ibu saksi kalau korban Andra masih bau,lalu ibu saksi bilang nanti di bersihkan lagi di rumah dan dalam perjalanan korban Andra mengatakan pada saksi “budhe pinggang saya rasanya sakit pegal-pegal” sambil menunjuk ke arah pinggangnya.
Bahwa sampai di rumah di Solo sekitar 17.30 WIB pas mau Magrib, dan tak lama kemudian ibu saksi sewaktu menceboki saksi Alfino Andra Lesmana, ada saksi korban mengeluh atau mengatakan “sakit mbah dubur saya“kemudian Ibu saksi mengambil senter untuk melihat dubur korban Alfino Andra Lesmana,lalu saksi dan saksi Kamsiah melihat dubur saksi korban yang terlihat memerah dan bengkak lalu Ibu saksi memberi bedak supaya tidak sakit,
Bahwa saksi juga mendengar dari saksi korban Alfino Andra Lesmana yang mengatakan kalau “titite pak Bayu di leboke nek silit“ (alat kelaminnya Pak Bayu(Terdakwa) dimasukan dalam dubur Andra)
Bahwa saksi mengetahui dari korban yang di suruh menungging oleh terdakwa sewaktu di rumah Celsy dan waktu itu aksi korban memperagakan saat di suruh menungging oleh Terdakwa.
Bahwa besok paginya saksi bersama Saksi Kamsih (Ibu saksi) melaporkan kejadian tersebut ke polisi, awalnya melapor ke Polres di Manahan lalu disarankan untuk melapor ke Polisi Polres Boyolali karena kejadian daerah hukum Polres Boyolali.
Bahwa saksi mengetahui saat Korban ada dilakukan visum di RSUD Pandanarang Boyolali.
Bahwa Dokter mengatakan luka bengkak karena di masuki benda tumpul lalu dokter memberikan obat dan salep untuk di oleskan di dubur korban.
Bahwa akibat sesudah kejadian korban sering murung dan sesudah kejadian korban tidak mau sekolah, tapi sekarang sudah mau.
Bahwa tidak ada yang mengajari saksi korban karena korban bercerita sendiri, baik di polisi maupun dipengadilan tidak ada yang mengarahkan;
Bahwa saksi korban lahir pada tanggal 26 Maret 2009.
Bahwa Ibu saksi (saksi Kamsih) tinggal di Baron Cilik Rt./Rw.07, Kel.Bumi Kecmatan Laweyan Kota Surakarta sedangkan uti / nenek korban/ Tri Minuk Sukemi tinggal di Ds.Klewor Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali.
Bahwa waktu di bersihkan badannya korban bercerita kalau “titite Pak Bayu dileboke neng silit”(kemaluan pak Bayu dimasukan dalam dubur) yang dilakukan dirumah Mbak Celsy dan dimasukkan sebanyak 1(satu) kali.
Bahwa setelah beberapa hari korban bercerita lagi kepada saksi “aku di kon ngene (posisi menunggingsambil saksi korban memperagakan) terus titite Pak Bayu di leboke nyang silit “(Saya di suruh begini (menungging sambil diperagakan oleh korban) lalu kemaluan Terdakwa/Pak Bayu dimasukan dalam dubur.
Bahwa korban tidak cerita apakah pada saat dimasukkan kelaminnya oleh Pak Bayu ada diberi atau dijanjikan sesuatu kepada saksi korban.
Bahwa waktu kejadian korban di pesan “ojo ngomong Mbah e”(jangan cerita sama Mbah e).
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa mempunyai tablet/ Ipad.
Bahwa korban cerita kepada saksi saat pulang ke Solo kalau korban mau di kasih Ipad sama Pak Bayu
Bahwa saksi tidak ikut mencari korban dan yang mencari korban adalah Ibu saksi (Kamsih) dan Tri Minuk juga keluar mencari.
Bahwa awalnya korban tidak mau pulang tapi korban harus sekolah, lalu korban di kasih anak ayam dan uang Rp.100.000,- oleh terdakwa
Bahwa saksi kenal dan membenarkan barang bukti berupa baju dan celana korban yang dipakai korban saat buang air besar pulang dari sungai
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dengan sebagian keterangan saksi dan tidak membenarkannya tentang Terdakwa tidak pernah menyodomi/ memasukkan alat kelamin kedalam dubur korban; dan saksi tetap pada keterangan semula
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi TRI MINUK, tidak di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ibu kandung terdakwa;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 14.00.WIB saksi pernah ditelepon saksi Kamsih di suruh menjemput cucu saksi (korban Andra) dimana waktu itu saksi Kamsih menelepon saksi ”bu niki putune kangen jenengan“( bu ini cucu nya kangen pada ibu).
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah disuruh mengambil saksi korban Andra dari rumah neneknya di Solo.
Bahwa jarak rumah saksi dari Klewor ke Solo sekitar 1½ jam perjalanan dan Saksi menjemput Andra (korban) bersama terdakwa mengendarai sepeda motor dan sesampai di rumah Bu Kamsih, saksi melihat korban dalam keadaan baik dan sehat lalu bersama saksi korban pulang ke rumah saksi di Dk Klewor Kec Kemusuk Kabupaten Boyolali jam 5 lebih.
Bahwa Korban tinggal dirumah saksi selama 3 hari 3 malam dan selama di rumah saksi, saksi korban tidur bersama dengan saksi.
Bahwa pada siang hari korban bermain dengan saksi dan kadang bermain sama anak-anak sebayanya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 dirumah saksi ada cara memperingati 1000 hari meninggalnya bapak terdakwa atau suami saksi.
Bahwa acara tahlilannya mulai sekitar pukul 11.15 WIB dan selesai acara pengajian pada pukul 14.00 WIB.
Bahwa pada pukul 14.00 WIB, hari Senin tanggal 15 Desember 2014 saksi sedang di salon Mbak Wartini untuk memotongkan rambut Andra (korban) dan saksi berada di salon sampai jam 14.30 wib dan sampai di rumah saksi lagi kira-kira kurang dari pukul 15.00 WIB.
Bahwa saksi tidak tahu kalau korban pergi main ke jembatan, karena waktu itu korban pamit mau main ke rumah Celsy.
Bahwa sesudah pulang dari jembatan, korban tidak mengeluh sakit.
Bahwa waktu itu korban datang dengan digandeng ibu Kamsih, dan saksi melihat korban buang air besar (BAB) di celana, lalu korban dibawa ke kamar mandi untuk saksi bersihkan dari kotorannya dan saksi mandikan sekalian, dan saksi melihat buang air besar (BAB) korban agak keras;
Bahwa sewaktu korban diambilkan baju untuk salin mau diajak pulang, korban menangis katanya korban mau disini ikut pak Bayu(terdakwa)
Bahwa waktu korban datang bersama Bu Kamsih di pengadilan lalu ketemu saksi, kemudian korban ikut saksi dan menengok terdakwa, dan waktu itu korban bilang mau ikut Pak Bayu;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan BAP di polisi dan keterangan saksi di BAP polisi benar;
Bahwa yang membantu saksi waktu membersihkan korban Andra saat buang air besar dicelana adalah saksi Ngatinem.
Bahwa saksi Kamsih tidak membantu membersihkan karena waktu itu membereskan baju dan merapikan baju korban yang mau di bawa ke Surakarta.
Bahwa setahu saksi waktu itu korban pamit pada saksi kalau mau main ke rumah Celsy dan korban bersama dengan Celsy, lalu dikuti Supardi dan Bagong.
Bahwa setahu saksi pamitnya korban ke rumah Celsy, tapi kalau pergi kemana saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau korban pergi kejembatan tahu-tahu malah sudah di bawa pulang sama neneknya (saksi Kamsih) tersebut dan korban sudah BAB di celana tersebut.
Bahwa di rumah saksi korban tidur bersama saksi, dan terdakwa tidur di warung yang jaraknya sekitar 1 km.
Bahwa sebelumnya korban pernah bermain di rumah Celsy.
Bahwa saat korban pergi ke rumah Celsy ada Terdakwa mengikuti ke rumah Celsy, dan tidak hanya terdakwa saja tapi ada Supardi dan ada yang lainnya.
Bahwa antara jam 07.00 WIB s/d jam 14.00 WIB Terdakwa berada di rumah mengurusi tamu dengan teman-temannya yaitu Tono, Pak Pur, Pardi dan Bayu Alit.
Bahwa saksi kenal Supardi tetangga saksi dan bapaknya dari Celsy.
Bahwa korban adalah cucu saksi dan sekarang berumur 6 tahun sedangkan Terdakwa adalah anak kandung saksi.
Bahwa setahu saksi selama ini memang hubungan terdakwa dengan anaknya/Andra kurang dekat,karena jarang bermain bareng dan dilarang sama neneknya Andra di Solo.
Bahwa korban jarang sekali menginap di rumah saksi karena dihalang-halangi neneknya dan belum tentu 3 bulan sekali.
Bahwa acara tahlilan itu dimulai dari pukul 12.00 sampai pukul 12.30 wib.
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 saksi membenarkan pergi bersama korban, karena waktu itu korban rewel minta keluar lalu saksi pergi ke Salon Intan di Klewor untuk potong rambut cucu saksi.
Bahwa Saksi pergi ke salon bersama dengan cucu saksi/ Andra dari jam 14.00 s/d jam 14.30 WIB dan sampai dirumah kira-kira kurang jam 15.00;
Bahwa Saya tidak tahu apakah korban jadi main ke rumah Celsy atau tidak, yang jelas korban mau keluar rumah pamit mau main di rumah Celsy.
Bahwa antara jam 12.00 WIB s/d jam 15.00 WIB, saksi tidak melihat terdakwa, karena saksi sibuk dan terdakwa juga.
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti saksi membenarkan baju dan celana punya cucu saksi, tapi saksi tidak ingat apakah baju itu yang dipakai korban waktu bermain, yang saksi ingat hanya celana dalam korban berwarna merah yang kena kotoran itu.
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Celsy hanya 2 (dua) meter, dan posisi rumah saksi dengan Celsy berbelakangan.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai Ipad/ tablet;
Bahwa saksi sibuk masak mulai pukul 05.00 wib s/d pukul 12.00 wib dan pada hari itu korban bersama saksi.
Bahwa pada hari itu dari pukul 07.00 wib s/d pukul 15.00 wib korban bersama saksi.
Bahwa korban tidak digendong terus oleh saksi, kadang main sama temannya yang sebaya .
Bahwa posisi Terdakwa waktu itu ada tapi sibuk dengan tamu
Bahwa acara tahlilannya selesai pukul 12.30 wib, lalu bersih-bersih dan mengambalikan barang yang pinjam untuk keperluan itu, dan pukul 15.00 WIB sudah selesai semua dan sudah bersih.
Bahwa saksi tidak mengikuti korban main ke rumah Celsy.
Bahwa korban bermain di jembatan sekitar pukul 15.10 wib.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau korban bermain dijembatan,tahu-tahu korban pulang sudah di gandeng sama Mbahnya (Ibu Kamsih).
Bahwa Ibu Kamsih datang pukul 16.30 wib dan Bu Kamsih bertanya “cucunya mana Bu?” lalu saksi menjawab “cucunya sedang main di rumah Sesy” lalu Bu Kamsih pergi keluar untuk mencari Andra(korban ).
Bahwa waktu itu Bu Kamsih datang di antar anak perempuannya yang bernama Susanti dan Saksi Susanti tidak ikut mencari korban dan duduk di kursi di ruang tamu rumah saksi.
Bahwa tak lama Ibu Kamsih keluar mencari korban, lalu saksi menyusul mencarinya tapi sampai di tengah jalan saksi melihat korban sudah berjalan arah pulang di gandeng neneknya tersebut.
Bahwa Bu Kamsih agak marah sama Bayu (terdakwa) dan mengatakan “ Bayu gimana momongan anak kok sampai buang air besar di celana sampai tidak tahu, hanya sibuk main HP saja “.
Bahwa korban bermain bersama dengan Sesy dan terdakwa serta Supardi.
Bahwa waktu itu Terdakwa juga ikut pulang.
Bahwa yang membersihkan kotoran dicelana korban yaitu saksi di bantu Bu Ngatinem.
Bahwa korban tidak menangis sewaktu saksi bersihkan dan korban menangis sewaktu mau di ganti baju dan hendak diajak pulang saksiKamsih
Bahwa Korban menangis karena tidak mau diajak pulang ke Solo mau di Klewor sama Pak Bayu dan saksi.
Bahwa Terdakwa pernah di penjara di Sukoharjo dan Terdakwa pulang dari penjara 2 tahun yang lalu yaitu masalah cabul dan terdakwa di penjara 3 ½ tahun.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada yang tidak benar, yaitu Terdakwa pulang dari jembatan pukul 15.00 WIB dan waktu dijembatan ada orang banyak yaitu Supardi als Kisut, Bagong, dan masih ada 2 orang lagi
Saksi tetap pada keterangan semula;
Saksi SUPARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal korban Alfino Andra Lesmana yaitu anak kandung dari terdakwa.
Bahwa korban tinggal di Solo ikut dengan neneknya
Bahwa saksi korban sering ke rumah saksi bermain dengan Celsy (anak saksi) kalau sedang di Klewor karena sebaya umurnya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 di rumah Terdakwa ada acara memperingati 1000 hari meninggalnya bapak terdakwa.
Bahwa pada hari hajatan korban ada main kerumah saksi bersama Celsy, dan mereka hanya main di teras rumah.
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 pukul 07.00 wib ada Terdakwa datang kerumah saksi, dan mengajak saksi untuk membantu meminjam peralatan piring, gelas dan sebagainya ke rumah pak RT untuk persiapan acara tersebut.
Bahwa waktu itu saksi duduk di ruang tamu sambil nonton TV lalu terdakwa datang dan duduk di depan TV dan waktu itu korban duduk di bawah nonton TV, sedangkan Selsy duduk dikursi bersama saksi.
Bahwa Terdakwa berada dirumah saksi sebentar sekitar 5 menit lalu pulang.
Bahwa saksi lalu bersama Terdakwa meminjam barang-barang sampai pukul 11.00 wib lalu dilanjutkan bersih-bersih di rumah terdakwa tersebut, dan pukul 12.00 wib saksi sudah siap menjadi among tamu menyambut orang yang akan mengaji/ tahlilan.
Bahwa selesai tahlilannya saksi membantu mengembalikan barang-barang yang di pinjam dan membantu membersihkan rumah sampai 14.30 wib.
Bahwa Saksi bersama terdakwa dari pukul 07.00 wib sampai pukul 15.00 wib dan sekira pukul 15.00 wib terdakwa mengajak korban mencari belalang, dan saksi bersama Selsy juga ikut mencari belalang.
Bahwa mencari belalang kira-kira pukul 14.30 wib dan berangkat dari rumah terdakwa.
Bahwa yang pergi mencari belalang adalah Saksi, Celsy, Andra (korban) dan terdakwa.
Bahwa Saksi tidak melihat saksi Tri Minuk waktu dijembatan mencari belalang karena saksi Triminuk baru repot.
Bahwa saksi tidak tahu saat mencari belalang korban ada buang air besar/BAB dicelana hanya anak saksi waktu kami di jembatan memberitahu kalau Andra buang air besar di celana.
Bahwa waktu itu saksi melihat saksi Kamsih (nenek andra) datang ke jembatan sendirian untuk menjemput Andra ini dan kami pulang bareng, Andra , Celsy, saksi dan terdakwa serta saksi kamsih neneknya Andra.
Bahwa saat saksi pulang istri saksi (Ngatinem) tidak ada dirumah karena istri saksi masih di rumah Ibu Triminuk membantu bersih-bersih.
Bahwa saksi tahu dari Polisi kalau terdakwa telah menyodomi anaknya sendiri dan saksi tidak tahu kapan kejadiannya.
Bahwa Polisi ada datang kerumah saksi dan juga datang ke jembatan dan saksi di mintai keterangan sama Polisi. Dan saya menjelaskan waktu terdakwa datang kerumah saya dan saya juga menerangkan dimana saya duduk dan dimana terdakwa duduk waktu kami duduk didepan TV.
Bahwa saksi membenarkan denah TKP mengani rumah saksi dan sebelahnya rumah terdakwa, rumah saksi dan rumah Terdakwa hanya berjarak meter.
Bahwa Saksi tahu kalau nenek Andra yang di Solo bernama Bu Kamsih dan nenek Andra di Klewor bernama Bu Tri Minuk.
Bahwa setahu saksi, Andra lebih banyak bermain dengan Ibu Tri Minuk.
Bahwa acara tahlilan dirumah Terdakwa selesai Pukul 13.30 wib.
Bahwa saksi di rumah terdakwa dari pukul 07.30 wib sampai pukul 15.00 wib dan habis bersih-bersih itu baru ke jembatan mencarai belalang.
Bahwa Andra bermain dengan saksi, anak saya Sesy dan Bu Tri Minuk, Terdakwa dan juga dengan orang banyak.
Bahwa rumah saksi waktu acara kosong tidak ada orang, saksi dan istri membantu di rumah Bu Tri Minuk dimana pintu rumah tidak dikunci, tapi pintunya hanya di tutup rapat saja.
Acaranya di mulai dari pukul 12.00 wib sampai pukul 13.30 wib.
Bahwa saat acara tahlilan Kami sama-sama among tamu dan selalu bersama.
Bahwa Saksi tidak melihat saksi Bu Tri Minuk Pergi bersama Andra.
Bahwa saksi tidak melihat Andra (korban) menangis pada saat itu.
Bahwa Terdakwa sebagai tuan rumah among tamu bersama saksi.
Bahwa pada saat acara tahlilan tersebut saksi selalu dekat dengan terdakwa dan duduk berdekatan saat menjadi among tamu, paling terdakwa pergi waktu ambil minum atau makan itu saja.
Bahwa selama acara Andra bermain sendiri dengan anak saya Celsy.
Bahwa Ibu Tri Minuk ada duduk didepan juga ikut among tamu.
Bahwa rumah saksi dan rumah Tri Minuk hanya berjarak 2 meter dan posisi rumahnya adu punggung atau saling membelakangi.
Bahwa sesudah hajatan saksi membantu terdakwa memulangkan barang ke rumah pak RT yang jaraknya 10 meter dan waktu itu ada orang banyak yang membantu terdakwa meminjam barang atau saat mengembalikannya.
Bahwa sesudah mengembalikan barang perlengkapan lalu saksi dan beberapa orang duduk-duduk dan ngobrol di rumah terdakwa sampai pukul 15.00 wib.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan barang bukti tersebut
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi WARTINI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan saksi Tri Minuk karena bertetangga jauh;
Bahwa saksi Tri Minuk datang ke Salon Intan milik saksi pada hari Minggu bulan Mei 2014 untuk memotongkan rambut cucunya (Andra).
Bahwa saksi membenarkan saksi Tri Minuk datang ke salon Intan milik saksi kira-kira pukul 14.00 wib sampai dengan pukul 14.30 wib.
Bahwa sebelumnya, saksi Tri Minuk tidak pernah datang ke salon saksi.
Bahwa saksi Tri Minuk baru 1 (satu) kali itu datang ke salon saksi.
Bahwa waktu itu korban Andra kesalon diantar sama saksi Tri Minuk dan seorang anak kecil bernama Celsy
Bahwa korban Andra jadi dipotong rambut oleh saksi dan selesai pukul 15.00 setelah itu langsung pulang.
Bahwa dulu-dulu Bu Tri Minuk tidak pernah datang ke salon milik saksi tidak pernah datang dan baru sekali itu.
Bahwa jarak salon saksi dengan rumah saksi Tri Minuk sekitar + 1 km;
Bahwa saksi tahu rumah saksi Tri Minuk karena saksi sering lewat dan pekerjaan saksi mengkreditkan barang untuk orang kampung.
Bahwa seingat saksi, Andra datang memakai kaos lengan pendek.
Bahwa setahu saksi barang bukti tersebut bukan baju kaos itu yang dipakai Andra sewaktu ke salon saksi.
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan terkait karena terdakwa menyodomi anaknya dan saksi mengetahui setelah mendengar cerita dari para tetangga.
Bahwa umur korban Andra kira-kira 5 (lima) tahun.
Bahwa hubungan saksi Tri Minuk dan Terdakwa adalah terdakwa anak kandung dari saksi Tri Minuk.
Bahwa saksi tidak kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
4).Saksi MISANTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014, saksi ikut membantu di rumah Bu Tri Minuk dalam rangka hajatan peringatan 1000 hari bapak terdakwa atau almarhum suami bu Tri Minuk.
Bahwa saksi membantu dari mulai pukul 05.00 wib sampai pukul 14.00 wib dan acara selesai pukul 13.30 wib.
Bahwa yang dilakukan terdakwa waktu itu ikut membantu-bantu, dan juga meminjam teralatan seperti piring ,gelas serta tikar dari rumah Pak RT.
Bahwa tugas saksi bantu-bantu masak setelah itu menjadi among tamu;
Bahwa saksi tahu posisi terdakwa waktu acara sebagai among tamu.
Bahwa yang menjadi among tamu waktu itu adalah saksi, Terdakwa,Supardi dan Pak Tono dan mulai jam 11.00 Wib tamu sudah pada datang.
Bahwa saksi Tri Minuk sibuk di belakang didapur, lalu juga sibuk di depan sebagai among tamu dan masih mengawasi cucunya (korban Andra).
Bahwa saksi juga melihat Andra (korban) bermain di halaman bersama dengan anak saksi dan Celsy.
Bahwa kira–kira pukul 14.00 Wib, Saksi melihat saksi Tri Minuk pergi bersama korban Andra dan Celsy (anak Supardi) pergi ke Salon Intan di Klewor dan sekitar pukul 15.30 wib saksi Tri Minuk pulang dari salon.
Bahwa saksi mengetahui kalau saksi Tri Minuk kalau pergi kesalon Intan karena waktu Tri Minuk pulang saksi sedang menyapu halaman lalu saksi menanyakan dari mana Bu dan di jawab saksi Tri Minuk katanya habis dari Salon Intan memotong rambut cucunya (Andra).
Bahwa jarak rumah Tri Minuk dengan salon kurang lebih 1 km waktunya sekitar 15 menit.
Bahwa setahu saksi waktu hajatan itu Andra kelihatan sehat dan tidak sakit dan selama di rumah Terdakwa korban lebih dekat Mbahnya(Tri Minuk).
Bahwa saksi tetangganya Bu Tri Minuk dan jarak rumah saksi lebih dekat rumah saksi dengan bu Tri Minuk dari pada rumah saksi Supardi.
Bahwa saksi membantu dari mulai pukul 05.00 wib sampai pukul 14.00 wib dan setelah pukul 14.00 wib saksi pulang.
Bahwa Jaraknya rumah saksi dengan rumah Tri Minuk 5 meter.
Bahwa rumah saksi di depan rumah bu Tri Minuk dan berhadapan dengan rumah Bu Tri Minuk.
Bahwa saksi tidak ingat baju yang dikenakan oleh korban Andra waktu itu.
Bahwa saksi tidak selalu melihat Terdakwa hanya pada saat Terdakwa ada dirumah saja;
Bahwa saksi tahu dari cerita Bu Tri Minuk mau berangkat tersebut, katanya di telepon dari Solo suruh jemput Andra katanya kangen sama neneknya.
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa telah menyodomi anaknya sendiri dan saksi Tahu dari Bu Minuk, sewaktu terdakwa di jemput sama Polisi.
Bahwa saksi tidak tahu kalu dulu terdakwa pernah masuk penjara dan saksi terakhir melihat terdakwa tanggal 2 Januari 2015 .
Bahwa selama saksi membantu dirumah saksi Tri Minuk ada melihat Terdakwa tapi tidak selalu karena kesibukan masing-masing.
Bahwa yang menjadi among tamu yaitu saksi, terdakwa,Supardi dan Tono dan tamunya sekitar 100 orang dan tugas saksi salaman dan mempersilahkan tamu yang datang.
Bahwa saksi melihat terdakwa dan menjadi among tamu berdirinya berdekatan.
Bahwa Umur korban sekitar 4-5 tahun sebelumnya korban tinggal di Solo
Bahwa setahu saksi korban andra anak kandung dari terdakwa.
Bahwa saksi tahu permasalahan Terdakwa dari saksi Tri Minuk.
Bahwa acara tahlilan dirumah Terdakwa selesainya sekitar pukul 14.00 wib.
Bahwa saksi melihat bu Tri Minuk pergi tapi tidak tahu pergi kemana.
Bahwa kebetulan waktu Bu Tri Minuk pulang saksi sedang menyapu halaman lalu saksi tanya “dari mana Bu?” dan di jawab Bu Tri Minuk katanya habis dari Salon Intan memotong rambut cucunya(Andra).
Bahwa Saksi tidak tahu nama orangnya siapa yang punya salon tersebut;
Bahwa ditunjukkan sketsa TKP dan Saksi menujukan rumah Ibu Tri Minuk dan juga menunjukan lokasi rumah saksi sendiri yang tidak tergambar.
Bahwa saksi tidak tahu letak ruang-ruang rumah saksi Supardi.
Bahwa rumah saksi di depan rumah bu Tri Minuk, dan berhadapan-hadapan dengan rumah Bu Tri Minuk.
Bahwa saksi tidak ingat baju Andra yang dipakai apakah pakai baju itu atau tidak.
Bahwa saksi tidak selalu bersama dengan Terdakwa saat acara tersebut.
Bahwa sebelum ada hajatan itu Andra sudahada di rumah Bu Tri Minuk.
Bahwa saksi tidak selalu bersama dengan Tri Minuk.
Bahwa Tugas persisnya Terdakwa saksi tidak tahu,tapi saksi melihat terdakwa ada membantu-bantu dan pinjam barang ke rumah pak RT.
Bahwa saksi menjadi among tamu dengan terdakwa.
Bahwa Acaranya di mulai pukul 12 lebih sedikit atau habis sholat luhur.
Bahwa saksi melihat andra sedang main di halaman bersama dengan Celsy dan anak saksi;
Bahwa saksi sampai acara selesai masih melihat Andra.
Bahwa Sesudah hajatan saksi membantu di belakang untuk mencuci gelas dan piring dan waktu itu saksi melihat terdakwa sedang mengelap-ngelap piring yang mau di kembalikan ke rumah Pak Rt.
Bahwa Saya tidak tahu kenapa Andra diajak pergi oleh Tri Minuk.
Bahwa Waktu Bu Tri Minuk datang saksi sedang nyapu di halaman dan sepeda motornya diparkirkan di depan rumah saksi lalu saksi menanyakan kepada Bu Tri Minuk.
Bahwa waktu itu Saksi tidak melihat Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada tanggapan;
5). Saksi NGATINEM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 saksi membantu Bu Tri Minuk masak-masak dalam rangka tahlilan/ hajatan peringatan 1000 hari bapak terdakwa atau almarhum suami bu Tri Minuk dari mulai pukul 05.00 wib sampai pukul 14.00 wib dan acara selesai pukul 13.30 wib.
Bahwa saksi melihat sejak pukul 07.00 wib yang dilakukan terdakwa ikut bantu-bantu dan meminjam peralatan seperti piring, gelas serta tikar dari rumah Pak RT yaitu dan pada hari itu sekitar pukul 07.00 wib terdakwa ada mencari Supardi (suami saksi) untuk dimintai tolong meminjam barang dari rumah Pak RT dan waktu itu hanya 5 menit lalu terdakwa pergi.
Bahwa acara tahlilan mulai habis dhuhur dan selesai sekitar pukul 13.00 wib lebih dan waktu itu yang menjadi among tamu adalah saksi, Mas Bayu (terdakwa), Supardi, David, Santi dan Pak Tono;
Bahwa selama saksi menjadi among tamu berdekatan dengan Terdakwa dan Saksi tidak selalu melihat keberadaan Terdakwa hanya sekilas-sekilas.
Bahwa saksi pulang ke rumah sekitar jam 14.00 WIB dan tidak balik lagi;
Bahwa saksi tidak melihat jam kira-kira sekitar pukul 14.00 wib Bu Tri Minuk pergi potong rambut, tapi potong rambut dimana saksi tidak tahu karena sebelum pergi Bu Tri Minuk pamit kepada saksi mau mengajak anak saksi (Celsy) pergi;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Tri Minuk pulangnya setelah pergi;
Bahwa jarak saksi dan Terdakwa sekitar 5 meter dan selama menjadi among tamu selalu dekat dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menjadi among tamu dari pukul 11.00 wib sampai pukul 12.30 wib, setelah itu saksi masuk ke dapur;
Bahwa saksi selama di dapur tidak selalu melihat terdakwa paling hanya sekilas-saja.
Bahwa dari dapur saksi bisa melihat Terdakwa tapi hanya sekilas saja
Bahwa sekitar jam setengah 1 saksi melihat terdakwa ada bermain dengan Andra dan Celsy di teras rumah Bu Tri minuk.
Bahwa saksi tidak melihat terus pergi kemana Terdakwa, Andra bersama Celsy setelah itu;
Bahwa Pintu rumah saksi tidak di kunci tapi hanya ditutup saja.
Bahwa didalam rumah saksi ada anak saksi Deva sudah pulang sekolah dan saksi tahu karena Deva meminta nasi sama saksi.
Bahwa saksi jumpa dengan Deva sekitar pukul 10.30 wib karena Deva minta makan lalu saksi mengambilkan dan dibawa pulang.
Bahwa saksi tidak melihat jam tapi kira-kira pukul 14.00 WIB, saksi Tri Minuk pergi keluar untuk memotong rambut Andra/cucunya karena saksi di pamiti, dan Bu Tri Minuk juga mengajak anak saksi (Celsy);
Bahwa Tri Minuk pamitnya pergi ke Salon Intan, tapi saksi tidak mengetahui apakah Tri Minuk pergi ke salon Intan atau tidak, karena hanya pamit pada saksi mau mengajak Celsy.
Bahwa setahu saksi Tri Minuk pergi keluar karena Andra rewel minta pergi keluar.
Bahwa saksi Triminuk pergi keluar bersama korban dan Celsy kurang lebih 1 ½ jam;
Bahwa saksi tidak melihat laki-laki lain yang bermain dengan korban, korban hanya bermain dengan Celsy.
Bahwa setahu saksi antara pukul 13.00 Wib sampai pukul 13.30 WIB korban Andra bermain dengan Celsy, Terdakwa, Supardi dan Tono (keponakan saksi).
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 2 Januari 2015;
Bahwa sesudah among tamu saksi membantu di belakang/ dapur membersihkan dan mengelap piring.
Bahwa dari dapur yang berjarak 5 meter kedepan, saksi melihat Terdakwa ada bermain bersama anaknya Andra.
Bahwa setahu saksi, Selsy setelah pulang kerumah bersama Andra, lalu main di teras rumah saksi dan tidak lama main di rumah saksi lalu Andra memintakan dicarikan belalang dan saksi Supardi (suami saksi) waktu itu di dalam rumah nonton TV.
Bahwa jembatannya jaraknya 20 meter dari rumah saksi dan bisa keliatan dari teras rumah saksi;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa hanya 2 meter.
Bahwa setahu saksi yang mencari belalang yaitu terdakwa, Supardi, Selsy dan Andra (korban).
Bahwa Terdakwa dan Andra dijembatan sebentar dan yang datang menjemput Andra di jembatan adalah neneknya (Kamsih) yang ketemunya di samping rumah saksi.
Bahwa Andra di gandengang neneknya yang lain mengikuti dari belakang pulang dari jembatan adalah Andra, Celsy, terdakwa dan Supardi;
Bahwa saksi tidak ingat baju yang dipakai oleh korban waktu itu
Bahwa saksi melihat saksi Susanti di ruang tengah sedang menonton TV di rumah Bu Tri Minuk.
Bahwa sewaktu saksi korban Andra di gandeng neneknya selanjutnya saksi mengikuti dari belakang ke rumah Tri Minuk, kemudian korban Andra diajak ke belakang untuk di bersihkan badannya oleh saksi Tri Minuk, karena Andra waktu itu buang air besar (BAB) dalam celana, dan saksi juga membantu menyiramkan air ke badan Andra untuk membersihkan kotoran BAB tersebut yang menempel di pantat dan paha dan sudah agak kering.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai Ipad yang punya Celsy/anak saksi dan kalau main di rumah saksi, Andra sering pinjem Ipad karena Andra suka dan tertarik.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada tanggapan.
6). Saksi DAVID HARIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2014 saksi dimintai tolong membantu saksi Tri Minuk dalam rangka hajatan peringatan 1000 hari bapak terdakwa atau almarhum suami saksi Tri Minuk dan saksi dimintai tolong untuk meminjam barang seperti piring, gelas serta tikar dari rumah Pak RT dan saksi mulai pinjam-barang sejak pukul 07.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB sedangkan acaranya intinya dimulai pukul 12.00 WIB.
Bahwa setahu saksi jarak rumah Terdakwa dengan rumah Pak RT sekitar 50 meter dan yang meminjam barang yaitu saksi, saksi Supardi, Tono dan Terdakwa;
Bahwa posisi Terdakwa waktu peringatan 1000 hari adalah sebagai among tamu dan saksi melihat yang menjadi among tamu waktu itu hanya terdakwa sendiri ;
Bahwa setahu saksi, yang menjadi among tamu hanya laki-laki.
Bahwa saksi melihat Terdakwa sebagai among tamu karena duduk didepan karena di dalam rumah saksi Tri Minuk penuh;
Bahwa sekitar pukul 14.00 wib saksi duluan pulang dari rumah saksi Tri Minuk keperluan mencari rumput untuk ternak;
Bahwa waktu mencari rumput saksi melihat Supardi, Terdakwa, Andra dan Selsy sedang mencari belalang yang jaraknya 2 (dua) meter dari saksi.
Bahwa saksi sebelum pulang dari mencari rumput melihat ada saksi Kamsih (neneknya andra) datang dan waktu itu korban Andra menangis saat dibawa pulang duluan oleh neneknya (saksi Kamsih) ;
Bahwa saat Andra pulang bersama neneknya (saksi Kamsih) waktu itu Saksi Supardi, Selsy dan Terdakwa masih mencari belalang di jembatan.
Bahwa saksi mencari rumput kurang lebih 1 (satu) jam.
Bahwa setahu saksi, jarak rumah saksi Ngatinem dan rumah saksi Tri MInuk hanya 2 meter.;
Bahwa saksi melihat saksi Bu Tri Minuk,tapi sibuk di dapur dan waktu itu saksi lihat anak-anak main di halaman dan tidak ada yang menangis;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Ngatinem menjadi among tamu.
Bahwa saksi membantu di rumah saksi Tri Minuk dari pukul 07.00 wib sampai 12.00 wib dan saksi meminjam barang bersama saksi Supardi, Tono serta terdakwa dan sewaktu meminjam barang tersebut memang berbarengan tapi tidak tidak selalu bersama.
Bahwa setelah hajatan selesai saya tidak langsung pulang, tapi main disitu sebentar kurang lebih 5 menit kemudian pulang.
Bahwa saksi pulang dari rumah Tri Minuk sekitar 14.00 WIB karena saksi melihat jam di HP.
Bahwa saksi melihat tugas terdakwa setelah selesai pinjam barang-barang, lalu Terdakwa sendirian saja menjadi among tamu yang puncak acaranya pukul 13.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB yaitu yasinan dan yang diundang adalah laki-laki;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa bermain dengan anaknya tetapi Andra bermain dengan teman-temannya di samping rumah.
Bahwa saksi tidak ada melihat saksi Triminuk pergi dengan Andra pada saat pukul setengah 1 siang sampai dengan pukul 14.00 WIB;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa pernah bersama anaknya (Andra) saat acara di rumah Tri Minuk karena saksi tidak selalu bersama dengan Terdakwa;
Bahwa saat ditunjukkan denah TKP dipersidangan saksi membenarkan dan setahu saksi jarak rumah Ngatinem dengan jembatan sekitar 20 meter dan dari rumah Ngatinem tidak bisa terlihat semua dijembatan karena terhalang ada tanaman jagung yang ada disamping jembatan;
Bahwa saat ditunjukkan barang bukti dipersidangan saksi tidak melihat dan tidak kenal dengan barang bukti baju dan celana.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada yang tidak benar waktu Andra (korban) dijemput neneknya waktu itu Terdakwa, Supardi dan Celsy ada mengikuti dari belakang, yang menjadi among tamu bukan Terdakwa saja tapi ada juga Supardi dan Tono.
Saksi tetap pada keterangan semula.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
dr.ANANG MA’RUF,Sp.B., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli setelah lulus kuliah kedokteran di UNS Surakarta pada tahun 1997 lalu bekerja di Rumah Sakit Daerah Tegalyoso Klaten kemudian sekolah spesialis Bedah di UGM Yogyakarta dan pada tahun 2010 s/d sekarang bekerja sebagai ahli bedah di RSUD Pandanarang Boyolali
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan pada pasien (korban) bernama Alfino Andra Lesmana yang beralamat di Baron Cilik Kel.Bumi Kec Laweyan Solo, umur 5 (lima) tahun atas permintaan dari penyidik Kepolisian Polres Boyolali berdasarkan surat nomor B/24/XII/2014/Reskrim.
Bahwa pada hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli terdapat luka robek di kulit tepi anus panjang 1 mmx5 mm pada arah jam 6 yang disebabkan oleh ruda paksa benda tumpul.
Bahwa waktu ahli memeriksa pasien dan hasil pemeriksaan selain luka di kulit anus pasien tidak bengkak, anus tidak berbentuk corong, kulit dalam anus masih kenceng dan elastic;
Bahwa menurut ahli anus korban tidak berbentuk corong artinya klep anusnya masih baik;
Bahwa menurut ahli yang dimaksud anus berbentuk seperti corong kemungkinan klep nya sudah dol atau tidak elastis dan kalau buang air besar kadang tidak bisa menahan lagi sehingga bisa berceceran,dan mungkin sudah sering dipakai lebih dari 3 kali.
Bahwa saat ahli memeriksa dengan colok jari tanpa sarung di dalam anus tidak bengkak, kering dan tidak berlendir;
Bahwa menurut ahli luka robek pada anus dapat terjadi karena infeksi kelamin, iritasi akut kronis.
Bahwa menurut ahli luka robek dianus bisa disebabkan pola BAB kurang teratur,lalu BAB keras atau sembelit, atau karena jatuh atau olah raga karena keregangan kulit berlebihan.
Bahwa luka robek di kulit anus bisa di sebabkan lain selain ruda paksa benda tumpul yaitu BAB keras atau sembelit bisa menyebabkan robek di kulit anus dan juga bengkak,tapi bengkaknya tidak lama hanya sementara atau normal karena diakibatkan adanya tekan tenaga yang mendadak.
Bahwa BAB keras bisa mengakibatkan robek di kulit anus Itu dalam ilmu kedokteran istilahnya praktitis artinya radang pada anus penyebabnya antara lain 1.infeksi, 2.pola BAB yang salah, 3.Trauma.
Bahwa infeksi pada anus penyebabnya bisa karena iritasi kronis dan akut dan juga bisa bernanah di dalam anus dan kalau di pegang itu terasa sakit.
Bahwa kalau trauma itu sebabnya bisa karena olah raga, jatuh terduduk, dan sebagainya;
Bahwa waktu itu ahli memeriksa pasien hanya ada kelainan pada kulit anus itu saja, badan dan semua hasil pemeriksaan normal;
Bahwa ahli sebelumnya menanyakan pada nenek korban yang ikut mendampingi pasien dan si pasien ini tidak ada riwayat sembelit.
Bahwa dari hasil pemeriksaan ahli pencernaan pasien normal tidak ada masalah.
Bahwa saat pemeriksaan terhadap korban pada anus ada luka 1 mmx 5 mm yang menurut ahli merupakan luka baru.
Bahwa menurut ahli yang dimaksud luka lama itu sudah lebih dari 7 hari, sedangkan luka baru itu kurang waktunya dari 1X24 jam.
Bahwa menurut ahli yang dimaksud ruda paksa benda tumpul berarti benturan tumpul dan benda tumpul itu bisa dari logam, atau dari kayu atau dari penis/ anggota tubuh pokoknya benda yang bersifat tumpul.
Bahwa dari hasil pemeriksaan ahli tidak sering ada ruda paksa hanya beberapa kali saja karena yang dikatakan sering itu lebih dari 3 kali.
Bahwa lendir itu bisa dari luar juga bisa dari dalam anus itu sendiri.
Bahwa sewaktu ahli memeriksa,di anus pasien tidak memerah.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dengan metode pemeriksaan colok dubur, kalau di colok sakit dan terdapat lendir di bagian anus, itu bisa terjadi dari penyebab diare.
Bahwa luka pada jam 6 atau jam 12 itu tidak bisa dipastikan posisinya kadang juga bisa diakibatkan dari taruma.
Bahwa waktu pemeriksaan ahli suhu badan bagus, sarung tangan lender darah tinja (STLTD) negatif dan radang dalam anus juga negatif.
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua ) orang yaitu pasien dan seorang lagi neneknya dan waktu ahli memeriksa pasien (korban) diantar neneknya dan ahli bertanya dulu kepada neneknya untuk mendapat riwayat sakitnya setelah itu baru keterangan dari si anak yang menceritakan kejadiannya.
Bahwa menurut ahli bisa ya bisa tidak akibat dari di sodomi itu buang besar bisa tidak beraturan atau tidak bisa di tahan sehingga berceceran kemana-mana karena klep tidak normal.
Bahwa sembelit bisa membuat dubur luka, karena adalah istilah fungsilasia atau takut buang air besar dikarenakan habis operasi atau yang lainya.
Bahwa letak jam tidak bisa menentukan posisi kejadiannya.
Bahwa sembelit karena ada gangguan BAB dan veses mengeras, sedangkan pada pasien ini dari pemeriksaan ahli hanya luka kulit anus, istilahnya STLTD negatif, sedangkan kalau diare menurut ahli dari hasil colok dubur akan di dapat dubur dalam bengkak (radang) lalu ada lendir.
Bahwa dari hasil pemeriksaan ahli pasien tidak ada riwayat sembelit bahkan pencernaan baik tidak bermasalah,
Bahwa dari pemeriksaan colok dubur hasilnya STLTD negatif dan dubur dalam masih kulit masih elastis dan kencang dan tidak radang.
Bahwa untuk sembelit jelas ada rasa nyeri pada anus bagian dalam.
Bahwa menurut ahli berdasarkan pemeriksaan pada pasien ini hanya luka diluar saja dan di dalam anus tidak ada luka.
Bahwa berdasar pemeriksaan dengan colok jari pada pasien bernama Alvino Andra Lesmana diketahui pemeriksaan STLTD (sarung tangan, lendir, tinja, darah) negatif artinya tidak ada sembelit, diare, gangguan BAB dan menurut ahli pada pasien tidak ditemukan penyakit sembelit, gangguan fungsi BAB.
Bahwa terjadinya anus berdarah atau diskontinuitas karena peregangan karena tidak ada elastisitas maka keluar darah;
Bahwa luka karena sodomi bisa diluar bila tidak ada penetrasi yang berlebihan dan bisa juga juga mengalami luka di dalam karena terjadi peregangan saat penis dimasukkan.
Bahwa ahli memberikan obat salep pada pasien yaitu obat anti biotik,obat anti radang dan obat anti infeksi untuk di makan selama 3 hari.
Bahwa Ahli membenarkan laporan pemeriksaan yang dibuat ahli dengan sebenarnya sesuai dengan hasil pemeriksaan pada pasien mengingat sumpah jabatan dokter dan ahli membenarkan isi visum et repertum tersebut .
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak ada tanggapan;
Menimbang, bahwa Terdakwa BAYU TOPO LESMONO di persidangan juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan terkait masalah Terdakwa di tuduh melakukan sodomi pada anak Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Terdakwa di BAP polisi kalau Terdakwa membantah tidak ada melakukan perbuatan sodomi pada anak Terdakwa sendiri (saksi Korban Alvino Andra Lesmana.)
Bahwa Terdakwa membantah keterangan dokter karena setahu Terdakwa, korban waktu itu jatuh dengan posisi terduduk sehingga mengakibatkan luka pada bagian pantat.
Bahwa korban saat itu sedang bermain lari kejar-kejaran bersama Celsy, dan jatuh di depan warung yang banyak batu dan pasir karena baru ada perbaikan jalan, dan waktu korban sedang berlari lalu terjatuh di tempat yang ada batunya sehingga pantat korban kena batu dan waktu itu jarak Terdakwa dengan tempat korban terjatuh hanya berjarak 2 meter, lalu korban mengatakan “sakit yah” sambil menunjuk pantatnya kemudian Terdakwa menurunkan celana korban untuk melihat apa ada yang luka dan saat itu Terdakwa melihat didekat dubur korban terdapat luka sekitar 1 sampai 2 cm lalu Terdakwa memberi obat merah.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui saksi korban BAB/ buang air besar di celana karena Terdakwa sedang SMS-an dengan pacar Terdakwa.
Bahwa yang bermain di jembatan tersebut ada Terdakwa, saksi Supardi, Celsy dan Andra (korban) serta Tono Als Bagong dan jarak Terdakwa dengan korban sekitar 2 meter.
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah tersangkut masalah hukum dan di penjara selama 3 tahun dan 6 bulan karena kasus perlindungan anak.
Bahwa sebab Terdakwa bercerai dengan istrinya (Dewi/ anak saksi Kamsiah) yaitu pertama sudah tidak ada kecocokan dan yang kedua karena di suruh oleh Ibu mertua Terdakwa.
Bahwa Terdakwa membantah keterangan saksi korban karena Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur saksi korban dan Terdakwa membantah keterangan korban karena Terdakwa tidak pernah menyuruh korban menungging;
Bahwa waktu itu korban baik saja tidak panas badan.
Bahwa Terdakwa bersama ibu Terdakwa (saksi Tri Minuk) menjemput korban karena saksi Ibu Kamsih menelpon pada Ibu Terdakwa untuk menjemput korban karena waktu itu saksi ibu Kamsih sedang sakit;
Bahwa Terdakwa belum pernah mengalami sodomi dan tidak pernah di sodomi .
Bahwa Terdakwa menikah dengan ibu korban(Dewi) pada tanggal 17 Februari 2008 dan bercerai pada tahun 2010.
Bahwa korban sekarang ini berumur 6 tahun
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 di rumah Terdakwa ada punya gawe/ acara hajatan 1000 hari meninggalnya Bapak Terdakwa.
Bahwa waktu pinjam peralatan hajatan ke Pak RT yang pergi Terdakwa dan saksi Supardi, sedangkan korban tinggal di rumah Supardi sedang bermain dengan Celsy.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah ada orang lain di rumah Saksi Supardi.
Bahwa setelah selesai meminjam peralatan saksi Supadi pulang kerumahnya untuk siap-siap menjadi among tamu.
Bahwa posisi korban masih di rumah Supardi bersama dengan Celsy.
Bahwa pada waktu itu Terdakwa sedang sibuk bahkan tidak sempat bermain dengan korban.
Bahwa Terdakwa mulai pinjam barang dari pukul 07.00 wib sampai pukul 10.00 wib seperti gelas,piring dan Tikar dari rumah Pak RT dan Terdakwa dibantu oleh Supardi,Tono dan Bagong.
Bahwa pada pukul 11.00 wib sudah selesai dan berhenti, dan Terdakwa sudah siap-siap untuk menjadi among tamu.
Bahwa sebelum acara hajatan pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 Terdakwa bersama dengan saksi Triminuk/ ibu Terdakwa menjemput korban.
Bahwa Terdakwa biasanya tidur sendiri diwarung yang jaraknya sekitar 1 km.
Bahwa Terdakwa tidak bermain dengan Andra.
Bahwa Andra bermain dengan Celsy dan teman-temannya yang sebaya.
Bahwa saat hajatan ibu Terdakwa (saksi Tri Minuk) sedang sibuk di belakang
Bahwa acaranya tahlilan dan tamunya sekitar 100 orang.
Bahwa yng menjadi among tamu waktu itu Terdakwa,Supardi, Tono dan Misanti.
Bahwa saat Tri Minuk sibuk saat itu korban bermain dengan Terdakwa di depan rumah Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengenal dengan barang bukti kaos dan celana tersebut milik anak Terdakwa tapi kapan dipakainya Terdakwa lupa tapi seingat Terdakwa antara hari Jumat sampai hari Senin saksi korban ada memakai baju tersebut.
Bahwa Terdakwa ada pergi kejembatan tapi sesudah acara selesai.
Bahwa dari pukul 12.00 wib sampai acara selesai Terdakwa di depan terus menjadi among tamu dan tidak pergi-pergi.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui yang pertama mengajak mencari belalang Terdakwa,antara Celsy dan korban Andra yang mengajak mencari belalang dan setelah mereka berjalan Terdakwa mengikuti dari belakang bersama saksi Supardi.
Bahwa tahilannya selesai pukul 13.30 wib lalu mengembalikan barang-barang yang di pinjam sampai pukul 14.00 wib.
Bahwa antara pukul 13.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB Terdakwa mengembalikan barang-barang yang dipinjam dan sesudah itu Terdakwa dan teman lain duduk didepan rumah Terdakwa sambil merokok.
Bahwa sekira pukul 14.00 wib pada saat Terdakwa sedang duduk bersama kawan lain, tahu-tahu saksi Tri Minuk (ibu Terdakwa) datang dengan mengendarai sepeda motor dan membncengkan korban Andra dan Celsy.
Bahwa waktu itu saksi korban agak rewel mengajak keluar main lalu korban dan Celsy diajak ibu Terdakwa /Bu Tri Minuk pergi.
Bahwa Ibu Terdakwa pergi sesudah hajatan itu kira-kira pukul 14.00 wib
Bahwa jarak rumah Ibu Terdakwa dengan rumah saksi Supardi sekitar 2-3 meter.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai Ipad, yang punya saksi Supardi karena Terdakwa sering melihat dipakai oleh Celsy (anak Supardi) terus.
Bahwa Terdakwa waktu ke rumah Supardi melihat korban Andra ,Celsy dan Supardi mereka sedang main Ipad.
Bahwa Terdakwa membantah keterangan korban, karena Terdakwa tidak pernah melakukan sodomi tersebut dan Terdakwa membantah telah menyodomi korban sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa luka di dubur itu sering sehabis pulang dari Klewor, karena korban Andra sering ke bebelen/sembelit dan tidak Terdakwa bawa ke dokter.
Bahwa Terdakwa menerangkan gambar sketsa dalam BAP dan Terdakwa sewaktu di rumah Saksi Supardi hanya sampai di ruang tamu.
Bahwa Terdakwa mengetahui waktu acara hajatan di rumah Terdakwa rumah Saksi Supardi kosong karena saksi Supardi dan istrinya membantu di rumah Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak pernah membawa korban bermain di rumah Supardi.
Bahwa Terdakwa tidak tahu mengapa korban takut pada Terdakwa.
Bahwa waktu Terdakwa mencari belalang dijembatan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 kira-kira pukul 14.00 WIB lebih sedikit.
Bahwa acara hajatan tersebut dimulai kira-kira pukul 12.00 wib dan selesai semua kira-kira pukul 14.00 wib.
Bahwa Terdakwa pernah di penjara 3 tahun dan 6 bulan dalam kasus menyetubuhi anak di bawah umur.
Bahwa alasan Terdakwa bercerai dengan Dewi (anak saksi Kamsih) karena masalah ekonomi, dan yang kedua ibu Kamsih tidak setuju anaknya menikah dengan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana saksi korban karena korban tidak ikut sewaktu meminjam barang.
Bahwa Terdakwa pada pukul 11.00 wib ketemu lagi dengan korban sedang bermain di halaman.
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau saksi korban buang air besar dicelana.
Bahwa yang pergi meminjam barang Terdakwa dengan Supardi, sedangkan Andra di tinggal di rumah Supardi sedang bermain dengan Celsy.
Bahwa Nenek korban/Bu Kamsih datang menjemput korban kira kira pukul 16.30 wib.
Bahwa saat berada di jembatan ada yang bernama Tono atau Bagong yang sedang mencari rumput untuk pakan kambing.
Bahwa korban suka main Ipad karena Terdakwa sering melihat bermain bersama Celsy.
Bahwa waktu hajatan kedekatan Terdakwa dengan korban mulai saat korban sedang bermain bunga-bungan dengan Celsy dan temannya yang sebaya.
Bahwa letak rumah saksi Misanti di depan rumah Terdakwa berhadapan hadapan, sedangkan rumah saksi Supardi dibelakang rumah Terdakwa dan saling membelakangi.
Bahwa Terdakwa mulai bermain dengan korban kira-kira pukul 13.30 wib.
Bahwa waktu bermain dijembatan korban Andra sehat, ceria tidak murung.
Bahwa saksi korban sudah 3 (tiga) hari di rumah Terdakwa dan korban selama itu tidurnya dengan Ibu Terdakwa dan selama 3 (tiga) hari, Terdakwa tidak pernah tidur bersama saksi korban.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah celana pendek warna putih bergaris merah bergambar kucing;
1 (satu) buah kaos pendek warna merah bertuliskan HUNGRY GUY
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa:
Visum Et Repertum Nomor:353/020/XII/2014/RSUD BI tanggal 16 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh dr.ANANG MA’RUF,Sp.B, yang menerangkan bahwa anak bernama Alvino Candra Lesmana berumur 5 (lima) tahun, dengan hasil Pemeriksaan:
Kepala : Dalam batas normal
Dad a : Dalam batas normal
Punggung : Dalam batas normal
Perut : Dalam batas normal
Anggota gerak atas bagian atas kanan : Dalam batas normal
Anggota gerak atas bagian atas kiri : Dalam batas normal
Anggota gerak atas bagian bawah kanan : Dalam batas normal
Anggota gerak atas bagian bawah kiri : Dalam batas normal
Anus: tampak luka robek diarah jam 6 dengan ukuran 1 mmx 5 mm
Kesimpulan: Luka Robek ditepi anus akibat ruda paksa benda tumpul.
Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2867/TP/2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menerangkan ALVINO ANDRA LESMANA lahir pada tanggal 26 Maret 2009 adalah anak kandung dari BAYU TOPO LESMONO dan DEWI SETYATI;
Akta Cerai Nomor 583/AC/2010/PA/Ska yang dikeluarkan Pengadilan Agama Surakarta tentang perceraian Bayu Topo Lesmono dan Dewi Setyati
Kartu Keluarga Nomor 3372011103086064 dengan Kepala keluarga: Kamsih dengan anggota keluarga diantaranya Alvino Andra Lesmana
Petikan Putusan Nomor 289/Pid Sus/2011/PN SKH yang isi amarnya Pengadilan Negeri Sukoharjo telah menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Bayu Topo Lesmono karena terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014, saksi Kamsih menelepon saksi Tri Minuk (nenek/Utinya korban) untuk menjemput saksi korban hingga kemudian Terdakwa bersama ibunya saksi Tri Minuk menjemput saksi korban di rumah Saksi Kamsih di Dk. Baron Cilik Rt. 03 / 07 Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta;
Bahwa kemudian saksi korban selama 3 (tiga) hari berada di rumah saksi Tri Minuk di Dk.Gumukrejo, RT 03/ RW 02, Desa Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 di rumah saksi Tri Minuk ada acara hajatan/ tahlilan 1000 hari meninggalnya Bapak Terdakwa atau suami saksi Tri Minuk (ibu kandung Terdakwa) yang dihadiri oleh saksi Supardi, saksi Ngatinem, Saksi Misanti, saksi David Hariyanto .
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 pukul 07.00 wib ada Terdakwa datang kerumah saksi Supardi, dan mengajak saksi Supardi untuk membantu meminjam peralatan piring, gelas dan sebagainya ke rumah pak RT untuk persiapan acara tersebut.
Bahwa saksi Supardi bersama Terdakwa meminjam barang-barang sampai pukul 11.00 wib lalu dilanjutkan bersih-bersih di rumah terdakwa tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban pernah sakit pada di dubur saksi korban karena kemaluan Terdakwa/Pak Bayu masuk kedalam dubur korban yang dilakukan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu kejadian pertama di rumah Uti(Nenek korban) dan kejadian kedua di rumah Mbak Celsy yang rumahnya di belakang rumah Uti/ nenek saksi di Dk. Gumukrejo, RT 03 RW 02, Desa Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali .
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, saksi Kamsih dan saksi Susanti kejadian kedua di rumah Mbak Celsy pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 di Dk. Gumukrejo, RT 03 RW 02, Desa Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, saat itu saksi korban bermain Ipad/tablet, sedangkan Terdakwa tiduran dilantai,. kemudian Terdakwa menyuruh korban untuk tengkurap, lalu Terdakwa menyuruh korban untuk menungging, kemudian Terdakwa membuka celananya korban dan Terdakwa membuka celananya sendiri lalu mengeluarkan penis/ alat kelaminnya yang sudah membesar kemudian Terdakwa memasukkan penis alat kelaminnya kedalam lubang anus/duburnya korban;
Bahwa Terdakwa membantah tidak pernah melakukan perbuatan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam dubur saksi korban sebagaimana keterangan saksi korban, saksi Kamsih dan saksi Susanti ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa ada bersama korban, saksi Supardi, Celsy (anak saksi Supardi) pergi bermain mencari belalang di pinggir sungai dekat jembatan di Dk. Gumukrejo Desa Klewor Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali.
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekitar kurang lebih pukul 16.30 Wib, Saksi Kamsih dan saksi Susanti datang kerumah Terdakwa dan bertemu dengan ibu kandung Terdakwa (Saksi Tri Minuk) yang mengatakan Korban sedang bermain di belakang rumah kemudian saat saksi Kamsih mencari saksi korban melihat saksi korban Alfino Andra Lesmana bersama Terdakwa sedang main di dekat jembatan mencari belalang, dan saksi Kamsih setelah bertemu mengetahui saksi korban Alfino Andra Lesmana sudah dalam keadaan buang air besar/BAB di celana lalu saksi Kamsih membawa pulang ke rumah saksi Tri Minuk untuk dibersihkan dan setelah Saksi Tri Minuk membersihkan saksi korban dan saksi KAMSIH menyiapkan dan mengganti pakaian saksi korban, dan setelah itu Saksi Kamsih berpamitan pulang ke rumah di Surakarta di Dk.Baron Cilik, Rt.03/07, Kel. Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota.Surakarta
Bahwa sekitar pukul 18.30 WIB korban bersama saksi Kamsih dan Saksi Susanti sampai dirumah Dk.Baron Cilik Rt. 03 / 07 Ds. Bumi Kec. Laweyan Kota Surakarta dan saat saksi Kamsih membersihkan bekas buang air besar (BAB) korban dengan menceboki saksi korban Alfino Andra Lesmana, saksi korban mengeluh dan menngatakan “sakit mbah dubur saya“, kemudian saksi Kamsih dan saksi Susanti mengambil senter untuk melihat dubur saksi korban, dan saksi Kamsih dan saksi Susanti melihat dubur korban Alfino Andra Lesmana memerah dan bengkak, dan saat itu saksi korban Alfino Andra Lesmana ada mengatakan kepada saksi Kamsih dan saksi Susanti “Titite Pak Bayu di leboke neng silit “ (penisnya/ kemaluan Pak Bayu (Terdakwa) dimasukkan ke lubang dubur saksi korban). kemudian keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 16 Desember 2014, Saksi Kamsih dan saksi Susanti bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi (Polres Boyolali).
Bahwa saksi korban ada dilakukan Visum et Repertum oleh dr. ANANG MA’RUF, Sp.B., dokter di Rumah Saksit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali berdasarkan permintaan penyidik.
Bahwa berdasar pemeriksaan dengan colok jari pada pasien bernama Alvino Andra Lesmana diketahui pemeriksaan STLTD (sarung tangan, lendir, tinja, darah) negatif artinya tidak ada sembelit, diare, gangguan BAB dan menurut ahli pada pasien tidak ditemukan penyakit sembelit, gangguan fungsi BAB;
Bahwa dari hasil pemeriksaan ahli pencernaan pasien normal tidak ada masalah dan saat pemeriksaan terhadap korban pada anus ada luka ukuran 1 mmx 5 mm yang menurut ahli adalah luka baru yang interval waktunya kurang dari 1X24 jam;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2867/TP/2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menerangkan Alvino Andra Lesmana lahir pada tanggal 26 Maret 2009 adalah anak kandung dari Bayu Topo Lesmono dan Dewi Setyati yang telah bercerai berdasarkan bukti surat Akta Cerai Nomor 583/AC/2010/PA/Ska yang dikeluarkan Pengadilan Agama Surakarta,
Bahwa berdasarkan bukti Surat Kartu Keluarga Nomor 3372011103086064 korban yang lahir pada tanggal 26 Maret 2009 tinggal bersama saksi Kamsih di Dk. Baron Cilik Rt. 03 / Rw 07 Kelurahan Bumi Kecamatan Laweyan Kota Surakarta.
Bahwa ahli dr.ANANG MA’RUF,Sp.B membenarkan surat Visum et Repertum nomor:353/020/XII/2014/RSUD.BI tanggal 16 Desember 2014 dengan hasil pemeriksaan pada anus tampak luka robek diarah jam 6 dengan ukuran 1 mmx 5 mm dengan Kesimpulan: Luka Robek ditepi anus akibat ruda paksa benda tumpul;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang berkesesuaian dengan Petikan Putusan Nomor 289/Pid Sus/2011/PN SKH yang isi amarnya Pengadilan Negeri Sukoharjo telah menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam ) bulan kepada Terdakwa Bayu Topo Lesmono karena terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Bahwa saksi Kamsih dan saksi Susanti membenarkan masing-masing Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa Terdakwa membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik bahwa Terdakwa tidak ada melakukan perbuatan sodomi pada anak Terdakwa sendiri (saksi Korban Alvino Andra Lesmana.);
Bahwa saksi Kamsih, saksi korban dan saksi Susanti membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa mengenal dengan barang bukti kaos dan celana tersebut milik anak Terdakwa tapi kapan dipakainya Terdakwa lupa tapi seingat Terdakwa antara hari Jumat sampai hari Senin saksi korban ada memakai baju tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;.
Ad. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku tindak pidana yaitu orang perorang (manusia) atau badan hukum selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkan dipersidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala tindakannya karena kemampuan bertanggung jawab melekat erat kepada subyek hukum sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT), sehingga dengan demikian secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggungjawab kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan, dimana Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, pengakuan Terdakwa tersebut sepanjang identitas dirinya tersebut didukung oleh keterangan saksi-saksi dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat Error in Persona atau kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga yang dimaksud unsur “Setiap orang” dalam hal ini adalah Terdakwa BAYU TOPO LESMONO Als BAYU Bin MUH NUR SUKEMI sebagai orang perorang yang sehat secara jasmani dan rohani yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi
Ad.2.Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari sub unsur dari salah satu perbuatan diatas telah terbukti maka unsur ini dianggap sudah terpenuhi;
Menimbang bahwa, guna memperjelas rumusan delik yang terkandung dalam unsur ini secara konstruktif, maka sebelum mengaitkan rumusan delik perkara a quo dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan memberikan pengertian-pengertian secara berurutan dari rumusan delik tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” di sini ditempatkan dengan mendahului unsur dibelakangnya hal ini berarti bahwa semua unsur tersebut yang terletak dibelakang kata “dengan sengaja” (opzettelijk) itu juga diliputi oleh opzet sehingga dengan demikian kesengajaan harus ditujukan pada seluruh unsur yang ada dibelakangnya dan dihubungkan dengan unsur perbuatan yang ada dalam kejahatan ini, dimana pelaku sadar bahkan juga menghendaki akibat yang akan timbul serta kesadaran keinsyafan dari sifat melawan hukum atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksud DENGAN SENGAJA atau OPZET itu adalah “WILLEN EN WETEENS” dalam artian pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat daripada perbuatan itu, dimana para penyusun MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) itu mengartikan “opzettelijk plegen van een misdrij” atau kesengajaan melakukan suatu kejahatan sebagai “net teweegbregen van verboden handeling willens en wetens” atau sebagai “melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui.
Menimbang, bahwa menurut Prof Van HAMEL menyatakan ada 3 (tiga) bentuk dari “OPZET”atau “Dengan Sengaja” yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (OPZET ALS OOGMERK).
Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (OPZET BIJ ZEKERHEIDS-BEWUSTIJN).
Kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (OPZET GIJ MOGELIJKHEIDS-BEWUSTZIJ)
Menimbang, bahwa dalam Pasal 15a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud “kekerasan” yaitu setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa unsur melakukankekerasan” mengandung arti yaitu suatu perbuatan yang sedemikian rupa dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmaniah sehingga membuat orang menjadi pingsan dan tidak berdaya, sedangkan unsur “melakukanancaman kekerasan” mengandung arti suatu perbuatan yang sedemikian rupa hingga menimbulkan akibat rasa takut atau cemas pada orang yang diancamnya, dimana Prof Simon mengartikan memakai “ancaman kekerasan” sebagai suatu ancaman, yang apabila diancam tidak bersedia memenuhi keinginan pelaku, maka ia akan melakukan sesuatu yang dapat berakibat merugikan kebebasan, kesehatan atau keselamatan nyawa orang yang diancam;
Menimbang, bahwa pengertian “Memaksa” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti 1.memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa, 2.berbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan);
Menimbang, bahwa pengertian “tipu muslihat” menurut R.Sugandhi ialah suatu tipu yang diatur sedemikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu sedang didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan: “Tipu” adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dsb.) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung, serta “Muslihat” adalah siasat, ilmu, sedangkan yang dimaksud “Bohong” adalah 1.tidak sesuai dengan hal/ keadaan dsb.yang sebenarnya, dusta, 2.bukan yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa tentang “Membujuk” dalam peraturan perundang-undangan, tidak ditemukan interpretasi atau penafsiran namun R. Soesilo dalam bukunya (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor, 1995, hal 215) menyebutkan “Membujuk” adalah berusaha supaya orang menuruti kehendak yang membujuk, sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti “membujuk” yaitu berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu dan sebagainya); merayu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah:“seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” sedangkan merujuk Kamus Umum Bahasa Indonesia mengenai pengertian “anak” secara etimologis diartikan dengan manusia yang masih kecil ataupun manusia yang belum dewasa. (W.J.S. Poerwadarminta,Kamus Umum Bahasa Indonesia,Balai Pustaka,1984, hlm. 25.)
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “melakukan” artinya adalah terdakwa sendiri yang berbuat, sedangkan pengertian “membiarkan dilakukan” artinya bahwa terdakwa mengadakan, menyuruh, atau dengan sepengetahuan terdakwa terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang lain tetapi terdakwa tidak berbuat apa-apa agar perbuatan tersebut tidak terjadi;
Menimbang, bahwa “pencabulan” berasal dari kata “cabul”,di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memuat arti kata cabul sebagai berikut: “keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan). Perbuatan cabul digolongkan sebagai salah satu bentuk kejahatan terhadap kesusilaan, sedangkan menurut Prof.Simon, yang dimaksud ”ontuchtige handelingen” atau “cabul”’ adalah tindakan yang berkenaan dengan kehidupan dibidang seksual, yang dilakukan dengan maksud-maksud untuk memperoleh kenikmatan dengan cara yang sifatnya bertentangan dengan pandangan umum untuk kesusilaan, sedangkan menurut R.Soesilo yang dimaksud “perbuatan cabul” adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya bercium-ciuman, meraba-raba anggota kelamin, meraba-raba buah dada dan sebagainya;
Menimbang, bahwa Majelis mempertimbangkan terkait surat dakwaan dalam perkara aquo selain berfungsi sebagai dasar bagi Hakim dalam pemeriksaan di persidangan, juga sebagai dasar bagi Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana Pidana dan juga sebagai dasar bagi terdakwa untuk membela dirinya.
Menimbang, bahwa berkaitan perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum maka Majelis mempertimbangkan dengan berlandaskan pada konstruksi dasar pembuktian perkara aquo didasarkan pada ketentuan Pasal 184 KUHAP yang menegaskan tentang alat bukti yang sah adalah: Keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan Terdakwa dan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menegaskan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan Terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga berawal dari konstruksi pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 183 KUHAP berkaitan dengan pembuktian unsur-unsur dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
Menimbang, bahwa mengingat sifat dari tindak pidana yang berhubungan dengan kesusilaan yang tertutup dimana pada dasarnya yang mengetahui kejadian tersebut adalah korban dan Terdakwa sendiri dan sangat jarang saksi-saksi mengetahui sendiri secara langsung maka terkait perkara aquo Majelis Hakim mendasarkan pada minimum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP untuk membuktikan apakah telah terjadi perbuatan sebagaimana dalam dakwaan dan hal ini dapat diketahui berdasarkan dari keterangan saksi korban, saksi-saksi, ahli maupun saksi-saksi ade charge dan keterangan Terdakwa yang dikaitkan dengan barang bukti, bukti surat serta petunjuk yaitu:
Bahwa berdasarkan fakta persidangan saat pemeriksaan, saksi korban yang masih dibawah umur sulit untuk memberi keterangan secara terbuka dan terperinci sebagaimana orang dewasa dan ketika ditanyakan kejadian yang menimpa dirinya, namun demikian korban telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada intinya benar saksi korban pernah merasakan sakit pada dubur saksi korban karena Terdakwa memasukkan burung/kemaluannya ke dubur saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu kejadian pertama di rumah Uti (saksi Tri Minuk/nenek saksi korban) dan kejadian kedua di rumah Mbak Celsy dan berdasarkan fakta persidangan saksi korban menunjuk Terdakwa Bayu Topo Lesmono adalah pelaku yang melakukan perbuatan memasukkan kelaminnya ke dalam lubang anus/ dubur saksi korban, dimana kejadian kedua di rumah Mbak Celsy terjadi pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekitar jam 14.00 Wib di Dk. Gumukrejo, RT 03 RW 02, Desa Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali dilakukan dengan cara pada saat Terdakwa yang berdua bersama saksi korban lalu saksi korban ditidurkan di lantai yang ada kasurnya dan saksi waktu itu ada dipinjami Ipad (tablet) oleh Terdakwa hingga sedemikian rupa Terdakwa lalu menyuruh korban untuk tengkurap hingga kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban untuk menungging, selanjutnya Terdakwa membuka celana saksi korban dan Terdakwa juga membuka celananya sendiri yang dilihat oleh saksi korban kemudian Terdakwa mengeluarkan penis/ alat kelaminnya dan memasukkan penis/ alat kelamin Terdakwa yang mengeras kedalam lubang anus/duburnya korban, dan setelah kejadian mengakibatkan saksi korban merasakan sakit dibagian duburnya dan tidak bisa duduk lama-lama, saksi tidak ada diberikan/ dibelikan permen atau sesuatu oleh Terdakwa namun korban akan diberikan tablet (Ipad), dan sesudah kejadian terdakwa bilang kepada saksi jangan bilang-bilang sama nenek dan saksi korban juga menerangkan pada saat kejadian di rumah Mbak Celsy, waktu itu Mbak Celsy lagi main kerumah Uti/Neneknya, walaupun saksi korban tidak menjelaskan secara detail, mengingat keadaan dan kondisi korban yang mengalami trauma atas kejadian yang dialami oleh saksi korban, dimana korban menunjuk pelakunya adalah Terdakwa dan selama persidangan korban tidak ada menunjuk orang lain selain Terdakwa sebagai pelaku, sehingga Majelis dengan berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 183 KUHAP dan demi keadilan untuk mencari kebenaran materill maka menurut Majelis terhadap keterangan saksi korban sebagaimana didepan persidangan walaupun sepotong-potong merupakan fakta hukum maka tetap sah dan dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara aquo sepanjang berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya, keterangan ahli, barang bukti serta bukti surat;
Dari keterangan saksi KAMSIH dan saksi SUSANTI yang saling berkesesuaian dengan saksi korban dimana saksi-saksi mengetahui kejadian langsung dari saksi korban, setelah saksi korban menceritakan kejadian pada saat di rumah saksi Kamsih kalau terdakwa ada memasukkan alat kelaminnnya ke dubur saksi korban dilakukan Terdakwa terhadap korban sebanyak dua kali yaitu kejadian yang pertama di rumah Uti korban (Neneknya) dan yang kedua di rumah mbak Celsy yang terletak di belakang rumah utinya ( neneknya) di mana awalnya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 setelah saksi Kamsih dan saksi Susanti menjemput saksi korban Alfino Andra Lesmana dari rumah Utinya (nenek) yaitu Tri Minuk/orang tua Terdakwa yang waktu itu BAB (buang air besar) dicelana kemudian korban di bawa pulang ke rumah saksi Kamsih di Dk.Baron Cilik, Rt.03/07, Kel. Bumi, Kec.Laweyan, Kota.Surakarta dan sampai di rumah, oleh karena Saksi Kamsih masih mencium bau BAB (buang air besar) dari Saksi korban Alfino Andra Lesmana lalu saksi membersihkan badan korban dan sewaktu saksi Kamsih menceboki saksi korban Alfino Andra Lesmana, dan saksi korban mengatakan “sakit mbah dubur saya“ kemudian saksi Kamsih dan saksi Susanti mengambil senter untuk melihat dubur saksi Alfino Andra Lesmana, dan saksi Kamsih dan saksi Susanti melihat dubur korban Alfino Andra Lesmana memerah dan bengkak lalu saksi Kamsih memberikan bedak supaya tidak sakit, dan saat itu saksi korban mengatakan kepada saksi Kamsih dan saksi Susanti kalau “Titite Pak Bayu di leboke neng silit “ (penisnya Pak Bayu (Terdakwa) dimasukkan ke lubang dubur saksi korban) dimana kejadian terjadi rumah Mbak Celsy pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekitar jam 14.00 Wib di Dk. Gumukrejo, RT 03 RW 02, Desa Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali waktu itu Terdakwa menyuruh korban untuk tengkurap hingga kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban untuk menungging, selanjutnya Terdakwa membuka celana saksi korban dan Terdakwa juga membuka celananya sendiri selanjutnya Terdakwa memasukkan penis alat kelamin Terdakwa yang mengeras kedalam lubang anus/duburnya korban, dan setelah kejadian mengakibatkan saksi korban merasakan sakit dibagian duburnya itu hingga besok paginya saksi Kamsih diantar anak saksi/ Susanti lapor ke polisi dan juga dibawa ke dokter di RSUD Boyolali dan dikaitkan dengan bukti surat visum et repertum diketahui dari hasil pemeriksaan pada Anus: tampak luka robek diarah jam 6 dengan ukuran 1 mmx 5 mm. Kesimpulan: Luka Robek ditepi anus akibat ruda paksa benda tumpul
Dari keterangan Ahli dr.ANANG MA’RUF,Sp.B., yang berkesesuaian dengan keterangan saksi korban, saksi Kamsih dan saksi Susanti dimana ahli telah membenarkan melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan berdasarkan sumpah dan jabatan telah membenarkan Visum Et Repertum Nomor: 353/020/XII/2014/RSUD BI tanggal 16 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.ANANG MA’RUF,Sp.B, yang menerangkan bahwa anak bernama Alvino Candra Lesmana berumur 5 (lima) tahun, dengan hasil Pemeriksaan, Kepala dan seterusnya:Dalam batas normal, Anus: tampak luka robek diarah jam 6 dengan ukuran 1 mmx 5 mm. Kesimpulan: Luka Robek ditepi anus akibat ruda paksa benda tumpul;
Bahwa dari keterangan Ahli dipersidangan menyebutkan dan ahli membenarkan dan menandatangani isi visum repertum tersebut dan isi laporan pemeriksaan itu dibuat dengan sebenarnya sesuai dengan hasil pemeriksaan pada pasien mengingat sumpah jabatan ahli selaku dokter sehingga Majelis mempertimbangkan terhadap bukti surat visum et repertum incasu dapat dipergunakan sebagai pembuktian dalam perkara aquo karena merupakan akta autentik yang dibuat oleh dokter/ ahli yang dibuat berdasarkan sumpah (R. Soeparmono, SH, Keterangan Ahli & Visum et repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2002, hlm. 98);
Bahwa adanya keterangan ahli dipersidangan menerangkan waktu memeriksa pasien/korban dan hasil pemeriksaan selain luka di kulit anus pasien tidak bengkak, anus tidak berbentuk corong, kulit dalam anus masih kenceng dan elastis,dan pada saat ahli periksa colok jari tanpa sarung di dalam anus tidak bengkak,kering dan tidak berlendir.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli dengan colok jari pada anus korban diketahui tidak ditemukan penyakit sembelit/ bebelen, gangguan fungsi berak/ BAB dan pada pemeriksaan STLD negatif artinya tidak ada sembelit, diare gangguan BAB.
Bahwa menurut ahli untuk sembelit dari kaca mata dokter karena ada gangguan BAB (buang air besar) dan veses mengeras, sedangkan pada pasien (korban) dari pemeriksaan ahli hanya terdapat luka pada kulit anus, istilahnya LDF (lendir, darah, faeces) negatif, sedangkan kalau diare biasanya diketahui dari hasil colok dubur akan di dapat dubur dalam bengkak (radang) lalu ada lendir, sedangkan dari hasil pemeriksaan ahli terhadap pasien (korban) tidak ada riwayat sembelit bahkan pencernaan baik tidak bermasalah, serta dari pemeriksaan colok dubur hasilnya LDF (lendir, darah, faeces) negatif dan dubur dalam masih kulit masih elastis dan kencang dan tidak radang.
Bahwa mengenai Saksi Kamsih dan saksi Susanti dipersidangan yang sudah disumpah dimana ada hal-hal yang tidak prinsipil antara keterangan satu saksi dengan saksi lainnya tetapi menurut Majelis Hakim titik tolak mereka satu yaitu peristiwa yang mereka alami, lihat dan dengar sendiri, dengan demikian menurut Majelis, Saksi-saksi ini bukan termasuk testimonium de audiditu tetapi saksi yang representatif sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 butir 27 KUHAP, tidak ada alasan untuk tidak mempercayai para saksi karena diperhatikan adanya keselarasan keterangan dengan keterangn saksi korban Alfino andra Lesmana, termasuk alat bukti lainnya terutama terhadap kesusilaan serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi (attitude) mereka untuk dapat dipercayainya keterangan mereka.( vide Pasal 185 huruf (6) KUHAP).
Dari persesesuaian keterangan saksi korban, saksi Kamsih, saksi Susanti dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu1 (satu) buah celana pendek warna putih bergaris merah bergambar kucing dan 1 (satu) buah kaos pendek warna merah bertuliskan HUNGRY adalah milik saksi korban yang mana telah dibenarkan saksi Kamsih dan saksi Susanti yang dipakai korban saat korban buang air besar (BAB) di celana;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan ahli tersebut diatas seperti saksi korban, saksi Kamsih, saksi Susanti yang mengetahui dari saksi korban langsung dan adanya keterangan saksi korban yang mengalami sendiri kejadian yang kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Kamsih dan saksi Susanti, bila diperhatikan keterangan saksi-saksi tersebut satu sama lainnya saling berhubungan sehingga menunjukkan adanya suatu keadaan atau kejadian tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, dan keterangan saksi-saksi tersebut dapat dijadikan alat bukti berdasarkan Pasal 185 ayat (4) KUHAP. Dan apabila keterangan saksi-saksi tersebut dihubungkan dengan keterangan ahli, surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti maka saling bersesuaian dan dapat membentuk alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP, yang menunjukkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dalam Dakwaan penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis juga perlu mempertimbangkan secara berimbang, proporsional dan komprehensif bantahan Terdakwa maupun pembelaan Penasihat Hukumnya terkait Dakwaan Penuntut Umum dengan memandang secara jernih dan hati-hati mengenai kebenaran materiil atas bantahan Terdakwa yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan terhadap saksi korban dipersidangan, dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya, saksi ade charge, keterangan ahli, barang bukti, surat maupun petunjuk dimana menurut Majelis, bantahan Terdakwa yang tidak beralasan justru dapat membangun konstruksi yuridis terpenuhinya alat bukti petunjuk atas kesalahan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP, sehingga menunjukkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan ketidakbenaran dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa atau Penasihat Hukumnya telah menghadirkan 6 (enam) orang saksi ade charge ke persidangan yang selanjutnya akan diperiksa secara cermat, teliti dan hati-hati keterangannya apakah cukup beralasan menurut hukum untuk mendukung bantahan Terdakwa atau tidak yang selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi Tri Minuk (ibu kandung Terdakwa) dipersidangan yang tidak disumpah pada pokoknya menerangkan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 saksi Tri Minuk membenarkan pergi bersama korban Andra, karena waktu itu korban rewel/ menangis minta keluar lalu saksi pergi ke Salon Intan di Klewor untuk potong rambut cucu saksi korban (Andra), dimana Saksi pergi ke salon bersama dengan cucu saksi/ Andra dari pukul 14.00 s/d pukul 14.30 WIB dan sampai dirumah kira-kira kurang lebih pukul 15.00, dimana terhadap keterangan saksi Tri Minuk telah dibantah kebenarannya oleh saksi ade charge WARTINI (yang disumpah) selaku pemilik Salon Intan di Klewor, dimana saksi Wartini menerangkan Saksi Tri Minuk benar datang ke salon Intan milik saksi tapi pada hari Minggu bulan Mei 2014 untuk memotongkan rambut cucunya (korban Andra) yang datang bersama anak kecil (Selsy) dimana baru 1 (satu) kali saksi Tri Minuk itu datang ke salon Intan milik saksi Wartini dan sebelumnya atau dulu-dulunya Bu Tri Minuk tidak pernah datang ke salon milik Saksi sehingga Majelis mempertimbangkan terhadap keterangan saksi Tri Minuk diragukan kebenarannya dan tidak objektif dalam memberi keterangan dipersidangan dan terkesan menutup-nutupi karena tentu saja akan lebih membela dan melindungi kepentingan anaknya (terdakwa) sehingga sehingga cukup beralasan bagi Majelis terhadap keterangan saksi Tri Minuk yang demikian dikesampingkan.
Bahwa Keterangan saksi Misanti yang menerangkan sekitar pukul 14.00 wib saksi melihat Bu Tri Minuk pergi dengan Andra (korban) mengajak anak Supardi yang bernama Selsy dan setelah saksi Tri Minuk pulang lalu saksi bertanya, katanya Tri Minuk dari salon mencukur (memotong) rambut Andra (cucunya) dan keterangan saksi Ngatinem yang menerangkan pada pukul 13.30 wib Bu Tri Minuk keluar untuk memotong rambut cucunya karena saksi di pamiti, dan Bu Tri Minuk juga mengajak anak saksi (Selsy) yang pamitnya ke Salon Intan, tapi apakah ke salon Intan atau tidak saksi tidak tahu dimana menurut Majelis ternyata keterangan saksi Tri Minuk diragukan kebenarannya oleh karena telah dibantah sendiri oleh saksi WARTINI (pemilik salon Intan di Klewor) maka terhadap keterangan saksi Misanti dan saksi Ngatinem juga diragukan kebenarannya sehingga cukup beralasan untuk dikesampingkan;
Bahwa adanya keterangan Saksi Supardi yang tidak melihat Bu Tri Minuk pergi bersama saksi korban Andra pada waktu selesai acara hajatan, sehingga keterangan saksi Supardi juga tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi Tri Minuk, saksi Ngatinem dan saksi Misanti yang telah terbantahkan sendiri oleh keterangan saksi Wartini (pemilik salon Intan).
Bahwa keterangan saksi Supardi yang menerangkan, dimana pintu rumah tidak dikunci, tapi pintunya hanya di tutup rapat saja dimana hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ngatinem;
Bahwa keterangan saksi Supardi pada saat acara hajatan rumah saksi Supardi kosong tidak ada orang karena saksi Supardi dan istri (saksi Ngatinem) membantu di rumah Bu Tri Minuk yang berbeda dengan keterangan saksi Ngatinem (istri Saksi Supardi) yang menerangkan kalau didalam rumah saksi ada anak saksi Deva sudah pulang sekolah dan saksi tahu karena Deva meminta nasi sama saksi, sehingga keterangan saksi Ngatinem adalah berdiri sendiri karena tidak didukung saksi lainnya;
Bahwa keterangan Saksi Misanti yang menerangkan selama saksi membantu dirumah saksi Tri Minuk ada melihat Terdakwa tapi tidak selalu karena kesibukan masing-masing; saksi Tidak selalu bersama dengan Terdakjwa saat acara tersebut. Bu Tri Minuk sibuk dibelakang.
Bahwa keterangan Saksi Ngatinem yang menerangkan sekitar jam setengah 1 sekilas saksi melihat terdakwa ada bermain dengan Andra dan Celsy di teras rumah Bu Tri minuk dan saksi setelah itu tidak melihat pergi kemana Terdakwa, Andra bersama Celsy, Pintu rumah saksi tidak di kunci tapi hanya ditutup saja;
Bahwa adanya keterangan saksi David Haryanto yang tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi Supardi, saksi Misanti dan saksi Ngatinem kalau yang menjadi among tamu adalah Terdakwa sendiri saja, dan yang menjadi among tamu hanya laki-laki, Bu Tri Minuk ada saksi lihat tapi tapi sibuk di dapur.
sehingga selanjutnya Majelis mempertimbangkan terhadap keterangan saksi -saksi adecharge di depan persidangan apabila dicermati dengan teliti maka terlihat adanya ketidaksesuaian keterangannya satu sama lain dengan keterangan Terdakwa, yaitu disatu sisi Terdakwa membantah secara tegas tidak ada memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang anus/ dubur saksi korban namun disisi lain Terdakwa dalam eskepsi/ keberatan menyatakan kalau saksi korban memang ada mengalami sembelit/ susah BAB dan adanya bantahan lain saat memberikan pemeriksaan Terdakwa yang menerangkan kalau saksi korban waktu itu jatuh dengan posisi terduduk dijalan yang ada batunya sehingga mengakibatkan luka pada bagian pantat saksi korban sehingga Majelis memandang keterangan Terdakwa yang berubah-ubah menunjukkan adanya inkonsistensi dari Terdakwa dan keterangan Terdakwa juga tidak didukung oleh bukti-bukti lainnya seperti keterangan saksi-saksi, ahli maupun bukti surat karena Terdakwa sendiri juga tidak pernah membantah keberadaan Terdakwa berada di tempat lain sebagaimana Terdakwa juga tidak secara tegas membantah secara keseluruhan BAP yang dibuat oleh Polisi dimana pada berita Acara Pemeriksaan Polsi pada angka 9 disebutkan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa mengajak anaknya (saksi korban Andra) dan Celsy bermain-main dimana hanya sepanjang perbuatan yang tidak diakuinya terkait memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur korban, dimana adanya keterangan Terdakwa dipersidangan yang mengetahui waktu acara hajatan di rumah Terdakwa rumah Saksi Supardi kosong karena saksi Supardi dan istrinya (saksi Ngatinem) membantu di rumah Terdakwa hal ini merupakan petunjuk keberadaan Terdakwa bersama dengan saksi korban karena apabila dihubungkan dengan keterangan saksi Tri Minuk dimana Terdakwa dalam keterangannya dipersidangan menerangkan sekira pukul 14.00 wib pada saat Terdakwa sedang duduk bersama yang kawan yang lain tahu-tahu Bu Tri Minuk datang dengan mengendari sepeda motor dengan menggoncengkan Andra dan Celsy, waktu itu korban agak rewel mengajak keluar main lalu korban dan Celsy juga diajak Bu Triminuk, sedangkan diketahui terhadap keterangan saksi Tri Minuk sendiri telah dibantah sendiri oleh saksi Wartini selaku pemilik Salon Intan yang menerangkan Saksi Tri Minuk datang ke salon Intan milik saksi pada hari Minggu bulan Mei 2014 untuk memotongkan rambut cucunya yang bernama Andra dan bukan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 dimana saksi Tri Minuk baru sekali itu datang ke salon Intan hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa Saksi Triminuk tidak pernah ada datang ke salon Intan milik saksi Wartini pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 pukul 14.00 WIB.
Menimbang, bahwa adanya keterangan Terdakwa yang berkesesuaian dengan keterangan saksi Kamsih, saksi Tri Minuk, saksi Susanti, saksi Supardi, saksi David Haryanto dan saksi korban yang menerangkan benar pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekitar pukul 16.30 saat saksi Kamsih mencari saksi korban melihat saksi korban Alfino Andra Lesmana bersama Terdakwa sedang main di dekat jembatan mencari belalang, lalu saksi Kamsih setelah bertemu saksi Alfino Andra Lesmana dikatahui sudah buang air besar/BAB di celana lalu di bawa pulang ke rumah saksi Tri Minuk untuk dibersihkan kemudian dibawa pulang oleh saksi Kamsih dan saksi Susanti ke rumah saksi Kamsih di Dk.Baron Cilik, Rt.03/07, Kel. Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota.Surakarta dan dikaitkan dengan keterangan saksi Kamsih dan saksi Susanti sekitar pukul 18.30 WIB sampai di rumah di Surakarta, dimana sewaktu saksi Kamsih membersihkan/ menceboki saksi korban Alfino Andra Lesmana, dan saksi korban mengatakan “sakit mbah dubur saya“ hingga kemudian saksi Kamsih dan saksi Susanti mengambil senter untuk melihat dubur saksi korban, dan saksi Kamsih dan saksi Susanti melihat dubur korban Alfino Andra Lesmana memerah dan bengkak lalu saksi memberikan bedak supaya diak sakit, dan saat itu saksi Alfino Andra Lesmana ada mengatakan kepada saksi Kamsih dan saksi Susanti “Titite Pak Bayu di leboke neng silit “ (penisnya Pak Bayu dimasukkan ke lubang dubur saksi korban) dan hal ini juga berkesesuaian dengan barang bukti kaos dan celana yang dipakai saksi korban maupun bukti surat Visum Et Repertum Nomor:353/020/XII/2014/RSUD BI tanggal 16 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh dr.ANANG MA’RUF,Sp.B, yang menerangkan bahwa anak bernama Alvino Candra Lesmana berumur 5 (lima) tahun, dengan hasil Pemeriksaan, Anus: tampak luka robek diarah jam 6 dengan ukuran 1 mmx 5 mm. Kesimpulan: Luka robek ditepi anus akibat ruda paksa benda tumpul sehingga terhadap keterangan Terdakwa tersebut yang membantah telah melakukan perbuatan memasukkan kelaminnya ke dalam dubur saksi korban oleh karena tidak didukung/ tidak dikuatkan oleh bukti lainnya maka menurut Majelis bantahan Terdakwa tidak serta merta menghilangkan kebenaran materil tentang adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait adanya Nota keberatan seperti yang disampaikan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum tersebut diatas, ternyata saksi yang meringankan (saksi ade charge) ataupun bukti lainnya tidak ada yang mendukung keterangan Terdakwa yang membantah dakwaan penuntut Umum tersebut sehingga selanjutnya Majelis mempertimbangkan terhadap keterangan Terdakwa yang membantah dengan tidak melakukan perbuatan memasukkan alat kelamin kedalam dubur saksi korban adalah sebagai keterangan yang berdiri sendiri yang tidak didukung oleh saksi-saksi maupun bukti lainnya karena apabila dicermati dengan teliti maka terlihat adanya ketidaksesuaian sebagian keterangan Terdakwa dengan keterangan saksi adecharge satu sama lain, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis mempertimbangkan terhadap keterangan Terdakwa oleh karena tidak beralasan menurut hukum cukup beralasan untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa kemudian mengenai apakah ada Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam lubang anus/dubur saksi korban maka Majelis mempertimbangkan sebagai berikut: adanya keterangan saksi korban yang menerangkan saksi korban menerangkan Terdakwa adalah orang yang telah memasukkan alat kelamin/ penisnya ke dalam lubang anus/ dubur saksi korban di rumah Celsy (anak Supardi) yaitu di Dk. Gumukrejo, RT 03 RW 02, Desa Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, yang letaknya rumah saksi Supardi dan rumah Tri Minuk hanya berjarak 2 meter dan posisi rumah adu punggung atau saling membelakangi walaupun Terdakwa membantah tidak ada memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang anus/ dubur korban namun adanya fakta setelah kejadian sekitar pukul 16.30 WIB ada saksi Kamsih yang datang mencari saksi korban menemukan saksi korban bersama dengan Terdakwa , Celsy dan saksi Supardi sedang mencari belalang di sungai dimana keadaan saksi korban waktu itu BAB (buang air besar) dicelana yang waktu itu dibenarkan oleh sakis Kamsih korban memakai barang bukti kaos dan celana dan setelah dibawa pulang ke Solo ada korban mengeluh duburnya sakit dan setelah dilihat oleh saksi Kamsih dan saksi Susanti diketahui dubur korban memerah dimana kemudian korban mengatakan “Titite Pak Bayu (Terdakwa) dileboke ning silit” (kemaluannya pak Bayu dimasukkan ke dalam anus/ dubur) dan setelah diperiksa oleh ahli dr ANANG MARUF, Sp.B yang dituangkan dalam surat Visum Et Repertum Nomor: 353/020/XII/2014/RSUD BI tanggal 16 Desember 2015 diketahui pada Anus: tampak luka robek diarah jam 6 dengan ukuran 1 mmx 5 mm dengan Kesimpulan: Luka Robek ditepi anus akibat ruda paksa benda tumpul dimana menurut ahli luka tersebut adalah luka baru dengan interval waktu kurang dari 1X24 jam dan dikaitkan sebelumnya saksi korban mengatakan kejadian Terdakwa memasukkan alat kemaluannya ke dalam dubur saksi korban terjadi di rumah Celsy sebagaimana dalam Dakwaan sehingga oleh karena demikian hal ini dapat diterima sebagai fakta;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa serta bukti surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2867/TP/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dan bukti surat Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa ALVINO ANDRA LESMANA lahir pada tanggal 26 Maret 2009 adalah anak kandung dari Bayu Topo Lesmono dan Dewi Setyati, sehingga dapat diketahui ketika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum terjadi, umur saksi korban adalah kurang lebih 5 (lima tahun) yang termasuk dalam kualifikasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis menyimpulkan adanya suatu rangkaian perbuatan yang erat yang dilakukan Terdakwa hingga sedemikian rupa dengan dilandasi adanya tujuan/ niat Terdakwa yang tidak disadari sepenuhnya oleh korban Andra yang waktu kejadian masih berumur kurang lebih 5 (lima) tahun yang notabene merupakan anak kandung Terdakwa dengan mantan istrinya (Dewi) dimana saksi korban juga tidak menghendaki perbuatan tersebut terjadi pada dirinya hingga sedemikian rupa saksi korban tidak dapat berbuat lain selain membiarkan dirinya untuk dicabuli oleh Terdakwa yang secara sadar memang menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga mengerti (WETEN) akan akibat daripada perbuatannya tersebut dapat mengakibatkan penolakan atau perasaan tidak suka dari korban dan bahkan setidak-tidaknya dapat menimbulkan trauma psikologis pada korban, hingga sedemikian rupa perbuatan Terdakwa berakibat korban menuruti kehendak atau keinginan Terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 14.00 WIB di rumah Celsy (anak saksi Supardi) di Dk. Gumukrejo, RT 03 RW 02, Desa Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, yang letaknya rumah saksi Supardi dan rumah saksi Tri Minuk hanya berjarak 2 meter dimana saksi korban disuruh oleh Terdakwa untuk tengkurap lalu Terdakwa menyuruh korban menungging hingga kemudian Terdakwa membuka celana korban dan Terdakwa membuka celananya sendiri lalu Terdakwa mengeluarkan penisnya yang sudah menegang/ mengeras yang dilihat oleh saksi korban lalu Terdakwa memasukkan penis ke dalam lubang anus/ dubur saksi korban yang dapat dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan cabul (ontuchtige handelingen), dan sepanjang berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan barang bukti yang saling berkesesuaian dan diakui kebenarannya oleh saksi-saksi dan Terdakwa serta mengingat masa perkembangan psikologis di usia korban yang masih anak-anak ( + 5 tahun) dimana ada sebagian keterangannya yang dapat dipercaya, yang berkesuaian dengan kejadian yang dialaminya, maka Majelis Hakim menilai oleh karena telah terpenuhinya minimum pembuktian berdasarkan pasal 183 KUHAP dan pasal 184 KUHAP dan Majelis melihat adanya cukup alasan untuk memasukkan atau mengkualifikasikan perbuatan Terdakwa dalam suatu perbuatan unsur yang dengan sengajamelakukan tipu muslihatmembujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam dalam Dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga unsur ini menjadi telah terpenuhi atas diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan diatas maka menurut hemat Majelis, sebagaimana sistim pembuktian yang diatur dalam pasal 183 KUHAP batas minimal pembuktian yang harus terpenuhi yaitu minimal 2 (dua ) alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan Hakim, telah terpenuhi dalam pembuktian perkara ini sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi kualifikasi unsur sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi terhadap diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 82 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hukuman pidana yang dijatuhkan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan atas perbuatannya akan tetapi lebih dari tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mendidik dan menginsafi kesalahan terdakwa sehingga diharapkan kelak dikemudian hari Terdakwa tidak mengulangi tindak pidana, namun dalam perkara aquo ternyata Terdakwa pernah dihukum dalam perkara sebelumnya berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak maka penjatuhan hukuman ini selain bertujuan sebagai efek jera juga bertujuan memberikan perlindungan khususnya kepada anak yang mempunyai hak-hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sehingga bertitik tolak demikian maka Majelis Hakim telah mempunyai keyakinan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa adalah hukuman yang TEPAT, LAYAK, ADIL dan MANUSIAWI terhadap diri Terdakwa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan demi kepentingan terbaik bagi si korban, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) buah celana pendek warna putih bergaris merah bergambar kucing;
1 (satu) buah kaos pendek warna merah bertuliskan HUNGRY GUY
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas disita dari saksi Kamsih (nenek saksi korban) maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Kamsih;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan trauma bagi korban;
Terdakwa selaku ayah kandung dari korban seharusnya menjaga, merawat dan melindungi korban (anak kandungnya) dengan baik;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma kepatutan, norma agama serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan karena melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan Putusan Nomor 289/Pid Sus/2011/PN SKH;
Terdakwa berbelit-belit dipersidangan sehingga mempersulit jalannya persidangan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BAYU TOPO LESMONOAls BAYU Bin MUH NUR SUKEMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan cabul terhadap anak “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAYU TOPO LESMONO Als BAYU Bin MUH NUR SUKEMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1( satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana pendek warna putih bergaris merah bergambar kucing;
1 (satu) buah kaos pendek warna merah bertuliskan HUNGRY GUY;
Dikembalikan kepada saksi KAMSIH ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 oleh POPI JULIYANI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, YULIA SUSANDA, S.H.,M.H., dan ADITYO DANUR UTOMO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2015 oleh Hakim Ketua POPI JULIYANI, S.H., M.H.,serta CATUR BAYU SULISTYO, SH., dan ADITYO DANUR UTOMO, S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh SUGITO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Boyolali serta dihadiri oleh DWI RAHARJANTO, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
CATUR BAYU SULISTYO, S.H., POPI JULIYANI, S.H., M.H
ADITYO DANUR UTOMO, S.H.,
Panitera Pengganti,
SUGITO, SH.