199/Pid.Sus/2014/PN.Cms
Putusan PN CIAMIS Nomor 199/Pid.Sus/2014/PN.Cms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SOLEH bin AFANDI
1. Menyataka terdakwa SOLEH Bin AFANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOLEH Bin AFANDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol D-1014-DQ berikut STNK an. IWAN SETIAWAN dan SIM A an. SOLEH yang masih berlaku. Dikembalikan kepada terdakwa. • 1 (satu) unit kendaraan Becak Dikembalikan kepada saksi ROCHMAH Binti GIMUN. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 199/Pid.Sus/2014/PN.Cms.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SOLEH bin AFANDI
Tempat lahir : Ciamis
Umur/ tanggal lahir : 60 tahun / 16 April 1953
Jenis kelamin : laki-laki.
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Lingk.Gudang rt.02 rw.01 Kel.Hegasari
Kec.Pataruman Kota Banjar
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pensiunan
Terdakwa ditahan :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2014 sampai dengan 01 Juli 2014 dengan status tahanan Rumah;
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Ciamis sejak tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 25 Juli 2014 dengan status tahanan Rumah ;
Perpanjangan tahanan Rumah oleh Ketua pengadilan Negeri Ciamis sejak tanggal 26 Juli 2014 sampai dengan tanggal 23 september 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum meskipun haknya untuk dapat didampingi telah diberitahukan kepadanya diawal Persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SOLEH bin AFANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia seperti dalam dakwaan tunggal Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOLEH bin AFANDI dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ berikut STNK a.n. IWAN SETIAWAN dan SIM A a.n. SOLEH yang masih berlaku. Dikembalikan kepada terdakwa
1 ( satu ) unit kendaraan Becak Dikembalikan kepada saksi ROCHMAH Binti GIMUN
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan mengajukan permohonan secara lisan, untuk diberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan telah meminta maaf kepada keluarga korban dan telah dimaafkan serta telah memberikan santunan kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa atas sikap Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjar telah melakukan tidak pidana sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SOLEH bin AFANDI pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2014 bertempat di Jalan raya Batulawang Lingk.Tanjungsukur Rt.01 Rw.16 Kel.Hegarsari. Kec.Pataruman. Kota Banjar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis telah mengemudikan kendaraan Toyota Kijang Super No.Pol.D-1014-DQ yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban sdr.GIMUN meninggal dunia, adapun peristiwa tersebut terjadi sebagai berikut:
Pada Hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekitar pukul 17.45 wib setelah mendapatkan orderan mengantarkan pasien dari Ciamis terdakwa mengemudikan kendaraan Toyota Kijang Super No.Pol.D-1014-DQ pulang menuju Banjar. Di saat kendaraan Toyota Kijang Super No.Pol.D-1014-DQ yang di kemudikan terdakwa dengan kecepatan 40 km/jam masuk perseneleng 4 melintas (dari arah selatan ke utara) tepatnya di Jalan raya Batulawang Lingk.Tanjungsukur Rt.01 Rw.16 Kel.Hegarsari. Kec.Pataruman. Kota Banjar sekitar pukul 18.30 wib dengan situasi malam hari, arus lalu lintas normal, keadaan jalan lurus, jalan satu jalur untuk dua arah, jalan aspal hotmix kering,pandangan bebas kedepan, cuaca cerah, karena kurang hati-hatinya terdakwa kurang konsentrasinya dan kurang memperhatikan situasi jalan yang ada dihadapannya di saat berpas-pasan terkena sinar sorot lampu sepeda motor dari arah yang berlawanan membuat pandangan terdakwa terganggu dan kendaraan Toyota Kijang Super No.Pol.D-1014-DQ yang dikemudikan terdakwa pada bagian bemper depan samping kiri kendaraan langsung membentur (menabrak) becak yang di kayuh oleh sdr.GIMUN dan seorang penumpang sdri.KARTINI pada bagian ban belakang becak yang searah dengan terdakwa.
Akibat kelalaian terdakwa tersebut, sehingga Sdr. GIMUN meninggal dunia, sesuai kesimpulan Visum Et Repertum Nomor : 371/257714/III/RSU tanggal 21 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr.A HENDRA S PERMANA, dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar, dan Surat Keterangan Kematian Nomor 371/2577141/III/RSU tanggal 24 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.GUGUM selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatam/eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut Agama Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ROCHMAH Binti GIMUN.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekitar jam 24.00 Wib saat saksi sedang berada di rumah saksi ditelepon oleh Adik Kandung saksi bernama Sdri. UCU SUMIATI dan meberitahukan bahwa Ayah Kandung saksi bernama Sdr. GIMUN telah meningal dunia di RSU Banjar karena terlibat kecelakaan lalu lintas
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut dari keluarga saksi, terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014, sekitar jam 18.30 Wib, di Jln. Raya Batulawang Lingk. Tanjungsukur Rt. 01/16 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, antara kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ yang dikemudikan Sdr. SOLEH Bin AFANDI di TKP menabrak kendaraan Becak yang dikayuh oleh Ayah Kandung saksi a.n. Sdr. GIMUN dengan membawa penumpang Ibu kandung saksi a.n. Sdri. KARTINI, pada saat terjadi kecelakaan saksi sedang berada di rumah.
Bahwa kepada pengemudi kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ a.n. Sdr. SOLEH Bin AFANDI saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga / Family maupun pekerjaan dan kepada pengayuh Becak a.n. Sdr. GIMUN adalah Ayah Kandung saksi serta kepada penumpang becak a.n. Sdri. KARTINI adalah Ibu Kandung saksi.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas Ayah Kandung saksi a.n. Sdr. GIMUN berangkat dari Rumah dengan tujuan akan kemana saksi tidak mengetahui. Kondisi kesehatan Ayah Kandung saksi sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas dalam keadaan sehat dan tidak mempunyai penyakit yang sifatnya menahun. Terakhir kali saksi bertemu dengan Ayah Kandung saksi a.n. Sdr. GIMUN pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014, sekitar jam 11.00 Wib di rumah Adik Kandung saksi bernama Sdri. UCU SUMIATI di Lingk. Lemburbalong Rt. 01/07 Kelurahan dan Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
Bahwa saksi tidak mengetahui setelah terjadi kecelakaan lalu lintas Ayah Kandung saksi a.n. Sdr. GIMUN mengalami luka pada bagian apa namun Saksi mengetahui dari Adik Kandung saksi a.n. Sdri. UCU SUMIATI bahwa setelah menjalani perawatan di RSU Banjar Ayah kandung saksi a.n. Sdr. GIMUN Meninggal Dunia pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekitar jam 23.00 Wib.
Bahwa setelah Ayah Kandung saksi a.n. Sdr. GIMUN meninggal dunia kemudian dimakamkan di Pemakaman Umum Kebon Jati yang beralamat di Lingk. Pangadegan Rt. 08/18 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2014 sekitar jam 09.00 Wib.
Bahwa setelah terjadi kecelakaan kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ yang dikemudikan Sdr. SOLEH Bin AFANDI mengalami kerusakan pecah pada kaca depan dan penyok pada bemper depan serta terhadap kendaraan becak yang dikayuh oleh Ayah Kandung saksi a.n. Sdr. GIMUN mengalami kerusakan penyok pada bagian roda belakang.
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan Ayah Kandung saksi a.n. Sdr. GIMUN sampai meninggal dunia dan keluarga saksi pernah kedatangan dari pihak keluarga pengemudi kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ terdakwa SOLEH Bin AFANDI dan telah memberikan bantuan biaya pengobatan dan biaya Pulasara Jenazah serta Tahlilan sebesar Rp. 2.900.000,- ( Dua juta sembilan ratus ribu rupiah ) dan akan memberikan bantuan kembali sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ).
Bahwa keluarga korban berikut keluarga setelahnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Ayah Kandung saksi a.n. Sdr. GIMUN meninggal dunia kepada pengemudi kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ terdakwa. SOLEH Bin AFANDI tidak akan menuntut secara Hukum Perdata maupun Hukum Pidana.
Bahwa atas musibah tersebut saksi beserta keluarga telah ikhlas dan memaafkan terdakwa
Saksi KARTINI Binti MIHARJA.
Bahwa terjadinaya kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014, sekitar jam 18.35 Wib, di Jln. Raya Batulawang Lingk. Tanjungsukur Rt. 01/16 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sebagai penumpang kendaraan Becak yang dikayuh oleh suami saksi a.n. Sdr. GIMUN.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekitar Jam 18.30 Wib saksi berikut suami saksi a.n. Sdr. GIMUN berangkat dari rumah di Lingk. Pangadegan dengan menggunakan kendaraan Becak dengan tujuan ke rumah anak saksi di Lingk. Lemburbalong namun di perjalanan tepatnya di Jln. Raya Batulawang Lingk. Tanjungsukur Rt. 01/16 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar kendaraan Becak yang saksi tumpangi dan dikayuh oleh suami saksi a.n. Sdr. GIMUN tertabrak kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ yang dikemudikan Sdr. SOLEH Bin AFANDI, setelah terjadi kecelakaan saksi keluar dari Becak karena saksi tertutup oleh becak setelah itu saksi mencari suami saksi dan suami saksi berada di tengah jalan dengan posisi tengkurap kemudian suami saksi diangkat dan dinaikan oleh masyarakat ke mobil Patroli Polisi dan selanjutnya saksi ikut naik kemudian kami berdua dibawa ke RSU Banjar
Bahwa saksi mengetahui sewaktu sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ yang dikemudikan terdakwa SOLEH Bin AFANDI berikut kendaraan Becak yang dikayuh oleh suami saksi a.n. Sdr. GIMUN dan ditumpangi oleh saksi datang dari arah yang sama yaitu datang dari arah selatan menuju utara dan situasi jalan pada saat terjadi kecelakaan dalam keadaan rame.
Bahwa saksi mengetahui sebelum dan sesaat atau sewaktu akan terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ yang dikemudikan terdakwa SOLEH Bin AFANDI tidak sempat memberikan isyarat klakson tetapi apakah sempat mengerem ataupun menghindar saksi tidak tahu.
Bahwa sebelum dan sesaat atau sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ yang dikemudikan terdakwa SOLEH Bin AFANDI dengan kecepatan serta menggunakan gigi perseneleng berapa saksi juga tidak tahu.
Bahwa sewaktu terjadi kecelakaan kena pada bagian apa saksi tidak tahu dan setelah terjadi kecelakaan kendaraan mengalami kerusakan pada bagian apa saksi juga tidak mengetahuinya serta setelah terjadi kecelakaan posisi akhir kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ yang dikemudikan terdakwa SOLEH Bin AFANDI berada di mana saksi tidak tahu tetapi saksi mengetahui setelah terjadi kecelakaan posisi akhir Becak berada di pinggir jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah selatan dan posisi akhir saksi berada di bawah becak sedangkan posisi akhir suami saksi berada di tengah – tengah jalan dan setelah terjadi kecelakaan saksi mengalami luka lecet pada sikut tangan kanan serta lecet pipi sebelah kanan sedangkan suami saksi a.n. Sdr. GIMUN mengalami luka lecet pada betis kaki kiri serta tidak sadarkan diri dan setelah mendapatkan perawatan dari medis akhirnya meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekitar jam 23.00 Wib di RSU Banjar.
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan saksi mengalami luka serta suami saksi a.n. Sdr. GIMUN sampai meninggal dunia saksi berikut keluarga pernah kedatangan dari pihak keluarga pengemudi kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ a.n. terdakwa SOLEH Bin AFANDI dan telah memberikan bantuan biaya pengobatan dan biaya pula sara jenazah serta tahlilan sebesar Rp. 2.900.000,- ( dua juta sembilan ratus ribu rupiah ) dan akan memberikan bantuan kembali sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
Bahwa saksi berikut keluarga setelahnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan saksi mengalami luka bahkan suami saksi sampai meninggal dunia saksi berikut keluarga tidak akan menuntut secara hukum perdata maupun hukum pidana kepada pengemudi kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ a.n. Sdr. SOLEH Bin AFANDI tetapi akan di selesaikan secara kekeluargaan.
Bahwa kepada pengemudi kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ a.n. Sdr. SOLEH Bin AFANDI saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan sedangkan kepada pengayuh Becak a.n. Sdr. GIMUN saksi mengnalnya sebagai suami syah saksi
Bahwa saksi mengetahui titik tabrak / key point kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi dijalur jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah selatan.
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas yang saksi alami terjadi di jalur jalan lurus
Bahwa saksi mengetahui jalur jalan lurus, jalan satu jalur untuk dua jurusan, jalan beraspal hotmix kering, pendangan bebas kedepan, cuaca cerah, kejadian malam hari, di sekitar TKP terdapat rambu – rambu lalu lintas serta di sebelah kiri dan kanan jalan perumahan penduduk jika dilihat dari arah selatan.
Saksi ARIES YULIANTO Bin ARMIN.
Bahwa sewaktu melaksanakan piket pada hari jumat tanggal 21 Maret 2014 sekitar jam 18.00 wib ada yang melaporkan bahwa di Jln. Raya Batulawang Lingk. Tanjungsukur Rt. 01/16 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, ada kecelakaan kemudian dengan menggunakan kendaraan R4 saksi mendatangi lokasi TKP tersebut
Bahwa sesampainya di TKP saksi langsung melakukan olah TKP dan di sekitar TKP keadaan jalan lurus, marka jalan terputus, jalan satu jalur untuk dua jurusan, jalan beraspal hotmix kering, cuaca gelap,pandangan bebas kedepan,lebar jalan 6 meter, disebelah kiri dan kanan jalan perumahan penduduk jika dilihat dari arah selatan serta disekitar TKP juga ditemukan pecahan kaca yang berada dibadan jalan serta terdapat tapak ban bekas pengereman dibadan jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah selatan dan sekitar TKP terdapat kendaraan Toyota kijang super No.Pol.D-1014-DQ dan kendaraan becak.
Bahwa disekitar TKP ada rambu-rambu lalu lintas yang ada di sepanjang jalan tersebut yaitu rambu-rambu lampu pengaturan lalu lintas yang berada di bahu jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah selatan serta terdapat rambu hati-hati dan rambu penyebrangan orang yang berada di bahu jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah selatan
Bahwa disekitar TKP ada lampu penerangan jalan yang menyala yang berada dibahu jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah selatan
Menimbang, bahwa atas keterangan semua saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa diperesidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan atau A De Charde ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari jumat tanggal 21 Maret 2014 terdakwa mendapat order untuk mengantarkan pasien yang habis dirawat di RSU Banjar pulang ke rumahnya di Dsn. Sindanghayu Ciamis dengan menggunakan kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ dengan No. Mesin 5K0350095 dan No. Rangka KF50046747 berangkat dari RSU Banjar sekitar 17.00 Wib sampai rumah pasien sekitar 17.45 Wib kemudian setelah selesai mengantar pasien terdakwa memutuskan untuk pulang lagi ke Banjar namun di perjalanan tepatnya di Jln. Raya Batulawang Lingk. Tanjungsukur Rt. 01/16 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar dari arah berlawanan ada kendaraan sepeda motor yang menyalakan lampu jauh sehingga pandangan terdakwa terganggu dan selanjutnya setelah berpapasan dengan kendaraan sepeda motor yang menyalakan lampu jauh tersebut dengan jarak sekitar 1 ( satu ) meter terdakwa melihat didepan kendaraan yang terdakwa kemudikan ada Becak yang dikayuh Sdr. GIMUN dengan penumpang Sdri. KARTINI kemudian terdakwa replek melakukan pengereman tetapi kecelakaan tersebut tidak bisa terhindarkan dan setelah terjadi kecelakaan ada polisi yang kebetulan lewat di TKP kemudian polisi tersebut menyuruh terdakwa untuk meminggirkan kendaraan dan selanjutnya korban pengayuh berikut penumpang becak serta terdakwa dengan menggunakan R4 Patroli dibawa ke RSU Banjar.
Bahwa kepada pengayuh Becak a.n. Sdr. GIMUN berikut kepada penumpangnya a.n. Sdri. KARTINI terdakwa tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa sebelum dan sesaat atau sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ yang terdakwa kemudikan datang dari arah selatan menuju utara begitu juga kendaraan becak yang dikayuh Sdr. GIMUN dengan penumpang Sdri. KARTINI datang dari arah yang sama yaitu datang dari arah selatan menuju utara
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ yang terdakwa kemudikan tidak sempat memberikan isyarat klakson tetapi sewaktu berpapasan dengan kendaraan sepeda motor yang menyalakan lampu jauh dengan jarak sekitar 1 ( satu ) meter terdakwa melihat ada kendaraan becak yang dikayuh Sdr. GIMUN dengan penumpang Sdri. KARTINI berada di depan kendaraan yang terdakwa kemudikan kemudian secara replek terdakwa melakukan pengereman.
Bahwa sebelum dan sesaat atau sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ yang terdakwa kemudikan kecepatannya sekitar 40 km/jam dan menggunakan gigi perseneleng 4 ( empat ).
Bahwa terdakwa mengetahui kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ yang terdakwa kemudikan sewaktu menabrak kendaraan becak yang dikayuh Sdr. GIMUN dengan penu mpang Sdri. KARTINI kena pada bagian bemper depan samping kiri dan setelah terjadi kecelakaan kendaraan mengalami kerusakan bemper depan samping kiri penyok, lampu righting samping kiri pecah serta kaca depan pecah sedangkan untuk kendaraan becak yang dikayuh Sdr. GIMUN dengan penumpang Sdri. KARTINI sewaktu tertabrak kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ yang terdakwa kemudikan kena pada bagian ban belakang dan setelah terjadi kecelakaan becak mengalami kerusakan pelek belakang penyok serta garpu belakang bengkok.
Bahwa setelah terjadi kecelakaan terdakwa tidak sempat menolong korban karena korban sudah di tolong oleh masyarakat dan dinaikan ke R4 Patroli sedangkan terdakwa oleh polisi di suruh naik ke dalam R4 Patroli kemudian terdakwa ikut mengantar korban ke RSU Banjar, tetapi terdakwa mengetahui setelah terjadi kecelakaan pengayuh becak a.n. Sdr. GIMUN mengalami luka memar pada muka dan sudah tidak sadarkan diri sedangkan untuk penumpangnya a.n. Sdri. KARTINI mengalami luka lecet pada pipi sebelah kanan dan terdakwa juga mengetahui dari ketua lingkungan tempat tinggal tersangka sekitar jam 05.30 Wib kalo pengayuh becak a.n. Sdr. GIMUN setelah mendapatkan perawatan di RSU Banjar akhirnya meninggal dunia.
Bahwa terdakwa mengetahui setelah terjadi kecelakaan posisi akhir kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ yang terdakwa kemudikan berhenti di jalur jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah selatan begitu juga posisi akhir becak berikut posisi akhir pengayuhnya serta posisi akhir penumpangnya berada dijalur jalan yang sama yaitu di jalur jalan sebelah kiri lebih tepatnya berada di depan kendaraan yang terdakwa kemudikan.
Bahwa terdakwa mengetahui Titik tabrak / Key point terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di jalur jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah selatan.
Bahwa sebelum dan sesaat atau sewaktu akan terjadi kecelakaan lalu lintas terdakwa menggunakan sabuk keselamatan dan kendaraan yang terdakwa kemudikan dilengkapi dengan STNK yang masih berlaku serta sewaktu mengemudikan kendaraan terdakwa memiliki SIM A dan sewaktu mengemudikan kendaraan kesehatan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tidak terpengaruh minum - minuman yang mengandung alkohol maupun obat - obatan terlaran
Bahwa mengetahui arus lalu lintas pada saat itu dalam keadaan normal, keadaan jalan lurus, jalan satu jalur untuk dua jurusan, jalan aspal hotmix kering, pandangan bebas kedepan, cuaca cerah, kejadian malam hari, di sebelah kiri dan kanan jalan perumahan penduduk jika dilihat dari arah selatan, di sekitar TKP terdapat rambu – rambu lalu lintas.
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan pengayuh becak an. GIMUN serta penumpangnya an. KARTINI mengalami luka dan mendapatkan perawatan di RSU Banjar
Bahwa keluarga terdakwa pernah datang ke RSU Banjar untuk melihat kondi korban dan setelah mendapat kabar kalo pengayuh becak setelah perawatan di RSU Banjar akirnya meninggal dunia keluarga terdakwa juga pernah datang kerumah duka dan telah memberikan bantuan biaya pengobatan serta biaya pulasara jenazah sebesar Rp. 3.300.000,- ( tiga juta tiga ratus ribu rupiah ) dan untuk kedepannya terdakwa juga ada niat untuk memberikan bantuaan biaya tahlilan.
Bahwa dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang terdakwa alami yang mengakibatkan penumpang becak a.n. Sdri. KARTINI mengalami luka bahkan pengayuhnya a.n. Sdr. GIMUN sampai meninggal dunia kejadian tersebut tidak di sengaja dan tidak ada unsur kesengajaan serta terdakwa merasa bersalah dan menyesalinya.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan guna menguatkan Surat Dakwaannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol. : D-1014-DQ berikut STNK a.n. IWAN SETIAWAN dan SIM A a.n. SOLEH yang masih berlaku.
1 ( satu ) unit kendaraan Becak
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan diajukan dimuka persidangan, saksi-saksi dan terdakwa mengenalinya serta ada keterkaitannya dengan perkara Aquo sehingga barang bukti tersebut bisa dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan serta barang bukti dihubungkan satu sama lainnya, maka dapat dilihat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Pada Hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekitar pukul 17.45 wib setelah mendapatkan orderan mengantarkan pasien dari Ciamis terdakwa mengemudikan kendaraan Toyota Kijang Super No.Pol.D-1014-DQ pulang menuju Banjar. Di saat kendaraan Toyota Kijang Super No.Pol.D-1014-DQ yang di kemudikan terdakwa dengan kecepatan 40 km/jam masuk perseneleng 4 melintas (dari arah selatan ke utara) tepatnya di Jalan raya Batulawang Lingk. Tanjungsukur Rt.01 Rw.16 Kel. Hegarsari. Kec.Pataruman. Kota Banjar sekitar pukul 18.30 wib dengan situasi malam hari, arus lalu lintas normal, keadaan jalan lurus, jalan satu jalur untuk dua arah, jalan aspal hotmix kering,pandangan bebas kedepan, cuaca cerah, karena kurang hati-hatinya terdakwa kurang konsentrasinya dan kurang memperhatikan situasi jalan yang ada dihadapannya di saat berpas-pasan terkena sinar sorot lampu sepeda motor dari arah yang berlawanan membuat pandangan terdakwa terganggu dan kendaraan Toyota Kijang Super No.Pol.D-1014-DQ yang dikemudikan terdakwa pada bagian bemper depan samping kiri kendaraan langsung membentur (menabrak) becak yang di kayuh oleh sdr.GIMUN dan seorang penumpang sdri.KARTINI pada bagian ban belakang becak yang searah dengan terdakwa.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut, korban GIMUN meninggal dunia, sesuai kesimpulan Visum Et Repertum Nomor : 371/257714/III/RSU tanggal 21 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr.A HENDRA S PERMANA, dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar, dan Surat Keterangan Kematian Nomor 371/2577141/III/RSU tanggal 24 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.GUGUM selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar.
Bahwa terdakwa ada memberikan santunan berupa uang duka kepada keluarga korban sehingga sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini, maka segala apa yang terjadi di muka persidangan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas dasar fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara tunggal maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut diatas yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang pada dasarnya menunjukan pada siapa saja yang dianggap sebagai subyek hukum. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, salah satu subyek hukum adalah manusia, maka unsur “setiap orang” ditujukan kepada manusia yang dianggap sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang bernama SOLEH Bin AFANDI dan telah membacakan identitas terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaannya atas nama SOLEH Bin AFANDI dan telah dibenarkan olehnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan telah menyatakan mengerti akan Surat Dakwaan dan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga mampu mempertanggung-jawabkan secara hukum atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa unsur karena kealalaiannya dalam pasal ini mempunyai fungsi sebagai unsur kesalahan yang berbentuk culpa dan unsur tindakan yang dapat terdiri atau terjadi dengan aneka ragam cara yang menyebabkan meninggalnya orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya pada dasarnya adalah kekurang hati-hatian atau lalai, kekurang waspadaan, keteledoran atau kesemberonoan, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib atau ingat peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegah ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum tersebut diatas Pada Hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekitar pukul 17.45 wib setelah mendapatkan orderan mengantarkan pasien dari Ciamis terdakwa mengemudikan kendaraan Toyota Kijang Super No.Pol.D-1014-DQ pulang menuju Banjar. Di saat kendaraan Toyota Kijang Super No.Pol.D-1014-DQ yang di kemudikan terdakwa dengan kecepatan 40 km/jam masuk perseneleng 4 melintas (dari arah selatan ke utara) tepatnya di Jalan raya Batulawang Lingk. Tanjungsukur Rt.01 Rw.16 Kel. Hegarsari. Kec.Pataruman. Kota Banjar sekitar pukul 18.30 wib dengan situasi malam hari, arus lalu lintas normal, keadaan jalan lurus, jalan satu jalur untuk dua arah, jalan aspal hotmix kering,pandangan bebas kedepan, cuaca cerah, karena kurang hati-hatinya terdakwa kurang konsentrasinya dan kurang memperhatikan situasi jalan yang ada dihadapannya di saat berpas-pasan terkena sinar sorot lampu sepeda motor dari arah yang berlawanan membuat pandangan terdakwa terganggu dan kendaraan Toyota Kijang Super No.Pol.D-1014-DQ yang dikemudikan terdakwa pada bagian bemper depan samping kiri kendaraan langsung membentur (menabrak) becak yang di kayuh oleh sdr.GIMUN dan seorang penumpang sdri.KARTINI pada bagian ban belakang becak yang searah dengan terdakwa.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut, korban GIMUN meninggal dunia, sesuai kesimpulan Visum Et Repertum Nomor : 371/257714/III/RSU tanggal 21 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr.A HENDRA S PERMANA, dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar, dan Surat Keterangan Kematian Nomor 371/2577141/III/RSU tanggal 24 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.GUGUM selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, kecelakaan tersebut terjadi karena kekurang hati-hatian atau kelalaian, kekurang waspadaan, keteledoran, kurang menggunakan ingatan atau kekhilafan terdakwa atau sekiranya terdakwa hati-hati, waspada, tertib atau ingat tentunya terdakwa sewaktu mengemudikan kendaraannya menghadapi situasi yang dari jalur arah berlawanan terdapat kendaraan yang melintas dengan lampu yang langsung mengarah ke terdakwa sehingga terdakwa merasakan silau dan tidak bisa melihat kedepan terdakwa, semestinya terdakwa mengurangi laju kendaraannya atau berhenti dengan mengambil posisi kesebelah samping kiri sampai jarak pandang penglihatan terdakwa normal kembali sehingga bisa melihat jelas apa yang ada didepan terdakwa sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain yang ada didepan terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Rochman Bin Gimun selaku anak dari korban dan Kartini Bin Miharja selaku isteri korban dimana sebelum kejadian kecelakaan tersebut korban dalam keadaan sehat walafiat serta tidak mempunyai kelainan kesahatan apapun yang bisa mengakibatkan kematian yang mendadak, sehingga korban meninggal bukan karena sebab yang lain namun semata-mata diakibatkan karena kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Menimbang, bahwa sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa dan terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga sudah tidak ada lagi masalah antara terdakwa dengan keluarga korban dimana keluarga korban telah memaafkan semua kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur-unsur diatas, maka ternyata perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memenuhi unsur-unsur pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan dari Penuntut Umum, hal ini didasarkan pada adanya alat-alat bukti yang sah, serta pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut ia ada dalam keadaan sadar sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menyebabkan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggung jawaban atas perbuatannya itu, maka timbul keyakinan Hakim atas kesalahan Tedakwa, dan terdakwalah pelaku tindak pidananya, maka haruslah dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disamping memuat ancaman hukuman yang berupa pidana penjara juga secara imperative dan alternative memuat hukuman pidana denda, maka oleh karena terdakwa telah memberikan santunan berupa uang kepada keluarga korban dan keluarga korbanpun telah memaafkan semua kesalhan terdakwa serta secara kemampuan sosial ekonomi terdakwa yang pas pasan akan terasa sangat memberatkan terdakwa jika dihukum pula untuk membayar denda karenanya kepada terdakwa tidak akan dikenakan untuk membayar denda ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP Hakim beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) jo Pasal 197 Ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berat ringanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim disamping memperhatikan tingginya ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut, dan lamanya tuntutan pidana Penuntut Umum, juga akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut ;
Hal-Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa seorang suami yang menjadi tumpuan keluarganya yang mempunyai tanggungan istri dan anak anak ;
Keluarga terdakwa ada memberikan bantuan kepada keluarga korban ;
Sudah terjadi perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban ;
Keluarga korban telah memaafkan kesalahan terdakwa sehingga sudah tidak ada dendam dan permasalahan antara kedua kelaurga besar tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya meminta kepada Pengadilan agar terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, maka kini sampailah kepada seberapa hukuman (sentencing atau straftoemeting) yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek Yuridis yang telah dipertimbangkan diatas yaitu aspek kejiwaan/psikologis terdakwa, paktor lingkungan social milleu, factor agama/religious dan factor edukatif dimana terdakwa bertempat tinggal dan dibesarkan ;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar menyelesaikan masalah sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keadaan bisa kembali seperti sedia kala (restitutio in integrum) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana hal yang meringankan tersebut diatas dan sudah pulihnya aspek kejiwaan dan aspek sosial dari keluarga korban sehingga tujuan pemidanaan sepertinya sudah tercapai karena Majelis terhadap terdakwa akan mengenakan hukuman yang sedikit lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyataka terdakwa SOLEH Bin AFANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOLEH Bin AFANDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Super No. Pol D-1014-DQ berikut STNK an. IWAN SETIAWAN dan SIM A an. SOLEH yang masih berlaku. Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit kendaraan Becak Dikembalikan kepada saksi ROCHMAH Binti GIMUN.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biyaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 oleh kami, DEDE HALIM, SH Sebagai Hakim Ketua Majelis, HAMDAN SARIPUDIN, SH dan KOPSAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENDANG SUMARNO, SH.MH Panitera Pengganti dihadiri oleh AGUS BUDIARI, SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjar dan Terdakwa tersebut.jljljll
llkii dngaY DJOHAN, S HAKIM KETUA :
dto
DEDE HALIM, SH.
HAKIM ANGGOTA
dto
HAMDAN SARIPUDIN, SH.
dto
K
PANITERA PENGGANTI,
Dto
ENDANG SUMARNO, SH.
OPSAH, SH.MH. u