5/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 5/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sukrianto Bin Alm Abdul Hasan
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : Sukrianto Bin Alm Abdul Hasan.--------- Tempat Lahir : Banjarmasin.---------------------------------- Umur / Tanggal Lahir : 48 Tahun / 1 Februari 1968.--------------- Jenis Kelamin : Laki-Laki.--------------------------------------- Kewarganegaraan : Indonesia.-------------------------------------- Tempat Tinggal : Jalan Anggrek RT 003 RW 001 Desa Kereng Bangkirai Kecamatan Sabagau Kota Palangkaraya.-------------------------- A g a m a : Islam.-------------------------------------------- P e k e r j a a n : Transportasi.-----------------------------------
Terdakwa di tangkap sejak tanggal 3 Nopember 2016 s/d tanggal 4 Nopember 2016.
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik : sejak tanggal 4 Nopember 2016 s/d tanggal 23 Nopember 2016.
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan : tanggal 24 Nopember 2016 s/d tanggal 2 Januari 2017.-------
Penuntut Umum : sejak tanggal 23 Desember 2016 s/d tanggal 11 Januari 2017.-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 5 Januari 2017 s/d tanggal 3 Februari 2017.---------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 4 Februari 2017 s/d tanggal 4 April 2017.
Terdakwa didampingi oleh Mus Nuran Rasyidi, S.H., Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. May. Jend. Sutoyo S Nomor 67 A Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berdasarkan Penetapan Nomor : 5/Pen.Pid/2017/PN.Kgn, tertanggal 11 Januari 2017.
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor : 5/Pid.Sus/2017/PN.Kgn, tertanggal 5 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 5/Pid.Sus/2017/PN.Kgn, tertanggal 5 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara terdakwa tersebut.
Setelah mendengar keterangan para saksi, pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Ahli, keterangan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-311/KANDA/12/2016, tertanggal 30 Januari 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUKRIANTO Bin (Alm) ABDUL HASAN, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKRIANTO Bin (Alm) ABDUL HASAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebanyak Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya sama yaitu mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga berupa isteri dan anak yang masih sekolah.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya.
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Humum terdakwa dan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Nomor Register Perkara : PDM-311/KANDA/12/2016, tertanggal 23 Desember 2017 sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa SUKRIANTO Bin (Alm) ABDUL HASAN pada hari Kamis tanggal 03 November 2016 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2016, bertempat di Pelabuhan Pasar Semangka Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran obat jenis Carnophen kemudian saksi RENALDI WIRA SAKTI Bin AKHMAD NURZANI dan saksi MUHAMMAD RIFAN Bin HURANI mendapat perintah dari Kepala Kepolisian Sektor Daha Selatan untuk berangkat menuju ke Pelabuhan Pasar Semangka dan menyamar sebagai pembeli, setelah sampai di Pelabuhan Pasar Semangka lalu saksi RENALDI WIRA SAKTI Bin AKHMAD NURZANI dan saksi MUHAMMAD RIFAN Bin HURANI menghampiri terdakwa untuk membeli obat Carnophen dan kemudian terdakwa mengambil obat Carnophen yang sebelumnya terdakwa simpan di bawah terpal yang dibungkus kantong plastik warna hitam, setelah melihat isi dari kantong plastik yang dibawa oleh terdakwa berupa 110 (seratus sepuluh butir) obat Carnophen lalu saksi RENALDI WIRA SAKTI Bin AKHMAD NURZANI dan saksi MUHAMMAD RIFAN Bin HURANI mengamankan dan melakukan penggeledahan pada badan terdakwa lalu diketemukan uang tunai sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang berdasarkan keterangan terdakwa adalah uang hasil penjualan obat Carnophen sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Daha Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis CARNOPHEN tersebut dengan cara membeli dari beberapa orang yang berbeda diantaranya adalah sdr.NAROTU (DPO) dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk setiap box yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir yang mana obat Carnophen tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap keping dan dengan harga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk setiap butir ;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.16.1217 tanggal 10 November 2016 yang ditandatangani oleh Drs. ZULFADLI, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin) yang telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------------------------
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa SUKRIANTO Bin (Alm) ABDUL HASAN pada hari Kamis tanggal 03 November 2016 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2016, bertempat di Pelabuhan Pasar Semangka Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran obat jenis Carnophen kemudian saksi RENALDI WIRA SAKTI Bin AKHMAD NURZANI dan saksi MUHAMMAD RIFAN Bin HURANI mendapat perintah dari Kepala Kepolisian Sektor Daha Selatan untuk berangkat menuju ke Pelabuhan Pasar Semangka dan menyamar sebagai pembeli, setelah sampai di Pelabuhan Pasar Semangka lalu saksi RENALDI WIRA SAKTI Bin AKHMAD NURZANI dan saksi MUHAMMAD RIFAN Bin HURANI menghampiri terdakwa untuk membeli obat Carnophen dan kemudian terdakwa mengambil obat Carnophen yang sebelumnya terdakwa simpan di bawah terpal yang dibungkus kantong plastik warna hitam, setelah melihat isi dari kantong plastik yang dibawa oleh terdakwa berupa 110 (seratus sepuluh butir) obat Carnophen lalu saksi RENALDI WIRA SAKTI Bin AKHMAD NURZANI dan saksi MUHAMMAD RIFAN Bin HURANI mengamankan dan melakukan penggeledahan pada badan terdakwa lalu diketemukan uang tunai sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang berdasarkan keterangan terdakwa adalah uang hasil penjualan obat Carnophen sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Daha Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis CARNOPHEN tersebut dengan cara membeli dari beberapa orang yang berbeda diantaranya adalah sdr.NAROTU (DPO) dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk setiap box yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir yang mana obat Carnophen tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap keping dan dengan harga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk setiap butir ;
Bahwa terdakwa yang memiliki latar belakang pendidikan tidak tamat Sekolah Dasar tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.16.1217 tanggal 10 November 2016 yang ditandatangani oleh Drs. ZULFADLI, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin.;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti benar akan isi serta maksudnya dan Penasihat Hukum terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi kepersidangan yaitu saksi Renaldi Wira Sakti Bin Akhmad Nurzani dan saksi Muhammad Rifan Bin Nurani dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sama sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan diberitahukan ciri-ciri orang tersebut telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen di pelabuhan pasar semangka Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa kemudian para saksi diperintahkan oleh Kapolsek Daha Selatan untuk menyamar sebagai pembeli. Kemudian para saksi berangkat menuju pelabuhan pasar semangka, setelah sampai di pelabuhan pasar semangka para saksi melihat seorang laki-laki sesuai dengan cirri-ciri yang diinformaskan yaitu terdakwa.
Bahwa kemudian para saksi berpura-pura mau membeli obat Carnophen, kemudian terdakwa mengambilkan obat Caenophen tersebut yang disimpan di bawah terpal dengan dibungkus kantong plastik warna hitam, setelah terdakwa membuka kantong plastik warna hitam tersebut para saksi melihat berisi obat jenis Carnophen.
Bahwa kemudian para saksi bilang kalau polisi dan terdakwa langsung para saksi amankan, tidak lama kemudian Kapolsek dan rekan anggota yang lain berdatangan, kemudian terdakwa beserta barang bukti sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir obat jenis carnophen dibawa ke Maspolsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping dan 1 kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir jadi jumlahnya 100 (seratus) butir seharga Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Dijual perkepingnya seharga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) jadi perkepingnya terdakwa dapat untung Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Bahwa obat tersebut dahulu untuk mengobati reumatik tetapi sekarang sudah dicabut ijin edarnya tidak boleh diedarkan lagi karena digunakan untuk mabuk. Terdakwa bukan meruapakan seorang apoteker yang mempunyai apoteker tetapi wiraswasta. Uang sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) adalah hasil penjualan obat tersebut.
Bahwa terdakwa membeli dari Sdr. Narotu dan menjual obat tersebut sudah sekitar satu bulan lamanya. Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 3 Nopember 2016, sekitar jam 09.00 Wita, di pelabuhan pasar semangka Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Terhadap keterangan para saksi tersebut, terdakwa membenarkannya .
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan terdakwa, dibacakan keterangan ahli bernama Nuzula Elva Rahma, S.Si.Apt., Binti Bachrun, yang diberikan dengan dibawah sumpah dihadapan Penyidik Polisi Resort Hulu Sungai Selatan bernama Maturidi, S.H., dan Abizar, S.H., sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Kamis, tanggal 3 Nopember 2016 sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah Kasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bertugas dan berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa dari jenis penggolongannya, obat jenis Carnophen adalah termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus ssuai dengan indikasinya yang kegunaannya adalah obat untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik. Standar penggunaan obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter.
Bahwa apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi secara berlebihan/melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat. Apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan. Terdakwa yang menjual obat tersebut sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takaran dan tidak sesuai indikasi/kegunaan.
Bahwa yang berwenang menjual obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang sediaan farmasi dan toko obat serta apotek yang berijin yang mempunyai Asisten Apoteker. Masyarakat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang kefarmasian tidak dibenarkan menjual sediaan farmasi baik berupa obat-obatan maupun bahan obat-obatan.
Bahwa obat jenis Carnophen telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor P0.02.01.1.31.3997 tertanggal 29 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi terhadap jenis dan merk obat Produksi PT. Zenith Phamaceutical.
Terhadap pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Ahli tersebut, terdakwa membenarkannya .
Menimbang, bahwa terlampir dalam berkas perkara Laporan Pengujian dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.16.1217, tertanggal 10 Nopember 2016, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996 Tentang Pembatalan persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical, tertanggal 27 Oktober 2009. Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 3 Nopember 2016, sekitar jam 09.00 Wita, di pelabuhan pasar semangka Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi Renaldi Wira Sakti Bin Akhmad Nurzani dan saksi Muhammad Rifan Bin Nurani mau membeli obat carnophen kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) keping, kemudian terdakwa mengambilkan obat carnophen tersebut di bawah terpal, saat terdakwa mengeluarkan obat carnophen tersebut dari kantong plastik warna hitam, kemudian terdakwa langsung diamankan oleh saksi Renaldi Wira Sakti Bin Akhmad Nurzani dan saksi Muhammad Rifan Bin Nurani.
Bahwa terdakwa membeli obat carnophen tersebut dari Sdr. Narotu untuk 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping dan dalam 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan perjanjian kalau obat tersudah sudah habis terjual baru terdakwa akan membayarnya dan terdakwa membeli sudah sekitar 5 (lima) kali. Terdakwa menjual setiap kepingnya sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Keuntungan terdakwa dalam setiap kepingnya adalah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). Jadi keuntungan terdakwa dalam 1 (satu) boxnya adalah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa keuntungannya digunakan terdakwa untuk membeli rokok. Dalam satu hari bisa habis satu box carnophen. Orang yang membeli kadang 3 (tiga) butir. Pembeli kadang orang tua dan kadang orangg muda. terdakwa berjualan obat carnophen tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulan. Sepengetahuan terdakwa obat carnophen tersebut adalah obat untuk sakit reumatik. Terdakwa menaruh obat carnophen tersebut dibawah terpal dalam kantong plastik warna hitam karena sebelumnya terdakwa sudah tahu kalau obat carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan. Terdakwa sekolah hanya SD itupun tidak tamat.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : obat sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir; 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam; dan uang sebanyak Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah), oleh karena barang bukti tersebut telah disita dengan sah dan dibenarkan para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, bukti surat dan barang bukti yang diajukan, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 3 Nopember 2016, sekitar jam 09.00 Wita, di pelabuhan pasar semangka Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi Renaldi Wira Sakti Bin Akhmad Nurzani dan saksi Muhammad Rifan Bin Nurani mau membeli obat carnophen kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) keping, kemudian terdakwa mengambilkan obat carnophen tersebut di bawah terpal, saat terdakwa mengeluarkan obat carnophen tersebut dari kantong plastik warna hitam, kemudian terdakwa langsung diamankan oleh saksi Renaldi Wira Sakti Bin Akhmad Nurzani dan saksi Muhammad Rifan Bin Nurani.
Bahwa terdakwa membeli obat carnophen tersebut dari Sdr. Narotu untuk 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping dan dalam 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan perjanjian kalau obat tersudah sudah habis terjual baru terdakwa akan membayarnya dan terdakwa membeli sudah sekitar 5 (lima) kali. Terdakwa menjual setiap kepingnya sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Keuntungan terdakwa dalam setiap kepingnya adalah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). Jadi keuntungan terdakwa dalam 1 (satu) boxnya adalah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa keuntungannya digunakan terdakwa untuk membeli rokok. Dalam satu hari bisa habis satu box carnophen. Orang yang membeli kadang 3 (tiga) butir. Pembeli kadang orang tua dan kadang orangg muda. terdakwa berjualan obat carnophen tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulan. Sepengetahuan terdakwa obat carnophen tersebut adalah obat untuk sakit reumatik. Terdakwa menaruh obat carnophen tersebut dibawah terpal dalam kantong plastik warna hitam karena sebelumnya terdakwa sudah tahu kalau obat carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan. Terdakwa sekolah hanya SD itupun tidak tamat.
Bahwa kemudian saksi Renaldi Wira Sakti Bin Akhmad Nurzani dan saksi Muhammad Rifan Bin Nurani membawa terdakwa dan barang bukti ke Maspolsek Daha Selatan. Berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.16.0984, tertanggal 8 September 2016, tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya postitp mengandung parasetamol, kafein, karisprodol, telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013, tertanggal 27 Juni 2013 dan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996, tertanggal 27 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : setiap orang.-----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum in persona yang dapat melakukan perbuatan pidana, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Sukrianto Bin Alm Abdul Hasan ternyata setelah diperiksa identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).-----
Menimbang, bahwa memproduksi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Menimbang, bahwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa menurut pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta bahwa pada hari Kamis, tanggal 3 Nopember 2016, sekitar jam 09.00 Wita, di pelabuhan pasar semangka Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi Renaldi Wira Sakti Bin Akhmad Nurzani dan saksi Muhammad Rifan Bin Nurani mau membeli obat carnophen kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) keping, kemudian terdakwa mengambilkan obat carnophen tersebut di bawah terpal, saat terdakwa mengeluarkan obat carnophen tersebut dari kantong plastik warna hitam, kemudian terdakwa langsung diamankan oleh saksi Renaldi Wira Sakti Bin Akhmad Nurzani dan saksi Muhammad Rifan Bin Nurani.
Menimbang, bahwa terdakwa membeli obat carnophen tersebut dari Sdr. Narotu untuk 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping dan dalam 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan perjanjian kalau obat tersudah sudah habis terjual baru terdakwa akan membayarnya dan terdakwa membeli sudah sekitar 5 (lima) kali. Terdakwa menjual setiap kepingnya sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Keuntungan terdakwa dalam setiap kepingnya adalah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). Jadi keuntungan terdakwa dalam 1 (satu) boxnya adalah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa keuntungannya digunakan terdakwa untuk membeli rokok. Dalam satu hari bisa habis satu box carnophen. Orang yang membeli kadang 3 (tiga) butir. Pembeli kadang orang tua dan kadang orangg muda. terdakwa berjualan obat carnophen tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulan. Sepengetahuan terdakwa obat carnophen tersebut adalah obat untuk sakit reumatik. Terdakwa menaruh obat carnophen tersebut dibawah terpal dalam kantong plastik warna hitam karena sebelumnya terdakwa sudah tahu kalau obat carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan. Terdakwa sekolah hanya SD itupun tidak tamat.
Menimbang, bahwa menurut ahli dari jenis penggolongannya, obat jenis Carnophen adalah termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus ssuai dengan indikasinya yang kegunaannya adalah obat untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik. Standar penggunaan obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter. Apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi secara berlebihan/melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat. Apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan.
Menimbang, bahwa terdakwa yang menjual obat tersebut sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takaran dan tidak sesuai indikasi/kegunaan. Bahwa yang berwenang menjual obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang sediaan farmasi dan toko obat serta apotek yang berijin yang mempunyai Asisten Apoteker. Masyarakat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang kefarmasian tidak dibenarkan menjual sediaan farmasi baik berupa obat-obatan maupun bahan obat-obatan. Obat jenis Carnophen telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa kemudian saksi Renaldi Wira Sakti Bin Akhmad Nurzani dan saksi Muhammad Rifan Bin Nurani membawa terdakwa dan barang bukti ke Maspolsek Daha Selatan. Berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.16.0984, tertanggal 8 September 2016, tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya postitp mengandung parasetamol, kafein, karisprodol, telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013, tertanggal 27 Juni 2013 dan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996, tertanggal 27 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dari dari pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini juga dijatuhi pidana denda yang besarnya juga akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : obat sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir; dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap barang bukti berupa uang sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa terdakwa menjadikan pendapatan dari menjual carnophen sebagai penambahan penghasilannya sehari-hari.
Bahwa kebanyakan anak-anak muda sekarang ini mengkonsumsi carnophen untuk mabuk, sehingga perbuatan terdakwa ini termasuk perbuatan yang merusak generasi muda.
Bahwa perbuatan terdakwa sangat membahayakan orang yang mengkonsumsi carnophen secara berlebih, karena dapat mengakibatkan keracunan bahwa sampai berakibat hilangnya nyawa orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa sangat berlawanan dengan program Pemerintah Kalimantan Selatan yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan penjualan obat jenis carnophen dan zenith karena sangat merusak kesehatan dan mental dari masyarakat Kalimantan Selatan.
Bahwa terdakwa mengetahui menjual carnophen tanpa kewenangan dan keahlian itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan juga terdakwa mengetahui carnophen itu dibeli untuk dipakai mabuk-mabukan, tetapi terdakwa justru memanfaatkan kesempatan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tidak berfikir akibat pemakaian yang berlebihan terhadap obat-obatan tersebut.
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan.
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang terdiri dari isteri dan anak-anak yang masih sekolah.
Bahwa terdakwa memberikan keterangan yang jujur sehingga memudahkan dan tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan perkara ini.
Bahwa terdakwa menyadari sepenuhnya perbuatannya dan menunjukkan rasa penyesalan atas kesalahannya tersebut serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi sehingga merupakan salah satu harapan untuk mudahnya pembinaan terdakwa di dalam lembaga pemasyarakatan nantinya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di jatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Mengingat dan memperhatikan pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Sukrianto Bin Alm Abdul Hasan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.--
Menetapkan barang bukti berupa :-------------
obat sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir; dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
uang sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah), dirampas untuk negara;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). --------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari : Senin, tanggal 6 Februari 2017 oleh kami Eko Setiawan, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Rubiyanto Budiman, S.H., dan Muhammad Arsyad, S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 7 Februari 2017, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. Tawahidi, sebagai Penitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Indra Sumarno, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dengan hadirnya terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua,
EKO SETIAWAN, S.H
Hakim-Hakim Anggota,
RUBIYANTO BUDIMAN, S.H MUHAMMAD ARSYAD, S.H
Panitera Pengganti,
H. T A W A H I D I