109/Pid.Sus/2017/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDIJANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa BUDIJANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan alternatif pertama ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDIJANTO berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Kota ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; 1. Ginseng Kianpi Pil = 7 kotak ; 2. TJPC = 4 kotak ; 3. Fenfluramine = 3 botol ; 4. Kotak Putih Biru (3x12) tablet = 3 kotak ; 5. Pee Pa Wan = 11 kotak ; 6. Hang Chun Yi Suan Wan (kijang Kuning) = 6 kotak ; 7. Seven Leave Ginseng = 6 kotak ; 8. Jianbu Huqian Wan = 2 kotak ; 9. Tulisan Cina kotak merah = 3 kotak ; 10. Ginseng Ganoderma Lucidum Kianpi Pil = 5 Kotak ; 11. Ganoderma Capsule = 5 kotak ; 12. Baineiting = 2 kotak ; 13. Wei Tong Lin = 2 Kotak ; 14. Tou Gubao = 21 kotak ; 15. Yunan baiyao = 5 box ; 16. Antacid Tablet = 2 botol ; 17. Snake ITCH Removing Pils = 12 kotak ; 18. Keong = 4 kotak ; 19. Liffulin = 2 kotak ; 20. Dieda Wan = 2 kotak ; 21. Feng Shi Ling = 3 botol ; 22. You Jiang Tang = 8 kotak ; 23. No.1 Bin Yan Tuan = 3 kotak ; 24. Superior Jin Qian Cao Pill = 2 kotak ; 25. Margaritae Cough Capsules = 4 kotak ; 26. Midos Sujin Tanmainin = 7 kotak ; 27. Oculentum Whale Brand = 4 kotak ; 28. Dragonrear Zhong Liu No. 1 = 2 botol ; 29. Botol putih tulisan cina = 15 botol ; 30. Jiang Chun Yi Suan Wan = 45 botol ; 31. kapsul merah hitam = 1 bks; 32. Loong Fatt Hung Agency = 2 botol ; 33. Jiang Chun Yi Suan Wan (kijang hitam ) = 6 botol ; 34. SMIC =3 kotak ; 35. Pai Du Gan Mao Ling = 6 botol ; 36. Jaitoe Salf = 6 kotak ; 37. Tung Shueh Pils = 2 bks ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
-------------------------
Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN Dps
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : BUDIJANTO ;
Tempat Lahir : Buleleng ;
Umur / Tanggal Lahir : 67 Tahun / 06 Mei 1949 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Gajah Mada No. 123 Denpasar ;
A g a m a : Budha ;
Pekerjaaan : Wraswasta (Pedagang) ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam tahanan kota oleh ;
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, ditahan dalam tahanan Kota, sejak tanggal 24 Januaari 2017 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam tahanan Kota, sejak tanggal 2 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 3 Maret 2017 ;
4. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar,dalam tahanan kota, sejak tanggal 4 Maret 2017 sampai dengan tanggal 2 Mei 2017 ;
5. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, dalam tahanan Kota sejak tanggal 3 Mei 2017 sampai dengan tanggal 1 Juni 2017
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 2 Pebruari 2017, Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN Dps, tentang Penunjukan Hakim Majelis
- Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 2 Pebruari 2017, Nomor 109/ Pid.Sus/2017/PN Dps, tentang penetapan hari sidang ;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada persidangan tanggal 20 April 2017, No. Reg. Perk : PDM-104 / Denpa/TPUL/01/2017, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa BUDIJANTO bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan yaitu Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDIJANTO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa ;
1. Ginseng Kianpi Pil = 7 kotak ;
2. TJPC = 4 kotak ;
3. Fenfluramine = 3 botol ;
4. Kotak Putih Biru (3x12) tablet = 3 kotak ;
5. Pee Pa Wan = 11 kotak ;
6. Hang Chun Yi Suan Wan (kijang Kuning) = 6 kotak ;
7. Seven Leave Ginseng = 6 kotak ;
8. Jianbu Huqian Wan = 2 kotak ;
9. Tulisan Cina kotak merah = 3 kotak ;
10. Ginseng Ganoderma Lucidum Kianpi Pil = 5 Kotak ;
11. Ganoderma Capsule = 5 kotak ;
12. Baineiting = 2 kotak ;
13. Wei Tong Lin = 2 Kotak ;
14. Tou Gubao = 21 kotak ;
15. Yunan baiyao = 5 box ;
16. Antacid Tablet = 2 botol ;
17. Snake ITCH Removing Pils = 12 kotak ;
18. Keong = 4 kotak ;
19. Liffulin = 2 kotak ;
20. Dieda Wan = 2 kotak ;
21. Feng Shi Ling = 3 botol ;
22. You Jiang Tang = 8 kotak ;
23. No.1 Bin Yan Tuan = 3 kotak ;
24. Superior Jin Qian Cao Pill = 2 kotak ;
25. Margaritae Cough Capsules = 4 kotak ;
26. Midos Sujin Tanmainin = 7 kotak ;
27. Oculentum Whale Brand = 4 kotak ;
28. Dragonrear Zhong Liu No. 1 = 2 botol ;
29. Botol putih tulisan cina = 15 botol ;
30. Jiang Chun Yi Suan Wan = 45 botol ;
31. kapsul merah hitam = 1 bks;
32. Loong Fatt Hung Agency = 2 botol ;
33. Jiang Chun Yi Suan Wan (kijang hitam ) = 6 botol ;
34. SMIC =3 kotak ;
35. Pai Du Gan Mao Ling = 6 botol ;
36. Jaitoe Salf = 6 kotak ;
37. Tung Shueh Pils = 2 bks ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi) -nya hanya menyampaikan permohonan secara lisan dimana terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, dan memohon keringanan hukuman yang akan dijatuhkan kepada dirinya ;-
Menimbang, bahwa atas permohonan/pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya ;
Menimbang, bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa tersebut diatas diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa BUDIJANTO pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2016 sekira jam 13.00. Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2016, bertempat di Toko Obat Gunung Kawi Jalan Wahidin No. 5 Denpasar milik terdakwa atau setidak-tidaknya disuatu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja memproduksi atau menngedarkan sedian farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016, petugas balai besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar yaitu saksi I GUSTI KETUT RAHADI, STP dan I WAYAN BUDIARTA bersama dengan Tim melakukan
pemeriksaan dan penggeledahan di toko Obat Gunung Kawi jalan Wahidin No. 5 Denpasar milik terdakwa, Petugas menemukan berbagai jenis sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yaitu berupa : Ginseng Kianpi Pil = 7 kotak, TJPC = 4 kotak, Fenfluramine = 3 botol, Kotak Putih Biru (3x12) tablet = 3 kotak, Pee Pa Wan = 11 kotak, Hang Chun Yi Suan Wan (kijang Kuning) = 6 kotak, Seven Leave Ginseng = 6 kotak, Jianbu Huqian Wan = 2 kotak, Tulisan Cina kotak merah = 3 kotak, Ginseng Ganoderma Lucidum Kianpi Pil = 5 Kotak, Ganoderma Capsule = 5 kotak, Baineiting = 2 kotak, Wei Tong Lin = 2 Kotak. Tou Gubao = 21 kotak, Yunan baiyao = 5 box, Antacid Tablet = 2 botol, Snake ITCH Removing Pils = 12 kotak, Keong = 4 kotak, Liffulin = 2 kotak, Dieda Wan = 2 kotak, Feng Shi Ling = 3 botol, You Jiang Tang = 8 kotak, No.1 Bin Yan Tuan = 3 kotak, Superior Jin Qian Cao Pill = 2 kotak, Margaritae Cough Capsules = 4 kotak, Midos Sujin Tanmainin = 7 kotak, Oculentum Whale Brand = 4 kotak, Dragonrear Zhong Liu No. 1 = 2 botol, Botol putih tulisan cina = 15 botol, Jiang Chun Yi Suan Wan = 45 botol, kapsul merah hitam = 1 bks, Loong Fatt Hung Agency = 2 botol, Jiang Chun Yi Suan Wan (kijang hitam ) = 6 botol, SMIC =3 kotak, Pai Du Gan Mao Ling = 6 botol, Jaitoe Salf = 6 kotak. Tung Shueh Pils = 2 bks ;
- Bahwa obat tradisonal yang telah disita penyidik Balai Besar POM Denpasar berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. SPS/03/BBPOM/PPNS/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 pada toko milik terdakwa tidak memiliki izin edar dari Balai POM RI dimana pada label maupun pada kemasannya tidak mencantumkan nomor pendaftaran dari Balai POM RI berupa TR (untuk produk dalam negeri) dan TI ( untuk produk luar negeri) diikuti dengan angka 9 (sembilan) digit ;
- Berdasarkan laporan hasil Uji (LHU) Nomor : LHU.107.K.01.10.16.0017 tanggal 14 September 2016 Nomor : LHU : 107.K.04.10.16.0016 tanggal 27 September 2016 terhadap sample obat tradisonal yaitu Snake ITCH Removing Pills dan Ginseng Kianpi Pil dan hasil pengujian menyimpulkan Tidak Memenuhi Syarat bahwa sample obat tradisional Snake TICH Removing Pills tersebut positif mengandung Klorfeniramin Maleat dan Ginseng Kianpi Pi positif mengandung Siproheptadin Hcl;
- Bahwa apabila mengkonsumsi obat tradisonal yang mengandung bahan kimia obat Klorfeniramin Maleat tanpa pengawasan dari dokter atau
tenaga farmasi dapat mengakibatkan ngantuk, pusing ringan, pandangan kabur sedangkan mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat Siproheptadin Hcl dapat mengakibatkan tremor, gelisah, kekeringan pada hidung dan tenggorokan ;
- Bahwa terdakwa pernah dibina oleh petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar secara lisan maupun tertulis agar tidak mengedarkan / menjual obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyataran standar dan mutu kepada masyarakat ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual obat tradisional tanpa izin edar dari Badan POM RI tersebut secara eceran kepada para konsumen yang datang langsung ke Toko Obat Gunung Kawi milik terdakwa ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa BUDIJANTO pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2016 sekira jam 13.00. Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2016, bertempat di Toko Obat Gunung Kawi Jalan Wahidin No. 5 Denpasar milik terdakwa atau setidak-tidaknya disuatu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja memproduksi atau menngedarkan sedian farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/.atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016, petugas balai besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar yaitu saksi I GUSTI KETUT RAHADI, STP dan I WAYAN BUDIARTA bersama dengan Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di toko Obat Gunung Kawi jalan Wahidin No. 5 Denpasar milik terdakwa, Petugas menemukan berbagai jenis sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yaitu berupa : Ginseng Kianpi Pil = 7 kotak, TJPC = 4 kotak, Fenfluramine = 3 botol, Kotak Putih Biru (3x12) tablet = 3 kotak, Pee Pa Wan = 11 kotak, Hang Chun Yi Suan Wan (kijang Kuning) = 6 kotak, Seven Leave Ginseng = 6 kotak, Jianbu Huqian Wan = 2 kotak, Tulisan Cina kotak merah = 3 kotak, Ginseng Ganoderma Lucidum Kianpi Pil = 5 Kotak, Ganoderma Capsule = 5 kotak, Baineiting = 2 kotak, Wei Tong Lin
= 2 Kotak. Tou Gubao = 21 kotak, Yunan baiyao = 5 box, Antacid Tablet = 2 botol, Snake ITCH Removing Pils = 12 kotak, Keong = 4 kotak, Liffulin = 2 kotak, Dieda Wan = 2 kotak, Feng Shi Ling = 3 botol, You Jiang Tang = 8 kotak, No.1 Bin Yan Tuan = 3 kotak, Superior Jin Qian Cao Pill = 2 kotak, Margaritae Cough Capsules = 4 kotak, Midos Sujin Tanmainin = 7 kotak, Oculentum Whale Brand = 4 kotak, Dragonrear Zhong Liu No. 1 = 2 botol, Botol putih tulisan cina = 15 botol, Jiang Chun Yi Suan Wan = 45 botol, kapsul merah hitam = 1 bks, Loong Fatt Hung Agency = 2 botol, Jiang Chun Yi Suan Wan (kijang hitam ) = 6 botol, SMIC =3 kotak, Pai Du Gan Mao Ling = 6 botol, Jaitoe Salf = 6 kotak. Tung Shueh Pils = 2 bks ;
- Bahwa obat tradisonal yang dijual di Toko milik Terdakwa tersebut tidak memenhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, berdasarkan laporan hasil Uji (LHU) Nomor : LHU.107.K.01.10.16.0017 tanggal 14 September 2016 Nomor : LHU : 107.K.04.10.16.0016 tanggal 27 September 2016 terhadap sample obat tradisonal yaitu Snake ITCH Removing Pills dan Ginseng Kianpi Pil dan hasil pengujian menyimpulkan Tidak Memenuhi Syarat bahwa sample obat tradisional Snake TICH Removing Pills tersebut positif mengandung Klorfeniramin Maleat dan Ginseng Kianpi Pi positif mengandung Siproheptadin Hcl;
- Bahwa apabila mengkonsumsi obat tradisonal yang mengandung bahan kimia obat Klorfeniramin Maleat tanpa pengawasan dari dokter atau tenaga farmasi dapat mengakibatkan ngantuk, pusing ringan, pandangan kabur sedangkan mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat Siproheptadin Hcl dapat mengakibatkan tremor, gelisah, kekeringan pada hidung dan tenggorokan ;
- Bahwa terdakwa pernah dibina oleh petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar secara lisan maupun tertulis agar tidak mengedarkan / menjual obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyataran standar dan mutu kepada masyarakat ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual obat tradisional tanpa izin edar dari Badan POM RI tersebut secara eceran kepada para konsumen yang datang langsung ke Toko Obat Gunung Kawi milik terdakwa ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang memberikan keterangannya sebagai berikut yaitu :
1. Saksi. I Gusti Ketut Maryati, STP, : di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tahu dan mengerti dimintai keterangan didepan persidangan ini, sehubungan dengan saksi sebagai salah satu petugas Balai Besar Pom Denpasar yang ikut melakukan pemeriksaan di toko obat milik terdakwa dimana terdakwa menjual obat tradisional yang tidak memenuhi stdandar ;
- Bahwa kami petugas Balai Besar Pom Denpasar melakukan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 wita, di toko obat Gunung Kawi jalan Wahidin No. 5 Denpasar dan saat itu jug dilakukan penggeledahan, ditemukan obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan No. STP/03/BBPOM/PPNS/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 ;
- Bahwa petugas Balai Besar Pom Denpasar yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan saat itu berjumlah 4 (empat) orang ;
- Bahwa obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan No. STP/03/BBPOM/PPNS/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang ditemukan dan disita di toko milik terdakwa berjumlah sekitar 37 macam seperti Ginseng Kianpi Pil sebanyak 7 kotak, TPCP sebanyak 4 kotak dll….. yang namanya saksi tidak ingat ;
- Bahwa dari pengakuan terdakwa kepada petugas Balai Besar Pom Denpasar yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan saat itu, dia mengaku menjualnya sejak bulan Maret 2016 ;
- Bahwa dari pengakuan terdakwa, dia memperoleh obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan No. STP/03/BBPOM/PPNS/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang dijual di toko obat miliknya tersebut dari Sales Pasar Atom di Surabaya yang bernama Anton;
- Bahwa kalau ada ijinnya biasanya ada kode label POM RI – pada kemasannya, tetapi pada obat tradisional yang dijual terdakwa tersebut tidak ada label POM RI nya ;
- Bahwa terhadap obat tradisional yang disita di toko obat terdakwa tersebut
sudah dilakukan pengecekan di Lab, dimana obat-obat tersebut dilarang dijual dan beredar dimasyarakat karena mangandung bahan-bahan berbahaya karena obat terebut mengandung bahan kimia obat (dosisnya tidak tepat) dan tidak petunjuk dokter nya ;
- Bahwa dari pengakuan terdakwa dan ada perincian pembelian obat tersebut dimana ada beberapa yang sudah terjual ;
- Bahwa saksi tidak tau obat-obat tersebut per produknya berapa dijualnya ;
- Bahwa benar semua jenis obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan No. STP/03/BBPOM/PPNS/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang disita di toko obat miliknya tersebut;
- Bahwa benar Petugas Balai Besar POM Denpasar ada melakukan pemeriksaan setiap tahun kepada semua toko-toko obat yang ada di wilayah Denpasar, dan kalau ada obat yang dijual tanpa ijin POM, maka ada diberikan peringatan dan kalau ada temuan lagi, maka pemeriksaan dipersingkat menjadi 6 bulan sekali untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan ;
- Bahwa sesuai petunjuk dikemasan obat tradisional tersebut ada ditemukan diproduksi oleh, namun setelah kami mengontek alamat produksinya dialamat nya ternyata tidak ada alamat tersebut dan biasanya kami mengontek atau menghubungi Balai Besar POM diwilayah obat tersebut di produksi (karena biasanya dalam kemasannya ada kode produksinya);
- Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan tanggapan bahwa benar keterangan saksi dan tidak ada keberatan ;
2. Saksi. I Wayan Budiarta, : di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tahu dan mengerti dimintai keterangan didepan persidangan ini, sehubungan dengan saksi sebagai salah satu petugas Balai Besar Pom Denpasar yang ikut melakukan pemeriksaan di toko obat milik terdakwa dimana terdakwa menjual obat tradisional yang tidak memenuhi stdandar ;
- Bahwa kami petugas Balai Besar Pom Denpasar melakukan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 wita, di toko obat Gunung Kawi jalan Wahidin No. 5 Denpasar dan saat itu jug dilakukan penggeledahan, ditemukan obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan No. STP/03/BBPOM/PPNS/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 ;
- Bahwa petugas Balai Besar Pom Denpasar yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan saat itu berjumlah 4 (empat) orang ;
- Bahwa obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan No. STP/03/BBPOM/PPNS/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang ditemukan dan disita di toko milik terdakwa berjumlah sekitar 37 macam seperti Ginseng Kianpi Pil sebanyak 7 kotak, TPCP sebanyak 4 kotak dll….. yang namanya saksi tidak ingat ;
- Bahwa dari pengakuan terdakwa kepada petugas Balai Besar Pom Denpasar yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan saat itu, dia mengaku menjualnya sejak bulan Maret 2016 ;
- Bahwa dari pengakuan terdakwa, dia memperoleh obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan No. STP/03/BBPOM/PPNS/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang dijual di toko obat miliknya tersebut dari Sales Pasar Atom di Surabaya yang bernama Anton;
- Bahwa kalau ada ijinnya biasanya ada kode label POM RI – pada kemasannya, tetapi pada obat tradisional yang dijual terdakwa tersebut tidak ada label POM RI nya ;
- Bahwa terhadap obat tradisional yang disita di toko obat terdakwa tersebut sudah dilakukan pengecekan di Lab, dimana obat-obat tersebut dilarang dijual dan beredar dimasyarakat karena mangandung bahan-bahan berbahaya karena obat terebut mengandung bahan kimia obat (dosisnya tidak tepat) dan tidak petunjuk dokter nya ;
- Bahwa dari pengakuan terdakwa dan ada perincian pembelian obat tersebut dimana ada beberapa yang sudah terjual ;
- Bahwa saksi tidak tau obat-obat tersebut per produknya berapa dijualnya ;
- Bahwa benar semua jenis obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan No. STP/03/BBPOM/PPNS/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang disita di toko obat miliknya tersebut;
- Bahwa benar Petugas Balai Besar POM Denpasar ada melakukan pemeriksaan setiap tahun kepada semua toko-toko obat yang ada di wilayah Denpasar, dan kalau ada obat yang dijual tanpa ijin POM, maka
ada diberikan peringatan dan kalau ada temuan lagi, maka pemeriksaan dipersingkat menjadi 6 bulan sekali untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan ;
- Bahwa sesuai petunjuk dikemasan obat tradisional tersebut ada ditemukan diproduksi oleh, namun setelah kami mengontek alamat produksinya dialamat nya ternyata tidak ada alamat tersebut dan biasanya kami mengontek atau menghubungi Balai Besar POM diwilayah obat tersebut di produksi (karena biasanya dalam kemasannya ada kode produksinya);
- Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan tanggapan bahwa benar keterangan saksi dan tidak ada keberatan ;
3. Saksi. Ni Nengah Sri Ariani, : di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan terdakwa sejak bulan Maret 2016 ;
- Bahwa pekerjaan saksi ditempat terdakwa ini adalah serabutan, dan kalau ada yang belanja obat di toko baru saksi keluar melayani pembeli dan saksi sebatas hany ikut membantu menjual ;
- Bahwa benar saksi tahu ada petugas Balai Besar Pom Melakukan pemeriksaan ditoko obat milik terdakwa ;
- Bahwa yang saksi tau obat-obat tersebut dibeli dari Sales yang ada di Surabaya dan biasanya Sales yang datang ke toko ;
- Bahwa saksi tau pada saat salesnya datang membawa obatnya ke toko sekitar bulan Maret 2016 hanya sekali itu saja ;
- Bahwa pastinya saksi tidak tau berapa dijual obat-obat tersebut, berkisaran antara Rp. 30.000,- sampai Rp. 40.000,- ;
- Bahwa benar semua obat-obat tradisional tersebut yang disita oleh petugas Balai besar POM saat itu dan saksi melihatnya ;
- Biasanya saksi menjual kepada pembelinya sekitar Rp. 35.000,- ;
- Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan tanggapan bahwa benar keterangan saksi dan tidak ada keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan seorang Ahli sebagai berikut:
4. Ahli. Ni Made Anggarasari, S.SI, APT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa sesuai dengan UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan sedian farmasi adalah obat, bahan obat tradisional dan kosmetik ;
- Bahwa barang bukti obat-obatan tersebut termasuk jenis obat-obatan tradisional ;
- Bahwa sedian farmasi dapat diedarkan apabila telah memperoleh ijn edar badan POM RI, kecuali sedian farmasi yang berupa obat tradisional hasil produksi industri kecil obat tradisional dalam bentuk rajangan, pilis, tapel dan parem, usaha jamu racikan dan jamu gendong serta obat tradisional yang dipergunakan untuk penelitian, sampel untuk regitrasi dan pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan ;
- Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin edar untuk sedian farmasi berupa obat tradisional harus dibuat dengan menggunakan bahan yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, menerapkan CPOTB, memenuhi persyaratan farmakofe herbal indonesia atau persyaratan lain yang diakui, berkhasiat dibuktikan secara emperis, turun temurun dan atau ilimiah, penandaan berisi informasi yang obyektif, lengkap dan tidak menyesatkan ;
- Bahwa obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sedian galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang secara tradisional telah dipakai untuk pengobatan berdasarkan pengalaman ;
- Bahwa barang bukti obat-obatan yang dijual di toko obat milik terdakwa ini tidak dapat diedarkan karena tidak memiliki ijin edar dan tidak ada ijin edarkan dari badan POM RI dan dari laporan hasil uji lan ternyata ada produk mengandung bahan kimia obat ;
- Bahwa bila obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dikonsumsi sehingga keamanan, mutu dan khasiatnya tidak dapat dipertanggungjawabkan serta apabila obat tersebut mengandung bahan kimia obat di konsumsi sembarangan serta penggunaan dalam jangka panjang tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan yaitu tremor, gelisah, kekeringan pada hidung dan tenggorokan ;
- Bahwa selama ini sudah sering dilakukan pengawasan dan pembinaan terhadap toko-toko penjual obat secara rutin dan kita berikan peringatan lisan apibila ditemukan dijual obat-obat tradisional yang tidak ada ijin edarnya;
- Bahwa benar itu barang bukti obat yang disita dari toko obat menurut hasil laporan yang diterima memang benar obat –obatan tersebut tidak ada ijin edarnya dan berasal dari cina karena bahasa cinanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa mengaku atas kejadian tersebut sangat menyesali
perbuatannya dan mengakui dirinya salah ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 wita, petugas,dari Balai Besar POM di Denpasar melakukan pemeriksaan di Toko Obat Gunung Kawi yang beralamat di Jalan Wahidin No. 5 Denpasar, hal terdakwa ketahui dan diberitahu melalui telpon oleh istri dan selanjutnya terdakwa ke tokonya tersebut dan memang petugas dari Balai besar POM di Denpasar melakukan pemeriksaan dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan mutu, dan selanjutnya obat tersebut disita oleh petugas Balai Besar POM di Denpasar ;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Balai Besar POM di Denpasar ditemukan obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan mutu, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No. STP/03/BBPOM/PPNS/V/2016 tanggal 11 Mei 2016;
- Bahwa yang memiliki obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan mutu yang ditemukan dan disita pada hari rabu tanggal 11 Mei 2016 di Toko Obat Gunung Kawi dijalan Wahidin No. 5 Denpasar adalah terdakwa sendiri ;
- Bahwa benar semua barang bukti tersebut yang disita di toko terdakwa ;
- Bahwa benar toko obat Gunung Kawi milik terdakwa tersebut hanya sebagai pengecer ;
- Bahwa obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar dan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan mutu yang ditemukan di toko obatmilik terdakwa tersebut, terdakwa peroleh dari sales Pasar Atom di Surabaya yang bernama Anton ;
- Bahwa sales Anton tersebut datang langsung ke toko obat terdakwa dan menawarkan obat tersebut yang dibelinya secara tunai dan terdakwa tidak tahu alamat sales tersebut ;
- Bahwa terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya ;
- Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi ade charge untuk meringankan ataupun membantah dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa serta alat bukti dan bukti surat yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari rabu tanggal 11 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 wita
petugas Balai Besar POM Denpasar telah melakukan penggeledahan di Toko Obat Gunung Kawi di jalan Wahidin No. 5 Denpasar, milik terdakwa BUDIJANTO, dan ditemukan obat tradisional tanpa izin edar dan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan mutu (ketentuan) ;
- Bahwa benar untuk dapat mengedarkan atau mendistribusikan obat tradisional harus terdaftar pada Departemen Kesehatan RI atau Badan POM.RI;
- Bahwa terdakwa mengakui menjual obat tradisional tanpa izin edar dan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan mutu (ketentuan) mulai sekitar bulan Maret 2016 ;
- Bahwa benar terdakwa mengakui menjual obat tradisional tanpa izin edar dan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan mutu (ketentuan) , dimana konsumen yang datang secara langsung ketoko obat miliknya ;
- Bahwa terdakwa mengetahui obat tradisional yang disita petugas Balai Besar POM Denpasar, tidak boleh diedarkan dan terdakwa juga pernah diingatkan pada tahun 2013 petugas Balai Besar POM Denpasar untuk tidak menjual obat tradisional yang dilarang tersebut ;
- Bahwa berdasarkan laporan hasil Uji (LHU) Nomor : LHU.107.K.01.10.16.0017 tanggal 14 September 2016 Nomor : LHU : 107.K.04.10.16.0016 tanggal 27 September 2016 terhadap sample obat tradisonal yaitu Snake ITCH Removing Pills dan Ginseng Kianpi Pil dan hasil pengujian menyimpulkan Tidak Memenuhi Syarat bahwa sample obat tradisional Snake TICH Removing Pills tersebut positif mengandung Klorfeniramin Maleat dan Ginseng Kianpi Pi positif mengandung Siproheptadin Hcl;
- Bahwa benar pada kemasan obat tradisional tersebut tidak mencantumkan nomor register dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
- Bahwa apabila mengkonsumsi obat tradisonal yang mengandung bahan kimia obat Klorfeniramin Maleat tanpa pengawasan dari dokter atau tenaga farmasi dapat mengakibatkan ngantuk, pusing ringan, pandangan kabur sedangkan mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat Siproheptadin Hcl dapat mengakibatkan tremor, gelisah, kekeringan pada hidung dan tenggorokan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti dan bersalah serta dapat dijatuhi pidana berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ? ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka terhadap segala sesuatu yang telah tercatat dalam berita acara persidangan haruslah dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan dengan cara menghubungkan satu dengan lainnya dari keseluruhan fakta-fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran materiil ( materiel waarheid ) dalam perkara terdakwa ini sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan Alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis dapat terpenuhi dan terbukti dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dimana dakwaan yang paling mendekati dan dapat terpenuhi serta terbukti adalah dakwaan Alternatif Pertama yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang ;
2. Unsur Dengan sengaja ;
3. Unsur Mengedarkan sedian farmasi ;
4. Unsur Tidak memiliki izin edar ;
Ad. 1.“Unsur Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa sehubungan dengan unsur “setiap orang” ini adalah menunjukan tentang subyek hukum yaitu siapa sesungguhnya pelaku dari perbuatan tersebut, sehingga perlu dipertimbangkan dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor1398 K /Pid/1994, tanggal 30 Juni 1995, pengertian setiap orang memang disamakana dengan kata “barang siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang perorang atau korporasi sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Seseorang mampu bertanggung jawab jika jiwanya sehat yaitu ia mampu untuk
mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum dan ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran tersebut. Dalam hal ini terdakwa BUDIJANTO, yang didakwa dipersidangan telah mengakui kebenaran identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan, sehingga tidak terdapat adanya Error In Persona. Demikian pula selama proses persidangan perkara ini berlangsung terdakwa mengaku sehat jasmani dan rohani, serta mampu menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dengan demikian terdakwa adalah orang yang sehat jiwa sehingga mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. ;
Bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan unsur “barang siapa” ini telah terpenuhi ;
Ad. 2.“Unsur Dengan sengaja” :
Menimbang bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah segala perbuatan manusia yang dilakukan atas kesadarannya dalam arti ia sadar bahwa perbuatannya itu akan mendatangkan akibat atau resiko bagi dirinya atau maupun orang lain ;
Menimbang, bahwa dalam KUHP kita, tidak dijelaskan apa yang dimaksud “dengan sengaja”, akan tetapi di dalam teori ilmu hukum, kita kenal ada 2 (dua) teori, yakni teori kehendak (wilstheorie) dan teori pengetahuan (voorstellingstheorie) ;
Menimbang, bahwa dalam teori kehendak, kesengajaan tersebut adalah suatu kehendak yang diarahkan kepada terwujudnya suatu akibat dari perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa dalam teori pengetahuan, cukup apabila si pelaku mengetahui atau menyadari bahwa akibat tersebut mungkin dapat timbul meskipun hal tersebut tidak dikehendaki, dan di dalam praktek ternyata teori pengetahuan ini lebih banyak diikuti dan dijadikan pedoman ;
Menimbang, bahwa selain dari pada itu “dengan sengaja” haruslah ditafsirkan secara luas, bukan hanya berarti kesengajaan sebagai tujuan pokok (opzet als oogmerk), akan tetapi dapat pula diartikan sebagai kesengajaan yang berlandaskan kesadaran yang pasti (opzet bijzekerheids bewusrzijn) ataupun sebagai kesengajaan yang berlandaskan kemungkinan (dolus eventualis), sehingga dengan demikian haruslah dicari kebenarannya apakah terdakwa dalam hal ini sebelumnya telah mempunyai kehendak atau setidak-tidaknya menyadari atau mengetahui tentang apa yang diperbuatnya tersebut akan mengakibatkan bahaya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan
berupa keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan terdakwa serta alat bukti dan bukti surat, maka terungkap fakta-fakta sebagai berikut ;
- Bahwa terdakwa mengakui menjual obat tradisional tanpa izin edar dan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan mutu (ketentuan) mulai sekitar bulan Maret 2016 ;
- Bahwa benar terdakwa mengakui menjual obat tradisional tanpa izin edar dan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan mutu (ketentuan) , dimana konsumen yang datang secara langsung ketoko obat miliknya ;
- Bahwa terdakwa mengetahui obat tradisional yang disita petugas Balai Besar POM Denpasar, tidak boleh diedarkan dan terdakwa juga pernah diingatkan pada tahun 2013 petugas Balai Besar POM Denpasar untuk tidak menjual obat tradisional yang dilarang tersebut ;
- Bahwa berdasarkan laporan hasil Uji (LHU) Nomor : LHU.107.K.01.10.16.0017 tanggal 14 September 2016 Nomor : LHU : 107.K.04.10.16.0016 tanggal 27 September 2016 terhadap sample obat tradisonal yaitu Snake ITCH Removing Pills dan Ginseng Kianpi Pil dan hasil pengujian menyimpulkan Tidak Memenuhi Syarat bahwa sample obat tradisional Snake TICH Removing Pills tersebut positif mengandung Klorfeniramin Maleat dan Ginseng Kianpi Pi positif mengandung Siproheptadin Hcl;
- Bahwa benar pada kemasan obat tradisional tersebut tidak mencantumkan nomor register dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
- Bahwa apabila mengkonsumsi obat tradisonal yang mengandung bahan kimia obat Klorfeniramin Maleat tanpa pengawasan dari dokter atau tenaga farmasi dapat mengakibatkan ngantuk, pusing ringan, pandangan kabur sedangkan mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat Siproheptadin Hcl dapat mengakibatkan tremor, gelisah, kekeringan pada hidung dan tenggorokan ;
Bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “dengan sengaja” ini telah terpenuhi pula ;
Ad. 3.“Unsur Mengedarkan sediaan farmasi” :
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angak 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan terdakwa serta alat bukti dan bukti surat, maka terungkap fakta-fakta sebagai berikut ;
- Bahwa terdakwa mengakui menjual obat tradisional tanpa izin edar dan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan mutu (ketentuan) mulai sekitar bulan Maret 2016 ;
- Bahwa benar terdakwa mengakui menjual obat tradisional tanpa izin edar dan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan mutu (ketentuan) , dimana konsumen yang datang secara langsung ketoko obat miliknya ;
- Bahwa terdakwa mengetahui obat tradisional yang disita petugas Balai Besar POM Denpasar, tidak boleh diedarkan dan terdakwa juga pernah diingatkan pada tahun 2013 petugas Balai Besar POM Denpasar untuk tidak menjual obat tradisional yang dilarang tersebut ;
- Bahwa berdasarkan laporan hasil Uji (LHU) Nomor : LHU.107.K.01.10.16.0017 tanggal 14 September 2016 Nomor : LHU : 107.K.04.10.16.0016 tanggal 27 September 2016 terhadap sample obat tradisonal yaitu Snake ITCH Removing Pills dan Ginseng Kianpi Pil dan hasil pengujian menyimpulkan Tidak Memenuhi Syarat bahwa sample obat tradisional Snake TICH Removing Pills tersebut positif mengandung Klorfeniramin Maleat dan Ginseng Kianpi Pi positif mengandung Siproheptadin Hcl;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis unsur “Mengedarkan sediaan farmasi’ ini telah terpenuhi ;
Ad. 4.“Tidak memilik izin edar” :
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 106 angka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana sedian farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapt izin edar ;
Bahwa obat tradisional obat tradisional yang ditemukan / disita petugs Balai Besar POM Denpasar pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 di toko obat Gunung Kawi milik terdakwa yang beralamat di Jalan Wahidin No. 5 Denpasar sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No. STP/03/BBPOM/PPNS/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yaitu berupa : Ginseng Kianpi Pil = 7 kotak, TJPC = 4 kotak, Fenfluramine = 3 botol, Kotak Putih Biru (3x12) tablet = 3 kotak, Pee Pa Wan = 11 kotak, Hang Chun Yi Suan Wan (kijang Kuning) = 6 kotak, Seven Leave Ginseng = 6 kotak, Jianbu Huqian Wan = 2 kotak, Tulisan Cina kotak merah = 3 kotak, Ginseng Ganoderma Lucidum Kianpi Pil = 5 Kotak, Ganoderma Capsule = 5 kotak, Baineiting = 2 kotak, Wei Tong Lin = 2 Kotak. Tou Gubao = 21 kotak, Yunan baiyao = 5 box, Antacid Tablet = 2 botol, Snake ITCH Removing Pils = 12 kotak, Keong = 4 kotak, Liffulin = 2 kotak, Dieda Wan = 2 kotak, Feng Shi Ling = 3
botol, You Jiang Tang = 8 kotak, No.1 Bin Yan Tuan = 3 kotak, Superior Jin Qian Cao Pill = 2 kotak, Margaritae Cough Capsules = 4 kotak, Midos Sujin Tanmainin = 7 kotak, Oculentum Whale Brand = 4 kotak, Dragonrear Zhong Liu No. 1 = 2 botol, Botol putih tulisan cina = 15 botol, Jiang Chun Yi Suan Wan = 45 botol, kapsul merah hitam = 1 bks, Loong Fatt Hung Agency = 2 botol, Jiang Chun Yi Suan Wan (kijang hitam ) = 6 botol, SMIC =3 kotak, Pai Du Gan Mao Ling = 6 botol, Jaitoe Salf = 6 kotak. Tung Shueh Pils = 2 bks yang seluruhnya tidak memiliki izin edar dari Departemen Kesehatan RI atau Badan POM RI ;
Bahwa dengan demikian unsur “Tidak memiliki izin edar; ini menurut Majelis telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan alternatif Pertama Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut telah terpenuhi, karena itu Majelis berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yaitu “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan dan dimintai pertanggung jawaban atas perbuatanya tersebut
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangung Majelis Hakim ternyata tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) maupun pembenar ( rechtvaardigingsgronden), baik yang bersifat dari dalam diri terdakwa sendiri ( inwendige oorzaken van ontoerekenbaarheid ), maupun dari luar diri terdakwa ( uitwendige oorzaken van ontoerekenbaarheid ) untuk menghapuskan pidananya ataupun menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga harus dinyatakan “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, oleh karena itu berdasar Pasal 193 (1) KUHAP sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana secara adil dan proposional sesuai dengan bobot nilai perbuatan dan kesalahan yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai sistem dan bobot penjatuhan pidana Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dan akan mempertimbangkan sendiri sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa tentang penentuan dan penjatuhan sanksi pidana Majelis Hakim menganggap pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa selama 1 (satu) Tahunadalah tidak tepat untuk diterapkan kepada terdakwa, karena terdakwa telah menyadari kesalahannya dan disamping itu Terdakwa hanya sebatas menjualnya dan pembeli yang datang langsung ketokonya untuk membeli obat tradisional tersebut dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada hukumannya, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat yang memakainya ;
Hal- Hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
- Terdakwa mengakui kesalahannya secara terus terang ;
- Terdakwa merasa bersalah serta menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa tentang lamanya terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ( pasal 193 ayat 2 b KUHAP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara ini (pasal 222 ayat 1 KUHAP) ;
Memperhatikan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UURI. No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Perundang-undangan serta ketentuan hukum yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa BUDIJANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan alternatif pertama ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDIJANTO berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Kota ;
5. Menetapkan barang bukti berupa ;
1. Ginseng Kianpi Pil = 7 kotak ;
2. TJPC = 4 kotak ;
3. Fenfluramine = 3 botol ;
4. Kotak Putih Biru (3x12) tablet = 3 kotak ;
5. Pee Pa Wan = 11 kotak ;
6. Hang Chun Yi Suan Wan (kijang Kuning) = 6 kotak ;
7. Seven Leave Ginseng = 6 kotak ;
8. Jianbu Huqian Wan = 2 kotak ;
9. Tulisan Cina kotak merah = 3 kotak ;
10. Ginseng Ganoderma Lucidum Kianpi Pil = 5 Kotak ;
11. Ganoderma Capsule = 5 kotak ;
12. Baineiting = 2 kotak ;
13. Wei Tong Lin = 2 Kotak ;
14. Tou Gubao = 21 kotak ;
15. Yunan baiyao = 5 box ;
16. Antacid Tablet = 2 botol ;
17. Snake ITCH Removing Pils = 12 kotak ;
18. Keong = 4 kotak ;
19. Liffulin = 2 kotak ;
20. Dieda Wan = 2 kotak ;
21. Feng Shi Ling = 3 botol ;
22. You Jiang Tang = 8 kotak ;
23. No.1 Bin Yan Tuan = 3 kotak ;
24. Superior Jin Qian Cao Pill = 2 kotak ;
25. Margaritae Cough Capsules = 4 kotak ;
26. Midos Sujin Tanmainin = 7 kotak ;
27. Oculentum Whale Brand = 4 kotak ;
28. Dragonrear Zhong Liu No. 1 = 2 botol ;
29. Botol putih tulisan cina = 15 botol ;
30. Jiang Chun Yi Suan Wan = 45 botol ;
31. kapsul merah hitam = 1 bks;
32. Loong Fatt Hung Agency = 2 botol ;
33. Jiang Chun Yi Suan Wan (kijang hitam ) = 6 botol ;
34. SMIC =3 kotak ;
35. Pai Du Gan Mao Ling = 6 botol ;
36. Jaitoe Salf = 6 kotak ;
37. Tung Shueh Pils = 2 bks ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demkianlah diputuskan pada hari ini KAMIS, tanggal 18 Mei 2017 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, oleh : Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, Made Sukereni, SH. MH. dan I Wayan Sukanila, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh I Made Arta Jaya Negara, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar, serta dihadiri pula oleh I Wayan Sutarta, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Made Sukereni, SH. MH. I Wayan Sukanila, SH. MH. | Hakim Ketua, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH. MH. |
Panitera Pengganti,
I Made Arta Jaya Negara, SH.
C a t a t a n :
Dicatat disini bahwa tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 109/ Pid.Sus/2017/PN Dps, tanggal 4 Mei 2017 telah lampau sehingga putusan tersebut sejak tanggal 12 Mei 2017 telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Panitera Pengganti,
I Made Arta Jaya Negara, SH.