302/PID.SUS/2012/PN.PSO
Putusan PN POSO Nomor 302/PID.SUS/2012/PN.PSO
HUKUM 1 TAHUN
P U T U S A N
Nomor : 302/Pid.Sus/2012/PN.PSO.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : YERSON TUNGGAI.
Tempat Lahir : Pamona.
Umur/Tanggal Lahir : 35 Tahun/ 30 Juli 1976.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kel. Pamona, Kec. Pamona Utara, Kab. Poso.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Pengemudi (sopir).
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tanggal 31 Oktober 2012, Nomor: Print-515/R.2.13/Euh.2/10/ 2012, sejak tanggal 31 Oktober 2012 s/d tanggal 19 Nopember 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Poso, tanggal 14 November 2012, Nomor. 283/Pen.Pid/2012/PN.Pso, sejak tanggal 14 November 2012 s/d tanggal 13 Desember 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Poso, tanggal 04 Desember 2012, nomor: 283/Pen.Pid/2012/PN.Pso, sejak tanggal 14 Desember 2012 s/d 11 Februari 2013;
Pengalihan Penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah berdasarkan Penetapan, Nomor: 283/Pen.Pid/2012/PN.Pso, sejak tanggal 12 Desember 2012 s/d tanggal 11 Pebruari 2012;
Terdakwa selama dipersidangan didampingi oleh Panasihat Hukum bernama YAN PATRIS BINELA, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Nopember 2012 yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Poso tanggal 20 November 2012, dengan Nomor: 27/PID/KKH/2012/PN.Pso; `
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Poso, Nomor: 302/Pid. Sus/2012/PN.PSO tanggal 14 Nopember 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara an. YERSON TUNGGAI, Nomor: 302/PID.Sus/2012/ PN.Pso.;
Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor: 302/Pen.Pid.Sus./2012/PN.Pso Tanggal 14 Nopember 2012 tentang Penetapan hari sidang pertama perkara ini;
Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 16 Januari 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso Klas IB Poso yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa YERSON TUNGGAI bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas Dengan Korban Luka Berat”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YERSON TUNGGAI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Futura ST 150 warna hitam DN 8002 EE, No. Rangka MHYESL4159J-141594, No. Mesin G15A1D-749356 dan STNK an. BAKTIAR LAODO;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu BAKTIAR LAODO;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 28 Januari 2013 yang pada pokoknya menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang Mulia sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa YERSON TUNGGAI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum;
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan saudara jaksa penuntut umum;
Mengembalikan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti pada keadaan semula;
Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang diserahkan dipersidangan tanggal 04 Februari 2013, yang pada pokoknya : Menolak nota pembelaan/pledoi kuasa hukum terdakwa YERSON TUNGGAI dan menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan tanggal 16 Januari 2013;
Telah mendengar Duplik Terdakwa yang tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Nomor. Reg. Perkara: PDM-15/Euh.2/Poso/10/2012 sebagai berikut:
Primair:
Bahwa terdakwa YERSON TUNGGAI pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2011, sekitar pukul 10.00 Wita atau sekitar waktu itu dalam bulan Juni Tahun 2011 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2011 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Sangira, Kec. Pamona Utara, Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban NOVAN EFRAIM DJALIMA dari sekolahnya minta izin pulang kerumahnya untuk minum dan setelah selesai minum air saksi korban pamit dengan ayahnya saksi YONATAN DJALIMA kemudian saksi YONATAN DJALIMA mengantar saksi korban sampai dipinggir jalan, setelah berada dipinggir saksi korban melihat ada 3 (tiga) unit mobil dari arah Poso menuju arah Tentena yaitu yang didepan mobil Bus Litha & Co dan selang tidak lama kemudian lewat lagi 2 (dua) unit mobil kecil yang saksi korban tidak ketahui jenisnya, kemudian saksi korban menyeberang jalan namun setelah berada ditengah jalan tiba-tiba datang sebuah mobil pick up Suzuki Futura ST 150 DN 8002 EE warna hitam yang dikemudikan oleh terdakwa YERSON TUNGGAI dari arah Tentena menuju arah Poso langsung menabrak saksi korban yang mengena pada kaki kiri saksi korban kemudian terlempar diatas jalan beraspal;
Bahwa sebelum saksi korban menyeberang jalan saksi YONATAN DJALIMA (ayah korban) masih sempat melihat ada 3 (tiga) unit mobil yang melintas dari arah Poso menuju arah Tentena yaitu yang pertama mobil Bus Litha & Co dan selang tidak lama kemudian lewat lagi mobil warna putih dan mobil warna hitam lewat didepan saksi korban, kemudian setelah itu saksi YONATAN DJALIMA hendak masuk kedalam rumah dan pada saat itu pula saksi mendengar suara benturan dan ketika melihat ke arah suara benturan saksi melihat saksi korban sudah terjatuh diaspal dan melihat sebuah mobil pick up Suzuki Futura ST 150 DN 8002 EE warna hitam yang dikemudikan terdakwa YERSON TUNGGAI berjalan pelan di dekat saksi korban dan saksi YONATAN DJALIMA melihat hanya mobil pick up Suzuki warna hitam yang dikendarai terdakwa itu saja yang melintas pada saat kejadian dari arah Tentena;
Bahwa benar terdakwa mengemudikan mobil pick up Suzuki Futura ST 150 DN 8002 EE warna hitam dari arah tentena ke arah Poso tidak memperhatikan jika ada saksi korban berada ditengah jalan mau menyeberang sampai akhirnya terdakwa menabrak saksi korban, seharusnya terdakwa memperhatikan jika ada pejalan kaki yang menyeberang sehingga dapat terhindar dari tabrakan;
Bahwa benar keadaan jalan sebelum saat kejadian yakni jalan lurus beraspal, cuaca cerah pagi hari dan arus lalu lintas jalan sepi;
Bahwa akibat tabrakan tersebut saksi korban mengalami luka dan patah tulang kaki sebelah kiri sebagaimana visum et repertum Nomor: /VER/2011, tanggal 11 Pebruari 2011 yang ditandatangani oleh dr. NURJANNAH dokter pada Rumah Sakit Umum Poso melakukan pemeriksaan terhadap NOVAN EFRAIM DJALIMA dengan hasil pemeriksaan:
Keadaan umum : Baik titik;
Kepala : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik;
Leher : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik;
Badan : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik;
Kemaluan : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik;
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik;
Anggota Gerak Bawah : Luka robek pada kaki kiri ukuran lima kali satu centimeter titik;
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan koma luka robek tersebut diatas mungkin disebabkan oleh karena bertumbukan dengan benda keras koma tajam dan tumpul titik;
Bahwa akibat luka dan patah tulang kali sebelah kiri yang diderita saksi korban tidak bisa beraktifitas seperti biasanya masuk sekolah dalam waktu satu bulan lebih karena dalam perawatan;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Subsidiair :
Bahwa terdakwa YERSON TUNGGAI pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2011, sekitar pukul 10.00 Wita atau sekitar waktu itu dalam bulan Juni Tahun 2011 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2011 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Sangira, Kec. Pamona Utara, Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban NOVAN EFRAIM DJALIMA dari sekolahnya minta izin pulang kerumahnya untuk minum dan setelah selesai minum air saksi korban pamit dengan ayahnya saksi YONATAN DJALIMA kemudian saksi YONATAN DJALIMA mengantar saksi korban sampai dipinggir jalan, setelah berada dipinggir saksi korban melihat ada 3 (tiga) unit mobil dari arah Poso menuju arah Tentena yaitu yang didepan mobil Bus Litha & Co dan selang tidak lama kemudian lewat lagi 2 (dua) unit mobil kecil yang saksi korban tidak ketahui jenisnya, kemudian saksi korban menyeberang jalan namun setelah berada ditengah jalan tiba-tiba datang sebuah mobil pick up Suzuki Futura ST 150 DN 8002 EE warna hitam yang dikemudikan oleh terdakwa YERSON TUNGGAI dari arah Tentena menuju arah Poso langsung menabrak saksi korban yang mengena pada kaki kiri saksi korban kemudian terlempar diatas jalan beraspal;
Bahwa sebelum saksi korban menyeberang jalan saksi YONATAN DJALIMA (ayah korban) masih sempat melihat ada 3 (tiga) unit mobil yang melintas dari arah Poso menuju arah Tentena yaitu yang pertama mobil Bus Litha & Co dan selang tidak lama kemudian lewat lagi mobil warna putih dan mobil warna hitam lewat didepan saksi korban, kemudian setelah itu saksi YONATAN DJALIMA hendak masuk kedalam rumah dan pada saat itu pula saksi mendengar suara benturan dan ketika melihat ke arah suara benturan saksi melihat saksi korban sudah terjatuh diaspal dan melihat sebuah mobil pick up Suzuki Futura ST 150 DN 8002 EE warna hitam yang dikemudikan terdakwa YERSON TUNGGAI berjalan pelan di dekat saksi korban dan saksi YONATAN DJALIMA melihat hanya mobil pick up Suzuki warna hitam yang dikendarai terdakwa itu saja yang melintas pada saat kejadian dari arah Tentena;
Bahwa benar terdakwa mengemudikan mobil pick up Suzuki Futura ST 150 DN 8002 EE warna hitam dari arah tentena ke arah Poso tidak memperhatikan jika ada saksi korban berada ditengah jalan mau menyeberang sampai akhirnya terdakwa menabrak saksi korban, seharusnya terdakwa memperhatikan jika ada pejalan kaki yang menyeberang sehingga dapat terhindar dari tabrakan;
Bahwa benar keadaan jalan sebelum saat kejadian yakni jalan lurus beraspal, cuaca cerah pagi hari dan arus lalu lintas jalan sepi;
Bahwa akibat tabrakan tersebut saksi korban mengalami luka dan patah tulang kaki sebelah kiri sebagaimana visum et repertum Nomor: /VER/2011, tanggal 11 Pebruari 2011 yang ditandatangani oleh dr. NURJANNAH dokter pada Rumah Sakit Umum Poso melakukan pemeriksaan terhadap NOVAN EFRAIM DJALIMA dengan hasil pemeriksaan:
Keadaan umum : Baik titik;
Kepala : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik;
Leher : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik;
Badan : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik;
Kemaluan : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik;
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik;
Anggota Gerak Bawah : Luka robek pada kaki kiri ukuran lima kali satu centimeter titik;
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan koma luka robek tersebut diatas mungkin disebabkan oleh karena bertumbukan dengan benda keras koma tajam dan tumpul titik;
Bahwa akibat luka dan patah tulang kali sebelah kiri yang diderita saksi korban tidak bisa beraktifitas seperti biasanya masuk sekolah dalam waktu satu bulan lebih karena dalam perawatan;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
NOVAN EFRAIM DJALIMA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik pertalian darah ataupun karena perkawinan serta tidak terikat hubungan pekerjaan;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena menabrak saksi menggunakan mobil pick up warna hitam;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2011 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso;
Bahwa pada waktu itu saksi dari rumah mau ke sekolah atau (dari arah Poso menuju Tentena) dari arah kiri menyeberang jalan dan dari arah yang sama(Poso-Tentena) ada 3 (tiga) kendaraan yaitu bus Litha & Co, Avansa warna putih dan avansa warna hitam;
Bahwa setelah lewat ke tiga mobil tersebut ke arah tentena kemudian saksi menyeberang dan dari depan dari arah Tentena ke Poso datang sebuah mobil pick up warna hitam dan langsung menabrak saksi sampai saksi terlempar dan terjatuh dan setelah itu saksi digendong oleh ayah saksi dan saksi dibawa ke Puskesmas Sangira;
Bahwa akibat tabrakan saksi mengalami luka dan berdarah serta patah tulang dibagian kaki kiri;
Bahwa tidak banyak kendaraan pada waktu sebelum ditabrak hanya ada bus litha & co dan 2 (dua) mobil avansa;
Bahwa tidak tidak ada pejalan kaki yang ramai melintas saat itu, hanya saksi yang menyeberang pada waktu itu;
Bahwa mobil pick up laju dan sebelumnya saksi tidak lihat dari arah depan;
Bahwa tidak ada bunyi kelakson saksi dengar;
Bahwa cuaca cerah dan jalan lurus;
Bahwa dari arah Poso ke Tentena, rumah disebelah kiri dan sekolah dikanan, mobil Litha dan Avansa dari arah Poso ke Tentena dan mobil pick up dari Tentena ke Poso;
Bahwa saksi ditabrak di bagian tengah jalan;
Bahwa sebelum ditabrak skasi tidak lihat mobil pick up dari arah tentena, nanti setelah ditabrak baru saksi lihat;
Atas keterangan yang saksi berikan, terdakwa menyatakan akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam pembelaan;
YONATHAN DJALIMA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik pertalian darah ataupun karena perkawinan serta tidak terikat hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan karena masalah anak saksi NOVAN EFRAIM DJALIMA ditabrak mobil;
Bahwa saksi tidak lihat mobil yang menabrak, tetapi pada waktu itu saksi melihat ada beberapa mobil yang melintas ditempat kejadian sekitar 15 (lima belas) meter dari depan rumah saksi, yaitu mobil bus litha & co, mobil avansa putih dan mobil avansa hitam dari arah Poso ke Tentena dan setelah itu ada mobil pick up warna hitam dari arah Tentena ke Poso;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2011, sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Sangira Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso;
Bahwa mobil yang lewat sebelum kejadian adalah mobil dari arah Poso ke Tentena, kemudian mobil pick up dari arah Tentena ke Poso;
Bahwa pada awalnya anak saksi Nova Efraim pulang minum air dirumah dan sudah berangkat lagi ke sekolah karena letak rumah dan sekolah berseberangan, maka sebelum anak saksi menyeberang saksi beritahu untuk hati-hati menyeberang setelah itu saksi melihat anak saksi berdiri disebelah kiri mau menyeberang dan melihat ada 3 (tiga) mobil lewat dari arah Poso ke Tentena, setelah berbalik badan mau masuk, tiba-tiba terdengar suara benturan dan setelah saksi lihat ternyata anak saksi sudah terkapar dijalan dan saat itu saksi melihat ada mobil pick up yang berjalan pelan kemudiansaksi mengangkat anak saksi dan saksi bawa ke Puskesmas;
Bahwa mobil avansa dari arah Poso – Tentena sudah lewat dan yang masih berjalan agak pelan adalah mobil pick up warna hitam;
Bahwa saksi melihat ada yang turun dan menghampiri saksi tetapi saksi belum sempat bicara setelah itu mobil pick up terus ke arah Poso;
Bahwa sebelum tabrakan saksi tidak mendengar suara klakson dan suara rem;
Bahwa anak saksi banyak mengeluarkan darah dan ada tulang keluar dari kaki kirinya;
Bahwa saksi tidak melihat ciri-ciri sopir mobil pick up karena saksi sudah focus kepada anak saksi dan saksi yang menggendongnya ke puskesmas;
Bahwa tidak ada mobil pick up yang menyusul begitu juga dengan mobil dari arah Poso ke Tentena tidak ada lagi mobil lain setelah mobil avansa hitam;
Bahwa mobil pick up berhenti jarak 2 (dua) meter disebelah kiri depan anak saksi terjatuh;
Bahwa ada warga yang melihat kejadian tersebut;
Bahwa saksi tidak mendengar warga berteriak untuk mengejar mobil ke Tentena;
Atas keterangan yang saksi berikan, terdakwa menyatakan akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam pembelaan;
YUNIARTI TUNGGAI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena terdakwa adalah adik kandung saksi dan saksi tetap bersedia menjadi saksi dipersidangan;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2011 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara, Kab. Poso;
Bahwa kecelakaan antara mobil yang menabrak seorang anak sekolah SD yang mana saksi tidak mengenal anak tersebut;
Bahwa awalnya saksi dengan terdakwa dan Bahtiar Laodo berada dalam satu mobil pick up Suzuki Futura dari arah Tentena menuju Poso yang mana Terdakwa sebaga sopirnya;
Bahwa setelah didepan Puskesmas Sangira Terdakwa berhenti karena melihat ada anak kecil yang ditabrak mobil, tetapi saksi tidak tahu mobil apa yang menabrak anak kecil tersebut;
Bahwa ada darah yang saksi lihat pada anak tersebut pada waktu digendong oleh ayahnya;
Bahwa saksi tidak tahu saksi korban, tetapi menurut terdakwa bahwa tidak ada mobil saksi yang menabrak saksi korban lagi pula waktu itu saksi mendengar ada warga yang berteriak supaya mengejar mobil avansa yang melaju ke arah Tentena;
Bahwa tidak ada sekolah yang saksi lihat, karena waktu itu saksi sedang tidur dimobil;
Bahwa jarak mobil yang saksi tumpangi dengan tempat kejadian agak jauh, terdakwa memberitahu saksi bahwa mobil saksi sudah lewat baru ada kejadian tabrakan itu;
Bahwa mobil yang saksi tumpangi tidak laju karena bawa muatan beras;
Bahwa saksi lihat dibelakang mobil Litha & co, ada mobil Avansa juga berhenti, jaraknya sekitar 1 (satu) meter dengan tempat kejadian;
Bahwa tidak benar mobil yang saksi tumpangi menabrak korban karena mobil saksi sudah lewat baru ada kejadian tabrakan;
Bahwa tidak ada mobil yang mendahului mobil saksi yang ada didepan mobil saksi hanya sepeda motor;
Bahwa saksi tidak perhatikan kondisi mobil bagian depan;
Bahwa terdakwa ditahan oleh polisi karena ada seorang ibu yang marah-marah katanya mobil saksi yang menabrak saksi korban sehingga terdakwa waktu itu langsung berangkat ke Poso;
Bahwa jarak mobil saksi berhenti dengan tempat kejadian sekitar 2 meter tepatnya di depan puskesmas;
Bahwa dari arah Tentena ke Poso yang lebih duluan ditemukan adalah tempat kejadian baru puskesmas;
Bahwa bagian depan mobil saksi tidak ada yang pecah atau penyot;
Atas keterangan yang saksi berikan, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
BACHTIAR LAODO alias COLO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah adik ipar saksi;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena masalah kecelakaan lalu lintas atau menabrak sorang anak sekolah;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu intas terjadi pada hari Kamis , tanggal 23 Juni 2011 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat dijalan Trans Sulawesi Desa Sangira, Kec. Pamona Utara, Kab. Poso;
Bahwa mobil yang dikemudikan oleh terdakwa adalah mobil pick up Suzuki Futura warna hitam dengan muatan beras 1 (satu) ton dari arah Tentena ke Poso;
Bahwa awalnya saksi dengan terdakwa dan YUNIARTI berada dalam satu mobil dari arah Tentena ke Poso dan sesampainya di Desa Sangira, dari arah depan ada mobil bus Litha & co itu ada mobil Avansa, setelah berpapasan dengan ketiga mobil tersebut tepatnya didepan Puskesmas Sangira terdakwa berhenti katanya ada anak sekolah yang tertabrak;
Bahwa pada waktu itu saksi turun dengan terdakwa dan melihat seorang anak kecil digendong bapaknya ke arah puskesmas tepatnya didepan kami berhenti;
Bahwa kondisi anak tersebut berdarah tetapi saksi tidak melihat dengan jelas bagian tubuhnya yang mana yang mengalami terluka;
Bahwa saksi tidak tahu apakah mobil yang saksi tumpangi yang menabrak korban, tetapi menurut Terdakwa bahwa bukan mobil yang saksi tumpangi yang menabrak saksi korban, karena setelah kami salig berpapasan dengan mobil Litha & co baru terjadi kejadian kecelakaan tersebut serta setelah kejadian itu saksi mendengar ada warga yang berteriak “kejar mobil Avansa yang ke Tentena”;
Bahwa saksi tidak melihat ada anak sekolah SD berdiri disebelah jalan mau menyeberang;
Bahwa jarak saksi berhenti dengan tempat kejadian sekitar 10 meter tepatnya didepan puskesmas;
Bahwa saksi berhenti selama 30 menit kemudian kami melanjutkan perjalanan ke Poso;
Bahwa saksi lihat dibelakang mobil Litha & co ada mobil avansa juga berhenti jaraknya sekitar 2 (dua) meter dengan tempat kejadian;
Bahwa tidak ada mobil yang mendahului mobil saksi setelah mobil saksi berhenti di puskesmas;
Bahwa saksi membenarkan mobil pick up Suzuki Future open warna hitam DN 8002 EE yang dikendarai oleh terdakwa saat itu;
Bahwa setelah kejadian , ada mobil yang AVP warna hitam yang laju dan mobil itu yang dikejar oleh warga;
Bahwa situasi lalu lintas ditempat kejadian sepu dan jalan lurus;
Bahwa saksi tidak berbicara dengan orang tua korban;
Bahwa tidak ada bagian kanan depan mobil yang pecah atau penyot;
Bahwa tidak ada warga yang berteriak bahwa mobil saksi yang menabrak saksi korban melainkan warga mengerjar mobil yang melaju ke arah Tentena;
Bahwa ditempat kejadian tidak ada polisi;
Atas keterangan yang saksi berikan, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
DARMIN KONGKA alias MAMA HENDRIK, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan saksi sudah benar dan saksi tidak ada menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP);
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena menabrak NOVAN EFRAIM DJALIMA;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2011 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Sangira Kec. Pamona Utara Kab. Poso;
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya saksi hanya mendengar bunyi tabrakan baru saksi ketahui;
Bahwa saksi tidak perhatikan mobil yang melintas tetapi setelah kejadian tabrakan saksi melihat ada mobil Litha&co, Avanza dan Inova yang berhenti ke arah Tentena dan ada juga mobil pick up warna hitam hitam yang parkir di dekat kejadian menghadap ke Poso;
Bahwa saksi tidak mengetahui mobil yang mana yang menabrak saksi korban NOVAN EFRAIM DJALIMA;
Bahwa selain mobil Litha, Avansa, Inova dan mobil pick up tidak ada mobil lain yang melintas hanya sepeda motor;
Bahwa jarak saksi berdiri dengan tempat kejadian sekitar + 10 meter dari TKP;
Bahwa saksi mendengar warga berteriak “kejar oto (mobil) yang ke Tentena” dan kata itu ditujukan kepada anak saksi HENDRIK;
Bahwa tidak ada orang yang mengejar mobil yang ke arah Tentena;
Bahwa jarak warung saksi dengan tempat kejadian sekitar 3 meter;
Bahwa saksi melihat kondisi korban setelah kejadian, saksi lihat berdarah mukanya dan kakinya patah pada waktu saksi lihat di Puskesmas Sangira;
Bahwa saksi tidak perhatikan sebelum kejadian tabrakan apakah korban ke sekolah;
Bahwa pada waktu korban NOVAN EFRAIM DJALIMA digendong, korban masi sadar;
Bahwa saksi perhatikan posisi mobil avansa, inova dan bus litha dibandingkan mobil pick up karena mobil avansa, inova dan Litha duluan parkir;
Bahwa saksi tidak mendengar bunyi rem atau kelakson;
Bahwa ciri-ciri sopir mobil yang menabrak yaitu sopirnya gemuk dan muatan mobil itu barang dalam bungkusan karung-karung;
Bahwa saksi pernah dipanggil polisi di Tentena tetapi saksi tidak pergi dan saksi diperiksa di rumah saksi di Sangira, ditanya-tanya oleh polisi setelah itu polisi pergi;
Bahwa saksi tidak pernah ditunjukkan BAP oleh polisi dan tenggang waktu kejadian dengan waktu saksi diperiksa sudah 2 – 3 bulan kejadian baru polisi datang;
Bahwa saksi tidak perhatikan kendaraan yang melintas sebelum kejadian tabrakan;
Bahwa tidak ada reaksi masyarakat terhadap kejadian kecelakaan tersebut terhadap mobil yang ada ditempat kejadian;
Bahwa saksi tidak perhatikan apakah ada tanda pengereman seketika karena saksi tidak berani melihat tempat kejadian pada waktu itu;
Atas keterangan yang saksi berikan, terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak benar;
YUNI SAMPEAKO alias MAMA SANGLI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenydik dan benar semua keterangan saksi di penyidik;
Bahwa yang saksi ketahui dalam masalah ini adalah masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari kamis tanggal 23 Juni 2011, sekitar pukul 10.00 Wita bertempat dijalan Trans Sulawesi, Desa Sangira, Kec. Pamona Utara, Kab. Poso;
Bahwa yang menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas tersebut adalah NOVAN EFRAIM DJALIMA;
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya karena pada waktu ditabrak saksi membelakangi TKP dan setelah ada seorang ibu yang berteriak ada tabrakan baru saksi ketahui bahwa anak NOVAN EFRAIM ditabrak;
Bahwa saksi tidak tahu mobil mana yang menabrak NOVAN EFRAIM DJALIMA;
Bahwa tidak ada warga yang mengetahui mobil yang mana yang menabrak NOVAN EFRAIM;
Bahwa jarak saksi dengan TKP sekitar + 10 meter;
Bahwa setelah saksi mendengar ada teriakan tabrakan saya menengok ke belakang dan melihat Novan Efraim digendong ayahnya dan saksi melihat didekat TKP ada mobil open warna hitam yang parkir ke arah Poso dan ada mobil Litha dan Avansa juga berhenti ke arah Tentena;
Bahwa sebelum kejadian ada mobil Litha, Avansa dan Inova lewat ke arah Tentena tetapi mobil pick up saksi belum lihat, nanti setelah tabrakan baru saksi lihat mobil pick up itu berhenti di dekat TKP sekitar jarak + 5 meter ke arah Poso;
Bahwa saksi mendengar ada yang berteriak tolong kejar mobil avansa dan mobil avansa sudah jalan menuju ke arah Tentena kemudian ada yang berteriak untuk mengejar mobil yang ke Tentena;
Bahwa tidak ada orang yang memukul meja ditempat warung saksi;
Bahwa saksi lihat kondisi korban berdarah dimukanya dan kakinya patah pada waktu saksi lihat di Puskesmas Sangira;
Bahwa saksi lihat korban Novan Efraim pulang ke rumahnya dan pergi ke sekolah juga saksi lihat;
Bahwa pada waktu Novan Efraim pergi ke sekolah tidak ada mobil yang melintas, mobil Litha sudah berhenti, baru saksi lihat Novan Efraim lewat ke sekolah dan setelah kejadian tabrakan selang satu menit ada mobil pick up yang berhenti;
Bahwa yang berteriak untuk mengejar mobil avansa yang ke arah Tentena adalah ibu di dalam mobil pick up;
Bahwa Hendrik tidak berteriak untuk mengejar mobil yang ke arah Tentena, orang yang didalam mobil pick up berteriak menyuruh Hendrik mengejar mobil ke Tentena;
Bahwa saksi lihat di TKP ada sepatu Novan Efraim di belakang mobil pick up dan saksi taruh di pagar jalan;
Bahwa darah ditengah jalan;
Bahwa tidak ada mobil dibelakang mobil pick up nanti setelah kejadian mobil pick up itu jalan pelan-pelan kemudian berhenti di depan puskesmas;
Bahwa mobil Litha berhenti setelah rumahnya Novan Efraim jaraknya sekitar + 15 meter;
Atas keterangan yang saksi berikan, terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak benar;
ALFRIDA KONGKA alias MAMA RANI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan saksi diperiksa dirumah saksi oleh Polisi bernama IMRAN;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi apakah menandatangani berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan dalam BAP Penyidik;
Bahwa yang saksi ketahui dalam masalah ini adalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2011 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Sangira, Kec. Pamona Utara, Kab. Poso;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian kecelakaan tersebut, saksi mengetahui setelah anak Novan Efraim digendong oleh ayahnya ke Puskesmas Sangira;
Bahwa saksi lihat Novan Efraim mengalami patah kaki;
Bahwa saksi tidak tahu mobil apa yang menabrak Novan Efraim;
Bahwa saksi lihat ada mobil Litha yang berhenti dipinggir jalan dan kejadian kecelakaan tepat dibelakang mobil Litha, sedangkan dari arah Tentena ke Poso saksi lihat ada mobil pick up yang jalan pelan-pelan dan berhenti di depan Puskesmas;
Bahwa saksi tidak melihat tempat kejadian karena setelah saksi tiba dari kebun dan melihat kecelakaan saksi langsung ke rumah dan di depan rumah saksi ada orang tinggi besar yang saksi dengar dipanggil COLO menyuruh keponakan saksi HENDRIK KONGKA untuk mengejar mobil avansa yang berjalan ke arah Tentena tetapi saksi larang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang menyuruh Hendrik mengejar mobil ke arah Tentena tetapi orang itu yang turun dari mobil pick up;
Bahwa tidak ada yang mengerumuni mobil pick up dan tidak ada mobil yang melintas selain mobil Litha, Avansa, Inova dan mobil pick up;
Bahwa saksi membenarkan foto sebuah mobil pick up warna hitam yang parkir didepan Puskesmas setelah kejadian;
Bahwa setelah kejadian tidak ada warga yang mendekat ke arah mobil Litha dan avansa yang kearah Tentena, semua warga terfokus ke arah korban Novan Efraim;
Bahwa tidak ada suara warga yang mengatakan mobil pick up yang menabrak Novan Efraim;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa tidak langsung diketik tetapi polisi mencatatnya di kertas;
Bahwa saksi membaca catatan yang diberikan kembali oleh Polisi;
Atas keterangan yang saksi berikan, terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak benar;
HENDRIK KONGKA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan karena pada waktu itu Lk. NOVAN EFRAIM DJALIMA ditabrak mobil dan saksi disuruh oleh orang yang saksi tidak kenal untuk mengejar mobil avansa ke arah Tentena;
Bahwa saksi tidak tahu apa sebab sehingga saksi disuruh untuk mengejar mobil Avansa ke arah Tentena dan saksi tidak mengejar mobil avansa tersebut;
Bahwa kejadian Novan Efraim Djalima ditabrak pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2011 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Sangira Kec. Pamona Utara Kab. Poso;
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya, nanti setelah banyak warga yang rebut baru saksi ketahui ada tabrakan;
Bahwa saksi tidak tahu mobil apa yang menabrak Lk. Novan Efraim Djalima;
Bahwa pada saat kejadian ada mobil Litha, 2 (buah) mobil avansa yang berhenti tidak jauh dari tempat kejadian;
Bahwa saksi tidak melihat ada mobil pick up yang melintas dari arah Tentena, tetapi saksi melihat ada mobil pick up warna hitam berhenti didekat kios disamping rumah saksi tepatnya didepan puskesmas;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada didalam rumah membersihkan motor;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang menyuruh saksi untuk mengejar mobil avansa, tetapi om-om berbadan besar tinggi;
Bahwa saksi tidak tahu orang yang turun dari mobil pick up warna hitam yang berhenti di depan puskesmas;
Bahwa saksi tidak tahu jarak rumah saksi dengan tempat kejadian;
Bahwa saksi tidak mendengar ada orang yang memukul meja di kios sambil berteriak-teriak “kejar itu mobil”;
Bahwa saksi pernah diperisak penyidik dirumah saksi di Desa Sangira dan keterangan saksi dicatat di kertas dan saksi menandatangani berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi melihat ada darah di sebelah kiri dari arah Tentena ke Poso;
Bahwa saksi mendengar dari orang-orang bahwa banyak yang mengejar mobil avansa yang ke arah Tentena tetapi saksi tidak tahu hasilnya, apakah didapat atau tidak;
Bahwa saksi tidak tahu orang dari mana yang menyuruh saksi mengejar mobil avansa ke arah Tentena karena orang itu buka orang dari Desa Sangira;
Bahwa tidak ada orang yang mengerumuni mobil pick up;
Atas keterangan yang saksi berikan, terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak benar;
Menimbang, bahwa penuntut umum menghadirkan saksi verbal lisan bernama ROFIT KURNIAWAN K, yang membuat gambar sketsa, yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini adalah kecelakaan lalu lintas dimana sebuah mobil pick up warna hitam diduga menabrak pejalan kaki kemudian saksi membuat gambar sketsa TKP lakalantas tersebut;
Bahwa kejadian laka lantas yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2011 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat dijalan Trans Sulawesi, Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara Kab. Poso;
Bahwa saksi membuat gambar sketsa TKP berdasarkan olah TKP dan dari keterangan orang tua korban Lk. JONATHAN DJALIMA;
Bahwa saksi mengetahui kejadian lakalantas berdasarkan laporan dari masyarakat pada waktu kejadian dan pada waktu itu juga saksi ke Desa Sangira untuk melakukan oleh TKP;
Bahwa diduga yang menabrak Novan Efraim Djalima adalah mobil pick up yang melintas dari arah Tentena ke Poso dan saksi mengetahui berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Brigadir IMRAN;
Bahwa pada waktu saksi ke TKP ada darah dibagian kiri jalan kalau dari arah Tentena ke Poso;
Bahwa sebelum kejadian korban Novan berada disebelah kanan jalan dari arah Tentena ke Poso kemudian korban menyeberang jalan;
Bahwa tidak mungkin mobil yang menabrak korban adalah mobil Litha atau avansa atau inova karena korban menyeberang jalan dan yang mengalami luka adalah kaki kiri akibat benturan dari arah Tentena ke Poso;
Bahwa pada waktu saksi ke TKP, saksi menemukan ada bercak darah disebelah kiri jalan arah Tentena Poso;
Bahwa saksi membuat gambar berdasarkan keterangan Lk. JONATHAN DJALIMA;
Atas keterangan yang saksi berikan, terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak benar;
Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi, dalam berkas perkara penyidik terlampir bukti surat berupa fotocopy visum et repertum, No.: 12/ver/2011 tertanggal 11 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Dr. NURJANNAH sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Poso, menerangkan bahwa pada tanggal 23 Juni 2011 telah melakukan pemeriksaan atas nama Novan Efraim Djalima yang pada pokoknya dengan hasil pemeriksaan luka robek pada kaki kiri ukuran lima kali satu centimeter dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan, luka robek tersebut di atas mungkin disebabkan oleh karena bertumbukan dengan benda keras, tajam dan tumpul.;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan alat bukti yang meringankan;
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan terdakwa YERSON TUNGGAI yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2011 sekitar jam 10.00 Wita, terdakwa dari arah Tentena menuju Poso mengemudikan mobil Suzuki Futura DN 8002 EE, ketika terdakwa melintas di Desa Sangira, Kec. Pamona Utara, Kabupaten Poso, setelah terdakwa melewati mobil litha dan 2 buah mobil avansa yang berhenti menuju arah ke Tentena dan berpapasan dengan mobil AVP yang juga menuju ke Tentena, terdakwa mendengar orang berteriak “kecelakaan, kejar oto ke Tentena” dan dari kaca spion terdakwa melihat ada anak yang ditabrak dan sudah digendong bapaknya menuju puskesmas;
Bahwa melihat kejadian itu kemudian terdakwa berhenti didepan sebuah kios tepatnya didepan puskesmas dan terdakwa turun dari mobil kemudian masuk ke Puskesmas dan melihat kondisi anak itu berdarah dan kaki kirinya patah;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui mobil apa yang menabrak anak tersebut;
Bahwa bukan mobil terdakwa yang menabrak anak tersebut;
Bahwa setelah melihat anak tersebut di puskesmas terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Poso, namun setelah sampai di depan Polsek Lage di Tagolu terdakwa ditahan dan dituduh terdakwa yang menabrak anak di Desa Sangira;
Bahwa ada 3 orang yang ada didalam mobil yang terdakwa kemudikan yaitu terdakwa , ipar terdakwa lk Bahtiar dan isterinya yang tidak lain adalah kakak kandung terdakwa;
Bahwa kecepatan mobil terdakwa 40 km/jam karena terdakwa membawa muatan beras sebanyak 1 (satu) ton;
Bahwa terdakwa berhenti karena terdakwa sendiri rasa kasiha/kemanusian;
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi apakah ada kendaraan lain yang melintas searah dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak melihat ada anak yang menyeberang jalan;
Bahwa terdakwa sudah tidak ingat lagi jarak mobil terdakwa dengan mobil avansa yang ketiga kemudian mendengar orang berteriak kecelakaan, tetapi waktu terdakwa mau berhenti dari spion terdakwa melihat anak yang ditabrak sudah digendong bapaknya dan sudah berjalan menuju ke puskesmas;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa 1 (satu) minggu setelah kecelakaan terjadi;
Bahwa jarak pandang terdakwa jauh karena jalan raya lurus;
Bahwa tidak mengetahui siapa orang yang berteriak “kecelakaan dan kejar mobil ke Tentena” dan terdakwa mendengar suara teriakan itu adalah suara perempuan;
Bahwa posisi korban digendong bapaknya dibelakang mobil avansa;
Bahwa ada mobil APV yang melambung mobil Litha dan Avansa pada waktu terdakwa melewati mobil litha, avansa yang berhenti;
Bahwa terdakwa tidak ada merasakan benturan di mobilnya;
Bahwa mobil terdakwa tidak dikerumuni masyarakat dan tidak ada yang menyatakan bahwa mobil terdakwa yang menabrak saksi korban Novan Efraim Djalima;
Bahwa terdakwa berani bersumpah bahwa bukan terdakwa yang menabrak saksi korban Lk. Novan Efraim Djalima;
Bahwa terdakwa tidak bersalah;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, Majelis menunjuk segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan yang mempunyai relevansi secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas yaitu
Primair : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Subsidair : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan subsideritas maka majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi dan apabila dakwaan primair tidak terbukti maka majelis mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair terdakwa didakwa Pasal 310 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” tidak atur sejara jelas dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka oleh karena itu majelis berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” dalam perkara ini menunjukkan tentang subyek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas setiap perbuatannya dimuka hukum;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan adalah seorang bernama YERSON TUNGGAI dengan segala identitasnya, dimana terdakwa dalam keadaan sehat jasmani, rohani, dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya serta mampu menanggapi semua keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri yang mengakui identitasnya dalam surat dakwaan penuntut umum, dihubungkan dengan identitas diri terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum ternyata benar adalah terdakwa YERSON TUNGGA, sehingga majelis berpendapat terhadap diri terdakwa tidak terdapat error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelis sependapat dengan pendapat Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi namun apakah terdakwa dapat dipidana berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum atau tidak, hal itu akan dibuktikan dengan unsur-unsur lainnya dalam surat dakwaan ini;
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tertanggal 16 Januari 2013 dalam unsur karena kelalaiannya pada pokoknya menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dimana terdakwa YERSON TUNGGAI yang mengendarai mobil pick up Suzuku Futura ST 150 DN 8002 EE warna hitam dari arah Tentena menuju arah Poso langsung menabrak saksi korban yang mengena pada kaki kiri saksi korban kemudian korban terlempar diatas jalan aspal;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya menyatakan mengenai unsur Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Luka Berat, pada pokoknya berpandangan bahwa tidak ada satu saksi pun yang melihat proses terjadinya tertabraknya saksi korban Novan Efraim Djalima kecuali saksi korban sendiri sehingga keterangan saksi Novan Efraim Djalima berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya juga berpandangan bahwa apabila keterangan terdakwa dirangkaikan dengan keterangan saksi Backtiar Laodo alias Colo yang saat saksi terbangun karena mobil pick up yang ditumpangi saksi berhenti, saksi turun dari mobil lalu melihat ke jalan raya arah Poso menuju Tentena, saksi melihat mobil Suzuki jenis AVP warna abu-abu melaju dengan kecepatan tinggi dan saksi juga melihat beberapa motor milik masyarakat Desa Sangira mengejar mobil Suzuki Jenis AVP warna abu-abu tersebut;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya berpandangan bahwa keterangan saksi Yuniarti Tunggai dipersesuaikan dengan keterangan terdakwa bahwa saksi dan terdakwa tidak pernah melihat atau merasakan benturan terjadi di mobil atau dengan kata tegasnya bahwa mobil pick up warna hitam yang ditumpangi saksi tidak pernah menabrak sesuatu apalagi pada bahagian depan mobil yang berbentuk datar atau tidak bermoncong dan jika mobil tersebut menabrak sesuatu pastilah akan terlihat dan terasa benturannya dan tindakan terdakwa yang memarkir mobilnya ketika mendengar teriakan seorang perempuan bahwa ada kecelakaan tidak lain hanya karena terdorong rasa kemanusian untuk menolong antara sesama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pandangan-pandangan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa berpandangan bahwa unsur-unsur dari dakwaan baik pada dakwaan primair maupun pada dakwaan subsidair tidak terbukti pada diri terdakwa , maka sudah selayaknya terdakwa untuk dibebaskan dari seluruh dakwaan a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum dan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terdapat pebedaan dimana Penuntut Umum menyatakan terdakwa Yerson Tunggai yang menabrak saksi Novan Efraim Djalima sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa berpandangan bukan terdakwa yang menabrak saksi korban;
Menimbang, bahwa atas perbedaan pendapat tersebut, maka majelis akan mempertimbangkan apakah benar terdakwa Yerson Tunggai yang menabrak saksi korban Novan Efraim Djalima atau bukan ?;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, diperoleh fakta bahwa pada hari Kamis, Tanggal 23 Juni 2011 sekitar jam 10.00 Wita, terdakwa YERSON TUNGGAI mengemudikan mobil pick up Suzuki Futura ST 150 DN 8002 EE warna hitam melintas di jalan Trans Sulawesi Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, dari Tentena menuju Poso bersama dengan saksi YUNIARTI TUNGGAI dan saksi BACKHTIAR LAODO alias COLO dan saksi NOVAN EFRAIM DJALIMA menyeberang jalan Trans Sulawesi Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso dari rumahnya hendak menuju ke sekolah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2011 sekitar jam 10.00 Wita, di jalan Trans Sulawesi Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, saksi NOVAN EFRAIM ditabrak lalu saksi YONATAN DJALIMA (orang tua korban) lari dari rumahnya menuju korban dan langsung menggendong korban menuju ke puskesmas yang ada di Desa Sangira;
Menimbang, bahwa menurut saksi korban Novan Efraim yang menabrak saksi korban adalah sebuah mobil hitam pick up warna hitam yang bergerak dari arah Tentena menuju Poso sampai saksi korban terlempar dan terjatuh sedangkan saksi Yonatan Djalima, saksi Yuniarti Tunggai, saksi Bachtiar La odo alias Colo, saksi Yuni Sampeako alias Mama Sangli, saksi Hendrik Kongka, saksi Afrida Kongka alias Mama Rani dan saksi Darmin Kongka alias Mama Hendrik tidak ada yang melihat secara langsung yang menabrak saksi korban Novan Efraim dan para saksi hanya menerangkan saat itu yang lewat dari arah Tentena ke Poso hanya mobil pick up yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan saksi Yuniarti Tunggai dan Saksi Bachtiar Laodo sedangkan dari arah Poso ke Tentena lewat mobil bus Litha dan 2 mobil minivan;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan yang dialami oleh saksi Novan Efraim Djalima mengalami patah kaki kiri/luka robek pada kaki kiri ukuran lima kali satu centimeter sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum Nomor: 12/VER/2011 tertanggal 11 Februari 2012 yang ditandatangani Dr. Nurjannah, sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Poso;
Menimbang, bahwa dari keterangan 8 saksi yaitu NOVAN EFRAIM DJALIMA, YONATHAN DJALIMA, YUNIARTI TUNGGAI, BACKHTIAR LAODO alias COLO, DARMIN KONGKA alias MAMA HENDRIK, YUNI SAMPEAKO alias MAMA SANGLI, ALFRIDA KONGKA alias MAMA RANI dan HENDRIK KONGKA serta satu orang saksi verbal lisan yaitu ROFIT KURNIAWAN K, yang diperiksa dipersidangan hanya saksi korban Novan Efraim Djalima yang pada pokoknya menyatakan ketika saksi korban menyebarang jalan dan dari depan dari arah Tentena ke Poso datang sebuah mobil pick up warna hitam dan langsung menabrak saksi korban sampai saksi korban terlempar dan terjatuh sedangkan saksi lain tidak ada yang melihat mobil yang menabrak saksi korban;
Menimbang, bahwa saksi Yonathan Djalima dipersidangan pada pokoknya menerangkan saksi melihat anaknya yaitu Novan Efraim Djalima berdiri disebelah kiri mau menyeberang dan saksi melihat ada 3 (tiga) mobil lewat dari awah Poso ke Tentena dan setelah saksi berbalik badan mau masuk kedalam rumah tiba-tiba terdengar suara benturan dan setelah saksi lihat ternyata anak saksi sudah terkapar dijalan dan saat itu saksi melihat ada mobil pick up sempat berhenti 2 meter sebelah kiri didepan anak saksi dan mobil pick up tersebut berjalan pelan lalu saksi Yonathan Djalima mengangkat anaknya dan membawa ke Puskesmas;
Menimbang, bahwa saksi Darmin Kongka alias Mama Hendrik, saksi Yuni Sampeako alias Mama Sangli, saksi Alfrida Kongka alias Mama Rani, dan saksi Hendrik Kongka dipersidangan pada pokoknya menerangkan bahwa beberapa saat setelah bunyi tabrakan dari arah Tentena ke Poso hanya mobil yang dikendarai oleh terdakwa yang lewat dan dari arah Poso Tentena lewat mobil bus litha, mobil inova dan mobil avansa dan yang menyuruh saksi Hendrik Kongka untuk mengejar mobil avansa yang ke arah Tentena adalah saksi Backhtiar alias Colo sebagaimana diterangkan oleh saksi Alfrida Kongka dan saksi Hendrik Kongka;
Menimbang, bahwa saksi Yuniarti Tunggai dan saksi Backhtiar Laodo alias Colo pada pokoknya menerangkan tidak mengetahui siapa yang menabrak korban dan saksi mendengar ada warga yang berteriak supaya mengejar mobil avansa yang melaju ke arah Tentena dan saksi Backhtiar Laodo alias Colo tertidur selama diperjalanan dan terbangun ketika mobilnya yang dikendarai oleh terdakwa berhenti di depan Puskesmas Sangira dan ketika turun dari mobil saksi Backtiar Laodo melihat seorang anak kecil digendong bapaknya ke arah puskesmas dan saksi mendengar ada warga yang berteriak “kejar mobil avansa yang ke Tentena;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menerangkan bahwa ketika terdakwa melintas di Desa Sangira setelah melewati mobol litha dan 2 buah mobil avansa yang berhenti dan berpapasan dengan mobil AVP yang juga menuju ke Tentena, terdakwa mendengar orang berteriak “kecelakaan, kejar oto ke Tentena” dan dari kaca spion terdakwa melihat ada anak yang ditabrak dan sudah digendong bapaknya menuju ke Puskesmas dan terdakwa tidak ada merasakan adanya benturan dimobilnya;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban Novan Efraim, saksi Yonatan Djalima, saksi Yuni Sampeako, saksi Alfrida Kongka, saksi Hendrik Kongka, dan saksi Darmin Kongka serta bukti surat visum et repertum yang saling berkaitan diperoleh petunjuk bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas yang di alami oleh saksi korban Novan Efraim, terlebih dahulu dari arah Poso ke Tentena lewat 3 buah mobil yaitu 1 buah mobil bus litha dan 2 buah mobil penumpang dan saksi korban Novan Efraim menyeberang dari rumah menuju ke sekolah dimana ketika saksi korban Novan Efraim telah berada ditengah jalan tiba-tiba terdakwa yang mengendarai mobil dari arah Tentena Poso melintas dengan kecepatan 40 Km/Jam dan tanpa terdakwa ketahui mobil yang dia kendarai menabrak saksi korban Novan Efraim pada bagian kaki kirinya sehingga saksi korban Novan Efraim terlempar dan terjatuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat serta petunjuk yang saling bersesuaian, majelis berkesimpulan terdakwa Yerson Tunggai telah lalai dalam mengemudikan kendaraan dimana ketika terdakwa melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, terdakwa tidak memperhatikan suasana lalu lintas didepannya sehingga terdakwa tidak menyadari mobil yang dikendarainya telah menabrak saksi korban Novan Efraim, maka majelis berpendapat unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, telah terbukti dan terpenuhi dengan sempurna;
Unsur “Dengan korban luka berat”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, bukti surat berupa visum et repertum dan alat bukti petunjuk yang bersesuaian diperoleh fakta bahwa saksi korban Novan Efraim Djalima akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya mengakibatkan saksi korban mengalami patah tulang kaki sebelah kiri/luka robek pada kaki kiri dan perlu proses penyembuhan dalam jangka waktu yang lama, sehingga unsur dengan korban luka berat, telah terbukti dan terpenuhi dengan sempurna;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur-unsur dalam dakwaan primair yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi dan berdasarkan alat-alat bukti yang sah, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, maka nota pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan dan oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, maka terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukan sebagai balas dendam, akan tetapi bertujuan sebagai sarana pembinaan bagi terdakwa untuk memperbaiki sikap, tingkah laku dan perbuatannya dikemudian hari dan juga sebagai upaya prevensi umum dan prevensi khusus;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim bermusyawarah dan bermufakat maka pidana yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasa cukup adil baginya dan diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan terdakwa dilakukan penahan yang sah, maka masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai hukum acara yang berlaku;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dimana terdakwa dalam proses persidangan menjalani tahanan rumah maka terdakwa diperintahkan untuk menjalani sisa pidana yang dijatuhkan di dalam rumah tahanan Negara;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan barang bukti yang telah di sita berdasarkan Penetapan, Nomor: 79/PenPid./2012/PN.Pso, tertanggal 12 Maret 2012 berupa: 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Futura ST 150 DN 8002 EE a.n. BAKTIAR LAODO, alamat Kel. Sangele, Kec. Pamona Utara, Kab. Poso, Tahun 2009, isi silinder 1.493 CC, No Rangka MHYESL4159J-141594, No Mesin G15A1D dan STNK an. BAKTIAR LAODO maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu Baktiar Laodo;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara tersebut maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP, terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan luka berat terhadap korban Novan Efraim Djalima;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa YERSON TUNGGAI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalainnya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Futura ST 150 warna hitam DN 8002 EE No Rangka MHYESL4159J-141594, No Mesin G15A1D dan STNK an. BAKTIAR LAODO,
dikembalikan kepada yang berhak yaitu Baktiar Laodo;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1,000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Poso pada hari Senin, tanggal 11 Pebruari 2013 oleh kami ANDI ASMURUF, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, DWIYANTORO, SH., dan ANDI ADHA, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, Tanggal 18 Februari 2013, oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh Lahotuba, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Poso dengan dihadiri oleh Rahmat U. Mappiasse, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Poso dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim anggota 1) DWIYANTORO, SH. 2) ANDI ADHA, SH. | Hakim Ketua Majelis ANDI ASMURUF, SH., MH. Panitera Pengganti LAHOTUBA, SH. |