2/PID/2016/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 2/PID/2016/PT.BBL
ALI ROHMAN BIN UDIN SAMSUDIN
Menerima permohonan banding dari pembanding:
P U T U S A N
NOMOR : 02/ PID/ 2016/ PT BBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ALI ROHMAN bin UDIN SAMSUDIN.
Tempat lahir : Sukabumi.
Umur/Tanggal lahir : 23 tahun / 08 Nopember 1992.
Jenis kelamin : laki - laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. KH Dahlan Rt.29 Rw.09 ,Desa Air Raya,
Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian lepas.
Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ditingkat banding didampingi oleh penasihat hukum SUDIRMAN , S.H dan YUSEP SAFA’AT SUMIARSA, S.H Advokat/Penasihat Hukum/Pengacara beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Komp. Bumi Panyileukan Blok A2/ No.02, Kota Bandung berdasarkan surat kuasa khusus 21 Desember 2015
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 31 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan sejak tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 08 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan sejak tanggal 09 September 2015 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 08 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 07 Desember 2015;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 08 Desember 2015 sampai dengan tanggal 06 Januari 2016.
Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan 19 Maret 2016.
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 15 Januari 2016 Nomor:02/Pid/2016/PT.BBL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa Ali Rohman bin Udin Syamsudin di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 16 Desember 2015 Nomor: 128/Pid. B/2015/PN.Tdn dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 28 Juli 2015 dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia terdakwa ALI ROHMAN Bin UDIN SAMSUDIN pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 dalam rentang waktu sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Jalan Pelataran Air Ketekok Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tepatnya di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Penitipan Anak (TPA) Sabila, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin (yang masih berumur 4 tahun 11 bulan, lahir tanggal 29 Juni 2010 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung No : 2377/UM/2010) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa semula Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin yang setiap hari dititipkan oleh orang tua Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin yaitu Uniyati Alamsyah Binti Saya Alamsyah di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Penitipan Anak (TPA) Sabila mulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib sejak awal bulan April 2015, pada saat Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin sedang tidur siang dengan mengenakan baju tidur daster anak merk Benova warna putih motif polkadot, terdakwa datang membangunkan Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin kemudian terdakwa menaikkan baju tidur daster Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin setelah itu terdakwa menurunkan celana dalam warna biru saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin sampai sebatas lutut, lalu terdakwa memasukkan tangan bagian jari telunjuknya ke dalam kemaluan Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin; saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin mengatakan “Bapak aduh.... aduh pepek (artinya : kemaluan) nana sakit”, namun terdakwa tetap memaksakan jari telunjuknya terdakwa dimasukkan dalam kemaluan Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin, sambil mengatakan kepada saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin nantinya terdakwa akan meminjami handphone milik terdakwa kepada Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin, setelah terdakwa melepaskan tangannya dari kemaluan saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin, kemudian terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit handphone merk LG CE 0168 warna hitam milik terdakwa, lalu Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin bermain game dan mendengarkan suara kucing dari handphone terdakwa.
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Revertum Nomor : 30/RSUD/VIS/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Hatsari, Sp. OG selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Marsidi Judono dengan hasil pemeriksaan pada saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin ditemukan :
Kemaluan : Robekan selaput dara arah jam 9
Kesan : selaput dara tidak utuh.
Kesimpulan : terdapat luka robek pada kemaluan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa ALI ROHMAN Bin UDIN SAMSUDIN pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 dalam rentang waktu sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Jalan Pelataran Air Ketekok Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tepatnya di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Penitipan Anak (TPA) Sabila, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa semula Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin (yang masih berumur 4 tahun 11 bulan, lahir tanggal 29 Juni 2010 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung No : 2377/UM/2010) yang setiap hari dititipkan oleh orang tua Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin yaitu Uniyati Alamsyah Binti Saya Alamsyah di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Penitipan Anak (TPA) Sabila mulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib sejak awal bulan April 2015, pada saat Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin sedang tidur siang dengan mengenakan baju tidur daster anak merk Benova warna putih motif polkadot, terdakwa datang membangunkan Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin kemudian terdakwa menaikkan baju tidur daster Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin setelah itu terdakwa menurunkan celana dalam warna biru saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin sampai sebatas lutut, lalu terdakwa memasukkan tangan bagian jari telunjuknya ke dalam kemaluan Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin; saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin mengatakan “Bapak aduh.... aduh pepek (artinya : kemaluan) nana sakit”, namun terdakwa tetap memaksakan jari telunjuk terdakwa dimasukkan dalam kemaluan Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin, sambil mengatakan kepada saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin nantinya terdakwa akan meminjami handphone milik terdakwa kepada Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin, setelah terdakwa melepaskan tangannya dari kemaluan saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin, kemudian terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit handphone merk LG CE 0168 warna hitam milik terdakwa, lalu Saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin bermain game dan mendengarkan suara kucing dari handphone terdakwa.
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Revertum Nomor : 30/RSUD/VIS/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Hatsari, Sp. OG selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Marsidi Judono dengan hasil pemeriksaan pada saksi Faizah Az Zahra Binti Muh Yasin Mauludin ditemukan :
Kemaluan : Robekan selaput dara arah jam 9
Kesan : selaput dara tidak utuh.
Kesimpulan : terdapat luka robek pada kemaluan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dasar dakwaan sebagaimana tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat tuntutan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ALI ROHMAN Bin UDIN SAMSUDIN secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76 E Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALI ROHMAN Bin UDIN SAMSUDIN berupa pidana penjara selama: 12 (dua belas) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan Kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah daster anak merk BENOVA warna putih motif polkadot dan berbentuk love warna tosca dengan list dibagian leher berwarna tosca dan terdapat 1 (satu) buah kancing dibagian depan serta bergambar boneka, love dan bertuliskan LOVE YOU;
1 (satu) buah baju kaos dalam warna putih merk AGREE KIDS uk L;
1 (satu) buah celana dalam warna biru dengan gambar princess dibagian depan celana dalam;
Dikembalikan kepada saksi Uniyati Alamsyah Binti Saya Alamsyah.
1 (satu) buah HP merk LG CE 0168 berwarna hitam dengan Nomor Imei : 357533-05-045773-7;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) keping CD-RW 80 min/700MB multi-Speed 4-12X merk GT-PRO warna putih dan ungu MADE IN TAIWAN yang berisikan video rekaman saksi/korban FAIZAH AZ ZAHRA Als NANA Binti M. YASIN.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas dasar surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pembelaan penasihat hukum terdakwa termasuk replik dan dupliknya masing-masing, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan putusan tanggal 16 Desember 2015 Nomor: 128/Pid.B/2015/PN.Tdn dengan amarnya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa ALI ROHMAN Bin UDIN SAMSUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak untuk melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus jta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah daster anak merk BENOVA warna putih motif polkadot dan berbentuk love warna tosca dengan list dibagian leher berwarna tosca dan terdapat 1 ( satu ) buah kancing dibagian depan serta bergambar boneka, love dan bertuliskan LOVE YOU;
1 (satu) buah baju kaos dalam warna putih merk AGREE KIDS uk L;
1 (satu) buah celana dalam warna biru dengan gambar princess dibagian depan celana dalam;
Dikembalikan kepada saksi Uniyati Alamsyah Binti Saya Alamsyah.
1 (satu) buah HP merk LG CE 0168 berwarna hitam dengan Nomor Imei : 357533-05-045773-7;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) keping CD-RW 80 min/700MB multi-Speed 4-12X merk GT-PRO warna putih dan ungu MADE IN TAIWAN yang berisikan video rekaman saksi/korban FAIZAH AZ ZAHRA Als NANA Binti M. YASIN.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tersebut Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan banding dihadapan wakil Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal, 21 Desember 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor. 09/Akta.Pid/2015/PN.Tdn dan atas permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap putusanPengadilan Negeri Tanjungpandan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan banding dihadapan wakil Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal,22 Desember 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor. 10/Akta.Pid/2015/PN.Tdn dan atas permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada terdakwa pada tanggal 22 Desember 2015;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penasihat hukum terdakwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 22 Desember 2015 dan diserahkan kepada wakil Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 23 Desember 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 23 Desember 2015 sedang Penuntut Umum telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 29 Desember 2015 kepada wakil panitera Pengadilan negeri Tanjungpandan sebagaimana akta penerimaan kontra memori banding tanggal 28 Desember 2015 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada terdakwa tanggal 28 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP; Dan pemberitahuan untuk mempelajari berkas masing masing tanggal 28 Desember 2015; namun Penuntut Umum maupun terdakwa tidak menggunakan haknya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam perkara Nomor 128/Pid.B/2015/PN.Tdn dijatuhkan tanggal 16 Desember 2015 dan permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding olehPenasihat Hukum tanggal 21 Desember 2015 dan Penuntut Umum diajukan tanggal 22 Desember 2015 tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa di dalam memori bandingnya Penasihat Huum terdakwa mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan yaitu:
Saksi Uniyati Alamsyah binti Saya Alamsyah (ibu korban)
Saksi Retno Supriyadi binti Suparno (pemilik penitipan anak)
Saksi Alya binti Sarwan (istri terdakwa) dan
Saksi Hatsari Marintan ,Sp.OG.
Tidak ada yang mengetahui kejadian kekerasan perbuatan cabul terhadap saksi Faizah Azzahra alias Nana.
Bahwa hanya ada 1 (satu) saksi saja yaitu Faizah Azzahra alias Nana saja (unus testis nulus testis) serta Visum Et Repertum No.30/RSUD/Vis/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dokter ahli dr. Hatsari Marintan Sp.OG yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa telah terjadi robek pada jam 9 pada kemaluan saksi korban sehungga terdakwa Ali Rohman bin Udin Samsudin tidak terbukti secara sah menurut hukum dan harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum karena terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam kontra memoribandingnya tertanggal 29 Desember 2015 menyatakan bahwa dalam surat dakwaan telah disampaikan bahwa terdakwa dari hasil penyidikan dan berlandaskan dari hasil dimuka persidangan berkaitan dengan perkara terdakwa Ali Rohman bin Udin Samsudin telah didukung oleh 2 alat bukti yang sah yaitu keterangan Ahli dan petunjuk serta keterangan saksi korban bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 bertempat di Pelataran Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan , Kabupaten Belitung tepatnya di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Penitipan Anak (TPA) Sabila telah terjadi tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul, maka berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP; keterangan saksi sebagai alat bukti yaitu saksi yang menyatakan di sidang pengadilan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan hal tersebut; dengan demikian Penuntut Umum sependapat dengan majelis hakim dalam pertimbangannya.
Dan Penuntut Umum mohon agar terdakwa Ali Rohman bin Udin Samsudin kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dapat memeberikan putusan yang amarnya Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri tanjungpandan No.128/Pid.B/2015/PN.Tdn tanggal 16 Desember 2015.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tanggal 28 Desember 2015 mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa hakim dalam putusannya tersebut telah sependapat dengan Penuntut Umum dan seluruh unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi, dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul dan mohon agar Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negri Tanjungpandan Nomor 128/Pid.B/2015/PN.Tdn tanggal 16 Desember 2015.
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tingkat pertama yang didasarkan dari keterangan saksi saksi, barang bukti yang diperoleh dipersidangan maka Pengadilan Tinggi mendapatkan fakta fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Uniyati Alamsyah binti Saya Alamsyah (ibu kandung saksi korban yaitu Faizah Azzahra alias Nana binti Muh. Yasin Mauludin) ketika menceboki anak saksi yaitu korban Faizah telah mengeluh kesakitan dan mengatakan bahwa “Ma kemaluan Nana sakit” lalu saksi bertanya “kenapa sakit Nak?; lalu anak saksi mengatakan sakit karena dimasuki tangan oleh terdakwa (Bapak Tia) yang disekolah.
Kemudian saksi Uniyati merasa shock , kemudian melihat kemaluan saksi korban agak merah; kemudian saksi Uniyati menghubungi guru saksi korban dimana korban dititipkan di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Penitipan Anak(TPA) Sabila.
Bahwa atas temuan tersebut atas saran saksi Retno agar dilakukan Visum terhadap saksi korban dan hasil Visum Et Repertum No. 30/RSUD/VI/2015 tanggal 1 Juni 2015 oleh dr Hatsari Sp.OG dr Rumah Sakit Umum Daera disimpulkan Terdapat luka robek pada kemaluan..
Bahwa terdakwa tetap tidak mengakui perbuatan yang telah memaksa melakukan perbuatan cabul pada saksi korban Faizah Azzahra alias Nana binti Muh Yasin Mauludin
Menimbang, bahw terhadap memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena Pengadilan tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar demikian juga tentang penjatuhan pidana telah sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum hanya merupakan pengulangan dalam tuntutan Penuntut Umum dan tidak ada hal hal yang baru serta hal tersebut sudah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung membaca dan mempelajari secara seksama semua berkas perkara untuk pemeriksaan banding, baik berita acara Penyidikan, berita acara persidangan, termasuk didalamnya eksepsi Penasihat Hukum terdakwa dan Putusan Sela, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan Penasihat hukum terdakwa, demikian pula pendapat dan kesimpulan sebagaimana dalam pertimbangan hukum putusan akhir Majelis Hakim tingkat pertama maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pendapat dan kesimpulan sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut di atas yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan alternatif ke satu adalalah sudah tepat dan benar menurut hukum, dengan demikian Majelis Hakim tingkat banding akan mengambil alih menjadi pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding.
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Majelis tingkat pertama Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 16 Desember 2015 No.128/PID.B/2015/PN.Tdn. yang dimohon banding ini dapat di kuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena status terdakwa dalam pemeriksaan tingkat banding berada dalam tahanan, maka demi mengamankan dan kelancaran proses hukum selanjutnya maka dalam putusan banding ini dipandang perlu terdakwa dinyatakan tetap ditahan.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam putusan tingkat banding terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada terdakwa.
Mengingat akan peraturan perundang-undang khususnya Pasal 82 ayat (1) Yo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak , Pasal 242 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan ini :
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari pembanding:
Penasihat Hukum terdakwa Ali Rohman bin Udin Samsudin.
Penuntut umum pada kejaksaan Negeri Tanjungpandan.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 16 Desember 2015 Nomor: 128/Pid.B/2015/PN.Tdn yang dimohonkan banding tersebut .
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan dan ditingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : Senin tanggal 01 Februari 2016, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 oleh kami RUSMAWATI, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, H.AKSIR, S.H,M.H. dan HASIAMAH DISTIYAWATI, S.H.,M.H. masing masing sebagai hakim anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 15 Januari 2016, dibantu oleh R.BERLIAN, S.H.,M.H sebagai Panitera penggganti Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri Terdakwa/Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
H. AKSIR, S.H,M.H. RUSMAWATI, S.H.,M.H.
HASIAMAH DISTIYAWATI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
R. BERLIAN, S.H.,M.H.