150/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 150/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUDI HERIYANTO als. NDAYUN bin SULIKAN
1. Menyatakan terdakwa RUDI HERIYANTO als NDAYUN bin SULIKAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayarnya akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: 100 (seratus) butir pil carnophen dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor150/Pid.Sus/2014/PN.Lmg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RUDI HERIYANTO als. NDAYUN bin SULIKAN;
Tempat lahir : Lamongan;
Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/ 23 Pebruari 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Pambon Desa Brengkok Kec. Brondong Kab. Lamongan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 7 Maret 2014 sampai dengan tanggal 26 Maret 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan tanggal 28 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 April 2014 sampai dengan tanggal 5 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 6 Mei 2014 sampai dengan tanggal 4 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 5 Juni 2014 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2014;
Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan ini dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan akan haknya tersebut oleh Majelis Hakim;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor150/Pid.Sus/2014/PN.Lmg., tertanggal 6 Mei 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor7/Pen.Pid/2014/ PN.Lmg., tertanggal 6 Mei 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar pembacaan Dakwaan dari Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di depan persidangan;
Setelah meneliti dan memeriksa barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di depan persidangan Pengadilan Negeri Lamongan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No.Reg.PDM.43/Lamon/IV/2014, tertanggal 5 Mei 2014 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa RUDI HERIYANTO als NDAYUN bin SULIKAN PADA HARI Kamis tanggal 6 Maret 2014 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di pinggir jalan raya Dusun Pambon Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, yaitu ia terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih atau obat keras daftar G jenis pil Charnopn sebanyak 100 (seratus) butir, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, saat itu Petugas dari Polres Lamongan yaitu saksi Didin Eko Nopianto dan saksi Suyatno sedang melakukan patroli di wilayah kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya suatu tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen di Dusun Pambon Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa selanjutnya untuk mengecek kebenaran tentang informasi saksi Didin Eko Nopianto bersama-sama dengan saksi Suyatno berangkat ke tempat yang dimaksud yaitu di Dusun Pambon Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan para saksi mendatangi serta mengecek tentang kebenaran tersebut dan ternyata benar para saksi mencurigai terdakwa yang saat itu berada di pinggir jalan raya Dusun Pambon Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan telah melakukan transaksi jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen, sehingga saksi Didin Eko Nopianto yang bersama dengan saksi Suyatno langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap terdakwa Rudi Heriyanto als Ndayun bin Sulikan yang dicurigai tersebut serta dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan diketemukan 100 (seratus) butir pil charnopen yang saat itu dibuang di belakang badan terdakwa;
Bahwa terdakwa Rudi Heriyanto als Ndayun bin Sulikan mendapatkan obat keras daftar G jenis pil charnopen tersebut adalah membeli dari seseorang yang bernama Guntur dengan alamat Ngaglik Kabupaten Tuban dengan harga sebesar Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) per 100 (seratus) butir pil charnopen, kemudian oleh terdakwa dijual lagi dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir pil charnopen tersebut, sehingga terdakwa Rudi Heriyanto als Ndayun bin Sulikan beserta barang buktinya sebagaimana tersebut di atas dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa selanjutnya maksud dan tujuan terdakwa Rudi Heriyanto als Ndayun bin Sulikan menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis pil charnopen adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut, sedangkan terdakwa Rudi Heriyanto als Ndayun bin Sulikian dalam perbuatannya menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis pil charnopen tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar dari pihak yang berwenang yaitu dari Departemen Kesehatan serta tidak dilatarbelakangi dengan pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-undang;
Bahwa barang bukti berupa obat keras daftar G jenis pil atau tablet warna putih charnopen tersebut adalah benar pil atau tablet warna putih logo “ZENITH” dengan bahan aktif KARISOPRODAL, ASETAMINOFEN dan KAFFEIN termasuk daftar obat keras tetapi tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: LAB.1636/NOF/2014 tanggal 13 Maret 2014 yang dibuat oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Imam Mukti S.Si.Apt., M.Si., dan Luluk Muljani, petugas dari Laboratorium Kriminalistik tersebut dengan kesimpulan hasil pemeriksaannya bahwa barang bukti Nomor:1820/2014/NOF berupa tablet warna putih logo “ZENITH” tersebut di atas adalah benar tablet bahan aktif:
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksudnya serta tidak mengajukan eksepsi / keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
SAKSI I: DIDIN EKO NOPIANTO;
Bahwa benar saksi adalah anggota Polisi yang menangkap terdakwa, bersama dengan anggota tim yang lain yaitu SUYATNO;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Dusun Pambon Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan karena menjual pil carnophen;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat jika ada tempat di daerah Brondong yang sering dijadikan tempat untuk jual beli pil carnophen;
Bahwa atas informasi tersebut, tim kemudian bergerak untuk melakukan pengecekan, dan di lokasi yang dimaksud saksi mencurigai dua orang laki-laki yang melakukan transaksi obat keras daftar G, yang mengaku bernama Rudi Heriyanto als Ndayun bin Sulikan;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 100 (seratus) butir pil carnophen yang saat itu dibuang ke dalam got yang ada di belakang terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap dan digeledah terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnophen tersebut dari Guntur yang beralamat di Desa Ngaglik Kecamatan Palang Kabupaten Tuban;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, dia bekerja sebagai nelayan dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan atau pekerjaan di bidang farmasi;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki atau menjual pil carnophen;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, dia menjual pil carnophen baru sekali ini;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan adalah barang bukti yang sama dengan yang ditemukan pada diri terdakwa ketika dilakukan penggeledahan dan barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa tablet tersebut mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kofeina;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang pertama tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum sudah memanggil secara sah dan patut saksi Suyatno untuk hadir di persidangan, namun yang bersangkutan sedang ada tugas pendidikan di luar kota sehingga tidak bisa hadir di persidangan. Atas permintaan Penuntut Umum dan dengan persetujuan dari terdakwa, keterangan saksi tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik Kepolisian dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
SAKSI II: SUYATNO;
Bahwa benar saksi adalah anggota Polisi yang menangkap terdakwa, bersama dengan anggota tim yang lain yaitu DIDIN EKO NOPIANTO;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Dusun Pambon Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan karena menjual pil carnophen;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat jika ada tempat di daerah Brondong yang sering dijadikan tempat untuk jual beli pil carnophen;
Bahwa atas informasi tersebut, tim kemudian bergerak untuk melakukan pengecekan, dan di lokasi yang dimaksud saksi mencurigai dua orang laki-laki yang melakukan transaksi obat keras daftar G, yang mengaku bernama Rudi Heriyanto als Ndayun bin Sulikan;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 100 (seratus) butir pil carnophen yang saat itu dibuang ke dalam got yang ada di belakang terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap dan digeledah terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnophen tersebut dari Guntur yang beralamat di Desa Ngaglik Kecamatan Palang Kabupaten Tuban;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, dia bekerja sebagai nelayan dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan atau pekerjaan di bidang farmasi;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki atau menjual pil carnophen;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, dia menjual pil carnophen baru sekali ini;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan adalah barang bukti yang sama dengan yang ditemukan pada diri terdakwa ketika dilakukan penggeledahan dan barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa tablet tersebut mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kofeina;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang kedua tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga menghadirkan saksi ahli bernama NI LUH NANIK SUPENI, yang memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di pada Kantor Dinas Kesehatan di kabupaten Lamongan sejak tahun 1995 pada bagian pengawasan obat;
Bahwa pil carnophen merupakan obat keras daftar G, berfungsi untuk menghilangkan rasa nyeri, pegal linu dan rheumatik;
Bahwa pil carnophen mengandung zat karisoprodol, paracetamol dan cafein, yang diproduksi oleh Zenith;
Bahwa dari zat yang terkandung dalam pil carnophen, karisoprodol yang berbahaya karena jika dikonsumsi secara terus menerus akan membuat orang depresi dan koma dalam waktu yang lama;
Bahwa penggunaan pil carnophen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menimbulkan gangguan motorik atau gemetaran berlebihan, gangguan konsentrasi atau sulit berpikir, depresi pernafasan dan koma berkepanjangan;
Bahwa untuk mendapatkan pil carnophen harus ada resep dari dokter;
Bahwa menurut Balai POM, zenith sudah lama tidak memproduksi pil carnophen karena pabriknya sudah tutup;
Bahwa obat keras memiliki ciri tanda lingkaran merah pada kemasannya;
Bahwa di tiap kecamatan ada petugas yang memberikan penerangan tentang bahayanya mengkonsumsi obat-obat yang dilarang beredar secara bebas;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan mengerti;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa RUDI HERIYANTO als NDAYUN bin SULIKAN, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Dusun Pambon Desa Brengkok Kec. Brondong Kab. Lamongan karena menjual obat keras dalam daftar G jenis carnophen;
Bahwa setelah ditangkap, Petugas Kepolisian menemukan 100 (seratus) butir pil carnophen yang terdakwa masukkan dalam bungkus rokok mlinjo masing-masing sebanyak 10 (sepuluh butir);
Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnophen tersebut dengan cara membeli dari Guntur yang beralamat di desa Ngaglik Palang Tuban;
Bahwa terdakwa membeli pil carnophen tersebut patungan dengan temannya bernama Zaenal, terdakwa Rp.70.000,- (tujuh puluh rupiah) dan temannya Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) tanpa disertai dengan resep dokter;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil carnophen dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan atau pekerjaan di bidang farmasi;
Bahwa pekerjaan terdakwa sebagai nelayan;
Bahwa tujuan terdakwa membeli carnophen adalah untuk dijual kembali, dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya, sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) untuk tiap sepuluh butirnya;
Bahwa keuntungan penjualan tersebut akan dibagi dengan Zaenal, dengan prosentasi terdakwa mendapat 30% dan Zaenal 70%;
Bahwa terdakwa belum sempat menjual, karena tertangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
100 (seratus) butir pil carnophen;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, sehingga keberadaannya dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti berupa surat yaitu Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab: 1636/NOF/2014 tanggal 13 Maret 2014;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan atas diri terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RUDI HERIYANTO als NDAYUN bin SULIKAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana tersebut dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaanPenuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUDI HERIYANTO als NDAYUN bin SULIKAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
100 (seratus) butir pil jenis carnopen.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menyatakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa telah mengajukan pleidoi/pembelaan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya terdakwa mengakui segala kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari, dan terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum sebagai tanggapan atas Nota Pleidoi/Pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini , maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, yaitu saksi DIDIN EKO NOPIANTO dan SUYATNO, pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Dusun Pambon Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat melakukan transaksi jual beli carnophen;
Bahwa setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 100 (seratus) butir pil carnophen yang dibuang oleh terdakwa ke saluran air di belakangnya;
bahwa terdakwa membeli pil carnophen tersebut patungan dengan temannya yang bernama Zaenal, tanpa disertai resep dari dokter. Terdakwa mengeluarkan uang sejumlah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan temannya sejumlah Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
bahwa terdakwa menjual pil carnophen dengan tujuan mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh terdakwa sejumlah Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per sepuluh butirnya, dan dibagi dengan Zaenal, dengan prosentasi terdakwa mendapat 30% dan Zaenal mendapat 70%;
bahwa terdakwa bekerja sebagai nelayan dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan atau pekerjaan di bidang farmasi;
bahwa sesuai dengan keterangan ahli dan hasil pemeriksaan Labfor, diketahui jika pil carnophen merupakan obat keras yang peredarannya harus dilakukan oleh instansi yang mempunyai ijin pemakaiannya dibawa pengawasan dokter, dan cara menebusnya dengan menggunakan resep dokter;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah terhadap terdakwa dapat dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya. Maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2 dan 3) Undang-undang No. 36 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan;
Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa seorang terdakwa baru dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan kepadanya apabila semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan dalam perbuatan terdakwa dan untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang/ manusia sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang secara hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini unsur “setiap orang” ditujukan kepada orang / manusia, hal ini sebagaimana dari fakta yang terungkap di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa ke persidangan, yaitu terdakwa RUDI HERIYANTO als NDAYUN bin SULIKAN, di mana terdakwa tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya, dan terdakwa juga telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian orang yang dimaksud dalam perkara ini adalah benar terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua ini bersifat alternatif, di mana jika salah satu elemen perbuatan dalam unsur ini telah terbukti, maka unsur kedua ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana untuk menetapkan suatu perbuatan disengaja atau tidak dikenal dengan 3 (tiga) teori yaitu:
perbuatan tersebut dikehendaki (teori kehendak), adalah apabila perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku, tidak dipersoalkan apakah pelaku mengetahui atau tidak bahwa perbuatan tersebut dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang;
perbuatan tersebut diketahui (teori pengetahuan), menyatakan bahwa suatu perbuatan tertentu dikatakan sengaja apabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku yang jika perbuatan itu dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana;
perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki (teori gabungan), adalah gabungan dari kedua teori diatas, suatu perbuatan yang disengaja adalah apabila perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki pelaku;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang berkaitan dengan unsur ini diketahui jika terdakwa membeli pil carnophen dari Guntur yang beralamal di Ngaglik Palang Kabupaten Tuban untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli dan menjual kembali pil carnophen tanpa menggunakan resep dari dokter;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui jika pil carnophen termasuk jenis obat keras yang peredarannya tidak boleh dilakukan secara bebas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad.3. Unsur sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ketiga ini bersifat alternatif, di mana jika salah satu elemen perbuatan dalam unsur ini telah terbukti, maka unsur ketiga ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Ayat (2): Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Ayat (3): Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1636/NOF/2014, diketahui jika pil yang dijual oleh terdakwa mengandung:
Karisoprodol, mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
Asetaminofen, mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Kaffein, mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan Ahli Ni Luh Nanik Supeni, untuk mendapatkan obat keras, harus dengan resep atau petunjuk dokter. Tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Sesuai dengan keterangan dari BPOM, produsen obat Zenith dari Semarang telah lama tidak memproduksi pil carnophen sehingga besar kemungkinan pil carnophen yang beredar luas di masyarakat adalah pil carnophen palsu;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan yang berkaitan dengan unsur ini diketahui jika terdakwa telah membeli pil carnophen tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa disertai dengan resep dokter, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang medis atau sebagai tenaga medis;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bukanlah tenaga kesehatan sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang Kesehatan, maka terdakwa bukan sebagai pihak yang berwenang melakukan distribusi atau penyaluran atas obat-obatan, dan juga bukan termasuk sebagai tenaga kesehatan yang memiliki keahlian sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka terdakwa tidak mempunyai hak atau tanpa kewenangan melakukan perbuatan berkenaan dengan obat-obatan termasuk obat keras atau yang termasuk dalam daftar G;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat elemen unsur sediaan obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan ini telah terbukti, sehingga dengan demikian unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan seluruh unsur dari Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2 dan 3 )Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, dan oleh karena itu kepada terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Majelis Hakim memandang terdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya dan oleh karenanya kepada terdakwa akan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana, tujuan pemidanaan itu bukan semata-mata ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya perbaikan diri pelaku agar kelak di kemudian hari tidak kembali melakukan perbuatan pidana, dan juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa berpotensi merusak kesehatan masyarakat;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sopan dan jujur dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa telah setimpal dengan perbuatan dan berat serta sifat kejahatan yang dilakukan terdakwa, dan telah sesuai pula dengan rasa keadilan hukum, keadilan moral dan keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa ancaman bagi pelanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 adalah pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa untuk besaran pidana denda yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan kemampuan dan kedudukan sosial terdakwa dalam masyarakat. Apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan kepadanya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, dan sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan, serta untuk efektifitas pelaksanaan putusan dan untuk menjamin kepastian hukum sesuai pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP, maka terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, berupa: 100 (seratus) butir pil carnophen, oleh karena terbukti merupakan obyek dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka akan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara akan dibebankan kepada terdakwa;
Memperhatikan Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan terutama Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2 dan 3) Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RUDI HERIYANTO als NDAYUN bin SULIKAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayarnya akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa: 100 (seratus) butir pil carnophen dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2014, oleh kami ANIK ISTIROCHAH, S.H., M.HUM., sebagai Hakim Ketua Majelis, YULI PURNOMOSIDI, S.H., M.H., dan RATMINI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas, dan dengan dibantu oleh BAMBANG SUBROTO, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lamongan, dan dengan dihadiri oleh NUR LAILA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan, dan di hadapan terdakwa;
Hakim-hakim anggota, Ketua Majelis,
YULI PURNOMOSIDI, S.H., M.H. ANIK ISTIROCHAH, S.H., M.HUM.
RATMINI, S.H.
Panitera Pengganti,
BAMBANG SUBROTO