20/PID/2019/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 20/PID/2019/PT BGL
ISDARMI Binti MUSTADI WAHAB
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 496/Pid.B/2018/PN.Bgl tanggal 11 Pebruari 2019
P U T U S A N
Nomor 20 /Pid. /2019/PT.BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara Perkara pidana pada tingkat Banding,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap : ISDARMI Binti MUSTADI WAHAB;
Tempat lahir : Bengkulu;
Umur/Tgl.lahir : 37 Tahun / 04 Mei 1981;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. H. M. ZAHAB RT. 004 RW. 002 Kel. Bajak Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Pendidikan : SLTA (tamat);
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum :
1.Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH.
2.AAN Julianda,SH.MH.
3.Teo Reffelsen,SH.
Masing-masing sebagai Advokat pada kantor USIN SEMBIRING & Associate yang beralamat di Jalan Budi Utomo No.39 B Kelurahan Beringin Raya Muara Bengkulu Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Pebruari 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 20/Pid. /2019/PT.BGL. tanggal 25 Februari 2019 tentang penunjukan Hakim pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan surat surat lain yang berhubungan dengan perkara;
Telah membaca Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 496/Pid.B /2018/PN.Bgl, tanggal 11 Februari 2019 Dalam perkara bernama : ISDARMI Binti MUSTADI WAHAB
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum, Nomor REG.PERKARA.PDM-223/Bkulu/08/2018, tanggal 28 Agustus 2018 telah didakwa sebagai berikut :
PERTAMA :
----------Bahwa ia terdakwa ISDARMI Binti MUSTADI WAHAB, pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2018, bertempat di Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
---------Bahwa berawal pada Rabu tanggal 23 April 2018 sekira pukul 19.30 Wib Sdri. DWI HARYANTI, S.Pd menghubungi Saksi PRIYANTI YULIANA, M.Pd.Si Binti SUPRATMAN (selaku Kepala Sekolah SD Negeri 7 Kota Bengkulu) via Telpon dan mengatakan “Bunda, SD kito masuk RBTV”, kemudian Saksi PRIYANTI menjawab “Iyolah kito tengok besok, apo kendak orang itu”. Kemudian Pada tanggal 24 April 2018 sekira pukul 08.00 WIB Sdri. DWI HARYANTI, S.Pd mengirimkan foto berupa gambar koran Bengkulu Ekspress melalui pesan singkat (Chat WHATSAPP) kepada Saksi PRIYANTI yang berisi tentang “DESAK KEPSEK SDN 7 DICOPOT”.Setelah itu Saksi PRIYANTI membaca langsung berita tersebut di Koran Bengkulu Ekspress edisi tanggal 24 April 2018 dimana Terdakwa memberikan keterangan kepada pihak Koran Bengkulu Ekspress berupa “kepala sekolah tersebut yang sering meminta pungutan secara paksa kepada siswa hingga melakukan intimidasi. Kepsek itu memungut Rp. 5 ribu per minggu, dan sekarang anak kami diintimidasi kalau tidak bayar, anak kami tidak dapat rapor.
Dia (Kepsek) rencananya ingin mengambil lagi honor untuk belajar sempoa. Lah pertanyaannya kok dibebankan ke kami, itukan sudahada dananya semua. Kami merasa dirugikan karena itu sudah merupakan pungutan liar Selain itu [pihak sekolah juga kerap mengambil keputusan sepihak yang hanya memikirkan keuntungan pihak sekolah saj, tanpa meminta kesepakatan kepada seluruh wali murid. Dan pungutan tersebut, t 25 April 2018 Saksi PRIYANTI pergi ke Dinas Pendidikan Kota Bengkulu untuk memberitahukan bahwa SD Negeri 7 Kota Bengkulu dituduh mengadakan pungutan liar. elah memberikan perngaruh negatif terhadap mental anak, karena anak ditakut-takuti agar segera membayar, jika nilainya ingin aman. Jadi anak-anak ini pulang dari sekolah selalu nangis karena takut” . Selanjutnya pada tanggal Akibat kejadian tersebut saksi selaku Kepala Sekolah SD 7 Negeri Kota Bengkulu merasa nama baik saksi dicemarkan sehingga Saksi PRIYANTI melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
----------Bahwa sebelum kejadian pencemaran nama baik Saksi PRIYANTI tersebut, pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2017 dilaksanakan rapat Komite SD Negeri 7 Kota Bengkulu antara komite sekolah dan Wali Murid di gedung SD Negeri 7 Kota Bengkulu tepatnya di ruang Perpustakaan di Jalan Sentot Ali Basyah Kota Bengkulu sekira pukul 08.00 wib dengan dibuktikan Berita Acara Rapat SD N 07 Kota Bengkulu dan daftar hadir peserta rapat sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang termasuk Terdakwa yang ikut hadir dan menyetujui Keputusan rapat pada saat itu.
Adapun hasil dari rapat dengan Komite sekolah dan Wali murid tersebut adalah
1. Sumbangan Komite sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) / ortu / Minggu.
2. Sumbangan komite diperuntukkan untuk pembangunan Mushalla dan pembayaran honorer, dengan pembagian 50 : 50 dari pendapatan.
3. Sumbangan dilaksanakan selama masa pembangunan Mushalla.
4. Sumbangan dimulai tanggal 1 Agustus 2017 s/d bulan April 2018.
----------Bahwa untuk pembayaran iuran sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) tersebut atas persetujuan dan keputusan dari komite sekolah (MUCHTAR, S.Sos ) dan wali murid SD N 7 Kota Bengkulu, untuk pembayaran iuran tersebut diserahkan wali murid kepada murid setiap hari Jum’at kemudian dipungut oleh wali kelas masing-masing lalu oleh wali kelas uang tersebut disetorkan kepada Saksi NUR AZMI selaku Bendahara pembangunan Mushalla dan setiap iuran yang telah diterima oleh Bendahara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari masing-masing murid tersebut dibuatkan tanda terimanya dan pembayaran iuran sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) tersebut sifatnya tidak dipaksakan atau tidak wajib.
----------Bahwa akibat yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah oleh Terdakwa tersebut adalah :
Saksi merasa dirugikan karena nama baik saksi tercemar dan merasa difitnah.
Berkurangnya kepercayaan publik kepada saksi sebagai PNS (Kepala Sekolah).
Kenyamanan saksi bersama keluarga terganggu.
Menjatuhkan nama baik SD Negeri 7 Kota Bengkulu sehingga nanti kurangnya minat masyarakat Bengkulu untuk mendaftarkan anak-anaknya.
Guru-guru di SD Negeri 7 Kota Bengkulu merasa tertekan.
Merusak silaturahmi dan kepecayaan antara guru dan wali murid.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa ia terdakwa ISDARMI Binti MUSTADI WAHAB, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama diatas jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
---------Bahwa berawal pada Rabu tanggal 23 April 2018 sekira pukul 19.30 Wib Sdri. DWI HARYANTI, S.Pd menghubungi Saksi PRIYANTI YULIANA, M.Pd.Si Binti SUPRATMAN (selaku Kepala Sekolah SD Negeri 7 Kota Bengkulu) via Telpon dan mengatakan “Bunda, SD kito masuk RBTV”, kemudian Saksi PRIYANTI menjawab “Iyolah kito tengok besok, apo kendak orang itu”. Kemudian Pada tanggal 24 April 2018 sekira pukul 08.00 WIB Sdri. DWI HARYANTI, S.Pd mengirimkan foto berupa gambar koran Bengkulu Ekspress melalui pesan singkat (Chat WHATSAPP) kepada Saksi PRIYANTI yang berisi tentang “DESAK KEPSEK SDN 7 DICOPOT”.Setelah itu Saksi PRIYANTI membaca langsung berita tersebut di Koran Bengkulu Ekspress edisi tanggal 24 April 2018 dimana Terdakwa memberikan keterangan kepada pihak Koran Bengkulu Ekspress berupa “kepala sekolah tersebut yang sering meminta pungutan secara paksa kepada siswa hingga melakukan intimidasi. Kepsek itu memungut Rp. 5 ribu per minggu, dan sekarang anak kami diintimidasi kalau tidak bayar, anak kami tidak dapat rapor.
Dia (Kepsek) rencananya ingin mengambil lagi honor untuk belajar sempoa. Lah pertanyaannya kok dibebankan ke kami, itukan sudahada dananya semua. Kami merasa dirugikan karena itu sudah merupakan pungutan liar Selain itu [pihak sekolah juga kerap mengambil keputusan sepihak yang hanya memikirkan keuntungan pihak sekolah saj, tanpa meminta kesepakatan kepada seluruh wali murid. Dan pungutan tersebut, telah memberikan perngaruh negatif terhadap mental anak, karena anak ditakut-takuti agar segera membayar, jika nilainya ingin aman. Jadi anak-anak ini pulang dari sekolah selalu nangis karena takut” . Selanjutnya pada tanggal 25 April 2018 Saksi PRIYANTI pergi ke Dinas Pendidikan Kota Bengkulu untuk memberitahukan bahwa SD Negeri 7 Kota Bengkulu dituduh mengadakan pungutan liar. Akibat kejadian tersebut saksi selaku Kepala Sekolah SD 7 Negeri Kota Bengkulu merasa nama baik saksi dicemarkan sehingga Saksi PRIYANTI melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
----------Bahwa sebelum kejadian pencemaran nama baik Saksi PRIYANTI tersebut, pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2017 dilaksanakan rapat Komite SD Negeri 7 Kota Bengkulu antara komite sekolah dan Wali Murid di gedung SD Negeri 7 Kota Bengkulu tepatnya di ruang Perpustakaan di Jalan Sentot Ali Basyah Kota Bengkulu sekira pukul 08.00 wib dengan dibuktikan Berita Acara Rapat SD N 07 Kota Bengkulu dan daftar hadir peserta rapat sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang termasuk Terdakwa yang ikut hadir dan menyetujui Keputusan rapat pada saat itu.
Adapun hasil dari rapat dengan Komite sekolah dan Wali murid tersebut adalah :
1. Sumbangan Komite sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) / ortu / Minggu.
2. Sumbangan komite diperuntukkan untuk pembangunan Mushalla dan pembayaran honorer, dengan pembagian 50 : 50 dari pendapatan.
3. Sumbangan dilaksanakan selama masa pembangunan Mushalla.
4. Sumbangan dimulai tanggal 1 Agustus 2017 s/d bulan April 2018.
----------Bahwa untuk pembayaran iuran sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) tersebut atas persetujuan dan keputusan dari komite sekolah (MUCHTAR, S.Sos ) dan wali murid SD N 7 Kota Bengkulu, untuk pembayaran iuran tersebut diserahkan wali murid kepada murid setiap hari Jum’at kemudian dipungut oleh wali kelas masing-masing lalu oleh wali kelas uang tersebut disetorkan kepada Saksi NUR AZMI selaku Bendahara pembangunan Mushalla dan setiap iuran yang telah diterima oleh Bendahara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari masing-masing murid tersebut dibuatkan tanda terimanya dan pembayaran iuran sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) tersebut sifatnya tidak dipaksakan atau tidak wajib.
----------Bahwa akibat yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah oleh Terdakwa tersebut adalah :
Saksi merasa dirugikan karena nama baik saksi tercemar dan merasa difitnah.
Berkurangnya kepercayaan publik kepada saksi sebagai PNS (Kepala Sekolah).
Kenyamanan saksi bersama keluarga terganggu.
Menjatuhkan nama baik SD Negeri 7 Kota Bengkulu sehingga nanti kurangnya minat masyarakat Bengkulu untuk mendaftarkan anak-anaknya.
Guru-guru di SD Negeri 7 Kota Bengkulu merasa tertekan.
Merusak silaturahmi dan kepecayaan antara guru dan wali murid.
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP.
Telah membaca Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ISDARMI Binti MUSTADI WAHAB, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (1) KUHP, dalam Surat Dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISDARMI Binti MUSTADI WAHAB dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dengan Masa Percobaan selama 6 (enam) Bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar Koran Bengkulu Ekspress edisi tanggal 24 April 2018.
1(satu) lembar Berita Acara Rapat Wali Murid dan Komite SD Negeri 07 Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017 tanggal 18 Maret 2017.
3 (tiga) lembar Absen Rapat Wali Murid dan Komite SD Negeri 07 Kota Bengkulu tanggal 18 Maret 2017.
2 (dua) lembar Notulen Rapat Komite Sekolah Dasar Negeri 07 Kota Bengkulu, Kepala Sekolah, para Guru, Pejabat dari Diknas Kota Bengkulu, serta Orang tua/wali Murid.
1 (satu) lembar Undangan Rapat Komite SD Negeri 07 Kota Bengkulu tanggal 5 Juli 2017.
1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Wali Murid SD Negeri 07 Kota Bengkulu Tahun 2017 tanggal 28 Juli 2017.
2 (dua) lembar Absen Rapat SD Negeri 07 Kota Bengkulu tanggal 28 Juli 2017.
1 (satu) lembar Berita Acara Rapat KOmite, Paguyuban Kelas, Panitia Pembangunan Musalla, Kepala Sekolah dan Guru SDN 07 Kota Bengkulu tanggal 28 Juli 2017.
1 (satu) lembar Buku Sumbangan pembangunan musalla SDN 07 Kota Bengkulu atas nama siswa RAFLI kelas III B.
1 (satu) lembar Buku Sumbangan pembangunan musalla SDN 07 Kota Bengkulu atas nama siswa WIDYA kelas III B.
Dikembalikan kepada SaksiPRIYANTI YULIANA, M.Pd.Si Binti SUPRATMAN
Menetapkan agar ia terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan putusan Nomor 496/Pid. /2018/PN.Bgl. tanggal 11 Februari 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
1. Menyatakan Terdakwa Isdarmi binti Mustadi Wahab yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGHINAAN sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isdarmi binti Mustadi Wahab oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak akan dijalani Terdakwa, kecuali jikalau kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, yaitu Terdakwa melakukan perbuatan yang dipidana sebelum masa percobaan berakhir;
3 Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar Koran Bengkulu Ekspress edisi tanggal 24 April 2018.
1(satu) lembar Berita Acara Rapat Wali Murid dan Komite SD Negeri 07 Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017 tanggal 18 Maret 2017.
3 (tiga) lembar Absen Rapat Wali Murid dan Komite SD Negeri 07 Kota Bengkulu tanggal 18 Maret 2017.
2 (dua) lembar Notulen Rapat Komite Sekolah Dasar Negeri 07 Kota Bengkulu, Kepala Sekolah, para Guru, Pejabat dari Diknas Kota Bengkulu, serta Orang tua/wali Murid.
1 (satu) lembar Undangan Rapat Komite SD Negeri 07 Kota Bengkulu tanggal 5 Juli 2017.
1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Wali Murid SD Negeri 07 Kota Bengkulu Tahun 2017 tanggal 28 Juli 2017.
2 (dua) lembar Absen Rapat SD Negeri 07 Kota Bengkulu tanggal 28 Juli 2017.
1 (satu) lembar Berita Acara Rapat KOmite, Paguyuban Kelas, Panitia Pembangunan Musalla, Kepala Sekolah dan Guru SDN 07 Kota Bengkulu tanggal 28 Juli 2017.
1 (satu) lembar Buku Sumbangan pembangunan musalla SDN 07 Kota Bengkulu atas nama siswa RAFLI kelas III B.
1 (satu) lembar Buku Sumbangan pembangunan musalla SDN 07 Kota Bengkulu atas nama siswa WIDYA kelas III B.
Dinyatakan dikembalikan kepada Saksi PRIYANTI YULIANA, M.Pd.Si Binti SUPRATMAN;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan Banding tertanggal 12 Februari 2019 sebagaimana dalam Akta Permintaan Banding Nomor 11/Akta.Pid. ./2019/PN.Bgl, demikian pula Jaksa Penutut Umum juga mengajukan permintaan banding tertanggal 13 Februari 2019 sebagaimana tertuang dalam akta Nomor 11/Akta Pid/2019/PN.Bgl dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada kepada kedua belah pihak masing-masing tetanggal 13 Februari 2019 ,sesuai Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 11/Akta-Pid. /2019/PN.Bgl ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini yang masing-masing sebagai pemohon banding atas putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 11 Februari 2019 Nomor 496/Pid/.B/2019/PN.Bgl atas nama terdakwa ISDARMI Binti MUSTADI WAHAB tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa kepada Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Bengkulu sebagaimana surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing tertanggal 21 Februari 2019 Nomor;W8.U1/1033/HN./II / 2019,;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding dari penasihat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa meskipun Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tidak wajib untuk mengajukan memori banding namun menurut ketentuan undang-undang, majelis hakim tingkat banding wajib untuk memeriksa kembali dan mengadili perkara Aquo, apakah putusan mejelis hakim tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar serta beralasan menurut hukum;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding meneliti dan mempelajari dengan seksama berita acara dan putusan lengkap Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 496/Pid.B/2018/PN.Bgl tanggal 11 Februari 2019 Incasu berkas perkara yang dimintakan banding maka majelis Hakim banding berpendapat bahwa putusan dan pertimbangan hukum majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa tindak pidana yang terbukti menurut hukum yang dilakukan oleh terdakwa adalah dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah sudah tepat dan benar karena dalam putusan tersebut telah dipertimbangkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, surat, dan keterangan terdakwa serta keadaan yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut,yang mana berdasarkan keterangan saksi dan hasil rapat Komite Sekolah bahwa sumbangan sebesar Rp.5000; perminggu sifatnya tidak wajib,sehingga kalaupun Terdakwa tidak setuju dengan sumbangan tersebut,seharusnya Terdakwa tidak usah membayar saja atau mengajukan keberatan dengan membuat surat kepada Komite Sekolah atau kepada Kepala Sekolah,bukan mengadu kepada instansi diluar Sekolah,apalagi berbicara kepada pers dengan menambahkan kesimpulan Terdakwa sendiri yang isinya menuduh Kepala sekolah tersebut melakukan pungutan dengan intimidasi, yang sudah tentu hal tersebut akan disiarkan kepada umum, oleh karenanya menurut majelis Hakim tingkat banding tidak ditemukan adanya kekeliruan dalam putusan tersebut ;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penghinaan “ melanggar pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, dan dengan demikian pertimbangan majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih sepenuhnya dan dijadikan sebagai pertimbangan mejelis hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini;
Menimbang,bahwa dengan demikian maka Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 496/Pib.B/2018/PN.Bgl tanggal 11 Pebruari 2019 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan;
Menimbang,bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang jumlahnya ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat, dan memperhatikan pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana No 8 Tahun 1981 serta peraturan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 496/Pid.B/2018/PN.Bgl tanggal 11 Pebruari 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5000;(lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 .oleh kami.RATNA MINTARSIH, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu selaku Ketua Majelis dengan TURSINAH AFTIANTI,SH.MH dan POLTAK MANAHAN SILALAHI, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh SUARSIH,SH Sebagai Panitera Pengganti pada Pengandilan Tinggi Bengkulu, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini ;
Hakim –Hakim Anggota : Ketua Majelis
TURSINAH AFTIANTI,SH.MH. RATNA MINTARSIH, SH.MH
POLTAK MANAHAN SILALAHI, SH.MH
Panitera Pengganti
SUARSIH,SH