9/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr
Putusan PT JAYAPURA Nomor 9/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr
Dr. IMRAN OHOIRELLA
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Biak tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 31/Tipikor/2013/PN.Jpr., tanggal 13 Desember 2013, sekedar mengenai lamanya pemidanaan dan besarnya pidana denda tersebut pada amar angka 4 putusan a quo, sehingga amar nomor 4 putusan a quo berbunyi sebagai berikut: - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. IMRON OHOIRELLA tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dbayar oleh Terdakwa, mak diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan - Memerntahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut untuk selebihnya - Membebakan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 9/Tipikor Banding/2014/PT.JPR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : dr. IMRAN OHORELLA;
Tempat Lahir : Tulehu;
Umur/Tanggal Lahir : 55 Tahun/25 Januari 1958;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Bromo Ridge 1, Biak;
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : Kepala Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor;
Pendidikan : Strata 1;
Terdakwa berada dalam tahanan RUTAN, masing-masing ditahan oleh :
Penyidik Kejaksaan Negeri Biak, sejak tanggal 31 Mei 2013 sampai dengan tanggal 19 Juni 2013 ;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Biak, sejak tanggal 20 Juni 2013 sampai dengan tanggal 29 Juli 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2013 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, sejak tanggal 1 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, sejak tanggal 31 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Penahanan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana
-2-/Korupsi…
Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura, sejak tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 28 November 2013 ;
Perpanjangan Penahanan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura, sejak tanggal 29 November 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember 2013 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura, sejak tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan tanggal 16 Januari 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura, sejak tanggal 17 Januari 2014 sampai dengan tanggal 17 Maret 2014 ;
Dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Advokat bernama: MUSLIM LOBUBUN, S.H.,M.H. berkantor di Jl. Papandayan, Kamp.Yafdas Sospol II, Desa Brambaken, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Agustus 2013 dan WAHYU HERMAN WIBOWO, S.H. dan Rekannya yang beralamat Jln. Ondikleo No. 18 Perumnas I Waena Jayapura berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 September 2013 dan masing-masing telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca dan meneliti :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 9/Pen.Tipikor Banding/2014/PT.Jpr. tanggal 24 Februari 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hari Sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 9/Pen.Tipikor Banding/2014/PT.Jpr. tanggal 25 Februari 2014 ;
Berkas perkara dan Surat-surat lain yang berkaitan dalam perkara ini, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura Nomor: 31/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 13 Desember 2013 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
-3-/Menimbang…
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat Dakwaan Nomor: Reg. Perk. PDS–02 / Biak / 06 / 2013 tanggal 1 Agustus 2013, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa dr. IMRAN OHORELLA selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor: SK. 821.2-31 tanggal 18 Februari 2011., yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan JOHNNY ALFRETS KAPOJOS dan OCTOVA S.H TENGKER, SE yang perkaranya dan penuntutannya akan diajukan secara terpisah, pada waktu yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti, dalam bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Jayapura, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu mencairkan dana sebesar Rp. 194.740.000 (seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) sesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0386/sp2d-ls/Dinas Kesehatan/Otsus/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan jenis pekerjaan Pengadaan PMT ( Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor , sesuai dengan DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Nomor: 1.02 1.02.01 20 21 5 2 Tahun Anggaran 2012 mendapat dana OTSUS Sebesar Rp. 203.500.000 ( Dua Ratus tiga Juta lima ratus rupiah) untuk Pekerjaaan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Panitia Lelang Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor telah melakukan proses pelelangan untuk pekerjaan Pengadaan PMT (Pemulihan
-4-/ibu…
Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 70 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas perubahan
ke dua atas Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, selanjutnya Panitia Lelang mengusulkan calon pemenang lelang berdasarkan Surat Nomor: 14.b/TAP-BRG/ULP-DINKES.BN/IX/2012 tanggal 24 September 2012 kepada Terdakwa dr. IMRAN OHORELLA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk pekerjaan Kegiatan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Terdakwa dr. IMRAN OHORELLA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan JOHNNY ALFRETS KAPOJOS (Direktur CV. Tamariska) sebagai Rekanan paket pekerjaan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Surat Penunjukan Nomor: 01/SPBBJ/OTSUS/DINKES/IX/ 2012 tanggal 03 Oktober 2012, Kemudian terdakwa dr. IMRAN OHORELLA selaku Kuasa Pengguna Anggaranmerangkap Pejabat Pembuat Komitmen bersama JOHNNY ALFRETS KAPOJOS selaku Direktur CV. Tamariska menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Nomor: 02 /SPP.OTSUS/ DINKES/IX/2012 tanggal 04 Oktober 2012 untuk Pekerjaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 194.740.000.- (seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Pesanan (SP) Nomor: 03/SP/OTSUS/DINKES/IX/2012 tanggal 04 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 18 Desember 2012.
Bahwa Terdakwa dr. IMRAM OHORELLA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen bersama JOHNNY ALFRETS KAPOJOS (CV, Tamariska) telah membuat ADENDDUM KONTRAK Pekerjaan
-5-/Pengadaan…
Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 001/ADD/PPK-DINKES/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 tentang Perubahan Harga dan Volume sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), dengan uraian pengadaan berupa :
Susu Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos
Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos
Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos
Bahwa sesuai dengan Surat Pesanan Nomor: 03/SP/OTSUS/DINKES/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 Pekerjaaan dimulai tanggal 04 Oktober 2012 dan pekerjaan selesai tanggal 18 Desember 2012 namun kenyataannya Pekerjaaan pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 sampai dengan tanggal 18 Desember 2012 belum ada sama sekali namun dana telah dicairkan 100% sesuai dengan: SP2D (Surat Perintah PencairanDana) Nomor: 0386/sp2d-ls/Dinas Kesehatan/Otsus/2012 tanggal 28 Desember 2012 untuk pembayaran 100 % dan telah dipindah bukukan ke rekening CV. Tamariska pada tanggal 28 Desember 2012 dengan melampirkan:
SPM Nomor: 1585/SPM/DINAS KESEHATAN/OTSUS TAHUN 2012 tanggal 17 Desember 2012.
Berita Acara Pemeriksaan Barang No: 444/125/BAP/2012 tanggal 07 Desember 2012 namun kenyataaanya barang berupa Susu Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos, Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos dan Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos belum ada sama sekali (tidak sesuai pasal 95 ayat (1), (2),(3) dan (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2010 Tentang Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 09/STB/CV.TM/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 namun kenyataanya barang berupa Susu
-6-/Bubuk…
Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos, Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos dan Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos namun tidak ada
barang yang diserahkan kepada Panitia Pemeriksa Barang (tidak sesuai pasal 95 ayat (8) dan (9) pasal 118 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2010 Tentang Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ).
Berita Acara Pembayaran No: 900/102/BAP-KEU/DINKES/2002 tanggal 10 Desember 2012, kenyataannya barang berupa Susu Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos, Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos dan Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos belum diserahkan namun pembayaran telah dilakukan dan disetor/ masuk ke rekening Giro perusahaan CV Tamariska (tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 134/PMK.06/2005 Tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-66 /PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Kwitansi Nomor: 23/KWT-CV.TM/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, atas persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran atas pembayaran 100% atas pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan PMT Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk padahal barang belum ada sama sekali namun telah dibayarkan 100% ( tidak sesuai pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-66 /PB/2005 tentang Mekanisme pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran
-7-/Pendapatan…
Pendapatan dan Belanja Negara).
Faktur Tagihan No. 23/FT.CV.TM/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012;
telah terjadi pembayaran 100% atas Pekerjaan Pengadaan PMT Pemulihan
Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk yang diterima oleh CV. Tamariska Johnny Alfrets Kapojos sedangkan barang belum ada samasekali namun dana telah ditagih 100% (tidak sesuai dengan pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66 /PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 10 Desember 2012, ( tidak sesuai pasal 118 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa sebelum dana dipindah bukukan ke rekening Giro CV. Tamariska, pada tanggal 27 November 2012 Johnny Alfrets Kapojos telah menyerahkan dana sebesar Rp. 94.093.500.- (Sembilan puluh empat juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) kepada Oktova S.H Tengker, SE untuk pembelian tahap 1(satu) pekerjaan pengadaan Persediaan makanan tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 sedangkan OCtova S.H Tengker, SH tidak ada hubungan sama sekali dengan pekerjaan pengadaan Persediaan makanan tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 dan tanggal 29 Mei 2013 Octova S.H. Tengker, SE selaku pihak pertama dan Johnny
-8-/Alfrets…
Alfrets Kapojos selaku pihak kedua telah membuat Surat Pernyataan yaitu Oktova S.H Tengker, SE selaku pihak pertama bertanggungjawab dan beban sepenuhnya bahwa bila pekerjaan Persediaan makanan tambahan (PMT)
Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 tidak selesai sesuai dengan yang ditentukan baik keterlambatan, kekurangan atau tidak sesuai RKS (Rencana Kerja Syarat) adalah menjadi tanggungjawab dan beban Pihak Pertama yaitu Octova S.H Tengker, SE padahal Oktova S.H Tengker, SE tidak ada hubungan dengan pekerjaan pengadaan Persediaan makanan tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 dan pada tanggal 04 Juni 2013 Oktova S.H Tengker, SH menyerahkan dana sebesar Rp.79.401.962,- (tujuh puluh sembilan juta empat ratus satu ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) ke pada Johnny Alfrets Kapojos untuk Penyetoran Pengembalian Uang yang terkait dengan Pekerjaan Pengadaan Persediaan Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 sedangkan Octova S.H Tengker, SE tidak tidak ada hubungan dengan pekerjaan pengadaan Persediaan makanan tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dr. IMRAN OHORELLA telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.194.740.000,-(seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa dr. IMRAN OHORELLA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. pasal 55 Ayat (1) KUHP.
-9-/Subsidair...
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa dr. IMRAN OHORELLA selaku Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Biak Numfor, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor: SK. 821.2-31 tanggal 18 Februari 2011, yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan JONNY ALFRETS KAPOJOS dan OCTOVA S.H TENGKER, SE yang perkaranya dan penuntutannya akan diajukan secara terpisah, pada waktu yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti, dalam bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Jayapura, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu terdakwa sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor telah mencairkan dana sebesar Rp. 194.740.000 (seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) sesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0386/sp2d-ls/Dinas Kesehatan/Otsus/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan jenis pekerjaan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 sehingga dana sebesar Rp. 194.740.000 (seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah masuk ke rekening Direktur CV. Tamariska Johnny Alfrets Kapojos padahal Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 berupa Susu Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos, Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos, Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos belum ada sama sekali yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor, sesuai dengan DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Nomor: 1.02 1.02.01 20 21 5 2 Tahun
-10-/Anggaran…
Anggaran 2012 mendapat dana OTSUS Sebesar Rp. 203.500.000 (dua ratus tiga juta lima ratus rupiah) untuk Pekerjaaan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Panitia Lelang Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor telah melakukan proses pelelangan untuk pekerjaan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas perubahan ke dua atas Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, selanjutnya Panitia Lelang mengusulkan calon pemenang lelang berdasarkan surat Nomor: 14.b/TAP-BRG/ULP-DINKES.BN/IX/2012 tanggal 24 September 2012 kepada Terdakwa dr. IMRAN OHORELLA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk pekerjaan Kegiatan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Terdakwa dr. IMRAN OHORELLA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan JOHNNY ALFRETS KAPOJOS (Direktur CV. Tamariska) sebagai Rekanan paket pekerjaan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk ) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Surat Penunjukan Nomor: 01/SPBBJ/OTSUS/DINKES/IX/ 2012 tanggal 03 Oktober 2012, Kemudian terdakwa dr. IMRAN OHORELLA selaku Kuasa Pengguna Anggaranmerangkap Pejabat Pembuat Komitmen bersama JOHNNY ALFRETS KAPOJOS selaku Direktur CV. Tamariska menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan/Kontra Nomor: 02 /SPP.OTSUS/DINKES/IX/2012 tanggal 04 Oktober 2012 untuk Pekerjaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 194.740.000.- (seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak
-11-/ditandatangani…
ditandatanganinya Surat Pesanan (SP) Nomor: 03/SP/OTSUS/DINKES/IX/2012 tanggal 04 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 18 Desember 2012.
Bahwa Terdakwa dr. IMRAM OHORELLA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen bersama JOHNNY ALFRETS KAPOJOS (CV, Tamariska) telah membuat ADENDDUM KONTRAK Pekerjaan Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 Nomor: 001/ADD/PPK-DINKES/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 tentang Perubahan Harga dan Volume sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) , dengan uraian pengadaan berupa :
Susu Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos
Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos
Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos
Bahwa sesuai dengan Surat Pesanan Nomor: 03/SP/OTSUS/DINKES/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 Pekerjaaan dimulai tanggal 04 Oktober 2012 dan pekerjaan selesai tanggal 18 Desember 2012 namun kenyataannya Pekerjaaan pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 sampai dengan tanggal 18 Desember 2012 belum ada sama sekali namun dana telah dicairkan 100% sesuai dengan: SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0386/sp2d-ls/Dinas Kesehatan/Otsus/2012 tanggal 28 Desember 2012 untuk pembayaran 100% dan telah dipindah bukukan ke rekening CV. Tamariska pada tanggal 28 Desember 2012.
Bahwa terdakwa sudah mengetahui barang belum ada dan tidak layak dilakukan pembayaran namun terdakwa sebagai Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tetap mencairkan dana 100% untuk Pengadaan PMT (Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk) Tahun Anggaran 2012 dengan melampirkan :
SPM Nomor: 1585/SPM/DINAS KESEHATAN/OTSUS TAHUN 2012 tanggal 17 Desember 2012.
-12-/Berita…
Berita Acara Pemeriksaan Barang No: 444/125/BAP/2012 tanggal 07 Desember 2012 namun kenyataaanya barang berupa Susu Bubuk
Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos, Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos dan Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos belum ada sama sekali (tidak sesuai pasal 95 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berita Acara Serah terima Barang Nomor: 09/STB/CV.TM/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 namun kenyataanya barang berupa Susu Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos, Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos dan Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos namun tidak ada barang yang diserahkan kepada Panitia Pemeriksa Barang (tidak sesuai pasal 95 ayat (8) dan (9) pasal 118 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berita Acara Pembayaran No: 900/102/BAP-KEU/DINKES/2002 tanggal 10 Desember 2012, kenyataannya barang berupa Susu Bubuk Balita 1 sampai 3 tahun 150 gr sebanyak 2.630 Dos, Susu Bubuk Balita 3 sampai 5 tahun 150 gr sebanyak 2.401 Dos dan Susu Bubuk Laktamil Ibu Hamil KEK 200 gr sebanyak 2293 Dos belum diserahkan namun pembayaran telah dilakukan dan disetor/masuk ke rekening Giro perusahaan CV Tamariska, (Tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-66/PB/2005 tentang
-13-/Mekanisme…
Mekanisme pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kwitansi Nomor: 23/KWT-CV.TM/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, atas persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran atas pembayaran 100% atas pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan PMT Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk padahal barang belum ada sama sekali namun telah dibayarkan 100% (tidak sesuai pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-66 /PB/2005 tentang Mekanisme pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Faktur Tagihan No.23/FT.CV.TM/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012; telah terjadi pembayaran 100% atas Pekerjaan Pengadaan PMT Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk yang diterima oleh CV. Tamariska Johnny Alfrets Kapojos sedangkan barang belum ada sama sekali namun dana telah ditagih 100% (tidak sesuai dengan pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bab III Pasal 4 angka 6 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 10 Desember 2012, (tidak sesuai pasal 118 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Bahwa sebelum dana dipindahbukukan ke rekening Giro CV. Tamariska, pada
-14-/tanggal…
tanggal 27 November 2012 Johnny Alfrets Kapojos telah menyerahkan dana sebesar Rp. 94.093.500.- (sembilan puluh empat juta sembilan puluh tiga ribu
lima ratus rupiah) kepada Octova S.H Tengker, SE untuk pembelian tahap 1(satu) pekerjaan pengadaan Persediaan makanan tambahan ( PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 sedangkan Octova S.H Tengker, SH tidak ada hubungan sama sekali dengan pekerjaan pengadaan Persediaan makanan tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 dan tanggal 29 Mei 2013 Octova S.H Tengker, SE selaku pihak pertama dan Johnny Alfrets Kapojos selaku pihak kedua telah membuat Surat Pernyataan yaitu Oktova S.H Tengker, SE selaku pihak pertama bertanggungjawab dan beban sepenuhnya bahwa bila pekerjaan Persediaan makanan tambahan ( PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 tidak selesai sesuai dengan yang ditentukan baik keterlambatan, kekurangan atau tidak sesuai RKS (Rencana Kerja Syarat) adalah menjadi tanggungjawab dan beban Pihak Pertama yaitu Octova S.H Tengker, SE, padahal Octova S.H Tengker, SE tidak ada hubungan dengan pekerjaan pengadaan Persediaan makanan tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 dan pada tanggal 04 Juni 2013 Oktova S.H Tengker, SH menyerahkan dana sebesar Rp.79.401.962,- (tujuh puluh sembilan juta empat ratus satu ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) ke pada Johnny Alfrets Kapojos untuk Penyetoran Pengembalian Uang yang terkait dengan Pekerjaan Pengadaan Persediaan Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 sedangkan Octova S.H Tengker, SE tidak tidak ada hubungan dengan pekerjaan pengadaan Persediaan makanan tambahan (PMT) Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk pada Dinas
-15-/Kesehatan…
Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Perbuatan terdakwa dr. IMRAN OHORELLA telah menimbulkan
kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.194.740.000,- (seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Akibat Perbuatan terdakwa dr. IMRAN OHORELLA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Keberatan (eksepsi) tertanggal 22 Agustus 2013 dan atas Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela, Nomor: 31/Tipikor/2013 /PN.JPR, tanggal 5 September 2013, yang amarnya adalah sebagai berikut :
Menyatakan Menolak Keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa dr. IMRAN OHORELLA tersebut ;
Menyatakan Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Biak No. 02/Pidsus/Ft.1/05/ 2013, tanggal 1 Agustus 2013 adalah sah menurut hukum ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa dr. IMRAN OHORELLA tersebut pada Pengadilan Tipikor Jayapura ;
Menangguhkan biaya perkara sampai adanya Putusan Akhir ;
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: Reg.Perk. 01/Pid.Sus/FD.1/07/2013 tanggal 31 Oktober 2013, telah dituntut oleh Penuntut Umum, dengan tuntutan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa dr. IMRAN OHORELLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999
-16-/tentang…
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. IMRAN OHORELLA dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
DPA Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor Tahun Anggaran 2012 ;
Dokumen Kontrak Nomor : 02 / SPP. OTSUS / DINKES / IX /2012 Tanggal 04 Oktober 2012 ;
SP2D Nomor : 0386 / SP2D – LS / DINAS KESEHATAN / OTSUS / 2012 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/102/BAP-KEU/DINKES/2012 Tanggal 10 Desember 2012 ;
Kwitansi Nomor : 23/KWT-CV.TM/XII/2012 Tanggal 10 Desember 2012 ;
Faktur Tagihan Nomor : 23/FT-CV.TM/XII/2012 Tanggal 10 Desrmber 2012 ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 444/1251/BAP/2012 Tanggal 07 Desember 2012 ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 09/STB/CV.TM/XII/2012 Tanggal 07 Desember 2012 ;
Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 10 Desember 2012 ;
Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Tanggal 24 November 2011.
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 08 Maret 2013 dari Puskesmas Yendidori ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 25 Maret 2013 dari Puskesmas Marauw ;
-17-/12.Berita…
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 19 April 2013 dari Puskesmas Biak Kota ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 23 April 2013 dari Puskesmas Ridge ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 16 April 2013 dari Puskesmas Paray ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 16 April 2013 dari Puskesmas Bosnik ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 18 April 2013 dari Puskesmas Pasi ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 15 April 2013 dari Puskesmas Korem ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 24 April 2013 dari Puskesmas Sumberker ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 05 Maret 2013 dari Puskesmas Ampombukor ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 15 Maret 2013 dari Puskesmas Warsa ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 15 April 2013 dari Puskesmas Yomdori ;
Surat Keputusan atas nama Elis Jayanti, S.H Notaris, Akta Kuasa Nomor 9 atas nama Jonny Alfred Kapojos dan Lukman Hakim tanggal 09 November 2012.
Bukti Kiriman Uang Kantor BNI Nomor Rekening 210288512 atas nama penerima uang OKTOVATENGKER Tanggal 14 Januari 2013 ;
Bukti Kwitansi atas nama jonny Alfrets Kapojos tanggal 27 November 2012;
Bukti Surat Penerimaan Setoran Kontan pada Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Biak atas Nama CV. Tamariska Tanggal
-18-/04…
04 Juni 2013 ;
Bukti Surat Penerimaan Setoran oleh Inspektorat Pemerintah Kab. Biak Numfor Tanggal 31 Mei 2013 selaku pemegang kas daerah sebesar Rp. 79.401.961.89 ;
Adendum Kontrak Nomor: 001/ADD/PKK-DINKES/X/2012 tanggal
18 Oktober 2012 ;
Surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor: 001.B.4. Tahun 2012 tanggal 20 April 2012 Ttg Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor Nomor: 118.4/773 tanggal 01 Oktober 2012 ttg Pembentukan Panitia Lelang ;
Surat Pernyataan antara Jonny Alfred Kapojos dengan Oktova S.H Tengker, SE;
Surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor: SK. 821.2-31 tanggal 18 Februari 2011 ;
SK Kepala Dinas Kesehatan Kab. Biak Nomor: 188.4/733 ttg Pembentukan Panitia/Pejabat Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor ;
SK Bupati Kab. Biak Numfor Nomor: 100.B.4 Thn 2012 ttg Pembentukan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor Tahun Anggaran 2012.
Dipergunakan dalam perkara lain;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum dan Nota Pembelaan Hukum tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menjatuhkan putusannya Nomor: 31/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 13 Desember 2013, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa dr. IMRAN OHORELLA tidak terbukti secara sah dan
-19-/meyakinkan…
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa dr.IMRAN OHORELLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah diljalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
DPA Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor Tahun Anggaran 2012;
Dokumen Kontrak Nomor : 02/SPP. OTSUS/DINKES/IX/2012 Tanggal 04 Oktober 2012 ;
SP2D Nomor: 0386/SP2D–LS/DINAS KESEHATAN/OTSUS/2012 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor: 900/102/BAP-KEU/DINKES/2012 Tanggal 10 Desember 2012 ;
Kwitansi Nomor: 23/KWT-CV.TM/XII/2012 Tanggal 10 Desember 2012 ;
Faktur Tagihan Nomor: 23/FT-CV.TM/XII/2012 Tanggal 10 Desermber 2012 ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 444/1251/BAP/2012 Tanggal 07 Desember 2012 ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 09/STB/CV.TM/XII/2012 Tanggal 07 Desember 2012 ;
Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 10 Desember 2012 ;
Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Tanggal 24 November 2011 ;
-20-/11.Berita…
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 08 Maret 2013 dari Puskesmas Yendidori ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 25 Maret 2013 dari Puskesmas Marauw ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 19 April 2013 dari Puskesmas Biak Kota ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 23 April 2013 dari Puskesmas Ridge ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 16 April 2013 dari Puskesmas Paray ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 16 April 2013 dari Puskesmas Bosnik ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 18 April 2013 dari Puskesmas Pasi ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 15 April 2013 dari Puskesmas Korem ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 24 April 2013 dari Puskesmas Sumberker ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 05 Maret 2013 dari Puskesmas Ampombukor ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 15 Maret 2013 dari Puskesmas Warsa ;
Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 15 April 2013 dari Puskesmas Yomdori ;
Bukti Kiriman Uang Kantor BNI Nomor: Rekening 210288512 atas nama penerima uang OKTOVATENGKER Tanggal 14 Januari 2013 ;
Bukti Surat Penerimaan Setoran Kontan pada Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Biak atas Nama CV. Tamariska Tanggal 04 Juni 2013 ;
-21-/25.Bukti…
Bukti Surat Penerimaan Setoran oleh Inspektorat Pemerintah Kab. Biak Numfor Tanggal 31 Mei 2013 selaku pemegang kas daerah sebesar
Rp. 79.401.961.89 ;
Adendum Kontrak Nomor: 001 / ADD / PKK – DINKES / X / 2012 tanggal 18 Oktober 2012 ;
Surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor: 001.B.4. Tahun 2012 tanggal 20 April 2012 Ttg Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor Nomor: 118.4/773 tanggal 01 Oktober 2012 ttg Pembentukan Panitia Lelang ;
Surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor: SK. 821.2-31 tanggal 18 Februari 2011 ;
SK Kepala Dinas Kesehatan Kab. Biak Nomor: 188.4/733 ttg Pembentukan Panitia/Pejabat Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor ;
SK Bupati Kab. Biak Numfor Nomor: 100.B.4 Thn 2012 ttg Pembentukan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor T.A 2012 ;
Surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor: SK. 821.2-31 tanggal 18 Februari 2011 ;
SK Kepala Dinas Kesehatan Kab. Biak Nomor: 188.4/733 ttg Pembentukan Panitia/Pejabat Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor;
SK Bupati Kab. Biak Numfor Nomor: 100.B.4 Thn 2012 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor Tahun Anggaran 2012; Dikembalikan kepada Pemda Kabupaten Biak Numfor ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
-22-/Korupsi…
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut di atas, Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Plt. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jayapura,
pada tanggal 18 Desember 2013, pernyataan banding tersebut telah disampaikan secara patut oleh Jurusita pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura kepada Terdakwa pada tanggal 31 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor: W.30.U1/484/HK.07/II/2014 tanggal 17 Februari 2014 memberitahukan bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor: 31/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 13 Desember 2013, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang sebelum berkas perkara a quo dikirim ke Pengadilan Tinggi Jayapura ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pernyataan banding tersebut di atas, Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding dan Penasihat Hukum Terdakwa juga tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 31/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 13 Desember 2013, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidairnya, Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan telah secara seksama pula membuktikan semua unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair, sehingga semua unsur-unsur dakwaan tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan; oleh karenanya
-23-/pertimbangan…
pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus
perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pemidanaan dan besarnya pidana denda, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding adalah tidak tepat dan terlampau ringan serta tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat sehingga adalah adil, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, Terdakwa seharusnya menyadari bahwa tindak pidana korupsi yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya diberantas dan diperangi oleh Pemerintah dan masyarakat, adalah: karena tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar dan gilirannya dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan di Indonesia dan secara khusus di Kabupaten Biak, terlebih lagi dana yang dikorupsi Terdakwa adalah dana untuk jenis pekerjaan Pengadaan Pemulihan Ibu Hamil dan Balita Gizi Buruk sehingga perbuatan Terdakwa bukannya memperbaiki kesehatan di Kabupaten Biak Numfor, akan tetapi sebaliknya menghambat pemulihan kesehatan ibu hamil dan perbaikan gizi balita; disamping itu pula kejahatan tindak pidana korupsi sekarang ini adalah merupakan tindak pidana yang sifatnya luar biasa (extra ordinary crime) yang telah terjadi secara sistemik dan meluas yang tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, akan tetapi juga sebagai contoh bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di samping pertimbangan hal-hal yang memberatkan tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang
-24-/ada…
ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Sebagai seorang Kepala Dinas Terdakwa seharusnya mengsukseskan program Otsus Pemerintah yang peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat kecil, akan tetapi Terdakwa malah menyalahgunakan peruntukannya ;
Terdakwa melakukan perbuatannya secara sadar dan tanpa tekanan ;
Perbuatan Terdakwa merupakan contoh yang buruk dan memberikan stigma yang jelek terhadap Pegawai Negeri di masyarakat luas/publik ;
Terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 31/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 13 Desember 2013, harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pemidanaan dan besarnya pidana denda dan lamanya pidana kurungan pengganti pidana denda tersebut pada amar angka 4 putusan a quo, sehingga amar No. 4 putusan a quo ;
Menimbang, bahwa status Terdakwa yang berada dalam Tahanan dan untuk kepentingan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi ini, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalah beralasan hukum, jika status penahanan tersebut tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dipidana, maka dirinya harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 49 Tahun 2009 serta Peraturan perundang-perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
-25-/Mengadili…
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Biak tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 31/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 13 Desember 2013, sekedar mengenai lamanya pemidanaan dan besarnya pidana denda tersebut pada amar angka 4 putusan a quo, sehingga amar No. 4 putusan a quo berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa: dr. IMRAN OHORELLA tersebut, dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dan pidana denda sebanyak: Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan: pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut untuk selebihnya ;
Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari: Jumat, tanggal 28 Februari 2014, oleh kami: CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H, sebagai Ketua Sidang, AHMAD SEMMA, S.H. dan JOSNER SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum. Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: Senin, tanggal 3 Maret 2014, oleh Ketua sidang di dampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh: MATIUS PALEON, S.H. Panitera Pengganti pada
-26-/Pengadilan…
Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum ,Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
TTD. TTD.
1. AHMAD SEMMA, S.H. CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H.
TTD.
JOSNER SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
TTD.
MATIUS PALEON, S.H.
SALINAN PUTUSAN INI SESUAI DENGAN ASLINYA.
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA.
PANITERA,
TTD.
Drs. LASMEN SINURAT, S.H.
NIP: 19551129 197703 1001.