223/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 223/PDT/2014/PT-MDN
BUDIYANTO X KURNIA YUSUF SAGALA
BATAL
-
P U T U S A N
Nomor : 223/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
BUDI YANTO, Umur 35 Tahun, Pekerjaan Petani, beralamat Dusun V Areas, Desa Sei Simujur, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PELAWAN;
L a w a n
KURNIA YUSUF SAGALA, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat Jalan Cempaka No. 19, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERLAWAN I;
JULIANA, Umur 33 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat Jalan Cempaka No. 19 Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERLAWAN II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas Perkara Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor : 15/Pdt/G.Plw/2013/PN.TTD dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, surat Perlawanan dari Pelwan Atas Sita Eksekusi tertanggal 23 April 2013 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli tanggal 24 April 2013 dibawah register nomor : 15/Pdt/G.Plw/2013/PN-TTD, mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa sesuai Perkara Nomor : 22/Pdt.G/2009/PN-TTD Para terlawan telah mengajukan gugatan atas sebidang tanah seluas 11.750 M2 yang terletak di Dusun Huta Bagasan, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai )objek perkara) ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi terhadap :
Dolok Nauli Sagala, Umur 38 Tahun, beralamat Jalan Cempaka No. 52 Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, dan
Budianto, Umur 26 Tahun, Wiraswasta, beralamat Pondok Ampera, Desa Simujur, Kecamatan Sei Suka Deras, Kabupaten Batu Bara.
Bahwa terhadap Gugatan Para Terlawan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tanggal 28 Juni 2010 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa tanah terperkara tersebut terletak di Dusun Huta Bagasan, Desa Bandar Tengah, Kecamatan bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai seluas + 11.750 M2 (sebelas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan tanah Carles Simalango .............. 110 M
Sebelah Timur dengan tanah Joslan Sitinjak................... 100 M
Sebelah Selatan dengan tanah Carles Sutarto................ 125 M
Sebelah Barat dengan tanah Pardede/Tumpak Hutabalian…100 M
Menyatakan Akta Peralihan Ganti Rugi, No. 592.2/147/SKGR/2009, tertanggal 12 Juni 2009 yang diperbuat di Kantor Camat Bandar Khalipah dan ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Bandar Khalipah sah dan berkekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan Penggugat adalah perbeli yang beritikad baik (te goeder trouw) yang secara hukum wajiblah dilindungi;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang telah menguasai dan mengklaim tanah terperkara tersebut adalah milik dari Tergugat II adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) yang mendatangkan kerugian kepada Penggugat;
Menyatakan apabila (quad non) ada alas hak dari Tergugat II terhadap tanah terperkara tersebut, yang diperoleh berdasarkan ganti rugi/hibah maupun penyerahan dari orang lain yang tidak pernah mendapat hak secara yuridis dari Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku (non executable);
Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan tanah terperkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa dibebani sesuatu hak apapun;
Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebanyak Rp. 1.649.000.- (satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Bahwa selain dari pada itu terhadap objek perkara juga telah dilakukan Sita Eksekusi (Eksecutorial Beslag) pada tanggal 9 April 2013, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 01/Eks/2011/22/PDT.G/2009/PN-TTD;
Bahwa kemudian baik terhadap Salinan Penetapan tertanggal 6 Oktober 2011 maupun Salinan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 01/Eks/2011/22/PDT.G/2009/PN-TTD tertanggal 9 April 2013 telah disampaikan kepada Pelawan pada tanggal 11 April 2013, sesuai nomor : W2.U10.811/Pdt.04.10/IV/2013 dan diterima oleh Pelawan pada hari Jum’at tanggal 19 April 2013;
Bahwa ketika Pelawan menerima pemberitahuan Salinan Penetapan tertanggal 6 Oktober 2011 maupun Salinan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 01/Eks/2011/22/PDT.G/2009/PN-TTD tertanggal 9 April 2013 tersebut, Pelawan sangat terkejut karena baik Pelawan dengan Para Terlawan tidak memiliki hubungan hukum (recht feiten) yang berkaitan dengan objek perkara, apalagi patut untuk diketahui bahwa Pelawan tidak pernah dipanggil dan menghadiri sidang sebagai Tergugat II dalam Perkara Nomor : 22/Pdt.G/2009/PN-TTD di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi;
Bahwa seandainyapun benar (quod non) terhadap perkara Nomor : 22/Pdt.G/2009/PN-TTD, yang dimaksud oleh Para Terlawan adalah Pelawan sama identitasnya dengan Tergugat II, hal demikian jelas sangat keliru karena identitas Pelawan tidak sama dengan Tergugat II, hal mana Tergugat II dalam Perkara Nomor 22/Pdt.G/2009/PN-TTD memiliki identitas :
N a m a : Budianto.
Umur : 26 tahun.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Beralamat : Pondok Ampera, Desa Simujur, Kecamatan Sei Suka
Deras, Kabupaten Batu Bara.
Sedangkan Pelawan memilki identitas :
N a m a : Budi Yanto Bukan Budianto.
Umur : 35 Tahun Bukan 26 tahun.
Pekerjaan : Petani Bukan Wiraswasta.
Beralamat : Pondok V Areas, Desa Sei Simujur, Kecamatan Sei
Suka Kabupaten Batu Bara Bukan Pondok Ampera Desa
Simujur, Kecamatan Sei Suka Deras, Kabupaten Batu
Bara.
Sesuai dengan NIK : 1219021709780002 yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa kemudian alamat Tergugat II di Pondok Ampera terletak di Dusun IV, sedangkan Pelawan berada di Dusun V, dan patut diketahui antara rumah Pelawan di Dusun V Aries dengan Pondok Ampera Dusun IV berjarak + 3 km, jadi baik nama, umur, pekerjaan dan alamat antara Pelawan dengan Tergugat II sebagai identitas yang dibuat oleh Para Terlawan jelas sangat berbeda, sehingga secara hukum jika dilihat dari identitas Tergugat II tersebut bukanlah atau tidak sama dengan identitas Pelawan;
Bahwa selain dari pada itu terhadap objek perkara atas sebidang tanah seluas 11.750 M2 (yang disengketakan oleh Para terlawan adalah terletak :
Di Dusun Huta Bagasan, Desa Bandar Tengah, Kecamatan bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan batas-batas :
Sebelah Utara dengan tanah Carles Simalango ................... 110 M
Sebelah Timur dengan tanah Joslan Sitinjak ......................... 100 M
Sebelah Selatan dengan tanah Carles Sutarto ...................... 125 M
Sebelah Barat dengan tanah Pardede/Tumpak Hutabalian.....100 M
Sedangkan Pelawan adalah pemilik atas sebidang tanah seluas + 6.150 M2 yang terletak :
Di Dusun J. Kangkung, Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan Keterangan Tanah Nomor : 593/01/AN/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Aek Nauli yang diketahui oleh Camat Kecamatan Medang Deras dan Surat Pernyataan melepaskan Hak Tanah tertanggal 12 juni 2009, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan tanah Sunggu Sirait ....................... +110 M
Sebelah Timur dengan tanah Mahmud .............................. + 69 M
Sebelah Selatan dengan tanah Pardede ........................... + 100 M
Sebelah Barat dengan tanah Carles Simalango .................... + 54 M
Bahwa kemungkinan dengan adanya perbedaan antara identitas Tergugat II dalam perkara Nomor : 22/Pdt.G/2009/PN-TTD dengan Identitas Pelawan, maka Pelawan tidak pernah dipanggil secara patut untuk menghadiri sidang sebagai Tergugat II, dengan demikian baik p-roses terhadap Putusan Perkara Nomor : 22/Pdt.G/2009/PN-TTD maupun terhadap Sita Eksekusi ssuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 01/Eks/2011/22/PDT.G/2009/PN-TTD dilaksanakan tidak sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku, apalagi patut diketahui pelaksanaan Sita Eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan negeri Tebing Tinggi bersama Para terlawan tidak atau tanpa diberitahu secara tertulis dan dihadiri oleh Pelawan, padahal pemberitahuan secara resmi (tertulis) terhadap Pelawan yang tanahnya akan di Sita Eksekusi wajib untuk disampaikan;
Bahwa yang paling ironis adalah Para Terlawan mengajukan Gugatan dalam Perkara Nomor: 22/Pdt.G/2009/PN-TTD terhadap objek perkara atas sebidang tanah seluas 11.750 M2 (sebelas ribu tujuh ratsu lima puluh meter persegi) yang terletak di Kabupaten Serdang Bedagai atas nama Budianto, namun dalam pelaksanaannya Para Terlawan menunjuk objek perkaranya adalah sebidang tanah seluas 6.150 M2 (enam ribu seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kabupaten Batu Bara atas nama Budi Yanto, hal demikian jelas sangat berbeda, perbedaan mana akan membawa konsekwensi hukum baik terhadap penetapan maupun Sita Eksekusi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi;
Bahwa konsekwensi hukum terhadap objek perkara yang diajukan oleh Para Terlawan yang tidak sesuai dengan objek perkara yang sebenarnya dalam pelaksanaan, menjadikan Penetapan Sita Eksekusi sesuai Berita Acara Sita Eksekusi nomor : 01/Eks/2011/22/PDT.G/2009/PN-TTD batal demi hukum, sehingga Penetapan dan Sita Eksekusi sesuai Berita Acara Sita Eksekusi 01/Eks/2011/22/PDT.G/2009/PN-TTD harus diangkat oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi;
Bahwa dengan tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk melaksanakan Sita Eksekusi (Eksecutorial Beslag) atas sebidang tanah kepunyaan Pelawan yang terletak di Kabupaten Batu Bara, dan terdapatnya identitas yang berbeda antara Tergugat II dalam Perkara 22/Pdt.G/2009/PN-TTD sebagaimana yang dimaksud oleh Para Terlawan dengan identitas Pelawan, serta tidak dipanggilnya Pelawan untuk menghadiri sidang sebagai Tergugat II dan tidak adanya pemberitahuan pelaksanaan Sita Eksekusi kepada Pelawan, maka permohonan Pelawan agar dilakukan pengangkatan terhadap Sita Eksekusi sesuai Berita Acara Sita Eksekusi nomor : 01/Eks/2011/22/PDT.G/2009/PN-TTD oleh Pengadilan Negeri tebing Tinggi adalah cukup beralasan;
Bahwa selain dari pada itu Para Terlawan juga tidak berhak untuk menentukan dan menunjuk sebidang tanah kepunyaan Pelawan seluas 6.150 M2 yang terletak di Kabupaten Batu Bara dijadikan Sita Eksekusi dalam Perkara Nomor : 22/Pdt.G/2009/PN-TTD yang objek perkaranya seluas 11.750 M2 yang terletak di Kabupeten serdang Bedagai, sehingga dengan terdapatnya perbedaan antara objek perkara yang dimaksud oleh Para Terlawan dengan Sita Eksekusi atas objek perkara dilapangan, dengan serta merta Sita Eksekusi 01/Eks/2011/22/PDT.G/2009/PN-TTD adalah tidak sah dan batal demi hukum, karenanya pantas dan layak untuk diangkat;
Berdasarkan uraian-uraian diatas, dengan hormat Pelawan memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar berkenan memanggil pihak-pihak guna memeriksa perkara ini pada suatu hari persidangan yang ditentukan, dan selanjutnya berkenan mengambil keputusan sebagai berikut :
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik;
Menyatakan Para terlawan tidak berhak untuk memohon Sita Eksekusi atas sebidang tanah kepunyaan Pelawan seluas + 6.150 M2 yang terletak di dusun J. Kangkung, Desa Ael Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/01/AN/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Aek Nauli yang diketahui oleh Camat Kecamatan Medang Deras dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah tertanggal 12 Juni 2009, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan tanah Sunggu Sirait ........................... +110 M
Sebelah Timur dengan tanah Mahmud .................................. + 69 M
Sebelah Selatan dengan tanah Pardede ............................... + 100 M
Sebelah Barat dengan tanah Carles Simalango .................... + 54 M
Menyatakan Batal Demi Hukum Penetapan dan Tidak Sah Sita Eksekusi Nomor : 01/Eks/2011/22/PDT.G/2009/PN-TTD;
Menyatakan mengangkat Penetapan Nomor : 01/Eks/2011/22/PDT.G/2009/PN-TTD, tertanggal 6 Oktober 2011 dan Sita Eksekusi Nomor : 01/Eks/2011/22/PDT.G/2009/PN-TTD, tertanggal 9 April 2013;
Memerintahkan Para Terlawan untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada banding maupun kasasi (uit voorbaar bij voorraad);
Menghukum para Terlawan untuk menanggung biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku (ex aquo et bono);
Membaca, jawaban dari Para terlawan, yang mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa sesuai perkara Nomor 22/Pdt.G/2009/PN-TTD Para terlawan dengan Pelawan tetap memiliki hubungan hukum yang berkaitan dengan objek perkara karena lahan yang seluas + 6.150 M2 berada dalam objek perkara atas sebidang tanah seluas + 11.750 M2 (sebelas ribu tujuh ratsu liam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan tanah Carles Simalango ................... 110 M
Sebelah Timur dengan tanah Joslan Sitinjak ....................... 100 M
Sebelah Selatan dengan tanah Carles Sutarto ..................... 125 M
Sebelah Barat dengan tanah Pardede/Tumpak Hutabalian.....100 M
Yang terletak di Dusun Huta Bagasan Desa Bandar Tengah Kecamatan bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai;
Selanjutnya Pelawan dalam hal ini bukanlah tidak pernah dipanggil di dalam persidangan, dalam perkara Nomor : 22/Pdt.G/2009/PN-TTD, di Pengadilan negeri Tebing Tinggi, tetapi Pelawanlah yang tidak pernah menghadiri di Persidangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi;
Tentang pertimbangan hukumnya Bahwa sebelum mempertimbangkan tentang pokok perkara ini, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang ketidak hadiran Tergugat II sekarang Pelawan dalam hal ini ;
Bahwa Tergugat secara patut dan sah berdasarkan Risalah Panggilan masing-masing:
Risalah Panggilan No.22/Pdt.G/2009/PN-TTD tertanggal 17 Nopember 2009 untuk persidangan tanggal 24 Nopember 2009, namun Tergugat II tersebut tidak berkenan membubuhkan tanda tangannya dalam relaas panggilan tersebut;
Mohon Bantuan Panggilan Sidang kepada Tergugat dalam No.22/Pdt.G/2009/PN-TTD tertanggal 21 Desember 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran untuk persidangan tanggal 29 Desember 2009;
Mohon Bantuan Panggilan Sidang kepada Tergugat dalam No.22/Pdt.G/2009/PN-TTD tertanggal 29 Desember 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran untuk persidangan tanggal 12 Januari 2010;
Mohon Bantuan Panggilan Sidang kepada Tergugat dalam No.22/Pdt.G/2009/PN-TTD tertanggal 13 Januari 2010 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran untuk persidangan tanggal 26 Januari 2010;
Mohon Bantuan Panggilan Sidang kepada Tergugat dalam No.22/Pdt.G/2009/PN-TTD tertanggal 27 Januari 2010 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran untuk persidangan tanggal 9 Pebruari 2010;
Risalah Panggilan No.22/Pdt.G/2009/PN-TTD tertanggal 03 Pebruari 2010 yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri kisaran;
Mohon Bantuan Panggilan Sidang kepada Tergugat dalam No.22/Pdt.G/2009/PN-TTD tertanggal 10 Maret 2010 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran untuk persidangan tanggal 23 Maret 2010;
Risalah Panggilan No.22/Pdt.G/2009/PN-TTD tertanggal 26 Maret 2010 untuk persidangan tanggal 06 April 2010 yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri kisaran, namun Tergugat II tersebut tidak berkenan membubuhkan tanda tangannya dalam relaas panggilan tersebut;
Mohon Bantuan Panggilan Sidang kepada Tergugat dalam No.22/Pdt.G/2009/PN-TTD tertanggal 30 April 2010 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran untuk persidangan tanggal 04 Mei 2010;
Bahwa selain dari pada itu semula Tergugat II dan sekarang Pelawan, bukannya tidak pernah dipanggil oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tetapi Pelawan sendirilah yang tidak pernah menghadirinya, apakah pelawan ini dengan beritikad baik tidak pernah menghadiri tentang persidangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, apabila patut diketahui pelawan secara tidak langsung adalah menentang keputusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi;
Bahwa konsekwensi hukum dari objek perkara di ajukan oleh para yang semula Penggugat I yang sekarang Terlawan, sangat sesuai dengan objek perkara yang sebenarnya dalam pelaksanaannya menjadi penetapan dan sita eksekusi sesuai berita acara sita eksekusi Nomor.01/EKS/2011/22/Pdt.G/2009/PN-TTD, benar demi hukum sehingga penetapan dan sita eksekusi sesuai berita acara sita eksekusi Nomor.01/EKS/2011/22/Pdt.G/2009/PN-TTD, harus dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi;
Bahwa selain daripada itu para Terlawan juga berhak untuk menentukan dan menunjuk sebidang tanah kepunyaan dalam perkara sita eksekusi Nomor 22/Pdt.G/2009/PN-TTD, yang objek perkaranya seluas + 11.750 M2 yang terletak di Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai. Dan dengan sita eksekusi atas objek perkara dilapangan dengan serta merta sita eksekusi Nomor.01/EKS/2011/22/Pdt.G/2009/PN-TTD, adalah sah demi Hukum. Karena pantas dan layak untuk dilaksanakan eksekusi;
Berdasarkan uraian-uraian ataupun jawaban-jawaban diatas dengan hormat semula Penggugat I dan Penggugat II sekarang terlawan memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini dan selanjutnya mengambil keputusan sebagai berikut :
Mengabulkan jawaban dari terlawan;
Menolak seluruh perlawanan atas sita eksekusi dari pelawan;
Menghukum pelawan untuk menanggung biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor : 15/Pdt/G/Plw/2013/PN.TTD tanggal 5 Maret 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Pelawan bukanlah Pelawan yang benar;
Menolak Perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
Menghukum Pelawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.056.000 ( satu juta lima puluh enam ribu rupiah);
Membaca, Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh : PONIMAN S., SH. Panitera Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan pada tanggal 10 Maret 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor : 15/Pdt/G/Plw/2013/PN.TTD tanggal 5 Maret 2014, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Terbanding I semula Terlawan I dan Terbanding II semula Terlawan II masing-masing tanggal 19 Maret 2014;
Membaca, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan tertanggal 28 Maret 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tanggal 2 April 2014, memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I semula Terlawan I dan Terbanding II semula Terlawan II masing-masing tanggal 7 April 2014;
Membaca, kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Insidentil Terbanding I semula Terlawan I dan Terbanding II semula Terlawan II tertanggal 21 April 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tanggal 23 April 2014, kontra memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan tanggal 13 Mei 2014;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan, dan kepada Terbanding I semula Terlawan I dan Terbanding II semula Terlawan II, masing-masing pada tanggal 13 Mei 2014, dan tanggal 7 April 2014, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 15/Pdt/G/Plw/2013/PN.TTD, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding semula Pelawan pada pokoknya agar Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor : 15/Pdt/G/Plw/2013/PN.TTD tanggal 5 Maret 2014 dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Pertimbangan hukum Majelis Hakim judex factie menyimpang dari dasar gugatan/ perlawanan;
Bahwa judex factie didalam pertimbangan hukumnya menyebutkan pada halaman 22 alinea 3 point 2, yang (selengkapnya) dapat dikemukakan : “Bahwa yang menjadi pokok permasalahan antara Pelawan dengan Para Terlawan dalam perkara ini adalah : Apakah benar objek yang telah diletakkan sita adalah milik Pelawan dan objeknya tersebut berbeda dengan yang disengketakan dalam perkara terdahulu (perkara perdata No. 22/{dt.G/2009/PN.TTD)”
Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim judex factie sebagaimana disebutkan diatas secara eksplisit menyebutkan seolah-olah dasar perlawanan Pembanding adalah berkaitan dengan perkara kepemilikan tanah seluas ± 6.150 M2, padahal patut untuk diketahui bahwa perlawanan yang dijadikan oleh Pembanding dalam perkara aquo bukanlah ditujukan berkaitan dengan perkara kepemilikan tanah sebagaimana dalam pertimbangan judex factie, karena terhadap perkara kepemilikan telah diputus dalam perkara Reg. No. 22/Pdt.G/2009/PN.TTD, tertanggal 28 Juni 2010 antara Para Terlawan dengan Dolok Nauli Sagala dan Budianto, akan tetapi perlawan yang Pembanding ajukan dalam perkara aquo berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang telah meletakkan sita eksekusi (executorial beslag) No. 01/Eks/2011/22/PDT.G/2009/PN.TTD, tertanggal 9 April 2013 terhadap tanah milik Pembanding yang terletak di wilayah Pengadilan Negeri Kisaran;
Putusan Majelis Hakim judex factie dalam menangani perkara aquo kurang tepat dan tidak terperinci;
Bahwa pertimbangan judex factie demikian mengandung arti seharusnya sertifikat hak milik No. 6 terbit terlebih dahulu barulah Pelawan mengajukan perlawanan atau seharusnya Pelawan mengajukan perlawanan sebelum diletakkannya sita eksekusi. Hal demikian merupakan yang dicari-cari pembenarannya, adalah sesuatu hal yang tidak mungkin Pelawan mengajukan perlawanan menunggu sertifikat hak milik No. 6 terbit terlebih dahulu, dan jika hal demikian terjadi tentu saja Para Terlawan telah melaksanakan eksekusi atas putusan No. 22/Pdt.G/2009/PN.TTD;
Sita Eksekusi (eksecutorial beslag) tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga (pihak lain);
Bahwa berdasarkan bukti P-22, jelas menyebutkan identitas Pembanding bernama Budi Yanto bukan Budianto, umur 35 tahun (tanggal lahir 17 September 1978) bukan 26 tahun, sesuai bukti P-1, dan seandainyapun quad-non Pembanding ada menerima dan menandatangani Aan maning II, hal demikian bukanlah merupakan bentuk pengakuan Pembanding bahwa Budianto sama dengan Budi Yanto, akan tetapi hanyalah merupakan bukti benar Pembanding ada menerima Aan maning II yang diserahkan jurusita kepadanya, apalagi pada waktu Aan maning II diberikan jurusita, Pembanding semula tidak bersedia menandatanganinya, akan tetapi jurusita mengatakan “penandatanganan hanya sebagai bukti aan maning II ada diterima oleh Pembanding, nanti silahkan untuk membantahnya di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi”, atas perkataan jurusita tersebutlah Pembanding dalam keadaan bingung menandatanganinya, meskipun Pembanding tidak mengetahui konsekwensinya dari penandatanganan tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor : 15/Pdt/G/Plw/2013/PN.TTD tanggal 5 Maret 2014, serta memori banding dari kuasa hukum Pelawan berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada pokoknya perlawanan Pelawan terhadap sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dengan alasan-alasan :
Pelawan dengan Para terlawan tidak mempunyai hubungan hukum (recht feiten) terhadap objek perkara dan Pelawan tidak pernah dipanggil untuk menghadiri sidang sebagai Tergugat II dalam perkara Perdata No.22/Pdt.G/2009/PN-TTD di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi;
Identitas Pelawan berbeda dengan Tergugat II yang mana Pelawan memiliki Identitas Budi Yanto dan bukan Budianto serta berbeda usia, pekerjaan serta alamat Pelawan;
Bahwa objek perkara yang disengketakan Para Terlawan atas sebidang tanah seluas 11.750 M2 terletak di Dusun Huta Bagasan Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai telah menunjuk objek perkaranya atas sebidang tanah seluas 6.150 M2 yang merupakan milik Pelawan yang terletak di Dusun J. Kangkung Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara;
Bahwa objek perkara yang diajukan oleh Para Terlawan tidak sesuai dengan objek perkara yang sebenarnya dalam pelaksanaan terhadap Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, oleh karena objek perkara yang ditunjuk Para Terlawan berada di Kabupaten Batu Bara yang merupakan Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kisaran, sehingga Pengadilan negeri Tebing Tinggi tidak berwenang untuk melaksanakan Sita Eksekusi;
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil Perlawanan pelawan, para terlawan dalam jawaban Kuasa Para Terlawan, membantahnya dan menyatakan bahwa Para Pelawan dengan Pelawan tetap memiliki hubungan hukum yang berkaitan dengan objek perkara karena lahan seluas + 6.150 M2 yang di klaim milik Pelawan berada di dalam objek perkara atas sebidang tanah seluas + 11.750 M2 yang di kalim milik Para Pelawan dan terhadap Pelawan bukannya tidak pernah dipanggil di dalam persidangan dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2009/PN-TTD akan tetapi Pelawan tidak pernah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sesuai dengan risalah panggilan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil perlawanan pelawan telah dibantah oleh para terlawan maka oleh karenanya pelawan harus membuktikan terhadap dalil-dalil perlawanannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil dari pelawan dan jawaban dari para terlawan maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok permasalahan antara pelawan dengan para terlawan dalam perkara ini adalah :
Apakah benar pelawan merupakan pihak ketiga, bukan pihak dalam perkara perdata terdahulu (perkara perdata No. 22/Pdt.G/2009/PN-TTD)?
Apakah benar objek yang telah diletakkan sita adalah milik pelawan dan objeknya tersebut berbeda dengan yang disengketakan dalam perkara perdata terdahulu (perkara perdata No. 22/Pdt.G/2009/PN-TTD)?
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Pertama mempertimbangkan tentang Pelawan Budi Yanto dengan Budianto dalam perkara No. 22/Pdt.G/2009/PN.TTD sebagai Tergugat II adalah sama maka berkesimpulan bahwa perkara ini bukanlah perlawanan pihak ketiga (derden verzet) melainkan perlawanan yang dilakukan oleh pihak termohon eksekusi (verzet);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa perlawanan yang dilakukan oleh Pelawan merupakan verzet karena dalam perkara No. 22/Pdt.G/2009/PN.TTD, Pelawan sebagai Tergugat II tidak pernah hadir sedangkan Tergugat I Dolok Nauli Sagala hadir, sehingga putusan dalam perkara No. 22/Pdt.G/2009/PN.TTD tidak dijatuhkan dengan verstek tetapi dengan tidak dihadiri oleh Budianto (Tergugat II);
Menimbang, bahwa dalam perkara perlawanan aquo, Pembanding semula Pelawan tidak mengikut sertakan Dolok Nauli Sagala sebagai pihak padahal Para Terlawan memperoleh tanah sengketa dari Dolok Nauli Sagala (Tergugat I) dalam perkara No. 22/Pdt.G/2009/PN.TTD, selain itu dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan yaitu P3 sampai dengan P13 diperoleh fakta bahwa Pelawan memperoleh tanah sengketa dari seseorang bernama Wares oleh karena itu menurut Pengadilan Tinggi agar perkara ini menjadi terang benderang maka seharusnya Pembanding semula Pelawan mengajukan gugatan bukan perlawanan terhadap pihak-pihak yang ada kaitannya dengan tanah objek sengketa yang telah diletakkan sita tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka perlawanan Pelawan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor : 15/Pdt/G/Plw/2013/PN.TTD tanggal 5 Maret 2014, yang dimintakan banding tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dengan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Pelawan tetap dipihak yang kalah, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor : 15/Pdt/G/Plw/2013/PN.TTD tanggal 5 Maret 2014, yang dimohonkan banding tersebut dan;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan perlawanan Pembanding semula Pelawan tidak dapat diterima;
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 1Oktober 2014, oleh Kami PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. dan H. LEXSY MAMONTO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Juli 2014 nomor : 223/PDT/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 3Oktober 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh ZAINAL POHAN, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD. TTD.
ttd ttd
1. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
TTD.
ttd
2. H. LEXSY MAMONTO, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD.
ttd
ZAINAL POHAN, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-