90/Pid.Sus/2015/PN Kbr
Putusan PN KOTOBARU Nomor 90/Pid.Sus/2015/PN Kbr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BENNI Pgl. BENNI
MENGADILI - Menyatakan terdakwa BENNI Pgl BENNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) Bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- ( Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 90/Pid.Sus/2015/PN.Kbr
‘DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’
Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaen Solok yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : BENNI Pgl. BENNI ;
Tempat lahir : Sei Kalu;
Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun / 01 Juli 1989 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jorong Tanuang Limau Kapeh, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kec. KPGD, Kab. Solok Selatan ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta ( Penambang ) ;
Pendidikan : S D ( tidak tamat ) ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 30 Mei 2015 s/d tanggal 17 Juni 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juni 2015 s/d tanggal 23 Juli 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juli 2015 s/d tanggal 12 Agustus 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok sejak tanggal 3 Agustus 2015 s/d tanggal 1 September 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok sejak tanggal 02 September 2015 s/d tanggal 31 Oktober 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri dipersidangan, meskipun hak untuk itu telah ditawarkan kepadanya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok tanggal 03 Agustus 2015 Nomor 90/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kbr tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Kabuapten Solok tanggal 17 September 2015 Nomor 90/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kbr tentang Penggantian Susunan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mengingat Hakim Anggota I sdri. ENI RAHMAWATI, SH,MH mengajukan cuti tahunan dan menunjuk penggantinya yaitu sdri. SYLVIA NANDA PUTRI ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok tanggal 03 Agustus 2015 Nomor 90/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kbr tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa BENNI Pgl. BENNI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah membaca dan memperhatikan bukti surat yang diajukan dpersidangan ;
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BENNI Pgl. BENNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BENNI Pgl. BENNI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa BENNI Pgl. BENNI membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga serta mau membina lagi kehidupan rumah tangganya. Oleh karena itu mohon hukuman yang seringan ringannya ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula dan duplik Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya juga menyatakan tetap pada permohonannya semula ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercantum dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini dipandang telah tercakup dan telah dipertimbangkan sebagaimana mestinya dalam putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 03 Agustus.2015 No.Reg.Perkara: PDM-15/ Euh.1/ PDG.ARO/07/2015 Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU
------Bahwa terdakwa BENNI Pgl. BENNI pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2015, bertempat di Jorong Tanjuang Limau Kapeh Nagari Pakan Rabaa Utara Kec. Koto Parik Gadang Diateh Kab. Solok Selatan atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 08.00 WIB di Jorong Tanjuang Limau Kapeh Nagari Pakan Rabaa Utara Kec. Koto Parik Gadang Diateh Kab. Solok Selatan, saksi MARHIYATI Pgl. RIA minta tolong dibuatkan sangkar ayam oleh terdakwa BENNI Pgl. BENNI dan terdakwa BENNI Pgl. BENNI bersedia membuatkan sangkar ayam tersebut sehingga terdakwa BENNI Pgl. BENNI minta diambilkan parang kepada saksi MARHIYATI Pgl. RIA untuk memotong bambu. Tak berapa lama kemudian terdakwa BENNI Pgl. BENNI meminta 1 (satu) helai kain bekas kepada saksi MARHIYATI Pgl. RIA dan saksi MARHIYATI Pgl. RIA mengambil apa yang diminta oleh terdakwa BENNI Pgl. BENNI. Setelah itu terdakwa BENNI Pgl. BENNI kembali meminta 1 (satu) helai kain bekas lagi kepada saksi MARHIYATI Pgl. RIA namun oleh saksi MARHIYATI Pgl. RIA yang saat itu sedang duduk sambil mengupas buah gardanmungu berkata "Kainnya tidak ada lagi, Kemana mau dicari". Mendengar jawaban tersebut, terdakwa BENNI Pgl. BENNI datang menghampiri saksi MARHIYATI Pgl. RIA dan berdiri di samping kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA dengan jarak kurang lebih 50 cm (lima puluh sentimeter)kemudian terdakwa BENNI Pgl. BENNI sedikit menundukkan badannya dan kemudian langsung menampar pipi kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA dengan menggunakan telapak tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, terdakwa BENNI Pgl. BENNI meninju pipi sebelah kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA dengan kepalan tinju tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu saksi MARHIYATI Pgl. RIA kemudian pergi dari rumah tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Jorong Tanjuang Lau Kapeh yaitu saksi MASLANGEN PULEN Pgl. PULEN dan selanjutnya dengan ditemani oleh saksi MASLANGEN PULEN Pgl. PULEN, saksi MARHIYATI Pgl. RIA melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek KPGD.
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa BENNI BENNI Pgl. BENNI kepada saksi MARHIYATI Pgl. RIA, di pipi sebelah kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA ada luka memar dan selama 2 (dua) minggu saksi MARHIYATI Pgl. RIA terganggu melakukan pekerjaan sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga karena merasakan sakit di kepalanya.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA Nomor: 03/VER/PUSK/V-2015 yang dikeluarkan Puskesmas Pakan Rabaa pada tanggal 21 Mei 2015 dan ditanda tangani oleh dr. RITA FEBRINA, selaku Dokter yang memeriksa dan terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal 21 Mei 2015 PUKUL 11.30 wib dengan hasil pemeriksaan kepala ditemukan luka memar kurang lebih 1 cm (satu sentimeter) di bawah mata kanan dengan ukuran kurang lebih 4 x 1 cm (empat kali satu sentimeter), bentuk tidak beraturan, warna merah kebiruan, bengkak, nyeri tekan (+) dan dari kesimpulan pemeriksan menyimpulkan bahwa "dari fakta-fakta yang ditemukan di pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban tersebut adalah salah seorang perempuan berumur 24 tahun. Dari peeriksaan ditemukan adanya luka memar di bawah mata kanan akibat kekerasan benda tumpul".
Bahwa berdasarkan kutipan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan Pauh Duo Kab. Solok Selatan Nomor 078/05/VI/2011 tanggal 30 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Pegawai Pencatat NIkah yaitu SAIFUL ANWAR S. Sos bahwa telah dilangsungkan pernikahan secara agama Islam pada hari Senin tanggal 20 Mei 2011 pukul 08.00 WIB antara terdakwa BENNI Pgl. BENNI dengan saksi MARHIYATI Pgl. RIA dan hingga terjadinya kejadian kekerasan yang dialami oleh saksi MARHIYATI Pgl. RIA, terdakwa BENNI Pgl. BENNI dan saksi MARHIYATI Pgl. RIA masih terikat perkawinan, tinggal serumah yaitu di Jorong Tanjuang Limau Kapeh Nagari Pakan Rabaa Utara Kec. KPGD Kab. Solok Selatan dan telah dianugerahi seorang anak.
Perbuatan terdakwa BENNI Pgl. BENNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.-------------------------------------
Atau,
KEDUA
------Bahwa terdakwa BENNI Pgl. BENNI pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2015, bertempat di Jorong Tanjuang Limau Kapeh Nagari Pakan Rabaa Utara Kec. Koto Parik Gadang Diateh Kab. Solok Selatan atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA, dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 08.00 WIB di Jorong Tanjuang Limau Kapeh Nagari Pakan Rabaa Utara Kec. Koto Parik Gadang Diateh Kab. Solok Selatan, saksi MARHIYATI Pgl. RIA minta tolong dibuatkan sangkar ayam oleh terdakwa BENNI Pgl. BENNI dan terdakwa BENNI Pgl. BENNI bersedia membuatkan sangkar ayam tersebut sehingga terdakwa BENNI Pgl. BENNI minta diambilkan parang kepada saksi MARHIYATI Pgl. RIA untuk memotong bambu. Tak berapa lama kemudian terdakwa BENNI Pgl. BENNI meminta 1 (satu) helai kain bekas kepada saksi MARHIYATI Pgl. RIA dan saksi MARHIYATI Pgl. RIA mengambil apa yang diminta oleh terdakwa BENNI Pgl. BENNI. Setelah itu terdakwa BENNI Pgl. BENNI kembali meminta 1 (satu) helai kain bekas lagi kepada saksi MARHIYATI Pgl. RIA namun oleh saksi MARHIYATI Pgl. RIA yang saat itu sedang duduk sambil mengupas buah gardanmungu berkata "Kainnya tidak ada lagi, Kemana mau dicari". Mendengar jawaban tersebut, terdakwa BENNI Pgl. BENNI datang menghampiri saksi MARHIYATI Pgl. RIA dan berdiri di samping kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA dengan jarak kurang lebih 50 cm (lima puluh sentimeter)kemudian terdakwa BENNI Pgl. BENNI sedikit menundukkan badannya dan kemudian langsung menampar pipi kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA dengan menggunakan telapak tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, terdakwa BENNI Pgl. BENNI meninju pipi sebelah kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA dengan kepalan tinju tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu saksi MARHIYATI Pgl. RIA kemudian pergi dari rumah tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Jorong Tanjuang Lau Kapeh yaitu saksi MASLANGEN PULEN Pgl. PULEN dan selanjutnya dengan ditemani oleh saksi MASLANGEN PULEN Pgl. PULEN, saksi MARHIYATI Pgl. RIA melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek KPGD.
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa BENNI BENNI Pgl. BENNI kepada saksi MARHIYATI Pgl. RIA, di pipi sebelah kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA ada luka memar dan selama 2 (dua) minggu saksi MARHIYATI Pgl. RIA terganggu melakukan pekerjaan sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga karena merasakan sakit di kepalanya.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA Nomor: 03/VER/PUSK/V-2015 yang dikeluarkan Puskesmas Pakan Rabaa pada tanggal 21 Mei 2015 dan ditanda tangani oleh dr. RITA FEBRINA, selaku Dokter yang memeriksa dan terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal 21 Mei 2015 PUKUL 11.30 wib dengan hasil pemeriksaan kepala ditemukan luka memar kurang lebih 1 cm (satu sentimeter) di bawah mata kanan dengan ukuran kurang lebih 4 x 1 cm (empat kali satu sentimeter), bentuk tidak beraturan, warna merah kebiruan, bengkak, nyeri tekan (+) dan dari kesimpulan pemeriksan menyimpulkan bahwa "dari fakta-fakta yang ditemukan di pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban tersebut adalah salah seorang perempuan berumur 24 tahun. Dari peeriksaan ditemukan adanya luka memar di bawah mata kanan akibat kekerasan benda tumpul".
Perbuatan terdakwa BENNI Pgl. BENNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, dipersidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi atau Keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan 03 ( Tiga ) orang saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi MARHIYATI Pgl. RIA :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan masih mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa, karena terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tanggal 30 Mei 2011 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pauh Duo Kabupaten Solok Selatan dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan ;
Bahwa saksi membenarkan fotocopy Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan Pauh Duo Kab. Solok Selatan Nomor 078/05/VI/2011 tanggal 30 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Pegawai Pencatat NIkah yaitu SAIFUL ANWAR S.Sos yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa terdakwa adalah orang yang menampar dan meninju saksi;
Bahwa terdakwa menampar dan meninju saksi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 08.00 Wib di rumah yang terletak di Jorong Tanjuang Limau Kapeh Nagari Pakan Rabaa Utara Kec. Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan;
Bahwa terdakwa menampar dan meninju pipi sebelah kanan saksi sebanyak 1 (satu) kali meggunakan tangan sebelah kanan yang mengenai pipi sebelah kanan saksi;
Bahwa akibat terdakwa menampar dan meninju saksi tersebut adalah pipi sebelah kanan saksi memar dan membuat kepala saksi juga terasa sakit karena nyeri;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi tersebut aktivitas saksi sehari-hari menjadi terganggu karena pipi sebelah kanan saksi korban mengalami luka luka memar dan kepala saksi terasa pusing dan nyeri selama lebih kurang 2 (dua) minggu;
Bahwa sebabnya terdakwa menampari saksi yaitu saksi MARHAYATI Pgl. RIA minta tolong dibuatkan sangkar ayam oleh terdakwa BENNI Pgl. BENNI dan terdakwa BENNI Pgl. BENNI bersedia membuatkan sangkar ayam tersebut sehingga terdakwa BENNI Pgl. BENNI minta diambilkan parang kepada saksi MARHAYATI Pgl. RIA untuk memotong bambu. Tak berapa lama kemudian terdakwa BENNI Pgl. BENNI meminta 1 (satu) helai kain bekas kepada saksi MARHAYATI Pgl. RIA dan saksi MARHAYATI Pgl. RIA mengambil apa yang diminta oleh terdakwa BENNI Pgl. BENNI. Setelah itu terdakwa BENNI Pgl. BENNI kembali meminta 1 (satu) helai kain bekas lagi kepada saksi MARHAYATI Pgl. RIA namun oleh saksi MARHAYATI Pgl. RIA yang saat itu sedang duduk sambil mengupas buah gardanmungu berkata "Kainnya tidak ada lagi, Kemana mau dicari". Mendengar jawaban tersebut, terdakwa BENNI Pgl. BENNI datang menghampiri saksi MARHAYATI Pgl. RIA dan berdiri di samping kanan saksi MARHAYATI Pgl. RIA dengan jarak kurang lebih 50 cm (lima puluh sentimeter) kemudian terdakwa BENNI Pgl. BENNI sedikit menundukkan badannya dan kemudian langsung menampar pipi kanan saksi MARHAYATI Pgl. RIA dengan menggunakan telapak tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, terdakwa BENNI Pgl. BENNI meninju pipi sebelah kanan saksi MARHAYATI Pgl. RIA dengan kepalan tinju tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa setelah terdakwa menampar dan meninju saksi, kemudian saksi pergi dari rumah dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada kepala Jorong Tanjuang Limau Kapeh yaitu saksi MASLANGEN PULEN Pgl. PULEN;
Bahwa setelah melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi MASLANGEN PULEN Pgl. PULEN, selanjutnya saksi MASLANGEN PULEN Pgl. PULEN mengantarkan saksi ke Polsek Koto Parik Gadang Diateh untuk melaporkan perbuatan terdakwa tersebut;
Bahwa saksi telah dilakukan pemeriksaan medis (visum et repertum) pada tanggal 21 Mei 2015 di Puskesmas Pakan Rabaa Kec. Koto Parik Gadang Diateh Kab. Solok Selatan;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dan saksi telah menjalin hubungan suami isteri selama 4 (empat) tahun dan selama menjalin hubungan suami isteri tersebut memang sering bertengkar dan pada tahun 2014, pernah dibuat Surat Perjanjian antara kedua belah pihak agar tidak sering bertengkar kembali ;
Bahwa terdakwa sering marah-marah pada saksi, awal permasalahannya adalah uang hasil penjualan batu akik terdakwa tidak dibayar oleh orang yang membeli batu akik tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak ada minta maaf kepada saksi korban, setengah jam setelah kejadian tersebut saksi langsung pergi dari rumah untuk menemui pak Jorong guna menyampaikan atau melaporkan kejadian ;
Bahwa saksi masih ingin untuk membina rumah tangganya lagi dengan terdakwa, kalau terdakwa mau memperbaiki perilakunya ;
Atas keterangan saksi kesatu (saksi korban) tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
2. Saksi MASLANGEN PULEN Pgl. PULEN ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena isteri terdakwa adalah warga saksi namun terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 08.00 WIB yang bertempat di Jorong Tanjuang Limau Kapeh Kec. KPGD Kab. Solok Selatan yang dilakukan oleh terdakwa BENNI Pgl. BENNI terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA;
Bahwa saksi mengetahui hubungan antara terdakwa BENNI Pgl. BENNI dan saksi MARHIYATI Pgl. RIA adalah hubungan suami istri sah;
Bahwa saksi tahu dalam perkawinan antara terdakwa dengan saksi korban MARHIYATI Pgl. RIA sudah dikaruniai 1 (satu) orang putri ;
Bahwa sewaktu terjadinya kekerasan yang dilakukan terdakwa BENNI Pgl. BENNI terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA, saksi berada dirumah dan tidak ada melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa BENNI Pgl. BENNI telah melakukan kekerasan terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA dari keterangan saksi MARHIYATI Pgl. RIA sendiri kepada saksi, yang mana pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 09.00 WIB saksi MARHIYATI Pgl. RIA datang kerumah saksi dan melaporkan bahwa ianya telah dipukul oleh terdakwa BENNI Pgl. BENNI;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa BENNI Pgl. BENNI melakukan kekerasan terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA karena tidak ada melihat kejadian tersebut, namun berdasarkan keterangan saksi MARHIYATI Pgl. RIA kepada saksi bahwa kekerasan yang dilakukan terdakwa BENNI Pgl. BENNI terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA dengan cara menampar dan meninju pada arah muka saksi MARHIYATI Pgl. RIA;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi MARHIYATI Pgl. RIA kepada saksi, sebab terdakwa BENNI Pgl. BENNI melakukan kekerasan terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA dikarenakan terdakwa BENNI Pgl. BENNI menyuruh saksi MARHIYATI Pgl. RIA untuk mengambil kain bekas yang akan dipergunakan untuk membuat sangkar ayam, namun karena kain bekas tersebut tidak ada maka saksi MARHIYATI Pgl. RIA tidak ada mengambilkan kain bekas yang dimaksud terdakwa BENNI Pgl. BENNI, kemudian atas hal tersebut terdakwa BENNI Pgl. BENNI marah dan melempar saksi MARHIYATI Pgl. RIA dengan tanah dan menghampiri saksi MARHIYATI Pgl. RIA kemudian langsung menampar dan meninju pada bagian muka saksi MARHIYATI Pgl. RIA sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa sewaktu saksi MARHIYATI Pgl. RIA datang kerumah saksi, saksi melihat pipi sebelah kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA mengalami luka memar yang mana berdasarkan keterangan saksi MARHIYATI Pgl. RIA hal tersebut disebabkan karena dipukul dan ditampar terdakwa BENNI Pgl. BENNI;
Bahwa setelah saksi MARHIYATI Pgl. RIA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada saksi, saksi selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada pemuka masyarakat untuk mencari solusi permasalahannya, namun para pemuka masyarakat sepakat menyerahkan semua keputusan kepada saksi MARHIYATI Pgl. RIA apakah mau diselesaikan secara kekeluargaan atau dilaporkan ke pihak kepolisian, dan ketika itu saksi MARHIYATI Pgl. RIA mengatakan bahwa ingin melapor ke polisi dan selanjutnya saksi selaku Kepala Jorong mengantarkan saksi MARHIYATI Pgl. RIA ke Polsek KPGD untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa BENNI Pgl. BENNI dan saksi MARHIYATI Pgl. RIA sudah menjalin hubungan suami istri sekira 4 (empat) tahun dan selama menjalin hubungan suami istri tersebut terdakwa BENNI Pgl. BENNI dan saksi MARHIYATI Pgl. RIA memang sering bertengkar, dan sekira tahun 2014 pernah dibuat surat perjanjian antara kedua belah pihak agar tidak sering bertengkar kembali;
Bahwa saksi mengetahui kekerasan yang dialami oleh saksi MARHIYATI Pgl. RIA tersebut mengakibatkan pipi sebelah kanan saksi korban MARHIYATI Pgl. RIA mengalami luka memar dan mengalami pusing dan nyeri pada kepalanya, sehingga mengganggu terhadap aktifitas sehari-hari dari saksi korban selama 2 (dua) minggu ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa ada minta maaf kepada saksi korban, setengah jam setelah kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut, saksi korban langsung pergi dari rumah untuk menemui saksi sebagai Kepala Jorong untuk melaporkan kejadian tersebut ;
Atas keterangan saksi kedua tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
3. Saksi NURMA YENTI Pgl. YENTI :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa ini adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga yaitu kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap isterinya yang bernama MARHIYATI Pgl. RIA ;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan dipersidangan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 08.00 WIB yang bertempat di Jorong Tanjuang Limau Kapeh Kec. KPGD Kab. Solok Selatan yang dilakukan oleh terdakwa BENNI Pgl. BENNI terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA;
Bahwa saksi mengetahui hubungan terdakwa BENNI Pgl. BENNI dengan saksi MARHIYATI Pgl. RIA adalah hubungan suami istri sah ;
Bahwa setahu saksi, saksi korban sudah mempunyai 1 (satu) orang putri selama menikah dengan terdakwa ;
Bahwa saksi sewaktu terjadinya kekerasan yang dilakukan terdakwa BENNI Pgl. BENNI terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA berada dirumah sekolah PAUD Jorong Tanjuang Limau Kapeh dan saksi tidak ada melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa BENNI Pgl. BENNI telah melakukan kekerasan terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 09.00 WIB setelah ditelpon oleh Pak Jorong (saksi MASLANGEN PULEN Pgl. PULEN) dan diminta untuk datang kerumahnya, yang mana saksi di Nagari Pakan Rabaa Utara tersebut ditunjuk sebagai kader PKDRT, kemudian saksi pergi kerumah saksi MASLANGEN PULEN Pgl. PULEN dan sesampainya disana sudah ada saksi MASLANGEN PULEN Pgl. PULEN, saksi MARHIYATI Pgl. RIA dan beberapa orang tokoh masyarakat Jorong Tanjuang Limau Kapeh, kemudian saksi menanyakan kepada saksi MARHIYATI Pgl. RIA mengenai hal apa yang telah terjadi, kemudian saksi MARHIYATI Pgl. RIA menerangkan bahwa telah dipukul oleh terdakwa BENNI Pgl. BENNI;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa BENNI Pgl. BENNI melakukan kekerasan terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA karena tidak melihat langsung kejadian tersebut, namun berdasarkan keterangan saksi MARHIYATI Pgl. RIA kepada saksi bahwa kekerasan yang dilakukan terdakwa BENNI Pgl. BENNI terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA yaitu dengan cara melempar dengan tanah dan kemudian meninju pipi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi MARHIYATI Pgl. RIA kejadiannya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah saksi MARHIYATI Pgl. RIA di Jorong Tanjuang Limau Kapeh, Nagari Pakan Rabaa Utara Kec. KPGD Kab. Solok Selatan
Bahwa berdasarkan keterangan saksi MARHIYATI Pgl. RIA kepada saksi, penyebab terdakwa BENNI Pgl. BENNI melakukan kekerasan fisik terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA, dikarenakan terdakwa BENNI Pgl. BENNI menyuruh saksi MARHIYATI Pgl. RIA untuk mengambil kain bekas yang akan dipergunakan untuk membuat sangkar ayam, namun karena kain bekas tersebut tidak ada maka saksi MARHIYATI Pgl. RIA tidak ada mengambilkan kain bekas yang dimaksud, kemudian atas hal tersebut terdakwa BENNI Pgl. BENNI marah dan melempar saksi MARHIYATI Pgl. RIA dengan tanah dan menghampiri saksi MARHIYATI Pgl. RIA kemudian langsung meninju pada bagian pipi sebelah kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA;
Bahwa sewaktu saksi datang ke rumah saksi MASLANGEN PULEN Pgl. PULEN, saksi melihat pipi sebelah kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA mengalami luka memar yang berdasarkan keterangan saksi MARHIYATI Pgl. RIA hal tersebut disebabkan karena dipukul oleh terdakwa BENNI Pgl. BENNI;
Bahwa saksi dan saksi MASLANGEN PULEN Pgl. PULEN (Pak Jorong) beserta pemuka masyarakat mencari solusi permasalahan tersebut, namun para pemuka masyarakat sepakat menyerahkan semua keputusan kepada saksi MARHIYATI Pgl. RIA apakah mau diselesaikan secara kekeluargaan atau dilaporkan pada pihak kepolisian, dan ketika itu saksi MARHIYATI Pgl. RIA mengatakan ingin melapor ke polisi dan selanjutnya saksi bersama saksi MASLANGEN PULEN Pgl. PULEN mengantarkan saksi MARHIYATI Pgl. RIA ke Polsek KPGD untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa BENNI Pgl. BENNI dan saksi MARHIYATI Pgl. RIA sudah menjalin hubungan suami istri selama 4 (empat) Tahun, dan selama menjalin hubungan suami istri tersebut terdakwa BENNI Pgl. BENNI dan saksi MARHIYATI Pgl. RIA memang sering bertengkar dan sekira tahun 2013 pernah dibuat surat perjanjian antara kedua belah pihak agar tidak sering bertengkar kembali;
Bahwa benar saksi mengetahui kekerasan yang dialami oleh saksi MARHIYATI Pgl. RIA tersebut mengganggu terhadap aktifitas sehari-hari dari saksi MARHIYATI Pgl. RIA karena luka memar yang berada di pipi kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA tersebut pasti terasa sakit olehnya;
Bahwa saksi mengetahui setelah kejadian tersebut saksi MARHIYATI Pgl. RIA berobat ke Puskesmas Pakan Rabaa Kec. KPGD, Kab. Solok Selatan tetapi tidak dilakukan rawat inap;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa ada minta maaf kepada saksi korban;
Atas keterangan saksi ketiga tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi Ade Charge atau saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa, karena tidak mempunyai saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap isterinya yang bernama MARHIYATI Pgl. RIA di rumah terdakwa di Jorong Tanjuang Limau Kapeh, Nagari Pakan Rabaa Utara Kec. KPGD, Kab. Solok Selatan ;
Bahwa terjadinya tindak pidana kekerasan didalam rumah tangga tersebut adalah pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 08.00 WIB yang bertempat di Jorong Tanjuang Limau Kapeh Nagari Pakan Rabaa Utara Kec. KPGD, Kab. Solok Selatan;
Bahwa yang menjadi korban perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa adalah saksi MARHIYATI Pgl. RIA;
Bahwa saksi MARHIYATI Pgl. RIA adalah isteri sah terdakwa;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi MARHAYATI Pgl. RIA pada tanggal 30 Mei 2011 di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Pauh Duo, Kab. Solok Selatan;
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA adalah dengan menampar pipi kanan saksi MARHAYATI Pgl. RIA dengan menggunakan telapak tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, terdakwa BENNI Pgl. BENNI meninju pipi sebelah kanan saksi MARHAYATI Pgl. RIA dengan kepalan tinju tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa selain dari pipi sebelah kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA terdakwa tidak ada melakukan kekerasan lainnya;
Bahwa posisi terdakwa saat mengenai pipi sebelah kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA saat itu adalah saksi MARHIYATI Pgl. RIA sedang duduk dan terdakwa menghampiri saksi MARHIYATI Pgl. RIA dengan posisi saling berhadapan dengan jarak sekitar lima puluh sentimeter;
Bahwa penyebab terdakwa menampar dan meninju pipi sebelah kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA adalah karena saksi MARHIYATI Pgl. RIA berkata-kata kotor terhadap terdakwa;
Bahwa kronologis kejadiannya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 07.30 WIB terdakwa disuruh oleh saksi MARHIYATI Pgl. RIA membuat sangkar ayam dan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi MARHIYATI Pgl. RIA untuk mengambil gergaji yang akan digunakan untuk memotong bambu dan setelah itu terdakwa menyuruh saksi MARHIYATI Pgl. RIA untuk mengambil kain bekas dan memberikannya kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh kembali saksi MARHIYATI Pgl. RIA untuk mengambil kain bekas tetapi saksi MARHIYATI Pgl. RIA tidak mau, kemudian terdakwa melempar saksi MARHIYATI Pgl. RIA dengan tanah dan saksi MARHIYATI Pgl. RIA balik melempar terdakwa dengan batu, kemudian terdakwa menghampiri saksi MARHIYATI Pgl. RIA karena saksi MARHIYATI Pgl. RIA berbicara kotor terhadap terdakwa, kemudian terdakwa datang menghampiri saksi MARHAYATI Pgl. RIA dan berdiri di samping kanan saksi MARHAYATI Pgl. RIA dengan jarak kurang lebih 50 cm (lima puluh sentimeter) kemudian terdakwa sedikit menundukkan badannya dan kemudian langsung menampar pipi kanan saksi MARHAYATI Pgl. RIA dengan menggunakan telapak tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, terdakwa BENNI Pgl. BENNI meninju pipi sebelah kanan saksi MARHAYATI Pgl. RIA dengan kepalan tinju tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa akibat yang dialami oleh saksi MARHIYATI Pgl. RIA setelah kejadian tersebut karena saat itu saksi MARHIYATI Pgl. RIA pergi dari rumah;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi MARHIYATI Pgl. RIA masih menjadi istri sah terdakwa dan terdakwa telah menikah dengannya semenjak tahun 2011;
Bahwa yang ada dirumah saat itu adalah terdakwa, saksi MARHIYATI Pgl. RIA dan anak terdakwa.
Bahwa terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya dan sangat menyesali dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ada barang bukti yang diajukan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum, karena tidak ada barang bukti yang disita secara sah menurut hokum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum et Repertum atas nama: MARHIYATI Pgl. RIA dari Puskesmas Pakan Rabaa Nomor: 03/VER/PUSK/V- 2015 tanggal 21 Mei 2015 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr.RITA FBRINA dengan hasil pemeriksaaan sebagai berikut :
kepala ditemukan luka memar kurang lebih 1 cm (satu sentimeter) di bawah mata kanan dengan ukuran kurang lebih 4 x 1 cm (empat kali satu sentimeter), bentuk tidak beraturan, warna merah kebiruan, bengkak, nyeri tekan (+)
Kesimpulan :
"Dari fakta-fakta yang ditemukan di pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban tersebut adalah salah seorang perempuan berumur 24 tahun. Dari pemeriksaan ditemukan adanya luka memar di bawah mata kanan akibat kekerasan benda tumpul".
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa fotocopy Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan Nomor 078/05/VI/2011 tanggal 30 Mei 2011 atas nama BENNI dengan MARHIYATI yang ditandatangani oleh Pegawai Pencatat NIkah yaitu SAIFUL ANWAR S. Sos.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti surat serta hasil Visum et Repertum yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap isterinya yang bernama MARHIYATI Pgl. RIA di rumah terdakwa di Jorong Tanjuang Limau Kapeh, Nagari Pakan Rabaa Utara Kec. KPGD, Kab. Solok Selatan ;
Bahwa benar terjadinya tindak pidana kekerasan didalam rumah tangga tersebut adalah pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 08.00 WIB yang bertempat di Jorong Tanjuang Limau Kapeh Nagari Pakan Rabaa Utara Kec. KPGD, Kab. Solok Selatan;
Bahwa benar yang menjadi korban perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa adalah saksi MARHIYATI Pgl. RIA;
Bahwa benar saksi MARHIYATI Pgl. RIA adalah isteri sah terdakwa;
Bahwa benar terdakwa menikah dengan saksi MARHAYATI Pgl. RIA pada tanggal 30 Mei 2011 di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Pauh Duo, Kab. Solok Selatan;
Bahwa benar dalam perkawinan antara terdakwa dengan saksi MARHAYATI Pgl. RIA telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi MARHIYATI Pgl. RIA adalah dengan menampar pipi kanan saksi MARHAYATI Pgl. RIA dengan menggunakan telapak tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu terdakwa BENNI Pgl. BENNI meninju pipi sebelah kanan saksi MARHAYATI Pgl. RIA dengan kepalan tinju tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar selain dari pipi sebelah kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA terdakwa tidak ada melakukan kekerasan lainnya;
Bahwa benar posisi terdakwa saat mengenai pipi sebelah kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA saat itu adalah saksi MARHIYATI Pgl. RIA sedang duduk dan terdakwa menghampiri saksi MARHIYATI Pgl. RIA dengan posisi saling berhadapan dengan jarak sekitar lima puluh sentimeter;
Bahwa benar penyebab terdakwa menampar dan meninju pipi sebelah kanan saksi MARHIYATI Pgl. RIA adalah karena saksi MARHIYATI Pgl. RIA berkata-kata kotor terhadap terdakwa;
Bahwa benar kronologis kejadiannya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 07.30 WIB terdakwa disuruh oleh saksi MARHIYATI Pgl. RIA membuat sangkar ayam dan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi MARHIYATI Pgl. RIA untuk mengambil gergaji yang akan digunakan untuk memotong bambu dan setelah itu terdakwa menyuruh saksi MARHIYATI Pgl. RIA untuk mengambil kain bekas dan memberikannya kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh kembali saksi MARHIYATI Pgl. RIA untuk mengambil kain bekas tetapi saksi MARHIYATI Pgl. RIA tidak mau, kemudian terdakwa melempar saksi MARHIYATI Pgl. RIA dengan tanah dan saksi MARHIYATI Pgl. RIA balik melempar terdakwa dengan batu, kemudian terdakwa menghampiri saksi MARHIYATI Pgl. RIA karena saksi MARHIYATI Pgl. RIA berbicara kotor terhadap terdakwa, kemudian terdakwa datang menghampiri saksi MARHAYATI Pgl. RIA dan berdiri di samping kanan saksi MARHAYATI Pgl. RIA dengan jarak kurang lebih 50 cm (lima puluh sentimeter) kemudian terdakwa sedikit menundukkan badannya dan kemudian langsung menampar pipi kanan saksi MARHAYATI Pgl. RIA dengan menggunakan telapak tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, terdakwa BENNI Pgl. BENNI meninju pipi sebelah kanan saksi MARHAYATI Pgl. RIA dengan kepalan tinju tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar akibat terdakwa menampar dan meninju saksi tersebut adalah pipi sebelah kanan saksi memar dan membuat kepala saksi korban MARHIYATI Pgl RIA juga terasa sakit karena nyeri;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi korban MARHIYATI Pgl RIA tersebut aktivitas sehari-hari saksi korban MARHIYATI Pgl RIA menjadi terganggu karena pipi sebelah kanannya mengalami luka luka memar dan kepala saksi terasa pusing dan nyeri selama lebih kurang 2 (dua) minggu;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui apa akibat yang dialami oleh saksi MARHIYATI Pgl. RIA setelah kejadian tersebut karena saat itu saksi MARHIYATI Pgl. RIA langsung pergi dari rumah ketempat pak Jorong ;
Bahwa benar saat kejadian tersebut saksi MARHIYATI Pgl. RIA masih menjadi istri sah terdakwa dan terdakwa telah menikah dengannya semenjak tahun 2011 ;
Bahwa benar yang ada dirumah saat itu adalah terdakwa, saksi MARHIYATI Pgl. RIA dan anak terdakwa.
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya dan sangat menyesali dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercantum dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam Putusan ini dipandang telah tercakup dan telah dipertimbangkan sebagaimana mestinya dalam Putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif sebagai berikut :
Kesatu : Melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
A t a u
Kedua : Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif maka sesuai doktrin dalam Hukum Acara Pidana, dengan susunan surat dakwaan demikian, memberikan kesempatan pada Majelis Hakim untuk memilih, dakwaan manakah yang sesuai atau mendekati dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang lebih cocok atau mendekati perbuatan Terdakwa yakni dakwaan Kesatu yakni melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang didalamnya mengandung rangkaian unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja berupa manusia individu sebagai subyek hukum selaku pemegang hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa kemuka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan ini benar Terdakwa yang bernama BENNI Pgl BENNI adalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa disamping itu dipersidangan terbuktilah bahwa Terdakwa sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan semua perbuatannya dimuka hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu ini telah terpenuhi dan terbukti pula menurut hukum ;
Ad.2. Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
kekerasan fisik ;
kekerasan psikis ;
kekerasan seksual, atau ;
penelantaran rumah tangga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai batasan pengertian dari rasa sakit, jatuh sakit ataupun luka berat. Secara umum arti ”sakit” menurut kamus besar bahasa Indonesia, penerbit Balai Pustaka 1997, halaman 863 adalah berasa tidak nyaman di tubuh (bagian tubuh) karena menderita sesuatu ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 6 ini adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang disusun secara berurutan, maka menurut Majelis Hakim bersifat alternatif artinya untuk terbuktinya unsur ini tidak perlu terbuktinya semua perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut akan tetapi telah cukup bila salah satu perbuatan yang dilarang tersebut terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata bahwa benar pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 08.00 WIB di rumah terdakwa di Jorong Tanjuang Limau Kapeh, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan telah terjadi perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa BENNI Pgl. BENNI terhadap isterinya yang bernama MARHIYATI Pgl. RIA dengan cara menampar dan meninju saksi korban MARHIYATI Pgl. RIA masing-masing sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan sebelah kanan yang mengenai pipi sebelah kanan saksi korban MARHIYATI Pgl. RIA. Akibat terdakwa menampar dan meninju saksi korban MARHIYATI Pgl. RIA tersebut adalah pipi sebelah kanan saksi memar dan membuat kepala saksi korban MARHIYATI Pgl RIA juga terasa sakit karena nyeri.
Kemudian saksi korban MARHAYATI Pgl. RIA lari keluar rumah dengan anaknya kerumahnya pak Jorong (saksi MASLANGEN PULEN Pgl. PULEN untuk melaporkan kejadian kekerasan dalam lingkup rumah tangga tersebut dan minta perlindungan. Hal ini sesuai pula dengan Visum et Repertum terhadap saksi MARHAYATI Pgl. RIA Nomor: 03/VER/PUSK/V-2015 yang dikeluarkan Puskesmas Pakan Rabaa pada tanggal 21 Mei 2015 dan ditanda tangani oleh dr. RITA FEBRINA, selaku Dokter yang memeriksa terhadap saksi MARHAYATI Pgl. RIA sehingga saksi korban MARHAYATI Pgl. RIA terhalang melakukan aktifitasnya sehari-hari sebagai ibu rumah tangga selama 2 (dua) minggu.
Menimbang, bahwa permasalahan yang timbul sehingga menyebabkan terdakwa melakukan pemukulan terhadap isterinya adalah karena awal mulanya terdakwa disuruh oleh saksi MARHIYATI Pgl. RIA membuat sangkar ayam dan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi MARHIYATI Pgl. RIA untuk mengambil gergaji yang akan digunakan untuk memotong bambu dan setelah itu terdakwa menyuruh saksi MARHIYATI Pgl. RIA untuk mengambil kain bekas dan memberikannya kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh kembali saksi MARHIYATI Pgl. RIA untuk mengambil kain bekas tetapi saksi MARHIYATI Pgl. RIA tidak mau, kemudian terdakwa melempar saksi MARHIYATI Pgl. RIA dengan tanah dan saksi MARHIYATI Pgl. RIA balik melempar terdakwa dengan batu, kemudian terdakwa menghampiri saksi MARHIYATI Pgl. RIA karena saksi MARHIYATI Pgl. RIA berbicara kotor terhadap terdakwa, kemudian terdakwa datang menghampiri saksi MARHAYATI Pgl. RIA dan berdiri di samping kanan saksi MARHAYATI Pgl. RIA dengan jarak kurang lebih 50 cm (lima puluh sentimeter) kemudian terdakwa sedikit menundukkan badannya dan kemudian langsung menampar pipi kanan saksi MARHAYATI Pgl. RIA dengan menggunakan telapak tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, terdakwa BENNI Pgl. BENNI meninju pipi sebelah kanan saksi MARHAYATI Pgl. RIA dengan kepalan tinju tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua inipun telah terpenuhi menurut hukum dan terbukti pula dalam perbuatan terdakwa ;
Ad.3. Unsur dalam lingkup rumah tangga :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga dalam undang undang ini meliputi :
Suami, isteri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tesebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan ternyata terbukti hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban MARHIYATI Pgl. RIA adalah suami isteri yang syah, yang melakukan pernikahan secara agama Islam pada hari Senin tanggal 30 Mei 2011 pukul 08.00 WIB di KUA Kecamatan Pauh Duo Kabupaten Solok Selatan. Hal ini didukung pula dengan adanya fotocopy kutipan Akta Nikah antara Terdakwa dengan saksi MARHIYATI Pgl. RIA yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pauh Duo Kabupaten Solok Selatan Nomor 078/05/VI/2011 tanggal 30 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah yaitu SYAIFUL ANWAR, S.Sos sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini yang pada waktu ditunjukkan dipersidangan dibenarkan oleh saksi MARHIYATI Pgl. RIA dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa disamping itu pada saat kejadian kekerasan yang dialami oleh saksi korban MARHAYATI Pgl. RIA, terdakwa BENNI Pgl. BENNI dan saksi MARHAYATI Pgl. RIA masih terikat perkawinan yang sah, tinggal serumah yaitu di Jorong Tanjuang Limau Kapeh, Nagari Pakan Rabaa Utara Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan dan telah dianugerahi seorang anak perempuan;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas unsur ketiga inipun telah terpenuhi menurut hukum dan terbukti pula dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal dakwaan Kesatu, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini berlangsung, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggung jawabkan menurut aturan hukum pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa haruslah di jatuhi pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga serta mau membina lagi kehidupan rumah tangganya. Oleh karena tidak menyangkut segi yuridisnya, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara yuridis melainkan akan dipertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam atau hendak merendahkan harkat martabat terdakwa, akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan disamping sifatnya sebagai prevensi khusus yaitu bertujuan untuk mencegah terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terdakwa dapat memperbaiki perilakunya serta menjadi anggota masyarakat yang baik. Disamping itu sifatnya sebagai prevensi umum yaitu mencegah orang lain untuk tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa melihat pula pada tujuan pemidanaan bukan hanya ditujukan untuk pembalasan terhadap orang lain, tetapi lebih dari itu pidana mempunyai tujuan lain yang bermanfaat yang mana dalam perkara ini bermanfaat baik bagi terdakwa, keluarganya dan juga bagi masyarakat, sehingga Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan selain berpedoman pada legal justice juga berpedoman pada moral justice serta social justice ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa selaku suami tidak sepantasnya dilakukan terhadap seorang isterinya ;
Terdakwa sebagai seorang suami dan Kepala rumah tangga seharusnya melindungi isterinya dan anaknya ;
HAL-HALYANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Antara terdakwa dan saksi korban MARHIYATI Pgl. RIA sudah saling memaafkan dan berniat mau membina lagi kehidupan rumah tangganya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan berdasarkan surat perintah / penetapan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak terdapat alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka harus ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai selesai menjalani pidana ;
Menimbang, bahwa surat hasil Visum et Repertum atas nama MARHIYATI tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa juga harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BENNI Pgl BENNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- ( Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari : KAMIS tanggal 17 September 2015 oleh kami TRI RACHMAT SETIJANTA, SH,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ENI RAHMAWATI, SH,MH dan SAPPERIJANTO, SH masing-masing sebagai Hakim anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok Nomor: 90/Pen.Pid.Sus/2015/PN Kbr tanggal 03 Agustus 2015, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 28 September 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut yang didampingi oleh SAPPERIJANTO, SH dan SYLVIA NANDA PUTRI, SH masing-masing sebagai hakim-hakim anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok Nomor: 90/Pen.Pid.Sus/2015/PN Kbr tanggal 17 September 2015 dan dibantu oleh NELLY SA’ADAH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok serta dihadiri oleh DODY SUSITRO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Aro dan dihadapan Terdakwa ; .
HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA MAJELIS
1.SAPPERIJANTO, SHTRI RACHMAT SETIJANTA, S.H.MH
2. SYLVIA NANDA PUTRI, SH
PANITERA PENGGANTI
NELLY SA’ADAH