- 2/Pdt.G/2016/PN.Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 2/Pdt.G/2016/PN.Bek
Perdata - RUSIAH LAWAN - KAMISNAH ALIAS KAMIS
- MENGADILI DALAM PROVISI - Menyatakan Tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum terhadap hak milik penggugat. 3. Menyatakan bahwa tanah hak milik dengan luas 19. 999 m2 yang terletak di desa lesabela kecamatan ledo kabupaten Bengkayang dengan batas-batas yaitu sebelah utara berbatasan dengan Jalan Ledo-Sambas, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sani, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Junaidi, sebelah Barat berbatasan dengan Wajidi , sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 483 Desa Lesabela tanggal 31 Agustus 2010 dan surat ukur nomor 243/Lesabela/2010 tanggal 18 Juni 2010 atas nama Rusiah adalah sah milik penggugat. 4. Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah milik penggugat dan membongkar seluruh tanaman sawit yang tumbuh di atas tanah milik penggugat serta menyerahkan tanah obyek sengketa dalam perkara a quo kepada Penggugat 5. Menolak gugatan Pengggugat untuk selebihnya DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk sebagian 2. Menyatakan Surat Penyerahan dari Kartini Bin Nawi kepada Atang Bin Lawan tertanggal 15 Desember 1962 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk selebihnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga sekarang diperhitungkan sejumlah Rp. 3. 203. 000,- (Tiga Juta Dua Ratus Tiga Ribu Rupiah)