232/Pid.Sus/2015/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 232/Pid.Sus/2015/PN Tlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: PUJI ASTUTI, S.H. Terdakwa: MUHAMMAD AWALUDIN Bin Alm. BADARUDIN HISAM
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AWALUDIN Bin Alm. BADARUDIN HISAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ?Menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri tanpa memiliki Surat ijin pelaksana penempatan TKI (SIPPTK) serta Surat Ijin Pengerahan (SIP) dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD AWALUDIN Bin Alm. BADARUDIN HISAM berupa pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan 2 ( dua ) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakawa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bendel akta pendirian CV Wijaya Karya Persada Nomor 183 yang diterbitkan Notaris SULIN, SH, M.Kn pada tanggal 29 Januari2015. - 1 (satu) bendel Akta Perekrutan TKI Nomor 199 yang diterbitkan Notaris SULIN, SH.M.Kn pada tanggal 27 April 2015. - 1 (satu) lembar surat Perjanjian kerjasama antara CV Wijaya Karya Persada dengan CV INDOSIMA 2015 yang terbit tanggal 23 Maret 2015. - 1 (satu) bendel persyaratan Administrasi asli Calon TKI yang dikumpulkan CV Wijaya Karya Persada. - 5 (lima) bendel fotocopi persyaratan Administrasi Calon TKI yang dikumpulkan ke CV Wijaya Karya Persada. - 1 (satu) ATM Mandiri milik Direktur CV Wijaya Karya Persada (MUHAMAD AWALUDIN). - 1 (satu) ATM BCA milik Direktur CV Wijaya Karya Persada (MUHAMAD AWALUDIN). - 1 (satu) lembar kwitansi untuk persyaratan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke tujuan negara Jepang. - 1 (satu) lembar surat pernyataan CV Wijaya Karya Persada an. SLAMET SUROSO. - uang tunai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikembalikan kepada terdakwa . 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor :232/Pid.Sus/2015/PN.Tlg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :---------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : MUHAMMAD AWALUDIN Bin Alm.BADARUDIN HISAM ;-------------------------------------------------------
Tempat lahir : Blitar ;---------------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 34 tahun / 10 Desember 1980 ;------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;-----------------------------------------------------
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia ;---------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Cerme, Rt.04/06, Desa Kalipucung, Kec.Sanankulon Kabupaten Tulungagung
Agama : Islam ;---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;---------------------------------------------------------
Terdakwa didalam pemeriksaan dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya ;---------
Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan oleh :-----------------------------
Penyidik sejak tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015;-
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juli 2015 ;-----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015 ;-------------------------------------------------------------------------------
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 5 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 ;--------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung sejak tanggal 4 September 2015 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2015 ;-------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung tentang Penunjukan Majelis Hakim ;-------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim mengenai hari sidang; ------
Telah membaca seluruh surat-surat yang berkaitan perkara ini ; ---------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;-------------------------------------
Telah memeriksa bukti-bukti ;-------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan terdakwa ;----------------------------------------
Telah membaca berita acara persidangan perkara ini ;----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan tertanggal 4 Agustus 2015, Nomor. Reg. Perkara : PDM-81/Tlung/07/2015 dengan dakwaan sebagai berikut : ------------
Pertama :
------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AWALUDIN Bin Alm. BADARUDIN HISAM, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 18.00 WIB , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015, bertempat di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UURI No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yaitu orang perseorangan dilarang menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri , perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
Pada awalnya, terdakwa selaku Direktur CV Wijaya Karya Persada sesuai dengan akta pendiriannya Nomor 183 tanggal 27 Januari 2015 oleh Notaris SULIN, SH.M.Kn yang bergerak dibidang usaha jasa perekrutan tenaga kerja dalam dan luar negeri, sejak bulan Januari 2015 telah menerima/melakukan perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan cara menyebar brosur maupun dengan menginformasikan secara langsung melalui petugas lapangan serta menyebarkan informasi kepada teman-teman terdakwa yang berada didalam maupun diluar Jawa Timur, kemudian apabila ada orang yang akan menjadi calon TKI tersebut kebanyakan datang langsung atau mendaftar langsung ke CV Wijaya Karya Persada yang beralamat di Dsn. Cerme, Rt.04/06 Desa Kalipucung, Kec.Sananwetan, Kab.Blitar, dan para calon TKI tersebut dijanjikan bisa bekerja ke luar negeri dengan tujuan ke negara Jepang sebagai Tenaga Kerja Konstruksi Bangunan yakni Tukang Batu , Tukang Besi, Tukang Las, Kuli dan masing-masing gaji yang dijanjikan berbeda-beda besarnya yakni untuk kuli sekitar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) perbulan, Tukang Batu dan Tukang besi Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per bulan, Tukang Las Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) s/d Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) perbulan. Bahwa CV Wijaya Karya persada milik terdakwa tersebut melakukan perekrutan calon Tenaga kerja Indonesia (TKI) keluar negeri tidak hanya diwilayah Blitar saja akan tetapi sampai ke luar Jawa Timur yakni di Jawa Tengah, Bima ( Nusa Tenggara Barat). Bahwa CV Wijaya Karya Persada yang bergerak dibidang usaha jasa perekrutan tenaga kerja dalam dan luar negeri tersebut tidak memiliki Surat Ijin pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SPPTKI) dan juga Surat Ijin pengerahan (SIP). Bahwa pada bulan Pebruari 2015 calon Tenaga kerja Indonesia yang berasal dari Bima (Nusa Tenggara Barat) dan dari Jawa tengah oleh petugas lapangan /rekruitmen dari Jawa Tengah dialihkan semuanya ke CV Wijaya Karya Persada milik terdakwa yang berada di Blitar dengan cara awalnya pihak petugas lapangan/rekruitmen di Jawa Tengah mengirimkan data-data para calon TKI yang akan diberangkatkan ke Negara Jepang tersebut selanjutnya pada bulan Maret 2015 petugas rekruitmen dari Jawa tengah tersebut datang untuk membayar uang sejumlah data yang telah dikirimkan ke CV Wijaya Karya Persada sebelumnya dimana setiap calon TKI membayar uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai uang proses ke Jepang. Bahwa CV Wijaya Karya Persada juga melakukan perekrutan calon TKI diwilayah Kab.Tulungagung yaitu terhadap saksi Ahmad Subarno dan saksi Slamet Suroso keduanya sudah membayar uang administrasi diawal masing-masing sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).;------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 18.00 WIB para calon TKI dari berbagai daerah yang akan diberangkatkan ke Negara Jepang tersebut datang dari BLK (Balai Latihan Kerja) di Bandung yang didampingi oleh Sdr.Budi Astuti (mitra kerja terdakwa) d/a Madiun selanjutnya terdakwa menyuruh Sdr.Supono (karyawan terdakwa) untuk menjemput para calon TKI tersebut distasiun kereta api Kediri karena para calon TKI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Negara Jepang pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 (sebelum akhir bulan) dari Bandara Juanda Surabaya, sehingga sebelum diberangkatkan para calon TKI tersebut ditampung di CV Wijaya Karya Persada, akan tetapi karena kantor CV Wijaya Karya persada tersebut tempatnya tidak mencukupi untuk menampung para calon TKI tersebut lalu terdakwa selaku direktur CV Wijaya Karya Persada menyuruh kepada Sdr.Samsudin selaku Petugas lapangan CV Wijaya Karya Persada untuk mencarikan tempat sementara bagi para calon TKI tersebut. Bahwa kemudian Sdr.Samsudin mencarikan tempat di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung dengan biaya untuk persewaan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sampai menunggu pemberitahuan dari pihak CV Indosima Cirebon (mitra dari CV Wijaya Karya Persada). Bahwa jumlah calon TKI yang ditempatklan di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung tersebut sebanyak 19 orang yang rata-rata dari luar Tulungagung, selanjutnya untuk biaya setiap calon TKI perharinya sebesar Rp.22.500,- (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga untuk 19 orang calon TKI, terdakwa mengeluarkan biaya perharinya untuk keperlukan makan para calon TKI sebesar Rp.427.500,- (empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).Bahwa terdakwa mempunyai usaha jasa perekrutan tenaga kerja tersebut berkantor di Blitar bukan di Tulungagung dan calon TKI yang telah direkrut oleh CV Wijaya Karya persada sejak Januari 2015 kurang lebih 300 orang yang berasal dari Priopinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015, sekira jam 18.00 WIB, tempat penampungan sementara para calon TKI yang berada di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung telah didatangi oleh petugas dari Polres Tulungagung. Bahwa setelah ditanyakan tentang perijinannnya ternyata terdakwa dalam melakukan perekrutan dan penempatan calon TKI tersebut tidak memiliki ijin dari kantor Dinsosnakertrans (Dinas Sisoal dan tenaga Kerja) Kab.Tulungagung dan juga belum memilikii Surat Ijin pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SPPTKI) serta Surat Ijin pengerahan (SIP). ;--------------------------
Bahwa menurut ahli dari Dinsosnakertrans Kab.Tulungagung (SUNARTO, SH Bin Alm MARKAM) menerangkan bahwa pihak yang bisa menjadi pelaksana penempatan TKI adalah sebagai berikut:-----------------------
a.Pemerintah
b.Pelaksana penempatan TKI Swasta (PPTKIS).
c.Perusahaan untuk perusahaannya sendiri diluar negeri.
Bahwa apabila para calon TKI tersebut jadi berangkat ke luar negeri maka jaminan atas keselamatan maupun status TKI tersebut tidak ada dan apabila tidak jadi berangkat maka para calon TKI tersebut mengalami kerugian , akhirnya terdakwa dibawa ke Polres Tulungagung.;-----------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 ayat (1) huruf a dan b jo psl. 4 dan pasal 12 UURI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.-----------------------------------------------------------------------------------
Atau :
Kedua:
------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AWALUDIN Bin Alm. BADARUDIN HISAM, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 18.00 WIB , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015, bertempat di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 UURI No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dilluar negeri yaitu untuk dapat ditempatkan diluar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang meliputi a. Kartu tanda penduduk, Ijasah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir, b. Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah, c. Surat keterangan izin suami atau istri, seizin orang tua, atau izin wali, d. Sertifikat kompetensi kerja, e. Surat keterangans ehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, f. Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat, g. Visa kerja, h.Perjanjian penempatan TKI, i. Perjanjian kerja dan j. KTKLN, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------
Pada awalnya, terdakwa selaku Direktur CV Wijaya Karya Persada sesuai dengan akta pendiriannya Nomor 183 tanggal 27 Januari 2015 oleh Notaris SULIN, SH.M.Kn yang bergerak dibidang usaha jasa perekrutan tenaga kerja dalam dan luar negeri, sejak bulan Januari 2015 telah menerima/melakukan perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan cara menyebar brosur meupun dengan menginformasikan secara langsung melalui petugas lapangan serta menyebarkan informasi kepada teman-teman terdakwa yang berada didalam maupun diluar Jawa Timur, kemudian apabila ada orang yang akan menjadi calon TKI tersebut kebanyakan datang langsung atau mendaftar langsung ke CV Wijaya Karya Persada yang beralamat di Dsn. Cerme, Rt.04/06 Desa Kalipucung, Kec.Sananwetan, Kab.Blitar, dan para calon TKI tersebut dijanjikan bisa bekerja ke luar negeri dengan tujuan ke negara Jepang sebagai Tenaga Kerja Konstruksi Bangunan yakni Tukang Batu , Tukang Besi, Tukang Las, Kuli dan masing-masing gaji yang dijanjikan berbeda-beda besarnya yakni untuk kuli sekitar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) perbulan, Tukang Batu dan Tukang besi Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per bulan, Tukang Las Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) s/d Rp.15.000.000,- (lima belas juta perbulan. Bahwa CV Wijaya Karya persada milik terdakwa tersebut melakukan perekrutan calon Tenaga kerja Indonesia (TKI) keluar negeri tidak hanya diwilyah Blitar saja akan tetapi sampai ke luar Jawa Timur yakni di Jawa Tengah, Bima ( Nusa Tenggara Barat). Bahwa pada bulan Pebruari 2015 calon Tenaga kerja Indonesia yang berasal dari Bima (Nusa Tenggara Barat) dan dari Jawa tengah oleh petugas lapangan /rekruitmen dari Jawa Tengah dialihkan semuanya ke CV Wijaya Karya Persada milik terdakwa yang berada di Blitar dengan cara awalnya pihak petugas lapangan/rekruitmen di Jawa Tengah mengirimkan data-data para calon TKI yang akan diberangkatkan ke Negara Jepang tersebut selanjutnya pada bulan Maret 2015 petugas rekruitmen dari Jawa tengah tersebut datang untuk membayar uang sejumlah data yang telah dikirimkan ke CV Wijaya Karya Persada sebelumnya dimana setiap calon TKI membayar uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai uang proses ke jepang. Bahwa CV Wijaya Karya Persada juga melakukan perekrutan calon TKI diwilayah Kab.Tulungagung yaitu terhadap saksi Ahmad Subarno dan saksi Slamet Suroso dan keduanya sudah membayar uang administrasi diawal masing-masing sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) .;-----------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 18.00 WIB para calon TKI dari berbagai daerah yang akan diberangkatkan ke Negara Jepang tersebut datang dari BLK (Balai Latihan Kerja) di Bandung yang didampingi oleh Sdr.Budi Astuti (mitra kerja terdakwa) d/a Madiun selanjutnya terdakwa menyuruh Sdr.Supono (karyawan terdakwa) untuk menjemput para calon TKI tersebut distasiun kereta api Kediri karena para calon TKI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Negara Jepang pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 (sebelum akhir bulan) dari Bandara Juanda Surabaya, sehingga sebelum diberangkatkan para calon TKI tersebut ditampung di CV Wijaya Karya Persada, akan tetapi karena kantor CV Wijaya Karya persada tersebut tempatnya tidak mencukupi untuk menampung para calon TKI tersebut lalu terdakwa selaku direktur CV Wijaya Karya Persada menyuruh kepada Sdr.Samsudin selaku Petugas lapangan CV Wijaya Karya Persada untuk mencarikan tempat sementara para calon TKI tersebut. Bahwa kemudian Sdr.Samsudin mencarikan tempat di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung dengan biaya untuk persewaan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sampai menunggu pemberitahuan dari pihak CV Indosima Cirebon (mitra dari CV Wijaya Karya Persada). Bahwa jumlah calon TKI yang ditempatklan di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung tersebut sebanyak 19 orang yang rata-rata dari luar Tulungagung, selanjutnya untuk biaya setiap calon TKI perharinya sebesar Rp.22.500,- (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga untuk 19 orang calon TKI, terdakwa mengeluarkan biaya perharinya untuk keperlukan makan para calon TKI sebesar Rp.427.500,- (empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Bahwa terdakwa mempunyai usaha jasa perekrutan tenaga kerja tersebut berkantor di Blitar bukan di Tulungagung dan calon TKI yang telah direkrut oleh CV Wijaya Karya persada sejak Januari 2015 kurang lebih 300 orang yang berasal dari Priopinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015, sekira jam 18.00 WIB, tempat penampungan sementara para calon TKI yang berada di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung telah didatangi oleh petugas dari Polres Tulungagung. Bahwa tempat penampungan para calon TKI di Desa Puicung tersebut tanpa duilengkapi ijin dari Kantor Dinsosnakertrans Kab.Tulungagung. Bahwa maksud terdakwa merekrut para calon TKI tersebut untuk diberangkatkan keluar negeri tersebut yaitu untuk mencari keuntungan dari perekrutan calon TKI yang diperoleh dari uang pembayaran administrasi yang dibayarkan masing-masing calon TKI yang direkrut karena untuk setiap satu orang TKI , pihak CV Wijaya Karya Persada yang ada di Kec.Sanankulon, Kab.Blitar ditarik Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Bahwa persyaratan bagi calon TKI yang ingin bekerja diluar negeri melalui perusahaan jasa perekrutan CV Wijaya Karya Persada yaitu: Surat nikah (bagi yang berkeluarga, akta kelahiran, foto copi KTP, Foto copi KK, Foto copi ijazah terakhir, (minimal SMP), Photo berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar, Paspor kerja ke luar negeri, Membayar biaya administrasi .;-------------
Bahwa menurut ahli dari Dinsosnakertrans Kab.Tulungagung (SUNARTO, SH Bin Alm. MARKAM) dokumen yang harus dimiliki oleh calon TKI untuk dapat ditempatkan diluar negeri yaitu :-----------------------
Kartu Tanda penduduk , ijasah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir.
Surat Keterangan status perkawinan , bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah,
Surat keterangan ijin suami atau istri, ijin orang tua atau ijin wali.
Sertifikat kompetensi kerja.
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Paspor yang diyerbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat.
Visa kerja.
Perjanjian penempatan TKI.
KTKLN (Kartu tenaga kerja Luar Negeri)
Sehingga masih ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh para calon TKI untuk dapat bekerja diluar negeri.;------------------------------
Bahwa menurut ahli SUNARTO, SH Bin Alm. MARKAM bahwa untuk penempatan warna Negara Indonesia diluar negeri sebagai calon TKI dengan tujuan Negara Jepang tidak ada kerjasama pengiriman antara Indonesia dengan Negara yang dimaksud , yang ada adalah kerjasama penempatan calon TKI dengan thuan Asia Pasific yaitu Negara Hongkong , Taiwan, Singapura, malaysia dan negara Brunai sedangkan tujuan Timur tengah yaitu Negara Arab saudi, Kuwait, dan Qatar.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibatnya apabila para calon TKI tersebut jadi berangkat ke luar negeri maka jaminan atas keselamatan maupun status TKI tersebut tidak ada dan apabila tidak jadi berangkat maka para calon TKI tersebut mengalami kerugian , akhirnya terdakwa dibawa ke Polres Tulungagung;---------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 103 ayat (1) huruf f jo pasal 51 UURI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.---------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan telah mengerti atas dakwaan tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi dan ahli yang memberikan keterangan dan pendapat dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------
Saksi EKO SUPRIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 18.00 WIB bertempat di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung, saksi mendapat informasi bahwa dirumah Sdr.Syaifudin banyak orang berkumpul dan bukan warga desa setempat.;------------------------------------
Bahwa atas dasar informasi tersebut lalu saksi bersama dengan petugas Reskrim Polsek Ngantru mendatanagi rumah Syaifudin.;---------
Bahwa dirumah tersebut ada orang berkumpul adalah calon Tenaga Kerja Indonesia yang sedang ditampung.;----------------------------------------
Bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia tersebut direkrut oleh terdakwa Muh.Awaludin selaku pimpinan CV Wijaya Karya Persada.;----------------
Bahwa terdakwa adalah selaku Direktur CV Wijaya Karya Persada yang berada di Dsn.Cerme, Rt.04/06 Kec.Sanankulon, Kab.Blitar.;---------------
Bahwa dirumah Syaifudin tersebut ada 19 orang calon Tenaga Kerja Indonesia yang ditampung dan akan diberangkatkan ke Negara Jepang.
Bahwa saksi menanyakan tentang ijinnya terkait dengan perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), ternyata CV Wijaya Karya Persada tidak memiliki ijin.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mencarikan tempat untuk para calon Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan dirumah Sdr.Syaifudin d/a Desa Pucung, Kec. Ngantru, Kab.Tulungagung adalah Sdr. Samsudin selaku karyawan CV Wijaya Karya Persada bagian Petugas Lapangan.;----------
Bahwa Syaifudin selaku pemilik rumah yang dijadikan penampungan untuk para calon Tenaga Kerja Indonesia tersebut tidak termasuk karyawan CV Wijaya Karya Persada dan juga tidak terlibat dalam perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia, namun hanya sebatas rumahnya dikontrak oleh Sdr.Samsudin untuk menampung calon Tenaga Kerja Indonesia sebelum diberangkatkan.;-----------------------------
Bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia yang ditampung dirumah Syaifudin sebanyak 19 (sembilan belas) orang yang semuanya sesuai dengan KTP masing-masing merupakan penduduk luar Propinsi Jawa Timur , ada juga dari Kab.Semarang, Kab.Blora, dan Kab. Bima NTB.;---
Bahwa pada saat terdakwa selaku Direktur CV Wijaya Karya Persada datang, ternyata ijin yang dimiliki hanya SIUP dan akta pendirian CV Wijaya Karya Persada sedangkan ijin SIPPTKI (Surat Ijin Perekrutan dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia) dan SIP (Surat Ijin perekrutan) tidak dimiliki oleh terdakwa.;------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga tidak memiliki ijin penampungan dari Dinsosnakertrans Kab.Tulungagung. ;---------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pengecekan terhadap dokumen kelengkapan calon Tenaga Kerja Indonesia ternyata seluruh calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut tidak dilengkapi dengan visa kerja.;----------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi SISWINARSO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 skeira jam 18.00 WIB bertempat di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung, saksi mendapat informasi bahwa dirumah Sdr.Syaifudin banyak orang berkumpul dan bukan warga desa setempat.;------------------------------------
Bahwa atas dasar informasi tersebut lalu saksi bersama dengan petugas Reskrim Polsek Ngantru mendatangi rumah Syaifudin.;-----------
Bahwa dirumah tersebut ada orang berkumpul adalah calon Tenaga Kerja Indonesia yang sedang ditampung.;----------------------------------------
Bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia tersebut direkrut oleh terdakwa Muh.Awaludin selaku pimpinan CV Wijaya Karya Persada.;----------------
Bahwa terdakwa adalah selaku Direktur CV Wijaya Karya Persada yang berada di Dsn.Cerme, Rt.04/06 Kec.Sanankulon, Kab.Blitar.;---------------
Bahwa dirumah Syaifudin tersebut ada 19 orang calon Tenaga Kerja Indonesia yang ditampung dan akan diberangkatkan ke Negara Jepang.
Bahwa saksi menanyakan tentang ijin terkait perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia ternyata CV Wijaya Karya Persada tidak memiliki ijin.;---
Bahwa yang mencarikan tempat untuk para calon Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan dirumah Sdr.Syaifudin d/a Desa Pucung, Kec. Ngantru, Kab.Tulungagung adalah Sdr.Samsudin selaku karyawan CV Wijaya Karya Persada bagian Petugas Lapangan.;------------------------
Bahwa Sdr.Syaifudin selaku pemilik rumah yang dijadikan penampungan untuk para calon Tenaga Kerja Indonesia tersebut tidak termasuk karyawan CV Wijaya Karya Persada dan juga tidak terlibat dalam perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia, namun hanya sebatas rumahnya dikontrak oleh Sdr.Samsudin untuk menampung calon Tenaga Kerja Indoensia sebelum diberangkatkan.;-----------------------------
Bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia yang ditampung dirumah Syaifudin sebanyak 19 (sembilan belas) orang yang semuanya sesuai dengan KTP masing-masing merupakan penduduk luar Propinsi Jawa Timur , ada juga dari Kab.Semarang, Kab.Blora, dan Kab. Bima NTB.;---
Bahwa pada saat terdakwa selaku Direktur CV Wijaya Karya Persada datang, ternyata ijin yang dimiliki hanya SIUP dan akta pendirian CV Wijaya Karya Persada sedangkan ijin SIPPTKI (Surat Ijin Perekrutan dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia) dan SIP (Surat Ijin perekrutan) tidak dimiliki oleh terdakwa.;------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga tidak memiliki ijin penampungan dari Dinsosnakertrans Kab.Tulungagung.;----------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pengecekan terhadap dokumen kelengkapan calon Tenaga Kerja Indonesia ternyata seluruh calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut tidak dilengkapi dengan visa kerja.;----------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi SUWARNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dimintai tolong oleh Sdr. Samsudin untuk mencarikan tempat penampungan para calon Tenaga Kerja Indonesia;------------------
Bahwa saksi kenal dengan Samsudin sejak enam bulan yang lalu pada saat memperbaiki amplifier ditempat saksi.;--------------------------------------
Bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia yang ditampung tersebut sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) orang.;-----------------------------------
Bahwa akhirnya oleh saksi dicarikan dirumah Syaifudin d/a Ds.Pucung lor, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung lalu Sdr. Samsudin langsung menemui pemilik rumah dan melakukan kesepakatan sendiri.;-------------
Bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia tersebut tiba dirumah Syaifudin pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 11.00 WIB.;-
Bahwa pada saat saksi mencarikan tempat penampungan untuk para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut sudah memberitahukan / ijin kepada aparat desa setempat dan saat itu Kepala Desa mengijinkan.
Bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut menurut pengakuannya berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bima.;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan dari para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut mereka telah membayar kepada pihak yang merekrut maksimal Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).;----------------------
Bahwa menurut pengakuan dari para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut, mereka pernah dilakukan pelatihan didaerah Taman Mini Jakarta.;------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi SYAIFUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah pemilik rumah yang digunakan untuk menampung para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung yang akan diberangkatkan ke Negara Jepang.;---------
Bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia yang ditampung dirumah saksi kurang lebih 19 (sembilan belas) orang.;-----------------------------------
Bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB.;---------------------------------------------------
Bahwa pada saat Sdr.Samsudin menyerahkan para calon Tenaga Kerja Indonesia tersebut dirumah saksi untuk ditampung, Sdr. Samsudin tidak pernah menyerahkan dokumen apapun.;----------------------------------
Bahwa saksi oleh Sdr. Samsudin diberikan uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebagai jasa menginap para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama tiga hari tiga malam, namun faktanya para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah bermalam selama 6 (enam) hari.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru pertama kali ini menyediakan tempat penampungan para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ;----------------------------------------
Bahwa langkah yang dilakukan oleh saksi ketika pertama kali menerima calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut yaitu melaporkan ke Kepala Desa Pucung.;------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi AHMAD SUBARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan oleh CV Wijaya Karya Persada dengan tujuan ke Negara Jepang.;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa direktur dari CV tersebut adalah terdakwa Muhammad Awaludin.
Bahwa saksi mengetahui adanya hal tersebut diberitahu oleh temannya tentang informasi lowongan pekerjaan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan tujuan Negara Jepang melalui Samsudin.;----------------------
Bahwa saksi kemudian datang ke Samsudin (petugas lapangan CV Wijaya Karya Persada) untuk memperjelas informasi tersebut.;-------------
Bahwa persyaratan untuk menjadi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah surat nikah, akta kelahiran, foto copi KTP, fotocopi KK, Fotocopy ijazah terakhir (minimal SMP), poto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar, paspor kerja keluar negeri, administrasi Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun yang dibayar diawal Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya sebanyak Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan dibayarkan ketika akan berangkat ke luar negeri (Negara tujuan Jepang).;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB dan Jawa Barat dan jumlahnya sekitar 200 (dua ratus) orang dengan tujuan ke Negara Jepang.;------------------
Bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut dijanjikan akan berangkat ke Jepang pada akhir Mei 2015.;-------------------------------
Bahwa saksi melakukan pembayaran untuk menjadi calon Tenaga Kerja Indonesia dengan tujuan ke Negara Jepang pada tanggal 28 Januari 2015 di CV Wijaya Karya Persada alamat Desa Kalipucung, Kec. Sanankulon, Kab.Blitar.;----------------------------------------------------------------
Bahwa CV Wijaya Karya Persada milik terdakwa, sepengetahuan saksi belum melakukan pemberangkatan terhadap calon Tenaga kerja Indoensia (TKI) dengan tujuan ke negara Jepang.;-----------------------------
Bahwa calon Tenaga Kerja Indoensia (TKI) dengan tujuan ke Negara Jepang tersebut oleh CV Wijaya Karya Persada mulai ditampung pada hari kamis tanggal 21 Mei 2015 dirumahnya Sdr.Saifudin d/a Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung sebanyak 19 (sembilan belas) orang.;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah membayar sejumlah uang untuk menjadi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kepada CV Wijaya Karya Persada sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga kurang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).;---------------------
Bahwa penyerahan uang tersebut diberikan kwitansi oleh C V Wijaya Karya Persada tersebut.;---------------------------------------------------------------
Bahwa selain saksi ada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan dari Kab.Tulungagung yaitu Sdr. Slamet Suroso alamat Ds.Pucung, Kec. Ngantru, Kab.Tulungagung.;-----------------------------------
Bahwa CV Wijaya Karya Persada melakukan penampungan sementara para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak 19 (sembilan belas) orang di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung dirumahnya Sdr. Saefudin dan rata-rata calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berasal dari Jawa Tengah, NTB.;---------------------------------------------------------------------
Bahwa upah atau gaji yang dijanjikan kepada para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masing-masing bagian pekerjaan yaitu ;---------------------
@ Kuli sekitar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) per bulan.
@ Tukang Batu dan Tukang besi Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per bulan .
@ Tukang Las Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) s/d Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan.
Bahwa akibat dari kejadian tersebut apabila para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut jadi berangkat ke luar negeri maka jaminan atas keselamatan maupun status TKI tersebut tidak ada dan apabila tidak jadi berangkat keluar negeri maka akibatnya para calon TKI mengalami kerugian materi.;----------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi SLAMET SUROSO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan diberangkatkan oleh CV Wijaya Karya Persada dengan tujuan ke Negara Jepang.;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa direktur dari CV tersebut adalah terdakwa Muhammad Awaludin.
Bahwa saksi mengetahui adanya hal tersebut diberitahu oleh temannya tentang informasi lowongan pekerjaan menjadi Tenaga Kerja Indonesia dengan tujuan negara Jepang melalui Samsudin.;------------------------------
Bahwa saksi kemudian datang ke Samsudin (petugas lapangan CV Wijaya Karya Persada) untuk memperjelas informasi tersebut.;-------------
Bahwa persyaratan untuk menjadi calon TKI adalah surat nikah, akta kelahiran, foto copi KTP, fotocopi KK, Fotocopy ijazah terakhir (minimal SMP), poto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar, paspor kerja keluar neger, administrasi Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun yang dibayar diawal Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya sebanyak Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan dibayarkan ketika akan berangkat ke luar negeri (negara tujuan Jepang).;-----------------------
Bahwa para calon TKI tersebut berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB dan Jawa Barat dan jumlahnya sekitar 200 (dua ratus) orang dengan tujuan ke Negara Jepang.;-------------------------------------------------
Bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia dijanjikan akan berangkat ke Negara Jepang pada akhir Mei 2015.;------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan pembayaran untuk menjadi calon Tenaga Kerja Indonesia dengan tujuan ke Negara Jepang pada tanggal 28 Januari 2015 di CV Wijaya Karya Persada alamat Desa Kalipucung, Kec. Sanankulon, Kab.Blitar.;----------------------------------------------------------------
Bahwa CV Wijaya Karya Persada milik terdakwa, sepengetahuan saksi belum melakukan pemberangkatan terhadap calon Tenaga kerja Indoensia (TKI) dengan tujuan ke negara Jepang.;-----------------------------
- Bahwa calon Tenaga Kerja Indoensia (TKI) dengan tujuan ke Negara Jepang tersebut oleh CV Wijaya Karya Persada mulai ditampung pada hari kamis tanggal 21 Mei 2015 dirumahnya Sdr.Saifudin d/a Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung sebanyak 19 (sembilan belas) orang.;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah membayar sejumlah uang untuk menjadi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kepada CV Wijaya Karya Persada sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga kurang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).;---------------------
Bahwa penyerahan uang tersebut diberikan kwitansi oleh C V Wijaya Karya Persada tersebut.;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membayar uang muka adminsitrasi proses pemberangkatan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui CV Wijaya Karya persada kepada petugas lapangan atas nama Samsudin alamat Ds.Kebun Agung, Kec.Wonodadi, Kab.Blitar sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 24 Januari 2015 sekira jam 09.00 WIB.;----------------------------------------------------------
Bahwa selain saksi ada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan dari Kab.Tulungagung yaitu Sdr. Ahmad Subarno alamat Ds.Pucung, Kec. Ngantru, Kab.Tulungagung.;-------------------------
Bahwa CV Wijaya Karya Persada melakukan penampungan sementara para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak 19 (sembilan belas) orang di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung dirumahnya Sdr. Saefudin dan rata-rata calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berasal dari Jawa Tengah, NTB.;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa upah atau gaji yang dijanjikan kepada para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masing-masing bagian pekerjaan yaitu ;
@ Kuli sekitar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) per bulan.
@ Tukang Batu dan Tukang besi Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per bulan .
@ Tukang Las Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) s/d Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan.
Bahwa saksi telah melakukan pembayarannuang pelunasan administrasi proses pemberangkatan menjadi Tenaga kerja Indonesia melalui CV Wijaya Karya Persada sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) pada tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 11.00 WIB di Dsn.Cerme, Kec.Sanakulon, Kab.Blitar.;------------------------------------------
Bahwa akibat dari kejadian tersebut apabila para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut jadi berangkat ke luar negeri maka jaminan atas keselamatan maupun status TKI tersebut tidak ada dan apabila tidak jadi berangkat keluar negeri maka akibatnya para calon TKI mengalami kerugian materi. ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengalami kerugian kurang lebih Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).;-----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Ahli SUNARTO, SH, dibawah sumpah telah memberikan pendapat, soal-soal yang dikemukakan menurut pengetahuan pada pokoknya sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli berdinas di Kantor Dinsosnakertrans Kab.Tulungagung sebagai Kepala Seksi Jamsostek dan Kesejahteraan Pekerja /Pengawas ketenagakerjaan.;--------------------------------------------------------
Bahwa dasar melaksanakan tugas bagi ahli adalah Surat keputusan Menteri Tenaga kerja RI Nomor Kep.254/MEN/X/2004 tanggal 01 April 2008.;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas ahli adalah mengawasi pelaksanaan aturan ketengakerjaan diperusahaan-perusahaan yang salah satunya di PJTKI sedangkan tanggung jawab ahli adalah setelah selesai melaksanakan pemeriksaan atau pengawasan pelaksanaan aturan ketenagakerjaan kepada pimpinan atau alasan serta membuat nota hasil pemeriksaan.;--
Bahwa yang dimaksud calon Tenaga Kerja Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja diluar negeri dan terdaftar di Instansi Pemerintah Kab./Kota yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan (dalam hal ini Kantor Dinsosnakertrans Kab./Kota) yang dibuktikan dengan kartu pencari kerja atau (AK-1) yang dikeluarkan oleh kantor DINSOSNAKERTRANS.;--------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan Tenga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja diluar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja diluar negeri yang meliputi keseluruhan proses Perekrutan, Pengurusan dokumen, Pendidikan dan latihan, penampungan, Persiapan pemberangkatan , pemberangkatan sampai tujuan dan Pemulangan dari negara tujuan.;---------------------------
Bahwa bisa sebagai pelaksana penempatan TKI diluar negeri adalah Pemerintah, pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), Perusahaan untuk perusahaannya sendiri diluar negeri dan selain ini tidak ada lembaga lainnya yang bisa sebagai penempatan TKI di luar negeri.;------
Bahwa untuk perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI Swasta wajib mendapat ijin tertulis berupa SIPPTKI (Surat Ijin Pelaksana Penempatan TKI) dan wajib memiliki Surat Ijin Pengerahan (SIP) dari Menteri.;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan Surat Ijin Pelaksana penempatan TKI (SIPPTKI) adalah ijin tertulis yang diberikan oleh Menteriu kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI Swasta.;---
Bahwa yang dimaksud dengan Surat Ijin Pengerahan (SIP) adalah ijin yang diberikan Pemerintah kepada PPTKI Swasta untuk merekrut calopn TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu dan dipekerjakan pada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.;----------------
Bahwa tata cara penempatan TKI diluar negeri hanya dapat dilaksanakan ke negara tujuan yang pemerintahannya telah membuat perjanjian tertulsi (Aggreement MOU) dengan Pemerintah Repblik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, dan atas pertimbangan keamanan Pemerintah RI menempatkan negara-negara tertentu tertutup bagi penempatan TKI dengan peraturan Menteri.;--------
Bahwa kegiatan Pra penempatan TKI diluar negeri adalah : pengurusan Surat Ijin Pengerahan (SIP), Perekrutan dan Seleksi, Pendidikan dan Pelatihan Kerja, Pemeriksaan Kesehatan dan psikologi, Pengurusan Dokumen, Uji Kopetensi, Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dan pemberangkatan.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk mendapatkan Surat Ijin Pengerahan PPTKI Swasta harus memiliki : Perjanjian kerjasama penempatan, Surat permintaan TKI dari pengguna, Rancangan perjanjian penempatan, Rancangan perjanjian kerja dan harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang pada perwakilanm RI Negara tujuan.;----------------------------------------------
Bahwa proses perekrutan didahului dengan memberikan infsesuai dengan ormasi kepada calon TKI sekurang-kurangnya tentang tata cara perekrutan, dokumen yang diperlukan, hak dan kewajiban calon TKI/TKI, situasi, kondisi dan resiko dinegara tujuan dan tata cara perlindungan bagi TKI.;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pendidikan dan pelatihan kerja kepada calon TKI wajib dilaksanakan oleh pelaksana penempatan TKI sawsta sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan meliputi bahasa negara tujuan bekerja , adat dan tatakrama budaya negara tujuan termasuk sopan santun didalamnya, jika lulus maka calon TKI memperoleh pengakuan kompetnesi kerja dalam bentuk sertifikat kompetensi dari lembaga pendidikan dan pelatihan kerja jika tidak lulus maka pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja.;----------------------------------------------------
Bahwa maksud pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon TKI adalah untuk mengetahui derajat kesehatan dan tingkat kesiapan psikis serta kesesuaian kepribabdian calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan dinegara tujuan.;------------------------------------------------------------
Bahwa pemeriksaan kesehatan dan psikologi diselenggarakan oleh satran kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi yang ditunjuk oleh pemerintah.;------------------------------------------
Bahwa dokumen yang harus dimiliki oleh calon TKI adalah :---------------
@ Kartu Tanda penduduk (KTP), ijasah terakhir , akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.
@ Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah.
@ .Surat keterangan ijin suami atau istri, ijin orang tua atau ijin wali.
@Sertifikat kompetensi kerja.
@ Surat Keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
@ paspor yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi setempat.
@ Visa kerja.
@ Perjanjian penempatan TKI.
@ KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri).
Bahwa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon TKI adalah:-----------
Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan.
Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.
Bahwa segala biaya yang diperlukan dalam kegiatan perekrutan calon TKI dibebankan dan menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI swasta.;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan sertifikat kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standart kompetensi nasional dan / atau internasional.;-----------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan bagi pelaksanaan penempatan TKI swata wajib mengikutsertakan TKI yang akan di berangklatkan ke luar negeri dalam pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) adalah untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap peraturan perundang-undangan dinegara tujuan dan materi perjanjian kerja dan pembekalan akhir manjdi tanggung jawab pemerintah.;-----------------------
Bahwa setelag calon TKI dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan dan akan diberangkatkan keluar negeri maka calon TKI harus menandatangani perjanjian kerja dengan pihak pengguna yang diketahui oleh atase/konsul ketenagakerjaan dinegara tujuan yang isinya menegnai hak dan kewajiban , lamanya masa kontrak.;--------------
Bahwa kewajiban TKI setelah tiba dinegara tujuan bekerja maka melaporkan kedatangannya kepada atase atau konsul ketenagakerjaan dinegara tersebut dan setelah itu menjalankan hak dan kewajibannya selama mas kontrak sesuai dengan perjanjian kerja.;--------------------------
Bahwa penyebab terjadinya kepulangan TKI adalah:--------------------------
Berakhirnya masa perjanjian.
Pemutusan hubungan kerja sebelum masa petjanjian berakhir.
Terjadinya perang, bencana alam atau wabah penyakit dinegara tujuan.
Mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi.
Meninggal dunia dinegara tujuan.
Cuti.
Dideportasi oleh pemerintah setempat.
Bahwa yang dimaksud dengan daerah tertentu dalam Surat Ijin Pengerahan (SIP adalah daerah yang ditunjuk berdasarkan skala kebutuhan atau job order yang dikeluarkan oleh BP2TKI yang ada di Jakarta berapa skala kebutuhan daerah A terhadap calon TKI yang akan diberangkatkan untuk jangka waktu tertentu.;-----------------------------
Bahwa kewenangan kantor cabang PPTKI Swasta dan Unit Pelaksana dan pendaftaran Calon TKI adalah melakukan sosialisasi tehadap calon TKI tentang syarat-syarat untuk bekerja diluar negeri, sedangkan penanggungjawabnya adalah kantor pusat atau PPTKI Swasta.;----------
Bahwa yang berhak melakukan pemeberangkatan dan atau penempatan terhadap CTKI ke luar negeri adalah :----------------------------
Pemerintah dalam program G to G (Goverment to Govermenet) kewenangan pemberangkatan TKI adalah kewenangan Negara Pengirim dan penerima TKI.
PPTKIS yang mendapatkan surat ijin dari Kemenakertrans.
Perusahaan untuk kepentingan pengembangan perusahaannya yang berada diluar negeri tetapi harus mendapatkan ijin dari Kemenakertrans.
Bahwa bagi rekruitmen yang mempunyai perwakilan PPTKIS dan UP3CTKI didaerah setempat boleh melakukan rekruitmen dengan surat tugas dari PPTKIS dan UP3CTKI tetapi untuk pemantauan dan pengawasan terhadap operasional rekruter tersebut seharusnya didaftarkan di Dinsosnakertrans setempat.;---------------------------------------
Bahwa seorang rekruitmen dari PPTKIS melakukan perekrutan yang surat tugasnya sudah habis masa berlakunya maka rekruiter tersebut tidak bisa/tidak boleh melakukan merekruitan.;----------------------------------
Bahwa seorang rekruiter tidak berhak meminta biaya kepada CTKI untuk dapat bekerja diluar negeri karena itu sudah menjadi kewenangan dari PPTKIS berdasarkan kesepakatan antara CTKI dan PPTKIS yang disayhkan oleh Dinsosnaker setempat asal CTKI.;-----------------------------
Bahwa yang menjadi tanggung jawab terhadap CTKI yang telah memenuhi persyaratan sebagai TKI apabila terjadi suatu permasalahan dan akhirnya yang bersangkutan tidak bisa diberangkatkan ke luar negeri sesuai dengan perjanjian yang ada adalah PPTKI Swasta itu sendiri.;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi penyebab ataui permasalahan terhadap CTKI yang telah memenuhi persyaratan sebagai TKI tetapi yang bersangkutan tidak bisa berangkat adalah:---------------------------------------
CTKI meninggal dunia atau sakit.
CTKI melarikan diri
Bahwa dasar PPTKIS untuk dapat melakukan penempatan CTKI ke luar Negeri harus ada job order di Negara penempatan yang dikeluarkan oleh BNP2TKI;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa negara Jepang dengan pemerintah RI tidak mempunyai dan /atau tidak memiliki perjanjian tertulis (Aggreement MOU) dalam hal ini job order dalam penempatan CTKI melalui PPTKI Swasta, Negara RI memiliki kerja sama penempatan tenaga kerja Indonesia melalui kerja sama Govermen to Goverment.;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Muhammad Awaludin selaku Direktur CV Wijaya Karya Persada tidak terdaftar di Dinsoskertrans Tulungagung sebagai salah satu rekruiter dari PPTKIS .;-----------------------------------------------------------
Bahwa CV Wijaya Karya Persada tidak terdaftar di Dinsoskertrans Tulunggaung sebagai salah satu rekruiter PPTKIS .;---------------------------
Bahwa perbuatan/tindakan terdakwa Muhamad Awaludin yang melakukan perekrutan Calon TKI sebanyak 19 (sembilan belas) orang yang berasal dari Jawa Tengah, Bima yang kemudian ditampung atau diinapkan tersebut merupakan salah satu perbuatan pidana orang perseorangan dilarang menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja diluar Negeri dengan tujuan Negara jepang .;-------------------------
Bahwa yang harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah terdakwa selaku Direktur CV Wijaya Karya Persada.;---------------------------------------
Bahwa prosedur pendirian CV Wijaya Karya persada yang bergerak dalam perekrutan CTKI tersebut tidak sesuai dengan UURI No.39 tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Diluar Negeri sebagaimana diatur dalam pasal 102 ayat (1) huruf b jo pasal 12 dan diperjelas dalam pasal 13 UURI No. 39 Tahun 2004.,;-------
Menimbang, bahwa terdakwa MUHAMMAD AWALUDIN Bin Alm. BADARUDIN HISAM dipersidangan telah menerangkan sebagai berikut ;-----
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 18.00 WIB bertempat di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polres Tulungagung karena telah melakukan perekrutan calon TKI tanpa memiliki ijin.;--------------------------
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV Wijaya Karya Persada.;---------------
Bahwa CV Wijaya Karya Persada bergerak dalam bidang jasa perekrutan Tenaga kerja dalam dan luar negeri sejak sekira bulan Januari 2015 ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa CV Wijaya Karya Persada berdiri dengan akta Notaris Nomor 183 tanggal 27 Januari 2015 oleh Notaris Sulin, SH. MKn.;------------------
Bahwa kebanyakan para calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan mendaftar menjadi Tenaga Kerja Indonesia datang ke CV Wijaya Karya Persada.;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut akan diberangkatkan ke negara Jepang sebagai tenaga Kerja Konstruksi Bangunan.;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pemberangkatan dan penempatan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia yang terdakwa rekrut adalah PT Wijaya Karya yang ada di Jakarta ;-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan PT Wijaya Karya yang ada di jakarta terkait perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia(TKI) tetapi yang ada adalah perjanjian kerjasama antara CV milik terdakwa dengan CV Indosima 2015 milik Sdr.Pendi yang ada di Jl. A yani No. 13 Karanganom , By Pas Kota Cirebon.;------------------------
Bahwa terdakwa tahu CV Indosima 2015 milik Sdr. Pendi bergerak dibidang usaha jasa pengurusan ketenagakerjaan dan pengurusan visa.
Bahwa CV Indosima 2015 milik Sdr.Pendi tidak melakukan usaha pemberangkatan calon TKI.;----------------------------------------------------------
Bahwa CV milik terdakwa belum memiliki Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SPPTKI) serta Surat Ijin Pengerahan (SIP).;----------------------------------------------------------------------
Bahwa PT Wijaya karya yang merupakan BUMN memiliki koordinator lapangan bagian perekrutan dan juga bagian pengurusan TKI pada saat sudah berada di Luar Negeri yaitu Sdr.Edi Nugraha selaku pimpinan CV Penta Esen Persada yang berkedudukan di Bandung, Jawa Barat , kemudian CV Penta Esen Persada yang bekerjasama dengan CV Indosima 2015 dalam bidang pengurusan ketenagakerjaan dan pengurusan visa, lalu CV Indosima 2015 bekerjasama dengan CV Wijaya Karya Persada milik terdakwa dalam perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia.;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa CV Wijaya Karya Persada tidak memilik kantor cabang di Kab.Tulungagung;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin perekrutan calon Tenaga kerja Indonesia dari kantor Dinsosnakertrans Kab.Tulungagung.;-----------------
Bahwa jumlah semua calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sudah direkrut oleh terdakwa dari mulai pertama CV Wijaya Karya Persada berdiri (Januarai 2015) s/d saat ini kurang lebih sekitar 300 (tiga ratus) orang calon Tenaga kerja Indonesia (TKI) dan belum ada yang berangkat dan semua ditempatkan diluar negeri (Negara jepang), karena rencananya akan diberangkatkan secara bertahap dan untuk tahap pertama rencana akan diberangkatkan sekira hari Kamis tanggal 28 Mei 2015.;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) orang calon Tenaga Kerja Indonesia tersebut berasal dari Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Propinsi NTT;----------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa melakukan perekrutan alon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan menebar brosur maupun menginformasikan secara langsung melalui petugas lanpangan serta menyebar informasi kepada teman-teman terdakwa yang ada di dalam maupun diluar Jawa Timur.;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terdakwa rekrut ada yang berasal dari Kab.Tulungagung.;-----------------------------------------------
Bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia yang terdakwa rekrut semua datang langsung ke kantor CV Wijaya Karya Persada milik terdakwa yang berada di Dsn.Cerme, Ds.Kalipucung, Kec.Sanankulon, Kab.Tulungagung.;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia yang terdakwa rekrut semuanya sudah memenuhi syarat untuk bekerja diluar negeri.;--------------------------
Bahwa persyaratan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja diluar negeri melalui perusahaan jasa perekrutan CV Wijaya Karya Persada milik terdakwa yaitu:------------------------------------------------
@ Foto copi KTP.
@ Foto copi KK
@ Foto copi ijasah trerakhir (minimal SMP).
@ Photo berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar.
@ Paspor kerja ke luar negeri.
@ Membayar biaya proses administrasi sebanyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) , namun yang dibayar diawal Rp.2.000.000,- (dua juta rupang) sedangkan sisanya sebanyak Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dibayarkan ketika akan berangkat ke Luar Negeri (Negara tujuan Jepang)
Bahwa saat ini syarat-syarat yang dimiliki oleh para calon Tenaga Kerja Indonesia yang terdakwa rekrut sudah terdakwa kirimkan ke CV Indosima 2015.;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua calon tenaga Kerja Indonesia yang terdakwa rekrut semuanya tersebut rencananya akan bekerja dibagian Tukang Batu, Tukang Besi, Tukang Las, Kuli.;-----------------------------------------------------
Bahwa gaji yang akan diperoleh para calon Tenaga Kerja Indonesia nanti di Jepang antara Rp.11.000.000,-( sebelas juta ) s/d Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah),;------------------------------------------
Bahwa upah atau gaji yang dijanjikan kepada para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masing-masing bagian pekerjaan yaitu ;---------------------
@ Kuli sekitar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) per bulan.
@ Tukang Batu dan Tukang besi Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per bulan .
@ Tukang Las Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) s/d Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan.
Bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut akan diberangkatkan ke negara Jepang pada hari Kamsi tanggal 23 Mei 2015 dan sambil menunggu waktu para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditampung di CV Wijaya Karya Persada di Blitar akan tetapi tidak muat lalu terdakwa menyuruh petugas lapanganya yakni Sdr. Samsudin untuk dicarikan tempat penampungan sementara para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan didapat dirumah milik Syaefudin d/a Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung dirumahnya Syaifudin.;----------------------
Bahwa ada 19 (sembilan belas) orang para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditampung dirumah Syaifudin di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung.;----------------------------------------------------
Bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut juga tidak memiliki dokumen.;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menampung 19 (sembilan belas) orang calon Tenaga Kerja Indonesia hasil perekrutan CV Wijaya Karya Persada di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung belum memiliki ijin apapun dari Kantor Dinsosnakertrans Kab.Tulungagung.;-------------------------------------
Bahwa terdakwa memperoleh penghasilan terkait usaha jasa perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia tersebut dari komisi /fee yang diberikan oleh CV Indosima 2015 .;--------------------------------------------------------------
Bahwa besarnya fee yang terdakwa peroleh setiap 1 (satu) orang calon Tenaga Kerja Indonesia sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).;-------
Bahwa sampai saat ini fee tersebut belum pernah terdakwa dapatkan dari CV Indosima 2015 karena fee/komisi tersebut baru diberikan kepada terdakwa apabila para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah berangkat ke Jepang, namun sementara ini terdakwa oleh CV Indosima 2015 diberikan pinjaman untuk operasional perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia yang besarnya sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) s/d Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).;------------------------------------
Bahwa akibat dari kejadian tersebut apabila para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut jadi berangkat ke luar negeri maka jaminan atas keselamatan maupun status TKI tersebut tidak ada dan apabila tidak jadi berangkat keluar negeri maka akibatnya para calon TKI mengalami kerugian materi.;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa :-------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel akta pendirian CV Wijaya Karya Persada Nomor 183 yang diterbitkan Notaris SULIN, SH, M.Kn pada tanggal 29 Januari 2015.;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Akta Perekrutan TKI Nomor 199 yang diterbitkan Notaris SULIN, SH.M.Kn pada tanggal 27 April 2015.;-----------------------------------
1 (satu) lembar surat Perjanjian kerjasama antara CV Wijaya Karya Persada dengan CV INDOSIMA 2015 yang terbit tanggal 23 Maret 2015.;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel persyaratan Administrasi asli Calon TKI yang dikumpulkan CV Wijaya Karya Persada.;------------------------------------------
5 (lima) bendel fotocopi persyaratan Administrasi Calon TKI yang dikumpulkan ke CV Wijaya Karya Persada.;--------------------------------------
1 (satu) ATM Mandiri milik Direktur CV Wijaya Karya Persada (MUHAMAD AWALUDIN).;------------------------------------------------------------
1 (satu) ATM BCA milik Direktur CV Wijaya Karya Persada (MUHAMAD AWALUDIN).;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi untuk persyaratan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke tujuan negara Jepang.;----------------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan CV Wijaya Karya Persada an. SLAMET SUROSO.;--------------------------------------------------------------------
uang tunai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).;--------------------------
Barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dijadikan barang bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;---------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AWALUDIN Bin Alm. BADARUDIN HISAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Orang perseorangan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri tanpa memiliki Surat ijin pelaksana penempatan TKI serta SIP ”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 4 dan pasal 12 UURI No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri .;----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD AWALUDIN Bin Alm. BADARUDIN HISAM berupa pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan 10 ( sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan DAN DENDA Rp. 2.000.000.000,- ( Dua milyar rupiah) Subsidair 3 (tiga ) bulan kurungan ;----
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel akta pendirian CV Wijaya Karya Persada Nomor 183 yang diterbitkan Notaris SULIN, SH, M.Kn pada tanggal 29 Januari 2015.
- 1 (satu) bendel Akta Perekrutan TKI Nomor 199 yang diterbitkan Notaris SULIN, SH.M.Kn pada tanggal 27 April 2015.
- 1 (satu) lembar surat Perjanjian kerjasama antara CV Wijaya Karya Persada dengan CV INDOSIMA 2015 yang terbit tanggal 23 Maret 2015.
- 1 (satu) bendel persyaratan Administrasi asli Calon TKI yang dikumpulkan CV Wijaya Karya Persada.
- 5 (lima) bendel fotocopi persyaratan Administrasi Calon TKI yang dikumpulkan ke CV Wijaya Karya Persada.
- 1 (satu) ATM Mandiri milik Direktur CV Wijaya Karya Persada (MUHAMAD AWALUDIN).
- 1 (satu) ATM BCA milik Direktur CV Wijaya Karya Persada (MUHAMAD AWALUDIN).
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk persyaratan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke tujuan negara Jepang.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan CV Wijaya Karya Persada an. SLAMET SUROSO.
- uang tunai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikembalikan kepada terdakwa;-------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya ;--------
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan secara lisan oleh terdakwa, Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapannya/Replik secara lisan, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa telah menanggapi tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum tersebut/Dupliknya secara lisan pula yaitu pada pokoknya terdakwa bertetap pada pembelaannya ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti, serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut dan menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut :-------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 18.00 WIB bertempat di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polres Tulungagung karena telah melakukan perekrutan calon TKI tanpa memiliki ijin.;--------------------------
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV Wijaya Karya Persada.;---------------
Bahwa CV Wijaya Karya Persada bergerak dalam bidang jasa perekrutan Tenaga kerja dalam dan luar negeri sejak sekira bulan Januari 2015 ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa CV Wijaya Karya Persada berdiri dengan akta Notaris Nomor 183 tanggal 27 Januari 2015 oleh Notaris Sulin, SH. MKn.;------------------
Bahwa kebanyakan para calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan mendaftar menjadi Tenaga Kerja Indonesia datang ke CV Wijaya Karya Persada.;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut akan diberangkatkan ke negara Jepang sebagai tenaga Kerja Konstruksi Bangunan.;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pemberangkatan dan penempatan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia yang terdakwa rekrut adalah PT Wijaya Karya yang ada di Jakarta ;-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan PT Wijaya Karya yang ada di jakarta terkait perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia(TKI) tetapi yang ada adalah perjanjian kerjasama antara CV milik terdakwa dengan CV Indosima 2015 milik Sdr.Pendi yang ada di Jl. A yani No. 13 Karanganom , By Pas Kota Cirebon.;------------------------
Bahwa terdakwa tahu CV Indosima 2015 milik Sdr. Pendi bergerak dibidang usaha jasa pengurusan ketenagakerjaan dan pengurusan visa.
Bahwa CV Indosima 2015 milik Sdr.Pendi tidak melakukan usaha pemberangkatan calon TKI.;----------------------------------------------------------
Bahwa CV milik terdakwa belum memiliki Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SPPTKI) serta Surat Ijin Pengerahan (SIP).;----------------------------------------------------------------------
Bahwa PT Wijaya karya yang merupakan BUMN memiliki koordinator lapangan bagian perekrutan dan juga bagian pengurusan TKI pada saat sudah berada di Luar Negeri yaitu Sdr.Edi Nugraha selaku pimpinan CV Penta Esen Persada yang berkedudukan di Bandung, Jawa Barat , kemudian CV Penta Esen Persada yang bekerjasama dengan CV Indosima 2015 dalam bidang pengurusan ketenagakerjaan dan pengurusan visa, lalu CV Indosima 2015 bekerjasama dengan CV Wijaya Karya Persada milik terdakwa dalam perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia.;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa CV Wijaya Karya Persada tidak memilik kantor cabang di Kab.Tulungagung;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin perekrutan calon Tenaga kerja Indonesia dari kantor Dinsosnakertrans Kab.Tulungagung.;-----------------
Bahwa jumlah semua calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sudah direkrut oleh terdakwa dari mulai pertama CV Wijaya Karya Persada berdiri (Januarai 2015) s/d saat ini kurang lebih sekitar 300 (tiga ratus) orang calon Tenaga kerja Indonesia (TKI) dan belum ada yang berangkat dan semua ditempatkan diluar negeri (Negara jepang), karena rencananya akan diberangkatkan secara bertahap dan untuk tahap pertama rencana akan diberangkatkan sekira hari Kamis tanggal 28 Mei 2015.;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) orang calon Tenaga Kerja Indonesia tersebut berasal dari Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Propinsi NTT;----------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa melakukan perekrutan alon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan menebar brosur maupun menginformasikan secara langsung melalui petugas lanpangan serta menyebar informasi kepada teman-teman terdakwa yang ada di dalam maupun diluar Jawa Timur.;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terdakwa rekrut ada yang berasal dari Kab.Tulungagung.;-----------------------------------------------
Bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia yang terdakwa rekrut semua datang langsung ke kantor CV Wijaya Karya Persada milik terdakwa yang berada di Dsn.Cerme, Ds.Kalipucung, Kec.Sanankulon, Kab.Tulungagung.;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia yang terdakwa rekrut semuanya sudah memenuhi syarat untuk bekerja diluar negeri.;--------------------------
Bahwa persyaratan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja diluar negeri melalui perusahaan jasa perekrutan CV Wijaya Karya Persada milik terdakwa yaitu:------------------------------------------------
@ Foto copi KTP.
@ Foto copi KK
@ Foto copi ijasah trerakhir (minimal SMP).
@ Photo berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar.
@ Paspor kerja ke luar negeri.
@ Membayar biaya proses administrasi sebanyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) , namun yang dibayar diawal Rp.2.000.000,- (dua juta rupang) sedangkan sisanya sebanyak Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dibayarkan ketika akan berangkat ke Luar Negeri (Negara tujuan Jepang)
Bahwa saat ini syarat-syarat yang dimiliki oleh para calon Tenaga Kerja Indonesia yang terdakwa rekrut sudah terdakwa kirimkan ke CV Indosima 2015.;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua calon tenaga Kerja Indonesia yang terdakwa rekrut semuanya tersebut rencananya akan bekerja dibagian Tukang Batu, Tukang Besi, Tukang Las, Kuli.;-----------------------------------------------------
Bahwa gaji yang akan diperoleh para calon Tenaga Kerja Indonesia nanti di Jepang antara Rp.11.000.000,-( sebelas juta ) s/d Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah),;------------------------------------------
Bahwa upah atau gaji yang dijanjikan kepada para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masing-masing bagian pekerjaan yaitu ;---------------------
@ Kuli sekitar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) per bulan.
@ Tukang Batu dan Tukang besi Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per bulan .
@ Tukang Las Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) s/d Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan.
Bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut akan diberangkatkan ke negara Jepang pada hari Kamsi tanggal 23 Mei 2015 dan sambil menunggu waktu para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditampung di CV Wijaya Karya Persada di Blitar akan tetapi tidak muat lalu terdakwa menyuruh petugas lapanganya yakni Sdr. Samsudin untuk dicarikan tempat penampungan sementara para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan didapat dirumah milik Syaefudin d/a Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung dirumahnya Syaifudin.;----------------------
Bahwa ada 19 (sembilan belas) orang para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditampung dirumah Syaifudin di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung.;----------------------------------------------------
Bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut juga tidak memiliki dokumen.;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menampung 19 (sembilan belas) orang calon Tenaga Kerja Indonesia hasil perekrutan CV Wijaya Karya Persada di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung belum memiliki ijin apapun dari Kantor Dinsosnakertrans Kab.Tulungagung.;-------------------------------------
Bahwa terdakwa memperoleh penghasilan terkait usaha jasa perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia tersebut dari komisi /fee yang diberikan oleh CV Indosima 2015 .;--------------------------------------------------------------
Bahwa besarnya fee yang terdakwa peroleh setiap 1 (satu) orang calon Tenaga Kerja Indonesia sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).;-------
Bahwa sampai saat ini fee tersebut belum pernah terdakwa dapatkan dari CV Indosima 2015 karena fee/komisi tersebut baru diberikan kepada terdakwa apabila para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah berangkat ke Jepang, namun sementara ini terdakwa oleh CV Indosima 2015 diberikan pinjaman untuk operasional perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia yang besarnya sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) s/d Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).;------------------------------------
Bahwa akibat dari kejadian tersebut apabila para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut jadi berangkat ke luar negeri maka jaminan atas keselamatan maupun status TKI tersebut tidak ada dan apabila tidak jadi berangkat keluar negeri maka akibatnya para calon TKI mengalami kerugian materi.;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang bersifat alternatif yaitu : Pertama : pasal 102 ayat (1) huruf a dan b jo psl. 4 dan pasal 12 UURI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Atau Kedua : pasal 103 ayat (1) huruf f jo pasal 51 UURI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun dakwaan Penuntut Umum bersifat Alternatif, majelis hakim akan mempertimbangkan satu per satu dakwaan tersebut sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan Pertama Penuntut Umum yaitu Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal. 4 dan pasal 12 UURI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang mempunyai unsur-unsur delik sebagai berikut;---------------
Unsur setiap orang ;---------------------------------------------------------------------
Unsur menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur delik tersebut sebagai berikut ;-----------------------------------
Unsur Setiap Orang; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang dimaksud orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini secara objektif sesuai fakta-fakta persidangan bahwa Terdakwa MUHAMMAD AWALUDIN adalah Direktur CV Wijaya Karya Persada sesuai dengan akta pendiriannya Nomor 183 tanggal 27 Januari 2015 oleh Notaris SULIN, SH.M.Kn yang bergerak dibidang usaha jasa perekrutan tenaga kerja dalam dan luar negeri.;------------
Menimbang, bahwa terdakwa secara perorangan yang berkedudukan di Kabupaten Tulungagung dan identitasnya sebagaimana tersebut di atas telah dibenarkan dan diakui kebenarannya di persidangan ternyata berdasarkan penilaian majelis hakim selama proses pemeriksaan dipersidangan telah cakap menurut hukum dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sedangkan secara subjektif terdakwa sebagai subjek hukum tidak ternyata dalam keadaan berhalangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana yang disebutkan didalam Pasal 44 KUHP, oleh karena itu berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, menurut majelis hakim unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum, selanjutnya tentang apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi hukuman masih harus dibuktikan dengan unsur-unsur yang lain serta apakah perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan terhadap diri terdakwa ; ---------------------------------------------------------
Unsur menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri sebagaimana dimaksud Pasal 4; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud didalam Pasal 4 UU No. 39 tahun 2004 yaitu orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri dan penjelasan dari pasal ini menyebutkan bahwa menempatkan warga negara Indonesia dalam pasal ini mencakup perbuatan dengan sengaja memfasilitasi atau mengangkut atau memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja pada Pengguna di luar negeri baik dengan memungut biaya maupun tidak dari yang bersangkutan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sejak bulan Januari 2015 CV Wijaya Karya Persada telah menerima/melakukan perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan cara menyebar brosur maupun dengan menginformasikan secara langsung melalui petugas lapangan serta menyebarkan informasi kepada teman-teman terdakwa yang berada didalam maupun diluar Jawa Timur.;------------------------
Menimbang, bahwa apabila ada orang yang akan menjadi calon TKI tersebut kebanyakan datang langsung atau mendaftar langsung ke CV Wijaya Karya Persada yang beralamat di Dsn. Cerme, Rt.04/06 Desa Kalipucung, Kec.Sananwetan, Kab.Blitar.;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut akan diberangkatkan ke negara Jepang sebagai tenaga Kerja Konstruksi Bangunan dan terdakwa selaku Direktur CV Wijaya Karya persada telah melakukan perekrutan calon tenaga Kerja Indonesia yang akan diberangkatkan ke luar negeri dengan negara tujuan adalah Negara Jepang;
Menimbang, bahwa .yang melakukan pemberangkatan dan penempatan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia yang direkrut oleh terdakwa adalah PT Wijaya Karya yang ada di Jakarta ;-----------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan PT Wijaya Karya yang ada di Jakarta terkait perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia(TKI) tetapi yang ada adalah perjanjian kerjasama antara CV milik terdakwa dengan CV Indosima 2015 milik Sdr.Pendi yang ada di Jl. A Yani No. 13 Karanganom , By Pas Kota Cirebon.;----------------------
Menimbang, bahwa CV Indosima 2015 milik Sdr.Pendi bergerak dibidang usaha jasa pengurusan ketenagakerjaan dan pengurusan visa dan CV Indosima 2015 ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa CV Wijaya Karya Persada milik terdakwa meskipun bergerak dalam bidang usaha jasa perekrutan tenaga kerja dalam dan luar negeri tetapi belum memiliki Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SPPTKI) serta Surat Ijin Pengerahan (SIP) dan CV Wijaya Karya Persada tidak memilik kantor cabang di Kab.Tulungagung ;-----
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki ijin perekrutan calon Tenaga kerja Indonesia dari kantor Dinsosnakertrans Kab.Tulungagung.;-----
Menimbang, bahwa jumlah semua calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sudah direkrut oleh terdakwa dari mulai pertama CV Wijaya Karya Persada berdiri (Januarai 2015) s/d saat ini kurang lebih sekitar 300 (tiga ratus) orang calon Tenaga kerja Indonesia (TKI) dan belum ada yang berangkat dan semua ditempatkan diluar negeri (Negara jepang), karena rencananya akan diberangkatkan secara bertahap dan untuk tahap pertama rencana akan diberangkatkan sekira hari Kamis tanggal 28 Mei 2015.;----------
Menimbang, bahwa jumlah sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) orang calon Tenaga Kerja Indonesia tersebut berasal dari Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Propinsi NTT.;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa cara terdakwa melakukan perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan menebar brosur maupun menginformasikan secara langsung melalui petugas lanpangan serta menyebar informasi kepada teman-teman terdakwa yang ada di dalam maupun diluar Jawa Timur.;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terdakwa rekrut ada yang berasal dari Kab.Tulungagung dan calon Tenaga Kerja Indonesia yang terdakwa rekrut semua datang langsung ke kantor CV Wijaya Karya Persada milik terdakwa yang berada di Dsn.Cerme, Ds.Kalipucung, Kec.Sanankulon, Kab.Tulungagung.;---------------------------------
Menimbang, bahwa persyaratan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja diluar negeri melalui perusahaan jasa perekrutan CV Wijaya Karya Persada milik terdakwa yaitu : Foto copi KTP., Foto copi KK, Foto copi ijasah trerakhir (minimal SMP)., Photo berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar, Paspor kerja ke luar negeri. dan membayar biaya proses administrasi sebanyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) , namun yang dibayar diawal Rp.2.000.000,- (dua juta rupang) sedangkan sisanya sebanyak Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dibayarkan ketika akan berangkat ke Luar Negeri (Negara tujuan Jepang) ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa semua calon tenaga Kerja Indonesia yang terdakwa rekrut semuanya tersebut rencananya akan bekerja dibagian Tukang Batu, Tukang Besi, Tukang Las, Kuli ke negara Jepang.;-----------------
Menimbang, bahwa gaji yang akan diperoleh para calon Tenaga Kerja Indonesia nanti di Jepang antara Rp.11.000.000,- (sebelas juta ) s/d Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa upah atau gaji yang dijanjikan kepada para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masing-masing bagian pekerjaan yaitu Kuli sekitar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) per bulan, Tukang Batu dan Tukang besi Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per bulan dan Tukang Las Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) s/d Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan.;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut akan diberangkatkan ke negara Jepang pada hari Kamsi tanggal 23 Mei 2015 dan sambil menunggu waktu para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditampung di CV Wijaya Karya Persada di Blitar akan tetapi tidak muat lalu terdakwa menyuruh petugas lapanganya yakni Sdr. Samsudin untuk dicarikan tempat penampungan sementara para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan didapat dirumah milik Syaefudin d/a Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung dirumahnya Syaifudin.;------------------------------
Menimbang, bahwa ada 19 (sembilan belas) orang para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditampung dirumah Syaifudin di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung.;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut juga tidak memiliki dokumen.;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menampung 19 (sembilan belas) orang calon Tenaga Kerja Indonesia hasil perekrutan CV Wijaya Karya Persada di Desa Pucung, Kec.Ngantru, Kab.Tulungagung belum memiliki ijin apapun dari Kantor Dinsosnakertrans Kab.Tulungagung.;--------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh penghasilan terkait usaha jasa perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia tersebut dari komisi /fee yang diberikan oleh CV Indosima 2015 .;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa besarnya fee yang terdakwa peroleh setiap 1 (satu) orang calon Tenaga Kerja Indonesia sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli yang bisa sebagai pelaksana penempatan TKI diluar negeri adalah Pemerintah, pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), Perusahaan untuk perusahaannya sendiri diluar negeri dan selain ini tidak ada lembaga lainnya yang bisa sebagai penempatan TKI di luar negeri.;--------------------------------------------------
Meimbang, bahwa menurut pendapat ahli untuk perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI Swasta wajib mendapat ijin tertulis berupa SIPPTKI (Surat Ijin Pelaksana Penempatan TKI) dan wajib memiliki Surat Ijin Pengerahan (SIP) dari Menteri.;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli terdakwa Muhammad Awaludin selaku Direktur CV Wijaya Karya Persada tidak terdaftar di Dinsoskertrans Tulungagung sebagai salah satu rekruiter dari PPTKIS dan juga CV Wijaya Karya Persada tidak terdaftar di Dinsoskertrans Tulungagung sebagai salah satu rekruiter PPTKIS ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 19 KUHD CV merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, sehingga berkaitan dengan perkara ini terdakwa adalah orang perorangan yang dilarang untuk Menempatkan Warga Negara Indonesia Untuk Bekerja Di Luar Negeri khususnya ke negara Jepang tersebut ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat dari kejadian tersebut apabila para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut jadi berangkat ke luar negeri maka jaminan atas keselamatan maupun status TKI tersebut tidak ada dan apabila tidak jadi berangkat keluar negeri maka akibatnya para calon TKI mengalami kerugian materi;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum, oleh karenanya terhadap dakwaan alternatif lainnya dari Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; -----------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya kesalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ---------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; -------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; --------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, sehingga dapat dinilai terdakwa mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam rumah tahanan yang selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;------
Menimbang, bahwa tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terdakwa tetap berada didalam tahanan ;-----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-Undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi ;------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dan terhadap status barang bukti tersebut akan disebutkan didalam amar putusan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, harus dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : -------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa menyesatkan dan merugikan para calon TKI ;----------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;-------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;--------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal. 4 dan pasal 12 UURI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri ;--------------------------------
-----------------------------------M E N G A D I L I :--------------------------------
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AWALUDIN Bin Alm. BADARUDIN HISAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Menempatkan Warga Negara Indonesia Untuk Bekerja Di Luar Negeri Tanpa Memiliki Surat Ijin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) Serta Surat Ijin Pengerahan (SIP)” dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD AWALUDIN Bin Alm. BADARUDIN HISAM berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;-----------------------------------
Menetapkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan ;-----------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
- 1 (satu) bendel akta pendirian CV Wijaya Karya Persada Nomor 183 yang diterbitkan Notaris SULIN, SH, M.Kn pada tanggal 29 Januari 2015.;----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bendel Akta Perekrutan TKI Nomor 199 yang diterbitkan Notaris SULIN, SH.M.Kn pada tanggal 27 April 2015.;------------------
- 1 (satu) lembar surat Perjanjian kerjasama antara CV Wijaya Karya Persada dengan CV INDOSIMA 2015 yang terbit tanggal 23 Maret 2015.;--------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bendel persyaratan Administrasi asli Calon TKI yang dikumpulkan CV Wijaya Karya Persada.;-----------------------------------
- 5 (lima) bendel fotocopi persyaratan Administrasi Calon TKI yang dikumpulkan ke CV Wijaya Karya Persada.;-------------------------------
- 1 (satu) ATM Mandiri milik Direktur CV Wijaya Karya Persada (MUHAMAD AWALUDIN).;-----------------------------------------------------
- 1 (satu) ATM BCA milik Direktur CV Wijaya Karya Persada (MUHAMAD AWALUDIN).;-----------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk persyaratan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke tujuan negara Jepang.;---------------------------------
- 1 (satu) lembar surat pernyataan CV Wijaya Karya Persada an. SLAMET SUROSO.;----------------------------------------------------------------------
- dan uang tunai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dikembalikan kepada terdakwa;-----------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari KAMIS, tanggal 15 OKTOBER 2015, oleh kami YULIUS CHRISTIAN HANDRATMO, S.H. sebagai Hakim Ketua, dengan ACHMAD WIJAYANTO, S.H., dan DECKY ARIANTO SAFE NITBANI, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 22 OKTOBER 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh ROSPITA SILALAHI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung dengan dihadiri PUJI ASTUTI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
ACHMAD WIJAYANTO, S.H. YULIUS CHRISTIAN HANDRATMO, S.H.
DECKY ARIANTO SAFE NITBANI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ROSPITA SILALAHI, S.H.