18/Pid.Sus/2017/PN Mgg
Putusan PN MAGELANG Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN Mgg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Dini Puji Astuti Binti Yatin Prasito sebagai TERDAKWA ;
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak kandung yang menyebabkan anak mati, sebagaimana dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong celana dalam warna krem bergaris kuning yang terdapat bercak darah. - 1 (satu) potong celana pendek warna hitam motif putih merah . - 1 (satu) potong celana pendek motif garis garis warna hitam putih. Dikembalikan kepada terdakwa DINI PUJII ASTUTI Binti YATIN PRASITO (alm ), - 1 (satu)sampel tulang dada bayi laki-laki tanpa identitas. - 1 (satu) buah sampel swab bukal dari tersangka an. DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO. - 1 (satu) buah vacuum tube berisi sampel darah dari tersangka an . DINI PUJI ASTUTI Bin YATIN PRASITO. Berdasarkan BERITA ACARA PENYERAHAN BARANG BUKTI tangal 17 Februari 2017, telah diserahkan oleh Penyidik Reskrin Polres Magelang Kota dan diterima oileh perwakilan keluarga atas nama SUMARNO Bin Yatin prasito (alm). 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN Mgg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Magelang Klas IB yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Dini Puji Astuti Binti Yatin Prasito
2. Tempat lahir : Magelang
3. Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun/19 Juni 1997
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Nambangan Rt. 005 Rw. 018 Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : karyawan swasta(bekerja di toko roti di Bali)
Terdakwa Dini Puji Astuti Binti Yatin Prasito ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Desember 2016 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengan tanggal 20 Februari 2017;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2017 sampai dengan tanggal 11 Maret 2017;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Maret 2017 sampai dengan tanggal 5 April 2017;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2017 sampai dengan tanggal 4 Juni 2017;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN Mgg tanggal 14 maret 2017 yang menunjuk LBH Universitas Muhammadiyah Magelang yang bertugas di POSBAKUM Pengadilan Negeri Magelang, dalam hal ini diwakili oleh Sigit Priyono, S.H.M.Kn dkk.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magelang Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN Mgg tanggal 7 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN Mgg tanggal 7 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dikembalikan kepada terdakwa DINI PUJII ASTUTI Binti Yatin prasito ( alm ), adapun terhadap:
telah diserahkan oleh Penyidik Reskrin Polres Magelang Kota dan diterima oileh perwakilan keluarga atas nama SUMARNO Bin Yatin prasito (alm).
| |
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 20 April 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Dini Puji Astuti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menyatakan bahwa terdakwa Dini Puji Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua;
Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap diri terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak seluruh dalil-dalil dan argumentasi yang disampaikan dalam nota pembelaan terdakwa Dini Puji Astusti binti Yatin Prasito (alm);
Menjatuhkan putusan sesuai dengan yang telah kami uraikan dalam tuntutan pidana yang kami bacakan pada sidang hari Kamis tanggal 06 April 2017;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya secara lisan sebagai berikut tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO, pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2016 atau di tahun 2016 bertempat di sungai dadali Kampung Nambangan Rt. 05 Rw. 18 Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magelang, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang menyebabkan anak mati, yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Sebelumnya sekira bulan April 2016 ketika terdakwa bekerja di Bali, terdakwa telah mengetahui bahwa sedang mengandung seorang bayi, yang dihasilkan dari hubungan di luar pernikahan. Lalu pada sekira bulan November 2016 terdakwa pulang dan tinggal di rumah kakak terdakwa yang bernama Sdri. SUMARNI Binti YATIN PRASITO yang beralamat di Kampung Nambangan Rt. 05 Rw. 18 Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 01.00 wib terdakwa merasakan perut-nya mulas semakin cepat dan pinggang sakit yangmana terdakwa menyadari rasa tersebut akan melahirkan, namun terdakwa kebingungan akan melahirkan dimana dan supaya tidak ada yang mengetahui maka terdakwa keluar rumah melalui pintu belakang dengan berjalan kaki menuju ke tempat pemandian umum di sungai dadali yang berada di bawah rumah kakak terdakwa. Sesampainya di sebelah pemandian wanita selanjutnya terdakwa melepaskan celana dalam sambil duduk dengan posisi kedua kaki dibuka (kaki kiri menggantung dan kaki kanan di tekuk), sedangkan tangan kanan memegang tembok pembatas dan tangan kiri memegang perut sambil sekali-kali mengejan hingga beberapa kali sampai pada waktunya ada bayi yang keluar dari vagina terdakwa yang langsung tercebur ke dalam sungai dan tidak lama kemudian diikuti dengan keluarnya plasenta dari vagina terdakwa yang juga langsung tercebur ke dalam sungai sehingga bayi beserta plasentanya tersebut terdakwa biarkan saja hanyut ke dalam sungai tanpa adanya usaha terdakwa untuk menyelamatkannya setelah itu terdakwa beristirahat di tempat tersebut sambil memulihkan tenaga, setelah beberapa saat terdakwa memakai celana dalamnya dan berjalan kaki kembali ke rumah kakak terdakwa.
Bahwa terdakwa mengetahui akibat perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et repertum Nomor : VER/53/XII/2016/Biddokkes tanggal 23 Desember 2016 yang di buat dan ditandatangani sesuai sumpah jabatan oleh Dr. SUMY HASTRY P, dr. Sp.F, DFM dari BIDANG KEDOKTERAN DAN KESEHATAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari fakta-fakta yang saya temukan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut maka saya simpulkan, bahwa telah diperiksa jenazah bayi dengan jenis kelamin laki-laki, umur kurang lebih delapan bulan umur kehamilan, organ tubuh lengkap lahir hidup. Pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tumpul pada kepala dan wajah. Pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah di kulit kepala bagian dalam, pada paru-paru terdapat buih-buih halus dan tes apung paru positif. Sebab kematian mati lemas karena tenggelam.
Bahwa terdakwa adalah orang tua dari jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut sebagaimana Surat Keterangan Ahli (pemeriksaan DNA) Nomor : R/17006/U/2017/Lab. DNA tanggal 31 Januari 2017 yang ditandatangani sesuai sumpah jabatan oleh ketua tim pemeriksa Drs. PUTUT T. WIDODO, DFM, M.Si dari PUSAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN POLRI LABORATORIUM DNA, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada tabel 1, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa :
Tulang dada, nomor register label barang bukti : BB/10/I/2017/reskrim dari bayi laki-laki tanpa identitas adalah ANAK BIOLOGIS dari DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3), (4) Jo. Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO, pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2016 atau di tahun 2016 bertempat di sungai dadali Kampung Nambangan Rt. 05 Rw. 18 Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magelang, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Sebelumnya sekira bulan April 2016 ketika terdakwa bekerja di Bali, terdakwa telah mengetahui bahwa sedang mengandung seorang bayi yang dihasilkan dari hubungan di luar pernikahan. Lalu pada sekira bulan November 2016 terdakwa pulang dan tinggal di rumah kakak terdakwa yang bernama Sdri. SUMARNI Binti YATIN PRASITO yang beralamat di Kampung Nambangan Rt. 05 Rw. 18 Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 01.00 wib terdakwa merasakan perutnya mulas semakin cepat dan pinggang sakit yang terdakwa menyadari rasa tersebut akan melahirkan namun terdakwa kebingungan akan melahirkan dimana dan supaya tidak ada yang mengetahui maka terdakwa keluar rumah melalui pintu belakang dengan berjalan kaki menuju ke tempat pemandian umum di sungai dadali yang berada di bawah rumah kakak terdakwa, sesampainya di sebelah pemandian wanita selanjutnya terdakwa melepaskan celana dalam sambil duduk dengan posisi kedua kaki dibuka (kaki kiri menggantung dan kaki kanan di tekuk) sedangkan tangan kanan memegang tembok pembatas dan tangan kiri memegang perut sambil sekali-kali mengejan hingga beberapa kali sampai pada waktunya ada bayi yang keluar dari vagina terdakwa yang langsung tercebur ke dalam sungai dan tidak lama kemudian plasentanya juga keluar dari vagina terdakwa yang juga langsung tercebur ke dalam sungai sehingga bayi beserta plasentanya tersebut terdakwa biarkan saja hanyut ke dalam sungai tanpa adanya usaha terdakwa untuk menyelamatkannya setelah itu terdakwa beristirahat di tempat tersebut sambil memulihkan tenaga, lalu setelah beberapa saat terdakwa kembali memakai celana dalamnya dan berjalan kaki kembali ke rumah kakak terdakwa.
Bahwa maksud terdakwa telah membiarkan bayi beserta plasenta yang keluar dari rahim terdakwa tersebut tercebur dan hanyut ke dalam sungai adalah supaya bayi tersebut meninggal dunia dan terdakwa takut ada orang yang mengetahui bahwa terdakwa telah melahirkan seorang bayi dari hasil hubungan di luar pernikahan.
Bahwa terdakwa mengetahui akibat perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et repertum Nomor : VER/53/XII/2016/Biddokkes tanggal 23 Desember 2016 yang di buat dan ditandatangani sesuai sumpah jabatan oleh Dr. SUMY HASTRY P, dr. Sp.F, DFM dari BIDANG KEDOKTERAN DAN KESEHATAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari fakta-fakta yang saya temukan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut maka saya simpulkan, bahwa telah diperiksa jenazah bayi dengan jenis kelamin laki-laki, umur kurang lebih delapan bulan umur kehamilan, organ tubuh lengkap lahir hidup. Pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tumpul pada kepala dan wajah. Pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah di kulit kepala bagian dalam, pada paru-paru terdapat buih-buih halus dan tes apung paru positif. Sebab kematian mati lemas karena tenggelam.
Bahwa terdakwa adalah ibu dari jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut sebagaimana Surat Keterangan Ahli (pemeriksaan DNA) Nomor : R/17006/U/2017/Lab. DNA tanggal 31 Januari 2017 yang ditandatangani sesuai sumpah jabatan oleh ketua tim pemeriksa Drs. PUTUT T. WIDODO, DFM, M.Si dari PUSAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN POLRI LABORATORIUM DNA, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada tabel 1, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa :
Tulang dada, nomor register label barang bukti : BB/10/I/2017/reskrim dari bayi laki-laki tanpa identitas adalah ANAK BIOLOGIS dari DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 341 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUMARNO Bin YATIN PRASITO, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan kejadian penemuan mayat bayi tersebut yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekira pukul 15.30 Wib di Sungai Dadali yang terletak di Kampung Nambangan Rt.05 Rw.18 Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang;
Bahwa saksi menerangkan saksi berada di tempat tersebut untuk mengambil air dari kran yang berada didekat sungai tersebut untuk mengisi bak MCK di tempat tersebut, dan pada saat saksi akan mengisi bak MCK, saksi melihat sungai di bawah bak MCK banyak sampah dan saksi turun ke sungai untuk membersihkan sampah yang berada di bawah bak MCK lalu saksi melihat seperti bangkai anjing atau kucing namun pada saat saksi dekati ternyata adalah mayat bayi yang sudah meninggal dalam posisi telungkup yang tersangkut diantara sampah- sampah namun saksi tetap berada di sungai Dadali sambil menunggu warga yang lain, kemudian tidak lama anak laki-laki saksi SUHARDI teriak-teriak ke warga kalau di sungai telah ditemukan sesosok mayat bayi, kemudian tidak lama saksi SUHARDI datang disusul dengan warga yang lain juga pada berdatangan;
Bahwa saksi melihat mayat bayi tersebut dalam keadaan telungkup, sudah lengkap dan utuh anggota badannya serta berjenis kelamin laki-laki, terdapat luka lecet dan memar di bagian kepala bagian belakang dan wajahnya serta di bagian perut masih tersisa tali pusarnya;
Bahwa saksi melihat mayat bayi tersebut mirip sekali dengan adiknya yaitu terdakwa DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO (alm), namun saksi belum percaya apakah bayi tersebut anak adiknya karena adiknya masih gadis;
Bahwa awal kejadiannya pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 02.30 Wib saksi dibangunkan oleh kakak perempuannya yang bernama SUMARNI yang memberitahukan terdakwa dalam keadaan lemah dan pucat, kemudian pada saat itu saksi langsung datang kerumah kakak saksi dan saksi melihat kondisi terdakwa dalam keadaan wajahnya pucat, setelah itu Saksi bersama sdr. SUGENG PARJIMAN (kakak ipar saksi) mengantar terdakwa ke RSU Tidar Magelang untuk periksa dan setelah sampai di RSU Tidar Magelang saksi baru mengetahui apabila terdakwa mengalami pendarahan, dan atas saran dari petugas RSU Tidar terdakwa agar di bawa ke Rumah Sakit Bersalin Budi Rahayu. Sesampainya di Rumah Sakit Bersalin Budi Rahayu terdakwa hanya ditanya masih pendarahan atau tidak dan dijawab sudah tidak pendarahan dan selanjutnya terdakwa bersama saksi pulang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 11.00 Wib Saksi dan terdakwa datang lagi ke Rumah Sakit Bersalin Budi Rahayu tetapi pendaftaran sudah tutup lalu pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekira pukul 06.30 Wib Saksi dan terdakwa ke Rumah Sakit Bersalin Budi Rahayu pada pukul 08.00 Wib terdakwa dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian disuruh periksa Laboratorium di RSU Tidar Magelang, kemudian sekira pukul 13.30 Wib Saksi mengambil hasil laboratorium di RSU Tidar Magelang dan saksi baru mengetahui kalau terdakwa keguguran dan mengalami pendarahan, setelah itu Saksi sempat menanyakan kepada terdakwa siapa yang menghamili dan dijawab yang menghamili adalah pacarnya yang beralamat di Bandung, setelah itu sekira pukul 15.30 Wib Saksi ke kolam ikan dengan tujuan memberi makan ikan setelah itu Saksi ke sungai untuk mengambil air dari kran untuk mengisi bak MCK, sambil menunggu airnya penuh Saksi membersihkan sampah di sungai, lalu Saksi melihat seperti bangkai anjing atau kucing namun pada saat Saksi dekati ternyata adalah mayat bayi yang sudah meninggal dalam posisi telungkup yang tersangkut diantara sampah- sampah dan pampers, Setelah Saksi melihat dan memastikan bahwa yang disungai tersebut adalah mayat bayi selanjutnya Saksi memberitahu Sdr. RUKUN SANTOSO (selaku Ketua RT), saksi mengangkat dan menaikkan mayat bayi tersebut ke atas, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dan petugas dari Polres Magelang Kota, setelah itu Saksi pulang untuk mandi dirumah, sesampainya di rumah saksi menemui istri saksi karena timbul kecurigaan bahwa mayat bayi tersebut adalah anak kandung saksi yaitu terdakwa DINI PUJI ASTUTI, kemudian saksi menyuruh istri saksi untuk menanyakan kepada terdakwa guna memastikannya dan setelah ditanya oleh istri Saksi baru terdakwa mengakui kalau mayat bayi tersebut adalah anaknya, setelah itu baru saksi menyampaikannya kepada Lurah setempatnya;
Bahwa adik saksi yakni terdakwa Dini Puji Astuti sekira awal tahun 2015 bekerja di BALI kemudian sekira bulan November 2016 terdakwa pulang kerumah, tetapi kalau pulang terdakwa tinggal dirumah kakaknya di Kp. Nambangan Rt.05 Rw.18 Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang;
Bahwa terdakwa belum menikah dan saksi tidak mengetahui kalau terdakwa dalam keadaan hamil;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi SUGENG PARJIMAN Bin ROGIMAN, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan adanya penemuan mayat bayi pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekira pukul 15.30 Wib di Sungai Dadali yang terletak di Kampung Nambangan Rt.05 Rw.18 Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang;
Bahwa saksi mengerti kejadian tersebut berdasarkan berita dari warga setempat saat saksi berada dirumahnya;
Bahwa setahu saksi pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 02.30 Wib pada saat saksi sedang tidur dibangunkan oleh istri Saksi yang memberitahukan bahwa adiknya yaitu terdakwa DINI PUJI ASTUTI dalam keadaan lemah dan pucat, dan istri saksi menyuruh untuk mengantar terdakwa periksa ke rumah sakit selanjutnya istri saksi yang bernama Sdri. SUMARNI memberitahukan kepada adiknya yaitu saksi SUMARNO, yang tidak berapa lama saksi SUMARNO datang kerumah saksi dan melihat kondisi terdakwa, setelah itu saksi bersama saksi SUMARNO mengantar terdakwa ke RSU Tidar Magelang untuk periksa dan setelah sampai di RSU Tidar Magelang baru Saksi tahu kalau terdakwa mengalami pendarahan dan atas saran dari petugas RSU Tidar Magelang agar terdakwa di bawa ke Rumah Sakit Bersalin Budi Rahayu, setelah sampai di Rumah Sakit Bersalin Budi Rahayu terdakwa hanya ditanya masih pendarahan atau tidak dan dijawab sudah tidak pendarahan dan selanjutnya terdakwa pulang.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 11.00 Wib saksi bersama saksi SUMARNO dan terdakwa datang lagi ke Rumah Sakit Bersalin Budi Rahayu tetapi karena sudah siang pendaftaran sudah tutup maka pulang lagi, baru pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekira pukul 06.30 Wib saksi dan terdakwa datang ke Rumah Sakit Bersalin Budi Rahayu dan pada pukul 08.00 Wib terhadap terrdakwa dilakukan pemeriksaan, kemudian disuruh periksa Laboratorium di RSU Tidar Magelang, selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib saksi SUMARNO dan terdakwa mengambil hasil laboratorium di RSU Tidar Magelang, setelah dari RSU Tidar Magelang terdakwa pulang kerumah saksi SUMARNO, dan sekira pukul 15.30 Wib saksi diberitahu oleh tetangga bahwa ada penemuan mayat bayi disungai, kemudian sekitar pukul 18.30 Wib saksi dijemput saksi SUMARNO dan diajak ke Kantor Polres Magelang kota, setelah sampai di Polres Magelang Kota, saksi SUMARNO memberitahu saksi bahwa ternyata bayi yang ditemukan di sungai dalam keadaan meninggal tersebut adalah anak kandung terdakwa Dini Puji Lestari yang tidak lain adik ipar saksi.
Bahwa setahu saksi sekira awal tahun 2015 terdakwa bekerja di Bali kemudian sekira bulan November 2016 terdakwa pulang kerumah, dan tinggal dirumah saksi yang beralamat di Kp. Nambangan Rt.05 Rw.18 Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang.
Bahwa terdakwa belum menikah dan sebelumnya saksi tidak tahu kalau terdakwa dalam keadaan hamil sampai dengan adanya penemuan mayat bayi tersebut karena tubuh terdakwa memang gemuk dan terdakwa juga tidak pernah menceritakan jika dirinya dalam keadaan hamil.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi SUPRIYATI Binti DARTOMO, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti memberikan keterangan sehubungan adanya kejadian penemuan mayat bayi tersebut yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekira pukul 15.30 Wib di Sungai Dadali yang terletak di Kampung Nambangan Rt.05 Rw.18 Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang, yangmana saksi mengetahuinya setelah diberitahu suaminya yaitu saksi SUMARNO;
Bahwa pada saat kejadian penemuan mayat bayi tersebut saksi sedang berada di rumah yang berjarak sekira 7 (tujuh) meter dan saksi sempat melihatnya tetapi tidak mendekat hanya melihat dari samping rumah;
Bahwa pada saat saksi membuang sampah di sungai ada sesuatu seperti bangkai anjing, setelah itu saksi pulang dan bilang kepada suami saksi “YAH NIKO TENG LEPEN ENTEN BATHANG KIRIK, MOK DIKELEKKE NDAK MAMBU” (YAH ITU DISUNGAI ADA BANGKAI ANJING, MBOK DIHANYUTKAN AGAR TIDAK BERBAU) dan dijawab oleh suami saksi “YA” sambil saksi SUMARNO masih duduk-duduk diruang tamu, setelah itu saksi SUMARNO keluar untuk memberi makan ikan dikolam yang terletak didepan rumah, pada saat itu ada tetangga saksi yang bilang kepada saksi SUMARNO dan memberitahukan kalau disungai ada bangkai anjing, setelah itu saksi SUMARNO yang sedang memberi makan ikan menuju ke sungai sambil membawa potongan pralon yang akan dipergunakan untuk menghanyutkan bangkai anjing, setelah saksi SUMARNO sampai di sungai saksi melihat saksi SUMARNO mengamati benda tersebut dan tidak berapa lama Saksi SUMARNO berteriak “NIKI SANES KIRIK NING BAYI” (INI BUKAN ANJING TETAPI BAYI), dan saksi sempat menjawab “WONG KIRIK KOK DIARANI BAYI TO” (WONG ANJING KOK DIBILANG BAYI TO) kemudian Saksi SUMARNO menjawab “ SINI KALO TIDAK PERCAYA WONG ADA TELINGANYA KOK” kemudian saksi sempat mendekat dan memastikan ternyata benar benda yang semula saksi kira bangkai anjing ternyata bayi yang sudah meninggal dalam keadaan telungkup, setelah pasti benda tersebut adalah mayat bayi kemudian saksi menjauh karena tidak tega dan saksi duduk didepan rumah sambil berpikir dan bingung namun saksi menaruh kecurigaan terhadap terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 02.30 Wib ketika saksi sedang tidur lalu kakak ipar saksi yang bernama Sdri. SUMARNI mengetuk pintu rumah, setelah saksi buka pintu Sdri. SUMARNI bilang kalau terdakwa sakit dan kondisinya lemas, kemudian saksi membangunkan suami saksi dan memberitahukan kalau terdakwa sakit lalu saksi SUMARNO kerumah Sdri. SUMARNI, setelah subuh sekira pukul 04.30 Wib saksi SUMARNO pulang dan bilang kalau terdakwa memang sakit dan harus diperiksakan di Rumah Sakit Bersalin Budi Rahayu, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 11.00 Wib saksi SUMARNI dan saksi SUGENG mengantar terdakwa ke Rumah Sakit Bersalin Budi Rahayu tetapi karena sudah siang pendaftaran sudah tutup dan terdakwa pulang lagi, baru pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekira pukul 06.30 Wib terdakwa diantar lagi ke Rumah Sakit Bersalin Budi Rahayu setelah itu terdakwa sempat pulang sebentar dan katanya harus periksa Laboratorium di RSU Tidar Magelang, namun setelah periksa dari RSU Tidar Magelang terdakwa langsung pulang ke rumah saksi SUGENG, dan sekira pukul 13.30 Wib terdakwa telepon saksi SUMARNO katanya mau mengambil hasil pemeriksaan laboratorium di Rsu Tidar Magelang dan kemudian saksi SUMARNO mengantar terdakwa ke RSU Tidar Magelang untuk mengambil hasil laboratorium, setelah mengambil hasil laboratorium terdakwa pulang kerumah saksi, dan setelah itu pada saat terdakwa sedang berada diruang tamu saksi berdua di dalam kamar dengan suami saksi membaca hasil laboratorium yang menyatakan POSITIF HAMIL, setelah itu saksi SUMARNO duduk diruang tamu bersama dengan terdakwa, sedangkan saksi mengambilkan makanan kecil untuk di taruh di ruang tamu, selanjutnya saksi membuang sampah di sungai dan saksi melihat benda seperti bangkai anjing, setelah itu saksi pulang dan bilang kepada saksi SUMARNO “YAH NIKO TENG LEPEN ENTEN BATHANG KIRIK, MOK DIKELEKKE NDAK MAMBU” (YAH ITU DISUNGAI ADA BANGKAI ANJING, MBOK DIHANYUTKAN AGAR TIDAK BERBAU) dan dijawab oleh saksi SUMARNO “YA” sambil saksi SUMARNO masih duduk-duduk diruang tamu, setelah itu saksi SUMARNO keluar dengan tujuan memberi makan ikan dikolam yang terletak didepan rumah, pada saat itu ada tetangga Saksi yang bilang kepada Saksi memberitahu kalau disungai ada bangkai anjing, setelah itu saksi SUMARNO yang sedang memberi makan ikan menuju ke sungai sambil membawa potongan pralon yang akan dipergunakan untuk menghanyutkan bangkai anjing, setelah saksi SUMARNO sampai di sungai Saksi melihat saksi SUMARNO mengamati benda tersebut dan tidak berapa lama saksi SUMARNO berteriak “NIKI SANES KIRIK NING BAYI” (INI BUKAN ANJING TETAPI BAYI), dan Saksi sempat menjawab “WONG KIRIK KOK DIARANI BAYI TO” (WONG ANJING KOK DIBILANG BAYI TO) kemudian saksi SUMARNO menjawab “SINI KALO TIDAK PERCAYA WONG ADA TELINGANYA KOK” kemudian Saksi sempat mendekat dan memastikan ternyata benar benda yang semula Saksi kira bangkai anjing ternyata bayi yang sudah meninggal dalam keadaan telungkup, setelah pasti benda tersebut adalah mayat bayi kemudian Saksi menjauh karena tidak tega dan Saksi duduk didepan rumah sambil berpikir dan menaruh rasa curiga kepada terdakwa, dan pada saat itu Saksi masuk kedalam rumah ternyata didalam kamar suami Saksi sedang menanyai terdakwa dan Saksi sempat mendengar terdakwa berkata “TENAN MAS AKU RA NGERTI”, selanjutnya saksi SUMARNO bilang kepada Saksi “COBA DINI DITANYA SIAPA TAHU MENGAKU” setelah itu suami Saksi keluar dari kamar, dan kemudian Saksi menanyai terdakwa, dan pada saat itu terdakwa bilang kepada Saksi dan menceritakan kepada Saksi kalau pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib merasa seperti akan buang air besar dan dalam perjalanan dari rumah kesungai merasa ada air yang keluar dari kemaluan dan setelah sampai di tepi sungai akan buang air besar terdakwa merasakan ada benda keluar dari kemaluannya 2 (dua) kali yang pertama terdakwa tidak sempat melihat dan yang kedua terdakwa sempat menyenggol seperti daging lalu terdakwa ketakutan, dan setelah terdakwa bercerita seperti itu kemudian saksi SUMARNO keluar dari kamar dan tidak berapa lama kemudian banyak petugas kepolisian yang datang kerumah Saksi.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa belum menikah dan saksi tidak tahu terdakwa hamil, namun Saksi sempat melihat perubahan badannya yang semakin besar serta sempat bertanya kepada kakak terdakwa yang berada di Bali, “ KOK DINI SOYO LEMU” (KOK DINI SEMAKIN BESAR BADANNYA) dan dijawab “ IYO WONG NING KENE MUNG MANGAN TURU” (IYA WONG DISINI CUMA MAKAN DAN TIDUR) , setelah itu Saksi tidak menaruh kecurigaan lagi.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa tidak tinggal serumah dengan saksi melainkan tinggal serumah dengan kakaknya yang bernama Sdri. SUMARNI di Kp Nambangan Rt.05 Rw.18 Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang.
Bahwa saksi menerangkan sebelum terjadi penemuan mayat bayi tersebut terdakwa tidak pernah menceritakan jika dirinya dalam keadaan hamil.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi SUHARDI Bin MUH SIBUK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah menemukan mayat seorang bayi laki-laki pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekira pukul 15.30 wib bertempat di Sungai Dadali Kampungan Nambangan Rt. 5 Rw. 18 Kel. Rejowinangun Utara Kec. Magelang Tengah Kota Magelang;
Bahwa mayat bayi yang saksi temukan tersebut adalah seorang bayi laki–laki yang sudah dalam keadaan tertelungkup di air (sungai), dalam kondisi anggota badan lengkap, masih terdapat tali pusar, namun untuk ari–ari sudah tidak ada, tanpa pakaian dan dalam keadaan sudah meninggal dan terdapat luka lecet di kepala bagian belakang dan kening;
Bahwa setahu saksi yang diduga sebagai orangtua bayi tersebut adalah terdakwa DINI PUJI ASTUTI, tetangga saksi yang statusnya masih lajang dan belum menikah;
Bahwa selama ini saksi tidak tahu jika terdakwa sedang hamil, karena badan terdakwa memang agak besar dan gemuk sehingga tidak terlihat jika terdakwa sedang hamil, selain itu karena terdakwa sudah sekitar 1 (satu) tahun ini bekerja di Bali dan baru pulang ke Kampung Nambangan Rt 5 Rw 18 Kel. Rejowinangun Utara Kec. Magelang Tengah Kota Magelang baru sekitar 1 ( satu ) bulan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah yang telah menghamili terdakwa;
Bahwa awalnya sekira pukul 15.30 wib ketika Saksi sedang berada di rumah diberitahu oleh anak saksi, yang kebetulan sedang bermain di dekat sungai yang mengatakan kepada saksi “ YAH, ONO BAYI KECEMPLUNG KALI, MBOK TULUNGI MESAKKE “ (YAH, ADA BAYI TERCEBUR SUNGAI, CEPAT DITOLONG KASIHAN), setelah itu saksi langsung lari ke Sungai Dadali, dan disana ternyata sudah ada Sdr. SUMARNO. Setelah itu Sdr. SUMARNO menanyakan kepada saksi itu bangkai anjing atau apa, dan setelah saksi lihat, saksi yakin jika itu adalah mayat seorang bayi lalu saksi meminta sebatang besi yang dibawa oleh sdr. SUMARNO untuk menahan mayat bayi tersebut agar tidak hanyut terbawa air dan meminta Sdr. SUMARNO supaya mengambil batu untuk menahan agar mayat bayi tersebut tidak hanyut terbawa air ketika besi di lepas, selanjutnya datang Sdr. RUKUN SANTOSO (Ketua RT) yang menyuruh saksi dan Sdr. SUMARNO untuk mengangkat mayat bayi tersebut ke tepi sungai karena situasi saat itu hujan deras. Setelah itu Sdr. SUMARNO mengambil karung kemudian saksi dan Sdr. SUMARNO mengangkat mayat bayi tersebut dengan menggunakan karung tersebut untuk di bawa ke tepi sungai. Selain itu ada tetangga yang membawakan ember mandi bayi dan mayat bayi tersebut saksi letakkan ke dalam ember mandi bayi tersebut lalu diletakkan di teras tetangga,
Bahwa tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dan dokter Puskesmas yang memeriksa mayat bayi tersebut, Dan setelah diperiksa oleh Dokter Puskesmas dipastikan bahwa bayi tersebut memang sudah meninggal sebelum ditemukan oleh Sdr. SUMARNO.
Bahwa setahu saksi yang pertama kali menemukan mayat bayi tersebut adalah kakak kandung terdakwa yang bernama Sdr. SUMARNO.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi RUKUN SANTOSO Bin SOETIKNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya kejadian penemuan mayat bayi oleh saksi SUMARNO dan saksi SUHARDI yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekira pukul 15.30 Wib di Sungai Dadali yang terletak di Kp Nambangan Rt.05 Rw.18 Kelurahan Rejowinangun utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang;
Bahwa saksi pada awalnya saksi tidak mengetahui siapa ibu kandung dari mayat bayi tersebut, namun setelah di beritahu saksi SUMARNO, saksi mengetahui bahwa mayat bayi tersebut adalah mayat bayi yang telah dilahirkan oleh terdakwa yang merupakan adik kandung saksi SUMARNO;
Bahwa pada awalnya saksi sedang potong rambut di Kampung Nambangan, ada warga yang datang kepada saksi dan memberitahukan bahwa telah ditemukan mayat bayi, kemudian setelah selesai potong rambut saksi pulang kerumah, sesampai dirumah saksi bertemu dengan istri saksi dan istri saksi juga memberitahukan kepada saksi bahwa di sungai Dadali Kp.Nambangan Rt.05 Rw.18 Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang, telah ditemukan mayat bayi;
Bahwa setelah mendengar informasi tesebut akhirnya saksi bergegas menuju ke sungai dadali yang letaknya tidak jauh dari rumah saksi, sesampai di sungai dadali sudah banyak warga, selanjutnya saksi menuju kepinggir sungai sambil melihat kearah bawah sekitar jarak 1.5 meter dan benar saksi melihat sesosok mayat bayi sudah dalam keadaan mengapung digenangan air sungai, dan mayat bayi tersebut setahu saksi sudah berwujud bayi, sudah lengkap dengan semua anggota badannya dan berjenis kelamin laki-laki dan sudah tidak bernyawa, lalu saksi memerintahkan warga untuk segera mengangkat mayat bayi tersebut, karena pada saat itu sedang hujan deras dan ditakutkan mayat bayi tersebut hanyut terbawa arus air sungai.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa adalah warga Kampung Nambangan Rt.05 Rw.18 Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang, yang mana terdakwa adalah adik kandung saksi SUMARNO, yang tinggal di rumah kakaknya yang bernama SUMARNI dan saksi SUGENG yang rumahnya tidak jauh dari rumah saksi;
Bahwa saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekitar pukul 15.30 wib saksi sedang potong rambut di Kampung Nambangan Kota Magelang, ada seorang warga yang saksi lupa namanya memberitahukan kepada saksi bahwa telah ditemukan mayat bayi di sungai Dadali yang terletak di Kp. Nambangan Rt.05 Rw.18 Kelurahan Rejowinangun utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang, setelah saksi selesai potong rambut saksi pulang kerumah, sampai dirumah saksi bertemu dengan istri saksi, kemudian istri saksi juga memberitahukan kepada saksi bahwa di sungai Dadali telah di temukan mayat bayi kemudian saksi bergegas menuju sungai Dadali tersebut dengan berjalan kaki, sesampainya di pinggir sungai dadali tersebut sudah banyak warga, dari sekitar jarak 1.5 meter, saksi melihat kearah sungai dan benar saksi melihat sesosok mayat bayi sedang dalam keadaan sudah tidak bergerak dan terapung di air, posisi mayat bayi tersebut dalam keadaan telungkup hanya terlihat bagian kepala belakang dan punggung yang sedang tersangkut kotoran atau sampah di genangan air sungai. Tidak lama setelah saksi melihat mayat bayi tersebut masih terapung di air sungai, saksi segera memerintahkan saksi SUMARNO dan saksi SUHARDI segera mengangkat mayat bayi tersebut, karena pada saat itu hujan deras dan ditakutkan mayat bayi tersebut terbawa arus air dan hanyut. Setelah diangkat ke atas mayat bayi tersebut oleh warga di masukan kedalam Bak mandi bayi, selang beberapa saat kemudiaan datanglah Dokter yang selanjutnya membersihkan mayat bayi tersebut dan dilakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Dokter, saksi melihat bahwa mayat bayi tersebut adalah berjenis kelamin laki-laki lengkap dengan semua anggota badan dan sudah tidak bernyawa, selanjutnya mayat bayi tersebut di bawa ke Rumah Sakit, kemudian sekitar pukul 19.00 wib saksi didatangi oleh saksi SUMARNO, saksi SUGENG dan terdakwa bahwa intinya mereka akan mengajak saksi ke Kantor Polisi, kemudian dengan menggunakan mobil saksi, berangkat menuju ke kantor Polisi Polres Magelang Kota. Pada saat di perjalanan, saksi bertanya kepada saksi SUMARNO ”Ada masalah apa mas” kemudian saksi SUMARNO menjawab “ Nanti kan Pak RT tahu sendiri di kantor Polisi”. Kemudian setelah sampai dikantor Polisi Polres Magelang Kota saksi di beritahukan oleh saksi SUMARNO bahwa mayat bayi yang telah ditemukan di Sungai Dadali tersebut adalah Bayi yang telah di lahirkan oleh terdakwa yang adalah adik kandung saksi SUMARNO dan saksi SUGENG.
Terhadap keterangan saksi yang diberikan tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Saksi dr. Hj. INTAN SURYAHATI Binti H. BINOEKO, BA., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekira pukul 16.45 Wib saksi menerima telpon dari petugas Polisi yang memberitahukan bahwa telah ditemukan mayat bayi di sungai dadali Kp. Nambangan Rt.5 Rw.18 Kel. Rejowinangun Utara Kec. Magelang Tengah Kota Magelang, dan selanjutnya saksi diminta untuk datang dan melakukan pemeriksaan luar;
Bahwa pada saat saksi datang ke Kampung Nambangan Rt.5 Rw.18 Kel. Rejowinangun Utara Kec. Magelang Tengah Kota Magelang, mayat bayi tersebut berada di dalam ember, tertutup plastik karung setelah plastik dibuka tampak tubuh bayi laki – laki penuh lumpur, sedikit darah bercampur air di hidung, tampak ± 10 cc mekoneum di dekat dubur;
Bahwa saksi melihat kondisi mayat bayi tersebut penuh lumpur diseluruh tubuh, dingin, tidak kaku, setelah dibersihkan tampak bayi laki – laki, tali pusat terpotong tidak rata, tampak luka – luka :
Kepala : luka di kepala kiri depan diameter ± 5 cm, hematum di kepala belakang, luka di kepala kiri belakang diameter ± 5 cm, dahi kebiruan, luka lecet di mata kiri dan kanan, mulut, pipi kanan, bawah dagu kiri, telinga kiri dan kanan.
Leher : luka lecet di leher belakang, tanda – tanda jeratan tidak ada .
Badan : luka lecet di punggung, perut kebiruan, ketukan : timpani di perut kiri bawah, kiri atas, kanan atas, pekak di kanan bawah. Besar perut rata ( tidak menggembung ). Skrotum pecah / rusak .
Anggota gerak : tangan dan kaki luka lecet, kebiruan di telapak tangan dan kaki, kaku tidak ada .
Panjang bayi : 47 cm, lingkar kepala 40 cm, lingkar lengan atas 15 cm, lingkar perut 40 cm.
Bahwa umur bayi tersebut menurut perkiraan saksi saat itu tidak dapat dipastikan karena tanda – tandanya sudah hilang, maksudnya saksi tidak mengetahui apakah bayi tersebut dilahirkan dengan keadaan pre term, in term atau post term;.
Bahwa sepengetahuan saksi kemungkinan yang menyebabkan bayi tersebut meninggal adalah karena kekerasan di kepala, karena ada luka – luka di kepala bagian atas kiri dan kepala belakang, terdapat hematum di kepala belakang ( luka berat di kepala belakang ) dilihat dari pemeriksaan luar tetapi tidak menutup kemungkinan mati karena tenggelam yang bisa dibuktikan dengan pemeriksaan dalam;
Bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan yang dapat saksi lakukan adalah penyebab kematian kemungkinan karena luka berat di kepala, kematian diperkirakan pada > 24 jam karena sudah mulai ada pembusukan, kaku mayat (-).
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar;
Saksi dr. ADI PRAMONO, SpOG(K) Bin ARI KOESNADI, keterangannya dibacakan di depan sidang pengadilan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 saksi mendapat permintaan dari Polres Magelang Kota untuk melakukan pemeriksaan / Visum Et Repertum atas nama Sdri. DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO (Alm), Umur : 19 Tahun, Tempat tanggal lahir : Magelang, 19 Juni 1997, Agama : Islam, Jenis Kelamin : Perempuan, Pekerjaan : swasta, Pendidikan terahir : SMP Tamat, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Kp. Nambangan Rt 05 Rw 18 Kel. Rejowinangun Utara Kec. Magelang Tengah Kota Magelang.
Bahwa yang menjadi dasar saksi untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya atau seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak adalah surat dari Kepala Kepolisian Resor Magelang Kota Nomor : B / 36 / XII / 2016 / Reskrim tanggal 27 Desember 2016.
Bahwa saksi tidak ada hubungan kerabat atau keluarga dengan Sdri. DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO (Alm).
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap Sdri. DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 di Rumah Sakit Bersalin Budi Rahayu Kota Magelang.
Bahwa Hasil pemeriksaan saat itu adalah :
Keadaan umum : baik .
Vital sign : T : 100/70 mmHg, N : 88 x/menit, t : 37 ° C .
Pemeriksaan Abdomen :
Inspeksi : perut datar .
Auscultasi : Bising usus normal .
Palpasi : Uterus setinggi pertengahan pusat simpisis .
Status Ginekologi :
V / U / V : Tidak ada kelainan .
Lokea (+) .
Perineum : tampak luka robek baru ±3 cm x 2 cm .
USG :
Uterus ukuran 13,96 x 9,48 x 6,86 cm .
Batas tegas, dengan gambaran ekogenik di dalam uterus menyerupai gambaran sisa placenta.
Kedua adnexa normal .
Kesan : sisa placenta .
Kesimpulan :
Pasien post partum dengan luka robekan di perineum.
Bahwa satu lembar surat keterangan yang berjudul Visum Et Repertum NO. 445/11/VERBR/XII/700/2016 tertanggal 29 Desember 2016 yang ditunjukkan oleh pemeriksa adalah benar surat tersebut adalah Visum Et Repertum yang saksi buat dan saksi tanda tangani.
Bahwa maksud dan arti dari kesimpulan Pasien post partum dengan luka robekan di perineum adalah Setelah melahirkan dengan luka robek di jalan lahir.
Bahwa yang menyebabkan luka robek baru ± 3 cm x 2 cm adalah karena proses persalinan.
Bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melahirkan seorang bayi yang dikandungnya hampir selama 9 (Sembilan) bulan dan pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 01.30 Wib di tempat pemandian di tepi sungai dadali Kp. Nambangan Rt.05 Rw.18 Kel. Rejowinangun Utara Kec. Magelang Tengah Kota Magelang, bayi tersebut setelah dilahirkan terdakwa biarkan hanyut ke sungai sehingga menyebabkan bayi meninggal dunia;
Bahwa terdakwa adalah ibu kandung bayi tersebut, namun terdakwa tidak tahu ciri – ciri bayinya tersebut karena terdakwa tidak sempat melihatnya;
Bahwa terdakwa saat melahirkan bayi tersebut terdakwa melakukan sendiri tanpa dibantu siapapun;
Bahwa terdakwa menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkan tersebut dengan cara terdakwa sengaja melahirkan di pinggir sungai dadali yang mana terdakwa mengambil posisi jongkok agar apabila bayi keluar langsung tercebur ke sungai dan saat bayi keluar dari vaginanya langsung masuk ke dalam sungai dan sesaat kemudian plasentanya ikut keluar dan terdakwa biarkan bayi serta plasenta tersebut hanyut ke sungai;
Bahwa terdakwa tidak tahu bagaimana kondisi bayi yang terdakwa lahirkan apakah saat itu bayi tersebut masih bernyawa atau tidak, bersuara atau tidak, karena bayi tersebut langsung masuk ke dalam sungai;
Bahwa setahu terdakwa bayi yang terdakwa lahirkan tersebut sudah berusia sekira 9 bulan karena berdasarkan menstruasi terakhir terdakwa adalah bulan April 2016 dan selama dalam kehamilan terdakwa belum pernah sama sekali memeriksakan kandungannya;
Bahwa terdakwa mengetahui kondisinya hamil karena awalnya terdakwa tidak datang bulan atau tidak menstruasi, dan sering merasakan mual dan muntah serta tidak enak makan seperti orang hamil muda dan juga terdakwa melihat perubahan pada perut terdakwa yaitu perut terdakwa semakin lama membesar dan sekitar bulan Agustus mulai merasa ada sesuatu yang bergerak dan hidup di dalam rahim terdakwa;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa sengaja melahirkan ditempat tersebut adalah agar bayi yang terdakwa lahirkan langsung masuk ke sungai dan supaya tidak ada yang tahu bahwa terdakwa telah melahirkan seorang bayi, karena terdakwa takut ketahuan apabila telah melahirkan bayi;
Bahwa terdakwa mengetahui akibatnya bila melahirkan diatas sungai yakni bayi yang dilahirkan tersebut akan langsung tercebur ke dalam sungai sehingga dapat menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia / mati;
Bahwa sesaat setelah melahirkan terdakwa membiarkan bayi tersebut jatuh ke sungai dan hanyut tanpa ada usaha untuk menyelamatkan;
Bahwa pada saat terdakwa melahirkan bayi tersebut posisi terdakwa duduk dengan kedua kaki dibuka (kaki kiri menggantung, kaki kanan tedakwa tekuk) dan tangan kanan pegangan tembok pembatas, tangan kiri memegang perut;
Bahwa sesaat setelah terdakwa tahu bahwa bayinya sudah lahir dan tercebur ke dalam sungai, lalu terdakwa beristirahat di tempat tersebut sekitar 1 jam, setelah terdakwa merasa lebih kuat terdakwa memakai kembali celananya dan pulang ke rumah kakaknya (SUMARNI) dalam kondisi masih berlumuran darah;
Bahwa saat terdakwa pulang kakaknya (SUMARNI) menanyakan kenapa berlumuran darah namun terdakwa hanya mengatakan bahwa terdakwa baru menstruasi;
Bahwa terdakwa menerangkan sebelumnya tidak ada orang yang tahu terdakwa hamil, setiap kali ditanya perutnya besar alasan terdakwa karena susah buang air besar (BAB);
Bahwa status terdakwa saat ini belum menikah dan ayah kandung dari bayi yang terdakwa lahirkan tersebut adalah bos terdakwa saat bekerja di toko roti di Bali. Terdakwa bekerja dengan bosnya tersebut sekira bulan Maret 2016 dan suatu saat karena minuman di toko habis, bos terdakwa membelikan dan memberikan minuman kepada terdakwa, yang setelah terdakwa minum air tersebut terdakwa menjadi pusing, lalu terdakwa tidur dan saat terdakwa sadar terdakwa sudah dalam posisi telanjang dan disebelah terdakwa ada bosnya yang hanya memakai celana kolor, terdakwa sempat bertanya apa yang dilakukannya, namun berdasarkan keterangan bos terdakwa saat itu terdakwa tidak di apa-apakan, dan setelah beberapa waktu kemudian ternyata terdakwa mendapatkan dirinya tidak menstruasi;
Bahwa setahu terdakwa saat ini bosnya ada di Cipanas namun tepatnya dimana terdakwa tidak tahu, bosnya juga tidak tahu bahwa terdakwa mengandung anaknya;
Bahwa sekira bulan April terdakwa menyadari bahwa terdakwa hamil dan terdakwa tidak tahu harus berbuat apa. Terdakwa pernah berusaha agar kandungan tersebut gugur yaitu terdakwa meminum minuman bersoda namun ternyata terdakwa tetap hamil dan sekira bulan Nopember 2016 terdakwa merasa bahwa sudah mendekati waktu melahirkan sehingga terdakwa pulang ke Magelang di rumah kakak terdakwa yang bernama SUMARNI, namun terdakwa tidak memberi tahu bahwa terdakwa hamil. Sekira hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa merasakan mulas dan pinggang sakit. Saat itu terdakwa menyadari bahwa sudah akan melahirkan. Hingga malam hari mulas yang terdakwa rasakan semakin cepat, pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa merasakan bahwa sudah mau melahirkan sehingga terdakwa kebingungan mau melahirkan dimana agar tidak ketahuan, kemudian terdakwa keluar dari rumah kakak terdakwa melewati pintu belakang menuju ke kamar mandi akan tetapi air di kamar mandi tidak ada kemudian terdakwa pergi ke tempat pemandian umum di sungai dadali yang berada di bawah rumah kakak terdakwa. Saat itu terdakwa mengambil posisi duduk di sebelah pemandian wanita, saat itu cukup lama terdakwa merasakan sakit / mulas dan kemudian terdakwa mengejan dengan sekali – kali berhenti dan kemudian mengejan lagi hingga akhirnya ada bayi yang keluar dari vagina terdakwa dan langsung tercebur di dalam sungai, beberapa saat kemudian ada lagi yang keluar dan juga langsung tercebur ke dalam sungai. Setelah itu terdakwa beristirahat ditempat tersebut sambil memulihkan tenaga. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah kakak terdakwa dan ternyata kakak terdakwa melihat bahwa kaki terdakwa dan juga celana terdakwa berlumuran darah namun terdakwa tidak menyampaikan kalau terdakwa habis melahirkan. Setelah itu terdakwa diajak kakak terdakwa ke RSU Tidar Magelang dan disana terdakwa diberikan suntikan apa terdakwa tidak tahu dan kemudian keesokan harinya terdakwa disuruh ke RS BUDI RAHAYU untuk dilakukan pemeriksaan namun saat itu belum sempat dilakukan pemeriksaan dan baru pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 terdakwa diperiksa di RS BUDI RAHAYU Kota Magelang namun saat itu terdakwa berbohong dengan mengatakan kepada dokter bahwa terdakwa telat menstruasi, dan sekira pukul 15.30 Wib telah ditemukan bayi laki – laki dalam kondisi sudah meninggal dan kemudian terdakwa ditanya – tanya oleh kakak terdakwa karena kakak terdakwa curiga bahwa bayi tersebut adalah anak terdakwa sehingga akhirnya terdakwa mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak terdakwa dan kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polisi.
Bahwa terdakwa yang mempunyai ide untuk melahirkan di sungai karena terdakwa ketakutan kalau sampai ada yang mengetahui terdakwa melahirkan, yang mana akan ketahuan juga bahwa terdakwa telah hamil tanpa memiliki suami sehingga timbul niat terdakwa untuk melahirkan dimana bayi yang terdakwa lahirkan tidak akan ketahuan, oleh karenanya terdakwa memilih tempat di MCK pinggir sungai dadali dimana bayi yang lahir bisa langsung masuk / tercebur ke dalam sungai hingga bayi terdakwa bisa langsung hanyut dan tidak diketahui orang lain;
Bahwa situasi tempat kejadian pada saat terdakwa melahirkan bayi tersebut sepi tidak ada orang sama sekali, lampu penerangan tidak ada (gelap);
Bahwa terdakwa sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan berjanji akan memperbaiki perilakunya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, serta terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Menimbang dipersidangan telah dibacakan Visum et repertum Nomor : VER/53/XII/2016/Biddokkes tanggal 23 Desember 2016 yang di buat dan ditandatangani sesuai sumpah jabatan oleh Dr. SUMY HASTRY P, dr. Sp.F, DFM dari BIDANG KEDOKTERAN DAN KESEHATAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH dan Visum et repertum Nomor : 445/11/VERBR/XII/700/2016 tanggal 29 Desember 2016 dari Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Magelang a.n. DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan Surat Keterangan Ahli nomor R/17006/I/2017/Lab DNA tanggal 31 Januari 2017, menyimpulkan bahwa bayi laki-laki tanpa identitas sebagaimana barang bukti BB/10/I/2017/Reskrim adalah anak biologis dari Dini Puji Astuti binti Yatin Prasito (alm);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong celana dalam warna krem bergaris kuning yang terdapat bercak darah.
1 (satu) potong celana pendek warna hitam motif putih merah.
1 (satu) potong celana pendek motif garis garis warna hitam putih.
1 (satu) sampel tulang dada bayi laki-laki tanpa identitas.
1 (satu) buah sampel swab bukal dari tersangka an. DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO.
1 (satu) buah vacuum tube berisi sampel darah dari tersangka an. DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 01.30 Wib di tempat pemandian di tepi sungai dadali Kp. Nambangan Rt.05 Rw.18 Kel. Rejowinangun Utara Kec. Magelang Tengah Kota Magelang, telah ditemukan bayi laki-laki yang sudah dalam keadaan meninggal dunia meninggal dunia;
Bahwa terdakwa adalah ibu kandung bayi tersebut, namun terdakwa tidak tahu ciri – ciri bayinya tersebut karena saat melahirkan bayi tersebut terdakwa melakukan sendiri tanpa dibantu siapapun;
Bahwa terdakwa menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkan tersebut dengan cara terdakwa sengaja melahirkan di pinggir sungai dadali yang mana terdakwa mengambil posisi jongkok agar apabila bayi keluar langsung tercebur ke sungai dan saat bayi keluar dari vaginanya langsung masuk ke dalam sungai dan sesaat kemudian plasentanya ikut keluar dan terdakwa biarkan bayi serta plasenta tersebut hanyut ke sungai;
Bahwa keadaan bayi yang terdakwa lahirkan tersebut sudah berusia sekira 9 bulan karena berdasarkan menstruasi terakhir terdakwa adalah bulan April 2016 dan selama dalam kehamilan terdakwa belum pernah sama sekali memeriksakan kandungannya;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa sengaja melahirkan ditempat tersebut adalah agar bayi yang terdakwa lahirkan langsung masuk ke sungai dan supaya tidak ada yang tahu bahwa terdakwa telah melahirkan seorang bayi, karena terdakwa takut ketahuan apabila telah melahirkan bayi;
Bahwa terdakwa mengetahui akibatnya bila melahirkan diatas sungai yakni bayi yang dilahirkan tersebut akan langsung tercebur ke dalam sungai sehingga dapat menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia / mati;
Bahwa sesaat setelah melahirkan terdakwa membiarkan bayi tersebut jatuh ke sungai dan hanyut tanpa ada usaha untuk menyelamatkan;
Bahwa pada saat terdakwa melahirkan bayi tersebut posisi terdakwa duduk dengan kedua kaki dibuka (kaki kiri menggantung, kaki kanan tedakwa tekuk) dan tangan kanan pegangan tembok pembatas, tangan kiri memegang perut;
Bahwa sesaat setelah terdakwa tahu bahwa bayinya sudah lahir dan tercebur ke dalam sungai, lalu terdakwa beristirahat di tempat tersebut sekitar 1 jam, setelah terdakwa merasa lebih kuat terdakwa memakai kembali celananya dan pulang ke rumah kakaknya (SUMARNI) dalam kondisi masih berlumuran darah;
Bahwa saat terdakwa pulang kakaknya (SUMARNI) menanyakan kenapa berlumuran darah namun terdakwa hanya mengatakan bahwa terdakwa baru menstruasi;
Bahwa sebelumnya tidak ada orang yang tahu terdakwa hamil, setiap kali ditanya perutnya besar alasan terdakwa karena susah buang air besar (BAB);
Bahwa status terdakwa saat ini belum menikah;
Bahwa sekira bulan Nopember 2016 terdakwa merasa bahwa sudah mendekati waktu melahirkan sehingga terdakwa pulang ke Magelang di rumah kakak terdakwa yang bernama SUMARNI, namun terdakwa tidak memberi tahu bahwa terdakwa hamil.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa merasakan bahwa sudah mau melahirkan sehingga terdakwa kebingungan mau melahirkan dimana agar tidak ketahuan, kemudian terdakwa keluar dari rumah kakak terdakwa melewati pintu belakang menuju ke kamar mandi akan tetapi air di kamar mandi tidak ada kemudian terdakwa pergi ke tempat pemandian umum di sungai dadali yang berada di bawah rumah kakak terdakwa. Saat itu terdakwa mengambil posisi duduk di sebelah pemandian wanita, saat itu cukup lama terdakwa merasakan sakit / mulas dan kemudian terdakwa mengejan dengan sekali – kali berhenti dan kemudian mengejan lagi hingga akhirnya ada bayi yang keluar dari vagina terdakwa dan langsung tercebur di dalam sungai, beberapa saat kemudian ada lagi yang keluar dan juga langsung tercebur ke dalam sungai. Setelah itu terdakwa beristirahat ditempat tersebut sambil memulihkan tenaga. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah kakak terdakwa dan ternyata kakak terdakwa melihat bahwa kaki terdakwa dan juga celana terdakwa berlumuran darah namun terdakwa tidak menyampaikan kalau terdakwa habis melahirkan. Setelah itu terdakwa diajak kakak terdakwa ke RSU Tidar Magelang dan disana terdakwa diberikan suntikan dan kemudian keesokan harinya terdakwa disuruh ke RS BUDI RAHAYU untuk dilakukan pemeriksaan namun saat itu belum sempat dilakukan pemeriksaan dan baru pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 terdakwa diperiksa di RS BUDI RAHAYU Kota Magelang namun saat itu terdakwa berbohong dengan mengatakan kepada dokter bahwa terdakwa telat menstruasi, dan sekira pukul 15.30 Wib telah ditemukan bayi laki – laki dalam kondisi sudah meninggal dan kemudian terdakwa ditanya – tanya oleh kakak terdakwa karena kakak terdakwa curiga bahwa bayi tersebut adalah anak terdakwa sehingga akhirnya terdakwa mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak terdakwa dan kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polisi.
Bahwa terdakwa yang mempunyai ide untuk melahirkan di sungai karena terdakwa ketakutan kalau sampai ada yang mengetahui terdakwa melahirkan, yang mana akan ketahuan juga bahwa terdakwa telah hamil tanpa memiliki suami sehingga timbul niat terdakwa untuk melahirkan dimana bayi yang terdakwa lahirkan tidak akan ketahuan, oleh karenanya terdakwa memilih tempat di MCK pinggir sungai dadali dimana bayi yang lahir bisa langsung masuk / tercebur ke dalam sungai hingga bayi terdakwa bisa langsung hanyut dan tidak diketahui orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, kesatu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3), (4) Jo. Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau kedua melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 341 KUHP, sehingga dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas dan ketentuan pasal 63 ayat (2) KUHP yang menentukan bahwa apabila perbuatan terdakwa masuk dalam suatu aturan pidana yang umum dan diatur pula dalam aturan pidana yang khusus maka aturan yang khusus itulah yang dikenakan Majelis Hakim memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 80 ayat (3), (4) Jo. Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Yang menyebabkan anak mati
Yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam pasal 1 butir 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi, hal ini mengandung maksud orang perseorangan atau korporasi selaku subyek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana dan mempunyai kemampuan untuk bertanggungjawab, dan dalam perkara ini adalah sudah jelas bahwa yang dimaksud adalah terdakwa bernama Dini Puji Astuti Binti Yatin Prasito yang identitas lengkapnya telah dicantumkan baik dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan ini, serta identitas mana telah dibenarkan dalam persidangan oleh terdakwa tersebut sehingga tidaklah keliru mengenai subyek hukum (Error In persona);
Menimbang, bahwa namun demikian apakah terdakwa Dini Puji Astuti Binti Yatin Prasito dapat dipidana berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, hal itu harus dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur lain dari dakwaan ini;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dilarang artinya setiap orang tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, yakni menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa dikarenakan unsur tersebut diatas terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif, maka bilamana salah satu elemen telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 1 butir 15 a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak berdasarkan pasal 1 angka 1 UU Nomor 35 tahun 2014 adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang didapat dipersidangan, ternyata bahwa terdakwa telah melahirkan seorang bayi yang dikandungnya hampir selama 9 (Sembilan) bulan pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 01.30 Wib di tempat pemandian di tepi sungai dadali Kp. Nambangan Rt.05 Rw.18 Kel. Rejowinangun Utara Kec. Magelang Tengah Kota Magelang, bayi tersebut setelah dilahirkan terdakwa biarkan hanyut ke sungai sehingga menyebabkan bayi meninggal dunia. Hal ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa merasakan bahwa sudah mau melahirkan sehingga terdakwa kebingungan mau melahirkan dimana agar tidak ketahuan, kemudian terdakwa keluar dari rumah kakak terdakwa melewati pintu belakang menuju ke kamar mandi akan tetapi air di kamar mandi tidak ada kemudian terdakwa pergi ke tempat pemandian umum di sungai dadali yang berada di bawah rumah kakak terdakwa, saat itu terdakwa mengambil posisi duduk di sebelah pemandian wanita, setelah cukup lama terdakwa merasakan sakit / mulas kemudian terdakwa mengejan dengan sekali – kali berhenti akhirnya ada bayi yang keluar dari vagina terdakwa dan langsung tercebur di dalam sungai, beberapa saat kemudian ada lagi yang keluar dan juga langsung tercebur ke dalam sungai. Setelah itu terdakwa beristirahat ditempat tersebut sambil memulihkan tenaga terdakwa pulang ke rumah kakak terdakwa dan ternyata kakak terdakwa melihat bahwa kaki terdakwa dan juga celana terdakwa berlumuran darah namun terdakwa tidak menyampaikan kalau terdakwa habis melahirkan. Selanjutnya terdakwa diajak kakak terdakwa ke RSU Tidar Magelang dan disana terdakwa diberikan suntikan, kemudian keesokan harinya terdakwa disuruh ke RS BUDI RAHAYU untuk dilakukan pemeriksaan namun saat itu belum sempat dilakukan pemeriksaan dan baru pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 terdakwa diperiksa di RS BUDI RAHAYU Kota Magelang dan saat itu ditanya oleh dokter tentang pendarahannya terdakwa berbohong dengan mengatakan kepada dokter bahwa dirinya telat menstruasi, kemudian sekira pukul 15.30 Wib di sungai Dadali Kampung Nambangan Rt.05 Rw.18 Kel. Rejowinangun Utara Kec. Magelang Tengah Kota Magelang telah ditemukan bayi laki – laki dalam kondisi sudah meninggal, kemudian terdakwa ditanya – tanya oleh kakak ipar terdakwa (saksi Supriyati) karena kakak terdakwa curiga bahwa bayi tersebut adalah anak terdakwa sehingga akhirnya terdakwa mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut terdakwa telah membiarkan bayi yang telah dilahirkan tercebur ke dalam sungai tanpa ada usaha sedikitpun untuk menolong bayi tersebut supaya tidak jatuh ke dalam sungai. Niat untuk membuang bayi tersebut sudah ada sejak terdakwa merasa akan melahirkan dengan mencari tempat melahirkan dipinggir sungai dengan harapan bayi tersebut akan hanyut terbawa arus air sungai sehingga tidak ada orang yang tahu tentang kehamilannya hingga saat dirinya melahirkan karena terdakwa takut keberadaan dirinya yang dalam keadaan hamil hingga melahirkan tersebut diketahui oleh kakak-kakaknya maupun masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dr. Hj. INTAN SURYAHATI Binti H. BINOEKO, BA., yang menyatakan bahwa bayi laki-laki yang ditemukan di sungai Dadali Kampung Nambangan Rt.05 Rw.18 Kel. Rejowinangun Utara Kec. Magelang Tengah Kota Magelang kondisi mayat bayi tersebut penuh lumpur diseluruh tubuh, dingin, tidak kaku, setelah dibersihkan tampak bayi laki – laki, tali pusat terpotong tidak rata, tampak luka – luka pada:
Kepala : luka di kepala kiri depan diameter ± 5 cm, hematum di kepala belakang, luka di kepala kiri belakang diameter ± 5 cm, dahi kebiruan, luka lecet di mata kiri dan kanan, mulut, pipi kanan, bawah dagu kiri, telinga kiri dan kanan.
Leher : luka lecet di leher belakang, tanda – tanda jeratan tidak ada .
Badan : luka lecet di punggung, perut kebiruan, ketukan : timpani di perut kiri bawah, kiri atas, kanan atas, pekak di kanan bawah. Besar perut rata ( tidak menggembung ). Skrotum pecah / rusak .
Anggota gerak : tangan dan kaki luka lecet, kebiruan di telapak tangan dan kaki, kaku tidak ada .
Panjang bayi : 47 cm, lingkar kepala 40 cm, lingkar lengan atas 15 cm, lingkar perut 40 cm.
Dan umur bayi tersebut menurut perkiraan saat itu tidak dapat dipastikan karena tanda – tandanya sudah hilang, apakah bayi tersebut dilahirkan dengan keadaan pre term, in term atau post term dan kemungkinan yang menyebabkan bayi tersebut meninggal adalah karena kekerasan di kepala, karena ada luka – luka di kepala bagian atas kiri dan kepala belakang, terdapat hematum di kepala belakang ( luka berat di kepala belakang ) dilihat dari pemeriksaan luar tetapi tidak menutup kemungkinan mati karena tenggelam yang bisa dibuktikan dengan pemeriksaan dalam sedangkan berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor : VER/53/XII/2016/Biddokkes tanggal 23 Desember 2016 yang di buat dan ditandatangani sesuai sumpah jabatan oleh Dr. Sumy Hastry P, Dr. Sp.F, Dfm Dari Bidang Kedokteran Dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, disimpulkan pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan akibat benda tumpul pada kepala dan wajah sedangkan pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah di kulit kepala bagian dalam, pada paru terdapat buih-buih halus dan tes apung paru positif, sebab kematian mati lemas karena tenggelam;
Menimbang, bahwa bayi laki-laki yang ditemukan di sungai Dadali Kampung Nambangan Rt.05 Rw.18 Kel. Rejowinangun Utara Kec. Magelang Tengah Kota Magelang merupakan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UU Nomor 35 tahun 2014 dan berdasarkan Surat Keterangan Ahli nomor R/17006/I/2017/Lab DNA tanggal 31 Januari 2017, menyimpulkan bahwa bayi laki-laki tanpa identitas sebagaimana barang bukti BB/10/I/2017/Reskrim adalah anak biologis dari Dini Puji Astuti binti Yatin Prasito (alm);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelis berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan tindakan membiarkan anak yang sesaat setelah dilahirkannya tersebut tercebur ke dalam sungai dengan niat agar kehamilannya tidak diketahui oleh kakak-kakaknya dan masyarakat, dan akibat perbuatannya tersebut anak yang sesaat setelah dilahirkannya itu mengalami luka-luka pada kepala dan mati lemas karena tenggelam, dengan demikian unsur 2 telah terpenuhi;
Ad.3. Yang menyebabkan anak mati
Menimbang, bahwa terdakwa telah melahirkan seorang bayi yang dikandungnya hampir selama 9 (Sembilan) bulan pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 01.30 Wib di tempat pemandian di tepi sungai dadali Kp. Nambangan Rt.05 Rw.18 Kel. Rejowinangun Utara Kec. Magelang Tengah Kota Magelang, bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan oleh terdakwa dibiarkan hanyut ke sungai sehingga menyebabkan bayi meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dr. Hj. INTAN SURYAHATI Binti H. BINOEKO, BA., yang menyatakan bahwa bayi laki-laki yang ditemukan di sungai Dadali Kampung Nambangan Rt.05 Rw.18 Kel. Rejowinangun Utara Kec. Magelang Tengah Kota Magelang kondisi mayat bayi tersebut penuh lumpur diseluruh tubuh, dingin, tidak kaku, setelah dibersihkan tampak bayi laki – laki, tali pusat terpotong tidak rata, tampak luka – luka pada:
Kepala : luka di kepala kiri depan diameter ± 5 cm, hematum di kepala belakang, luka di kepala kiri belakang diameter ± 5 cm, dahi kebiruan, luka lecet di mata kiri dan kanan, mulut, pipi kanan, bawah dagu kiri, telinga kiri dan kanan, Leher : luka lecet di leher belakang, tanda – tanda jeratan tidak ada Badan : luka lecet di punggung, perut kebiruan, ketukan : timpani di perut kiri bawah, kiri atas, kanan atas, pekak di kanan bawah. Besar perut rata ( tidak menggembung ). Skrotum pecah / rusak, Anggota gerak : tangan dan kaki luka lecet, kebiruan di telapak tangan dan kaki, kaku tidak ada, kemungkinan yang menyebabkan bayi tersebut meninggal adalah karena kekerasan di kepala, karena ada luka – luka di kepala bagian atas kiri dan kepala belakang, terdapat hematum di kepala belakang ( luka berat di kepala belakang ) dilihat dari pemeriksaan luar tetapi tidak menutup kemungkinan mati karena tenggelam yang bisa dibuktikan dengan pemeriksaan dalam sedangkan berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor : VER/53/XII/2016/Biddokkes tanggal 23 Desember 2016 yang di buat dan ditandatangani sesuai sumpah jabatan oleh Dr. Sumy Hastry P, Dr. Sp.F, Dfm Dari Bidang Kedokteran Dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, disimpulkan pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan akibat benda tumpul pada kepala dan wajah sedangkan pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah di kulit kepala bagian dalam, pada paru terdapat buih-buih halus dan tes apung paru positif, sebab kematian mati lemas karena tenggelam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas majelis berpendapat perbuatan terdakwa yang telah melahirkan di pinggir sungai dengan niat supaya bayi yang dilahirkan tersebut tercebur ke sungai dan di bawa arus air sungai sehingga kehamilan terdakwa tidak diketahui oleh keluarga dan masyarakat, menyebabkan bayi tersebut mati, dengan demikian unsur 3 telah terpenuhi;
Ad 4. Yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya
Menimbang bahwa terdakwa telah melahirkan bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan oleh terdakwa dibiarkan hanyut ke sungai sehingga menyebabkan bayi meninggal dunia sebagaimana telah diuraikan dalam unsur 2 dimana unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli nomor R/17006/I/2017/Lab DNA tanggal 31 Januari 2017, menyimpulkan bahwa bayi laki-laki tanpa identitas sebagaimana barang bukti BB/10/I/2017/Reskrim adalah anak biologis dari Dini Puji Astuti binti Yatin Prasito (alm);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, majelis berpendapat bahwa terdakwa adalah orang tua dari bayi yang telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat dibiarkan tercebur di sungai Dadali Kampung Nambangan Rt.05 Rw.18 Kel. Rejowinangun Utara Kec. Magelang Tengah Kota Magelang sesaat setelah dilahirkan oleh orang tuanya, dengan demikian unsur 4 telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (3), (4) Jo. Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu Penunutut Umum dengan alasan terdakwa melakukan perbuatannya yaitu melahirkan di tepi sungai dengan harapan anak yang dilahirkan tercebur dan terbawa arus air sungai karena terdakwa takut, malu, cemas, marah dan tidak berdaya akibat perkosaan yang terjadi pada dirinya sehingga dirinya hamil dan melahirkan, sedangkan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tidak ditujukan agar korban (bayi yang dilahirkan) meninggal dunia/ meninggalnya si anak bukan tujuan dari terdakwa,
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut majelis mempertimbangkan sebagai berikut bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum pasal yang didakwakan terhadap perbuatan terdakwa terancam ketentuan pidana umum dan ketentuan pidana khusus, maka berdasarkan pasal 63 ayat (2) KUHP, maka ketentuan yang digunakan adalah ketentuan yang khusus, sedangkan mengenai terdakwa adalah korban dari perkosan yang akibatnya terdakwa hamil, sehingga ketika terdakwa melahirkan terdakwa merasa ketakutan, cemas, malu dan sebagainya, hal ini merupakan faktor psikis setiap orang dan tentunya terdakwa dalam mengambil keputusan untuk menanggung perasaannya tersebut sudah sejak lama yakni sejak awal kehamilan bukan sesaat menjelang melahirkan, sehingga majelis berpendapat pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa tersebut tidak beralasan dan patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dikarenakan tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (3), (4) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana pasal 76 C adalah pidana penjara dan/atau denda, terhadap ketentuan tersebut majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut bahwa dikarenakan ancaman pidana tersebut bersifat kumulatif atau alternatif dengan kalimat dan/atau maka hakim dapat menjatuhkan pidana penjara dan denda secara bersama-sama atau cukup menjatuhkan pidana penjara saja atau denda saja dengan memilih salah satu;
Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo majelis hakim memilih salah satu dari pidana yang akan dijatuhkan dengan pertimbangan bahwa terdakwa saat melakukan perbuatannya tersebut dalam tekanan kejiwaan/psikhis yang sangat dalam karena di satu sisi dia merasa takut dan malu bila dirinya hamil dan melahirkan seorang bayi tanpa bersuami dan kehamilan terdakwa tersebut akibat dari perbuatan perkosaan yang dilakukan oleh bosnya, sehingga majelis berpendapat hukuman penjara saja tanpa dibebani membayar denda adalah lebih adil bila dijatuhkan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong celana dalam warna krem bergaris kuning yang terdapat bercak darah, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam motif putih merah, 1 (satu) potong celana pendek motif garis garis warna hitam putih yang telah disita dari terdakwa Dini Puji Astuti Binti Yatin Prasito, maka dikembalikan kepada terdakwa Dini Puji Astuti Binti Yatin Prasito, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) sampel tulang dada bayi laki-laki tanpa identitas, 1 (satu) buah sampel swab bukal dari tersangka an. DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO, 1 (satu) buah vacuum tube berisi sampel darah dari tersangka an. DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO karena merupakan sisa dari barang bukti yang dilakukan untuk tes DNA, maka dikembalikan kepada pihak keluarga yang telah diterima oleh perwakilan keluarga atas nama SUMARNO Bin Yatin prasito (alm).
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut sehingga mengakibatkan bayi berjenis kelamin laki-laki meninggal dunia untuk menutupi rasa takutnya akan malu mempunyai anak tanpa suami;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan sehingga persidangan berjalan lancar;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan korban perkosaan;
Terdakwa masih berusia muda dan diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya untuk menjalani kehidupan selanjutnya;
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 80 ayat (3), (4) Jo. Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak kandung yang menyebabkan anak mati, sebagaimana dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana dalam warna krem bergaris kuning yang terdapat bercak darah.
1 (satu) potong celana pendek warna hitam motif putih merah .
1 (satu) potong celana pendek motif garis garis warna hitam putih.
Dikembalikan kepada terdakwa DINI PUJII ASTUTI Binti YATIN PRASITO (alm ),
1 (satu)sampel tulang dada bayi laki-laki tanpa identitas.
1 (satu) buah sampel swab bukal dari tersangka an. DINI PUJI ASTUTI Binti YATIN PRASITO.
1 (satu) buah vacuum tube berisi sampel darah dari tersangka an . DINI PUJI ASTUTI Bin YATIN PRASITO. Berdasarkan BERITA ACARA PENYERAHAN BARANG BUKTI tangal 17 Februari 2017,
telah diserahkan oleh Penyidik Reskrin Polres Magelang Kota dan diterima oileh perwakilan keluarga atas nama SUMARNO Bin Yatin prasito (alm).
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang, pada hari Kamis tanggal 27 April 2017, oleh kami, Hj. Nova Flory Bunda, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua , Francisca Widiastuti, S.H.,M.Hum. , Wahyu Sudrajat, S.H., M.H.Li masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sriyanti Hapsari, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Magelang, serta dihadiri oleh Sandra Liliana Sari, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Francisca Widiastuti, S.H.,M.Hum. Hj. Nova Flory Bunda, S.H., M.Hum
Wahyu Sudrajat, S.H., M.H.Li
Panitera Pengganti,
Sriyanti Hapsari, S.H.