62/PID.SUS/2014/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 62/PID.SUS/2014/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: ARI HANDOKO, SH Terdakwa: H. IMAM GHOZALI BIN ALM. H. RIDWAN
Menyatakan Terdakwa H. IMAM GHOZALI Bin Alm. H. RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ada Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat Atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan ; Menjatuhkan pula pidana Denda kepada Terdakwa tersebut di atas sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah), yang apabila tidak dibayar maka digantikan (di-subsidair-kan) dengan pidana Kurungan selama 15 (lima belas) hari ; Memerintahkan pidana yang telah dijatuhkan akan dikurangkan segenapnya dari tahanan yang telah dijalani terdakwa ; Menetapkan agar barang bukti berupa : 2 (dua) buah sekrop, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) kantong plastik berisi pasir kurang lebih 5 kg, dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan Nomor 62/Pid.Sus/2014/PN.Ta
H. Imam Ghozali bin H. Ridwan
P U T U S A N
Nomor:62/Pid.Sus/2014/PN.Ta
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama menurut acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat / Tanggal lahir (Umur) Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : | H. IMAM GHOZALI BIN ALM. H. RIDWAN Tulungagung, 8 Agustus 1948 (65 tahun) Laki-laki Indonesia Dusun Mayangan, RT 13 RW 06, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung Islam Swasta |
Terdakwa berada dalam tahanan dengan jenis Penahanan Kota, berdasarkan surat perintah atau penetapan yang sah sebagai berikut :
1. Penuntut Umum, tanggal 12/02/2014, Nomor : PRINT-214/0.5.27.3/Epl/02/2014, sejak tanggal 12/02/2014 s/d tanggal 03/03/2014 ;
- Selanjutnya terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara di persidangan ini didampingi oleh KARSONO, SH Advokat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 Maret 2014 yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung No.62/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Ta tertanggal 24 Pebruari 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Setelah membaca penetapan Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung No. No.62/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Ta tertanggal 24 Pebruari 2014 tentang Penunjukan Panitera Pengganti ;
Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim No.62/Pen.Pid/2014/PN.Ta tertanggal 26 Pebruari 2014 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar di persidangan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa ; -
Setelah meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya / Requisitoir, berdasarkan Surat Tuntutan Pidana No.Reg. Perk. : PDM- 19 / TLUNG/ 02/2014 tertanggal 17 Juni 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. IMAM GOZALI Bin Alm. H. RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara dalam dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. IMAM GOZALI Bin Alm. H. RIDWAN berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) buah sekrop , 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) kantong plastik berisi pasir kurang lebih 5 kg dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa , membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembacaan Pembelaan/Pledooi tertulis Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tertanggal tertanggal 1 Juli 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut ;
Membebaskan Terdakwa H. IMAM GHOZALI BIN ALM. H. RIDWAN dari segala tuntutan hukum ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan/Pledooi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan tertanggal 1 Juli 2014 pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya :
Menimbang, bahwa atas Replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Penasehat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan Duplik-nya secara lisan pada hari yang sama, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya :
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Tulungagung, karena di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa H. IMAM GHOZALI Bin Alm. H. RIDWAN, pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti sekira bulan April 2012 sampai dengan bulan Mei 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April – Mei 2012 bertempat di tanah gisek yang disewa dari ahli waris Alm. Kasan Moeradi masuk Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada awalnya tahun 1973 terdakwa telah menyewa tanah milik ahli waris Kasan Moeradi seluas 500 ru yang diwakili oleh ahli waris Sdr.Sempulur dengan uang sewa Rp.24.250,- selama 16 tahun atau sampai tahun 1986, dan diperpanjang lagi sewanya selama 18 tahun atau habis masa sewanya sampai tahun 2007 , selanjutnya pada tahun 2007, terdakwa menyewa kembali terdakwa memperpanjang kembali sewa tanah tersebut dengan perincian tanah waris milik Sempulur seluas 125 ru dari tahun 2007 sampai tahun 2017 dengan harga sewa Rp.15.000,-, tanah waris Sdr. Suratemi seluas 125 ru dari tahun 2007 sampai tahun 2016 dengan harga sewa Rp.15.000,- tanah waris milik Sdr. Badelun dan Sd. Bilal seluas 250 ru disewa selama 12 tahun dari tahun 2007 sampai 2019 dengan harga sewa Rp.30.000,- dimana terdakwa menyewa tanah milik ahli waris Kasan Moeradi seluas 500 ru tersebut yang berada di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung tersebut oleh terdakwa ditanami dengan tanaman pertanian (tebu, ketela rambat, kacang bali) dan selama ditanami tersebut ternyata tidak menguntungkan dan mengalami kerugian sehingga pada sekira bulan April tahun 2012 tanah yang disewa oleh terdakwa tersebut tepatnya tanah waris milik Sempulur, dan Suratemi seluas 250 ru telah digali /diambil pasirnya dengan dibantu oleh lima orang pekerja yaitu Sdr. Alip, Sdr. Hadi Muhtarom, Sdr. Sujarwo, Sdr. Nanang, dan Sdr. Suwandi yang bertugas untuk mengupas dan menggali pasir. Bahwa penggalian pasir tersebut dilakukan secara manual dengan menggunakan alat berupa cangkul, sekrop lebih kurang sedalam 2,5 meter sampai 3 meter lalu dijual kepada masyarakat umum dan biasanya pembeli dengan menggunakan alat angkut truck. Bahwa terdakwa menjual pasir untuk 1 (satu) rit dum truck dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dipotong dengan ongkos pekerja /kulinya sebesar Rp.15.000,- dan untuk kuli manol yang menaikkan pasir kedalam truk sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga sisanya sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) merupakan keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam penjualan pasir tiap satu rit dum truk dan rata-rata hasil yang diperoleh terdakwa setiap hari dalam penjualan pasir tersebut. Bahwa pada sekitar bulan Mei 2012 , penggalian/pengambilan pasir yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dihentikan oleh Kepala Desa Bulusari Sdr. Suwito dan ahli waris dari Sdr. Badelun yang bernama Miran yang mengatakan bahwa tanah yang digali oleh terdakwa tersebut masih dalam sengketa sehingga terdakwa menghentikan penggalian pasir tersebut . Bahwa terdakwa dalam menggali/mengambil pasir ditanah yang disewa tersebut sudah seijin ahli waris Kasan Moeradi yakni Sempulur dan Suratemi, akan tetapi terdakwa dalam melakukan penggalian/pengambilan pasir tersebut tidak memiliki ijin penggalian dari pihak yang berwenang sehingga perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak Polres Tulungagung dan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Eksepsi atau keberatan tertulisnya tanggal 26 Maret 2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga batal demi hukum karena menurut Penasehat Hukum Terdakwa bahwa penyusunan surat dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, dan bahwa tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa atau perbuatan yang didakwakan bukanlan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata, sehingga pengadilan pidana tidak berwenang mengadili perkara a quo sehingga berdasarkan uraian tersebut penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim menerima eksepsi ini dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan menerima Eksepsi/Keberatan penasehat hukum terdakwa ;
Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM- 19/TLUNG/02/2014 17 Pebruari 2014 adalah Batal Demi Hukum (Null and Void) ;
Menyatakan Kewenangan Menuntut Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a qou Hapus atau Gugur karena merupakan perkara perdata ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tersebut Penuntut Umum memberikan Tanggapan/Replik tertulisnya tanggal 01 April 2014, yang pada pokoknya menyatakan ;
Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur syarat formal dan meteriil surat dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP dan pembuktian kebenaran dari isi surat dakwaan yang temyata telah menjadi hal pokok dalam materi eksepsi Penasehat Hukum terdakwa H. Imam Ghozali Bin Alm: H. Ridwan,. menurut Penuntut Umum bahwa mengenai bagaimana cara terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana uraian perbuatan dalam surat dakwaan tersebut, akan diuji selanjutnya dalam proses persidangan yang akan datang melalui pemeriksaan alat bukti yang akan kami ajukan, karena hal tersebut sudah merupakan materi pokok perkara dan bukan materi dari eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP, sehingga Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa H.Imam Ghozali Bin Alm. H.Ridwan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Menyatakan agar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM19/TLUNG/02/2014 tanggal 17 Pebruari 2014 isinya telah sesuai dengan syarat formil dan syarat meteriil yang ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan dapat dijadikan dasar untuk memeriksa perkara ini .
Menetapkan Pemeriksaan terhadap perkara ini dapat dilanjutkan.
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tanggal 26 Maret 2014 serta Tanggapan Penuntut Umum tanggal 01 April 2014 tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Selanya tanggal 19 Februari 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Keberatan atau Eksepsi Terdakwa H. IMAM GHOZALI Bin Alm. H. RIDWAN tidak dapat diterima ;
Menyatakan Sah Menurut Hukum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk.PDM- 19/TLUNG/02/2014 tertanggal 17 Pebruari 2014 telah memenuhi syarat baik formil maupun meteril sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP ;
Memerintahkan pemeriksaan Perkara Pidana No.62/Pid.Sus/2014/ PN.Ta atas nama Terdakwa H. IMAM GHOZALI Bin Alm. H. RIDWAN untuk dilanjutkan :
Menetapkan biaya perkara ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dakwaan Penuntut Umum yakni dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar keterangan para saksi di bawah sumpah yaitu sebagai berikut :
Saksi SUGENG PRAYITNO :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah tetangga dari terdakwa dimana terdakwa berdomisili di Dsn.Mayangan yang jaraknya dengan rumah saksi kurang lebih 500 meter.
Bahwa terdakwa dihadapakan dipersidangan sehubungan dengan telah melakukan penggalian pasir di Mayangan
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa melakukan penambangan pasir pada bulan September 2012 bertempat di Desa bulusari, Kec.Kedungwaru, Kab.Tulungagung tepatnya dipersil ahli waris Kasan Muradi (alm) .
Bahwa luas penambangannya kurang lebih 500 ru (kurang lebih 700 m2)
Bahwa yang ditambang lah tanahnya dulu tebalnya kuang lebih 1 (satu) meter baru pasirnya.
Bahwa ketebalan pasir untuk ketemu dengan tanahnya lagi kurang lebih 3-4 meter.
Bahwa saksi juga melakukan penambangan pasir juga.
Bahwa saksi melakukan penambangan pasir dipersil ahli waris Kasan Muradi yang posisinya berbatasan dengan yang digali oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir tersebut tidak ada ijinnya dari instansi yang berwenang.
Bahwa saksi juga melakukan penambangan pasir tidak ada ijinnya.
Bahwa lokasi yang ditambang/digali oleh terdakwa tersebut ditanah gisek (bekas aliran sungai Brantas)
Bahwa berhentinya terdakwa melakukan penggalian/penambangan pasir karena sisanya diminta oleh ahli warisnya lalu ditawarkan kepada saksi sehingga saksi yang meneruskan penggalian/penambangannya.
Bahwa saksi meneruskan penggalain pasir tersebut sampai pertengahan Desember 2012 kurang lebih dua setengan bulan.
Bahwa saksi berhenti menggali/menambang karena sudah habis , sesuai dengan batas yang ditentukan oleh ahli waris.
Bahwa saksi melanjutkan penggalian/penambangan pasir dari terdakwa.
Bahwa terdakwa menggali/menambang pasir sebelah timur.
Bahwa hasilnya untuk penggalian/penambangan pasir antara 20 s/d 30 truk perhari.
Bahwa satu truk dijual dengan harga Rp.180.000,- (serstus delapan puluh ribu rupiah) dipotong dengan ongkos pekerja Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga bersih terima Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
Bahwa terdakwa berhenti melakukan penambangan pasir karena dihentikan oleh ahli waris tanah yang disewa tersebut.
Bahwa lokasi yang ditambang/digali oleh terdakwa tersebut ditanah gisek (bekas aliran sungai Brantas)
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi ALIP Bin SUKADI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sebagi pengupas pasir.
Bahwa saksi bekerja sebagai pengupas pasir pada terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan penggalian/penambangan pasir.
Bahwa saksi bekerja sebagai pengupas pasir dikedalaman kurang lebih satu setengah meter s/d dua meter.
Bahwa sebagai pengupas ditempatnya terdakwa selain saksi juga ada Nanang, Suwandi.
Bahwa cara mengupasnya adalah digali dulu lalu dikupas lalu diambil pasirnya.
Bahwa dalam satu hari dapat kurang lebih 25 s/d 30 truk.
Bahwa terdakwa sewaktu saksi mengupas pasir tidak pernah bilang/mengatakan “Ati-ati ada Satpol PP”
Bahwa pada saat melakukan penggalian pasir tidak ada yang mengingatkan dari Dinas Pertambangan maupun dari Satpol PP dan Polisi.
Bahwa upahnya sebagai pengupas satu damnya Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Bahwa bila pasirnya dikupas dampaknya ditanami bagus.
Bahwa bila terlalu dalam menggalinya bisa untuk kolam.
Bahwa saksi tidak tahu kalu menggali/menambang pasir harus ada ijinnya.
Bahwa saksi tidak pernah tahu kalau terdakwa mengajukan ijin untuk menggali/menambang pasir.
Bahwa alat yang digunakan untuk menggali/menambang pasir adalah cangkul, skrop.
Bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan pasir tidak ada ijinnya.
Bahwa yang saksi dengar , terdakwa dalam melakukan penambangan tidak ada ijinnya.
Bahwa saksi hanya disuruh saja sehingga mengenai masalah ada ijinnya atau tidak, saksi tidak ada urusan karena masalah perijinan adalah urusan bosnya dalam hal ini terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi HARLI Bin BADERI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi bekerja pada terdakwa sebagai kuli yang menaikkan pasir keatas truk.
Bahwa saksi mangkal dipinggir jalan lalu ada truk pengangkut pasir lalu saksi ikut.
Bahwa dalam satu hari dapat 4 (empat) truk.
Bahwa dalam satu hari ongkosnya Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) s/d Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)
Bahwa untuk satu truk ongkosnya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa pasir yang dinaikkan saksi keatas truk adalah pasir milik terdakwa yang telah digali /ditambang.
Bahwa alat yang digunakan untuk menaikan pasir adalah cangkul.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
4. Saksi SUWITO Bin SUPRIYONO :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Bulusari sejak tahun 2007 s/d 2013.
Bahwa didesa Bulusari ada penggalian/penambangan pasir.
Bahwa terdakwa telah melakukan penggalian /penambangan pasir
Bahwa saksi mengetahui penggalian/penambangan pasir yang dilakukan oleh terdakwa terakhir kurang lebih September 2012.
Bahwa dari Dinas Pertambangan tidak pernah ada peringatan perihal pertambangan pasir tersebut.
Bahwa oleh saksi selaku Kepala Desa pernah ditegur perihal penggalian/penambangan pasir tersebut melalui perangkat desanya.
Bahwa saksi pernah memerintahkan perangkat desanya untuk mengingatkan masyarakat perihal penggalian/penambangan pasir tersebut.
Bahwa jawabannya setelah diingatkan tersebut adalah “ Bedanya apa H.Timbul boleh menggali saya kok tidak boleh”
Bahwa H.Timbul (salah satu anggota masyarakat desa Bulusari) juga ikut melakukan penggalian pasir sedalam kurang lebih 6 s/d 7 meter.
Bahwa H.Timbul adalah Ketua BPD Desa Bulusari
Bahwa karena tidak bisa dikendalikan lalu H.Timbul dicopot dari panitia lelang.
Bahwa saksi juga pernah menegur lagi dan pernah mau dikeroyok.
Bahwa terdakwa juga ikut melakukan pengggalian/penambangan pasir.
Bahwa terdakwa tidak pernah minta ijin kepada saksi selaku Kades Bulusari dan terdakwa juga tidak pernah mengajukan ijin penambangan pasir tersebut.
Bahwa terdakwa juga tidak pernah menunjukkan ijin penambangan kepada saksi.
Bahwa lokasi tanah yang digali oleh terdakwa berdekatan dengan lokasinya yang digali oleh H.Timbul dan Sugeng.
Bahwa lokasi yang ditambang/digali oleh terdakwa tersebut ditanah gisek (bekas aliran sungai Brantas)
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi SUMONO :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi selaku ahli waris dari Kasan Muradi (alm)
Bahwa sekira bulan September 2012 sekira jam 11.00 WIB, saksi bersama dengan ahli waris lainnya yang bernama Sumiran dan Sempulur dan Kades Bulusari Sdr.Suwito menghentikan kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh terdakwa H.Gozali.
Bahwa terdakwa melakukan penggalian pasir/penambangan pasir dileter C No.81 dipersil No.3 D2 di Desa Bulusari, Kec.Kedungwaru, Kab.Tulungagung karena tanah yang digali tersebut tanpa ijin kepada ahli waris Kasan Muradi.
Bahwa tanah tersebut disewakan oleh orang tuanya , saksi hanya mewarisi saja.
Bahwa sewa tanah tersebut hanya untuk ditanami bukan untuk digali pasirnya.
Bahwa awalnya disewa terdakwa selama 5 tahun lalu diperpanjang .
Bahwa tanah tersebut disewakan oleh orang tua saksi untuk ditanami tebu.
Bahwa ada perjanjian secara tertulis mengenai persewaan tanah tersebut bukan untuk diambil pasirnya.
Bahwa orang tua saksi yang bernama Badelun dan saudaranya yang bernama Bilal pada tanggal 11 Agustus 1998 telah menyewakan tanah gisik untuk ditanami tebu seluas 250 ru selama 12 tahun kepada terdakwa dan mulai penggarapan 12 Agustus 1998 dan terakhir penggarapan 12 Agustus 2010.
Bahwa bulan Agustus 2011 saksi bersama dengan Bilal, Sempulur, bejan (semua ahli waris Kasan Muradi) mendatangi terdakwa dengan maksud agar mengembalikan tanah yang disewanya karena sudah lewat waktu satu tahun, sambil menunjukkan surat pernyataan terdakwa lalu terdakwa mengatakan kalau sewa tanah belum selesai dan selesainya tahun 2017, lalu saksi bersama dengan yang lainnya pulang.
Bahwa terdakwa menggali/menambang pasir tersbut mengunakan alat berupa sekrop dan cangkul.
Bahwa pasir tersebut dijual kepada masyarakat umum baik di Tulungagung maupun diluar Tulungagung.
Bahwa terdakwa dalam melakukan penggalian/penambangan pasir tidak ada ijinnya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Keterangan saksi Ahli NURKODIK :
Bahwa ahli berdinas sebagai PNS di Kantor Dinas PU Pengairan dan ESDEM Kab.Tulungagung jabatannya sebagai Kepala Bidang ESDM (Eergi Sumber Daya Mineral) sejak April 2010 s/d Januari 2014
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa tugas ahli adalah melakukan pembinaan, pengawasan pertambangan dari timbulnya penambangan ilegal, membuat rekomendasi proses perijinan pertambangan.
Bahwa tahapan-tahapan dalam mengajukan ijin adaah :
ijin ekploitasi (IUP eksploitasi) meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksploitasi dan studi kelayakan.
Ijin (IUP) operasi produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan.
Bahwa IUP sebagaimana di maksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf a Perda Kab.Tulungagung No. 11 Tahun 2010 diberikan melalui tahapan :
Pemberian WIUP (Wilayah Usaha Pertambangan)
Pemberian IUP.
Bahwa Wilayah Pertambangan dibagi menjadi : Wilayah pertambangan Negara, Wilayah Pertambangan Rakyat.
Bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat diproses dengan IPR diajukan ke Bupati.
Bahwa untuk melakukan kegiatan penambangan harus memiliki ijin.
Bahwa berdasarkan pasal 65 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan yaitu :
Persyaratan administrasi.
Persyaratan tehnis.
Persyaratan lingkungan.
Persyaratan finasial.
Bahwa persyaratan administrasi meliputi permohonan kepada Bupati yakni KTP, Surat Keterangan domisili, NPWP
Bahwa persyaratan tehnis meliputi : peta wilayah, peta kordinat
Bahwa persyaratan lingkungan meliputi : lahan yang akan ditanami , Amdal (Analisa Dampak Lingkungan).
Bahwa persyaratan finansial meliputi kemampuan keuangan.
Bahwa berdasarkan pasal 23 PPRI No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral batu bara bahwa persyaratan IUP Eksploitasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan :
Persyaratan administrasi.
Persyaratan tehnis.
Persyaratan lingkungan.
Persyaratan Finansial.
Bahwa berdasarkan pasal 2 PPRI No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral batubara bahwa pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan kedalam lima golongan yaitu :
Mineral radioaktif.
Mineral logam.
Mineral bukan logam.
Batuan
Batubara.
Bahwa pasir pasang termasuk golongan komoditas tambang batuan.
Bahwa lokasi tanah yang muncul karena sungai brantas dan menimbulkan tanah baru berbatasan dengan sungai brantas maka lokasi tersebut termasuk komoditas tambang batuan jenis pasir pasang.
Bahwa ijin usaha pertambangan bisa diajukan oleh Koperasi, Badan Hukum, Perorangan.
Bahwa berdasarkan pasal 24 PPRI No. 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral persyaratan :
a. Untuk Koperasi : :
Untuk IUP Eksploitasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
Surat permohonan.
Susunan Pengurus.
Surat Keterangan domisili.
Untuk IUP Eksploitasi dan IUP Operasi Produksi Mineral bukan logam dan batuan :
Surat Permohonan
Profil Koperasi.
Akte pendidrian koperasi yang bergerak dibidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
Nomor pokok wajib pajak.
Susunan pengurus
Surat Keterangan domisili.
Bahwa berdasarkan pasal 25 PPRI No. 23 Tahun 2010 persyaratan tehnis untuk IUP Eksploitasi meliputi :
Daftar Riwayat hidup dan surat persyaratan tenaga ahli pertambangan dan /geologi.
Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan system informasi geografis yang berlaku secara nasional.
Bahwa untuk IUP Operasi Produksi pesyaratannya :
Peta wilayah
Laporan lengkap eksploitasi.
Laporan studi kelayakan.
Rencana reklamasi dan pasca tambang
Rencana kerja dan anggaran Kerja.
Rencana Pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi
Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun.
Bahwa dari pihak Pemda Tulungagung sudah melakukan penertiban terhadap kegiatan penambangan melalui Satpol PP kelokasi-lokasi penambangan.
Bahwa persyaratan untuk mendapatkan IUP di Kab.Tulungagung diajukan kepada Bupati Tulungagung melalui Kantor Dinas PU Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral Kab.Tulungagung kemudian dilakukan penelitian dan yang berwenang melakukan penelitian terhadap persyaratan yang diajukan pemohon IUP adalah Tim Tehnis Pengendalian Pertambangan Mineral Dan BatuBara Kab.Tulungagung yang dibentuk berdasarkan Kep188.45/449/03/031/2009 tanggal 09 Nopember 2009.
Bahwa hasil penelitian dalam bentuk Berita Acara .
Bahwa untuk persyaratan ijin yang diteliti oleh Dinas PU Pengairan Dan Energi Sumber Daya Mineral Kab.Tulungagung adalah persyaratan teknis dan persyaratan non teknis setelah dilakukan penelitian isi dari Berita Acara yang dibuat adalah mulai dari permohonan dan lampiran permohonan dicek dan dievaluasi apabila masih kurang dikembalikan kepada pemohon untuk segera melengkapi lampiran lampirannya, setelah lengkap mengundang tim tehnis penambangan untuk melakukan evaluasi ulang segala lampiran lampiran kemudian ditindak lanjuti kunjungan lapangan lalu dari kunjungan lapangan masing-masing tim diberikan format untuk membuat evaluasi lapangan sesuai TUPOKSI (tugas pokok fungsi) masing-masing kemudian dari hasil evaluasi lapangan dikumpulkan menjadi satu untuk dibuatkan berita acara, tentang kelayakan bahwa pengusaha/pemohon apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses mendapatkan ijin usaha penambangan, selanjutnya dibuatkan draf IUP diajukan kepada Bupati melalui bagian hukum Setda Kab.Tulungagung.
Bahwa untuk wilayah yang ditambang oleh terdakwa yang dekat dengan sungai brantas adalah termasuk tambang pasir tambang dan menurut aturannya wilayah tersebut tidak boleh dilakukan penambangan seenaknya.
Bahwa lokasi tersebut boleh dilakukan penambangan akan tetapi harus mengurus IPR dan juga rekomendasi dari Dinas Pengairan Propinsi.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin apa-apa dalam melakukan penambangan tersebut.
Bahwa terdakwa belum pernah mengajukan ijin penambangan apa-apa.
Bahwa yang melakukan penambangan didaerah-daerah biasanya banyak dan tidak pernah mengajukan ijin.
Bahwa dari pihak Pemda Tulungagung sudah melakukan penertiban terhadap kegiatan penambangan melalui Satpol PP kelokasi-lokasi penambangan.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa Gozali dengan menggunakan alat berupa cangkul, sekrup adalah dilakukan secara manual.
Bahwa ijin yang harus dipunyai oleh orang yang melakukan usaha penambangan pasir bekas sungai brantas adalah IUP atau IPR.
Bahwa yang membedakan ijin penambangan yang membutuhkan ijin usaha pertambangan dan ijin pertambangan rakyat adalah komoditas yang akan ditambang dan IUP untuk melakukan penambangan bisa menggunakan alat berat dan kalau IPR dapat dilakukan penambangan secara manual.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Keterangan saksi Ahli ARIS WIDYA , SH :
Bahwa ahli bekerja di Perum Jasa Tirta yang berkantor pusat di Perum Jasa Tirta 1 Jl. Surabaya No.2A Malang.
Bahwa jabatanya sebagai staf corporator lowyer perum jasa terta satu
Bahwa ahli bekerja di perum jasa terta selama lima tahun mulai tahun 2008 sampai dengan sekarang
Bahwa tugas ahli adalah melakukan kajian di bidang hukum, mewakili perusahaan di dalam maupun diluar pengadilan rivew peraturan Perundang-undangan, pembinaan aspek hukum diseluruh wilayah perusahaan, membuat konsep perjanjian kerjasama dengan pihak lain dan tugas-tugas lain dibidang hukum.
Bahwa tanggung jawab saksi ahli adalah meminimalisir resiko hukum yang terkait dengan Perum Jasa Tirta 1.
Bahwa Perum Jasa Tirta adalah perusahaan dibidang pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) terkait wilayah sungat Brantas dan Bengawan Solo.
Bahwa untuk melakukan penambangan dibekas aliran sungai Brantas harus ada ijinnya menurut Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha pertambangan bahan galian golongan C pada wilayah sungai di Jawa Timur.
Bahwa untuk penambang secara manual dibolehkan dilakukan penambangan dilokasi-lokasi tertentu yang ditentukan oleh Dinas terkait (perum Jasa Tirta, Dinas ESDM Kab./Kota dan Dinas Lingkungan Hidup), dikantong-kantong pasir atau lokasi lain yang tingkat sedimentasinya dimungkinkan untuk dilakukan
Bahwa dampak negatif adanya penambangan pasir liar adalah akan mempengaruhi fungsi sungai , kerusakan jalan, jembatan, tanah longsor.
Bahwa tugas ahli dalam hal perijinan adalah memberikan pertimbangan tehnis tentang perijinan tambang.
Bahwa penambangan pasir yang dilakukan oleh H. Gozali kurang lebih 200 atau 300 meter yang berada didekat aliran sungai brantas Desa Bulusari, Kec.Kedungwaru, Kab.Tulungagung harus mempunyai ijin dari Gubernur Jawa Timur (sesuai Perda Propinsi Jawa Timur 1 Tahun 2005) dan yang diberikan ijin untuk penambangan pasir yaitu harus berbentuk Koperasi dan beranggotakan masyarakat desa setempat dan yang diperbolehkan adalah dilakukan secara manual dan tidka boleh dilakukan secara mekanik.
Bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (1) Perda Propinsi Jawa Timur Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur sebagaimana dalam pasal 5 ayat (1) tentang Ijin Pertambangan BGGC/Bahan Galian Golongan C dilakukan dengan cara manual/tradisional dan tidak menggunakan alat-alat mekanik.
Bahwa sesuai dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara : Usaha penambangan harus memiliki IUP, IPR atau IUPK dari pejabat yang berwenang (Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota).
Bahwa dalam PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai : Pengambilan komoditas tambang disungai harus mendapat ijin dari Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
Bahwa yang dimaksud penambang pasir secara mekanik yaitu melakukan penambangan pasir brantas dengan menggunakan mesin sedot ataupun alat berat seperti Excavator/Bego, sedangkan penambang pasir secara manual tidak menggunakan alat berat dan alat yang digunakan seperti : sungkruh/cikrak, tangga bambu, perahu tradisional, cangkul, sekop, keranjang dan sejenisnya.
Bahwa berdasarka Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan C pada wilayah sungai di Jawa Timur : bahwa untuk penambang secara manual diperbolehkan dilakukan penambangan dilokasi-lokasi tertentu yang sudah ditentukan oleh Dinas terkait (Perum Jasa Tirta, Dinas ESDM Kab./Kota dan Dinas Lingkungan Hidup) dikantong-kantong pasir atau lokasi lain yang tingkat sedimentasinya dimungkinkan untuk dilakukan penambangan sehingga tidak mengganggu fungsi sungai dan seluruh kegiatan penambangan pasir secara manual dapat dilakukan dengan dikoordinir oleh Koperasi yang dibentuk khusus oleh warga sekitar untuk melaksanakan kegiatan penambangan pasir sungai brantas dan ijin yang diberikan kepada Koperasi bukan perorangan atau badan usaha lain.
Bahwa kantong-kantong pasir itu antara lain kantong gunung kelud, bodas, kantong pasir gunung semeru.
Bahwa untuk penambangan pasir dengan menggunakan cara mekanik/alat berat dapat dilakukan dalam rangka kegiatan normalisasi seungai atau penambangan pasir dikantong-kantong lahar dan dilakukan oleh Koperasi atau Instansi Dinas terkait sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan C pada wilayah sungai Jawa Timur.
Bahwa lokasi tanah pethok c yang ditambang oleh H.Gozali tersebut berada diluar garis sempadan sungai brantas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai untuk kategori lokasi tersebut digolongkan sebagai sungai tak bertanggul diluar kawasan perkotaan dimana garis sempadannya ditetapkan berjarak paling sedikit 100 meter dari tepi sungai brantas.
Bahwa berdasarkan pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai yang isinya bekas sungai dikuasai oleh negara.
Bahwa sesuai dengan tugas saksi ahli adalah memberikan pertimbangan tehnis tentang perijinan tambang.
Bahwa lokasi yang ditambang oleh H. Gozali melihat lokasinya bukan termasuk wilayah pertambangan.
Bahwa untuk daerah bekas aliran sungai tidak boleh menambang dasarnya adalah surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 331.1/84/303/2007 perihal penambang pasir liar yang menggunakan mekanik di aliran sungai brantas dan sungai bengawan solo.
Bahwa berdasarkan Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 pasal 5 ayat (1) tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada wilayah sungai di Propinsi Jawa Timur yang berhak mengeluarkan ijin Pertambangan Pasir di wilayah sungai brantas adalah Gubernur Jawa Timur.
Bahwa berdasarkan Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 pasal 1 tentang pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan c pada wilayah sungai di propinsi Jawa Timur tentang Ijin yang dibutuhkan untuk melakukan penambangan pasir di sungai brantas Ijinnya adalah SIPD (surat Ijin Pertambangan Daerah).
Bahwa pihak Perum Jasa Tirta (PJT) 1 yang berkantor dijalan Surabaya Nomor 2A Malang tidak pernah menerima tembusan permohonan/pengajuan ijin pertambangan pasir yang berada di Desa Bulusari, kec.Kedungwaru, Kab.Tulungagung.
Bahwa yang mengawasi adanya pertambangan pasir adalah instansi terkait sedangkan pihak Perum Jasa Tirta yang berkantor di Jalan Surabaya 2A Malang dalam hal ini menerima tembusan permohonana/pengajuan ijin pertambangan pasir lalau melakukan survei lokasi untuk pertimbangan diterbitkannya rekomendasi pertimbangan teknis dan saran untuk dapat/tidaknya dilakukan penambangan oleh sebuah koperasi.
Bahwa selama ini pihak Jasa Tirta tidak pernah memberikan /mengeluarkan rekomendasi/pertimbangan teknis untuk dapat / tidaknya dilakukan penambangan dari Sdr.H.Imam Gozali.
Bahwa yang dimaksud dengan bahan galian C disungai yaitu : pasir , kerikil dan batu yang ditambang di sungai.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim maka Penuntut Umum menyatakan telah cukup dengan saksi-saksi yang diajukannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya tahun 1973 terdakwa menyewa tanah milik ahli waris Kasan Moeradi seluas 500 ru yang diwakili oleh ahli waris Sdr. Sempulur dengan harga sewa Rp.24.250,- (dua puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) selama 16 tahun lalu diperpanjang selama 18 tahun ;
Bahwa terdakwa menyewa tanah tersebut untuk ditanami bukan diambil pasirnya ;
Bahwa akhirnya sekitar bulan April 2012 – September 2012 terdakwa telah melakukan penggalian pasir terhadap tanah yang disewanya ;
Bahwa terdakwa menggali pasirnya lalu dijual baik didaerah Tulungagung maupun diluar Tulungagung ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan pasir tersebut tidak ada ijinnya ;
Bahwa dalam satu hari mendapatkan pasir satu sampai dua rit ;
Bahwa tanag yang disewa tersebut kurang subur akhirnya digali/ditambang pasirnya ;
Bahwa dalam melakukan penambangan pasir tersebut pekerja terdakwa ada lima orang ;
Bahwa dalam melakukan penambangan menggunakan alat manual seperti cangkul, sekrop ;
Bahwa upah yang diberikan kepada pelerjanya adalah Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dibagi lima orang kuli ;
Bahwa pasir tersebut dijual oleh terdakwa untuk setiap rit truk drum dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa hasil yang diperoleh terdakwa dalam penambangan pasir tersebut setiap harinya rata-rata kurang lebih Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa kedalaman penggalian/penambangan pasir oleh terdakwa kurang lebih antara 2,5 meter sampai 3 meter ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut untuk bisnis ;
Bahwa terdakwa setelah menambang pasir tersebut tidak dilakukan reklamasi ulang terhadap tanah yang ditambang ;
Bahwa yang digali/ditambang semua luasnya kurang lebih 500 ru ;
Bahwa terdakwa berhenti melakukan penggalian/penambangan karena distop/dihentikan oleh ahli waris Kasan Moeradi dan Kepala Desa Bulusari ;
Bahwa lokasi yang ditambang/digali oleh terdakwa tersebut ditanah gisek (bekas aliran sungai Brantas) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) buah sekrop
1 (satu) buah cangkul.
1 (satu) kantong plastik berisi pasir kurang lebih 5 kg.
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang tidak di cantumkan dan di lampirkan dalam putusan ini, di anggap telah tercantum dan terlampir secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan (BAP), sepanjang hal-hal itu diperlukan dan relevan dengan isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan di hubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka dapat dikemukakan Fakta-Fakta Hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada awalnya tahun 1973 terdakwa menyewa tanah milik ahli waris Kasan Moeradi seluas 500 ru yang diwakili oleh ahli waris Sdr. Sempulur dengan harga sewa Rp.24.250,- (dua puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) selama 16 tahun lalu diperpanjang selama 18 tahun ;
Bahwa benar terdakwa menyewa tanah tersebut untuk ditanami bukan diambil pasirnya ;
Bahwa benar akhirnya sekitar bulan April 2012 – September 2012 terdakwa telah melakukan penggalian pasir terhadap tanah yang disewanya ;
Bahwa benar terdakwa menggali pasirnya lalu dijual baik didaerah Tulungagung maupun diluar Tulungagung ;
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan penambangan pasir tersebut tidak ada ijinnya;
Bahwa benar dalam satu hari mendapatkan pasir satu sampai dua rit ;
Bahwa benar tanag yang disewa tersebut kurang subur akhirnya digali/ditambang pasirnya ;
Bahwa benar dalam melakukan penambangan pasir tersebut pekerja terdakwa ada lima orang ;
Bahwa benar dalam melakukan penambangan menggunakan alat manual seperti cangkul, sekrop ;
Bahwa benar upah yang diberikan kepada pelerjanya adalah Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dibagi lima orang kuli ;
Bahwa benar pasir tersebut dijual oleh terdakwa untuk setiap rit truk drum dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar hasil yang diperoleh terdakwa dalam penambangan pasir tersebut setiap harinya rata-rata kurang lebih Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar kedalaman penggalian/penambangan pasir oleh terdakwa kurang lebih antara 2,5 meter sampai 3 meter ;
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut untuk bisnis ;
Bahwa benar terdakwa setelah menambang pasir tersebut tidak dilakukan reklamasi ulang terhadap tanah yang ditambang ;
Bahwa benar yang digali/ditambang semua luasnya kurang lebih 500 ru ;
Bahwa benar terdakwa berhenti melakukan penggalian/penambangan karena distop/dihentikan oleh ahli waris Kasan Moeradi dan Kepala Desa Bulusari ;
Bahwa benar lokasi yang ditambang/digali oleh terdakwa tersebut ditanah gisek (bekas aliran sungai Brantas) ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membuat dakwaannya secara tunggal yaitu : Dakwaan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memeriksa, meneliti, dan mempertimbangkan Dakwaan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang perlu dipertimbangkan dari dakwaan tersebut yaitu pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut adalah sebagai berikut :
Unsur Barang siapa ;
Unsur Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ada Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat Atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus ;
a.d.
Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa berpedoman pada teori hukum, yang dimaksud dengan barang siapa menunjuk kepada subyek hukum baik orang maupun badan hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban yang padanya dapat dikenai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa H. IMAM GOZALI Bin Alm. H RIDWAN, yang dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa termasuk kriteria orang perorangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa sendiri dalam pemeriksaan identitas terdakwa, tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan (error in persona) dipersidangan. Dengan kata lain terdakwa H. IMAM GOZALI Bin Alm. H RIDWAN yang diajukan kepersidangan adalah benar orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga terungkap fakta bahwa terdakwa adalah sehat dan cakap menurut hukum, hal demikian dibuktikan bahwa terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan dipersidangan secara lancar, demikian pula terhadap diri terdakwa tiada melekat alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa namun demikian untuk menentukan apakah terdakwa H. IMAM GOZALI Bin Alm. H RIDWAN dapat dikatakan sebagi orang yang melakukan tindak pidana atau sebagai pelaku tindak pidana ini tentunya akan dibuktikan apakah ada perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut. Hal ini tentunya yang menyangkut apakah ada unsur-unsur essensi dari dakwaan ini yang telah dilanggar oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur yang paling essensi dalam pasal ini adalah unsur Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ada Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat Atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur essensi tersebut dan jika unsur essensi tersebut telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur barang siapa terpenuhi pula berdasarkan pertimbangan tersebut diatas;
Unsur Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ada Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat Atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus ;
Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Umum Pasal 1, ayat (7), (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan yang dimaksud dengan :
Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas ;
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut dengan IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan diwilayah izin usaha pertambangan khusus ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi , keterangan ahli serta alat bukti petunjuk yang menerangkan suatu kejadian atau keadaan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa benar pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan bulan April-September 2012 bertempat di tanah gisek yang disewa dari ahli waris Alm. Kasan Moeradi masuk Desa Bulusari, Kec.Kedungwaru, Kab.Tulungagung, terdakwa H.Imam Gozali Bin Alm. H.Ridwan telah melakukan penambangan pasir secara manual dengan menggunakan alat berupa cangkul dan sekrop dengan kedalaman antara 2,5 meter sampai 3 meter. Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut dengan pekerja kurang lebih 5 orang. Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang. Bahwa hasil dari penambangan berupa pasir tersebut oleh terdakwa dijual baik didaerah Tulungagung maupun diluar Tulungagung. Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut dalam satu hari menghasilkan pasir antara satu-dua rit yang dijual dengan diangkut menggunakan kendaraan truk dengan harga satu rit dum truk Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sehingga rata-rata penghasilan terdakwa dalam satu hari kurang lebih Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan hasil yang telah diperoleh terdakwa selama melakukan kegiatan penambangan pasir kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan keterangan Keterangan saksi Ahli NURKODIK dan Keterangan saksi Ahli ARIS WIDYA , SH untuk wilayah yang ditambang oleh terdakwa yang dekat dengan sungai brantas adalah termasuk tambang pasir dan menurut aturannya wilayah tersebut tidak boleh dilakukan penambangan pasir sebagaimana telah dilakukan Terdakwa ;
Bahwa lokasi tersebut boleh dilakukan penambangan akan tetapi harus mengurus IPR dan juga rekomendasi dari Dinas Pengairan Propinsi.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin apa-apa dalam melakukan penambangan tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli Nurkodik (Dinas PU Pengairan dan ESDM Kab.Tulungagung) , terdakwa belum pernah mengajukan ijin penambangan apa-apa.
Bahwa berdasarkan Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 pasal 5 ayat (1) tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada wilayah sungai di Propinsi Jawa Timur yang berhak mengeluarkan ijin Pertambangan Pasir di wilayah sungai brantas adalah Gubernur Jawa Timur.
Bahwa berdasarkan Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 pasal 1 tentang pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan c pada wilayah sungai di propinsi Jawa Timur tentang Ijin yang dibutuhkan untuk melakukan penambangan pasir di sungai brantas Ijinnya adalah SIPD (surat Ijin Pertambangan Daerah).
Bahwa pihak Perum Jasa Tirta (PJT) 1 yang berkantor dijalan Surabaya Nomor 2A Malang tidak pernah menerima tembusan permohonan/pengajuan ijin pertambangan pasir yang berada di Desa Bulusari, kec.Kedungwaru, Kab.Tulungagung.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwasannya Terdakwa memang telah melakukan perbuatan Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR Atau IUPK, dengan demikian maka unsur ini telah terbuti terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas maka seluruh unsur-unsur dari Dakwaan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dalam hal ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah Terdakwa perbuat ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 193 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP : (1) Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana ;
Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan demikian juga menyatakan dengan telah terbuktinya Dakwaan tersebut secara otomatis maka argumen yuridis dari Jaksa Penuntut Umum sepanjang dakwaan mana yang terbukti menjadikan argumen yuridis dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya dalam Pembelaannya tidak dapat dikabulkan atau tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sampailah Majelis Hakim untuk menentukan bentuk, jenis dan berapa lamanya hukuman (sentencing) yang sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa. Dengan kata lain apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya dari berbagai aspek yaitu dari aspek yuridis, aspek filosofis, aspek psikologis, aspek sosiologis, serta aspek edukatif paedagogis;
Terhadap aspek yuridis selain yang sudah dipertimbangkan dalam uraian sebelumnya, maka menurut pandangan Majelis Hakim dalam teori dan doktrin Hukum Pidana ada yang disebut dengan perbuatan pidana (strafbaarheid van heit feit) dan pertanggungjawaban pidana (strafbaarheid van de person/van de dader) (Lihat: Moeljanto, 1983, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Terbitan : Bina Aksara, Jakarta dan Moeljanto, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Terbitan : PT. Rineka Cipta, Jakarta). Perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa harus ada pertanggungjawaban sehingga dari segi kualitas perbuatan dan pertanggungjawaban perbuatan maka setiap orang bertanggung jawab sejauh terhadap perbuatan yang telah diperbuatnya. Majelis Hakim dengan melihat hal itu berpendapat dan berkeyakinan antara kesalahan yang dibebankan kepada Terdakwa dan yang harus dipertanggungjawabkan Terdakwa memang sudah seimbang ;
Terhadap aspek filosofis menurut pandangan Majelis Hakim yakni adanya upaya untuk menanamkan pandangan dan sikap baru bagi diri Terdakwa dari segi ontologis (kenyataan yang ada), epistemologis (pengetahuan yang benar) serta aksiologis (nilai-nilai yang baik) yang secara radikal dan holistik memberikan pemahaman dan pencerahan bahwa prinsip melakukan perbuatan baik dan jangan selalu melakukan perbuatan jahat adalah sebagai suatu nilai, norma, dan budaya yang harus terus dijaga dan diterapkan dalam setiap aktivitas dan kehidupan sehari-hari semenjak dini agar tidak terseret ke dalam kesulitan yang lebih jauh ;
Terhadap aspek psikologis ini ada upaya untuk menanamkan rasa malu yang bersifat psikis kepada siapa saja untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum;
Hukuman yang tepat selain akan berdampak hukum bagi Terdakwa juga akan berdampak psikis dalam artian pasti akan ada efek sanksi moral yang kiranya sudah cukup memberikan rasa malu bagi Terdakwa dan juga mungkin keluarganya ;
Terhadap aspek sosiologis menurut pandangan Majelis Hakim yakni dengan melihat keadaan masyarakat yang terus tumbuh dan berkembang, maka keinginan masyarakat agar aspek keamanan dan ketertiban haruslah ditangkap sebagai semangat untuk giat membangun meraih kesejahteraan dan kemakmuran hidup. Karena dengan adanya keamanan dan ketertiban dalam aspek apapun akan menyebabkan semua hal menjadi lebih tertata dengan apik dan rapi serta menjamin keselamatan dan ketenangan masyarakat dari tindak kejahatan yang berimplikasi kesemua persoalan hidup karena pencegahan kejahatan secara dini mampu melindungi masyarakat dari terulangnya lagi suatu tindak pidana yang dapat meresahkan kehidupan masyarakat ;
Terhadap aspek edukatif paedagogis jika dilihat dari kenyataan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-harinya maka banyak masalah negatif yang timbul akibat dari perbuatan melawan hukum, tetapi terapi yang tepat harus dimasukan dalam setiap penghukuman yang dijatuhkan. Dalam artian Majelis Hakim berpendirian tindak pidana yang dilakukan Terdakwa memang haruslah dijatuhi hukuman yang sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yaitu bukan semata-mata merupakan pembalasan/represif melainkan sebagai usaha preventif dan atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang. Hal itu dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut dan juga bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy. Sekali lagi penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam tetapi yang paling penting adalah pemberian bimbingan dan pengayoman ;
Konsepsi baru fungsi pemidanaan adalah bukan lagi sebagai penjeraan belaka, namun juga fungsi pemidanaan sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial (Pemasyarakatan), sehingga seseorang yang telah menjalani pidana dapat dengan cepat kembali lagi beradaptasi di tengah masyarakat, sebagaimana layaknya Warga Negara yang memiliki kewajiban dan hak yang sama (Lihat : Bambang Waluyo, 2000, Pidana Dan Pemidanaan, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta) ;
Menimbang, bahwa maksud suatu Pemidanaan adalah disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum juga diharapkan akan membawa manfaat dan berguna pula bagi pribadi Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidak bertujuan sebagai pembalasan maupun nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Terdakwa kelak dikemudian hari setelah menjalani pidana dapat menyadari kesalahannya dan kembali ke tengah masyarakat untuk menjalani kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh sebagai warga negara yang taat hukum disertai dengan tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati didalam menapaki perjalanan hidup dengan tidak mengulangi atau melakukan perbuatan pidana lagi di waktu yang akan datang ;
Menimbang, bahwa dalam hubungan dengan hal tersebut, maka sebelum Terdakwa dijatuhi pidana akan dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa ;
Hal hal Yang Memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan ;
Hal Hal Yang Meringankan :
Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpandangan dan berkeyakinan kekuasaan, kewenangan, dan kebebasan Hakim adalah termasuk di dalam menentukan bentuk, jenis, dan lamanya suatu pidana. Pertimbangannya adalah Majelis Hakimlah yang dapat melihat, meresapi, dan menghayati akan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis serta situasi dan kondisi di persidangan yang kesemuanya lalu diolah dalam fakta-fakta hukum yang menjadi pertimbangan matang yang juga dengan memperhatikan aspek yuridis, aspek filosofis, aspek psikiologis, aspek sosiologis, serta aspek edukatif paedagogis serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang telah dipaparkan sebelumnya ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pertimbangan dari berbagai segi tersebut maka Majelis Hakim akan memberikan suatu putusan yang Majelis Hakim yakini telah adil berdasarkan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyatakan :
(1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka mengenai barang-barang bukti berupa : 2 (dua) buah sekrop, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) kantong plastik berisi pasir kurang lebih 5 kg akan ditentukan statusnya dalam Amar Putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP : (1) Siapa pun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada negara ;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa ;
Memperhatikan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dan Pasal-Pasal dari UU. No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa H. IMAM GHOZALI Bin Alm. H. RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ada Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat Atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menjatuhkan pula pidana Denda kepada Terdakwa tersebut di atas sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah), yang apabila tidak dibayar maka digantikan (di-subsidair-kan) dengan pidana Kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
Memerintahkan pidana yang telah dijatuhkan akan dikurangkan segenapnya dari tahanan yang telah dijalani terdakwa ;
Menetapkan agar barang bukti berupa : 2 (dua) buah sekrop, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) kantong plastik berisi pasir kurang lebih 5 kg, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 oleh kami: T A J U D I N, S.H, sebagai Ketua Majelis Hakim, DINA PELITA ASMARA, S.H, M.H, dan ERIKA SARI EMSAH GINTING, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota di atas, di bantu oleh GAGUK YULI PRASETYO, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, serta di hadiri oleh PUJI ASTUTI, S.H, Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota Majelis : DINA PELITA ASMARA, S.H, M.H ERIKA SARI EMSAH GINTING, S.H, M.H. | Hakim Ketua Majelis : T A J U D I N, S.H |
Panitera Pengganti
GAGUK YULI PRASETYO, S.H