8/PAILIT/2010/PN.NIAGA.MDN
Putusan PN MEDAN Nomor 8/PAILIT/2010/PN.NIAGA.MDN
Other Participants (3)
1. PT. KRIDA PUJIMULYO LESTARI, berkedudukan di Medan, Jalan Lobak No. 11 Medan, selanjutnya disebut PEMOHON I; 2. L I O N E S, Umur 29 tahun, pemilik dan penanggung jawab Toko DWI JAYA, beralamat di Jalan Tirtosari Gang Lohan No. 12-I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, selanjutnya disebut PEMOHON II; 3. KASIM SURYANI, Umur 42 tahun, pemilik dan penanggung jawab Toko AGUNG JAYA ELEKTRONIK, beralamat di Jalan Duyung No. 40-A/70-A, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, selanjutnya disebut PEMOHON III; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Desember 2010 yang didaftar dalam Register Surat Kuasa Pengadilan Negeri Niaga Medan tertanggal 21 Desember 2010, No.:1929/Pen.K/2010/PN. Mdn, ketiga Pemohon tersebut diatas telah memberi Kuasa kepada Borkat Harahap, SH., Irwan Roebama, SH., masing-masing Advokat dan Pengacara pada kantor “Borkat Harahap, Roebama & Rekan” beralamat di Jalan STM No. 2 B Medan, dan untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON; L a w a n E N N Y, Perempuan, pemilik dan penanggung jawab Toko PANCA SARI, beralamat di Jalan Sutomo No. 40 Medan, dan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 30 Desember 2010 yang telah didaftarkan dalam Register Surat Kuasa Pengadilan Negeri Niaga Medan tertanggal 04 Januari 2011 No.: 04/Pen.K/2011/PN. Mdn, telah memberikan Kuasa kepada H. Refman Basri, SH., MBA., dan kawan-kawan, Advokat, beralamat kantor di Jalan Kejaksaan No. 7 Medan, (surat kuasa terlampir), untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;