129/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 129/PDT/2018/PT.PLG
PT. LIMA JARI PERKASA LAWAN PT. PENASCOP BONGKAR MUAT CIGADING
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, tanggal 30 Agustus 2018 Nomor 60/Pdt.G/2018/PN.Plg. yang dimohonkan banding tersebut
PU TUSAN
Nomor 129/PDT/2018/PT.PLG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. LIMA JARI PERKASA, beralamat, di Jl.Sutan Syahril, RT. 20/7 No.886 Gg.Melati I, Palembang Sumatera Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. H. Alex Noven. M. SH.,MH., 2. Rozali Nur Muhammad.SH.,MH., 3. M. Yani Bahtera,SH., 4. H. Dedek Mutha. A. SH., dan 5. Rahmadilah.SH., kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm “ Smart “ yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Kasim / Purwosari II Lrg. Simanampang. No. 133 Bukit Sangkal RT/RW. 049/10. Kel. Bukit Sangkal, Kec. Kalidoni Palembang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2018 untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding I / Terbanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi;
Lawan:
PT. PENASCOP BONGKAR MUAT CIGADING, beralamat di Soho Pancoran Noble Wing Lantai 10, Unit 11, Jl. Let.Jend MT.Haryono Kav 2-3, RT 1, RW 6, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Andar Siburian,SH,MH.,dan Achmad Yusuf Lubis,SH., Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor law firm “Andar Siburian & Partners” beralamat Jln.Komplek POLRI, No.81, Jln.Jend.Gatot Subroto, Karet Semanggi Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2018 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding /Pembanding II semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 26 Desember 2018 Nomor 129/PEN.PDT/2018/PT.PLG. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Membaca surat gugatan tertanggal 21 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 21 Maret 2018 Nomor 60/Pdt.G/2018/PN.Plg. Penggugat telah mengajukan gugatan sebagai berikut ;
1. Bahwa pada tanggal 14 April 2017, antara Penggugat dengan Tergugat (dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya Septi Ariyanto,S.Kom) telah membuat dan menanda tangani Surat Perjanjian Kerja Tentang Tongkang + Tugboat, untuk masa periode setiap bulan, dan apabila diperlukan dapat diperpanjang untuk setiap bulan berikut, dimana Penggugat bertindak selaku Penyewa atas 1(satu) unit Kapal Tongkang dan 1(satu) unit Tugboat beserta operatornya, serta Tergugat dalam hal ini bertindak selaku Pemilik Tongkang dan Tugboat sebagaimana dimaksud;
2. Bahwa Penggugat dengan Para Tergugat, telah sepakat terhadap biaya sewa untuk setiap bulan harga sewa adalah sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), dan Penggugat harus membayar didepan setiap bulan harga sewa apabila harus terjadi perpanjangan masa sewa, hal tersebut telah berlangsung sejak 14 April 2017 sampai dengan pertengahan bulan Juli 2017 (untuk periode 3(tiga) bulan);
3. Bahwa pada masa sewa periode pertengahan bulan Juli 2017 sampai dengan pertengahan bulan Agustus 2017 (periode bulan ke empat), masa sewa Tongkang dan Tugboat juga telah diperpanjang oleh Penggugat, dan bersamaan dengan itu juga Penggugat telah melunasi harga sewa sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), dan ditransfer melalui rekening Tergugat ;
4. Bahwa Penggugat juga telah melakukan sewa Jetty milik Tergugat dengan harga sewa sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah), dan Penggugat juga telah melakukan pembayaran secara penuh didepan dengan transfer ke rekening Tergugat, dan setelah harga sewa sudah dibayar, Penggugat juga tidak pernah menggunakan Jetty tersebut dengan segala alasan yang dibuat-buat oleh Tergugat, hal tersebut telah terbukti Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat;
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta, Penggugat telah melakukan pembayaran sewa, dan berharap menantikan kedatangan Tongkang dan Tugboat yang disewa oleh Penggugat dari Tergugat tersebut tidak kunjung tiba, serta telah beberapa kali dihubungi melalui telepon tidak ada membalas, dan baru tiba setelah beberapa hari kemudian, dan pada saat datang Penggugat sudah menyewa lagi Jetty, Tongkang dan Tugboat pengganti milik orang lain, beserta harus membayar biaya solar, dan dengan alat yang baru tersebutlah Penggugat telah melakukan pekerjaan kembali karena sudah limit waktu pekerjaan, dan biaya yang sudah dikeluarkan Penggugat untuk sewa Jetty, Tongkang dan Tugboat milik orang lain tersebut adalah sebagai berikut;
a. Sewa Tongkang dan Tugboat pengganti sebesar Rp. 32.000.000
b. Harus membayar biaya solar 5.000 ton @Rp.8.000 Rp. 40.000.000
c. Harus membayar sewa Jetty @Rp.30.000.000 x 5 Rp.150.000.000
=============
Sehingga Total biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat adalah sebesar Rp.222.000.000 (dua ratus dua puluh dua juta rupiah);
6. Bahwa bersamaan dengan perpanjangan sewa Jetty, Tongkang dan Tugboat (periode bulan ke empat) itu pula melalui pembicaraan telepon antara Penggugat dengan Tergugat, dimana Penggugat telah memesan untuk disewa yaitu 1(satu) unit alat berat Wheel Loader berikut operatornya, dan antara Penggugat dengan Tergugat telah sepakat harga sewa adalah sebesar Rp.55.000.000(lima puluh lima juta rupiah), dengan lama masa sewa adalah 100 jam, setelah Penggugat dengan Tergugat sepakat harga dan lama sewa tersebut, dan sepakat akan dibayar oleh Penggugat dalam 2(dua) tahap; yaitu tahap pertama pada saat unit akan dikirim, dan tahap kedua setelah selesai masa sewa, dan Penggugat juga mengingatkan Tergugat, supaya tidak terlambat untuk pengiriman unit tersebut kelokasi yang sudah di tentukan, sebab kapal sedang mempersiapkan pengisian serta pemberangkatan, dan setelah semuanya disepakati maka terjadilah sewa atas Wheel Loader tersebut;
7. Bahwa setelah Penggugat sudah membayar masa sewa tahap pertama atas sewa 1(satu) unit Wheel Loader tersebut beserta operatornya sebesar Rp. 27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kepada Tergugat, dan Penggugat telah berharap unit Wheel Loader tersebut akan segera tiba dilokasi yang dituju untuk melakukan pekerjaan Penggugat diatas Kapal, namun unit tersebut tidak kunjung datang dilokasi yang ditentukan oleh Penggugat, dan Penggugat terus menghubungi Tergugat juga tidak ada jawaban, setelah menjelang pekerjaan diatas kapal selesai dikerjakan, barulah unit Tergugat datang, dan unit Tergugat hanya bekerja selama 5 jam saja, serta semua pekerjaan diatas kapal sudah selesai semua, dan apabila dihitung secara proporsional; harga sewa sebesar Rp.55.000.000 dibagi 100 jam, maka biaya sewa untuk satu jam adalah sebesar Rp.550.000 X 5 jam = Rp. 2.750.000, sementara pihak Penggugat sudah mentransfer uang kepada Tergugat sebesar Rp.27.500.000 dikurangi 5 jam kerja, maka Tergugat harus mengembalikan lagi kepada Penggugat sisa masa sewa yang belum dipergunakan sebesar Rp.24.750.000;
8. Bahwa setelah seluruh pekerjaan diatas kapal selesai, dan kapal akan segera berangkat dari pelabuhan, dan seluruh alat yang ada diatas kapal harus diturunkan namun Tergugat (operatornya) meninggalkan unit Wheel Loader diatas kapal, dan Tergugat tidak berusaha untuk mengeluarkan unit tersebut dari atas kapal, oleh karena kapal akan segera meninggalkan pelabuhan, dan dengan inisiatif Penggugat, maka Penggugat juga menyewa alat untuk mendeliver unit Wheel Loader milik Tergugat tersebut dari atas kapal ke pelabuhan milik Penggugat atas biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat sendiri yaitu sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah);
9. Bahwa Penggugat telah menegur secara lisan maupun secara tertulis kepada Tergugat, dan terhadap teguran Penggugat tersebut, sampai dengan diajukannya gugatan ini, Tergugat tidak juga melaksanakan kewajibannya sebagaimana tersebut diatas, bahkan melaporkan Penggugat ke pihak Kepolisian dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan, bahkan laporan pencurian dengan upaya paksa ingin memiliki milik orang lain;
10. Bahwa sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata secara jelas menyatakan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, dan sudah sangat berdasarkan hukum Tergugat dengan sengaja melakukan pengingkaran atas kesepakatan yang sudah dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat tersebut, dan bahkan Tergugat berusaha mengaburkan fakta-fakta hukum yang telah disepakati;
11. Bahwa tindakan Tergugat juga telah secara jelas dan nyata tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan ketentuan dalam perjanjian, maka sesuai dengan hukum, Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan berdasarkan Pasal 1239 KUH Perdata, menyatakan sebagai berikut : ”tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajibannya memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga, dan setiap total biaya yang sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh Penggugat, maka sudah sewajarnya dikenakan bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan yang dihitung mulai bulan Agustus 2017 sampai dengan Tergugat menyelesaikan seluruh kewajibanya kepada Penggugat;
12. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut diatas yang jelas-jelas telah merugikan Penggugat baik secara materiil maupun secara immateril yang keseluruhannya diperinci sebagai berikut :
Kerugian Materil :
Berupa uang operasional sebagai berikut ;
- Biaya sewa Yang sudah ditransfer Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 139.750.000 (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Biaya sewa unit lain sebagai pengganti unit Tergugat sebesar Rp. 227.000.000 (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Maka Total kerugian materiil adalah sebesar Rp. 366.750.000 (tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikali bunga 2 % setiap bulan dimulai dari bulan Agustus 2017 sampai dengan Tergugat menyelesaikan kewajibanya secara tuntas;
Kerugian Immateril :
Bahwa Penggugat adalah seorang pengusaha dan pemegang jabatan sebagai Direksi pada PT. PENASCOP BONGKAR MUAT CIGADING, demikian juga perusahaan Penggugat dikenal oleh semua relasi bisnisnya adalah satu perusahaan yang baik dan yang dapat dipercaya, namun akibat adanya permasalahan yang saat ini yang timbul dari akibat tindakan Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas, maka baik Penggugat maupun perusahaan Penggugat menjadi tidak dipercaya lagi oleh para relasi bisnis Penggugat akibat keterlambatan pengiriman barang-barang yang akan dibeli oleh relasi bisnis Penggugat dari luar negeri maupun didalam negeri tersebut sudah langsung bertindak tidak mau lagi berkomunikasi dan telah menjauhkan Penggugat untuk tidak melakukan bisnis dengan Penggugat, dengan demikian Penggugat pun sudah mengalami tekanan phisikis selaku Direksi dan demikian juga perusahaan Penggugat sudah dinilai oleh para relasi bisnisnya menjadi tidak baik, oleh karena itu Penggugat sudah sangat sulit untuk mengembalikan kepercayaan relasi bisnisnya dari public oleh karena itu sudah sangat patut dan wajar Penggugat menuntut kerugian Immateril kepada Tergugat dengan uang sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).;
13. Bahwa dengan telah terbuktinya perbuatan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji), maka sangatlah berdasar hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri Palembang melalui Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan dan telah merugikan Penggugat serta menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara keseluruhan sebesar Rp.5.366.750.000 (Lima milyar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).;
14. Bahwa Penggugat juga mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang melaui Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000 / hari secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini yang dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan tersebut oleh Para Tergugat;
15. Bahwa agar gugatan dalam perkara ini tidak menjadi sia-sia (illusoir) dikemudian hari karena adanya kekhawatiran dan sangkaan yang beralasan dari Penggugat bahwa Tergugat akan mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain sehubungan dengan perkara ini, dan apalagi Tergugat tidak mau melaksanakan putusan dalam perkara ini, maka dengan hormat mohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Palembang melalui Majelis Hakim yang mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat untuk dijadikan sebagai jaminan atas perkara ini yaitu;
1(satu) Unit WHEEL LOADER
Merk : SDLG
Model : LG936L
Serial Number : VLG0936LHE0900558
Engine : WP6G125E22
Type Watercooled : 4 Stroke, 6 Cylinders in line, direct Injection, Turbo Charged
Rated power : SAE J1349, 97KW@ 2 200 rpm
Maximum torque : 500 Nm Cylinder bore stroke 105/120 mm
Yang berada di Sumatera Selatan dipelabuhan yang disewa oleh Penggugat;
16. Bahwa berdasarkan segala hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, maka Penggugat mohon agar berkenan kiranya yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palembang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) yang telah merugikan Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.366.750.000 (tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikali bunga 2 % setiap bulan dimulai dari Bulan Agustus 2017 sampai dengan Tergugat menyelesaikan seluruh kewajibanya kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Secara tunai dan sekaligus.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservotoir beslag) yang telah dilaksanakan atas harta kekayaan Tergugat berupa ;
1(satu) Unit WHEEL LOADER
Merk : SDLG
Model :LG936L
Serial Number : VLG0936LHE0900558
Engine : WP6G125E22
Type Watercooled : 4 Stroke, 6 Cylinders in line, direct Injection,
Turbo Charged
Rated power : SAE J1349, 97KW@ 2 200 rpm
Maximum torque : 500 Nm Cylinder bore stroke 105/120 mm
Yang berada di Sumatera Selatan dipelabuhan yang disewa oleh Penggugat;
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi.;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.;
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Palembang melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tanggal 21 Maret 2018 tersebut Tergugat memberikan jawaban tertanggal 23 Mei 2018 pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak semua yang didalilkan oleh Penggugat kecuali apa yang akan diakui dengan jelas kebenarannya oleh Tergugat;
Bahwa benar apa yang didalilkan oleh Penggugat pada poin 1 (satu) dan 2 (dua) dan 3 (tiga) dalam gugatan penggugat, karena sewa menyewa tersebut telah berakhir dan selanjutnya diperpanjang oleh Penggugat untuk sewa periode 14 Juli 2017 sampai dengan 14 Agustus 2017 ;
Bahwa benar Pada poin 4 (empat) Penggugat telah melakukan sewa Jetty milik Tergugat akan tetapi Jetty milik Tergugat tidak digunakan oleh Penggugat itu kesalahan pihak Penggugat sendiri mengapa tidak menggunakan Jetty tersebut serta mengapa Penggugat tidak memberitahukan kepada Pihak Tergugat, padahal Penggugat mengatakan telah menyewa alat berat dari pihak lain ;
Bahwa apa yang telah penggugat dalilkan didalam poin 5 terlalu berlebihan karena tidak dapat diantarkannya Tongkang dan Tagboat bukan kesengajaan dari Tergugat melainkan pada saat didalam perjalanan untuk mengirimkan Tongkang, Tagboat dan alat Wheel Loader, Tagboat milik Tergugat patah kemudi sehingga tidak dapat menghantarkan ketempat tujuan, padahal Tergugat telah menawarkan untuk mengganti Tongkang dan Tagboat pengganti namun Penggugat telah menyewa Tongkang dan Tagboat kepada pihak lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Tergugat ;
Bahwa pada poin 6 (enam) tidak benar sewa unit alat berat Wheel Loader oleh Penggugat kepada Tergugat bersama operator, namun sewa tersebut hanya alat berat saja dengan harga sewa sebesar Rp. 200.000,-/ perjam sehingga ditotal 100 Jam X 200 = Rp.20.000.000,- sedangkan mobilisasi angkut Rp. 35.000.000,- total Rp. 55.000.000,- ;
Bahwa tidak benar Penggugat menyewa 1 (satu) unit Wheel Loader seharga Rp. 55.000.000,- per 100 Jam dan beserta operatornya berdasarkan kesepakatan, dan Penggugat telah membayar Sebesar Rp. 27.500.000,- dan sisanya dibayar setelah selesai masa sewa, yang benar untuk sewa sebesar Rp. 20.000.000,- dan mobilisasi angkut dari dermaga milik Tergugat ketempat lokasi pekerjaan milik Penggugat Rp. 35.000.000,- totalnya benar Rp. 55.000.000,- dan sesuatu hal yang mustahil dan tidak masuk diakal Penggugat hanya menggunakan alat berat Wheel Loader milik Tergugat hanya 5 Jam padahal alat tersebut sampai sekarang masih dalam penguasaan Penggugat, padahal sudah ditanyakan kepada Penggugat kemana alat berat Wheel Loader tersebut dimana keberadaannya namun Penggugat tidak mau memberitahukan keberadaan alat tersebut, bahkan gagal mediasi adalah disebabkan Penggugat tidak mau menunjukkan keberadaan unit alat berat milik Tergugat tersebut kepada kami dan hakim mediator Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang ;
Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh Penggugat pada poin 8 (delapan) yang menyatakan operator alat berat tersebut meninggalkan unit Wheel Loader, karena Penggugat menyewa hanya alat berat saja tanpa operator berdasarkan kesepakatan, mengenai penggugat menyewa alat untuk mendeliver alat berat tersebut sebesar Rp 5.000.000,- ketempat Penggugat adalah tanggungjawab Penggugat sendiri, karena Tergugat akan mengambil unit alat berat tersebut ditempat dimana Penggugat meletak alat berat tersebut ;
Bahwa Tergugat telah menyampaikan permasalahan ini kepada Penggugat agar diselesaikan secara perhitungan hak dan kewajiban masing-masing, dan Tergugat telah menanyakan sejak tanggal 15 Agustus 2017, dimana keberadaan alat berat 1 (satu) unit Wheel Loader, merk SDLG, Model LG936L, Serial Number VLG0936LHE0900558, Engine WP6G125E22, Type Watercooled 4 Stroke, 6 Cylinders in line, direct Injection, Turbo Charged, Rated Power SAE J1349, 97KW@2200 rpm, Maximum torque 500 Nm Cylinder bore stroke 105/120 mm, yang dalam penguasaan Penggugat, dan Tergugat telah menanyakan secara terus menerus kepada Penggugat tentang keberadaan alat berat tersebut kepada Penggugat namun tidak ada jawaban dari Penggugat sampai Tergugat membuat Laporan di Kepolisian ;
Bahwa tidaklah dapat dikatakan cindera janji suatu prestasi tidak terlaksana oleh kejadian atau keadaan yang terjadi diluar kuasa Tergugat yakni kemudi Tagboat patah ditengah laut karena tertabrak sesuatu benda keras yang menyebabkan kemudi tagboat tersebut patah dan tagboat hanyut sampai ke sungai Sembilang Musi Banyuasin, sehingga berdasarkan Pasal 1245 KUHPERDATA menyatakan “ tidak ada penggantian biaya kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan terlarang baginya.” Dalam hal ini sebenarnya Tergugat akan mengganti Tagboat dan tongkang pengganti kepada Penggugat namun Penggugat sudah mencari tongkang dan tagboat lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Tergugat, berdasarkan hal tersebut mohon dijadikan pertimbangan oleh Yang Mulia Majelis Hakim bahwa hal tersebut tidak termasuk perbuatan wanprestasi ;
Bahwa sesuatu hal yang berlebihan kerugian yang ditaksir oleh Penggugat sedangkan seharusnya dengan hilangnya alat berat berupa 1 (satu) unit Wheel Loader sebagaimana dimaksud diatas, yang dikuasai oleh Penggugat sejak berakhirnya sewa tanggal 15 Agustus 2017, sehingga Tergugat telah dirugikan dengan tidak dibayarnya uang sewa atas alat berat 1 (satu) unit Wheel Loader dimaksud.
Berdasarkan uraian diatas, maka sudah selayaknya dalil-dalil Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan semua uraian Jawaban Tergugat dalam Pokok Perkara diatas, maka senyatanya Tergugat justru pihak yang dirugikan dan pantas serta layak untuk mengajukan gugatan balik/gugatan Rekonpensi terhadap Tergugat Rekonpensi/Pengugat Konpensi.
Adapun Gugatan Rekonpensi ini adalah sebagai berikut :
DALAM REKONPENSI
Bahwa segala sesuatu dan dalil-dalil yang dikemukakan dalam konpensi untuk singkatnya secara mutatis mutandis harus dianggap pula termasuk dalam gugatan rekonpensi ;
Bahwa sudah pasti menurut hukum karena diakui oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi kepemilikan 1 (satu) unit WHEEL LOADER
Merk : SDLG
Model : LG936L
Serial Number : VLG0936LHE0900558
Engine : WP6G125E22
Type Watercooled : 4 stroke, 6 Cylinders in line, direct Injection, Turbo Charged.
Rated Power : SAE J1349, 97KW@2200 rpm
Maximum Torque : 500 Nm Cylinder bore stroke 105/120 mm.
Adalah sah secara hukum milik dari tergugat konpensi / penggugat rekonpensi, maka tergugat konpensi/penggugat rekonpensi tidak perlu panjang lebar menguraikan lagi didalam gugatan ini mengenai kepemilikan unit tersebut ;
Bahwa alat berat berupa 1 (satu) unit Wheel Loader sebagaimana disebut dalam poin 2 (dua) diatas milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang disewa oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang berakhir sewanya sejak tanggal 14 Agustus 2017, sejak saat itu keberadaan alat berat tersebut dalam penguasaan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sampai saat ini belum diketahui keberadaannya ;
Bahwa sebagaimana yang telah Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi uraikan dalam jawaban diatas, senyatanya Hak Sewa alat berat 1 (satu) unit Wheel Loader sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) diatas, milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konmpensi yang harus dibayar Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi ditaksir sebagai berikut :
Sewa Sejak tanggal 15 Agustus 2017 s/d sekarang ditaksir kurang lebih 10 (sepuluh) bulan rincian 1 hari 8 Jam X ©Rp. 200.000,- = Rp. 1.600.000/ hari X 10 Bulan (300 hari) = Rp.480.000.000,-
sedangkan kewajiban Tergugat Rekonpensi yang dianggap Wanprestasi oleh Penggugat Rekonpensi dirinci sebagai berikut :
Uang Sewa Tongkang dan Tagboat sebesar Rp. 70.000.000,- yang sudah dibayar ke Penggugat Rekonpensi.
Uang Sewa Jetty kepada Penggugat Rekonpensi Rp. 45.000.000,-
Sehingga Total kewajiban Penggugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sebesar Rp. 115.000.000,-
Bahwa berdasarkan rincian tersebut diatas lebih besar kewajiban Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dibanding kewajiban Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yakni sebesar Rp. 480.000.000 – Rp. 115.000.000 = 365.000.000,- yang harus Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi bayar kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ;
Bahwa dengan penguasaan dan penggunaan alat berat berupa 1 (satu) unit WHEEL LOADER :
Merk : SDLG
Model : LG936L
Serial Number : VLG0936LHE0900558
Engine : WP6G125E22
Type Watercooled : 4 stroke, 6 Cylinders in line, direct Injection,
Turbo Charged.
Rated Power : SAE J1349, 97KW@2200 rpm
Maximum Torque : 500 Nm Cylinder bore stroke 105/120 mm.
Milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang disewa oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang sekarang keberadaannya masih dalam penguasaan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sejak tanggal 15 Agustus 2015 sampai dengan sekarang adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa untuk menghindari kerugian Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang makin hari dan makin lama tambah besar yang jika ditaksir harga 1 (satu) unit alat berat jenis Wheel Loader sebagaimana dimaksud diatas dinilai sebesar Rp. 750.000.000,-, maka Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi harus segera diakhiri dan karenanya harus segera menyerahkan dalam keadaan baik, bagus, tidak cacat, kepada Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi berupa : 1 (satu) unit WHEEL LOADER
Merk : SDLG
Model : LG936L
Serial Number : VLG0936LHE0900558
Engine : WP6G125E22
Type Watercooled : 4 stroke, 6 Cylinders in line, direct Injection,
Turbo Charged.
Rated Power : SAE J1349, 97KW@2200 rpm
Maximum Torque : 500 Nm Cylinder bore stroke 105/120 mm.
Bahwa dikarenakan 1 (satu) unit WHEEL LOADER sebagaimana disebut diatas, tidak dapat dipantau keberadaannya oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, tentu saja dapat digunakan oleh Tergugat Rekonpensi tanpa sepengetahuan dari Penggugat Rekonpensi yang jika dihitung biaya sewanya perhari sebesar Rp. 1.600.000,-, maka akan menimbulkan kerugian yang cukup besar, maka mohon Majelis hakim dapat memutuskan dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvooraad) sekalipun ada verset, banding ataupun kasasi :
Bahwa didalam surat gugatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dihalaman 7 poin 15 ada 3 (tiga) Fakta hukum yang diakui secara tegas oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi mengenai kepemilikan 1 (satu) unit WHEEL LOADER sebagaimana dimaksud diatas Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi mengakui sebagai berikut :
Unit yang dimaksud diatas milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi.
Unit tersebut jelas-jelas saat ini dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi secara melawan hukum.
Unit dimaksud disewa oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi akan tetapi tidak pernah dibayar sewanya kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sejak tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan sekarang.
Bahwa guna menghindari Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dalam perkara ini tidak menjadi sia-sia dikemudian hari karena adanya kekhawatiran Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak mau melaksanakan putusan dalam perkara ini, maka melalui permohonan ini kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang mengadili perkara ini kiranya berkenan meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi berupa :
2 (dua) unit alat berat dozer D3K tahun 2017 merk CAT milik Tergugat Rekonpensit/Penggugat Konpensi, yang berada di wilayah Banyuasin Provinsi Sumatera-Selatan atau setidak tidaknya diwilayah Republik Indonesia.
Kontainer ukuran 20 feet beserta isinya milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang berada diwilayah Banyuasin Propinsi Sumatera-Selatan, atau setidaknya diwilayah Republik Indonesia.
Bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagai pemilik alat berat 1 (satu) unit Wheel Loader :
Merk : SDLG
Model : LG936L
Serial Number : VLG0936LHE0900558
Engine : WP6G125E22
Type Watercooled : 4 stroke, 6 Cylinders in line, direct Injection,
Turbo Charged.
Rated Power : SAE J1349, 97KW@2200 rpm
Maximum Torque : 500 Nm Cylinder bore stroke 105/120 mm.
yang sampai saat ini dalam penguasaan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang mengadili perkara ini agar Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 7.300.000,- per hari, 2 % dari Rp. 365.000.000,- Kewajiban Pihak Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi ditambah Rp. 750.000.000,- nilai taksir unit alat berat tersebut, apabila Tergugat Rekonpensi lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini yang dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan tersebut oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi ;
Maka berdasarkan uraian Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dengan amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang menguasai tanpa hak 1 (satu) unit WHEEL LOADER
Merk : SDLG
Model : LG936L
Serial Number : VLG0936LHE0900558
Engine : WP6G125E22
Type Watercooled : 4 stroke, 6 Cylinders in line, direct Injection, Turbo
Charged.
Rated Power : SAE J1349, 97KW@2200 rpm
Maximum Torque : 500 Nm Cylinder bore stroke 105/120 mm.
Milik Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi uang sebesar RP. 365.000.000 dengan rincian sebagai berikut :
- Sewa Sejak tanggal 15 Agustus 2017 s/d sekarang ditaksir kurang lebih 10 (sepuluh) bulan rincian 1 hari 8 Jam X ©Rp. 200.000,- = Rp. 1.600.000/ hari X 10 Bulan (300 hari) = 480.000.000,-
sedangkan kewajiban Tergugat yang dianggap Wanprestasi oleh Penggugat dirinci sebagai berikut :
- Uang Sewa Tongkang dan Tagboat sebesar Rp. 70.000.000,- yang sudah dibayar ke Tergugat.
- Uang Sewa Jetty kepada Tergugat Rp. 45.000.000,-
Sehingga Total kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 115.000.000,-
Rp. 480.000.000,- Kewajiban Tergugat Rekonpensi – Rp. 115.000.000,- Kewajiban Penggugat Rekonpensi = sehingga total Rp. 365.000.000,- Kewajiban Tergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi atau pihak manapun untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi dalam keadaan baik, bagus dan tidak cacat alat berat 1 (satu) unit WHEEL LOADER
Merk : SDLG
Model : LG936L
Serial Number : VLG0936LHE0900558
Engine : WP6G125E22
Type Watercooled : 4 stroke, 6 Cylinders in line, direct Injection, Turbo
Charged.
Rated Power : SAE J1349, 97KW@2200 rpm
Maximum Torque : 500 Nm Cylinder bore stroke 105/120 mm.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar uang senilai Rp. 750.000.000,- apabila ternyata unit Wheel Loader tersebut dalam keadaan rusak ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar uang dwangsom kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 7.300.000,- per hari ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi berupa :
2 (dua) unit alat berat dozer D3K tahun 2017 merk CAT milik Tergugat Rekonpensit/Penggugat Konpensi, yang berada di Banyuasin Provinsi Sumatera-Selatan atau setidaknya diwilayah Republik Indonesia.
1 (satu) unit Kontainer ukuran 20 feet beserta isinya milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang berada di Banyuasin Provinsi Sumatera-Selatan atau setidaknya diwilayah Republik Indonesia.
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya verzet, banding ataupun kasasi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara.
Membaca putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 60/Pdt.G/ 2018/PN.Plg.tanggal 30 Agsutus 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Mengabulkam Gugatan Penggugat untuk Sebagian;-
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) yang telah merugikan Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang sejumlah Rp.222.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) Secara tunai dan sekaligus;
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara yang higga putusan ini dibacakan ditaksir sebesar Rp. 396.000.- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang menguasai tanpa hak alat berat berupa 1 (satu) unit Wheel Loader, merk SDLG, Model LG936L, Serial Number VLG0936LHE0900558, Engine WP6G125E22, Type Watercooled 4 Stroke, 6 Cylinders in line, direct Injection, Turbo Charged, Rated Power SAE J1349, 97KW@2200 rpm, Maximum torque 500 Nm Cylinder bore stroke 105/120 mm. Milik Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi atau pihak manapun untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi dalam keadaan baik, bagus dan tidak cacat alat berat berupa 1 (satu) unit Wheel Loader, merk SDLG, Model LG936L, Serial Number VLG0936LHE0900558, Engine WP6G125E22, Type Watercooled 4 Stroke, 6 Cylinders in line, direct Injection, Turbo Charged, Rated Power SAE J1349, 97KW@2200 rpm, Maximum torque 500 Nm Cylinder bore stroke 105/120 mm;-
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi membayar denda sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika;-
Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi membayar ongkos perkara sebesar NIHIL;
Membaca,Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang, tanggal 10 September 2018, Nomor 60/Pdt.G/2018/PN.Plg, jo Reg.Bdg No.79/2018 yang menyatakan bahwa Pembanding I / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 60/Pdt.G/2018/PN.Plg, tanggal 30 Agustus 2018 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan dengan baik dan sempurna kepada Terbanding/ Pembanding II semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 20 September 2018 Nomor W6.UI/ 3870/Pdt.02/IX/2018 tentang pemberitahuan permohonan banding ;
Membaca,Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang, tanggal 12 September 2018, Nomor 60/Pdt.G/2018/PN.Plg, jo Reg.Bdg No.79/2018 yang menyatakan bahwa Terbanding / Pembanding II semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 60/Pdt.G/2018/PN.Plg, tanggal 30 Agustus 2018 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan dengan baik dan sempurna kepada Pembanding I / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 27 September 2018;
Membaca, Memori banding dari kuasa hukum Terbanding /Pembanding II semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tertanggal 22 Oktober 2018 yang telah diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 22 Oktober 2018,dan salinan memori banding tersebut telah diserahkan dengan baik dan sempurna kepada Pembanding I / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 29 Oktober 2018
Membaca, Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada masing-masing pihak sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang, yaitu kepada kuasa hukum Pembanding I / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tanggal 27 September 2018, sedangkan kepada Terbanding / Pembanding II semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 20 September 2018 Nomor W6.U1/3871/Pdt.02/IX/2018 tentang membaca berkas perkara banding terhitung selama 14 (empat belas ) hari setelah diterima relaas pemberitahuan;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Pembanding I / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Terbanding / Pembanding II semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi melalui kuasanya telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 30 Agustus 2018 Nomor 60/Pdt.G/2018/PN.Plg. di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 10 September 2018 dan tanggal 12 Sepember 2018 berdasarkan Akta Permohonan Banding perkara Nomor 60/Pdt.G/2018/PN.Plg. Bdg. Nomor 79/2018 dan Bdg. Nomor 83/2018 dengan demikian permohanan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan berdasarkan tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-udangan yang berlaku oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa kuasa Pembanding I/ Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi sampai dengan saat perkara ini diputus tidak mengajukan memori banding ataupun kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding / Pembanding II semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah mengajukan memori banding antara lain mendalilkan ;
bahwa pertimbangan hukum dan amar Putusan judex factie Tingkat Pertama Nomor : 60/Pdt.G/2018/PN.Plg. tersebut tidak tepat dan tidak benar. Dengan alasan-alasan sebagai berikut;
1. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak konsisten dalam pertimbangannya terutama berkenaan dengan perbuatan melawan hukum;
2. Bahwa diawal pertimbangannya Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan (halaman 22 alinea 2), telah menjatuhkan Tergugat untuk ”melaksanakan tetapi tidak tepat waktu(terlambat)...dst, sehingga Gugatan Penggugat dikabulkan dengan menyatakan Tergugat telah Wanprestasi”, atau disatu sisi menyebutkan Penggugat dalam Konpensi hanya untuk mengamankan unit Wheel loader karena Tergugat dalam Konpensi tidak kunjung datang untuk mengambil alat dimaksud, sementara disisi lain, Penggugat Konpensi tidak memberitahukan kepada Tergugat Konpensi tentang keberadaan unit tersebut, padahal sudah sangat jelas disampaikan pada saat Mediasi, bahkan dalam gugatan, telah dengan jelas menyampaikan alamat dan tempat keberadaan unit tersebut kepada Penggugat Rekonpensi,namun justru Penggugat Rekonpensilah yang tidak mengambil unit miliknya, sehingga sangat tidak berdasar dengan hukum, apabila Tergugat Rekonpensi disebutkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya sudah sepatutnya mengesampingkan pertimbangan hukum Majelis tersebut;
“Menimbang, bahwa PMH dengan jelas kita jumpai di dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ditentukan : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Pasal ini menunjukan bahwa hubungan hukum antara dua subyek hukum atau lebih tidak diperjanjikan, tetapi muncul setelah ada perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain…
Namun pada pertimbangan hukum lainnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan (halaman 22 alinea 2), ”akibat keterlambatan tersebut, telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat” yang telah mengalami kerugian adalah Penggugat, dimana harus mengeluarkan unit tersebut dari atas kapal dimana kapal tersebut akan meninggalkan perairan Indonesia, sehingga sangat jelas faktanya unit tersebut dideliver oleh Penggugat dari atas kapal hanya untuk mengamankan bukan untuk menguasai, dan setelah unit tersebut diturunkan dari atas kapal langsung diberitahukan keberadaanya kepada Tergugat, namun tergugat sendirilah yang tidak mau mengambil unit miliknya;
3. Bahwa dengan tidak terbuktinya Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka tidak sepatutnya untuk membayar segala bentuk ganti rugi apapun kepada Tergugat konpensi/Penggugat Rekonpensi, dan pertimbangan hukum judex factie harus dikesampingkan;
Berdasarkan pertimbangan dan alasan serta fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, kiranya Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengadili :
1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 60/Pdt.G/ 2018/ PN.Plg., tanggal 30 Agustus 2018;
Mengadili Sendiri
Dalam Konpensi:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat;
Dalam Rekonpensi:
1. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat Rekonpensi;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo ex bono, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca berkas perkara, mempelajari turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang yang dimohonkan banding serta pertimbangan tentang memori banding dari Terbanding /Pembanding II semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar dan Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan hakim tingkat pertama dan pertimbangan hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh kuasa Hukum Terbanding / Pembanding II semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi , karena tidak ada hal-hal yang baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 60/Pdt.G/2018/PN.Plg. tanggal 30 Agustus 2018, dan juga telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama oleh karena itu harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas , maka putusan Pengadilan Negeri Palembang, tanggal 30 Agsutus 2018, Nomor 60/Pdt.G/2018/PN.Plg. dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding I / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam ke dua tingkat peradilan ;
Mengingat ketentuan hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku khususnya RBg dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menerima Permintaan Banding dari Pembanding I/ Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Terbanding / Pembanding II semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, tanggal 30 Agustus 2018 Nomor 60/Pdt.G/2018/PN.Plg. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding I / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019 oleh kami HIDAYAT HASYIM,SH.,selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD ARSYAD SUNDUSIN, SH., dan ROBERT SIAHAAN. SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 129/PEN.PDT/2018/PT.PLG, tanggal 26 Desember 2018 untuk mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh para Hakim Anggota dengan dibantu SUTRISNO,SH.,Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara dan kuasa hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
MUHAMMAD ARSYAD SUNDUSIN,SH., HIDAYAT HASYIM,SH.,
ROBERT SIAHAAN,SH.,MH.,
PANITERA PENGGANTI,
SUTRISNO,SH.,
BiayaPerkara :
MeteraiPutusan Rp. 6.000,00
Redaksi Putusan Rp. 5.000,00
Pemberkasan / Pengiriman Rp. 139.000,00
J u m l a h Rp. 150.000,00(Seratus lima puluhribu rupiah);