35/PID.SUS/2014/PN.NGR
Putusan PN NEGARA Nomor 35/PID.SUS/2014/PN.NGR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I KADE EDI IRAWAN S. Als. FRENGKIE
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I KADE EDI IRAWAN S Alias FRENGKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMILIKI USAHA NIAGA MINYAK BUMI DAN/ ATAU KEGIATAN USAHA GAS BUMI TANPA DILENGKAPI DENGAN IZIN USAHA NIAGA“; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan barang bukti, yaitu : - 1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang baru berisi gas dari 1 ( satu ) buah tabung LPG 3 Kg; - 1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang baru berisi gas dari 4 ( empat ) buah tabung LPG 3 Kg; - 7 ( tujuh ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang tidak berisi gas ( kosong ); - 31 ( tiga puluh satu ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning yang berisi gas; - 29 ( dua puluh sembilan ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning yang tidak berisi gas ( kosong ); Dirampas untuk Negara; - 1 ( satu ) buah pipa aluminium sepanjang 10 Cm dan berdiameter 3 milimeter yang didalamnya terdapat potongan baja; - 1 ( satu ) buah plastic bekas pembungkus es batu; - 1 ( satu ) unit timbangan duduk; - 3 ( tiga ) buah batu kali; - 30 ( tiga puluh ) buah segel warna putih; - 7 ( tujuh ) buah seel karet; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai senilai Rp. 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 35/Pid.Sus/2014/PN.NGR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :----------------------------------------
Nama : I KADE EDI IRAWAN S. Als. FRENGKIE;---------
Tempat Lahir : Cimacan, Jawa Barat;----------------------------------
Umur/ Tanggal Lahir : 42 Tahun/ 20 Juli 1972;--------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;----------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia;--------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jl. Ngurah Rai No. 199, Lingk./ Kel. Dauhwaru,
Kec. Jembrana, Kab. Jembrana;--------------------
Agama : Hindu;--------------------------------------------------------
Pekerjaan : Dagang;-----------------------------------------------------
Pendidikan : SMA (Tamat);----------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;------------------------
Terdakwa dilakukan penahanan oleh:------------------------------------------
Penyidik Kepolisian : sejak tanggal 11 Januari 2014 s/d tanggal 30 Januari 2014 dengan jenis Tahanan Rutan;----------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 31 Januari 2014 s/d tanggal 11 Maret 2014 dengan jenis Tahanan Rutan;--------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Pebruari 2014 s/d tanggal 10 Maret 2014 dengan jenis Tahanan Rutan;-------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Negara sejak tanggal 03 Maret 2014 s/d tanggal 01 April 2014;-----------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Negara sejak tanggal 02 April 2014 s/d tanggal 31 Mei 2014;--------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Tersebut;---------------------------------------------------
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;-
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan keterangan terdakwa di persidangan;---------------------------------------------------------------------
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;-----------
Telah mendengarkan pula Tuntutan Pidana dari Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dengan Surat Tuntutan tertanggal 03 April 2014 dengan No. Reg. Perk.: PDM-10/NEGARA/Euh.2/02/2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:-------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa I KADE EDI IRAWAN S. Als. FRENGKI bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki usaha niaga Minyak Bumi dan/ kegiatan usaha gas Bumi tanpa dilengkapi dengan ijin usaha niaga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Surat Dakwaan Ketiga Penuntut Umum;---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;----------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------
1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang baru berisi gas dari 1 ( satu ) buah tabung LPG 3 Kg;---------------------------------
1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang baru berisi gas dari 4 ( empat ) buah tabung LPG 3 Kg;-------------------------------
7 ( tujuh ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang tidak berisi gas ( kosong );---------------------------------------------------------------------
31 ( tiga puluh satu ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning yang berisi gas;--------------------------------------------------------------------
29 ( dua puluh sembilan ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning yang tidak berisi gas ( kosong );-------------------------------------
Dirampas untuk Negara;---------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah pipa aluminium sepanjang 10 Cm dan berdiameter 3 milimeter yang didalamnya terdapat potongan baja;------------------
1 ( satu ) buah plastic bekas pembungkus es batu;----------------------
1 ( satu ) unit timbangan duduk;-----------------------------------------------
3 ( tiga ) buah batu kali;---------------------------------------------------------
30 ( tiga puluh ) buah segel warna putih;-----------------------------------
7 ( tujuh ) buah seel karet;------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------
Uang tunai senilai Rp. 540.000,00 ( lima ratus empat puluh ribu rupiah );------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara;---------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).-------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa/ Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan nota pembelaan (pleidooi) secara secara tertulis pada hari Kamis, tanggal 10 April 2014 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa ia mengakui perbuatannya bersalah dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dan juga memohon keringanan hukuman oleh karena Terdakwa juga masih melatih tim basket kabupaten Jembrana;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan (pleidooi) tersebut, Jaksa/ Penuntut Umum menyatakan sikapnya tetap pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa tetap pada Pembelaannya;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, terdakwa oleh Jaksa/ Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaannya tertanggal 30 Oktober 2013 No. Reg. Perk. : PDM-54/NEGARA/Euh.2/08/2013 sebagai berikut:--------------------------------------------
D A K W A A N : -------------------------------------------------------------------------------
Kesatu :-------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa ia Terdakwa I KADE EDI IRAWAN S. Als. FRENGKI pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari tahun 2014 bertempat di sebuah rumah milik terdakwa yang merupakan pangkalan Gas LPG yang terletak di Jalan Ngurah Rai No. 199, Kel Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, sebagai Pelaku Usaha yang telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu terdakwa sebagai Pelaku Usaha telah memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau/jasa yang tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
---- Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan terdakwa telah melakukan aktifitas penyalahgunaan gas LPG yang disubsidi pemerintah, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, saksi I GEDE MULYADI dan saksi PUTU AGUS SETIYAWAN selaku petugas Kepolisian dari Polres Jembrana sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terdakwa serta melihat langsung terdakwa yang sedang berada dalam sebuah ruangan dirumah terdakwa dan sedang melakukan pemindahan gas dari tabung 3 kg kedalam tabung 12 kg, yang dilakukan terdakwa secara menual dan tanpa adanya ijin usaha Niaga gas LPG;-------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa terdakwa mempunyai usaha menjual gas LPG 3 kg, dimana awalnya terdakwa membeli 200 ( dua ratus ) gas LPG 3 Kg dari seorang sopir yang tidak terdakwa kenal yang berasal dari Jawa seharga Rp. 135.000 ( seratus tigs puluh lima ribu rupiah ), sedangkan untuk tabung gas 12 Kg sejumlah 9 ( Sembilan ) buah tabung terdakwa beli di Denpasar seharga Rp. 675.000,- ( enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan untuk mensuplay gas 3 Kg apabila telah habis terjual, terdakwa mendapatkan dari Pertamina yang ada di sekitar Kota Jembrana dengan harga Rp. 12.000,- ( da belas ribu rupiah ) pertabung yang kemudian tabung – tabung gas 3 Kg yang telah terisi tersebut terdakwa simpan dalam ruangan khusus dirumah terdakwa, untuk selanjutnya terdakwa pindahkan isi dari tabung gas 3 Kg tersebut kedalam tabung gas 12 Kg yang terdakwa lakukan dengan cara tabung gas kosong ukuran 12 kg diletakkan di bawah dengan velve menghadap ke atas, sedangkan tabung gas yang masih berisi gas LPG ukuran 3 kg dipasang di atas dengan posisi velve menghadap bawah, kemudian kedua tabung LPG tersebut dihubungkan dengan pipa aluminium sepanjang 10 Cm dan berdiameter 3 milimeter yang didalamnya terdapat potongan baja sebagai penekan pentil pada masing – masing velve, yang berfungsi sebagai penyalur/ penghubung sekaligus penyangga, untuk memudahkan proses pemindahan LPG, serta meletakkan bongkahan es batu di sekitar pipa penghubung sebagai alat pendingin, setelah itu ditunggu sampai isi dari tabung Gas LPG ukuran 3 Kg habis yang dapat diketahui dengan cara menimbangnya pada alat timbang duduk yang sudah disiapkan sebelumnya, dan untuk lebih meyakinkan komsumen, terdakwa juga memberikan segel pada gas 12 Kg yang sudah terisi, yang terdakwa dapatkan dari segel tabung gas 3 Kg yang isinya telah dipindahkan tersebut, untuk tabung Gas LPG ukuran 12 Kg yang sudah terisi penuh akan memiliki berat bersih 27 Kg, sehingga tabung LPG 12 kg yang awalnya kosong akan diisi dengan empat tabung gas LPG 3kg.-------------------------------------------------
---- Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG tersebut tanpa sepengetahuan pihak Pertamina dan tidak menggunakan alat standar Pertamina.-----------------
---- Bahwa kemudian terdakwa menjual gas 12 Kg tersebut pada konsumen dengan mengambil keuntungan selisih harga gas dari 4 (empat ) buah tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah, menjadi 1 ( satu ) tabung gas 12 kg dimana harga 1 ( satu ) buah tabung 3 kg adalah Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah), dan terdakwa menjual gas LPG 12 kg tersebut pada tetanggga disekitar rumah terdakwa dengan harga normal yaitu sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per tabung, sehingga terdakwa mendapat keuntungan dari perbuatan terdakwa tersebut sebesar Rp. 42.000,- ( empat puluh dua ribu rupiah ) pertabung;----------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli I WAYAN SURIATMAJA, ST, yang telah ditunjuk selaku ahli sesuai surat penunjukan saksi ahli dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Jembrana Nomor 17/ Disperindagkop/2014 tanggal 4 Pebruari 2014 mengatakan adanya pemindahan maupun pengisian yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sudah barang tentu menghasilkan produk berupa gas pada tabung 12 Kg yang tidak sesuai dengan pengisisan gas yang dilakukan oleh SPPBE, yang mana volumnya menjadi berkurang dari 12 Kg yang ditentukan, dan dapat memungkinkan terjadi kebocoran pada saat dilakukan pemindahan, sehingga mengakibatkan kerugian pada konsumen yang membeli tabung gas 12 Kg tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa 1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang baru berisi gas dari 1 ( satu ) tabung gas 3 Kg, 1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang sudah berisi gas dari 4 ( empat ) tabung gas 3 Kg, merupakan tabung gas yang sempat terdakwa isi dengan cara memindahkan/ mengoplos dari 5 ( lima ) tabung gas 3 kg; sementara 7 ( tujuh ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru dalam keadaan kosong adalah tabung gas milik terdakwa yang belum sempat terdakwa isikan dari tabung gas 3kg; 31 ( tiga puluh satu ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning yang berisi gas adalah tabung gas yang dipersiapkan oleh terdakwa untuk mengisi 7 ( tujuh ) buah tabung gas LPG 12 Kg yang masih kosong tersebut; 29 ( dua puluh Sembilan ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning dalam keadaan kosong adalah merupakan sisa tabung hasil pemindahan/ pengoplosan ke tabung gas LPG 12 Kg yang terdakwa lakukan pada tanggal 5,7,dan 10 Januari 2014; 1 ( satu ) buah pipa aluminium sepanjang 10 Cm dan berdiameter 3 milimeter yang didalamnya terdapat potongan baja, merupakan alat pemindah isi tabung gas LPG 3Kg kedalam tabung gas LPG 12 Kg; 1 ( satu ) buah plastic bekas pembungkus es batu yang esnya telah terdakwa pergunakan / diletakkan diatas tabung gal LPG 12 Kg pada saat pengoplosan tersebut; 1 ( satu ) unit timbangan duduk adalah alat yang terdakwa pergunakan untuk mengetahui beratnya gas pada masing – masing tabung 12 Kg yang telah diisi gas dari 4 ( empat ) tabung gas LPG 3 Kg; 3 ( tiga ) buah batu kali merupakan alat yang terdakwa pergunakan untuk menindih atau menekan tabung gas 3 Kg pada saat dilakukan pengoplosan; 30 ( tiga puluh ) buah segel warna putih terdakwa dapatkan dari tabung gas LPG 3 Kg yang natinya akan dipasang pada tabung gas LPG 12 Kg hasil oplosan tersebut; 7 ( tujuh ) buah seel karet adalah persediaan milik terdakwa yang akan terdakwa gunakan untuk mengganti seel karet tabung gas LPG 12 Kg bilamana ada yang rusak, untuk mencegah kebocoran gas dan uang tunai sejumlah Rp.540.000,- ( lima ratus empat puluh ribu rupiah ) yang merupakan uang hasil penjualan tabung gas LPG 12 Kg hasil oplosan selama 3 hari yang berasal dari penjualan 6 ( enam ) buah tabung gas LPG 12 Kg hasil oplosan yang dilakukan terdakwa diamankan untuk proses lebih lanjut;------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.-----------------------------------------------
A T A U
Kedua :--------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa ia terdakwa I KADE EDI IRAWAN S. Als. FRENGKI pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari tahun 2014 bertempat di sebuah rumah milik terdakwa yang merupakan pangkalan Gas LPG yang terletak di Jalan Ngurah Rai No. 199, Kel Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
---- Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan terdakwa telah melakukan aktifitas penyalahgunaan gas LPG yang disubsidi pemerintah, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, saksi I GEDE MULYADI dan saksi PUTU AGUS SETIYAWAN selaku petugas Kepolisian dari Polres Jembrana sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terdakwa serta melihat langsung terdakwa yang sedang berada dalam sebuah ruangan dirumah terdakwa dan sedang melakukan pemindahan gas dari tabung 3 kg kedalam tabung 12 kg, yang dilakukan terdakwa secara menual dan tanpa adanya ijin usaha Niaga gas LPG;-------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa terdakwa mempunyai usaha menjual gas LPG 3 kg, dimana awalnya terdakwa membeli 200 ( dua ratus ) gas LPG 3 Kg dari seorang sopir yang tidak terdakwa kenal yang berasal dari Jawa seharga Rp. 135.000 ( seratus tigs puluh lima ribu rupiah ), sedangkan untuk tabung gas 12 Kg sejumlah 9 ( Sembilan ) buah tabung terdakwa beli di Denpasar seharga Rp. 675.000,- ( enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan untuk mensuplay gas 3 Kg apabila telah habis terjual, terdakwa mendapatkan dari Pertamina yang ada di sekitar Kota Jembrana dengan harga Rp. 12.000,- ( da belas ribu rupiah ) pertabung yang kemudian tabung – tabung gas 3 Kg yang telah terisi tersebut terdakwa simpan dalam ruangan khusus dirumah terdakwa, untuk selanjutnya terdakwa pindahkan isi dari tabung gas 3 Kg tersebut kedalam tabung gas 12 Kg yang terdakwa lakukan dengan cara tabung gas kosong ukuran 12 kg diletakkan di bawah dengan velve menghadap ke atas, sedangkan tabung gas yang masih berisi gas LPG ukuran 3 kg dipasang di atas dengan posisi velve menghadap bawah, kemudian kedua tabung LPG tersebut dihubungkan dengan pipa aluminium sepanjang 10 Cm dan berdiameter 3 milimeter yang didalamnya terdapat potongan baja sebagai penekan pentil pada masing – masing velve, yang berfungsi sebagai penyalur/ penghubung sekaligus penyangga, untuk memudahkan proses pemindahan LPG, serta meletakkan bongkahan es batu di sekitar pipa penghubung sebagai alat pendingin, setelah itu ditunggu sampai isi dari tabung Gas LPG ukuran 3 Kg habis yang dapat diketahui dengan cara menimbangnya pada alat timbang duduk yang sudah disiapkan sebelumnya, dan untuk lebih meyakinkan komsumen, terdakwa juga memberikan segel pada gas 12 Kg yang sudah terisi, yang terdakwa dapatkan dari segel tabung gas 3 Kg yang isinya telah dipindahkan tersebut, untuk tabung Gas LPG ukuran 12 Kg yang sudah terisi penuh akan memiliki berat bersih 27 Kg, sehingga tabung LPG 12 kg yang awalnya kosong akan diisi dengan empat tabung gas LPG 3kg.---------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG tersebut tanpa sepengetahuan pihak Pertamina dan tidak menggunakan alat standar Pertamina.----------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa kemudian terdakwa menjual gas 12 Kg tersebut pada konsumen dengan mengambil keuntungan selisih harga gas dari 4 (empat) buah tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah, menjadi 1 (satu ) tabung gas 12 kg dimana harga 1 (satu) buah tabung 3 kg adalah Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah), dan terdakwa menjual gas LPG 12 kg tersebut pada tetanggga disekitar rumah terdakwa dengan harga normal yaitu sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per tabung, sehingga terdakwa mendapat keuntungan dari perbuatan terdakwa tersebut sebesar Rp. 42.000,- ( empat puluh dua ribu rupiah ) pertabung;----------------------------------------------------------
---- Bahwa kegiatan/ pemindahan isi gas ke tabung LPG 12 Kg dari tabung gas LPG 3 KG adalah merupakan penyalahgunaan LPG yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan terdakwa tanpa ijin dari pemerintah setempat;-----
---- Bahwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa 1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang baru berisi gas dari 1 ( satu ) tabung gas 3 Kg, 1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang sudah berisi gas dari 4 ( empat ) tabung gas 3 Kg, merupakan tabung gas yang sempat terdakwa isi dengan cara memindahkan/ mengoplos dari 5 ( lima ) tabung gas 3 kg; sementara 7 ( tujuh ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru dalam keadaan kosong adalah tabung gas milik terdakwa yang belum sempat terdakwa isikan dari tabung gas 3kg; 31 ( tiga puluh satu ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning yang berisi gas adalah tabung gas yang dipersiapkan oleh terdakwa untuk mengisi 7 ( tujuh ) buah tabung gas LPG 12 Kg yang masih kosong tersebut; 29 ( dua puluh Sembilan ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning dalam keadaan kosong adalah merupakan sisa tabung hasil pemindahan/ pengoplosan ke tabung gas LPG 12 Kg yang terdakwa lakukan pada tanggal 5,7,dan 10 Januari 2014; 1 ( satu ) buah pipa aluminium sepanjang 10 Cm dan berdiameter 3 milimeter yang didalamnya terdapat potongan baja, merupakan alat pemindah isi tabung gas LPG 3Kg kedalam tabung gas LPG 12 Kg; 1 ( satu ) buah plastic bekas pembungkus es batu yang esnya telah terdakwa pergunakan / diletakkan diatas tabung gal LPG 12 Kg pada saat pengoplosan tersebut; 1 ( satu ) unit timbangan duduk adalah alat yang terdakwa pergunakan untuk mengetahui beratnya gas pada masing – masing tabung 12 Kg yang telah diisi gas dari 4 ( empat ) tabung gas LPG 3 Kg; 3 ( tiga ) buah batu kali merupakan alat yang terdakwa pergunakan untuk menindih atau menekan tabung gas 3 Kg pada saat dilakukan pengoplosan; 30 ( tiga puluh ) buah segel warna putih terdakwa dapatkan dari tabung gas LPG 3 Kg yang natinya akan dipasang pada tabung gas LPG 12 Kg hasil oplosan tersebut; 7 ( tujuh ) buah seel karet adalah persediaan milik terdakwa yang akan terdakwa gunakan untuk mengganti seel karet tabung gas LPG 12 Kg bilamana ada yang rusak, untuk mencegah kebocoran gas dan uang tunai sejumlah Rp.540.000,- ( lima ratus empat puluh ribu rupiah ) yang merupakan uang hasil penjualan tabung gas LPG 12 Kg hasil oplosan selama 3 hari yang berasal dari penjualan 6 ( enam ) buah tabung gas LPG 12 Kg hasil oplosan yang dilakukan terdakwa diamankan untuk proses lebih lanjut;------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.-----------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Ketiga :--------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa ia terdakwa I KADE EDI IRAWAN S. Als. FRENGKI pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari tahun 2014 bertempat di sebuah rumah milik terdakwa yang merupakan pangkalan Gas LPG yang terletak di Jalan Ngurah Rai No. 199, Kel Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negaraia yakni telah melakukan usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi tanpa izin usaha niaga, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
---- Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan terdakwa telah melakukan aktifitas penyalahgunaan gas LPG yang disubsidi pemerintah, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, saksi I GEDE MULYADI dan saksi PUTU AGUS SETIYAWAN selaku petugas Kepolisian dari Polres Jembrana sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terdakwa serta melihat langsung terdakwa yang sedang berada dalam sebuah ruangan dirumah terdakwa dan sedang melakukan pemindahan gas dari tabung 3 kg kedalam tabung 12 kg, yang dilakukan terdakwa secara menual dan tanpa adanya ijin usaha Niaga gas LPG;-------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa terdakwa mempunyai usaha menjual gas LPG 3 kg, dimana awalnya terdakwa membeli 200 ( dua ratus ) gas LPG 3 Kg dari seorang sopir yang tidak terdakwa kenal yang berasal dari Jawa seharga Rp. 135.000 ( seratus tigs puluh lima ribu rupiah ), sedangkan untuk tabung gas 12 Kg sejumlah 9 ( Sembilan ) buah tabung terdakwa beli di Denpasar seharga Rp. 675.000,- ( enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan untuk mensuplay gas 3 Kg apabila telah habis terjual, terdakwa mendapatkan dari Pertamina yang ada di sekitar Kota Jembrana dengan harga Rp. 12.000,- ( dua belas ribu rupiah ) pertabung yang kemudian tabung – tabung gas 3 Kg yang telah terisi tersebut terdakwa simpan dalam ruangan khusus dirumah terdakwa, untuk selanjutnya terdakwa pindahkan isi dari tabung gas 3 Kg tersebut kedalam tabung gas 12 Kg yang terdakwa lakukan dengan cara tabung gas kosong ukuran 12 kg diletakkan di bawah dengan velve menghadap ke atas, sedangkan tabung gas yang masih berisi gas LPG ukuran 3 kg dipasang di atas dengan posisi velve menghadap bawah, kemudian kedua tabung LPG tersebut dihubungkan dengan pipa aluminium sepanjang 10 Cm dan berdiameter 3 milimeter yang didalamnya terdapat potongan baja sebagai penekan pentil pada masing – masing velve, yang berfungsi sebagai penyalur/ penghubung sekaligus penyangga, untuk memudahkan proses pemindahan LPG, serta meletakkan bongkahan es batu di sekitar pipa penghubung sebagai alat pendingin, setelah itu ditunggu sampai isi dari tabung Gas LPG ukuran 3 Kg habis yang dapat diketahui dengan cara menimbangnya pada alat timbang duduk yang sudah disiapkan sebelumnya, dan untuk lebih meyakinkan komsumen, terdakwa juga memberikan segel pada gas 12 Kg yang sudah terisi, yang terdakwa dapatkan dari segel tabung gas 3 Kg yang isinya telah dipindahkan tersebut, untuk tabung Gas LPG ukuran 12 Kg yang sudah terisi penuh akan memiliki berat bersih 27 Kg, sehingga tabung LPG 12 kg yang awalnya kosong akan diisi dengan empat tabung gas LPG 3kg;-------------------------------------------------
---- Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG tersebut tanpa sepengetahuan pihak Pertamina dan tidak menggunakan alat standar Pertamina;-----------------
---- Bahwa kemudian terdakwa menjual gas 12 Kg tersebut pada konsumen dengan mengambil keuntungan selisih harga gas dari 4 (empat) buah tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah, menjadi 1 (satu) tabung gas 12 kg dimana harga 1 (satu) buah tabung 3 kg adalah Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah), dan terdakwa menjual gas LPG 12 kg tersebut pada tetanggga disekitar rumah terdakwa dengan harga normal yaitu sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per tabung, sehingga terdakwa mendapat keuntungan dari perbuatan terdakwa tersebut sebesar Rp. 42.000,- ( empat puluh dua ribu rupiah ) pertabung;----------------------------------------------------------
---- Bahwa terdakwa kemudian menjualn tabung – tabung gas LPG 12 Kg tersebut disekitar rumah terdakwa dengan menunggu tetangga yang datang langsung untuk membeli Gas LPG 12 Kg tersebut;------------------------------------
---- Bahwa sesuai keterangan Ahli WALID AKBAR selaku Sales Representative LPG IX yang telah ditunjuk sebagai ahli berdasarkan surat dari Marketing Branch Manager Bali & NTB No. 046/F154A0/2014-S-3 tanggal 17 Januari 2014 yang menyebutkan perbuatan terdakwa yang mengadakan kegiatan jual beli tabung gas LPG 12 Kg hasil pengisisan/ atau pemindahan dari tabung gas LPG 3 Kg maka terdapat indikasi pelanggran hokum karena tidak mempunyai ijin usaha niaga dan jika perbuatan pemindahan isi tabung gas tersebut dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme/ prosedur pengisian standar, kemungkinan besar akan menyebabkab kerusakan valve yang ada ditabung LPG, sehingga dapat meningkatkan kemungkinan bahaya kebocoran LPG yang dikhawatirkan menimbulkan ledakan dan/ atau kebakaran;---------------------------------------------
---- Bahwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa 1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang baru berisi gas dari 1 ( satu ) tabung gas 3 Kg, 1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang sudah berisi gas dari 4 ( empat ) tabung gas 3 Kg, merupakan tabung gas yang sempat terdakwa isi dengan cara memindahkan/ mengoplos dari 5 ( lima ) tabung gas 3 kg; sementara 7 ( tujuh ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru dalam keadaan kosong adalah tabung gas milik terdakwa yang belum sempat terdakwa isikan dari tabung gas 3kg; 31 ( tiga puluh satu ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning yang berisi gas adalah tabung gas yang dipersiapkan oleh terdakwa untuk mengisi 7 ( tujuh ) buah tabung gas LPG 12 Kg yang masih kosong tersebut; 29 ( dua puluh Sembilan ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning dalam keadaan kosong adalah merupakan sisa tabung hasil pemindahan/ pengoplosan ke tabung gas LPG 12 Kg yang terdakwa lakukan pada tanggal 5,7,dan 10 Januari 2014; 1 ( satu ) buah pipa aluminium sepanjang 10 Cm dan berdiameter 3 milimeter yang didalamnya terdapat potongan baja, merupakan alat pemindah isi tabung gas LPG 3Kg kedalam tabung gas LPG 12 Kg; 1 ( satu ) buah plastic bekas pembungkus es batu yang esnya telah terdakwa pergunakan / diletakkan diatas tabung gal LPG 12 Kg pada saat pengoplosan tersebut; 1 ( satu ) unit timbangan duduk adalah alat yang terdakwa pergunakan untuk mengetahui beratnya gas pada masing – masing tabung 12 Kg yang telah diisi gas dari 4 ( empat ) tabung gas LPG 3 Kg; 3 ( tiga ) buah batu kali merupakan alat yang terdakwa pergunakan untuk menindih atau menekan tabung gas 3 Kg pada saat dilakukan pengoplosan; 30 ( tiga puluh ) buah segel warna putih terdakwa dapatkan dari tabung gas LPG 3 Kg yang natinya akan dipasang pada tabung gas LPG 12 Kg hasil oplosan tersebut; 7 ( tujuh ) buah seel karet adalah persediaan milik terdakwa yang akan terdakwa gunakan untuk mengganti seel karet tabung gas LPG 12 Kg bilamana ada yang rusak, untuk mencegah kebocoran gas dan uang tunai sejumlah Rp.540.000,- ( lima ratus empat puluh ribu rupiah ) yang merupakan uang hasil penjualan tabung gas LPG 12 Kg hasil oplosan selama 3 hari yang berasal dari penjualan 6 ( enam ) buah tabung gas LPG 12 Kg hasil oplosan yang dilakukan terdakwa diamankan untuk proses lebih lanjut;------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi .---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Jaksa/ Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang bernama:-----------------------------------------------------------------
Saksi I GEDE MULYADI.---------- -------------------------------------------------
Menimbang bahwa, keterangan diberikan dibawah sumpah/ janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:--------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.------
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan.-------------------------------------
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di penyidik dan keterangan saksi korban dalam BAP benar.--------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Jembrana;------------
Bahwa saksi mendapat informasi masyarakat kalau terdakwa mengoplos gas elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung elpiji 12 kg, sehingga saksi mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan selama 1 ( satu ) minggu;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan penyelidikan tersebut, saksi bersama rekan sesame Polisis kemudian mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Jalan Ngurah Rai Nomor 199, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dan sesampainya ditempat tersebut saksi mencium baiu gas, dan mendapati terdakwa sedang menerima tamu;-----------------------------
Bahwa saksi menerangkan setelah bertemu dengan terdakwa, saksi kemudian menanyakan perihal bau gas tersebut dan oleh terdakwa, saksi diantarkan kesebuah ruangan yang ditempat tersebut sedang berlangsung proses pemindahan gas dari tabung 3Kg kedalam tabung gas 12 Kg;-----------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan, menanyakan perihal ijin yang dimiliki oleh terdakwa namun terdakwa tidak memilikinya, sedangkan diruangaan tersebut terdapat sejumlah tabung gas 3 Kg yang oleh terdakwa dijual pada masyarakat, juga tabung gas 12 Kg hasil pemindahan dari tabung gas 3 Kg yang juga dijual oleh terdakwa;--
Bahwa saksi menerangkan terdakwa memindahkan isi tabung gas 3 Kg tersebut dengan cara, tabung gas kosong ukuran 12 kg diletakkan di bawah dengan velve menghadap ke atas, sedangkan tabung gas yang masih berisi gas LPG ukuran 3 kg dipasang di atas dengan posisi velve menghadap bawah, kemudian kedua tabung LPG tersebut dihubungkan dengan pipa aluminium sepanjang 10 Cm dan berdiameter 3 milimeter yang didalamnya terdapat potongan baja sebagai penekan pentil pada masing – masing velve, yang berfungsi sebagai penyalur/ penghubung sekaligus penyangga, untuk memudahkan proses pemindahan LPG, serta meletakkan bongkahan es batu di sekitar pipa penghubung sebagai alat pendingin, setelah itu ditunggu sampai isi dari tabung Gas LPG ukuran 3 Kg habis yang dapat diketahui dengan cara menimbangnya pada alat timbang duduk yang sudah disiapkan sebelumnya, dan untuk lebih meyakinkan komsumen, terdakwa juga memberikan segel pada gas 12 Kg yang sudah terisi, yang terdakwa dapatkan dari segel tabung gas 3 Kg yang isinya telah dipindahkan tersebut;---------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan mengamankan barang bukti berupa : 1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang baru berisi gas dari 1 ( satu ) tabung gas 3 Kg, 1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang sudah berisi gas dari 4 ( empat ) tabung gas 3 Kg, merupakan tabung gas yang sempat terdakwa isi dengan cara memindahkan/ mengoplos dari 5 ( lima ) tabung gas 3 kg; sementara 7 ( tujuh ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru dalam keadaan kosong adalah tabung gas milik terdakwa yang belum sempat terdakwa isikan dari tabung gas 3kg; 31 ( tiga puluh satu ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning yang berisi gas adalah tabung gas yang dipersiapkan oleh terdakwa untuk mengisi 7 ( tujuh ) buah tabung gas LPG 12 Kg yang masih kosong tersebut; 29 ( dua puluh Sembilan ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning dalam keadaan kosong adalah merupakan sisa tabung hasil pemindahan/ pengoplosan ke tabung gas LPG 12 Kg yang terdakwa lakukan pada tanggal 5,7,dan 10 Januari 2014; 1 ( satu ) buah pipa aluminium sepanjang 10 Cm dan berdiameter 3 milimeter yang didalamnya terdapat potongan baja, merupakan alat pemindah isi tabung gas LPG 3Kg kedalam tabung gas LPG 12 Kg; 1 ( satu ) buah plastic bekas pembungkus es batu yang esnya telah terdakwa pergunakan / diletakkan diatas tabung gal LPG 12 Kg pada saat pengoplosan tersebut; 1 ( satu ) unit timbangan duduk adalah alat yang terdakwa pergunakan untuk mengetahui beratnya gas pada masing – masing tabung 12 Kg yang telah diisi gas dari 4 ( empat ) tabung gas LPG 3 Kg; 3 ( tiga ) buah batu kali merupakan alat yang terdakwa pergunakan untuk menindih atau menekan tabung gas 3 Kg pada saat dilakukan pengoplosan; 30 ( tiga puluh ) buah segel warna putih terdakwa dapatkan dari tabung gas LPG 3 Kg yang natinya akan dipasang pada tabung gas LPG 12 Kg hasil oplosan tersebut; 7 ( tujuh ) buah seel karet adalah persediaan milik terdakwa yang akan terdakwa gunakan untuk mengganti seel karet tabung gas LPG 12 Kg bilamana ada yang rusak, untuk mencegah kebocoran gas dan uang tunai sejumlah Rp.540.000,- ( lima ratus empat puluh ribu rupiah ) yang merupakan uang hasil penjualan tabung gas LPG 12 Kg hasil oplosan selama 3 hari yang berasal dari penjualan 6 ( enam ) buah tabung gas LPG 12 Kg hasil oplosan;----------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan terdakwa menjual gas 12 Kg tersebut pada konsumen dengan mengambil keuntungan selisih harga gas dari 4 (empat ) buah tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah, menjadi 1 ( satu ) tabung gas 12 kg dimana harga 1 ( satu ) buah tabung 3 kg adalah Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah), dan terdakwa menjual gas LPG 12 kg tersebut pada tetanggga disekitar rumah terdakwa dengan harga normal yaitu sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per tabung, sehingga terdakwa mendapat keuntungan dari perbuatan terdakwa tersebut sebesar Rp. 42.000,- ( empat puluh dua ribu rupiah ) pertabung;----
Bahwa terdakwa berserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------
Saksi PUTU AGUS SETYAWAN.-------------------------------------------------
Menimbang bahwa, keterangan diberikan dibawah sumpah/ janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:--------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.------
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan.-------------------------------------
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di penyidik dan keterangan saksi dalam BAP benar.------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi selaku petugas Kepolisian Resort Jembrana mendapat informasi masyarakat kalau terdakwa mengoplos gas elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung elpiji 12 kg, sehingga saksi mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan selama 1 ( satu ) minggu;--------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan penyelidikan tersebut, saksi bersama rekan sesame Polisis kemudian mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Jalan Ngurah Rai Nomor 199, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dan sesampainya ditempat tersebut saksi mencium baiu gas, dan mendapati terdakwa sedang menerima tamu;-----------------------------
Bahwa saksi menerangkan setelah bertemu dengan terdakwa, saksi kemudian menanyakan perihal bau gas tersebut dan oleh terdakwa, saksi diantarkan kesebuah ruangan yang ditempat tersebut sedang berlangsung proses pemindahan gas dari tabung 3Kg kedalam tabung gas 12 Kg;-----------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan, menanyakan perihal ijin yang dimiliki oleh terdakwa namun terdakwa tidak memilikinya, sedangkan diruangaan tersebut terdapat sejumlah tabung gas 3 Kg yang oleh terdakwa dijual pada masyarakat, juga tabung gas 12 Kg hasil pemindahan dari tabung gas 3 Kg yang juga dijual oleh terdakwa;--
Bahwa saksi menerangkan terdakwa memindahkan isi tabung gas 3 Kg tersebut dengan cara, tabung gas kosong ukuran 12 kg diletakkan di bawah dengan velve menghadap ke atas, sedangkan tabung gas yang masih berisi gas LPG ukuran 3 kg dipasang di atas dengan posisi velve menghadap bawah, kemudian kedua tabung LPG tersebut dihubungkan dengan pipa aluminium sepanjang 10 Cm dan berdiameter 3 milimeter yang didalamnya terdapat potongan baja sebagai penekan pentil pada masing – masing velve, yang berfungsi sebagai penyalur/ penghubung sekaligus penyangga, untuk memudahkan proses pemindahan LPG, serta meletakkan bongkahan es batu di sekitar pipa penghubung sebagai alat pendingin, setelah itu ditunggu sampai isi dari tabung Gas LPG ukuran 3 Kg habis yang dapat diketahui dengan cara menimbangnya pada alat timbang duduk yang sudah disiapkan sebelumnya, dan untuk lebih meyakinkan komsumen, terdakwa juga memberikan segel pada gas 12 Kg yang sudah terisi, yang terdakwa dapatkan dari segel tabung gas 3 Kg yang isinya telah dipindahkan tersebut;---------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan mengamankan barang bukti berupa : 1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang baru berisi gas dari 1 ( satu ) tabung gas 3 Kg, 1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang sudah berisi gas dari 4 ( empat ) tabung gas 3 Kg, merupakan tabung gas yang sempat terdakwa isi dengan cara memindahkan/ mengoplos dari 5 ( lima ) tabung gas 3 kg; sementara 7 ( tujuh ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru dalam keadaan kosong adalah tabung gas milik terdakwa yang belum sempat terdakwa isikan dari tabung gas 3kg; 31 ( tiga puluh satu ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning yang berisi gas adalah tabung gas yang dipersiapkan oleh terdakwa untuk mengisi 7 ( tujuh ) buah tabung gas LPG 12 Kg yang masih kosong tersebut; 29 ( dua puluh Sembilan ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning dalam keadaan kosong adalah merupakan sisa tabung hasil pemindahan/ pengoplosan ke tabung gas LPG 12 Kg yang terdakwa lakukan pada tanggal 5,7,dan 10 Januari 2014; 1 ( satu ) buah pipa aluminium sepanjang 10 Cm dan berdiameter 3 milimeter yang didalamnya terdapat potongan baja, merupakan alat pemindah isi tabung gas LPG 3Kg kedalam tabung gas LPG 12 Kg; 1 ( satu ) buah plastic bekas pembungkus es batu yang esnya telah terdakwa pergunakan / diletakkan diatas tabung gal LPG 12 Kg pada saat pengoplosan tersebut; 1 ( satu ) unit timbangan duduk adalah alat yang terdakwa pergunakan untuk mengetahui beratnya gas pada masing – masing tabung 12 Kg yang telah diisi gas dari 4 ( empat ) tabung gas LPG 3 Kg; 3 ( tiga ) buah batu kali merupakan alat yang terdakwa pergunakan untuk menindih atau menekan tabung gas 3 Kg pada saat dilakukan pengoplosan; 30 ( tiga puluh ) buah segel warna putih terdakwa dapatkan dari tabung gas LPG 3 Kg yang natinya akan dipasang pada tabung gas LPG 12 Kg hasil oplosan tersebut; 7 ( tujuh ) buah seel karet adalah persediaan milik terdakwa yang akan terdakwa gunakan untuk mengganti seel karet tabung gas LPG 12 Kg bilamana ada yang rusak, untuk mencegah kebocoran gas dan uang tunai sejumlah Rp.540.000,- ( lima ratus empat puluh ribu rupiah ) yang merupakan uang hasil penjualan tabung gas LPG 12 Kg hasil oplosan selama 3 hari yang berasal dari penjualan 6 ( enam ) buah tabung gas LPG 12 Kg hasil oplosan;----------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan terdakwa menjual gas 12 Kg tersebut pada konsumen dengan mengambil keuntungan selisih harga gas dari 4 (empat ) buah tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah, menjadi 1 ( satu ) tabung gas 12 kg dimana harga 1 ( satu ) buah tabung 3 kg adalah Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah), dan terdakwa menjual gas LPG 12 kg tersebut pada tetanggga disekitar rumah terdakwa dengan harga normal yaitu sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per tabung, sehingga terdakwa mendapat keuntungan dari perbuatan terdakwa tersebut sebesar Rp. 42.000,- ( empat puluh dua ribu rupiah ) pertabung;----
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------
Saksi I PUTU EKA JULI ARTAMA.----------------------------------------------
Menimbang bahwa, keterangan diberikan dibawah sumpah/ janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:--------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di penyidik dan keterangan saksi dalam BAP benar.------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan berjualan gas 3 Kg sejak 2 ( dua ) tahun dan mengambil pada terdakwa, namun saksi tidak tahu mengenai terdakwa yang mengoplos gas 3 Kg kedalam tabung gas 12 Kg;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian penangkapan terhadap diri terdakwa, saksi sedang berada dirumah terdakwa untuk membayar gas 3 Kg dan pada saat itu memang benar tercium bau gas, namun saksi tidak menanyakan perihal bau gas tersebut pada terdakwa;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui mengenai ijin yang harus dimiliki selaku penjual gas, dan saksi tidak mempunyai ijin apapun sehubungan dengan pekerjaan saksi menjual gas tersebut;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui mengenai barang bukti, karena tidak ikut masuk kedalam gudang tempat pengoplosan, saksi hanya menunggu diluar, namun melihat pihak Kepolisian datang dan melakukan pemeriksaan;--------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa/ Penuntut Umum telah memanggil secara patut dan sah menurut hukum terhadap saksi ahli
I WAYAN SURIATMAJA, ST, dibawah sumpah/ janji memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa ahli tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli sudah pernah memberikan keterangan dalam BAP dan membenarkan keterangan tersebut;----------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bertugas pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Jembrana sejak tanggal 9 Januari 2014 sesuai dengan SK Bupati Nomor 821.2/02/BKD/2014 tanggal 9 Januari 2014, dan telah ditunjuk sebagai Ahli dengan surat penunjukan saksi ahli dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi kabupaten Jembrana Nomor 17/ Disperindagkop/2014 tanggal 4 Pebruari 2014;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1999 yang dimaksud konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan sedangkan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen;--------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1999 yang dimaksud barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan dengan adanya perbuatan terdakwa memindahkan LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg kosong dengan cara manual, mengakibatkan isi yang mungkin tidak sesuai dengan yang tertera pada tabung, hingga dapat merugikan konsumen, namun dalam hal ini, konsumen yang dirugikan tersebut belum melakukan pelaporan;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------
WALID AKBAR, dibawah sumpah/ janji memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Bahwa ahli tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli sudah pernah memberikan keterangan dalam BAP dan membenarkan keterangan tersebut;----------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan ditugaskan di PT. Pertamina (persero) Kantor Cabang Pemasaran Denpasar wilayah Bali-NTB dengan jabatan sebagai Sales Eksekutif LPG Rayon VIII Bali sejak tanggal 19 April 2013 sampai sekarang yang mempunyai tugas yaitu dalam tata niaga atau penjualan dan penyaluran LPG dari Pertamina sampai agen;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan syarat menjadi agen LPG 12 kg maupaun LPG 3 kg diantaranya mempunyai ijin seperti SIUP dan ijin yang lain, memiliki armada, gudang dan kantor yang terlebih dahulu akan disurvey oleh pemberi ijin dalam hal ini Disperindagkop, sementara pekerjanya memiliki alat keselamatan kerja;------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan mengenai pangkalan harus diinformasikan ke Pertamina, dimana biasanya pangkalan berbentuk toko karena melayani konsumen juga;------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan sesuai Pasal 23 ayat (2) UU No. 22 tahun 2001, untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/ atau kegiatan usaha gas bumi diperlukan izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga, dan untuk ijin pengisisan dan atau pemindahan gas kedalam tabung dikeluarkan oleh : BBH Migas, Pemda dan Pertamina, sedangkan dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin tersebut;----------------------------
Bahwa ahli menerangkan usaha penyimpanan adalah penyimpanan LPG di tangki kilang, tangki depot dan storage SPBE, SPPBE, dan SPPEK, sedangkan departemen yang berwenang mengeluarkan izin penyimpanan adalah Departemen ESDM;--------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan usaha niaga adalah usaha pengangkutan, pendistribusian dan pemasaran LPG dan yang berwenang mengeluarkan izin adalah Departemen ESDM, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta Departemen Perhubungan;------
Bahwa ahli menerangkan gas LPG yang bersubsidi adalah LPG yang dikemas dalam ukuran 3 kg dimana LPG yang harga sebenarnya atau harga aktual dikurangi, yang besaran pengurangannya dibayar dan ditanggung oleh pemerintah sehingga harga gas LPG yang dibeli oleh masyarakat menjadi lebih murah, sedangkan LPG non subsidi adalah LPG yang dikemas dalam ukuran 12 kg;-----------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan LPG 3 kg subsidi pemerintah tidak diijinkan untuk dipindahkan ke tabung gas LPG 12 kg, karena dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen;----------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan proses pengisian gas LPG ke dalam tabung gas menggunakan serangkaian alat khusus atau instalasi yang terdiri dari storage LPG dipompa dengan kompresor, kemudian dimasukkan ke dalam tabung menggunakan alat yang bernama UFM (Unit Filling Machine), dan tidak dibenarkan secara manual, dan khusus untuk wilayah Jembrana, ijin untuk proses ini hanya dimiliki oleh SPBE Pekutatan;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan perbuatan terdakwa memindahkan LPG 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg secara manual dengan meletakkan bongkahan es batu di sekitar pipa penghubung sebagai alat pendingin, tetap saja membahayakan karena titik beku gas lebih rendah dari pada titik beku es, dan dilakukan tanpa mekanisme yang tepat;------------------
Bahwa ahli menerangkan terdakwa tidak terdaftar sebagai pemilik pangkalan atau agen;-----------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan perbuatan terdakwa memindahkan LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg dengan tidak ada ijin termasuk menyalahi usaha niaga gas dan mengakibatkan kerugian negara karena gas 3 kg termasuk subsidi pemerintah, yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan dari selisih harga tabung gas 3 Kg dan 12 Kg tersebut, sedangkan kerugian pihak Pertamina pada kerusakan tabung gas;------
Bahwa ahli menerangkan alat-alat yang ditunjukkan dalam barang bukti, tidak dibenarkan untuk digunakan karena dapat menyebabkan kerusakan maupun kebakaran;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:-----
Bahwa terdakwa dihadirkan dalam keadaan sehat dan bebas serta siap memberikan keterangan dipersidangan;----------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di penyidik kepolisian dan keterangan terdakwa dalam BAP benar.-------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di sebuah rumah milik terdakwa yang merupakan pangkalan Gas LPG yang terletak di Jalan Ngurah Rai No. 199, Kel Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, karena telah memindahkan isi tabung gas 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 Kg, tanpa ijin dari pemerintah yang berwenang;-------
Bahwa usaha milik terdakwa awalnya hanya menjual gas 3 Kg, dimana tabung gas 3 Kg tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli 200 ( dua ratus ) gas LPG 3 Kg dari seorang sopir yang tidak terdakwa kenal yang berasal dari Jawa seharga Rp. 135.000 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ), sedangkan untuk tabung gas 12 Kg sejumlah 9 ( Sembilan ) buah tabung terdakwa beli di Denpasar seharga Rp. 675.000,- ( enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan untuk mensuplay gas 3 Kg apabila telah habis terjual, terdakwa mendapatkan dari Pertamina yang ada di sekitar Kota Jembrana dengan harga Rp. 12.000,- ( da belas ribu rupiah ) pertabung yang kemudian tabung – tabung gas 3 Kg yang telah terisi tersebut terdakwa simpan dalam ruangan khusus dirumah terdakwa;-------
Bahwa terdakwa menerangkan menyimpan dan menjual tabung gas 3 Kg dan tabung gas 12 Kg tersebut tanpa ada ijin apapun, dan pemindahan gas dari tabung gas 3 Kg kedelam tabung gas 12 Kg terdakwa lakukan, karena dari tabung gas 3 Kg yang terdakwa jual tersebut, kadang – kadang ada beberapa yang bocor, sehingga agar tidak rugi, tabung – tabung gas yang isinya bocor tersebut terdakwa pindahkan isinya kedalam tabung gas 12 Kg, kemudian tgerdakwa jual membali;---------------
Bahwa tabung-tabung gas ukuran 3 kg tersebut dipindahkan ke dalam tabung LPG 12 kg dengan cara tabung gas kosong ukuran 12 kg diletakkan di bawah dengan valve menghadap ke atas, sedangkan tabung gas yang masih berisi gas LPG ukuran 3 kg dipasang di atas dengan posisi valve menghadap bawah, kemudian kedua tabung LPG tersebut dihubungkan dengan pipa besi yang berfungsi sebagai penyalur/ penghubung sekaligus penyangga;----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya untuk memudahkan proses pemindahan LPG, diletakkan bongkahan es batu di sekitar pipa penghubung sebagai alat pendingin, setelah itu ditunggu sampai isi dari tabung Gas LPG ukuran 3 kg habis yang dapat diketahui dengan cara menimbangnya pada alat timbang duduk yang sudah disiapkan sebelumnya, adapun sebelum ditimbang berat bersih dari tabung Gas LPG 3 kg adalah 8 kg dan setelah berhasil dipindahkan hanya akan memiliki berat 5 kg, serta untuk tabung Gas LPG ukuran 12 kg yang sudah terisi penuh akan memiliki berat bersih 27 kg, sehingga tabung LPG 12 kg yang awalnya kosong akan diisi dengan empat tabung gas LPG 3 kg;-------------------------------------------------
Bahwa alat-alat yang dipakai untuk memindahkan gas tersebut adalah milik terdakwa, dan pipa penghubungnya terdakwa terdakwa dapatkan dari antene TV;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menyegel tabung 12 kg yang sudah diisi gas agar tidak kelihatan rusak, dengan cara mengambil segel dari gas 3 kg;------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan untung dari penjualan gas 12 Kg hasil pemindahan tersebut adalah kurang lebih senilai Rp. 45.000,- ( empat puluh lima ribu rupiah ) per tabung, yang biasanya terdakwa jual pada tetangga disekitar rumah terdakwa;----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya;----------------
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;--------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;--------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa/ Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang baru berisi gas dari 1 ( satu ) buah tabung LPG 3 Kg;-------------------------------------------------
1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang baru berisi gas dari 4 ( empat ) buah tabung LPG 3 Kg;----------------------------------------------
7 ( tujuh ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang tidak berisi gas ( kosong );------------------------------------------------------------------------------------
31 ( tiga puluh satu ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning yang berisi gas;---------------------------------------------------------------------------------------------
29 ( dua puluh sembilan ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning yang tidak berisi gas ( kosong );---------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah pipa aluminium sepanjang 10 Cm dan berdiameter 3 milimeter yang didalamnya terdapat potongan baja;------------------------------
1 ( satu ) buah plastic bekas pembungkus es batu;-------------------------------
1 ( satu ) unit timbangan duduk;--------------------------------------------------------
3 ( tiga ) buah batu kali;-------------------------------------------------------------------
30 ( tiga puluh ) buah segel warna putih;---------------------------------------------
7 ( tujuh ) buah seel karet;----------------------------------------------------------------
Uang tunai senilai Rp. 540.000,- ( lima ratus empat puluh ribu rupiah );-----
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan tersebut dipersidangan telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa serta telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat memperkuat dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian dipersidangan dengan didasarkan pada alat bukti keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan keterangan terdakwa, serta adanya barang nukti yang diajukan ke persidangan, dimana satu sama lain terdapat persesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi-saksi, baik saksi serta terdakwa dihadirkan dipersidangan dalam keadaan bebas dan sehat;----------------------------------
Bahwa benar saksi I GEDE MULYADI dan saksi PUTU AGUS SETYAWAN selaku petugas Kepolisian Resort Jembrana mendapat informasi masyarakat kalau terdakwa mengoplos gas elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung elpiji 12 kg, sehingga saksi mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan selama 1 ( satu ) minggu;--------------------------------
Bahwa benar berdasarkan penyelidikan tersebut, bersama rekan sesama Polisi kemudian mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Jalan Ngurah Rai Nomor 199, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dan sesampainya ditempat tersebut saksi mencium baiu gas, dan mendapati terdakwa sedang menerima tamu;-------------------
Bahwa benar setelah bertemu dengan terdakwa, kemudian menanyakan perihal bau gas tersebut dan oleh terdakwa, saksi diantarkan kesebuah ruangan yang ditempat tersebut sedang berlangsung proses pemindahan gas dari tabung 3Kg kedalam tabung gas 12 Kg;----------------------------------
Bahwa benar perihal ijin yang dimiliki oleh terdakwa namun terdakwa tidak memilikinya, sedangkan diruangaan tersebut terdapat sejumlah tabung gas 3 Kg yang oleh terdakwa dijual pada masyarakat, juga tabung gas 12 Kg hasil pemindahan dari tabung gas 3 Kg yang juga dijual oleh terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di sebuah rumah milik terdakwa yang merupakan pangkalan Gas LPG yang terletak di Jalan Ngurah Rai No. 199, Kel Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, karena telah memindahkan isi tabung gas 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 Kg, tanpa ijin dari pemerintah yang berwenang;---
Bahwa benar usaha milik terdakwa awalnya hanya menjual gas 3 Kg, dimana tabung gas 3 Kg tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli 200 ( dua ratus ) gas LPG 3 Kg dari seorang sopir yang tidak terdakwa kenal yang berasal dari Jawa seharga Rp. 135.000 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ), sedangkan untuk tabung gas 12 Kg sejumlah 9 ( Sembilan ) buah tabung terdakwa beli di Denpasar seharga Rp. 675.000,- ( enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan untuk mensuplay gas 3 Kg apabila telah habis terjual, terdakwa mendapatkan dari Pertamina yang ada di sekitar Kota Jembrana dengan harga Rp. 12.000,- ( dua belas ribu rupiah ) pertabung yang kemudian tabung – tabung gas 3 Kg yang telah terisi tersebut terdakwa simpan dalam ruangan khusus dirumah terdakwa;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menerangkan menyimpan dan menjual tabung gas 3 Kg dan tabung gas 12 Kg tersebut tanpa ada ijin apapun, dan pemindahan gas dari tabung gas 3 Kg kedelam tabung gas 12 Kg terdakwa lakukan, karena dari tabung gas 3 Kg yang terdakwa jual tersebut, kadang – kadang ada beberapa yang bocor, sehingga agar tidak rugi, tabung – tabung gas yang isinya bocor tersebut terdakwa pindahkan isinya kedalam tabung gas 12 Kg, kemudian tgerdakwa jual membali;------
Bahwa benar tabung-tabung gas ukuran 3 kg tersebut dipindahkan ke dalam tabung LPG 12 kg dengan cara tabung gas kosong ukuran 12 kg diletakkan di bawah dengan valve menghadap ke atas, sedangkan tabung gas yang masih berisi gas LPG ukuran 3 kg dipasang di atas dengan posisi valve menghadap bawah, kemudian kedua tabung LPG tersebut dihubungkan dengan pipa besi yang berfungsi sebagai penyalur/ penghubung sekaligus penyangga;----------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya untuk memudahkan proses pemindahan LPG, diletakkan bongkahan es batu di sekitar pipa penghubung sebagai alat pendingin, setelah itu ditunggu sampai isi dari tabung Gas LPG ukuran 3 kg habis yang dapat diketahui dengan cara menimbangnya pada alat timbang duduk yang sudah disiapkan sebelumnya, adapun sebelum ditimbang berat bersih dari tabung Gas LPG 3 kg adalah 8 kg dan setelah berhasil dipindahkan hanya akan memiliki berat 5 kg, serta untuk tabung Gas LPG ukuran 12 kg yang sudah terisi penuh akan memiliki berat bersih 27 kg, sehingga tabung LPG 12 kg yang awalnya kosong akan diisi dengan empat tabung gas LPG 3 kg;-------------------------------------------------
Bahwa benar alat-alat yang dipakai untuk memindahkan gas tersebut adalah milik terdakwa, dan pipa penghubungnya terdakwa terdakwa dapatkan dari antene TV;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar untuk menyegel tabung 12 kg yang sudah diisi gas agar tidak kelihatan rusak, dengan cara mengambil segel dari gas 3 kg;----------
Bahwa benar terdakwa mendapatkan untung dari penjualan gas 12 Kg hasil pemindahan tersebut adalah kurang lebih senilai Rp. 45.000,- ( empat puluh lima ribu rupiah ) per tabung, yang biasanya terdakwa jual pada tetangga disekitar rumah terdakwa;--------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan adalah merupakan barang-barang yang diperoleh dan diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).----------------------------
Bahwa ahli I WAYAN SURIATMAJA, ST. menerangkan dengan adanya perbuatan terdakwa memindahkan LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg kosong dengan cara manual, mengakibatkan isi yang mungkin tidak sesuai dengan yang tertera pada tabung, hingga dapat merugikan konsumen, namun dalam hal ini, konsumen yang dirugikan tersebut belum melakukan pelaporan;---------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli WALID AKBAR menerangkan sesuai Pasal 23 ayat (2) UU No. 22 tahun 2001, untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/ atau kegiatan usaha gas bumi diperlukan izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga, dan untuk ijin pengisisan dan atau pemindahan gas kedalam tabung dikeluarkan oleh : BBH Migas, Pemda dan Pertamina, sedangkan dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin tersebut;------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya;---------
Bahwa benar terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;-
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan serta kepada Terdakwa dapat pula dipertanggungjawabkan atas perbuatannya menurut hukum;-----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di muka persidangan dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif, dimana Terdakwa dalam Dakwaan KESATU Terdakwa didakwa Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ATAU Dakwaan KEDUA Terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor . 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ATAU Dakwaan KETIGA Terdakwa didakwa melanggar Pasal 53 huruf d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, oleh karena itu Majelis Hakim akan membuktikan Pasal yang sesuai dengan fakta persidangan, yaitu Dakwaan KETIGA, dimana unsur-unsurnya dapat diuraikan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
Setiap orang;-------------------------------------------------------------------------------
Melakukan usaha niaga Minyak Bumi dan/ kegiatan usaha Gas Bumi tanpa dilengkapi dengan ijin usaha niaga;---------------------------------------
Menimbang bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka haruslah terbukti keseluruhan unsur dalam Pasal yang didakwakan kepadanya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya satu persatu sebagaimana dibawah ini;-------------------
Unsur “Setiap orang“.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang tidak dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2001, namun secara umum yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut disamping manusia pribadi (natuurlijke persoon) dan juga adalah badan hukum (recht persoon) dimana yang dimaksudkan oleh Undang–undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanya menurut hukum, sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 butir 15 KUHAP, yaitu tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian dalam dipersidangan, ditemukan fakta bahwa yang diajukan dalam persidangan ini adalah I KADE IRAWAN S Alias FRENGKI dimana dalam pemeriksaan di muka persidangan, berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, terdakwa sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga terdakwa adalah subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang“ telah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------------
Unsur “Melakukan usaha niaga Minyak Bumi dan/ kegiatan usaha Gas Bumi tanpa dilengkapi dengan ijin usaha niaga”.--
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Pasal 23 ayat (2) UU No. 22 tahun 2001, untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/ atau kegiatan usaha gas bumi diperlukan izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga dan untuk ijin pengisisan dan atau pemindahan gas kedalam tabung dikeluarkan oleh : BBH Migas, Pemda dan Pertamina;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian dalam dipersidangan, ditemukan fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di rumah milik terdakwa yang merupakan pangkalan Gas LPG yang terletak di Jalan Ngurah Rai No. 199, Kel Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, karena terdakwa selaku pemilik dari usaha jual beli gas LPG 3 Kg dan 12 Kg yang telah terdakwa jalankan kurang lebih selama 2 ( dua ) tahun tanpa disertai ijin baik dari Dinas Perindagkop Kabupaten Jembrana ataupun dari Pertamina, dimana pada awalnya terdakwa mendapatkan tabung gas 3 Kg tersebut dengan cara membeli 200 ( dua ratus ) gas LPG 3 Kg dari seorang sopir yang tidak terdakwa kenal yang berasal dari Jawa seharga Rp. 135.000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ), sedangkan untuk tabung gas 12 Kg sejumlah 9 ( Sembilan ) buah tabung terdakwa beli di Denpasar seharga Rp. 675.000,00 ( enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan untuk mensuplay gas 3 Kg apabila telah habis terjual, terdakwa mendapatkan dari Pertamina yang ada di sekitar Kota Jembrana dengan harga Rp. 12.000,00 ( dua belas ribu rupiah ) pertabung yang kemudian tabung – tabung gas 3 Kg yang telah terisi tersebut terdakwa simpan dalam ruangan khusus dirumah terdakwa, dan kadang – kadang terjadi kebocoran pada tabung – tabung 3 Kg tersebut, sehingga agar tidak menderita kerugian gas- gas 3 Kg yang bocor tersebut isinya terdakwa pindahkan kedalam tabung gas 12 Kg dengan cara : tabung gas kosong ukuran 12 kg diletakkan di bawah dengan valve menghadap ke atas, sedangkan tabung gas yang masih berisi gas LPG ukuran 3 kg dipasang di atas dengan posisi valve menghadap bawah, kemudian kedua tabung LPG tersebut dihubungkan dengan pipa besi yang berfungsi sebagai penyalur/ penghubung yang terdakwa dapatkan dari antene TV, selanjutnya untuk memudahkan proses pemindahan LPG, diletakkan bongkahan es batu di sekitar pipa penghubung sebagai alat pendingin, setelah itu ditunggu sampai isi dari tabung Gas LPG ukuran 3 kg habis yang dapat diketahui dengan cara menimbangnya pada alat timbang duduk, sehingga tabung LPG 12 kg yang awalnya kosong akan diisi dengan empat tabung gas LPG 3 kg, yang biasanya terdakwa jual disekitar rumah terdakwa, sehingga terdakwa akan mendapatkan untung sebesar kurang lebih sebesar Rp. 45.000,00 ( empat puluh lima ribu rupiah ) per tabung, dimana terdakwa melakukan pemindahan gas 3 Kg kedalam tabung gas 12 Kg tersebut dirumah terdakwa dengan menggunakan alat yang tidak sesuai standar pertamina dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, yang dapat mengakibatkan kerugian Negara, juga membahayakan masnyarakat; -----------------
Menimbang, bahwa saksi ahli I WAYAN SURIATMAJA, ST. menerangkan dengan adanya perbuatan terdakwa memindahkan LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg kosong dengan cara manual, mengakibatkan isi yang mungkin tidak sesuai dengan yang tertera pada tabung, hingga dapat merugikan konsumen, namun dalam hal ini, konsumen yang dirugikan tersebut belum melakukan pelaporan dan saksi ahli WALID AKBAR menerangkan sesuai Pasal 23 ayat (2) UU No. 22 tahun 2001, untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/ atau kegiatan usaha gas bumi diperlukan izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga, dan untuk ijin pengisisan dan atau pemindahan gas kedalam tabung dikeluarkan oleh : BBH Migas, Pemda dan Pertamina, sedangkan dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin tersebut;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat, unsur “Yang dengan sengaja“ telah terpenuhi;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 huruf d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan penghapusan pidana, baik alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa serta tidak adanya alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;---
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dalam pasal dakwaan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim menyatakan perbuatan Terdakwa I KADE EDI IRAWAN S Alias FRENGKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMILIKI USAHA NIAGA MINYAK BUMI DAN/ ATAU KEGIATAN USAHA GAS BUMI TANPA DILENGKAPI DENGAN IZIN USAHA NIAGA“ sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan KETIGA Jaksa/ Penuntut Umum;---------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya, maka ia harus dipidana sebagaimana ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP;------
Menimbang, bahwa selama dalam proses perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka Majelis Hakim memandang cukup beralasan untuk menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan menerapkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan terhadap terdakwa telah selesai dan terdakwa telah dijatuhi pidana, maka terhadap barang bukti oleh Majelis Hakim perlu untuk ditetapkan berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, yaitu sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Terhadap barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang baru berisi gas dari 1 ( satu ) buah tabung LPG 3 Kg;-------------------------------------------------
1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang baru berisi gas dari 4 ( empat ) buah tabung LPG 3 Kg;----------------------------------------------
7 ( tujuh ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang tidak berisi gas ( kosong );------------------------------------------------------------------------------------
31 ( tiga puluh satu ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning yang berisi gas;---------------------------------------------------------------------------------------------
29 ( dua puluh sembilan ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning yang tidak berisi gas ( kosong );---------------------------------------------------------------
Merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, namun memiliki nilai ekonomis, oleh karena itu haruslah dirampas untuk Negara;-----------------
Terhadap barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah pipa aluminium sepanjang 10 Cm dan berdiameter 3 milimeter yang didalamnya terdapat potongan baja;------------------------------
1 ( satu ) buah plastic bekas pembungkus es batu;-------------------------------
1 ( satu ) unit timbangan duduk;--------------------------------------------------------
3 ( tiga ) buah batu kali;-------------------------------------------------------------------
30 ( tiga puluh ) buah segel warna putih;---------------------------------------------
7 ( tujuh ) buah seel karet;----------------------------------------------------------------
Merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, oleh karena itu haruslah dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------
Sedangkan terhadap barang bukti :--------------------------------------------------------
Uang tunai senilai Rp. 540.000,- ( lima ratus empat puluh ribu rupiah );-----
Merupakan barang bukti yang bernilai ekonomis dan berupa uang, oleh karena itu dirampas untuk negara.---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang akan ditentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini;---------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi Terdakwa:----------------------------------------------------------------------------------
Hal yang memberatkan:---------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan konsumen (masyarakat).-------
Hal-hal yang meringankan:-----------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan;----------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah serta menyesali perbuatan yang telah dilakukan;-------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;------------------------------------
Terdakwa masih muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki diri dikemudian hari;----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa adalah pelatih basket daerah yang masih dibutuhkan tenaga profesionalnya oleh sekolah-sekolah di kabupaten Jembrana;-----------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dewasa ini tidak semata-mata untuk pembalasan kepada pelaku tindak pidana atas perbuatannya, melainkan bertujuan pula untuk pembinaan dengan menyadarkan dia atas perbuatan salahnya sehingga kembali dapat berbaur dengan masyarakat dan tidak berbuat jahat lagi;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa, maka hukuman yang akan dijatuhkan dipandang sudah pantas, layak dan sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan keadilan bagi diri Terdakwa sendiri, sebagaimana yang akan dicantumkan dalam amar putusan dibawah ini;----------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan bunyi ketentuan pasal-pasal dari Undang-undang khususnya Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 198 jo Pasal 108 UU No. 36 Tahun 2009Pasal 152 KUHAP dan seterusnya, serta peraturan perundangan lainya yang berkaitan dengan perkara ini;----------------
----------------------------- M E N G A D I L I : --------------------------------
Menyatakan Terdakwa I KADE EDI IRAWAN S Alias FRENGKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMILIKI USAHA NIAGA MINYAK BUMI DAN/ ATAU KEGIATAN USAHA GAS BUMI TANPA DILENGKAPI DENGAN IZIN USAHA NIAGA“;---------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000,00(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;--------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti, yaitu :-------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang baru berisi gas dari 1 ( satu ) buah tabung LPG 3 Kg;--------------------------------------------
1 ( satu ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang baru berisi gas dari 4 ( empat ) buah tabung LPG 3 Kg;-----------------------------------------
7 ( tujuh ) buah tabung gas LPG 12 Kg warna biru yang tidak berisi gas ( kosong );--------------------------------------------------------------------------------
31 ( tiga puluh satu ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning yang berisi gas;--------------------------------------------------------------------------------
29 ( dua puluh sembilan ) buah tabung gas LPG 3 Kg warna kuning yang tidak berisi gas ( kosong );----------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara;----------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah pipa aluminium sepanjang 10 Cm dan berdiameter 3 milimeter yang didalamnya terdapat potongan baja;--------------------------
1 ( satu ) buah plastic bekas pembungkus es batu;---------------------------
1 ( satu ) unit timbangan duduk;----------------------------------------------------
3 ( tiga ) buah batu kali;---------------------------------------------------------------
30 ( tiga puluh ) buah segel warna putih;----------------------------------------
7 ( tujuh ) buah seel karet;-----------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------
Uang tunai senilai Rp. 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara;----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hariKAMIS,tanggal 10 APRIL 2014, oleh kami JOHANIS DAIRO MALO, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, IRWAN ROSADY, SH. dan POLTAK, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh GUSTI AYU PUTU PARSINI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh NI KETUT LILI SURYANTHI, SH. sebagai Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dan Terdakwa;---------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
IRWAN ROSADY, SH. JOHANIS DAIRO MALO, SH., MH.
P O L T A K, S H.
Panitera Pengganti,
GUSTI AYU PUTU PARSINI, SH.