217/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 217/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
LILI SUTARJO CS >< IR. ONG ONGGO TJANDRA SETIAWAN
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding Pembanding I semula Tergugat IV dan Pembanding II semula Tergugat II; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 516/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut. tanggal 7 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding I semula Tergugat IV dan Pembanding II semula Tergugat II membayar ongkos perkara untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 217/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara;
1. PT.THE NEW ASIA INDUSTRIAL ESTATE, dahulu beralamat di Jalan Bandengan Selatan No. 58 E Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan-Jakarta Utara, alamat sekarang tidak diketahui, dalam hal ini telah hadir kuasanya bernama Vicky Ardiansyah, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum dari BJMHP Lawyers, berkedudukan di Green Central City, Commercial Area 3rd floor, Jln. Gajah Mada No. 188, Jakarta Barat 11120 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Maret 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 13 April 2015 Nomor 438 / SK / HK / 2015 /PN.JKT.UT., selanjutnya disebut Pembanding I semula Tergugat IV;
2. LILI SUTARJO, beralamat di Pluit Timur Blok CC SEL No. 4 Rt.009 Rw.009 Kelurahan Pluit, Kec.Penjaringan Kota-Jakarta Utara, yang diwakili oleh kuasanya bernama Liberto J. Hutapea,S.H. advokat pada kantor Hukum Herman Petrus Sihombing, S.H & Rekan, berkantor di Jalan Bandengan Selatan No. 82 HE-HF (Ruko Robinson) Jakarta Utara 14350, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 14 September 2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II;
MELAWAN
1. Ir. ONG ONGGO TJANDRA SETIAWAN : beralamat Jalan Kebon Jeruk Baru A-9 No. 18 Rt.001 Rw.008, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang diwakili oleh kuasanya Hukumnya Sulistiawati,S.H. Advokat beralamat di Duta Mekar Asri Blok P.8 No.6 Cileungsi, Kab Bogor 16820 berdasarkan Surat Kuasa pada tanggal 9 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 15 Oktober 2015 No.1310/SK/HK/2015/PN.JKT.UT., selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Penggugat;
2. PT. PANCATAMA GOTONG ROYONG, alamat terakhir di Jalan Pluit Timur Blok L Timur No. 21 Jakarta Utara, alamat sekarang tidak diketahui, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat I;
3. GUNAWAN SUTARJO : dahulu beralamat di Jalan Pluit Timur Blok D S No. 16 Rt.009 Rw.09 Kelurahan Pluit Timur, Kecamatan Penjaringan – Jakarta Utara.alamat sekarang tidak diketahui alamatnya, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
4.SOEHARDI : Selaku Direktur Utama PT.PANCATAMA GOTONG ROYONG dahulu beralamat di Jalan di Jalan Dokter Sutomo No. 10 Jakarta Pusat, alamat sekarang tidak diketahui, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA.
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 16 Desember 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 17 Desember 2014 dalam register Nomor : 516/Pdt.G/2014/ PN.JKT.UT telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
PT. Pancatama Gotong Royong, alamat terakhir di Jalan Pluit Timur Blok L Timur No.21, Jakarta Utara untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I.
Lili Sutardjo, alamat di Pluit Timur Blok CC SEL No.4 RT.009 RW.009 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Kota, Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II.
Gunawan Sutardjo, alamat terakhir di Jalan Pluit Timur Blok D S No.16 RT.009 RW.09 Kelurahan Pluit Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat III.
PT. The New Asia Industrial Estate, alamat Jalan Bandengan Selatan No.58E, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut disebagai Tergugat IV.
Soehardi, selaku Direktur Utama PT. Pancatama Gotong Royong, alamat terakhir di Jalan Dokter Sutomo No.10, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat.
Selanjutnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai “Para Tergugat” ;
Adapun fakta, dasar dan alasan-alasan hukum Gugatan Wanprestasi dan Permohonan Sita Jaminan terlebih dahulu Penggugat ajukan yaitu sebagai berikut :
BAHWA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT, PARA TERGUGAT, DAN TURUT TERGUGAT TERBENTUK BERDASARKAN AKTA PERJANJIAN PEMBAYARAN NOMOR : 17 TERTANGGAL 19 JANUARI 2005.
Bahwa Tergugat I berdasarkan akta pendirian perseroan dan perubahan-perubahannya, salah satu bidang usahanya antara lain yaitu : menjalankan usaha dalam bidang real estate dan industrial estate, termasuk pembebasan tanah (land cleaning), (Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-4).
Bahwa Para Tergugat bermaksud menjual kepada Penggugat tanah Kaveling/Blok K 108 dan K 108a yang terletak di Kawasan Industri PT. Pancatama Gotong Royong, Desa Situterate/Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, melalui surat tertanggal 13 Januari 2005, perihal Penawaran Harga Lahan Industri seluas 30.000 M2, dengan batas berlaku penawaran satu minggu, seharga Rp.50.000,- x 30.000 M2 = Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) (sesuai kesepakatan bersama), sudah termasuk biaya Sertifikat Hak Milik dan Notaris, dengan cara pembayaran dalam 4 (empat) tahap, yaitu :
Tahap I (Uang Muka) sebesar 25% x Rp.1.500.000.000,- = Rp.375.000.000,- saat PPJB ditanda tangani ;
Tahap II sebesar 25% x Rp.1.5000.000.000,- = Rp.375.000.000,- setelah PPAT selesai (30 hari) ;
Tahap III sebesar 25% x Rp.1.500.000.000,- = Rp.375.000.000,- 1 (satu) bulan dari poin b ;
Tahap IV sebesar 25% x Rp.1.500.000.000,- = Rp.375.000.000,- setelah sertipikat selesai.
(Bukti P-5).
Bahwa Tergugat III selaku Kuasa dari Soehardi (Turut Tergugat) dan Lili Sutardjo (Tergugat II) berdasarkan Surat Kuasa dan persetujuan di bawah tangan, masing-masing berturut-turut dalam jabatannya selaku Direktur Utama dan Komisaris PT. Pancatama Gotong Royong sepakat mengikatkan diri dengan Penggugat untuk mengadakan/membuat PERJANJIAN PEMBAYARAN NOMOR : 17 Tertanggal 19 JANUARI 2005 yang dibuat di hadapan Ny. Agustina Junaedi, S.H., Notaris di Jakarta terkait dengan jual beli tanah-tanah yang telah dibebaskan oleh Tergugat I tetapi belum dilakukan Balik Nama sebagaimana mestinya yang secara phisik telah dikuasai oleh Tergugat I, berlokasi di Kawasan Industri PT. Pancatama Gotong Royong, Desa Situterate/Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, seluas 30.000 M2 terdiri dari 2 (dua) bidang dengan masing-masing seluas 15.000 M2 dan 15.000 M2 setempat dikenal sebagai Kaveling/Blok K 108 dan K 108a, untuk selanjutnya disebut “PERJANJIAN No.17/2005”, (Bukti P-6).
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2005 Tergugat II mengajukan surat kepada Penggugat, (Bukti P-7), isinya yaitu :
“Berkenaan dengan pembelian Lahan Industri di lokasi Kawasan PT. Pancatama Gotong Royong seluas : 30.000 M2 K 108 – K 108a yang terletak di Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten. Apabila pembayaran menggunakan Cek/Bilyet Giro, di atas namakan : LILI SUTARDJO (Komisaris) PT. Pancatama Gotong Royong atau transfer ke rekening Bank BCA AC No.168-3000-21-7 atas nama LILI SUTARDJO”.
Bahwa pada bulan Maret 2005, Penggugat dan Para Tergugat sepakat mengikatkan diri untuk penambahan luas Tanah Kaveling/Blok K-108a seluas 2.400 M2 seharga Rp.50.000,- /M2 x 2.400 M2 = Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dengan cara pembayaran dalam 4 (empat) tahap.
Bahwa dengan demikian luas tanah yang dibeli oleh Penggugat dari Para Tergugat adalah tanah seluruhnya seluas 32.400 M2 yang terletak di Kawasan Industri PT. Pancatama Gotong Royong, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten dengan bukti-bukti akta jual beli yang Penggugat uraikan berikut ini.
Bahwa sehubungan dengan adanya kesepakatan perikatan/perjanjian tersebut, maka hal ini telah melahirkan hubungan hukum antara Penggugat dan Para Tergugat yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terikat didalamnya.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata, menyatakan sebagai berikut :
“Perjanjian Jual Beli (Koopenverkoop) adalah suatu Perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah diperjanjikan”.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1458 KUH Perdata, menyatakan sebagai berikut :
“Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya para pihak ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7, PERJANJIAN No.17/2005, apabila dikemudian hari ada sengketa/perselisihan pendapat, akan dimusyawarahkan oleh Para Pihak secara kekeluargaan. Apabila tidak tercapai musyawarah mufakat maka mengenai segala akibat dan pelaksanaannya Para Pihak sepakat memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta di Jakarta.
Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR, maka gugatan diajukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana Para Tergugat bertempat tinggal, oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara absolut memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.
BAHWA PENGGUGAT TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TIMBUL BERDASARKAN AKTA PERJANJIAN PEMBAYARAN NOMOR : 17 TERTANGGAL 19 JANUARI 2005.
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4, PERJANJIAN No.17/2005, maka pada saat penandatanganan PERJANJIAN No.17/2005 pada tanggal 19 Januari 2005, Penggugat telah melakukan melakukan pembayaran TAHAP I (PERTAMA) sebagai uang muka pembayaran pembelian tanah seluas 30.000 M2 sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan Bilyet Giro Bank Permata, Cabang Jalan Panjang, Kebon Jeruk, nomor : AEJ 090010 atas nama Tergugat II, (Bukti P-8).
Bahwa atas penerimaan uang sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Penggugat tersebut, selanjutnya Tergugat III telah menerbitkan kuitansi sebagai bukti yang sah, (Bukti P-9).
Bahwa pada tanggal 2 Februari 2005 Tergugat III mengirimkan facsimile kepada Penggugat tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (SSB) atas tanah masing-masing seluas 15.000M2 dan 15.000 M2 (Kaveling/Blok K-108 dan K 108a) sebesar Rp.19.625.500,- x 2 = Rp.39.251.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah), (Bukti P-10), dan pada tanggal 4 Februari 2005 penggugat telah melakukan pembayaran SSB sebesar Rp.39.251.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) tersebut melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Permata Kantor Cabang Jakarta – Kebon Jeruk II, dengan nomor 3110551982 atas nama Tergugat III, (Bukti P-11).
Bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban yang timbul dari kesepakatan penambahan luas tanah Kaveling/Blok K 108a seluas 2.400 M2 (butir 6), maka Penggugat pada tanggal 9 Maret 2005 telah melakukan pembayaran TAHAP I (PERTAMA) penambahan luas tanah Kaveling/Blok K-108a seluas 2.400 M2 sebesar 25% x Rp.120.000.000,- = Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dibayarkan melalui pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Central Asia (BCA), dengan Nomor 3861137196 atas nama Tergugat III, (Bukti P-12).
Bahwa atas penerimaan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Penggugat tersebut, selanjutnya Tergugat III telah menerbitkan kuitansi sebagai bukti yang sah, (Bukti P-13).
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2005, Penggugat telah melakukan pembayaran TAHAP II (KEDUA) pembelian tanah seluas 30.000 M2 sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat dengan Bilyet Giro Bank Permata, Cabang Jalan Panjang, Kebon Jeruk, nomor : AEJ 090011 atas nama Tergugat II, (Bukti P-14), dan telah melakukan pembayaran TAHAP II (KEDUA) penambahan luas tanah K-108a seluas 2.400 M2 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan melalui pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Central Asia (BCA), dengan Nomor 3861137196 atas nama Tergugat III, (Bukti P-15), dan selanjutnya atas penerimaan uang tersebut, Tergugat III telah menerbitkan kuitansi sebagai bukti yang sah, (Bukti P-16 dan Bukti P-17).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4, PERJANJIAN No.17/2005 yang menyatakan pembayaran harga tanah Tahap II (Kedua) dibayar selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah akta jual beli tanah tersebut selesai. Oleh karena akta jual beli sudah selesai dan Penggugat pun telah melakukan pembayaran Tahap II (Kedua) pada tanggal 15 Maret 2005, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1), PERJANJIAN No.17/2005, Para Tergugat mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan dan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah dan Balik Nama pada sertipikat untuk tanah seluruhnya seluas 32.400 M2 hingga terdaftar/tercatat atas nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak penandatanganan PERJANJIAN No.17/2005, yaitu atas akta jual beli, sebagai berikut :
Akta Jual Beli tanah milik adat yang dilakukan antara Penggugat dan penduduk setempat yang tanahnya telah dibebaskan oleh Tergugat I, yaitu:
Akta Jual Beli No.54/2005 tanggal 16 Maret 2005 atas sebidang tanah Hak Milik seluas 332 M2 terletak di Blok 006, (Bukti P-18), dengan batas-batas :
Utara Tanah Milik Kepunyaan B.29
Selatan Tanah Milik Kepunyaan B.29
Timur Tanah Milik Kepunyaan B.52
Barat Tanah Milik Kepunyaan B.29.
Akta Jual Beli No.55/2005 tanggal 16 Maret 2005 atas sebidang tanah Hak Milik seluas 1.627 M2 terletak di Blok 006, (Bukti P-19), dengan batas-batas :
Utara Tanah Milik Kepunyaan Saripah
Selatan Tanah Milik Kepunyaan B.32
Timur Tanah Milik Kepunyaan B.32
Barat Tanah Milik Kepunyaan Dulgani.
Akta Jual Beli No.57/2005 tanggal 16 Maret 2005 atas sebidang tanah Hak Milik seluas 1.241 M2 terletak di Blok 006, (Bukti P-20), dengan batas-batas :
Utara Tanah Milik Kepunyaan Dulgani
Selatan Tanah Milik Jawari.B 29
Timur Tanah Milik Kepunyaan Saripah
Barat Tanah Milik Kepunyaan Dulgani.
Akta Jual Beli No.59/2005 tanggal 16 Maret 2005 atas sebidang tanah Hak Milik seluas 2.112 M2 terletak di Blok 006, (Bukti P-21), dengan batas-batas :
Utara Tanah Milik Kepunyaan B.29
Selatan Tanah Kepunyaan Milik B.29
Timur Tanah Milik Kepunyaan B.29
Barat Tanah Kepunyaan Milik B.29.
Akta Jual Beli No.90/2005 tanggal 19 April 2005 atas sebidang tanah Hak Milik seluas 2.716 M2 terletak di Blok 006, (Bukti P-22), dengan batas-batas :
Utara Tanah Milik Kepunyaan B.52
Selatan Tanah Milik B.52, B.141. B.33
Timur Tanah Milik Kepunyaan Jawari
Barat Tanah Milik Kepunyaan B.29.
Akta Jual Beli No.91/2005 tanggal 19 April 2005 atas sebidang tanah Hak Milik seluas 2.318 M2 terletak di Blok 006, (Bukti P-23), dengan batas-batas :
Utara Tanah Milik Kepunyaan Dulgani
Selatan Tanah Milik Kepunyaan Dulgani
Timur Tanah Milik Kepunyaan B.29
Barat Tanah Milik Kepunyaan B.29, B.51.
Akta Jual Beli atas sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan antara Penggugat dan PT. The New Asia Industrial Estate (Tergugat IV), yaitu :
Akta Jual Beli atas sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.29/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10,24,09,01,28 seluas 11.402 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, (Bukti P-24).
Akta Jual Beli atas sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.29/NAMBO UDIK seluas 322 M2 (tiga ratus dua puluh dua) meter persegi sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, (Bukti P-25).
Akta Jual Beli atas sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.32/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10,24,09,01,31 seluas 3.721 M 2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 31, (Bukti P-26).
Akta Jual Beli atas sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.33/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10,24,09,01,32 seluas 1.552 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 32, (Bukti P-27).
Akta Jual Beli atas sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.40/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10,24,09,01,40 seluas 793 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 23 September 1998 Nomor 40, (Bukti P-28).
Akta Jual Beli atas sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.51/NAMBO UDIK seluas 300 M2 (tiga ratus) meter persegi, (Bukti P-29).
Akta Jual Beli atas sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.52/NAMBO UDIK seluas 1.828 M2, (Bukti P-30).
Akta Jual Beli atas sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.52/NAMBO UDIK seluas 143 M2, (Bukti P-31).
Akta Jual Beli atas sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.141/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10,24,09,01,141 seluas 1.993 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 27 Februari 1999 Nomor 11, (Bukti P-32).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4), (5), dan (6), PERJANJIAN No.17/2005, Para Tergugat menjamin Penggugat bahwa :
PASAL 1
(4). Tanah tersebut adalah benar-benar telai dikuasai oleh Para Tergugat, tidak dalam sengketa dengan pihak manapun juga, bebas dari sitaan, serta tidak dibebani hak tanggungan, Gadai dan perbuatan hukum lainnya yang menyebabkan tanah tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindah tangankan, dan Para Tergugat bertanggung jawab penuh apabila kemudian hari ada tuntutan dari pihak ketiga.
(5). Para Tergugat bersedia menanggung kerugian atau mengganti tanah lain yang nilainya sama, apabila kemudian hari ada tuntutan dari pihak manapun juga. - bilamana ada pihak ketiga yang menggugat sesuatu hak lebih dahulu atas tanah tersebut baik sekarang atau kemudian hari, oleh karenanya Para Tergugat dengan ini membebaskan Penggugat terhadap gugatan tersebut sekarang atau kemudian hari.
(6). Setelah menandatangani PERJANJIAN ini, Para Tergugat tidak diperbolehkan menjual, menukar, menghibahkan, atau dengan cara lain mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain, dan Para Tergugat dilarang untuk menjaminkan, atau menjadikan sebagai jaminan hutang/pinjaman atau membebankan atas tanah tersebut, atau melakukan sesuatu yang dapat merugikan Penggugat dalam segala hal.
Bahwa tanggal 15 April 2005, Tergugat III dalam jabatannya selaku Komisaris Utama PT. The New Asia Industrial Estate (Tergugat IV) menyetujui dan menerbitkan Surat Pernyataan bahwa transaksi PERJANJIAN No.17/2005, atas tanah seluas 30.000 M2 Kav. 108 dan Kav. 108a yang terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Propinsi Banten (Kawasan Industri Pancatama Gotong Royong), dibayarkan kepada PT. Pancatama Gotong Royong (Tergugat I) atas nama LILI SUTARDJO selaku Komisaris, (Bukti P-33a dan Bukti P-33b).
Bahwa pada tanggal 19 April 2005 Penggugat telah melakukan pembayaran TAHAP III (KETIGA) penambahan luas Tanah Kaveling/Blok K-108a seluas 2.400 M2 sebesar 25% x Rp.120.000.000,- = Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dibayarkan melalui pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Central Asia (BCA), dengan Nomor 3861137196 atas nama Tergugat III, (Bukti P-34).
Bahwa atas penerimaan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Penggugat tersebut, selanjutnya Tergugat III telah menerbitkan kuitansi sebagai bukti yang sah, (Bukti P-35).
Bahwa pada tanggal 21 April 2005 Tergugat III mengajukan surat permohonan kepada Penggugat, (Bukti P-36), isi nya :
“Mohon dapat dibantu untuk mencairkan sebagian dari pembayaran Tahap III atas pembelian Tanah Kav.108 dan Kav.108a luas : 30.000 M2 di Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Propinsi Banten untuk dapat dibayarkan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sisa pembayaran sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) digabungkan dengan pembayaran Tahap IV setelah Sertifikat selesai, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih”.
Bahwa Penggugat telah melakukan sebagian pembayaran TAHAP III (KETIGA) pembelian tanah K.108 dan K.108a sebesar Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah), yaitu :
Tanggal 21 April 2005 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), (Bukti P-37) ; dan
Tanggal 25 April 2005 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), (Bukti P-38)
melalui pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Pluit, dengan nomor 1683000217 atas nama Tergugat II.
Bahwa atas penerimaan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Penggugat tersebut, selanjutnya Tergugat III telah menerbitkan kuitansi sebagai bukti yang sah, (Bukti P-39).
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2005, Tergugat III mengajukan surat kepada Penggugat, (Bukti P-40), isinya :
“Mohon bantuan untuk dapat mencairkan sisa pelunasan penambahan Tanah K-108a seluas 2.400 M2, dikarenakan banyaknya biaya-biaya operasional, untuk itu mohon bantuan untuk mencairkan hanya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening BCA AC nomor 386 1137196 a/n GUNAWAN SUTARDJO dan sisa pelunasan tersebut kami anggap lunas”.
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2005 Penggugat telah membayarkan TAHAP IV (KEEMPAT) sebagai pelunasan penambahan luas tanah Kaveling/Blok K-108a seluas 2.400 M2 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dibayarkan melalui pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Central Asia (BCA), dengan Nomor 3861137196 atas nama Tergugat III, (Bukti P-41), dan atas penerimaan uang dari Penggugat tersebut, selanjutnya Tergugat III telah menerbitkan kuitansi sebagai bukti yang sah, (Bukti P-42).
Bahwa dengan demikian Penggugat telah melakukan seluruh tahap pembayaran penambahan luas tanah Kaveling/Blok K-108a, sebagai berikut :
Tanggal 9 Maret 2005 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Tanggal 15 Maret 2005 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 19 April 2005 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Tanggal 21 Mei 2005 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluhjuta rupiah).
Dan berdasarkan surat Tergugat III tertanggal 9 Mei 2005, sisa pelunasan dianggap lunas, (Bukti P-40).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4, PERJANJIAN No.17/2005, Penggugat akan melakukan pembayaran TAHAP IV (KEEMPAT) pembelian tanah seluas 30.000 M2 sebagai pelunasan setelah sertipikat selesai dan infrastruktur yaitu prasarana jalan (aspal) dan drainage (tembok) sesuai dengan gambar rencana tata ruang selesai, dimana sertipikat dan infrastruktur tersebut harus sudah diselesaikan oleh Para Tergugat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak penandatanganan PERJANJIAN No.17/2005, (Bukti P-43).
Namun sampai dengan saat ini, Para Tergugat tidak melakukan pengurusan penerbitan sertifikat, sehingga Penggugat tidak dapat segera melunasi harga pembelian tanah seluas 30.000 M2 kepada Para Tergugat. Bahkan kemudian Penggugat kesulitan untuk menghubungi/menemui Para Tergugat.
Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum yang telah Penggugat uraikan di atas, maka jelas terbukti bahwa Penggugat telah selesai menjalankan seluruh kewajibannya sebagaimana syarat-syarat dan ketentuan PERJANJIAN No.17/2005, serta telah melakukan pelunasan pembayaran pembelian penambahan luas tanah Kaveling/Blok K 108a seluas 2.400 M2 kepada Para Tergugat.
BAHWA MESKIPUN PENGGUGAT TELAH SELESAI MENJALANKAN SELURUH KEWAJIBANNYA, NAMUN HINGGA SAAT DIAJUKANNYA GUGATAN AQUO, PARA TERGUGAT TETAP TIDAK MELAKUKAN PENGURUSAN PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SELUAS 32.400 M2 HINGGA TERDAFTAR/TERCATAT ATAS NAMA PENGGUGAT BERDASARKAN PERJANJIAN NO.17/2005.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2), PERJANJIAN No.17/2005, Para Tergugat mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah dan Balik Nama pada sertipikat hingga terdaftar/tercatat atas nama Penggugat, namun kenyataannya hingga saat ini Para Tergugat tetap tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Bahwa Penggugat telah berkali-kali mengingatkan Para Tergugat mengenai pengurusan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah dan Balik Nama pada sertipikat hingga terdaftar/tercatat atas nama Penggugat, baik melalui telepon maupun menemui/datang langsung, namun sampai waktu yang dijanjikan, tetap tidak ada hasilnya, bahkan sampai dengan sekarang ini sudah berjalan 9 tahun lebih 9 bulan, Para Tergugat tetap melalaikan kewajiban tanpa alasan apapun, bahkan kemudian Penggugat menjadi kesulitan menghubungi/menemui Para Tergugat.
Bahwa faktanya adalah : Para Tergugat telah lalai dan beritikat tidak baik karena tidak melakukan pengurusan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah dan Balik Nama pada sertipikat hingga terdaftar/tercatat atas nama Penggugat sebagai Pemegang Hak yang sah, padahal seharusnya kewajiban tersebut telah diselesaikan oleh Para Tergugat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penanda tangananan PERJANJIAN pada tanggal 19 Januari 2005, yang berarti Para Tergugat harus sudah menyelesaikan kewajiban kepada Penggugat pada tanggal 19 Juli 2005, sehingga TERBUKTI SECARA HUKUM BAHWA PARA TERGUGAT TELAH MELALAIKAN KEWAJIBAN (WANPRESTASI).
Bahwa atas kelalaian Para Tergugat, Penggugat telah mengupayakan penyelesaiannya di luar pengadilan, yakni dengan mengirimkan 3 (tiga) surat somasi untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tanah-tanah seluas 32.400 M2 yang terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten. Adapun ketiga surat somasi tersebut, sebagai berikut :
(i). Somasi Pertama, Nomor : 10/SWP/SW/VII/2014, tanggal 14 Juli 2014, ditujukan kepada PT. Pancatama Gotong Royong u.p. : Tergugat III, (Bukti P-44).
(ii). Somasi Kedua, Nomor : 10/S&P/Som2/VIII/14, tanggal 22 Agustus 2014, ditujukan kepada PT. Pancatama Gotong Royong u.p. : Tergugat II dan Tergugat III, (Bukti P-45).
(iii). Somasi Ketiga (Terakhir), tanggal 1 September 2014, yaitu :
Nomor : 020/SWP/Som.3 ditujukan kepada PT. Pancatama Gotong Royong (Tergugat I), (Bukti P-46);
Nomor : 016/SWP/Som.3 ditujukan kepada PT. Pancatama Gotong Royong, q.q. Komisaris (Lili Sutardjo/Tergugat II), (Bukti P-47);
Nomor : 019/SWP/Som.3 ditujukan kepada PT. Pancatama Gotong Royong, q.q. Direktur (Gunawan Sutardjo/Tergugat III), (Bukti P-48);
Nomor : 017/SWP/Som.3 ditujukan kepada PT. Pancatama Gotong Royong, u.p. : Direktur Utama (Soehardi/Turut Tergugat), (Bukti P-49) ;
Nomor : 018/SWP/Som.3 ditujukan kepada PT. Pancatama Gotong Royong, u.p. : Direktur (Yunus Senaga), (Bukti P-50) ;
Nomor : 030/SWP/Som ditujukan kepada PT. The New Asia Industrial Estate, (Tergugat IV), (Bukti P-51) ;
Nomor : 031/SWP/Som ditujukan kepada PT. The New Asia Industrial Estate u.p. : Direksi, (Bukti P-52).
Bahwa meskipun telah menerima beberapa kali surat somasi, namun Para Tergugat tetap lalai melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pengurusan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah dan Balik Nama pada sertipikat hingga terdaftar/tercatat atas nama Penggugat sebagai Pemegang Hak yang sah, berdasarkan PERJANJIAN No.17/2005.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata, menyatakan sebagai berikut :
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, menyatakan sebagai berikut :
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
Maka berdasarkan uraian fakta-fakta dan ketentuan hukum, terbukti bahwa meskipun Penggugat telah selesai menjalankan seluruh kewajiban, namun hingga saat diajukannya gugatan aquo, Para Tergugat tetap tidak melaksanakan kewajiban yakni menyelesaikan pengurusan dan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah dan Balik Nama pada sertipikat hingga terdaftar/tercatat atas nama Penggugat sebagai Pemegang Hak yang sah, padahal hal ini JELAS DIATUR dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1), PERJANJIAN No.17/2005; dan apabila Para Tergugat tetap melalaikan kewajiban, maka selanjutnya Penggugat diberikan opsi untuk membatalkan perjanjian dan Para Tergugat diwajibkan untuk membayar denda keterlambatan dan mengembalikan seluruh uang yang telah dibayar oleh Penggugat kepada Para Tergugat dengan segera dan sekaligus lunas ditambah dengan ganti kerugian untuk pembatalan perjanjian ini sebesar 3% (tiga persen) dari pembayaran setiap bulan yang dihitung dari tanggal diterimanya uang pembayaran oleh Para Tergugat dari Penggugat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah batalnya perjanjian.
Dengan demikian akibat kelalaian Para Tergugat tersebut maka berdasarkan ketentuan PERJANJIAN No.17/2005, Para Tergugat diwajibkan membayar kepada Penggugat, sebagai berikut :
DENDA SEBESAR 1 0/00 (SATU PERMIL) PERHARI YANG DIHITUNG DARI SELURUH JUMLAH UANG YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGGUGAT KEPADA PARA TERGUGAT ATAS KETERLAMBATAN PENYELESAIAN SERTIPIKAT TANAH SEJAK TANGGAL 19 JULI 2005 DENGAN SEGERA DAN SEKALIGUS LUNAS, DENGAN PERINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
Pembayaran Tahap I, Tgl.19/01/’05 : Rp. 375.000.000,-
Pembayaran SSB, Tgl.04/02/’05 : Rp. 39.251.000,-
Pembayaran Tahap II, Tgl.15/03/’05 : Rp. 375.000.000,-
PembayaransebagianThp III, Tgl.21 & 25/04/’05:Rp. 200.000.000,-
Pembayaran penambahan luas tanah K-108a
Tgl : 09/03/’05, 15/03/’05, 19/04/’05 & 21/05/’05 : Rp. 120.000.000,- +
Jumlah : Rp.1.109.251.000,-
(terbilang satu milyar seratus sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Sehingga pembayaran denda yaitu : 0,001 x Rp.1.109.251.000,- = Rp.1.109.251,- x 3.360 hari (9 tahun lebih 4 bulan) = Rp. 3.727.083.360,- (terbilang tiga milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
MENGEMBALIKAN DENGAN SEGERA DAN SEKALIGUS LUNAS SELURUH UANG YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGGUGAT KEPADA PARA TERGUGAT UNTUK PEMBELIAN TANAH SELUAS 32.400 M2, DENGAN PERINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
Pembayaran Tahap I, Tgl.19/01/’05 : Rp. 375.000.000,-
Pembayaran SSB, Tgl.04/02/’05 : Rp. 39.251.000,-
Pembayaran Tahap II, Tgl.15/03/’05 : Rp. 375.000.000,-
Pembayaran sebagianThp III,Tgl.21 & 25/04/’05: Rp. 200.000.000,-
Pembayaran penambahan luas tanah K-108a
Tgl : 09/03/’05, 15/03/’05, 19/04/’05 & 21/05/’05 : Rp. 120.000.000,- +
Jumlah : Rp.1.109.251.000,-
(terbilang satu milyar seratus sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).
GANTI KERUGIAN UNTUK PEMBATALAN PERJANJIAN SEBESAR 3% (TIGA PERSEN) DARI PEMBAYARAN SETIAP BULAN YANG DIHITUNG DARI TANGGAL DITERIMANYA UANG PEMBAYARAN OLEH PARA TERGUGAT DARI PENGGUGAT DALAM JANGKA WAKTU SELAMBAT-LAMBATNYA 1(SATU) BULAN SETELAH BATALNYA PERJANJIAN, DENGAN PERINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
Pembayaran Tahap I, Tgl.19/01/’05 : Rp. 375.000.000,-
Pembayaran SSB, Tgl.04/02/’05 : Rp. 39.251.000,-
Pembayaran Tahap II, Tgl.15/03/’05 : Rp. 375.000.000,-
Pembayaran sebagian Thp III, Tgl.21 & 25/04/’05 : Rp. 200.000.000,-
Pembayaran penambahan luas tanah K-108a
Tgl : 09/03/’05, 15/03/’05, 19/04/’05 & 21/05/’05 :Rp. 120.000.000,- +
Jumlah : Rp.1.109.251.000,-
(terbilang satu milyar seratus sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Sehingga pembayaran ganti kerugian yaitu : Rp.1.109.251.000,- x 3% x 118 bulan (9 tahun lebih 10 bulan) = Rp. 3.926.748.540,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh rupiah).
Atau seluruhnya (I + II + III) menjadi sebesar Rp.8.763.082.900,- (terbilang delapan milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).
Oleh karena itu Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk segera dan sekaligus lunas membayar denda atas keterlambatan penyelesaian sertipikat tanah sebesar Rp. 3.727.083.360,- (terbilang tiga milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan mengembalikan seluruh uang yang telah dibayar oleh Penggugat kepada Para Tergugat untuk pembayaran pembelian tanah seluas 32.400 M2 sebesar Rp.1.109.251.000,- (satu milyar seratus sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ditambah dengan ganti kerugian untuk pembatalan perjanjian ini sebesar 3% (tiga persen) dari pembayaran setiap bulan yang dihitung dari tanggal diterimanya uang pembayaran oleh Para Tergugat dari Penggugat yaitu sebesar Rp.1.109.000.000,- x 3% x 118 bulan (9 tahun lebih 10 bulan) = Rp. 3.926.748.540,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh rupiah) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah batalnya perjanjian, A T A U seluruhnya menjadi sebesar Rp.8.763.082.900,- (terbilang delapan milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah), dan bunga perkara sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga dibayar lunas oleh Para Tergugat.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1267 KUH Perdata, secara tegas dinyatakan sebagai berikut :
“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1267 KUH Perdata, maka wajar dan beralasan demi hukum apabila Para Tergugat dalam perkara aquo dituntut secara tanggung renteng untuk dibebankan membayar denda sebesar 1 0/00 (satu per mil) per hari yang dihitung dari seluruh jumlah uang yang telah dibayar oleh Penggugat kepada Para Tergugat atas keterlambatan pengurusan Sertipikat Hak Milik atas tanah dan Balik Nama pada sertipikat hingga terdaftar/tercatat atas nama Penggugat sebagai Pemegang Hak yang sah, serta mengembalikan seluruh uang yang telah dibayar oleh Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp.1.109.251.000,- (satu milyar seratus sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah), ditambah dengan ganti kerugian untuk pembatalan perjanjian ini sebesar 3% (tiga persen) dari pembayaran setiap bulan yang dihitung dari tanggal diterimanya uang pembayaran oleh Para Tergugat dari Penggugat, sedangkan penetapan pembebanan Bunga Moratoir atau kadang kala disebut juga dengan Bunga Perkara sebesar 6% (enam persen) per tahun kepada Para Tergugat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 1250 KUHPer).
BAHWA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENYATAKAN PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG WAJIB MEMBAYAR DENGAN SEGERA DAN SEKALIGUS LUNAS DENDA/GANTI KERUGIAN ATAS KETERLAMBATAN PENGURUSAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DAN BALIK NAMA PADA SERTIPIKAT HINGGA TERDAFTAR/TERCATAT ATAS NAMA PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG HAK YANG SAH SEJAK TANGGAL 19 JULI 2005.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1), PERJANJIAN No.17/2005, Para Tergugat wajib membayar denda kepada Penggugat sebesar 1 o/oo (satu per mil) per hari yang dihitung dari seluruh jumlah yang yang telah dibayar oleh Penggugat kepada Para Tergugat atas keterlambatan pengurusan dan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah dan Balik Nama pada sertipikat hingga terdaftar/tercatat atas nama Penggugat sebagai Pemegang Hak yang sah, ditambah dengan ganti kerugian untuk pembatalan PERJANJIAN ini sebesar 3% (tiga persen) dari pembayaran setiap bulan yang dihitung dari tanggal diterimanya uang pembayaran oleh Para Tergugat dari Penggugat.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka perjanjian yang telah disepakati oleh Penggugat dan Para Tergugat tersebut menjadi undang-undang bagi pihak yang membuatnya, sehingga wajar dan beralasan demi hukum apabila Para Tergugat yang nyata-nyata telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dihukum untuk membayar denda/ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat.
Maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia menghukum Para Tergugat untuk membayar denda/ganti kerugian sebesar Rp.7.653.831.900,- (terbilang tujuh milyar enam ratus lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) dengan segera dan sekaligus lunas, ditambah bunga Moratoir (bunga perkara) sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga dibayar lunas oleh Para Tergugat.
BAHWA PUTUSAN TERHADAP GUGATAN AQUO HARUS DIJALANKAN TERLEBIH DAHULU MESKIPUN ADA BANTAHAN, BANDING ATAUPUN KASASI (UITVOERBAAR BIJ VOORAAD).
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti hukum yang kuat, maka putusan terhadap gugatan aquo harus dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
DALAM PROVISI :
Bahwa akibat kelalaian Para Tergugat, mengakibatkan Penggugat mengalami penderitaan psikis yang luar biasa dan kerugian yang sangat besar, maka agar kerugian yang diderita oleh Penggugat tidak terus bertambah, dan agar Para Tergugat tidak mengalihkan tanah-tanah seluruhnya SELUAS 32.400 M2 dan tanah berikut bangunan seluas 300 M2 kepada pihak ketiga lainnya, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutuskan dalam perkara aquo agar berkenan untuk meletakkan sita jaminan terlebih dahulu (conservatoir beslaag) untuk tanah-tanah seluruhnya seluas 32.400 M2 yang terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, dan tanah berikut bangunan seluas 300 M2 yang terletak di Pluit Timur Blok CC SEL No.4 RT.009 RW.09 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Kota, Jakarta Utara sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), sebagai berikut :
Sebidang tanah Hak Milik Jawari bin Nasmin seluas 332 M2 yang terletak di Blok 006, Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten, dengan batas-batas:
Utara Tanah Milik Kepunyaan B.29
Selatan Tanah Milik Kepunyaan B.29
Timur Tanah Milik Kepunyaan B.52
Barat Tanah Milik B.29.
Sebidang tanah Hak Milik Saripah bin Karta seluas 1.627 M2 yang terletak di Blok 006, Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten, dengan batas-batas:
Utara Tanah Milik Kepunyaan Saripah
Selatan Tanah Milik Kepunyaan B.32
Timur Tanah Milik Kepunyaan B.32
Barat Tanah Milik Kepunyaan Dulgani.
Sebidang tanah Hak Milik Dulgani bin H. Jalim seluas 1.241 M2 yang terletak di Blok 006, Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten, dengan batas-batas:
Utara Tanah Milik Kepunyaan Dulgani
Selatan Tanah Milik Jawari.B 29
Timur Tanah Milik Kepunyaan Saripah
Barat Tanah Milik Kepunyaan Dulgani.
Sebidang tanah Hak Milik Nesah bin Samin seluas 2.112 M2 yang terletak di Blok 006, Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten, dengan batas-batas:
Utara Tanah Milik Kepunyaan B.29
Selatan Tanah Milik Kepunyaan B.29
Timur Tanah Milik Kepunyaan B.29
Barat Tanah Milik Kepunyaan B.29.
Sebidang tanah Hak Milik Jawari bin Nasmin seluas 2.716 M2 yang terletak di Blok 006, Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten, dengan batas-batas:
Utara Tanah Milik Kepunyaan B.52
Selatan Milik Kepunyaan B.52, B.141. B.33
Timur Tanah Milik Kepunyaan Jawari
Barat Tanah Milik Kepunyaan B.29.
Sebidang tanah Hak Milik Dulgani bin H. Jalim seluas 2.318 M2 yang terletak di Blok 006, Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten, dengan batas-batas:
Utara Tanah Milik Kepunyaan Dulgani
Selatan Tanah Milik Kepunyaan Dulgani
Timur Tanah Milik Kepunyaan B.29
Barat Tanah Milik Kepunyaan B.29, B.51.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.29/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10,24,09,01,28 seluas 11.402 M2 tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.29/NAMBO UDIK seluas 322 M2 tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.32/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10,24,09,01,31 seluas 3.721 M2 tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 31, terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.33/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10,24,09,01,32 seluas 1.552 M2 tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 32, terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.40/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10,24,09,01,40 seluas 793 M2 tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 23 September 1998 Nomor 40, terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.51/NAMBO UDIK seluas 300 M2, tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.52/NAMBO UDIK seluas 1.828 M2, tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.52/NAMBO UDIK seluas 143 M2, tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.141/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10,24,09,01,141 seluas 1.993 M2 tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 27 Februari 1999 Nomor 11, terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Tanah berikut bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.3802/PLUIT Gambar Situasi 1150/1988 seluas 300 M2 terletak di Pluit Timur Blok CC SEL No.4 RT.009 RW.009 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Kota, Jakarta Utara.
Berdasarkan uraian fakta-fakta, dalil-dalil dan bukti-bukti hukum diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara c.q. Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara aquo agar berkenan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan dengan amar, sebagai berikut :
PRIMAIR :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dimohonkan untuk diletakkan atas tanah-tanah seluruhnya seluas 32.400 M2 dan tanah berikut bangunan seluas 300 M2, sebagai berikut :
Sebidang tanah Hak Milik Jawari bin Nasmin seluas 332 M2 yang terletak di Blok 006, Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten, dengan batas-batas :
Utara Tanah Milik Kepunyaan B.29
Selatan Tanah Milik Kepunyaan B.29
Timur Tanah Milik Kepunyaan B.52
Barat Tanah Milik Kepunyaan B.29.
Sebidang tanah Hak Milik Saripah bin Karta seluas 1.627 M2 yang terletak di Blok 006, Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten, dengan batas-batas :
Utara Tanah Milik Kepunyaan Saripah
Selatan Tanah Milik Kepunyaan B.32
Timur Tanah Milik Kepunyaan B.32
Barat Tanah Milik Kepunyaan Dulgani.
Sebidang tanah Hak Milik Dulgani bin H. Jalim seluas 1.241 M2 yang terletak di Blok 006, Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten, dengan batas-batas :
Utara Tanah Milik Kepunyaan Dulgani
Selatan Tanah Milik Jawari.B 29
Timur Tanah Milik Kepunyaan Saripah
Barat Tanah Milik Kepunyaan Dulgani.
Sebidang tanah Hak Milik Nesah bin Samin seluas 2.112 M2 yang terletak di Blok 006, Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten, dengan batas-batas :
Utara Tanah Milik Kepunyaan B.29
Selatan Tanah Milik Kepunyaan B.29
Timur Tanah Milik Kepunyaan B.29
Barat Tanah Milik Kepunyaan B.29.
Sebidang tanah Hak Milik Jawari bin Nasmin seluas 2.716 M2 yang terletak di Blok 006, Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten, dengan batas-batas :
Utara Tanah Milik Kepunyaan B.52
Selatan Milik B.52, B.141. B.33
Timur Tanah Milik Kepunyaan Jawari
Barat Tanah Milik Kepunyaan B.29.
Sebidang tanah Hak Milik Dulgani bin H. Jalim seluas 2.318 M2 yang terletak di Blok 006, Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten, dengan batas-batas :
Utara Tanah Milik Kepunyaan Dulgani
Selatan Tanah Milik Kepunyaan Dulgani.
Timur Tanah Milik Kepunyaan B.29
Barat Tanah Milik B.29, B.51.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.29/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10,24,09,01,28 seluas 11.402 M2 tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.29/NAMBO UDIK seluas 322 M2 tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.32/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10,24,09,01,31 seluas 3.721 M2 tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 31, terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.33/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10,24,09,01,32 seluas 1.552 M2 tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 32, terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.40/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10,24,09,01,40 seluas 793 M2 tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur/Peta tanggal 23 September 1998 Nomor 40, terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.51/NAMBO UDIK seluas 300 M2, tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.52/NAMBO UDIK seluas 1.828 M2, tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.52/NAMBO UDIK seluas 143 M2, tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.141/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10,24,09,01,141 seluas 1.993 M2 tercatat atas nama PT. The New Asia Industrial Estate sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta tanggal 27 Februari 1999 Nomor 11, terletak di Desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten.
Tanah berikut bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.3802/PLUIT Gambar Situasi 1150/1988 seluas 300 M2 terletak di Pluit Timur Blok CC SEL No.4 RT.009 RW.009 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Kota, Jakarta Utara.
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban (wanprestasi) berdasarkan Akta Perjanjian Pembayaran Nomor : 17 tertanggal 19 Januari 2005 yakni mengurus dan penerbitkan Sertipikat Hak Milik atas tanah dan Balik Nama pada sertipikat hingga terdaftar/tercatat atas nama Penggugat sebagai Pemegang Hak yang sah atas tanah-tanah seluruhnya seluas 32.400 M2 yang terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten ;
Menyatakan secara hukum pembatalan Akta Perjanjian Pembayaran Nomor : 17 tertanggal 19 Januari 2005 akibat Para Tergugat wanprestasi ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda sebesar 1 0/00 (satu per mil) per hari yang dihitung dari seluruh jumlah uang yang telah dibayar oleh Penggugat kepada Para Tergugat atas keterlambatan penyelesaian pengurusan dan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah dan Balik Nama pada sertipikat hingga terdaftar/tercatat atas nama Penggugat untuk tanah-tanah seluruhnya seluas 32.400 M2 yang terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten sejak tanggal 19 Juli 2005 yaitu : 0,001 x Rp.1.109.251.000,- = Rp.1.109.251,- x 3.360 hari (9 tahun 4 bulan) = Rp. 3.727.083.360,- (terbilang tiga milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah), dan mengembalikan seluruh uang yang telah dibayar oleh Penggugat kepada Para Tergugat untuk pembelian tanah seluas 32.400 M2 yaitu : Rp.375.000.000,- + Rp.39.251.000,- + Rp.375.000.000,- + Rp.200.000.000,- + Rp.120.000.000,- = Rp.1.109.251.000,- (satu milyar seratus sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah), ditambah dengan ganti kerugian untuk pembatalan perjanjian sebesar 3% (tiga persen) dari pembayaran setiap bulan yang dihitung dari tanggal diterimanya uang pembayaran oleh Para Tergugat dari Penggugat yaitu: Rp.1.109.251.000,- x 3% x 118 bulan (9 tahun lebih 10 bulan) = Rp. 3.926.748.540,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh rupiah), atau seluruhnya menjadi sebesar Rp.8.763.082.900,- (terbilang delapan milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Putusan ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar bunga perkara sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga dibayar lunas oleh Para Tergugat ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,
SUBSIDAIR :
atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah dtetapkan Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan menunjuk “ Sdr.TITUS TANDI, SH.MH. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai Mediator, namun berdasarkan laporan dari Mediator tanggal 27 April 2015 yang menyatakan upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II telah memberikan Jawaban tanggal 28 Mei 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat II membantah dalil-dalil Penggugat kecuali apa yang diakuinya secara tegas.
Bahwa kedudukan Tergugat II semasa aktif dalam PT. Pancatama Gotong Royong adalah sebagai Komisaris dan bukan Direktur Utama, sehingga sangatlah keliru jika dalam dalilnya Penggugat meminta pertanggung jawaban Tergugat II untuk melaksanakan Perjanjian Pembayaran Nomor 17. Ter- tanggal 19 Januari 2005 yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris Ny.AGUSTINA JUNAEDI, S.H. di Jakarta, yang diakui Penggugat dalam gugatannya;
Bahwa jual beli tanah sebagaimana yang didalilkan Penggugat dan yang diakui oleh Penggugat dalam gugatannya yaitu dilakukan antara Penggugat dengan penduduk/pemilik tanah langsung dihadapan Notaris/PPAT HERU UTOMO seluas kurang lebih 10.346 M2, berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 54, 55, 57, 59 masing-masing bertanggal 16 Maret 2005 dan Akta Jual Beli nomor 90 dan nomor 91 masing-masing bertanggal 19 April 2005, dan bukan dengan Tergugat II, sedangkan jual beli berdasarkan Akta Jual Beli atas sebagian tanah Hak Guna Bangunan nomor 29, 32, 33, 40, 51, 52, 141 masing-masing terletak di Desa Nambo Udik yang dilakukan dihadapan Notaris/PPAT MARISA ZAHARA antara HERMAWAN atas nama Direktur PT. The New Asia Industrial Estate (Tergugat IV) dengan Penggugat dan bukan dengan Tergugat II seluas kurang lebih 22.054 M2;
Bahwa dengan demikian terhadap Akta Perjanjian Pembayaran Nomor 17 tertanggal 19 Januari 2005 sebagaimana didalilkan Penggugat, menurut hukum yang bertanggung jawab adalah Tergugat III dan Tergugat IV dan bukan Tergugat II;
Bahwa dalam Akta Perjanjian Pembayaran Nomor 17 tertanggal 19 Januari 2005 secara jelas diatur masing-masing hak dan kewajiban Pihak Pertama (Tergugat III) dan Pihak Kedua (Penggugat) yang antara lain adalah pekerjaan pembangunan prasarana jalan dan drainage kawasan industri sebagaimana diatur dalam pasal 1 dan pembayaran dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat III, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dan bukan dengan Tergugat II sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam surat gugatnya;
Bahwa dalam Akta Perjanjian Pembayaran Nomor 17 tertanggal 19 Januari 2005 yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris Ny. AGUSTINA JUNAEDI, S.H. di Jakarta, pada Pasal 5 diatur tentang “pengurusan sertifikat atas tanah” yang dilakukan dan menjadi tanggung jawab Tergugat III dan bukan Tergugat II;
Bahwa Penggugat adalah seorang yang berpendidikan dan juga sebagai Pengusaha yang bergerak dibidang jual beli tanah dan pembangunan real estate serta cakap bertindak dalam hukum, sehingga adalah suatu kelalaian yang dibuat sendiri oleh Penggugat, jika pembayaran dilakukan Penggugat bukan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Pembayaran Nomor 17 tertanggal 19 Januari 2005 yakni antara Penggugat dengan Tergugat III, dengan kata lain kesalahan yang dibuat oleh Penggugat adalah menjadi tanggung jawab Penggugat;
Bahwa Penggugat telah keliru menafsirkan Pasal 1238 dan 1243 dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan Tergugat II telah lalai memenuhi isi Akta Perjanjian Pembayaran Nomor 17 tertanggal 19 Januari 2005, oleh karena Tergugat II bukan sebagai pihak dalam Perjanjian Pembayaran Nomor 17 tertanggal 19 Januari 2005 tersebut yang melakukan wanprestasi, melainkan Tergugat III dan Tergugat IV;
Bahwa seharusnya Penggugat tidak mencampur adukkan wanprestasi yang dilakukan Tergugat III dan Tergugat IV dengan wanprestasi yang dilakukan Tergugat II, oleh karena Tergugat II tidak sebagai pihak dalam Perjanjian Pembayaran Nomor 17 tertanggal 19 Januari 2005, sehingga haruslah diajukan gugatan tersendiri;
Bahwa menurut hukum sebagaimana Pasal yang dikutip Penggugat dalam surat gugatannya yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, Tergugat II bukanlah pihak yang lalai oleh karena tidak ada akta yang menyatakan kelalaiannya tersebut, demikian juga terhadap penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata bukanlah ditujukan kepada Tergugat II melainkan kepada Tergugat III sebagai pihak dalam Perjanjian Pembayaran Nomor 17 tertanggal 19 Januari 2005;
Bahwa menurut Pasal 1282 KUHPerdata yang menyatakan : “tiada perikatan dianggap tanggung menanggung, melainkan jika hal itu dinyatakan secara tegas. Aturan ini hanyadikecualikan dalam hal-hal, dimana suatu perikatan karena kekuatan suatu penetapan undang-undang dianggap tanggung menanggung”;
Bahwa Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan No. 1270 K/Pdt/1991 menyatakan : “Suatu perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan Pasal 1341 KUHPerdata hanya mengikat kepada mereka yang membuat perjanjian tersebut”, oleh karenanya gugatan Penggugat yang menarik Tergugat I, II, IV dan Turut Tergugat yang tidak ikut dalam menandatangani Perjanjian Pembayaran Nomor 17 tertanggal 19 Januari 2005 sebagaimana yang didalilkan Penggugat, oleh karenanya tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat;
Bahwa dengan demikian jika dilihat dari isi Akta Perjanjian Pembayaran Nomor 17 tertanggal 19 Januari 2005 atas tanah-tanah yang menjadi obyek sengketa sebagaimana yang didalilkan Penggugat, maka terlihat bahwa jual beli tersebut adalah antara Penggugat dengan penduduk/pemilik tanah langsung dihadapan Notaris/PPAT HERU UTOMO seluas kurang lebih 10.346 M2, berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 54, 55, 57, 59 masing-masing bertanggal 16 Maret 2005 dan Akta Jual Beli nomor 90 dan nomor 91 masing-masing bertanggal 19 April 2005, dan antara Penggugat dengan Tergugat IV, berdasarkan Akta Jual Beli atas sebagian tanah Hak Guna Bangunan nomor 29, 32, 33, 40, 51, 52, 141 masing-masing terletak di Desa nambo Udik yang dilakukan dihadapan Notaris/PPAT MARISA ZAHARA antara HERMAWAN atas nama Direktur PT. The New Asia Industrial Estate (Tergugat IV) seluas kurang lebih 22.054 M2, dan bukan dengan Tergugat II;
Bahwa oleh karena Tergugat II bukanlah pihak dalam Akta Perjanjian Pembayaran Nomor 17 tertanggal 19 Januari 2005 yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris Ny. AGUSTINA JUNAEDI, S.H. di Jakarta, menurut hukum Tergugat harus dibebaskan untuk membayar ganti rugi, denda dan bunga sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam posita dan petitumnya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berkenan untuk memberikan putusan :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menyatakan Akta Perjanjian Pembayaran Nomor 17 tertanggal 19 Januari 2005 yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris Ny. AGUSTINA JUNAEDI, S.H. di Jakarta, hanya berlaku bagi Penggugat dan Tergugat III.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini ada permohonan intervensi untuk bertindak sebagai intervinient dalam perkara ini yang diajukan oleh LIE CEN WONG, melalui kuasa hukumnya HERMAN PETRUS SIHOMBING,SH.. DRS ROBERT SIREGAR,SH., dan HABIBAH S,SH., Advokat/Advokat Magang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 Juni 2015, dengan suratnya tertanggal 16 Juni 2015;
Menimbang, bahwa atas permohonan intervensi tersebut, setelah memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat asal dan pihak Tergugat asal untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan intervensi tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 23 Juni 2015, yang amar putusannya pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Permohonan Intervensi dari Pemohon Intervensi tidak dapat diterima;
- Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat IV telah memberikan Jawaban tanggal 28 Mei 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT BERSIFAT PREMATURE
Bahwa gugatan penggugat adalah gugatan yang premature, penggugat mengajukan gugatan wanprestasi yang dalam dalilnya dilakukan oleh para tergugat (vide gugatan penggugat) Bahwa dalam gugatan wanprestasi diperlukan lebih dahulu suatu proses, seperti Pernyataan lalai (inmorastelling, negligent of expression, inter pellatio, ingeberkestelling). Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan :
“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”
atau jika ternyata dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mengatakan debitur langsung dianggap lalai tanpa memerlukan somasi (summon) atau peringatan. Hal ini diperkuat yurisprudensi Mahkamah Agung No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan :
“apabila perjanjian secara tegas menentukan kapan pemenuhan perjanjian, menurut hukum, debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak kreditur”.
Bahwa penggugat tidak pernah melakukan (inmorastelling, negligent of expression, inter pellatio, ingeberkestelling). Kepada tergugat IV, penggugat hanya satu kali melakukan teguran kepada terggugat IV, selain itu Tergugat IV bukanlah pihak yang bertanda tangan dalam perjanjian nomor 75 tahun 2005 yang dijadikan dalil oleh penggugat untuk mengajukan gugatan ini, jika tergugat IV tidak termasuk pihak didalam perjanjian tersebut, lalu atas dasar apa penggugat menggugat tergugat IV, penggugat telah mencampur adukan kedudukan tergugat II selaku komisaris dan kedudukan tergugat IV sebagai perseroan, sehingga gugatan penggugat dapat dikategorikan sebagai gugatan yang premature, sebab sebelum penggugat menarik tergugat IV sebagai pihak dalam perkara aquo, penggugat harusnya mengkualifikasi terlebih dahulu apakah perbuatan tergugat III saat itu bertindak untuk dan atas nama tergugat IV ataukah bertindak atas nama pribadi.
Jika dalam perjanjian nomor 75 tahun 2005 tersebut tergugat III bertindak untuk dirinya pribadi, maka gugatan perkara aquo menjadi obscure libel atau kabur, namun jika perbuatan tergugat III pada saat penandatangan perjanjian bertindak untuk dan atas nama dari tergugat IV, maka gugatan penggugat menjadi premature, sebab penggugat gharus terlebih dahulu melakuakan gugatan terhadap keabsahan perjanjian yang ditanda tangani oleh komisaris mewakili perseroan, bukan oleh direktur sebagaimana dinyatakan Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa “Direksi mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar Pengadilan.” Dengan demikian maka gugatan penggugat dalam perkara aquo dapatlah dinyatakan sebagai gugatan yang premature sebab penggugat tidak pernah menegur tergugat IV dan penggugat harusnya melakukan peristiwa hukum terlebih dahulu terhadap perjanjian no 75 tahun 2005 yang ditandatangani oleh tergugat II selaku komisaris, bukan selaku direktur dari tergugat IV, maka gugatan penggugat dalam perkara aquo haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK
Bahwa dalam dalil gugatan penggugat, penggugat menyatakan telah melakukan akta jual beli (vide gugatan halaman…..), namun pada bagian lain dari gugatan penggugat, penggugat meminta untuk melakukan sita jaminan terhadap 16 objek yang ternyata telah terbit sertifikat atas nama pihak lain, yaitu jawari, sanpah, dulgani, nesah, jika memang penggugat menyatakan dirinya telah melakukan penandatangan akta jual beli dengan pihak-pihak terkait, maka bagaimana munculnya sertifikat hak milik atas nama orang lain, dengan demikian maka penggugat seharusnya menarik pihak-pihak yang memiliki shm terhadap tanah dalam perkara aquo yang menurut dalil penggugat telah dilangsungkan jual beli, dengan tidak ditariknya pihak-pihak yang memiliki sertifikat diatas tanah yang menurut penggugat telah dilangsungkan jual beli oleh penggugat yaitu jawari, sanpah, dulgani, nesah maka gugatan penggugat bersifat kurang pihak;
BAHWA GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS ATAU KABUR KARENA DALAM POSITA TIDAK DIURAIKAN HUBUNGAN KAUSALITAS ANTARA PERBUATAN TERGUGAT IV DENGAN KERUGIAN YANG DIDERITA OLEH PENGGUGAT;
Bahwa dalam Posita (fundamentum petendi) Gugatan Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum (rechtgrond) dan kejadian yang mendasari Gugatan atau ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian atau sebaliknya.
Bahwa dalam Gugatannya Penggugat seharusnya menguraikan fakta-fakta perbuatan dari Tergugat IV yang secara langsung dan nyata telah menimbulkan kerugian Penggugat baik secara materil maupun secara immateril.
Bahwa Dalil Gugatan yang demikian tentunya tidak memenuhi asal jelas dan tegas (een duidelijke en bepaalde conclusie) sebagaimana diatur pasal 8 Rv.
Bahwa Eksepsi berkaitan dengan keharusan adanya hubungan kausalitas antara kerugian dengan perbuatan telah diterima oleh Mahkamah Agung dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 550K/SIP/1979 tanggal 3 Mei 1980 yang asas hukumnya sebagai berikut
“Bahwa petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat di terima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian yang di tuntut.”
Demikian juga Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 492K/SIP/1970. tanggal 21 November 1970 yang asas hukumnya sebagai berikut:
“Bahwa gugatan yang tidak sempurna karena tidak menguraikan dengan jelas apa yang di tuntut harus dinyatakan tidak dapat di terima.”
Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat harus di nyatakan tidak dapat di terima (niet onvantklijke verklaad).
GUGATAN PENGGUGAT SALAH ORANG/BADAN HUKUM (ERROR IN PERSONA)
Bahwa Gugatan Penggugat juga salah pihak atau error in persona, karena Penggugat hanya mengajukan Gugatan kepada PT New Asia selaku Tergugat IV, akan tetapi Penggugat tidak mengikutsertakan Direktur PT New Asia in Persoon sebagai pihak, sedangkan inpersoon Direktur Utama/Direksi berbeda subjek dengan Perseroan, karena direksi adalah organ/pengurus perseroan, bukan perseroannya sendiri, hal ini telah ditegaskan Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa “Direksi mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar Pengadilan.” Dengan demikian menurut ketentuan UU Perseroan Terbatas, Direksi dalam perkara aquo Direksi PT. New Asia Industrial Estate adalah mewakili PT. New Asia Industrial Estate di dalam dan di luar pengadilan. Jika yang dimaksudkan dalam Gugatan perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan perseroan, maka demi tertibnya hukum acara seharusnya Direksi PT. New Asia Industrial Estate harus digugat/dimasukkan sebagai pihak. Dengan tidak dimasukkannya Direksi PT. New Asia Industrial Estate sebagai pihak/Tergugat, maka Gugatan aquo salah pihak, dan tidak memenuhi syarat formal suatu Gugatan, karena itu Gugatan harus dnyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Berdasarkan seluruh uraian jawaban dalam eksepsi di atas, mohon kiranya Yang Mulia Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dalam eksepsi dengan amar sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan tidak dapat di terima (niet ontvantkelijke veerklaard).
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mengenai hal-hal yang telah di uraikan di dalam eksepsi di atas, quod non, bersama ini Tergugat IV mengajukan jawaban sebagai berikut.
DALAM POKOK PERKARA
BAHWA TERGUGAT IV MOHON AGAR SELURUH JAWABAN TERGUGAT YANG TELAH DIKEMUKAKAN DALAM EKSEPSI DI ATAS SECARA MUTATIS MUTANDIS DIANGGAP TERMASUK KEDALAM, DAN MERUPAKAN BAGIAN YANG TAK TERPISAHKAN DENGAN JAWABAN TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA INI;
BAHWA TERGUGAT IV MEMBANTAH SELURUH DALIL YANG DIKEMUKAKAN OLEH PARA PENGGUGAT DALAM GUGATANNYA KECUALI YANG SECARA TEGAS DIAKUI OLEH TERGUGAT IV;
BAHWA TERGUGAT IV HANYA AKAN MENJAWAB HAL-HAL YANG TERKAIT DENGAN DALIL-DALIL YANG BERKAITAN DENGAN TERGUGAT IV, TERGUGAT IV TIDAK AKAN MENANGGAPI DALIL-DALIL YANG BERTELE-TELE DAN TIDAK ADA KAITANYA DENGAN PERKARA AQUO.
SANGGAHAN TERGUGAT IV MENGENAI DALIL PENGGUGAT TENTANG HUBUNGAN HUKUM TERGUGAT IV DENGAN PENGGUGAT;
Bahwa penggugat dalam dalil gugatanya pada poin A halaman 2 menyatakan bahwa “hubungan hukum antara penggugat, para tergugat dengan turut tergugat terbentuk berdasarkan akta perjanjian pembayaran nomor 17 tertanggal 19 januari 2005”, kemudian dalam poin 3 menyatakan sebagai berikut :
“Tergugat III selaku kuasa dari soehardi (turut tergugat I) dan lili sutarjo (tergugat II),…….Setuju bersama-sama mengikatkan diri dengan penggugat,……..” bahwa berdasarkan dalil penggugat tersebut maka dapt diambil kesimpulan antara tergugat I, tergugat II, tergugat III serta turut tergugat I dan penggugat telah menandatangani akta perjanjian nomor 17 tahun 2005, dengan demikian tergugat IV tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan penggugat, sebab tergugat IV tidak menandatangani perjanjian in casu direksi PT New Asia Industrial Estate, sehingga dalil gugatan penggugat yang menggunakan frasa “para tergugat” tidaklah tepat, sebab tergugat IV sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara aquo, bahkan jika dicermati dalil-dalil gugatan penggugat tidak ada satupun pembayaran yang dilakukan oleh penggugat kepada tergugat IV sehingga jelaslah bahwa tidak adanya hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat IV dalam perkara aquo, maka dalil yang dinyatakan oleh penggugat dalam poin a nomor 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11 haruslah dinyatakan sebagai dalil yang tidak berdasar sebab bagaimana mungkin tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi, jika tergugat IV tidak menandatangai perjanjian nomor 17 tahun 2005 yang menjadi dasar gugatan dalam perkara aquo. Dengan demikian seluruh dalil penggugat dalam poin a haruslah dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima.
SANGGAHAN TERGUGAT IV MENGENAI SELESAINYA KEWAJIBAN PEMBAYARAN PENGGUGAT ;
Bahwa dalam dalil gugatan penggugat pada huruf B poin 20 yang menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa pada tanggal 15 april 2005, tergugat III delam jabatannya selaku Komisaris Utama PT New Asia Industrial Estate (tergugat IV) menyetujui dan menerbitkan surat pernyataan bahwa transaksi perjanjian no 17/2005,……..”
Bahwa dalil yang demikian seolah-olah menyatakan bahwa penggugat telah melakukan jual beli antara penggugat dengan tergugat IV yang berupa sebagian tanah dari SHGB 29/Nambo, shgb 33/Nambo, Shgb 40/Nambo, Shgb 51/Nambo, Shgb 52/Nambo, Shgb 141/Nambo. Namun jika kita cermati dalil-dalil gugatan penggugat pada poin 3 halaman 2 yang menyatakan “Tergugat III selaku kuasa dari soehardi (turut tergugat I) dan lili sutarjo (tergugat II),……” dengan dalil demikian maka jelaslah kedudukan tergugat III pada saat itu selaku komisaris utama tergugat IV adalah mewakili kedudukan tergugat II yang saat itu bertindak sebagai komisaris dari tergugat I (Lihat pada bagian yang cetak miring dan kami garis bawahi), sehingga dengan demikian maka tidak dapatlah dikatakan tergugat III dalam perjanjian tersebut bertindak untuk dan atas nama tergugat IV, bahwa selain itu jika kita melihat ketentuan dalam Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa “Direksi mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar Pengadilan.” Dengan demikian menurut ketentuan UU Perseroan Terbatas, Direksi dalam perkara aquo Direksi PT. New Asia Industrial Estate adalah mewakili PT. New Asia Industrial Estate di dalam dan di luar pengadilan.ketentuan tersebut telah menegaskan jika seandainya penggugat membeli tanah tergugat IV seharusnya perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direksi PT Asia Industrial Estate, bukanlah dilakukan oleh tergugat III, dan terlebih lagi uang yang dibayarkan oleh penggugat tidak masuk kedalam rekening milik tergugat IV sehingga dengan demikian maka tidak berdasar jika dikatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban pembayaran terhadap tergugat IV, sebab tergugat IV tidak menerima pembayaran tersebut, jikalau surat pernyataan yang dibuat oleh tergugat III selaku komisaris, maka hal tersebut tidak memiliki kekuatan apapun, sebab tergugat III dalam perjanjian no 17/2005 bertindak selaku kuasa dari tergugat II yang saat itu menjabat sebagai komisaris utama tergugat I, dan surat pernyataan tergugat III tidak memiliki kekuatan hukum apapun sebab seharusnya direksi dari tergugat IV yang membuat pernyataan, jika memang tergugat IV memiliki hubungan hukum dalam perkara aquo
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka jelaslah gugatan penggugat dalam poin B pada poin 12,13,14,15,16,17,18,19,20,21,22,23,24,25,26,27,28,29 adalah dalil yang mengada-ngada, tidak berdasar hukum dan haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
SANGGAHAN ATAS WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT IV;
Bahwa dalam dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat mengenai perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh para tergugat, tergugat IV menyatakan bahwa tergugat IV tidak melakukan wanprestasi dan tidak dapat dimintakan ganti rugi, sebab penggugat tidak memiliki hubungan hukum apapaun dengan tergugat IV hal ini telah dibuktikan sendiri oleh penggugat dengan tegas bahwa dalam perjanjian no 17 tahun 2005, tergugat IV bukanlah pihak yang menandatangani perjanjian tersebut sehingga tergugat IV tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban dari seluruh dalil yang dikemukakan oleh penggugat.hal mana tertuang dalam yurisprudensi MAHKAMAH AGUNG RI No 550K/Sip/1979 tanggal 3 Mei 1980 yang menyatakan sebagai berikut “Bahwa petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat di terima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian yang di tuntut.”.demikian juga yurisprudensi MAHKAMAH AGUNG RI No. 492K/Sip/1970. tanggal 21 November 1970 yang menyatakan sebagai berikut “Bahwa gugatan yang tidak sempurna karena tidak menguraikan dengan jelas apa yang di tuntut harus di nyatakan tidak dapat di terima” (ab abusu ad usum non valet consequential, kesimpulan yang sewenang-wenang haru di kesampingkan);
Bahwa dalil penggugat mengenai putusan provisi haruslah dinyatakan ditolak sebab berlebihan dan tidak berdasar tergugat IV adalah perusahaan properti yang memiliki nama baik, sehingga tidak akan mengasingkan asset-aset dalam perkara aquo, selain itu mengenai tentang ganti kerugian dan uang paksa yang didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya, karena nyata bahwa Tergugat IV adalah pihak yang tidak ada hubungannya dalam perkara ini, terlebih lagi Tergugat IV tidak ada hubungan hukum dengan Para Penggugat, sehingga tidak patut dan tidak adil jika diperintahkan membayar uang paksa, dan karena itu dalil Para Penggugat tentang tuntutan ganti kerugian haruslah ditolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan uraian dalam pokok perkara maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa seluruh dalil Para Penggugat adalah tidak benar, mengada-ada tidak berdasarkan fakta hukum;
Bahwa tergugat IV tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara ini, sebab bukan pihak yang menandatangani perjanjian nomor 17/2005.
Bahwa seluruh permohonan Penggugat kepada Majelis Hakim yang berkaitan dengan surat gugatan ini sama sekali tidak mempunyai alas atau landasan hukum yang benar;
Bahwa jelas dan terang gugatan Penggugat hanya merupakan gugatan yang di buat-buat sehingga dapat dikatakan juga gugatan Penggugat merupakan gugatan yang melawan hukum ;
Dengan demikian, seluruh dalil gugatan Penggugat harus di tolak dengan tegas.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Tergugat IV mohon agar kiranya Majelis Hakim yang terhormat berkenaan memutus perkara aquo dengan amar putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke veerklaard)
Dalam Provisi
Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara
Atau
apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini ada permohonan intervensi yang diajukan oleh LIE CEN WONG, untuk bertindak sebagai intervinient dalam perkara ini melalui kuasa hukumnya HERMAN PETRUS SIHOMBING,SH.. DRS ROBERT SIREGAR,SH., dan HABIBAH S,SH., Advokat/Advokat Magang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 Juni 2015, dengan suratnya tertanggal 16 Juni 2015:
Menimbang, bahwa atas permohonan intervensi tersebut, setelah memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat asal dan pihak Tergugat asal untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan intervensi tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 23 Juni 2015, yang amar putusannya pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Permohonan Intervensi dari Pemohon Intervensi tidak dapat diterima;
- Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir;
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 516/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut. tanggal 7 September 2015 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak permohonan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat-IV
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban (wanprestasi) berdasarkan Akta Perjanjian Pembayaran Nomor : 17 tertanggal 19 Januari 2005 yakni mengurus dan penerbitkan Sertipikat Hak Milik atas tanah dan Balik Nama pada sertipikat hingga terdaftar/tercatat atas nama Penggugat sebagai Pemegang Hak yang sah atas tanah-tanah seluruhnya seluas 32.400 M2 yang terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten ;
3. Menyatakan Akta Perjanjian Pembayaran Nomor : 17 tertanggal 19 Januari 2005 batal demi hukum akibat dari Para Tergugat telah wanprestasi ;
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda sebesar 1 0/00 (satu per mil) per hari yang dihitung dari seluruh jumlah uang yang telah dibayar oleh Penggugat kepada Para Tergugat atas keterlambatan penyelesaian pengurusan dan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah dan Balik Nama pada sertipikat hingga terdaftar/tercatat atas nama Penggugat untuk tanah-tanah seluruhnya seluas 32.400 M2 yang terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten sejak tanggal 19 Juli 2005 yaitu : 0,001 x Rp.1.109.251.000,- = Rp.1.109.251,- x 3.360 hari (9 tahun 4 bulan) = Rp. 3.727.083.360,- (terbilang tiga milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah), dan mengembalikan seluruh uang yang telah dibayar oleh Penggugat kepada Para Tergugat untuk pembelian tanah seluas 32.400 M2 yaitu : Rp.375.000.000,- + Rp.39.251.000,- + Rp.375.000.000,- + Rp.200.000.000,- + Rp.120.000.000,- = Rp.1.109.251.000,- (satu milyar seratus sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah), ditambah dengan ganti kerugian untuk pembatalan perjanjian sebesar 3% (tiga persen) dari pembayaran setiap bulan yang dihitung dari tanggal diterimanya uang pembayaran oleh Para Tergugat dari Penggugat yaitu: sebesar = Rp.3.823.571.010,- (Tiga Milyar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sepuluh Rupiah), sehingga Jumlah seluruhnya adalah sebesar : Rp. 1.109.251.000,- + Rp.3.727.083.360,- + Rp.3.823.571.010,- = Rp.8.659.905.370,- (Delapan Milyar enam ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh Rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari terhitung sejak tanggal putusan ini;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar bunga perkara sebesar 6% (enam persen) per tahun dihitung dari jumlah uang yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat yaitu sebesar Rp. 1.109.251.000,- (Satu milyar seratus sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu Rupiah), terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga dibayar lunas oleh Para Tergugat;
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 7.846.00,- (Tujuh juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding No. 516/Pdt.G/2014/ PN. JKT.UT. tanggal 21 September 2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerangkan bahwa Pembanding I semula Tergugat IV dan Pembanding II semula Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 516/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut. tanggal 7 September 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada para pihak yang berperkara masing-masing pada tanggal 15, 19 Oktober 2015, 19,26 Nopember 2015 dan 7 Desember 2015;
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Tergugat IV sampai dengan perkara a quo diputus di tingkat banding tidak mengajukan memori banding;
Menimbang bahwa Pembanding II semula Tergugat II telah mengajukan memori banding pada tanggal 24 November 2014 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 24 November 2015, serta salinan resminya telah disampaikan kepada para pihak yang berperkara masing-masing pada tanggal 7, 15 Desember 2016, 30 November 2015, dan 21 Januari 2016;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 16 Desember 2015 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 16 Desember 2015, serta salinan resminya telah disampaikan kepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 25 Januari 2016;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara masing-masing pada tanggal 29 Oktober 2015, 18, 24 November 2015, 7 Desember 2015 dan 1 Februari 2016 telah memberi kesempatan kepada para pihak yang berperkara untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan-pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA.
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding I semula Tergugat IV dan Pembanding II semula Tergugat II telah sesuai dengan tenggang waktu dan telah dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan pasal 7 ayat (1) UU No. 20 tahun 1947, sehingga permohonan banding tersebut telah memenuhi syarat formal yang ditentukan undang-undang dan karena itu dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding II semula Tergugat II dalam memori bandingnya telah mengajukan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut ini:
Menolak dalil-dalil dari Penggugat/Terbanding I dan tetap mempertahankan dalil-dalil dalam surat jawaban Tergugat II/Pembanding II, kecuali apa yang diakui secara tegas;
Tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex factie dalam putusan perkara Nomor 516/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut pada halaman 53 yang menyatakan “berdasarkan fakta hukum sebagaimana terurai diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa benar telah terjadi hubungan hukum jual beli antara Penggugat dengan para Tergugat dan Turut Tergugat yaitu jual beli tanah kavling/blok K.108a”, dan seterusnya. Halaman 56 “atas kelalaian atau wanprestasi para Tergugat tersebut, Penggugat telah mengupayakan penyelesaian diluar pengadilan dengan mengirimkan surat somasi dan seterusnya….bahwa dengan lewatnya waktu 6(enam) bulan sejak penandatanganan Akta Perjanjian Pembayaran No.17 tanggal 19 Januari 2005(vide bukti P-7) yang jatuh pada tanggal 19 Juli 2005 serta telah dikirimkannya surat somasi sebagaimana terurai diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa para Tergugat dan turut Tergugat telah terbukti secara sah melakukan wanprestasi” dan seterusnya. Halaman 57 “Tergugat II telah memberi kuasa kepada Tergugat III, sehingga Tergugat III dalam membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Pembayaran a quo adalah juga sebagai kuasa yang sah dari Tergugat II dalam kapasitas sebagai komisaris, demikian juga Tergugat II telah menerima pembayaran dari Penggugat atas pembelian tanah Kaveling/Blok K-108 dan Blok K-108a…dan seterusnya,…sehingga Majelis Hakim berpendapat Tergugat II ikut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Para tergugat terhadap Penggugat;
Judex factie telah mengabaikan hukum pembuktian sebagaimana dalam Pasal 1865 dan Pasal 1866 KUHPerdata yang harus diterapkan dalam perkara a quo untuk menguatkan hak Penggugat yang dibantah oleh Tergugat II dan Tergugat IV;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan dalam memori banding yang diajukan Pembanding II semula Tergugat II, menurut Terbanding I semula Penggugat hanya merupakan pengulangan atas dalil-dalil di persidangan dan tidak ada yang baru dan setuju serta menerima pertimbangan hukum judex factie yang sudah tepat dan benar serta sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat dalam berkas perkara a quo, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 516/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut. tanggal 7 September 2015, serta memori banding dan kontra memori banding, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa mengenai alasan-alasan banding dari Pembanding II semula Tergugat II yang terurai dalam memori bandingnya dan keberatan-keberatan Terbanding I semula Penggugat dalam Kontra Memori Bandingnya, tidak terdapar hal-hal baru yang perlu untuk dipertimbangkan, alasan-alasan banding atau keberatan-keberatan tersebut hanya merupakan pengulangan dari dalil-dalil gugatan dan kesimpulannya, lagi pula mengenai alasan-alasan dan keberatan-keberatan tersebut dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang Dalam Provisi: menolak permohonan provisi Penggugat, Dalam Eksepsi : menolak Eksepsi Tergugat IV dan Dalam Pokok Perkara : Mengabulkankan gugatan Penggugat untuk sebagian, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding telah didasarkan pada alasan-alasan yang tepat dan benar, demikian juga mengenai penerapan hukumnya sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum tersebut dan selanjutnya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 516/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut. tanggal 7 September 2015 beralasan hukum untuk dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan tingkat pertama dikuatkan dan Pembanding I semula Tergugat IV dan Pembanding II semula Tergugat II di pihak yang kalah, maka ditetapkan untuk membayar biaya-biaya yang timbul karena perkara ini pada dua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, HIR jo Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menerima permohonan banding Pembanding I semula Tergugat IV dan Pembanding II semula Tergugat II;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 516/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut. tanggal 7 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding I semula Tergugat IV dan Pembanding II semula Tergugat II membayar ongkos perkara untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 oleh kami H.M. Mas’ud Halim, S.H.,M.Hum. Wakil Ketua Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. Syamsul Bahri Borut, S.H.,M.H. dan Dr. Siswandriyono, S.H.M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 217/Pen/Pdt/2016/PT.DKI. tanggal 19 April 2016 yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding. Putusan mana pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : Waluyo, S.H.M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. H. Syamsul Bahri Borut, S.H.,M.H. H.M. Mas’ud Halim, S.H.,M.Hum.
2. Dr. Siswandriyono, S.H.M.Hum.
Panitera Pengganti,
Waluyo, S.H.,M.H.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp139.000,- +
Jumlah----------- Rp150.000,-