144/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 144/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- FADLIANNOR ALS GUHIK BIN ABDULLAH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FADLIANNOR ALS GUHIK BIN ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mencoba mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FADLIANNOR ALS GUHIK BIN ABDULLAH dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - Obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir, - 1 (satu) kantong plastic warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. 4.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 144/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadian Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : FADLIANNOR ALS GUHIK BIN ABDULLAH Tempat lahir : Amuntai Umur / Tanggal lahir : 33 tahun / tahun 1982 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Murung Karangan Rt.03 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten hulu Sungai Utara. Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
Islam
wiraswasta
SD (tidak tamat)
Terdakwa masih menjalani pidana penjara di Lapas Amuntai ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca seluruh surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai No. 144/ Pen.Pid/ 2015/ PN.Amt, tanggal 08 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 144/ Pen.Pid/ 2015/ PN.Amt tanggal 08 Juli 2015 tentang penentuan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FADLIANNOR Als GUHIK Bin ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN EDAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir, yang kemudian disisihkan 10 (sepuluh) butir untuk pengujian Laboratorium, sehingga masih tersisa sebanyak 90 (sembilan puluh) butir;
1 (satu) bungkusan kantong plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, - (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-89/AMT/07//2015, tertanggal 07 Juli 2015, dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN;
P E R T A M A
Bahwa terdakwa FADLIANNOR Als GUHIK Bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2015 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Amuntai Jalan Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 Ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat saksi MEGAWATI (istri terdakwa) mendatangi Lapas dan menitipkan makanan yang dibungkus plastik warna hitam untuk terdakwa, yang oleh saksi HERY KURNIAWAN dan saksi TONI (masing-masing Petugas Jaga saat itu) kemudian diterima serta dilakukan pemeriksaan pada bungkusan tersebut, yang di dalamnya kemudian ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat obat berwarna putih yang bertuliskan ZENITH sebanyak 100 (seratus) butir. Atas temuan tersebut. lalu saksi HERY KURNIAWAN dan saksi TONI memanggil terdakwa untuk menanyakan perihal kepemilikan bungkusan berisikan obat ZENITH tersebut yang kemudian diakui terdakwa sebagai miliknya yang diperolehnya dari UTUH (DPO). Adapun terdakwa memesan dan mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut dari UTUH (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015, UTUH (DPO) yang saat itu menjenguk terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Amuntai dipesani oleh terdakwa obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir untuk dimasukkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan klas II B Amuntai dengan cara memasukkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut ke dalam bungkusan makanan yang akan diantarkan saksi MEGAWATI ketika menjenguk terdakwa, yang rencananya obat ZENITH CARNOPHEN tersebut akan dijual terdakwa di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kls II B dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu) per-butir.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat jenis ZENITH Carnophen tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan serta tidak dilatar belakangi pendidikan kefarmasian dan/atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur undang-undang. Obat Merk ZENITH Carnophen telah dicabut izin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.00.05.1.31.3996 Tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor izin Edar Carnophen Tablet Zenzon Captab salut selaput 200 MG Rheumastop tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. ZENITH PHARMACEUTICAL.
Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PM. 01.06.1001.03.15.0059.LP tanggal 18 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si., Apt, Nip. 19790217 200312 2 001 selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko pada Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dengan kesimpulan bahwa tablet Carnophen warna putih logo ZENITH yang diuji adalah positif mengandung bahan Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
A T A U
K E D U A
Bahwa terdakwa FADLIANNOR Als GUHIK Bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2015 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Amuntai Jalan Sukmaraga No. 023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 Ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat saksi MEGAWATI (istri terdakwa) mendatangi Lapas dan menitipkan makanan yang dibungkus plastik warna hitam untuk terdakwa, yang oleh saksi HERY KURNIAWAN dan saksi TONI (masing-masing Petugas Jaga saat itu) kemudian diterima serta dilakukan pemeriksaan pada bungkusan tersebut, yang di dalamnya kemudian ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat obat berwarna putih yang bertuliskan ZENITH sebanyak 100 (seratus) butir. Atas temuan tersebut. lalu saksi HERY KURNIAWAN dan saksi TONI memanggil terdakwa untuk menanyakan perihal kepemilikan bungkusan berisikan obat ZENITH tersebut yang kemudian diakui terdakwa sebagai miliknya yang diperolehnya dari UTUH (DPO). Adapun terdakwa memesan dan mendapatkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut dari UTUH (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015, UTUH (DPO) yang saat itu menjenguk terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Amuntai dipesani oleh terdakwa obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir untuk dimasukkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan klas II B Amuntai dengan cara memasukkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut ke dalam bungkusan makanan yang akan diantarkan saksi MEGAWATI ketika menjenguk terdakwa, yang rencananya obat ZENITH CARNOPHEN tersebut akan dijual terdakwa di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kls II B dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu) per-butir.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat jenis ZENITH Carnophen tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari Departemen Kesehatan serta tidak dilatar belakangi pendidikan kefarmasian dan/atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur undang-undang. Obat Merk ZENITH Carnophen telah dicabut izin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.00.05.1.31.3996 Tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor izin Edar Carnophen Tablet Zenzon Captab salut selaput 200 MG Rheumastop tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. ZENITH PHARMACEUTICAL.
Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PM. 01.06.1001.03.15.0059.LP tanggal 18 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si., Apt, Nip. 19790217 200312 2 001 selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko pada Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dengan kesimpulan bahwa tablet Carnophen warna putih logo ZENITH yang diuji adalah positif mengandung bahan Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, serta mohon agar pemeriksaannya dilanjutkan;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;
Obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir,
1 (satu) kantong plastic warna hitam.
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi yang setelah mengucapkan sumpah menurut tata cara agamanya, lalu memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi Megawati Binti NAWARI
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 sekira pukul 16.30 WITA, saksi mengantar makanan kepada terdakwa yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai Jalan Sukmaraga No. 023 Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa sebelum mengantar makanan kepada terdakwa, saksi bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai teman terdakwa di depan SMA Negeri 1 dekat Lembaga Pemasyarakatan Amuntai, dimana saat itu teman terdakwa menitipkan sesuatu kepada saksi yang tidak saksi ketahui isinya;
Bahwa teman terdakwa saat itu mengatakan mau menitipkan pesanan terdakwa dan langsung meminjam bungkusan makanan yang saksi bawa;
Bahwa saksi menanyakan kepada teman terdakwa perihal isi bungkusan tersebut, namun teman terdakwa tidak mengatakan apa isi pesanan terdakwa dan hanya mengatakan untuk langsung diantar sebagaimana pesanan terdakwa dan jangan dibuka-buka lagi;
Bahwa teman terdakwa tersebut langsung memasukkan bungkusan plastik warna hitam yang dibawanya ke dalam bungkusan makanan yang saksi bawa;
Bahwa teman terdakwa sebelumnya sudah pernah menitipkan barang pesanan untuk terdakwa melalui saksi namun saat itu tidak ada masalah, sehingga saksi percaya kepada teman terdakwa tersebut;
Bahwa saksi mengetahui apabila obat ZENITH CARNOPHEN dilarang;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN tersebut;
Bahwa saksi baru mengetahui dari Petugas Lapas apabila obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir ada ditemukan di kantong plastik berisikan makanan yang terdakwa kirim kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi TONI Bin MUHAMMAD YUNUS
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 jam 17.30 wita di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai di Jalan Sukmaraga No.023 Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, terdakwa kedapatan telah menguasai obat ZENITH CARNOPHEN.
Bahwa awalnya ada seorang perempuan datang ke Lapas Amuntai kemudian menitipkan makanan yang dibungkus plastik warna hitam untuk suaminya yaitu terdakwa FADLIANNOR ALS GUHIK BIN ABDULLAH, kemudian saksi memeriksa bungkusan tersebut.
Bahwa di dalam bungkusan plastik warna hitam tersebut, saksi menemukan nasi dan dibawahnya ada 1 (satu) bungkusan plastik kecil warna hitam yang setelah dibuka didalamnya ada obat warna putih yang bertuliskan ZENITH sebanyak 100 (seratus) butir.
Bahwa terdakwa mengakui bahwa obat ZENITH tersebut adalah miliknya yang rencananya akan di jual di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Amuntai;
Bahwa kemudian saksi melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A de charge/saksi yang dapat meringankan terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa anggota Satnarkoba Polres hulu Sungai Utara telah menangkap terdakwa karena kedapatan menguasai obat ZENITH CARNOPHEN ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 jam 17.30 wita di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai di Jalan Sukmaraga No.023 Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bahwa terdakwa mengakui bahwa obat ZENITH sebanyak 100 (seratus) butir tersebut adalah miliknya yang rencananya akan di jual di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Amuntai dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu) untuk 10 (sepuluh) butirnya;
Bahwa obat ZENITH CARNOPHEN dibeli terdakwa dari Sdr. UTUH dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butirnya.
Bahwa terdakwa bukan seorang paramedis dan bukan seorang apoteker.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: PM.01.06.1001.03.15.0059.LP tertanggal 18 Maret 2015 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si.,Apt., selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, menyimpulkan bahwa sediaan tersebut yang berupa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada salah satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung bahan aktif, KARISOPRODOL, PARASETAMOL, dan KAFFEIN.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan dihubungkan pula dengan Laporan Pengujian Nomor: PM.01.06.1001.03.15.0059.LP tertanggal 18 Maret 2015, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa anggota Satnarkoba Polres hulu Sungai Utara telah menangkap terdakwa karena kedapatan menguasai obat ZENITH CARNOPHEN ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 jam 17.30 wita di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai di Jalan Sukmaraga No.023 Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bahwa awalnya saksi Megawati Binti NAWARI datang ke Lapas Amuntai kemudian menitipkan makanan yang dibungkus plastik warna hitam untuk suaminya yaitu terdakwa FADLIANNOR ALS GUHIK BIN ABDULLAH, kemudian saksi TONI memeriksa bungkusan tersebut.
Bahwa di dalam bungkusan plastik warna hitam tersebut, saksi TONI menemukan nasi dan dibawahnya ada 1 (satu) bungkusan plastik kecil warna hitam yang setelah dibuka didalamnya ada obat warna putih yang bertuliskan ZENITH sebanyak 100 (seratus) butir.
Bahwa terdakwa mengakui bahwa obat ZENITH sebanyak 100 (seratus) butir tersebut adalah miliknya yang rencananya akan di jual di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Amuntai dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu) untuk 10 (sepuluh) butirnya;
Bahwa obat ZENITH CARNOPHEN dibeli terdakwa dari Sdr. UTUH dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butirnya.
Bahwa terdakwa bukan seorang paramedis dan bukan seorang apoteker.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum disusun secara alternatif yaitu Kesatu Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Kedua Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, Maka Majelis akan memilih dakwaan yang paling mendekati fakta hukum dipersidangan yaitu dakwaan pertama Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang atau manusia dan Badan Hukum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan kepersidangan terdakwa FADLIANNOR ALS GUHIK BIN ABDULLAH dengan identitas tersebut diatas, yang pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga kepada terdakwa tersebut terbukti dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dengan pengertian pelaku harus dibedakan, karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti delik telah terbukti semua;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam perkara ini adalah terdakwa FADLIANNOR ALS GUHIK BIN ABDULLAH tersebut, oleh karena itu maka unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa karena tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan ini adalah tindak pidana “Dengan sengaja mencoba mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki surat izin edar”, maka unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki surat izin edar” ini tidak dapat dipisahkan atau bahkan harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan ;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan “sengaja” ini Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, oleh karena itu maka pengertian sengaja tersebut dapat diketahui dari teori-teori yang diberikan oleh para ahli hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat para ahli hukum tersebut maka dikenal ada 2 (dua) teori kesengajaan, yaitu:
1. Teori Kehendak (Wilstheorie), yaitu sengaja adalah adanya kehendak dari pelaku untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-Undang;
2.Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie), yaitu bahwa dianggap ada kesengajaan atau sengaja apabila pelaku telah dapat membayangkan akan timbulnya akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan 2 (dua) teori kesengajaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “sengaja”, adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membayangkan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan dalam Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa dalam ”perbuatan percobaan” mengandung pengertian tidak selesainya atau tidak dapat diwujudkannya sesuatu maksud atau hal yang dituju, atau hendak berbuat sesuatu sudah dimulai akan tetapi tidak selesai dan tidak selesainya perbuatan bukan karena kehendak pelaku, jadi ada tiga syarat-syarat dalam perbuatan percobaan yaitu sabagai berikut :
Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu ;
Sudah adanya perbuatan permulaan ;
Perbuatan tidak sampai selesai bukan karena kehendaknya sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut diatas maka telah ternyata bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Hulu Sungai Utara pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 jam 17.30 wita di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai di Jalan Sukmaraga No.023 Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara karena kedapatan menguasai obat-obatan jenis ZENITH (CARNOPHEN);
Menimbang, bahwa awalnya saksi MEGAWATI Binti NAWARI datang ke Lapas Amuntai kemudian menitipkan makanan yang dibungkus plastik warna hitam untuk suaminya yaitu terdakwa FADLIANNOR ALS GUHIK BIN ABDULLAH, kemudian saksi TONI memeriksa bungkusan tersebut.
Menimbang, bahwa di dalam bungkusan plastik warna hitam tersebut, dan saksi TONI menemukan nasi dan dibawahnya ada 1 (satu) bungkusan plastik kecil warna hitam yang setelah dibuka didalamnya ada obat warna putih yang bertuliskan ZENITH sebanyak 100 (seratus) butir.
Menimbang, bahwa terdakwa mengakui bahwa obat ZENITH sebanyak 100 (seratus) butir tersebut adalah miliknya yang rencananya akan di jual di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Amuntai dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu) untuk 10 (sepuluh) butirnya;
Menimbang, bahwa obat ZENITH CARNOPHEN dibeli terdakwa dari Sdr. UTUH dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butirnya.
Menimbang, bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam menjual obat Zenith tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: PM.01.06.1001.03.15.0059.LP tertanggal 18 Maret 2015 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si.,Apt., selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, menyimpulkan bahwa sediaan tersebut yang berupa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada salah satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung bahan aktif, KARISOPRODOL, PARASETAMOL, dan KAFFEIN.
Menimbang, bahwa terhadap Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP ini diletakkan dalam unsur ke-3 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 dan ke-3 telah terpenuhi semuanya dalam diri dan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya semua unsur dari dakwaan tersebut maka dakwaan dari Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur hukum dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mencoba mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas maka harus dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana denda maka apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
Obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir,
1 (satu) kantong plastic warna hitam.
Oleh karena barang bukti tersebut ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat secara ilegal;
Terdakwa pernah dihukum.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
Bahwa terdakwa bersikap sopan didalam persidangan dan mengakui terus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Mengingat ketentuan Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FADLIANNOR ALS GUHIK BIN ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mencoba mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FADLIANNOR ALS GUHIK BIN ABDULLAH dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulandan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat ZENITH CARNOPHEN sebanyak 100 (seratus) butir,
1 (satu) kantong plastic warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari : Selasa tanggal 01 September 2015, oleh kami H. BAWONO EFFENDI, SH.,MH. selaku Hakim Ketua, RIANA KUSUMAWATI,SH. dan BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh kami H. BAWONO EFFENDI, SH.,MH. selaku Hakim Ketua, RIANA KUSUMAWATI,SH. dan BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu SYAMSIAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, dihadiri oleh CAKRA NUR BUDI HARTANTO, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan dihadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIANA KUSUMAWATI, SH. H. BAWONO EFFENDI, SH., MH.
BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH.
Panitera Pengganti,
SYAMSIAH