15/Pid.Sus/2017/PN Rkb
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN Rkb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-AJUM BIN JAYA .ALM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AJUM Bin JAYA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Menyebabkan Mati” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AJUM Bin JAYA (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas belas) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah golok dengan serangkah warna coklat ; - 1 (satu) buah baju kaos warna hitam ; - 1 (satu) buah celana pendek warna cream ; - 1 (satu) buah kantong plastik warna merah ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah kasur kapuk bergaris warna biru kombinasi cream dan merah ; - 1 (satu) buah bantal warna merah ; - 1 (satu) buah pakaian lengan panjang warna biru toska ; - 1 (satu) buah tangtop warna hijau ; - 1 (satu) buah celana pendek warna orange ; - 1 (satu) buah celana dalam warna putih ; - 1 (satu) buah BH (bra) warna putih ; Dikembalikan kepada Keluarga Korban ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 15/Pid.Sus/2017/PN Rkb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | AJUM Bin JAYA (Alm) ; | |
| Tempat Lahir | : | Lebak ; | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 34 Tahun/20 Maret 1982 ; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; | |
| Tempat Tinggal | : | Kampung Rajab Rt.02 Rw.01 Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak ; | |
| Agama | : | Islam ; | |
| Pekerjaan | : | Petani ; | |
| Pendidikan | : | - |
Terdakwa tersebut :
Ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Polsek Maja sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan tanggal 02 Desember 2016 ;
Ditahan dalam Rumah Tahanan Rangkasbitung berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :
Penyidik, sejak tanggal 02 Desember 2016 sampai dengan tanggal 21 Desember 2016 ;
Perpanjangan oleh Penyidik, sejak tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Januari 2017 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan tanggal 13 Februari 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, sejak tanggal 07 Februari 2017 sampai dengan tanggal 08 Maret 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, sejak tanggal 09 Maret 2017 sampai dengan tanggal 07 Mei 2017 ;
Didampingi oleh Penasihat Hukum : (1) ACEP SAEPUDIN, S.Hi., S.H., M.Si., CLA (2) HERI KUSMAWAN, S.H., (3) RAHMATULLAH, S.H. Advokat/Penasihat Hukum beserta Asisten pada Kantor Perkumpulan LBH Mandiri Banten yang tergabung pada Posbakum Pengadilan Negeri Rangkasbitung berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor : 7/Pen.Pid/2017/PN Rkb tanggal 14 Februari 2017 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan Saksi–saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. : PDM I-04/LBK/01/2017 yang telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AJUM Bin JAYA (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana “telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C yaitudilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati”, sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AJUM Bin JAYA (Alm) dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah golok dengan serangkah warna coklat ;
1 (satu) buah baju kaos warna hitam ;
1 (satu) buah celana pendek warna cream ;
1 (satu) buah kantong plastik warna merah ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah kasur kapuk bergaris warna biru kombinasi cream dan merah ;
1 (satu) buah bantal warna merah ;
1 (satu) buah pakaian lengan panjang warna biru toska ;
1 (satu) buah tangtop warna hijau ;
1 (satu) buah celana pendek warna orange ;
1 (satu) buah celana dalam warna putih ;
1 (satu) buah BH (bra) warna putih ;
Dikembalikan kepada keluarga korban ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Pembelaan yang disampaikan secara lisan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dikarenakan Terdakwa berterus terang mengakui kesalahannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM I-04/LBK/01/2017 tertanggal 02 Februari 2017 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 14 Februari 2017 sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa AJUM Bin JAYA (Alm) pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Rumah Saudari JUNAH Binti SARNAKA (Alm) yang beralamat di Kampung Rajab Rt.02 Rw.01 Desa Pasir Kembang Kecamatan Lebak Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C yaitu dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu Saudari SITI FATIMAH Binti ARYANI (yang lahir di Lebak tanggal 17 Maret 2003 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 36021311120902246) yang menyebabkan mati. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya sekitar jam 22.00 Wib, Terdakwa ngeliwet atau masak-masak di rumah Saudara JUHRA di Kampung Rajab Kidul Rt/Rw 02/01 Desa Pasir Kembang Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak bersama dengan Saudara ATA, dan Saudara NANANG. Kemudian setelah selesai ngeliwet atau masak-masak sekitar jam 23.00 Wib Terdakwa pulang ke rumah kakak Terdakwa Saudari ENAH dan tidur. Kemudian, sekitar jam 02.00 Wib Terdakwa terbangun dan ingin melakukan persetubuhan dengan korban Saudari SITI FATIMAH Binti ARYANI. Kemudian, Terdakwa berangkat menuju rumah orangtua korban sambil membawa senjata tajam berupa golok dengan cara mencabut golok tersebut dari serangkahnya dan disimpan di dalam celana/pinggang Terdakwa. Sesampainya di rumah orangtua korban, Terdakwa mengintip korban dari jendela kamar korban dan melihat korban sedang tidur sendirian. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah korban melalui pintu bagian dapur dengan cara memasukkan tangan ke dalam lubang bilik yang bolong dan menarik/memutar kunci selot yang terbuat dari kayu. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar korban yang pada saat itu posisi korban tidur terlentang dengan menggunakan rok panjang dan celana. Kemudian Terdakwa melorotkan/menurunkan celana Terdakwa terlebih dahulu sampai kaki Terdakwa dan menyimpan golok yang Terdakwa bawa di pinggir korban, setelah itu Terdakwa melorotkan/menurunkan rok dan celana korban sampai kaki sedangkan pakaian korban Terdakwa naikkan ke atas hingga payudara korban terbuka. Setelah terbuka Terdakwa meremas-remas payudara korban dengan satu tangan dan tangan yang satunya memegang kemaluan (vagina) korban. Kemudian Terdakwa menindih tubuh korban dan pada saat hendak memasukkan alat kelamin Terdakwa ke lubang kelamin (vagina) korban, seketika itu korban langsung terbangun dan berteriak minta tolong sambil berlari hendak keluar kamar. Kemudian Terdakwa langsung memakai celananya dan memegang tangan korban sambil merapuhkan pakai dan mengambil golok. Kemudian menempelkan golok yang Terdakwa pegang ke leher korban dengan tujuan agar korban tidak berteriak minta tolong akan tetapi korban terus berteriak minta tolong dan Terdakwa langsung menarik golok tersebut sampai leher korban mengeluarkan darah. Setelah menggorok korban kemudian Terdakwa langsung meninggalkan korban melalui pintu dapur rumah korban dan berlari menuju rumah kakak Terdakwa Saudari ENAH dan pada saat Terdakwa berlari di tengah perjalanan Terdakwa sempat terpeleset dan memegang dahan pohon rambutan dan terus berlari menuju rumah kakak Terdakwa Saudari ENAH. Sesampainya di rumah kakak Terdakwa Saudari ENAH, Terdakwa langsung mencuci pakaian dan golok milik Terdakwa yang berlumuran darah korban dengan tujuan agar tidak diketahui oleh orang lain. Setelah pakaian dan golok dibersihkan Terdakwa memasukkan pakaian ke kantong plastik warna merah dan menyimpannya di atas lemari pakaian sedangkan golok Terdakwa simpan di bawah kasur ;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/23/XII/2016/Urdokkes yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa TAUFIQUL CHAIR terhadap korban an SITI FATIMAH Binti ARYANI Umur 16 tahun jenis kelamin perempuan alamat Kampung Rajab Kidul Rt.02 Rw.01 Desa Pasir Kembang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak. Hasil pemeriksaan, Pemeriksaan Luar :
Mayat perempuan umur 16 tahun tinggi badan 152 cm, berat badan 45-50 kg, memakai baju bahan warna ungu berlengan panjang tanpa kerah, memakai rok panjang berbahan katun dengan motif batik pada bagian bawah ;
Di kedua telinga kanan dan kiri terdapat anting berwarna emas dengan bentuk bulat, memakai kalung berwarna emas di leher ;
Pada bagian leher terdapat bercak darah yang sudah mengering dan banyak darah yang sudah mengering di bagian mulut dan dagu ;
Terdapat darah yang sudah mengering di celana korban terutama paha kaki kanan ;
Terlihat bercak darah yang mengering di kasur tapi tidak ditemukan darah di tembok kamar tempat kejadian ;
Ditemukan luka pada bagian leher sebelah kanan 2 cm dari rahang bawah, 2 cm dari tengah tenggorokan sebelah kanan, tepi luka tajam dengan panjang 5 cm, lebar 1,5 cm dan ke dalam 2 cm, pada bagian belakang luka lebih dalam dibandingkan bagian depan yang diduga kemungkinan arah benda tajam dari belakang ke depan mengenai pembuluh darah ;
Tidak ditemukan kekerasan lain pada bagian tubuh korban ;
Kaku mayat sulit dinilai ;
Kesimpulan :
Korban meninggal kurang dari 24 jam, kaku mayat sukar dinilai. Penyebab kematian kemungkinan dikarenakan luka di leher yang menyebabkan pendarahan sehingga korban mengalami kekurangan darah. Tidak adanya luka lain di tubuh korban ;
Untuk mengetahui penyebab kematian pasti, dianjurkan untuk dilakukan otopsi ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa AJUM Bin JAYA (Alm) pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Rumah Saudari JUNAH Binti SARNAKA (Alm) yang beralamat di Kampung Rajab Rt.02 Rw.01 Desa Pasir Kembang Kecamatan Lebak Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Terdakwa telah sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya sekitar jam 22.00 Wib, Terdakwa ngeliwet atau masak-masak di rumah Saudara JUHRA di Kampung Rajab Kidul Rt/Rw 02/01 Desa Pasir Kembang Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak bersama dengan Saudara ATA, dan Saudara NANANG. Kemudian setelah selesai ngeliwet atau masak-masak sekitar jam 23.00 Wib Terdakwa pulang ke rumah kakak Terdakwa Saudari ENAH dan tidur. Kemudian, sekitar jam 02.00 Wib Terdakwa terbangun dan ingin melakukan persetubuhan dengan korban Saudari SITI FATIMAH Binti ARYANI. Kemudian, Terdakwa berangkat menuju rumah orangtua korban sambil membawa senjata tajam berupa golok dengan cara mencabut golok tersebut dari serangkahnya dan disimpan di dalam celana/pinggang Terdakwa. Sesampainya di rumah orangtua korban, Terdakwa mengintip korban dari jendela kamar korban dan melihat korban sedang tidur sendirian. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah korban melalui pintu bagian dapur dengan cara memasukkan tangan ke dalam lubang bilik yang bolong dan menarik/memutar kunci selot yang terbuat dari kayu. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar korban yang pada saat itu posisi korban tidur terlentang dengan menggunakan rok panjang dan celana. Kemudian Terdakwa melorotkan/menurunkan celana Terdakwa terlebih dahulu sampai kaki Terdakwa dan menyimpan golok yang Terdakwa bawa di pinggir korban, setelah itu Terdakwa melorotkan/menurunkan rok dan celana korban sampai kaki sedangkan pakaian korban Terdakwa naikkan ke atas hingga payudara korban terbuka. Setelah terbuka Terdakwa meremas-remas payudara korban dengan satu tangan dan tangan yang satunya memegang kemaluan (vagina) korban. Kemudian Terdakwa menindih tubuh korban dan pada saat hendak memasukkan alat kelamin Terdakwa ke lubang kelamin (vagina) korban, seketika itu korban langsung terbangun dan berteriak minta tolong sambil berlari hendak keluar kamar. Kemudian Terdakwa langsung memakai celananya dan memegang tangan korban sambil merapuhkan pakai dan mengambil golok. Kemudian menempelkan golok yang Terdakwa pegang ke leher korban dengan tujuan agar korban tidak berteriak minta tolong akan tetapi korban terus berteriak minta tolong dan Terdakwa langsung menarik golok tersebut sampai leher korban mengeluarkan darah. Setelah menggorok korban kemudian Terdakwa langsung meninggalkan korban melalui pintu dapur rumah korban dan berlari menuju rumah kakak Terdakwa Saudari ENAH dan pada saat Terdakwa berlari di tengah perjalanan Terdakwa sempat terpeleset dan memegang dahan pohon rambutan dan terus berlari menuju rumah kakak Terdakwa Saudari ENAH. Sesampainya di rumah kakak Terdakwa Saudari ENAH, Terdakwa langsung mencuci pakaian dan golok milik Terdakwa yang berlumuran darah korban dengan tujuan agar tidak diketahui oleh orang lain. Setelah pakaian dan golok dibersihkan Terdakwa memasukkan pakaian ke kantong plastik warna merah dan menyimpannya di atas lemari pakaian sedangkan golok Terdakwa simpan di bawah kasur ;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/23/XII/2016/Urdokkes yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa TAUFIQUL CHAIR terhadap korban an SITI FATIMAH Binti ARYANI Umur 16 tahun jenis kelamin perempuan alamat Kampung Rajab Kidul Rt.02 Rw.01 Desa Pasir Kembang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak. Hasil pemeriksaan, Pemeriksaan Luar :
Mayat perempuan umur 16 tahun tinggi badan 152 cm, berat badan 45-50 kg, memakai baju bahan warna ungu berlengan panjang tanpa kerah, memakai rok panjang berbahan katun dengan motif batik pada bagian bawah ;
Di kedua telinga kanan dan kiri terdapat anting berwarna emas dengan bentuk bulat, memakai kalung berwarna emas di leher ;
Pada bagian leher terdapat bercak darah yang sudah mengering dan banyak darah yang sudah mengering di bagian mulut dan dagu ;
Terdapat darah yang sudah mengering di celana korban terutama paha kaki kanan ;
Terlihat bercak darah yang mengering di kasur tapi tidak ditemukan darah di tembok kamar tempat kejadian ;
Ditemukan luka pada bagian leher sebelah kanan 2 cm dari rahang bawah, 2 cm dari tengah tenggorokan sebelah kanan, tepi luka tajam dengan panjang 5 cm, lebar 1,5 cm dan ke dalam 2 cm, pada bagian belakang luka lebih dalam dibandingkan bagian depan yang diduga kemungkinan arah benda tajam dari belakang ke depan mengenai pembuluh darah ;
Tidak ditemukan kekerasan lain pada bagian tubuh korban ;
Kaku mayat sulit dinilai ;
Kesimpulan :
Korban meninggal kurang dari 24 jam, kaku mayat sukar dinilai. Penyebab kematian kemungkinan dikarenakan luka di leher yang menyebabkan pendarahan sehingga korban mengalami kekurangan darah. Tidak adanya luka lain di tubuh korban ;
Untuk mengetahui penyebab kematian pasti, dianjurkan untuk dilakukan otopsi ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, antara lain :
Saksi JUNAH Binti SARNAKA, memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di rumah Saksi beralamat di Kp. Rajab Rt.02 Rw.01 Ds. Pasir Kembang, Kec. Maja, Kab. Lebak Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak Saksi yang bernama Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI yang mengakibatkan mati ;
Bahwa pada saat kejadian anak Saksi Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI berusia 13 (tiga belas) tahun dan masih duduk di kelas IX SMP 6 Maja ;
Bahwa awalnya ketika Saksi tertidur di ruang tengah tiba-tiba anak Saksi membangunkan Saksi dengan kondisi bersimbah darah, Saksi sungguh kaget dan melihat ada luka di bagian leher sebelah kanan anak Saksi tersebut, dan saat itu anak Saksi mengatakan “Mak itu si A” sembari mengangkat tangan seperti menunjuk sesuatu kemudian anak Saksi memeluk Saksi dengan bersimbah darah dan hanya memanggil “emak emak” lalu Saksi berteriak minta tolong hingga tetangga berdatangan ;
Bahwa selanjutnya datang Sdr. SURYADI tidak lama kemudian datang Sdr. MUHAMAD DALI lalu Sdr. SAEFUDIN kemudian warga berdatangan dan menolong membawa anak Saksi ke Puskesmas Maja namun sesampainya di Puskesmas anak Saksi dinyatakan meninggal dunia, kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maja ;
Bahwa Saksi mengetahui pelakunya adalah Terdakwa sekira pukul 06.00 Wib setelah dilakukan penangkapan ;
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ada berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi ARYANI Bin TINGGAL, memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di rumah Saksi beralamat di Kp. Rajab Rt.02 Rw.01 Ds. Pasir Kembang, Kec. Maja, Kab. Lebak Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak Saksi yang bernama Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI yang mengakibatkan mati ;
Bahwa pada saat kejadian anak Saksi Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI berusia 13 (tiga belas) tahun dan masih duduk di kelas IX SMP 6 Maja ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.15 Wib ketika sedang berada di kontrakan karena bekerja di Jakarta, Saksi dihubungi oleh Sdr. ASEP SAEPUDIN Alias PUDIN yang mengatakan “Isuk balik heula penting” (besok pulang dulu penting) dan langsung menutup telepon, kemudian sekira pukul 03.30 Wib Saksi langsung pulang ke rumah Saksi di Kec. Maja, Kab. Lebak dan sesampainya di rumah sekira pukul 07.30 Wib langsung mendapat kabar bahwa anak Saksi yang bernama SITI FATIMAH Binti ARYANI telah dibunuh oleh Terdakwa ;
Bahwa Saksi merasa shok dan langsung menemui jenazah anak Saksi ;
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ada berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi SURYADI Bin ANTA, memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di rumah Saksi ARYANI Bin TINGGAL beralamat di Kp. Rajab Rt.02 Rw.01 Ds. Pasir Kembang, Kec. Maja, Kab. Lebak Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak Saksi ARYANI Bin TINGGAL yang bernama Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI yang mengakibatkan mati ;
Bahwa pada saat kejadian Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI berusia 13 (tiga belas) tahun dan masih duduk di kelas IX SMP 6 Maja ;
Bahwa awalnya Saksi mendengar mertua Saksi yang bernama Sdri. SARNI berteriak minta tolong lalu Saksi langsung bergegas keluar rumah dan menghampiri mertua Saksi yang sedang berada di rumah Saksi JUNAH Binti SARNAKA dan Saksi melihat korban yaitu Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI sudah bersimbah darah ;
Bahwa Saksi melihat ada luka di bagian leher sebelah kanan dan kemudian setelah itu banyak warga yang datang dan menolong serta membawa korban ke Puskesmas ;
Bahwa sesampainya di Puskesmas Maja, Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI dinyatakan telah meninggal dunia ;
Bahwa kemudian diketahui pelakunya adalah Terdakwa yang tak lain adalah tetangga korban sendiri ;
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ada berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi SURYADI Bin SARMANI (Alm), memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di rumah Saksi ARYANI Bin TINGGAL beralamat di Kp. Rajab Rt.02 Rw.01 Ds. Pasir Kembang, Kec. Maja, Kab. Lebak Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak Saksi ARYANI Bin TINGGAL yang bernama Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI yang mengakibatkan mati ;
Bahwa pada saat kejadian Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI berusia 13 (tiga belas) tahun dan masih duduk di kelas IX SMP 6 Maja ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 sekira pukul 20.00 Wib Saksi menjaga kandang kambing milik kakak Saksi yang tidak jauh dari rumah korban Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.30 Wib Saksi dibangunkan oleh kakak ipar Saksi yaitu Sdri. SARWIYAH yang mengatakan “deuleu si neng aya nu meuncit (lihat si eneng ada yang menggorok)” kemudian Saksi langsung bangun dan menuju rumah korban dan melihat korban sedang dipangku oleh ibunya yaitu Saksi JUNAH Binti SARNAKA di ruang tamu dalam kondisi tidak sadar dengan luka sayatan di bagian leher sebelah kanan ;
Bahwa kemudian diketahui pelakunya adalah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa adalah tetangga Saksi dan juga korban ;
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ada berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi HAMJAH Bin SAI, memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di rumah Saksi ARYANI Bin TINGGAL beralamat di Kp. Rajab Rt.02 Rw.01 Ds. Pasir Kembang, Kec. Maja, Kab. Lebak Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak Saksi ARYANI Bin TINGGAL yang bernama Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI yang mengakibatkan mati ;
Bahwa pada saat kejadian Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI berusia 13 (tiga belas) tahun dan masih duduk di kelas IX SMP 6 Maja ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib ketika Saksi sedang beristirahat di rumah Sdr. SOLEH di Kp. Rajab Rt.02 Rw.01 Ds. Pasir Kembang, Kec. Maja, Kab. Lebak, Saksi melihat Terdakwa sedang berlari terburu-buru dan membawa golok menuju arah rumahnya ;
Bahwa kemudian Saksi membangunkan Sdr. SOLEH dan mengatakan “AJUM sedang berlari, kira-kira habis apa yah?” dan Sdr. SOLEH menjawab “mungkin habis mencuri ayam” ;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama Sdr. SOLEH langsung mengawasi kampung sekitar dan tak lama kemudian Saksi mendengar orang berteriak minta tolong dan ketika Saksi menanyakan “ada apa?” dijawab “ada orang yang dibunuh” ;
Bahwa karena Saksi curiga terhadap Terdakwa kemudian Saksi melapor kepada Kepala Desa dan juga Kepolisian Sektor Maja ;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama dengan Kepala Desa dan Anggota Kepolisian Sektor Maja langsung mengecek ke rumah Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah membunuh korban SITI FATIMAH Binti ARYANI dengan menggunakan senjata tajam jenis golok kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ada berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi MUHAMAD ALI Bin SARNAKA (Alm), memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di rumah Saksi ARYANI Bin TINGGAL beralamat di Kp. Rajab Rt.02 Rw.01 Ds. Pasir Kembang, Kec. Maja, Kab. Lebak Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak Saksi ARYANI Bin TINGGAL yang bernama Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI yang mengakibatkan mati ;
Bahwa pada saat kejadian Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI berusia 13 (tiga belas) tahun dan masih duduk di kelas IX SMP 6 Maja ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.30 Wib Saksi mendengar teriakan dari rumah Saksi ARYANI Bin TINGGAL, kemudian Saksi langsung menuju rumah Saksi ARYANI Bin TINGGAL dan pada saat itu Saksi melihat Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI sudah tergeletak tidak sadarkan diri di pangkuan ibunya yaitu Saksi JUNAH Binti SARNAKA dengan kondisi bersimbah darah ;
Bahwa Saksi melihat ada bekas luka sayatan di bagian leher korban sebelah kanan ;
Bahwa selanjutnya Saksi langsung pergi ke rumah Kepala Desa AHMAD untuk meminjam kendaraan dan membawa korban ke Puskesmas Maja, namun sesampainya di Puskesmas Maja, korban dinyatakan sudah meninggal dunia ;
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ada berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi AK NURDIN, memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di rumah Saksi ARYANI Bin TINGGAL beralamat di Kp. Rajab Rt.02 Rw.01 Ds. Pasir Kembang, Kec. Maja, Kab. Lebak Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak Saksi ARYANI Bin TINGGAL yang bernama Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI yang mengakibatkan mati ;
Bahwa pada saat kejadian Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI berusia 13 (tiga belas) tahun dan masih duduk di kelas IX SMP 6 Maja ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib Saksi sedang melaksanakan tugas pelayanan masyarakat terpadu lalu Saksi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Kp. Rajab, rt.02 Rw.01 Ds. Pasir Kembang, Kec. Maja, Kab. Lebak dan selanjutnya Saksi dan rekan Saksi langsung menuju tempat kejadian ;
Bahwa sesampainya di lokasi, Saksi langsung mengamankan tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi, kemudian melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi hingga akhirnya didapatkan informasi dari Sdr. HAMJAH Bin SAI yang selanjutnya dikembangkan oleh Anggota Polsek Maja ;
Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa di rumahnya dan melakukan pemeriksaan, pada awalnya Terdakwa sempat tidak mengakui namun setelah ditemukan bercak darah pada celananya, Terdakwa tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya ;
Bahwa Saksi melihat baju yang dipakai Terdakwa pada saat kejadian disimpan di lemari dekat kasur ruang tengah tempat Terdakwa tidur lalu Terdakwa menunjukkan golok yang dipakai untuk menggorok korban disimpan di bawah kasur ;
Bahwa pada saat itu baju yang dipakai Terdakwa dalam keadaan basah, terdapat sisa darah dan golok juga masih bau darah ;
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ada berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi ASEP AWALUDIN, memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di rumah Saksi ARYANI Bin TINGGAL beralamat di Kp. Rajab Rt.02 Rw.01 Ds. Pasir Kembang, Kec. Maja, Kab. Lebak Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak Saksi ARYANI Bin TINGGAL yang bernama Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI yang mengakibatkan mati ;
Bahwa pada saat kejadian Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI berusia 13 (tiga belas) tahun dan masih duduk di kelas IX SMP 6 Maja ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib Saksi sedang melaksanakan tugas pelayanan masyarakat terpadu lalu Saksi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Kp. Rajab, rt.02 Rw.01 Ds. Pasir Kembang, Kec. Maja, Kab. Lebak dan selanjutnya Saksi dan rekan Saksi langsung menuju tempat kejadian ;
Bahwa sesampainya di lokasi, Saksi langsung mengamankan tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi, kemudian melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi hingga akhirnya didapatkan informasi dari Sdr. HAMJAH Bin SAI yang selanjutnya dikembangkan oleh Anggota Polsek Maja ;
Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa di rumahnya dan melakukan pemeriksaan, pada awalnya Terdakwa sempat tidak mengakui namun setelah ditemukan bercak darah pada celananya, Terdakwa tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya ;
Bahwa Saksi melihat baju yang dipakai Terdakwa pada saat kejadian disimpan di lemari dekat kasur ruang tengah tempat Terdakwa tidur lalu Terdakwa menunjukkan golok yang dipakai untuk menggorok korban disimpan di bawah kasur ;
Bahwa pada saat itu baju yang dipakai Terdakwa dalam keadaan basah, terdapat sisa darah dan golok juga masih bau darah ;
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ada berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa ngeliwet atau masak-masak di rumah Sdr. JUHRA di Kp. Rajab Kidul Rt.02 Rw.01 Ds. Pasir Kembang, Kec. Maja, Kabupaten Lebak bersama dengan Sdr. ATA dan Sdr. NANANG ;
Bahwa kemudian setelah selesai ngeliwet atau masak-masak sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa pulang ke rumah kakak Terdakwa yang bernama Sdri. ENAH dan tidur ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa terbangun dan mempunyai keinginan melakukan persetubuhan dengan korban SITI FATIMAH Binti ARYANI karena sebelumnya Terdakwa sering melihat dan bertemu dengan korban di Mushola, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju rumah orangtua korban sambil membawa senjata tajam berupa golok dengan cara mencabut golok tersebut dari serangkahnya dan disimpan di dalam celana atau pinggang Terdakwa ;
Bahwa sesampainya di rumah orangtua korban, Terdakwa mengintip korban dari jendela kamar korban dan melihat korban sedang tidur sendirian lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah korban melalui pintu bagian dapur dengan cara memasukkan tangan ke dalam lubang bilik yang bolong dan menarik atau memutar kunci selot yang terbuat dari kayu. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar korban yang pada saat itu posisi korban tidur terlentang dengan menggunakan rok panjang dan celana ;
Bahwa kemudian Terdakwa menurunkan celana Terdakwa terlebih dahulu sampai kaki Terdakwa dan menyimpan golok yang Terdakwa bawa di pinggir korban, setelah itu Terdakwa menurunkan rok dan celana korban sampai kaki sedangkan pakaian korban Terdakwa naikkan ke atas hingga payudara korban terbuka namun pada saat hendak memasukkan alat kelamin Terdakwa ke lubang kelamin (vagina) korban, seketika itu korban langsung terbangun dan berteriak minta tolong sambil berlari hendak keluar kamar ;
Bahwa Terdakwa langsung memakai celananya dan memegang tangan korban sambil merapuhkan pakai dan mengambil golok. Kemudian menempelkan golok yang Terdakwa pegang ke leher korban dengan tujuan agar korban tidak berteriak minta tolong akan tetapi korban terus berteriak minta tolong dan Terdakwa langsung menarik golok tersebut sampai leher korban mengeluarkan darah ;
Bahwa setelah menggorok korban kemudian Terdakwa langsung meninggalkan korban melalui pintu dapur rumah korban dan berlari menuju rumah kakak Terdakwa Sdri. ENAH dan pada saat Terdakwa berlari di tengah perjalanan Terdakwa sempat terpeleset dan memegang dahan pohon rambutan dan terus berlari menuju rumah kakak Terdakwa ;
Bahwa sesampainya di rumah kakak Terdakwa, Terdakwa langsung mencuci pakaian dan golok milik Terdakwa yang berlumuran darah korban dengan tujuan agar tidak diketahui oleh orang lain. Setelah pakaian dan golok dibersihkan Terdakwa memasukkan pakaian ke kantong plastik warna merah dan menyimpannya di atas lemari pakaian sedangkan golok Terdakwa simpan di bawah kasur ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ada berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan surat bukti berupa Visum Et Repertum Nomor : VER/33/XII/2016/Urdokkes tanggal 01 Desember 2016 atas nama SITI FATIMAH Binti ARYANI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TAUFIQUL CHAIR dokter pada Poliklinik Polres Lebak, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar :
Mayat Perempuan umur 16 tahun tinggi badan 152 cm, berat badan 45-50 kg, memakai baju bahan berwarna ungu berlengan panjang tanpa kerah, memakai rok berbahan katun berwarna biru dengan motif batik pada bagian bawah ;
Kulit putih, rambut hitam lurus panjang 30 cm, alis hitam tebal panjang 5 cm, pupil mata bening, hidung mancung ;
Di kedua telinga kanan dan kiri terdapat anting berwarna emas dengan bentuk bulat, memakai kalung berwarna emas di leher ;
Pada bagian wajah terdapat bercak darah yang sudah mengering dan banyak darah yang sudah mengering di bagian mulut dan dagu ;
Terlihat darah yang sudah mengering di celana korban terutama paha kaki kanan ;
Terlihat bercak darah yang mengering di kasur tapi tidak ditemukan darah di tembok kamar tempat kejadian ;
Ditemukan luka pada bagian leher sebelah kanan 2 cm dari rahang bawah, 2 cm dari tengah tenggorokan sebelah kanan, tepi luka tajam dengan panjang 5 cm, lebar 1,5 cm dan ke dalam 2 cm, pada bagian belakang luka lebih dalam dibandingkan bagian depan yang diduga kemungkinan arah benda tajam dari belakang ke depan mengenai pembuluh darah ;
Tidak ditemukan kekerasan lain pada bagian tubuh korban ;
Kaku mayat sulit dinilai ;
Kesimpulan :
Korban meninggal kurang dari 24 jam, kaku mayat sukar dinilai. Penyebab kematian kemungkinan dikarenakan luka di leher yang menyebabkan pendarahan sehingga korban mengalami kekurangan darah. Tidak adanya luka lain di tubuh korban ;
Untuk mengetahui penyebab kematian pasti, dianjurkan untuk dilakukan otopsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah golok dengan serangkah warna coklat ;
1 (satu) buah baju kaos warna hitam ;
1 (satu) buah celana pendek warna cream ;
1 (satu) buah kantong plastik warna merah ;
1 (satu) buah kasur kapuk bergaris warna biru kombinasi cream dan merah ;
1 (satu) buah bantal warna merah ;
1 (satu) buah pakaian lengan panjang warna biru toska ;
1 (satu) buah tangtop warna hijau ;
1 (satu) buah celana pendek warna orange ;
1 (satu) buah celana dalam warna putih ;
1 (satu) buah BH (bra) warna putih ;
Yang berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut berkaitan erat dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang dikemukakan baik oleh Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dan segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap tertuang kembali selengkapnya dalam Putusan ini dan dijadikan pula sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Ditutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP, maka pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 Majelis Hakim mengambil keputusan, yang pada pokoknya dipertimbangkan dan diuraikan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta alat bukti yang diajukan di persidangan, dimana terdapat persesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka di persidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di rumah Saksi ARYANI Bin TINGGAL beralamat di Kp. Rajab Rt.02 Rw.01 Ds. Pasir Kembang, Kec. Maja, Kab. Lebak Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak Saksi ARYANI Bin TINGGAL yang bernama Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI yang mengakibatkan mati ;
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa terbangun dan mempunyai keinginan melakukan persetubuhan dengan korban Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI yang tidak lain adalah tetangga Terdakwa sendiri. Kemudian, Terdakwa berangkat menuju rumah orangtua korban sambil membawa senjata tajam berupa golok dengan cara mencabut golok tersebut dari serangkahnya dan disimpan di dalam celana/pinggang Terdakwa. Sesampainya di rumah orangtua korban, Terdakwa mengintip korban dari jendela kamar korban dan melihat korban sedang tidur sendirian. selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah korban melalui pintu bagian dapur dengan cara memasukkan tangan ke dalam lubang bilik yang bolong dan menarik atau memutar kunci selot yang terbuat dari kayu. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar korban yang pada saat itu posisi korban tidur terlentang dengan menggunakan rok panjang dan celana. Lalu Terdakwa menurunkan celana Terdakwa terlebih dahulu sampai kaki Terdakwa dan menyimpan golok yang Terdakwa bawa di pinggir korban, setelah itu Terdakwa menurunkan rok dan celana korban sampai kaki sedangkan pakaian korban Terdakwa naikkan ke atas hingga payudara korban terbuka. Dan pada saat Terdakwa hendak memasukkan alat kelaminnya ke lubang kelamin (vagina) korban, seketika itu korban langsung terbangun dan berteriak minta tolong sambil berlari hendak keluar kamar. Lalu Terdakwa langsung memakai celananya dan memegang tangan korban sambil merapihkan pakaiannya dan mengambil golok. Kemudian menempelkan golok yang Terdakwa pegang ke leher korban dengan tujuan agar korban tidak berteriak minta tolong akan tetapi korban terus berteriak minta tolong dan Terdakwa langsung menarik golok tersebut sampai leher korban mengeluarkan darah. Setelah menggorok korban kemudian Terdakwa langsung meninggalkan korban melalui pintu dapur rumah korban dan berlari menuju rumah kakak Terdakwa yaitu Sdri. ENAH, sesampainya di rumah Sdri. ENAH, Terdakwa langsung mencuci pakaian dan golok milik Terdakwa yang berlumuran darah korban dengan tujuan agar tidak diketahui oleh orang lain. Setelah pakaian dan golok dibersihkan Terdakwa memasukkan pakaian ke kantong plastik warna merah dan menyimpannya di atas lemari pakaian sedangkan golok Terdakwa simpan di bawah kasur ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban SITI FATIMAH Binti ARYANI meninggal dunia hal tersebut sebegaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/33/XII/2016/ Urdokkes yang dikeluarkan oleh dr. TAUFIQUL CHAIR dokter pada Poliklinik Polres Lebak terhadap korban atas nama SITI FATIMAH Binti ARYANI dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Luar :
Mayat perempuan umur 16 tahun tinggi badan 152 cm, berat badan 45-50 kg, memakai baju bahan warna ungu berlengan panjang tanpa kerah, memakai rok panjang berbahan katun dengan motif batik pada bagian bawah ;
Kulit putih, rambut hitam lurus panjang 30 cm, alis hitam tebal panjang 5 cm, pupil mata bening, hidung mancung ;
Di kedua telinga kanan dan kiri terdapat anting berwarna emas dengan bentuk bulat, memakai kalung berwarna emas di leher ;
Pada bagian wajah terdapat bercak darah yang sudah mengering dan banyak darah yang sudah mengering di bagian mulut dan dagu ;
Terdapat darah yang sudah mengering di celana korban terutama paha kaki kanan ;
Terlihat bercak darah yang mengering di kasur tapi tidak ditemukan darah di tembok kamar tempat kejadian ;
Ditemukan luka robek pada bagian leher sebelah kanan 2 cm dari rahang bawah, 2 cm dari tengah tenggorokan sebelah kanan, tepi luka tajam dengan panjang 5 cm, lebar 1,5 cm dan ke dalam 2 cm, pada bagian belakang luka lebih dalam dibandingkan bagian depan yang diduga kemungkinan arah benda tajam dari belakang ke depan mengenai pembuluh darah ;
Tidak ditemukan kekerasan lain pada bagian tubuh korban ;
Kaku mayat sulit dinilai ;
Kesimpulan :
Korban meninggal kurang dari 24 jam, kaku mayat sukar dinilai. Penyebab kematian kemungkinan dikarenakan luka di leher yang menyebabkan pendarahan sehingga korban mengalami kekurangan darah. Tidak adanya luka lain di tubuh korban ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu :
| KESATU | : | Melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ATAU ; |
| KEDUA | : | Melanggar Pasal 338 KUHP ; |
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dakwaan Penuntut Umum yang dipandang paling relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang dalam hal ini adalah dakwaan Kesatu, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut :
| 1. | Unsur | : | Setiap Orang ; |
| 2. | Unsur | : | Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ; |
| 3. | Unsur | : | Yang menyebabkan mati ; |
Menimbang, bahwa terhadap masing-masing unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
UNSUR KESATU : SETIAP ORANG ;
Menimbang, bahwa ”setiap orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya diduga melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa, di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan Terdakwa AJUM Bin JAYA (Alm) yang setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan bersesuaian pula dengan keterangan saksi-saksi, sehingga tidak ada keraguan atau kekeliruan orang bahwa Terdakwa AJUM Bin JAYA (Alm) adalah pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur kesatu telah terpenuhi ;
UNSUR KEDUA : DILARANG MENEMPATKAN, MEMBIARKAN, MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN, ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK ;
Menimbang, bahwa, unsur ini bersifat alternatif, oleh karena itu apabila salah satu dari unsur ini terbukti oleh perbuatan Terdakwa maka keseluruhan unsur dianggap terbukti oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, barang bukti dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan satu sama lain serta dari pengamatan selama persidangan terungkap bahwa benar pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di rumah Saksi ARYANI Bin TINGGAL beralamat di Kp. Rajab Rt.02 Rw.01 Ds. Pasir Kembang, Kec. Maja, Kab. Lebak Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak Saksi ARYANI Bin TINGGAL yang bernama Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI yang mengakibatkan mati ;
Menimbang, bahwa, pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa terbangun dan mempunyai keinginan melakukan persetubuhan dengan korban Sdri. SITI FATIMAH Binti ARYANI yang tidak lain adalah tetangga Terdakwa sendiri. Kemudian, Terdakwa berangkat menuju rumah orangtua korban sambil membawa senjata tajam berupa golok dengan cara mencabut golok tersebut dari serangkahnya dan disimpan di dalam celana/pinggang Terdakwa. Sesampainya di rumah orangtua korban, Terdakwa mengintip korban dari jendela kamar korban dan melihat korban sedang tidur sendirian. selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah korban melalui pintu bagian dapur dengan cara memasukkan tangan ke dalam lubang bilik yang bolong dan menarik atau memutar kunci selot yang terbuat dari kayu. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar korban yang pada saat itu posisi korban tidur terlentang dengan menggunakan rok panjang dan celana. Lalu Terdakwa menurunkan celana Terdakwa terlebih dahulu sampai kaki Terdakwa dan menyimpan golok yang Terdakwa bawa di pinggir korban, setelah itu Terdakwa menurunkan rok dan celana korban sampai kaki sedangkan pakaian korban Terdakwa naikkan ke atas hingga payudara korban terbuka. Dan pada saat Terdakwa hendak memasukkan alat kelaminnya ke lubang kelamin (vagina) korban, seketika itu korban langsung terbangun dan berteriak minta tolong sambil berlari hendak keluar kamar. Lalu Terdakwa langsung memakai celananya dan memegang tangan korban sambil merapihkan pakaiannya dan mengambil golok. Kemudian menempelkan golok yang Terdakwa pegang ke leher korban dengan tujuan agar korban tidak berteriak minta tolong akan tetapi korban terus berteriak minta tolong dan Terdakwa langsung menarik golok tersebut sampai leher korban mengeluarkan darah. Setelah menggorok korban kemudian Terdakwa langsung meninggalkan korban melalui pintu dapur rumah korban dan berlari menuju rumah kakak Terdakwa yaitu Sdri. ENAH, sesampainya di rumah Sdri. ENAH, Terdakwa langsung mencuci pakaian dan golok milik Terdakwa yang berlumuran darah korban dengan tujuan agar tidak diketahui oleh orang lain. Setelah pakaian dan golok dibersihkan Terdakwa memasukkan pakaian ke kantong plastik warna merah dan menyimpannya di atas lemari pakaian sedangkan golok Terdakwa simpan di bawah kasur ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur kedua telah terpenuhi ;
UNSUR KETIGA : YANG MENYEBABKAN MATI ;
Menimbang, bahwa, akibat perbuatan Terdakwa, korban SITI FATIMAH Binti ARYANI meninggal dunia hal tersebut sebegaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/33/XII/2016/ Urdokkes yang dikeluarkan oleh dr. TAUFIQUL CHAIR dokter pada Poliklinik Polres Lebak terhadap korban atas nama SITI FATIMAH Binti ARYANI dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Luar :
Mayat perempuan umur 16 tahun tinggi badan 152 cm, berat badan 45-50 kg, memakai baju bahan warna ungu berlengan panjang tanpa kerah, memakai rok panjang berbahan katun dengan motif batik pada bagian bawah ;
Kulit putih, rambut hitam lurus panjang 30 cm, alis hitam tebal panjang 5 cm, pupil mata bening, hidung mancung ;
Di kedua telinga kanan dan kiri terdapat anting berwarna emas dengan bentuk bulat, memakai kalung berwarna emas di leher ;
Pada bagian wajah terdapat bercak darah yang sudah mengering dan banyak darah yang sudah mengering di bagian mulut dan dagu ;
Terdapat darah yang sudah mengering di celana korban terutama paha kaki kanan ;
Terlihat bercak darah yang mengering di kasur tapi tidak ditemukan darah di tembok kamar tempat kejadian ;
Ditemukan luka robek pada bagian leher sebelah kanan 2 cm dari rahang bawah, 2 cm dari tengah tenggorokan sebelah kanan, tepi luka tajam dengan panjang 5 cm, lebar 1,5 cm dan ke dalam 2 cm, pada bagian belakang luka lebih dalam dibandingkan bagian depan yang diduga kemungkinan arah benda tajam dari belakang ke depan mengenai pembuluh darah ;
Tidak ditemukan kekerasan lain pada bagian tubuh korban ;
Kaku mayat sulit dinilai ;
Kesimpulan :
Korban meninggal kurang dari 24 jam, kaku mayat sukar dinilai. Penyebab kematian kemungkinan dikarenakan luka di leher yang menyebabkan pendarahan sehingga korban mengalami kekurangan darah. Tidak adanya luka lain di tubuh korban ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur ketiga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Menyebabkan Mati”, sebagaimana termuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, dan oleh karenanya pula terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Para Terdakwa sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menghilangkan nyawa seorang anak ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan luka dan duka mendalam bagi keluarga korban ;
Perbuatan Terdakwa merusak harapan orangtua korban ;
Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus-terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa belum pernah di pidana ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya penjatuhan pidana atas diri Terdakwa bukanlah merupakan tindakan balas dendam ataupun didasarkan atas rasa benci, melainkan sebagai tindakan hukum yang bersifat mendidik yang didasarkan atas nilai-nilai keadilan hukum dan keadilan masyarakat, sehingga pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim telah dipandang tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan masa penahanan haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena saat ini Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan, dan tidak ditemukan alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah golok dengan serangkah warna coklat, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna cream, 1 (satu) buah kantong plastik warna merah, oleh karena di persidangan terbukti adalah milik Terdakwa dan dipergunakan dalam melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim menetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap ;
1 (satu) buah kasur kapuk bergaris warna biru kombinasi cream dan merah, 1 (satu) buah bantal warna merah, 1 (satu) buah pakaian lengan panjang warna biru toska, 1 (satu) buah tangtop warna hijau, 1 (satu) buah celana pendek warna orange, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 1 (satu) buah BH (bra) warna putih, oleh karena di persidangan terbukti adalah milik korban SITI FATIMAH Binti ARYANI dan disita dari keluarga korban dan sudah tidak dipergunakan lagi untuk pembuktian, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim menetapkan agar dikembalikan kepada Keluarga Korban ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka menurut ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, Terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta pasal-pasal dari Peraturan Perundang-Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AJUM Bin JAYA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Menyebabkan Mati” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AJUM Bin JAYA (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas belas) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah golok dengan serangkah warna coklat ;
1 (satu) buah baju kaos warna hitam ;
1 (satu) buah celana pendek warna cream ;
1 (satu) buah kantong plastik warna merah ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah kasur kapuk bergaris warna biru kombinasi cream dan merah ;
1 (satu) buah bantal warna merah ;
1 (satu) buah pakaian lengan panjang warna biru toska ;
1 (satu) buah tangtop warna hijau ;
1 (satu) buah celana pendek warna orange ;
1 (satu) buah celana dalam warna putih ;
1 (satu) buah BH (bra) warna putih ;
Dikembalikan kepada Keluarga Korban ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari SENIN, tanggal 20 MARET 2017 oleh kami KUSTRINI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Sidang, RIA AGUSTIEN, S.H. dan INA DWI MAHARDEKA, S.H., M.H. - masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 22 MARET 2017 oleh Hakim Ketua Sidang didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh LIA MARLIA, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dihadiri oleh KHUSNUL FUAD, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak dan dihadapan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
MAJELIS HAKIM
HAKIM -HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
RIA AGUSTIEN, S.H. KUSTRINI, S.H., M.H.
INA DWI MAHARDEKA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
LIA MARLIA, S.H.