4/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 4/PDT/2017/PT MND
-PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, qq KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, qq KANWIL DJKN SULAWESI UTARA TENGAH. GORONTALO DAN MALUKU UTARA, QQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MANADO - MIEKE MANUS , dkk
1. Menerima permohonan banding dari Tergugat I selaku Pembanding 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 19 Mei 2016, Nomor 282/Pdt.G/2015/PN.Tnn yang dimohonkan banding tersebut. 3. Menghukum Tergugat I selaku Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ,yang dalam tingkat banding dihitung sebesar Rp 150. 000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 4/PDT/2017/PT MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti terurai dibawah ini dalam perkara gugatan antara :---------------------------------------------------------------------
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, qq KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, qq KANWIL DJKN SULAWESI UTARA TENGAH. GORONTALO DAN MALUKU UTARA, QQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MANADO, dengan alamat Gedung Keuangan Negara Lantai IV Jln Bethesda No. 6 - 8 Manado Tlpn (0431)860255-860173, Faximili; 0431860083 di Manado, semula : TERGUGAT I, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING;
Dalam hal ini PEMBANDING semula TERGGUGAT I tersebut diwakili oleh Kuasanya yaitu :
1 .Dr. INDRA SURYA, SH.LLM., Kepala Biro Bantuan Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan;
2. DIDIK HARIYANTO, SH.MM., Kepala Bagian Bantuan Hukum I pada Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan ;
3. SUGENG MEIJANTO POERBA, SH.MH., Kepala Sub Bagian Bantuan Hukun IA pada Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan ;
4. KUNTORO, S.E., Kepala Seksi Hukum dan Informasi pada KPKNL Manado ;
5.FRANSISKUS MANGAMBE, SH.LLM., Penangan Perkara IA Tk. I pada Sub Bagian Bantuan Hukum IA, Bagian Bantuan Hukum I, Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan;
6. SAHAT B.H.J. PARDEDE, SH., Penangan Perkara IA Tk. II pada Sub Bagian Bantuan Hukum IA, Bagian Bantuan Hukum I, Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan,
7. NINA NUR UTAMI, S.H., Penangan Perkara IA Tk. III pada Sub Bagian Bantuan Hukum IA, Bagian Bantuan Hukum I, Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan ;
8. DESSY PRATIWI KUSUMANINGTYAS, S.H., Penangan Perkara IA Tk. III pada Sub Bagian Bantuan Hukum IA, Bagian Bantuan Hukum I, Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan;
9. HEMIN WAKHYUDI, S.H., Penangan Perkara IA Tk. V pada Sub Bagian Bantuan Hukum IA, Bagian Bantuan Hukum I, Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan ;
10.HENKY MAWIKERE, Pelaksana pada KPKNL Manado, dan ;
11.LUTHFI WASKITOJATI, SH.MH., Pelaksana pada KPKNL Manado, untuk secara bersama-sama atau sendiri-sendiri mewakili Tergugat I, serta bertindak untuk dan atas namanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU – 332/ MK.1/2015 tertanggal 19 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano di bawah No. 264/SK.Prak/2015/PN Tnn tertanggal 17 November 2015 ;----------------------------------
L A W A N :
MIEKE MANUS, Umur 71 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Kristen, Alamat Kelurahan Ranowangko Lingkungan I Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa, semula PENGGUGAT selanjutnya disebut sebagai TERBANDING ;--------------------------------------
Dalam hal ini Terbanding , semula Penggugat diwakili Kuasanya LUCKY KAPOJOS, S.H. dan BERTJE P. NELWAN, S.H., keduanya Advokat / Penasehat Hukum beralamat di Kantor Hukum ‘’LUCKY KAPOJOS, S.H. & ASSOCIATES Jl. Walanda Maramis No. 37 Kelurahan Katinggolan Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 September 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano di bawah No. 219/SK.Prak/2015/PN Tnn tertanggal 08 September 2015,-------------------------------------
RUDY TJIA, Umur 55 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Kebangsaan Indonesia, Agama Kristen, Alamat Lingkungan IV Kelurahan Katinggolan Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa, semula TERGUGAT II selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERBANDING I ;--
Dalam hal ini Turut Terbanding I semula Tergugat II tersebut , diwakili oleh Kuasanya JACK D. BUDIMAN, S.H., Advokat / Pengacara, beralamat di Kelurahan Kinilow 1 (satu) Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon Sulawesi Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano di bawah No. 253/SK.Prak/2015/PN Tnn tertanggal 02 November 2015;------------------------------------
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, qq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, qq KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN MINAHASA, di Kelurahan Sasaran Tondano, semula TURUT TERGUGAT selanjutnya disebut sebagai . TURUT TERBANDING II;
Pengadilan Tinggi tersebut;---------------------------------------------------------------
Telah membaca :-------------------------------------------------------------------------------
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal : 10 Januari 2017, Nomor 4/PDT/2017/PT MND, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;-----------------
2. Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tondano , tanggal 17 Mei 2016, dalam perkara Nomor 282/Pdt.G/2015/PN.Tnn, antara para pihak tersebut diatas
TENTANG DUDUK PERKARA :
Membaca, surat gugat dari Penggugat, sekarang Terbanding tertanggal 7 September 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 8 September 2015 di dalam buku register perkara perdata gugatan nomor 282 /Pdt.G/2015/PN.Tnn, telah mengemukan hal-hal sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah istri dan ahli waris dari almarhum ENGKOM SINGAL, dimana semasa hidup kami keluarga SINGAL MANUS mempunyai usaha kontraktor berupa badan usaha CV Konsigma yang berkedudukan hukum di Tondano ;
Bahwa pada tahun 1989 bulan Juli, suami Penggugat ENGKOM SINGAL pemilik CV Konsigma ada mengajukan permohonan pinjaman uang / kredit sebagai tambahan modal usaha, kepada PT Bank Pelita Cabang Manado, (sudah dilikwidasi) dan permohonan kredit tersebut disetujui oleh PT Bank Pelita Cabang Manado pada waktu itu, dengan jumlah plafon nilai pinjaman yang disetujui dan ditetapkan oleh PT Bank Pelita Cabang Manado, sebesar Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah), dalam bentuk Rekening Koran, dengan pengikatan perjanjian kredit dengan adendum terakhir No. 56 jangka waktu satu (1) tahun, jatuh tempo tanggal 19 Juli 1990 ;
Bahwa atas pinjaman kredit tersebut Penggugat selaku Debitur, ada menjaminkan benda tidak bergerak berupa tanah bersertifikat Hak Milik No. 49 atas nama ENGKOM SINGAL, Sertifikat Hak Milik No. 50 atas nama MIKE MANUS / Penggugat, dan kedua obyek tersebut terletak di Kelurahan Katinggolan Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa, dan Sertifikat Hak Milik No. 130 atas nama ENGKOM SINGAL terletak di Kelurahan Ranowangko Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa, sekarang ada bangunan rumah tinggal yang dibangun Penggugat ;
Bahwa dalam pengikatan perjanjian kredit (Pasal 1320 KUHPdt) antara suami Penggugat yakni ENGKOM SINGAL dengan PT Bank Pelita Cabang Manado, kedua belah pihak telah sepakat dalam perjanjian bahwa apabila terjadi sengketa maka penyelesaiannya menunjuk pada Pengadilan Negeri, yang dalam hal ini adalah masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tondano ;
Bahwa pinjaman yang diperoleh dari PT Bank Pelita Cabang Manado digunakan sebagai tambahan modal usaha, yang pada mulanya berjalan lancar, akan tetapi seiring dengan perjalanan waktu usaha Penggugat / suami Penggugat melalui CV. Konsigma mengalami penurunan, sehingga mengakibatkan pinjaman uang / kredit Penggugat kepada PT Bank Pelita Cabang Manado menjadi terganggu, akan tetapi tidak dapat dikualifikasikan sebagai kredit macet, in casu belum ada pernyataan dan atau penetapan wanprestasi, karena sesuai dengan catatan pembukuan perhitungan harian dari PT Bank Pelita Cabang Manado, hutang pokok akhir CV Konsigma per tanggal 26 Juni 1990 adalah Rp 57.776 595,- (Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) jatuh tempoh tanggal 19 Juli 1990 ;
Bahwa pada tanggal 9 Juli 1990 PT Bank Pelita mengirimkan Surat Peringatan Nomor 370 /BP/VII/90 tanggal 9 Juli 1990, yang pada pokoknya mengingatkan kepada CV Konsigma / ENGKOM SINGAL / MIKE MANUS / Penggugat selaku Debitur bahwa jumlah pinjaman Penggugat telah bertambah setiap bulan karena perobahan bunga dan lain lain ongkos, dengan rincian ;
Buku Debet per tgl 26/6-1990 ………………… Rp 57.776.595,-
Plafon kredit yang ditetapkan …………………. Rp 40.000.000,-
Pelampauan untuk disetor …………………….. Rp 17.776.595,-
Belum termasuk pembebanan bunga ditambah denda sebesar 4 % perbulan atau pelampauan tersebut ;
Bahwa dalam surat peringatan tersebut pihak Bank Pelita Cabang Manado, memberikan kesempatan kepada Penggugat Debitur ex penjamin untuk menyetor seluruh kewajiban pelampauan sebesar Rp 17.776.595,- selambat lambatnya tanggal 19 Juli 1990, dan apabila setelah berakhirnya waktu yang telah ditetapkan di atas belum juga ada penyelesaiannya maka dengan sangat terpaksa pihak bank tidak akan perpanjang lagi akat kredit Penggugat yang akan jatuh tempoh tanggal 19 Juli 1990 ;
Bahwa dalam surat peringatan tersebut secara jelas dan tegas disebutkan pada halaman 2 alinia akhir, disebutkan.. ”seandainya kesempatan / kewajiban sdr. yang telah kami berikan diatas tidak saudara indahkan dan melaksanakan kewajiban sdr., dengan sangat terpaksa bank akan menyita dan mengeksekusi jaminan jaminan yang ada pada bank, baik dimuka umum / atau dibawah tangan melalui Pengadilan Negeri dan hasilnya akan digunakan untuk melunasi hutang saudara ;
Bahwa sampai waktu yang disediakan bagi Penggugat untuk melunasi hutang / pelampauan jatuh tempo tanggal 19 Juli 1990, Direktur CV Konsigma, ENGKOM SINGAL in casu Penggugat belum dapat memenuhi kewajibannya hal mana disebabkan oleh karena kegiatan usaha kami mengalami kemerosotan, akan tetapi Penggugat tetap beretikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban Penggugat kepada PT Bank Pelita Cabang Manado, dan lagi pula barang jaminan property berupa Sertifikat Hak Milik No. 49, 50 dan 130 sebagaimana tersebut di atas, nilai jualnya jauh lebih tinggi melampaui nilai pinjaman kredit yang wajib dibayar CV Konsigma / Penggugat selaku Debitur kepada Kreditur ;
Bahwa etikad baik Penggugat untuk menyelesaikan kewajiban Penggugat selaku Debitur kepada PT Bank Pelita / Kreditur tetap ada dengan upaya berkali-kali mendatangi PT Bank Pelita, agar dapat memberikan kesempatan untuk melunasi bunga dan hutang pokok, akan tetapi permohonan Penggugat selalu ditolak oleh Bank Pelita dengan alasan jaminan sudah dikuasai oleh Bank dan harus mendapat persetujuan Direksi, pernayataan mana adalah tidak beralasan hukum karena bertentangan dengan Undang-undang in casu Penggugat belum dapat dinyatakan wanprestasi ;
Bahwa sementara proses penyelesaian masalah kredit Penggugat kepada PT Bank Pelita berjalan, ternyata secara tanpa hak dan melawan hukum aset barang jaminan Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik No. 49, 50 dan 130 tersebut telah dibaliknama atas nama LINTJE WANGANIA wakil pimpinan PT Bank Pelita, hal mana Penggugat keberatan karena peralihan tersebut tidak memenuhi syarat formil, cacat prosedural dan cacat substansial, in casu menurut hukum, barang jaminan (milik Beding) tidak serta merta menjadi milik Kreditur ketika Debitur lalai, sebab untuk itu perlu adanya pernyataan wanprestasi kepada Debitur dan harus melalui proses hukum melalui Pengadilan Negeri Tondano, sebagaimana telah disepakati kedua belah pihak dalam Perjanjian. Bahwa apabila terjadi sengketa maka kedua belah pihak sepakat menunjuk penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri. Juridis formil peralihan hak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak subyektif Penggugat, vide Jurispridensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 3021K/PDT/1984 tanggal 30 Januari 1984, menyatakan : Parate eksekusi yang dilakukan dengan tidak meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri meskipun didasarkan pada Pasal 1178 Ayat 2 KUHPdt adalah Perbuatan Melawan Hukum, dan lelang yang dilakukan menjadi batal ;
Bahwa Penggugat sangat keberatan atas peralihan hak Penggugat secara sepihak dan melawan hukum tersebut dengan berupaya terus untuk mencari jalan keluar guna menyelesaikan masalah peralihan hak barang jaminan property SHM No. 49, 50 dan 130 yang dijaminkan kepada PT Bank Pelita dan penyelesaian pembayaran hutang pokok dan bunga belum selesai, ternyata PT Bank Pelita dilikwidasi / ditutup, sehingga Penggugat kehilangan informasi tentang bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan ini, akan tetapi dikemudian hari Penggugat mendapat informasi pada waktu itu bahwa pasca penutupan / likwidasi atau pencabutan ijin Bank Pelita Manado, maka segala asset Bank Pelita ditangani oleh BPPN yang telah dibentuk berdasarkan Kepres No. 27 Tahun 1998, dimana lembaga ini dibentuk dengan tugas pokok untuk penyehatan perbankan, penyelesaian asset bermasalah dan mengupayakan pengembalian uang Negara yang tersalur pada sektor perbankan ;
Bahwa pada awal tahun 2002 penggugat didatangi oleh petugas BPPN Manado dan petugas penilai dari BPPN Pusat dengan maksud akan menilai tanah tersebut untuk dijadikan dasar atas usulan penawaran Penggugat, dan selang beberapa bulan Penggugat menanyakan kepada pihak BPPN bagaimana tentang usulan Penggugat, apakah sudah diproses lanjut, dan oleh petugas BPPN Manado meminta Penggugat harus siapkan data data berupa PBB, KTP dan Kartu Keluarga, dan hal tersebut Penggugat penuhi ;
Bahwa setelah semua syarat kelengkapan berkas yang diminta oleh pihak BPPN Penggugat penuhi, maka selanjutnya selang beberapa waktu kemudian Penggugat menanyakan kembali kepada pihak BPPN bagaimana penyelesaiannya biar lebih cepat, dan ternyata dengan merasa kecewa Penggugat mendapat jawaban dari pihak BPPN bahwa tanah milik eks Bank Pelita tidak boleh dijual dengan alasan ada sita Kejaksaan ;
Bahwa setelah begitu lama Penggugat menunggu jawaban dari BPPN, akhirnya pihak BPPN menghubungi Penggugat melalui telephone agar memberikan waktu, dimana ada Petugas dari BBPN Pusat akan datang untuk menilai asset tersebut, akan tetapi setelah begitu lama menunggu jawaban Petugas BPPN yang akan datang memeriksa asset tersebut tak kunjung datang maka Penggugat mengajukan surat tertanggal 30 Januari 2002, yang ditujukan kepada Kepala BPPN Manado, yang pada pokoknya menanyakan mengenai permohonan penawaran pembelian kembali barang jaminan serta menyatakan kesanggupan membayar kewajiban dan membeli kembali asset property, yang tanpa sepengetahuan Penggugat telah diambil alih oleh BPPN ;
Bahwa akhirnya pihak BPPN, melalui suratnya No. 3019/BPPN/0403 tertanggal 23 April 2003, tentang Pemberitahuan Crash Program Property (CPP) ex Agunan Pinjaman Bank yang ditandatangani oleh MUHAMMAD SYAHRIAL selaku Deputy Aset Managemen Kredit yang menyatakan bahwa sehubungan dengan permohonan Bapak / Ibu / Saudara untuk membeli kembali asset property Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) yang tercatat di BPPN, bersama ini kami sampaikan bahwa BPPN telah mengumumkan Syarat dan Ketentuan Cras Program Property eks Agunan Pinjaman Bank di Surat Kabar Bisnis Indonesia, Media Indonesia serta beberapa surat kabar lokal setempat pada tanggal 21 April 2003, harap Bapak / Ibu segera melakukan Pendaftaran Cras Program Property eks Agunan Pinjaman Bank disalah satu Kantor BPPN center terdekat ;
Bahwa setelah Penggugat membaca surat pemberitahuan tersebut melalui Media Bisnis Indonesia terbitan 21 April 2003, maka pada tanggal 5 Mei 2003 Penggugat mendatangi kantor BPPN Center Manado, untuk menanyakan mengenai status asset property milik Penggugat berupa SHM No. 49 dan SHM No. 50 serta SHM No. 130 yang dijaminkan kepada PT Bank Pelita, yang tanpa sepengetahuan Penggugat telah diambil alih oleh BPPN, dan pada saat itu juga Petugas BPPN Manado menjelaskan bahwa barang jaminan asset property milik Penggugat telah diambil alih oleh BPPN, dan untuk memperolehnya kembali Penggugat disarankan untuk mengikuti Program Cras Program Property (CPP) yang diadakan oleh BPPN, dan pada saat itu Penggugat mengisi formulir Pendaftaran Crass Program Property eks Agunan Pinjaman Bank, untuk calon pembeli perorangan, dan mengisi pula formulir daftar aset property yang ingin dibeli dalam Crass Program Property eks Agunan Pinjaman Bank untuk calon pembeli perorangan, disertai kelengkapan berkas dokumen lainnya ;
Bahwa setelah Program Cros Program Property berakhir, tahun 2004 Penggugat mendapat jawaban dari Pihak BPPN, yang sangat mengecewakan dan merugikan Penggugat, bahwa tanah milik Eks PT Bank Pelita tidak dapat dijual karena ada Sita Kejaksaan. Atas jawaban lisan tersebut Penggugat merasa kecewa dan dirugikan dengan alasan jika penawaran pembelian kembali asset milik Penggugat yang dijaminkan pada PT Bank Pelita tidak dapat diperoleh kembali, atau tidak dapat dijual, maka bagaimana Penggugat dapat menyelesaikan masalah ini sedangkan nilai pinjaman pokok sebesar Rp 40.000.000.- ditambah bunga dan denda jauh dibawah nilainya dengan nilai jual asset yang Penggugat jaminkan, bahkan sekarang ini, satu asset jaminan milik Penggugat yang dijaminkan, sudah melampaui nilai harga pinjaman yang wajib Penggugat kembalikan ;
Bahwa oleh karena kinerja dari Lembaga BPPN kurang memuaskan, maka pada tanggal 27 Februari 2004, lembaga ini dibubarkan pada masa pemerintahan Presiden MEGAWATI SUKARNO PUTRI berdasarkan Keputusan Presiden RI No 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN ;
Bahwa pasca dibubarkannya BPPN a quo, maka berdasarkan PP No. 10 Tahun 2004 dibentuklah PT. Perusahaan Pengelola Aset / PPA untuk mengelolah semua asset dari BPPN, dan setelah berakhirnya masa tugas PT. PPA, maka semua pengelolaan asset a quo dikembalikan kepada Menteri Keuangan in casu Tergugat I ;
Bahwa saat ini ternyata barang agunan / asset property berupa Sertifikat Hak Milik No. 49, 50 dan 130 yang dijaminkan oleh Penggugat kepada PT Bank Pelita, ternyata sebagian barang jaminan Penggugat in casu SHM No. 50 telah dijual lelang oleh Tergugat I kepada Tergugat II, untuk membayar Kredit Penggugat sebesar Rp 57.776.595,- (Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah), dari harga yang terjual Rp 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) dan sisanya menurut penjelasan Pasal 20 Ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan harus dikembalikan kepada Penggugat sebagai pemberi Hak Tanggungan ;
Bahwa oleh karena barang jaminan milik Penggugat yang dibebani Hak Tanggungan yaitu SHM No. 50 / Kelurahan Katinggolan telah dijual lelang oleh Tergugat I dengan harga Rp 105.000.000.- (Seratus Lima Juta Rupiah) yang artinya telah melampaui nilai hutang Debitur sebesar Rp 57.776.595,- (Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah), maka menurut hukum penjelasan Pasal 20 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, uang kelebihan dari hasil penjualan lelang SHM No. 50 / Kelurahan Katinggolan yang dijual oleh Tergugat I kepada Tergugat II, selisih lebihnya beserta Sertifikat Hak Milik No. 49 / Kelurahan Katinggolan dan No. 130 / Kelurahan Ranowangko Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa, harus dikembalikan kepada Penggugat ;
Penggugat telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, akan tetapi tidak berhasil, oleh karena itu beralasan hukum masalah ini, in casu hak dan kepentingan hukum Penggugat a quo, diselesaikan melalui lembaga peradilan ;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti bukti yang aoutentik, maka beralasan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, uit Voerbaar bijvooraad, walaupaun ada banding kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
Bahwa untuk menghidari obyek gugatan SHM No. 59 / Katinggolan dan SHM No. 130 / Ranowangko dilalihkan kepihak ketiga, maka dimohon kiranya Majelis Hakim dapat meletakan Sita Jaminan, Coservatoir Beslaag ;
Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, maka dimohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano qq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memeriksa dan mengadili dengan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum akat Kredit / perjanjian adendun terahir No 56, antara Penggugat dan PT Bank Pelita adalah sah dan mengikat ;
Menyatakan menurut hukum sikap tindakan dan atau perbuatan Tergugat satu, in casu Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, qq Kanwil DJKN Sulawesi Utara Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, qq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado yang telah mengambil alih semua asset property eks Pinjaman Bank berupa Sertifikat Hak Milik masing-masing Nomor 49 / Kelurahan Katinggolan, No 50 / Kelurahan Katinggolan Kecamatan Tondano Timur dan SHM No 130 Kelurahan Ranowangko Kecamatan Tondano Timur.tanpa campur tangan Pengadilan, sebagaimana telah diperjanjikan, Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, dan bertentangan dengan Undang-undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 ;
Menyatakan menurut hukum tindakan dan atau perbuatan Tergugat I dan II yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat telah mengambil alih dan melakukan pelelangan atas barang jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No 49. SHM No. 50 dan SHM No. 130 dan dijadikan sebagai milik beding, tanpa adanya pernyataan wanprestasi, adalah perbuatan melawan hukum tidak sah dan batal demi hukum ;
Menyatakan menurut hukum bahwa pengambilalihan hak atas barang agunan asset property berupa Sertifikat Hak Milik masing-masing Nomor 49 / Kelurahan Katinggolan, No 50 / Kelurahan Katinggolan Kecamatan Tondano Timur dan SHM No 130 Kelurahan Ranowangko Kecamatan Tondano Timur oleh Tergugat Satu, tanpa melalui proses hukum Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum cacat formil, cacat procedural dan cacat substansial ;
Menyatakan menurut hukum peralihan hak milik atas barang jaminan milik Penggugat, in casu SHM No. 50 Katinggolan melalui lelang berdasarkan Risalah Lelang No. 224 / 2009 tanggal 11 Desember 2009 adalah cacat formil, cacat procedural dan cacat substansial, tidak sah dan batal demi hukum, serta tidak mengikat bagi Penggugat ;
Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I yang telah tidak mengembalikan kelebihan dari hasil penjualan lelang atas SHM No 50 / Katinggolan kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang telah tidak mau menyerahkan barang jaminan yang dibebani Hak Tanggungan SHM Nomor 49 / Kelurahan Katinggolan dan SHM No 130 Kelurahan Ranowangko Kecamatan Tondano Timur kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan penjelasan Pasal 20 Ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan ;
Menghukum Tergugat I dan II untuk segera dan seketika mengembalikan kepada Penggugat sisa selisih harga penjualan lelang atas SHM No 50 / Katinggolan ;
Menghukum Tergugat I Untuk segera mengembalikan hak dan kepentingan Penggugat atas SHM No 59 / Katinggolan dan SHM No 130 / Ranowangko Kecamatan Tondano Timur berserta surat-surat lainnya untuk digunakan secara bebas ;
Menyatakan menurut Hukum bahwa Sita Jaminan / Conservetoir beslaag yang diletakan diatas tanah tanah in casu adalah sah dan berharga ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu / serta merta (Uitvoerbaarr bijvoorraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini ;
Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ;
MOHON KEADILAN ;
Membaca surat Jawaban Tergugat I, sekarang Pembanding tertanggal 19 Januari 2016 yang isinya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak dalil / alasan Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya ;
2. Gugatan Nebis In Idem ;
a. Bahwa terhadap permasalahan yang sama dengan perkara a quo juga pernah diajukan oleh Penggugat dengan register perkara perdata
Nomor : 84/Pdt.G/2013/PN Tdo., di Pengadilan Negeri Tondano ;
b. Bahwa terhadap perkara Nomor : 84/Pdt.G/2013/PNTdo., di atas oleh Pengadilan Negeri Tondano telah diputus dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan atas putusan tersebut Penggugat tidak mengajukan banding sehingga menjadikan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde) ;
c. Sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 69K/SIP/1973 tanggal 21 Agustus 1974 Jo. No. 588/K/SIP1973 tanggal 3 Oktober 1973, disebutkan bahwa "ada atau tidaknya gugatan nebis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa objek dari sengketa sudah diberikan status tertentu oleh Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan hukum pasti dan alasannya adalah sama". Oleh karena itu, meskipun pekara Nomor : 84/Pdt.G/2013/ PN Tdo., terdapat perbedaan para pihaknya, namun mengingat pokok permasalahannya adalah sama yaitu sehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, khususnya yang ditujukan kepada Tergugat I yaitu :
1) Penggugat mengaku sebagai ahli waris dari Sdr. ENGKOM SINGAL (Almarhum) pemilik CV. Konsigma yang merupakan Debitur PT. Bank Pelita (Bank dibawah BPPN) ;
2) Menurut Penggugat, utang CV. Konsigma dimaksud sebesar Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dan telah diangsur total Rp 57.776.595,- (Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah), sedangkan hasil lelang atas barang jaminan SHM No. 50 / Kel. Katinggolan yang terletak di Tondano adalah Rp 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah). Oleh karena itu Penggugat meminta kelebihan lelang sebesar Rp 47.223.405 (Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Rupiah) dan menuntut pengembalian SHM No. 49 / Kel. Katinggolan serta SHM No. 130 / Kel. Ranowangko Tondano dan meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Maka gugatan a quo menjadi Nebis In Idem ;
3. Gugatan Kabur (Obscuur Libel) ;
a. Bahwa gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) karena baik di dalam posita dan petitumnya ada satu kejelasan / kekaburan ;
b. Ketidakjelasan / kekaburan tersebut terlihat pada posita gugatan Penggugat yang tidak menyinggung perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat I namun tiba-tiba didalam petitumnya pada halaman 5 (lima) angka 4 (empat) Penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat I ;
c. Bahwa hal tersebut menjadikan inkonsistensi antara posita dan petitum Penggugat, sehingga sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo ;
d. Bahwa kekaburan tersebut juga terlihat pada gugatan yang ketidakjelasan objek yang disengketannya, padahal gugatan yang menyangkut tanah dan bangunan, sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung RI. No. 1149K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979, disyaratkan penyebutan letak / batas-batas tanah dan bangunan yang disengketakan dengan jelas ;
4. Gugatan Yang Diajukan Penggugat Tidak Menyebutkan Letak / Batas-batas Objek Perkara ;
a. Bahwa Tergugat I berangggapan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tersebut Obscuur Libel, karena ketidakjelasan objek sengketanya ;
b. Bahwa oleh karena gugatan ini menyangkut tanah dan bangunan, maka sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979, pengajuan gugatan perkara a quo harus menyebutkan letak / batas-batas tanah dan bangunan yang disengketakan tersebut dengan jelas ;
c. Bahwa gugatan Penggugat secara nyata tidak menyebutkan tentang letak / batas-batas tanah dan bangunan yang disengketakan sebagaimana dalil Penggugat sebagai "Objek Perkara", sehingga demi kepastian hukum sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, merupakan satu kesatuan dengan pokok perkara ini dan Tergugat I dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya ;
2. Bahwa yang menjadi alasan diajukannya gugatan oleh Penggugat didalam gugatannya adalah :
a. Penggugat mengaku sebagai ahli waris dari Sdr. ENGKOM SINGAL (Almarhum), pemilik CV. Konsigma yang merupakan Debitur PT. Bank Pelita (Bank dibawah BPPN) ;
b. Menurut Penggugat, utang CV. Konsigma dimaksud sebesar Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dan telah diangsur total Rp 57.776.595,- (Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah), sedangkan hasil lelang atas barang jaminan SHM No. 50 / Kel. Katinggolan yang terletak di Tondano adalah Rp 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah). Oleh karena itu Penggugat meminta kelebihan lelang sebesar Rp 47.223.405,- (Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Rupiah) dan menuntut pengembalian SHM No. 49 / Kel. Katinggolan serta SHM No. 130 / Kel. Ranowangko Tondano dan meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ‘
3. Bahwa terhadap dalil / alasan gugatan Penggugat dapat Tergugat I beri tanggapan sebagai berikut :
a. Sebagaimana telah diakui Penggugat dalam gugatannya, antara Penggugat dengan PT. Bank Pelita (bank dibawah BPPN) telah mengikatkan diri dengan perjanjian utang piutang, sehingga sesuai dengan asas pacta sunt servanda (setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian) sehingga perjanjian tersebut mengikat bagi apara pembuatnya ;
b. Di dalam perjanjian kredit yang dibuat antara Sdr. ENGKOM SINGAL (Almarhum) dan PT. Bank Pelita (Bank dibawah BPPN) telah disepakati dalam rangka pelunasannya Penggugat memberikan jaminan tanah SHM No. 50 / Kel. Katinggolan, SHM No. 49 / Kel. Katinggolan serta SHM No. 130 / Kel. Ranowangko Tondano ;
c. Bahwa atas perjanjian tersebut telah terjadi piutang macet dan telah ada penetapan jumlah hutang. Oleh karena itu, jelas telah ada jumlah hutang yang pasti menurut hukum dan dikarenakan syarat-syarat lelang telah terpenuhi, maka atas objek sengketa telah dilelangan oleh Tergugat I pada tanggal 11 Desember 2009, sebagaimana terungkap dalam Risalah Lelang No. 224/2009 tanggal 11 Desember 2009 ;
d. Bahwa berdasarkan Risalah Lelang tersebut dapat diketahui bahwa lelang tersebut merupakan Lelang Non Eksekusi Wajib Aset Properti Eks. Kelolaan PT. PPA yang dilaksanakan atas permohonan Sdr. SOEPOMO selaku Direktur Kekayaan Negara Lain-lain atas nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara, berkedudukan di Jakarta, sesuai Surat Permohonan Lelang Nomor : S - 4375/KN/2009 tanggal 6 November 2009 ;
e. Bahwa berdasarkan Risalah Lelang tersebut di atas, juga diketahui bahwa SHM. No. 50 / Kel. Katinggolan telah laku terjual kepada Tergugat II, sedangkan SHM. No. 49 / Kel. Katinggolan dan SHM. No. 130 / Kel. Ranowangko Tondano tidak ada pihak yang mengajukan penawaran ;
f. Bahwa sebelum pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Wajib Aset Properti Eks. Kelolaan PT. PPA tanggal 11 Desember 2009, rencanan Lelang Non Eksekusi Wajib Aset Properti Eks. Kelolaan PT. PPA telah diumumkan melalui Surat Pengumuman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Kekayaan Negara Lain-lain Kementrian Keuangan RI tanggal 3 Desember 2009 sebagai Pengumuman Lelang guna memenuhi asas publisitas yang bertujuan untuk mengumpulkan peminat serta memberikan kesempatan pada pihak-pihak yang berkeberatan atas pelaksanaan lelang tersebut dan dilengkapi lebih lanjut dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas tanah-tanah yang akan dilelang dari Kantor Pertahanan Setempat untuk memenuhi Pasal 22 Ayat (1) PMK. No. 93/PMK.06/2010, sebagaimana dilampirkan dalam Risalah Lelang No. 224/2009 tanggal 11 Desember 2009 dimaksud ;
g. Bahwa selanjutnya untuk menjamin adanya kepastian hukum dari pelaksanaan lelang tersebut, Tergugat I telah mengeluarkan Risalah Lelang No. 224/2009 tanggal 11 Desember 2009 sebagai akta otentik sehingga dapat dijadikan alat bukti yang sempurna (vide Pasal 1870 KUH Perdata yang menentukan bahwa "suatu akta otentik merupakan diantara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka suatu bukti sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya") ;
h. Bahwa dengan demikian tata cara pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Wajib Aset Properti Eks. Kelolaan PT. PPA dimaksud adalah sah dan benar sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku yang diatur dalam Peraturan Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblaad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali dibuah terakhir dengan Staatsblaad 1941:3) sebagaimana ditetapkan dalam Staatsblaad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblaad 1940 : 5, Staatsblaad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblaad 1930 : 85 dan PMK. No. 93/PMK.06/2010 ;
i. Bahwa dikarenakan pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Wajib Aset Properti Eks. Kelolaan PT. PPA yang dilakukan oleh Tergugat I pada tanggal 11 Desember 2009 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka tindakan hukum dan oleh karenanya Risalah Lelang No. 224/2009 tanggal 11 Desember 2009 adalah sah dan tidak dapat dibatalkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 PMK. No. 93/PMK.06/2010, yang menyatakan "Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan" (vide Buku II Mahkamah Agung halaman 149 Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan disebutkan bahwa "Lelang yang telah dilakukan sesuai dengan dan Administrasi ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan") ;
4. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam petitum gugatannya butir 11 (sebelas) yang meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek sengketa perkara a quo, karena secara hukum status objek sengketa perkara a quo adalah objek yang dikuasai Negara, maka sesuai ketentuan Pasal 50 Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, secara tegas diatur bahwa pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset milik Negara ataupun yang dikuasai Negara, tidak terkecuali Pengadilan Negeri Tondano. Hal ini juga dijelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 02 Tahun 2003 tentang Penyitaan Barang-barang BPPN ;
5. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam petitum gugatannya butir 12 (dua belas) yang pada pokoknya meminta untuk menyatakan putusan ini, dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrraard) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi adalah dalil / alasan keberatan yang tidak benar dan tidak berdasarkan Hukum sama sekali ;
6. Bahwa dalil / alasan Penggugat dalam gugatannya yang meminta untuk menyatakan putusan ini, dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrraard) meskipun dilakukan upaya Hukum lainnya adalah dalil / alasan yang tidak benar dan sangat mengada-ada sehingga sudah seharusnya ditolak atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, karena jelas berdasarkan Pasal 180 Ayat (1) HIR disebutkan bahwa syarat Pengadilan boleh memerintahkan supaya keputusan hukum itu dijalankan terlebih dahulu, yakni :
a. Ada suatu tanda alas hak yang otentik atau suatu surat yang menurut peraturan boleh diterima sebagai bukti ;
b. Ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan keputusan hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang pasti ;
c. Ada suatu tuntutan sebagian yang dikabulkan dalam gugatan terdahulu ;
d. Dalam hal perselisihan tentang besit (sengketa kepemilikan) ;
7. Bahwa selain itu pula, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001, tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil dengan tegas dinyatakan bahwa setiap kali melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) harus sertai dengan penetapan sebagaimana yang diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 dan harus disertai dengan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai / objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Dengan demikian jelas bahwa tanpa disertai uang jaminan yang sama nilainya dengan objek sengketa, maka pelaksanaan putusan serta merta dan provisional tidak boleh dijalankan ;
8. Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo sama sekali tidak memenuhi satupun dari persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 180 Ayat (1) HIR, terlebih lagi Penggugat juga tidak meletakkan uang jaminan yang senilai dengan apa yang dituntunya untuk dijatuhkan putusan Uitvoerbaar Bij Vooraad tersebut ;
9. Bahwa berdasarkan pada penjelasan perkara tersebut di atas, maka terhadap pelaksanaan lelang yang diperantarai oleh Tergugat I adalah sah secara hukum dan telah sesuai dengan ketentuan berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya lelang tersebut dinyatakan sah secara hukum dan tidak dapat dibatalkan ;
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkkan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat I cukup dan patut diterima ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Membaca surat Jawaban Tergugat II, sekarang Turut Terbanding I tertanggal 19 Januari 2016 yang isinya adalah sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat terkecuali terhadap hal-hal yang secara nyata dan tegas tidak dibantah dan diakui sehingga juridis formil dianggap telah terbukti dengan sempurna ;
1.PLURIUM LITIS CONSORSIUM
Bahwa gugatan a quo cacat formil sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 8 Rv dimana suatu gugatan harus memuat dalil-dalil yang kongkrit tentang hubungan hukum yang merupakan dasar dan alasan dari tuntutan hak (fundamentum petendi) karena yang nyata antara Penggugat dan Tergugat II bukan mengikatkan diri dalam perjanjian tetapi hanyalah dengan Tergugat II ;
2. OBSCUR LIBEL
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas karena apa yang diuraian hanya pada pembelian Tergugat II pembelian berdasarkan pengumuman media cetak pada bulan Desember 2009 dan kemudian dialihkan hak kepada Tergugat II pada tanggal 15 Juli 2010 dan seharusnya Penggugat haruslah menguraikan bahwa Tergugat II mendapatkan tanah in casu dengan cara yang bagaimana sehingga jelas Tergugat II menguasai dan mendapatkan tanah tersebut ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut maka telah terbukti gugatan Penggugat cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil sehingga beralasan hukum gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
B. DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam bagian eksepsi mutatis mutandis termasuk sebagai dalil tanggapan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ;
1. Bahwa gugatan Penggugat tidak benar dan apa yang didalilkan dalam surat gugatan seluruhnya Tergugat II tolak, kecuali hal-hal yang diakui keberannya oleh Tergugat ;
2. Bahwa Tergugat II adalah pembeli yang beretikat baik yang seharusnya dilindungi oleh hukum karena proses Tergugat II mendapatkan karena adanya pengumuman lewat media cetak dan karena salah satu objek lelang berbatasan dengan tanah dari Tergugat II sehingga keinginan untuk membeli lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ;
3. Bahwa jika Penggugat meminta kelebihan uang lelang sebagaimana terurai dalam gugatan bukan lagi tanggung jawab Tergugat II tetapi Tergugat I ;
4. Bahwa Tergugat II membayar tanah dengan sertifikat Nomor 50 / Kelurahan Katinggolan yaitu sebesar Rp 97.300.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) ;
5. Bahwa begitu pula dengan alasan yang diuraikan dalam gugatan bahwa Penggugat akan meminta untuk mengembalikan sebagaimana yang diuraikan dalam posita tetapi dalam petitium Penggugat hanya meminta mengembalikan sisa uang lelang kepada Tergugat I karena itu Tergugat II SEBAGAI PIHAK YANG PATUT DILINDUNGI apalagi dalam pembelian sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II sehingga pembelian tersebut adalah SAH dan MENGIKAT bagi Tergugat I dan Tergugat II ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim memeriksa ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat beralasan hukum dan dapat diterima ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil maupun matril ;
B. DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
MOHON KEADILAN ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Tondano, tanggal 19 Mei 2016 dalam perkara nomor 282/Pdt.G/2015/PN Tnn , yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan menurut hukum akat Kredit / perjanjian adendun terakhir No. 56 antara Penggugat dan PT Bank Pelita adalah sah dan mengikat ;
Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I yang tidak mengembalikan kelebihan dari hasil penjualan lelang atas SHM No. 50 / Katinggolan kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang tidak menyerahkan barang jaminan yang dibebani Hak Tanggungan SHM No. 49 / Katinggolan dan SHM No. 130 / Ranowangko kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat I untuk segera dan seketika mengembalikan kepada Penggugat sisa selisih harga penjualan lelang atas SHM No. 50 / Katinggolan sebesar Rp 39.623.405,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Rupiah) ;
Menghukum Tergugat I untuk segera mengembalikan hak dan kepentingan Penggugat atas SHM No. 49 / Katinggolan dan SHM No. 130 / Ranowangko berserta surat-surat lainnya untuk digunakan secara bebas ;
Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 821.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 282/Pdt,G/2015/PN Tnn , yang dibuat oleh EMMA LOESJE KANDYOH,SH. Panitera Pengadilan Negeri Tondano yang menyatakan bahwa pada tanggal 2 Agustus 2016, Tergugat I (melalui Kuasa Hukumnya) mengajukan permohonan banding . Selanjutnya akta permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Pihak Terbanding, semula Penggugat dan Turut Terbanding I semula Tergugat IImelalui Kuasa Hukumnya, , secara seksama sebagaimana relas pemberitahuan pernyataan banding tertanggal 9 September 2016 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat I pada tanggal 14 September 2016;-------
Membaca, Memori Banding Tergugat I selaku Pembanding yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 15 September 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Terbanding semula Penggugat ,Turut Terbanding I, semula Tergugat II dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat melalui Kuasa Hukumnya masing-masing pada tanggal 12 Oktober 2016;---------------------------------
Membaca, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding .semula Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal; 25 Oktober 2016, selanjutnya Kontra Memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding melalui surat pemberitahuan delegasi Pengadilan Negeri Manado tanggal 26 Oktober 2016 sebagaimana surat nomor W19.U2/1559/HT.04.10/X/2016, dan kepada Turut Terbanding I, semula Tergugat II pada tanggal 4 November 2016 sedangkan kepada Turut Terbanding II, semula Turut Tergugat pada tanggal 27 Oktober 2016; ;-----------------------------------------------
Membaca Surat Keterangan yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Tondano Nomor 282/Pdt.G/2015/PN Tdo, yang menerangkan bahwa Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;----
Membaca, relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Pembanding semula Tergugat I tanggal 12 Oktober 2016, dan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 9 September 2016 serta kepada Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II masing masing pada tanggal 14 September 2016 ;-----------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat I selaku Pembanding ternyata permohonan banding tersebut diajukan pada tanggal 2 Agustus 2016 , terhadap putusan yang diucapkan pada persidangan tanggal 19 Mei 2016 tersebur, akan tetapi putusan tersebut diberitahukan kepada Tergugat I selaku Pembanding pada tanggal 25 Juli 2016, maka permintaan banding yang diajukan oleh Pembanding masih dalam tenggang waktu dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal harus dinyatakan dapat diterima ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding, semula Tergugat I, di dalam memori bandingnya tertanggal 08 September 2016, telah mengemukakan alasan-alasan keberatannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keberatan mengenai Formalitas Gugatan , terdiri dari :
Gugatan Nebis In Idem;
Gugatan Kabur ( OBSCUUR LIBEL);
Gugatan tidak mnyebut letak / batas obyek perkara;
Keberatan Mengenai Pokok Perkara, meliputi hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pembanding , bahwa Terbanding sudah tidak lagi mempunyai hutang kepada Bank Pelita Cabang Manado, karena sudah lunas sejak jaminan hutang berupa tanah tersebut diroya oleh Bank Pelita tersebut dan selanjutnya dibeli oleh Lientje Wangania.
Bahwa dengan diterbitkannya akta jual beli antara Lientje Wangania dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), maka tanah tersebut telah menjadi asset BPPN , sehingga Penggugat/Terbanding tidak mempunyai hak atas tanah sengketa aquo lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, pihak Terbanding, semula Penggugat telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal :25Oktober 2016 yang isinya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa memori banding yang dikemukakan oleh Penggugat/ Tergugat I tersebut tidak beralasan sehingga harus dikesampingkan ;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Tondano dalam perkara Nomor 282/PDT.G/2015/PN Tnn tersebut adalah tepat dan adil oleh karena itu mohon putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado ;
Menimbang bahwa dengan mempelajari pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara aquo serta Memori Banding Pembanding, semula Tergugat, pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tingkat Pertama, akan tetapi pertimbangan tersebut perlu disempurnakan dengan pertimbangan sebagai berikut dibawah ini :-------------------
Menimbang bahwa terhadap Memori banding Pembanding, semula Tergugat I tersebut ,menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pembanding , bahwa Terbanding sudah tidak lagi mempunyai hutang kepada Bank Pelita Cabang Manado, karena sudah lunas sejak jaminan hutang berupa tanah tersebut diroya oleh Bank Pelita tersebut dan selanjutnya dibeli oleh Lientje Wangania ;
Menimbang bahwa tanah obyek sengketa sebagaimana SHM nomor 49/ Ds, Katinggolan, Nomor 50/ DS. Katinggolan dan Nomor 130/ Ranawangko yang semula merupakan obyek jaminan utang antara Engkom Singal (Debitur) suami Penggugat dengan Bank Pelita Cabang Manado (Kreditur) , dengan telah Debitur dinyatakannya lalai untuk memenuhi kewajibannya tidak dibenarkan oleh hukum bahwa perikatan hutang piutang tersebut berubah menjadi jual beli antara Engkom Singal (Debitur)dengan Lientje Wangania selaku kuasa dari Bank Pelita (Kreditur) ; Berdasarkan pertimbangan tersebut maka hutang piutang antara Engkom Singal dengan Bank Pelita Cabang Manado tetap berlaku . Dengan demikian maka dalil Memori BAnding Pembanding tidak beralasan . Dan selanjutnya untuk mengambil pelunasan utang tersebut harus dilakukan melalui penjualan lelang didepan umum, yang dalam hal ini tanah sebagaimana SHM Nomor 49/ Katinggolan telah dibeli oleh Tergugat II dengan harga sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama . Selanjutnya hasil lelang setelah dikurangi hutang tersebuit harus dikembalikan kepada Penggugat selaku debitur (dalam hal ini Penggugat sebagai Ahli waris Engkom Singal). Sedangkan tanah sebagaimana SHM Nomor 50/ Katinggolan dan 130/ Ranawangko atas nama Engkom Singal masih merupakan hak dari Engkom Singal atauPenggugat sebagai ahli warisnya ;
Menimbang bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut maka pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar maka putusan tersebut harus dikuatkan dan selanjutnya diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara ini dalam tigkat banding ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding, semula Tergugat I berada dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka Pembanding semula Tergugat I harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dimana dalam tingkat banding ditetapkan sebagai amar putusan dibawah ini ;-------------------
Mengingat dan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan yang bersangkutan ;----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Tergugat I selaku Pembanding ;-------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 19 Mei 2016, Nomor 282/Pdt.G/2015/PN.Tnn yang dimohonkan banding tersebut.;--------------
Menghukum Tergugat I selaku Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ,yang dalam tingkat banding dihitung sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------
Demikianlah diputus pada hari RABU , tanggal 19 APRIL 2017, di dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado , oleh kami : IMAM SYAFII, S.H., M.HUM. sebagai Hakim Ketua Majelis , YAP ARFEN RAFAEL, S.H, M.H dan EFENDI PASARIBU , S.H. , masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan didalam persidangan terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 2 Mei 2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HENDRIK .B RORING,S.H Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Tergugat I /Pembanding , dan Penggugat/Terbanding Tergugat II/ Turut Terbanding I , Turut Tergugat / Turut Terbanding II maupun masing-masing Kuasa Hukumnya ;---------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
YAP ARFEN RAFAEL, S,H., M.Hum IMAM SYAFII, S.H., M.HUM.
TTD
EFENDI PASARIBU , S.H. Panitera Pengganti
TTD
HENDRIK B. RORING,S.H
| Biaya-biaya :
Jumlah | Rp. 139.000,- Rp. 5.000,- Rp. 6.000,- Rp. 150.000,- | Untuk Salinan Pengadilan Tinggi Manado Panitera, ARMAN, SH NIP. 19571023 1981031004 |