57/Pid.Sus/2017/PN.Jpa
Putusan PN JEPARA Nomor 57/Pid.Sus/2017/PN.Jpa
PUTUSAN
Nomor 93/Pid.Sus/2017/PNJpa
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jepara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BAMBANG HARIYANTO BIN BUNAWI.
Tempat lahir : Jepara.
Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 28 Nopember 1993
Jenis kelamin : Laki-laki/Perempuan.
Kebangsaan/ : Indonesia.
Kewarganegaraan
tempat tinggal : Ds.Sumosari Rt 01 /04 kecamatan Batealit kabupaten Jepara
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 April 2017 s.d. tanggal 30 April 2017.
Perpanjangan oleh Penuntut sejak tanggal 1 Mei 2017 s.d. tanggal 09 Juni 2017.
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juni 2017s.d. tanggal 26 Juni 2017.
Hakim Pengadilan Negeri Jepara sejak tanggal 13 Juni 2017 s.d tanggal 12 Juli 2017.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jepara sejak tanggal 13 Juli 2017 s.d. 10 September 2017.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jepara tanggal 13 Juni 2017Nomor 93/Pid.Sus/2017/PNJpa, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara tangga13 Juni2017Nomor39/Pid.Sus/2017/PNJpa tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksidan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Bambang Hariyanto bin Bunawitelah terbukti bersalah melakukan tidak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dalam Pasal310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Bambang Hariyanto bin Bunawidengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit kbm truck Dump nomor polisi H-1894-CW;
1 (satu) lembar STNK KBM TRUK Dump nomor Polisi H-1894-CW;
1 (satu) unit SPM honda Vario nomer polisi K-4213-ADC;
1 (satu) STNK Honda Vario nomor polisi K-4213-ADC;
Dikembalikan Kepada Pemiliknya Yaitu Purnomo ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisanyang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut ;
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa Bambang Hariyanto bin Bunawi pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017 sekitar pukul17.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya dalam tahun 2017, bertempat dijalan Raya jurusan Bawu - Raguklampitan tepatnya didekat rumahnya Sami’an turut ds.Mindahan kec.Batealit kabupaten Jepara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017 sekitar pukul 17.30 wib terdakwa mengemudikan kendaraan Truck Dump nomor Polisi H-1894-CW berjalan dari arah Raguklampitan menuju arah desa Mindahan kecamatan Batealit kabupaten Jepara, sesampainya di jalan raya dukuh Damaran desa Mindahan kec.Batealit tepatnya dijalan raya sekitar rumahnya saksi Sami’an , kendaraan yang terdakwa kemudikan beriringan dengan sepeda motor honda vario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi Siti Qomariyah yang berboncengan dengan ibunya yang bernama Sulasih dan didepan sepeda motor honda vario yang dikemudiakn Siti Qomariyah itu juga berjalan sepeda motor yang memuat rumput namun tidak diketahui identitasnya. Bahwa ketika terdakwa bermaksud mendahulu /menyalip sepeda motor honda vario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi Qomariyah dan terdakwa sudah menjalankan kendaraannya dijalan sebelah kanan, namun secara tiba-tiba dari arah yang berlawanan melaju izusu panther yang tidak diketahui identitasnya dan karena jaraknya sudah dekat maka selanjutnya terdakwa membanting stir kendaraannya ke kekiri untuk menghindari tabrakan dengan izusu panther tersebut, namun karena disebelah kiri depan kendaraan terdakwa berjalan sepeda motor honda vario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan Siti Qomariyah maka selanjutnya kendaraan truck dump yang dikemudikan terdakwa langsung menabrak sepeda motor honda vario yang dikemudikan Siti Qomariyah tersebut , sehingga mengakibatkan sepeda motor honda vario nomor K-4123-ADC terjatuh dan selanjutnya pengemudi dan penumpangnya terpental dibahu jalan dan akibatnya penumpang yang bernama Sulasih meninggal dunia dengan mengalami luka-luka sebagaimana disebutkan dalam Visum et reperetum nomor 440/02/IV/2017 tanggal 21 April 2017 mengalami luka-luka pada :
Kepala , kulit kepala sebelah kiri bagian belakang ditemukan robek ukuran 10 cm dan kedalaman 1 cm ;
Gigi , gigi depan atas patah dan rusdak 5 buah ;
Anggota gerak sebelah atas , ditemukan luka lecet pada lengan kanan dengan diameter 1 cm, ditemukan lecet pada jari 1 dan 2 sebelah kanan, ditemukan lecet pada jari 4 dan 5 sebelah kiri ;
Anggota gerak sebelah bawah ditemukan luka memar pada samping lutut kaki kanan dengan ukuran 8 x 4 cm ; .
Perbuatan terdakwa sebaimana diancam hukuman dalam pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan PenuntutUmum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dantidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SITI QOMARIYAH Binti ABU BADRI, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017 sekitar pukul 17.30 wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan terjadi di dijalan Raya jurusan Bawu-Raguklampitan tepatnya didekat rumahnya Sami’an turut Ds.MindahanKec.Batealit Kabupaten Jepara;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara sepeda motor hondavario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi yang berboncengan dengan ibu saksi bernama Sulasih dengan Truck Dump nomor Polisi H-1894-CW yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi menengkan pada awalnya bersama dengan ibu saksi dari sawah, tiba-tiba dari belakang pada saat saksi mengendarai sepeda motor akan pulang ditabrak dari belakang oleh truk yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa setelah ditabrak saksi tidak sadar;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ibu saksi meninggal dunia pada saat akan dibawa ke rumah sakit;
Bahwa antara saksi dan keluarga korban telah terjadi perdamaian;
Bahwa sebelum ditabrak saksi tidak mendengar suara/ bunyi klason dari truk milik terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi KUSNAN Bin SAHLAN, (dibacakan):
BahwaBahwa saksi menerangkan pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017 sekitar pukul 17.30 wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan terjadi di dijalan Raya jurusan Bawu - Raguklampitan tepatnya didekat rumahnya Sami’an turut Ds.MindahanKec.Batealit kabupaten Jepara;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara sepeda motor Hondavario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi SitiQomariyahyang berboncengan dengan ibu saksi bernama Sulasih dengan Truck Dump nomor Polisi H-1894-CW yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa pada awalnya saksi mengendarai Izuzu panther bersama istri dan anak dari menuju Desa Geneng;
Bahwa dari di tempat kejadian saksi melihat ada truk menabrak sepeda motor hondavario nomor Polisi K-4123-ADC dan penumpang sepeda motor tersebut terpental untuk pengemudi terpental ke bahu jalan sedangkan penumpang sepeda motor terpental ke badan jalan;
Bahwa pembonceng sepeda motor yang jatuh ke badan jalan dan sempat berada di bawah truk;
Bahwa saksi sempat menolong korban yang berada di bawah truk dan meminta terdakwa untuk membawa ke Puskesmas Batealit;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar adanya suara klakson dari truk yang dikendarai terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi SAMI’AN Bin MUSTARI, (dibacakan):
Bahwa Bahwa saksi menerangkan pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017 sekitar pukul 17.30 wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan terjadi di dijalan Raya jurusan Bawu - Raguklampitan tepatnya didekat rumahnya saksi turut Ds.MindahanKec.Batealit kabupaten Jepara;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara sepeda motor hondavario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksiSitiQomariyah yang berboncengan dengan saksi Sulasih dengan Truck Dump nomor Polisi H-1894-CW yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat kecelakaan terjadi saksi berada di dalam rumah tiba-tiba saksi mendengar suara benturan keras yang berbunyi “Doorr”;
Bahwa kemudian saksi keluar rumah dan saksi melihat ada seorang perempuan tua membonceng sepeda motor sudah tergeletak di badan jalan;
Bahw saksi juga melihat pengendara sepeda motor dapat bangun sendiri;
Bahwa melihat hal tersebut saksi berteriak minta tolong karena pada saat itu saksi sedang sakit;
Bahwa saksi melihat korban dibawa ke PuskesmasBatealit dengan menggunakan truk milik Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi ABU NADERI Bin KARTO, (dibacakan):
Bahwa saksi menerangkan pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017 sekitar pukul 17.30 wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan terjadi di dijalan Raya jurusan Bawu - Raguklampitan tepatnya didekat rumahnya Sami’an turut Ds.Mindahankec.Batealit kabupaten Jepara;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara sepeda motor Hondavario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi SitiQomariyan anak saksi yang berboncengan dengan istri saksi bernama Sulasih dengan Truck Dump nomor Polisi H-1894-CW yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya secara langsung karena saksi sedangkan berada di dalam rumah;
Bahwa istri saksi meninggal dunia di Puskesmas batealit karena mengalami luka di kepala;
Bahwa sedangkan anak saksi mengalami luka lecet biasa;
Bahwa antara saksi dan keluarga Terdakwa telah terjadi perdamaian;
Bahwa keluarga Terdakwa telah memberi santunan sebesar Rp. 10.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwamemberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017 sekitar pukul 17.30 wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwakecelakaan terjadi di dijalan Raya jurusan Bawu - Raguklampitan tepatnya didekat rumahnya Sami’an turut Ds.Mindahankec.Batealit kabupaten Jepara;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara sepeda motor hondavario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi SitiQomariyan anak saksi yang berboncengan dengan istri saksi bernama Sulasih dengan Truck Dump nomor Polisi H-1894-CW yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa pada awalnya Terdakwa mengendarai truk pada saat di tempat kejadian terdakwa bermaksud mendahulu /menyalip sepeda motor Hondavario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi Qomariyah;
Bahwa saat itu terdakwa sudah menjalankan kendaraannya dijalan sebelah kanan, namun secara tiba-tiba dari arah yang berlawanan melaju izusu panther yang tidak diketahui identitasnya dan karena jaraknya sudah dekat maka selanjutnya terdakwa membanting stir kendaraannya ke ke kiri untuk menghindari tabrakan dengan izusu panther tersebut;
Bahwa karena disebelah kiri depan kendaraan terdakwa berjalan sepeda motor Hondavario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan SitiQomariyah maka selanjutnya kendaraan truck dump yang dikemudikan terdakwa langsung menabrak sepeda motor hondavario yang dikemudikan SitiQomariyah tersebut;
Bahwa akibatnya sepeda motor hondavario nomor K-4123-ADC terjatuh dan selanjutnya pengemudi dan penumpangnya terpental dibahu jalan dan akibatnya penumpang yang bernama Sulasih meninggal dunia dengan mengalami luka-luka di kepala;
Bahwa Terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kbm truk dump Toyota Dyna No.Pol. H-1894-CW.
1 (satu) lembar STNK Kbm truk dump Toyota Dyna No.Pol. H-1894-CW.
1 (satu) unit SPM hondaVarionomer polisi K-4213-ADC;
1 (satu) STNK Honda Vario nomor polisi K-4213-ADC;
Barang bukti tersebut dipersidangan telah diperlihatkan, oleh saksi-saksi dan Terdakwa barang bukti tersebut dibenarkan, sehingga barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan Penuntut Umum yang satu dengan yang lain di saling dihubungkan Majelis memperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwapada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017 sekitar pukul17.30 wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas dijalan Raya jurusan Bawu - Raguklampitan tepatnya didekat rumahnya Sami’an turut ds.Mindahan kec.Batealit kabupaten Jepara;
Bahwa kecelakaan terjadi antara kendaraan Truck Dump nomor Polisi H-1894-CW yang dikemudikan Terdakwa dengan dengan sepeda motor honda vario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi Siti Qomariyah yang berboncengan dengan ibunya yang bernama Sulasih;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut penumpang yang bernama Sulasih meninggal dunia dengan mengalami luka-luka sebagaimana disebutkan dalam Visum et reperetum nomor 440/02/IV/2017 tanggal 21 April 2017 ;
Bahwa pada awalnya Terdakwa mengemudikan kendaraan Truck Dump nomor Polisi H-1894-CW berjalan dari arah Raguklampitan menuju arah desa Mindahan kecamatan Batealit kabupaten Jepara;
Bahwa sesampainya di jalan raya dukuh Damaran desa Mindahan kec.Batealit tepatnya dijalan raya sekitar rumahnya saksi Sami’an, kendaraan yang terdakwa kemudikan beriringan dengan sepeda motor honda vario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi Siti Qomariyah yang berboncengan dengan ibunya yang bernama Sulasih dan didepan sepeda motor honda vario yang dikemudiakn Siti Qomariyah itu juga berjalan sepeda motor yang memuat rumput namun tidak diketahui identitasnya;
Bahwa ketika terdakwa bermaksud mendahulu /menyalip sepeda motor honda vario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi Qomariyah dan terdakwa sudah menjalankan kendaraannya dijalan sebelah kanan, namun secara tiba-tiba dari arah yang berlawanan melaju izusu panther yang tidak diketahui identitasnya dan karena jaraknya sudah dekat maka selanjutnya terdakwa membanting stir kendaraannya ke kekiri untuk menghindari tabrakan dengan izusu panther tersebut;
Bahwa karena disebelah kiri depan kendaraan terdakwa berjalan sepeda motor honda vario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan Siti Qomariyah maka selanjutnya kendaraan truck dump yang dikemudikan terdakwa langsung menabrak sepeda motor honda vario yang dikemudikan Siti Qomariyah tersebut;
Bahwa akibat lebih jauh dari kecelakaan teresbut mengakibatkan sepeda motor honda vario nomor K-4123-ADC terjatuh dan selanjutnya pengemudi dan penumpangnya terpental dibahu jalan dan akibatnya penumpang yang bernama Sulasih meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa tersebut harus memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum Terdakwa di dakwaan dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 , karena dakwaan tersusun secara tunggal maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
a.d.1. Tentang Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam pasal ini ialah siapa saja sebagai subyek hukum, yang dalam perkara ini ialah Terdakwa Bambang Hariyanto bin Bunawiyang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa di depan persidangan, telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009.Setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan secara teliti dan seksama.Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa identitas terdakwa sama dengan identitas yang terdapat dalam surat dakwaan maupun dalam berita acara penyidikan penyidik, sehingga dalam perkara ini tidak ada orang lain selain Bambang Hariyanto bin Bunawiyang diajukan di depan persidangan sebagai terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Barang Siapa” terpenuhi dalam diri Terdakwa;
a.d.2. Tentang unsurmengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia:
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur pasal ini perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum adalahmengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah perbuatan terdakwa harus memenuhi syarat tidak mengadakan penduga-duga dan tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum. Mengenai tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum terdapat dua kemungkinan yaitu:
Terdakwa tidak berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahal pandangan itu kemudian ternyata tidak benar. Dalam hal ini kekeliruan terletak pada salah pikir atau pandangan, yang seharusnya disingkiri.
Atau Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang mungkin timbul karena perbuatannya. Dalam hal ini kekeliruan terletak pada tidak mempunyai pikiran sama sekali bahwa akibat mungkin akan timbul, hal mana adalah sikap yang berbahaya.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan diketahui pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017 sekitar pukul17.30 wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan Raya jurusan Bawu - Raguklampitan tepatnya di dekat rumahnya Sami’an turut ds.Mindahan kec.Batealit kabupaten Jepara. kecelakaan terjadi antara kendaraan Truck Dump nomor Polisi H-1894-CW yang dikemudikan Terdakwa dengan dengan sepeda motor honda vario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi Siti Qomariyah yang berboncengan dengan ibunya yang bernama Sulasih;
Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwa mengemudikan kendaraan Truck Dump nomor Polisi H-1894-CW berjalan dari arah Raguklampitan menuju arah desa Mindahan kecamatan Batealit kabupaten Jepara. sesampainya di jalan raya dukuh Damaran desa Mindahan kec.Batealit tepatnya dijalan raya sekitar rumahnya saksi Sami’an, kendaraan yang terdakwa kemudikan beriringan dengan sepeda motor honda vario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi Siti Qomariyah yang berboncengan dengan ibunya yang bernama Sulasih dan didepan sepeda motor honda vario yang dikemudiakn Siti Qomariyah itu juga berjalan sepeda motor yang memuat rumput namun tidak diketahui identitasnya;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa bermaksud mendahulu /menyalip sepeda motor honda vario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi Qomariyah dan terdakwa sudah menjalankan kendaraannya dijalan sebelah kanan, namun secara tiba-tiba dari arah yang berlawanan melaju izusu panther yang tidak diketahui identitasnya dan karena jaraknya sudah dekat maka selanjutnya terdakwa membanting stir kendaraannya ke kekiri untuk menghindari tabrakan dengan izusu panther tersebut. Karena disebelah kiri depan kendaraan terdakwa berjalan sepeda motor honda vario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan Siti Qomariyah maka selanjutnya kendaraan truck dump yang dikemudikan terdakwa langsung menabrak sepeda motor honda vario yang dikemudikan Siti Qomariyah tersebut. akibat lebih jauh dari kecelakaan teresbut mengakibatkan sepeda motor honda vario nomor K-4123-ADC terjatuh dan selanjutnya pengemudi dan penumpangnya terpental dibahu jalan dan akibatnya penumpang yang bernama Sulasih meninggal dunia;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut penumpang yang bernama Sulasih meninggal dunia dengan mengalami luka-luka sebagaimana disebutkan dalam Visum et reperetum nomor 440/02/IV/2017 tanggal 21 April 2017;
Menimbang, bahwa dari uraian perbuatan Tersebut maka dapat diketahui tindakan Terdakwa yang mendahului sepeda motor honda vario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi Siti Qomariyah yang berboncengan dengan ibunya yang bernama Sulasih adalah tindakan yang tidak mengadakan penduga-duga, seharusnya Terdakwa sebelum memutuskan untuk mendahului honda vario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi Siti Qomariyah harusnya mempertimbangkan apabila dari depan ada mobil yang akan lewat atau memastikan jalan dalam kondisi sepi tidak ada kendaraan dari arah sebaliknya;
Menimbang, bahwa karena tidak ada penduga-dugaan dalam diri Terdakwa maka ketika terdakwa mendahului honda vario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi Siti Qomariyah dan dari depan ada melaju izusu panther yang tidak diketahui identitasnya maka Terdakwa tidak dapat menguasai mobil yang dikendarainya akibat lebih lanjut benturan antara truk yang dikendarai oleh Terdakwa dengan honda vario nomor Polisi K-4123-ADC yang dikemudikan oleh saksi Siti Qomariyah tidak dapat dihindari;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan diketahui pada hari Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan tunggal telah dipenuhi oleh perbuatan Terdakwa, berdasarkan pertimbangan- Pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggalyaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan tunggal telah dipenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Terdakwa di depan persidangan Majelis Hakim tidak menjumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa sudah meresahkan masyarakat.
Terdakwa merugikan orang lain.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan duka kepada keluarga korban.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa sudah berkeluarga sehingga kehadirannya sangat dinantikan keluarga ;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan nantinya adalah sudah pantas dan adil apabila dilihat dari perbuatan dan akibat dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa melebihi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka sudah sepatutnya menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit kbm truck Dump nomor polisi H-1894-CW.
1 (satu) lembar STNK KBM TRUK Dump nomor Polisi H-1894-CW.
1 (satu) unit SPM hondaVarionomer polisi K-4213-ADC.
1 (satu) STNK Honda Vario nomor polisi K-4213-ADC.
Barang bukti tersebut adalah barang milik Purnomo, maka sudah sepatutnya apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada Purnamo.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana maka kepada Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Memperhatikan 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 , serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaBAMBANG HARIYANTO BIN BUNAWItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kbm truck Dump nomor polisi H-1894-CW.
1 (satu) lembar STNK KBM TRUK Dump nomor Polisi H-1894-CW.
1 (satu) unit SPM hondaVarionomer polisi K-4213-ADC.
1 (satu) STNK Honda Vario nomor polisi K-4213-ADC.
Dikembalikan kepada Purnomo melalui Terdakwa.
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara pada hariRabu, Tanggal19 Juli 2017oleh kami RUDI RUSWOYO, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, dan YUNINDRO FUJI ARIYANTO,S.H.,M.H.dan DEMI HADIANTORO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hariitu jugadalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh SRI REJEKIPanitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jepara dihadiri oleh RUKIN, S.H.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jepara serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Ketua Majelis
RUDI RUSWOYO, S.H., M.H.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
YUNINDRO FUJI ARIYANTO, S.H., M.H. DEMI HADIANTORO,S.H.
Panitera Pengganti
SRI REJEKI