66/Pid.B/2016/PN Unh
Putusan PN UNAAHA Nomor 66/Pid.B/2016/PN Unh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Sulhaji alias Sul Bin Todupa
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Sulhaji alias Sul Bin Todupa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sulhaji alias Sul Bin Todupa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) lembar buku nikah warna biru dan coklat atas nama suami SULHAJI dan isteri ISNAYATIN RAJAB Masing-masing buku nikah dikembalikan kepada terdakwa dan saksi korban ISNAYATIN Alias ISNA 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 66/Pid.B/2016/PN Unh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Sulhaji alias Sul Bin Todupa ;
Tempat lahir : Palarahi ;
Umur/tanggal lahir : 35 tahun / 05 Oktober 1980 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Ululamokoni Kec. Wawotobi Kab. Konawe ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditangkap tanggal 10 Maret 2016 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 09 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Mei 2016 sampai dengan tanggal 28 Mei 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 09 Juni 2016 ;
Majelis Hakim Perpanjangan penahanan oleh KPN Unaaha sejak tanggal tanggal 10 Juni 2016 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2016 ;
Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 66/Pen.Pid/2016/PN Unaaha, tanggal 11 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 66/Pen.Pid/2016/PN Unh, tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SULHAJI Alias SUL Bin TODUPA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan KDRT sesuai Dakwaan Kumulatif Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SULHAJI Alias SUL Bin TODUPA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar buku nikah warna biru dan coklat atas nama suami SULHAJI dan isteri ISNAYATIN RAJAB
Masing-masing buku nikah dikembalikan kepada terdakwa dan saksi korban ISNAYATIN Alias ISNA
Menetapkan agar terdakwa SULHAJI Alias SUL Bin TODUPA membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa mohon keringanan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SULHAJI Alias SUL Bin TODUPA , pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa di Desa Ululamokuni Kec. Wawotobi Kab. Konawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban ISNAYATIN Alias ISNA Binti JUSLAN MAI mendapat jatuh sakit atau luka berat, perbuatan mana yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan sebagai berikut :
Bahwa antara saksi korban dan terdakwa terikat perkawinan yang sah berdasarkan buku nikah No. 216/16/X/2003, tanggal 08 September 2003.
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekira jam 17.00 wita, saksi korban ISNAYATIN Alias ISNA Binti JUSLAN MAIN sedang menelpon dengan rekan kerja SADRIA, dimana posisi saksi korban ISNAYATIN sedang duduk jongkok menunduk menghadap dinding dapur rumah saksi korban di Desa Ululamokuni Kec. Wawotobi Kab. Konawe, kemudian Terdakwa datang dari arah depan saksi korban ISNAYATIN dan terdakwa tanpa bertanya kepada saksi korban langsung melayangkan pukulan ke arah pipi sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu saksi korban ISNAYATIN merasa pusing. Setelah itu saksi korban ISNAYATIN langsung lari keluar menuju rumah saudara JUWATIN dan tanpa saksi korban sadari ibu jari sebelah kiri saksi korban terluka.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum yang dibuat di Puskesmas Wawotobi Nomor: 514/Pusk. Wtb/ III / 2016 tanggal 10 Maret 2016 dan ditandatangani oleh Dr. H. Mardi Santosa, M.Kes dimana dari hasil pemerikaan didapatkan :
Luka memar pada mata bagian kanan, pipi bagian kanan dan memar pada bagian lengan kiri dengan bentuk oval dan Luka robek pada ibu jari bagian kiri.
Kesimpulan : luka yang didapat akibat adanya kekerasan benda tumpul dan benda tajam
------------- Perbuatan Terdakwa SULHAJI Alias SUL Bin TODUPA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 44 ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SULHAJI Alias SUL Bin TODUPA , pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa di Desa Ululamokuni Kec. Wawotobi Kab. Konawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban ISNAYATIN Alias ISNA Binti JUSLAN MAI, perbuatan mana yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekira jam 17.00 wita, saksi korban ISNAYATIN Alias ISNA Binti JUSLAN MAIN sedang menelpon dengan rekan kerja saksi korban SADRIA, dimana posisi saksi korban ISNAYATIN sedang duduk jongkok menunduk menghadap dinding dapur rumah saksi korban di Desa Ululamokuni Kec. Wawotobi Kab. Konawe, kemudian Terdakwa datang dari arah depan saksi korban ISNAYATIN dan terdakwa tanpa bertanya kepada saksi korban langsung melayangkan pukulan ke arah pipi sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu saksi korban ISNAYATIN merasa pusing. Setelah itu saksi korabn ISNAYATIN langsung lari keluar menuju rumah saudara JUWATIN dan tanpa saksi korban sadari ibu jari sebelah kiri saksi korban terluka.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum yang dibuat di Puskesmas Wawotobi Nomor: 514/Pusk. Wtb/ III / 2016 tanggal 10 Maret 2016 dan ditandatangani oleh Dr. H. Mardi Santosa, M.Kes dimana dari hasil pemerikaan didapatkan :
Luka memar pada mata bagian kanan, pipi bagian kanan dan memar pada bagian lengan kiri dengan bentuk oval dan Luka robek pada ibu jari bagian kiri.
Kesimpulan : luka yang didapat akibat adanya kekerasan benda tumpul dan benda tajam
------------- Perbuatan Terdakwa SULHAJI Alias SUL Bin TODUPA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Isnayatin Alias Isna Binti Juslan Mai, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi korban Kekerasan fisik dalam rumah tangga pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekitar jam. 17.00 wita bertempat didalam rumah tempat tinggal saksi korban dan terdakwa di Desa Ululamokoni Kec. Wawotobi Kab. Konawe;
Bahwa saksi korban telah dianiya oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali kearah pipi sebelah kiri;
Bahwa kejadiannya ketika saksi korban sedang menerima telepon dari rekan kerja saksi korban dan posisi saksi korban sedang jongkok menunduk menghadap dinding dapur rumah saksi korban, kemudian datang terdakwa tanpa bertanya langsung melayangkan pukulan ke arah pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kai dan saat itu saksi merasa pusing dan langsung lari keluar menuju rumah saksi JUWATIN;
Bahwa saksi korban tidak bisa melakukan aktifitas pekerjaan karena merasakan sakit dan luka bengkak pada bagian pipi sebelah kiri selama 1 (satu) minggu;
Bahwa saksi korban telah menikah dengan terdakwa pada tahun 2003 dengan menikah resmi dan sekarang telah dikarunai 3 (tiga) orang anak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Juwatin Alias Meme Binti Juslan Mai, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekitar jam. 17.00 wita bertempat didalam rumah tempat tinggal saksi korban dan terdakwa di Desa Ululamokoni Kec. Wawotobi Kab. Konawe;
Bahwa saksi mengetahui awalnya saksi korban berlari menuju rumah saksi dan berdiri didekat pintu rumah saksi kemudian saksi korban mengarahkan jari tangannya ke atas untuk menghentikan luka ditangannya yang berbalut darah, namun saksi tidak melihat bagaimana cara terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban, namun saksi tidak tahu berapa kali terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban;
Bahwa saksi mengetahui benar saksi korban dengan terdakwa adalah suami isteri yang sah dan memiliki buku nikah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Sulhaji Alias Sul Bin Todupa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekitar jam. 17.00 wita bertempat didalam rumah tempat tinggal terdakwa dan saksi korban di Desa Ululamokoni Kec. Wawotobi Kab. Konawe;
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban yaitu dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai pipi sebelah kiri dan lengan atas sebelah kiri saksi korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban karena terdakwa curiga kepada saksi korban telah menyukai laki-laki lain karena setiap sms dan telepon selalu mengatakan kata-kata sayang;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menganiaya saksi korban mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kanan, bengkak bagian lengan kiri atas, dan bengkak pada bagian pipi sebelah kiri yang disebabkan karena pukulan dengan keras menggunakan tangan kosong tedakwa;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi korban pada tahun 2003 dan telah dikarunai 3 (tiga) orang anak;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
2 (dua) lembar buku nikah warna biru dan coklat atas nama suami SULHAJI dan istri ISNAYATIN RAJAB.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Surat Visum Et Repertum Nomor : 514/Pusk. Wtb/III/2016 tanggal 07 Maret 2016 Pada Puskesmas Wawotobi, yang menerangkan bahwa terlihat luka memar pada mata bagian kanan, pipi bagian kanan dan memar pada lengan bagian kiri dengan bentuk oval disebabkan oleh benturan benda tumpul dan luka robek pada ibu jari bagian kiri disebabkan oleh benda tajam.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekitar jam. 17.00 wita bertempat didalam rumah tempat tinggal terdakwa di Desa Ululamokoni Kec. Wawotobi Kab. Konawe terhadap saksi Isnayatin Alias Isna Binti Juslan Mai yang merupakan istri sah terdakwa sebagaimana kutipan akta nikah nomor 216/16/X/2003;
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban yaitu dengan memukul menggunakan tangan kosong dan mengenai pipi sebelah kiri dan lengan atas sebelah kiri saksi korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban karena terdakwa curiga kepada saksi korban telah menyukai laki-laki lain karena setiap sms dan telepon selalu mengatakan kata-kata sayang;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menganiyaa saksi korban mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kanan, bengkak bagian lengan kiri atas, dan bengkak pada bagian pipi sebelah kiri yang disebabkan karena pukulan dengan keras menggunakan tangan kosong tedakwa;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi korban pada tahun 2003 dan telah dikarunai 3 (tiga) orang anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “ Setiap Orang ”;
Unsur “Telah Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”
Unsur “Mengakibatkan Korban Mendapatkan Jatuh Sakit Atau Luka Berat” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur “Barangsiapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Barangsiapa adalah seseorang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek (error in subjecto) ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah seseorang yang bernama Sulhaji alias Sul Bin Todupa dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai para Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti ;
Unsur “Telah Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (vide pasal 6 UU Nomor 23 tahun 2004), sedangkan dimaksud dengan rasa sakit adalah suatu perasaan tidak enak seperti mencubit, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya (Soesilo, KUHP dan Penjelasannya, Politea, Bogor, 1996 : 245)
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dalam Lingkup Rumah Tangga adalah a). suami, isteri, dan anak; b). orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a kerena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c). orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dalam wakktu tertentu berada dalam rumah tangga yang bersangkutan (vide pasal 2 UU Nomor 23 tahun 2004);
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekitar jam. 17.00 wita bertempat didalam rumah tempat tinggal terdakwa di Desa Ululamokoni Kec. Wawotobi Kab. Konawe terdakwa telah memukul saksi Isnayatin Alias Isna Binti Juslan Mai yang merupakan istri sah terdakwa sebagaimana kutipan akta nikah nomor 216/16/X/2003 karena terdakwa curiga kepada saksi korban telah menyukai laki-laki lain karena setiap sms dan telepon selalu mengatakan kata-kata sayang dan akibat perbuatan terdakwa menganiyaa saksi korban mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kanan, bengkak bagian lengan kiri atas, dan bengkak pada bagian pipi sebelah kiri yang disebabkan karena pukulan dengan keras menggunakan tangan kosong tedakwa sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 514/Pusk. Wtb/III/2016 tanggal 07 Maret 2016 Pada Puskesmas Wawotobi, dengan demikian Majelis Hakim mendapat kesimpulan bahwa saksi Isnayatin Alias Isna Binti Juslan Mai telah dianiaya oleh terdakwa dan ternyata Isnayatin Alias Isna Binti Juslan Mai adalah istri sah terdakwa serta belum bercerai di pengadilan dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut masuk kualifikasi dalam unsur ini dengan demikian terhadap perbuatan terdakwa dalam unsur ini terpenuhi dan terbukti ;
Unsur “Mengakibatkan Korban Mendapatkan Jatuh Sakit Atau Luka Berat” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “luka berat” menurut Pasal 90 KUHP adalah penyakit atau luka yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu panca indra, kudung (rompong), lumpuh, berupah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya, menggugurkan dan membunuh anak dari kandungan ibu” ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekitar jam. 17.00 wita bertempat didalam rumah tempat tinggal terdakwa di Desa Ululamokoni Kec. Wawotobi Kab. Konawe terdakwa telah memukul saksi Isnayatin Alias Isna Binti Juslan Mai yang merupakan istri sah terdakwa sebagaimana kutipan akta nikah nomor 216/16/X/2003 karena terdakwa curiga kepada saksi korban telah menyukai laki-laki lain karena setiap sms dan telepon selalu mengatakan kata-kata sayang dan akibat perbuatan terdakwa menganiyaa saksi korban mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kanan, bengkak bagian lengan kiri atas, dan bengkak pada bagian pipi sebelah kiri yang disebabkan karena pukulan dengan keras menggunakan tangan kosong tedakwa sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 514/Pusk. Wtb/III/2016 tanggal 07 Maret 2016 Pada Puskesmas Wawotobi, namun saksi Isnayatin Alias Isna Binti Juslan Mai masih bisa beraktifitas seperti biasa dengan demikian Majelis Hakim mendapat kesimpulan bahwa saksi Isnayatin Alias Isna Binti Juslan Mai telah dianiaya oleh terdakwa dan ternyata Isnayatin Alias Isna Binti Juslan Mai adalah istri sah terdakwa serta belum bercerai di pengadilan dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut masuk kualifikasi dalam unsur ini yaitu Mengakibatkan Korban Mendapatkan Jatuh Sakit dengan demikian terhadap perbuatan terdakwa dalam unsur ini terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah batu berbentuk bulat pipih, adalah alat yang dilakukan untuk melakukan kejahatan maka statusnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Isnayatin Alias Isna Binti Juslan Mai jatuh sakit ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Terdakwa dengan saksi Isnayatin Alias Isna Binti Juslan Mai telah berdamai ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata–mata upaya balas dendam namun dititik beratkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah terdakwa selesai menjalani pidananya dan ketika kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Amar Putusan menurut Majelis Hakim adalah Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Maupun Hukum Yang Berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Sulhaji alias Sul Bin Todupa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sulhaji alias Sul Bin Todupa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar buku nikah warna biru dan coklat atas nama suami SULHAJI dan isteri ISNAYATIN RAJAB
Masing-masing buku nikah dikembalikan kepada terdakwa dan saksi korban ISNAYATIN Alias ISNA
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
Demikian, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha pada hari : Kamis tanggal 09 Juni 2016 oleh kami Afrizal, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis Anjar Kumboro, S.H., MH., dan Dirgha Zaki Azizul, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 14 Juni 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim anggota tersebut, dibantu oleh Mallewai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh A. Sri Yuli, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Unaaha, dan dihadapan Terdakwa.
| Hakim Anggota | Hakim Ketua |
| 1. Anjar Kumboro, S.H.,M.H. | Afrizal, S.H., M.H. |
| 2. Dirgha Zaki Azizul, S.H.,M.H. | |
| Panitera Pengganti | |
| Mallewai. |