282/Pid.Sus/2012/PN.Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 282/Pid.Sus/2012/PN.Ngw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KASIMIN Bin DIKAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa KASIMIN Bin DIKAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KASIMIN Bin DIKAN tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menghukum Terdakwa KASIMIN Bin DIKAN tersebut untuk membayar denda sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1(Satu) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (Satu) batang kayu jati gelondong ukuran panjang 380 cm Diameter 10 cm = 0,0041 M3; • 1(Satu) batang kayu jati gelondong ukuran panjang 230 cm Diameter 19 cm = 0,072 M3; • 1(Satu) batang kayu jati gelondong ukuran panjang 430 cm Diameter 16 cm = 0,110 M3; • 1(Satu) batang kayu jati gelondong ukuran panjang 370 cm Diameter 10 cm = 0,039 M3; Dirampas untuk Negara Cq Perhutani Ngawi; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(Dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 282/Pid.Sus/2012/PN.Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : KASIMIN Bin DIKAN;
Tempat lahir : Ngawi;
Umur/Tanggal lahir : 45 tahun;
Jenis Kelamian : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Banjar Desa Kiyonten Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : S D (tidak lulus);
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penetapan / Perintah Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 24 Juli 2012 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 21 September 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 September 2012 sampai dengan 08 Oktober 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Ngawi sejak tanggal 28 September 2012 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi sejak tanggal 28 Oktober 2012 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak berkehendak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi, Nomor : 282/Pen.Pid.Sus./2012/PN.Ngw tanggal 28 September 2012 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 282/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Ngw, tanggal 01 Oktober 2012 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lain yang ada kaitannya dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan;
Telah mendengar surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa KASIMIN BIN DIKAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ mengangkut, memiliki kayu kayu Rimba jenis secang yang tanpa dilengkapi dengan dokumen dari pihak yang berwajib” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat(3) huruf h Jo Pasal 78 ayat(7) UU RI nomor 41 tahun 1999;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KASIMIN BIN DIKAN dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) subsidair 3(Tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(Satu) batang kayu jati gelondong ukuran 380 cm X 0 X 10cm = 0.0041 m3;
- 1(Satu) batang kayu jati gelondong ukuran 230 cm X 0 X19 Cm = 0,072 m3;
- 1(satu) batang kayu jati gelondong ukuran 430 cm X 0 X 16 cm = 0,110 m 3;
- 1(Satu) batang kayu jati gelondong ukuran 370 cm X 0 X 10 cm = 0,039 m3;
dikembalikan kepada Perhutani Ngawi;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diajukan secara lisan bahwa pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya serta mohon keringanan hukuman ;
Telah pula mendengar replik / tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa tersebut yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar duplik terdakwa yang diajukan secara lisan juga yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa Terdakwa KASIMIN BIN DIKAN secara bersama-sama dengan saudatra LASI, SARIDIN dan saudara SURI (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juli 2012 bertempat di dalam hutan petak 79 c masuk wilayah RPH (Resort Pemangku Hutan) GondangBKPH (bagian Kesatuan Pemangku Hutan) Kedawak Selatan turut tanah Dusun Banjar Desa Kiyonten Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang berupa pohon kayu jati sebanyak 4(empat) pohon yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika hari Senin tanggal 23 Juli 2012 sekitar pukul 19.00 wib, saksi IWAN DWI PURWANTO dan saksi SUROSO HADI SAPUTRO, (keduanya petugas dari Polhut RPH Gondang) sedang melaksanakan tugas patrol rutin di wilayah petak 79 c masuk RPH Gondang BKPH Kedawak Selatan turut tanah Dusun Banjar Desa Kiyonten Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi, telah mendengar adanya suara seseorang telah menebang kayu jati;
Atas keadaan tersebut kemudian saksi IWAN DWI PURWANTO dan saksi SUROSO HADI SAPUTRO, langsung menmcari sumber suara dan melihat ada 4(empat) orang sedang menebang pohon jati yang masih hidup dengan menggunakan gergaji di dalam hutan petak 79 c masuk wilayah RPH Gondang BKPH Kedawak Selatan turut tanah Dusun Banjar Desa Kiyonten Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi;
Bahwa karena yang menebang pohon jati tersebut sebanyak 4(empat) orang, demi keamanan saksi IWAN DWI PURWANTO dan saksi SUROSO HADI SAPUTRO bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian sambil menghubungi kawan-kawan saksi di Pos Patroli RPH Gondang BKPH Kedawak Selatan Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi dan diterima oleh saksi JANUMI KUKUH;
Bahwa sebelum kawan-kawan saksi di lokasi kejadian, keempat orang pelaku sudah selesai menebang kayu dan mengangkut kayu jati tersebut dengan cara dipikul guna dibawa ke pinggir jalan;
Bahwa ketika para pelaku dan kayu jati yang diambil di dalam hutan sudah di pinggir jalan, kemudian saksi DWI PURWANTO dan saksi SUROSO HADI SAPUTRO yang dibantu oleh saksi JANUMI KUKUH dengan Anggota Polhut yang lain yang sudah datang di lokasi, langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku namun para pelaku melarikan diri dan hanya 1(satu) pelaku yang berhasil ditangkap yang diketahui adalah terdakwa KASIMIN bin DIKAN;
Bahwa 3(tiga) pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut diketahui bernama :’
SARIDIN (dalam DPO nomor : 02/VII/2012/Reskrim tanggal 24 Juli 2012;
LASI )dalam DPO nomor :03/VII/2012/Reskrim tanggal 24 Juli 2012;
Dan SURI (dalam DPO Nomor :04/VII/2012/Reskrim tanggal 24 Juli 2012;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap telah dilakukan penyitaan berupa :
1(satu) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 380 cm diameter 10 cm dengan volume sekitar 0,0041 M3;
1(satu) batang kayu jati gelondong dengan ukuran panjang 230 cm diameter 19 cm dengan volume sekitar 0,072 M3;
1(satu) batang kayu jati gelondong dengan ukuran panjang 430 cm diameter 16 cm dengan volume sekitar 0,110 M3;
1(satu) batang kayu jati gelondong dengan ukuran panjang 370 cm diameter 10 cm dengan volume sekitar 0,039 M3;
Dan diketahui bahwa terdakwa mendapatkan upah dari LASI sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari hasil menebang dan mengangkut kayu jati tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa menebang 4(Empat) batang kayu jati tersebut milik pihak RPH Gondang BKPH Kedawak Selatan turut tanah Dusun Banjar Desa Kiyonten Kecamatan Kasreman Kab. Ngawi yang terdakwa ambil tanpa adanya ijin yang sah dari pejabat atau pihak berwenang yang dalam hal ini pihak Perhutani serta tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Atas perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan saudara LASI, SARIDIN dan saudara SURI (DPO) pihak Perhutani KPH Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp.1.102.000,-(satu juta seratus dua ribu rupiah) atau kurang lebih sejumlah uang tersebut;
Guna pemeriksaan, terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Padas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ATAU,
KEDUA :
Bahwa terdakwa KASIMIN bin DIKAN secara bersama-sama dengan saudara LASI, SARIDIN dan saudara SURI (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juli 2012 bertempat di dalam hutan petak 79 c masuk wilayah RPH (Resort Pemangku Hutan) Gondang BKPH (bagian Kesatuan Pemangku Hutan) Kedawak Selatan turut tanah Dusun Banjar Desa Kiyonten Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 4(empat) batang yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika hari Senin tanggal 23 Juli 2012 sekitar pukul 19.00 wib, saksi IWAN DWI PURWANTO dan saksi SUROSO HADI SAPUTRO, (keduanya petugas dari Polhut RPH Gondang) sedang melaksanakan tugas patroli rutin di wilayah petak 79 c masuk RPH Gondang BKPH Kedawak Selatan turut tanah Dusun Banjar Desa Kiyonten Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi, telah mendengar adanya suara seseorang telah menebang kayu jati;
Atas keadaan tersebut kemudian saksi IWAN DWI PURWANTO dan saksi SUROSO HADI SAPUTRO, langsung menmcari sumber suara dan melihat ada 4(empat) orang sedang menebang pohon jati yang masih hidup dengan menggunakan gergaji di dalam hutan petak 79 c masuk wilayah RPH Gondang BKPH Kedawak Selatan turut tanah Dusun Banjar Dersa Kiyonten Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi;
Bahwa karena yang menebang pohon jati tersebut sebanyak 4(empat) orang, demi keamanan saksi IWAN DWI PURWANTO dan saksi SUROSO HADI SAPUTRO bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian sambil menghubungi kawan-kawan saksi di Pos Patroli RPH Gondang BKPH Kedawak Selatan Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi dan diterima oleh saksi JANUMI KUKUH;
Bahwa sebelum kawan-kawan saksi di lokasi kejadian, keempat orang pelaku sudah selesai menebang kayu dan mengangkut kayu jati tersebut dengan cara dipikul guna dibawa ke pinggir jalan;
Bahwa ketika para pelaku dan kayu jati yang diambil di dalam hutan sudah di pinggir jalan, kemudian saksi DWI PURWANTO dan saksi SUROSO HADI SAPUTRO yang dibantu oleh saksi JANUMI KUKUH dengan Anggota Polhut yang lain yang sudah datang di lokasi, langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku namun para pelaku melarikan diri dan hanya 1(satu) pelaku yang berhasil ditangkap yang diketahui adalah terdakwa KASIMIN bin DIKAN;
Bahwa 3(tiga) pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut diketahui bernama :’
SARIDIN (dalam DPO nomor : 02/VII/2012/Reskrim tanggal 24 Juli 2012;
LASI )dalam DPO nomor :03/VII/2012/Reskrim tanggal 24 Juli 2012;
Dan SURI (dalam DPO Nomor :04/VII/2012/Reskrim tanggal 24 Juli 2012;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap telah dilakukan penyitaan berupa :
1(satu) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 380 cm diameter 10 cm dengan volume sekitar 0,0041 M3;
1(satu) batang kayu jati gelondong dengan ukuran panjang 230 cm diameter 19 cm dengan volume sekitar 0,072 M3;
1(satu) batang kayu jati gelondong dengan ukuran panjang 430 cm diameter 16 cm dengan volume sekitar 0,110 M3;
1(satu) batang kayu jati gelondong dengan ukuran panjang 370 cm diameter 10 cm dengan volume sekitar 0,039 M3;
Dan diketahui bahwa terdakwa mendapatkan upah dari LASI sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari hasil menebang dan mengangkut kayu jati tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa menebang 4(Empat) batang kayu jati tersebut milik pihak RPH Gondang BKPH Kedawak Selatan turut tanah Dusun Banjar Desa Kiyonten Kecamatan Kasreman Kab. Ngawi yang terdakwa ambil tanpa adanya ijin yang sah dari pejabat atau pihak berwenang yang dalam hal ini pihak Perhutani serta tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Atas perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan saudara LASI, SARIDIN dan saudara SURI (DPO) pihak Perhutani KPH Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp.1.102.000,-(satu juta seratus dua ribu rupiah) atau kurang lebih sejumlah uang tersebut;
Guna pemeriksaan, terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Padas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil dakwaannya Jaksa Penuntut Umum di persidangan mengajukan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut cara agamanya masing-masing menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. SAKSI IWAN DWI PURWANTO, menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak sedang terikat pekerjaan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 23Juli 2012 sekitar jam 19.00 wib, bertempat di pinggir jalan didalam hutan petak 79 C RPH Gondang, BKPH Kedawak Selatan masuk Dsn. Banjar Ds. KiyontenKec. Kasreman, Kab. Ngawi, saksi bersama dengan saksi SUROSO sedang berpatroli mendengar ada orang menebang kayu jati di dalam hutan kemudian suara tersebut didekati, ternyata benar ada 4 orang sedang menebang pohon jati yang masih berdiri hidup, kemudian oleh saksi ditunggu didekatnya sambil menelpon teman-temannya, belum sempat teman-teman datang, empat orang tersebut sudah selesai menebang kayu langsung diangkut dengan cara dipikul;
Bahwa sesampainya dipinggir jalan di hutan petak 79 C RPH Gondang, masuk Dsn. Banjar, Ds. Kiyonten, Kec. Kasreman, Kab.Ngawi terdakwa dan ketiga temannya beristirahat kayu yang dipikul dletakkan di dekatnya, kemudian saksi mendekati diketahui keempat oraqng tersebut langsung lari menyelamatkan diri, kemudian oleh saksi bersama saksi Suroso berusaha mengejar dan berhasil menangkap satu orang yaitu terdakwa, sedangkan yang ketiga orang teman terdakwa tidak berhasil ditangkap berhasil lolos melarikan diri;
Bahwa yang didapat saksi waktu berhasil menangkap terdakwa 4 batang kayu jati bentuk gelondong berbagai ukuran yang ditinggal didekatnya hasil dari hutan kemudian dijadikan barang bukti;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati dari hutan tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati sebanyak satu batang;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama ketiga orang temannya Perhutani Ngawi mengalami kerugian sebesar : Rp.1.301.542,-;
Bahwa benar terdakwa tersebut yang berhasil saksi tangkap;
Bahwa terhadap barang bukti ditunjukan di persidangan berupa : 1(satu) batang kayu jati gelondongan ukuran :380 cm X 0 X 10 cm = 0,0041 m3, 1(Satu) batang kayu jati gelondongan ukuran : 230 cm X 0 X 19 cm = 0,072 m3, 1(Satu) batang kayu jati gelondongan ukuran : 430 cm X 0 X 16 cm =0,110 m3, 1(Satu) batang kayu jati gelondongan ukuran ; 370 cm X 0 X 10 cm = 0,039 m3 yang diajukan oleh Penuntut Umum, saksi membenarkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
2. SAKSI SUROSO HADI SAPUTRO menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak sedang terikat pekerjaan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 23Juli 2012 sekitar jam 19.00 wib, bertempat di pinggir jalan didalam hutan petak 79 C RPH Gondang, BKPH Kedawak Selatan masuk Dsn. Banjar Ds. KiyontenKec. Kasreman, Kab. Ngawi, saksi bersama dengan saksi SUROSO sedang berpatroli mendengar ada orang menebang kayu jati di dalam hutan kemudian suara tersebut didekati, ternyata benar ada 4 orang sedang menebang pohon jati yang masih berdiri hidup, kemudian oleh saksi ditunggu didekatnya sambil menelpon teman-temannya, belum sempat teman-teman datang, empat orang tersebut sudah selesai menebang kayu langsung diangkut dengan cara dipikul;
Bahwa sesampainya dipinggir jalan di hutan petak 79 C RPH Gondang, masuk Dsn. Banjar, Ds. Kiyonten, Kec. Kasreman, Kab.Ngawi terdakwa dan ketiga temannya beristirahat kayu yang dipikul dletakkan di dekatnya, kemudian saksi mendekati diketahui keempat oraqng tersebut langsung lari menyelamatkan diri, kemudian oleh saksi bersama saksi Suroso berusaha mengejar dan berhasil menangkap satu orang yaitu terdakwa, sedangkan yang ketiga orang teman terdakwa tidak berhasil ditangkap berhasil lolos melarikan diri;
Bahwa yang didapat saksi waktu berhasil menangkap terdakwa 4 batang kayu jati bentuk gelondong berbagai ukuran yang ditinggal didekatnya hasil dari hutan kemudian dijadikan barang bukti;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati dari hutan tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati sebanyak satu batang;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama ketiga orang temannya Perhutani Ngawi mengalami kerugian sebesar : Rp.1.301.542,-;
Bahwa benar terdakwa tersebut yang berhasil saksi tangkap;
Bahwa terhadap barang bukti ditunjukan di persidangan berupa : 1(satu) batang kayu jati gelondongan ukuran : 380 cm X 0 X 10 cm = 0,0041 m3,1(Satu) batang kayu jati gelondongan ukuran : 230 cm X 0 X 19 cm = 0,072 m3, 1(Satu) batang kayu jati gelondongan ukuran :430 cm X 0 X 16 cm =0,110 m3, 1(Satu) batang kayu jati gelondongan ukuran ; 370 cm X 0 X 10 cm = 0,039 m3 yang diajukan oleh Penuntut Umum, saksi membenarkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa juga telah didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012 sekitar jam 19.00 wib bertempat di Dsn. Banjar, Ds. Kiyonten, Kec. Kasreman, Kab. Ngawi terdakwa ditangkap petugas kedapatan mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012 didatangi LASI disuruh mengangkut kayu jati dari dalam hutan Gondang dengan diberi upah Rp.50.000,-, terdakwa bersedia selanjutnya berangkat menuju hutan bersama LASI tempat kayu berada, setelah sampai ditempat disitu sudah ada SURI dan SARIDIN yang didekatnya ada 2 batang kayu jati gelondong yang sudah dipotong;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama ketiga temannya tersebut berangkat mengangkut kayu jati dengan cara dipikul di pundak dibawa ketempat dekat pinggir jalan, kemudian SURI dan SARIDIN menebang pohon jati lagi, setelah roboh kayujati dipotong lagi kemudian terdakwa angkut bersama LASI;
Bahwa setelah semua kayu jati berada di pinggir jalan kemudian terdakwa bersama ketiga temannya beristirahat, tiba-tiba ada petugas naik sepeda motor menghampiri terdakwa dengan spontan mereka berempat berlarian berpencar, terdakwa terperosok di kebun tebu berhasil ditangkap petugas, kemudeian dibawa ke Polsek Padas, sedangkan SURI, SARIDIN dan LASI tidak tertangkap berhasil melarikan diri;
Bahwa kayu jati yang diangkut terdakwa bersama temannya tersebut diperoleh dari menebang didalam hutan tanpa ijin Pejabat yang berwenang;
Bahwa yang menebang kayu jati di dalam hutan adalah Saridin dan SURI sedangkan Terdakwa dan LASI bagian mengangkut untuk dibawa ke pinggi jalan;
Bahwa terhadap barang bukti ditunjukan di persidangan berupa : 1(satu) batang kayu jati gelondongan ukuran : 380 cm X 0 X 10 cm = 0,0041 m3, 1(Satu) batang kayu jati gelondongan ukuran : 230 cm X 0 X 19 cm = 0,072 m3, 1(Satu) batang kayu jati gelondongan ukuran :430 cm X 0 X 16 cm =0,110 m3, 1(Satu) batang kayu jati gelondongan ukuran ; 370 cm X 0 X 10 cm = 0,039 m3, terdakwa membenarkan ;
Bahwa terdakwa dengan kejadian tersebut menyatakan salah dan menyesal tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dilihat dan diperiksa barang bukti berupa :
1(satu) batang kayu jati gelondongan ukuran : 380 cm X 0 X 10 cm = 0,0041 m3, 1(Satu) batang kayu jati gelondongan ukuran : 230 cm X 0 X 19 cm = 0,072 m3, 1(Satu) batang kayu jati gelondongan ukuran :430 cm X 0 X 16 cm =0,110 m3, 1(Satu) batang kayu jati gelondongan ukuran :370 cm X 0 X 10 cm = 0,039 m3,
Menimbang, bahwa setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi- saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan dan juga setelah melihat dan memeriksa barang bukti di persidangan, yang mana antara yang satu dengan yang lainnya terdapat fakta yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat memperoleh fakta-fakta yuridis (hukum) sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012 sekitar pukul 19.00 wib, bertempat di Dusun Banjar Desa Kiyonten Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi, terdakwa ditangkap saksi IWAN DWI PURWANTO dan saksi SUROSO HADI SAPUTRO, petugas Polhut RPH Gondang telah kedapatan mengangkut 4 batang kayu jenis jati bentuk gelondong berbagai ukuran dilakukan dengan cara dipikul di pundak yang tidak dilengkapi bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa 4 batang kayu jati tersebut diperoleh dari menebang di dalam hutan wilayah petak 79 c masuk RPH Gondang BKPH Kedawak Selatan turut tanah Dusun Banjar Desa Kiyonten Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi, yang dilakukan oleh SURI, SARIDIN dan LASI (DPO) yang tidak ijin Pejabat yang berwenang;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap telah didapat berupa :1(satu) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 380 cm diameter 10 cm dengan volume sekitar 0,0041 M3, 1(satu) batang kayu jati gelondong dengan ukuran panjang 230 cm diameter 19 cm dengan volume sekitar 0,072 M3, 1(satu) batang kayu jati gelondong dengan ukuran panjang 430 cm diameter 16 cm dengan volume sekitar 0,110 M3, 1(satu) batang kayu jati gelondong dengan ukuran panjang 370 cm diameter 10 cm dengan volume sekitar 0,039 M3;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut disuruh LASI dengan mendapatkan upah Rp.50.000,-;
Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan LASI, SARIDIN dan SURI (DPO) tersebut pihak Perhutani KPH Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp.1.102.000,-(Satu juta seratus dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya atas dasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa tersebut dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana yang dapat dihukum pidana, dan untuk dapatnya terdakwa dihukum pidana, perbuatan terdakwa tersebut haruslah terlebih dahulu memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternaitf yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ATAU, pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternative maka dalam pembuktian dakwaan tersebut Majelis akan membuktikan dakwaan yang unsur-unsurnya bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan, dan jika telah dinyatakan terbukti oleh perbuatan Terdakwa maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bentuk dakwaan alternative, konsekuensi pembuktiannya dihubungkan dengan fakta-fakta di persidangan maka Majelis Hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan yang sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan, yaitu dakwaan kedua melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan unsure tersebut satu persatu :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang” mengandung pengertian “Menunjuk kepada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dalam hal ini menunjuk kepada seseorang yang didakwa melanggar ketentuan pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kepada subyek hukum/person tersebut dinyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, Sehingga jika dikaitkan dengan fakta di persidangan yang mana Terdakwa KASIMIN bin DIKAN telah membenarkan identitas sebagaimana yang tercatat dan termaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut umum dan menurut pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohaninya dan mampu menjawab dengan cermat semua yang ditanyakan di persidangan sehingga dapat dinyatakan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur “Setiap Orang” ini terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Unsur “Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa unsur yang kedua bersifat alternarif, jika salah satu telah terpenuhi maka telah terpenuhi unsur tersebut, dan jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta yuridis yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, ternyata bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012 sekitar pukul 19.00 wib, bertempat di Dusun Banjar Desa Kiyonten Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi, terdakwa ditangkap saksi IWAN DWI PURWANTO dan saksi SUROSO HADI SAPUTRO, petugas Polhut RPH Gondang telah kedapatan mengangkut 4 batang kayu jenis jati bentuk gelondong berbagai ukuran dilakukan dengan cara dipikul di pundak yang tidak dilengkapi bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa dipersidangan, terdakwa didatangi LASI isuruh mengangkut kayu jati dari dalam hutan Gondang hasil menebang SURI, SARIDIN yang tidak ijin kepada Pejabat yang berwenang dengan diberi upah Rp.50.000,-, sesampainya ditempat kayu jati tersebut berada terdakwa bersama LASI masing-masing mengangkut satu batang kayu jati tersebut dengan cara dipikul dipundak untuk dibawa ke pinggir jalan, sedangkan SURI dan SARIDIN menebang pohon jati lagi, setelah roboh dipotong lagi menjadi 2 batang bagian atas dan bawah, selanjutnya 2 batang kayu jati tersebut terdakwa angkut lagi bersama LASI dibawa ke pinggir jalan. Setelah 4 batang kayu jati tersebut berada di pinggir jalan, terdakwa, SURI, SARIDIN dan LASI beristirahat, diketahui oleh saksi Iwan Dwi Purwanto dan saksi Suroso Hadi Saputro, dengan spontan terdakwa, SURI, SARIDIN dan LASI lari menyelamatkan diri berpencar, terdakwa terperosok di kebun tebu berhasil ditangkap, ditanyakan surat keterangan sahnya hasil hutan terdakwa tidak dapat menunjukkan kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Padas, sedangkan SURI, SARIDIN, LASI tidak tertangkap berhasil melarikan diri sekarang menjadi (DPO), dan 4 batang kayu jati berbagai ukuran diamankan untuk dijadikan barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ke- 2 “Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan;
Ad. 3. Unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa pasal 55 adalah pasal penyertaan, bahwa penyertaan itu ada apabila bukan satu orang saja yang tersangkut dalam terjadinya perbuatan pidana, akan tetapi ada beberapa orang; Meskipun demikian tidak setiap orang yang tersangkut dalam terjadinya perbuatan pidana dapat dinamakan peserta sebagaimana tersebut dalam pasal 55 KUHP;
Menimbang, bahwa turut melakukan diartikan bersama-sama melakukan sedikitnya harus ada 2 orang yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, bahwa ke dua orang tersebut semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan menurut keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut disuruh oleh LASI (DPO) dengan dikasih upah sebesar Rp.50.000,-, 4 batang kayu jati berbagai ukuran tersebut diperoleh hasil menebang dari dalam hutan wilayah petak 79 c masuk RPH Gondang BKPH Kedawak Selatan turut tanah Dusun Banjar Desa Kiyonten Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi, sebanyak 2 pohon jati yang masih berdiri hidup yang dilakukan oleh SURI dan SARIDIN (DPO) dengan menggunakan alat pecok tanpa seijin Pejabat yang berwenang. Setelah kayu jati roboh kemudian dipotong menjadi dua batang bagian atas dan bagian bawah Terdakwa dan LASI bertugas mengangkut untuk dibawa kepinggir jalan, maka dengan demikian terdakwa tersebut telah turut melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di dalam pasal penyertaan ini, sehingga oleh karenanya unsur ke-3 Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan” telah tebukti pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kedua pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan semuanya, sedangkan selama proses persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf terhadap diri terdakwa, dan juga tidak menemukan alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa, sehingga dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan menurut hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan tersebut di atas dan telah dinyatakan terbukti bersalah, maka mengenai barang bukti berupa 1(satu) batang kayu jati gelondongan, ukuran : 380 cm X 0 X 10 cm = 0,0041 m3, 1(Satu) batang kayu jati gelondongan ukuran : 230 cm X 0 X 19 cm = 0,072 m3, 1(Satu) batang kayu jati gelondongan ukuran : 430 cm X 0 X 16 cm =0,110 m3, 1(Satu) batang kayu jati gelondongan ukuran 370 cm X 0 X 10 cm = 0,039 m3 secara nyata diperoleh dari kejahatan, dari dalam hutan petak 79 RPH Gondang masuk wilayah Perhutani Ngawi, maka sesuai pasal 78 yat (15) UU no. 41 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.19 tahun 2004 tentang Kehutanan, barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara Cq Perhutani Ngawi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka dengan terpenuhinya ketentuan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP dan dengan mengingat ketentuan pasal 22 ayat (4), pasal 193 dan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka cukup alasan untuk menetapkan selama terdakwa ditangkap dan ditahan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara, maka dengan mengingat ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i dan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka kepada diri Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar beaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka Majelis Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melestarikan hutan;
Perbuatan terdakwa merugikan Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa jujur dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, kiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan, apabila kepada diri Terdakwa dijatuhi pidana yang amarnya seperti di bawah ini;
Mengingat, ketentuan dakwaan Kesatu pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU Kedua pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , serta peraturan hukum yang berkaitan dengan perkara ini :
MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa KASIMIN Bin DIKAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KASIMIN Bin DIKAN tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
3. Menghukum Terdakwa KASIMIN Bin DIKAN tersebut untuk membayar denda sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1(Satu) bulan;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) batang kayu jati gelondong ukuran panjang 380 cm Diameter 10 cm = 0,0041 M3;
1(Satu) batang kayu jati gelondong ukuran panjang 230 cm Diameter 19 cm = 0,072 M3;
1(Satu) batang kayu jati gelondong ukuran panjang 430 cm Diameter 16 cm = 0,110 M3;
1(Satu) batang kayu jati gelondong ukuran panjang 370 cm Diameter 10 cm = 0,039 M3;
Dirampas untuk Negara Cq Perhutani Ngawi;
7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(Dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2012, oleh kami MAULANA RIFAI,SH. selaku Hakim Ketua Majelis, serta CAHYONO RIZA ADRIANTO,SH. dan WAHYU KUSUMANINGRUM,SH.M.Hum. masing – masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh NYONO Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SUYANTO,SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngawi, dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. CAHYONO RIZA ADRIANTO,SH. MAULANA RIFAI,SH.
2. WAHYU KUSUMANINGRUM,SH.M.Hum.
Panitera Pengganti,
N Y O N O