07/PID.SUS/TPK/2013/PN SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 07/PID.SUS/TPK/2013/PN SBY
1. BAGOES SOEPRAYOGO, SE 2. TONY BAHARAWAN , SE. MSA Kejaksaan Negeri Surabaya
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa 1. BAGOES SOEPRAYOGO, S.E. dan Terdakwa 2. TONY BAHARAWAN, S.E., MSA sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair 2. Membebaskan Terdakwa 1. BAGOES SOEPRAYOGO, S.E. dan Terdakwa 2. TONY BAHARAWAN, S.E., MSA. dari dakwaan primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa 1. BAGOES SOEPRAYOGO, S.E. dan Terdakwa 2. TONY BAHARAWAN, S.E., MSA sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. BAGOES SOEPRAYOGO, S.E. dan Terdakwa 2. TONY BAHARAWAN, S.E., MSA, dengan Pidana Penjara, masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) 5. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 6. Menetapkan barang bukti berupa :  STP/190/X/2012/Ditreskrimsus, tanggal 22 Oktober 2012 - 4 (empat) berkas kredit CV. Aneka Karya Prestasi Cq. Heri Triyatna - 3 (tiga) berkas kredit CV. Aneka Pustaka Ilmu Cq. Moch. Kusnan - 4 (empat) berkas kredit CV. Bangun Jaya Cq. Muhammad Setiawan - 2 (dua) berkas kredit PT. Cipta Inti Parmindo Cq. Yudi Setiawan - 3 (tiga) berkas kredit CV. Cipta Pustaka Ilmu Cq. Adi Surono - 4 (empat) berkas kredit CV. Kharisma Pembina Ilmu Cq. Wimbo Handoko - 5 (lima) berkas kredit CV. Media Sarana Pustaka Cq. Rachmad Anggoro - 3 (tiga) berkas kredit CV. Visi Nara Utama Cq. Yudi Setiawan  STP/188//X/2012/Ditreskrim sus, tanggal 19 Oktober 2012 1. 1 (satu) map binder clip warna merah kepemilikan CV. ANEKA PUSTAKA ILMU berisi : - 1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 503/ 5326. A/ 436. 6. 11/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama pemilik Sdr. MOH KUSNAN. S.H - 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor :503/ 5350. D/ 436. 6. 11/2010, tanggal 16 Juli 2010 - 1 (satu) lembar NPWP Nomor 02. 824. 207. 1- 614. 000 atas nama CV. Aneka Pustaka Ilmu tanggal 28 Februari 2008 - 1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan nomor : PEM-00126/WPJ. 11/KP.0603/2008 tanggal 27 Maret 2008 - 1 (satu) lembar Surat keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak Pratama Surabaya Sawahan nomor : PEM-00203/WPJ.11/ KP.0603/2008 tanggal 28 Febuari 2008 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya nomor : W. 14. UI.Pdt. SK. Niaga/687/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 - 1 (satu) lembar Surat keterangan Fiskal dari Kantor Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-08/ WPJ.11/KP.0609/2010 tanggal 31 Agustus 2010 - 1 (satu) lembar Surat keterangan Fiskal dari Kantor Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-09 / WPJ.11 / KP.0608 / 2011 tanggal 08 Juni 2011 - 1 (satu) lembar Surat keterangan Domisili dari kelurahan Sawahan Nomor: 503/150/ 436. 11. 11. 2/2010 tanggal 20 September 2010 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Sawahan Nomor: 503/181/ 436. 11. 11. 2/2011 tanggal 04 Oktober 2011 - 1 (satu) bendel Akta tanggal 08 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh NO. 16 Surabaya - 1 (satu) bendel Akta tanggal 17 pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh NO. 16 Surabaya - 1 (satu) bendel Akta tanggal 21 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya - 1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya - 1 (satu) bendel Akta Perseroan Komanditer CV. Aneka Pustaka Ilmu tanggal 18 Pebruari 2008 dikeluarkan Notaris RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, SH., Jl. Pucang Anom Timur No 6. A Surabaya 2. 1 (satu) map binder clip warna kuning kepemilikan CV. ANEKA KARYA PRESTASI berisi : - 1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/ 6792. A/ 436. 6. 11/2011, tanggal 06 Juli 2011 atas nama penanggung jawab HERY TRIATNA - 1 (satu) lembar NPWP Nomor 02. 822. 975. 5- 606. 000 atas nama CV. Aneka Karya Prestasi tanggal 10 Agustus 2010 - 1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : PEM-185/WPJ. 11/KP.0403/2010 tanggal 10 Agustus 2010 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Gubeng Nomor : PEM-0373/WPJ.11/ KP.0403/2008, tanggal 27 Agustus 2008 - 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor : 503/ 5356. D/ 436. 6. 11/2010, tanggal 19 Juli 2010 - 1 (lembar) surat keterangan Fiskal dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor: SKF-146/WPJ.11/ KP.0407/ 2010 tanggal 03 September 2010 - 1 (lembar) surat keterangan Fiskal dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-06/WPJ.11/ KP.0407/2011 tanggal 31 Mei 2011 - 1 (satu) lembar surat Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, Nomor : W. 14. UI.Pdt.SK.Niaga/681/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 - 1 (satu) bendel Akta tanggal 15 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya - 1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya - 1 (satu) bendel Akta tanggal 17 Pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Pucang Sewu Nomor: 474/102/ 436. 11. 6. 6/2011, tanggal 5 Oktober 2011 3. 1 (satu) map binder clip warna merah kepemilikan CV. VISI NARA UTAMA berisi : - 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, Nomor : W. 14. UI.Pdt.SK.Niaga/688/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-147/WPJ.11/ KP.0407/2010, tanggal 03 September 2010 4. 1 (satu) map binder clip warna biru kepemilikan CV. CIPTA PUSTAKA ILMU berisi : - 1 (satu) bendel Akta Perseroan Komanditer tanggal 18 Pebruari 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, S.H. beralamat di Jl. Pucang Anom Timur No. 6A Surabaya - 1 (satu) bendel Akta tanggal 19 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya - 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 503 /6632A/ 436. 6. 11/ 2010, tanggal 26 Agustus 2010 atas nama penanggung jawab ADI SURONO - 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor :503/ 6535. 2D/ 346. 6. 11/2010, tanggal 31 Agustus 2010 - 1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan No : PEM-00123/WPJ. 11/KP.0603/2008, tanggal 27 Maret 2008 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Sawahan Surabaya Nomor : 503/180/ 436. 11. 11. 2/2011, tanggal 04 Oktober 2011 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-13/WPJ.11/ KP.0608/2010 tanggal 02 September 2010 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-13/WPJ.11/ KP.0608/2011 tanggal 14 Juni 2011 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, Nomor : W. 14. UI.Pdt.SK.Niaga/690/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan pajak Pratama Surabaya Sawahan No : PEM-225cu/WPJ.11/ KP.0603/2008 tanggal 04 Maret 2008 - 1 (satu) lembar NPWP Nomor 21. 027. 266. 2- 614. 000 atas nama CV. Cipta Pustaka Ilmu tanggal 27 Pebruari 2008 - 1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya 5. 1 (satu) map binder clip warna Merah kepemilikan CV. BANGUN JAYA berisi : - 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/6077A/ 436. 6. 11/2010, tanggal 13 Agustus 2010 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama SBY Gubeng Nomor : PEM-211/WPJ.11/ KP.0403/2010 tanggal 10 Agustus 2010 - 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor 503/ 6654. D/ 436. 6. 11/2010, tanggal 27 Agustus 2010 - 1 (satu) lembar kartu NPWP Nomor : 02. 231. 925. 5- 606. 000, atas nama CV. Bangun Jaya, tanggal 10 Agustus 2010 - 1 (satu) bendel Akta Turunan Persekutuan Komanditer tanggal 05 April 2005 yang dikeluarkan oleh Notaris FIKRY SAID, SH. beralamat di Jalan Airlangga No. 40A-1 Mataram - 1 (satu) bendel Akta tanggal 03 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya - 1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya - 1 (satu) bendel Akta tanggal 17 Pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya - 1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Sby Gubeng Nomor : PEM-186/ WPJ.11/KP.0403/2010, tanggal 10 Agustus 2010 - 1 (satu) lembar Keterangan Domisili dari Kelurahan Pucang Sewu Nomor: 474/100/ 436. 11. 6. 6/2011, tanggal 5 Oktober 2011 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya Nomor : W. 14. UI.Pdt. SK.Niaga/679/IX/2010/03, tanggal 30 September 2010 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-157/WPJ.11/ KP.0407/2010 tanggal 05 September 2010 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-08/WPJ.11/ KP.0407/2011 tanggal 31 Mei 2011 6. 1 (satu) map binder clip warna Kuning kepemilikan CV. KHARISMA PEMBINA ILMU berisi : - 1 (satu) bendel Akta perseroan Komanditer tanggal 18 Pebruari 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO,SH. beralamat di Jl. Pucang Anom No. 6 A Surabaya - 1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya - 1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya - 1 (satu) bendel Akta tanggal 17 Pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya - 1 (satu) lembar KTP NIK 35170828128 50008 atas nama WIMBO HANDOKO, dikeluarkan di Jombang 05 Januari 2010 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari kelurahan Sawahan Nomor: 503/182/ 436. 11. 11. 2/2011, tanggal 04 Oktober 2011 - 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor 503/ 5349. D/ 436. 6. 11/2010, tanggal 16 Juli 2010 - 1 (satu) lembar NPWP 02. 824. 208. 9- 614. 000 atas nama CV. KHARISMA PEMBINA ILMU, tanggal 28 Pebruari 2008 - 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/ 5387. A/ 436. 6. 11/2010, tanggal 15 Juli 2010 - 1 (satu) lembar Surat Domisili dari Kelurahan Sawahan Nomor: 503/151/ 436. 11. 11. 2/2010 tanggal 20 September 2010 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya Nomor : W. 14. UI.Pdt. SK. Niaga/689/IX/2010/03, tanggal 30 September 2010 - 1 (satu) lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan No : PEM-00124/WPJ. 11/KP.0603/2008, tanggal 27 Maret 2008 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-15/WPJ.11/ KP.0608/2010 tanggal 06 September 2010 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-10/WPJ.11/ KP.0608/2011 tanggal 08 Juni 2011 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan No.: PEM-00207/ WPJ.11/ KP.0603/2008, tanggal 28 Februari 2008  STP/198/XI/2012/Ditreskrim sus, tanggal 06 Nopember 2012 : - 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Truck Box No. Pol. : L 9967 AF warna kuning beserta STNK an. YUDI SETIAWAN dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil - 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Truck Box No.Pol. : L 8119 LD warna kuning beserta STNK an. YUDI SETIAWAN dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil - 1 (satu) unit mobil merk MERCEDEZ BENZ jenis Sedan No. Pol. : S 6 YD warna hitam beserta STNK an. CAROLINA GUNADI dan Kunci mobil (Kap depan ringsek/rusak) - 1 (satu) unit mobil merk ISUZU jenis Truck Box No. Pol.: L 9131 VA warna putih beserta STNK an. CAROLINA dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil - 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Truck Box No. Pol.: L 8034 AW warna kuning beserta STNK an. YUDI SETIAWAN dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil - 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Pick Up No. Pol.: L 8123 XS (No.Pol. lama : L 9003 VF) warna putih beserta STNK an. YAN DARMONO GUNADI dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain 7. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan 8. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan 9. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5. 000,- (Lima Ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 07/Pid.Sus/2013/ PN Sby
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :
1. Nama Lengkap : BAGOES SOEPRAYOGO, SE ;
Tempat lahir : Malang ;
Umur / tgl. Lahir : 51 Tahun / 10 September 1960 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Bunga Tanjung 15 RT.07-RW.09, Kota Malang atau Jl. Basuki Rachmad 98-104 Surabaya ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Bank Jatim ;
Pendidikan : S-1 ;
2. Nama Lengkap : TONY BAHARAWAN, SE., MSA ;
Tempat lahir : Surabaya ;
Umur / tgl. Lahir : 36 Tahun / 03 Januari 1976 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Kaliurang 46 RT.004-RW.001, Kec. Lowokwaru, Kota Malang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Bank Jatim ;
Pendidikan : S-2 ;
P
Penyidik…….……
Penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 12 November 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 November 2012 sampai dengan tanggal 22 Desember 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Desember 2012 sampai dengan tanggal 09 Januari 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 10 Januari 2013 sampai dengan tanggal 08 Februari 2013;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 31 Januari 2013 sampai dengan tanggal 01 Maret 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 02 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 April 2013 ;
Perpanjangan ke-1 (satu) Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 01 Mei 2013 sampai dengan tanggal 30 Mei 2013 ;
Perpanjangan ke-2 (dua) Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 31 Mei 2013 sampai dengan tanggal 29 Juni 2013 ;
Terdakwa I. BAGOES SOEPRAYOGO,SE menghadap dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama :
SUNARNO EDY WIBOWO, SH., MHum ;
JADI AGUS ARIADI, SH., MHum ;
TERRANG ARIS DARWIN, SH ;
ENDANG SUSIANA, SH ;
SRI RAHAYU, SH ;
P
Khusus…….……
ara Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum ”WIBOWO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Rungkut Barata XII/32 Surabaya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 08 Februari 2013 ;
Terdakwa II. TONY BAHARAWAN, SE., MSA menghadap dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama :
YUNUS SUSANTO, SH ;
DEDDY PRIHAMBUDI, SH., MH ;
DWI SANJOTO, SH ;
Para Advokat & Penasihat Hukum pada kantor Hukum “YUNUS SUSANTO, SH & ASSOCIATES”, beralamat di Komplek Ruko Graha Anggrek Mas Regency Blok A No.34, Jl. Mayjen Sungkono-Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Februari 2013 ;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas dalam perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE dan Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
M
Undang-…….……
embebaskan Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE dan Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA dari Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;Menyatakan Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE dan Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE dan Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA dengan pidana penjara masing-masing selama 15 ( lima belas) tahundikurangi selama para Terdakwa ditahan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan di RUTAN ;
Menjatuhkan pidana denda terhadapTerdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE dan Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA masing-masing sebesarRp.50.000.000,- (lima puluh jutarupiah) subsidair6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
STP/190/X/2012/Ditreskrimsus, tanggal 22 Oktober 2012 ;
4 (empat) berkas kredit CV. Aneka Karya Prestasi Cq. Heri Triyatna ;
3 (tiga) berkas kredit CV. Aneka Pustaka Ilmu Cq. Moch. Kusnan ;
4 (empat) berkas kredit CV. Bangun Jaya Cq. Muhammad Setiawan ;
2 (dua) berkas kredit PT. Cipta Inti Parmindo Cq. Yudi Setiawan ;
3 (tiga) berkas kredit CV. Cipta Pustaka Ilmu Cq. Adi Surono ;
4
- 5 (lima)…….……
(empat) berkas kredit CV. Kharisma Pembina Ilmu Cq. Wimbo Handoko ;5 (lima) berkas kredit CV. Media Sarana Pustaka Cq. Rachmad Anggoro ;
3 (tiga) berkas kredit CV. Visi Nara Utama Cq. Yudi Setiawan ;
STP/188//X/2012/Ditreskrim sus, tanggal 19 Oktober 2012 ;
1. 1 (satu) map binder clip warna merah kepemilikan CV. ANEKA PUSTAKA ILMU berisi :
1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 503/5326.A/ 436. 6.11/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama pemilik Sdr. MOH KUSNAN. S.H ;
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor :503/5350.D/436.6.11/2010, tanggal 16 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar NPWP Nomor 02.824.207.1-614. 000 atas nama CV. Aneka Pustaka Ilmu tanggal 28 Februari 2008 ;
1(satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan nomor : PEM-00126/WPJ. 11/KP.0603/2008 tanggal 27 Maret 2008 ;
1 (satu) lembar Surat keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak Pratama Surabaya Sawahan nomor : PEM-00203/WPJ.11/ KP.0603/2008 tanggal 28 Febuari 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya nomor : W.14.UI.Pdt. SK. Niaga/687/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 ;
1 (satu) lembar Surat keterangan Fiskal dari Kantor Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-08/ WPJ.11/KP.0609/2010 tanggal 31 Agustus 2010 ;
1
tanggal…….……
(satu) lembar Surat keterangan Fiskal dari Kantor Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-09 / WPJ.11 / KP.0608 / 2011
tanggal 08 Juni 2011 ;
1 (satu) lembar Surat keterangan Domisili dari kelurahan Sawahan Nomor: 503/150/ 436.11.11.2/2010 tanggal 20 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Sawahan Nomor: 503/181/436.11.11.2/2011 tanggal 04 Oktober 2011 ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 08 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh NO. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 17 pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh NO. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 21 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta Perseroan Komanditer CV. Aneka Pustaka Ilmu tanggal 18 Pebruari 2008 dikeluarkan Notaris RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, SH., Jl. Pucang Anom Timur No 6. A Surabaya ;
2. 1 (satu) map binder clip warna kuning kepemilikan CV. ANEKA KARYA PRESTASI berisi :
1
- 1 (satu)…….……
(satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/6792.A/436.6.11/2011, tanggal 06 Juli 2011 atas nama penanggung jawab HERY TRIATNA ;1 (satu) lembar NPWP Nomor 02.822.975.5-606.000 atas nama CV. Aneka Karya Prestasi tanggal 10 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : PEM-185/WPJ. 11/KP.0403/2010 tanggal 10 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Gubeng Nomor : PEM-0373/WPJ.11/ KP.0403/2008, tanggal 27 Agustus 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor : 503/5356.D/436. 6.11/2010, tanggal 19 Juli 2010 ;
1 (lembar) surat keterangan Fiskal dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor: SKF-146/WPJ.11/ KP.0407/ 2010 tanggal 03 September 2010 ;
1 (lembar) surat keterangan Fiskal dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor: SKF-06/WPJ.11/ KP.0407/2011 tanggal 31 Mei 2011 ;
1 (satu) lembar surat Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, Nomor : W.14.UI.Pdt.SK.Niaga/681/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 15 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1
- 1 (satu)…….……
(satu) bendel Akta tanggal 17 Pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Pucang Sewu Nomor: 474/102/436.11.6.6/2011, tanggal 5 Oktober 2011 ;
3. 1 (satu) map binder clip warna merah kepemilikan CV. VISI NARA UTAMA berisi :
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, Nomor : W.14.UI.Pdt.SK.Niaga/688/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-147/WPJ.11/ KP.0407/2010, tanggal 03 September 2010 ;
4. 1 (satu) map binder clip warna biru kepemilikan CV. CIPTA PUSTAKA ILMU berisi :
1 (satu) bendel Akta Perseroan Komanditer tanggal 18 Pebruari 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, S.H. beralamat di Jl. Pucang Anom Timur No. 6A Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 19 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya;
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 503 /6632A/436.6.11/ 2010, tanggal 26 Agustus 2010 atas nama penanggung jawab ADI SURONO ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor :503/6535.2D/ 346.6.11/2010, tanggal 31 Agustus 2010 ;
1
- 1 (satu)…….……
(satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan No : PEM-00123/WPJ. 11/KP.0603/2008, tanggal 27 Maret 2008 ;1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Sawahan Surabaya Nomor : 503/180/ 436.11.11.2/2011, tanggal 04 Oktober 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-13/WPJ.11/ KP.0608/2010 tanggal 02 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-13/WPJ.11/ KP.0608/2011 tanggal 14 Juni 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, Nomor : W.14.UI.Pdt.SK.Niaga/690/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan pajak Pratama Surabaya Sawahan No : PEM-225cu/ WPJ.11/KP.0603/2008 tanggal 04 Maret 2008 ;
1 (satu) lembar NPWP Nomor 21. 027.266.2-614.000 atas nama CV. Cipta Pustaka Ilmu tanggal 27 Pebruari 2008 ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
5. 1 (satu) map binder clip warna Merah kepemilikan CV. BANGUN JAYA berisi :
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/6077A/436.6.11/2010, tanggal 13 Agustus 2010 ;
1
- 1 (satu)…….……
(satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama SBY Gubeng Nomor : PEM-211/WPJ.11/ KP.0403/2010 tanggal 10 Agustus 2010 ;1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor 503/6654.D/436.6.11/2010, tanggal 27 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar kartu NPWP Nomor : 02.231. 925.5-606.000, atas nama CV. Bangun Jaya, tanggal 10 Agustus 2010;
1 (satu) bendel Akta Turunan Persekutuan Komanditer tanggal 05 April 2005 yang dikeluarkan oleh Notaris FIKRY SAID, SH. beralamat di Jalan Airlangga No. 40A-1 Mataram ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 03 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 17 Pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Sby Gubeng Nomor : PEM-186/ WPJ.11/KP.0403/2010, tanggal 10 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Keterangan Domisili dari Kelurahan Pucang Sewu Nomor: 474/100/436.11.6.6/2011, tanggal 5 Oktober 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya Nomor : W.14.UI.Pdt. SK.Niaga/679/IX/2010/03, tanggal 30 September 2010 ;
1
- 1 (satu)…….……
(satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-157/WPJ.11/ KP.0407/2010 tanggal 05 September 2010 ;1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-08/WPJ.11/ KP.0407/2011 tanggal 31 Mei 2011 ;
6. 1 (satu) map binder clip warna Kuning kepemilikan CV. KHARISMA PEMBINA ILMU berisi :
1 (satu) bendel Akta perseroan Komanditer tanggal 18 Pebruari 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO,SH. beralamat di Jl. Pucang Anom No. 6 A Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 17 Pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) lembar KTP NIK 35170828128 50008 atas nama WIMBO HANDOKO, dikeluarkan di Jombang 05 Januari 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari kelurahan Sawahan Nomor: 503/182/ 436.11.11.2/2011, tanggal 04 Oktober 2011 ;
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor 503/5349.D/436.6.11/2010, tanggal 16 Juli 2010 ;
1
- 1 (satu)…….……
(satu) lembar NPWP 02.824. 208.9-614.000 atas nama CV. KHARISMA PEMBINA ILMU, tanggal 28 Pebruari 2008 ;1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/5387.A/436.6.11/2010, tanggal 15 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Domisili dari Kelurahan Sawahan Nomor: 503/151/436.11.11.2/2010 tanggal 20 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya Nomor : W.14.UI.Pdt. SK. Niaga/689/IX/2010/03, tanggal 30 September 2010 ;
1 (satu) lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan No : PEM-00124/WPJ. 11/KP.0603/2008, tanggal 27 Maret 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-15/WPJ.11/ KP.0608/2010 tanggal 06 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-10/WPJ.11/ KP.0608/2011 tanggal 08 Juni 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan No.: PEM-00207/ WPJ.11/KP.0603/2008, tanggal 28 Februari 2008;
STP/198/XI/2012/Ditreskrim sus, tanggal 06 Nopember 2012 :
1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Truck Box No. Pol. : L 9967 AF warna kuning beserta STNK an. YUDI SETIAWAN dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil ;
1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Truck Box No.Pol. : L 8119 LD warna kuning beserta STNK an. YUDI SETIAWAN dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil ;
1
mobil…….……
(satu) unit mobil merk MERCEDEZ BENZ jenis Sedan No. Pol. : S 6 YD warna hitam beserta STNK an. CAROLINA GUNADI dan Kunci
mobil (Kap depan ringsek/rusak) ;
1 (satu) unit mobil merk ISUZU jenis Truck Box No. Pol.: L 9131 VA warna putih beserta STNK an. CAROLINA dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil;
1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Truck Box No. Pol.: L 8034 AW warna kuning beserta STNK an. YUDI SETIAWAN dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil ;
1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Pick Up No. Pol.: L 8123 XS (No.Pol. lama : L 9003 VF) warna putih beserta STNK an. YAN DARMONO GUNADI dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil ;
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain ;
Menetapkan supaya Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE dan Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA masing-masing dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5000, (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasehat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Pembelaan Terdakwa I. BAGOES SOEPRAYOGO, SE :
Menyatakan Dakwaan maupun Tuntutan salah dalam penerapan hukum ;
Menyatakan perbuatan Terdakwa I BAGOES SOEPRAJOGO,, SE. bukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi ;
Membebaskan Terdakwa I BAGOES SOEPRAJOGO, SE. dari segala dakwaan maupun tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa I BAGOES SOEPRAIOGO, SE. dari segala tuntutan hukum ;
Menyatakan dan Memulihkan hak Terdakwa I BAGOES SOEPRAJOGO,, SE. dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Pembelaan Terdakwa II. TONY BAHARAWAN, SE., MSA :
M
didakwakan…….……
enyatakan Terdakwa II Tony Baharawan, SE. MSA., atas perbuatan yang
didakwakan kepadanya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka oleh karenanya membebaskan Terdakwa II Tony Baharawan, SE. MSA., atau setidak-tidaknya Terdakwa diatas diputus lepas dari segala tuntutan hukum ;
Merehabilitir nama baik Terdakwa II Tony Baharawan, SE. MSA ;
Membebankan Beaya perkara kepada NEGARA ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum No. PDS-06/0.5.10/Ft.1/12/2012, tertanggal 31 Januari 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
B
Yudi…….……
ahwa Terdakwa IBAGOES SOEPRAYOGO, SE selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, HR. Muhammad Surabaya yang diangkat berdasarkan Kutipan Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor : 048/078/KEP/DIR/SDM, tanggal 18 Mei 2010 bersama-sama dengan Terdakwa IITONI BAHARAWAN, SE., MSA selaku Penyelia Pemasaran dan Kredit Kecil pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya, berdasarkan Kutipan Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor: 048/089/KEP/DIR/SDM tanggal 29 Juni 2010, pada tanggal 11 Januari 2011 sampai dengan tanggal 16 Maret 2011 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya Jl. Raya HR. Muhammad No.149 A Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Saksi Dedy Putra Mahardika, SE, Saksi IGN. Bagus Suryadharma, SH, Saksi Henny Setiawati, SE dan Saksi Awang Diantara selaku Staf Pemasaran pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya, dan saksi Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan Direktur CV. Visi Nara Utama, Saksi Hery Triyatna selaku Direktur CV. Aneka Karya Prestasi, Saksi Mochammad Kusnan selaku Direktur CV. Aneka Pustaka Ilmu, Saksi Rachmad Anggoro selaku Direktur CV. Bangun Jaya, Saksi Adi Surono selaku Direktur Cipta Pustaka Ilmu, Saksi Wimbo Handoko selaku Direktur CV. Kharisma Pembina Ilmu, Saksi Rachmad Anggoro selaku Direktur CV. Media Sarana Pustaka, (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada awalnya Saksi Yudi Setiawan selaku Direktur PT. Cipta Inti Parmindo sesuai Akta Nomor : 17 tanggal 16 Maret 2005 yang dibuat oleh Notaris Fikry Said, SH mengajukan permohonan kredit kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang HR. Muhammad Surabaya ;
Bahwa permohonan pengajuan kredit ke Bank Jatim yang dilakukan oleh saksi Yudi Setiawan, selain membawa nama PT Cipta Inti Parmindo juga menggunakan nama perusahaan lain yang didirikan oleh saksi Yudi Setiawan dan dipimpin oleh karyawan-karyawan yang bekerja pada perusahaan milik saksi Yudi Setiawan, yaitu :
| Nama Perusahaan | Direktur | No. Surat Permohonan KMK Pola Keppres | Tanggal Permohonan KMK Pola Keppres | Lokasi Proyek |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| PT. Cipta Inti Parmindo | Yudi Setiawan | 24/CIP/VI/2010 52/CIP/XII/2010 | 10/03/2011 24/12/2010 | Pamekasan Lamongan |
| 1 | 2 | 3 CV. Aneka……….. | 4 | 5 |
| CV. Aneka Karya Prestasi | Saksi Hery Triyatna Perseroan Komanditer : Yudi Setiawan. | 41/AKP/III/2011 012/AKAP/BJ/2011 41/AKP/XII/2010 011/AKAP/BJ/2011 | 10/3/2011 21/2/2011 24/12/2010 21/02/2011 | Pamekasan Mojokerto Lamongan Mojokerto |
| CV. Aneka Pustaka Ilmu | Saksi Mochammad Kusnan Perseroan Komanditer : Wimbo Handoko | 18/API/III/2011 24/API/III/2011 54/API/XII/2010 | 10/03/2011 10/03/2011 24/12/2010 | Situbondo Pamekasan Lamongan |
| CV. Bangun Jaya | Saksi Rachmad Anggoro Perseroan Komanditer : Mohammad Setiawan | …../III/2011 34/BJ/XII/2011 003/BJ/2011 004/BJ/2011 | 10/03/2011 24/12/2010 21/02/2011 21/02/2011 | Pamekasan Lamongan Mojokerto Lamongan |
| CV. Cipta Pustaka Ilmu | Saksi Adi Surono Perseroan Komanditer : Andy Setiawan | 12/CPI/III/2011 11/CPI/III/2011 40/CPI/XII/2010 | 10/03/2011 10/03/2011 24/12/2010 | Lamongan Situbondo Pamekasan |
| CV. Kharisma Pembina Ilmu | Saksi Wimbo Handoko Perseroan Komanditer : Carolina Gunadi | 17/KPI/III/2011 36/KPI/II/2011 37/KPI/XII/2010 17/KPI/II/2011 | 10/03/2011 21/02/2011 24/12/2010 21/02/2011 | Pamekasan Situbondo Lamongan Mojokerto |
| CV. Media Sarana Pustaka | Saksi Rachmad Anggoro Perseroan Komanditer : Carolina Gunadi | …../MSP/III/2011 …../MSP/III/2011 …../MSP/I/2011 13/MSP/II/2011 12/MSP/II/2011 | 10/03/2011 10/03/2011 03/01/2011 21/02/2011 21/02/2011 | Situbondo Pamekasan Lamongan Mojokerto Mojokerto |
| CV. Visi Nara Utama | Saksi Yudi Setiawan Perseroan Komanditer : Rachmad Anggoro | 32/VSU/III/2011 32/VSU/XII/2010 06/VSU/II/2011 | 10/03/2011 24/12/2010 21/02/2011 | Pamekasan Lamongan Mojokerto |
B
Setiawan…….……
ahwa pengajuan kredit yang dilakukan oleh Saksi Yudi Setiawan dan kelompok usahanya menggunakan 8 (delapan) perusahaan tersebut di atas sebanyak 28 (dua puluh delapan) permohonan adalah kredit jenis Keppres dengan jaminan berupa proyek yang sedang ditangani oleh perusahaan milik Saksi Yudi Setiawan yang berasal dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN / APBD maupun blockgrant (hibah) yang terdiri dari beberapa Kabupaten / Kota se Jawa Timur yaitu Situbondo, Pamekasan, Lamongan, Mojokerto meliputi proyek pengadaan alat-alat penunjang pendidikan tiap-tiap sekolah;Bahwa kredit dengan jenis Keppres adalah salah satu jenis Kredit umum terhadap debitur yang bersifat temporary (pengembalian pembayarannya melalui sistem termin) untuk pembiayaan proyek pemerintah maupun swasta dan dalam pelaksanaan proses pemberian kreditnya menggunakan SOP (Standar Operasional Prosedur) kredit umum;
Bahwa prosedur yang berlaku dalam pemberian kredit Modal Kerja Pola Keppres (Standar Operasional dan Prosedur / SOP) adalah sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No: 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Pebruari 2005 bab VIII tentang pedoman pelaksanaan kredit menengah dan korporasi yaitu :
Permohonan kredit dilampiri persyaratan antara lain;
Ijin- ijin yang dimiliki.
Pas photo pemohon
SPK (Surat Perintah Kerja) atau kontrak
On the spot terkait dengan peninjauan langsung ke lokasi usaha dan lokasi agunan tambahan (khusus syarat on the spot sesuai dengan SK Direksi Bank Jatim Nomor: 043/39/KRD tanggal 7 Oktober 2005);
Dilakukan analisa terhadap kredit dengan ketentuan;
Nilai proyek ;
Pajak terhadap nilai proyek ;
Harga proyek ;
D
Khusus…….……
iajukan ke penyelia kredit, diminta persetujuan dalam hal ada argumentasi baik disetujui atau ditolak ;Diajukan ke Pimpinan Cabang guna diadakan pertemuan untuk disetujui atau ditolak ;
Adanya keputusan realisasi atau ditolaknya pengajuan kredit ;
Bahwa bidang usaha yang dibiayai dengan fasilitas KMK (Kredit Modal Kerja) Pola Keppres adalah bidang usaha jasa konstruksi, jasa pengadaan, jasa konsultan dan jasa lainnya, dengan jangka waktu maksimal kredit yang diberikan selama jangka waktu proyek yang tercantum dalam kontrak kerja ditambah batas waktu maksimal 3 (tiga) bulan yang merupakan waktu toleransi penyelesaian administrasi pengajuan permintaan pembayaran termin proyek, dan jaminan atas modal kerja Keppres terdiri atas jaminan utama dan jaminan tambahan;
Bahwa jaminan utama berupa tagihan proyek yang pengikatannya harus dengan cessie, dan apabila karena sesuatu hal pemberi kerja tidak bersedia menandatangani akta/surat cessie maka kredit dapat tetap diproses dengan ketentuan, sebagai berikut :
Pembayaran dana proyek sudah melalui Bank Jawa Timur atau pada kontrak kerja dicantumkan klausul bahwa pembayaran termin proyek dilewatkan Bank Jawa Timur dengan menunjuk nomor rekening debitur ;
Dilengkapi surat pernyataan debitur yang isinya memuat :
Tidak akan mencairkan dana secara tunai langsung dari pemberi kerja/bendahara proyek ;
Tidak akan memindahkan ke rekening lain atau cabang lain atau ke bank lain;
Tidak akan mengajukan permintaan perubahan klausul kontrak kerja mengenai pembayaran termin proyek ; dan ;
B
debitur…….……
ank Jawa Timur menyampaikan surat pernyataan debitur sebagaimana huruf b diatas kepada pemberi kerja disertai dengan surat tentang permintaan pengamanan pembayaran termin proyek sesuai pernyataan
debitur ;
Sedangkan untuk jaminan tambahan dapat berupa barang tidak bergerak, barang bergerak, deposito/giro/tabungan yang diblokir, surat berharga ;
Bahwa saksi Yudi Setiawan mengajukan 28 (dua puluh delapan) permohonan Kredit Pola Keppres kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya, dengan menggunakan nama 8 (delapan) perusahaan yang merupakan kelompok usaha saksi Yudi Setiawan tersebut, dalam periode bulan Desember 2010 sampai dengan bulan Maret 2011, yang selanjutnya pengajuan tersebut diproses PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama perusahaan | Proyek di Kabupaten | Tanggal Akad kredit / No. perjanjian | Permohonan (Rp) | Persetujuan (Rp) |
| 1. | PT. CIPTA INTI PARMINDO (2) | Pamekasan | -16 Maret 2011 (119) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.300.000.000,- |
| Lamongan |
(23) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.400.000.000,- | ||
| 2. | CV. ANEKA KARYA PRESTASI (3) | Pamekasan |
(118) | 1.900.000.000,- | 1.900.000.000,- |
| Mojokerto | - 2 Maret 2011 ( 8 ) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| Mojokerto | -2 Maret 2011 (7) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| Lamongan |
( 22) | 2.000.000.000,- | 2.000.000.000,- | ||
| 3. | CV ANEKA PUSTAKA ILMU (3) | Pamekasan |
(115) | Permohonan kredit tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- |
| Lamongan | - 12 Januari 2011 (32 ) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.800.000.000,- | ||
| Situbondo | -16 Maret 2011 ( 115) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
4. CV. Bangun…………..
| 4. | CV BANGUN JAYA (4) | Pamekasan | -16 Maret 2011 (117 ) | 2.000.000.000,- | 2.000.000.000,- |
| Mojokerto | -2 Maret 2011 (17) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| Lamongan | -12 Januari 2011 (31) | 2.000.000.000,- | 2.000.000.000,- | ||
| Lamongan | 02 Maret 2011 (16) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.900.000.000,- | ||
| 5. | CV. PUSTAKA ILMU (3) | Pamekasan | -11 Januari 2011 (24) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- |
| Lamongan | -16 Maret 2011 (109) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| Situbondo | -16 Maret 2011 (108) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| 6. | CV. KHARISMA PEMBINA ILMU (4) | Pamekasan | -16 Maret 2011 (105) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- |
| Mojokerto | -2 Maret 2011 (13) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.900.000.000,- | ||
| Lamongan | -11 Januari 2011 (21) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.200.000.000,- | ||
| Situbondo | -16 Maret 2011 (116) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| 7. | CV. MEDIA SARANA PUSTAKA (4) | Pamekasan | -16 Maret 2011 (112) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- |
| Mojokerto | -2 Maret 2011 (10) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.800.000.000,- | ||
| Mojokerto |
(11) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| Lamongan | -12 Januari 2011 (30) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.700.000.000,- | ||
| Situbondo | -16 Maret 2011 (111) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.800.000.000,- | ||
| 8. | CV. VISI NARA UTAMA (3) | Pamekasan | -16 Maret 2011 (120) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.800.000.000,- |
| Mojokerto | -2 Maret 2011 (14) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| Lamongan | -11 Januari 2011 (25) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.800.000.000,- | ||
| Jumlah | 52.300.000.000,- ( rupiah)………… Lima puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah) | ||||
Bahwa 28 (dua puluh delapan) Permohonan KMK Pola Keppres tersebut hanya melampirkan dokumen sebagai berikut :
Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor; 188.45/257/HK/416-012/2010 tentang pemberian hibah untuk kegiatan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dan Nomor; 421/252/HK/416-112/2011 tentang penetapan mutu jenjang sekolah SD / SMP Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2011 ;
Surat Keputusan Bupati Lamongan Nomor; 189/2862/KEP/413.101/2011 tentang penetapan lokasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerima bantuan dana peningkatan mutu bidang pendidikan Kabupaten Lamongan tahun 2011 ;
Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor; 528/0133/413.212.4/2011 tentang penetapan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerima bantuan dana peningkatan mutu bidang pendidikan Kabupaten Situbondo tahun 2011 ;
Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor; 451.2/373/441/2011 tentang penetapan lokasi dan alokasi bantuan dana peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri/ Swasta tahun 2011 ;
5. Akta Pendirian Perusahaan ;
6. Identitas Perusahaan /Persero ;
7. Persetujuan Komanditer untuk pengajuan kredit ;
8. Ijin Usaha ;
9. Laporan Keuangan Perusahaan ;
10. Agunan tambahan ;
B
Pelaksanaan…….……
ahwa ketentuan tentang pemberian kredit telah diatur dalam beberapa aturan antara lain berdasarkan Surat Keputusan DireksiBank Jatim Nomor: 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Pebruari 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi untuk Kredit Modal Kerja Pola Keppres, pada Bab VIII, bagian penjelasan, pada point 2.9 tentang : “Pencairan Kredit”, pada huruf (a) dijelaskan bahwa :
“ Pencairan kredit dapat dilaksanakan dengan persyaratan dan tata cara sebagai berikut “ :
a. Debitur telah menyerahkan dokumen terdiri dari :
Kontrak Kerja asli dan atau minimal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) asli kepada Bank, dan apabila yang disimpan oleh Bank masih berupa SPMK asli agar tetap diminta Kontrak asli sampai kredit lunas ;
Bahwa selanjutnya pada poin 3.4. tentang “Perpanjangan Kredit”, dijelaskan bahwa Kredit dapat diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut :
Perpanjangan kredit untuk Proyek yang belum selesai harus ada perpanjangan kontrak/ addendum kontrak ;
Perpanjangan kredit untuk Proyek yang telah selesai tetapi pembayarannya mengalami penundaan oleh Pemberi Kerja, maka cukup melampirkan :
Berita Acara serah terima Proyek bahwa Proyek telah selesai dan telah dapat diterima oleh Pemberi Kerja;
Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pemberi Kerja yang isinya memuat tentang penundaan pembayaran Proyek ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Direksi Bank Jatim nomor : 043/39/KRD tanggal 7 Oktober 2005 perihal pelaksanaan on the spot memberikan instruksi bahwa :
“
Cabang…….……
Dengan ini diinstruksikan kepada semua Pemimpin Cabang (tidak boleh diwakilkan) untuk aktif dalam proses penilaian permohonan kredit termasuk dalam pemeriksaan on the spot untuk kredit dengan plafond diatas Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) bagi Cabang Utama dan plafond diatas Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) bagi KantorCabang ;
Untuk plafond dibawah ketentuan tersebut diatas, Penyelia Pemasaran wajib untuk melihatnya ;
Aktifitas tersebut salah satunya dibuktikan dengan keikutsertaan dalam foto dokumen proyek yang akan dibiayai, lokasi usaha Debitur ataupun foto agunan” ;
Bahwa lebih lanjut untuk pencairan kredit juga terdapat ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat KeputusanDireksi Bank Jatim No: 046/152/KEP/DIR/PRN tanggal 7 Nopember 2008 poin 6.4 huruf a (1) yang berbunyi :
“melakukan peninjauan ke lapangan dalam rangka proses analisa kredit” ;
Bahwa ternyata dalam proses pencairan kredit terhadap debitur yang merupakan kelompok usaha saksi Yudi Setiawan, yaitu CV. Aneka Karya Prestasi, CV. Aneka Pustaka Ilmu, CV. Bangun Jaya, CV. Cipta Pustaka Ilmu, CV. Kharisma Pembina Ilmu, CV. Media Sarana Pustaka dan CV. Visi Nara Utama, Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO, SE selaku Pemimpin Cabang HR Muhammad dan Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA selaku penyelia, tidak menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan DireksiBank Jatim Nomor: 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Pebruari 2005, Surat Direksi Bank Jatim Nomor : 043/39/KRD tanggal 7 Oktober 2005, dan Surat Keputusan Direksi Bank Jatim No: 046/152/KEP/DIR/PRN tanggal 7 Nopember 2008 poin 6.4 huruf a (1), ketentuan tersebut diatas seharusnya menjadi pedoman dalam pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres ;
B
dan…….……
ahwa Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE dan Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA dalam proses penilaian permohonan kredit tidak pernah melakukan pemeriksaan on the spot terhadap masing-masing debitur tersebut untuk mengetahui siapa, bagaimana profile mereka yang sesungguhnya dan sampai sejauh mana kemampuannya. Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE sebelum membuat Keputusan Kredit seharusnya bertemu dan bertatap muka secara langsung dalam rangka on the spot dengan para debitur di lokasi guna konfirmasi Surat Keputusan Bupati terkait proyek dimaksud, akan tetapi Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE tidak pernah mengecek dokumen kontrak kerja yang asli maupun wawancara tentang kebenaran ada atau tidak proyek yang pembiayaannya di ajukan dalam bentuk Modal Kerja Pola Keppres di Bank Jatim, sedangkan Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA selaku Penyelia Pemasaran & Kredit Kecil, dalam rangka proses analisa kredit baik sendiri atau bersama-sama dengan tim analis lainnya yaitu saksi Dedy Putra Mahardika, SE, Saksi IGN. Bagus Suryadharma, SH, Saksi Henny Setiawati, SE dan Saksi Awang Diantara tidak pernah datang ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Penerimaan Bantuan yang digunakan oleh CV. Aneka Karya Prestasi, CV. Aneka Pustaka Ilmu, CV. Bangun Jaya, PT. Cipta Inti Parmindo, CV. Cipta Pustaka Ilmu, CV. Kharisma Pembina Ilmu, CV. Media Sarana Pustaka dan CV. Visi Nara Utama untuk persyaratan permohonan kredit KMK Pola Keppres kepada Bank Jatim, yang mana pada kenyataannya Surat Keputusan Bupati tersebut diatas tidak tercatat dalam agenda di Pemkab masing-masing Kabupaten / Kota dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya;B
itu…….……
ahwa Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA juga tidak pernah bertemu dengan para debitur untuk melakukan verifikasi dan wawancara sehingga dapat diketahui kelayakan dari masing-masing debitur, yang mana dalam kenyataannya yang diangkat sebagai Direktur dari CV tersebut diatas yaitu Saksi Hery Triyatna, Saksi Mochammad Kusnan, Saksi Rachmad Anggoro, Saksi Adi Surono, Saksi Wimbo Handoko, Saksi Rachmad Anggoro adalah karyawan dari PT Cipta Inti Parmindo yang didirikan oleh saksi Yudi Setiawan, disamping itu para debitur tersebut tidak pernah menyerahkan asli kontrak kerja sejak permohonan kredit diajukan sampai dengan pencairan kredit, oleh karena itu seharusnya 8 (delapan) perusahaan kelompok saksi Yudi Setiawan tidak layak untuk diberikan Kredit Modal Kerja Pola Keppres;Bahwa untuk memenuhi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan dalam SOP pemberian kredit pola Keppres, maka Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA membuat dokumen yang diperlukan untuk analisa kredit berupa hasil analisa / verifikasi terhadap persyaratan kredit 28 (dua puluh delapan) berkas permohonan kredit dari 8 (delapan) perusahaan tersebut diatas yang dituangkan kedalam Lembar Kerja Penilaian Kredit Modal Kerja Pola Keppres dan diparaf oleh 2 (dua) orang dari 4 (empat) orang tim analis yaitu saksi Dedy Putra Mahardika, SE, Saksi IGN. Bagus Suryadharma, SH, Saksi Henny Setiawati, SE dan Saksi Awang Diantara, Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA dan Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE yang mana seluruhnya menyetujui untuk memberikan kredit kepada 8 (delapan) perusahaan tersebut kemudian dibuat Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres yang ditanda tangani oleh Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA selaku Penyelia dan Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE selaku Pimpinan Cabang sehingga seolah-olah proses analisa kredit telah dilakukan dengan sebenarnya sesuai dengan SOP yang berlaku dalam pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres. Selanjutnya berkas persetujuan kredit tersebut diatas dibuatkan perjanjian kredit di hadapan Notaris;
Bahwa meskipun tidak dipenuhinya persyaratan pemberian Kredit Pola Keppres sesuai ketentuan diatas, namun oleh Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE dan Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA, permohonan kredit yang diajukan oleh 8 (delapan) debitur kelompok saksi Yudi Setiawan tetap diproses dan mendapat persetujuan untuk direalisasikan / dicairkan dengan jumlah keseluruhan Rp. 52.300.000.000,- (lima puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah) ;
B
Prestasi…….……
ahwa ternyata dokumen perjanjian kredit antara Bank Jawa Timur Cabang HR Muhammad Surabaya dengan 8 (delapan) debitur yaitu CV. Aneka Karya Prestasi, CV. Aneka Pustaka Ilmu, CV. Bangun Jaya, PT. Cipta Inti Parmindo, CV. Cipta Pustaka Ilmu, CV. Kharisma Pembina Ilmu, CV. Media Sarana Pustaka dan CV. Visi Nara Utama, tidak terdapat dokumen-dokumen yang merupakan persyaratan Kredit Modal Kerja Pola Keppres sebagaimana dimaksud SK Direksi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Pebruari 2005 dan Surat Edaran Direksi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No. 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009, yaitu :
Tidak ada jaminan utama berupa tagihan proyek yang pengikatannya harus dilakukan dengan cessie ;
Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE selaku Pemimpin Bank Jawa Timur Cabang HR Muhammad dan Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA selaku Penyelia kredit, tidak pernah melakukan on the spot atas proyek yang dibiayai di lokasi Kabupaten Lamongan, Mojokerto, Situbondo dan Pamekasan;
Tidak ada perikatan antara pemberi kerja atau pengguna barang/jasa dari pihak Dinas Pendidikan atau sekolah pada 4 (empat) Kabupaten tersebut dengan grup debitur saksi Yudi Setiawan selaku penyedia barang/jasa;
Tidak ada kontrak kerja asli atau minimal SPMK asli;
Tidak terdapat surat permohonan debitur kepada pemberi kerja yang memuat bahwa setiap pembayaran termin proyek hanya dilaksanakan dengan giralisasi ke rekening debitur ke Bank Jawa Timur Cabang HR Muhammad Surabaya dan disetujui oleh pemberi kerja;
Tidak terdapat surat kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Bank untuk memotong hasil pembayaran termin proyek, sebagai angsuran/ pelunasan kreditnya.
B
tanggal…….……
ahwa tanggal 14 Maret 2012 sampai dengan tanggal 28 Maret 2012 saat dilakukan audit umum, yang kemudian dilanjutkan audit klarifikasi (khusus)
tanggal 4 April 2012, diketahui bahwa :
Status kredit PT. Cipta Inti Parmindo, CV. Aneka Karya Prestasi, CV. Aneka Pustaka Ilmu, CV. Bangun Jaya, CV. Cipta Pustaka Ilmu, CV. Kharisma Pembina Ilmu, CV. Media Sarana Pustaka dan CV. Visi Nara Utama terhitung per 31 Mei 2012 sampai saat ini dalam kondisi macet dan belum terbayar totalnya sebesar Rp. 48.213.742.971,- (empat puluh delapan milyar dua ratus tiga belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) ;
Kejanggalan yang ditemukan terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh PT. Cipta Inti Parmindo, CV. Aneka Karya Prestasi, CV. Aneka Pustaka Ilmu, CV. Bangun Jaya, CV. Cipta Pustaka Ilmu, CV. Kharisma Pembina Ilmu, CV. Media Sarana Pustaka dan CV. Visi Nara Utama tersebut ;
Proses pemberian kredit tidak sesuai prosedur perkreditan;
SK Bupati sebagai dasar SPK masih perlu diteliti keabsahannya;
Ketidakjelasan kontrak/proyek serta sumber pembiayaan karena tidak ada Cessie antara debitur dan pemberi kerja yaitu masing-masing kepala sekolah yang mendapat dana hibah blockgrant;
Kredit diperpanjang, namun belum disertai SPK asli beserta addendum terakhir sebagai dasar perpanjangan kredit;
Sumber pembayaran kredit dari dana Blockgrant/hibah APBN belum jelas;
Asuransi kredit di Perum Jamkrindo yang sudah jatuh tempo belum diperpanjang sehingga apabila kredit macet, Cabang tidak bisa melakukan klaim;
A
Bahwa…….……
Bahwa setelah kredit terhadap 8 (delapan) debitur yang merupakan kelompok usaha saksi Yudi Setiawan yang seluruhnya berjumlah Rp. 52.300.000.000,- (lima puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah) telah dicairkan oleh saksi Hery Triyatna selaku Direktur CV. Aneka Karya Prestasi, Saksi Mochammad Kusnan selaku Direktur CV. Aneka Pustaka Ilmu, Saksi Rachmad Anggoro selaku Direktur CV. Bangun Jaya, Saksi Adi Surono selaku Direktur Cipta Pustaka Ilmu, Saksi Wimbo Handoko selaku Direktur CV. Kharisma Pembina Ilmu, Saksi Rachmad Anggoro selaku Direktur CV. Media Sarana Pustaka, selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening saksi Yudi Setiawan pada Bank Mandiri No. rekening 1420070066666;
Bahwa perbuatan para Terdakwa, telah memperkaya diri para Terdakwa karena telah menerima pemberian sejumlah uang dari saksi Yudi Setiawan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) juga telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu 8 (delapan) perusahaan yang merupakan kelompok usaha saksi Yudi Setiawan (CV. Aneka Karya Prestasi, CV. Aneka Pustaka Ilmu, CV. Bangun Jaya, PT. Cipta Inti Parmindo, CV. Cipta Pustaka Ilmu, CV. Kharisma Pembina Ilmu, CV. Media Sarana Pustaka dan CV. Visi Nara Utama) yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 52.300.000.000,- (lima puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDIAIR :
B
PT. Bank…….……
ahwa Terdakwa IBAGOES SOEPRAYOGO, SE selaku Pemimpin CabangP
tersebut…….……
T. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, HR. Muhammad Surabaya yang diangkat berdasarkan Kutipan Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor : 048/078/KEP/DIR/SDM, tanggal 18 Mei 2010 bersama-sama dengan Terdakwa IITONI BAHARAWAN, SE., MSA selaku Penyelia Pemasaran dan Kredit Kecil pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya, berdasarkan Kutipan Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor: 048/089/KEP/DIR/SDM tanggal 29 Juni 2010, pada tanggal 11 Januari 2011 sampai dengan tanggal 16 Maret 2011 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya Jl. Raya HR. Muhammad No. 149 A Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Saksi Dedy Putra Mahardika, SE, Saksi IGN. Bagus Suryadharma, SH, Saksi Henny Setiawati, SE dan Saksi Awang Diantara selaku Staf Pemasaran pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya, dan saksi Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan Direktur CV. Visi Nara Utama, Saksi Hery Triyatna selaku Direktur CV. Aneka Karya Prestasi, Saksi Mochammad Kusnan selaku Direktur CV. Aneka Pustaka Ilmu, Saksi Rachmad Anggoro selaku Direktur CV. Bangun Jaya, SaksiAdi Surono selaku Direktur Cipta Pustaka Ilmu, SaksiWimbo Handoko selaku Direktur CV. Kharisma Pembina Ilmu, SaksiRachmad Anggoro selaku Direktur CV. Media Sarana Pustaka, (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO, SE selaku selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, HR. Muhammad Surabaya yang diangkat berdasarkan Kutipan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor : 048/078/KEP/DIR/SDM, tanggal 18 Mei 2010, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum Surat Kuasa 048/131/SKA/DIR tertanggal 30 Juni 2010 dari Direksi PT Bank Jatim Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, kepada Terdakwa selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim HR Muhammad Surabaya, antara lain sebagai berikut :
a. Mengadakan dan / atau menandatangani akta atau surat perjanjian kerjasama atau Nota Kesepahaman (MoU) atau yang dipersamakan dengan itu, dengan bank lain setelah mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa dan/ atau Direksi Bank;
Menghimpun dana dari masyarakat secara sah sebagai titipan Bank dalam bentuk rekening giro, tabungan, deposito dan / atau lalin-lain yang dipersamakan dengan itu dalam bentuk mata uang Rupiah maupun Valuta Asing;
Membayarkan dana-dana titipan tersebut pada sub (b) diatas sesuai ketentuan kantor pusat Bank dan/atau peraturan perbankan yang berlaku umum;
Mengeluarkan tanda bukti penerimaan atas setoran giro, tabungan, deposito dan lain-lain, yang bersifat sebagai pengakuan penerimaan dana oleh bank;
M
pada…….……
enandatangani nota, warkat Bank yang ada hubungannya dengan bank lain dan/atau Cabang dari bank tersebut, namun tidak terbatas pada bukti transfer, nota kredit, nota debet dan lain-lain yang dipersamakan dengan itu;Memberikan dan / atau menitipkan dana dalam bentuk rekening koran, deposito, tabungan maupun simpanan lainnya kepada bank lain selama tidak bertentangan dengan ketentuan Pemerintah dan/ atau Peraturan Perbankan.
a. Memberikan kredit kepada nasabah, baik yang berbentuk rekening koran, angsuran, aksep dan / atau promes maupun kredit investasi dengan jaminan kebendaan yang nilainya cukup dengan ketentuan bahwa pemberian kredit tersebut harus dilaksanakan atas dasar ketentuan kantor pusat Bank, baik yang sudah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari;
Wewenang jumlah pemberian kredit tersebut adalah sebesar yang akan ditentukan oleh Pemberi Kuasa dan/ atau Direksi Bank dengan surat tersendiri;
c. mengambil dan / atau menarik kembali semua dana yang telah diberikan berupa kredit dalam bentuk apapun juga, manakala kredit tersebut telah jatuh tempo atau tidak diperpanjang lagi oleh Direksi Bank;
d. memperpanjang jangka waktu pemberian kredit, dengan ketentuan bahwa permohonan perpanjangan kredit di atas yang jumlahnya melebihi batas wewenang Penerima Kuasa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e
f. menandatangani …….……
. menetapkan besarnya provisi kredit, meterai kredit, provisi perpanjangan kredit, bunga dan biaya-biaya Bank lainnya serta memungut dari nasabah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan pemberi kuasa dan / atau Direksi Bank;f. menandatangani surat-surat yang dianggap perlu berkaitan dengan pemberian kredit beserta perpanjangan jangka waktu atau perubahan lainnya.
3. Menerima dan melakukan pengikatan dengan menandatangani surat-surat yang dipandang perlu atas barang-barang yang diberikan oleh debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan Bank; baik secara Hipotik dan / atau Pembebanan Hak Tanggungan dan / atau jaminan Fiducia dan / atau Gadai dengan pengikatan jaminan dalam bentuk lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. a. memberikan surat-surat Bank kepada nasabah yang berbentuk :
I. referensi;
II. rekomendasi;
III. Bank garansi.
dan lain-lain yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Kuasa dan / atau Direksi Bank;
b. menetapkan dan memungut biaya yang berhubungan dengan pemberian surat-surat tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat Bank;
c. khusus untuk Bank Garansi diwajibkan untuk memblokir rekening nasabah sebesar nilai Bank Garansi atau dengan perjanjian jaminan kebendaan yang nilainya cukup, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Kuasa dan / atau Direksi Bank;
d. menetapkan dan memungut biaya administrasi provisi kredit, meterai kredit dan bunga yang timbul, karena adanya wanprestasi pemegang Bank Garansi dan selanjutnya diganti kedudukannya sebagai piutang Bank Garansi;
5
Indonesia …….……
. mengatur pembukuan secara rapi dan menyelesaikan secara baik untuk keperluan laporan kepada Pemberi Kuasa dan / atau Direksi BankIndonesia sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan;
Sedangkan Terdakwa II TONY BAHARAWAN,SE, MSA, selaku Penyelia Pemasaran dan Kredit Kecil pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya, berdasarkan Kutipan Keputusan Direksi PT Bank Jatim Nomor: 048/089/KEP /DIR/SDM tanggal 29 Juni 2010, mempunyai Tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut :
Menerima dan mengalokasikan permohonan kredit kepada staf di unit pemasaran;
Memantau proses on the sport pembahasan dan kelengkapan administrasi permohonan kredit;
Membuat rekomendasi (menolak/meneruskan hasil usulan dan pembahasan dari analis);
Memantau proses pengikatan s/d pencairan atas kredit yang disetujui;
Memantau proses angsuran bulanan atas kredit yang disalurkan;
Memantau penyusunan pelaporan dan pengirimannya kepada pihak terkait;
Melakukan pencarian nasabah baru untuk penyaluran kredit dan penghimpunan dana nasabah.
Bahwa pada awalnya Saksi Yudi Setiawan selaku Direktur PT. Cipta Inti Parmindo sesuai Akta Nomor : 17 tanggal 16 Maret 2005 yang dibuat oleh Notaris Fikry Said, SH mengajukan permohonan kredit kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang HR. Muhammad Surabaya;
Bahwa permohonan pengajuan kredit ke Bank Jatim yang dilakukan oleh saksi Yudi Setiawan, selain membawa nama PT Cipta Inti Parmindo juga menggunakan nama perusahaan lain yang didirikan oleh saksi Yudi Setiawan dan dipimpin oleh karyawan-karyawan yang bekerja pada perusahaan milik saksi Yudi Setiawan, yaitu :
Nama …….……
| Nama Perusahaan | Direktur | No. Surat Permohonan KMK Pola Keppres | Tanggal Permohonan KMK Pola Keppres | Lokasi Proyek | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||
| PT. Cipta Inti Parmindo | Yudi Setiawan | 24/CIP/VI/2010 52/CIP/XII/2010 | 10/03/2011 24/12/2010 | Pamekasan Lamongan | |||
| CV. Aneka Karya Prestasi | Saksi Hery Triyatna Perseroan Komanditer : Yudi Setiawan. | 41/AKP/III/2011 012/AKAP/BJ/2011 41/AKP/XII/2010 011/AKAP/BJ/2011 | 10/3/2011 21/2/2011 24/12/2010 21/02/2011 | Pamekasan Mojokerto Lamongan Mojokerto | |||
| CV. Aneka Pustaka Ilmu | Saksi Mochammad Kusnan Perseroan Komanditer : Wimbo Handoko | 18/API/III/2011 24/API/III/2011 54/API/XII/2010 | 10/03/2011 10/03/2011 24/12/2010 | Situbondo Pamekasan Lamongan | |||
| CV. Bangun Jaya | Saksi Rachmad Anggoro Perseroan Komanditer : Mohammad Setiawan | …../III/2011 34/BJ/XII/2011 003/BJ/2011 004/BJ/2011 | 10/03/2011 24/12/2010 21/02/2011 21/02/2011 | Pamekasan Lamolngan Mojkerto Lamongan | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| CV. Cipta Pustaka Ilmu | Saksi Adi Surono Perseroan Komanditer : Andy Setiawan | 12/CPI/III/2011 11/CPI/III/2011 40/CPI/XII/2010 | 10/03/2011 10/03/2011 24/12/2010 | Lamongan Situbondo Pamekasan | ||
| CV. Kharisma Pembina Ilmu | Saksi Wimbo Handoko Perseroan Komanditer : Carolina Gunadi | 17/KPI/III/2011 36/KPI/II/2011 37/KPI/XII/2010 17/KPI/II/2011 | 10/03/2011 21/02/2011 24/12/2010 21/02/2011 | Pamekasan Situbondo Lamongan Mojokerto | ||
| CV. Media Sarana Pustaka | Saksi Rachmad Anggoro Perseroan Komanditer : Carolina Gunadi | …../MSP/III/2011 …../MSP/III/2011 …../MSP/I/2011 13/MSP/II/2011 12/MSP/II/2011 | 10/03/2011 10/03/2011 03/01/2011 21/02/2011 21/02/2011 | Situbondo Pamekasan Lamongan Mojokerto Mojokerto | ||
| CV. Visi Nara Utama | Saksi Yudi Setiawan Perseroan Komanditer : Rachmad Anggoro | 32/VSU/III/2011 32/VSU/XII/2010 06/VSU/II/2011 | 10/03/2011 24/12/2010 21/02/2011 | Pamekasan Lamongan Mojokerto | ||
Bahwa…………
Bahwa pengajuan kredit yang dilakukan oleh Saksi Yudi Setiawan dan kelompok usahanya menggunakan 8 (delapan) perusahaan tersebut di atas sebanyak 28 (dua puluh delapan) permohonan adalah kredit jenis Keppres dengan jaminan berupa proyek yang sedang ditangani oleh perusahaan milik Saksi Yudi Setiawan yang berasal dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN / APBD maupun blockgrant (hibah) yang terdiri dari beberapa Kabupaten / Kota se Jawa Timur yaitu Situbondo, Pamekasan, Lamongan, Mojokerto meliputi proyek pengadaan alat-alat penunjang pendidikan tiap-tiap sekolah;
Bahwa kredit dengan jenis Keppres adalah salah satu jenis Kredit umum terhadap debitur yang bersifat temporary (pengembalian pembayarannya melalui sistem termin) untuk pembiayaan proyek pemerintah maupun swasta dan dalam pelaksanaan proses pemberian kreditnya menggunakan SOP (Standar Operasional Prosedur) kredit umum;
Bahwa prosedur yang berlaku dalam pemberian kredit Modal Kerja Pola Keppres (Standar Operasional dan Prosedur / SOP) adalah sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No: 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Pebruari 2005 bab VIII tentang pedoman pelaksanaan kredit menengah dan korporasi yaitu :
Permohonan kredit dilampiri persyaratan antara lain;
Ijin- ijin yang dimiliki.
Pas photo pemohon
SPK (Surat Perintah Kerja) atau kontrak
On the spot terkait dengan peninjauan langsung ke lokasi usaha dan lokasi agunan tambahan (khusus syarat on the spot sesuai dengan SK Direksi Bank Jatim Nomor: 043/39/KRD tanggal 7 Oktober 2005) ;
Dilakukan analisa terhadap kredit dengan ketentuan;
N
Pajak…………
Pajak terhadap nilai proyek ;
Harga proyek ;
Diajukan ke penyelia kredit, diminta persetujuan dalam hal ada argumentasi baik disetujui atau ditolak ;
Diajukan ke Pimpinan Cabang guna diadakan pertemuan untuk disetujui atau ditolak ;
Adanya keputusan realisasi atau ditolaknya pengajuan kredit ;
Bahwa bidang usaha yang dibiayai dengan fasilitas KMK (Kredit Modal Kerja) Pola Keppres adalah bidang usaha jasa konstruksi, jasa pengadaan, jasa konsultan dan jasa lainnya, dengan jangka waktu maksimal kredit yang diberikan selama jangka waktu proyek yang tercantum dalam kontrak kerja ditambah batas waktu maksimal 3 (tiga) bulan yang merupakan waktu toleransi penyelesaian administrasi pengajuan permintaan pembayaran termin proyek, dan jaminan atas modal kerja Keppres terdiri atas jaminan utama dan jaminan tambahan;
Bahwa jaminan utama berupa tagihan proyek yang pengikatannya harus dengan cessie, dan apabila karena sesuatu hal pemberi kerja tidak bersedia menandatangani akta/surat cessie maka kredit dapat tetap diproses dengan ketentuan, sebagai berikut :
Pembayaran dana proyek sudah melalui Bank Jawa Timur atau pada kontrak kerja dicantumkan klausul bahwa pembayaran termin proyek dilewatkan Bank Jawa Timur dengan menunjuk nomor rekening debitur ;
Dilengkapi surat pernyataan debitur yang isinya memuat :
Tidak akan mencairkan dana secara tunai langsung dari pemberi kerja/bendahara proyek ;
T
iii. Tidak…………
idak akan memindahkan ke rekening lain atau cabang lain atau ke bank lain ;Tidak akan mengajukan permintaan perubahan klausul kontrak kerja mengenai pembayaran termin proyek ; dan ;
Bank Jawa Timur menyampaikan surat pernyataan debitur sebagaimana huruf b diatas kepada pemberi kerja disertai dengan surat tentang permintaan pengamanan pembayaran termin proyek sesuai pernyataan debitur ;
Sedangkan untuk jaminan tambahan dapat berupa barang tidak bergerak, barang bergerak, deposito/giro/tabungan yang diblokir, surat berharga ;
Bahwa saksi Yudi Setiawan mengajukan 28 (dua puluh delapan) permohonan Kredit Pola Keppres kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya, dengan menggunakan nama 8 (delapan) perusahaan yang merupakan kelompok usaha saksi Yudi Setiawan tersebut, dalam periode bulan Desember 2010 sampai dengan bulan Maret 2011, yang selanjutnya pengajuan tersebut diproses PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama perusahaan | Proyek di Kabupaten | Tanggal Akad kredit / No. perjanjian | Permohonan (Rp) | Persetujuan (Rp) |
| 1. | PT. CIPTA INTI PARMINDO (2) | Pamekasan | -16 Maret 2011 (119) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.300.000.000,- |
| Lamongan |
(23) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.400.000.000,- | ||
| 2. | CV. ANEKA KARYA PRESTASI (3) | Pamekasan |
(118) | 1.900.000.000,- | 1.900.000.000,- |
| Mojokerto | - 2 Maret 2011 ( 8 ) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| Mojokerto | -2 Maret 2011 (7) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| Lamongan |
( 22) | 2.000.000.000,- | 2.000.000.000,- | ||
| 3. | CV ANEKA PUSTAKA ILMU (3) | Pamekasan |
( Lamongan………….. 115) | Permohonan kredit tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- |
| Lamongan | - 12 Januari 2011 (32 ) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.800.000.000,- | ||
| Situbondo | -16 Maret 2011 ( 115) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| 4. | CV BANGUN JAYA (4) | Pamekasan | -16 Maret 2011 (117 ) | 2.000.000.000,- | 2.000.000.000,- |
| Mojokerto | -2 Maret 2011 (17) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| Lamongan | -12 Januari 2011 (31) | 2.000.000.000 | 2.000.000.000,- | ||
| Lamongan | 02 Maret 2011 (16) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.900.000.000,- | ||
| 5. | CV. PUSTAKA ILMU (3) | Pamekasan | -11 Januari 2011 (24) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- |
| Lamongan | -16 Maret 2011 (109) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| Situbondo | -16 Maret 2011 (108) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| 6. | CV. KHARISMA PEMBINA ILMU (4) | Pamekasan | -16 Maret 2011 (105) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- |
| Mojokerto | -2 Maret 2011 (13) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.900.000.000,- | ||
| Lamongan | -11 Januari 2011 (21) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.200.000.000,- | ||
| Situbondo | -16 Maret 2011 (116) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| 7. | CV. MEDIA SARANA PUSTAKA (4) | Pamekasan | -16 Maret 2011 (112) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- |
| Mojokerto | -2 Maret 2011 (10) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.800.000.000,- | ||
| Mojokerto |
(11) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| Lamongan | -12 Januari 2011 (30) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.700.000.000,- | ||
| Situbondo | -16 Maret 2011 (111) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.800.000.000,- | ||
| 8. | CV. VISI NARA UTAMA (3) | Pamekasan | - UTAMA……….. 16 Maret 2011(120) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.800.000.000,- |
| Mojokerto | -2 Maret 2011 (14) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 2.000.000.000,- | ||
| Lamongan | -11 Januari 2011 (25) | Permohonan tidak ada nilai nominal | 1.800.000.000,- | ||
| Jumlah | 52.300.000.000,- (Lima puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah) | ||||
Bahwa 28 (dua puluh delapan) Permohonan KMK Pola Keppres tersebut hanya melampirkan dokumen sebagai berikut :
Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor; 188.45/257/HK/416-012/2010 tentang pemberian hibah untuk kegiatan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dan Nomor; 421/252/HK/416-112/2011 tentang penetapan mutu jenjang sekolah SD / SMP Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2011.
Surat Keputusan Bupati Lamongan Nomor; 189/2862/KEP/413.101/2011 tentang penetapan lokasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerima bantuan dana peningkatan mutu bidang pendidikan Kabupaten Lamongan tahun 2011 ;
Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor; 528/0133/413.212.4/2011 tentang penetapan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerima bantuan dana peningkatan mutu bidang pendidikan Kabupaten Situbondo tahun 2011 ;
Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor; 451.2/373/441/2011 tentang penetapan lokasi dan alokasi bantuan dana peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri/ Swasta tahun 2011 ;
Akta Pendirian Perusahaan ;
Identitas Perusahaan /Persero ;
Persetujuan Komanditer untuk pengajuan kredit ;
I
9. Laporan…………
jin Usaha ;Laporan Keuangan Perusahaan ;
Agunan tambahan ;
Bahwa ketentuan tentang pemberian kredit telah diatur dalam beberapa aturan antara lain berdasarkan Surat Keputusan DireksiBank Jatim Nomor: 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Pebruari 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi untuk Kredit Modal Kerja Pola Keppres, pada Bab VIII, bagian penjelasan, pada point 2.9 tentang : Pencairan Kredit, pada huruf (a) dijelaskan bahwa :
“ Pencairan kredit dapat dilaksanakan dengan persyaratan dan tata cara sebagai berikut “ :
Debitur telah menyerahkan dokumen terdiri dari :
Kontrak Kerja asli dan atau minimal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) asli kepada Bank, dan apabila yang disimpan oleh Bank masih berupa SPMK asli agar tetap diminta Kontrak asli sampai kredit lunas ;
Bahwa selanjutnya pada poin 3.4. tentang “Perpanjangan Kredit”, dijelaskan bahwa Kredit dapat diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut :
Perpanjangan kredit untuk Proyek yang belum selesai harus ada perpanjangan kontrak/ addendum kontrak;
Perpanjangan kredit untuk Proyek yang telah selesai tetapi pembayarannya mengalami penundaan oleh Pemberi Kerja, maka cukup melampirkan :
Berita Acara serah terima Proyek bahwa Proyek telah selesai dan telah dapat diterima oleh Pemberi Kerja;
Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pemberi Kerja yang isinya memuat tentang penundaan pembayaran Proyek;
B
“Dengan…………
ahwa selanjutnya berdasarkan surat Direksi Bank Jatim nomor : 043/39/KRD tanggal 7 Oktober 2005 perihal pelaksanaan on the spot memberikan instruksi bahwa :
“ Dengan ini diinstruksikan kepada semua Pemimpin Cabang (tidak boleh diwakilkan) untuk aktif dalam proses penilaian permohonan kredit termasuk dalam pemeriksaan on the spot untuk kredit dengan plafond diatas Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) bagi Cabang Utama dan plafond diatas Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) bagi Kantor Cabang ;
Untuk plafond dibawah ketentuan tersebut diatas, Penyelia Pemasaran wajib untuk melihatnya ;
Aktifitas tersebut salah satunya dibuktikan dengan keikutsertaan dalam foto dokumen proyek yang akan dibiayai, lokasi usaha Debitur ataupun foto agunan” ;
Bahwa lebih lanjut untuk pencairan kredit juga terdapat ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Jatim No: 046/152/KEP/DIR/PRN tanggal 7 Nopember 2008 poin 6.4 huruf a (1) yang berbunyi :
“melakukan peninjauan ke lapangan dalam rangka proses analisa kredit” ;
B
Bahwa…………
Bahwa Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE dan Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA dalam proses penilaian permohonan kredit tidak pernah melakukan pemeriksaan on the spot terhadap masing-masing debitur tersebut untuk mengetahui siapa, bagaimana profile mereka yang sesungguhnya dan sampai sejauh mana kemampuannya. Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE sebelum membuat Keputusan Kredit seharusnya bertemu dan bertatap muka secara langsung dalam rangka on the spot dengan para debitur di lokasi guna konfirmasi Surat Keputusan Bupati terkait proyek dimaksud akan tetapi Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE tidak pernah mengecek dokumen kontrak kerja yang asli maupun wawancara tentang kebenaran ada atau tidak proyek yang pembiayaannya di ajukan dalam bentuk Modal Kerja Pola Keppres di Bank Jatim sedangkan Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA selaku Penyelia Pemasaran & Kredit Kecil, dalam rangka proses analisa kredit baik sendiri atau bersama-sama dengan tim analis lainnya yaitu saksi Dedy Putra Mahardika, SE, Saksi IGN. Bagus Suryadharma, SH, Saksi Henny Setiawati, SE dan Saksi Awang Diantara tidak pernah datang ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Penerimaan Bantuan yang digunakan oleh CV. Aneka Karya Prestasi, CV. Aneka Pustaka Ilmu, CV. Bangun Jaya, PT. Cipta Inti Parmindo, CV. Cipta Pustaka Ilmu, CV. Kharisma Pembina Ilmu, CV. Media Sarana Pustaka dan CV. Visi Nara Utama untuk persyaratan permohonan kredit KMK Pola Keppres kepada Bank Jatim, yang mana pada kenyataannya Surat Keputusan Bupati tersebut diatas tidak tercatat dalam agenda di Pemkab masing-masing Kabupaten / Kota dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya;
B
kenyataannya…………
ahwa Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA juga tidak pernah bertemu dengan para debitur untuk melakukan verifikasi dan wawancara sehingga dapat diketahui kelayakan dari masing-masing debitur yang mana dalam kenyataannya yang diangkat sebagai Direktur dari CV tersebut diatas yaitu Saksi Hery Triyatna, Saksi Mochammad Kusnan, Saksi Rachmad Anggoro, Saksi Adi Surono, Saksi Wimbo Handoko, Saksi Rachmad Anggoro adalah karyawan dari PT Cipta Inti Parmindo yang didirikan oleh saksi Yudi Setiawan, disamping itu para debitur tersebut tidak pernah menyerahkan asli kontrak kerja sejak permohonan kredit diajukan sampai dengan pencairan kredit, oleh karena itu seharusnya 8 (delapan) perusahaan kelompok saksi Yudi Setiawan tidak layak untuk diberikan Kredit Modal Kerja Pola Keppres;Bahwa untuk memenuhi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan dalam SOP pemberian kredit pola Keppres, maka Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA membuat dokumen yang diperlukan untuk analisa kredit berupa hasil analisa / verifikasi terhadap persyaratan kredit 28 (dua puluh delapan) berkas permohonan kredit dari 8 (delapan) perusahaan tersebut diatas yang dituangkan kedalam Lembar Kerja Penilaian Kredit Modal Kerja Pola Keppres dan diparaf oleh 2 (dua) orang dari 4 (empat) orang tim analis yaitu saksi Dedy Putra Mahardika, SE, Saksi IGN. Bagus Suryadharma, SH, Saksi Henny Setiawati, SE dan Saksi Awang Diantara, Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA dan Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE yang mana seluruhnya menyetujui untuk memberikan kredit kepada 8 (delapan) perusahaan tersebut kemudian dibuat Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres yang ditanda tangani oleh Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA selaku Penyelia dan Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE selaku Pemimpin Cabang sehingga seolah-olah proses analisa kredit telah dilakukan dengan sebenarnya sesuai dengan SOP yang berlaku dalam pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres. Selanjutnya berkas persetujuan kredit tersebut diatas dibuatkan Perjanjian kredit dihadapan Notaris;
B
SOEPRAYOGO, SE …………
ahwa meskipun tidak dipenuhinya persyaratan pemberian Kredit Pola Keppres sesuai ketentuan Direksi Bank Jatim diatas, namun oleh Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO, SE dan Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA, permohonan kredit yang diajukan oleh 8 (delapan) debitur kelompok saksi Yudi Setiawan tetap diproses dan mendapat persetujuan untuk direalisasikan / dicairkan dengan jumlah keseluruhan Rp. 52.300.000.000,- (lima puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah);Bahwa ternyata dokumen perjanjian kredit antara Bank Jawa Timur Cabang HR Muhammad Surabaya dengan 8 (delapan) debitur yaitu CV. Aneka Karya Prestasi, CV. Aneka Pustaka Ilmu, CV. Bangun Jaya, PT. Cipta Inti Parmindo, CV. Cipta Pustaka Ilmu, CV. Kharisma Pembina Ilmu, CV. Media Sarana Pustaka dan CV. Visi Nara Utama, tidak terdapat dokumen-dokumen yang merupakan persyaratan Kredit Modal Kerja Pola Keppres sebagaimana dimaksud SK Direksi Bank Jawa Timur No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Pebruari 2005 dan Surat Edaran Direksi Bank Jawa Timur No. 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009, yaitu :
Tidak ada jaminan utama berupa tagihan proyek yang pengikatannya harus dilakukan dengan cessie;
Terdakwa I BAGOES SOEPRAYOGO,SE selaku Pemimpin Bank Jawa Timur Cabang HR Muhammad dan Terdakwa II TONY BAHARAWAN, SE, MSA selaku Penyelia Kredit, tidak pernah melakukan on the spot atas proyek yang dibiayai di lokasi Kabupaten Lamongan, Mojokerto, Situbondo dan Pamekasan;
Tidak ada perikatan antara pemberi kerja atau pengguna barang/jasa dari pihak Dinas Pendidikan atau sekolah pada 4 (empat) Kabupaten tersebut dengan grup debitur saksi Yudi Setiawan selaku penyedia barang/jasa;
Tidak ada kontrak kerja asli atau minimal SPMK asli;
T
HR. Muhammad …………
idak terdapat surat permohonan debitur kepada pemberi kerja yang memuat bahwa setiap pembayaran termin proyek hanya dilaksanakan dengan giralisasi ke rekening debitur ke Bank Jawa Timur Cabang
HR. Muhammad Surabaya dan disetujui oleh pemberi kerja;
Tidak terdapat surat kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Bank untuk memotong hasil pembayaran termin proyek, sebagai angsuran/ pelunasan kreditnya.
Bahwa tanggal 14 Maret 2012 sampai dengan tanggal 28 Maret 2012 saat dilakukan audit umum, yang kemudian dilanjutkan audit klarifikasi (khusus) tanggal 4 April 2012, diketahui bahwa :
Status kredit PT. Cipta Inti Parmindo, CV. Aneka Karya Prestasi, CV. Aneka Pustaka Ilmu, CV. Bangun Jaya, CV. Cipta Pustaka Ilmu, CV. Kharisma Pembina Ilmu, CV. Media Sarana Pustaka dan CV. Visi Nara Utama terhitung per 31 Mei 2012 sampai saat ini dalam kondisi macet dan belum terbayar totalnya sebesar Rp.48.213.742.971,- (empat puluh delapan milyar dua ratus tiga belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) ;
Kejanggalan yang ditemukan terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh PT. Cipta Inti Parmindo, CV. Aneka Karya Prestasi, CV. Aneka Pustaka Ilmu, CV. Bangun Jaya, CV. Cipta Pustaka Ilmu, CV. Kharisma Pembina Ilmu, CV. Media Sarana Pustaka dan CV. Visi Nara Utama tersebut ;
Proses pemberian kredit tidak sesuai prosedur perkreditan;
SK Bupati sebagai dasar SPK masih perlu diteliti keabsahannya;
Ketidakjelasan kontrak/proyek serta sumber pembiayaan karena tidak ada Cessie antara debitur dan pemberi kerja yaitu masing-masing kepala sekolah yang mendapat dana hibah blockgrant;
Kredit diperpanjang, namun belum disertai SPK asli beserta addendum terakhir sebagai dasar perpanjangan kredit;
S
6. Asuransi …………
umber pembayaran kredit dari dana Blockgrant/hibah APBN belum jelas.Asuransi kredit di Perum Jamkrindo yang sudah jatuh tempo belum diperpanjang sehingga apabila kredit macet, Cabang tidak bisa melakukan klaim;
Adanya unsur kesengajaan dari pihak Cabang untuk memecah proyek sehingga pemutusan pemberian kredit di Cabang yang seharusnya masih dalam kewenangan Kantor Pusat.
Bahwa setelah kredit terhadap 8 (delapan) debitur yang merupakan kelompok usaha saksi Yudi Setiawan yang seluruhnya berjumlah Rp. 52.300.000.000,- (lima puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah) telah dicairkan oleh saksi Hery Triyatna selaku Direktur CV. Aneka Karya Prestasi, Saksi Mochammad Kusnan selaku Direktur CV. Aneka Pustaka Ilmu, Saksi Rachmad Anggoro selaku Direktur CV. Bangun Jaya, Saksi Adi Surono selaku Direktur Cipta Pustaka Ilmu, Saksi Wimbo Handoko selaku Direktur CV. Kharisma Pembina Ilmu, Saksi Rachmad Anggoro selaku Direktur CV. Media Sarana Pustaka, selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening saksi Yudi Setiawan pada Bank Mandiri No. rekening 1420070066666;
Bahwa perbuatan para Terdakwa, telah menguntungkan diri para Terdakwa karena telah menerima pemberian sejumlah uang dari saksi Yudi Setiawan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) juga telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yaitu 8 (delapan) perusahaan yang merupakan kelompok usaha saksi Yudi Setiawan (CV. Aneka Karya Prestasi, CV. Aneka Pustaka Ilmu, CV. Bangun Jaya, PT. Cipta Inti Parmindo, CV. Cipta Pustaka Ilmu, CV. Kharisma Pembina Ilmu, CV. Media Sarana Pustaka dan CV. Visi Nara Utama);
B
tersebut…………
ahwa perbuatan para Terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 52.300.000.000,- (lima puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah
tersebut;
Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Eksepsi secara tertulis masing-masing tertanggal 18 Pebruari 2013, dan Penuntut Umum telah memberikan tanggapan secara tertulis, dan atas Eksepsi Para Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut :
Menolak Eksepsi / Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Menyatakan sah dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDS-06/0.5.10/Ft.1/ 12/2012 tanggal 13 Januari 2013 untuk dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
Membebankan biaya perkara hingga Putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ZULKIFLI ABDUL GANI :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
B
- Bahwa …………
ahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;Bahwa saksi bekerja di Bank Jatim sejak April 1982, dan sejak tahun 2010 sebagai pimpinan Sub Div Komunikasi External Corporate Secretary Bank Jatim ;
Hubungan dengan para Terdakwa sama-sama Pegawai Bank Jawa Timur;
Terdakwa I menjadi Pemimpin Cabang (Pimca) HR Muhammad sejak tahun 2010 sedangkan Terdakwa II sebagai Penyelia kredit ;
Bahwa mengetahui perkara ini setelah saksi dipanggil oleh Direksi operasional Bank Jawa Timur Jl Basuki Rahmat (kantor pusat), ada temuan di cabang HR Muhammad dari hasil temuan tim audit internal bank Jawa Timur, terkait kredit fiktif, selanjutnya saksi diberi kuasa untuk melaporkan ke Kepolisian ;
Bahwa saksi diperintah melaporkan karena hasil audit ada kredit fiktif di Cabang HR Muhammad dengan plafon kredit sebesar 52,3 Milyar, dan ada angsuran pada tanggal 31 Mei 2012 sebesar Rp.5 Milyar sehingga tinggal Rp. 48.213.742.971,- (empat puluh delapan milyar dua ratus tiga belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah);
Bahwa saksi tidak ikut melakukan pemeriksaan karena dilakukan oleh tim audit intern Bank Jatim;
Bahwa yang dilaporkan saat itu adalah group Yudi Setiawan yaitu direktur PT Cipta Inti Parmindo, dan akhirnya dari hasil pengembangan juga menyangkut pegawai Bank Jawa Timur HR Muhammad ;
Bahwa kredit fiktif dalam artian pemberian kredit tidak sesuai SOP dan dalam kondisi macet ;
B
- Bahwa …………
ahwa pemberian kredit diberikan kepada 7 CV dan 1 PT yaitu CV. Aneka Karya Prestasi, CV. Aneka Pustaka Ilmu, CV. Bangun Jaya, PT. Cipta Inti Parmindo,CV Cipta Pustaka Ilmu, CV. Kharisma Pembina Ilmu, CV. Media Sarana Pustaka, CV. Visi Nara Utama ;Bahwa sesuai SOP (STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR) yang berlaku dalam pelaksanaan pemberian kredit Keppres yaitu :
Permohonan kredit dilampiri persyaratan antara lain;
Ijin-ijin yang dimiliki ;
SPK / kontrak ;
On the spot terkait dengan peninjauan langsung ke lokasi usaha dan lokasi ;
agunan tambahan ;
Dilakukan analisa terhadap kredit dengan ketentuan;
Nilai proyek ;
Pajak terhadap nilai proyek ;
Harga proyek ;
Diajukan ke penyelia kredit, diminta persetujuan dalam hal ada argumentasi baik disetujui atau ditolak ;
Diajukan ke Pimpinan Cabang guna diadakan pertemuan untuk disetujui atau ditolak ;
Adanya keputusan realisasi atau ditolaknya pengajuan kredit ;
Bahwa Bank Jatim modal usahanya berasal dari dana APBD Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se Jawa Timur sebesar saham 80% sisanya sebesar 20 % adalah milik masyarakat, dan sejak tahun 1999 terjadi Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur ;
Bahwa kredit pola keppres termasuk kredit umum ;
B
- Bahwa …………
ahwa, saksi menerangkan di dalam SOP tidak ada klausul yang menyatakan apabila ada kredit macet yang bertanggung jawab adalah pemberi kredit dengan mengembalikan dana tersebut dan pula tidak ada klausul yang memuat ketentuan pidana ;Bahwa, saksi menerangkan kalau saksi hanya diberi kuasa untuk melaporkan, selebihnya saksi tidak tahu ;
Bahwa, saksi menerangkan komposisi saham disetor pada bulan Juli 2012 berubah sehubungan dengan Bank Jatim GO PUBLIK, sehingga terdapat modal saham dari masyarakat meskipun komposisi saham mayoritas tetap milik pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Timur ;
Saksi DRS. YUDHI WAHYU MAHARANI, AK., MM :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahun 1998 s/d sekarang selaku PINSUBDIV OPERATIONAL & FINANCE AUDIT di kantor pusat Bank Jatim Jl. Basuki Rachmad Surabaya ;
Bahwa, saksi menerangkan pernah ditugaskan menjadi tim pengawas pada audit umum tanggal 14 – 18 Maret 2011 dan audit khusus tanggal 4 April 2012 ;
Bahwa, saksi menerangkan pada saat audit umum dilaksanakan terdapat kejanggalan – kejanggalan diantaranya ada pemohon kredit 1 PT & 7 CV tidak ada SPK, aliran dana ke 1 (satu) orang, tidak ada cessie ;
Bahwa pada saat melakukan audit umum menemukan beberapa kejanggalan yaitu dalam beberapa database Yudi Setiawan yang paling banyak mengajukan kredit, ada 1 PT dan 7 CV ;
Bahwa saksi melakukan audit atas Surat tugas Kepala Divisi Bank Jawa Timur ;
B
- Bahwa …………
ahwa audit umum dilakukan awal tahun merupakan kegiatan rutinitas, setelah ditemukan beberapa kejanggalan lalu dilakukan audit khusus ;Bahwa audit khusus dilakukan terhadap 8 debitur tersebut, laporan diberikan 3 Mei 2012, tetapi sebelumnya BI sudah masuk audit khusus sejak 1 Mei 2012, hasilnya setelah koordinasi dengan Direksi, merekomendasi untuk dilaporkan ke Kepolisian, karena dari segi proses ada banyak kejanggalan antara lain tidak ada SPK dan Cessie untuk semua permohonan ;
Bahwa kredit ini untuk 4 kabupaten Pamekasan, Lamongan, Mojokerto, Situbondo, dasarnya hanya SK Bupati yang setelah dianalisa oleh Tim kami, SK tersebut tidak wajar atau tidak seperti biasanya ;
Bahwa jumlah kredit yang diberikan seluruhnya sejumlah 52,3 M, dan setelah dilakukan recovery ada pembayaran seluruhnya sebesar Rp. 5 Milyar pada Mei 2012, dan sisanya masih ditagih ;
Bahwa kredit ini juga telah diperpajang di system, padahal seharusnya melihat prosedurnya tidak boleh diperpajang, dan karena ada buka tutup loan ini, maka dari pantauan kantor pusat tidak kelihatan macet ;
Bahwa seharusnya untuk perpanjangan, harus ada addendum kontrak, tetapi daam perkara ini sama sekali tidak ada ;
Bahwa yang menjadi Pimpinan Cabang HR Muhammad saat itu adalah Terdakwa Bagoes dan sebagai penyelia adalah Terdakwa Tony Baharawan ;
Bahwa Penyelia kredit bertugas untuk memproses kredit, menyaring dari analis dibawahnya dan memberikan usulan kepada Pimpinan Cabang bahwa kredit ini disetujui atau tidak, dan yang menjadi kunci pencairan kredit adalah Penyelia dan Pimpinan Cabang ;
Bahwa kredit itu dilaporkan melalui system ;
B
- Bahwa …………
ahwa dari profile resiko, sebetulnya HR Muhammad adalah minim resiko karena selama ini pimpinan cabangnya dikenal lurus ;Bahwa dalam kredit Keppres jaminan hutang adalah SPK, sedang jaminan tambahan kecil, dibawah 20 % dan di-cover asuransi ;
Bahwa cabang HR Muhammad, mempunyai kewenangan memberikan kredit sampai 2 Milyar kebawah, sedangkan kredit 2 Milyar keatas kewenangan Kantor Pusat ;
Bahwa mekanisme perpanjangan sytem dilakukan oleh analis yang memiliki User ID, selanjutnya diotorisasi oleh Penyelia kredit dan Pimpinan cabang ;
Bahwa sesuai SOP persyaratan kredit Keppres harus dilakukan On the spot ;
Bahwa dari hasil penelurusan di internet, tim mendapatkan juklak juknis blockgrand bulan Agustus 2011, tetapi kredit dalam perkara ini sudah dicairkan : 11, 12 Januari 2011, 2 Maret 2011, 16 Maret 2011 ;
Bahwa dalam kredit ini diberikan agunan tambahan yang antara lain berupa mobil, dan kredit secara umum boleh menggunakan 1 agunan untuk lebih dari 1 kredit ;
Bahwa ada perbedaan antara kredit umum biasa dengan kredit Pola Keppres, yaitu dari segi jaminan, karena untuk pola Keppres jaminan utama adalah nilai proyek, karena itu harus ada SPK asli, Cessie, sementara dalam perkara ini tidak ada SPK dan Cessie dan hanya SK Bupati yang berupa foto copy ;
Bahwa dalam SK Bupati menurut kami tidak menggambarkan nilai proyek ;
Bahwa dalam permohanan kredit dalam perkara ini ada permohonan yang mencantumkan nilai permohonan ada juga yang tidak dan hanya mencantumkan nilai proyek, dan saksi tidak mengetahui dasar pemberian kredit yang akhirnya diberikan kredit sebesar Rp. 2 milyar ;
B
amburadul…………
ahwa pada awal melakukan audit, saksi kesulitan mencari dokumen kelengkapan kredit, karena dokumen yang ada di HR Muhammad sangat amburadul, bahwa ada beberapa dokumen yang sampai akhir audit tidak diberikan dan baru diberikan saat BI turun ;Bahwa pencairan kredit kepada 7 CV ini melalui masing-masing Direktur, tetapi setelah dari diterima oleh masing-masing Direktur tersebut kemudian dipindahkan ke rekening Yudi Setiawan di Bank Mandiri ;
Bahwa keterkaitan adanya 7 CV dengan Yudi setiawan, memang atas nama masing-masing direktur masing-masing CV namun jaminan tambahan atas nama istri Yudi setiawan (Carolina) dan ada deposito atas nama Yudi Setiawan ;
Bahwa benar cabang HR Muhammad tidak ada pengawasan, dan hingga saat ini di 14 cabang yang tidak ada pengawas ;
Bahwa fungsi pengawas melekat pada masing-masing perorangan. Auditor hanya sampling untuk problem care, Fungsi pengawasan /Auditor bertindak setelah ada persoalan ;
Bahwa penindakan Terdakwa-Terdakwa belum mempunyai sanksi, karenanya masih dilaporkan ke Kepolisian ;
Saksi SUHERYANTO, Ak.MM :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menjabat sebagai kepada Divisi Audit Intern Bank Jatim Pusat sejak tahun 2010 s/d sekarang ;
B
- Bahwa …………
ahwa tugas saksi adalah mengarahkan/ kordinasi tim audit pelaksanaan tugas tim audit klarifikasi di cabang HR. Muhammad terhadap pelaksanaan tugas tim audit yang sudah ditunjuk Pinsubdiv Operational & Finance Audit untuk audit berkas-berkas kredit memang tugas Ketua Tim dengan anggotanya ;Bahwa cabang HR. Muhammad diperiksa tim audit sejak tanggal 14 Maret sampai dengan tanggal 28 Maret 2012 untuk audit umum, kemudian Pinsubdiv Operational & Finance Audit mengusulkan audit klarifikasi (khusus) dan disetujui dilanjutkan tanggal 4 April 2012 sampai tim BI masuk dan dilakukan diskusi dengan BI ;
Bahwa audit khusus dilakukan karena ada masalah kredit fiktif ;
Bahwa saksi menerima laporan :
Audit pemeriksaan Umum Maret 2011 ;
Hasil : - Tim audit banyak hambatan, banyak berkas yang belum tersedia (berkas kredit Keppres) ;
Lalu dilakukan General audit :
2 April 2011, laporan ada dugaan kredit tidak benar dalam pemberiannya/ penyelewengan kredit , kemudian dilakukan audit khusus ;
Hasilnya diduga kuat kredit yang diberikan kepada Yudi Setiawan adalah macet sebesar Rp. 52 M ;
Bahwa dari kelengkapan aplikasi antara lain SK Bupati (dalam kredit Pola Keppres ini), lalu dibandingkan dengan SK yang asli (yang dipunyai Bank Jatim), ternyata SK dalam aplikasi tersebut tidak wajar ;
Bahwa selain SK, juga ditemukan kejanggalan dalam dokumen pengajuan kredit oleh PT . CIPTA INTI PARMINDO dan ke 7 (tujuh) CV tersebut yaitu :
Proses pemberian kredit tidak sesuai prosedur perkreditan ;
Tidak ada SPK ;
Ketidak jelasan kontrak/proyek serta sumber pembiayaan karena tidak ada Cessie antara debitur dan pemberi kerja yaitu masing-masing kepala sekolah yang mendapat dana hibah blockgrant ;
K
5. Sumber …………
redit diperpanjang, namun belum disertai SPK asli beserta addendum terakhir sebagai dasar perpanjangan kredit ;Sumber pembayaran kredit dari dana Blockgrant/hibah APBN belum jelas ;
Bahwa status kredit macet tetapi kredit diperpanjang , bahkan sampai 3 kali yang pelunasan tidak dilakukan secara tunai tetapi melalui rekening perantara ;
Bahwa status kreditnya PT. CIPTA INTI PARMINDO dan ke 7 (tujuh) CV tersebut terhitung per 31 Mei 2012 sampai saat ini dalam kondisi macet dan belum terbayar totalnya sebesar Rp. 48.213.742.971 ;
Bahwa benar tidak pernah diteliti apakah ada aliran dana ke Terdakwa karena bulan Mei 2012 sudah diambil alih oleh Polda dan Bank Indonesia (audit belum diteruskan) ;
Saksi DRA. JUNITA DWIANINGDIJAH :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi kenal dengan kedua Terdakwa sebagai sesama pegawai Bank Jatim ;
Bahwa tahun 2010 s/d sekarang menjabat selaku Penyelia Pelayanan NasabahTeller Bank Jatim Kantor Cabang HR. Muhammad ;
Bahwa tugas saksi selaku Penyelia Pelayanan Nasabah PT. Bank Jatim Kantor Cabang HR. Muhammad Jl. HR. Muhammad Surabaya yaitu :
Melakukan transaksi sesuai perintah nasabah untuk penarikan, setoran dan pemindahbukuan dana ;
Verifikasi dokumen transaksi (Slip, Cek, BG, Formulir transfer dll);
Transaksi pada system;
Melakukan transaksi sesuai limit ;
A
- Memanage …………
dministrasi atau dokumentasi bukti transaksi;Memanage kecukupan likuiditas;
Funding;
Coaching staff Pelayanan Nasabah ;
Bahwa SOP yang berlaku dalam pelaksanaan Pelayanan Nasabah di PT. Bank Jatim Kantor Cabang HR. Muhammad Jl. HR. Muhammad Surabaya yaitu :
Melakukan verifikasi dokumen (Slip, Cek, BG, Formulir transfer dll);
Debet rekening dengan menggunakan Cek;
Mentransfer dana ke rekening tujuan sesuai perintah pada formulir transfer ;
Dapat saksi jelaskan bahwa pada periode tahun 2011, pihak teller hanya menerima perintah dari nasabah untuk mendebet giro dengan tujuan untuk dipindahkan rekening lain sesuai perintah nasabah yaitu;
CV. Aneka Karya Prestasi ;
CV. Aneka Pustaka Ilmu ;
CV. Bangun Jaya ;
PT. Cipta Inti Parmindo ;
CV. Cipta Pustaka Ilmu ;
CV. Kharisma Pembina Ilmu ;
CV. Media Sarana Pustaka ;
CV. Visi Nara Utama ;
Bahwa untuk realisasi kredit terhadap 8 (delapan) debitur tersebut bukan kewenangan saksi sebagai Penyelia Pelayanan Nasabah, dilakukan oleh pegawai yang bertugas dibagian kredit pada periode tahun itu;
B
- Bahwa …………
ahwa tugas saksi yang membawahi bagian teller di cabang HR. Muhammad Surabaya hanya menerima perintah diberikan oleh nasabah melalui Slip, Cek BG;Bahwa untuk pencairan kredit kepada debitur PT . CIPTA INTI PARMINDO dan ke 7 (tujuh) CV tersebut di Bank Jatim cabang HR. Muhammad sepenuhnya kewenangan bagian Analis Kredit, penyelia pemasaran dan Pemimpin Cabang ;
Saksi DEDY PUTRA MAHARDHIKA, SE :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada bulan Januari 2011 menjabat sebagai Staf Administrasi kredit PT. Bank Jatim Cabang HR. Muhammad Surabaya ;
Bahwa sebelumnya pada Mei tahun 2010 sebagai Staf Administrasi Tenaga Kerja Ikatan Kontrak (TKIK) PT. Bank Jatim Cabang HR. Muhammad Surabaya, dan pada 2009 menjabat sebagai Staf Administrasi Tenaga Kerja Ikatan Kontrak (TKIK) PT.Bank Jatim Cabang Sidoarjo ;
Bahwa atasan saksi di Cabang HR Muhammad adalah Terdakwa I Bagoes dan Terdakwa II Tony ;
Bahwa tugas saksi sebagai staf adminstrasi adalah membantu pemberkasan/filling berkas ;
Bahwa sebagai petugas kredit saksi membantu operasional kredit, tetapi sifatnya masih kredit kecil ;
Bahwa saksi tidak mempunyai kewenangan untuk tanda tangan dalam persetujuan permohonan kredit ;
Bahwa saksi pernah diminta oleh Terdakwa II Tony Baharwan untuk tanda tangan/paraf di berkas pengajuan kredit untuk grup Yudi Setiawan ini (7 CV dan 1 PT CIP /Cipta Inti parmindo) ;
B
pada …………
ahwa pada dokumen yang diajukan oleh Terdakwa II untuk diparaf tersebut, saksi sempat membaca sekilas tetapi tidak secara detail yaitu
pada lembar penilaian kredit pola Keppres ;
Bahwa setahu saksi, hal tersebut tidak termasuk dalam uraian tugas saksi, dan saksi membubuhkan tanda tangan/parafnya karena perintah dari Terdakwa II selaku atasannya ;
Bahwa saksi sendiri tidak paham tentang SOP untuk kredit pola Keppres karena meskipun pernah membaca tetapi masih dalam taraf belajar ;
Bahwa saat tanda tangan pada dokumen pengajuan kredit tersebut, seingat saksi lebih dari sekali dan lebih dari satu CV (saksi tidak ingat CV mana saja), tetapi saat itu sudah ada tanda tangan/paraf Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa seharusnya permohonan itu diolah dari bawah/staf dulu baru ke atasan, tetapi dalam perkara ini terbalik karena dokumen itu dari atas ke bawah ;
Bahwa saat disodorkan untuk tanda tangan pada dokumen permohonan kredit tersebut, saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa II, dan dijawab bahwa proses sudah dijalankan oleh Terdakwa termasuk survey katanya sudah dilakukan oleh pak Tony dan Pak Bagus, dan saksi disuruh tanda tangan untuk kelengkapan administrasi saja karena saat tanda tangan, kredit sudah dicairkan, karena saat itu SPPK (Surat Persetujuan Permohonan Kredit) sudah ada dan dan sudah ditandatangani oleh para Terdakwa dan sudah ada pengikatan kredit ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan 7 CV lainnya;
B
Terdakwa …………
ahwa saksi sempat keberatan dengan menanyakan mengenai berkas tersebut, siapa debitur ini, bagaimana kelengkapan berkasnya, bagaimana survei dan cessienya bagaimana SPKnya karena saksi sama sekali tidak tahu menahu tentang calon debitur ini, namun Terdakwa II menjawab sudah melakukan seluruh prosedurnya dan berkata sudah ini aman
Terdakwa II yang bertanggung ;
Bahwa saksi juga pernah diminta untuk memasukkan data melalui ESTIM oleh Terdakwa II Tony, dan karena saksi belum paham tentang system ESTIM, maka saksi dipandu (ditunggu di belakang punggung) oleh Terdakwa II dalam memasukkan data ESTIM tersebut ;
Bahwa benar saat di Penyidikan, ditunjukkan dokumen yang ditanda tangani saksi dan saksi membenarkan ;
Bahwa saat ditunjukkan barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit yang ada tanda tangan saksi, dibenarkan ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat uang dari para Terdakwa ;
Saksi IGN. BAGUS SURYADHARMA, SH :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi bertugas di bank Jatim Cabang HR Muhammad sebagai staf pemasaran dan kredit kecil ;
Bahwa tugas saksi antara lain membantu Pimpinan dalam proses pelaksanaan kredit kecil, melakukan on the spot, dan melaksanakan Penugasan lain oleh Pimpinan ;
Bahwa saksi pernah diminta oleh Terdakwa II Tony Baharwan untuk tanda tangan/paraf di berkas pengajuan kredit untuk grup Yudi Setiawan ini (7 CV dan 1 PT CIP /Cipta Inti parmindo) ;
Bahwa pada dokumen yang diajukan oleh Terdakwa II untuk diparaf tersebut, saksi sempat membaca sekilas tetapi tidak secara detail yaitu pada lembar penilaian kredit pola Keppres ;
B
Terdakwa…………
ahwa setahu saksi, hal tersebut tidak termasuk dalam uraian tugas saksi, dan saksi membubuhkan tanda tangan/parafnya karena perintah dari
Terdakwa II selaku atasannya ;
Bahwa saksi sendiri tidak paham tentang SOP untuk kredit pola Keppres karena meskipun pernah membaca tetapi masih dalam taraf belajar ;
Bahwa saat tanda tangan pada dokumen pengajuan kredit tersebut, seingat saksi lebih dari sekali dan lebih dari satu CV (saksi tidak ingat CV mana saja), tetapi saat itu sudah ada tanda tangan/paraf Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa seharusnya permohonan itu diolah dari bawah/staf dulu baru ke atasan, tetapi dalam perkara ini terbalik karena dokumen itu dari atas ke bawah ;
Bahwa saat disodorkan untuk tanda tangan pada dokumen permohonan kredit tersebut, saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa II, dan dijawab bahwa proses sudah dijalankan oleh Terdakwa termasuk survey katanya sudah dilakukan oleh pak Tony dan Pak Bagus, dan saksi disuruh tanda tangan untuk kelengkapan administrasi saja karena saat tanda tangan, kredit sudah dicairkan, karena saat itu SPPK (Surat Persetujuan Permohonan Kredit) sudah ada dan dan sudah ditandatangani oleh para Terdakwa dan sudah ada pengikatan kredit ;
Bahwa dari dokumen kredit yang dibaca saat penyidikan di Polda, dikethaui bahwa ada dokumen yang ada nama saksi tetapi tidak ada tanda tangan dan atau parafnya, dan ada juga yang saksi yakini bukan sebagai tanda tangan dan paraf saksi, tetapi keseluran kredit tersebut tetap cair ;
Bahwa tanda tangan sksi dalam memorandum pengusulan perpanjangan kredit sudah dalam bentuk berkas ;
B
Terdakwa …………
ahwa benar saat tanda tangan/paraf, tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dalam dokumen karena menyesuaikan tanggal yang telah ada tanda tangan para Terdakwa sebelumnya, seolah-olah saksi paraf / tanda tangan lebih dahulu, padahal saat saksi tanda tangan / paraf, kedua
Terdakwa telah lebih dahulu menaandatanginya;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan On The Spot baik ke perusahaan Debitur maupun ke proyek yang menjadi jaminan, karena menurut Terdakwa Tony sudah dilakukan oleh para Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan 7 CV lainnya;
Bahwa saksi sempat keberatan dengan menanyakan mengenai berkas tersebut, siapa debitur ini, bagaimana kelengkapan berkasnya, bagaimana survei dan cessienya bagaimana SPKnya karena saksi sama sekali tidak tahu menahu tentang calon debitur ini, namun Terdakwa II menjawab sudah melakukan seluruh prosedurnya dan berkata sudah ini aman dan Terdakwa II yang bertanggung ;
Bahwa saksi juga pernah diminta untuk memasukkan data melalui ESTIM oleh Terdakwa II Tony, dan karena saksi belum paham tentang system ESTIM, maka saksi dipandu (ditunggu di belakang punggung) oleh Terdakwa II dalam memasukkan data ESTIM tersebut ;
Bahwa benar saat di Penyidikan, ditunjukkan dokumen yang ditanda tangani saksi dan saksi membenarkan ;
Bahwa saat ditunjukkan barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit yang ada tanda tangan saksi, dibenarkan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari para Terdakwa ;
Saksi DESAK MADE SHANTI SIDAN, SH :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
B
dengan …………
ahwa saksi sekarang bekerja di kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya, sejak bulan Maret 2012
dengan dibagian Staf Operasional Kredit ;
Bahwa tugas saksi di staf Operasional Kredit adalah :
Meninjau usaha dan agunan calon debitur ;
Menganalisa permohonan kredit ;
Input realisasi kredit di estim (Elektronik Sistem Bank Jatim ;
Bahwa Kredit pola Keppres adalah Kredit umum terhadap debitur yang untuk pembiayaan proyek – proyek pemerintah maupun swasta dan yang menjadi agunan adalah termin pembayaran dari kontrak kerja tersebut ;
Bahwa istilah buka tutup loan di PT. Bank Pembangunan Jawa Timur tidak ada, yang benar adalah perpanjangan jangka waktu kredit ;
Bahwa perpanjangan jangka waktu kredit dengan ketentuan : untuk perpanjangan kredit yang proyeknya belum selesai yang didukung oleh persyaratan antara lain : addendum kontrak dari Pimpro ada perpanjangan kontrak/addendum kontrak; untuk perpanjangan kredit yang telah selesai namun pembayarannya mengalami penundaan oleh pemberi kerja maka cukup melampirkan berita acara serah terima proyek bahwa proyek telah selesai dan telah dapat diterima pemberi kerja selain itu juga surat keterangan yang diterbitkan oleh pemberi kerja yang isinya memuat tentang penundaan pembayaran proyek ;
Bahwa kewenangan otorisasi tetap pada pimpinan sesuai dengan SK DIREKSI no: 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 ;
Bahwa untuk permohonan dan perpanjangan kredit, meskipun telah dilakukan verifikasi oleh analis, tetapi tidak bisa dilakukan tanpa ada otorisasi dari Pimpinan ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan input data untuk CV milik Yudi Setiawan tersebut ;
B
- Bahwa …………
ahwa semua pegawai Bank Jawa Timur mempunyai User ID ;Bahwa benar User ID saksi pernah dipinjam oleh Pak Tony sehari, cuma saksi tidak tahu untuk apa, dan tanggalnya saksi lupa, sekitar bulan Maret 2012 ;
Bahwa untuk masuk ke- estim, seluruh transaksi harus ada otorisasi dari Pimpinan Cabang ;
Bahwa saksi lihat di-estim bahwa ada tim audit pada sekitar bulan Maret 2012 sebelum saksi diperiksa oleh penyidik Polda ;
Bahwa sesuai dengan data yang ada dalam estim yang saksi lihat, tidak ada dokumen pendukung dan mekanismenya adalah membuka loan baru dengan hasil pencairan dimasukkan ke rekening perantara non program, kemudian setelah itu melunasi loan lama dengan dana dari hasil pencairan yang dimasukkan ke rekening perantara non program tadi ;
Bahwa untuk perpanjangan, selain tidak dokumen pendukung, nomor rekening pencairan loan baru (kredit baru) bukan nomor rekening giro debitur tersebut, dana untuk penutupan loan yang lama bukan berasal dari pencairan termin proyek namun dari hasil pencairan loan baru (kredit baru);
Bahwa untuk perpanjangan kredit, tidak ada peringatan dari estim, namun ada nominative kredit yang dibuat secara manual, sehingga pada saat tanggal jatuh tempo kredit, sudah dibukakan loan baru (kredit baru) untuk menutup tunggakan pokok loan yang lama (kredit lama), sedangkan untuk tunggakan bunga di loan lama (kredit lama) di hilangkan kemudian memunculkan di loan baru dengan nominal bunga yang sama sehingga semua tanggungan kredit baik pokok maupun bunga pindah ke loan baru (kredit baru) dengan demikian kredit atas nama debitur terlihat lancar ;
B
buka …………
ahwa seuai data estim yang dibaca, yang melakukan input data terkait transaksi buka dan tutup loan terhadap para debitur tersebut diatas adalah Sdr.Awang Diantara, Sdr. Dedy Putra Mahardika, Sdr.Henny Setyawati dan Sdr. IGN Bagus S. sesuai USER ID yang tercantum pada data transaksi buka dan tutup loan, sedangkan untuk USER ID milik saksi yang juga tercantum pada data tersebut seingat saksi itu diminta oleh Sdr. Tony Baharawan pada Maret 2012 dan penggunaan terhadap USER ID milik saya tersebut baru saya ketahui setelah dilakukan audit internal oleh tim audit dari Bank Jatim kantor pusat ;
Saksi ADI SURONO :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah sebagai sopir di perusahaan milik Yudi Setiawan sejak tahun 2007, sempat keluar kemudian dipanggil bekerja kembali ;
Bahwa sebagai sopir, saksi menerima gaji sebesar Rp. 1.400.000,- ;
Bahwa benar sekitar tahun 2008, saksi pernah dipinjam KTP dan KSK oleh Yudi Setiawan, untuk membuat CV CIPTA PUSTAKA ILMU dan saksi sebagai direkturnya ;
Bahwa benar saksi pernah diajak ke notaris oleh Yudi Setiawan untuk pembuatan CV tersebut ;
Bahwa benar saksi tidak tahu tugasnya sebagai Direktur itu apa ;
Bahwa untuk jabatan direktur CV CIPTA PUSTAKA ILMU, saksi tidak diberikan tambahan gaji oleh Yudi ;
Bahwa CV Cipta Pustaka Ilmu beralamat di Jl. Kedungdoro 50 C Surabaya, namun saksi sendiri tidak pernah tahu alamat tersebut ada kantornya atau tidak ;
B
- Bahwa …………
ahwa setahu saksi perusahaan Yudi Setiwan adalah PT Cipta Inti Parmindo yang ada di Margomulyo Indah Kav 14 Surabaya, yang bergerak di bidang produksi alat peraga untuk sekolah-sekolah ;Bahwa benar saksi tidak tahu kalau ternyata CV dipakai untuk mengambil kredit di Bank Jatim HR. Muhammad ;
Bahwa benar seingat saksi pernah diajak ke Bank Jatim 2 X untuk tanda tangan berkas ;
Bahwa saksi bersama dengan teman-teman lainnya (Moh Kusnan, Moh Setiawan,Wimboh,Rachmad Anggoro,Hery Triatna) diberitahu oleh pak Hendra Wahyudi karyawan PT CIP yang lain, agar datang ke Bank Jatim Bank Jatim Cabang HR Muhammad Muhammad, dan setelah disana ditemui pak Hendra dan diajak masuk ke ruang rapat di Bank Jatim tersebut ;
Bahwa saat itu ada Yudi Setiawan, istriya Carolina, Hendra Wahyudi dan beberapa orang pegawai yang saksi tidak tahu siapa saja ;
Bahwa saksi tidak ingat siapa apakah ada para Terdakwa di ruang rapat tersebut atau tidak ;
Bahwa saksi dan teman-temannya kemudian disuruh tanda tangan dalam berkas yang isi persisnya apa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi sempat membaca sepintas bahwa itu perjanjian kredit dengan nilai Rp. 2 milyar, karena saksi diminta untuk menulis angka itu di bawah berkas tersebut ;
Bahwa untuk pinjaman atas nama CV Pustaka Ilmu, Yudi Setiawan tidak pernah membicarakan kepada saksi bahkan setelah dapat pinjaman tersebut juga tidak ada pembicaraan apapun ;
Bahwa saksi juga tidak menerima imbalan apapun dari pencairan uang pinjaman tersebut ;
B
9. Saksi …………
ahwa sebagai sopir, beberapa tahun yang lalu saksi pernah mengirim barang di Mojokerto, Pamekasan, dan Situbondo di kirim ke Korlap masing-masing yaitu karyawan PT. CIP yang didaerah tersebut dan bukan orang dinas dan saat pengiriman barang sudah disiapkan gudang oleh PT. CIP ;
Saksi WIMBO HANDOKO :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah sebagai sopir pribadi bapak Yudi Setiawan dan diangkat jadi Direktur CV Kharisma Pembina Ilmu ;
Bahwa sebagai sopir pribadi pak Yudi sejak tahun 2008 s/d 2012 dan saksi digaji Rp. 900.000,- ;
Bahwa tugas saksi lebih banyak mengantar jemput anak-anaknya pak Yudi sedangkan pak Yudi sendiri lebih banyak membawa mobil sendiri ;
Bahwa benar saksi pernah dipinjam KTP, Surat Nikah, kartu Keluarga oleh P.Yudi untuk membuat CV baru yaitu CV Kharisma Pembina Ilmu dan saksi sebagai direkturnya;
Bahwa benar saksi pernah diajak ke notaris oleh Yudi Setiawan untuk pembuatan CV tersebut sekitar tahun 2008 ;
Bahwa benar saksi tidak tahu tugasnya sebagai Direktur itu apa ;
Bahwa untuk jabatan direktur CV Kharisma Pembina Ilmu, saksi tidak diberikan tambahan gaji oleh Yudi ;
Bahwa CV Kharisma Pembina Ilmu beralamat di Jl. Kedungdoro 50 C Surabaya, namun saksi sendiri tidak pernah tahu alamat tersebut ada kantornya atau tidak ;
Bahwa setahu saksi perusahaan Yudi Setiwan adalah PT Cipta Inti Parmindo yang ada di Margomulyo Indah Kav 14 Surabaya, yang bergerak di bidang produksi alat peraga untuk sekolah-sekolah ;
B
- Bahwa …………
ahwa benar saksi tidak tahu kalau ternyata CV dipakai untuk mengambil kredit di Bank Jatim HR. Muhammad ;Bahwa benar seingat saksi pernah diajak ke Bank Jatim 2 X untuk tanda tangan berkas ;
Bahwa saksi bersama dengan teman-teman lainnya (Moh Kusnan, Moh Setiawan, Adi Surono, Rachmad Anggoro,Hery Triatna) diberitahu oleh pak Hendra Wahyudi karyawan PT CIP yang lain, agar datang ke Bank Jatim Cabang HR Muhammad Muhammad, dan setelah disana ditemui pak Hendra dan diajak masuk ke ruang rapat di Bank Jatim tersebut ;
Bahwa saat itu ada Yudi Setiawan, istrinya Carolina, Hendra Wahyudi dan beberapa orang pegawai yang saksi tidak tahu siapa saja ;
Bahwa saksi tidak ingat siapa apakah ada para Terdakwa di ruang rapat tersebut atau tidak ;
Bahwa saksi dan teman-temannya kemudian disuruh tanda tangan dalam berkas yang isi persisnya apa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi sempat membaca sepintas bahwa itu perjanjian kredit dengan nilai Rp.2 milyar, karena saksi diminta untuk menulis angka itu di bawah berkas tersebut;
Bahwa untuk pinjaman atas nama CV Kharisma Pembina Ilmu, Yudi Setiawan tidak pernah membicarakan kepada saksi bahkan setelah dapat pinjaman tersebut juga tidak ada pembicaraan apapun ;
Bahwa saksi juga tidak menerima imbalan apapun dari pencairan uang pinjaman tersebut ;
Saksi MOHAMMAD SETIAWAN :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
B
adalah …………
ahwa saksi bekerja di bagian produksi di perusahaan milik Yudi dan menerima gaji sebesar Rp. 1.750.000,- tiap bulan, sedangkan tugas saksi
adalah mengerjakan segala pekerjaan yang diperintahkan /serabutan;
Bahwa benar sekitar tahun 2010, saksi pernah dipinjam KTP dan KSK oleh Yudi Setiawan, untuk perubahan CV BANGUN JAYA dan saksi sebagai direkturnya ;
Bahwa benar saksi pernah diajak ke notaris oleh Yudi Setiawan untuk perubahan CV tersebut ;
Bahwa benar saksi tidak tahu tugasnya sebagai Direktur itu apa ;
Bahwa untuk jabatan direktur CV BANGUN JAYA, saksi tidak diberikan tambahan gaji oleh pak Yudi ;
Bahwa CV Bangun Jaya beralamat di Jl. Ngagel Tama Selatan 42 Surabaya yang setahu saksi itu adalah alamat rumahnya pak Hery Triatna ;
Bahwa setahu saksi perusahaan Yudi Setiwan adalah PT Cipta Inti Parmindo yang ada di Margomulyo Indah Kav 14 Surabaya, yang bergerak di bidang produksi alat peraga untuk sekolah-sekolah ;
Bahwa benar saksi tidak tahu kalau ternyata CV dipakai untuk mengambil kredit di Bank Jatim HR. Muhammad ;
Bahwa benar seingat saksi pernah diajak ke Bank Jatim 2 X untuk tanda tangan berkas ;
Bahwa saksi bersama dengan teman-teman lainnya (Moh Kusnan, Wimboh,Adi Surono, Rachmad Anggoro dan Hery Triatna) diberitahu oleh pak Hendra Wahyudi karyawan PT CIP yang lain, agar datang ke Bank Jatim Bank Jatim Cabang HR Muhammad Muhammad, dan setelah disana ditemui pak Hendra dan diajak masuk ke ruang rapat di Bank Jatim tersebut ;
Bahwa saat itu ada Yudi Setiawan, istrinya Carolina, Hendra Wahyudi dan beberapa orang pegawai yang saksi tidak tahu siapa saja ;
B
- Bahwa …………
ahwa saksi tidak ingat siapa apakah ada para Terdakwa di ruang rapat tersebut atau tidak ;Bahwa saksi dan teman-temannya kemudian disuruh tanda tangan dalam berkas yang isi persisnya apa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi sempat membaca sepintas bahwa itu perjanjian kredit dengan nilai Rp.2 milyar, karena saksi diminta untuk menulis angka itu di bawah berkas tersebut;
Bahwa untuk pinjaman atas nama CV Bangun Jaya, Yudi Setiawan tidak pernah membicarakan kepada saksi bahkan setelah dapat penjaman tersebut juga tidak ada pembicaraan apapun ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat kartu nama atau dibuatkan kartu nama atas nama CV Bangun Jaya ;
Bahwa saksi juga tidak menerima imbalan apapun dari pencairan uang pinjaman tersebut ;
Saksi RAHMAT ANGGORO :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi karyawan PT. Cipta Inti Pharmindo sebagai pegawai pegawai bagian gudang dan diangkat jadi Direktur CV Media Sarana Pustaka dengan gaji sebesar Rp. 1.700.000,- per bulan ;
Bahwa benar sekitar tahun 2010, saksi pernah dipinjam KTP dan KSK oleh Yudi Setiawan, untuk membuat CV Media Sarana Pustka dan saksi sebagai Direkturnya;
Bahwa benar saksi pernah diminta tanda tangan berkas notaris oleh Yudi Setiawan untuk pembuatan CV tersebut ;
Bahwa benar saksi tidak tahu tugasnya sebagai Direktur itu apa ;
B
- Bahwa …………
ahwa untuk jabatan direktur CV Media Sarana Pustaka, saksi tidak diberikan tambahan gaji oleh Yudi ;Bahwa CV Media Sarana Pustaka beralamat di Jl. Kedungdoro 50 C Surabaya, namun saksi sendiri tidak pernah tahu alamat tersebut ada kantornya atau tidak ;
Bahwa setahu saksi perusahaan Yudi Setiawan adalah PT Cipta Inti Parmindo yang ada di Margomulyo Indah Kav 14 Surabaya, yang bergerak di bidang produksi alat peraga untuk sekolah-sekolah ;
Bahwa benar saksi tidak tahu kalau ternyata CV dipakai untuk mengambil kredit di Bank Jatim HR. Muhammad ;
Bahwa benar seingat saksi pernah diajak ke Bank Jatim 2 X untuk tanda tangan berkas ;
Bahwa saksi bersama dengan teman-teman lainnya (Moh Kusnan, Moh Setiawan, Wimboh, Adi Surono, Hery Triatna) diberitahu oleh pak Hendra Wahyudi karyawan PT CIP yang lain, agar datang ke Bank Jatim Bank Jatim Cabang HR Muhammad Muhammad, dan setelah disana ditemui pak Hendra dan diajak masuk ke ruang rapat di Bank Jatim tersebut ;
Bahwa saat itu ada Yudi Setiawan, istrinya Carolina, Hendra Wahyudi dan beberapa orang pegawai yang saksi tidak tahu siapa saja ;
Bahwa saksi tidak ingat siapa apakah ada para Terdakwa di ruang rapat tersebut atau tidak ;
Bahwa saksi dan teman-temannya kemudian disuruh tanda tangan dalam berkas yang isi persisnya apa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi sempat membaca sepintas bahwa itu perjanjian kredit dengan nilai Rp.2 milyar, karena saksi diminta untuk menulis angka itu di bawah berkas tersebut ;
B
- Bahwa …………
ahwa untuk pinjaman atas nama CV Media Sarana Pustaka, Yudi Setiawan tidak pernah membicarakan kepada saksi bahkan setelah dapat penjaman tersebut juga tidak ada pembicaraan apapun ;Bahwa saksi juga tidak menerima imbalan apapun dari pencairan uang pinjaman tersebut ;
Saksi MOCHAMMAD KUSNAN :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah karyawan PT. Cipta Inti Pharmindo sebagai pegawai bagian marketing pemasaran dan diangkat jadi Direktur CV Aneka Pustaka Ilmu dengan gaji Rp. 2.000.000,- per bulan ;
Bahwa benar sekitar tahun 2008, saksi pernah dipinjam KTP dan KSK oleh Yudi Setiawan, untuk membuat CV Aneka Pustka Ilmu dan saksi sebagai Direkturnya ;
Bahwa benar saksi pernah disuruh tanda tangan berkas notaris oleh Yudi Setiawan untuk pembuatan CV tersebut ;
Bahwa benar saksi tidak tahu tugasnya sebagai Direktur itu apa ;
Bahwa untuk jabatan direktur CV Aneka Pustaka Ilmu, saksi tidak diberikan tambahan gaji oleh Yudi ;
Bahwa CV Aneka Pustka Ilmu beralamat di Jl. Kedungdoro 50 C Surabaya, namun saksi sendiri tidak pernah tahu alamat tersebut ada kantornya atau tidak ;
Bahwa setahu saksi perusahaan Yudi Setiawan adalah PT Cipta Inti Parmindo yang ada di Margomulyo Indah Kav 14 Surabaya, yang bergerak di bidang produksi alat peraga untuk sekolah-sekolah ;
Bahwa benar saksi tidak tahu kalau ternyata CV dipakai untuk mengambil kredit di Bank Jatim HR. Muhammad ;
B
- Bahwa …………
ahwa benar seingat saksi pernah diajak ke Bank Jatim 2 X untuk tanda tangan berkas ;Bahwa saksi bersama dengan teman-teman lainnya (Adi Surono, Moh Setiawan,Wimboh,Rachmad Anggoro dan Hery Triatna) diberitahu oleh pak Hendra Wahyudi karyawan PT CIP yang lain, agar datang ke Bank Jatim Bank Jatim Cabang HR Muhammad Muhammad, dan setelah disana ditemui pak Hendra dan diajak masuk ke ruang rapat di Bank Jatim tersebut ;
Bahwa saat itu ada Yudi Setiawan, istrinya Carolina, Hendra Wahyudi dan beberapa orang pegawai yang saksi tidak tahu siapa saja ;
Bahwa saksi tidak ingat siapa apakah ada para Terdakwa di ruang rapat tersebut atau tidak ;
Bahwa saksi dan teman-temannya kemudian disuruh tanda tangan dalam berkas yang isi persisnya apa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi sempat membaca sepintas bahwa itu perjanjian kredit dengan nilai Rp.2 milyar, karena saksi diminta untuk menulis angka itu di bawah berkas tersebut ;
Bahwa untuk pinjaman atas nama CV Aneka Pustaka Ilmu, Yudi Setiawan tidak pernah membicarakan kepada saksi bahkan setelah dapat penjaman tersebut juga tidak ada pembicaraan apapun ;
Bahwa saksi juga tidak menerima imbalan apapun dari pencairan uang pinjaman tersebut ;
Saksi HERY TRIATNA :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah karyawan PT. Cipta Inti Pharmindo sebagai pegawai bagian umum dan diangkat jadi Direktur CV Aneka Karya Prestasi ;
B
- Bahwa …………
ahwa sebagai pegawai di PT. CIP digaji Rp. 5.000.000,- per bulan ;Bahwa benar untuk pembuatan CV tersebut, saksi diminta KTP, Surat Nikah, kartu Keluarga oleh Yudi Setiawan dan saksi sebagai direkturnya kira-kira tahun 2008 ;
Bahwa benar saksi pernah diajak ke notaris oleh Yudi untuk menandatangani akta notaris, dan saksi sempat membaca akta ada kata-kata perjanjian dengan pihak pertama siapa, pihak kedua ;
Bahwa CV Aneka Karya Prestasi beralamat di Jl. Ngagel Tama Selatan 4/2 Surabaya ;
Bahwa benar alamat tersebut adalah alamat rumah saksi, dan saksi mengetahui alamat rumahnya dijadikan alamat CV milik Yudi Setiawan yang lain ;
Bahwa benar datang ke Bank Jatim bersama-sama direktur CV lainnya ;
Bahwa saksi mengetahui saat diminta datang ke Bank Jatim untuk tanda tangan kredit atas nama berbagai CV milik Yudi Setiawan ;
Bahwa saat datang ke Bank Jatim Cabang Bank Jatim Cabang HR Muhammad, saat itu ada Yudi Setiawan dan istrinya, ada Hendra Kurniawan, ada para Terdakwa dan notaries di ruangan tersebut juga Direktur CV milik Yudi yang lain ;
Bahwa notaries membacakan berkas kredit yang akan ditanda tangani ;
Bahwa saksi mengetahui jumlah kredit yang ditandatangani karena lebih dulu dibacakan oleh notaries ;
Bahwa benar saksi pernah diberikan kuasa oleh Yudi Setiwan untuk mentransfer dana kredit dari Bank Jatim Cabang HR Muhammad yang telah cair ke rekening masing-masing, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening atas nama Yudi Setiawan di Bank Mandiri ;
B
- Bahwa …………
ahwa benar saksi pernah disuruh Yudi Setiwan bertemu dengan Terdakwa I Bagus saat di Jakarta di kantor PT CIP Jakarta ;Bahwa saat itu saksi disuruh oleh Yudi Setiwan menyerahkan amplop yang diyakini berisi uang tetapi saksi tidak tahu jumlahnya kepada Terdakwa Bagoes, waktu itu sempat menolak tetap diberikan ;
Bahwa benar saksi mengetahui Yudi Setiwan sebelumnya juga pernah mempunyai kredit di Bank Jatim Cabang HR Muhammad ;
Bahwa saksi tidak pernah diperintah untuk mentrasfer uang baik kepada Terdakwa I maupun Terdakwa II ;
Saksi HENY SETIAWATI,SH :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa sebagai atasan saksi waktu di Bank Jatim Cabang HR Muhammad ;
Bahwa saksi menjadi pegawai Bank Jatim sejak Mei 2010 menjabat Staf Administrasi Tenaga Kerja Kontrak PT. Bank Jatim Cab. HR. Muhammad, dan pada bulan Januari 2011 sebagai Staf Administrasi Kredit PT. Bank Jatim HR. Muhammmad ;
Bahwa pada waktu itu bekerja staf managemen training diperbantukan di HR. Muhammad ;
Bahwa tentang pengajuan kredit terhadap 1 PT 6 CV ( grup Yudi Setiwan) , saksi tidak pernah ikut servey ;
Bahwa benar saksi pernah memparaf surat persetujuan kredit terhadap beberapa CV dan 1 PT dalam grup Yudi Setiawan tersebut ;
Bahwa saksi menandatangani dan memparaf atas perintah penyelia yaitu Bapak Toni (Terdakwa II);
B
- Bahwa …………
ahwa benar diparaf atau tidak oleh saksi, persetujuan kredit pasti cair ;Bahwa pada saat saksi paraf/tanda tangan pada proses permohonan kredit, disposisi dari pimpinan cabang dan penyelia sudah ada terlebih dahulu ;
Bahwa waktu diminta oleh penyelia untuk paraf dan tanda tangan, saksi bertanya pada penyelia P. Toni bahwa saya tidak pernah survey /on the spot , maka dijawab kredit ini aman dan semua tanggung jawab p. Toni ;
Bahwa sesuai SOP/ Standar Operasional dan Prosedur kredit Keppres ini prosesnya seharusnya adalah Bottom up maksudnya permohonan kredit dari bawah ke atas, tetapi untuk kredit yang bermasalah ini setahu saksi prosesnya dari atas ke bawah ;
Bahwa benar nomor ID User saksi adalah : PM 03 ;
Bahwa benar untuk menginput data harus memakai user ID masing-masing;
Bahwa benar penyelia kredit bapak Toni pernah meminjam ID User saksi untuk menginput data., namun saksi tidak ingat waktunya ;
Bahwa benar ketika penyelia pak Toni meminjam ID user saksi, saksi sedang menangani nasabah, dan ketika ditanya oleh saksi dijawab oleh pak Toni ini aman , Pak toni akan bertanggung jawab;
Bahwa seingat saksi penyelia pernah meminjam ID User saksi lebih dari sekali ;
Bahwa benar dalam dokumen kredit dari 6 CV dan 1 PT tersebut, yang meskipun tidak ada tanda tangan analis namun kredit tetap cair ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah menangani kredit pola Keppres, karena meskipun pernah menangani kredit tetapi kredit kecil dnegan nilai sampai Rp. 10 juta ;
B
- Bahwa …………
ahwa benar status saksi di Cabang HR Muhammad status staf kantor pusat yang diperbantukan di HR Muhammad ;Bahwa di cabang HR. Muhammad dilibatkan menangani kredit Keppres karena diperintah oleh pimpinan yaitu para Terdakwa ;
Bahwa dalam kredit Keppres ini semua yang melaksanakan adalah atasan saksi yaitu Penyelia ;
Bahwa sesuai SOP seharusnya kredit perlu checking lapangan , namun untuk kredit ini sudah dihandel semua oleh atasan / penyelia ;
Bahwa sepengetahuan saksi tugas penyelia adalah menfilter nasabah apa layak atau tidak, kredit nasabah disetujui atau tidak adalah salah satu tugas penyelia ;
Bahwa selama ini saksi belum pernah menangani kredit macet;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Yudi setiawan ;
Bahwa selama di Cabang HR Muhammad, saksi merasa kondisi psikis tidak baik karena sering dimarahi oleh penyelianya ;
Saksi H. BAMBANG PURWANTO SH.M. Hum :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemda Mojokerto sejak tahun 2011 ;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada saksi SK Bupati Mojokerto Nomor : 421/252/HK/416-112/2011 perihal Penetapan mutu jenjang sekolah SD/SMP Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2011 menurut saksi adalah dipastikan palsu;
Bahwa di bagian hukum pasti : kode 188 adalah produk hukum, sedang kode 45 adalah kode keputusan ;
B
lainnya …………
ahwa di Mojokerto mulai tahun 2011 standar penulisan huruf (font) adalah Bookman Old Syle ukuran 12 yang digunakan sehari-hari bukan huruf
lainnya ;
Bahwa SK Bupati Mojokerto Nomor : 421/252/HK/416112/2011 tidak tercatat pada agenda bagian hukum;
Bahwa benar untuk penulisan nama bupati dalam produk hukum adalah tanpa gelar;
Bahwa seharusnya dalam SK yang keluar tidak ada tanda tangan Bupati , tetapi hanya salinan yang ditulis “ TTD”, karena yang ada tandatangan Bupati diismpan di arsip ;
Bahwa di Kab. Mojokerto pertahun surat ± 1.300 surat ;
Bahwa sesuai SOP untuk pembuatan SK : SKPD minta dikeluarkan SK kepada Bupati/ Sekda, Sekda / Bupati turun ke Kabag Hukum ;
Bahwa karena SK tersebut hampir dipastikan palsu maka proyek yang disebutkan dalam SK tersebut juga tidak ada ;
Bahwa terhadap SK yang ditunjukkan tentang Proyek yang disebutkan dalam SK, tidak pernah ada pihak Bank Jatim yang melakukan Klarifikasi SK tersebut ;
Bahwa mengenai Pihak Bank Jatim yang Klarifikasi ke Pemkab Mojokerto, dapat dibuktikan dalam Buku tamu tidak ada ;
Bahwa sepengetahuan saksi sejak saksi menjabat Kabag Hukum di Pemkab Mojokerto tidak pernah ada Dana Block Grand ;
Bahwa bagian hukum menerbitkan SK bila ada usulan dari Dinas kepada Bupati ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang bernama Yudi Setiawan ;
Saksi AHMAD FARIKH :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
B
- Bahwa …………
ahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lamongan sejak tahun 2010 ;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada saksi SK Bupati Lamongan Nomor : 189/2862/KEP/413.101/2011 tanggal 9 Februari 2011 tentang Penetapan Lokasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Penerima Bantuan Dana Peningkatan Mutu Bidang Pendidikan Kabupaten lamongan tahun 2011 menurut saksi adalah dipastikan palsu ;
Bahwa dalam SK Bupati Lamongan yang ditunjukkan tersebut terdapat beberapa hal yang janggal, dan tidak sebagaimana mestinya ;
Bahwa benar untuk semua SK Bupati Lamongan kode nomor yang dikeluarkan oleh bagian hukum selalu : 188 bukan 189 seperti dalam SK yang ditunjukkan ;
Bahwa dalam nomor urut SK tersebut disebutkan 2862 menurut saksi tidak mungkin karena nomor surat di Lamongan pada bulan Maret saja baru nomor 91 , jadi tidak mungkin bulan Pebruari sudah nomor urut 2000 Sedangkan pertahun saja di Kabupaten Lamongan hanya 1000 s/d 1.500 surat ;
Bahwa angka 101 dalam nomor surat bukan merupakan kode wilayah Lamongan , kode Lamongan adalah 013 ;
Bahwa menurut Permendagri 53 tahun 2011, besar huruf Font adalah Arial 12 sedangkan dalam SK yang ditunjukkan font 10;
Bahwa tandatangan Bupati dalam SK disebutkan nama dengan gelar, padahal seharusnya sesuai Permendagri dalam SK bupati hanya menyebutkan nama tanpa gelar ;
B
- Bahwa …………
ahwa seharusnya dalam SK yang keluar tidak ada tanda tangan Bupati , tetapi hanya salinan yang ditulis “TTD”, karena yang asli yang ada tandatangan Bupati tersimpan dalam arsip ;Bahwa dalam SK yang ditunjukkan besar Stempel berbeda dengan besar lingkaran stempel Pemkab Lamongan begitu juga huruf dalam stempel berbeda ;
Bahwa karena SK tersebut hampir dipastikan palsu maka proyek yang disebutkan dalam SK tersebut juga tidak ada ;
Bahwa bagian hukum menerbitkan SK bila ada usulan dari Dinas terkait kepada Bupati ;
Bahwa terhadap SK yang ditunjukkan tentang Proyek yang disebutkan dalam SK, tidak pernah ada pihak Bank jatim yang melakukan Klarifikasi SK tersebut ;
Bahwa mengenai Pihak Bank Jatim yang Klarifikasi ke Pemkab lamongan, dapat dibuktikan dalam Buku tamu tidak ada ;
Bahwa sepengetahuan saksi tahun 2010 sampai dengan 2011 di Kabupaten Lamongan tidak pernah ada Dana Block Grand ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang bernama Yudi Setiawan ;
Saksi DWI TOTOK IRIANTO S.Pd.MM :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa sejak tahun 2011 s/d sekarang saksi sebagai Kabid Dikmen (Kepala Bidang Pendidikan Menengah) Dinas Pendidikan Kab. Situbondo ;
Bahwa sesuai dengan bukti register di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Situbondo Dinas Pendidikan Kab. Situbondo tidak pernah mengajukan permohonan penetapan lokasi dan alokasi lembaga penerima dana blockgrand Dinas Pendidikan Kab. Situbondo SD /SMP TA 2011 ;
B
528/0133/431.212.4/ …………
ahwa Dinas Pendidikan Kab. Situbondo tidak pernah ada pengadaaan barang dan jasa seperti dalam SK Bupati Situbondo Nomor 528/0133/431.212.4/2011 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan SMP penerima bantuan dana blok grand yang ditunjukkan ;Bahwa sepengetahuan saksi tahun 2011 ada SMA yang dapat, sedangkan SD dan SMP tidak ada ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang bernama Yudi Setiawan ;
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah menerima alat bantu peraga dari PT. CIP ;
Bahwa saksi menerangkan juga tidak tahu permasalahan yang sedang terjadi dan yang dialami oleh Para Terdakwa ;
Saksi AWANG DIANTARA :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa sebagai atasan saksi di Bank Jatim Cabang HR Muhammad ;
Bahwa saksi adalah sebagai Staf Analis kredit Bank Jatim Cabang HR Muhammad;
Bahwa saksi bekerja di bank Jatim sejak tahun 2002, dan berkantor pertama di kantor cabang Perak, dipindah ke Cabang HR. Muhammad tahun 2010 sebagai staf analis dan sekarang di kantor pusat ;
Bahwa tugas sebagai analis :
Menerima permohonan kredit ;
Menganalisa permohonan kredit ;
Melakukan survei terhadap permohonan kredit ;
Bahwa permohonan kredit 1 PT dan 7 CV yang bermasalah semua yang menangani adalah pak Tony (Penyelia) ;
B
- Bahwa …………
ahwa seharusnya orang yang mengambil kredit ditangani oleh staf analis;Bahwa berkas kredit seharusnya masuk ke Penyelia baru ditunjuk analis kreditnya;
Bahwa saksi pernah bertanya pada Penyelia Pak Toni apakah sudah disurvey, dan info dari pak Toni sudah disurvey ;
Bahwa selama ini di Bank Jatim Cabang HR Muhammad, kredit dengan nilai yang besar ditangani oleh penyelia P. Toni ;
Bahwa seharusnya terhadap kredit yang belum dianalisa tidak mungkin cair;
Bahwa saksi mau tanda tangan karena sebelumnya sudah ditanyakan kepada Pak Toni namun dijawab oleh pak Toni sudah disurvey ;
Bahwa saksi tidak pernah terima apapun juga dari Pak Toni ;
Bahwa benar keputusan terkahir ada pada pak Bagus sebagai pimpinan cabang ;
Bahwa mekanisme permohonan kredit masuk ke bagian kredit (analis) lalu ke bagian umum terus ke pimpinan cabang ;
Bahwa untuk permohonan kredit 1 PT dan 7 CV berkas sudah lengkap, analis tinggal tandatangan ;
Bahwa petugas di bagian kredit cabang HR Muhammad ada 5 orang ;
Bahwa cabang HR Muhammad mulai berdiri sejak 2010 ;
Bahwa terhadap kredit pola kepres 1 PT dan 7 CV yang bermasalah, dalam sistem Estim terlihat “buka tutup” namun faktanya adalah perpanjangan ;
Bahwa seharusnya untuk kredit pola kepres/ kredit yang sama harus dipenuhi persyaratan :
Harus di check proyek benar ada atau tidak ;
Harus dicheck secara fisik benar atau tidak ada proyek ;
H
- Harus …………
arus dicheck sumber dana pembayaran dan kepastian pembayaran ;Harus disurvei ke Pimpro apakah pimpro bersedia / tidak melimpahkan ke rekening debitur di Bank Jatim ;
Harusnya ada dokumentasi foto ;
Bahwa dalam kredit pola kepres 1 PT dan 7 CV itu tidak dilakukan survei oleh analis kredit ;
Bahwa dalam kredit pola Keppres yang diajukan oleh 1 PT dan 7 CV kredit tersebut mekanismenya dari atas ke bawah, maksudnya karena tidak melalui analis dulu, tetapi ketika berkas dianalis sudah lengkap ;
Bahwa dari 28 permohonan kredit yang diajukan oleh Yudi setiawan ada sebagian yang ada paraf dan tanda tangan saksi menyetujui ada pula tidak paraf atau tanda tangan ;
Bahwa sesuai SOP, tugas analis kredit adalah menganalisa kredit masuk ;
Bahwa dari 4 Orang analis kredit di cabang HR Muhammad ,saksi adalah yang paling senior karena masuk ke Bank Jatim sejak tahun 2002 langsung dibagian kredit ;
Bahwa dalam sistem pencairan kredit harus otorisasi pimpinan cabang ;
Bahwa yang termasuk kelompok pemutus kredit adalah : Penyelia dan Pimpinan Cabang ;
Bahwa langkah-langkah bila ada kredit macet maka penagihan ke pimpro ;
Bahwa untuk kredit diatas 300 juta maka untuk melakukan on the spot , analis harusnya didampingi pimpinan cabang atau penyelia ;
Bahwa benar untuk bagian kredit saksi sudah senior, namun untuk kredit corporate, saksi baru belajar di cabang HR. Muhammad ;
Bahwa ketika minta tanda tangan saksi sebagai analis ketika kredit Yudi Setiawan, berkas ditunggui oleh Pak Toni, jadi saksi hanya tanda tangan saja lalu berkas dibawa kembali oleh penyelia Pak Toni ;
B
Menimbang …………
ahwa untuk penyimpanan dokumen kredit ada ruangan namannya strong room yaitu tahan api ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli yang dibawah sumpah memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli HERMAWAN PRASETYO :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Ahli adalah PNS/Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur ;
Bahwa saksi pernah melakukan audit kerugian negara atas kredit bermasalah di Bank Jatim Cabang HR Muhammad pada Desember 2012 atas permintaan Penyidik Polda Jatim ;
Bahwa bahan audit yang dilakukan adalah dari hasil data yang sudah disiapkan oleh Penyidik , hasil analisanya bahwa pemberian kredit pokok pinjaman yang seharusnya tidak diberikan ;
Bahwa selain dari BAP Penyidik, Ahli juga pernah mencari data ke Bank Jatim Pusat bersama penyidik ;
Bahwa menurut BPKP kerugian negara adalah ± Rp. 52,3 Milyar dari hasil pokok pinjaman ;
Bahwa berdasarkan hasil audit kredit pola Keppres yang bermasalah ditemukan penyimpangan :
Tidak dilakukan On the spot ;
SPK dan SPMK tidak ada ;
Ada syarat penaciran yang tidak dipenuhi ;
Ada unsur melawan hukum yang ditetapkan penyidik ;
Bahwa audit tidak dilakukan pada sampai aliran uang kemana, berhenti di Bank Mandiri atas nama Yudi Setiawan ;
B
- Bahwa …………
ahwa pemeriksaan dilakukan pada bulanDesember 2012 sedangkan kredit dalam posisi jatuh tempo / macet pada akhir bulan Mei 2012 ;Bahwa benar terjadi pelunasan bulan Mei 2012 oleh CV. Aneka Karya Prestasi sebesar Rp. 5 Milyar ;
Bahwa kerugian Bank Jatim setelah dikurangkan pelunasan Rp. 5 Milyar adalah Rp. 48 Milyar ;
Bahwa proyek yang dimintakan kredit pola Keppres ada di 4 (empat) kabupaten yaitu : Lamongan, Situbondo, Pamekasan Mojokerto. Namun ahli tidak turun ke 4 kabupaten tersebut karena berdasar data yang diberikan penyidik ahli sudah anggap cukup ;
Bahwa kemungkinan SPK dan SPMK tidak dilampirkan karena kenyataannya proyek yang didanai blockgrand tidak ada ;
Bahwa dalam pencairan nota kredit masuk ke rekening giro masing-masing direktur, lalu ditransfer ke rekening pribadi atas nama Yudi Setiawan di Bank Mandiri ;
Bahwa benar penyelia kredit adalah salah satu pemutus kredit ;
Ahli DR. PRIJA DJATMIKA, S.H., MS :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar ahli adalah seorang ahli hukum pidana ;
Bahwa pengertian melawan hukum dalam UU tindak pidana korupsi sesuai dengan penjelasan UU mencakup melawan hukum dlaam arti formil dan materiil, namun sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi, unsur “melawan hkum” harus diartikan melawan hkum dalam arti formil ;
B
- Bahwa …………
ahwa menurut pendapat ahli melawan Hukum Formil adalah melawan aturan hukum yang tertulis, sedangkan melawan hukum materiil adalah sifat tercelanya dimasyarakat (kesusilaan dsb) ;Bahwa ketentuan dalam pasal 2 UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan undang – undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang adalah setiap subyek hukum orang/manusia (naturlijk person) yang memiliki kecakapan hukum (bukan orang gila atau dibawah pengampuan) untuk melakukan perbuatan hukum ;
melawan hukum adalah sifat terlarang atau tercelanya suatu perbuatan ;
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi meliputi unsur-unsur : 1) adanya perolehan kekayaan; (2) perolehan kekayaan melampui dari sumber kekayaannya, dan (3) berarti ada kekayaan yang sah sesuai dengan sumber kekayaannya dan ada kelebihan kekayaan (penambahan kekayaan itu telah nyata ada) ;
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah merugikan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
B
1. Menyalahgunakan …………
ahwa ketentuan pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan undang – undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Unsur – unsurnya:
Menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai melakukan perbuatan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah, yang bertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;
Menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah kesempatan atau sarana yang ada padanya dia gunakan untuk melakukan perbuatan yang lain dari yang seharusnya dia lakukan, yang justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah merugikan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Bahwa menurut pendapat ahli perbuatan penyalahgunaan wewenang pasti melawan hukum ;
Bahwa kekuasaan menghasilkan kewenangan kecuali dilakukan diskresi ;
B
- Bahwa …………
ahwa bila ada undang-undang yang mengatur, sedangkan ada SOP maka kembali ke azas lex superior ;Bahwa menurut pendapat ahli melanggar SOP (Standar Operasional dan Prosedur) berarti ada norma yang dilanggar ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan telah pula menghadirkan Ahli meringankan (Ade Charge), yang dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
DR. DJOKO SUBAGIO M, S.H :
Bahwa saksi Staf Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Bahwa benar ahli adalah ahli Perbankan ;
Bahwa ahli sebelumnya adalah pensiunan pegawai Bank Jatim, terakhir Divisi pengendalian resiko Bank pensiun tahun 2012 ;
Bahwa bank adalah lembaga kepercayaan, yang harus prudential banking dan good governant ;
Bahwa dalam pendirian kantor cabang harus seorang pimpinan cabang harus dibantu oleh seorang wakil ;
Bahwa dalam pemasaran harus ada kontrol pengawasan, sehingga setiap langkah harus diketahui sedini mungkin ;
Bahwa menurut pendapat ahli untuk cabang HR. Muhammad tidak ada wakil dan pengawasan sehingga tidak terpenuhi 2 hal yaitu : pengawasan dan control intern ;
Bila suatu bank tidak memiliki wakil dan pengawasan maka dianggap tidak prudent, sehingga tidak memiliki pengendalian ;
Bahwa menurut ahli di cabang HR Muhammad fungsi kontrol tidak ada, sehingga dapat dianggap kesalahan managemen ;
Bahwa dalam Bank Jatim ada dana masyarakat ada dana pemerintah (Propinsi Jatim dan kabupaten/ Kota) ;
B
- Bahwa …………
ila ada kasus kredit tidak terbayar maka hubungan antara bank Jatim menggunakan hukum perdata melakukan eksekusi barang jaminan ;Bahwa bila ada kerugian bank Jatim HR Muhammad debitur tidak bayar maka sudah di back up, yaitu di back up jaminan dan akuntan Bank menyisihkan sebagian untuk bila mengalami kerugian ;
Bahwa menurut ahli yang berwenang mengaudit Bank Jatim adalah akunting publik yang disetujui oleh BI ;
Bahwa seharusnya yang paling terakhir sebagai pemutus kredit adalah Pimpinan Cabang ;
Bahwa seharusnya bila dalam proses kredit analis tidak setuju, harusnya dapat mengatakan tidak menyetujui dengan menyatakan penolakan ;
Bahwa PT Bank Pembangunan daerah Jatim, saham milik pemprov dan Kab/ Kota adalah 51 % ;
Bahwa benar sesuai SOP bahwa analis yang mempunyai kewenangan mengusulkan atau menolak permohonan kredit ;
Bahwa bila SOP tidak dipatuhi oleh karyawan maka dampaknya karyawan dianggap tidak patuh dan melanggar disiplin pegawai sehingga mengakibatkan potensi merugikan Bank ;
Bahwa bila tidak sesuai SOP berarti terjadi penyimpangan ;
Bahwa dalam kredit Keppres bila jaminan kebendaan nilai agunan dibawah nilai kredit maka bila tidak ada jaminan lain misalnya asuransi maka maka seharusnya kredit ditolak ;
Bahwa yang dimaksud Estim adalah sistem operasional komputer untuk transaksi , Yang bisa memasukkan sistem estim adalah karyawan ;
Bahwa yang berhak melakukan otorisasi adalah Pimpinan Cabang dan penyelia, tanpa ada otorisasi pimca dan penyelia tidak bisa ;
Bahwa dalam perpanjangan kredit Keppres, proyek jatuh tempo, harus ada adendum perjanjian, baru bisa melakukan perpanjangan ;
B
- Bahwa …………
ahwa dalam perpanjangan tidak bisa ditulis dalam sistem pelunasan ;Bahwa dalam On The Spot (OTS) cara mengecek SPK ke Bohir (yang memberi pekerjaan), dan seharusnya ketemu ke pejabat yang mengeluarkan pekerjaan ;
Bahwa dalam on the spot hasilnya berupa call report, dan dalam call report harus ada tanda tangan yang pemilik proyek ;
Bahwa call report sebagai bahan untuk analisa kredit ;
Bahwa analisa kredit diantaranya meliputi : calon yang mendapat kredit, proyek benar ada tau tidak, harus ada jaminan (back up risk) ;
Bahwa pemilik proyek harus menyatakan pembayaran ke debitur ;
Bahwa persyaratan internal bila ingin mencairkan kredit Keppres harus ada cessie dari pemilik proyek dan pembayaran dimasukkan ke rekening ;
Bahwa dalam Proses kredit Keppres:
Analis harus melakukan checking atas kebenaran proyek ;
Analis sebelum menandatangani form setuju/tidak, harus membentuk keyakinan atas berkas kredit pemohon. Sehingga bila tidak setuju harusnya mengatakan tidak setuju ;
Persyaratan : jaminan asli diserahkan, dilakukan pengikatan, persetujuan asuransi, cessie ;
Bahwa yang dimaksud cessie adalah : pengalihan hak tagihan ;
Bahwa menurut ahli dibolehkan penyelia kredit melakukan tugas analis ;
Bahwa untuk kredit umum sesuai aturan jaminan harus 130 % ;
Bahwa untuk kredit Keppres jaminan tidak harus 130 % , namun harus ada proyek, kalau tidak ada proyek tidak boleh ;
Bahwa dalam kredit satu jaminan yang sama tidak boleh untuk 2 (dua) kredit kecuali ditutup asuransi ;
B
- Bahwa …………
ahwa prosedur permohonan kredit masuk ke bagian umum di lanjutkan ke pemasaran selanjutnya ke pimpinan cabang, turun ke penyelia, dari penyelia ditunjuk analisnya ;Bahwa bila dalam permohonan kredit walaupun 2 orang analis menolak tapi penyelia dan pimpinan cabang setuju, kredit tetap bisa ;
Bahwa apabila analis tidak mau tandatangan karena tidak menyetujui/menolak maka yang tanggung jawab adalah yang menyetujui ;
Prof.Dr. NUR BASUKI WINARNO :
Bahwa ahli bekerja sebagai guru besar fakultas hukum Universitas Airlangga ;
Bahwa konsep melawan hukum sebagaimana Pasal 2, keputusan MK melawan hukum berarti bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan, di dalam kasus korupsi adalah melawan hukum formil artinya telah melanggar peraturan perundang-undangan ;
Bahwa penyalahgunaan kewenangan adalah konsep hukum Administrasi dan Tata Negara, dalam hukum pidana tidak ada. Kalau terkait dengan kewenangan harus diatur dalam peraturan perundang-undangan, kalau kewenangan diskresi tidak menggunakan parameter undang-undang, karena tidak diatur dalam Undang-undang. Hanya dalam hal melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) ;
Bahwa Pejabat Bank yang melanggar SOP/SK Direksi yang ditetapakn oleh Direksi, yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan, bukan melawan hukum ;
Bahwa ada teori super get super power, apabila pembantu melakukan perbuatan maka majikan tidak bisa lepas, ini awalnya hanya pada kasus perdata. Apabila anak buah melakukan perbuatan melawan hukum, maka atasan serta merta tidak dapat diminta pertanggungjawaban. Apabila atasan sudah melakukan sesuai dengan SOP/kewenangan, kecermatan, kehati-hatian ;
B
tindak …………
ahwa apabila dalam suatu Undang-undang tidak dikatakan atau diatur, apabila melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang ini merupakan tindak pidana korupsi, maka tidak dapat diadili sebagai tindak pidana korupsi ;Bahwa, apabila A melaksanakan tugas berdasarkan surat kuasa, dia membuat suatu perjanjian terhadap pihak lain, dibuat berdasarkan akta notaris, dan memenuhi ketentuan Pasal 1320 & 1338 KUHPerdata, ternyata dalam perjanjian tersebut ada pihak yg tidak bisa melaksanakan. Jawabnya bisa juga pertanggungjawaban perdata dan juga pidana, apabila dalam pembuatan perjanjian dilakukan dengan tipu muslihat, misalnya ada yang dipalsukan maka ada unsur pidananya, namun apabila dibuat dengan dasar itikat baik maka apabila ada salah satu pihak yang tidak melaksanakan maka pihak tersebut disebut melakukan perbuatan Wanprestasi;
Bahwa ada Undang-undang Perbankan, ada Undang-undang korupsi, dan dalam ketentuan pasal 14 yakni lex spesialis sistematis. Yang artinya Apabila dalam Undang-undang perbankan tidak diatur atau dikatakan telah melanggar Undang-undang ini bukan merupakan tindak pidana korupsi, maka tidak dapat diadili dalan undang-undang tindak pidana korupsi ;
Bahwa pada prinsipnya kuasa sama dengan mandat, apabila penerima kuasa melakukan perbuatan yang bertanggungjawab adalah Pemberi kuasa. Tapi apabila penerima kuasa bertindak melebihi apa yang dikuasakan yg bertanggungjawab adalah penerima kuasa ;
Bahwa apabila Pejabat yang berwenang melanggar SOP/SK Dir maka yg bersangkutan dikatakan menyalahgunakan kewenangan, bukan melawan hukum karena melanggar AAUPB ;
B
berarti …………
ahwa apabila ada pelangggaran terhadap SOP mengakibatkan potensi merugikan Bank/ merugikan keuangan Negara tidak bisa serta merta dikatakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dan pengertian tersebut adalah (salah), kalau tindak pidana perbankan tapi diadili sebagai tipikor
berarti melanggar asas Lex Spesialis ( Pasal 14 UU tipikor ) ;
Bahwa apabila di satu sisi melanggar Undang-undang Perbankan, disatu sisi ada kerugian uang negara, tidak bisa serta merta dikatakan sebagai korupsi sebelum diatur atau ditulis di Undang-undang perbankan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa I. BAGOES SOEPRAYOGO, SE dan Terdakwa II. TONY BAHARAWAN, SE., MSA, telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I. BAGOES SOEPRAYOGO, SE :
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan Terdakwa mencabut semua keterangannya yang diberikan di Penyidik Polda karena ketika dilakukan pemeriksaan di Polda Terdakwa dalam keadaan tertekan ;
Bahwa Terdakwa masuk menjadi pegawai Bank Jatim sejak tahun 1989 ;
Bahwa Terdakwa menjadi Pimpinan Cabang Bank Jatim HR. Muhammad sejak tahun 2010 s/d Maret 2012 berdasarkan surat Keputusan Direksi Bank Jatim No Kutipan Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor : 048/078/KEP/ DIR/SDM, tanggal 18 Mei 2010 ;
Bahwa Terdakwa selaku Pimpinan Cabang bekerja atas dasar Surat Kuasa Direksi Bank Jatim, mempunyai kewenangan diantaranya : Menghimpun dana masyarakat, menandatangani nota-nota, menerima dan melakukan pengikatan barang jaminan, menerima kredit , mengatur pembukuan, mewakili bank dalam hal kredit bermasalah ;
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada SOP (Standar Operasional dan Prosedur), BPP (buku Pedoman Perusahaan) yang dituangkan dalam SK Direksi ;
Bahwa dalam pemberian kredit kewenangan yang dimiliki adalah :
Mereview semua Perangkat Aplikasi Kredit (PAK) ;
(
3. Memutus …………
Memeriksa kembali berkas permohonan kredit, melakukan pembahasan dan memutuskan pemberian kredit) ;Memutus kredit ;
Bahwa dalam pemberian kredit pemutus kredit hanya Pimpinan Cabang, atas usulan analis kredit ;
Bahwa penyelia kredit hanya memberikan pendapat ;
Bahwa dalam suatu cabang ada KPK (Kelompok Pemutus Kredit) yaitu Pimpinan Cabang, penyelia dan analis kredit ;
Bahwa dalam hal permohoan kredit grup Yudi Setiawan, berkas-berkas yang memasukkan ke pimpinan cabang adalah Pak Toni (Penyelia) saja dan apabila ada kekurangan persyaratan atau berkas maka cukup saya beri tanda terus saya kembalikan kepada pak Toni ;
Bahwa dalam berkas permohoanan kredit grup Yudi Setiawan yaitu untuk 1 PT dan 7 CV setahu Terdakwa terdapat laporan kunjungan nasabah ;
Bahwa dalam berkas kredit tersebut telah dilakukan On The Spot (OTS);
Bahwa benar Terdakwa bersama penyelia Pak Toni telah melakukan kunjungan ke nasabah dan ke gudang PT. CIPTA INTI PARMINDO, menurut Terdakwa itu sudah melakukan On The Spot ;
Bahwa benar untuk kredit grup Yudi Setiawan ini memang diluar kebiasaan karena disini penyelia juga merangkap sebagai analis ;
Bahwa dalam kredit ini walaupun analis tidak tanda tangan dalam lembar pemutus kredit, namun bila penyelia setuju , maka kredit tetap jalan ;
Bahwa bila 2 (dua) orang analis tidak setuju maka baru dimintakan persetujuan ke kantor pusat ;
Bahwa benar Terdakwa tidak meneliti berkas-berkas kredit grup Yudi Setiawan ;
Bahwa untuk kredit Yudi Setiawan menurut Terdakwa bila dilihat by document seluruh persyaratan terpenuhi ;
B
- Bahwa …………
ahwa di Cabang HR Muhammad dalam OTS (On the Spot ) ada 2 (dua) yaitu : Induktif dan deduktif, Induktif adalah On the spot keluar , sedangkan deduktif adalah on the spot di dalam (by document) ;Bahwa menurut Terdakwa tidak semua kredit dilakukan OTS keluar ;
Bahwa Terdakwa sebagai Pimca tidak pernah melakukan OTS ke sekolah-sekolah yang mendapatkan pengadaan barang karena ada hampir 500 sekolah dari 4 kabupaten, dan menurut Terdakwa dalam waktu 3 bulan tidak mungkin selesai ;
Bahwa Terdakwa hanya meneliti / mempercayai berkas-berkas mengenai daftar sekolah sekolah yang mendapat bantuan alat peraga dan tidak pernah mengecek ke sekolah-sekolah tersebut bahkan secara acak tidak pernah mengecek ke satu sekolah (SD) pun karena hanya percaya pada daftar sekolah yang ada dalam berkas kredit ;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengecekan tentang kebenaran SK Bupati yang dijadikan lampiran dalam permohohan kredit ;
Bahwa menurut Terdakwa melakukan salah satu OTS saja misal deduktif saja adalah diperbolehkan ;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah melakukan OTS ke sekolah- sekolah setelah kredit cair untuk mengecek apa benar kredit sudah digunakan karena menurut Terdakwa dana blockgrant turun baru dilakukan pengecekan ;
Bahwa benar sampai Terdakwa dipindah di kantor pusat, setahu Terdakwa dana blokgrant belum cair ;
Bahwa mekanisme permohonan kredit masuk kebagian umum , didisposisi masuk ke pimpinan cabang , lalu ke penyelia untuk diteliti dokumen kelengkapannya (administrasi yang berhubungan dengan proyek) selanjutnya ditunjuk analis yang akan menangani.
Bahwa dalam permohonan kredit tanpa otorisasi tidak mungkin cair.
B
- Bahwa …………
ahwa Terdakwa tidak tahu mengenai pinjam-meminjam user ID oleh Terdakwa Toni dan tidak diberitahu oleh Terdakwa Toni sebagai Penyelia. Namun bila ada pinjam meminjam User ID adalah tidak lazim karena tanggung jawab masing-masing pemilik user ID.Bahwa menurut Terdakwa sesuai SK Direksi untuk kredit diatas 300 Juta Pimpinan Cabang harus turun On The Spot.
Bahwa benar Terdakwa ditahan sejak 24 Oktober 2012 ;
Bahwa benar terhadap kredit yang bermasalah ini belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh pengawasan intern bank Jatim ;
Terdakwa II. TONY BAHARAWAN, SE., MSA :
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan Terdakwa mencabut semua keterangannya yang diberikan di Penyidik Polda karena ketika dilakukan pemeriksaan di Polda Terdakwa dalam keadaan tertekan ;
Bahwa Terdakwa adalah pegawai Bank Jatim sejak tahun 2002 dan diangkat sebagai Penyelia Kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya, berdasarkan Kutipan Keputusan Direksi Bank Jawa Timur Nomor: 048/089/KEP/DIR/SDM tanggal 29 Juni 2010 ;
Bahwa Terdakwa menjadi penyelia di HR Muhammad sejak cabang HR Muhammad dibuka ;
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada SOP (Standar Operasional dan Prosedur), BPP (buku Pedoman Perusahaan) yang dituangka dalam SK Direksi ;
Bahwa dalam pemberian kredit, pemutus kredit hanya Pimpinan Cabang, atas usulan analis kredit ;
Bahwa penyelia kredit hanya memberikan pendapat ;
Bahwa dalam suatu cabang ada KPK (Kelompok Pemutus Kredit) yaitu Pimpinan Cabang, penyelia dan analis kredit ;
B
- Bahwa …………
ahwa dalam hal kredit terhadap grup Yudi Setiawan, yang memasukkan berkas-berkas ke pimpinan cabang adalah Terdakwa selaku penyelia, dan yang mengurus semua berkas adalah Terdakwa karena semua analis yang ada di Cabang HR. Muhammad baru belajar;Bahwa dalam proses pemberian kredit terhadap grup Yudi Setiawan 1 PT dan 7 CV oleh Terdakwa dijadikan pembelajaran (choaching) bagi analis kredit yang masih belajar menangani kredit ;
Bahwa dalam berkas kredit tersebut benar dilakukan On The Spot (OTS) yaitu telah melakukan kunjungan ke nasabah dan ke gudang PT. CIPTA INTI PARMINDO dan datang ke kantor 7 CV dan 1 PT ;
Bahwa benar menurut Terdakwa selaku penyelia itu sudah dilakukan On The Spot ;
Bahwa benar untuk kredit Yudi Setiawan ini memang diluar kebiasaan karena disini penyelia juga merangkap sebagai analis ;
Bahwa dalam kredit ini walaupun analis tidak tanda tangan dalam lembar pemutus kredit, namun bila penyelia dan pimpinan cabang setuju, maka kredit tetap jalan dan kredit bisa cair ;
Bahwa benar Terdakwa yang meneliti berkas-berkas kredit Yudi Setiawan dan percaya pada dokumen yang diberikan oleh Yudi Setiawan Cs ;
Bahwa untuk kredit Yudi Setiawan menurut Terdakwa bila dilihat by document seluruh persyaratan terpenuhi ;
Bahwa menurut Terdakwa tidak semua kredit dilakukan OTS keluar ;
Bahwa Terdakwa sebagai Penyelia tidak pernah melakukan OTS ke sekolah-sekolah yang mendapatkan pengadaan barang, namun hanya melihat barang di gudang PT. Cipta Inti Pharmindo dan ke kantor CV ;
Bahwa Terdakwa hanya meneliti mempercayai berkas-berkas mengenai daftar sekolah sekolah yang mendapat bantuan alat peraga dan tidak pernah mengecek ke sekolah-sekolah tersebut bahkan secara acak tidak pernah mengecek ke satu sekolah (SD) pun karena hanya percaya pada daftar sekolah yang ada dalam berkas kredit ;
B
- Bahwa …………
ahwa benar Terdakwa tidak pernah melakukan OTS ke sekolah- sekolah setelah kredit cair untuk mengecek apa benar kredit sudah digunakan ;Bahwa benar sampai Terdakwa dipindah di kantor pusat, setahu Terdakwa dana blockgrant belum cair ;
Bahwa mekanisme permohonan kredit masuk kebagian umum , didisposisi masuk ke pimpinan cabang , lalu ke penyelia untuk diteliti dokumen kelengkapannya (administrasi yang berhubungan dengan proyek) selanjutnya ditunjuk analis yang akan menangani.Lalu diteliti oleh penyelia dokumen perusahaan (administrasi) termasuk dokumen yang berhubungan dengan proyek , Karena Yudi Setiawan CS adalah nasabah lama (pernah sebelumnya mengajukan kredit dibiayai dan sudah lunas.) ;
Bahw benar karena keterbatasan personil (karena staf analis orang-orang baru) maka pekerjaan diambil alih oleh penyelia (setelah didiskusikan dengan Pimpinan Cabang) ;
Bahwa benar sebagai penyelia Terdakwa memiliki 4 fungsi sekaligus yaitu: fungsi pemasaran, fungsi operasional, fungsi penyelesaian kredit bermasalah, fungsi administratif) ;
Bahwa karena fungsi tersebut penyelia dapat sekaligus menjadi fungsi sebagai analis, dan pimpinan cabang memerintahkan kepada penyelia untuk mempersiapkan dokumen kredit ;
Bahwa tidak benar keterangan saksi analis yang mengatakan bahwa Terdakwa hanya menyodori berkas kredit , yang benar berkas/dokumen kredit diberikan pada analis untuk dipelajari ;
Bahwa mengenai SK bupati yang dilampirkan dalam dokumen kredit menurut Terdakwa bukan hal yang urgent ;
Bahwa menurut Terdakwa dalam SOP ada yang mengatur bahwa tugas analis bisa diambil alih oleh penyelia ;
B
- Bahwa …………
ahwa benar pada waktu Terdakwa melakukann on the spot di gudang PT. Cipta Inti Pharmindo ditemukan barang-barang berupa alat peraga yang nilainya diperkirakan kurang lebih bernilai 40 Milyar ;Bahwa dalam kredit Yudi Setiawan Cs ada kekhususan yaitu staf analis dianggap tidak mampu maka diambil alih oleh penyelia atas persetujuan pimpinan cabang ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengiyakan keterangan saksi para analis yang menerangkan Terdakwa pernah meminjam user id beberapa analis ;
Bahwa proses kredit Yudi Setiawan cs menurut Terdakwa adalah melakukan pembelajaran pada para analis ;
Bahwa pembayaran kredit yang 4 milyar adalah bukan dari APBN dan kredit ternyata macet ;
Bahwa sejak bulan Maret 2012 Terdakwa ditarik ke kantor pusat ;
Bahwa pemberian kredit sesuai ketentuan nilainya maksimal 60 % dari nilai bersih proyek ;
Bahwa dalam proyek Yudi CS tidak semua kredit pola Keppres menyebutkan nilai nominal, karena menurut Terdakwa pencantuman nilai nominal bukan suatu keharusan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, sebagai berikut :
STP/190/X/2012/Ditreskrimsus, tanggal 22 Oktober 2012 ;
4 (empat) berkas kredit CV. Aneka Karya Prestasi Cq. Heri Triyatna ;
3 (tiga) berkas kredit CV. Aneka Pustaka Ilmu Cq. Moch. Kusnan ;
4 (empat) berkas kredit CV. Bangun Jaya Cq. Muhammad Setiawan ;
2 (dua) berkas kredit PT. Cipta Inti Parmindo Cq. Yudi Setiawan ;
3 (tiga) berkas kredit CV. Cipta Pustaka Ilmu Cq. Adi Surono ;
4 (empat) berkas kredit CV. Kharisma Pembina Ilmu Cq. Wimbo Handoko ;
5 (lima) berkas kredit CV. Media Sarana Pustaka Cq. Rachmad Anggoro ;
3 (tiga) berkas kredit CV. Visi Nara Utama Cq. Yudi Setiawan ;
S
1. 1 (satu) …………
TP/188//X/2012/Ditreskrim sus, tanggal 19 Oktober 2012 ;
1. 1 (satu) map binder clip warna merah kepemilikan CV. ANEKA PUSTAKA ILMU berisi :
1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 503/5326.A/ 436. 6.11/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama pemilik Sdr. MOH KUSNAN. S.H ;
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor :503/5350.D/436.6.11/2010, tanggal 16 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar NPWP Nomor 02.824.207.1-614. 000 atas nama CV. Aneka Pustaka Ilmu tanggal 28 Februari 2008 ;
1(satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan nomor : PEM-00126/WPJ. 11/KP.0603/2008 tanggal 27 Maret 2008 ;
1 (satu) lembar Surat keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak Pratama Surabaya Sawahan nomor: PEM-00203/ WPJ. 11/KP.0603/2008 tanggal 28 Febuari 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya nomor : W.14.UI.Pdt. SK. Niaga/687/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 ;
1 (satu) lembar Surat keterangan Fiskal dari Kantor Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-08/ WPJ.11/KP.0609/2010 tanggal 31 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Surat keterangan Fiskal dari Kantor Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-09/WPJ.11/KP.0608/2011 tanggal 08 Juni 2011 ;
1 (satu) lembar Surat keterangan Domisili dari kelurahan Sawahan Nomor: 503/150/ 436.11.11.2/2010 tanggal 20 September 2010 ;
1
- 1 (satu)…………
(satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Sawahan Nomor: 503/181/436.11.11.2/2011 tanggal 04 Oktober 2011 ;1 (satu) bendel Akta tanggal 08 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh NO. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 17 pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh NO. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 21 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya;
1 (satu) bendel Akta Perseroan Komanditer CV. Aneka Pustaka Ilmu tanggal 18 Pebruari 2008 dikeluarkan Notaris RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, SH., Jl. Pucang Anom Timur No 6. A Surabaya ;
2. 1 (satu) map binder clip warna kuning kepemilikan CV. ANEKA KARYA PRESTASI berisi :
1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/6792.A/436.6.11/2011, tanggal 06 Juli 2011 atas nama penanggung jawab HERY TRIATNA ;
1 (satu) lembar NPWP Nomor 02.822.975.5-606.000 atas nama CV. Aneka Karya Prestasi tanggal 10 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : PEM-185/WPJ. 11/KP.0403/2010 tanggal 10 Agustus 2010 ;
1
- 1 (satu)…………
(satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Gubeng Nomor : PEM-0373/WPJ.11/KP.0403/2008, tanggal 27 Agustus 2008 ;1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor : 503/5356.D/436. 6.11/2010, tanggal 19 Juli 2010;
1 (lembar) surat keterangan Fiskal dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor: SKF-146/WPJ.11/ KP.0407/2010 tanggal 03 September 2010 ;
1 (lembar) surat keterangan Fiskal dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor: SKF-06/WPJ.11/ KP.0407/2011 tanggal 31 Mei 2011 ;
1 (satu) lembar surat Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, Nomor : W.14.UI.Pdt.SK.Niaga/681/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 15 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya;
1 (satu) bendel Akta tanggal 17 Pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Pucang Sewu Nomor: 474/102/436.11.6.6/2011, tanggal 5 Oktober 2011 ;
3. 1 (satu) map binder clip warna merah kepemilikan CV. VISI NARA UTAMA berisi :
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, Nomor : W.14.UI.Pdt.SK.Niaga/688/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 ;
1
tanggal …………
(satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-147/WPJ.11/ KP.0407/2010,
tanggal 03 September 2010 ;
4. 1 (satu) map binder clip warna biru kepemilikan CV. CIPTA PUSTAKA ILMU berisi :
1 (satu) bendel Akta Perseroan Komanditer tanggal 18 Pebruari 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, S.H. beralamat di Jl. Pucang Anom Timur No. 6A Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 19 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya;
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 503 /6632A/436.6.11/ 2010, tanggal 26 Agustus 2010 atas nama penanggung jawab ADI SURONO ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor :503/6535.2D/ 346.6.11/2010, tanggal 31 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan No.PEM-00123/WPJ. 11/KP.0603/2008, tanggal 27 Maret 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Sawahan Surabaya Nomor : 503/180/ 436.11.11.2/2011, tanggal 04 Oktober 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-13/WPJ.11/ KP.0608/2010 tanggal 02 September 2010 ;
1
- 1 (satu) …………
(satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-13/WPJ.11/ KP.0608/2011 tanggal 14 Juni 2011 ;1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, Nomor : W.14.UI.Pdt.SK.Niaga/690/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan pajak Pratama Surabaya Sawahan No : PEM-225cu/WPJ.11/ KP.0603/2008 tanggal 04 Maret 2008 ;
1 (satu) lembar NPWP Nomor 21. 027.266.2-614.000 atas nama CV. Cipta Pustaka Ilmu tanggal 27 Pebruari 2008 ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya;
5. 1 (satu) map binder clip warna Merah kepemilikan CV. BANGUN JAYA berisi :
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/6077A/436.6.11/2010, tanggal 13 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama SBY Gubeng Nomor : PEM-211/WPJ.11/KP.0403/ 2010 tanggal 10 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor 503/6654.D/436.6.11/2010, tanggal 27 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar kartu NPWP Nomor : 02.231. 925.5-606.000, atas nama CV. Bangun Jaya, tanggal 10 Agustus 2010;
1 (satu) bendel Akta Turunan Persekutuan Komanditer tanggal 05 April 2005 yang dikeluarkan oleh Notaris FIKRY SAID, SH. beralamat di Jalan Airlangga No. 40A-1 Mataram ;
1
No.16 …………
(satu) bendel Akta tanggal 03 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh
No.16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 17 Pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Sby Gubeng Nomor : PEM-186/ WPJ.11/KP.0403/2010, tanggal 10 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Keterangan Domisili dari Kelurahan Pucang Sewu Nomor: 474/100/436.11.6.6/2011, tanggal 5 Oktober 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya Nomor : W.14.UI.Pdt. SK.Niaga/679/IX/2010/03, tanggal 30 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-157/WPJ.11/KP.0407/2010 tanggal 05 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-08/WPJ.11/ KP.0407/2011 tanggal 31 Mei 2011 ;
6. 1 (satu) map binder clip warna Kuning kepemilikan CV. KHARISMA PEMBINA ILMU berisi :
1
- 1 (satu) …………
(satu) bendel Akta perseroan Komanditer tanggal 18 Pebruari 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO,SH. beralamat di Jl. Pucang Anom No. 6 A Surabaya ;1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 17 Pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) lembar KTP NIK 35170828128 50008 atas nama WIMBO HANDOKO, dikeluarkan di Jombang 05 Januari 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari kelurahan Sawahan Nomor: 503/182/ 436.11.11.2/2011, tanggal 04 Oktober 2011 ;
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor 503/5349.D/436.6.11/2010, tanggal 16 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar NPWP 02.824. 208.9-614.000 atas nama CV. KHARISMA PEMBINA ILMU, tanggal 28 Pebruari 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/5387.A/436.6.11/2010, tanggal 15 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Domisili dari Kelurahan Sawahan Nomor: 503/151/436.11.11.2/2010 tanggal 20 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya Nomor : W.14.UI.Pdt. SK. Niaga/689/IX/2010/03, tanggal 30 September 2010 ;
1
- 1 (satu) …………
(satu) lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan No : PEM-00124/WPJ. 11/KP.0603/2008, tanggal 27 Maret 2008 ;1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-15/WPJ.11/ KP.0608/2010 tanggal 06 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-10/WPJ.11/ KP.0608/2011 tanggal 08 Juni 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan No.: PEM-00207/ WPJ.11/KP.0603/2008, tanggal 28 Februari 2008;
STP/198/XI/2012/Ditreskrim sus, tanggal 06 Nopember 2012 :
1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Truck Box No. Pol. : L 9967 AF warna kuning beserta STNK an. YUDI SETIAWAN dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil ;
1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Truck Box No.Pol. : L 8119 LD warna kuning beserta STNK an. YUDI SETIAWAN dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil ;
1 (satu) unit mobil merk MERCEDEZ BENZ jenis Sedan No. Pol.: S 6 YD warna hitam beserta STNK an. CAROLINA GUNADI dan Kunci mobil (Kap depan ringsek/rusak) ;
1 (satu) unit mobil merk ISUZU jenis Truck Box No. Pol.: L 9131 VA warna putih beserta STNK an. CAROLINA dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil;
1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Truck Box No. Pol.: L 8034 AW warna kuning beserta STNK an. YUDI SETIAWAN dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil ;
1
Menimbang …………
(satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Pick Up No. Pol.: L 8123 XS (No.Pol. lama : L 9003 VF) warna putih beserta STNK an. YAN DARMONO GUNADI dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini ketika diperlihatkan oleh Ketua Majelis Hakim kepada Para Terdakwa telah diakui dan dibenarkan oleh Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan ahli, baik saksi dan ahli yang diajukan penuntut umum maupun saksi dan ahli yang diajukan penasihat hukum terdakwa (saksi a de charge) dan keterangan terdakwa, sepanjang mengenai hal-hal yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, dan dengan memperhatikan barang bukti yang diajukan penuntut umum di persidangan, dan memperhatikan pula bukti-bukti yang terlampir dalam surat pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa 1 BAGOES SOEPRAYOGO dan Terdakwa 2 TONY BAHARAWAN adalah karyawan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya, dengan jabatan masing-masing sebagai Pemimpin Cabang dan Penyelia Pemasaran dan Kredit Kecil ;
Bahwa Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur adalah suatu Bank yang modal usahanya berasal dari dana APBD Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Jawa Timur sebesar 80 persen, sedangkan sisanya sebesar 20 persen berasal dari masyarakat;
B
4. Bahwa …………
ahwa sekitar bulan Januari sampai Maret 2011, para Terdakwa telah memberikan kredit pola Keppres kepada kelompok Yudi Setiawan sebesar Rp.52.300.000.000,00,- (lima puluh dua miliar tiga ratus juta rupiah) dengan jaminan berupa proyek yang sedang ditangani oleh perusahaan dari grup Yudi Setiawan yang berasal dari Pemerintah dimana sumber pembiayaannya berasal dari APBN/APBD maupun blockgrant (hibah) yang terdiri dari beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur, yatu Kabupaten Lamongan, Mojokerto, Situbondo, dan Pamekasan meliputi proyek pengadaan alat-alat penunjang pendidikan di tiap-tiap sekolah ;Bahwa perusahaan yang tergabung dalam grup Yudi Setiawan adalah: PT. Cipta Inti Parmindo dengan Direkturnya adalah Yudi Setiawan; CV. Aneka Karya Prestasi dengan Direkturnya adalah Hery Triyatna, sedang Pesero Komanditernya adalah Yudi Setiawan; CV. Aneka Pustaka Ilmu dengan Direkturnya adalah Mochammad Kusnan dan Pesero Komanditernya adalah Wimbo Handoko; CV. Bangun Jaya dengan Direkturnya adalah Mohammad Setiawan dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Rachmad Anggoro; CV. Cipta Pustaka Ilmu dengan Direktunya adalah Adi Surono dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Andy Setiawan; CV. Kharisma Pembina Ilmu dengan Direkturnya adalah Wimbo Handoko dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Carolina Gunadi; CV. Media Sarana Pustaka dengan Direkturnya adalah Rachmad Anggoro dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Carolina Gunadi; CV. Visi Nara Utama dengan Direkturnya adalah Yudi setiawan dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Rachmad Anggoro;
Bahwa seluruh CV tersebut dibentuk oleh Yudi Setiawan dengan menjadikan karyawannya yang sehari-hari bekerja di PT Cipta Inti Parmindo, baik sebagai sopir, pengawas gudang, tenaga marketing dan bagian umum untuk dijadikan sebagai Direktur;
Bahwa sebagai Direktur, saksi Muhammad Kusnan; saksi Wimbo Handoko; saksi Rachmad Anggoro; saksi Adi Surono; saksi Hery Triatna; saksi Moch. Setiawan tidak mengerti apa tugasnya sebagai Direktur, karena kenyataannya perusahaan tersebut memang tidak ada aktivitasnya;
Bahwa setelah kredit cair dan diterima oleh CV-CV tersebut melalui Direkturnya masing-masing, selanjutnya dana yang sudah cair tersebut di transfer ke rekening Yudi setiawan pada Bank Mandiri dengan no rekening 1420070066666;
B
9. Bahwa …………
ahwa pengajuan kredit oleh kelompok Yudi Setiawan tersebut diproses dari atas ke bawah, tidak dari bawah ke atas ;Bahwa pengajuan kredit oleh 8 debitur yang merupakan kelompok Yudi Setiawan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang merupakan persyaratan Kredit Modal Kerja Pola Keppres, antara lain :
Tidak ada jaminan utama berupa tagihan proyek yang pengikatannya harus dilakukan dengan cessie ;
Para Terdakwa tidak pernah melakukan on the spot atas proyek yang dibiayai di lokasi Kabupaten Lamongan, Mojokerto, Situbondo dan Pamekasan ;
Tidak ada perikatan atntara pemberi kerja atau pengguna barang dan jasa dari Pihak Dinas Pendidikan pada 4 Kabupaten tersebut dengan grup Yudi Setiawan ;
Tidak ada kontrak kerja asli atau SPMK asli ;
Tidak ada surat kuasa kepada Bank untuk memotong hasil prmbayaran Termin proyek sebagai angsuran/pelunasan kreditnya ;
Bahwa SPK yang ditunjukan di depan Persidangan hanya berupa Surat Pemesanan Barang dari sejumlah sekolah kepada perusahaan grup Yudi Setiawan ;
Bahwa beberapa Kepala Sekolah Dasar di Kabupataen Mojokerto, membuat Surat Pernyataan yang isinya membantah pernah melakukan pemesanan Barang kepada perusahaan grup Yudi Setiawan;
Bahwa dokumen yang terdapat dalam persyaratan yang diajukan oleh 8 kelompok Yudi Setiawan tersebut hanya foto copy SK Bupati dari 4 Kabupaten tentang Penetapan Lokasi Sekolah Penerima Bantuan Dana Peningkatan Mutu Bidang Pendidikan ;
Bahwa 4 SK Bupati tersebut ;
S
tentang …………
urat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor: 188.45/257/HK/416-012/2010 tentang pemberian hibah untuk kegiatan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dan nomor: 421/252/HK/416-112/2011 tentang penetapan mutu jenjang sekolah SD/SMP Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2011 ;Surat Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 189/2862/KEP/413.101/2011 tentang penetapan lokasi sekolah menengah pertama (SMP) penerima bantuan dana peningkatan mutu bidang pendidikan Kabupaten Lamongan;
Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 528/0133/413.212.4/2011 tentang penetapan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerima bantuan dana peningkatan mutu bidang pendidikan Kabupaten Situbondo tahun 2011;
Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor: 451.2/373/441/2011 tentang penetapan lokasi dan alokasi bantuan dana peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri/Swasta tahun 2011;
Bukanlah Produk hukum yang dikeluarkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah 4 (empat) kabupaten tersebut ;
Bahwa para Terdakwa tidak pernah melakukan on the spot terhadap masing-masing debitur untuk mengetahui siapa, bagaimana profile perusahaan yang sesungguhnya dan sampai sejauh mana kemampuannya ;
Bahwa proses persetujuan kredit tersebut hanya berdasarkan pada dokumen yang diserahkan oleh debitur kelompok perusahaan yudi Setiawan ;
Bahwa para Terdakwa tidak pernah bertemu dan bertatap muka secara langsung dalam rangka on the spot di lokasi guna konfirmasi Surat Keputusan Bupati terkait proyek dimaksud ;
Bahwa Para Terdakwa tidak pernah mengecek dokumen kontrak kerja yang asli maupun wawancara tentang kebenaran ada atau tidaknya proyek yang pembiayaannya diajukan dalam bentuk Modal Kerja Pola Keppres di Bank Jawa Timur ;
B
dokumen…………
ahwa dalam proses analisa kredit, Terdakwa II telah membuat kelengkapan dokumen sesuai persyaratan dalam SOP pemberian kredit pola keppres, yaitu dokumen yang diperlukan untuk analisa kredit, sehingga seolah-olah proses analisa kredit telah dilakukan dengan sebenarnya ;Bahwa setelah diyakinkan oleh Terdakwa 2 bahwa proses survey telah dilakukan oleh Pimpinan dan ini aman, maka para analis kemudian membu buhkan paraf/tanda tangan pada dokumen kredit tersebut ;
Bahwa kemudian kokumen tersebut disodorkan kepada Terdakwa 1 untuk mendapatkan persetujuan ;
Bahwa kemudian dibuat Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres yang ditandatangani oleh Terdakwa 2 selaku Penyelia Kredit dan terdakwa 1 selaku Pimpinan Cabang, seolah-olah proses analisa kredit telah dilaksanakan dengan sebenarnya sesuai dengan SOP yang berlaku dalam pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres. Setelah itu, berkas yang telah ditandatangani tersebut dibuatkan perjanjian kredit di hadapan Notaris, baru kemudian data permohonan kredit tersebut dimasukan/diinput ke dalam ESTIM (Elektronik Sistem) Bank Jatim untuk dilakukan otorisasi oleh Terdakwa 1 selaku Pemimpin Cabang, sehingga kredit tersebut dapat dicairkan;
Bahwa para Terdakwa telah mencairkan kredit pola keppres kepada perusahaan kelompok Yudi Setiawan meskipun belum memenuhi persyaratan dalam pemberian kredit dengan pola keppres di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur ;
Bahwa saat dilakukan audit umum pada tanggal 31 Maret sampai tanggal 28 Maret 2012, dan kemudian dilanjutkan dengan audit klarifikasi (khusus) pada tanggal 4 April 2012, disimpulkan bahwa status kredit PT Cipta Inti Parmindo dan 7 (tujuh) CV tersebut terhitung per 31 Mei 2012, dalam kondisi macet dan belum terbayar, dengan total sebesar Rp48.213.742.971,00 (empat puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah);
B
auditor …………
ahwa berdasarkan laporan audit kerugian negara yang dilakukan oleh team
auditor BPKP, maka negara telah dirugikan sebesar Rp.48.213.742.971,00 (empat puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, Majelis akan mempertimbangkan apakah unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada para Terdakwa dapat terpenuhi atau tidak ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidiaritas ;
Menimbang, bahwa bentuk surat dakwaan yang demikian itu mengharuskan majelis hakim untuk mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dulu, apabila dakwaan primair dinyatakan telah terpenuhi maka dakwaan subsidiar tidak perlu dibuktikan lagi, namun apabila dakwaan primair tidak terbukti maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang subsidiar ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya pengenaan pidana diperlukan adanya dua persyaratan yaitu Actus Reus berupa kesalahan yang bersifat melawan hukum dan Mens Rea berupa dapat dipidana orangnya / pembuatnya atau perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara pidana ;
Menimbang, bahwa guna penyelesaian perkara secara komprehensif, Majelis akan memulai dengan mempertimbangkan dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya terdiri :
Setiap Orang ;
Secara melawan hukum ;
M
korporasi …………
elakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan ;
Yang dilakukan secara berlanjut ;
Unsur Setiap Orang :
Setiap orang adalah siapa saja baik orang maupun badan hukum yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab menurut hukum. Batasan ini tidak berbeda jauh dengan pengertian setiap orang yang dirumuskan dalam pasal 1 sub (3) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 yakni orang perseorangan atau termasuk korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Jaksa penuntut umum telah menghadirkan 2 (dua) orang, masing-masing bernama BAGOES SOEPRAYOGO dan TONY BAHARAWAN sebagai terdakwa-terdakwa dalam perkara ini yang setelah ditanyakan identitasnya ternyata bersesuaian dengan identitasnya dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum ;
Menimbang, bahwa setiap orang (eenieder) lebih menunjuk manusia sebagai subjek (natuurlijke persoonen) yang dapat bertanggung jawab atau mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dengan kata lain unsur ini tidaklah mempersoalkan adanya kesalahan atau delik yang dilakukannya melainkan kepada kemampuan atau kecakapan seseorang berbuat dan bertanggungjawab secara hukum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini menurut pengamatan dan penilaian majelis hakim para terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan kepadanya oleh karena itu unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;
Unsur Melawan hukum :
M
(wederechtelijkheid) …………
enimbang, bahwa melawan hukum dalam hukum pidana(wederechtelijkheid) dalam beberapa literatur atau kepustakaan diartikan sebagai bertentangan dengan hukum pada umumnya, bertentangan dengan hak pribadi seseorang, bertentangan dengan hukum positif atau tanpa hak sendiri. Bersifat melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan larangan atau keharusan hukum atau menyerang suatu kepentingan yang dilindungi hukum ;
Menimbang, bahwa hukum pidana membagi dua ajaran melawan hukum yakni melawan hukum formil dan materiel. Melawan hukum formil lebih dititikberatkan pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan suatu perbuatan dikatakan telah memenuhi unsur melawan hukum secara materiel, apabila perbuatan itu merupakan pelanggaran terhadap norma kesopanan yang lazim atau kepatutan yang hidup dalam masyarakat. Secara formal atau menurut perumusan undang-undang suatu tindakan adalah bersifat melawan hukum apabila seseorang melanggar suatu ketentuan undang-undang. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang telah memenuhi rumusan suatu delik (tindak pidana) yang diatur undang-undang, apakah kata melawan hukum dirumuskan atau tidak, adalah tindakan-tindakan yang bersifat melawan hukum. Sifat melawan hukum hanya akan hilang jika dasar-dasar peniadaannya ditentukan dalam undang-undang ;
Menimbang, bahwa majelis hakim lebih berpegang pada ajaran melawan hukum formil dan menghindari penerapan ajaran materiel wederechtelijkheid dengan fungsi positif karena penerapannya dapat melanggar azas legalitas dalam hukum pidana, meskipun di dalam beberapa putusannya, Mahkamah Agung masih menerapkan ajaran materiel wederechtelijkheid ;
M
dan …………
enimbang, bahwa arus utama (main stream) adanya kesalahan atau penyimpangan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum bermula terjadinya pelanggaran prosedur (legal procedure) terhadap pemberian pinjaman atau kredit kepada 8 (delapan) perusahaan milik kelompok Yudi Setiawan sebesar Rp52.300.000.000,00 (lima puluh dua miliar tiga ratus juta rupiah); Penyimpangan dan kesalahan terjadi berawal ketika kelompok perusahaan Yudi Setiawan mengajukan permohonan kredit pola Keppres dengan jaminan berupa proyek yang sedang ditangani oleh perusahaan milik kelompok Yudi Setiawan yang berasal dari Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN/APBD maupun blockgrant (hibah) terdiri dari beberapa Kabupaten/Kota se Jawa Timur, yaitu Situbondo, Mojokerto, Lamongan, Pamekasan untuk proyek pengadaan alat-alat penunjang pendidikan di tiap-tiap sekolah ;Menimbang, bahwa ternyata dalam proses pencairan kredit terhadap 8 (delapan) perusahaan kelompok Yudi Setiawan tersebut, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tidak menjalankan atau menerapkan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor:043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Pebruari 2005, dan Surat Keputusan Direksi No: 046/152/KEP/DIR/PRN tanggal 7 Nopember 2008 point 6.4 huruf a (1); karena ternyata para Terdakwa dalam proses penilaian permohonan kredit tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan on the spot terhadap masing-masing debitur tersebut untuk mengetahui siapa, bagaimana profile mereka yang sesungguhnya dan sampai sejauhmana kemampuannya. Para Terdakwa juga tidak pernah mengecek dokumen kontrak kerja yang asli maupun wawancara tentang kebenaran ada atau tidak proyek yang pembiayaannya diajukan dalam bentuk Modal Kerja Pola Keppres di Bank Jatim ;
Menimbang, bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan para terdakwa yang memproses dan menyetujui pemberian kredit terhadap 8 (delapan) kelompok perusahaan Yudi Setiawan adalah perbuatan melawan hukum atau bukan;
Menimbang, bahwa menurut fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan :
B
dengan …………
ahwa sekitar bulan Januari sampai Maret 2011, para Terdakwa telah memberikan Kredit Modal Kerja Pola Keppres kepada kelompok Yudi Setiawan sebesar Rp52.300.000.000,00,- (lima puluh dua miliar tiga ratus juta rupiah) dengan jaminan berupa proyek yang sedang ditangani oleh perusahaan dari grup Yudi Setiawan yang berasal dari Pemerintah dimana sumber pembiayaannya berasal dari APBN/APBD maupun blockgrant (hibah) yang terdiri dari beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur, yatu Kabupaten Lamongan, Mojokerto, Situbondo, dan Pamekasan meliputi proyek pengadaan alat-alat penunjang pendidikan di tiap-tiap sekolah;Bahwa perusahaan yang tergabung dalam grup Yudi Setiawan adalah: PT. Cipta Inti Parmindo dengan Direkturnya adalah Yudi Setiawan; CV. Aneka Karya Prestasi dengan Direkturnya adalah Hery Triyatna, sedang Pesero Komanditernya adalah Yudi Setiawan; CV. Aneka Pustaka Ilmu dengan Direkturnya adalah Mochammad Kusnan dan Pesero Komanditernya adalah Wimbo Handoko; CV. Bangun Jaya dengan Direkturnya adalah Mohammad Setiawan dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Rachmad Anggoro; CV. Cipta Pustaka Ilmu dengan Direktunya adalah Adi Surono dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Andy Setiawan; CV. Kharisma Pembina Ilmu dengan Direkturnya adalah Wimbo Handoko dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Carolina Gunadi; CV. Media Sarana Pustaka dengan direkturnya adalah Rachmad Anggoro dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Carolina Gunadi; CV. Visi Nara Utama dengan Direkturnya adalah Yudi setiawan dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Rachmad Anggoro;
Bahwa seluruh CV tersebut dibentuk oleh Yudi Setiawan dengan menjadikan karyawannya yang sehari-hari bekerja di PT Cipta Inti Parmindo, baik sebagai sopir, pengawas gudang, tenaga marketing dan bagian umum untuk dijadikan sebagai Direktur ;
B
- Bahwa …………
ahwa sebagai Direktur, saksi Muhammad Kusnan; saksi Wimbo Handoko; saksi Rachmad Anggoro; saksi Adi Surono; saksi Hery Triatna; saksi Moch. Setiawan tidak mengerti apa tugasnya sebagai Direktur, karena kenyataannya perusahaan tersebut memang tidak ada aktivitasnya ;Bahwa setelah kredit cair dan diterima oleh CV-CV tersebut melalui Direkturnya masing-masing, selanjutnya dana yang sudah cair tersebut di transfer ke rekening Yudi setiawan pada Bank Mandiri dengan no rekening 1420070066666
Bahwa pengajuan kredit oleh kelompok Yudi Setiawan tersebut diproses dari atas ke bawah, tidak dari bawah ke atas ;
Bahwa pengajuan kredit oleh 8 debitur yang merupakan kelompok Yudi Setiawan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang merupakan persyaratan kredit modal kerja Pola Keppres, antara lain:
Tidak ada jaminan utama berupa tagihan proyek yang pengikatannya harus dilakukan dengan cessie;
Para Terdakwa tidak pernah melakukan on the spot atas proyek yang dibiayai di lokasi Kabupaten Lamongan, Mojokerto, Situbondo dan Pamekasan;
Tidak ada perikatan atntara pemberi kerja atau pengguna barang dan jasa dari Pihak Dinas Pendidikan pada 4 Kabupaten tersebut dengan grup Yudi Setiawan;
Tidak ada kontrak kerja asli atau SPMK asli;
Tidak ada surat kuasa kepada Bank untuk memotong hasil prmbayaran Termijn proyek sebagai angsuran/pelunasan kreditnya ;
Bahwa SPK yang ditunjukan di depan Persidangan hanya berupa Surat Pemesanan Barang dari sejumlah sekolah kepada perusahaan grup Yudi Setiawan ;
Bahwa dokumen yang terdapat dalam persyaratan yang diajukan oleh 8 perusahaan kelompok Yudi Setiawan tersebut hanya foto copy SK Bupati dari 4 Kabupaten tentang Penetapan Lokasi Sekolah Penerima Bantuan Dana Peningkatan Mutu Bidang Pendidikan ;
Bahwa 4 SK Bupati tersebut ;
S
tentang…………
urat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor : 188.45/257/HK/416-012/2010
tentang pemberian hibah untuk kegiatan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dan nomlor: 421/252/HK/416-112/2011 tentang penetapan mutu jenjang sekolah SD/SMP Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2011 ;
Surat Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 189/2862/KEP/413.101/2011 tentang penetapan lokasi sekolah menengah pertama (SMP) penerima bantuan dana peningkatan mutu bidang pendidikan Kabupaten Lamongan ;
Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 528/0133/413.212.4/2011 tentang penetapan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerima bantuan dana peningkatan mutu bidang pendidikan Kabupaten Situbondo tahun 2011;
Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor: 451.2/373/441/2011 tentang penetapan lokasi dan alokasi bantuan dana peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri/Swasta tahun 2011;
Bukanlah Produk hukum yang dikeluarkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah 4 (empat) kabupaten tersebut;
M
Kerja …………
enimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa perbuatan para Terdakwa yang memproses dan menyetujui pemberian kredit kepada 8 (delapan) kelompok perusahaan Yudi Setiawan telah melanggar prosedur atau SOP sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor:043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Pebruari 2005, dan Surat Keputusan Direksi No: 046/152/KEP/DIR/PRN tanggal 7 Nopember 2008 point 6.4 huruf a (1); karena ternyata para Terdakwa dalam proses penilaian permohonan kredit tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan on the spot terhadap masing-masing debitur tersebut untuk mengetahui siapa, bagaimana profile mereka yang sesungguhnya dan sampai sejauhmana kemampuannya. Para Terdakwa juga tidak pernah mengecek dokumen kontrak kerja yang asli maupun wawancara tentang kebenaran ada atau tidak proyek yang pembiayaannya diajukan dalam bentuk ModalKerja Pola Keppres di Bank Jatim;
Menimbang, bahwa karena ada prosedur yang dilanggar yaitu Surat Keputusan Direksi Bank Jatim, maka disitu terbukti ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh para Terdakwa;
Menimbang, bahwa meski ada peraturan yang dilanggar dalam proses pencairan kredit kepada perusahaan kelompok Yudi Setiawan, akan tetapi mengingat para Terdakwa adalah Pemimpin Cabang dan Penyelia Pemasaran dan Kredit Kecil pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang HR Muhammad, Surabaya yang telah diberikan kewenangan sesuai dengan tugas dan jabatannya masing-masing, maka menurut majelis adalah lebih tepat apabila dalam perkara ini dikenakan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena secara riil, sebagaimana terungkap di depan persidangan, apa yang dilakukan oleh para Terdakwa sangat terkait dengan kewenangan yang dimiliki untuk memberikan persetujuan terhadap permohonan Kredit Modal Kerja yang diajukan oleh perusahaan kelompok Yudi Setiawan;
Menimbang, bahwa berdasar uraian dan pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim unsur kedua dakwaan primair tidaklah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan majelis menyatakan dakwaan primair tidaklah terbukti. Sebagai konsekuensinya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair yakni pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Bahwa unsur-unsur dakwaan pasal tersebut adalah :
s
2. dengan…………
etiap orang;dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan;
Yang dilakukan secara berlanjut;
Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur ini tidaklah berbeda dengan unsur setiap orang dalam dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa unsur tersebut telah dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa majelis hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair dan karena telah dinyatakan terpenuhi maka unsur setiap orang dalam dakwaan ini dianggap telah terpenuhi pula ;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan, menurut Adami Chazawi, dalam bukunya Hukum Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia (Malang, Bayumedia Publishing, hal 76) adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada;
Menimbang, bahwa dengan tujuan mengandung makna terdapatnya kesengajaan (opzet), baik kesengajaan sebagai tujuan (oogmerk), kesengajaan sebagai keinsyafan akan kepastian juga kesengajaan sebagai keinsyafan akan kemungkinan ;
M
penyalahgunaan …………
enimbang, bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Adanya unsure ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa sekitar bulan Januari sampai Maret 2011, para Terdakwa telah memberikan kredit pola Keppres kepada kelompok Yudi Setiawan sebesar Rp52.300.000.000,00,- (lima puluh dua miliar tiga ratus juta rupiah) dengan jaminan berupa proyek yang sedang ditangani oleh perusahaan dari grup Yudi Setiawan yang berasal dari Pemerintah dimana sumber pembiayaannya berasal dari APBN/APBD maupun blockgrant (hibah) yang terdiri dari beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur, yatu Kabupaten Lamongan, Mojokerto, Situbondo, dan Pamekasan meliputi proyek pengadaan alat-alat penunjang pendidikan di tiap-tiap sekolah ;
B
3. Bahwa …………
ahwa perusahaan yang tergabung dalam grup Yudi Setiawan adalah: PT. Cipta Inti Parmindo dengan Direkturnya adalah Yudi Setiawan; CV. Aneka Karya Prestasi dengan Direkturnya adalah Hery Triyatna, sedang Pesero Komanditernya adalah Yudi Setiawan; CV. Aneka Pustaka Ilmu dengan Direkturnya adalah Mochammad Kusnan dan Pesero Komanditernya adalah Wimbo Handoko; CV. Bangun Jaya dengan Direkturnya adalah Mohammad Setiawan dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Rachmad Anggoro; CV. Cipta Pustaka Ilmu dengan Direktunya adalah Adi Surono dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Andy Setiawan; CV. Kharisma Pembina Ilmu dengan Direkturnya adalah Wimbo Handoko dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Carolina Gunadi; CV. Media Sarana Pustaka dengan Direkturnya adalah Rachmad Anggoro dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Carolina Gunadi; CV. Visi Nara Utama dengan Direkturnya adalah Yudi setiawan dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Rachmad Anggoro;Bahwa seluruh CV tersebut dibentuk oleh Yudi Setiawan dengan menjadikan karyawannya yang sehari-hari bekerja di PT Cipta Inti Parmindo, baik sebagai sopir, pengawas gudang, tenaga marketing dan bagian umum untuk dijadikan sebagai Direktur ;
Bahwa sebagai Direktur, saksi Muhammad Kusnan; saksi Wimbo Handoko; saksi Rachmad Anggoro; saksi Adi Surono; saksi Hery Triatna; saksi Moch. Setiawan tidak mengerti apa tugasnya sebagai Direktur, karena kenyataannya perusahaan tersebut memang tidak ada aktivitasnya ;
Bahwa setelah kredit cair dan diterima oleh CV-CV tersebut melalui Direkturnya masing-masing, selanjutnya dana yang sudah cair tersebut di transfer ke rekening Yudi setiawan pada Bank Mandiri dengan no rekening 1420070066666
Bahwa pengajuan kredit oleh kelompok Yudi Setiawan tersebut diproses dari atas ke bawah, tidak dari bawah ke atas ;
Bahwa pengajuan kredit oleh 8 debitur yang merupakan kelompok Yudi Setiawan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang merupakan persyaratan kredit modal kerja Pola Keppres, antara lain :
Tidak ada jaminan utama berupa tagihan proyek yang pengikatannya harus dilakukan dengan cessie ;
Para Terdakwa tidak pernah melakukan on the spot atas proyek yang dibiayai di lokasi Kabupaten Lamongan, Mojokerto, Situbondo dan Pamekasan ;
Tidak ada perikatan atntara pemberi kerja atau pengguna barang dan jasa dari Pihak Dinas Pendidikan pada 4 Kabupaten tersebut dengan grup Yudi Setiawan ;
Tidak ada kontrak kerja asli atau SPMK asli ;
Tidak ada surat kuasa kepada Bank untuk memotong hasil prmbayaran Termijn proyek sebagai angsuran/pelunasan kreditnya ;
B
Pemesanan …………
ahwa SPK yang ditunjukan di depan Persidangan hanya berupa Surat
Pemesanan Barang dari sejumlah sekolah kepada perusahaan grup Yudi Setiawan;
Bahwa dokumen yang terdapat dalam persyaratan yang diajukan oleh 8 kelompok Yudi Setiawan tersebut hanya foto copy SK Bupati dari 4 Kabupaten tentang Penetapan Lokasi Sekolah Penerima Bantuan Dana Peningkatan Mutu Bidang Pendidikan ;
Bahwa 4 SK Bupati tersebut ;
Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor: 188.45/257/HK/416-012/2010 tentang pemberian hibah untuk kegiatan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dan nomlor: 421/252/HK/416-112/2011 tentang penetapan mutu jenjang sekolah SD/SMP Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2011;
Surat Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 189/2862/KEP/413.101/2011 tentang penetapan lokasi sekolah menengah pertama (SMP) penerima bantuan dana peningkatan mutu bidang pendidikan Kabupaten Lamongan ;
Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 528/0133/413.212.4/2011 tentang penetapan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerima bantuan dana peningkatan mutu bidang pendidikan Kabupaten Situbondo tahun 2011 ;
Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor: 451.2/373/441/2011 tentang penetapan lokasi dan alokasi bantuan dana peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri/Swasta tahun 2011;
Bukanlah Produk hukum yang dikeluarkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah 4 (empat) kabupaten tersebut;
M
Menimbang …………
enimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, Majelis akan menilai apakah perbuatan para Terdakwa yang telah memproses dan menyetujui pencairan kredit terhadap kelompok Yudi Setiawan, bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang atau suatu korporasi ;Menimbang, bahwa prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam SOP, telah secara nyata mensyaratkan persyaratan baku untuk pencairan kredit: antara lain :
Ijin-ijin yang dimiliki ;
SPK (surat Perintah Kerja) atau kontrak;
On the spot terkait dengan peninjauan langsung ke lokasi usaha dan lokasi agunan ;
Melakukan analisa terhadap kredit ;
Diajukan ke Penyelia Kredit, untuk diminta persetujuan dalam hal ada argumentasi, baik disetujui atau ditolak;
Diajukan ke Pemimpinan Cabang guna diadakan pertemuan untuk disetujui atau ditolak;
Adanya keputusan realisasi atau ditolaknya pengajuan kredit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta tersebut di atas, majelis menilai, sama sekali tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam SOP Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur; Bahwa karena tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan kredit yang diajukan oleh perusahaan milik kelompok Yudi Setiawan tersebut tidak selayaknya untuk dikabulkan; Namun, meski persyaratan tidak lengkap, akan tetapi para Terdakwa tetap memproses serta menyetujui permohonan tersebut untuk dicairkan dengan jumlah mencapai Rp.52.300.000.000,00,- (tiga puluh dua miliar tiga ratus juta rupiah); Bahwa setelah diterima oleh masing-masing Direktur CV-CV dari perusahaan grup Yudi Setiawan, kemudian dana tersebut di transfer ke rekening Yudi Setiawan yang ada di Bank Mandiri ;
M
atau …………
enimbang, bahwa perbuatan para Terdakwa yang secara sadar memproses dan menyetujui adanya pencairan kredit yang diajukan oleh kelompok perusahaan Yudi Setiawan, meski tidak memenuhi persyaratan prosedur dan SOP yang berlaku, menurut majelis adalah perbuatan yang secara sengaja dimaksudkan atau ditujukan untuk menguntungkan orang lain, dalam hal ini saudara Yudi Setiawan;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terpenuhi ;
Unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
Menimbang, bahwa hal yang paling mendasar dari unsur ini adalah penyalahgunaan wewenang. Bahwa penyalahgunaan wewenang sebagai species dari perbuatan melawan hukum yang merupakan genus. Prof. Dr. Indriyanto Senoaji dalam buku Korupsi dan pembalikan beban pembuktian (2006) menguraikan ihwal penyalahgunaan kewenangan sebagai bestandeel delict (delik inti) sedang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan adalah element delict yang tidak menentukan suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak. Oleh karenanya jika penyalahgunaan wewenang tidak terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan ;
Menimbang, bahwa Dawam Prinst dalam buku Pemberantasan Tindak pidanaKorupsi (Bandung: PT. Citra Aditya Abadi, 2002) halaman 34 mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak. Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu ;
M
maksud …………
enimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi harus diartikan secara komprehensif bahwa dengan jabatan atau kedudukan akan melahirkan suatu kewenangan, kesempatan dan mendapatkan sarana. Pemberian wewenang kepada pejabat akan melahirkan hak dan kewajiban untuk mencapai maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan. Penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telah ditentukan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang; Bahwa dengan kata lain, perbuatan menyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada suatu kedudukan / jabatan yang dipangkunya, digunakannya secara salah atau menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan itu;Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwa menyalahgunakan kewenangan diartikan sebagai :
Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya lain daripada Kewenangan yang ada ;
Tidak memiliki kewenangan, tetapi melakukan tindakan-tindakan seolah-olah memiliki kewenangan;
Melakukan perbuatan atau tindakan dengan menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu;
Menimbang, bahwa oleh karena kewenangan terkait dengan jabatan dan kedudukan seseorang, maka yang menjadi subjek delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi adalah pejabat atau pegawai negeri karena subjek itulah sebagai addresat dari kedudukan atau jabatan publik. Bahwa benar para terdakwa adalah pejabat yang ketika proses pinjaman terhadap kelompok Yudi Setiawan bergulir, masing-masing menjabat sebagai Pemimpin Cabang dan Penyelia Pemasaran dan Kredit Kecil pada Bank Jawa Timur cabang H.R. Muhammad, Surabaya;
M
dengan …………
enimbang, bahwa mencermati pemeriksaan perkara ini, menurut majelis titik berat sesungguhnya adalah terletak pada tindakan para Terdakwa yang telah memproses dan memberikan persetujuan terhadap permohonan Kredit Modal Kerja kelompok Yudi Setiawan sebesar Rp.52.300.000.000,00,- (lima puluh dua miliar tiga ratus juta rupiah). Apakah pemberian persetujuan tersebut dilakukan para Terdakwadengan cara menyalahgunakan wewenang atau tidak ;
Menimbang, bahwa selaku Pemimpin Cabang PT Bank Pembangunan Jawa Timur, H.R Muhammad, Surabaya, Terdakwa 1 BAGOES SOEPRAYOGO, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa 048/131/SKA/DIR tertanggal 30 Juni 2010 dari Direksi PT Bank Jawa Timur kepada Terdakwa, antara lain sebagai berukut :
memberikan kredit kepada nasabah, baik yang berbentuk rekening Koran, angsuran, aksep dan / atau promes maupun kredit investasi dengan jaminan kebendaan yang nilainya cukup dengan ketentuan bahwa pemberian kredit tersebut harus dilaksanakan atas dasar ketentuan Kantor Pusat Bank, baik yang sudah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari;
wewenang jumlah pemberian kredit tersebut adalah sebesar yang akan ditentukan oleh Pemberi Kuasa dan / atau Direksi Bank dengan surat tersendiri;
memperpanjang jangka waktu pemberian kredit, dengan ketentuan bahwa permohonan perpanjangan kredit di atas yang jumlahnya melebihi batas wewenang Penerima Kuasa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
menandatangani surat-surat yang dianggap perlu berkaitan dengan pemberian beserta perpanjangan jangka waktu atau perubahan lainnya;
Sedangkan Terdakwa 2 TONY BAHARAWAN, selaku Penyelia Pemasaran dan Kredit Kecil, berdasarkan Kutipan Keputusan Direksi PT Bank Jawa Timur Nomor: 048/089/KEP/DIR/SDM tanggal 29 Juni 2010, mempunyai tugas dan tanggung jawab, antara lain:
menerima dan mengalokasikan permohonan kredit kepada staf di unit pemasaran ;
memantau proses on the spot pembahasan dan kelengkapan administrasi permohonan kredir ;
m
- memantau…………
embuat rekomendasi (menolak/meneruskan hasil usulan dan pembahasan dari analis);memantau proses pengikatan s/d pencairan atas kredit yang disetujui;
memantau proses angsuran bulanan atas kredit yang disalurkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang diberikan kepada para Terdakwa tersebut, khususnya dalam hal penyaluran kredit kepada kelompok Yudi Setiawan, majelis akan menilai adakah pelanggaran procedural yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap proses pencairan kredit tersebut;
Menimbang, bahwa tentu tidak mudah bagi majelis untuk menilai apakah tindakan para Terdakwa yang telah memberikan persetujuan pencairan terhadap permohonan pinjaman oleh kelompok Yudi Setiawan, melanggar prosedur atau tidak. Kalaupun ada pelanggaran procedural, apakah hal itu dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya, Terdakwa 2 maupun Penasihat Hukum para Terdakwa mengemukakan bahwa para Terdakwa seharusnya tidak dapat dituntut dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena penyaluran kredit terhadap kelompok Yudi Setiawan didasarkan pada adanya perjanjian kredit yang dibuat oleh Notaris karenanya perkara ini masuk ranah Hukum Perdata dan tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas;
M
digunakan …………
enimbang, bahwa pembelaan tersebut sejalan dengan pendapat ahli yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa, yaitu DJOKO SUBAGIO yang berpendapat bahwa kalau ada kasus kredit tidak terbayar maka hubungan antara bank Jatim dengan debitur adalah menggunakan hukum perdata dengan melakukan eksekusi barang jaminan; Sedangkan ahli NUR BASUKI WINARNO berpendapat bahwa bila ada tindak pidana perbankan yang terkait kerugian negara maka tidak serta merta dianggap tindak pidana korupsi, karena dalam Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah secara tegas mengatur bahwa jika dalam suatu Undang-Undang tidak menyebutkan bahwa perbuatan tersebut adalah tindak pidana korupsi maka perbuatan tersebut tidak dapat digunakan UU Tindak Pidana Korupsi, sebab akan bertentangan dengan asas Lex Specialis Sistematika;Menimbang, bahwa Majelis juga dapat membenarkan bahwa tindak pidana yang terkait dengan perbankan tidak serta merta dapat diterapkan dan diselesaikan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bahwa meskipun demikian, bukan berarti bahwa terhadap perkara pidana yang terkait dengan perbankan tidak dapat digunakan Undang-Undang Tindak Pidana korupsi; Hanya saja untuk dapat menerapkan dan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada kasus atau perkara pidana di bidang perbankan, tentunya harus didasari oleh alasan dan pertimbangan yang benar dan landasan teori yang dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang, bahwa dalam praktik penegakan hukum pidana terhadap kejahatan perbankan, memang ada kecendrungan untuk memasukan penanganan kasus-kasus perbankan ke dalam wilayah ketentuan-ketentuan hukum pidana tentang korupsi. Bahwa dilihat dari segi kemudahan-kemudahan procedural yang terdapat di dalam Undang-Undang Korupsi, maka penggunaan Undang-Undang Korupsi terhadap kejahatan di dunia perbankan sebenarnya dapat dipahami; Demikian pula halnya dari segi keluwesan rumusan hukum tentang tindak pidana korupsi, yang memungkinkan banyak perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Akan tetapi, harus pula diakui bahwa dilihat dari segi kepastian hukum, maka kecendrungan seperti itu dapat menimbulkan problem yuridis dalam kaitannya dengan keberadaan Undang-Undang Perbankan, yang di dalamnya secara eksplisit merumuskan pula perbuatan tersebut sebagai kejahatan yang diancam pidana; Karena bagaimanapun Undang-Undang Perbankan dapat dikualifikasikan sebagai Undang-Undang Pidana Khusus yang memiliki kedudukan yang sama dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni sama-sama memenuhi kualifikasi sebagai Undang-Undang Pidana Khusus;
M
Khusus …………
enimbang, bahwa karena sama-sama sebagai Undang-Undang Pidanakhusus, maka persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan melalui ajaran yang berkembang, sebagaimana di atur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP: jika suatu perbuatann masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan; Pasal ini mengandung hakikat “lex specialis derogate legi generali”. Di dalam doktrin hukum, kekhususan ini dapat dibedakan menjadi: kekhususan yang logis (logische specialiteit) dan kekhususan yang sistematis (systematische specialiteit) ;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan ajaran kekhususan yang sistematis ini, maka akan dapat dipahami; bagaimana bentuk-bentuk kejahatan perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) b, Pasal 50 dan Pasal 50A Undang-Undang perbankan, dalam hal-hal tertentu dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi; Karena apabila dicermati secara jelas, unsur-unsur tindak pidana dalam ketiga pasal tersebut di atas sebenarnya tidak tergambar secara eksplisit, misalnya apa yang dimaksud dengan unsur melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank, tidak diberikan arti dan penjelasan yang memadai tentang hal ini. Pengertian unsur ini, menurut majelis, masih bersifat umum, maka tindak pidana perbankan itu dapat diposisikan sebagai tindak pidana umum dalam praktik perbankan. Posisinya akan menjadi sama, misalnya dengan larangan pemberian kredit yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Atau larangan pemberian kredit tanpa perjanjian tertulis sebagaimana diatur dalam SK Direktur Bank Indonesia No. 27/162/KEP/Dir dan Surat Edaran BI No. 27/7UPPB ;
B
Undang- …………
ahwa manakala larangan-larangan tersebut di atas dilakukan oleh Bank Pemerintah dan dilakukan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka menurut Prof Dr. H. Elwi Danil, S.H., M.H, disinilah terdapat kekhususan dari tindak pidana tersebut , yaitu adanya unsur korupsi, dan karenanya sejalan dengan ajaran ‘lex specialis derogate legi generali’ menurut kekhususan yang sistematis. Bahwa oleh karena itu, terhadap perbuatan, yang tidak secara eksplisit dirumuskan dalam Undang-Undang Perbankan, dapat diberlakukan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana korupsi, apabila perbuatan tersebut merugikan keuangan negara;Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum para Terdakwa terkait dengan perjanjian kredit antara Terdakwa dengan Yudi Setiawan, yang menurut Penasihat Hukum para Terdakwa, perkara ini sebenarnya masuk dalam ranah keperdataan;
Menimbang, bahwa majelis sependapat dengan Penasihat Hukum para Terdakwa, bahwa persoalan kredit macet memang seharusnya diselesaikan secara keperdataan dengan melakukan eksekusi jaminan, karena bagaimanapun kredit macet adalah risiko bisnis yang mungkin terjadi pada setiap pencairan kredkit, akan tetapi hukum perdata baru dapat diterapkan kalau semua proses dan tahapan pemberian kredit tersebut dilakukan dengan prosedur yang benar sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank yang bersangkutan. Karena bagaimanapun, dalam melaksanakan fungsinya terkait dengan penyaluran kredit, Bank harus menerapkan suatu prosedur baku yang mengacu pada prinsip kehati-hatian (prudential banking); Segala aspek dari sisi debitur serta obyek standar dalam melakukan penilaian dan analisa kredit selain aspek lainnya, seperti aspek legal, likuiditas bank dan batas maksimal pemberian kredit, harus selalu dipertimbangkan dan diperhitungkan sebelum menyetujui pencairan kredit; Jadi bukan hanya bertumpu pada ikatan perjanjian para pihak semata ;
Menimbang, bahwa Majelis menyadari bahwa persoalan kredit macet pada perbankan akan terus menjadi perdebatan di kalangan praktisi dan ahli hukum, apakah masuk dalam ranah hukum perdata, atau masuk dalam ranah hukum pidana (khusus);
M
tindak …………
enimbang, bahwa bagi Majelis, kredit macet yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara dimana pihak Bank tidak dapat melakukan eksekusi keperdataan karena proses pengajuannya tidak didasarkan pada pengikatan jaminan yang memadai dan atau pada syarat-syarat dan jaminan yang fiktif, masuk dalam tindak pidana korupsi; Mahkamah Agung pun dalam putusan no. 2477/Pid/1988 tanggal 20 Maret 1993, dalam pertimbangannya telah menetapkan kaidah hukum bahwa atas kasus kredit macet pada Bank yang sebagian atau seluruh modalnya dari negara yang jaminannya fiktif adalah tindak pidana korupsi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa sekitar bulan Januari sampai Maret 2011, para Terdakwa telah memberikan kredit pola Keppres kepada kelompok Yudi Setiawan sebesar Rp52.300.000.000,00,- (lima puluh dua miliar tiga ratus juta rupiah) dengan jaminan berupa proyek yang sedang ditangani oleh perusahaan dari grup Yudi Setiawan yang berasal dari Pemerintah dimana sumber pembiayaannya berasal dari APBN/APBD maupun blockgrant (hibah) yang terdiri dari beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur, yatu Kabupaten Lamongan, Mojokerto, Situbondo, dan Pamekasan meliputi proyek pengadaan alat-alat penunjang pendidikan di tiap-tiap sekolah;
B
Persero …………
ahwa perusahaan yang tergabung dalam grup Yudi Setiawan adalah: PT. Cipta Inti Parmindo dengan Direkturnya adalah Yudi Setiawan; CV. Aneka Karya Prestasi dengan Direkturnya adalah Hery Triyatna, sedang Pesero Komanditernya adalah Yudi Setiawan; CV. Aneka Pustaka Ilmu dengan Direkturnya adalah Mochammad Kusnan dan Pesero Komanditernya adalah Wimbo Handoko; CV. Bangun Jaya dengan Direkturnya adalah Mohammad Setiawan dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Rachmad Anggoro; CV. Cipta Pustaka Ilmu dengan Direktunya adalah Adi Surono dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Andy Setiawan; CV. Kharisma Pembina Ilmu dengan Direkturnya adalah Wimbo Handoko dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Carolina Gunadi; CV. Media Sarana Pustaka dengan direkturnya adalah Rachmad Anggoro dan sebagai Pesero Komanditernya adalah Carolina Gunadi; CV. Visi Nara Utama dengan Direkturnya adalah Yudi setiawan dan sebagai
Persero Komanditernya adalah Rachmad Anggoro;
Bahwa seluruh CV tersebut dibentuk oleh Yudi Setiawan dengan menjadikan karyawannya yang sehari-hari bekerja di PT Cipta Inti Parmindo, baik sebagai sopir, pengawas gudang, tenaga marketing dan bagian umum untuk dijadikan sebagai Direktur;
Bahwa sebagai Direktur, saksi Muhammad Kusnan; saksi Wimbo Handoko; saksi Rachmad Anggoro; saksi Adi Surono; saksi Hery Triatna; saksi Moch. Setiawan tidak mengerti apa tugasnya sebagai Direktur, karena kenyataannya perusahaan tersebut memang tidak ada aktivitasnya;
Bahwa setelah kredit cair dan diterima oleh CV-CV tersebut melalui Direkturnya masing-masing, selanjutnya dana yang sudah cair tersebut di transfer ke rekening Yudi setiawan pada Bank Mandiri dengan no rekening 1420070066666;
Bahwa pengajuan kredit oleh kelompok Yudi Setiawan tersebut diproses dari atas ke bawah, tidak dari bawah ke atas;
Bahwa pengajuan kredit oleh 8 debitur yang merupakan kelompok Yudi Setiawan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang merupakan persyaratan kredit modal kerja Pola Keppres, antara lain :
Tidak ada jaminan utama berupa tagihan proyek yang pengikatannya harus dilakukan dengan cessie;
Para Terdakwa tidak pernah melakukan on the spot atas proyek yang dibiayai di lokasi Kabupaten Lamongan, Mojokerto, Situbondo dan Pamekasan ;
Tidak ada perikatan antara pemberi kerja atau pengguna barang dan jasa dari Pihak Dinas Pendidikan pada 4 Kabupaten tersebut dengan grup Yudi Setiawan;
Tidak ada kontrak kerja asli atau SPMK asli;
T
Termijn …………
idak ada surat kuasa kepada Bank untuk memotong hasil pembayaran
Termijn proyek sebagai angsuran/pelunasan kreditnya;
Bahwa SPK yang ditunjukan di depan Persidangan hanya berupa Surat Pemesanan Barang dari sejumlah sekolah kepada perusahaan grup Yudi Setiawan ;
Bahwa dokumen yang terdapat dalam persyaratan yang diajukan oleh 8 kelompok Yudi Setiawan tersebut hanya foto copy SK Bupati dari 4 Kabupaten tentang Penetapan Lokasi Sekolah Penerima Bantuan Dana Peningkatan Mutu Bidang Pendidikan;
Bahwa 4 SK Bupati tersebut ;
Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor: 188.45/257/HK/416-012/2010 tentang pemberian hibah untuk kegiatan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dan nomlor: 421/252/HK/416-112/2011 tentang penetapan mutu jenjang sekolah SD/SMP Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2011;
Surat Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 189/2862/KEP/413.101/2011 tentang penetapan lokasi sekolah menengah pertama (SMP) penerima bantuan dana peningkatan mutu bidang pendidikan Kabupaten Lamongan ;
Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 528/0133/413.212.4/2011 tentang penetapan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerima bantuan dana peningkatan mutu bidang pendidikan Kabupaten Situbondo tahun 2011;
Surat Keputusan Bupati Pamekasan Nomor: 451.2/373/441/2011 tentang penetapan lokasi dan alokasi bantuan dana peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri/Swasta tahun 2011;
Bukanlah Produk hukum yang dikeluarkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah 4 (empat) kabupaten tersebut;
M
dari …………
enimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis meyakini bahwasanya pengajuan permohonan kredit oleh kelompok Yudi Setiawan yang terdiri dari 1 (satu) PT dan 7 (tujuh) CV telah menyalahi prosedur yang sudah diberlakukan di Bank Jawa Timur; Bahwa persetujuan terhadap permohonan kelompok Yudi Setiawan dilakukan tanpa analisa yang jelas dan memadai, para Terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah sebagai pemesan alat peraga pendidikan; Bahkan para Terdakwa sama sekali tidak pernah berkunjung ke 4 Kabupaten tersebut untuk melakukan cross chek terhadap keaslian Surat Keputusan Bupati dari 4 Kabupaten, yaitu Lamongan; Situbondo, Pamekasan, dan Mojokerto; Yang ternyata terbukti di persidangan, berdasarkan keterangan saksi Ahmad Farikh dan Bambang Purwanto, yang masing menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Mojokerto bahwa 4 Surat Keputusan tersebut ternyata tidak pernah dibuat dan ditandatangani oleh Bupati / walikota dari 4 Kabupaten/kota ;Menimbang, bahwa permohonan pinjaman oleh kelompok Yudi Setiawan tersebut diproses dari atas ke bawah, tanpa melibatkan analys kredit, Bahwa paraf yang dibubuhkan oleh para analis kredit, sifatnya hanya untuk memenuhi formalitas belaka, seolah-olah permohonan tersebut telah dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku; Bahkan ada beberapa hasil anlisa kredit tersebut tanpa dibubuhi paraf dari analis kredit, namun permohonan kredit tersebut tetap dikabulkan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan, para Terdakwa juga tidak dapat menunjukan SPK asli, yang ada hanya foto copy Surat Pemesanan Barang dari sejumlah sekolah kepada perusahaan grup Yudi Setiawan; Akan tetapi, Surat Pemesanan Barang tersebut, telah dibantah oleh sejumlah sekolah, melalui Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sejumlah Kepala Sekolah SD di Kabupaten Mojokerto;
M
operasionalnya …………
enimbang, bahwa para Terdakwa juga tidak pernah melakukan on the spot, untuk mengecek apakah benar 7 (tujuh) CV dari kelompok Perusahaan Yudi Setiawan, secara riil benar-benar ada dan melakukan aktivitas layaknya sebuah perusahaan, bagaimana profil dari perusahaan tersebut, dan dimana kantor operasionalnya; Karena secara kasat mata, alamat dari 7 (tujuh) CV tersebut hanya beralamat di dua tempat: yaitu Jalan Ngagel Tama Selatan 4/2, Surabaya; dan Jalan Kedungdoro 50 Blok C-22, Surabaya;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut, seharusnya permohonan kredit yang diajukan oleh kelompok perusaan Yudi Setiawan tersebut tidak dapat dikabulkan; Bahwa alasan yang dikemukakan oleh para Terdakwa, bahwa selama ini kredit yang diajukan oleh Perusahaan Yudi Setiawan tidak bermasalah dan selalu lancar melakukan pembayaran, tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk mengabulkan dan menyetujui permohonan kredit kelompok perusahaan Yudi Setiawan, sehingga mengabaikan persyaratan atau SOP yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa para Terdakwa telah menggunakan wewenang yang diberikan dengan mengabaikan prosedur atau SOP yang berlaku di Bank Jawa Timur, khususnya Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No.043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Pebruari 2005 dan Surat Direksi Bank Jatim No.043/39/KRD, tanggal 7 Oktober 2005, dalam memproses dan menyetujui kredit yang diajukan oleh kelompok Yudi Setiawan, para Terdakwa sama sekali tidak melakukan penilaian yang seksama atas kemampuan Yudi Setiawan selaku debitur yang lazim menggunakan ukuran 5 C, yaitu Character (watak), Capacity (kemampuan), Capital (Modal), Collateral (Jaminan) dan Condition of Ekonomy (prospek usaha), sehingga Bank dapat mengetahui bahwa usaha proyek Yudi Setiawan yang dibiayai layak dan bankable; Artinya, prinsip kehati-hatian Bank sama sekali diabaikan oleh para Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena itu, unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah terpenuhi;
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara :
M
1999 …………
enimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat; Fokus dari delik formil adalah perbuatan, bukan akibat sebagaimana delik materiil. Pada delik formil tidak perlu dicari hubungan kausal (conditio sine quanon) antara akibat dengan perbuatan, yang penting adalah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak ;
Menimbang, bahwa dalam menganalisis unsure keempat ini, perlu diuraikan beberapa pengertian yaitu :
Kerugian Negara ;
Keuangan Negara; dan ;
Perekonomian Negara;
Kerugian Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai; Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan sanksi untuk mengembalikan ganti kerugian dan juga tidak menutup kemungkinan untuk dituntut secara pidana;
Menimbang, bahwa pengertian Keuangan Negara didalam penjelasan umum UU No. 31/1999 yaitu menyangkut seluruh kekayaan negara, baik dalam bentuk apapun yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan dan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara, serta segala hak dan kewajiban yang ditimbulkan, karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah;
B
dengan …………
erada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian
dengan negara ;
Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yag didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa konsep kerugian negara bukanlah kerugian dalam pengertian di dunia perusahaan/perniagaan, melainkan suatu kerugian yang terjadi karena sebab perbuatan (perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang).Terjadinya kerugian negara disebabkan karena dilakukannya perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, baik dilakukan oleh perorangan, korporasi, maupun oleh subyek hukum yang spesifik, yaitu pegawai negeri atau pejabat publik;
Menimbang, bahwa meskipun delik ini merupakan delik formil, yaitu suatu delik yang hanya memfokuskan pada perbuatan tertentu yang dilarang, bukan pada akibat dari perbuatan itu, akan tetapi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara materiil harus ada dan mutlak harus dibuktikan, tidak cukup dengan potensial lose semata; Sebab, apa bila delik ini hanya dimaknai sebagai delik formil semata, maka ketentuan dalam Pasal 3 ini jelas bertentangan dengan unsur lain dalam Pasal yang sama, yaitu unsur “menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi”. Sebab, unsur ini mensyaratkan bertambahnya keuntungan ada mereka di satu sisi, dan di sisi lain keuangan negara atau perekonomian negara telah mengalami kerugian;
M
PUSTAKA …………
enimbang, bahwa perusahaan kelompok Yudi setiawan yang terdiri dari 1; PT. CIPTA INTI PARMINDO; 2. C.V. ANEKA KARYA PRESTASI; 3. C.V. ANEKA PUSTAKA ILMU; 4. C.V. BANGUN JAYA; 5. C.V. CIPTA PUSAKA ILMU; 6.KHARISMA PEMBINA ILMU; 7. MEDIA SARANA PUSTAKA; 8.VISI NARA UTAMA, pada periode Desember 2010 sampai dengan Maret 2011, telah mengajukan kredit Pola Keppres ke Bank Jatim Cabang HR Muhammad sebanyak 28 Permohonan, dengan riuncian sebagai berikut :| No | Kabupaten | Debitur | Besaran kredit | |
| 1. | Pamekasan | CV. Aneka Karya Prestasi | 1.900.000.000 | |
| 2. | CV. Aneka Pustaka Ilmu | 2.000.000.000 | ||
| 3. | CV. Bangun Jaya | 2.000.000.000 | ||
| 4 | PT. Cipta Inti Parmindo | 1.300.000.000 | ||
| 5 | CV. Cipta Pustaka Ilmu | 2.000.000.000 | ||
| 6 | CV. Kharisma Pembina Ilmu | 2.000.000.000 | ||
| 7 | CV. Media Sarana Pustaka | 2.000.000.000 | ||
| 8 | CV. Visi Nara Utama | 1.800.000.000 | ||
| 9 | Mojokerto | CV. Aneka Karya Prestasi | 2.000.000.000 | |
| 10 | CV. Aneka Karya Prestasi | 2.000.000.000 | ||
| 11 | CV. Bangun Jaya | 2.000.000.000 | ||
| 12 | CV. Kharisma Pembina Ilmu | 1.900.000.000 | ||
| 13 | CV. Media Sarana Pustaka | 1.800.000.000 | ||
| 14 | CV. Media Sarana Pustaka | 2.000.000.000 | ||
| 15 | CV. Visi Nara Utama | 2.000.000.000 | ||
| 16 | Lamongan | CV. Aneka Pustaka Ilmu | 1.800.000.000 | |
| 17 | CV. Aneka Karya Prestasi | 2.000.000.000 | ||
| 18 | CV. Bangun Jaya | 2.000.000.000 | ||
| 19 | PT Cipta Inti Parmindo | 1.400.000.000 | ||
| 20 | CV. Cipta Pustaka Ilmu | 2.000.000.000 | ||
| 21 | CV. Kharisma Pembina Ilmu | 1.200.000.000 | ||
| 22 | CV. Media Sarana Pustaka | 1.700.000.000 | ||
| 23 | CV. Visi nara Utama | 1.800.000.000 | ||
| 24 | Situbondo | CV. Aneka Pustaka Ilmu | 2.000.000.000 | |
| 25 | CV. Cipta Pustaka Ilmu | 2.000.000.000 | ||
| C 27. CV. Media Sarana………. 26 V. Kharisma Pembina Ilmu | 2.000.000.000 | |||
| 27 | CV. Media Sarana Pustaka | 1.800.000.000 | ||
| 28. | CV. Bangun Jaya | 1.900.000.000 | ||
| Rp. 52.300.000.000 | ||||
Bahwa pengajuan kredit yang dilakukan oleh Yudi Setiawan dengan menggunakan 8 nama perusahaan tersebut adalah kredit dengan jenis Keppres dengan jaminan berupa proyek yang sedang ditangani oleh perusahaan dari grup Yudi Setiawan yang berasal dari Pemerintah baik pusat maupun daerah yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN / APBD maupun blockgrant (hibah) yang terdiri dari beberapa Kabupaten / Kota se Jawa Timur meliputi proyek pengadaan alat-alat penunjang pendidikan tiap-tiap sekolah ;
Menimbang, bahwa setelah dana tersebut dapat dicairkan dan diterima oleh Direktur-Direktur dari C.V. kelompok Yudi Setiawan, dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Yudi Setiawan yang ada di Bank Mandiri ;
Menimbang, bahwa Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur adalah bank yang modal usahanya berasal dana APBD Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur sebesar 80 persen, sedangkan sisanya sebesar 20 persen adalah milik masyarakat; Bahwa sejak tahun 1999, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur berubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur ;
Menimbang, bahwa oleh karena Modal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur 80 persennya berasal dari Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka setiap perbuatan Pidana yang merugikan keuangan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, masuk kategori sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara ;
M
perusahaan …………
enimbang, bahwa dana sebesar Rp.52.300.000.000,- (lima puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah) yang telah masuk ke rekening Yudi Setiawan, secara nyata telah menyebabkan keuangan yang ada di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur menjadi berkurang, dan dari dana yang telah dicairkan kepada kelompok perusahaan Yudi Setiawan tersebut, yang baru dikembalikan baru sebesar Rp.4.100.000.000,00 sehingga berdasarkan perhitungan audit klarifikasi khusus, maka status kredit kelompok perusahaan Yudi Setiawan tersebut terhitung sejak tanggal 31 Mei 2012, dalam kondisi macet dan belum terbayar sebesar Rp.48.213.742.971,00 (empat puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta tujuh ratus empah puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit team auditor dari BPKP, yang menyimpulkan bahwa terdapat kerugian negara C.Q. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dalam pencairan kredit terhadap kelompok perusahaan milik Yudi Setiawan sebesar Rp.48.213.742.971,00 (empat puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta tujuh ratus empah puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya, Penasihat Hukum para Terdakwa mengemukakan bahwa dalam Laporan akhir tahun 2012 lalu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mencatatkan keuntungan yang sangat signifikan; sehingga tidak ada kerugian pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis, apabila para Terdakwa tidak memproses dan menyetujui serta mencairkan permohonan kredit kelompok perusahaan Yudi Setiawan sebesar Rp.52.300.000.000,- (lima puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah) maka tentu keuntungan yang akan diperoleh oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, akan menjadi lebih besar lagi; Terlebih lagi kredit tersebut telah dinyatakan macet sejak tanggal 31 Mei 2012, dan tidak ada jaminan kepastian kapan kredit tersebut dapat ditarik atau dikembalikan, sementara jaminan tambahan yang diserahkan oleh Yudi Setiawan hanya 6 (enam) buah kendaraan roda empat yang nilainya sangat jauh di bawah nilai kredit yang telah dicairkan;
B
Daerah …………
ahwa karena itu, majelis berpendapat bahwa berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh Bank Pembangunan Jawa Timur sebesar Rp.52.300.000.000,00,- akibat dipinjamkan kepada kelompok perusahaan Yudi Setiawan, dapat dikualifikasi sebagai merugikan keuangan Bank PembangunanDaerah Jawa Timur ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada uaraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara, telah terpenuhi ;
5. Yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan :
Menimbang, bahwa apakah benar para terdakwa telah bersama-sama atau melakukan perbuatan yang dimaksud ? ;
Menimbang, bahwa penyertaan terdapat 3 (tiga) bentuk yakni ;
yang melakukan (pleger) ;
yang menyuruh melakukan (doen pleger) ;
yang turut serta melakukan (medepleger) ;
Menimbang, bahwa turut serta bukanlah supaya tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan tapi yang esensial dalam deelneming (penyertaan) adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerja sama yang erat diantara mereka apakah kerja sama secara fisik maupun kesadaran bekerja sama ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Satochid Kartanegara dalam buku Hukum Pidana Bag 1 hal. 568 syarat kerja sama perlu timbul sebagai akibat permufakatan yang diadakan oleh para peserta. Akan tetapi sudah cukup dan terdapat kesadaran kerja sama apabila para peserta pada saat mereka melakukan kejahatan itu sadar bahwa mereka bekerja sama ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin, deelneming menurut sifatnya terdiri atas :
deelneming yang berdiri sendiri, yakni pertanggungjawaban dari tiap peserta dihargai sendiri-sendiri ;
deelneming yang tidak berdiri sendiri, yakni pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta lain ;
M
erat …………
enimbang, bahwa jika turut serta mensyaratkan adanya kerja sama yangerat maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak menurut majelis tidak dilihat dari perbuatan masing-masing peserta secara sendiri-sendiri terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya akan tetapi dilihat dari perbuatan masing-masing dalam hubungan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan ;
Bahwa para Terdakwa tidak pernah melakukan on the spot terhadap masing-masing debitur untuk mengetahui siapa, bagaimana profile perusahaan yang sesungguhnya dan sampai sejauh mana kemampuannya ;
Bahwa proses persetujuan kredit tersebut hanya berdasarkan pada dokjumen yang diserahkan oleh debitur kelompok perusahaan yudi Setiawan;
Bahwa para Terdakwa tidak pernah bertemu dan bertatap muka secara langsung dalam rangka on the spot di lokasi guna konfirmasi Surat Keputusan Bupati terkait proyek dimaksud;
Bahwa Para Terdakwa tidak pernah mengecek dokumen kontrak kerja yangasli maupun wawancara tentang kebenaran ada atau tidaknya proyek yang pembiayaannya di ajukan dalam bentuk Modal Kerja Pola Keppres di Bank Jawa Timur;
Bahwa dalam proses analisa kredit, Terdakwa 2 selaku Penyelia Kredit dengan Tim Analisa lainnya, yaitu saksi Dedy Putra Mahardika, saksi IGN Bagus Suryadharma, saksi Henny Setiawati, dan saksi Awang Diantara, tidak pernah datang ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Penerimaan Bantuan yang digunakan oleh kelompok perusahaan Yudi Setiawan sebagai persyaratan permohonan pengajuan t KMK Pola Keppres kepada Bank Jatim;
B
Terdakwa …………
ahwa kemudian dibuat Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres yang ditandatangani oleh Terdakwa 2 selaku Penyelia Kredit dan Terdakwa 1 selaku Pimpinan Cabang, seolah-olah proses analisa kredit telah dilaksanakan dengan sebenarnya sesuai dengan SOP yang berlaku dalam pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres. Setelah itu, berkas yang telah ditandatangani tersebut dibuatkan perjanjian kredit di hadapan Notaris, baru kemudian data permohonan kredit tersebut dimasukan/diinput ke dalam ESTIM (Elektronik Sistem) Bank Jatim untuk dilakukan otorisasi oleh Terdakwa 1 selaku Pemimpin Cabang, sehingga kredit tersebut dapat dicairkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, majelis meyakini adanya persesuaian kehendak antara Terdakwa 1 dan terdakwa 2 dalam memproses dan menyetujui permohonan kredit terhadap kelompok perusahaan Yudi Setiawan; Bahwa Terdakwa 2 selaku Penyelia Kredit adalah orang yang memproses permohonan kredit tersebut, yang sejak awal permohonan diajukan, mengetahui betul bahwa persyaratan yang diajukan oleh kelompok perusahaan Yudi Setiawan tidaklah memenuhi ketentuan sebagaimana di atur dalam SOP yang berlaku di Bank Jatim; Dan Terdakwa 1 selaku Pemimpin Cabang, berdasarkan berkas-berkas yang telah disiapkan oleh terdakwa 2, telah menandatangani persetujuan permohonan kredit tersebut;
Menimbang, bahwa karena itu majelis menilai ada rangkaian kerjasama yang saling terkait antara Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dalam memproses dan menyetujui permohonan kredit kelompok perusahaan Yudi Setiawan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan, telah terpenuhi ;
6. Yang dilakukan secara berlanjut :
M
perbuatan …………
enimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut adalah beberapa perbuatan dimana antara satu dengan yang lainnya ada kaitannya, namun masing-masing berdiri sendiri, yang harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang dilanjutkan. Memorie van Toelighting (M.v.T) menentukan syarat-syarat mengenaiperbuatan berlanjut, yaitu :
a) Harus ada satu keputusan kehendak yang terlarang, yaitu satu tujuan yang hendak dicapai untuk melaksanakan kejahatan yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang ;
2) Perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sejenis; Artinya perbuatan-perbuatan itu terdapat persamaan bentuk ataupun jenisnya, misalnya kejahatan dengan kejahatan atau pelanggaran dengan pelanggaran;
3) Jangka waktu antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya tidak boleh terlalu lama, artinya perbuatan itu berjalan secara terus menerus bahkan dapat sampai bertahun-tahun, tapi jarak antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya itu tidak terlalu jauh;
Menimbang, bahwa satu keputusan kehendak merupakan pengertian Yuridis yang dikonstruksikan bahwa pelaku melakukan beberapa tindak pidana tersebut berasal dari satu niat, yakni yang tertuju pada satu obyek tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa para Terdakwa telah memberikan persetujuan terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh Yudi Setiawan, sebanyak 28 permohonan Kredit Pola keppres dalam periode antara bulan Desember 2012 sampai bulan Maret 2013;
Bahwa sebelum membuat keputusan, para Terdakwa tidak bertemu dan bertatap muka secara langsung dalam rangka on the spot dengan para debitur di lokasi proyek guna konfirmasi Surat Keputusan Bupati terkait proyek tersebut;
Bahwa dalam rangka analisa kredit, Terdakwa 2 dengan tim analis lainnya: Saksi Yudi Dedy Putra Mahardika; saksi Bagus Suryadharma; saksi Henny Setiawati; saksi Awang Diantara, tidak pernah datang ke lokasi proyek;
M
Majelis …………
enimbang, bahwa meskipun persyaratan kredit modal kerja yang diajukan oleh kelompok perusahaan Yudi Setiawan, tidak memenuhi SOP yang berlaku di Bank Jatim, namun tetap ditandatangani juga oleh para Terdakwa, sehingga menurut Majelis, ada keputusan kehendak para Terdakwa untuk mencairkan dana yang ada di Bank Jatim kepada kelompok perusahaan Yudi Setiawan, dengan cara melanggar prosedur yang berlaku;Menimbang, bahwa permohonan yang diajukan oleh Kelompok perusahaan yudi Setiawan tersebut di pecah menjadi 28 permohonan, yang pengajuannya tidak dilakukan secara serentak, akan tetapi diajukan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama yakni antara bulan Desember 2012 sampai bulan Maret 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada uraian di atas, majelis berkeyakinan bahwa unsur sebagai perbuatan berlanjut, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para Terdakwa, maka para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa terbukti bersalah, maka para Terdakwa harus dijatuhi hukuman, namun hukuman yang dijatuhkan haruslah berkeadilan, mengingat sesuai fakta di persidangan, para Terdakwa tidak menimati hasil darki korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi hukuman, maka lamanya para Terdakwa menjalani tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana hang dijatuhkan dan membebankan pula para Terdakwa untuk membayar ongkos perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena status para Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan, maka Majelis menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :
STP/190/X/2012/Ditreskrimsus, tanggal 22 Oktober 2012 ;
4
- 3 (tiga) …………
(empat) berkas kredit CV. Aneka Karya Prestasi Cq. Heri Triyatna ;3 (tiga) berkas kredit CV. Aneka Pustaka Ilmu Cq. Moch. Kusnan ;
4 (empat) berkas kredit CV. Bangun Jaya Cq. Muhammad Setiawan ;
2 (dua) berkas kredit PT. Cipta Inti Parmindo Cq. Yudi Setiawan ;
3 (tiga) berkas kredit CV. Cipta Pustaka Ilmu Cq. Adi Surono ;
4 (empat) berkas kredit CV. Kharisma Pembina Ilmu Cq. Wimbo Handoko ;
5 (lima) berkas kredit CV. Media Sarana Pustaka Cq. Rachmad Anggoro ;
3 (tiga) berkas kredit CV. Visi Nara Utama Cq. Yudi Setiawan ;
STP/188//X/2012/Ditreskrim sus, tanggal 19 Oktober 2012 ;
1. 1 (satu) map binder clip warna merah kepemilikan CV. ANEKA PUSTAKA ILMU berisi :
1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 503/5326.A/ 436. 6.11/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama pemilik Sdr. MOH KUSNAN. S.H ;
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor :503/5350.D/436.6.11/2010, tanggal 16 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar NPWP Nomor 02.824.207.1-614. 000 atas nama CV. Aneka Pustaka Ilmu tanggal 28 Februari 2008 ;
1(satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan nomor : PEM-00126/WPJ. 11/KP.0603/2008 tanggal 27 Maret 2008 ;
1 (satu) lembar Surat keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak Pratama Surabaya Sawahan nomor: PEM-00203/ WPJ. 11/KP.0603/2008 tanggal 28 Febuari 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya nomor : W.14.UI.Pdt. SK. Niaga/687/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 ;
1
31 Agustus …………
(satu) lembar Surat keterangan Fiskal dari Kantor Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-08/ WPJ.11/KP.0609/2010 tanggal
31 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Surat keterangan Fiskal dari Kantor Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-09/WPJ.11/KP.0608/2011 tanggal 08 Juni 2011 ;
1 (satu) lembar Surat keterangan Domisili dari kelurahan Sawahan Nomor: 503/150/ 436.11.11.2/2010 tanggal 20 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Sawahan Nomor: 503/181/436.11.11.2/2011 tanggal 04 Oktober 2011 ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 08 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 17 pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 21 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya;
1 (satu) bendel Akta Perseroan Komanditer CV. Aneka Pustaka Ilmu tanggal 18 Pebruari 2008 dikeluarkan Notaris RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, SH., Jl. Pucang Anom Timur No 6. A Surabaya ;
2. 1 (satu) map binder clip warna kuning kepemilikan CV. ANEKA KARYA PRESTASI berisi :
1
- 1 (satu) …………
(satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/ 6792.A/436.6.11/2011, tanggal 06 Juli 2011 atas nama penanggung jawab HERY TRIATNA ;1 (satu) lembar NPWP Nomor 02.822.975.5-606.000 atas nama CV. Aneka Karya Prestasi tanggal 10 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : PEM-185/WPJ. 11/KP.0403/2010 tanggal 10 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Gubeng Nomor : PEM-0373/WPJ.11/KP.0403/2008, tanggal 27 Agustus 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor : 503/5356.D/436. 6.11/2010, tanggal 19 Juli 2010;
1 (satu) lembar surat keterangan Fiskal dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor: SKF-146/WPJ.11/ KP.0407/2010 tanggal 03 September 2010 ;
1 (satu) lembar surat keterangan Fiskal dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor: SKF-06/WPJ.11/ KP.0407/2011 tanggal 31 Mei 2011 ;
1 (satu) lembar surat Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, Nomor : W.14.UI.Pdt.SK.Niaga/681/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 15 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya;
1 (satu) bendel Akta tanggal 17 Pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya;
1
Sewu …………
(satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Pucang
Sewu Nomor: 474/102/436.11.6.6/2011, tanggal 5 Oktober 2011 ;
3. 1 (satu) map binder clip warna merah kepemilikan CV. VISI NARA UTAMA berisi :
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, Nomor : W.14.UI.Pdt.SK.Niaga/688/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-147/WPJ.11/ KP.0407/2010,
tanggal 03 September 2010 ;
4. 1 (satu) map binder clip warna biru kepemilikan CV. CIPTA PUSTAKA ILMU berisi :
1 (satu) bendel Akta Perseroan Komanditer tanggal 18 Pebruari 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, SH
beralamat di Jl. Pucang Anom Timur No. 6A Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 19 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya;
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 503 /6632A/436.6.11/ 2010, tanggal 26 Agustus 2010 atas nama penanggung jawab ADI SURONO ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor :503/6535.2D/ 346.6.11/2010, tanggal 31 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan No.PEM-00123/WPJ. 11/KP.0603/2008, tanggal 27 Maret 2008 ;
1
2011 …………
(satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Sawahan Surabaya Nomor : 503/180/ 436.11.11.2/2011, tanggal 04 Oktober
2011 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-13/WPJ.11/ KP.0608/2010 tanggal 02 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-13/WPJ.11/ KP.0608/2011 tanggal 14 Juni 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, Nomor : W.14.UI.Pdt.SK.Niaga/690/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan pajak Pratama Surabaya Sawahan No : PEM-225cu/WPJ.11/ KP.0603/2008 tanggal 04 Maret 2008 ;
1 (satu) lembar NPWP Nomor 21. 027.266.2-614.000 atas nama CV. Cipta Pustaka Ilmu tanggal 27 Pebruari 2008 ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya;
5. 1 (satu) map binder clip warna Merah kepemilikan CV. BANGUN JAYA berisi :
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/6077A/436.6.11/2010, tanggal 13 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama SBY Gubeng Nomor : PEM-211/WPJ.11/KP.0403/ 2010 tanggal 10 Agustus 2010 ;
1
- 1 (satu) …………
(satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor 503/6654.D/436.6.11/2010, tanggal 27 Agustus 2010 ;1 (satu) lembar kartu NPWP Nomor : 02.231. 925.5-606.000, atas nama CV. Bangun Jaya, tanggal 10 Agustus 2010;
1 (satu) bendel Akta Turunan Persekutuan Komanditer tanggal 05 April 2005 yang dikeluarkan oleh Notaris FIKRY SAID, SH. beralamat di Jalan Airlangga No. 40A-1 Mataram ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 03 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 17 Pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Sby Gubeng Nomor : PEM-186/ WPJ.11/KP.0403/2010, tanggal 10 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Keterangan Domisili dari Kelurahan Pucang Sewu Nomor: 474/100/436.11.6.6/2011, tanggal 5 Oktober 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya Nomor : W.14.UI.Pdt. SK.Niaga/679/IX/2010/03, tanggal 30 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-157/WPJ.11/KP.0407/2010 tanggal 05 September 2010 ;
1
6. 1 (satu) …………
(satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-08/WPJ.11/ KP.0407/2011 tanggal 31 Mei 2011 ;
6. 1 (satu) map binder clip warna Kuning kepemilikan CV. KHARISMA PEMBINA ILMU berisi :
1 (satu) bendel Akta perseroan Komanditer tanggal 18 Pebruari 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO,SH. beralamat di Jl. Pucang Anom No.6A Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 17 Pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) lembar KTP NIK 35170828128 50008 atas nama WIMBO HANDOKO, dikeluarkan di Jombang 05 Januari 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari kelurahan Sawahan Nomor: 503/182/ 436.11.11.2/2011, tanggal 04 Oktober 2011 ;
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor 503/5349.D/436.6.11/2010, tanggal 16 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar NPWP 02.824. 208.9-614.000 atas nama CV. KHARISMA PEMBINA ILMU, tanggal 28 Pebruari 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/5387.A/436.6.11/2010, tanggal 15 Juli 2010 ;
1
- 1 (satu) …………
(satu) lembar Surat Domisili dari Kelurahan Sawahan Nomor: 503/151/436.11.11.2/2010 tanggal 20 September 2010 ;1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya Nomor : W.14.UI.Pdt. SK. Niaga/689/IX/2010/03, tanggal 30 September 2010 ;
1 (satu) lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan No : PEM-00124/WPJ. 11/KP.0603/2008, tanggal 27 Maret 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-15/WPJ.11/ KP.0608/2010 tanggal 06 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-10/WPJ.11/ KP.0608/2011 tanggal 08 Juni 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan No.PEM-00207/WPJ.11/ KP.0603/2008, tanggal 28 Februari 2008;
STP/198/XI/2012/Ditreskrim sus, tanggal 06 Nopember 2012 :
1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Truck Box No. Pol. : L 9967 AF warna kuning beserta STNK an. YUDI SETIAWAN dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil ;
1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Truck Box No.Pol. : L 8119 LD warna kuning beserta STNK an. YUDI SETIAWAN dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil ;
1 (satu) unit mobil merk MERCEDEZ BENZ jenis Sedan No. Pol.: S 6 YD warna hitam beserta STNK an. CAROLINA GUNADI dan Kunci mobil (Kap depan ringsek/rusak) ;
1
- 1 (satu) …………
(satu) unit mobil merk ISUZU jenis Truck Box No. Pol.: L 9131 VA warna putih beserta STNK an. CAROLINA dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil;1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Truck Box No. Pol.: L 8034 AW warna kuning beserta STNK an. YUDI SETIAWAN dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil ;
1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Pick Up No. Pol.: L 8123 XS (No.Pol. lama : L 9003 VF) warna putih beserta STNK an. YAN DARMONO GUNADI dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil ;
Status barang bukti tersebut diatas akan disebutkan dalam amar Putusan ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini bukanlah untuk balas dendam kepada para Terdakwa, melainkan lebih kepada pembelajaran agar ke depan para Terdakwa lebih dapat bersikap profesional dan proposional dalam mengelola perusahaan milik daerah, sekaligus mengingatkan kepada masyarakat
agar tidak melakukan hal yang sama seperti yang para Terdakwa lakukan ;
Menimbang, bahwa majelis hakim menyadari akan perhatian dan sorotan berbagai elemen masyarakat terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi sebab masalah korupsi memiliki dimensi luas. Hal ini terjadi karena, korupsi berkaitan dengan kebijakan dan perilaku penyelenggara pemerintahan. Dengan demikian indikator dan rumusan tindak pidana korupsi harus jelas dan terukur agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal lain bahwa hukum pidana sangat berkaitan dengan hak azasi manusia. Kehati-hatian dalam menerapkan rumusan delik yang berujung pemidanaan tak kalah pentingnya. Kekeliruan menerapkan hukum akan merugikan hak azasi manusia dan pembentukan stigmatisasi masyarakat. Dengan demikian penegakan hukum semestinya sejajar antara semangat dan nilai keadilan serta kebenaran ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
T
melakukan …………
erdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang giat-giatnya
melakukan pemberantasan terhadap korupsi;
Perbuatan para Terdakwa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada bank Pemerintah;
Perbuatan para Terdakwa telah menimbulkan kerugian negara c.q. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang cukup besar ;
Para Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbeli-belit dalam memberikan keterangan ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Para Terdakwa tidak menikmati hasil dari korupsi;
Para Terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan ;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Memperhatikan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa 1. BAGOES SOEPRAYOGO, S.E. dan Terdakwa 2. TONY BAHARAWAN, S.E., MSA sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa 1. BAGOES SOEPRAYOGO, S.E. dan Terdakwa 2. TONY BAHARAWAN, S.E., MSA. dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa 1. BAGOES SOEPRAYOGO, S.E. dan Terdakwa 2. TONY BAHARAWAN, S.E., MSA sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
M
Terdakwa …………
enjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. BAGOES SOEPRAYOGO, S.E. dan
Terdakwa 2. TONY BAHARAWAN, S.E., MSA, dengan Pidana Penjara, masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
STP/190/X/2012/Ditreskrimsus, tanggal 22 Oktober 2012 ;
4 (empat) berkas kredit CV. Aneka Karya Prestasi Cq. Heri Triyatna ;
3 (tiga) berkas kredit CV. Aneka Pustaka Ilmu Cq. Moch. Kusnan ;
4 (empat) berkas kredit CV. Bangun Jaya Cq. Muhammad Setiawan ;
2 (dua) berkas kredit PT. Cipta Inti Parmindo Cq. Yudi Setiawan ;
3 (tiga) berkas kredit CV. Cipta Pustaka Ilmu Cq. Adi Surono ;
4 (empat) berkas kredit CV. Kharisma Pembina Ilmu Cq. Wimbo Handoko ;
5 (lima) berkas kredit CV. Media Sarana Pustaka Cq. Rachmad Anggoro ;
3 (tiga) berkas kredit CV. Visi Nara Utama Cq. Yudi Setiawan ;
STP/188//X/2012/Ditreskrim sus, tanggal 19 Oktober 2012 ;
1. 1 (satu) map binder clip warna merah kepemilikan CV. ANEKA PUSTAKA ILMU berisi :
1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 503/5326.A/ 436. 6.11/2010, tanggal 15 Juli 2010 atas nama pemilik Sdr. MOH KUSNAN. S.H ;
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor :503/5350.D/436.6.11/2010, tanggal 16 Juli 2010 ;
1
- 1 (satu) …………
(satu) lembar NPWP Nomor 02.824.207.1-614. 000 atas nama CV. Aneka Pustaka Ilmu tanggal 28 Februari 2008 ;1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan nomor : PEM-00126/WPJ. 11/KP.0603/2008 tanggal 27 Maret 2008 ;
1 (satu) lembar Surat keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak Pratama Surabaya Sawahan nomor : PEM-00203/WPJ.11/ KP.0603/2008 tanggal 28 Febuari 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya nomor : W.14.UI.Pdt. SK. Niaga/687/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 ;
1 (satu) lembar Surat keterangan Fiskal dari Kantor Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-08/ WPJ.11/KP.0609/2010 tanggal 31 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Surat keterangan Fiskal dari Kantor Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-09 / WPJ.11 / KP.0608 / 2011
tanggal 08 Juni 2011 ;
1 (satu) lembar Surat keterangan Domisili dari kelurahan Sawahan Nomor: 503/150/ 436.11.11.2/2010 tanggal 20 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Sawahan Nomor: 503/181/436.11.11.2/2011 tanggal 04 Oktober 2011 ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 08 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh NO. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 17 pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh NO. 16 Surabaya ;
1
No.16 …………
(satu) bendel Akta tanggal 21 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh
No.16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta Perseroan Komanditer CV. Aneka Pustaka Ilmu tanggal 18 Pebruari 2008 dikeluarkan Notaris RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, SH., Jl. Pucang Anom Timur No 6. A Surabaya ;
2. 1 (satu) map binder clip warna kuning kepemilikan CV. ANEKA KARYA PRESTASI berisi :
1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/6792.A/436.6.11/2011, tanggal 06 Juli 2011 atas nama penanggung jawab HERY TRIATNA ;
1 (satu) lembar NPWP Nomor 02.822.975.5-606.000 atas nama CV. Aneka Karya Prestasi tanggal 10 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : PEM-185/WPJ. 11/KP.0403/2010 tanggal 10 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Gubeng Nomor : PEM-0373/WPJ.11/ KP.0403/2008, tanggal 27 Agustus 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor : 503/5356.D/436. 6.11/2010, tanggal 19 Juli 2010 ;
1 (lembar) surat keterangan Fiskal dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor: SKF-146/WPJ.11/ KP.0407/ 2010 tanggal 03 September 2010 ;
1
Pratama …………
(lembar) surat keterangan Fiskal dari kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-06/WPJ.11/ KP.0407/2011 tanggal 31 Mei 2011 ;
1 (satu) lembar surat Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, Nomor : W.14.UI.Pdt.SK.Niaga/681/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 15 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 17 Pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Pucang Sewu Nomor: 474/102/436.11.6.6/2011, tanggal 5 Oktober 2011 ;
3. 1 (satu) map binder clip warna merah kepemilikan CV. VISI NARA UTAMA berisi :
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, Nomor : W.14.UI.Pdt.SK.Niaga/688/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-147/WPJ.11/ KP.0407/2010, tanggal 03 September 2010 ;
4. 1 (satu) map binder clip warna biru kepemilikan CV. CIPTA PUSTAKA ILMU berisi :
1
Surabaya …………
(satu) bendel Akta Perseroan Komanditer tanggal 18 Pebruari 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO, S.H. beralamat di Jl. Pucang Anom Timur No. 6A
Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 19 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya;
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 503 /6632A/436.6.11/ 2010, tanggal 26 Agustus 2010 atas nama penanggung jawab ADI SURONO ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor :503/6535.2D/ 346.6.11/2010, tanggal 31 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan No : PEM-00123/WPJ. 11/KP.0603/2008, tanggal 27 Maret 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Sawahan Surabaya Nomor : 503/180/ 436.11.11.2/2011, tanggal 04 Oktober 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-13/WPJ.11/ KP.0608/2010 tanggal 02 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-13/WPJ.11/ KP.0608/2011 tanggal 14 Juni 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, Nomor : W.14.UI.Pdt.SK.Niaga/690/IX/2010/03 tanggal 30-09-2010 ;
1
- 1 (satu) …………
(satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan pajak Pratama Surabaya Sawahan No : PEM-225cu/WPJ.11/ KP.0603/2008 tanggal 04 Maret 2008 ;1 (satu) lembar NPWP Nomor 21. 027.266.2-614.000 atas nama CV. Cipta Pustaka Ilmu tanggal 27 Pebruari 2008 ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
5. 1 (satu) map binder clip warna Merah kepemilikan CV. BANGUN JAYA berisi :
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/6077A/436.6.11/2010, tanggal 13 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama SBY Gubeng Nomor : PEM-211/WPJ.11/ KP.0403/2010 tanggal 10 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor 503/6654.D/436.6.11/2010, tanggal 27 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar kartu NPWP Nomor : 02.231. 925.5-606.000, atas nama CV. Bangun Jaya, tanggal 10 Agustus 2010;
1 (satu) bendel Akta Turunan Persekutuan Komanditer tanggal 05 April 2005 yang dikeluarkan oleh Notaris FIKRY SAID, SH. beralamat di Jalan Airlangga No. 40A-1 Mataram ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 03 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1
Dukuh …………
(satu) bendel Akta tanggal 17 Pebruari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang
Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Sby Gubeng Nomor : PEM-186/ WPJ.11/KP.0403/2010, tanggal 10 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Keterangan Domisili dari Kelurahan Pucang Sewu Nomor: 474/100/436.11.6.6/2011, tanggal 5 Oktober 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya Nomor : W.14.UI.Pdt. SK.Niaga/679/IX/2010/03, tanggal 30 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-157/WPJ.11/ KP.0407/2010 tanggal 05 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Nomor : SKF-08/WPJ.11/ KP.0407/2011 tanggal 31 Mei 2011 ;
6. 1 (satu) map binder clip warna Kuning kepemilikan CV. KHARISMA PEMBINA ILMU berisi :
1 (satu) bendel Akta perseroan Komanditer tanggal 18 Pebruari 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris RENY WIDJAJANTI SUBIANTORO,SH. beralamat di Jl. Pucang Anom No. 6 A Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No.16 Surabaya ;
1 (satu) bendel Akta tanggal 02 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1
oleh …………
(satu) bendel Akta tanggal 17 Pebruari 2011 yang dikeluarkan
oleh Notaris DEDI WIJAYA, SH, MKn. beralamat di Jl. Simpang Dukuh No. 16 Surabaya ;
1 (satu) lembar KTP NIK 35170828128 50008 atas nama WIMBO HANDOKO, dikeluarkan di Jombang 05 Januari 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari kelurahan Sawahan Nomor: 503/182/ 436.11.11.2/2011, tanggal 04 Oktober 2011 ;
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor 503/5349.D/436.6.11/2010, tanggal 16 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar NPWP 02.824. 208.9-614.000 atas nama CV. KHARISMA PEMBINA ILMU, tanggal 28 Pebruari 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/5387.A/436.6.11/2010, tanggal 15 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Domisili dari Kelurahan Sawahan Nomor: 503/151/436.11.11.2/2010 tanggal 20 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya Nomor : W.14.UI.Pdt. SK. Niaga/689/IX/2010/03, tanggal 30 September 2010 ;
1 (satu) lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan No : PEM-00124/WPJ. 11/KP.0603/2008, tanggal 27 Maret 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-15/WPJ.11/ KP.0608/2010 tanggal 06 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Nomor : SKF-10/WPJ.11/ KP.0608/2011 tanggal 08 Juni 2011 ;
1
Pajak …………
(satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surabaya Sawahan No.: PEM-00207/ WPJ.11/ KP.0603/2008, tanggal 28 Februari 2008;
STP/198/XI/2012/Ditreskrim sus, tanggal 06 Nopember 2012 :
1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Truck Box No. Pol. : L 9967 AF warna kuning beserta STNK an. YUDI SETIAWAN dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil ;
1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Truck Box No.Pol. : L 8119 LD warna kuning beserta STNK an. YUDI SETIAWAN dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil ;
1 (satu) unit mobil merk MERCEDEZ BENZ jenis Sedan No. Pol. : S 6 YD warna hitam beserta STNK an. CAROLINA GUNADI dan Kunci
mobil (Kap depan ringsek/rusak) ;
1 (satu) unit mobil merk ISUZU jenis Truck Box No. Pol.: L 9131 VA warna putih beserta STNK an. CAROLINA dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil;
1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Truck Box No. Pol.: L 8034 AW warna kuning beserta STNK an. YUDI SETIAWAN dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil ;
1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI jenis Pick Up No. Pol.: L 8123 XS (No.Pol. lama : L 9003 VF) warna putih beserta STNK an. YAN DARMONO GUNADI dan Buku Uji Berkala serta Kunci mobil ;
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain ;
Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan ;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;
M
Demikian …………
embebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : SELASA tanggal : 11 JUNI 2013, oleh kami : YAPI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, H. BANDUNG SUHERMOYO, S.H., M.Hum, MINANOER RAHMAN, S.H., M.H., DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H, dan SANGADI, S.H., Masing- masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA tanggal : 18 JUNI 2013, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MUHAMMAD ISA, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan dihadiri oleh : HARI WIBOWO, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Para Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
H. BANDUNG SUHERMOYO , S.H., M.Hum H. YAPI, S.H., M.H
MINANOER RAHMAN, S.H., M.H
H. DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H
SANGADI, S.H
PANITERA PENGGANTI
MUHAMMAD ISA, S.H., M.H