57/PID/2019/PTPDG.
Putusan PT PADANG Nomor 57/PID/2019/PTPDG.
HERMANZAL Pgl. BUJANG, dkk
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 25 Maret 2019 Nomor 179/Pid.B/2018/PN. Lbb yang dimintakan banding tersebut - Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 57/PID/2019/PTPDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Padang, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Para Terdakwa :
I. Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl.lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan II. Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl.lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : : : : : : : : : | HERMANZAL Pgl. BUJANG Padang 57 Tahun / 08 Desember 1961 Laki-laki. Indonesia. Jorong Balai Salasa Kenagarian Kampung Pinang Kec. Lubuk Basung Kab. Agam Islam Wiraswasta YUSKIL Pgl. YUS Lubuk Basung 57 Tahun / 11 Januari 1957 Laki-laki. Indonesia. Paraman Tali-tali Jorong IV Surau BayoKenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam Islam Buruh Tani Perkebunan |
Para Terdakwa tidak ditahan;
Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum HAMID KAMAR, SH dan ZULFIA DESI YENTI, SH Advokat/Penasihat Hukum pada kantor “ATTORNEY AT LAW HAMID KAMAR & ASSOCIATES” yang beralamat di Jalan Tuanku Nan Ranceh, Kec Lubuk Basung Kabupaten Agam berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Januari 2019 yang didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Basung dibawah register nomor 5/SK/PID/PN Lbb tanggal 7 Januari 2019, selanjutnya surat kuasa tersebut dicabut dan selanjutnya para terdakwa memberikan kuasa kepada SYUSVIDA LASTRI, SH., Advokat/Pengacara berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Maret 2019 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Basung dibawah register nomor 49/SK/PID/2019/PN Lbb tanggal 11 Maret 2019;
Pengadilan Tinggi Padang Tersebut :
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 9 April 2019 Nomor 57/PID/2019/PT.PDG. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 179/PID.B/2018/PN.Lbb tanggal 25 Maret 2019;
Surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan berdasarkan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa tertanggal 10 Desember 2018 Nomor : Reg.Perk : PDM-19/N.3.21/Ep.1/12/2018 yang berbunyi sebagai berikut
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa I. HERMANZAL Pgl. BUJANG dan terdakwa II YUSKIL Pgl. YUS bersama-sama dengan F. YAN ABOESALIM Pgl. YAN (dalam berkas terpisah) dan pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2018 bertempat di Lokasi kuburan Hj. RAMALAH (Alm) di Balai Selasa Surau Bayo Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pertemuan terdakwa I dengan F. Yan Aboesalim Pgl. Yan, dimana terdakwa I bersepakat dengan F. Yan Aboesalim Pgl. Yan untuk memindahkan 5 (lima) kuburan termasuk kuburan Hj. Ramalah (Alm) yang terletak di Balai Salasa Surau Bayo Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung. Kemudian terdakwa I mencari terdakwa II untuk menggali ke 5 (lima) kuburan tersebut. Pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa I dan terdakwa II datang kerumah F. Yan Aboesalim Pgl. Yan dan F. Yan Aboesalim Pgl. Yan meminta kepada terdakwa II untuk menggali 5 (lima) kuburan dan didapat kesepakatan upah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II meminta uang panjar sebelum memulai pekerjaan dan terdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang panjar kepada terdakwa II.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa II mendatangi rumah F. Yan Aboesalim Pgl. Yan dan bertemu dengan F. Yan Aboesalim Pgl. Yan dan terdakwa I, sambil membawa peralatan untuk menggali berupa 1 (satu) buah tajak/cangkul, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah sekop dan 1 (satu) buah keranjang. Kemudian F. Yan Aboesalim Pgl. Yan meminta kepada terdakwa I untuk pergi kelokasi kuburan menemani terdakwa II karena F. Yan Aboesalim Pgl. Yan tidak bisa ikut karena ada pekerjaan. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi kelokasi kuburan, sesampainya di lokasi kuburan terdakwa II menanyakan kuburan mana yang akan digali/dipindahkan terlebih dahulu dan terdakwa I menunjuk kuburan Hj. Ramalah (Alm) dan terdakwa II langsung membongkar tembok yang menggelilingi kuburan tersebut yang merupakan tanda kuburan, kemudian mencabut Batu Nisan kuburan tersebut sebanyak 2 (dua) buah atas nama Hj. Ramalah (Alm) yang merupakan tanda kuburan, selanjutnya terdakwa II mencabut batang pudding yang tumbuh diatas kuburan tersebut serta memindahkan 1 (satu) buah batu kali yang menjadi tanda diatas kuburan tersebut. Saat terdakwa II bekerja, terdakwa I pergi dan memberitahukan kepada terdakwa II bahwa ia akan kekedai dan meminta terdakwa II tetap melakukan penggalian dan terdakwa II melanjutkan pekerjaan menggali kuburan tersebut. Saat terdakwa II menggali kuburan tersebut, datang saksi Reni Aranti, saksi Hj. Indorianti, saksi Marjulis, saksi Yezi Anuar, saksi Erizal, saksi Herman, saksi Ida Gustiana yang merupakan keluarga dari Hj. Ramalah (Alm) mencegah terdakwa II untuk menggali kuburan tersebut dan menanyakan siapa yang menyuruh terdakwa II menggali kuburan tersebut, dan terdakwa II menjawab yang menyuruh adalah F. Yan Aboesalim Pgl. Yan dan terdakwa I.
Bahwa terdakwa I dan F. Yan Aboesalim Pgl. Yan menyuruh terdakwa II untuk menggali makam/kuburan Hj. Ramalah (Alm) tanpa seizin dari keluarga Hj. Ramalah (Alm).
Bahwa atas perbuatan terdakwa I, F. Yan Aboesalim Pgl. Yan dan terdakwa II, keluarga Hj. Ramalah (Alm) merasa dilecehkan dan dipermalukan atas kejadian tersebut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diancam pidana melanggar Pasal 179 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum kepada Terdakwa Nomor Register Perkara PDM-19/N.3.21/Ep.1/12/2018 tanggal 25 Februari 2019 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Lubuk Basung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa I HERMANZAL Pgl. BUJANG dan terdakwa II YUSKIL Pgl. YUS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 179 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I HERMANZAL Pgl. BUJANG dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan terdakwa II YUSKIL Pgl. YUS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
3. Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) buah tajak.
1 (satu) buah linggis.
1 (satu) buah sekop.
1 (satu) buah keranjang
1 ( satu ) batang pohon puding.
1 (satu) buah batu.
2 (dua) buah batu nisan
Digunakan dalam perkara atas nama terdakwa F. YAN ABOESALIM Pgl. YAN.
4. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Lubuk Basung telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HERMANZAL Pgl BUJANG dan Terdakwa YUSKIL Pgl YUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang menyuruh dan yang melakukan dengan sengaja dan dengan melawan hukum merusak suatu tanda peringatan yang didirikan diatas kuburan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMANZAL Pgl BUJANG dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan dan terdakwa YUSKIL Pgl YUS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tajak.
1 (satu) buah linggis.
1 (satu) buah sekop.
1 (satu) buah keranjang
1 ( satu ) batang pohon puding.
1 (satu) buah batu.
Dimusnahkan;
2 (dua) buah batu nisan
Dikembalikan kepada saksi Reni Ariani;
Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang ,bahwa akta permintaan banding Nomor 179/Akta.Pid.B/2018/PN.Lbb bahwa Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 25 Maret 2019 dan 28 Maret 2019 dan pernyataan banding mana telah diberitahukan kepada Penuntut Umum tanggal 27 Maret 2019 dan kepada Penasihat Hukum Para Terdakwa tanggal 1 April 2019;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tanggal 26 Maret 2019 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 1 April 2019, salinan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 1 April 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi- saksi pelapor dalam ruang sidang maupun didalam BAP waktu penyidikan yang menyatakan tidak ada hubunganya secara kekerabatan dengan Terpidana adalah tidak benar dan berbohong karena didalam ranji kaumgaris keturunan DT HITAM di Kanagarian Lubuk Basung dan jelas dinyatakan Hj Ramalah (Almh) tidak memiliki keturunan dan kalaupun ada hanya merupakan cucu seandung ataupun cucu dari saudaranya yang lain dan bukanlah hubungan yang kandung terhadap saksi-saksi pelapor, dan hal ini memiliki posisi ataupun garis yang sama kapasitasnya dengan Pembanding dimana Pembanding juga memiliki hubungan dengan Hj Ramalah (Almh);
Bahwa dilihat dari akibat ataupun perbuatan sangkaan terhadap Pembanding perbuatan merusak, turut menyuruh melakukan, menodai ataupun menghancurkan peringatan tempat kuburan tersebut belumlah sepenuhnya terlaksana ataupun berhasil dilakukan terbukti Almh Hj. RAMALAH masih tetap berkubur ditempat semula dan perbuatan yang dilakukan oleh Terpidana tersebut tidak ada maksut ataupun tujuan yang jahat karena Terpidana sendiri memiliki hubungan kekerabatan dengan Hj. RAMALAH sebagai cucunya juga dan yang ingin dilakukan Terpidana dengan maksud ingin menyatukan kuburan secara berkaum dan secara garis keturunan disuatu tempatdan hal ini pun tempatnya tidak begitu jauh dari TKP melainkan berjarak beberapa meter saja, dimana terdapatnya kuburan kaum sehingga memudahkan bagi anak,cucu, serta kerabat dari kaum untuk berziarah terhadap nenek moyang mereka yang telah meninggal dunia dan hal ini dilakukan oleh terdakwa setalah meminta izin dan persetujuan dari datuk kaum bersuku Caniago dibawah garis keturunan DT HITAM;
Bahwa sebelum melakukan perbuatan yang disangkakan kepada Terpidana sebelumnya Terpidana telah terlebih dahulu meminta persetujuan ataupun izin kepada Datuk,Mamak kaum didalam suku serta keturunan dari Dt Hitam didaerah Kanagarian Lubuk Basung dan hal ini telah mendapat persetujuan atas niat yang disampaikan tersebut sehingga rencana pemindahan dari kuburan tersebut mulai dilakukan, sehingga tidak pantas dan tidak adil kiranya Terpidana yang merupakan cucu secara garis keturunan dalam ranji dengan Almh Hj. RAMALAH dengan maksud dan niat baik yang ingin menyatukan perkuburan (sepandan sepekuburan) dibawah garis dan ranji keturunan DT HITAM kanagarian Lubuk Basung harus dihukum dan dinyatakan bersalah atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 04 April 2019 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 4 April 2019, salinan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum terdakwa tanggal 4 April 2019 pada pokoknya sebagai berikut;
Mengenai butir-butir dalam Memori banding Penasehat Hukum terdakwa, kami dalam hal ini berpendapat Penasehat Hukum terdakwa telah keliru dan tidak memahami apa yang terungkap dipersidangan dimana Pembanding (terdakwa I Hermanzal Pgl. Bujang) sebelum melakukan perbuatan yang disangkakan kepada pembanding telah meminta izin kepada Datuk, mamak kaum didalam suku serta kaum dari Dt. Hitam;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa I. Hermanzal Pgl. Bujang telah memberitahukan maksud pembongkaran kuburan Hj. Ramalah tersebut telah memberitahukan kepada MARJULIS (saksi dalam berkas perkara) yang merupakan mamak dari saksi Reni Aranti, saksi Hj. Indorianti, saksi Yezi Anuar, saksi Erizal, saksi Herman, saksi Ida Gustiana. Dan didepan persidangan saksi Marjulis menerangkan bahwa saksi tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa I. Hermanzal Pgl. Bujang maupun saksi F. YAN ABOESALIM Pgl. YAN untuk membongkar kuburan Hj. Ramalah tersebut;
Berdasarkan uraian diatas dengan mengingat Pasal 233, 237, 238 KUHAP, Yurisprudensi, kami mohon agar Ketua pengadilan Tinggi Padang memutuskan:
Menerima Kontra Memori banding kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Agam;
Menolak Permohonan Banding Penasehat Hukum Terdakwa I. HERMANZAL Pgl. BUJANG dan terdakwa II YUSKIL Pgl. YUS;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor : 179/Pid.B/2018/PN.Lbb tanggal 25 Maret 2019;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara dengan relas pemberitahuan masing-masing tanggal 1 April 2019;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat lainnya telah terpenuhi, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 179/Pid.B/2018/PN.Lbb, tanggal 25 Maret 2019 dan juga membaca memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa II, dan Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, dimana dalam Memori Banding dan Kontra Memori banding tersebut tidak ditemukan hal - hal yang baru yang dapat dijadikan alasan untuk memperbaiki atau membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan juga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan kekeliruan dalam menerapkan hukum acara maupun kesalahan dalam mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tingkat Banding memutus perkara
ini dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 179/Pid.B/2018/PN.Lbb, tanggal 25 Maret 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan;
Mengingat, Pasal 197 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 25 Maret 2019 Nomor 179/Pid.B/2018/PN. Lbb yang dimintakan banding tersebut ;
- Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Senin tanggal 22 April 2019, oleh kami Sutadi Widayato, S.H.,M.Hum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Padang sebagai Ketua Majelis, H. Taswir, S.H.,M.H dan Zainal Abidin Hasibuan, S.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Nilmawati, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa serta Penasihat Hukum Para Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
H. Taswir, S.H.,M.H Sutadi Widayato, S.H.,M.Hum.
Zainal Abidin Hasibuan.S.H
Panitera Pengganti,
Nilmawati, S.H., M.H.