39/Pid.Sus/2017/PN Kbu.
Putusan PN KOTABUMI Nomor 39/Pid.Sus/2017/PN Kbu.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa JULI SARIAL ALIAS MAHAT Bin LAMRI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Juli Sarial Alias Mahat Bin Lamri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa dan menguasai senjata Tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Juli Sarial Alias Mahat Bin Lamri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuku macan bersarung terbuat dari kulit warna hitam berlapis isolasi warna bening dan bergagang terbuat dari kayu berwarna hitam. Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 39/Pid.Sus/2017/PN Kbu.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Juli Sarial Alias Mahat Bin Lamri
Tempat lahir : Gedong Raja
Umur / tgl.lahir : 21 tahun/ 05 Oktober 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Gedong Raja Rt/Rw.03/03 Desa Pekurun
Kecamatan Abung Pekurun Kecamatan Abung
Pekurun Kab. Lampung Utara.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa dalam perkara ini telah ditangkap oleh penyidik sejak tanggal 26 Januari 2017 sampai dengan tanggal 27 Januari 2017;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Januari 2017 sampai dengan tanggal 15 Februari 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2017 sampai dengan tanggal 27 Maret 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 4 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 5 Mei 2017 sampai dengan tanggal 3 Juli 2017;
Terdakwa didalam persidangan didampingi kuasa hukumnya yaitu KARZULI ALI, SH & rekan advokad dan Penasihat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad yang beralamat di Jl. Raden Intan Gg. Tulang Bawang I No. 12 Rt.004 Rw/LK I Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 55/Pen.Pid/2017/PN Kbu tanggal 12 April 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 39/Pid.Sus/2017/PN.Kbu tanggal 5 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 39/Pid.Sus/2017/PN.Kbu tanggal 5 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan alat bukti surat yang diajukan dalam persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JULI SARIAL ALIAS MAHAT Bin LAMRI bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam dan senjata penusuk sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa JULI SARIAL ALIAS MAHAT Bin LAMRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan .
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuku macan bersarung terbuat dari kulit warna hitam berlapis isolasi warna bening dan bergagang terbuat dari kayu berwarna hitam.
(dirampas untuk dimusnahkan).
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah.).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa/Penasihat Hukumnya tidak menyampaikan pembelaanya melainkan permohonan secara Lisan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa menyesal dan mengakui kesalahannya serta memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan yang disampaikan oleh terdakwa/Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula dengan terdakwa/Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana terurai lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 3 April 2017 No.Reg: PDM-32/K.BUMI/03/2017, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap termuat dalam putusan ini, sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa JULI SARIAL ALIAS MAHAT Bin LAMRI pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 21.00 wib dan atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2017, bertempat di Jalan Raya Pintu Masuk samping kiri stadion sukung kotabumi Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak membuat,menerima,mencoba memproleh,menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaanpadanya atau mempunyai atau miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan sesuatu senjata tajam jenis kuku macan bergagang warna hitam dan bersarung terbuat dari kulit dililit isolasi transparan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan temapat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi Andi Indawan dan saksi Arief Rahman Hakimsedang melaksanakan patroli diseputaran jalan raya samping kiri stadion sukung kotabumi melihat saksi Jauhari, saksi Nopriansah dan terdakwa mengendarai sepeda motor karena curiga dengan glagat saksi Jauhari, saksi Nopriansah dan terdakwa lalu skasi andi dan saksi arief memberhentikan laju kendaraan terdakwa saat akan dilakukan penggeledahan saksi nopriansyah dan terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bersarung terbuat dari kulit warna coklat dan bergagang kayu berwarna coklat dari pinggang kiri saksi nopriansyah lalu dibuang kearah semak-semak yang ada di tepi jalan, saksi Jauhari, saksi Nopriansah dan terdakwa mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri saja yang senjata tajam tersebut dibeli saksi nopriansyah di pasar minggu lampung tengah dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) saksi Jauhari, saksi Nopriansah dan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau garpu tersebut tidak ada izin yang sah dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas terdakwa/Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan serta menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Jauhari Bin Husin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi ANDI telah menangkap terdakwa pada hari kamis tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 21.00 wib bertempat di jalan raya di pintu masuk samping kiri stadion sukung kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena terdakwa tertangkap tangan telah membawa senjata tajam.
Bahwa pada saat melakukan pengeledahan terhadap terdakwa saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu dengan mata pisau berbahan besi sepanjang 20Cm (dua puluh centi meter) bergagang kayu warna coklat dan bersarung plastik dililit dengan lakban warna hitam.
Bahwa terdakwa menyembunyikan senjata tajam tersebut dengan cara menyelipkan dipinggang sebelah kiri.
Bahwa berawal ketika saksi bersama saksi Andi Indawan sedang melaksanakan patroli diseputaran jalan raya samping kiri stadion sukung kotabumi melihat saksi Jauhari, saksi Nopriansah dan terdakwa mengendarai sepeda motor.
Bahwa karena merasa curiga dengan glagat saksi Jauhari, saksi Nopriansah dan terdakwa lalu saksi sdan saksi Andi memberhentikan laju kendaraan terdakwa.
Bahwa pada saat akan dilakukan penggeledahan saksi Nopriansyah dan terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bersarung terbuat dari kulit warna coklat dan bergagang kayu berwarna coklat dari pinggang kiri saksi Nopriansyah lalu dibuang kearah semak-semak yang ada di tepi jalan, saksi Jauhari.
Bahwa saksi masih dapat mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Bahwa keterangan saksi pada penyidik adalah benar;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi Jauhari Bin Husin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 21.00 wib bertempat di jalan raya di pintu masuk samping kiri stadion sukung kotabumi Kabupaten Lampung Utara telah terjadi tindak pidana membawa senjata tajam.
Bahwa saksi mengendarai sepeda motor jenis honda revo dan bergoncengan dengan terdakwa dan saksi Noprian ke arah pintu masuk samping kiri stadion sukung kotabumi.
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa dan saksi Noprian diberhentikan oleh anggota kepolisan karena membawa senjata tajam.
Bahwa senjata tajam yang ditemukan oleh anggota Polisi tersebut milik terdakwa sedangnkan milik saksi Noprian telah dibuang oleh saksi Noprian di siring tidak jauh dari saksi diberhentikan.
Bahwa terdakwa dan saksi Noprian membawa senjata tajam tersebut bertujuan untuk menjaga diri.
Bahwa saksi masih dapat mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Bahwa senjata tajam tersebut diakui terdakwa adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang membawa senjata tajam tersebut
Bahwa keterangan saksi pada penyidik adalah benar;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi NOPRIAN SAH Bin SADAR SAH, dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 21.00 wib bertempat di jalan raya di pintu masuk samping kiri stadion sukung kotabumi Kabupaten Lampung Utara saksi dan Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi, karena membawa senjata tajam.
Bahwa barang bukti yang disita oleh anggota polisi berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bersarung kulit warna coklat dan bergagang kayu warna coklat.
Bahwa pada saat ditangkap saksi bersama dengan terdakwa dan saksi Jauhari.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuku macan.
Bahwa senjata tajam tersebut diakui terdakwa adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang membawa senjata tajam tersebut.
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
TERDAKWA JULI SARIAL ALIAS MAHAT Bin LAMRI:
Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 21.00 wib bertempat di jalan raya di pintu masuk samping kiri stadion sukung kotabumi Kabupaten Lampung Utara terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian Polres Lampung Utara.
Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit coklat.
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri.
Bahwa selain terdakwa, saksi noprian juga membawa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit coklat.
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang terdakwa simpan pada bagian pinggang sebelah kiri, hanya untuk jaga diri dari ancaman kejahatan waktu dijalan.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa masih dapat mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Bahwa saat ini terdakwa bekerja sebagai petani.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan nya.
Bahwa keterangan terdakwa pada penyidik adalah benar;
Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuku macan bersarung terbuat dari kulit warna hitam berlapis isolasi warna bening dan bergagang terbuat dari kayu berwarna hitam, yang telah disita secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Putusan ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 21.00 wib bertempat di jalan raya di pintu masuk samping kiri stadion sukung kotabumi Kabupaten Lampung Utara terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian Polres Lampung Utara.
Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit coklat.
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan senjata tajam yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri.
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang terdakwa simpan pada bagian pinggang sebelah kiri, hanya untuk jaga diri dari ancaman kejahatan waktu dijalan.
Bahwa terdakwa masih dapat mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai petani.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki dan menyimpan senjata jenis sajam tersebut dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah rangkaian perbuatan terdakwa tersebut dapat dikatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terpenuhi dan terbukti dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa dalam persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam uraian pasal ini adalah siapa saja, orang-perorangan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa bernama Juli Sarial Alias Mahat Bin Lamri dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan setelah Majelis Hakim mengonfirmasikan dan meneliti identitas terdakwa pada awal persidangan ternyata telah sesuai dengan dakwaan sehingga Majelis berpendapat adalah benar terdakwa sendiri yang sekarang ini duduk di kursi pesakitan sebagai pelaku dari tindak pidana dan bukan orang lain, sehingga unsur barang siapa harus dinyatakan terpenuhi;
Ad. 2. Unsur tanpa hak membawa, memiliki, menguasai, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah perbuatan yang dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, sehingga perbuatan yang dilakukan itu dapat dikatakan melawan hukum atau melanggar suatu peraturan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sedangkan unsur membawa, memiliki, menguasai, menyimpan sesuatu, senjata penikam atau penusuk sebagaimana disebutkan diatas bersifat alternatif dan apabila telah terbukti salah satu maka unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Arief Rahman Hakim, saksi Jauhari, saksi Nopriansah yang terungkap dipersidangan dan berkesesuaian dengan keterangan terdakwa, telah ternyata bahwa pada hari kamis tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 21.00 wib bertempat di jalan raya di pintu masuk samping kiri stadion sukung kotabumi Kabupaten Lampung Utara terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian Polres Lampung Utara karena membawa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit coklat;
Menimbang, bahwa ketika saksi Andi Indawan dan saksi Arief Rahman Hakim sedang melaksanakan patroli diseputaran Jalan Raya samping kiri stadion sukung Kotabumi melihat saksi Jauhari, saksi Nopriansah dan terdakwa mengendarai sepeda motor karena curiga dengan glagat saksi Jauhari, saksi Nopriansah dan terdakwa lalu skasi andi dan saksi arief memberhentikan laju kendaraan terdakwa saat akan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuku macan bersarung terbuat dari kulit warna hitam berlapis isolasi warna bening dan bergagang terbuat dari kayu berwarna hitam dari pinggang kiri terdakwa dan terdakwa mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa mendapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuku macan bersarung terbuat dari kulit warna hitam berlapis isolasi warna bening dan bergagang terbuat dari kayu berwarna hitam dengan cara membeli;
Menimbang, bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa barang berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuku macan bersarung terbuat dari kulit warna hitam berlapis isolasi warna bening dan bergagang terbuat dari kayu berwarna hitam yang ditemukannya tersebut, terdakwa mengakui kalau pisau itu merupakan milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuku macan bersarung terbuat dari kulit warna hitam berlapis isolasi warna bening dan bergagang terbuat dari kayu berwarna hitam yang ditemukannya tersebut yang diselipkan di pinggang kiri hanya untuk jaga diri saja ;
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan dimuka sidang bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuku macan bersarung terbuat dari kulit warna hitam berlapis isolasi warna bening dan bergagang terbuat dari kayu berwarna hitam yang ditemukannya tersebut yang diselipkan di pinggang kiri tersebut tidak memiliki surat ijin kepemilikan pisau dari pihak berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuku macan bersarung terbuat dari kulit warna hitam berlapis isolasi warna bening dan bergagang terbuat dari kayu berwarna hitam yang ditemukannya tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan sedang berada di jalan umum dan terdakwa pun tidak sedang mengerjakan pekerjaan rumah tangga sebagaimana disyaratkan dalam pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951 kemudian disamping itu terdakwa mengatakan tidak punya surat ijin kepemilikan pisau dari pihak yang berwenang, sehingga berdasarkan hal tersebut diatas, unsur tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka seluruh unsur dari dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 maka berdasarkan alat bukti yang sah maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa yang isinya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Majelis Hakim berpendapat bukanlah sebagai alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum;
Menimbang bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan di persidangan ternyata pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan baik pada latar belakang kehidupan maupun perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta dan data-data pemidanaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Perbuatan terdakwa dapat berpotensi menyebabkan tindak pidana lainnya;
Keadaan yang meringangkan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan masa pidana yang harus dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah bertujuan sebagai bentuk balas dendam melainkan bertujuan untuk membangun kembali pola pengendalian diri bagi terdakwa sehingga diharapkan terdakwa dapat kembali hidup dengan wajar di tengah-tengah masyarakat, oleh karenanya maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa sepatutnya dipandang tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa selama proses penangkapan, penyidikan, penuntutan dan persidangan terdakwa telah ditahan maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pemidanaan yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam keadaan ditahan, penahanan pada diri terdakwa didasarkan alasan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum yaitu berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuku macan bersarung terbuat dari kulit warna hitam berlapis isolasi warna bening dan bergagang terbuat dari kayu berwarna hitam, adalah merupakan barang-barang yang terlarang dan dilarang untuk beredar dalam masyarakat yang tidak memiliki izin sahnya maka haruslah ditetapkan dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 Ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Juli Sarial Alias Mahat Bin Lamri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa dan menguasai senjata Tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Juli Sarial Alias Mahat Bin Lamri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuku macan bersarung terbuat dari kulit warna hitam berlapis isolasi warna bening dan bergagang terbuat dari kayu berwarna hitam.
Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2017, oleh WINDY RATNA SARI, S.H., sebagai Hakim Ketua, MIRYANTO, S.H.,M.H. dan RIKA EMILIA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2017 oleh Hakim Ketua didampingi MIRYANTO, S.H.,M.H. dan RIKA EMILIA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh SIDHAN., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi dan dihadiri oleh DAVID ANDI, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
MIRYANTO, S.H.,M.H. WINDY RATNA SARI, S.H.
RIKA EMILIA, S.H.M.H.
PANITERA PENGGANTI
SIDHAN