1368 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1368 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Ny. DEWA AYU SEKARSARI,dk vs PT BANK YUDHA BHAKTI, dkk
TOLAK
P U T U S A N
No. 1368 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
Ny. DEWA AYU SEKARSARI, Direktur PT Azhari Karya Utama Mandiri;
Tn. AZASI HASAN, S.E., M.M., Komisaris PT Azhari Karya Utama Mandiri, keduanya bertempat tinggal di Jalan Cakrawijaya V Komplek Diskum AD Blok R Kav. No. 3, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Surya Wedia Ranasti, S.H., M.H. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Buluh Perindu II/R-21, Pondok Bambu, Jakarta Timur,
Para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding;
m e l a w a n:
PT BANK YUDHA BHAKTI, berkedudukan di Gedung Primagraha Persada, Jalan Gedung Kesenian No. 3-7, Jakarta Pusat;
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA V, berkedudukan Jalan Prapatan No. 10, Jakarta Pusat;
PT CITRA LELANG NASIONAL, berkedudukan di Jalan Raya Pasar Minggu Km. 19 Pokala No. 4, Jakarta Selatan;
M.H.D. MAKAPAGAL, bertempat tinggal di Jalan Budaya No. 39, RT.009/RW.006, Condet, Jakarta Timur;
Para Termohon Kasasi/para Tergugat/para Pembanding dan para Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pokoknya atas dalil-dalil:
bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III pada hari Selasa, tanggal 18 September 2007 secara melawan hukum dan sewenang-wenang telah melakukan pelelangan terhadap harta (aset) jaminan PT Azhari Karya Utama Mandiri (bukti P-1a dan P-1b) yang mana aset tersebut adalah merupakan jaminan dalam APHT No. 171/2004, APHT 105/2005, APHT 469/2004 dan APHT 106/2005 (bukti P-2a, 2b, 2c dan 2d), berupa:
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cakrawijaya V Blok R Kav. No. 3, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (SHM No. 2099/Cipinang Muara a.n. Azasi Hasan) (bukti P-3a);
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cakrawijaya V Blok R Kav. No. 1 dan 2, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur
(SHM No. 2122/Cipinang Muara a.n. Azasi Hasan) (bukti P-3b);Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cakrawijaya V Blok R Kav. No. 1 dan 2, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (SHM No. 2113/Cipinang Muara a.n. Azasi Hasan) (bukti P-3c);
bahwa dalam lelang secara melawan hukum tersebut dimenangkan oleh Tergugat IV. Belakangan kemudian Penggugat mengetahui bahwa ternyata Tergugat IV adalah karyawan Bank Yudha Bhakti/Tergugat I sendiri, hal tersebut jelas telah bertentangan dengan peraturan pelelangan dan mengindikasikan bahwa perbuatan lelang tersebut telah direkayasa sedemikian
rupa dan penuh tipu muslihat;
bahwa tindakan pelelangan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan padahal seharusnya sebelum melakukan pelelangan, sebagaimana yang diatur oleh perundang-undangan maka Tergugat I haruslah terlebih dahulu secara patut memberitahu-kannya kepada Penggugat, namun kesemuanya itu diabaikan Tergugat I;
bahwa sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang mengatur tentang Hak Tanggungan yakni Undang-Undang No. 4/1996, lelang eksekusi atas suatu jaminan hak tanggungan baru dapat dilakukan oleh kreditur apabila ditemukan fakta hukum bahwa debitur wanprestasi melalui suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun pada kenyataannya dalam kasus Penggugat selaku debitur, Penggugat belum wanprestasi dan jauh-jauh hari pun Penggugat telah menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap Tergugat I, itikad baik tersebut telah Penggugat tunjukkan dalam berbagai kesempatan musyawarah antara Penggugat dengan
Tergugat I maupun via kuasa hukumnya (bukti P-4a, P-4b, P-4c dan P-4d);
bahwa dalam proses-proses musyawarah tersebut, atas bujuk rayu Tergugat I maka Penggugat pun telah menyerahkan aset Penggugat yang lain yaitu tanah milik Penggugat di Lampung dan Bali dalam bentuk sertifikat tanah SHM No. 11666 dan SHM No. 10337 (bukti P-5 dan P-5b). Penyerahan 2 (dua) SHM tersebut semulanya dimaksudkan untuk jaminan tambahan yang membuktikan itikad baik Penggugat terhadap Tergugat I yang sewaktu-waktu bisa saja dijadikan sebagai nilai tambah penyelesaian kewajiban debitur, namun pada kenyataannya ternyata Tergugat I telah bermaksud lain dan sampai sekarang tetap saja menahan aset (No. 11666 dan SHM No. 10337) tanpa ada sedikit pun niat untuk mengembalikannya kepada Penggugat, sedangkan di sisi lain Tergugat I telah merekayasa sedemikian rupa masalah ini menjadi semakin tidak menentu dan berlarut-larut;
bahwa dalam proses musyawarah itulah tiba-tiba saja tanpa sepengetahuan Penggugat dengan cara-cara yang melawan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan pelelangan terhadap aset jaminan Penggugat pada hari Selasa, tanggal 18 September 2007;
bahwa kemudian dengan sewenang-wenang pula pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2008 Tergugat I dan Tergugat IV memaksakan kehendaknya untuk menguasai secara melawan hukum atas aset Penggugat, tanpa mengindahkan ketentuan hukum yakni Pasal 224 HIR/258 RBg Tergugat I dan Tergugat IV berupaya melakukan eksekusi riil atas rumah Penggugat. Dengan penuh arogansi yang di back up aparatur bayaran, Tergugat IV dan Tergugat I mengeluarkan secara paksa/merampas dengan cara kekerasan barang-barang perabotan rumah tangga milik Azasi Hasan dan Dewa Ayu Sekarsari. Bahwa tindakan Tergugat IV dan Tergugat I merupakan tindakan metha legal dan eigenrichting. Akibat perbuatan Tergugat IV dan Tergugat I tersebut maka Azasi Hasan telah meminta perlindungan hukum dan pengaduan secara pidana atas tindakan Tergugat I dan Tergugat IV tersebut (bukti P-6);
Bahwa tindakan Tergugat I qq Tergugat IV sebagaimana butir 7 tersebut Tergugat I dan Tergugat IV telah mengabaikan cara-cara eksekusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 195 HIR/206 RBg;
bahwa Penggugat yakin sebenarnya Tergugat I menyadari telah melakukan kekeliruan di dalam tindakan pelelangannya tersebut, dan untuk menutupi kesalahannya tersebut barulah kemudian pada tanggal 22 November 2007 secara resmi Tergugat I mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Penggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dalam register No. 379/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst, namun ternyata dalam putusan sela yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Agustus 2008 gugatan wanprestasi terhadap Penggugat tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (bukti P-7);
bahwa di dalam proses pelelangan tersebut Tergugat I telah melakukan penyimpangan-penyimpangan, antara lain adalah kebohongan berupa Surat Pernyataan bahwa atas aset Penggugat tersebut bebas sengketa hukum, Surat Pernyataan itu diterbitkan oleh Tergugat I yang ditujukan kepada Tergugat II (bukti P-8) padahal objek lelang sedang dalam proses sengketa hukum (bantahan) yang terdaftar dalam register No. 115/Pdt.Bth/2007/PN.Jkt.Pst jo proses banding tertanggal 7 Agustus 2007 yang tercatat dalam register penerimaan banding Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 124/Bdg/2007 (bukti P-9a dan 9b);
bahwa tindakan-tindakan penyimpangan lainnya adalah surat pemberitahuan lelang oleh Tergugat I dan Tergugat II yang diterima Penggugat setelah terjadinya pelelangan. Penggugat dapat membuktikan dalam pemeriksaan perkara a quo bahwa surat yang dikirim via pos tersebut sengaja disampaikan setelah proses pelelangan selesai dilaksanakan (bukti P-10a, P-10b, P-10c dan P-10d). Sedangkan Tergugat III sebagai pelaksana lelang tidak melaksanakan pemberitahuan sebagaimana mestinya kepada Penggugat sehingga Penggugat tidak dapat berbuat apa-apa untuk mempertahankan hak-haknya secara hukum. Bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat (niminem leadere), maka dengan merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 848 K/Pdt/1999, tanggal 9 Februari 2001 tentang keabsahan lelang maka patut secara hukum Penggugat mengajukan gugatan a quo untuk mempertahankan hak-haknya tersebut;
bahwa jauh-jauh hari Penggugat telah beritikad baik untuk menyelesaikan semua kewajibannya kepada Tergugat I melalui upaya restrukturisasi dan Penggugat pun telah memberikan jaminan tambahan berupa aset-aset lainnya yang kesemuanya itu telah diterima dengan baik oleh Tergugat I, bahwa sepenuhnya Penggugat sangat menyadari akan kewajibannya untuk memenuhi prestasinya terhadap Tergugat I dan sewaktu aparatur Tergugat I membujuk Penggugat agar menyerahkan SHM No. 11666 dan SHM No. 10337 sebagai pinjaman guna diperlihatkan kepada Direktur Tergugat I, maka tanpa curiga Penggugat pun menyerahkannya kepada Tergugat I;
bahwa dalam rangka mempertahankan hak-haknya itu, maka Penggugat telah pernah mengajukan gugatan serupa pada institusi yang sama yang terdaftar dalam register No. 291/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Tim (bukti P-11) dan selain itu Penggugat juga telah mendaftarkan gugatan lain di Pengadilan Negeri Bekasi yang terdaftar dalam register No. 001/Pdt.G/2008/PN.Bks (bukti P-12) kedua gugatan tersebut diajukan semata-mata guna mempertahankan hak dan kepentingan Penggugat atas kesewenang-wenangan Tergugat I dan Tergugat IV. Namun dalam pemeriksaan kedua perkara tersebut Tergugat I dan
Tergugat IV melakukan bujuk rayu agar Penggugat membatalkan dan mencabut
kedua gugatan tersebut dengan jaminan bahwa silang sengketa yang timbul
antara Tergugat I dengan Penggugat pasti dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka atas jaminan tersebut Penggugat pun segera melakukan
pencabutan gugatan-gugatan tersebut (bukti P-13a dan P-13b);
bahwa dalam kesempatan yang sama waktu itu demi keseimbangan Penggugat pun meminta agar Tergugat I juga melakukan hal yang sama yakni mencabut gugatan perkara No. 379/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst, namun ternyata hal itu tidak dilakukan oleh Tergugat I. Tergugat I sengaja membiarkan perkara tersebut berjalan dengan maksud memberikan perangkap terhadap Penggugat, namun ternyata nasib baik telah menyertai Penggugat karena perkara No. 379/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
bahwa dahulu ketika dalam proses musyawarah antara Tergugat I qq Tergugat IV dengan Penggugat maka didapatlah kesepakatan oleh para pihak (yakni Tergugat I qq Tergugat IV dengan Penggugat) tentang pola penyelesaian
kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I qq Tergugat IV yakni adalah dengan
cara terlebih dahulu menebus 3 (tiga) sertifikat (SHM 2113, SHM 2099 dan SHM
2122) yang telah dialihkan secara sepihak oleh Tergugat IV. Nilai nominal
kesepakatan untuk penebusan ketiga sertifikat tersebut adalah sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) yang dilakukan dengan
cara-cara bahwa Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta
rupiah) dibayar melalui pembayaran tunai kepada Bank Yudha Bhakti (bukti P-
14), sedangkan sisanya sebesar Rp2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima
puluh juta rupiah) dibayar melalui take over bank lain;
bahwa syarat-syarat take over sebagaimana yang ditentukan oleh bank pihak ketiga tidak dapat dilaksanakan dengan baik oleh karena ternyata Tergugat IV telah sengaja mempermainkan Penggugat, Tergugat IV tidak kooperatif dengan cara tidak mau memberikan fotokopi KTP, kartu keluarga dan surat nikahnya kepada Penggugat guna pengurusan proses administrasi yang ditentukan bank take over tersebut, sehingga rencana take over pun tidak berjalan dengan baik;
bahwa kemudian secara sewenang-wenang pula pada tanggal 1 Agustus 2008 Tergugat I (melalui Sdr. Junaidi Adinata selaku Kepala Satuan Kerja Penyelesaian Kredit Bermasalah) qq Tergugat IV telah membatalkan secara
sepihak nilai kewajiban Penggugat untuk menebus 3 (tiga) sertifikat tersebut,
dan nilai yang semula Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah)
menjadi Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) beberapa
hari kemudian dinaikkan lagi menjadi Rp5.550.000.000,00 (lima miliar lima
ratus lima puluh juta rupiah), tentu saja Penggugat sangat berkeberatan dengan tindakan sepihak Tergugat I qq Tergugat IV tersebut karena selain Penggugat sedang mengalami kesulitan keuangan, tentunya juga tidak mudah mencari pinjaman dalam jumlah besar dalam waktu yang relatif singkat;
bahwa rupanya kelemahan Penggugat ini telah dimanfaatkan secara sedemikian rupa oleh Tergugat I qq Tergugat IV untuk memaksakan kehendaknya dengan maksud menguasai/mengeksekusi aset Penggugat tersebut. Tergugat I qq Tergugat IV telah mengirimkan surat kepada Penggugat dengan penyampaian tembusan kepada pihak-pihak lain yang tidak berkompeten, Tergugat I qq Tergugat IV juga telah memasang plang nama yang bersifat sepihak di rumah Penggugat. Dalam beberapa kali kesempatan Tergugat I qq Tergugat IV juga telah memanfaatkan tenaga aparatur keamanan Negara (Brimob) untuk mendatangi dan mengintimidasi Penggugat beserta keluarganya. Bahwa tindakan-tindakan Tergugat IV qq Tergugat I tersebut, telah mempermalukan Penggugat kepada masyarakat lingkungan Penggugat tinggal, bahwa tindakan Tergugat I qq Tergugat IV tersebut tidak mencerminkan prilaku yang manusiawi dan bermartabat dan Penggugat sangat terganggu atas perbuatan Tergugat I qq Tergugat IV;
bahwa persetujuan Penggugat untuk menebus 3 (tiga) sertifikat (SHM 2113, SHM 2099 dan SHM 2122) yang dikuasai Tergugat I qq Tergugat IV dengan nilai sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) sebenarnya sudah sangat menguntungkan bagi pihak Tergugat I qq Tergugat IV, karena nilai jual lelang atas aset Penggugat tersebut hanya Rp2.856.000.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh enam juta rupiah);
bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka kerugian materiil yang dialami Penggugat akibat perbuatan melawan hukum pelelangan atas 3 (tiga) aset tersebut adalah sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yakni harga jual aset dalam keadaan normal, sedangkan kerugian immateriil akibat tindakan Tergugat I qq Tergugat IV yang telah mempermalukan Penggugat di hadapan masyarakat adalah kerugian yang tidak dapat diperhitungkan secara materi, namun untuk kepastian hukum Penggugat mengajukan nilai sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang kesemuanya itu harus dibayar secara tanggung renteng oleh Tergugat I dan Tergugat IV;
Dalam Provisi:
bahwa mengingat itikad buruk para Tergugat yang segera akan melakukan eksekusi riil dan/atau melakukan pengalihan hak atas aset-aset/ harta jaminan milik Penggugat tersebut kepada pihak-pihak lain sedangkan proses hukum masih berlangsung sampai mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan demi menyelamatkan aset-aset Penggugat tersebut serta untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih banyak bagi Penggugat, sebagaimana ketentuan Pasal 53 Rv jo Pasal 180 ayat (1) HIR/ Pasal 191 RBg adalah patut secara hukum apabila Penggugat memohon putusan provisi dalam perkara a quo;
bahwa apabila Tergugat I dan Tergugat IV bersikeras membatalkan secara sepihak tentang nominal penebusan ketiga SHM yakni SHM 2113, SHM 2099 dan SHM 2122 tersebut, maka Penggugat pun menuntut Tergugat I dan Tergugat IV untuk mengembalikan uang panjar penebusan SHM tersebut sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
bahwa untuk menghindari agar gugatan ini menjadi illusoir, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, yang memeriksa dan memutus perkara ini agar dapat kiranya meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cakrawijaya V Blok R Kav. No. 3, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, berdasarkan SHM No. 2099/Cipinang Muara;
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cakrawijaya V Blok R Kav. No. 1 dan 2, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur berdasarkan SHM No. 2122/Cipinang Muara dan SHM No. 2113/Cipinang Muara;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat IV qq Tergugat IV telah meresahkan Penggugat beserta keluarganya;
Menghukum Tergugat IV dan Tergugat I untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan segala bentuk upaya-upaya eksekusi riil yang dilakukan oleh Tergugat IV dan Tergugat I terhadap rumah/bangunan dan
tanah yang terletak di:
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cakrawijaya V Blok R Kav. No. 3, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, berdasarkan SHM No. 2099/Cipinang Muara;
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cakrawijaya V Blok R Kav. No. 1 dan 2, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur berdasarkan SHM No. 2122/Cipinang Muara dan SHM No. 2113/Cipinang Muara;
Menetapkan kesepakatan Tergugat IV qq Tergugat I dengan Penggugat tentang nilai penebusan 3 (tiga) sertifikat (SHM No. 2099/Cipinang Muara, SHM No. 2122/Cipinang Muara, SHM No. 2113/Cipinang Muara) sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) adalah mengikat para pihak dan menghukum para pihak untuk mematuhi kesepakatan tersebut;
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan kepada Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik No. 11666 dan SHM No. 10337 segera setelah putusan provisi ini dibacakan;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan gugatan a quo untuk keseluruhan;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum lelang tanggal 18 September 2007 atas aset milik Penggugat yang dijadikan jaminan dalam APHT No. 171/2004, APHT 105/2005, APHT 469/2004 dan APHT 106/2005 yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, terhadap:
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cakrawijaya V Blok R Kav. No. 3, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (SHM No. 2099/Cipinang Muara a.n. Azasi Hasan);
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cakrawijaya V Blok R Kav. No. 1 dan 2, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (SHM No. 2122/Cipinang Muara a.n. Azasi Hasan);
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cakrawijaya V Blok R Kav. No. 1 dan 2, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (SHM No. 2113/Cipinang Muara a.n. Azasi Hasan);
Beserta tindakan-tindakan pengalihnamaan atas ketiga sertifikat tersebut yang dilakukan oleh Tergugat III maupun pihak-pihak lain yang mendapat kuasa daripadanya;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk
membuat risalah pembatalan lelang atas objek lelang termaksud;Membatalkan eksekusi riil atas objek lelang tersebut;
Menyatakan tidak sah demi hukum peralihan hak atas sertifikat (SHM
No. 2099/Cipinang Muara yang semula a.n. Azasi Hasan menjadi a.n. Mhd. Makapagal), (SHM No. 2122/Cipinang Muara yang semula a.n. Azasi
Hasan menjadi a.n. Mhd. Makapagal, SHM No. 2113/Cipinang Muara yang semula a.n. Azasi Hasan menjadi a.n. Mhd. Makapagal sebagaimana yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur;Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian riil kepada Penggugat sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) secara tunai dan seketika di saat putusan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk
membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika di saat putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas:
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cakrawijaya V
Blok R Kav. No. 3, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, berdasarkan SHM No. 2099/Cipinang Muara;Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cakrawijaya V
Blok R Kav. No. 1 dan 2, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur berdasarkan SHM No. 2122/Cipinang Muara dan SHM No. 2113/Cipinang Muara;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk kepada putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini;
bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Bantahan Kabur (Obscuur Libel) Dan Salah Pihak:
bahwa gugatan Penggugat tidak jelas mengenai apa gugatannya, jika gugatannya mengenai perbuatan melawan hukum (PMH), gugatan Penggugat sangat kabur dan tidak ada satu dalil pun yang menjelaskan mengenai apa, siapa dan bagaimana PMH itu terjadi;
bahwa gugatan sangat kabur karena tidak jelas maksud gugatan ini dibuat, mengenai PMH atau mengenai pembatalan eksekusi hak tanggungan, dalam posita Penggugat terjadi simpang siur antara dalil mengenai pembatalan lelang dan dalil mengenai PMH sehingga tidak jelas dan tidak diketahui arah atau maksud gugatan ini;
bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III sudah sesuai prosedur hukum karena sudah berdasarkan aturan baku berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan, justru apabila sudah diketahui Penggugat melakukan wanprestasi dan Tergugat I tidak melelang aset yang ada maka Tergugat l lah yang keliru, dengan demikian apabila gugatan ini mempermasalahkan Tergugat I yang melelang aset Penggugat, Penggugat benar-benar tidak mengerti mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan dan kami persilakan untuk mempelajari kembali Undang-Undang No. 4 Tahun 1996;
bahwa pelelangan umum tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V bukan oleh Tergugat I sehingga hal-hal mengenai tata cara pelelangan dan siapa saja yang boleh mengikuti pelelangan menjadi kewenangan Panitia Lelang bukan Tergugat I, dengan demikian Penggugat telah kabur dalam melakukan gugatan;
bahwa bantahan Penggugat sangat kabur dan salah pihak maka sudah selayaknya bantahan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan IV telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Gugatan Rekonvensi Tergugat I:
bahwa dalam permohonan rekonvensi ini Tergugat I dalam konvensi
mohon selanjutnya disebut sebagai “Penggugat Rekonvensi” dan Penggugat dalam konvensi selanjutnya mohon disebut sebagai “Tergugat Rekonvensi”;
bahwa jawaban Tergugat I Konvensi atas dalil-dalil Penggugat
Konvensi, berlaku secara mutatis mutandis sebagai dalil-dalil Penggugat Rekonvensi dalam gugatan rekonvensi ini;
bahwa Tergugat Rekonvensi yang telah melakukan perbuatan melawan
hukum yaitu dengan cara memalsukan jaminan kredit berupa cessie yang
dikeluarkan oleh Ditjen Pajak melalui Koperasi Ditjen Pajak atas tagihan proyek pelaksanaan pekerjaan pengadaan peralatan kantor senilai Rp20.000.000.000,00 yang mengakibatkan jaminan cessie ini tidak bisa dicairkan sehingga Penggugat Rekonvensi menanggung kerugian yang sangat besar;
bahwa selain memberikan jaminan utama (fix asset) berupa:
Tanah dan bangunan SHM No. 2113 atas nama Azasi Hasan, terletak di
Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur;Tanah dan bangunan SHM No. 428 atas nama Azazi Hasan, terletak di
Kelurahan Jatisampurna, Pondok Gede, Bekasi;Dua buah SHM No. 2099 dan SHM No. 2122 kesemuanya a.n. Azasi
Hasan terletak di Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur;
Tergugat Rekonvensi juga menyerahkan jaminan tambahan cessie yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Koperasi Ditjen Pajak atas tagihan Proyek Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Kantor senilai Rp20.000.000.000,00;
bahwa untuk mendukung cessie nya tersebut Tergugat Rekonvensi
menyerahkan kontrak kerja pengadaan segala jenis alat tulis kantor (ATK)
dan percetakan untuk keperluan di lingkungan kantor Ditjen Pajak No. Kop/0184, tanggal 8 Maret 2005 yang ternyata setelah dikonfirmasi ke Ditjen Pajak adalah palsu;
bahwa selain kontrak kerja Tergugat Rekonvensi juga membuat Surat
Pernyataan No. Kop/273, tanggal 2 Juni 2006 yang menyatakan realisasi
pembayaran senilai total Rp13.184.855.000,00 akan ditransfer ke rekening
Tergugat Rekonvensi yang ada di PT Bank Yudha Bhakti (Penggugat Rekonvensi) pada tanggal 19 Juni 2006, namun hal itu juga merupakan surat pernyataan palsu dari Tergugat Rekonvensi;
bahwa Tergugat Rekonvensi juga membuat Surat Pernyataan No. 008/SP-AKM/lll/2005, yang menyatakan seluruh realisasi pembayaran dari Ditjen Pajak sehubungan dengan Surat Perjanjian No. Kop/0184, tanggal 8 Maret 2005 sebesar Rp20.000.000,00 akan ditransfer ke rekening Tergugat Rekonvensi (PT Azhari Karyautama Mandiri) yang ada di Penggugat Rekonvensi (PT Bank Yudha Bhakti), yang ternyata surat pernyataan Tergugat Rekonvensi itu adalah surat pernyataan palsu;
bahwa dari uraian dalil-dalil di atas, jelas Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat Rekonvensi sebesar Rp20.000.000.000,00;
bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensi harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya sebesar Rp20.000.000.000,00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan
hukum;Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi sebesar Rp20.000.000.000,00 kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan seketika;
Atau apabila Majelis berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Gugatan Rekonvensi Tergugat IV:
bahwa dalam permohonan rekonvensi ini Tergugat IV dalam konvensi mohon selanjutnya disebut sebagai “Penggugat Rekonvensi” dan Penggugat dalam konvensi selanjutnya mohon disebut sebagai “Tergugat Rekonvensi”;
bahwa jawaban Tergugat IV Konvensi atas dalil-dalil Penggugat Konvensi, berlaku secara mutatis mutandis sebagai dalil-dalil Penggugat Rekonvensi gugatan rekonvensi ini;
bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan menempati rumah Penggugat Rekonvensi tanpa alas hak sama sekali, maka Tergugat Rekonvensi harus segera mengosongkan rumah Penggugat Rekonvensi dan membayar segala kerugian yang ditimbulkannya;
bahwa Tergugat Rekonvensi telah menempati rumah dan menikmati segala fasilitas milik Penggugat Rekonvensi selama lebih kurang 2 (dua) tahun yaitu dari 18 September 2007 sampai sekarang, sehingga Penggugat Rekonvensi sangat dirugikan baik materiil maupun immateriil;
bahwa kerugian yang diderita Penggugat Rekonvensi atas perbuatan melawan hukum tersebut adalah sebesar Rp102.000.000,00 (seratus dua juta
rupiah) dengan perhitungan rumah tersebut seharusnya sudah dikontrakkan dengan nilai kontrak sebesar Rp6.000.000,00 per bulan maka sampai bulan
Februari 2009 (selama 17 bulan) adalah sebesar Rp102.000.000,00;
bahwa Tergugat Rekonvensi harus segera mengosongkan rumah milik Penggugat Rekonvensi dengan segera karena tidak mempunyai alas hak
untuk menempatinya;
bahwa selama Tergugat Rekonvensi masih menempati rumah tersebut
maka setiap bulannya harus mengganti kerugian sebesar Rp6.000.000,00;
bahwa agar gugatan rekonvensi ini tidak sia-sia, Tergugat Rekonvensi
mohon kepada Majelis Hakim agar kiranya untuk meletakkan sita jaminan
(conservatoir beslag) terhadap aset-aset Tergugat Rekonvensi yang akan kami ajukan melalui surat tersendiri kepada Majelis Hakim Yang Terhormat;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan
hukum;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan rumah dengan
segera dan serta-merta;Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi sebesar Rp102.000.000,00 kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan seketika;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi sebesar Rp6.000.000,00 per bulan terhitung mulai 1 Maret 2009 selama menempati rumah Penggugat Rekonvensi;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 266/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Tim, tanggal 11 Mei 2009 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III
dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum lelang tanggal 18 September 2007 atas aset milik Penggugat yang dijadikan jaminan dalam APHT No. 171/2004, APHT No. 105/2005, APHT No. 469/2004 dan APHT No. 106/2005 yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terhadap:
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cakrawijaya V Blok R Kav. No. 3, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (SHM No. 2099/Cipinang Muara atas nama Azasi Hasan);
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cakrawijaya V Blok R Kav. No. 2122/Cipinang Muara atas nama Azasi Hasan);
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cakrawijaya V Blok R Kav. No. 1 dan 2, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (SHM No. 2113/Cipinang Muara atas nama Azasi Hasan);
beserta tindakan-tindakan pengalihnamaan atas ketiga sertifikat tersebut yang dilakukan oleh Tergugat III maupun pihak-pihak lain yang mendapat kuasa daripadanya;
Menyatakan tidak sah demi hukum peralihan hak atas sertifikat (SHM No. 2099/Cipinang Muara yang semula atas nama Azasi Hasan menjadi atas nama Mhd. Makapagal, SHM No. 2122/ Cipinang Muara yang semula atas nama Azasi Hasan menjadi atas nama Mhd. Makapagal, SHM No. 2113/Cipinang Muara yang semula atas nama Azasi Hasan menjadi atas nama Mhd. Makapagal) sebagaimana yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;
Menghukum Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp1.181.000,00 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, baik terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi maupun terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima;
Menetapkan ongkos perkara sebesar nihil;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I dan Tergugat II putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan No. 48/Pdt/2010/PT.DKI, tanggal 18 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permintaan banding dari Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan dari Pembanding II semula Tergugat II tersebut di atas;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 266/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Tim, tanggal 11 Mei 2009 yang dimohonkan banding tersebut di atas;
Mengadili Sendiri:
Dalam Konvensi:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Penggugat sekarang Terbanding untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I sekarang Pembanding I untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat sekarang Terbanding untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sekarang Pembanding I dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat II Rekonvensi/ Tergugat IV Konvensi/Turut Terbanding II untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat IV Konvensi/Penggugat II Rekonvensi/Turut Terbanding II dapat melaksanakan eksekusi riil terlebih dahulu (serta-merta) terhadap tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2113/Cipinang Muara, Sertifikat Hak Milik Nomor: 2099/Cipinang Muara dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2122/Cipinang Muara, ketiganya atas nama M.H.D. Makapagal, beralamat di Jalan Cakrawijaya V, Blok R Kav. No. 1, 2 dan 3 Kelurahan Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi;
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan rekonvensi dari Penggugat II Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi/Turut Terbanding II untuk yang lain dan selebihnya;
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi/Pembanding I untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat sekarang Terbanding/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, khusus untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Penggugat/para Terbanding pada tanggal 29 November 2010 kemudian terhadapnya oleh para Penggugat/para Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Desember 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 9 Desember 2010 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 48/Pdt/2010/PT.DKI jo No. 266/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Tim, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Desember 2010;
bahwa setelah itu oleh Tergugat I dan Tergugat II/para Pembanding yang masing-masing pada tanggal 17 Januari 2011 dan 29 Desember 2010 telah diberi tahu tentang memori kasasi dari para Penggugat/para Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur masing-masing pada tanggal 27 Januari 2011 dan 7 Januari 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan adanya itikad buruk dari para Termohon Kasasi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, yaitu sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon Kasasi/para Penggugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Facti halaman 6 mengenai permohonan provisi para Pemohon Kasasi/para Penggugat, karena adanya upaya segera yang dilakukan oleh Termohon Kasasi IV/Tergugat IV untuk melakukan eksekusi riil atas aset milik para Pemohon Kasasi/para Penggugat yang menjadi objek lelang. Bahwa upaya yang akan dilakukan oleh Termohon Kasasi IV/Tergugat IV dapat merugikan kepentingan hukum para Pemohon Kasasi/ para Penggugat, sedangkan putusan a quo belum mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karenanya adalah patut secara hukum apabila para Pemohon Kasasi/para Penggugat mengajukan provisi dalam perkara a quo;
Bahwa para Pemohon Kasasi/para Penggugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Facti dalam pokok perkara pada halaman 7 sampai dengan halaman 16 yang pada prinsipnya membenarkan tindakan para Termohon Kasasi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan tindakan pelelangan terhadap aset milik para Pemohon Kasasi/para Penggugat. Bahwa tidak benar Majelis Hakim peradilan tingkat pertama bertindak melampaui posita gugatan Penggugat. Tindakan pelelangan yang dilakukan oleh para Termohon Kasasi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan padahal seharusnya sebelum melakukan pelelangan, sebagaimana yang diatur oleh perundang-undangan maka Termohon Kasasi/Tergugat I haruslah terlebih dahulu secara patut memberitahukannya kepada para Pemohon Kasasi/para Penggugat, namun kesemuanya itu diabaikan para Termohon Kasasi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
Bahwa para Pemohon Kasasi/para Penggugat telah menunjukkan itikad baiknya terhadap Termohon Kasasi/Tergugat I untuk menyelesaikan persoalan kredit macet dengan cara-cara para Pemohon Kasasi/para Penggugat juga telah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan menyerahkan SHM No. 11666 dan SHM No. 10337 (vide bukti P-5 dan P-5b) sebagai jaminan tambahan, namun dengan beritikad buruk para Termohon Kasasi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merekayasa pelelangan dengan cara-cara melawan hukum yaitu pemberitahuan lelang secara patut terhadap para Pemohon Kasasi/para Penggugat dilakukan setelah para Termohon Kasasi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan pelelangan terhadap aset para Pemohon Kasasi/para Penggugat, mohon Majelis Hakim Kasasi melihat vide bukti P-10a, P-10b, P-10c dan P-10d, maka pada bukti-bukti tersebut akan ditemukan fakta hukum bahwa surat-surat pemberitahuan lelang dikirimkan kepada para Pemohon Kasasi/para Penggugat setelah lelang terjadi;
Bahwa tindakan para Termohon Kasasi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat (niminem leadere), maka dengan merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 848 K/Pdt/1999, tanggal 9 Februari 2001 tentang keabsahan lelang maka patut secara hukum para Pemohon Kasasi/para Penggugat mempertahankan hak-haknya. Menunjuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 456 K/Pdt/1991, tanggal 29 Juli 1994 maka patutlah kiranya Majelis Hakim Kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 48/Pdt/2010/ PT.DKI, tertanggal 18 Oktober 2010;
Bahwa Termohon Kasasi/Tergugat I telah membuat kebohongan berupa Surat Pernyataan Bebas Sengketa (vide bukti P.4c), padahal objek lelang saat itu masih dalam taraf pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdaftar dalam register No. 115/Pdt.Bth/2007/PN.Jkt.Pst dan saat ini sedang pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung;
Menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2006,
dinyatakan bahwa peserta lelang dan asal usul peserta lelang haruslah dinyatakan secara tegas demi transparansi dan keabsahan lelang, namun dalam hal ini para Termohon Kasasi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah mengaburkan identitas Termohon Kasasi/Tergugat IV (dan juga peserta lelang lainnya yang merupakan karyawan Termohon Kasasi/ Tergugat I) sehingga lelang dapat dilakukan seolah-olah benar adanya, padahal dalam kejadian lelang tersebut telah dilakukan suatu tipu muslihat dan penuh rekayasa, sehingga tindakan itu bertentangan dengan Pasal 55 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2006;Bahwa para Pemohon Kasasi/para Penggugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Facti halaman 10 alinea kedua yang menyatakan tentang harus adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Pemohon Kasasi/para Penggugat selaku pemberi hak tanggungan sebelum pelelangan dilaksanakan, tidak berdasar alasan menurut hukum, bahwa dalam pemeriksaan peradilan tingkat pertama telah terbukti dan tidak terbantahkan di mana proses pelelangan itu bertentangan dengan hukum, mohon Majelis Hakim Kasasi memperhatikan bukti P.4a yaitu surat pemberitahuan dari Termohon Kasasi/Tergugat I dan bukti 4 b-1 dan P.4b-2 dari Termohon Kasasi/Tergugat II dapat dilihat secara nyata bahwa surat-surat tersebut dikirimkan setelah terjadinya lelang, hal ini melanggar Pasal 20 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, pada Penjelasan Undang-Undang yang bersangkutan dapat dilihat bahwa hak subjektif para Pemohon Kasasi/para Penggugat selaku pemberi Hak Tanggungan haruslah diperhatikan;
Bahwa para Pemohon Kasasi/para Penggugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Facti halaman 11 alinea kelima dan alinea keenam mengenai risalah lelang sebagai akta otentik, dalam pemeriksaan peradilan tingkat pertama, para Termohon Kasasi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak mengajukan adanya pembuktian tentang pendaftaran APHT untuk mendapatkan Sertifikat Hak Tanggungan yang mempunyai kekuatan eksekutorial berdasarkan kepada “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhahan Yang Maha Esa” sehingga pelaksanaan lelang tanggal 18 September 2007 sebagaimana Grosse Risalah Lelang tanggal 18 September 2007 tersebut tidak didasarkan pada buku tanah atau Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
Bahwa para Termohon Kasasi/Tergugat I dan Tergugat II juga telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 40/PMK.07/2006 yang menentukan bahwa pelelangan dapat dilakukan berdasarkan keterangan pendaftaran, namun ternyata para Termohon Kasasi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak mengindahkan ketentuan tersebut, di mana SKPT yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur membuktikan bahwa kewajiban pendaftaran hak tanggungan selambat-lambatnya adalah 7 (tujuh) hari kerja, sedangkan dalam pemeriksaan peradilan tingkat pertama para Termohon Kasasi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak membuktikan tentang klausula wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam APHT-APHT;
Bahwa para Pemohon Kasasi/para Penggugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Facti halaman 13 alinea kedua karena dalam pemeriksaan peradilan tingkat pertama para Pemohon Kasasi/para Penggugat sudah dapat membuktikan bahwa Grosse Risalah Lelang No. 070/2007, tertanggal 18 September 2007 tersebut terbit melalui proses hukum yang tidak benar karena adanya tipu muslihat, dan dalil para Pemohon Kasasi/para Penggugat tersebut sudah dibuktikan secara fakta hukum;
Bahwa para Pemohon Kasasi/para Penggugat sependapat dengan keseluruhan pertimbangan hukum Judex Facti halaman 16, 17 dan 18, namun tidak sependapat dengan pertimbangan hukum halaman 19 alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima (dan seterusnya) yang menyatakan dibenarkannya eksekusi riil atas objek lelang, namun sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti halaman 18 alinea ketiga yang menyatakan bahwa Termohon Kasasi/Tergugat IV tidak menjelaskan secara rinci baik dalam posita maupun petitum gugatan rekonvensi, rumah mana yang dimaksud, berdiri di atas tanah yang mana rumah tersebut, letaknya di mana dan batas-batasnya apa, maka adalah patut secara hukum apabila permohonan eksekusi riil atas objek lelang dibatalkan secara hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Bahwa para Penggugat selaku debitur telah cidera janji, tidak melunasi hutang/kreditnya pada Tergugat I;
Bahwa Tergugat I selaku kreditur adalah pemegang hak tanggungan atas hutang para Penggugat, sehingga berwenang untuk menjual lelang obyek hak tanggungan tersebut, dan penjualan lelang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa Tergugat I tidak perlu secara khusus memberitahukan pelelangan tersebut kepada para Penggugat selaku debitur maupun selaku pemberi hak tanggungan, karena pengumuman lelang sudah cukup sebagai pemberitahuan resmi kepada para Penggugat;
Bahwa Tergugat IV sebagai pembeli lelang adalah sah, karena tidak ada larangan pegawai kreditur ikut lelang, bahkan kreditur pun tidak dilarang menjadi peserta lelang;
DALAM REKONVENSI:
Bahwa gugatan dalam rekonvensi dari Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tidak beralasan, karena obyek hak tanggungan sudah dilelang dan piutang Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sudah dibayar lunas dari hasil lelang tersebut, lagi pula dalil adanya pemalsuan surat tidak dapat dibuktikan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
Bahwa gugatan dalam rekonvensi dari Penggugat II Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi, sebagai pembeli lelang, berhak untuk menuntut pengosongan atas obyek lelang dari terlelang, karena itu berdasarkan hukum dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: Ny. Dewa Ayu Sekarsari, dan kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ditolak, maka para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. Ny. DEWA AYU SEKARSARI, 2. Tn. AZASI HASAN, S.E., M.M. tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi/para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2011 oleh H. Atja Sondjaja, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A. dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Oloan Harianja, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis:
t.t.d/ t.t.d/
Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A. H. Atja Sondjaja, S.H.
t.t.d/
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Biaya-biaya Kasasi: Panitera Pengganti:
M e t e r a i ………… Rp. 6.000,00 t.t.d./
R e d a k s i ………… Rp. 5.000,00 Oloan Harianja, S.H.
Administrasi kasasi ... Rp. 489.000,00
Jumlah Rp. 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 19610313 188803 1 003