137 PK/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Brigjen Katamso Km 17
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 137 PK/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BUMI NATURA INDONESIA, beralamat di Jalan Brigjen
Katamso Km. 18 Tanjung Uncang, Batam, dalam hal ini diwakili oleh Jonny Roberth Tukiman, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Direktur Utama PT. Bumi Natura Indonesia, beralamat di Komplek Marina Park RT.003 RW.007, Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam. Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Ony Kosasih, S.H., 2. Giyatno, S.H., Keduanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pengacara Pada Kantor Pengacara ONY KOSASIH, SH & REKAN, beralamat di Jalan Bunga Raya Nomor 19 Komplek Pasar Baloi Persero Lubuk Baja - Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 September 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat;
melawan:
KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (dahulu Ketua Otorita Daerah Pengembangan Industri Pulau Batam), bertempat kedudukan di Gedung BIDA , Batam Center, Kotak Pos 151, Kota Batam, dalam hal ini diwakili oleh MUSTOFA WIDJAJA, Jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
STEFANUS HARIYANTO, S.H., LL.M.;
JOHANES BAGUS DHARMAWAN, S.H.;
WILLIAM S. PALIJAMA, S.H.;
HENDRY M. HENDRAWAN, S.H.;
MAHESA RUMONDOR, S.H., LL.M.;
DHANA ADITYA, S.H., LL.M.;
SYLVANA AGNETHA, S.H.;
RAMINDA UNELLY MARET SEMBIRING, S.H.;
YANUAR WIJANARKO, S.H.;
TIKA AMRINA, S.H.;
FITRI HANNANI, S.H.
Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada Firma Hukum Adnan Kelana Hariyanto & Hermanto (AKHH), beralamat di Chase Plaza Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21 Jakarta 12910 dan Jalan Raden Patah, Komp. Sumber Jaya Blok A Nomor 5-6, Nagoya, Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 November 2013;
PT. DUTA PERKASA MAS, bertempat kedudukan di Komplek Ruko Pluto Blok – III No. 01 Tanjung Uncang – Batu Aji – Batam, dalam hal ini diwakili oleh AMIN DELIMA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Direktur Utama PT. Duta Perkasa Mas, beralamat di Komplek Rose Dale Blok E Nomor 65 RT. 001 RW. 010, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota Batam;
Termohon Peninjauan Kembali I, II dahulu Pemohon Kasasi I, II/ Pembanding/Tergugat- Tergugat II Intervensi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 K/TUN/2014, tanggal 28 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali I, II dahulu Pemohon Kasasi I, II/ Pembanding/Tergugat- Tergugat II Intervensi, dengan posita gugatan sebagai berikut:
OBJEK GUGATAN :
Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa) berupa :
Surat Keputusan tentang Gambar Penetapan Lokasi Nomor: 212010194 tanggal 24 April 2012, atas nama PT. Duta Perkasa Mas ;
Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor. 58 Tahun 2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, atas nama PT. Duta Perkasa Mas ;
ALASAN DAN DASAR GUGATAN;
Bahwa PT. BUMI NATURA INDONESIA adalah Perseroan Terbatas dengan Anggaran Dasar yang termuat dalam Akta Pendirian tersebut Akta No.37 tanggal 22 Juli 2004, Notaris di Batam, Agny Yuanita Magdalena Tambunan, SH. yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor : C-23635 HT.01.01.TH.2006 tanggal 11 Agustus 2006 ;
Bahwa kegiatan usaha perseroan, diantaranya adalah Industri Shipyard, membangun terminal khusus, fabrikasi dan lain-lain sarana penunjang, seperti gedung perkantoran, travel dan periklanan ;
Bahwa usaha shipyard yang dijalankan Penggugat dimulai pada tahun 2006, yaitu sejak Penggugat mendapatkan alokasi lahan dari Tergugat, untuk keperluan tersebut Penggugat telah melaksanakan semua kewajiban-kewajiban yang ditentukan dan diwajibkan oleh Tergugat dengan biaya yang sangat besar ;
Bahwa untuk menunjang rencana kegiatan Industri Pembangunan Shipyard, Penggugat juga akan membangun Terminal Khusus sesuai Peta RencanaPengembangan Lokasi PT. Bumi Natura Indonesia, No. 685 / 591.4 / BAPERTADA / X/2011 tanggal 17 Oktober 2011, yang diterbitkan oleh atas nama WaliKota Batam, Kepala Badan Pertanahan Daerah dan telah memperoleh Rekomendasi Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus dari Kantor Pelabuhan Batam, Surat No. PU.604/ 18 / 19 / Kpl.Btm-11 tanggal 19 April 2011 ; Pemerintah Kota Batam, Surat No. 097/ 552.2/PHB-1/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012 ; dan Gubernur Kepulauan Riau, Surat No.145/KDH KEPRI-552/6-12 tanggal 25 Juni 2012 ;
Bahwa pada prinsipnya Penggugat dalam hal ini benar-benar ingin mengembangkan usaha dibidang Shipyard di Pulau Batam dengan baik dan benar, sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, dengan perencanaan bisnis yang sangat matang dan terencana ;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang di Batam adalah karena Tergugat berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan juga Tergugat selaku Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara telah mengeluarkan Gambar Penetapan Lokasi dan Surat Keputusan Pengalokasian lahan kepada PT. Duta Perkasa Mas yang sangat merugikan kepentingan Penggugat ;
Bahwa Surat Keputusan aquo yang diterbitkan oleh Tergugat adalah merupakan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang secara hukum telah bersifat badan hukum perdata, sehingga telah memenuhi ketentuan pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa Tergugat adalah pemegang Hak Pengelolaan di wilayah Pulau Batam, Pulau Rempang dan Pulau Galang ;
Bahwa Tergugat telah menyetujui permintaan Penggugat untuk memperoleh Hak atas bagian tanah Hak Pengelolaan untuk kegiatan dibidang peruntukan Industri Shipyard sesuai Izin Prinsip tertanggal 15 Juni 2006 No.98/IP/KA/L/VI/2006 dan Tergugat telah mencadangkan atau mengalokasikan sebidang tanah yang merupakan sebagian dari tanah Hak Pengelolaan, dengan uraian sebagai berikut :
Bidang tanah terletak di wilayah Pengembangan Sekupang, sub wilayah Pengembangan Tanjung Uncang, lokasi Tanjung Uncang Utara, seluas lebih kurang 156.599 m2 (seratus lima puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) dengan Koordinat sebagaimana diuraikan dalam Gambar Penetapan Lokasi tertanggal 29 Juni 2006 No. 26020314 ;
Bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajiban sebagai penerima Hak, yaitu :
Membayar Uang Wajib Tahunan Otorita dengan cara lunas untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, terhitung mulai tanggal 15 Juni 2006 sampai dengan tanggal 14 Juni 2036 sesuai bukti pembayaran faktur tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Nomor : 2205/F/PL/VIII/2006 tanggal 31 Agustus 2006 (cicilan ke-1),Nomor : 421/F/PL/II/2007 tanggal 15 Februari 2007 (cicilan ke-II,III,IV terakhir – tahap I, Nomor : 1357/F/PL/VI/2007 tanggal 14 Juni 2007 (cicilan ke II,III,IV, terakhir – tahap 2) dan Nomor : 1438/F/PL/VI/2008 tanggal 24 Juni 2008 ;
Membayar Uang Muka sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) 30 (tiga puluh) tahun, sebagaimana tercantum dalam faktur tagihan Uang Muka Nomor : 85/FUM-PL/L/V/2006 tanggal 18 Mei 2006, sebesar Rp 346.500.000,--(tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ;
Membayar Uang Jaminan Pelaksanaan Pembangunan atas Pengalokasian tanah diatas tanah Hak Pengelolaan Otorita Batam,sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) 30 (tiga puluh) tahun, sebagaimana tercantum dalam faktur Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Nomor : 131/JB/PL/VIII/2006, sebesar Rp 86.625.000,--(delapan puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dan Penggugat telah menerima Asli Surat Keputusan Tergugat, No. 1408/KPTS/KA-AT/L/VIII/2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah atas Bagian-Bagian Tertentu dari Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, yang merupakan Surat Bukti pengalokasian dan penggunaan tanah yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat ;
Bahwa Tergugat telah mengalokasikan tanah kepada Penggugat, terletak di wilayah Pengembangan Sekupang Sub Wilayah Pengembangan Tanjung Uncang, Lokasi Tanjung Uncang Utara, Luas tanah lebih kurang 156.599 m2, dan garis pantai seluas 281,88 m2 dan 81,88 m2 dengan Koordinat koordinat sebagaimana diuraikan dalam Gambar Penetapan Lokasi tertanggal 29 Juni 2006 No. 26020314, yaitu :
A X-7022.15 B X-6787.97 C X-6715.10
Y-9540.96 Y-9697.57 Y-9581.28
D X-6774.26 E X-6474.94 F X-6650.61
Y-9541.72 Y-9066.87 Y-8950.70
Bahwa sesuai dengan Faktur Tagihan No.1537/F/PL/VI/2007 tanggal 14 Juni 2007 dan Nomor : 1438/F/PL/VI/2008 tanggal 24 Juni 2008, diketahui bahwa luas tanah dan panjang pantai tersebut oleh Penggugat telah dibayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita 30 (tiga puluh) Tahun ;
Bahwa didalam pelaksanaan pekerjaan di lokasi, Penggugat mengetahui ada pihak ketiga yakni PT. Duta Perkasa Mas melakukan penimbunan diatas lokasi hak Penggugat dan merasa merekalah yang lebih berhak atas lokasi tersebut. Dan atas fakta tersebut, Penggugat melaporkan kepada Direktur Lahan BP Batam dan kemudian diadakan pertemuan dengan pihak terkait di Kantor BP Batam, diketahui bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan aquo yang menimbulkan akibat hukum bagi orang lain atau pihak ketiga yang merasa kepentingannya dirugikan akibat keputusan tersebut, dalam hal ini adalah Penggugat, karena penetapan lokasi yang dialokasikan kepada PT. Duta Perkasa Mas ternyata tumpang tindih dengan penetapan lokasi yang dialokasikan kepada PT.Bumi Natura Indonesia ;
Bahwa Surat Keputusan aquo diketahui Penggugat dari pertemuan rapat pembahasan permasalahan lahan di ruang rapat Direktorat Pengelolaan Lahan, pada tanggal 29 Januari 2013, sedangkan ;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan tertanggal 21 Pebruari 2013, sehingga masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur didalam Pasal 55 Undang-undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan aquo yang diterbitkan pada tanggal 01 Juni 2012, Tergugat telah mengalokasikan Tanah atas Bagian-Bagian Tertentu dari Tanah Hak Pengelolaan kepada PT. Duta Perkasa Mas, yang terletak di Wilayah Pengembangan Sekupang Sub Wilayah Pengembangan Tanjung Uncang dengan Luas 34.479 m2 (tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) sesuai dengan Gambar Penetapan Lokasi Nomor : 212020194 tanggal 24 April 2012, ,dengan Koordinat :
A X-6715.100 B X-6763.190 C X-6466.401 D X-6412.635
Y-9581.280 Y-9549.123 Y-9062.074 Y-9094.547
Bahwa tindakan Tergugat, menerbitkan objek gugatan aquo secara hukum bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : Pasal 1 ayat (5) dan (6) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Ka. BPN Nomor 9 Tahun 1999, tentang Data Fisik dan Data yuridis disebutkan bahwa :
Ayat 5 :
Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya ;
Ayat 6 :
Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya ;
Selain itu, objek gugatan juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum dan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara yaitu :
Asas Kecermatan :
Yaitu asas yang menghendaki agar Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara bertindak cermat dan hati-hati dengan meneliti semua fakta yang terkait sebelum menerbitkan keputusannya, agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat;
Dalam hal ini Penggugat telah membayar UWTO selama 30 (tiga puluh) tahun sebagaimana tercantum pada Faktur Tagihan No.1537/F/PL/VI/2007 tanggal 14 Juni 2007 dan Nomor : 1438/F/PL/VI/2008 tanggal 24 Juni 2008, memperoleh Izin Prinsip tertanggal 15 Juni 2006 No.98/IP/KA/L/VI/2006 dan Gambar Penetapan Lokasi tertanggal 29 Juni 2006 No. 26020314 sehingga sudah seharusnya Tergugat bertindak cermat dengan tidak menerbitkan Penetapan Lokasi (objek sengketa) atas nama orang lain, karena diatas lahan tersebut sudah ada Penetapan Lokasi Penggugat yang belum habis masa berlakunya ;
Asas Kepastian Hukum :
Yaitu : Asas yang mengharuskan dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan keputusan itu tidak boleh dicabut kembali secara semena-mena oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut, karena akan menimbulkan keraguan dan ketidak pastian hukum dalam masyarakat ;
Dalam hal ini Penggugat telah mendapatkan Asli Surat Keputusan Tergugat, No. 1408/KPTS/KA-AT/L/VIII/2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah atas Bagian-Bagian Tertentu dari Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, yang merupakan Surat Bukti pengalokasian dan penggunaan tanah yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat, sehingga Tergugat tidak boleh dengan sewenang-wenang menerbitkan Penetapan Lokasi atas nama orang lain diatas tanah milik Penggugat ;
Asas Kejujuran dan Keterbukaan :
Yaitu asas yang menghendaki agar Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebelum menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara secara jujur dan terbuka meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait ;
Dalam hal ini Tergugat tidak pernah memanggil atau meminta keterangan dari Penggugat sebagai pemilik lahan berdasarkan No. 1408/KPTS/KA-AT/L/VIII/2008 tanggal 15 Agustus 2008 namun langsung dan secara sepihak Tergugat menerbitkan objek sengketa sebagaimana tersebut dalam perkara ini ;
Asas Kepercayaan ;
Yaitu asas yang menghendaki bahwa setiap tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara haruslah menimbulkan kepercayaan bagi mereka yang dikenai tindakan itu ;
Dalam hal ini Tergugat telah menerbitkan Keputusan No. 1408/KPTS/KA-AT/L/VIII/2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah atas Bagian-Bagian Tertentu dari Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, yang merupakan Surat Bukti pengalokasian dan penggunaan tanah yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat ;
Dengan telah dikeluarkannya keputusan-keputusan tersebut, Tergugat tidak boleh dengan seenak sendiri menerbitkan objek-objek sengketa sebagaimana dalam perkara ini;
Bahwa Objek gugatan bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik, yaitu Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang mempunyai kewenangan dalam pembagian alokasi lahan, tentunya mempunyai data tentang lahan yang telah di alokasikan, kepada siapa di alokasikan, dimana lokasi lahan tersebut, kenapa didalam pelaksanaannya bisa ganda/tumpang tindih ;
Fakta ini menunjukkan ketidak cermatan Pejabat dan tidak tertib penyelenggaraan negara ;
Demikian juga dengan adanya keputusan pengalokasian lahan kepada Penggugat dalam bentuk surat keputusan Pejabat, tetapi faktanya tidak mendapatkan perlindungan hukum ;
Telah menunjukkan fakta tidak ada kepastian hukum. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut angka 15 dan angka 16 diatas, maka beralasan menurut hukum, Objek gugatan, dinyatakan batal atau tidak sah ;
Bahwa oleh karena Surat Keputusan aquo telah dinyatakan batal atau tidak sah, maka beralasan hukum pula, Tergugat diperintahkan untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru tentang Pembatalan Surat Keputusan aquo ;
PENUNDAAN PELAKSANAAN OBJEK GUGATAN :
Bahwa objek gugatan berlaku mulai tgl ditetapkan yakni tanggal 01 Juni 2012. Dan akibat hukumnya sangat merugikan kepentingan Penggugat karena telah timbul permasalahan tumpang tindih lahan di lokasi Penggugat yang telah dialokasikan oleh Tergugat setelah Penggugat memenuhi segala kewajiban yang diharuskan Tergugat, seperti membayar UWTO, membayar Uang Muka, membayar Uang Jaminan dan lain-lain kewajiban yang disyaratkan untuk mendapatkan keputusan alokasi lahan, yang sudah pasti menyita waktu dan biaya yang tidak sedikit ;
Bahwa PT. Duta Perkasa Mas dengan Surat Keputusan Aquo telah melaksanakan kegiatan penimbunan diatas lahan objek sengketa dan akibatnya sangat mengganggu kegiatan pembangunan terminal khusus yang telah dijadwalkan kegiatannya sesuai Peta Rencana Pengembangan Lokasi PT. Bumi Natura Indonesia, No. 685 / 591.4 / BAPERTADA / X/2011 tanggal 17 Oktober 2011, bahkan apabila penimbunan terus dilakukan oleh PT.Duta Perkasa Mas, maka usaha shipyard Penggugat tidak akan bisa beroperasi lagi, oleh karena laut yang tadinya digunakan untuk labuh dan sandar kapal, sekarang telah menjadi dangkal bahkan akan menjadi daratan;
Bahwa untuk mengurangi timbulnya kerugian, maka berdasarkan ketentuan pasal 67 ayat(2), (3) dan ayat (4) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Penggugat mohon agar Yth. Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dapat menangguhkan pemberlakuan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, No.58 Tahun 2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kepada PT.Duta Perkasa Mas ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata usaha Negara Tanjung Pinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
I. DALAM PENUNDAAN :
Mengabulkan permohonan penundaan pemberlakuan :
Surat Keputusan tentang Gambar Penetapan lokasi Nomor 212020194, tanggal 24 April 2012 atas nama PT. Duta Perkasa Mas ;
Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, No.58 Tahun 2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kepada PT.Duta Perkasa Mas ;
Mewajibkan Tergugat untuk menunda pemberlakuan :
Surat Keputusan tentang Gambar Penetapan lokasi Nomor 212020194, tanggal 24 April 2012 atas nama PT. Duta Perkasa Mas ;
Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, No.58 Tahun 2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kepada PT.Duta Perkasa Mas ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah :
Surat Keputusan tentang Gambar Penetapan Lokasi No.212020194 tanggal 24 April 2012, atas nama PT.Duta Perkasa Mas ;
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru yang berisi tentang Pencabutan :
Surat Keputusan tentang Gambar Penetapan Lokasi No.212020194 tanggal 24 April 2012, atas nama PT.Duta Perkasa Mas ;
Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam No.58 Tahun 2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kepada PT.Duta Perkasa Mas ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI :
PENGUGAT TELAH MENGETAHUI MENGENAI OBJEK GUGATAN SEJAK BULAN JUNI 2012 DENGAN DEMIKIAN MAKA GUGATAN PENGGUGAT HARUS DITOLAK KARENA TELAH MELAMPAUI BATAS WAKTU YANG DIATUR DALAM PASAL 55 UU PTUN & SEMA No. 2/1991.
Bahwa Penggugat telah mengetahui mengenai pengalokasian lahan kepada
Tergugat II Intervensi sejak bulan Juni 2012 yaitu dengan dikirimkannya surat dari Penggugat kepada Tergugat sehubungan dengan pengalokasian lahan kepada Tergugat II Intervensi sesuai dengan Surat Nomor 1306/BNI-OB/VI/2012 tanggal 13 Juni 2012 perihal Permohonan Penyelesaian (Bukti Eksepsi T -1);Bahwa alinea 2 surat tersebut menyatakan :
“ Menindaklanjuti Surat kami sebelumnya tertanggal 5 Juni 2012 Nomor: 0506/BNI- OB/VI/2012 perihal permohonan penjelasan mengenai lokasi laut didepan garis pantai yang telah kami bayarkan pada tahun 2008, ternyata dialokasikan oleh BP Batam kepada Pihak lain yaitu PT. Duta Perkasa Mas."
Bahwa dengan demikian terbukti bahwa Penggugat telah mengetahui mengenai keberadaan Objek Gugatan sejak tanggal 13 Juni Tahun 2012 atau setidak-tidaknya telah melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh hari) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 ("Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara ");
Hal ini telah pula diatur dengan lebih jelas pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("SEMA No. 2/1991") pada Bagian V angka 3 yang menyebutkan bahwa : Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya Keputusan tersebut”;
Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan Penggugat telah melampaui batas waktu yang diperkenankan oleh UUPTUN maupun SEMA No. 2/1991, maka sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor 06/G/2013/PTUN.Tpi, Tanggal 29 Mei 2013 adalah sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN:
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor: 06/G/2013/PTUN-TPI tanggal 21 Maret 2013 tentang Penundaan Pelaksanaan tindak lanjut dari:
1. Surat Keputusan tentang Gambar Penetapan lokasi Nomor: 212020194 tanggal 24 April 2012 atas nama PT. Duta Perkasa Mas ;
2. Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 58 Tahun 2012 Tanggal 1 Juni 2012 Tentang Pengalokasian Dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, atas nama PT. Duta Perkasa Mas ;
tetap sah dan berlaku sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal :
- Surat Keputusan tentang Gambar Penetapan lokasi Nomor : 212020194 tanggal 24 April 2012 atas nama PT. Duta Perkasa Mas ;
- Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, No.58 Tahun 2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, atas nama PT. Duta Perkasa Mas ;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut ;
- Surat Keputusan tentang Gambar Penetapan lokasi Nomor : 212020194 tanggal 24 April 2012 atas nama PT. Duta Perkasa Mas ;
- Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, No.58 Tahun 2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, atas nama PT. Duta Perkasa Mas ;
4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.228.000,- (dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 131/B/2013/PT.TUN. Mdn, Tanggal 24 Oktober 2013 adalah sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor: 06/G/2013/PTUN-TPI tanggal 29 Mei 2013 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/-Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 K/TUN/2014, Tanggal 28 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I:PT. DUTA PERKASA MAS dan Pemohon Kasasi II:KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 131/ B/2013/PT.TUN-MDN, tanggal 24 Oktober 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor 06/G/2013/PTUN-TPI, tanggal 29 Mei 2013;
MENGADILI SENDIRI,
Menolak gugatan Penggugat;
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 K/TUN/2014 Tanggal 28 Mei 2014 diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat pada tanggal 15 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang pada tanggal 18 September 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 1/PK/2014/PTUN-TPI yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata usaha Negara Tanjung Pinang, permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang tersebut pada tanggal 14 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 15 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang pada tanggal 13 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris yang dalam pertimbangannya halaman 22 menyebutkan “lokasi tanah yang dialokasikan untuk Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi I berbeda letaknya, maka tidak terdapat tumpang tindih lokasi tanah yang tersebut dalam Surat Keputusan objek sengketa”;
- Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali didasarkan alasan ditemukannya Bukti Surat (Novum) berupa Peta Rencana Pengembangan Lokasi PT. Bumi Natura Indonesia dari Walikota Batam Nomor: 685/591.4/BAPERTADA/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011;
Bahwa pada waktu perkara diperiksa baik pada tingkat pengadilan pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi, dan belum pernah diajukan sebagai bukti surat dalam Pengadilan Tingkat Pertama, banding, maupun Kasasi, Bukti tersebut tidak dapat ditemukan, oleh karena lupa tempat menyimpannya ;
Bahwa Bukti (novum) tersebut baru ditemukan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 oleh Sdr. Lijon,beralamat di Komp. Happy Garden RT/RW.002/00 Kecamatan Lubuk Baja – Batam, jabatan General Manager PT. Bumi Natura Indonesia, dimana bukti (novum) tersebut ditemukan di dalam laci meja kerjanya, menumpuk bersama dengan berkas dokumen – dokumen lainnya;
Bahwa atas temuan Bukti surat tersebut telah dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang pada tanggal 2 Oktobder 2014;
Bahwa bukti (novum) tersebut adalah Peta Rencana Pengembangan Lokasi PT. Bumi Natura Indonesia yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Daerah Pemerintah Kota Batam Nomor 685/591.4/BAPERTADA/X/2011, tanggal 17 Oktober 2011, artinya Pemerintah Kota Batam sejak tahun 2011 TELAH MENGALOKASIKAN perairan laut seluas lebih kurang 96.199 M2 kepada Pemohon Penjauan Kembali, sebelumnya pada tahun 2006 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/ Termohon Peninjauan Kembali I/ Pemohon Kasasi II/ Pembanding/ Tergugat telah mengalokasikan areal garis panjang Pantai kepada PT. Duta Perkasa Mas sebagaimana ternyata pada Gambar Penetapan Lokasi No.26020314 tanggal 29 Juni 2006, Sedangkan pengalokasian Termohon Peninjauan Kembali II sebagaimana ternyata pada Penetapan Lokasi Nomor 21202014 tanggal 24 April 2012 atas nama PT. Duta Perkasa Mas adalah pada tahun 2012, Jadi sangat jelas baik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam maupun Pemerintah Kotamadya Batam telah secara bersama-sama sepakat mengalokasikan areal perairan laut, termasuk garis pantai yang merupakan objek sengketa kepada PT. Bumi Natura Indonesia (pemohon Peninjauan Kembali) jauh sebelum diberikan/ dialokasikan kepada PT. Duta Perkasa Mas (Termohon Peninjauan Kembali II);
- Bahwa bukti surat (Novum) tersebut secara detail telah menentukan batas-batas dan titik-titik koordinat yang dialokasikan oleh Pemerintah Kotamadya Batam kepada PT. Bumi Natura Indonesia (Pemohon Peninjauan Kembali seluas 96.199 M2 (9,62 Ha) untuk Industri yang berlokasi di Pantai dan Perairan Laut Tanjung Uncang, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Adapun titik koordinat sebagai berikut :
A X= -6672.5100 Y= -8985.4900
B X= -6566.7641 Y= -8815.7319
C X= -6331.2569 Y= -8971.4721
D X= -6737.0000 Y= -9616.0700
E X= -6796.1600 Y= -9576.5100
F X= -6496.8400 Y= -9101.6600
Bahwa pada titik koordinat itulah Termohon Peninjauan Kembali I/ Pemohon Kasasi II/ Pembanding I/ Tergugat mengalokasikan kembali perairan laut dan Areal Garis pantai milik PT. Bumi Natura Indonesia kepada PT. Duta Perkasa Mas (Termohon Peninjauan Kembali II/ Pemohon Kasasi I/ PembandingII/ Tergugat Intervensi II) seluas lebih kurang 34.479 M2 sebagaimana ternyata dalam Gambar Penetapan Lokasi Nomor 212020194 tangggal 14 maret 2012, kemudian dilakukan kegiatan penimbunan disepanjang areal garis pantai tersebut, sehingga berdampak pada pendangkalan areal garis pantai milik PT. Bumi Natura Indonesia, bahkan areal garis pantai tersebut bisa menjadi daratan jika tidak dihentikan, yang berakibat pada kegiatan usaha PT. Bumi Natura Indonesia tidak bisa melakukan launcing (peluncuran) kapal, dan areal garis pantai tersebut tidak bisa digunakan untuk lalu lintas kapal milik PT. Bumi Natura Indonesia ( Pemohon Peninjauan Kembali);
II. DALAM PUTUSAN JUDEX JURIS TERDAPAT SUATU KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA, YAITU ;
Majelis Hakim Agung dalam Pertimbangan hukumnya pada halaman 22 menyatakan sebagai berikut :
- Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut mahkamah agung berpendapat bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi I, II, tersebut dapat dibenarkan, karena putusan judex Facti telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa oleh karena lokasi tanah yang dialokasikan untuk Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi I berbeda letaknya, maka tidak terdapat tumpang tindih lokasi tanah yang tersebut dalam Surat Keputusan objek sengketa;
Majelis Hakim Agung dalam Pertimbangan hukumnya pada halaman 23 menyatakan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara in litis secara kewenangan, prosedur, dan substansinya telah sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1977 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Tanah di daerah Industri Pulau Batam. Dengan demikian Pemohon Kasasi I (Tergugat II Intervensi) adalah Pemegang Hak Pengelolaan yang melaksanakan prosedur dan tahapan yang berlaku sehingga memiliki privillage atas penguasaan tanah tersebut.
KEKELIRUAN DAN KEKHILAFAN MAJELIS HAKIM AGUNG ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Kedudukan Hukum dari PT. Duta Perkasa Mas adalah sebagai Pemohon Kasasi I (Tergugat II Intervensi), dimana PT. Duta Perkasa Mas adalah Badan Hukum Swasta sebagai pihak yang MENERIMA pengalokasian lahan dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ( Pemohon Kasasi II / Pembanding/ Tergugat I), BUKAN pemegang hak pengelolaan yang mempunyai hak privillage sebagaimana TERTUANG dalam putusan Judex Juris, oleh karena yang memiliki hak pengelolaan lahan dan Privillage di Kotamadya Batam (sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 1977 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Tanah di daerah Industri Pulau Batam ADALAH Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam ( Pemohon Kasasi II/ Pembanding I/ Tergugat), Jadi berdasarkan fakta tersebut jelas Judex Juris telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dan pasti, untuk itu sudah selayaknya putusan Judex Juris ini haruslah dibatalkan;
Bahwa Judex Juris dalam mengadili perkara ini telah khilaf dan keliru karena telah membenarkan keberatan Kasasi dari Pemohon Kasasi I (Tergugat II Intervensi) dengan menyatakan dalam pertimbangan hukumnya tidak terjadi tumpang tindih, dan karena itu Penggugat tidak mempunyai kepentingan terhadap objek gugatan;
KEKELIRUAN DAN KEKHILAFAN MAJELIS HAKIM AGUNG ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Bahwa berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi Nomor: 26020314 tanggal 29 Juni 2006 Luas Tanah ± 156.599 M2, Panjang garis pantai seluas 281,88 M2 dan 81,88 M2, atas nama PT. Bumi Natura Indonesia (Bukti P-2), titik koordinatnya adalah :
A X= -7022.15 B X= -6787.97 C X= -6715.10
Y= -9540.96 Y= -9697.57 Y= -9581.28
D X= -6774.26 E X= -6474.94 F X= -6650.61
Y= -9541.72 Y= -9066.87 Y= -8950.70
Bahwa Gambar Penetapan Lokasi Nomor: 212020194 tanggal 24 Maret 2012 Luas Tanah ± 34.479 M2, atas nama PT. Duta Perkasa Mas (Bukti P-15 = T.II.Int.-11), titik koordinatnya adalah :
A X= -6715.100 B X= -6763.190 C X= -6412.635
Y= -9581.280 Y= -9549.123 Y= -9062.074
D X= -6412.635
Y= -9094.547
Bahwa berdasarkan titik – titik koordinat tersebut jelas dan nyata bahwa antara Titik koordinat C. X = - 6715.100, Y = - 9581.280 milik PT. Bumi Natura Indonesia (Pemohon Peninjauan Kembali) ADALAH SAMA dengan titik koordinat A . X = - 6715.100, Y = - 9581.280 milik PT. Duta Perkasa Mas (Termohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Kasasi I/ Pembanding/ Tergugat II Intervensi);
Bahwa Kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dari Judex Juris sebagaimana dibuktikan pada titik-titik koordinat tersebut diatas merupakan fakta yang tidak dapat dibantah, oleh karena tertuang dalam masing-masing bukti Gambar Penetapan Lokasi Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat) maupun oleh PT. Duta Perkasa Mas ( Termohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Kasasi I/Pembanding/ Tergugat II Intervensi;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris, karena pertimbangannya sudah tepat dan benar, sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf ( f ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Bahwa Surat bukti yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali sudah pernah dipergunakan di dalam gugatan Penggugat dan menjadi dalil untuk mendukung gugatannya dan bukan dokumen yang relevan dan bukan merupakan dokumen pengalokasian lahan sehingga bukan novum yang menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh : PT. BUMI NATURA INDONESIA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BUMI NATURA INDONESIA, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015, oleh Dr. H. Mohammad Saleh, S.H.,M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, S.H.,M.H dan H. Yulius, S.H.,M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman S.IP.,S.H.,M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/ Is Sudaryono, S.H.,M.H Ttd/ Dr. H. Mohammad Saleh, S.H.,M.H.
Ttd/ H. Yulius, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Ttd/ Kusman S.IP.,S.H.,M.Hum
Biaya-biaya:
1. Meterai ………….................. Rp 6.000,00
2. Redaksi ………………………. Rp 5.000,00
3. Administrasi Peninjaun Kembali Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………….. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, SH.
NIP : 220 000 754