42/B/PK/Pjk/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42/B/PK/Pjk/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Pandegiling Nomor 223
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 42/B/PK/Pjk/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
4. Anndy Dailami, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-220/PJ./2013, tanggal 7 Februari 2013,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT TATA BUMI RAYA, diwakili oleh Dr. Ir. Jamhadi, MBA, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan Pandegiling Nomor 223, Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sumarso, SH.,MH., Advokat – Kuasa Hukum Pajak, Surat Ijin Kuasa Hukum Pajak Nomor KEP-666/PP/IKH/2012 tanggal 17 Oktober 2012, beralamat di Jalan Joyoboyo 27 i, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40959/PP/M.I/16/2012, tanggal 24 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan keberatan :
Jenis Surat : Surat Keputusan Keberatan
Nomor dan tanggal : KEP-101/WP1.11/2011 tanggal 14 Januari 2011
Jenis Pajak : PPN
Masa/tahun Pajak : Januari 2008
Bahwa besarnya SKPKB PPN tahun 2008 Masa Januari yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPP Madya Surabaya adalah sebagai berikut :
-
Uraian Nilai Penyerahan Seluruhnya 12.071.173.899 Pajak Keluaran yang harus dipungut 694.715.446 Pajak Masukan yg dikreditkan 1.897.980.657 Pajak Kurang/(Lebih) Bayar (1.203.265.211) Direstitusi/dikompensasikan ke MP berikutnya 1.617.752.063 PPN yang kurang/Iebih bayar 414.486.852 Sanksi Administrasi 414.486.852 Jumlah PPN YMH dibayar 828.973.704
Sedangkan pada proses keberatan menjadi :
-
Uraian Nilai PPN yang kurang/lebih bayar 265.070.925 Sanksi Administrasi 265.070.925 Jumlah PPN YMH dibayar 530.141.850
Bahwa menurut Pemohon Banding , keputusan keberatan tersebut masih belum sesuai dengan harapan dan bukti-bukti yang ada. Menurut Pemohon Banding, jumlah yang sesuai adalah sebagai berikut :
-
Uraian Nilai Pajak Masukan yg dikreditkan 2.046.722.056 Pajak Kurang/(Lebih) Bayar (1.617.752.063)
Alasan Permohonan Banding :
Bahwa sengketa : Menurut Pemeriksa terdapat penyerahan belum dilaporkan sebesar Rp 1.343.940.905,00 Berdasar hasil analisa pemeriksa dengan pengujian arus piutang diindikasikan terdapat penyerahan yang belum dilaporkan sebesar Rp 5.633.640.837,00, sehingga total penyerahan adalah sebesar Rp 4.289.699.932,00;
Dasar koreksi pemeriksa : pengujian arus piutang
Bahwa alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding dapat Pemohon Banding jelaskan adalah dikarenakan mutasi kredit rekening koran dan mutasi debit kas adalah berupa transaksi setoran tunai dari tarikan bank, transaksi antar bank, pinjaman pihak III, dan transaksi lain selain pelunasan piutang dari tagihan (non omzet). Menurut Pemohon Banding penyerahan yang benar adalah sebesar Rp4.289.699.932,00, bukan Rp5.633.640.837,00;
Bahwa sengketa : Menurut pemeriksa terdapat PPN masukan atas pembelian barang dan pemanfaatan jasa yang terkait dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut sebesar total untuk tahun 2008 (masa pajak Januari-Desember 2008) Rp630.754.645,00. Untuk masa Januari sebesar Rp130.676.832,00;
Bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah PPN Masukan tersebut adalah tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut. Ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain;
Berdasarkan hal tersebut diatas maka :
Jumlah pajak yang terutang menurut Terbanding : Rp 828.973.704
Jumlah pajak yang terutang menurut Pemohon Banding : (Rp1.617.752.063)
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40959/PP/M.I/16/2012, tanggal 24 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-101/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00018/207/08/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Januari 2008 atas nama : PT Tata Bumi Raya, NPWP: 01.941.849.0-631.000, alamat : Jl. Pandegiling No. 223, Surabaya, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
DPP PPN Rp 5.636.620.390,00
Pajak Keluaran Rp 428.969.993,00
Kredit Pajak (Rp 1.916.045.222,00)
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar (Rp 1.487.075.229,00)
Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Rp 1.617.752.063,00
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp 130.676.834,00
Sanksi Administrasi Rp 130.676.834,00
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp 261.353.668,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40959/PP/M.I/16/2012, tanggal 24 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-220/PJ./2013, tanggal 7 Februari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Februari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-356/SP.52/AB/II/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Februari 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Februari 2014 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 23 alinea ke-4 sampai dengan alinea ke-7:
“Bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas analisa arus piutang untuk tahun 2008 yang berasal dari selisih penerimaan kas / rekening koran dan saldo piutang;”
“Bahwa atas selish penerimaan kas / rekening koran, Pemohon Banding dapat menjelaskan dan merinci selisih tersebut dengan dokumen Laporan Kas Harian, Rekap Rekening BNI, bukti setoran bank dan rekap hutang piutang Pak Jamhadi;”
“Bahwa untuk koreksi yang berasal dari saldo piutang awal, koreksi ini terkait dengan koreksi saldo piutang tahun sebelumnya, pada tahun 2007 Majelis meyakini saldo piutang menurut perhitungan Pemohon banding;”
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.343.940.905,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (3):
“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 4 huruf a:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”
Penjelasan Pasal 4 huruf a:
“Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya”;
Pasal 3A ayat (1):
“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang”;
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 76 alinea ke-1 dan 2:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa berdasarkan hasil proses pemeriksaan sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40959/PP/M.I/16/2012 tanggal 24 Oktober 2012 dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp1.343.940.905,00;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha pembangunan pelaksana/kontraktor pembangunan gedung, jalan, jembatan maupun pengairan, termasuk juga bertindak selaku instalasir;
Bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berasal dari pengujian arus piutang. Pengujian arus piutang yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah salah satu metode pengujian yang digunakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mendapatkan bukti jumlah pajak terutang menurut surat pemberitahuan tidak benar dan menetapkan jumlah pajak terutang sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Dalam surat keberatan maupun pembahasan sengketa perpajakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menjadikan pengujian arus piutang yang menjadi dasar koreksi penyerahan PPN sebagai objek sengketa sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempertahankan metode pengujian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa dalam rangka penyelesaian sengketa pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan pengujian kembali terhadap pengujian arus piutang dengan mengeluarkan semua transaksi-transaksi non peredaran usaha sesuai dengan argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat keberatannya dan berdasarkan data yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses penyelesaian keberatan. Hasil penelitian dan pengujian kembali pengujian arus piutang dalam proses penyelesaian keberatan menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya bisa menunjukkan bukti adanya transaksi non peredaran usaha dalam pengujian arus piutang atas transaksi setoran tunai dari kas (cash on hand) ke rekening koran BNI (cash on bank) Nomor 0049843058 senilai Rp12.178.917.270,00 dan rekening Koran BNI Nomor 0049843069 senilai Rp3.583.246.194,00 sehingga mempengaruhi nilai pelunasan piutang dan nilai penyerahan;
Bahwa koreksi Koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.343.940.905,00 berdasarkan uji arus piutang yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam rekening koran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perhitungan sebagai berikut:
Uji arus piutang tahun 2008 (Januari s.d. Desember 2008) :
Koreksi Penyerahan Yang Harus dipungut sendiri hasil penelitian keberatan:
Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penyerahan yang harus dipungut sendiri per-masa pajak menjadi:
Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan data atau bukti pendukung berupa:
Laporan Kas Harian;
Bukti setoran tunai;
Bukti penerimaan giro;
Rekap rekening bank BNI 49843069;
Rekap rekening bank BNI 49843058;
Rekap utang piutang Pak Jamhadi;
Perincian saldo piutang akhir 31 Des 2007;
Status piutang per owner akhir 31 Des 2007.
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi dengan pertimbangan sebagaimana telah dikutip pada angka 1 di atas.
Bahwa telah dilakukan uji bukti atas bukti pendukung tersebut yaitu pada tanggal 6 Januari 2012, 13 Januari 2012 dan 22 Mei 2012, dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa koreksi dari ekualisasi arus piutang Tahun 2008 karena terdapat perbedaan jumlah pelunasan pembayaran antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai berikut :
Bahwa atas pelunasan piutang dari kas terdapat fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa perbedaan terbesar dari penerimaan pinjaman Pak Jamhadi (transaksi utang piutang) sebesar kurang lebih 13 Miliar yang selesai di tahun berjalan;
Bahwa atas hutang piutang tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa menunjukkan bukti perjanjian;
Bahwa bukti yang ditunjukkan hanya laporan kas harian dan bukti setor;
Bahwa terdapat Berita Acara penerimaan dana yang dasarnya titipan tapi diakui sebagai pelunasan;
Bahwa dalam neraca Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak tercantum hutang piutang ke Pak Jamhadi;
Bahwa atas pelunasan piutang dari pelunasan BNI 49843609 terdapat fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa terdapat pindah buku dari rekening pinjaman sebesar Rp175 juta, Rp300 juta dan Rp1,45 milyar;
Bahwa setoran tunai yang pada saat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum menunjukkan bukti setoran dan pada saat rekon ditunjukkan setoran senilai Rp400 juta;
Bahwa atas selisih yang lain yang merupakan setoran tunai dan penerimaan Iain-lain, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dapat menunjukkan bukti;
Bahwa atas pelunasan piutang dari pelunasan BNI 49843058 terdapat fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa terdapat pindah buku dari rekening pinjaman sebesar Rp7.075 Miliar;
Bahwa terdapat pencatatan atas pembukaan saldo blokir sebesar Rp5 Miliar;
Bahwa terdapat Pindah Buku dari rekening 69 sebesar Rp4.035 Miliar;
Bahwa atas selisih yang lain yang merupakan setoran tunai dan penerimaan lain-lain, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dapat menunjukkan bukti;
Bahwa sesuai pengujian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan data Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang terdiri dari buku kas, rekening Koran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan rekening koran Pak Jamhadi diketahui terdapat beberapa penerimaan kas baik dari kas (cash on hand) maupun rekening koran (cash on bank) yang memiliki jumlah yang sama dengan pendebetan rekening koran pak Jamhadi. Akan tetapi, kemiripan jumlah pengkreditan rekening koran Pak Jamhadi tidak bisa menjadi bukti bahwa penerimaan dana di kas (cash on hand) maupun di kas bank (cash on bank) berasal dari dana pinjaman Pak Jamhadi;
Bahwa argumentasi adanya pinjaman Pak Jamhadi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam penerimaan kas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baik di kas (cash on hand) maupun di kas bank (cash on hand) tidak didukung bukti adanya perjanjian yang secara jelas mengatur adanya transaksi hutang piutang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pak Jamhadi;
Bahwa data Formulir 1771-IV SPT Tahunan PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tahun 2008 juga menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mempunyai pinjaman dari/kepada pemegang saham, hal tersebut juga didukung data SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pak Jamhadi yang menunjukkan bahwa Pak Jamhadi sebagai Direksi dan Pemegang Saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mempunyai pinjaman dari dan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa terkait dengan peminjaman Pak Jamhadi, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan data berkas banding atas Transaksi Pelunasan Hutang Pak Jamhadi :
Atas Transaksi Rp594.000.000,00 :
Bahwa pada tanggal 05 Juni 2008 terima termin tagihan Bea Cukai Kediri - 2, sebesar Rp1.900 229.711,00;
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2008 senilai Rp594.000.000,00 dititipkan ke rekening Pak Jamhadi (sebagai pelunasan hutang), akan dipergunakan sebagai pembayaran tagihan Adhimik Precast;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2008 penarikan tunai dari rekening Pak Jamhadi, dan disetorkan ke rekening 004.984.3069 a.n. PT. Tata Bumi Raya (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2008 pencairan giro No. BO-915023 senilai Rp594.000.000,00 dari suplier PT. Adhimik Precast di rekening PT. Tata Bumi Raya, 004.984.3069 ;
Atas Transaksi Rp1.100.000,000,00 :
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2008 terima Uang Muka pekerjaan proyek BNI Cepu senilai Rp1.243.963.636,00;
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2008 senilai Rp1.100.000.000,00 dititipkan ke rekening Pak Jamhadi (sebagai pelunasan hutang), akan dipergunakan sebagai pembayaran tagihan suplier proyek BNI Cepu/ proyek berjalan;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2008, terdapat peminjaman ke rekening Pak Jamhadi Rp103.700.000,00;
Bahwa pada tanggal 02 September 2008 terdapat peminjaman ke rekening Pak Jarnhadi Rp370.000.000,00, untuk disetorkan ke rekening 004.984.3058 :
Bahwa pada tanggal 05 September 2008 terdapat peminjaman ke rekening Pak Jamhadi Rp330.000.000,00, untuk disetorkan ke rekening :
Bahwa berdasarkan data diatas jumlah utang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada Pak Jamhadi sebesar Rp 13 milyar tidak sesuai dengan jumlah pelunasannya yaitu hanya sebesar Rp2.394.000.000,00 (Rp594.000.000,00 + Rp1.100.000.000,00 + Rp370.000.000,00 + Rp330.000.000,00);
Bahwa atas pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang mengatakan “dalam neraca Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak tercantum hutang piutang ke Pak Jamhadi karena akhir 2008 sudah lunas”, tidak didukung dengan bukti pendukung pelunasan yang sesuai;
Bahwa berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2008 Lampiran V, Jamhadi merupakan pemegang saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa berdasarkan PSAK Nomor 7 angka 19 ditegaskan sebagai berikut:
“Jika terdapat transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perlu diungkapkan hakekat transaksi dan unsur-unsur transaksi yang diperlukan agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti”;
Bahwa dalam audit report Didy, Tjiptohadi & rekan atas Laporan Keuangan Tahun 2008 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak diungkapkan adanya transaksi hubungan istimewa;
Bahwa berdasarkan fakta diatas alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan adanya pencatatan atas pinjaman Pak Jamhadi sebesar Rp13.111.739.000,00 tidak dapat diyakini kebenarannya;
Bahwa terkait dengan saldo awal piutang tahun 2008 disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa atas saldo awal piutang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat keberaan dan surat banding tidak pernah mempermasalahkannya. Hal tersebut juga didukung dengan surat tanggapan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas hasil pemeriksaan tahun 2007 dan 2008, yang mencantumkan saldo akhir piutang usaha tahun 2007 dan saldo awal piutang tahun 2008 adalah sebesar Rp19.165.210.449,00;
Bahwa nilai saldo awal dan akhir piutang usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan Laporan keuangan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa berdasarkan hasil pengujian arus piutang terdapat penyerahan BKP yang belum dilaporkan sebagai penyerahan dalam SPT Masa PPN, dan fakta yuridisnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan sanggahan bahwa pembayaran dalam pengujian arus piutang tersebut bukan merupakan penyerahan BKP. Dengan demikian, penyerahan yang belum dilaporkan tersebut terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a) dan Pasal 3A ayat (1) UU PPN;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp1.343.940.905,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 huruf (a) dan Pasal 3A ayat (1) UU PPN sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40959/PP/M.I/16/2012 tanggal 24 Oktober 2012 harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40959/PP/M.I/16/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang menyatakan :
Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-101/WPJ.11/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00018/207/08/631/09 tanggal 23 Oktobcr 2Q09 Masa Pajak Januari 2008 atas nama : PT Tata Bumi Raya, NPWP: 01.941.849.0-631.000, alamat : Jl. Pandegiling No. 223, Surabaya, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Februari 2008 yang masih harus (Iebih) dibayar menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas,
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-101/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00018/207/08/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Januari 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.941.849.0-631.000 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp261.353.668,00 adalah sudah benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan-alasan tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.343.940.905,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan yang telah teruji serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah mengungkapkan bahwa PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait dengan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/tidak dipungut sehingga Faktur Pajak, rekap mutasi bahan dan surat jalan mutasi barang ke proyek non fasilitas sudah dapat membuktikan Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan dapat dikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa dengan demikian, tidak tedapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS., dan H. Yulius, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
ttd.
H. Yulius, SH., MH.
Panitera Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya
1. Meterai …………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah …………. Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754