56/Pid.Sus/2015./PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 56/Pid.Sus/2015./PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD MUSIFAK Bin AS’ADI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD MUSIFAK Bin AS’ADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya yang Dilakukan oleh Wali; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong sarung warna hitam, Dikembalikan kepada terdakwa - 1 (satu) potong kaos warna pink lengan warna putih, - 1 (satu) potong celana panjang warna coklat, - 1 (satu) potong celana dalam warna cream Dikembalikan kepada saksi D I Binti Ahmad Karom; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 56 /Pid.Sus/2015/PN Btg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD MUSIFAK Bin AS’ADI;
Tempat lahir : Kendal;
Umur/tanggal lahir : 53 tahun/ 4 Maret 1962;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dk. Kutosari Rt. 03 Rw 05 Ds. Kutosari Kec. Gringsing
Kab. Batang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan pada tanggal 21 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah penahanan/ penetapan penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan tanggal 11 Juli 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 08 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 September 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan 29 Nopember 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum YLBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) PERISAI KEBENARAN CABANG PEKALONGAN beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto 15/6 Kuripan Kertoharjo Pekalongan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 56/Pen.Pid.Sus/2015/PN Btg tanggal 09 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang Nomor 56/Pen.Pid.Sus/2015/PN Btg tanggal 01 Septemeber 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 60/Pen.Pid.Sus/2015/PN Btg tanggal 01 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AHMAD MUSIFAK Bin AS’DI bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, Yang dilakukan oleh WALI/ Pengasuh Anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3)Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD MUSIFAK Bin AS’DI dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) potong sarung warna hitam, dikembalikan kepada terdakwa , 1 (satu) potong kaos warna pink lengan warna putih, 1 (satu) potong celana panjang warna coklat, 1 (satu) potong celana dalam warna cream dikambalikan kepada saksi D I binti Ahmad Karom.
Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon dijatuhi pidana yang seringan-ringganya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Ahmad Musifak bin As’adi pada hari Senin tanggal 6 April 2015 sekira pukul 24.00 WIB atau sekitar waktu itu setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015 , bertempat di rumah terdakwa di Dk. Kutosari Rt.03 Rw.05 Ds. Kutosari Kec. Gringsing Kab. Batang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batang , dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan , atau membujuk anak bernama D I umur 13 (tiga belas) tahun ( lahir tanggal 08 Mei 2002) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Wali / pengasuh Anak, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yaitu sebagai berikut : pada hari Senin tanggal 6 April 2015 sekira pukul 24.00 WIB , bertempat di rumah terdakwa di Dk. Kutosari Rt.03 Rw.05 Ds. Kutosari Kec. Gringsing Kab. Batang, pada waktu saksi korban sedang tidur di dalam kamarnya , terdakwa masuk ke dalam tidur saksi korban yang tidak ada pintunya setelah itu terdakwa tidur di samping saksi korban , kemudian terdakwa memeluk saksi korban sambil menciumi pipi dan meraba-raba payudara saksi korban kemudian meraba-raba alat kemaluan saksi korban dengan jari tangan terdakwa dan melepas celana panjang dan celana dalam yang dipakai saksi korban dengan cara menarik kebawah, setelah saksi korban tidak memakai celana kemudian terdakwa menarik melepas sarung yang dipakainya dan terdakwa jongkok dengan posisi terdakwa berada diatas saksi korban yang berbaring diantara kedua kaki terdakwa, alat kelamin terdakwa tepat diatas vagina dan terdakwa memegang penisnya dengan menggunakan tangan terdakwa dan menggesek-gesekan , mengoles oleskan pada alat vagina saksi korban hingga masuk kedalam vagina saksi korban dan terdakwa merasakan nikmat dan terdakwa mengeluarkan / air mani dan ditumpahkan di paha saksi kurban setelah itu terdakwa merasakan puas , selanjutnya terdakwa membersihkan alat kemaluan/ vagina saksi korban dengan menggunakan sarung terdakwa, selanjutnya terdakwa memakaikan celana yang dipakai saksi korban dan terdakwa memakai sarungnya kemudian meninggalkan saksi korban.
Adapun terdakwa sebelumnya telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban sebanyak 5 (lima) kali yaitu :
1. Pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.00 WIB dilakukan di kasur yang berada di lantai pada ruang keluarga (depan TV).
2. Pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 23.00 WIB dilakukan di tempat tidur di dalam kamar saksi korban.
3. Pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 24.00 WIB dilakukan di tempat tidur dalam kamar saksi korban.
4. Pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 13.00 WIB dilakukan di tempat tidur dalam kamar terdakwa.
5. Pada hari Sabtu tanggal 21 Mret 2015 sekira pukul 24.00 WIB dilakukan di tempat tidur dalam kamar saksi korban.
Setelah terdakwa berulang kali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban , kemudian pada hari Rabu tanggal 08 April 2015 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pulang dari mencari barang bekas sesampainya di rumah sudah ada beberapa orang warga dan famili terdakwa, selanjutnya terdakwa setelah berjabat tangan kemudian masuk rumah dan selanjutnya melarikan diri meninggalkan rumah lewat pintu belakang, dan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Gringsing pada saat terdakwa bekerja sebagai penjaga malam di kantor KSP M akmur Santosa di Dk. Made Ds. Ketanggungan Kec. Lamongan Kab. Lamongan Jawa Timur.
Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 440/PKM/170/ IV/2015 dari dr. DIAN KURNIAWATI dokter UPTD Puskesmas Perawatan Gringsing I tertanggal 20 April 2015 An. D I, umur 13 tahun.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap korban ditemukan adanya robekan selaput dara yang mengesankan robekan lama dan tidak didapatkan tanda lecet, kemerahan atau nyeri pada kelamin korban. Dapat disimpulkan telah terjadi trauma benda tumpul pada kelamin korban yang megnakibatkan robekan selaput dara dan sudah lama terjadi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (3) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Ahmad Musifak bin As’adi pada hari Senin tanggal 6 April 2015 sekira pukul 24.00 WIB atau sekitar waktu itu setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015 , bertempat di rumah terdakwa di Dk. Kutosari Rt.03 Rw.05 Ds. Kutosari Kec. Gringsing Kab. Batang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batang ,dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan , atau membujuk anak bernama D I umur 13 (tiga belas) tahun ( lahir tanggal 08 Mei 2002) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul , yang dilakukan oleh Wali/ pengasuh Anak, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yaitu sebagai berikut : pada hari Senin tanggal 6 April 2015 sekira pukul 24.00 WIB , bertempat di rumah terdakwa di Dk. Kutosari Rt.03 Rw.05 Ds. Kutosari Kec. Gringsing Kab. Batang, pada waktu saksi korban sedang tidur di dalam kamarnya , terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi korban yang tidak ada pintunya setelah itu terdakwa tidur di samping saksi korban , kemudian terdakwa memeluk saksi korban sambil menciumi pipi dan meraba-raba payudara saksi korban kemudian meraba-raba alat kemaluan saksi korban dengan jari tangan terdakwa dan melepas celana panjang dan celana dalam yang dipakai saksi korban dengan cara menarik kebawah, setelah saksi korban tidak memakai celana kemudian terdakwa menarik melepas sarung yang dipakainya dan terdakwa jongkok dengan posisi terdakwa berada diatas saksi korban yang berbaring diantara kedua kaki terdakwa, alat kelamin terdakwa tepat diatas vagina dan terdakwa memegang penisnya dengan menggunakan tangan terdakwa dan menggesek-gesekan , mengoles oleskan pada alat vagina saksi korban hingga terdakwa merasakan nikmat dan terdakwa mengeluarkan / air mani dan ditumpahkan di paha saksi kurban setelah itu terdakwa merasakan puas , selanjutnya terdakwa membersihkan alat kemaluan/ vagina saksi korban dengan menggunakan sarung terdakwa, selanjutnya terdakwa memakaikan celana yang dipakai saksi korban dan terdakwa memakai sarungnya kemudian meninggalkan saksi korban.
Adapun terdakwa sebelumnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban sebanyak 5 (lima) kali yaitu :
1. Pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.00 WIB dilakukan di kasur yang berada di lantai pada ruang keluarga (depan TV).
2. Pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 23.00 WIB dilakukan di tempat tidur di dalam kamar saksi korban.
3. Pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 24.00 WIB dilakukan di tempat tidur dalam kamar saksi korban.
4. Pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 13.00 WIB dilakukan di tempat tidur dalam kamar terdakwa.
5. Pada hari Sabtu tanggal 21 Mret 2015 sekira pukul 24.00 WIB dilakukan di tempat tidur dalam kamar saksi korban.
Setelah terdakwa berulang kali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban , kemudian pada hari Rabu tanggal 08 April 2015 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pulang dari mencari barang bekas sesampainya di rumah sudah ada beberapa orang warga dan famili terdakwa, selanjutnya terdakwa setelah berjabat tangan kemudian masuk rumah dan selanjutnya melarikan diri meninggalkan rumah lewat pintu belakang, dan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Gringsing pada saat terdakwa bekerja sebagai penjaga malam di kantor KSP M akmur Santosa di Dk. Made Ds. Ketanggungan Kec. Lamongan Kab. Lamongan Jawa Timur.
Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 440/PKM/170/ IV/2015 dari dr. DIAN KURNIAWATI dokter UPTD Puskesmas Perawatan Gringsing I tertanggal 20 April 2015 An. D I, umur 13 tahun.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap korban ditemukan adanya robekan selaput dara yang mengesankan robekan lama dan tidak didapatkan tanda lecet, kemerahan atau nyeri pada kelamin korban. Dapat disimpulkan telah terjadi trauma benda tumpul pada kelamin korban yang megnakibatkan robekan selaput dara dan sudah lama terjadi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakawaan Penuntut Umum tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M D dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah saksi korban D I telah mengatakan sering digerayangi/dicabuli oleh terdakwa AHMAD MUSYIFAK;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui cerita tersebut karena pada hari Rabu tanggal 08 April 2015 sekria pukul 10.00 wib bertempat dirumah saksi dk./desa Kutosari Rt 3/5 kec. Gringsing, Kab. Batang korban D menceritakan kejadian tersebut . bahwa ketika D sedang tidur, terdakwa sering masuk kedalam kamar tidur D terus tiduran disampingnya kemudian terdakwa memeluk, menciumi, meraba-raba payudara dan alat kelamin korban, kemudian terdakwa menindih korban selanjutnya penis terdakwa dioles-oleskan ke vagina korban sampai terdakwa mengeluarkan air mani diatas paha korban, selanjutnya terdakwa membersihkan air mani tersebut dengan sarung yang dipakainya kemudian meninggalkan korban;
Bahwa saksi mengetahui dari keterangan saksi D telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali , baik dilakukan diruang keluarga depan TV maupun didalam kamar tidur ;
Bahwa saksi mengetahui dari saksi D bahwa selain alat kelamin terdakwa di oles-oleskan juga telah dimasukan kedalam vagina saksi D;
Bahwa saksi mengetahui dari keterangan saksi D kapan dan dimana terdakwa melakukan perbuatan cabul yaitu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak bulan Desember 2014 sampai terakhir bulan April 2015 bertempat dirumah terdakwa didukuh/desa Kutosario Rt 3/5, Kecamatan Gringsing, kabupaten Batang, baik didalam kamar tidur maupun dikamar tengah depan TV , kemudian pada hari kamis tanggal 9 April 2015 sekira pukul 05.00 wib saya mendengar kabar bahwa terdakwa pergi meninggalkan rumah ;
Bahwa saksi D bertempat tinggal bersama dengan terdakwa dan istri terdakwa bernama SITI KOBIYATUN;
Bahwa antara saksi D dan terdakwa masih ada hubungan keluarga, karena istri terdakwa (Siti Kobiyatun) adalah kakak kandung ibu korban , dan korban tinggal bersama keluarga terdakwa karena ditipkan oleh ibunya karena ditinggal bekerja diluar negeri;
Bahwa saksi D oleh ibunya korban dititipkan kepada keluarga terdakwa sejak tahun 2013;
Bahwa saksi menerangkan alasan saksi D tidak menceritak kejadian tersebut dari dulu karena saksi D takut orang tidak percaya dan takut keluarga pakde (terdakwa) tidak harmonis ;
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi saksi D, saksi D tidak melakukan perlawanan dan hanya diam saja dikarenakan saksi D merasa takut;
Bahwa setelah kejadian ini sikap saksi D kelihatan murung namun sekarang sudah normal kembali ;
Bahwa yang saksi D katakan kepada saksi pada saat dilakukan persetubuhan tersebut saksi D merasa kesakitan dan ketika buang air kecil kemaluannya terasa sakit ;
Bahwa ketika disetubuhi terdakwa, saksi D masih berusia 12 tahun dan belum menstruasi;
Bahwa Ketika sehabis kejadian saksi D beberapa hari tinggal dirumah saksi TRIYONO, akan tetapi sekarang korban kembali tinggal bersama dengan keluarga terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi kurang lebih 1 bulan kemudian terdakwa ditangkak pihak berwajib di Lamongan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
ARIF SAKSONO bin SUBAEDI dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga serta tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang terdakwa Ahmad Musyifak lakukan sedangkan yang menjadi korban pencabulan adalah saksi D I, umur 13 tahun;
Bahwa saksi mengetahui tentang peristiwa tersebut pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 sekria pukul 18.00 wib saksi mendengar kabar dari masyarakat jika Ahmad Musyifak dicari-cari warga. Setelah saksi peroleh informasi ternyata terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi D I, namun ketika akan dimintai keterangan oleh saudaranya terdakwa melarikan diri, maka atas kejadian tersebut saksi laporkan ke Polsek Gringsing;
Bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa tersebut pada hari Senin tanggal 06 April 2015 sekira pukul 24.00 wib bertempat dikamar tidur rumah terdakwa didukuh/desa Kutosari Rt 3/5. Kecamatan Gringsing, Kab. Batang ;
Bahwa Sehari-hari saksi D tinggal serumah dengan keluarga terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengatahui cara terdakwa melakukan pencabulan namun setelah menanyakan kepada saksi D perbuaan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara ketika saksi D sedang tidur kemudian terdakwa masuk kedalam kamar kemudian tiduran disamping korban selanjutnya menciumi, memeluk, meraba-raba payudara dan alat kemaluan korban, selanjutnya terdakwa menindih dari atas dan alat kelamin terdakwa dioles-oleskan ke vagina korban hingga terdakwa mengeluarkan air mani. Setelah selesai kemudian terdakwa membersihkan air mani yang ditumpahkan dipaha korban tersebut dengan sarung yang dipakai terdakwa ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi D telah dicabuli terdakwa sebanyak 5 kali;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi D bahwa terdakwa hanya menggesek-gesekkan alat kelaminnya tidak masuk ke dalam vagina saksi D;
Bahwa Ketika dicabuli terdakwa , saksi D berumur 13 tahun dan masih sekolah SMP ;
Bahwa saksi D menerangkan alasannya tidak melawan karena saksi D merasa takut dengan terdakwa pada saat peristiwa pencabulan terjadi;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa Setelah 1 bulan sejak pergi terdakwa ditangkap di Lamongan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
TRIYONO bin TARI di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi memeberikan keterangan dipersidangan sehubungan dengan masalah saksi korban D I telah mengatakan sering digerayangi/dicabuli oleh terdakwa AHMAD MUSYIFAK;
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 7 April 2015 sekira pukul 18.00 wib saksi D ketika berada dirumah saksi bilang mau tidur dirumah saksi dan bilang takut dirumah, ketika saksi tanyakan “ takut dengan siapa” dan saksi D jawab “ takut dengan pakde (terdakwa);
Bahwa pada keesokan harinya hari Rabu tanggal 08 April 2015 sekira pukul 13.00 wib saksi dengar dari sdr. DEKA bahwa saksi D telah dicabuli oleh terdakwa AHMAD MUSYIFAK, kemudian setelah mendengar cerita tersebut kemudian saksi memberitahukan kepada Ketua RT dan RW untuk klarifikasi akan ketika didatangi terdakwa tidak berada dirumah dan pada sekira jam 17.00 wib hari Rabu tanggal 8 April 2015 sdr. MUSYIFAK pulang dari bekerja dan langsung masuk kedalam rumah dan melalui pintu belakang terdakwa melarikan diri;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi D;
Bahwa setelah kejadian saksi D tinggal bersama dengan keluarga terdakwa, hal tersebut atas pilihan saksi D sendiri ;
Bahwa Istri terdakwa ISITI KOBIYATUN berada dirumah tinggal bersama terdakwa dan saksi D;
Bahwa sejak berusia SD saksi D dititipkan oleh ibunya kepada keluarga terdakwa sehingga sampai sekarang korban tinggal bersama keluarga terdakwa, sekarang saksi D sudah SMP klas II;
Bahwa orang tua saksi D saat ini Ayah saksi D pergi hingga tidak ada komunikasi lagi, sedangkan ibu saksi D bekerja diluar negeri (Hongkong) sehingg oleh ibunya korban dititipkan kepada kakaknya (keluarga terdakwa) ;
Bahwa Ibu saksi D selalu mengirim uang untuk saksi D dan adiknya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
D I tidak disumpah, yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini masih berusia 13 (tiga belas) Tahun;
Bawah saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa , karena terdakwa adalah pakde saksi (istri terdakwa adalah kakak kandung ibu korban);
Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan sehubungan dengan masalah saksi digerayangi dan disetubuhi oleh terdakwa AHMAD MUSYIFAK;
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 6 (enam) kali , baik dilakukan diruang keluarga depan TV maupun didalam kamar tidur ;
Bahwa Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak bulan Desember 2014 sampai terakhir bulan April 2015 bertempat dirumah terdakwa didukuh/desa Kutosario Rt 3/5, Kecamatan Gringsing, kabupaten Batang, baik didalam kamar tidur maupun dikamar tengah depan TV, yaitu pada :
Hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.00 wib bertempat didepan TV ruang keluarga ;
Hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 23.00 wib tempat ditempat tidur kamar saksi;
Hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 24.00 wib tempat ditempat tidur kamar saksi;
Hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 13.00 wib ketika saksi sedang tidur didepan TV , tiba-tiba terdakwa mengangkat tubuh saksi kedalam kamar tidur terdakwa;
Hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 24.00 wib tempat ditempat tidur kamar saksi;
Hari Senin tanggal 06 April 2015 sekira pukul 24.00 wib tempat ditempat tidur kamar saksi;
Bahwa saksi menerangkan cara-cara terdakwa menyetubuhi saksi dilakukan dengan cara yang sama yaitu : yang pertama ketika saksi sedang tidur didepan TV terdakwa datang kemudian memeluk, menciumi pipi dan bibir, meraba-raba payudara dan kemaluan saksi , terdakwa melepaskan celana dan celana dalam yang saksi pakai kemudian terdakwa melepas sarungnya selanjutnya alat kelamin terdakwa dioles-oleskan ke vagina saksi sampai mengeluarkan air mani dipaha dan diatas kasur. Kedua dilakukan dikamar tidur saksi dengan cara yang sama. Ketiga dilakukan didalam kamar tidur saksi dilakukan dengan cara yang sama tetapi setelah terdakwa melepas celana yang saksi pakai kemudian terdakwa menindih dari atas dan memasukkan alat kelaminnya setelah masuk kemudian beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan air mani diatas kasur . Keempat ketika saksi sedang tidur didepan TV kemudian tubuh saksi dibopong kedalam kamar tidur terdakwa dan didalam tidur terdakwa menyetubuhi saksi. Kelima dan keenam dilakukan didalam kamar tidur saksi, ketika saksi sedang tidur terdakwa menyusul dan tiduran disamping saksi kemudian memeluk,menciumi pipi dan bibir, meraba-raba payudara dan alat kemaluan selanjutnya melepas celana dan celana dalam yang saksi pakai dan setelah terdakwa melepas sarungnya kemudian menindih dari atas selanjutnhya alat kemalin terdakwa dimasukkan kedalam vagina saya dan setelah beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan cairan ditumpahkan diatas kasur. Setiap melakukan perbuatan tersebut terdakwa selalu mengeluarkan air mani yang ditumpahkan diluar vagina saksi setelah selesai kemudian terdakwa membersihkan air mani tersebut dengan sarung terdakwa dan memakaikan celana saksi dan kemudian terdakwa pergi ;
Bahwa pada saat dilakukan perbuatan persetubuhan saksi hanya diam saja dan tidak menolak Karena saksi takut hubungan keluarga pakde saksi jadi tidak harmonis dan karena saksi bertempat tinggal dan nunut hidup dalam keluarga terdakwa tersebut;
Bahwa yang saksi rasakan Ketika disetubuhi terdakwa rasanya sakit dan kemaluan saksi jika dibuat buang air kecil rasanya sakit ;
Bahwa pada saat Perbuatan pencabulan yang pertama dan kedua terdakwa tidak memasukkan alat kelaminnya hanya menggesek-gesekkan kevagina saksi, sedangkan perbuatan yang ke 3 (tiga) dan seterusnya saksi merasakan sakit ketika alat kelamin terdakwa masuk kedalam vagina saksi sampai terdakwa mengeluarkan air mani;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi alat kemaluan ( penis) terdakwa sampai masuk, dan mengeluarkan sperma yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi yang dilap menggunakan sarung milik terdakwa;
Bahwa alasan saksi tidak mau menceritakan kejadian pencabulan dan persetubuhan takut orang tidak percaya dan takut keluarga pakde (terdakwa) tidak harmonis ;
Bahwa semula saksi merasa takut memberitahukan kepada orang lain, takut dimarahi dan tidak boleh bertempat tinggal dirumah tersebut, namun akhirnya hal tersebut saksi ceritakan kepada teman-teman sekolah, pakde Triyono dan mbak Deka;
Bahwa saksi menceritakan kejadian tersebut kepada saksi DEKA pada hari Selasa tanggal 7 April 2015 ketika saksi tidur dirumah saksi TRIYONO kemudian ditanya oleh saksi TRIYONO “kenapa tidak tidur dirumah” saksi jawab “takut” dan saksi Triyono tanya lagi “ takut ada apa “ dan saksi menjawab “ pokoknya takut “, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 dan ditanya saksi DEKA “ kenapa takut tidur dirumah” lalu saksi menceritakan kepada saksi DEKA kejadian yang saksi alami ;
Bahwa yang saksi ceritakan kepada saksi Deka bahwa ketika saksi sedang tidur tiba-tiba terdakwa sering ikut tidur dan menggerayangi saksi kemudian saksi DEKA menanyakan “ apa maksud “digerayangi” dan saksi jawab “ bahwa terdakwa memeluk, menciumi, meraba-raba payu dara dan kemaluan saksi lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya kealat kelamin saksi;
Bahwa saksi bersama adik saya dititipkan kepada keluarga terdakwa sejak saya klas V SD sampai sekarang;
Bahwa Ibu saksi setiap bulan mengirim uang untuk saya lewat bude (istri terdakwa) ;
Bahwa kejadian yang pertama pencabulan yang terdakwa lakukan terhadapa saksi pada saat saksi klas V SD umur saya kira-kira 12 tahun;
Bahwa yang saksi rasakanan sejak setelah kejadian sampai sekarang saksi masih merasa trauma dan saksi sangat ketakutan berjumpa dengan terdakwa dan melihat terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan istri terdakwa tidak mengetahuinya karena sedang berada di tidur dalam kamar;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut yang pada intinya terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sehat dan siap diperiksa dalam persidangan ini;
Bahwa terdakwa diperiksa dalam persidangan ini sehubungan dengan telah melakukan persetubuhan dengan saksi D I (saksi korban);
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi D sebanyak 6 (enam) kali yaitu sejak bulan Desember 2014 dan terakhir pada hari Senin tanggal 06 April 2015 sekira pukul 24.00 wib bertempat dikamar tidur saksi D di rumah terdakwa dukuh /desa Kutosari, Kecamatan Gringsing , Kabupaten Batang ;
Bahwa Cara terdakwa setiap melakukan persetubuhan dengan saksi D dilakukan dengan cara yang sama yaitu ketika saksi D sedang tidur dikamarnya kemudian terdakwa menyusul dan tiduran disampingnya selanjutnya saksi D saya peluk, diumi pipi dan bibirnya, diraba-raba payudara dan kemaluannya, selanjutnya celana dan celana dalam saksi D terdakwa lepas dan terdakwa melepas sarung yang pakai, setelah sarung terdakwa lepas kemudian saksi D terdakwa tindih dari atas kemudian alat penis terdakwa pegangi dan gesek-gesekkan ke vagina saksi D hingga merasakan nikmat akhirnya mengeluarkan air mani dan terdakwa keluarkan dipaha saksi D, setelah air mani keluar kemudian terdakwa bersihkan dengan sarung terdakwa, selanjutnya celana saksi D terdakwa pakaikan kembali selanjutnya terdakwa keluar kamar ;
Bahwa seingat terdakwa dari beberapa kali melakukan persetubuhan dengan saksi D hanya 2 (dua) kali penis terdakwa masukkan kedalam vagina D ;
Bahwa pada saat kejadian pertama pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2014 (hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2014) sekira pukul 05.00 wib ketika pulang dari mushola melihat saksi D sedang tidur didepan TV diruang tamu, kemudian terdakwa dekati dan bangunkan namun tidak mau bangun kemudian terdakwa bilang “ kalau tidak mau bangun saya kekepi” namun saksi D hanya diam saja, akhirnya terdakwa peluk, ciumi, pegang payudara dan alat kelaminnya,selanjutnya celananya terdakwa lepas dan penis terdakwa oles-leskan kevagina saksi D sampai terdakwa mengeluarkan air mani diatas paha saksi D, setelah air mani keluar kemudian terdakwa bersihkan dengan sarung milik terdakwa, selanjutnya celana saksi D terdakwa pakaikan kembali selanjutnya terdakwa keluar kamar;
Bahwa pada saat kejadian yang kedua berselang 2 (dua) hari kemudian Desember 2014 (hari Senin, tanggal 22 Desember 2014) sekira pukul 23.00 wib ketika saksi D sedang tidur didalam kamar bersama adiknya, terdakwa susul tiduran disampingnya , kemudian terdakwa peluk, ciumi, pegang payudara dan alat kelaminnya ,selanjutnya celananya terdakwa lepas dan penis terdakwa oles-oleskan kemudian penis terdakwa masukkan kedalam vagina saksi D sampai terdakwa mengeluarkan air mani dan terdakwa keluarkan diatas paha saksi D, setelah air mani keluar kemudian terdakwa bersihkan dengan sarung milik terdakwa, selanjutnya celana saksi D terdakwa pakaikan kembali selanjutnya terdakwa keluar kamar ;
Bahwa kejadian yang ke tiga berselang 1 minggu kemudian Desember 2014 (hari Senin tanggal 29 Desember 2014) sekira pukul 24.00 wib didalam kamar tidur saksi D terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi D dengan cara yang sama dengan kejadian sebelumnya namun penis terdakwa hanya saya gesek-gesekkan kevagina saksi D ;
Bahwa untuk kejadian ke empat pada hari Jumat tanggal lupa bulan Maret 2015 (tanggal 20 Maret 2015) sekira pukul 13.00 wib ketika saksi D sedang tidur didepan TV kemudian badannya terdakwa angkat kedalam kamar tidur terdakwa, setelah diatas kasur tempat tidur terdakwa saksi D kemudian terdakwa peluk, ciumi, pegang payudara dan alat kelaminnya ,selanjutnya celananya terdakwa lepas dan penis terdakwa oles-leskan kemudian penis terdakwa masukkan kedalam vagina saksi D sampai terdakwa mengeluarkan air mani dan terdakwa keluarkan diatas paha saksi saksi D, setelah air mani keluar kemudian terdakwa bersihkan dengan sarung terdakwa, selanjutnya celana saksi D terdakwa pakaikan kembali selanjutnya terdakwa keluar kamar ;
Bahwa kejadian kelima pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Maret 2015 (tanggal 21 Maret 2015) sekira pukul 24.00 wib ketika saksi D sedang tidur dikamarnya terdakwa susul kemudian terdakwa peluk, ciumi, pegang payudara dan alat kelaminnya,selanjutnya celananya terdakwa lepas dan penis terdakwa oles-leskan kevagina saksi D sampai terdakwa mengeluarkan air mani diatas paha saksi D, setelah air mani keluar kemudian terdakwa bersihkan dengan sarung terdakwa, selanjutnya celana saksi D terdakwa pakaikan kembali selanjutnya terdakwa keluar kamar ;
Bahwa kejadian yang ke enam pada hari Senin tanggal 6 April 2015 sekira pukul 24.00 wib ketika saksi D sedang tidur dikamarnya terdakwa susul kemudian terdakwa peluk, ciumi, pegang payudara dan alat kelaminnya,selanjutnya celananya terdakwa lepas dan selanjutnya jari terdakwa masukkan kedalam vagina saksi D dan penis terdakwa oles-leskan kevagina saksi D sampai terdakwa mengeluarkan air mani diatas paha saksi D, setelah air mani keluar kemudian terdakwa bersihkan dengan sarung terdakwa, selanjutnya celana saksi D saya pakaikan kembali selanjutnya terdakwa keluar kamar;
Bahwa ketika saksi D terdakwa peluk, ciumi, raba-raba dan setubuhi reaksinya hanya diam saja . Tidak berteriak dan tidak menolak ;
Bahwa terdakwa sebelum melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terdakwa tidak pernah merayu dan tidak pernah mengancam;
Bahwa sebab terdakwa memiliki nafsu untuk menyetubuhi saksi D Karena terdakwa pernah melihat saksi D sedang telanjang akan memakai baju sehingga menimbulkan nafsu birahi , dan setiap melihat D sedang tidur timbul nafsu terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengetahui pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut saksi D berumur kira-kira 12 tahun dan belum dating bulan (haid);
Bahwa saksi D I adalah keponakan terdakwa yaitu anak perempuan dari adik kandung istri terdakwa ;
Bahwa saksi D bersama dengan adiknya bertempat tinggal serumah dengan terdakwa;
Bahwa oleh ibunya saksi D dititipkan kepada keluarga terdakwa sejak usia SD klas IV dan sekarang D sudah SMP klas I;
Bahwa saksi D oleh ibunya dititipkan kepada keluarga terdakwa untuk diasuh dan disekolahkan karena ibunya bekerja di Hongkong sedangkan ayahnya tidak tahu kemana;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan istri terdakwa berada di rumah tetapi sedang tidur dikamar;
Bahwa hubungan suami istri antar terdakwa dan istri berjanlan baik-baik dan rutin melakukanya 1 (satu ) minggu satu kali;
Bahwa Setelah kejadian terakhir ketahuan, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 sekira pukul 17.00 wib ketika terdakwa pulang bekerja dirumah sudah banyak orang, setelah berjabat tangan kemudian terdakwa pergi kabur melalui pintu belakang ke jawa Timur ;
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 22.wib ketika sedang bekerja sebagai penjaga malam di KSP Makmur Santoso dk. Made, desa ketanggungan, Kec/Kota Lamongan Jawa timur ;
Bahwa aktifitas terdakwa Setelah pulang bekerja sebagai buruh aktivitas terdakwa dirumah sebagai Imam mushola dan mengajar ngaji anak-anak dimushola ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong sarung warna hitam,
1 (satu) potong kaos warna pink lengan warna putih,
1 (satu) potong celana panjang warna coklat,
1 (satu) potong celana dalam warna cream
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
Foto copy ijazah Sekolah Dasar atas nama D I yang ditanda tanggani pada tanggal 21 Juni 2014 oleh Kepala Sekolah Nasikin , S.pd;
Visum Et Repertum Nomor: 440/PKM/170/ IV/2015 dari dr. DIAN KURNIAWATI dokter UPTD Puskesmas Perawatan Gringsing I tertanggal 20 April 2015 An. D I, umur 13 tahun;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap korban ditemukan adanya robekan selaput dara yang mengesankan robekan lama dan tidak didapatkan tanda lecet, kemerahan atau nyeri pada kelamin korban. Dapat disimpulkan telah terjadi trauma benda tumpul pada kelamin korban yang megnakibatkan robekan selaput dara dan sudah lama terjadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi peristiwa pencabulan dan persetubuhan sebanyak 6 (enam) kali yaitu kejadian pertama hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2014, kejadian kedua hari Senin, tanggal 22 Desember 2014, kejadian ketiga Senin tanggal 29 Desember 2014, kejadian ke empat 20 Maret 2015 sekira pukul 13.00 wib, kejadian ke lima 21 Maret 2015) sekira pukul 24.00 wib, kejadian keenam 6 April 2015 sekira pukul 24.00 wib yang dilakukan oleh terdakwa bernama AHMAD MUSIFAK Bin AS’ADI;
Bahwa Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak bulan Desember 2014 sampai terakhir bulan April 2015 bertempat dirumah terdakwa didukuh/desa Kutosario Rt 3/5, Kecamatan Gringsing, kabupaten Batang, baik didalam kamar tidur maupun dikamar tengah depan TV, yaitu pada :
Hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.00 wib bertempat didepan TV ruang keluarga ;
Hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 23.00 wib tempat ditempat tidur kamar saya;
Hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 24.00 wib tempat ditempat tidur kamar saya;
Hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 13.00 wib ketika saya sedang tidur didepan TV , tiba-tiba terdakwa mengangkat tubuh saya kedalam kamar tidur terdakwa;
Hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 24.00 wib tempat ditempat tidur kamar saya;
Hari Senin tanggal 06 April 2015 sekira pukul 24.00 wib tempat ditempat tidur kamar saya;
Bahwa saksi menerangkan cara-cara terdakwa menyetubuhi saksi dilakukan dengan cara yang sama yaitu : yang pertama ketika saksi sedang tidur didepan TV terdakwa datang kemudian memeluk, menciumi pipi dan bibir, meraba-raba payudara dan kemaluan saksi , terdakwa melepaskan celana dan celana dalam yang saksi pakai kemudian terdakwa melepas sarungnya selanjutnya alat kelamin terdakwa dioles-oleskan ke vagina saksi sampai mengeluarkan air mani dipaha dan diatas kasur. Kedua dilakukan dikamar tidur saksi dengan cara yang sama. Ketiga dilakukan didalam kamar tidur saksi dilakukan dengan cara yang sama tetapi setelah terdakwa melepas celana yang saksi pakai kemudian terdakwa menindih dari atas dan memasukkan alat kelaminnya setelah masuk kemudian beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan air mani diatas kasur . Keempat ketika saksi sedang tidur didepan TV kemudian tubuh saksi dibopong kedalam kamar tidur terdakwa dan didalam tidur terdakwa menyetubuhi saksi. Kelima dan keenam dilakukan didalam kamar tidur saksi, ketika saksi sedang tidur terdakwa menyusul dan tiduran disamping saksi kemudian memeluk,menciumi pipi dan bibir, meraba-raba payudara dan alat kemaluan selanjutnya melepas celana dan celana dalam yang saksi pakai dan setelah terdakwa melepas sarungnya kemudian menindih dari atas selanjutnhya alat kemalin terdakwa dimasukkan kedalam vagina saya dan setelah beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan cairan ditumpahkan diatas kasur. Setiap melakukan perbuatan tersebut terdakwa selalu mengeluarkan air mani yang ditumpahkan diluar vagina saksi setelah selesai kemudian terdakwa membersihkan air mani tersebut dengan sarung terdakwa dan memakaikan celana saksi dan kemudian terdakwa pergi ;
Bahwa pada saat dilakukan perbuatan persetubuhan saksi D hanya diam saja dan tidak menolak Karena saksi D takut hubungan keluarga pakde saksi (terdakwa) jadi tidak harmonis dan karena saksi D bertempat tinggal dan nunut hidup dalam keluarga terdakwa tersebut;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi D alat kemaluan ( penis) terdakwa sampai masuk, dan mengeluarkan sperma yang dikeluarkan diluar kemaluan saksi yang dilap menggunakan sarung milik terdakwa;
Bahwa yang saksi D rasakan Ketika disetubuhi terdakwa rasanya sakit dan kemaluan saksi D jika dibuat buang air kecil rasanya sakit ;
Bahwa kejadian yang pertama pencabulan yang terdakwa lakukan terhadap saksi D pada saat saksi D klas V SD umur kira-kira 12 tahun dan terdakwa mengetahui usia saksi D pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut saksi D berumur kira-kira 12 tahun dan belum datang bulan (haid);
Bahwa saksi D I adalah keponakan terdakwa yaitu anak perempuan dari adik kandung istri terdakwa ;
Bahwa saksi D bersama dengan adiknya bertempat tinggal serumah dengan terdakwa;
Bahwa oleh ibunya saksi D dititipkan kepada keluarga terdakwa sejak usia SD klas IV dan sekarang D sudah SMP klas I;
Bahwa saksi D oleh ibunya dititipkan kepada keluarga terdakwa untuk diasuh dan disekolahkan karena ibunya bekerja di Hongkong sedangkan ayahnya tidak tahu kemana;
Bahwa alasan saksi tidak mau menceritakan kejadian pencabulan dan persetubuhan takut orang tidak percaya dan takut keluarga pakde (terdakwa) tidak harmonis ;
Bahwa semula saksi merasa takut memberitahukan kepada orang lain, takut dimarahi dan tidak boleh bertempat tinggal dirumah tersebut, namun akhirnya hal tersebut saksi ceritakan kepada teman-teman sekolah, pakde Triyono dan mbak Deka;
Bahwa saksi menceritakan kejadian tersebut kepada saksi DEKA pada hari Selasa tanggal 7 April 2015 ketika saksi tidur dirumah saksi TRIYONO kemudian ditanya oleh saksi TRIYONO “kenapa tidak tidur dirumah” saksi jawab “takut” dan saksi Triyono tanya lagi “ takut ada apa “ dan saksi menjawab “ pokoknya takut “, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 dan ditanya saksi DEKA “ kenapa takut tidur dirumah” lalu saksi menceritakan kepada saksi DEKA kejadian yang saksi alami ;
Bahwa yang saksi ceritakan kepada saksi Deka bahwa ketika saksi sedang tidur tiba-tiba terdakwa sering ikut tidur dan menggerayangi saksi kemudian saksi DEKA menanyakan “ apa maksud “digerayangi” dan saksi jawab “ bahwa terdakwa memeluk, menciumi, meraba-raba payu dara dan kemaluan saksi lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya kealat kelamin saksi;
Bahwa pada keesokan harinya hari Rabu tanggal 08 April 2015 sekira pukul 13.00 wib saksi Triyono dengar dari saksi DEKA bahwa saksi D telah dicabuli oleh terdakwa AHMAD MUSYIFAK, kemudian setelah mendengar cerita tersebut kemudian saksi Triyono memberitahukan kepada Ketua RT dan RW untuk klarifikasi akan ketika didatangi terdakwa tidak berada dirumah dan pada sekira jam 17.00 wib hari Rabu tanggal 8 April 2015 terdakwa pulang dari bekerja dan langsung masuk kedalam rumah dan melalui pintu belakang terdakwa melarikan diri melalui pintu belakang ke jawa Timur ;
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 22.wib ketika sedang bekerja sebagai penjaga malam di KSP Makmur Santoso dk. Made, desa ketanggungan, Kec/Kota Lamongan Jawa timur ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan istri terdakwa berada di rumah tetapi sedang tidur dikamar;
Bahwa hubungan suami istri antar terdakwa dan istri berjanlan baik-baik dan rutin melakukanya 1 (satu ) minggu satu kali;
Bahwa aktifitas terdakwa Setelah pulang bekerja sebagai buruh aktivitas terdakwa dirumah sebagai Imam mushola dan mengajar ngaji anak-anak dimushola ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (3) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif, maka Majelis akan langsung memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (3) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengajamelakukan kekerasan atau anacaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (16) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimabang, bahwa unsur “ setiap orang”, dalam pasal ini menunjukan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa bernama AHMAD MUSIFAK Bin AS’ADI dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan adanya pengakuan Terdakwa AHMAD MUSIFAK Bin AS’ADI, ternyata identitas Terdakwa sama dengan berkas perkara maupun surat dakwaan;
Dengan demikian unsur ini telah tepenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan;
Ad.2. Dengan Sengajamelakukan kekerasan atau anacaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa kesengajaan (opzet) dikenal ada tiga macam: ke-1: kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk); ke-2: Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian; dan ke-3:Kesengajaan kemungkinan suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) ; (Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, Sh, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, hal. 66);
Menimbang, bahwa kesengajaan lebih kepada sifat batin seseorang yang letaknya dalam hati sanubari terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, sungguhpun demikian unsur dengan sengaja ini dapat dianalisa, dipelajari dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum, sebagai berikut berdasarkan keterangan saksi D I bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pencabulan sebanyak dua kali dan perbuatan persetubuhan sebanyak empat kali, perbuatan tersebut terjadi Hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.00 wib bertempat didepan TV ruang keluarga, kejadian kedua hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 23.00 wib tempat ditempat tidur kamar saksi D, kejadian ketiga hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 24.00 wib tempat ditempat tidur kamar saksi D, kejadian ke empat hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 13.00 wib ketika saksi D sedang tidur didepan TV , tiba-tiba terdakwa mengangkat tubuh saksi D kedalam kamar tidur terdakwa, kejadian kelima hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 24.00 wib tempat ditempat tidur kamar saksi D, kejadian ke enam hari Senin tanggal 06 April 2015 sekira pukul 24.00 wib tempat ditempat tidur kamar saksi D, adapun cara-cara terdakwa mencabuli dan menyetubuhi saksi D dilakukan dengan cara yang sama yaitu : yang pertama ketika saksi D sedang tidur didepan TV terdakwa datang kemudian memeluk, menciumi pipi dan bibir, meraba-raba payudara dan kemaluan saksi D, terdakwa melepaskan celana dan celana dalam yang saksi D pakai kemudian terdakwa melepas sarungnya selanjutnya alat kelamin terdakwa dioles-oleskan ke vagina saksi D sampai mengeluarkan air mani dipaha dan diatas kasur. Kedua dilakukan dikamar tidur saksi D dengan cara yang sama. Ketiga dilakukan didalam kamar tidur saksi D dilakukan dengan cara yang sama tetapi setelah terdakwa melepas celana yang saksi D pakai kemudian terdakwa menindih dari atas dan memasukkan alat kelaminnya setelah masuk kemudian beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan air mani diatas kasur . Keempat ketika saksi D sedang tidur didepan TV kemudian tubuh saksi D dibopong kedalam kamar tidur terdakwa dan didalam tidur terdakwa menyetubuhi saksi D Kelima dan keenam dilakukan didalam kamar tidur saksi D, ketika saksi D sedang tidur terdakwa menyusul dan tiduran disamping saksi D kemudian memeluk,menciumi pipi dan bibir, meraba-raba payudara dan alat kemaluan selanjutnya melepas celana dan celana dalam yang saksi D pakai dan setelah terdakwa melepas sarungnya kemudian menindih dari atas selanjutnhya alat kemalin terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi D dan setelah beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan cairan ditumpahkan diatas kasur. Setiap melakukan perbuatan tersebut terdakwa selalu mengeluarkan air mani yang ditumpahkan diluar vagina saksi D setelah selesai kemudian terdakwa membersihkan air mani tersebut dengan sarung terdakwa dan memakaikan celana saksi D dan kemudian terdakwa pergi ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut,Korbanmengalami luka pada genetalia-nya sebagaimana dalam surat Visum Et Repertum Nomor: 440/PKM/170/ IV/2015 dari dr. DIAN KURNIAWATI dokter UPTD Puskesmas Perawatan Gringsing I tertanggal 20 April 2015 An. D I, umur 13 tahun, Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap korban ditemukan adanya robekan selaput dara yang mengesankan robekan lama dan tidak didapatkan tanda lecet, kemerahan atau nyeri pada kelamin korban. Dapat disimpulkan telah terjadi trauma benda tumpul pada kelamin korban yang megnakibatkan robekan selaput dara dan sudah lama terjadi.
Menimbang, bahwa unsur kesengaja dalam ketentuan pasal ini menurut mejelis telah terbukti dari perbuatan terdakwa terhadap saksi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 angka 1 adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saks-saksi dan terdakwa sendiri diketahui bahwa saat dilakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut pada saat itu saksi D klas V SD umur kira-kira 12 tahun sampai dengan 13 tahun dan bukti surat Ijasah Sekolah Dasar atas nama D I yang ditanda tanggani pada tanggal 21 Juni 2014 oleh Kepala Sekolah Nasikin , S.pd tertulis di dalam ijasah tersebut tanggal lahir dari saksi D 8 Mai 2002 dengan demikian saksi D masih kategori anak sesuai ketentuan pasal ini;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angaka 15a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan memaksa, atau perampas kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang bahwa bila dikaitkan dengan ketentuan diatas, berdasarkan keterangan saksi D sebagai saksi korban, pada saat terdakwa melakukan perncabulan dan persetubuhan sebanyak 6 (enam) kali saksi D hanya diam saja dan tidak melakukan perlawanan dikarenakan saksi D merasa takut terhadap terdakwa dan karena saksi D takut hubungan keluarga pakde saksi (terdakwa) jadi tidak harmonis dan karena saksi D bertempat tinggal dan nunut hidup dalam keluarga terdakwa tersebut, dengan demikian perbuatan terdakwa dapat dikatakan sebagai bentuk perbuatan “kekerasan” sesuai dengan ketentuan pasal ini yang berakibat saksi D mengalami kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual;
Menimbang, bahwa persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani (R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia Bogor, 1996, h.209);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi D (korban) terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan pada saat kejadian Ketiga dilakukan didalam kamar tidur saksi dilakukan dengan cara yang sama tetapi setelah terdakwa melepas celana yang saksi pakai kemudian terdakwa menindih dari atas dan memasukkan alat kelaminnya setelah masuk kemudian beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan air mani diatas kasur . Keempat ketika saksi sedang tidur didepan TV kemudian tubuh saksi dibopong kedalam kamar tidur terdakwa dan didalam tidur terdakwa menyetubuhi dengan cara terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi D dan kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas kasur lalu dilap menggunakan kain sarung yang terdakwa kenakan, peristiwa Kelima dan keenam dilakukan didalam kamar tidur saksi, ketika saksi sedang tidur terdakwa menyusul dan tiduran disamping saksi kemudian memeluk,menciumi pipi dan bibir, meraba-raba payudara dan alat kemaluan selanjutnya melepas celana dan celana dalam yang saksi pakai dan setelah terdakwa melepas sarungnya kemudian menindih dari atas selanjutnhya alat kemalin terdakwa dimasukkan kedalam vagina saya dan setelah beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan cairan ditumpahkan diatas kasur. Setiap melakukan perbuatan tersebut terdakwa selalu mengeluarkan air mani yang ditumpahkan diluar vagina saksi setelah selesai kemudian terdakwa membersihkan air mani tersebut dengan sarung terdakwa dan memakaikan celana saksi dan kemudian terdakwa pergi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
3.a.d. unsurDilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan;
Menimbang, bahwa Dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan rangkaian kata tersebut bersifat alternatif sehingga untuk terbuktinya perbuatan terdakwa tidak mesti harus terpenuhinya semua elemen unsur tersebut, cukup salah satu saja terpenuhi maka maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, wali adalah orang tua atau badan yang dalam kenyataanya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak;
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri bahwa saksi D Bahwa saksi D I adalah keponakan terdakwa yaitu anak perempuan dari adik kandung istri terdakwa, saksi D bersama dengan adiknya bertempat tinggal serumah dengan terdakwa, dan oleh ibunya saksi D dititipkan kepada keluarga terdakwa sejak usia SD klas IV dan sekarang D sudah SMP klas I, saksi D oleh ibunya dititipkan kepada keluarga terdakwa untuk diasuh dan disekolahkan karena ibunya bekerja di Hongkong sedangkan ayahnya tidak tahu kemana;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dilakukan oleh wali” telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur dalam pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepada terdakwa, dan berdasarkan alat-alat bukti yang sah yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu tersebut
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong sarung warna hitam yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong sarung warna hitam, 1 (satu) potong kaos warna pink lengan warna putih, 1 (satu) potong celana panjang warna coklat, 1 (satu) potong celana dalam warna cream yang telah disita dari saksi D I Binti Ahmad Karom, maka dikembalikan kepada saksi D I binti Ahmad Karom;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pidana tersebut :
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (yaitu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun) dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditegaskan selain terdakwa yang terbukti melakukan pidana dijatuhi pidana juga diwajibkan membayar denda dan besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa amoral dan sangat meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan trauma bagi saksi korban D I;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AHMAD MUSIFAK Bin AS’ADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan Dengan SengajaMelakukan Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya yang Dilakukan oleh Wali;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong sarung warna hitam,
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) potong kaos warna pink lengan warna putih,
1 (satu) potong celana panjang warna coklat,
1 (satu) potong celana dalam warna cream
Dikembalikan kepada saksi D I Binti Ahmad Karom;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang, pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2015, oleh ARDIANI, SH, sebagai Hakim Ketua, RIDHO YUDHANTO. SH., M.Hum dan YUSTISIANITA HARTATI. SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUJIYANTA. SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batang, serta dihadiri oleh SOFIAH. SHPenuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIDHO YUDHANTO. SH.,M.Hum. ARDIANI.SH.
YUSTISIANITA HARTATI.SH., MH.
Panitera Pengganti,
MUJIYANTA. SH.