584/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 584/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq PEMERINTAH PROPINSI JAWA TENGAH Cq PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS Cq PEMERINTAH KECAMATAN LUMBIR, Cq PEMERINTAH DESA PARUNGKAMAL lawan YAYASAN PENOLONG KEMATIAN EKA PRALAYA
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Pwt. tanggal 31 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 584/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq PEMERINTAH PROPINSI JAWA TENGAH Cq PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS Cq PEMERINTAH KECAMATAN LUMBIR, Cq PEMERINTAH DESA PARUNGKAMAL, beralamat di Jalan Raya Wangon Lumbir Nomor 30, Kecamatan Lumbir Kabupaten Bayumas, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Wisnu Jatmiko, S.H.,M.H., Fatchurrohman, S.H, Adi Prasetyo, S.H., Arif Rohman, S.H., Betta Kustiana, S.H., Catur Wahyono, S.H., Advokat yang berdomisili di Kantor Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Jalan Kabupaten, Nomor 1 Purwokerto berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 April 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Pembandingsemula Tergugat;
L a w a n:
YAYASAN PENOLONG KEMATIAN EKA PRALAYA, berkedudukan di Jalan Suprapto Nomor 17 Kec. Purwokerto, Kab. Banyumas, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Aan Rohaeni, S.H., Advokat dan konsultan hukum yang berkantor di Perumahan Puri Hijau Jalan Pumas Raya Nomor 19, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juli 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 17 Desember 2018 Nomor 584/Pdt/2018/PT SMG dan surat – surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 29 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 3 April 2018 dalam Register Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Pwt., telah telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut
Bahwa dahulu hidup seorang keturunan Tionghoa bernama Tjeng Kie;
Bahwa pada sekitar tahun 1921 dengan disaksikan oleh Polisi Desa waktu itu, Tjeng Kie telah membeli 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas lebih kurang 1 (satu) bau kuna (ukuran sekarang hektar) milik Tjandra Leksana, bertempat tinggal di Grumbul Ciaur, Desa Parungkamal Kecamatan Lumbir dan Wangsasumarta bertempat tinggal di Grumbul Parungbarang dengan harga pada waktu itu 50 (lima puluh) perak/gulden , yang menurut keterangannya pembeli (Tjeng Kie) bertindak atas nama masyarakat Tionghoa di daerah Wangon dan tanah yang dibelinya itu akan dipergunaan sebagai tempat pemakaman khusus orang Tionghoa;
Bahwa Tjeng Kie telah kawin dengan seorang perempuan bernama Kam Nyo dan dari perkawinan antara antara Tjeng Kie dan Kam Nyo telah dilahirkan 1 (satu) orang anak yang bernama Ribut Suwarno Alias Tek Wan;
Bahwa Tjeng Kie telah meninggal dunia pada tanggal 04 Februari 1947 disebabkan karena kecelakaan sedangkan Kam Nyo telah meninggal dunia pada tanggal 21 Desember 1947 disebabkan karena sakit;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 1986, Ribut Suwarno Alas Tek Wan (anak dari Tjeng Kie dan Kam Nyo) telah menyerahkan 1 (satu) bidang tanah terletak di Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir dengan no persil 54 kelas D tanah seluas 27.550 m2 (tanah yang telah dibeli oleh Tjeng Kie sebagaimana dimaksud dalam angka 2 surat gugatan) kepada perkumpulan kematian Eka Pralaya Purwokerto untuk dapat digunakan sebagai makam. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik Nur Yasan Rusman yang sudah dibagi kepada anak-anaknya
Sebelah Timur : Tanah milik Santa Meja yang sudah dibagikan kepada anak-anaknya, tanah milik Rana Sumita yang sudah dibagikan kepada anak-anaknya;
Sebelah Selatan : Jalan Raya Wangon – Lumbir;
Sebelah Barat : Tanah milik Bowo Mujianto Bin Narso, Yatin Ny, Suparto;
Bahwa Ribut Suwarno Alias Tek Wan telah meninggal dunia pada hari Selasa Paing tanggal 29 Januari 1991 di Tipar Kidul disebabkan karena sakit asma;
Bahwa setelah tanah yang terletak di Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir dengan no persil 54 kelas D tanah seluas 27.550 m2 (tanah yang telah dibeli oleh Tjeng Kie sebagaimana dimaksud dalam angka 2 surat gugatan) diserahkan kepada perkumpulan kematian Eka Pralaya Purwokerto, maka sejak saat itu perkumpulan kematian Eka Pralaya Purwokerto adalah pemilik yang sah yang berhak atas tanah tersebut. Dan kepemilikan atas tanah tersebut telah diakui oleh Camat Lumbir dan jajarannya ketika melakukan pengukuran pada tahun 1990;
Bahwa perkumpulan kematian Eka Pralaya memiliki dan menguasai tanah dengan aman dan tanpa gangguan dari manapun (termasuk dari para ahli waris dari Ribut Suwarno Alas Tek Wan) dan kemudian oleh perkumpulan kematian Eka Pralaya tanah digunakan sebagai tempat pemakaman khusus orang Tionghoa (Bong Cina) sesuai dengan maksud dibelinya tanah oleh dari Tjeng Kie dan sesuai dengan maksud diserahkannya tanah dari Ribut Suwarno Alas Tek Wan (anak dari Tjeng Kie);
Bahwa sejak tahun 1988 sebagian tanah milik perkumpulan kematian Eka Pralaya yang digunakan sebagai tempat pemakaman khusus orang Tionghoa (Bong Cina) dikelola oleh Desa (bukan dimiliki) dan hasilnya untuk kepentingan Desa Parungkamal dan saat itu Desa Parungkamal ingin mendirikan Balai Desa di tanah tersebut namun tidak jadi karena tanah termasuk dalam tanah milik Bong Cina;
Bahwa dalam perkembangannya perkumpulan kematian Eka Pralaya telah berubah menjadi Yayasan Penolong Kematian Eka Pralaya dan Yayasan Penolong Kematian Eka Pralaya telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Bahwa setelah sekian lama mengelola sebagian tanah milik perkumpulan kematian Eka Pralaya (Penggugat) yang digunakan sebagai tempat pemakaman khusus orang Tionghoa (Bong Cina), kemudian Tergugat dengan itikad buruk dan menghalalkan segala cara berusaha memiliki dan menjadikan sebagian tanah milik perkumpulan kematian Eka Pralaya (Penggugat) tersebut sebagai aset milik desa tanpa ada alas hak / dasar hukum yang jelas;
Bahwa sebagian tanah milik perkumpulan kematian Eka Pralaya (Penggugat) yang digunakan sebagai tempat pemakaman khusus orang Tionghoa (Bong Cina) yang berusaha dimiliki dan dijadikan aset milik desa oleh Tergugat tanpa ada alas hak / dasar hukum yang jelas untuk selanjutnya disebut tanah obyek sengketa;
Bahwa selain berusaha memiliki dan menjadikan tanah obyek sengketa sebagai aset milik Desa, Tergugat juga telah menggunakan tanah obyek sengketa sekendak hatinya yaitu dengan menyewakan tanah obyek sengketa kepada orang-orang lain tanpa seijin dan sepengetahuan dari Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa, dan oleh Tergugat tanah obyek sengketa telah dibuatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Tergugat dan atas nama orang-orang yang menyewanya tanpa dasar/landasan hukum yang jelas;
Bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa berusaha menanyakan dan mengecek mengenai status tanah di Buku letter C Desa namun Penggugat kaget karena dalam Buku letter C Desa Parungkamal sudah ada perubahan (ganti buku) karena Buku leter C yang lama menurut informasi yang Penggugat peroleh sudah tidak ditemukan/hilang sewaktu pelaksanaan pindahan kantor Desa Parungkamal sehingga menurut Penggugat hal tersebut merupakan upaya sistematis dari Tergugat untuk dapat menguasai sebagaian tanah milik Penggugat;
Bahwa Penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tanah obyek sengketa dengan jalan musyawarah (kekeluargaan) dan Penggugat juga menanyakan permasalahan tanah obyek sengketa ke Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan sesuai dengan surat dari Pemerintah Kabupaten Banyumas (Sekretariat Daerah) langkah penyelesaian yang ada bagi semua pihak penyelesaian tanah obyek sengketa (sengketa tanah bong Cina) adalah dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan untuk mendapat putusan pengadilan;
Bahwa berdasarkan pada uraian posita diatas jelas bahwa perbuatan Tergugat yang berusaha memiliki dan menjadikan tanah obyek sengketa sebagai aset milik desa dengan cara atau dengan alas hak yang tidak jelas merupakan perbuatan melawan hukum, dan akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian yaitu:
Kerugian moril/immaterial yaitu berupa hilangnya kepercayaan masyarakat kalau Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang jika diperhitungkan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Kerugian materiil yaitu Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanahnya sejak tahun 1988 yang jika diperhitungkan kerugian materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Kerugian yang diderita oleh Penggugat secara moril dan materiil sebagai akibat dari perbuatan Tergugat semuanya berjumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat seketika setelah putusan dalam perkara ini dijatuhkan;
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum maka patut kiranya jika Tergugat juga dihukum agar menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun, yang untuk selanjutnya oleh Penggugat tanah obyek sengketa tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pemakaman umum khusus orang Tionghoa (Bong Cina);
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat dan juga untuk mencegah agar Penggugat tidak mengalami kerugian yang lebih besar lagi maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Purwokerto cq Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir berslaq) atas tanah obyek sengketa;
Bahwa agar Tergugat tidak mengulur-ulur waktu untuk memenuhi dan mematuhi putusan ini, mohon agar Tergugat dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, sejak keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan atas bukti-bukti autentik yang kebenarannya tidak bisa dibantah lagi, Penggugat mohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir dengan no persil 54 kelas D tanah seluas 27.550 m2 yang oleh Penggugat tanah tersebut digunakan sebagai tempat pemakaman khusus orang Tionghoa (Bong Cina), dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah milik Nur Yasan Rusman yang sudah dibagi kepada anak-anaknya;
Sebelah Timur : Tanah milik Santa Meja yang sudah dibagikan kepada anak-anaknya, tanah milik Rana Sumita yang sudah dibagikan kepada anak-anaknya;
Sebelah Selatan : Jalan raya Wangon – Lumbir;
Sebelah Barat : Tanah milik Bowo Mujianto Bin Narso, Yatin Ny, Suparto;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang dengan itikat buruk dan menghalalkan segala cara berusaha memiliki dan menjadikan sebagian tanah milik Penggugat yang digunakan sebagai tempat pemakaman khusus orang Tionghoa (Bong Cina) menjadi aset milik desa serta perbuatan Tergugat yang menyewakan sebagian tanah sebagian tanah milik Penggugat yang digunakan sebagai tempat pemakaman khusus orang Tionghoa (Bong Cina) kepada orang lain tanpa alas hak / dasar hukum dan tanpa seijin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat karena perbuatannya tersebut berupa kerugian moril / immaterial maupun kerugian materiil sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat seketika setelah putusan dalam perkara ini dijatuhkan;
Menghukum Tergugat agar menyerahkan sebagian tanah milik Penggugat yang digunakan sebagai tempat pemakaman umum khusus orang Tionghoa (Bong Cina) atau tanah obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun karena tanah tersebut akan digunakan oleh Penggugat sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pemakaman umum khusus orang Tionghoa (Bong Cina);
Menyatakan sita jaminan (conservatoir berslag) atas sebagian tanah milik Penggugat yang digunakan sebagai tempat pemakaman khusus orang Tionghoa (Bong Cina) atau tanah obyek sengketaadalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari sejak keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa gugatan Penggugat error in persona, kabur dan tidak jelas khususnya terkait kualifikasi pihak Tergugat dan gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) dengan alasan sebagai berikut:
Kualifikasi pihak Tergugat tidak jelas;
Dalam gugatan Penggugat halaman 1 secara tegas menyatakan jika Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq Pemerintah Provinsi Jawa Tengah cq Pemerintah Kabupaten Banyumas cq Pemerintah Kecamatan Lumbir cq Pemerintah Desa Parungkamal;
Pernyataan tersebut telah mengaburkan kualifikasi pihak Tergugat karena baik Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Pemerintah Desa masing-masing merupakan badan hukum publik tersendiri sementara antara Pemerintah Desa dengan badan hukum lain yang disebutkan sebelumnya tidak ada hubungan secara hierarkis dalam urusan di bidang hukum perdata apalagi dengan Pemerintah Kecamatan Lumbir yang notabene hanya sebagai salah satu organisasi perangkat daerah di bawah Pemerintah Kabupaten Banyumas. Selain itu dasar pengaturan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa juga berbeda dimana Pemerintahan Daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten) tunduk pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sedangkan Pemerintah Desa tunduk pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Gugatan kurang pihak;
Bahwa Penggugat dalam posita gugatan angka 5 menyatakan pihaknya telah menerima dari Ribut Suwarno alias Tek Wan penyerahan berupa 1 (satu) bidang tanah terletak di Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir dengan Nomor persil 54 kelas D seluas 27.550 m² (dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh meter persegi) untuk digunakan sebagai makam, berdasarkan hal itu maka gugatan Penggugat kurang pihak karena ahli waris Ribut Suwarno alias Tek Wan selaku pihak dari siapa tanah diperoleh seharusnya ikut dijadikan pihak Tergugat dengan alasan:
Ribut Suwarno alias Tek Wan sudah meninggal dunia sehingga untuk membuktikan keabsahan perolehan tanah milik Penggugat maka ahli waris Ribut Suwarno alias Tek Wan seharusnya ikut dijadikan pihak Tergugat;
Untuk membuktikan kebenaran atas letak tanah, asal usul maupun luasan obyek sengketa;
Untuk menjamin kepastian hukum tentang siapa yang sedang menuntut pengembalian tanah obyek sengketa apakah Penggugat atau para ahli waris Ribut Suwarno alias Tek Wan mengingat sebelum adanya gugatan dalam perkara ini para ahli waris Ribut Suwarno alias Tek Wan juga pernah menuntut pengembalian atas tanah bong cina yang ditujukan kepada Tergugat;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka telah jelas jika gugatan Penggugat disusun secara tidak cermat, mengandung cacat formil, error in persona, kabur, kurang pihak dan tidak jelas tentang kualifikasi pihak Tergugat sehingga tidak memenuhi syarat formil, untuk itu adalah adil jika Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Pwt., menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil, pernyataan maupun petitum yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali yang diakui kebenarannya dengan tegas secara tertulis oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam posita gugatan angka 2 yang antara lain menyatakan ...”1 (satu) bau kuna (ukuran sekarang hektar)”...
Bahwa pengertian bahu atau bau (dari bouw, kata bahasa Belanda berarti ”garapan”) dalam agraria adalah satuan luas lahan yang dipakai di beberapa tempat di Indonesia terutama Jawa. Satuan bahu banyak digunakan untuk areal pertanian (sawah atau ladang) dan telah disepakati sejak zaman Hindia Belanda menurut cultuurstelsel, 1 bouw adalah 7096,5 meter persegi (sumber https://id.m.wikipedia.org);
Berdasarkan hal tersebut di atas maka penyamaan ukuran 1 (satu) bau kuna sama dengan 1 (satu) hektar untuk ukuran saat ini tidak tepat mengingat ukuran 1 (satu) hektar adalah 10.000 meter persegi;
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam posita gugatan angka 5 yang antara lain menyatakan Ribut Suwarno alias Tek Wan (anak dari Tjeng Kie dan Kam Nyo) telah menyerahkan 1 (satu) persil bidang tanah terletak di Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir dengan no persil 54 kelas D tanah seluas 27.550 m² (tanah yang dibeli oleh Tjeng Kie sebagaimana dimaksud dalam angka 2 surat gugatan) kepada perkumpulan kematian Eka Pralaya Purwokerto untuk digunakan sebagai makam dengan alasan sebagai berikut:
Berdasarkan buku C Desa Parungkamal, bidang tanah yang terletak di Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir dengan No Persil 54 kelas D tercatat atas nama tanah Bengkok Pulisi II bukan atas nama Tjeng Kie, Tjandra Leksana, Wangsasumarta maupun Ribut Suwarno alias Tek Wan;
Apabila dihubungkan dengan dalil Penggugat dalam posita angka 2 surat gugatan yang menyatakan Tjeng Kie (ayah Ribut Suwarno alias Tek Wan) telah membeli 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas lebih kurang 1 (satu) bau kuna milik Tjandra Leksana dan Wangsasumarta maka luas tanah yang dibeli Tjeng Kie seharusnya adalah seluas lebih kurang 14.193 meter persegi (1 bau adalah 7096,5 meter persegi) bukan seluas 27.550 meter persegi sebagaimana didalilkan Penggugat;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dalil Penggugat terkait dasar kepemilikan tanah milik perkumpulan kematian Eka Pralaya tidak jelas;
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam posita gugatan angka 11 dan angak 12 yang pada pokoknya menyatakan Tergugat dengan itikad buruk dan menghalalkan segala cara berusaha memiliki dan menjadikan sebagian tanah milik perkumpulan kematian Eka Pralaya sebagai aset milik desa tanpa alas hak/dasar hukum yang kuat dan jelas (obyek sengketa) berdasarkan alasan sebagai berikut:
Sebagaimana jawaban Tergugat angka 3 sejak semula bidang tanah yang terletak di Desa Parungkamal dengan nomor persil 54 kelas D tercatat di buku Letter C Desa Parungkamal sebagai Tanah Bengkok Pulisi II milik Tergugat;
Terkait kepemilikan tanah Desa Parungkamal yang terletak di sebelah/sekitar tanah tempat pemakaman khusus orang Tionghoa (Bong Cina) alas haknya adalah surat kesepakatan antara Kepala Desa Parungkamal dengan Pengelola tanah kuburan cina tanggal 11 Oktober 1993;
Penggugat dalam surat gugatan tidak menyatakan secara jelas dan tegas apa yang dimaksud dengan obyek sengketa baik ukuran, batas-batas maupun pencatatannya melainkan hanya menyatakan jika obyek sengketa adalah sebagian tanah milik perkumpulan kematian Eka Pralaya yang berusaha dimilki dan dijadikan aset oleh Tergugat tanpa alas hak/dasar hukum yang jelas. Hal ini mengaburkan gugatan Penggugat karena tidak ada kepastian apa yang dimaksud dengan obyek sengketa/obyek gugatan dalam perkara ini sehingga adalah adil jika gugatan Penggugat dinyatakan ditolak;
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam posita gugatan angka 14 yang pada pokoknya menyatakan jika Buku Letter C Desa Parungkamal sudah ada perubahan (ganti buku) karena Buku Letter C yang lama hilang sewaktu pelaksanaan pindahan kantor Desa Parungkamal karena senyatanya sampai saat ini Buku Letter C Desa Parungkamal masih ada dan disimpan oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam posita gugatan angka 16 yang pada pokoknya menyatakan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian moril/immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan kerugian materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) karena tidak ada dasar dan alasan yang kuat untuk membuktikan jika Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini dan di sisi lain Penggugat juga tidak menjelaskan secara rinci apa saja kerugian materiil yang dialami Penggugat berikut perhitungannya sehingga total dinyatakan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam posita gugatan angka 18, angka 19 dan angka 20 karena sebagaimana dijelaskan dalam jawaban Tergugat angka sebelumnya tidak ada kejelasan dan kepastian obyek sengketa/gugatan dalam perkara ini sehingga tidak beralasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat. Berdasarkan Pasal 227 HIR sita jaminan dilakukan terhadap barang milik Tergugat sementara dalam perkara ini Penggugat meminta agar Majelis Hakim meletakan sita jaminan atas tanah obyek sengketa dengan demikian tuntutan dimaksud tidak berdasar kecuali jika Penggugat mengakui obyek sengketa adalah milik Tergugat;
Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan di atas kami selaku kuasa hukum Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Pwt., berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini untuk kemudian menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
Primair:
Dalam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
Subsidiair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Purwokerto telah menjatuhkan putusan tanggal 31 Oktober 2018 Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Pwt. yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi;
Menolak eksepsi dari Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir dengan no persil 54 kelas D tanah seluas 27.550 m2 yang oleh Penggugat tanah tersebut digunakan sebagai tempat pemakaman khusus orang Tionghoa (Bong Cina), dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah milik Nur Yasan Rusman yang sudah dibagi kepada anak-anaknya;
Sebelah Timur : Tanah milik Santa Meja yang sudah dibagikan kepada anak-anaknya, tanah milik Rana Sumita yang sudah dibagikan kepada anak-anaknya;
Sebelah Selatan: Jalan raya Wangon – Lumbir;
Sebelah Barat : Tanah milik Bowo Mujianto Bin Narso, Yatin Ny. Suparto;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai sebagaian tanah Penggugat dengan cara menyewakan dan atau menjual kepada orang lain tanpa alas hak/dasar hukum dan tanpa seijin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar RpRp7.050.000,00 (tujuh juta lima puluh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat agar menyerahkan tanah yang dikuasainya kepada Penggugat tanpa syarat apapun karena tanah tersebut akan digunakan oleh Penggugat sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pemakaman umum khusus orang Tionghoa (Bong Cina);
Menghukum Tergugat dan atau siapa pun juga yang menempati dan menguasai tanah sengketa, yang memperoleh hak darinya untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah sengketa;
Menghukum Tergugat membayar dwangsom/uang paksa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari atas setiap kelalaian/tidak melaksanakan putusan pengadilan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.791.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta pernyataan permohonan banding Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Pwt. tanggal 13 Nopember 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto yang menerangkan bahwa Kuasa Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Pwt. tanggal 31 Oktober 2018 dan telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 13 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Purwokerto masing-masing pada tanggal tanggal 27 Nopember 2018 dan tanggal 28 Nopember 2018 telah memberitahukan kepada para pihak yang berperkara untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam pernyataan bandingnya ini, Pembanding semula Tergugat tidak ada mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Pwt. tanggal 31 Oktober 2018, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menilai fakta-fakta hukum serta menerapkan hukum pembuktian dengan tepat dan benar oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Pwt. tanggal 31 Oktober 2018 beralasan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Tergugat adalah dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang peraturan Peradilan Ulangan, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Peradilan Umum, HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Rabu tanggal 27 Pebruari 2019, oleh kami H. Antono Rustono, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua, Dwi Prasetyanto, S.H. dan I Wayan Suastrawan, S.H.,M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 584/Pdt/2018/PT SMG tanggal 21 Desember 2018 jo Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 584/Pdt/2018/PT SMG tanggal 12 Pebruari 2019, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dan Aini Zulfah, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara. |
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, ttd. ttd. Dwi Prasetyanto, S.H. H. Antono Rustono, S.H.,M.H. ttd. I Wayan Suastrawan S.H.,M.H. Panitera Pengganti, ttd. Aini Zulfah, S.H. |
Biaya Perkara :
1. Meterai Putusan : Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan : Rp. 5.000,-
3. Biaya Pemberkasan : Rp139.000,-
Jumlah : Rp150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).