57/Pid.Sus/2017/PN Tul
Putusan PN TUAL Nomor 57/Pid.Sus/2017/PN Tul
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CHRYSDY LEWARISSA
MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa Chrysdy Lewarissa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Chrysdy Lewerissa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;- 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan ;- 5. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 Gram (nol koma empat belas gram) ; • 1 (satu) buah bong kaca dengan tutup botol plastic warna putih, tertancap 1 (satu) sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) sedotan kaca bening ; • 1 (satu) buah korek api merk TOKAI warna merah tertancap 1 (satu) buah jarum ; • 1 (satu) buah sekop plastic yang terbuat dari sedotan plastik yang salah satu ujungnya di runcing ; • 1 (satu) buah plastik bening bekas tempat sabu-sabu yang telah dibakar ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 57/Pid.Sus/ 2017/PN TUL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tual yang mengadili perkara-perkara pidana Khusus dengan acara pemeriksaan Biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | Chrysdy Lewerissa ; |
| Tempat Lahir | : | Ambon ; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 49 Tahun / 05 Januari 1968 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jln. Dr. Laimena, Kec Dullah Selatan Kota Tual ; |
| Agama | : | Kristen Protestan ; |
| Pekerjaan | : | Notaris ; |
| Pendidikan | : | Sarjana Hukum ; |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
1. Penyidik , sejak tanggal 13 Maret 2017 sampai dengan tanggal 1 April 2017;
2. Penyidik perpanjangan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara , sejak tanggal 2 April 2017 sampai dengan tanggal 11 Mei 2017 ;
3. Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual , sejak tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juni 2017 ;
4. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, sejak tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan tanggal 29 Juli 2017 ;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual, sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2017 ;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tual, sejak tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017 ;
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Tahap I , sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 15 November 2017 ;
8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Tahap II , sejak tanggal 16 November 2017 sampai dengan tanggal 15 Desember 2017 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;-
Telah membaca ; -
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tual Tanggal 19 Juli 2017 Nomor : 57/Pid.Sus/2017/PN Tul tentang Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;-
2. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tual Tanggal 19 Juli 2017 Nomor : 57/Pid.Sus/2017/PN Tul tentang Penetapan Hari sidang ;-
3. Berkas perkara atas nama Terdakwa Chrysdy Lewerissa beserta seluruh lampirannya ;-
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;-
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;-
Terdakwa di dampingi Penasihat Hukum bernama : Hermawan,SH dan Patners beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara , sesuai dengan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 31/HK.01/KK/2017/PN Tul tertanggal 26-7-2017 ; -
Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Chrysdy Lewerissa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chrysdy Lewerissa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 Gram (nol koma empat belas gram) ;
1 (satu) buah bong kaca dengan tutup botol plastic warna putih, tertancap 1 (satu) sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) sedotan kaca bening ;
1 (satu) buah korek api merk TOKAI warna merah tertancap 1 (satu) buah jarum ;
1 (satu) buah sekop plastic yang terbuat dari sedotan plastik yang salah satu ujungnya di runcing ;
1 (satu) buah plastik bening bekas tempat sabu-sabu yang telah dibakar ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat hukumnya yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima pembelaan (pledoi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa secara keseluruhan ;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar kesatu Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan ;
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menyatakan Terdakwa adalah pecandu dan atau Pengguna Narkotika serta korban penyalahgunaan Narkotika ;
Memerintahkan Terdakwa Chrisdy Lewerissa agar menjalani pengobatan/perawatan melalui Rehabilitasi ;
Membebankan biaya kepada Negara ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa melalui Penasihat hukumnya , yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 13 Juli 2017 Nomor : PDM-23/TUAL/07/2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Chrysdy Lewerissa pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2017 sekitar pukul 15.30 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Kamar 110 Hotel Suita Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika Gol I bukan tanaman , yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu dari teman Terdakwa bernama Saiful Bahari Suhraman (DPO) sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa pergi membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Hotel Suita untuk Terdakwa gunakan.
Bahwa kemudian Saksi Mohamad Nur Lohy dan Saksi Julianus Sialana mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Chrysdy Lewerissa, SH als Kece sedang mengkonsumsi barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu disalah satu kamar yang ada di Hotel Suita yang bertempat di Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, kemudian saksi Mohamad Nur Lohy dan Saksi Julianus Sialana bersama Saudara Hairun Uar langsung melakukan pengecekan ke Hotel Suita tersebut dan menanyakan nomor kamar hotel tempat Terdakwa Chrysdy Lewerissa menginap kepada resepsionis.
Setelah mengetahui nomor kamar hotel tempat Terdakwa menginap, Saksi Mohamad Nur Lohy dan Saksi Julianus Sialana kemudian pergi menuju kamar hotel tersebut dan ketika Saksi Mohamad Nur Lohy dan Saksi Julianus Sialana hendak mendekati kamar hotel tempat Terdakwa yaitu kamar bernomor 110, Terdakwa sudah selesai menggunakan barang yang diduga narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian karena merasa udara di kamar bernomor 110 tersebut tidak segar lagi, lalu Terdakwa membuka pintu dan hendak keluar dari kamar hotel tersebut, setelah itu Saksi Mohamad Nur Lohy dan Saksi Julianus Sialana melihat lalu langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa di depan pintu kamar sambil memperkenalkan diri kepada Terdakwa bahwa Saksi Mohamad Nur Lohy dan Saksi Julianus Sialana berasal dari Satuan Narkoba Polres Maluku Tenggara. Kemudian Saksi Mohamad Nur Lohyi memanggil meneger Hotel Suita bernama saudara Feri Yanto untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan terhadap isi kamar hotel nomor 110 tempat Terdakwa menginap kemudian dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Mohamad Nur Lohy dan Saksi Julianus Sialana dan Saudara Feri Yanto, SE selaku Manager Hotel Suita. Penggeledahan di kamar hotel No. 110 tempat Terdakwa menginap tersebut, ditemukan:
1 (satu) Shachet Plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,14 Gram (nol koma empat belas gram) ditemukan diatas meja di dalam kamar.
1 (satu) buah bong kaca dengan tutup botol plastik warna putih, tertancap 1 (satu) sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) sedotan kaca bening, ditemukan diatas meja di dalam kamar.
1 (satu) buah korek api merk T O K A I warna merah tertancap 1 (satu) buah jarum, ditemukan diatas meja di dalam kamar.
1 (satu) buah sekop plastik yang terbuat dari sedotan plastik yang salah satu ujungnya di runcing, ditemukan diatas meja di dalam kamar.
1 (satu) buah plastik bening bekas tempat shabu-shabu yang telah di bakar, ditemukan diatas meja di dalam kamar.
Bahwa setelah itu saudara Hairun Uar, saksi Julianus Sialana, dan saksi Mohamad Nur Lohy, membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Maluku Tenggara guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa tanpa izin yang sah dari pihak instansi yang berwenang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab : 1169/ NNF/ III/ 2017 tanggal 27 Maret 2017 yang ditandatangani Drs. Kartono selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, telah memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0120 gram, 1(satu) set Bong, 1(satu) buah sendok dari pipet plastik putih, dan 1(satu) potongan sachet plastik dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Chrysdy Lewerissa pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2017 sekitar pukul 15.30 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Kamar 110 Hotel Suita Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu dari teman Terdakwa bernama Saiful Bahari Suhraman (DPO) sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa pergi membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Hotel Suita untuk Terdakwa gunakan.
Bahwa kemudian Saksi Mohamad Nur Lohy dan Saksi Julianus Sialana mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Chrysdy Lewarissa, SH als Kece sedang mengkonsumsi barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu disalah satu kamar yang ada di Hotel Suita yang bertempat di Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, kemudian saksi Mohamad Nur Lohy dan Saksi Julianus Sialana bersama Saudara Hairun Uar langsung melakukan pengecekan ke Hotel Suita tersebut dan menanyakan nomor kamar hotel tempat Terdakwa Chrysdy Lewerissa menginap kepada resepsionis.
Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebelum ditangkap oleh Saksi Mohamad Nur Lohy dan Saksi Julianus Sialana dengan menggunakan botol kaca yang bertuliskan IWAKAI dengan tutup botol berwarna putih, lalu penutup botol tersebut dilubangi sebanyak 2(dua) lubang, kemudian salah satu lubang tersebut dimasukkan pipet atau sedotan pelastik putih dan lubang lainnya dimasukkan pipet kaca, kemudian botol tersebut Terdakwa isi dengan, sedikit air lalu Terdakwa memasukkan barang yang diduga narkotika jenis shabu-shabu pada sedotan/ pipet kaca kemudian dibakar dengan korek api gas hingga barang yang diduga jenis shabu-shabu tersebut larut dan mencair hingga mengeluarkan asap, lalu asap tersebut dihirup oleh Terdakwa seperti menghirup rokok.
Bahwa Terdakwa tanpa izin yang sah dari pihak instansi yang berwenang telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab : 1169/ NNF/ III/ 2017 tanggal 27 Maret 2017 yang ditandatangani Drs. Kartono selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan urin Nomor: BA/ SKET-170.a/ III/ 2017/BNNKT tanggal 09 Maret 2017 atas nama Chrysdy Lewerissa, SH di Kantor BNN Kota Tual yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Addnan Tamher, M.Si selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan sampul urin milik Terdakwa adalah positif metafetamine dan amfetamine.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut telah ternyata Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya sudah mengerti akan isi dakwaan tersebut, dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi MOHAMAD NUR LOHY;
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa kejadian penangkapan Terdakwa terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 wit bertempat di kamar 110 Hotel Suita Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa menggunakan narkoba, dan saksi adalah merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Maluku Tenggara ;
Bahwa Terdakwa menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, dimana saksi yang ikut menangkap Terdakwa bersama 2 (dua) orang rekan saksi lainnya berdasarkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa saksi bersama rekan mendapat informasi sore pukul 17.00 Wit, terkait Narkoba tersebut ;
Bahwa saksi dan rekan tidak mengetahui siapakah yang menggunakan Narkoba, namun setelah mendapat informasi tersebut, saksi bersama rekan kemudian melaporkan kepada pimpinan, lalu saksi bersama rekan melakukan pengintaian hingga pada akhirnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Hotel Suita ;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh tim Satuan Narkoba di Hotel Suita kamar 110 ;
Bahwa Teman saksi mendapat informasi bahwa Terdakwa berada dikamar 110, Kemudian saksi bersama rekan menuju ke kamar 110 dan Terdakwa membuka pintu kamar setelah itu teman saya Julianus Sialana memegang tangan Terdakwa sedangkan saya berdiri didepan pintu, kemudian saudara Julianus Sialana melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak melakukan menggeledahan, pada saat itu posisi saksi di depan pintu kamar hotel ;
Bahwa pada saat itu yang di temukan dikamar hotel adalah Bong, Korek api gas dan pipet, dan oleh Terdakwa mengatakan dia yang menggunakan sendiri ;
Bahwa ketika saksi bersama rekan melakukan penangkapan dan penggeledahaan , saksi menggunakan surat tugas ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya, kecuali bahwa ketika Terdakwa ditangkap ada seseorang yang keluar dari kamar Terdakwa yang tidak ikut ditangkap oleh pihak Satuan Narkoba Polres Maluku Tenggara ;
2. Saksi JULIANUS SIALANA;
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa kejadian penangkapan Terdakwa terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 wit bertempat di kamar 110 Hotel Suita Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa menggunakan narkoba, dan saksi adalah merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Maluku Teng;gara ;
Bahwa Terdakwa menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, dimana saksi yang ikut menangkap Terdakwa bersama 2 (dua) orang rekan saksi lainnya yaitu Mohamad Nur Lohy dan Hairun Uar ;
Bahwa saksi bersama rekan mendapat informasi sore pukul 17.00 Wit, terkait Narkoba tersebut ;
Bahwa Kami mendapat perintah dari Kanit Res Narkoba, kemudian saksi bersama Hairun Uar melakukan mengecekan di Hotel Suita dan kami menanyakan keberadaan Terdakwa melalui receptionis dan benar Terdakwa memakai kamar tersebut ;
Bahwa saksi dan rekan tidak mengetahui siapakah yang menggunakan Narkoba, namun setelah mendapat informasi tersebut, saksi bersama rekan kemudian melaporkan kepada pimpinan, lalu saksi bersama rekan melakukan pengintaian hingga pada akhirnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Hotel Suita ;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh tim Satuan Narkoba di Hotel Suita kamar 110 ;
Bahwa saksi mendapat informasi bahwa Terdakwa berada dikamar 110, Kemudian saksi bersama rekan menuju ke kamar 110 dan Terdakwa membuka pintu kamar setelah itu saksi memegang tangan Terdakwa sedangkan rekan saksi berdiri didepan pintu, kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi melakukan penggeledahan yang di temukan dikamar hotel adalah Bong, Korek api gas dan pipet, dan oleh Terdakwa mengatakan dia yang menggunakan sendiri ;
Bahwa saksi sempat menanyakan darimana barang ini dibeli dan oleh Terdakwa mengatakan bahwa dia membelinya dari saudara Saipul dan Yoti ;
Bahwa saksi bersama rekan menuju ke kamar 110 Terdakwa sementara membuka pintu kemudian kami melihat seorang perempuan keluar dari kamar tersebut ;
Bahwa Terdakwa mengatakan bahwa dia mengkonsumsi narkoba tersebut bersama seorang perempuan ;;
Bahwa setahu saksi setelah dilakukan pemeriksaan tes urin, ternyata Terdakwa terbukti positif menggunakan Narkoba jenis shabu-shabu ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa adalah seorang Notaris, dimana saat melakukan penangkapan Terdakwa seperti orang tidak sehat dan kebingungan ;
Bahwa ketika saksi bersama rekan melakukan penangkapan dan penggeledahaan , saksi menggunakan surat tugas ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi ALEGONDA RENYAAN;
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa kejadian penangkapan Terdakwa terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 wit bertempat di kamar 110 Hotel Suita Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan Terdakwa di Hotel Suita, saksi bekerja di Hotel Suita sebagai Sekertaris ;
Bahwa sempat melihat Terdakwa yang masuk ke Hotel Suita ;
Bahwa saksi sempat mendengar keributan di lantai 1 , dan Pada saat itu pak Feri Yanto yang memberitahukan kepada saya bahwa ada keributan kemudian saksi menuju ke receptionis dan mereka mengatakan bahwa ada penangkapan kasus narkoba ;
Bahwa saksi tidak melihat barang bukti yang disita oleh pihak Satuan Narkoba Polres Maluku Tenggara ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa benar menginap di Hotel Suita dengan nomor kamar 110 ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah ternyata dipanggil secara patut beberapa kali saksi FERI YANTO SE, dan atas persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, keterangan saksi tersebut dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Kejadian terjadi pada hari rabu tanggal 8 Maret 2017 sekitar pukul 17.30 Wit bertempat di kamar 110 (seratus sepuluh) hotel suita Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara ;
Bahwa saat itu posisi saksi sementara berada di Hotel suita tepatnya dikamar saksi nomor 205 (dua kosong lima) yang merupakan kamar manager, saat itu saksi melihat dan mengetahui terjadinya penangkapan terhadap saudara CHRYSDY LEWERISSA, SH Alias KECE ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai manager hotel suita yaitu mengawasi semua operasional di dalam hotel baik itu restoran hoskiping dan reception ;
Bahwa Awalnya saya sementara istirahat dikamar manager Suita nomor 205 (dua kosong lima), setelah selesai istirahat saya turun ke lobi untuk mengecek operasional hotel, sampainya di lobi ada 3 (tiga) orang anggota polisi sudah berada di meja reception (meja lobi), setelah itu ada salah satu anggota polisi yang saya tidak tahu namanya datang minta ijin kepada saya untuk penangkapan dan penggeledahan di kamar 110 (seratus sepuluh) yang mana kamar tersebut ditempati oleh CHRYSDY LEWERISSA, SH Alias KECE, yang sebelumnya anggota kepolisian menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan, saat itu saya menyetujui untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada kamar 110 (seratus sepuluh), sehingga saya bersama-sama dengan anggota kepolisian menuju ke kamar 110 (seratus sepuluh) untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan, saat tiba dikamar tersebut anggota kepolisian mengetuk pintu dan pintu tersebut dibuka oleh saudara CHRYSDY LEWERISSA, SH Alias KECE, saudara CHRYSDY LEWERISSA, SH Alias KECE sempat menutup pintu kembali karena melihat anggota kepolisian, akan tetapi anggota kepolisian memegang pintu tersebut dan menyuruh untuk saudara CHRYSDY LEWERISSA, SH Alias KECE keluar dari dalam kamar, saat itu saudara CHRYSDY LEWERISSA, SH Alias KECE keluar dari dalam kamar, yang saat itu kamar tersebut kosong tidak ada orang lagi didalam kamar tersebut, sekitar sepuluh menit saya bersama-sama dengan anggota kepolisian dan saudara CHRYSDY LEWERISSA, SH Alias KECE masuk kedalam kamar 110 (seratus sepuluh) untuk melakukan penggeledahan yang saat itu saya turut menyaksikan jalannya penggeledahan sampai akhir penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polres Maluku Tenggara ;
Bahwa Dari hasil penggeledahan yang saya lihat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah korek api gas tokai warna merah, 1 (satu) buah bong kaca dengan tutup botol plastik warna putih tertancap 1 (satu) sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) sedotan kaca bening, 1 (satu) buah sekop plastik yang terbuat dari sedotan plastik yang ujungnya di runcing ;
Bahwa Barang bukti tersebut adalah milik dari saudara CHRYSDY LEWERISSA, SH Alias KECE ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sudah lupa kejadian penangkapan terhadap dirinya , namun tempat penangkapan di Hotel Suita Kamar 110 ;
Bahwa pada saat di tangkap oleh Satuan Narkoba , Terdakwa bersama seorang teman sudah selesai mengkonsumsi Narkoba jenis shabu-shabu ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa Bong, sedotan, jarum dan plastic bekas tempat sabu-sabu yang sudah dipakai habis oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa sudah sering mengkonsumsi shabu-shabu, tujuan Terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu tersebut adalah suapay tidak ngantuk , dan membuat daya ingat Terdakwa menjadi lebih kuat ;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu tersebut sejak tahun 2001 ;
Bahwa Terdakwa pernah divonis hukuman selama 4 (empat) tahun karena telah mengkonsumsi shabu-shabu ;
Bahwa apabila Terdakwa tidak mengkonsumsi shabu-shabu daya ingat Terdakwa menjadi menurun ;
Bahwa Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari saudara Ipul yang sekarang menjadi DPO (daftar pencarian orang) ;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 Gram (nol koma empat belas gram) ;
1 (satu) buah bong kaca dengan tutup botol plastic warna putih, tertancap 1 (satu) sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) sedotan kaca bening ;
1 (satu) buah korek api merk TOKAI warna merah tertancap 1 (satu) buah jarum ;
1 (satu) buah sekop plastic yang terbuat dari sedotan plastik yang salah satu ujungnya di runcing ;
1 (satu) buah plastik bening bekas tempat sabu-sabu yang telah dibakar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti, disimpulkan bahwa antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa Bong, sedotan, jarum dan plastic bekas tempat sabu-sabu yang sudah dipakai habis oleh Terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa sudah sering mengkonsumsi shabu-shabu, tujuannya adalah supaya tidak ngantuk , dan membuat daya ingat Terdakwa menjadi lebih kuat ;
Bahwa benar apabila Terdakwa tidak mengkonsumsi shabu-shabu daya ingat Terdakwa menjadi menurun ;
Bahwa benar Terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu tersebut sejak tahun 2001 ;
Bahwa benar Terdakwa pernah divonis hukuman selama 2 (dua) tahun karena telah mengkonsumsi shabu-shabu ;
Bahwa benar Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari saudara Ipul yang sekarang menjadi DPO (daftar pencarian orang) ;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine Terdakwa terbukti positif menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; --
Menimbang bahwa , Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas , sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang unsur- unsurnya sebagai berikut :
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan Tanaman ;
Dengan tanpa Hak atau Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan Tanaman” ;
Menimbang , bahwa pengertian Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahaan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ;
Menimbang ,bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yaitu dari keterangan para saksi, barang bukti, petunjuk, yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polres Maluku Tenggara pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 wit bertempat di kamar 110 Hotel Suita Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, sedang selesai menggunakan Narkotika Jenis shabu-shabu hal mana diketahui setelah saksi Julianus Sialana melakukan penggeledahan di kamar 110 Hotel Suita menemukan barang berupa :
1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 Gram (nol koma empat belas gram) ;
1 (satu) buah bong kaca dengan tutup botol plastic warna putih, tertancap 1 (satu) sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) sedotan kaca bening ;
1 (satu) buah korek api merk TOKAI warna merah tertancap 1 (satu) buah jarum ;
1 (satu) buah sekop plastic yang terbuat dari sedotan plastik yang salah satu ujungnya di runcing ;
1 (satu) buah plastik bening bekas tempat sabu-sabu yang telah dibakar ;
Yang oleh Terdakwa menerangkan kepada saksi Julianus Sialana dan rekan Tim Satua Narkoba Polres Maluku Tenggara bahwa Terdakwa baru selesai menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut bersama rekannya seorang perempuan ;
Menimbang , bahwa ia Terdakwa berdasarkan keterangannya menerangkan bahwa ia sudah lama menggunakan shabu-shabu tersebut sejak tahun 2001, tujuan menggunakan shabu-shabu tersebut agar supaya tidak ngantuk dan daya ingat semakin kuat, apabila Terdakwa tidak menggunakan shabu-shabu daya ingat menurun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa ia Terdakwa yang bermaksud untuk menggunakan atau memakai Narkotika tersebut, tentu saja menguasai atau memiliki Narkotika tersebut, akan tetapi kepemilikan dan penguasaan Narkotika tersebut semata-mata untuk digunakan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka yang harus dipertimbangkan adalah bahwa kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika dan sejenisnya harus dilihat maksud dan tujuannya atau kontekstualnya dan bukan hanya tekstualnya dengan menghubungkan kalimat dalam Undang-Undang tersebut , dan oleh Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak dapat dikategorikan memenuhi unsur ini, dimana uraian unsur Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan Tanaman, tidak dijelaskan secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur, tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan uraian unsur selanjutnya dalam dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena uraian dakwaan Primair tidak terbukti, Maka Majelis Hakim akan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur - unsurnya sebagai berikut :
Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa terhadap uraian unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “ Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri”;
Menimbang, bahwa pengertian Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa Hak atau melawan Hukum , sedangkan pengertian Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahaan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsur tersebut, Majelis Hakim memandang perlu mengemukakan pendapat yang didasari realita bahwa penyalahguna yang lazim juga disebut pengguna atau pemakai Narkotika secara praktis tidak dapat mengusahakan sendiri suplainya atau perolehan Narkotika untuk memenuhi kebutuhannya, pengguna umumnya mendapatkan Narkotika dengan cara membeli, lalu menerima penyerahan, dan kemudian memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika yang belum digunakan dan/atau sisa penggunaan ;-
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-undang Narkotika tersebut tidak secara tegas memuat dalam rumusan redaksinya, namun secara tersirat dalam pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, unsur-unsur tersebut termuat didalamnya. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana menentukan kriteria obyektif apakah tindakan membeli, menerima penyerahan atau memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika berkaitan dengan kapasitas Terdakwa sebagai pengguna atau sebagai unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan pasal 114 ayat (1) maupun pasal 112 ayat (1) Undang-undang tersebut ;-
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 15 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, namun Undang-Undang tidak menjelaskan secara rinci kriteria seseorang disebut Penyalah guna Narkotika bagi diri sendiri, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban Penyalahgunaan, dan pecandu Narkotika ke dalam lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, antara lain menyebut kriterianya sebagai berikut :
Pada saat ditangkap Penyidik Polri atau Penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan ;-
Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari untuk Metamphetamine (shabu) seberat 1 (satu) gram ;-
Surat Uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika ;-
Tidak terbukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran Narkoba ;-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, petunjuk, yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 wit bertempat di kamar 110 Hotel Suita Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, sedang selesai menggunakan Narkotika Jenis shabu-shabu hal mana diketahui setelah saksi Julianus Sialana melakukan penggeledahan di kamar 110 Hotel Suita menemukan barang berupa :
1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 Gram (nol koma empat belas gram) ;
1 (satu) buah bong kaca dengan tutup botol plastic warna putih, tertancap 1 (satu) sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) sedotan kaca bening ;
1 (satu) buah korek api merk TOKAI warna merah tertancap 1 (satu) buah jarum ;
1 (satu) buah sekop plastic yang terbuat dari sedotan plastik yang salah satu ujungnya di runcing ;
1 (satu) buah plastik bening bekas tempat sabu-sabu yang telah dibakar ;
Yang oleh Terdakwa menerangkan kepada saksi Julianus Sialana dan rekan Tim Satua Narkoba Polres Maluku Tenggara bahwa Terdakwa baru selesai menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut bersama rekannya seorang perempuan , hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : BA/SKET-170.a/III/2017/BNNKT bahwa Terdakwa terbukti dalam hasil bahan Test METAMFETAMINE POSITIF ;
Menimbang , bahwa ia Terdakwa berdasarkan keterangannya menerangkan bahwa Terdakwa sudah lama menggunakan shabu-shabu tersebut sejak tahun 2001, tujuan menggunakan shabu-shabu tersebut agar supaya tidak ngantuk dan daya ingat semakin kuat, apabila Terdakwa tidak menggunakan shabu-shabu daya ingat menurun , sehingga oleh Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah ternyata terpenuhi terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, telah ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Subsidair, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang cakap atau mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;-
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menghukum Terdakwa selama 8 (delapan) tahun penjara, oleh Majelis Hakim berpendapat bahwa tidaklah tepat jika Terdakwa dikategorikan sebagai orang yang memiliki dan menguasai narkotika dengan tujuan untuk mencari keuntungan ekonomis, dimana dari hasil pemeriksaan barang bukti shabu-shabu tersebut diatas kurang dari 1 gram dan adalah benar/positif mengandung Methamphetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan didalam urine terdakwa terbukti positif mengandung Methamphteamine ;-
Menimbang bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikarenakan penangkapan dan penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Undang-Undang, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan untuk mencegah Terdakwa menghindar dari pelaksanaan putusan atau melarikan diri, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;-
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 Gram (nol koma empat belas gram) ;
1 (satu) buah bong kaca dengan tutup botol plastic warna putih, tertancap 1 (satu) sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) sedotan kaca bening ;
1 (satu) buah korek api merk TOKAI warna merah tertancap 1 (satu) buah jarum ;
1 (satu) buah sekop plastic yang terbuat dari sedotan plastik yang salah satu ujungnya di runcing ;
1 (satu) buah plastik bening bekas tempat sabu-sabu yang telah dibakar ; dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa dalam teori tujuan pemidanaan telah ditegaskan bahwa pemidanaan bukanlah ditujukan untuk melakukan balas dendam kepada pelakunya akan tetapi lebih ditujukan untuk melindungi masyarakat atau mencegah terulangnya kejahatan yang dimaksud, dengan kata lain pemidanaan lebih ditujukan untuk membuat pelaku kejahatan menjadi lebih baik dari sebelumnya, oleh karenanya bukanlah lamanya pemidanaan diharapkan oleh majelis hakim pada diri Terdakwa akan tetapi kualitas dari pemidanan tersebut;---
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;--
Keadaan yang memberatkan:-
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba;--
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;-
Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga isteri dan anak-anaknya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;--
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;--
M E N G A D I L I ;
Menyatakan Terdakwa Chrysdy Lewarissa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Chrysdy Lewerissa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan ;-
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 Gram (nol koma empat belas gram) ;
1 (satu) buah bong kaca dengan tutup botol plastic warna putih, tertancap 1 (satu) sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) sedotan kaca bening ;
1 (satu) buah korek api merk TOKAI warna merah tertancap 1 (satu) buah jarum ;
1 (satu) buah sekop plastic yang terbuat dari sedotan plastik yang salah satu ujungnya di runcing ;
1 (satu) buah plastik bening bekas tempat sabu-sabu yang telah dibakar ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual, pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 oleh Farid Hidayat Sopamena ,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Hatijah A Paduwi ,SH.MH dan Ulfa Rery, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 13 November 2017, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dan dibantu oleh Milton Hitijaubessy,SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tual, yang dihadiri oleh Ferdinand Sianturi,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara di Tual serta di Hadapan Terdakwa tanpa Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota I, TTD Hatijah A Paduwi ,SH. | Hakim Ketua, TTD Farid Hidayat Sopamena,SH.MH |
Hakim Anggota II, TTD Ulfa Rery,SH | Panitera Pengganti , TTD Milton Hitijaubessy,SH |
Turunan Putusan ini sesuai aslinya
PENGADILAN NEGERI TUAL
Panitera
I Wayan Puja Artawa, SH