7/PID.SUS.TPK/2017/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 7/PID.SUS.TPK/2017/PT.GTO
BUDI CAHYADI MAHIEU Alias BUTET
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 17 Januari 2017 Nomor 245/Pid.Sus/2016/PN Gto yang dimintakan banding 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah) Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2017 oleh kami Dr H. ZAINUDDIN, SH.,M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan ZAINURI, SH. dan WURIANTO, SH. masing-masing Hakim Tinggi sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 2 Februari 2017 Nomor: 7/PID.SUS/2017/PT GTO untuk memeriksa dan MENGADILI perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta Sri Chandra S. Ottoluwa, SH. Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA, TTD. TTD ZAINURI, SH. Dr. H. ZAINUDDIN, SH. M.Hum. TTD WURIANTO, SH. PANITERA PENGGANTI TTD. Sri Chandra S. Ottoluwa, SH. Untuk Salinan Pengadilan Tinggi Gorontalo a.n. Panitera Wakil Panitera Sri Chandra S. Ottoluwa, SH. 19630103 199303 2001
SALINAN UNTUK DINAS
P U T U S A N
Nomor 7/PID.SUS/2017/PTGTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BUDI CAHYADI MAHIEU Alias BUTET;
Tempat lahir : Gorontalo;
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun/21 Mei 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Pinang Tengah Perum BTN Pulubala Blok C No. 2 Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik:
Penangkapan sejak tanggal 03 Juni 2016 sampai dengan tanggal 05 Juni 2016;
Perpanjangan penangkapan sejak tanggal 06 Juni 2016 sampai dengan tanggal 08 Juni 2016;
Penahanan sejak tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2016 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 08 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 06 September 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 September 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016;
Hakim, sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 15 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 13 Desember 2016;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 14 Desember 2016 sampai dengan tanggal 12 Januari 2017;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 13 Januari 2017 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2017;
Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 23 Januari 2017 sampai dengan tanggal 21 Februari 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 22 Februari 2017 sampai dengan tanggal 22 April 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SARIF PONETA, SH. dan WARSITO KASIM, SH. pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum yang tergabung dalam POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Gorontalo, berdasarkan Penetapan Nomor: 245/Pid.Sus/2016/PN Gto, tanggal 22 September 2016, tentang Penunjukan Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 17 Januari 2017 Nomor: 245/Pid.Sus/2016/PN Gto. dalam perkara tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 September 2016 NO. REG. PERKARA: PDM-68/G0R0N/01/0916 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
KESATU:
Terdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU alias BUTET pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 pukul 16.30 wita bertempat di depan Kantor Jasa Pengiriman Barang TIKI Kota Gorontalo Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Heledulaa Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa 4 (empat) paket plastik kiv warna bening berisikan serbuk kristal sabu dengan berat bersih 22,54 (dua puluh dua koma lima puluh empat) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa bersama-sama saksi RACHMAN PRAYUDI MONOARFA pergi mengambil paket kiriman dari Samarinda dan Makassar di Jasa Pengiriman Barang TIKI Kota Gorontalo menggunakan mobil Avanza warna hitam milik saksi PRAYUDI, dimana sesampainya di Kantor Jasa Pengiriman Barang TIKI yang terletak di Kelurahan Heledulaa Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo terdakwa mengecek paket kriman yang berasal dari Samarinda Kalimantan Timur dan Makassar Sulawesi Selatan sedangkan saksi PRAYUDI tetap berada di dalam mobilnya, pada saat terdakwa diminta untuk menunjukkan nomor resi sebagai tanda bukti paket kiriman tersebut terdakwa dapat menunjukkan dan kembali ke mobil menanyakan nomor resi kepada saksi PRAYUDI dan saksi PRAYUDI memberikan handphonenya yang berisikan nomor resi paket kiriman tersebut;
Setelah terdakwa masuk kembali ke dalam kantor TIKI dan memperlihatkan nomor resi yang ada pada handphone Samsung warna hitam milik saksi PRAYUDI kemudian terdakwa menerima 2 (dua) paket kiriman dari karyawan TIKI, setelah itu terdakwa keluar dari kantor TIKI menuju mobil Avanza warna hitam milik saksi PRAYUDI tetapi kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Gorontalo karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket kiriman, yaitu paket kiriman berasal dari Samarinda Kalimantan Timur dan Makassar Sulawesi Selatan, dimana setelah dibuka kedua paket barang tersebut ditemukan 3 (tiga) paket narkotika yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit dengan lakban warna hitam dan dari salah satu paket tersebut setelah dibuka berisi 2 (dua) paket narkotika sehingga seluruhnya ada 4 (empat) paket narkotika, sehingga kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNNP Gorontalo untuk diproses lebih lanjut;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. Lab. 2302/NNF/VI/2016 tanggal 8 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si., USMAN, S.Si, dan DEDE SETIYARTO H, ST, 4 (empat) paket plastik kiv warna bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu adalah benar narkotika yang mengandung metamfetamina;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu yang mengandung amphetamin dan atau methamphetamin;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA:
Terdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU alias BUTET pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 pukul 16.30 wita bertempat di depan Kantor Jasa Pengiriman Barang TIKI Kota Gorontalo Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Heledulaa Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa 4 (empat) paket plastik kiv warna bening berisikan serbuk kristal sabu dengan berat bersih 22,54 (dua puluh dua koma lima puluh empat) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa bersama-sama saksi RACHMAN PRAYUDI MONOARFA pergi mengambil paket kiriman dari Samarinda dan Makassar di Jasa Pengiriman Barang TIKI Kota Gorontalo menggunakan mobil Avanza warna hitam milik saksi PRAYUDI, dimana sesampainya di Kantor Jasa Pengiriman Barang TIKI yang terletak di Kelurahan Heledulaa Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo terdakwa mengecek paket kiriman yang berasal dari Samarinda Kalimantan Timur dan Makassar Sulawesi Selatan sedangkan saksi PRAYUDI tetap berada di dalam mobilnya, pada saat terdakwa diminta untuk menunjukkan nomor resi sebagai tanda bukti paket kiriman tersebut terdakwa dapat menunjukkan dan kembali ke mobil menanyakan nomor resi kepada saksi PRAYUDI dan saksi PRAYUDI memberikan handphonenya yang berisikan nomor resi paket kiriman tersebut;
Setelah terdakwa masuk kembali ke dalam Kantor TIKI dan memperlihatkan nomor resi yang ada pada handphone Samsung warna hitam milik saksi PRAYUDI kemudian terdakwa menerima dan menguasai 2 (dua) paket kiriman dari karyawan TIKI, dan ketika terdakwa keluar dari kantor TIKI terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Gorontalo karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. Lab. 2302/NNF/VI/2016 tanggal 8 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si,M.Si., USMAN, S.Si, dan DEDE SETIYARTO H, ST, 4 (empat) paket plastik kiv warna bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu adalah benar narkotika yang mengandung metamfetamina ;
Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung methamphetamin;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan tanggal 08 Desember 2016 Nomor Reg. Perk.: PDM-68/GORON/0916 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU alias BUTET terbukti bersalah melakukan “tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kesatu Penuntut Umum Nomor Reg.Perk: PDM-68/GORON/0916 tanggal 13 September 2016;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket plastik kiv warna bening berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, berat kotor 5,84 gr berat bersih 5,24 gr;
1 (satu) paket plastik kiv warna bening berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, berat kotor 9,36 gr berat bersih 8,11 gr;
1 (satu) paket plastik kiv warna bening berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, berat kotor 4,88 gr berat bersih 4,59 gr;
1 (satu) paket plastik kiv warna bening berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, berat kotor 4,86 gr berat bersih 4,59 gr;
3 (tiga) lembar pakaian;
1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam beserta simcard;
Digunakan untuk perkara lain atas nama Terdakwa RACHMAN PRAYUDI MONOARFA alias YUDI;
1 (satu) buah handphone Nokia warna silver beserta simcard;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri gorontalo telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU Alias. BUTET tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
~ 1(satu) paket plastik kiv warna bening berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, berat kotor 5,84 gr berat bersih 5,24 gr;
~ 1 (satu) paket plastik kiv warna bening berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, berat kotor 9,36 gr berat bersih 8,11 gr;
~ 1(satu) paket plastik kiv warna bening berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, berat kotor 4,88 gr berat bersih 4,59 gr;
~ 1(satu) paket plastik kiv warna bening berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, berat kotor 4,86 gr berat bersih 4,59 gr;
~ 3(tiga) lembar pakaian;
~ 1(satu) buah handphone Samsung warna hitam beserta simcard;
Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Rachman Prayudi Monoarfa Alias. Yudi;
~ 1(satu) buah handphone Nokia warna silver beserta simcard;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 23 Januari 2017 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor: 03/Pid/2016/PN.Gto dan permintaan banding telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 24 Januari 2017;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Gorontalo tanggal 17 Januari 2017 Nomor: 245/Pid.Sus/2016/PN.Gto., Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, karenanya pertimbangan hakim pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hakim tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 17 Januari 2017 Nomor: 245/Pid.Sus/2016/PN.Gto. yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo 27 ayat (1), (2), pasal 193 ayat (2) b KUHAP tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap barada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 17 Januari 2017 Nomor 245/Pid.Sus/2016/PN Gto yang dimintakan banding;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2017 oleh kami Dr H. ZAINUDDIN, SH.,M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan ZAINURI, SH. dan WURIANTO, SH. masing-masing Hakim Tinggi sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 2 Februari 2017 Nomor: 7/PID.SUS/2017/PT GTO untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta Sri Chandra S. Ottoluwa, SH. Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
TTD. TTD
ZAINURI, SH. Dr. H. ZAINUDDIN, SH. M.Hum.
TTD
WURIANTO, SH.
PANITERA PENGGANTI
TTD.
Sri Chandra S. Ottoluwa, SH.
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Gorontalo
a.n. Panitera
Wakil Panitera
Sri Chandra S. Ottoluwa, SH.
19630103 199303 2001