617 K/PDT.SUS/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 617 K/PDT.SUS/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Kopkar Jasindo Lantai 4, Komplek Perkantoran Buncit Mas Blok B 5 Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 108
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. ASANDO KARYA; PARMAN RAJA MINEM AIS P.R. MINEM, DKK. PT. ASURANSI JASA INDONESIA KC. MEDAN, PT. ASURANSI JASA INDONESIA KANTOR PUSAT
TOLAK
P U T U S A N
No. 617 K/Pdt.Sus/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ASANDO KARYA, berkedudukan dan berkantor pusat di Jl.Tebet Utara III No.4 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : BENNY A. PRIBAWA, Karyawan PT. Asando Karya, bertempat tinggal di Jln. Pulau Pinang No.4 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 September 2008;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat III;
m e l a w a n :
PARMAN RAJA MINEM als. P.R. MINEM, beralamat di Jl.Camar 1 No. 137 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang;
SUNARDI, beralamat di Jl.Desa Amplas No.54 Dusun 2 RT/ RW 002/ 001 Desa Bandar Kalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang;
PT. ASURANSI JASA INDONESIA (Persero), berkedudukan di Kantor Cabang Medan, Jl. Pulau Pinang No.4 Medan 20111 Medan;
PT. ASURANSI JASA INDONESIA (Persero), berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 61 Jakarta 12780 PO. BOX 4127 Kebayoran – Jakarta;
Termohon Kasasi I s/d IV dahulu Pengugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I dan II dahulu sebagai Penggugat I dan II telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi III dan Termohon Kasasi IV dahulu sebagai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen) bekerja sebagai pengemudi di Perusahaan (Tergugat II) yang bergerak di bidang asuransi kerugian ditempatkan pada Kantor Cabang Medan (Tergugat I) sejak tahun 1989 sampai tahun 2007 dan Penggugat (Sunardi) bekerja sebagai pengemudi di Perusahaan Tergugat II yang bergerak di bidang asuransi kerugian ditempatkan pada Kantor Cabang Medan (Tergugat I) sejak tahun 2000 sampai tahun 2007;
Bahwa Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi)
semasa bekerja di Perusahaan (Tergugat II) pada Kantor Cabang Medan
(Tergugat I) menerima upah setiap bulan yang besarnya terus bertambah dan upah terakhir bulan April 2007 yang diterima (Penggugat Parman Raja Minen als. P.R Minen dan Sunardi) sebesar Rp.1.088.984,- (satu juta delapan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) sedang upah terakhir bulan April 2007 yang diterima Penggugat (Sunardi) sebesar Rp.1.031.303,- (satu juta tiga puluh satu ribu tiga ratus tiga rupiah);Bahwa upah setiap bulan Penggugat (Parman Raja Minen dan Sunardi) diterima dari Perusahaan (Tergugat III) melalui transfer ke rekening
Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) yang
ditentukan Perusahaan (Tergugat III) melalui transfer ke rekening
Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) yang
ditentukan Perusahaan (Tergugat III) yaitu di Bank Mandiri Cabang Medan;Bahwa selain menerima upah setiap bulan dari Perusahaan (Tergugat), Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) ada menerima dari Perusahaan (Tergugat II) melalui Perusahaan Kantor Cabang Medan (Tergugat I) berupa uang tunai Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun yang besarnya satu bulan upah, uang jasa produksi setiap tahun yang besarnya antara Rp.300.000,- sampai Rp.400.000,-. Semua penerimaan uang itu diterima Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) langsung dari kasir/ bagian keuangan Perusahaan Kantor Cabang Medan (Tergugat I) dan Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) menandatangani formulir tanda terima;
Bahwa Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen) pertama kali memberikan lamaran kerja sebagai pengemudi ke Perusahaan (Tergugat I) tahun 1987 dengan status kontrak kerja, sedangkan Penggugat (Sunardi) memberikan lamaran kerja sebagai pengemudi ke Perusahaan (Tergugat I) pertama kali tahun 2000 status kontrak kerja;
Bahwa setelah setahun bekerja pada tahun 1988 Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen);
Bahwa setelah setahun bekerja pada tahun 1988 Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen) disuruh Kepala Cabang Perusahaan (Tergugat I) membuat surat lamaran ke perusahaan (Tergugat III) yang dialamatkan ke Perusahaan (Tergugat I) oleh karena Perusahaan (Tergugat I) masih membutuhkan Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen) untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan sebagai pengemudi. Permintaan ini berdasarkan perjanjian kerjasama antara Perusahaan (Tergugat III) sebagai lembaga swasta penyedia jasa pekerja (outsourcing). Demikian juga setelah sebulan bekeria pada tahun 2000 Penggugat (Sunardi) juga disuruh Kepala Cabang Perusahaan (Tergugat I) membuat surat lamaran ke Perusahaan (Tergugat III) yang dialamatkan ke Perusahaan (Tergugat I) oleh karena Perusahaan (Tergugat I) masih membutuhkan Penggugat (Sunardi) untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan sebagai pengemudi;
Bahwa Perusahaan (Tergugat III) merupakan anak perusahaan Perusahaan (Tergugat II);
Bahwa setelah itu sejak tahun 1989, status Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen) adalah ditempatkan oleh Perusahaan (Tergugat III) selaku perusahaan penyedia jasa tenaga kerja di Perusahaan (Tergugat I) selaku pengguna jasa tenaga kerja;
Bahwa Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) tidak pernah sekalipun berhubungan langsung dengan manajer Perusahaan (Tergugat III) selaku perusahaan penyedia jasa tenaga kerja oleh karena Perusahaan (Tergugat III) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan tidak mempunyai cabang di Medan;
Bahwa selama Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) bekerja di perusahaan (Tergugat I) tidak pernah melakukan kesalahan yang dapat merugikan perusahaan dan juga teguran dari pihak manajemen;
Bahwa kemudian Perusahaan (Tergugat III) melalui surat No.
77/ Dir/ AK/ OMS/ lV/ 2007 tanggal 25 April 2007 yang ditujukan kepada
Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen) dan surat No.
78/ Dir/ AK/ OMS/ IV/ 2007 tanggal 25 April 2007 yang ditujukan kepada
Penggugat (Sunardi) dengan alasan adanya reorganisasi/ restrukturisasi
pada Perusahaan (Tergugat I) terhadap tenaga outsourcing yang
ditempatkan Perusahaan (Tergugat III) di Perusahaan (Tergugat I) dan
Penggugat, Surat No. 77/Dir/AK/OMS/IV/2007 tanggal 25 April 2007 yang ditujukan kepada Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) tidak diperlukan lagi oleh Perusahaan (Tergugat III) berakhir dengan sendirinya terhitung sejak tanggal 1 Mei 2007;Bahwa ternyata PHK yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III mengabaikan kewajiban menurut undang-undang yang harus diindahkan berupa pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak kepada Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi);
Bahwa Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) telah memohon kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai Mediator untuk menyelesaikan masalah PHK antara Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Mediator Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bahwa PT. Asando
Karya (Tergugat III) sebagai penyedia jasa tenaga kerja mempunyai izin
operasional sesuai Keputusan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan
No.13212006 tertanggal 24 April 2006 dengan nomor izin operasional :
071/0PJ/IV/2006;Bahwa izin yang diperoleh PT. Asando Karya (Tergugat III) tersebut hanya berlaku di daerah Jakarta Selatan atau daerah Pemkot/ Pemkab itu sendiri;
Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.101/ MEN/ IV/ 2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh ljin Operasional Penyedia Tenaga Kerja Antar Provinsi, maka ijin tersebut harus dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hubungan Industrial dan Jamsos dari Depnakertrans Rl;
Bahwa dengan demikian PT. Asando Karya (Tergugat III) tidak mempunyai kewenangan sebagai penyalur/ penyedia tenaga kerja ke Propinsi Sumatera Utara/ Perusahaan (Tergugat I);
Bahwa kontrak kerja yang ditandatangani oleh Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) dengan PT. Asando Karya (Tergugat III) tidak sah karena sesuai dengan Keputusan Menakertrans RI No.
Kep.1000/Men/2004 dalam waktu 7 hari setelah ditandatangani perjanjian
kerja tersebut harus dicatatkan di instansi ketenagakerjaan setempat dan
hal ini tidak dilaksanakan oleh PT. Asando Karya (Tergugat Ill) (jo. Pasal
66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003);Bahwa sesuai Keputusan Menakertrans RI No. Kep.220/Men/X/2004.
perjanjian pemborongan pekerjaan antara penyedia tenaga keria dengan
perusahaan penerima tenaga kerja harus dicatatkan ke instansi
ketenagakerjaan setempat dan perjanjian kerjasama antara Perusahaan
(Tergugat I dan Tergugat II) dengan Perusahaan (Tergugat III) tidak dicatatkan di Disnaker Propinsi Sumatera Utara;Bahwa PT. Asando Karya (Tergugat III) tidak melaksanakan kewajiban yang diharuskan oleh keputusan-keputusan Menakertrans tersebut di atas, maka segala apa yang diperjanjikan oleh PT. Asando Karya (Tergugat III) dengan Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) adalah batal demi hukum;
Bahwa dengan demikian hubungan kerja yang sebenamya terjadi/ berlangsung antara Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan
Sunardi) dengan Perusahaan (Tergugat I dan Tergugat II);Bahwa karena perjanjian kerja (kontrak kerja) yang dibuat tidak sah menurut hukum maka status pekerja Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) berubah menjadi waktu tidak tertentu dan yang bertanggung jawab adalah Perusahaan (Tergugat I dan Tergugat II);
Bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) oleh Perusahaan bukan karena
kesalahan akan tetapi diputuskan secara sepihak dengan demikian
Perusahaan (Tergugat I dan Tergugat II) berkewajiban membayar kepada
Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) hak-hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 jo. Pasal 164 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003;Bahwa mediasi yang dilakukan oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikan
masalah PHK antara Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak tercapai kesepakatan, maka sesuai Pasal 13 ayat (2) UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mediator mengeluarkan anjuran tertulis No. 1504-6/ DTK-TR/ 2001 tanggal 9 Agustus 2007 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Agar perusahaan PT. Asuransi Jasa Indonesia membayar hak-hak
pekerja a.n. Sdr. P.R. Minen berupa :
Uang pesangon sebesar : 2 x 9 x Rp.1.088.984,- = Rp. 19.601.712,-.
Uang penghargaan masa kerja :7 x Rp.1.088.984,-= Rp. 7.622.888,-.
Uang pengganti hak : 15% x Rp.27.224.600.- = Rp. 2.314.091,-.
Jumlah = Rp. 29.538.691,-.
(Terbilang : dua puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan
ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah);
Agar perusahaan PT. Asuransi Jasa Indonesia membayar hak-hak
pekerja a.n. Sdr. Sunardi berupa :
Uang pesangon sebesar : 2 x 8 x Rp.1.031.303.- = Rp.16.500.848,-.
Uang penghargaan masa keria : 3 x Rp.1.031.303.- = Rp. 3.093.909,-.
Uang pengganti hak : 15% x Rp.18.594.554.- = Rp. 1.580.554,-.
Jumlah = Rp.21.175.311,-.
(Terbilang : dua puluh satu juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga
ratus sebelas rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Asando Karya (Tergugat lll) No. 09/ DIR/ AK/ IX/ 2001 tanggal 25 Agustus 2001 tentang Penerimaan dan Pengangkatan Tenaga Jasa Pengelolaan Gedung Kantor yang ditempatkan di PT. Asuransi Jasa Indonesia. Pasal 3 ayat (2) "Apabila pegawai yang dimaksud tidak diperlukan oleh pengguna jasa atau PT. Asuransi Jasa Indonesia akan putus hubungan kerja dan Pasal 3 ayat (2) sub 2.1. “Dalam hal yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai jasa pengelolaan gedung kantor yang ditempatkan di PT.Asuransi Jasa Indonesia berupa Tunjangan Hari Raya (THR), Jasa Produksi, Pakaian Dinas, Lembur, Pesangon dan Uang Jasa atau Kesejahteraan lainnya di luar gaji bulanan menjadi kewajiban PT. Asuransi Jasa Indonesia;
Bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak serta mengabaikan kewajiban membayar kepada Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) hak-hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak telah merugikan Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) dan merupakan perbuatan melawan hukum khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Bahwa dengan demikian, Perusahaan (Tergugat I dan Tergugat II)
berkewajiban membayar kepada Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) hak-hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 jo. Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003;Bahwa sebelum gugatan ini diajukan, Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) telah berulang kali mengingatkan Perusahaan (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak kepada Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) sesuai Anjuran tertulis Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara No.1504-6/DTK-TR/2007 tanggal 9 Agustus 2007 seperti tersebut di atas, namun tidak digubris oleh Perusahaan (Tergugat I dan Tergugat II);
Bahwa akibat Pemutusan Hubungan Kerja, Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) kehilangan penghasilan dan merasakan kehidupan ekonomi rumah tangga Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) terguncang karena menganggur;
Bahwa dengan demikian cukup alasan bagi Penggugat mengajukan
gugatan ini sesuai ketentuan Pasal 14 jo. Pasal 81 jo. Pasal 82 UU No. 2
Tahun 2004;
Berdasarkan dalil-dalil di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dan atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) dengan Tergugat III (PT. Asando Karya) batal demi hukum;
Menyatakan demi hukum status hubungan kerja antara Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) dengan Tergugat III (PT.Asando Karya) beralih menjadi hubungan kerja antara Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) dengan Tergugat I dan Tergugat Ill (PT. Asuransi Jasa Indonesia Persero);
Menyatakan perjanjian kerja antara Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) dengan Tergugat I dan Tergugat II (PT. Asuransi Jasa Indonesia Persero) adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) oleh Tergugat I dan Tergugat II (PT.Asuransi Jasa Indonesia Persero) merupakan sepihak dan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) dengan Tergugat I dan Tergugat II (PT.Asuransi Jasa Indonesia Persero) putus;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (PT. Asuransi Jasa Indonesia Persero) untuk membayar kepada Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) masing-masing :
Kepada Penggugat Parman Raja Minen als. P.R. Minen berupa :
Uang pesangon sebesar : 2 x 9 X Rp.1.088.984,- = Rp.19.601.712,-
Uang penghargaan masa kerja :7 x Rp 1.088.984,- = Rp 7.622.888,-
Uang pengganti hak : 15% x Rp.27.224.600,- = Rp. 2.314.091,-
Jumlah = Rp. 29.538.691,-
(Terbilang : dua puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu
enam ratus sembilan puluh satu rupiah);
Kepada Penggugat (Sunardi) berupa :
Uang pesangon sebesar : 2 x 8 x Rp.1 031.303,- = Rp.16.500.848,-
Uang penghargaan masa kerja : 3 x Rp.1.031 303,- = Rp 3.093.909,-
Uang pengganti hak : 15% x Rp.18.594. 554,- = Rp. 1.580.554,-
Jumlah = Rp.21.175.311,-
(Terbilang : dua puluh satu juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sebelas rupiah);
Subsidair :
Mohon putusan seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No.41/G/2008/PHI.Mdn. tanggal 21 Juli 2008 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat III (PT.Asando Karya) terhadap para Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) adalah sepihak dan bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU No.13 Tahun 2003;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R Minen dan Sunardi) dengan Tergugat III berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak tanggal 01 Mei 2007;
Menghukum Tergugat III (PT. Asando Karya) untuk membayar hak-hak
Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) akibat Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 dengan rincian sebagai berikut :
(masa kerja masing-masing 5 tahun 10 bulan upah terakhir Penggugat
Parman Raja Minen als. P.R. Minen Rp.1.123.384,-/ bulan dan Penggugat Sunardi Rp.1.066.303,-/ bulan) :
Parman Raja Minen als. P.R Minen :
Uang Pesangon : 2 x 6 x Rp.1.123.984,- = Rp. 13.487.808,-
Uang Penghargaan Masa Keria 1 x 2 x Rp.1.123.984,- = Rp. 2.247.968,-
Jumlah = Rp. 15.735.776,-
Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp.15.735.770,- = Rp· 2.360.366,-
Jumlah seluruhnya = Rp. 18.096.142,-
(delapan belas juta sembilan puluh enam ribu seratus empat puluh dua
rupiah).
Sunardi :
Uang Pesangon : 2 x 6 x Rp.1.066.303,- = Rp. 12.795.636,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 2 x Rp. 1.066.303,- = Rp. 2.132.606.-
Jumlah = Rp. 14.928.242,-
Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 20.370.000,- = Rp. 2.239.236,-
Jumlah seluruhnya = Rp. 17.167.478,·
(Tujuh belas juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh
delapan rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain yang selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat III pada tanggal 28 Agustus 2008 kemudian terhadapnya oleh Tergugat III dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 September 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 10 September 2008 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 70/Kas/G/2008/PN.Mdn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 September 2008;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat I dan II yang pada tanggal 17 November 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat III, namun tidak diajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi mohon kepada Bapak ketua Mahkamah
Agung RI atau Majelis Mahkamah Agung yang memeriksa dan
mengadili perkara yang dikasasi oleh Pemohon Kasasi, agar kiranya
berkenan memperhatikan segi-segi Yuridis serta sendi-sendi hukum
yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, agar
nantinya putusan dalam tingkat Kasasi ini benar-benar
mencerminkan adanya kepastian hukum dan keadilan yang dijunjung
tinggi dalam Negara Kesatuan RI berdasarkan Hukum;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dan sangat keberatan
terhadap Keputusan Hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Medan Nomor : 41/ G/ 2008/ PHI-Mdn. tertanggal 21
Juli 2008 karena judex facti dalam memeriksa dan mengadili
perkara a aquo ini s.o.r tidak mencerminkan rasa keadilan bagi
Pencari Keadilan i.c. Pemohon Kasasi, bahkan telah salah menerapkan
hukum yang berlaku, serta lalai memenuhi syarat-syarat yang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Pengadilan Indonesia;
Bahwa untuk itu Pemohon Kasasi mengajukan alasan-alasan/ keberatan-keberatan Kasasi terhadap Putusan judex facti
yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan yang
mengharuskan Pemohon Kasasi membayar pesangon kepada
Termohon Kasasi sebagaimana tertuang dalam salinan Putusan
Pengadilan Negeri Medan;
Tanggapan :
Bahwa Termohon Kasasi khusus untuk sdr. Parman Raja Minen
als. P.R. Minen sudah memasuki usia pensiun. Pemohon Kasasi
telah mengikut sertakan Termohon Kasasi program Pensiun
yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK - BNI 46);Bahwa sesuai dengan Pasal 167 Undang-Undang No.13 Tahun
2003 ayat (1), maka keputusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Hubungan Industrial dalam Putusan No. 41/ G/ 2008/ PHI.Mdn. yang mengharuskan Pemohon Kasasi untuk membayarkan pesangon kepada Termohon Kasasi untuk dapat ditinjau kembali.Bahwa sesuai dengan surat Pemohon Kasasi No.77/DIR/AK/OMS/IV/ 2007 dan No. 78/DIR/AK/OMS/IV/2007 tanggal 25 April 2007 salah satu poin isi surat dimaksud Pemohon Kasasi telah memberikan uang tali asih kepada masing-masing Termohon Kasasi I sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perhitungan pembayaran pesangon dimaksud;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena judex facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial Medan tidak salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa meneliti pertimbangan Pengadilan Hubungan Industrial Medan dalam perkara a quo, ternyata sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. ASANDO KARYA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara a quo dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara a quo dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ASANDO KARYA tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2010 oleh H. DJAFNI DJAMAL,SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. BUYUNG MARIZAL, SH., dan DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., Hakim-Hakim Ad. Hoc Perselisihan Hubungan Industrial sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
TTD/ H. BUYUNG MARIZAL, SH. TTD/ H. DJAFNI DJAMAL,SH.
TTD/ DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH.
ttd./ H. BUYUNG MARIZAL, SH. ttd./ H. DJAFNI DJAMAL, SH.
td./ DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH.
Panitera Pengganti :
TTD/ FLORENSANI KENDENAN, SH.,MH.
ttd./FLORENSANI KENDENAN SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.040 049 629.