34/Pid.Sus/2014/PN.Adl
Putusan PN Andoolo Nomor 34/Pid.Sus/2014/PN.Adl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - MUNSIR Als. BAPAKNYA JUMARDIN Bin ENDENG
1. Menyatakan terdakwa MUNSIR Als. BAPAKNYA JUMARDIN Bin ENDENG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUNSIR Als. BAPAKNYA JUMARDIN Bin ENDENG tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru dengan motif gambar mikey mause, Dikembalikan kepada korban Nur Ice; - 1 (satu) lembar baju lengan pendek berwarna orange polos; - 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau muda; Dikembalikan kepada korban Mildayani - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink bergambar krisna; - 1 (satu) lembar celana pendek warna pink bergambar krisna; Dikembalikan kepada korban Susulawati - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink bergambar princes; - 1 (satu) lembar celana pendek berwarna merah; Dikembalikan kepada korban Atika Purnamasari; - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink bergambar princes; - 1 (satu) lembar celana pendek berwarna merah; Dikembalikan kepada korban Sela; 1 (satu) buah parang pendek yang gagangnya terlilit karet warna hitam, dimusnahkan. 6. Membebankan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 34/Pid.Sus/2014/PN Adl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MUNSIR Als. BAPAKNYA JUMARDIN Bin ENDENG;
Tempat Lahir : Cimpedak;
Umur/tanggal lahir : 47 tahun/tahun 1967;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Langgapulu, Kec. Kolono Kab. Konsel;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 11 Februari 2014 s/d tanggal 02 Maret 2014;
Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Maret 2014 s/d tanggal 11 April 2014;
Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 11 April 2014 s/d tanggal 30 April 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, sejak tanggal 22 April 2014 s/d tanggal 21 Mei 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Andoolo sejak tanggal 22 Mei 2014 s/d tanggal 20 Juli 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, sejak tanggal 21 Juli 2014 s/d 19 Agustus 2014 .
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum yang bernama HERDI JAYA IBRAHIM, SH & Rekan (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) PTUN Kendari) yang ditunjuk berdasarkan Surat Penunjukan No.05 /Pen.Pid/2014/PN.Adl tanggal 30 April 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas-berkas dalam perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
Menyatakan terdakwa MUNSIR ALS BAPAKNYA JUMARDIN BIN ENDENG terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana Dengan Kekerasan memaksa anak melakukan Persetubuhan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUNSIR ALS BAPAKNYA JUMARDIN BIN ENDENG dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus Juta rupiah) subsidair 3 (tiga) tahun kurungan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru dengan motif gambar mikey mause, dikembalikan kepada korban Nur Ice;
1 (satu) lembar baju lengan pendek berwarna orange polos;
1 (satu) lembar celana pendek warna hijau muda;
Dikembalikan kepada korban Mildayani
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink bergambar krisna;
1 (satu) lembar celana pendek warna pink bergambar krisna;
Dikembalikan kepada korban Susulawati
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink bergambar princes;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna merah;
Dikembalikan kepada korban Atika Purnamasari;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink bergambar princes;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna merah;
Dikembalikan kepada korban Sela;
1 (satu) buah parang pendek yang gagangnya terlilit karet warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah pula mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya memohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar putusan yang akan dijatuhkannya adalah hukuman yang seringan-ringannya sebab perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah disesali oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga telah mengajukan pembelaan tersendiri secara tertulis yang pada pokoknya mohon keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi serta Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan 1 (satu) orang istri dan 7 (tujuh) orang anak;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : 30/Ep.3/03/2014, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
PRIMAIR :
-------- Bahwa terdakwa MUNSIR ALS BAPAKNYA JUMARDIN BIN ENDENG pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo, Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak Nur Ice Alias Ice, Mildayani Alias Milda, Susilawati Als Susi, Atika Purnamasari Als. Iin dan Sela Binti Sayung melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan beberapa anak yaitu :
Terhadap korban Nur Ice :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan, berawal ketika Terdakwa mengajak Nur Ice untuk mengambil buah kedondong kemudian Terdakwa menyuruh Nur Ice memanjat kelapa kemudian saat korban akan memanjat kelapa terdakwa menarik saksi kea rah hutan dekat pohon sagu kemudian menyuruh korban baring diatas daun sagu dengan cara mendorong bahu korban dengan kedua tangannya selanjutnya terdakwa mencoba membuka celana korban namun pada saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang perut terdakwa, kemudian terdakwa mengancam korban apabila korban ribut terdakwa akan membunuhnya selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk membuka lebar pahanya kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kealat kelamin korban dan mendorong keluar masuk hingga selang beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan air maninya diatas rumput;
Bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa kembali mengulangi perbuatannya kepada korban Nur Ice pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013 bertempat dirumah korban Nur Ice di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan berawal ketika korban Nur Ice sedang sakit dan sedang sendirian dirumahnya terdakwa datang ke rumah korban Nur Ice dengan alasan hendak akan mengurut korban Nur Ice namun pada saat itu terdakwa tidak mengurut korban nur ice melainkan membuka celana korban Nur Ice kemudian terdakwa membuka pakaian yang dikenakannya lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kealat kelamin Nur Ice lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar 3 (tiga) menit sampai terdakwa mengeluarkan spermanya ke dalam alat kelamin korban Nur Ice;
Bahwa terdakwa kembali lagi mengulangi perbuatannya terhadap korban Nur Ice pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013 ketika korban memanggil Mildayani yang sedang duduk dipinggir jalan kemudian saat korban Nur Ice hendak mendekati Mildayani tiba-tiba terdakwa keluar dari rumput-rumput yang ada dipinggir jalan kemudian terdakwa menangkap dan menggendong korban nur ice lalu membawa korban masuk ke hutan dekat pasar tepatnya diatas bodi batang/karinting kemudian terdakwa membaringkan korban Nur Ice lalu terdakwa membuka celana korban Nur Ice kemudian terdakwa membuka pakaian yang dikenakannya lalu terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa kealat kelamin korban Nur Ice lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar 5 (lima) menit sampai terdakwa mengeluarkan spermanya ke dalam alat kelamin korban Nur Ice;
Terhadap korban Wildayani alias wilda binti asabu.
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat desa langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan berawal ketika korban sedang bermain dirumah terdakwa. Kemudian terdakwa menyuruh korban Wildayani untuk menonton film porno. Kemudian terdakwa menarik korban Wildayani ke dalam kamr terdakwa selanjutnya terdakwa membaringkan korban Wildayani kemudian terdakwa membuka celana yang dikenakan korban setelah itu terdakwa menanggalkan pakaian yang dikenakannya lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kea lat kelamin korban Wildayanti kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya kurang lebih 3 (tiga) menit sampai terdakwa akhirnya mengeluarkan sperma dan menumpahkan spermanya diluar alat kelamin korban Wildayani.
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban Wildayani alias wilda sebanyak 9 (Sembilan) kali, yaitu:
Pertama terdakwa menyetubuhi korban wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa di desa langgapulu kec. Kolono Kab. Konawe selatan;
Kedua terdakwa menyetubuhi korban wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat dirumah terdakwa di desa langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan;
Ketiga terdakwa menyetubuhi korban Wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat dirumah terdakwa di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan;
Keempat terdakwa menyetubuhi korban Wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat dirumah terdakwa di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan;
Kelima terdakwa menyetubuhi korban Wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat dirumah terdakwa di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan;
Keenam terdakwa menyetubuhi korban Wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat dihutan di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan;
Ketujuh terdakwa menyetubuhi korban Wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat diatas perahu milik terdakwa tepatnya di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan;
Kedelapan terdakwa menyetubuhi korban Wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat dalam hutan yang berada di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan;
Kesembilan terdakwa menyetubuhi korban Wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat dalam hutan yang berada di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan;
Terhadap korban Susilawati Als. Susi.
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013 bertempat desa langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan berawal ketika korban Susilawati sedang berada dirumah saksi Nir Ice bertemu dengan terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak korban Susilawati untuk mengambil kedondong namun korban Susilawati menolak. Selanjutnya terdakwa tetap mengajak korban Susilawati sambil memegang tangan korban Susilawati. Setibanya dihutan terdakwa membaringkan korban Susilawati diatas rumput dan kemudian terdakwa membuka celana yang dikenakan korban Susilawati serta menanggalkan pakaian yang dikenakan terdakwa kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban Susilawati lalu terdakwa mendorong alat kelaminnya keluar masung selang beberapa saat kemudian terdakwa mengeluartkan spermanya diatas tanah. Setelah itu terdakwa menyuruh korban Susilawati memakai celananya kemudian terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 4.000,-(empat ribu rupiah) namun ditolak oleh korban Susilawati;
Terhadap korban Atika Purnama
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013 bertempat desa langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan berawal ketika korban atika sedang bermain bersama Nur Ice di pantai langgapulu kemudian datang terdakwa dan langsung mengajak korban atika masuk ke dalam hutan untuk makan kelapa muda. Selanjutnya setelah selesai makan kelapa muda terdakwa langsung menggendong korban Atika dan membaringkannya diatas rumput kemudian terdakwa menutup mulut korban Atika dengan menggunakan kedua tangannya setelah itu terdakwa mengancam korban Atika dengan berkata “kalau kamu tidak mau saya bunuhko” selanjutnya terdakwa membuka celana korban dan setelah itu terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya, selanjutnya dalam keadaan posisi korban Atika berbaring dengan kedua kaki korban Atika berada diatas paha terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban Atika kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya berulang kali selang beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya dirumput;
Terhadap korban Sela Binti sayung
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013 bertempat desa langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatanberawal ketika korban mencari ayahnya dirumah terdakwa namun korban Sela Binti Sayung tidak menemukan ayahnya. Tetapi bertemu dengan terdakwa selanjutnya terdakwa menarik korban Sela Binti Sayung ke dalam kamarnya lalu membaringkan korban Sela Binti Sayung ditas ranjang terdakwa dan membuka celana korban, selanjutnya terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya setelah itu dalam keadaan posisi korban Sela Binti Sayung sambil menggoyang-goyangkan pantatnya secara naik turun dan sekitar 3 (tiga) menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma dan menumpahkannya ke dalam alat kelamin korban Sela Binti Sayung;
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa terdakwa MUNSIR ALS BAPAKNYA JUMARDIN BIN ENDENG pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak Nur Ice Alias Ice, Mildayani Alias Milda, Susilawati Als Susi, Atika Purnamasari Als. Iin dan Sela Binti Sayung melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan beberapa anak yaitu :
Terhadap korban Nur Ice :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan, berawal ketika Terdakwa mengajak Nur Ice untuk mengambil buah kedondong kemudian Terdakwa menyuruh Nur Ice memanjat kelapa kemudian saat korban akan memanjat kelapa terdakwa menarik saksi kea rah hutan dekat pohon sagu kemudian menyuruh korban baring diatas daun sagu dengan cara mendorong bahu korban dengan kedua tangannya selanjutnya terdakwa mencoba membuka celana korban namun pada saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang perut terdakwa, kemudian terdakwa mengancam korban apabila korban ribut terdakwa akan membunuhnya selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk membuka lebar pahanya kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kealat kelamin korban dan mendorong keluar masuk hingga selang beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan air maninya diatas rumput;
Bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa kembali mengulangi perbuatannya kepada korban Nur Ice pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013 bertempat dirumah korban Nur Ice di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan berawal ketika korban Nur Ice sedang sakit dan sedang sendirian dirumahnya terdakwa datang ke rumah korban Nur Ice dengan alasan hendak akan mengurut korban Nur Ice namun pada saat itu terdakwa tidak mengurut korban nur ice melainkan membuka celana korban Nur Ice kemudian terdakwa membuka pakaian yang dikenakannya lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kealat kelamin Nur Ice lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar 3 (tiga) menit sampai terdakwa mengeluarkan spermanya ke dalam alat kelamin korban Nur Ice;
Bahwa terdakwa kembali lagi mengulangi perbuatannya terhadap korban Nur Ice pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013 ketika korban memanggil Mildayani yang sedang duduk dipinggir jalan kemudian saat korban Nur Ice hendak mendekati Mildayani tiba-tiba terdakwa keluar dari rumput-rumput yang ada dipinggir jalan kemudian terdakwa menangkap dan menggendong korban nur ice lalu membawa korban masuk ke hutan dekat pasar tepatnya diatas bodi batang/karinting kemudian terdakwa membaringkan korban Nur Ice lalu terdakwa membuka celana korban Nur Ice kemudian terdakwa membuka pakaian yang dikenakannya lalu terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa kealat kelamin korban Nur Ice lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar 5 (lima) menit sampai terdakwa mengeluarkan spermanya ke dalam alat kelamin korban Nur Ice;
Terhadap korban Wildayani alias wilda binti asabu.
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat desa langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan berawal ketika korban sedang bermain dirumah terdakwa. Kemudian terdakwa menyuruh korban Wildayani untuk menonton film porno. Kemudian terdakwa menarik korban Wildayani ke dalam kamr terdakwa selanjutnya terdakwa membaringkan korban Wildayani kemudian terdakwa membuka celana yang dikenakan korban setelah itu terdakwa menanggalkan pakaian yang dikenakannya lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kea lat kelamin korban Wildayanti kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya kurang lebih 3 (tiga) menit sampai terdakwa akhirnya mengeluarkan sperma dan menumpahkan spermanya diluar alat kelamin korban Wildayani.
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban Wildayani alias wilda sebanyak 9 (Sembilan) kali, yaitu:
Pertama terdakwa menyetubuhi korban wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa di desa langgapulu kec. Kolono Kab. Konawe selatan;
Kedua terdakwa menyetubuhi korban wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat dirumah terdakwa di desa langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan;
Ketiga terdakwa menyetubuhi korban Wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat dirumah terdakwa di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan;
Keempat terdakwa menyetubuhi korban Wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat dirumah terdakwa di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan;
Kelima terdakwa menyetubuhi korban Wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat dirumah terdakwa di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan;
Keenam terdakwa menyetubuhi korban Wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat dihutan di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan;
Ketujuh terdakwa menyetubuhi korban Wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat diatas perahu milik terdakwa tepatnya di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan;
Kedelapan terdakwa menyetubuhi korban Wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat dalam hutan yang berada di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan;
Kesembilan terdakwa menyetubuhi korban Wildayani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013. Bertempat dalam hutan yang berada di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan;
Terhadap korban Susilawati Als. Susi.
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013 bertempat desa langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan berawal ketika korban Susilawati sedang berada dirumah saksi Nir Ice bertemu dengan terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak korban Susilawati untuk mengambil kedondong namun korban Susilawati menolak. Selanjutnya terdakwa tetap mengajak korban Susilawati sambil memegang tangan korban Susilawati. Setibanya dihutan terdakwa membaringkan korban Susilawati diatas rumput dan kemudian terdakwa membuka celana yang dikenakan korban Susilawati serta menanggalkan pakaian yang dikenakan terdakwa kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban Susilawati lalu terdakwa mendorong alat kelaminnya keluar masung selang beberapa saat kemudian terdakwa mengeluartkan spermanya diatas tanah. Setelah itu terdakwa menyuruh korban Susilawati memakai celananya kemudian terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 4.000,-(empat ribu rupiah) namun ditolak oleh korban Susilawati;
Terhadap korban Atika Purnama
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013 bertempat desa langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan berawal ketika korban atika sedang bermain bersama Nur Ice di pantai langgapulu kemudian datang terdakwa dan langsung mengajak korban atika masuk ke dalam hutan untuk makan kelapa muda. Selanjutnya setelah selesai makan kelapa muda terdakwa langsung menggendong korban Atika dan membaringkannya diatas rumput kemudian terdakwa menutup mulut korban Atika dengan menggunakan kedua tangannya setelah itu terdakwa mengancam korban Atika dengan berkata “kalau kamu tidak mau saya bunuhko” selanjutnya terdakwa membuka celana korban dan setelah itu terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya, selanjutnya dalam keadaan posisi korban Atika berbaring dengan kedua kaki korban Atika berada diatas paha terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban Atika kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya berulang kali selang beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya dirumput;
Terhadap korban Sela Binti sayung
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2013 bertempat desa langgapulu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatanberawal ketika korban mencari ayahnya dirumah terdakwa namun korban Sela Binti Sayung tidak menemukan ayahnya. Tetapi bertemu dengan terdakwa selanjutnya terdakwa menarik korban Sela Binti Sayung ke dalam kamarnya lalu membaringkan korban Sela Binti Sayung ditas ranjang terdakwa dan membuka celana korban, selanjutnya terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya setelah itu dalam keadaan posisi korban Sela Binti Sayung sambil menggoyang-goyangkan pantatnya secara naik turun dan sekitar 3 (tiga) menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma dan menumpahkannya ke dalam alat kelamin korban Sela Binti Sayung;
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti, dan menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yakni 1. Saksi NUR ICE Binti TAMA, 2. Saksi MILDAYANI Binti ASABU, 3. Saksi SUSILAWATI Binti SUHARDIN, 4. Saksi ATIKA PURNAMA SARI Binti SAFRISAL, 5. Saksi SELA Binti SAYUNG, 6. Saksi TAMA, 7. Saksi ASABU, 8. Saksi SUHARDIN, 9. Saksi MUSMULIADI Als. LAMBING, 10. Saksi SUHARTINA Als. TINA, dan 11. Saksi KAMARUDIN (Verbalisan) masing-masing yang memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi NUR ICE Binti TAMA.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan pemerkosaan yang dialami oleh saksi;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan oleh penyidik sudah benar;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi kapan saksi dipaksa bersetubuh oleh terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa telah memaksa saksi melakukan persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama dihutan dekat sekolah dimana awalnya saksi dipanggil oleh terdakwa untuk mengambil kelapa lalu terdakwa menyuruh saksi untuk memanjat pohon kelapa kemudian tiba-tiba terdakwa menarik saksi masuk ke dalam hutan dekat pohon sagu kemudian menyuruh saksi baring diatas daun sagu dengan cara mendorong saksi lalu terdakwa memaksa saksi untuk membuka celana saksi namun saksi melawan dengan cara menedang perut terdakwa kemudian terdakwa mengancam saksi bahwa saklsi akan dibunuh kalau ribut selanjutnya terdakwa membuka lebar paha saksi kemudian memasukkan kelamin terdakwa ke dalam kelamin saksi lalu mendorongnya keluar masuk lalu setelah itu terdakwa mengeluarkan cairan putih dari kemaluannya diatas rumput lalu yang kedua terdakwa melakukan pemaksaan terhadap terdakwa untuk bersetubuh yakni di dirumah saksi dimana awalnya saksi saat itu saksi sedang sakit lalu datang terdakwa ke rumah saksi dengan alasan akan mengurut saksi namun ternyata terdakwa tidak mengurut saksi melainkan terdakwa membuka celana saksi dengan paksa lalu terdakwa membuka bajunya setelah itu terdakwa lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi lalu mendorong kemaluannya keluar masuk namun saat itu terdakwa tidak sempat melanjutkan perbuatannya karena saksi sempat membohongi terdakwa bahwa ayah saksi datang lalu terdakwa langsung pergi dan saksi keluar rumah sambil menangis lalu saksi dipaksa oleh terdakwa untuk bersetubuh yang ketiga kalinya saat di hutan dekat rumah saksi yang mana awalnya saat itu saksi sedang jalan karena di panggil teman saksi yang bernama MILDA namun tiba-tiba terdakwa muncul dari rumput-rumput dan menarik saksai masuk ke dalam hutan dekat pasar kemudian terdakwa membuka celana saksi dengan paksa lalu terdakwa membuka bajunya setelah itu terdakwa lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi lalu mendorong kemaluannya keluar masuk sehingga tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan putih dari kemaluan terdakwa;
Bahwa terdakwa memaksa saksi untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam saksi bahwa kalau saksi ribut atau melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain maka terdakwa akan membunuh saksi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi yang memaksa saksi melakukan persetubuhan saksi mengalami rasa sakit pada bagian vagina saksi bila buang air kecil dan hal tersebut berlangsung selama 4 (empat) hari;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru dengan motif Mikey mouse dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan bahwa baju tersebut adalah baju saksi yang dikenakan saksi saat dipaksa melakukan persetubuhan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yaitu terdakwa tidak pernah memaksa saksi melakukan persetubuhan dan mengancam saksi;
Saksi MILDAYANI Binti ASABU.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan pemerkosaan yang dialami oleh saksi;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan oleh penyidik sudah benar;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi kapan saksi dipaksa bersetubuh oleh terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan pada awalnya sedang bermain bersama anaknya terdakwa dirumah terdakwa tiba-tiba terdakwa memanggil saksi masuk kedalam rumah terdakwa lalu mengajak saksi menonton film porno melalui hendphone terdakwa lalu selanjutnya terdakwa menarik saksi masuk ke dalam kamar kemudian saksi dibaringkan lalu celana saksi dibuka secara paksa kemudian terdakwa membuka celana dalam terdakwa kemudian terdakwa membuka lebar paha saksi secara paksa kemudian terdakwa memaasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dan mendorongnya keluar masuk hingga terdakwa menumpahkan cairan berwarna putih di dalam kemaluan saksi lalu terdakwa menyuruh saksi mengenakan kembali celana saksi kemudian terdakwa menyuruh saksi pulang dan hal serupa dilakukan oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) kali dengan cara yang sama dan pada tempat yang sama lalu yang keenam kalinya terdakwa melakukan didalam hutan yang awalnya saksi sementara bermain bersama teman-teman saksi lalu lewat terdakwa dan memanggil saksi kemudian saksi mendekati terdakwa yang kemudian terdakwa mengajak saksi masuk kedalam hutan dan begitu sampai dalam hutan terdakwa memeluk saksi dan membaringkan saksi lalu terdakwa membuka celana saksi selanjutnya terdakwa membuka celananya dan kemudian terdakwa memasukkan kemaluannnya ke dalam kemaluan saksi dan menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sehingga tidak lama kemudian terdakwa menumpahkan cairan kental warna putih dalam kemaluan saksi selanjutnya yang ketujuh terdakwa memanggil saksi ke perahu milik terdakwa lalu terdakwa membuka celana saksi dan membuka celana terdakwa selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam ke malaun saksi dan mendorongnya keluar masuk hingga beberapa kali lalu terdakwa mengeluarkan air putih kental dari kemaluan terdakwa di dalam kemaluan saksi sedangkan yang kedelapan dan kesembilan terdakwa melakukan hal dan cara yang serupa kepada saksi namun tempatnya dilakukan didalam hutan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan kepada saksi, saksi mengalami rasa sakit pada kemaluannya;
Bahwa perbuatan terdakwa terhadap saksi tidak ada yang mengetahuinya nanti hal tersebut diketahui oleh orang lain saat setelah saksi menceritakan kejadian tersebut kepada ibu guru saksi yang bernama SUHARTINA;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna orange polos serta 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau muda polos dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan bahwa baju tersebut adalah baju saksi yang dikenakan saksi saat dipaksa melakukan persetubuhan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yaitu terdakwa tidak pernah memaksa saksi melakukan persetubuhan dan mengancam saksi;
Saksi SUSILAWATI Binti SUHARDIN.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan pemerkosaan yang dialami oleh saksi;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan oleh penyidik sudah benar;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi kapan saksi dipaksa bersetubuh oleh terdakwa namun kejadian tersebut terjadi di dalam hutan;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa telah menyetubuhi saksi secara paksa sebanyak 1 (satu) kali dimana awalnya saksi sedang berada di rumah teman saksi yang bernama ICE lalu saksi bertemu dengan terdakwa dan kemudian terdakwa mengajak saksi mengambil kedondong namun saksi tidak mau namun terdakwa terus mengajak saksi sambil memegang tangan saksi sehingga saksipun ikut dengan terdakwa setibanya dihutan terdakwa membaringkan saksi di atas kayu kemudian membuka celana saksi setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya di dalam kelamin saksi namun saat itu saksi menangis lalu terdakwa mengancam saksi dengan menggunakan parang agar saksi jangan ribut lalu terdakwa mendorong kemaluannya hingga keluar masuk dalam kelamin saksi sehingga terdakwa mengeluarkan cairan kental berwarna putih diatas tanah setelah itu terdakwa menyuruh saksi memakai celana dan terdakwa memberikan uang kepada saksi sejumlah Rp.4000,-(empat ribu rupiah) namun saksi menolak;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan saksi;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah ibu guru saksi yang bernama SUHARTINA;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink muda dengan motif gambar kartus krisna serta 1 (satu) lembar celana pendek warna pink muda dengan motif gambar kartus krisna dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan bahwa baju tersebut adalah baju saksi yang dikenakan saksi saat dipaksa melakukan persetubuhan oleh terdakwa dan 1 (satu) bilah parang dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan bahwa parang itulah yang digunakan terdakwa mengancam saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yaitu terdakwa tidak pernah memaksa saksi melakukan persetubuhan dan mengancam saksi;
Saksi ATIKA PURNAMA SARI Binti SAFRISAL.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan pemerkosaan yang dialami oleh saksi;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan oleh penyidik sudah benar;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi kapan saksi dipaksa bersetubuh oleh terdakwa namun kejadian tersebut terjadi di dalam hutan di desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konsel;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa telah menyetubuhi saksi secara paksa sebanyak 1 (satu) kali dimana awalnya saksi barangkat ke pantai Langgapulu saat saksi tiba di pantai saksi bertemu dengan teman saksi bernama ICE saat sedang bermain datang terdakwa dan memanggil saksi lalu saksi mendekat kemudian terdakwa mangajak saksi masuk ke hutan untuk makan kelapa lalu terdakwa memanjat kelapa setelah itu terdakwa dan saksi memakan kelapa bersama setelah selesai terdakwa langsung menggendong saksi dan membaringkan di bawah pohon kelapa lalu terdakwa mengancam saksi akan membunuh saksi lalu terdakwa membuka celana dalam saksi kemudian terdakwa membuka celana dalamnya selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi lalu menggoyang-goyangkan pantatnya setelah beberapa lama terdakwa mengeluarkan air putih dari kemaluan terdakwa di dalam kemaluan saksi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami rasa sakit pada kemaluannya;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah ibu guru saksi yang bernama SUHARTINA;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink muda dengan motif gambar princes serta 1 (satu) lembar celana pendek warna merah polos dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan bahwa baju tersebut adalah baju saksi yang dikenakan saksi saat dipaksa melakukan persetubuhan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yaitu terdakwa tidak pernah memaksa saksi melakukan persetubuhan dan mengancam saksi;
Saksi SELA Binti SAYUNG.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan pemerkosaan yang dialami oleh saksi;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan oleh penyidik sudah benar;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi kapan saksi dipaksa bersetubuh oleh terdakwa namun kejadian tersebut terjadi di rumah terdakwa di desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konsel;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa telah menyetubuhi saksi secara paksa sebanyak 1 (satu) kali dimana awalnya saksi disuruh oleh ibu saksi untuk mencari ayah saksi di rumah terdakwa setelah saksi sampai dirumah terdakwa saksi tidak bertemu dengan ayah saksi namun bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa menarik saksi masuk ke dalam kamarnya kemudian membaringkan saksi di ranjang terdakwa lalu terdakwa membuka celananya namun pada saat itu terdakwa tidak membuka pakaian saksi tetapi memaksa memasukkan kelaminnya melalui cela celana saksi sambil menutup mulut saksi dengan menggunakan handuk setelah itu terdakwa menyuruh saksi pulang;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami rasa sakit pada kemaluannya;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah ibu guru saksi yang bernama SUHARTINA;
Saksi TAMA.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan pemerkosaan yang dialami oleh anak saksi yang bernama ICE;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan oleh penyidik sudah benar;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi kapan aanak saksi dipaksa bersetubuh oleh terdakwa namun kejadian tersebut terjadi di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konsel;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana kejadian saat terdakwa memaksa anak saksi bersetubuh nanti saksi mengetahui pada saat saksi diberitahu oleh ibu guru anak saksi yang bernama SUHARTINA bahwa anak saksi telah diperkosa oleh terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi anak saksi bernama NUR ICE telah dipaksa bersetubuh oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi sedang berada di rumah tiba-tiba ibu guru anak saksi yakni SUHARTINA datang kerumah saksi dan menyampaikan bahwa anak saksi NUR ICE telah diperkosa oleh terdakwa MUNSIR;
Bahwa saksi tidak pernah ada masalah sebelumnya dengan terdakwa MUNSIR karena terdakwa adalah teman saksi dan satu kampong;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru dengan motif Mikey mouse dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan bahwa baju tersebut adalah baju milik anak saksi yakni NUR ICE;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yaitu terdakwa tidak pernah memaksa anak saksi melakukan persetubuhan;
Saksi ASABU.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan pemerkosaan yang dialami oleh anak saksi yang bernama MILDAYANI;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan oleh penyidik sudah benar;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi kapan aanak saksi dipaksa bersetubuh oleh terdakwa namun kejadian tersebut terjadi di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konsel;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana kejadian saat terdakwa memaksa anak saksi bersetubuh nanti saksi mengetahui pada saat saksi diberitahu oleh ibu guru anak saksi yang bernama SUHARTINA bahwa anak saksi telah diperkosa oleh terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi anak saksi bernama MILDAYANI telah dipaksa bersetubuh oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi sedang berada di rumah tiba-tiba ibu guru anak saksi yakni SUHARTINA datang kerumah saksi dan menyampaikan bahwa anak saksi yang bernama MILDAYANI telah diperkosa oleh terdakwa MUNSIR;
Bahwa saksi tidak pernah ada masalah sebelumnya dengan terdakwa MUNSIR karena terdakwa adalah tetangga satu kampong;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna orange polos serta 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau muda polos dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan bahwa pakaian tersebut adalah pakaian anak saksi yang bernama MILDAYANI;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yaitu terdakwa tidak pernah memaksa anak saksi melakukan persetubuhan;
Saksi SUHARDIN.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan pemerkosaan yang dialami oleh anak saksi yang bernama SUSILAWATI;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan oleh penyidik sudah benar;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi kapan aanak saksi dipaksa bersetubuh oleh terdakwa namun kejadian tersebut terjadi di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konsel;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana kejadian saat terdakwa memaksa anak saksi bersetubuh nanti saksi mengetahui pada saat saksi diberitahu oleh ibu guru anak saksi yang bernama SUHARTINA bahwa anak saksi telah diperkosa oleh terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi anak saksi bernama MILDAYANI telah dipaksa bersetubuh oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi sedang berada di rumah tiba-tiba ibu guru anak saksi yakni SUHARTINA datang kerumah saksi dan menyampaikan bahwa anak saksi yang bernama SUSILAWATI telah diperkosa oleh terdakwa MUNSIR;
Bahwa saksi tidak pernah ada masalah sebelumnya dengan terdakwa MUNSIR karena terdakwa adalah tetangga satu kampong;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink muda dengan motif gambar kartus krisna serta 1 (satu) lembar celana pendek warna pink muda dengan motif gambar kartus krisna dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan bahwa pakaian tersebut adalah pakaian anak saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yaitu terdakwa tidak pernah memaksa anak saksi melakukan persetubuhan;
Saksi MUSMULIADI.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan pemerkosaan yang dialami oleh anak saksi yang bernama ATIKA PURNAMA SARI;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan oleh penyidik sudah benar;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi kapan aanak saksi dipaksa bersetubuh oleh terdakwa namun kejadian tersebut terjadi di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konsel;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana kejadian saat terdakwa memaksa anak saksi bersetubuh nanti saksi mengetahui pada saat saksi diberitahu oleh ibu guru anak saksi yang bernama SUHARTINA bahwa anak saksi telah diperkosa oleh terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi anak saksi bernama ATIKA PURNAMA SARI telah dipaksa bersetubuh oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi sedang berada di rumah tiba-tiba ibu guru anak saksi yakni SUHARTINA datang kerumah saksi dan menyampaikan bahwa anak saksi yang bernama ATIKA PURNAMA SARI telah diperkosa oleh terdakwa MUNSIR;
Bahwa saksi tidak pernah ada masalah sebelumnya dengan terdakwa MUNSIR karena terdakwa adalah sama-sama satu kampong;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink muda dengan motif gambar princes serta 1 (satu) lembar celana pendek warna merah polos dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan bahwa baju tersebut adalah pakaian anak saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yaitu terdakwa tidak pernah memaksa anak saksi melakukan persetubuhan;
Saksi SUHARTINA Al. TINA.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan pemerkosaan yang dialami oleh MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan oleh penyidik sudah benar;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan keponakan saksi yang bernama SELA bersama 4 (empat) orang lainnya dipaksa bersetubuh oleh terdakwa namun kejadian tersebut terjadi di beberapa tempat di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konsel;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana kejadian saat terdakwa memaksa MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI bersetubuh nanti saksi mengetahui pada saat saksi diberitahu oleh murid saksi bernama MILDAYANI ;
Bahwa awalnya saksi mendengar dari masyarakat bahwa ada beberapa anak yang diperkosa dan saksi mendengar salah satunya adalah MILDAYANI lalu saksi pergi menanyakan perihal tersebut langsung kepada MILDAYANI dan saat saksi menanyakan hal tersebut kepada MILDAYANI saat itu MILDAYANI mengakui bahwa benar dia telah di paksa bersetubuh oleh terdakwa MUNSIR dan selain MILDA ada beberapa anak lagi yaitu NUR ICE, SELA, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI dan saksi mengetahui bahwa terdakwa memaksa mereka melakukan persetubuhan dibawah ancaman yaitu dengan menggunakan parang dan kata-kata;
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan penuturan dari MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI saksi mengetahui bahwa NUR ICE telah dipaksa berhubungan badan oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, MILDAYANI dipaksa berhubungan badan oleh terdakwa sebanyak 9 (Sembilan) kali, SUSILAWATI, dipaksa berhubungan badan oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, SELA dipaksa berhubungan badan oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan ATIKA PURNAMA SARI dipaksa berhubungan badan oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti berapa umur MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI namun yang saksi tahu bahwa mereka masih sekolah tingkat dasar ditempat saksi mengajar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yaitu terdakwa tidak pernah memaksa anak-anak melakukan persetubuhan dan mengancam;
Saksi KAMARUDIN (Verbalisan).
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan pemerkosaan yang dialami oleh MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI yang dilakukan oleh terdakwa MUNSIR;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa MUNSIR saat masih di kepolisian;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa MUNSIR sudah sesuai dengan hukum acara;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan kekerasan maupun tekanan kepada terdakwa MUNSIR saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa MUNSIR;
Bahwa terdakwa saat memberikan keterangan tidak berbelit-belit serta mengakui terus terang perbuatannya;
Bahwa saksi membacakan keterangan yang telah diberikan oleh terdakwa saat itu karena terdakwa MUNSIR tidak tahu membaca;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa juga telah menghadirkan saksi meringankan yaitu Saksi MARISA yang memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi MARISA.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan pemerkosaan yang dialami oleh MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI yang dilakukan oleh terdakwa MUNSIR;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa melakukan pemaksaan kepada MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa saksi hanya pernah mendengar dari masyarakat bahwa yang melakukan pemaksaan terhadap MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI untuk melakukan persetubuhan adalah terdakwa MUNSIR yang tidak lain suami saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa mempunyai Hendphone namun tidak pernah melihat ada film porno di dalamnya;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak pernah mempunyai masalah dengan orang lain atau warga lain di kampong;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa sebagaimana saksi-saksi demikian juga terdakwa telah diperiksa dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan tuduhan telah menyetubuhi secara paksa MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI;
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di Polisi dan atas keterangan terdakwa di Berita Acara Pemeriksaan terdakwa menerangkan sebagian benar dan sebagaian tidak benar;
Bahwa mengenai kejadian yang dialami oleh MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI terdakwa sama sekali tidak mengetahui karena terdakwa sama sekali tidak pernah memaksa MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI melakukan persetubuhan;
Bahwa keterangan terdakwa di Berita Acara Pemeriksaan yang mengakui telah memaksa dan mengancam MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI untuk melakukan persetubuhan terdakwa terpaksa memberikan keterangan tersebut karena terdakwa dipukul dan dipaksa;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada SELA sejumlah Rp.4000,-(empat ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak mengetahui alasannya sehingga terdakwa yang dituduh sebagai pelaku yang telah memaksa dan mengancam MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI untuk melakukan persetubuhan dan terdakwa sama sekali tidak pernah mempunyai masalah dikampung dengan warga;
Bahwa MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI biasa datang ke rumah terdakwa untuk bermain dengan anak terdakwa;
Bahwa terdakwa menerangkan telah menyetubuhi NUR ICE dan MILDAYANI namun hanya 1 (satu) kali sedangkan SELA, SUSILAWATI dan ATIKA terdakwa hanya pegang-pegang kemaluannya tidak sampai menyetubuhi;
Bahwa terdakwa menyetubuhi NUR ICE dan MILDAYANI tanpa ada paksaan maupun ancaman;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pasti berapa umur MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI;
Bahwa terdakwa diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru dengan motif Mikey mouse dan 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna orange polos serta 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau muda polos dan atas barang bukti tersebut terdakwa membenarkan bahwa pakaian tersebut adalah pakaian yang dikenakan oleh NUR ICE dan MILDAYANI saat melakukan persetubuhan dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah terlampir alat bukti berupa Visum et repertum Nomor : B/107/II/2014/Rumkit tanggal 11 Februari 2014 atas nama Nur Ice yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ASHAERYANTO Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari, Visum et repertum Nomor : B/103/II/2014/Rumkit tanggal 11 Februari 2014 atas nama Mildayani yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ASHAERYANTO Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari, Visum et repertum Nomor : B/104/II/2014/Rumkit tanggal 11 Februari 2014 atas nama Susilawati yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ASHAERYANTO Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari, Visum et repertum Nomor : B/105/II/2014/Rumkit tanggal 11 Februari 2014 atas nama Atika Purnama sari yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ASHAERYANTO Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari, Visum et repertum Nomor : B/106/II/2014/Rumkit tanggal 11 Februari 2014 atas nama Sela yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ASHAERYANTO Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari, Surat keterangan domisili Nomor 4712024/DS-LGP/II/2014 tanggal 26 Februari atas nama Nur Ice, Surat keterangan domisili Nomor 4712024/DS-LGP/II/2014 tanggal 26 Februari atas nama Mildayani, Surat keterangan domisili Nomor 4712024/DS-LGP/II/2014 tanggal 26 Februari atas nama Sela, Akta kelahiran atas nama Susilawati Nomor Al.835.0057578 tanggal 16 Januari 2014, Akta kelahiran atas nama Atika Purnama Sari Nomor 7405-LU-01122011-0420 tanggal 01 Desember 2011;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru dengan motif gambar mikey mause;
1 (satu) lembar baju lengan pendek berwarna orange polos;
1 (satu) lembar celana pendek warna hijau muda;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink bergambar krisna;
1 (satu) lembar celana pendek warna pink bergambar krisna;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink bergambar princes;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna merah;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink bergambar princes;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna merah;
1 (satu) buah parang pendek yang gagangnya terlilit karet warna hitam.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diakui dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan sebagian oleh Terdakwa pada saat dibacakan dan diperlihatkan dipersidangan dan pula barang bukti tersebut telah disita sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga Majelis Hakim dapat mempergunakannya sebagai barang bukti maupun alat bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini maka segala yang terjadi dimuka persidangan yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah memaksa MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI melakukan persetubuhan pada beberapa tempat yakni dirumah terdakwa, didalam hutan dan di rumah NUR ICE tepatnya di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konsel;
Bahwa terdakwa telah memaksa korban NUR ICE melakukan persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama dihutan dekat sekolah dimana awalnya korban NUR ICE dipanggil oleh terdakwa untuk mengambil kelapa lalu terdakwa menyuruh korban NUR ICE untuk memanjat pohon kelapa kemudian tiba-tiba terdakwa menarik korban NUR ICE masuk ke dalam hutan dekat pohon sagu kemudian menyuruh korban NUR ICE baring diatas daun sagu dengan cara mendorong korban NUR ICE lalu terdakwa memaksa korban NUR ICE untuk membuka celana namun korban NUR ICE melawan dengan cara menedang perut terdakwa kemudian terdakwa mengancam korban NUR ICE bahwa akan dibunuh kalau ribut selanjutnya terdakwa membuka lebar paha korban NUR ICE kemudian memasukkan kelamin terdakwa ke dalam kelamin korban NUR ICE lalu mendorongnya keluar masuk lalu setelah itu terdakwa mengeluarkan cairan putih dari kemaluannya diatas rumput lalu yang kedua terdakwa melakukan pemaksaan terhadap korban NUR ICE untuk bersetubuh yakni di dirumah korban NUR ICE dimana awalnya korban NUR ICE saat itu sedang sakit lalu datang terdakwa ke rumah korban dengan alasan akan mengurut korban namun ternyata terdakwa tidak mengurut korban melainkan terdakwa membuka celana korban NUR ICE dengan paksa lalu terdakwa membuka bajunya setelah itu terdakwa lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban NUR ICE lalu mendorong kemaluannya keluar masuk namun saat itu terdakwa tidak sempat melanjutkan perbuatannya karena korban sempat membohongi terdakwa bahwa ayah korban datang lalu terdakwa langsung pergi dan korban NUR ICE keluar rumah sambil menangis lalu korban NUR ICE dipaksa oleh terdakwa untuk bersetubuh yang ketiga kalinya saat di hutan dekat rumah korban yang mana awalnya saat itu korban sedang jalan karena di panggil teman korban yang bernama MILDA namun tiba-tiba terdakwa muncul dari rumput-rumput dan menarik korban NUR ICE masuk ke dalam hutan dekat pasar kemudian terdakwa membuka celana korban dengan paksa lalu terdakwa membuka bajunya setelah itu terdakwa lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban NUR ICE lalu mendorong kemaluannya keluar masuk sehingga tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan putih dari kemaluan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap korban NUR ICE yang memaksa korban NUR ICE melakukan persetubuhan mengalami rasa sakit pada bagian vagina korban bila buang air kecil dan hal tersebut berlangsung selama 4 (empat) hari sebagaimana Visum et repertum Nomor : B/107/II/2014/Rumkit tanggal 11 Februari 2014 atas nama Nur Ice yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ASHAERYANTO Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari;
Bahwa korban NUR ICE masih tergolong anak dibawah umur yang masih sekolah pada tingkat dasar dan berumur 13 (tiga belas) tahun sebagaimana Surat keterangan domisili Nomor 4712024/DS-LGP/II/2014 tanggal 26 Februari atas nama Nur Ice;
Bahwa korban MILDAYANI dipaksa bersetubuh oleh terdakwa pada awalnya korban sedang bermain bersama anaknya terdakwa dirumah terdakwa tiba-tiba terdakwa memanggil korban MILDAYANI masuk kedalam rumah terdakwa lalu mengajak korban menonton film porno melalui hendphone terdakwa lalu selanjutnya terdakwa menarik korban masuk ke dalam kamar kemudian korban dibaringkan lalu celana korban MILDAYANI dibuka secara paksa kemudian terdakwa membuka celana dalam terdakwa kemudian terdakwa membuka lebar paha korban secara paksa kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban MILDAYANI dan mendorongnya keluar masuk hingga terdakwa menumpahkan cairan berwarna putih di dalam kemaluan korban lalu terdakwa menyuruh korban mengenakan kembali celana korban kemudian terdakwa menyuruh korban MILDAYANI pulang dan hal serupa dilakukan oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) kali dengan cara yang sama dan pada tempat yang sama lalu yang keenam kalinya terdakwa melakukan didalam hutan yang awalnya korban MILDAYANI sementara bermain bersama teman-teman korban lalu lewat terdakwa dan memanggil korban kemudian korban mendekati terdakwa yang kemudian terdakwa mengajak korban masuk kedalam hutan dan begitu sampai dalam hutan terdakwa memeluk korban MILDAYANI dan membaringkan korban MILDAYANI lalu terdakwa membuka celana korban selanjutnya terdakwa membuka celananya dan kemudian terdakwa memasukkan kemaluannnya ke dalam kemaluan korban MILDAYANI dan menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sehingga tidak lama kemudian terdakwa menumpahkan cairan kental warna putih dalam kemaluan korban MILDAYANI selanjutnya yang ketujuh terdakwa memanggil korban ke perahu milik terdakwa lalu terdakwa membuka celana korban dan membuka celana terdakwa selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam ke malaun korban dan mendorongnya keluar masuk hingga beberapa kali lalu terdakwa mengeluarkan air putih kental dari kemaluan terdakwa di dalam kemaluan korban sedangkan yang kedelapan dan kesembilan terdakwa melakukan hal dan cara yang serupa kepada korban MILDAYANI namun tempatnya dilakukan didalam hutan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan kepada korban, korban MILDAYANI mengalami rasa sakit pada kemaluannya sebagaimana Visum et repertum Nomor : B/103/II/2014/Rumkit tanggal 11 Februari 2014 atas nama Mildayani yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ASHAERYANTO Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari;
Bahwa korban MILDAYANI masih tergolong anak dibawah umur yang masih sekolah pada tingkat dasar dan berumur 9 (sembilan) tahun sebagaimana Surat keterangan domisili Nomor 4712024/DS-LGP/II/2014 tanggal 26 Februari atas nama MILDAYANI;
Bahwa korban SUSILAWATI telah disetubuhi oleh terdakwa secara paksa sebanyak 1 (satu) kali dimana awalnya korban sedang berada di rumah teman korban yang bernama ICE lalu korban SUSILAWATI bertemu dengan terdakwa dan kemudian terdakwa mengajak korban mengambil kedondong namun korban SUSILAWATI tidak mau namun terdakwa terus mengajak korban sambil memegang tangan korban sehingga korbanpun ikut dengan terdakwa setibanya dihutan terdakwa membaringkan korban SUSILAWATI di atas kayu kemudian membuka celana korban setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya di dalam kelamin korban namun saat itu korban menangis lalu terdakwa mengancam korban dengan menggunakan parang agar korban jangan ribut lalu terdakwa mendorong kemaluannya hingga keluar masuk dalam kelamin korban SUSILAWATI sehingga terdakwa mengeluarkan cairan kental berwarna putih diatas tanah setelah itu terdakwa menyuruh korban memakai celana dan terdakwa memberikan uang kepada korban SUSILAWATI sejumlah Rp.4000,-(empat ribu rupiah) namun korban menolak;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban SUSILAWATI mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan saksi sebagaimana Visum et repertum Nomor : B/104/II/2014/Rumkit tanggal 11 Februari 2014 atas nama Susilawati yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ASHAERYANTO Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari;
Bahwa korban SUSILAWATI masih tergolong anak dibawah umur yang masih sekolah pada tingkat dasar dan berumur 10 (sepuluh) tahun sebagaimana Akta kelahiran atas nama Susilawati Nomor Al.835.0057578 tanggal 16 Januari 2014;
Bahwa korban ATIKA menerangkan terdakwa telah menyetubuhi korban secara paksa sebanyak 1 (satu) kali dimana awalnya korban ATIKA barangkat ke pantai Langgapulu saat korban tiba di pantai korban bertemu dengan teman korban bernama ICE saat sedang bermain datang terdakwa dan memanggil korban lalu korban mendekat kemudian terdakwa mangajak korban masuk ke hutan untuk makan kelapa lalu terdakwa memanjat kelapa setelah itu terdakwa dan korban ATIKA memakan kelapa bersama setelah selesai terdakwa langsung menggendong korban ATIKA dan membaringkan di bawah pohon kelapa lalu terdakwa mengancam korban akan membunuh korban lalu terdakwa membuka celana dalam korban kemudian terdakwa membuka celana dalamnya selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban ATIKA lalu menggoyang-goyangkan pantatnya setelah beberapa lama terdakwa mengeluarkan air putih dari kemaluan terdakwa di dalam kemaluan korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban ATIKA mengalami rasa sakit pada kemaluannya sebagaimana Visum et repertum Nomor : B/105/II/2014/Rumkit tanggal 11 Februari 2014 atas nama Atika Purnama sari yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ASHAERYANTO Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari;
Bahwa korban ATIKA masih tergolong anak dibawah umur yang masih sekolah pada tingkat dasar dan berumur 10 (sepuluh) tahun sebagaimana Akta kelahiran atas nama Atika Purnama Sari Nomor 7405-LU-01122011-0420 tanggal 01 Desember 2011;
Bahwa korban SELA menerangkan terdakwa telah menyetubuhi korban secara paksa sebanyak 1 (satu) kali dimana awalnya korban disuruh oleh ibu korban untuk mencari ayah korban di rumah terdakwa setelah korban SELA sampai dirumah terdakwa korban tidak bertemu dengan ayah korban namun bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa menarik korban SELA masuk ke dalam kamarnya kemudian membaringkan korban di ranjang terdakwa lalu terdakwa membuka celananya namun pada saat itu terdakwa tidak membuka pakaian korban SELA tetapi memaksa memasukkan kelaminnya melalui cela celana korban sambil menutup mulut korban dengan menggunakan handuk setelah itu terdakwa menyuruh korban pulang;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban SELA mengalami rasa sakit pada kemaluannya sebagaimana Visum et repertum Nomor : B/106/II/2014/Rumkit tanggal 11 Februari 2014 atas nama Sela yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ASHAERYANTO Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari;
Bahwa korban SELA masih tergolong anak dibawah umur yang masih sekolah pada tingkat dasar dan berumur 8 (delapan) tahun sebagaimana Surat keterangan domisili Nomor 4712024/DS-LGP/II/2014 tanggal 26 Februari atas nama Sela;
Bahwa terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap anak masing-masing yaitu NUR ICE sebanyak 3 (tiga) kali, WILDAYANI sebanyak 9 (Sembilan) kali, SUSILAWATI sebanyak 1 (satu) kali, ATIKA PURNAMA SARI sebanyak 1 (satu) kali dan SELA sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan sampai sejauh mana perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya didakwa :
Primer, melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsider, melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas atau berlapis, maka dakwaan primer harus dipertimbangkan lebih dahulu dan dakwaan subsider hanya akan dipertimbangkan bila dakwaan primer tidak terbukti, dan sebaliknya jika dakwaan primer terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa akan dipersalahkan atas dakwaan primer apabila semua unsur yang dirumuskan dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP terpenuhi adanya, yang unsur-unsurnya adalah :
1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa ditujukan kepada siapa orangnya yang bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidak – tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, tegasnya kata barang siapa sama halnya dengan kata “Setiap orang“. Yang dimaksud setiap orang adalah sebagai subyek hukum yang bertindak sebagai pelaku dalam tindak pidana dan perbuatannya itu dapat dipertanggung jawabkan padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
Menimbang, bahwa terdakwa MUNSIR Als. BAPAKNYA JUMARDIN Bin ENDENG diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah ditanyakan Hakim Ketua Majelis identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat dakwaan Penuntut Umum, dan Terdakwa membenarkan kalau identitas tersebut adalah dirinya, dengan demikian terhadap unsur “ Barang siapa” tidak terjadi error in persona, namun demikian apakah Terdakwa ini dapat dinyatakan bersalah tergantung pada pembuktian unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur “Barang siapa” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
2. Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian unsur diatas pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan pengertian bahwa anak adalah seorang yang usianya belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang belum lahir sedangkan melakukan persetubuhan adalah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dimana persetubuhan tersebut dapat diartikan bertemunya alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan yang lebih khusus lagi yang dimaksud dengan pertemuan alat kelamin yakni alat kelamin laki-laki masuk ke dalam alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa telah memaksa MILDAYANI, SELA, NUR ICE, SUSILAWATI dan ATIKA PURNAMA SARI melakukan persetubuhan pada beberapa tempat yakni dirumah terdakwa, didalam hutan dan di rumah NUR ICE tepatnya di Desa Langgapulu Kec. Kolono Kab. Konsel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa telah memaksa korban NUR ICE melakukan persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama dihutan dekat sekolah dimana awalnya korban NUR ICE dipanggil oleh terdakwa untuk mengambil kelapa lalu terdakwa menyuruh korban NUR ICE untuk memanjat pohon kelapa kemudian tiba-tiba terdakwa menarik korban NUR ICE masuk ke dalam hutan dekat pohon sagu kemudian menyuruh korban NUR ICE baring diatas daun sagu dengan cara mendorong korban NUR ICE lalu terdakwa memaksa korban NUR ICE untuk membuka celana namun korban NUR ICE melawan dengan cara menedang perut terdakwa kemudian terdakwa mengancam korban NUR ICE bahwa akan dibunuh kalau ribut selanjutnya terdakwa membuka lebar paha korban NUR ICE kemudian memasukkan kelamin terdakwa ke dalam kelamin korban NUR ICE lalu mendorongnya keluar masuk lalu setelah itu terdakwa mengeluarkan cairan putih dari kemaluannya diatas rumput lalu yang kedua terdakwa melakukan pemaksaan terhadap korban NUR ICE untuk bersetubuh yakni di dirumah korban NUR ICE dimana awalnya korban NUR ICE saat itu sedang sakit lalu datang terdakwa ke rumah korban dengan alasan akan mengurut korban namun ternyata terdakwa tidak mengurut korban melainkan terdakwa membuka celana korban NUR ICE dengan paksa lalu terdakwa membuka bajunya setelah itu terdakwa lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban NUR ICE lalu mendorong kemaluannya keluar masuk namun saat itu terdakwa tidak sempat melanjutkan perbuatannya karena korban sempat membohongi terdakwa bahwa ayah korban datang lalu terdakwa langsung pergi dan korban NUR ICE keluar rumah sambil menangis lalu korban NUR ICE dipaksa oleh terdakwa untuk bersetubuh yang ketiga kalinya saat di hutan dekat rumah korban yang mana awalnya saat itu korban sedang jalan karena di panggil teman korban yang bernama MILDA namun tiba-tiba terdakwa muncul dari rumput-rumput dan menarik korban NUR ICE masuk ke dalam hutan dekat pasar kemudian terdakwa membuka celana korban dengan paksa lalu terdakwa membuka bajunya setelah itu terdakwa lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban NUR ICE lalu mendorong kemaluannya keluar masuk sehingga tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan putih dari kemaluan terdakwa sehingga dari akibat perbuatan terdakwa terhadap korban NUR ICE yang memaksa korban NUR ICE melakukan persetubuhan mengalami rasa sakit pada bagian vagina korban bila buang air kecil dan hal tersebut berlangsung selama 4 (empat) hari sebagaimana Visum et repertum Nomor : B/107/II/2014/Rumkit tanggal 11 Februari 2014 atas nama Nur Ice yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ASHAERYANTO Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari selain itu korban NUR ICE masih tergolong anak dibawah umur yang masih sekolah pada tingkat dasar dan berumur 13 (tiga belas) tahun sebagaimana Surat keterangan domisili Nomor 4712024/DS-LGP/II/2014 tanggal 26 Februari atas nama Nur Ice;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa korban MILDAYANI dipaksa bersetubuh oleh terdakwa pada awalnya korban sedang bermain bersama anaknya terdakwa dirumah terdakwa tiba-tiba terdakwa memanggil korban MILDAYANI masuk kedalam rumah terdakwa lalu mengajak korban menonton film porno melalui hendphone terdakwa lalu selanjutnya terdakwa menarik korban masuk ke dalam kamar kemudian korban dibaringkan lalu celana korban MILDAYANI dibuka secara paksa kemudian terdakwa membuka celana dalam terdakwa kemudian terdakwa membuka lebar paha korban secara paksa kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban MILDAYANI dan mendorongnya keluar masuk hingga terdakwa menumpahkan cairan berwarna putih di dalam kemaluan korban lalu terdakwa menyuruh korban mengenakan kembali celana korban kemudian terdakwa menyuruh korban MILDAYANI pulang dan hal serupa dilakukan oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) kali dengan cara yang sama dan pada tempat yang sama lalu yang keenam kalinya terdakwa melakukan didalam hutan yang awalnya korban MILDAYANI sementara bermain bersama teman-teman korban lalu lewat terdakwa dan memanggil korban kemudian korban mendekati terdakwa yang kemudian terdakwa mengajak korban masuk kedalam hutan dan begitu sampai dalam hutan terdakwa memeluk korban MILDAYANI dan membaringkan korban MILDAYANI lalu terdakwa membuka celana korban selanjutnya terdakwa membuka celananya dan kemudian terdakwa memasukkan kemaluannnya ke dalam kemaluan korban MILDAYANI dan menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sehingga tidak lama kemudian terdakwa menumpahkan cairan kental warna putih dalam kemaluan korban MILDAYANI selanjutnya yang ketujuh terdakwa memanggil korban ke perahu milik terdakwa lalu terdakwa membuka celana korban dan membuka celana terdakwa selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam ke malaun korban dan mendorongnya keluar masuk hingga beberapa kali lalu terdakwa mengeluarkan air putih kental dari kemaluan terdakwa di dalam kemaluan korban sedangkan yang kedelapan dan kesembilan terdakwa melakukan hal dan cara yang serupa kepada korban MILDAYANI namun tempatnya dilakukan didalam hutan dan akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan kepada korban, korban MILDAYANI mengalami rasa sakit pada kemaluannya sebagaimana Visum et repertum Nomor : B/103/II/2014/Rumkit tanggal 11 Februari 2014 atas nama Mildayani yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ASHAERYANTO Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari selain itu korban MILDAYANI masih tergolong anak dibawah umur yang masih sekolah pada tingkat dasar dan berumur 9 (sembilan) tahun sebagaimana Surat keterangan domisili Nomor 4712024/DS-LGP/II/2014 tanggal 26 Februari atas nama MILDAYANI;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa korban SUSILAWATI telah disetubuhi oleh terdakwa secara paksa sebanyak 1 (satu) kali dimana awalnya korban sedang berada di rumah teman korban yang bernama ICE lalu korban SUSILAWATI bertemu dengan terdakwa dan kemudian terdakwa mengajak korban mengambil kedondong namun korban SUSILAWATI tidak mau namun terdakwa terus mengajak korban sambil memegang tangan korban sehingga korbanpun ikut dengan terdakwa setibanya dihutan terdakwa membaringkan korban SUSILAWATI di atas kayu kemudian membuka celana korban setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya di dalam kelamin korban namun saat itu korban menangis lalu terdakwa mengancam korban dengan menggunakan parang agar korban jangan ribut lalu terdakwa mendorong kemaluannya hingga keluar masuk dalam kelamin korban SUSILAWATI sehingga terdakwa mengeluarkan cairan kental berwarna putih diatas tanah setelah itu terdakwa menyuruh korban memakai celana dan terdakwa memberikan uang kepada korban SUSILAWATI sejumlah Rp.4000,-(empat ribu rupiah) namun korban menolak dan akibat perbuatan terdakwa korban SUSILAWATI mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan saksi sebagaimana Visum et repertum Nomor : B/104/II/2014/Rumkit tanggal 11 Februari 2014 atas nama Susilawati yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ASHAERYANTO Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari selain itu korban SUSILAWATI masih tergolong anak dibawah umur yang masih sekolah pada tingkat dasar dan berumur 10 (sepuluh) tahun sebagaimana Akta kelahiran atas nama Susilawati Nomor Al.835.0057578 tanggal 16 Januari 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa korban ATIKA menerangkan terdakwa telah menyetubuhi korban secara paksa sebanyak 1 (satu) kali dimana awalnya korban ATIKA barangkat ke pantai Langgapulu saat korban tiba di pantai korban bertemu dengan teman korban bernama ICE saat sedang bermain datang terdakwa dan memanggil korban lalu korban mendekat kemudian terdakwa mangajak korban masuk ke hutan untuk makan kelapa lalu terdakwa memanjat kelapa setelah itu terdakwa dan korban ATIKA memakan kelapa bersama setelah selesai terdakwa langsung menggendong korban ATIKA dan membaringkan di bawah pohon kelapa lalu terdakwa mengancam korban akan membunuh korban lalu terdakwa membuka celana dalam korban kemudian terdakwa membuka celana dalamnya selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban ATIKA lalu menggoyang-goyangkan pantatnya setelah beberapa lama terdakwa mengeluarkan air putih dari kemaluan terdakwa di dalam kemaluan korban dan akibat perbuatan terdakwa korban ATIKA mengalami rasa sakit pada kemaluannya sebagaimana Visum et repertum Nomor : B/105/II/2014/Rumkit tanggal 11 Februari 2014 atas nama Atika Purnama sari yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ASHAERYANTO Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari selain itu korban ATIKA masih tergolong anak dibawah umur yang masih sekolah pada tingkat dasar dan berumur 10 (sepuluh) tahun sebagaimana Akta kelahiran atas nama Atika Purnama Sari Nomor 7405-LU-01122011-0420 tanggal 01 Desember 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa korban SELA menerangkan terdakwa telah menyetubuhi korban secara paksa sebanyak 1 (satu) kali dimana awalnya korban disuruh oleh ibu korban untuk mencari ayah korban di rumah terdakwa setelah korban SELA sampai dirumah terdakwa korban tidak bertemu dengan ayah korban namun bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa menarik korban SELA masuk ke dalam kamarnya kemudian membaringkan korban di ranjang terdakwa lalu terdakwa membuka celananya namun pada saat itu terdakwa tidak membuka pakaian korban SELA tetapi memaksa memasukkan kelaminnya melalui cela celana korban sambil menutup mulut korban dengan menggunakan handuk setelah itu terdakwa menyuruh korban pulang dan akibat perbuatan terdakwa korban SELA mengalami rasa sakit pada kemaluannya sebagaimana Visum et repertum Nomor : B/106/II/2014/Rumkit tanggal 11 Februari 2014 atas nama Sela yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ASHAERYANTO Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari selain itu korban SELA masih tergolong anak dibawah umur yang masih sekolah pada tingkat dasar dan berumur 8 (delapan) tahun sebagaimana Surat keterangan domisili Nomor 4712024/DS-LGP/II/2014 tanggal 26 Februari atas nama Sela;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi dan terbukti secara sah;
3. Unsur Antara beberapa perbuatan ada hubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap anak masing-masing yaitu NUR ICE sebanyak 3 (tiga) kali, WILDAYANI sebanyak 9 (Sembilan) kali, SUSILAWATI sebanyak 1 (satu) kali, ATIKA PURNAMA SARI sebanyak 1 (satu) kali dan SELA sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas dengan demikian unsur ketiga inipun telah terpenuhi dan terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa seluruh unsur dalam Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah terpenuhi, karena itu Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim/Pengadilan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berpegang teguh pada hukum dan tidak memihak kepada siapapun melainkan berdasarkan atas hukum yang bertujuan mencari keadilan baik keadilan terdakwa sendiri maupun keadilan masyarakat/pelapor dan mencegah agar siapa saja / orang lain tidak melakukan perbutan pidana;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa, yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan dan menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku di masyarakat;
Perbuatan terdakwa membuat malu keluarga para korban;
Perbuatan terdakwa membawa dampak psikis dalam kehidupan anak-anak yang menjadi korban;
Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa adalah tulang punggung dalam keluarga yang harus menafkahi 1 (satu) orang istri dan 7 (tujuh) orang anak;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana yang lamanya lebih dari pada masa penahanan yang telah dijalani maka beralasan apabila Terdakwa ditetapkan untuk tetap ditahan berdasarkan pasal 21 ayat (4) Jo pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan akan ditetapkan dalam amar di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas dendam maupun pengenaan duka nestapa kepada terdakwa, akan tetapi lebih dimaksudkan untuk memperbaiki seseorang dari kekeliruan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyadari sepenuhnya, tidaklah mudah mewujudkan rasa keadilan baik bagi masyarakat, terdakwa maupun pencari keadilan terlebih dengan keterbatasan yang ada sebagai mahluk Allah SWT, terlebih lagi bahwa keadilan yang mutlak adalah Zat yang Maha Adil (ALLAH. SWT);
Mengingat dan memperhatikan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUNSIR Als. BAPAKNYA JUMARDIN Bin ENDENG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUNSIR Als. BAPAKNYA JUMARDIN Bin ENDENG tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru dengan motif gambar mikey mause,
Dikembalikan kepada korban Nur Ice;
1 (satu) lembar baju lengan pendek berwarna orange polos;
1 (satu) lembar celana pendek warna hijau muda;
Dikembalikan kepada korban Mildayani
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink bergambar krisna;
1 (satu) lembar celana pendek warna pink bergambar krisna;
Dikembalikan kepada korban Susulawati
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink bergambar princes;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna merah;
Dikembalikan kepada korban Atika Purnamasari;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink bergambar princes;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna merah;
Dikembalikan kepada korban Sela;
1 (satu) buah parang pendek yang gagangnya terlilit karet warna hitam, dimusnahkan.
Membebankan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 oleh kami FITRI AGUSTINA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ELIZ RHAMI ZUDISTIRA, SH. dan H. RACHMAT ARDIMAL.T, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 yang diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh IRNAIS, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Andoolo tersebut, dengan dihadiri oleh RAMADHAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Andoolo, Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa;
Hakim Ketua, FITRI AGUSTINA, SH. | |
| Hakim Anggota Hakim Anggota | |
| ELIZ RHAMI ZUDISTIRA, SH. | H. RACHMAT ARDIMAL. T, SH.MH. |
Panitera Pengganti IRNAIS, SH. | |