714/PID.Sus/2015/PN Psp
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 714/PID.Sus/2015/PN Psp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASRUL AHMAD DYANDI HARAHAP
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ASRUL AHMAD DYANDI HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku kutipan akta nikah No. 096/12/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan dikembalikan kepada saksi korban 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 714/PID.Sus/2015/PN Psp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa 1
Nama lengkap : Asrul Ahmad Dyandi Harahap
Tempat lahir : Padangsidimpuan
Umur/Tanggal lahir : 24/ 16 September 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Ompu Sarudak Link. II Kel. Hutaimbaru Kec. Psp
Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Asrul Ahmad Dyandi Harahap ditahan dalam Tahanan Negara Padangsidimpuan oleh:
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan
Terdakwa Asrul Ahmad Dyandi Harahap ditahan dalam Tahanan Negara Padangsidimpuan :
2. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015
Terdakwa Asrul Ahmad Dyandi Harahap ditahan dalam Tahanan Negara Padangsidimpuan :
3. Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sejak tanggal 08 Desember 2015 sampai dengan tanggal 6 Januari 2016
Terdakwa Asrul Ahmad Dyandi Harahap ditahan dalam Tahanan Negara Padangsidimpuan :
4. Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sejak tanggal 7 Januari 2015 sampai dengan tanggal 6 Maret 2016
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN Nomor :714/PID.Sus/2015/PN Psp tanggal 8 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 741/PID.Sus/2015/PN Psp tanggal 14 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Asrul Ahmad Dyandi Harahap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sesuai dengan Surat Dakwaan Pertama
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asrul Ahmad Dyandi Harahap dengan pidana penjara selama 01 (satu) tahun dan 03 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku kutipan akta nikah No. 096/12/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan
dikembalikan kepada saksi korban
Menetapkan agar terdakwa Asrul Ahmad Dyandi Harahap dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
----------Bahwa ia Terdakwa Asrul Ahmad Dyandi Harahap pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015 bertempat di dalam rumah Arnita Hutasuhut di Kel. Hutaimbaru Link. II Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang mengadilinya “ telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------Pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban Arnita Hutasuhut dan terdakwa berada dirumah, lalu saksi korban mengajak terdakwa bersilaturahmi kerumah orangtua saksi korban karena masih dalam suasana lebaran, namun terdakwa tidak mau pergi dan menyuruh saksi korban pergi sendiri dan saksi korban tidak mau dan tetap mengajak terdakwa sehingga kemudian terdakwa emosi dan menampar wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kananya berulang kali lalu terdakwa menendang kaki kiri saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga saksi korban terjatuh menendang pinggang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, meninju kening dan mata sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali bahwa terdakwa dan saksi korban Mawarni Nainggolan adalah berstatus sebagai suami istri yang syah sesuai dengan No. 096/12/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Padangsidimpuan, No. 440/198/VL/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 yang ditandatangani oleh dr. Rini Yuningsih dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka memar diatas alis mata kiri diameter satu setengah centimeter
Luka lecet pada kelopak atas mata kiri diameter satu centimeter
kesimpulan :
Luka disebabkan ruda paksa tumpul
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 1 (satu) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ARNITA HUTASUHUT dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di dalam rumah Arnita Hutasuhut di Kel. Hutaimbaru Link. II Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi tersebut dengan cara menampar wajah saksi dengan mempergunakan tangan kanannya secara berulang kali dan menunjang pinggang saksi sebanyak 1 (satu) kali kemudian meninju jening dan mata saksi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali
Bahwa sebab terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi tersebut disebabkan
saksi mengajak terdakwa untuk silaturahmi ke rumah orangtua saksi saat lebaran kemudian dianya tidak mau kemudian ianya merah dan melakukan penganiayaan terhadap saksi tersebut
Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut saksi mengalami luka-luka dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar
AGUS SALIM HARAHAP dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di dalam rumah saksi korban di Kel. Hutaimbaru Link. II Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban tersebut saksi tidak mengetahui karena saksi pada saat penganiayaan tersebut saksi sedang main PS dan melihat saksi korban keluar dari rumah dalam keadaan menangis
Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut saksi mengalami luka-luka dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar
ROSNA BATUBARA dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di dalam rumah saksi korban di Kel. Hutaimbaru Link. II Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban tersebut saksi tidak mengetahui karena saksi pada saat penganiayaan tersebut saksi sedang main PS dan melihat saksi korban keluar dari rumah dalam keadaan menangis
Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut saksi mengalami luka-luka dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di dalam rumah Arnita Hutasuhut di Kel. Hutaimbaru Link. II Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban tersebut dengan cara menampar wajah saksi korban dengan mempergunakan tangan kanannya secara berulang kali dan menunjang pinggang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian meninju jening dan mata saksi korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali
Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah buku kutipan akta nikah No. 096/12/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di dalam rumah Arnita Hutasuhut di Kel. Hutaimbaru Link. II Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban tersebut dengan cara menampar wajah saksi korban dengan mempergunakan tangan kanannya secara berulang kali dan menunjang pinggang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian meninju jening dan mata saksi korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali
Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
DAKWAAN TUNGGAL
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 (satu) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa
Dengan sengaja
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa
Arti barang siapa menunjukkan orang atau manusia sebagai subjek hukum dalam perkara ini adalah terdakwa Asrul Ahmad Dyandi Harahap dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam pemeriksaan dipersidangan tidak terdapat adanya hal-hal sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf untuk menghapuskan kesalahan terdakwa
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menuruh hukum
Ad.2. Dengan sengaja
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa barang bukti serta didukung fakta dipersidangan pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015 bertempat di dalam rumah Arnita Hutasuhut di Kel. Hutaimbaru Link. II Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, saksi korban Arnita Hutasuhut dan terdakwa berada dirumah, lalu saksi korban mengajak terdakwa bersilaturahmi kerumah orangtua saksi korban karena masih dalam suasana lebaran, namun terdakwa tidak mau pergi dan menyuruh saksi korban pergi sendiri dan saksi korban tidak mau dan tetap mengajak terdakwa sehingga kemudian terdakwa emosi dan menampar wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kananya berulang kali lalu terdakwa menendang kaki kiri saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga saksi korban terjatuh menendang pinggang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, meninju kening dan mata sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menuruh hukum
Ad. 3. Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa barang bukti serta didukung fakta dipersidangan pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015 bertempat di dalam rumah Arnita Hutasuhut di Kel. Hutaimbaru Link. II Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, saksi korban Arnita Hutasuhut dan terdakwa berada dirumah, lalu saksi korban mengajak terdakwa bersilaturahmi kerumah orangtua saksi korban karena masih dalam suasana lebaran, namun terdakwa tidak mau pergi dan menyuruh saksi korban pergi sendiri dan saksi korban tidak mau dan tetap mengajak terdakwa sehingga kemudian terdakwa emosi dan menampar wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kananya berulang kali lalu terdakwa menendang kaki kiri saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga saksi korban terjatuh menendang pinggang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, meninju kening dan mata sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mana terdakwa dan saksi korban Mawarni Nainggolan adalah berstatus sebagai suami istri yang syah sesuai dengan No. 096/12/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menuruh hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat 1 (satu) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku kutipan akta nikah No. 096/12/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan,dikembalikan kepada saksi korban
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat 1 (satu) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ASRUL AHMAD DYANDI HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku kutipan akta nikah No. 096/12/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan
dikembalikan kepada saksi korban
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN, pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016, oleh kami, Ferry Hardiansyah, SH. MH, sebagai Hakim Ketua , Anggreana Elisabeth Roria Sormin, SH. dan Andy William Permata, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rohimawati. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN, serta dihadiri oleh Gabena Pohan, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Terdakwa menghadap sendiri ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Anggreana Elisabeth Roria Sormin, SH. Ferry Hardiansyah, SH. MH.
Andy William Permata, SH.
Panitera Pengganti,
Rohimawati.