1554/PID.SUS/2013/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 1554/PID.SUS/2013/PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARMAN bin AHMAD (alm)
HUKUM 4 BULAN
P U T U S A N
NOMOR : 1554/PID.SUS/2013/PN.TNG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ARMAN bin AHMAD (alm) ;
Tempat lahir : Flores ;
Umur / Tanggal lahir : 33 tahun / 28 Desember 1979 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Pedurenan 4 No. 11 Rt.04/04 Kel. Pedurenan Kec. Mapang Jakarta Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan ;
Penyidik sejak tanggal 28 Mei 2013 s/d tanggal 16 Juni 2013 ;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2013 s/d tanggal 26 Juli 2013;
Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2013 s/d tanggal 11 Agustus 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sejak tanggal 25 Juli 2013 s/d tanggal 23 Agustus 2013 ;
Wakil ketua Pengadilan Negeri Tangerang sejak tanggal 24 Agustus 2013 s/d tanggal 22 Oktober 2013 ;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa / memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Arman bin Ahmad (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa atau menguasai senjata tajam, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arman bin Ahmad (alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah parang, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menyatakan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum juga dengan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara Nomor : PDM-217/TNG/05/2013 tanggal 01 Mei 2013. Terdakwa telah didakwa sebagai berikut ;
DAKWAAN ;
Bahwa terdakwa ARMAN Bin AHMAD (alm) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2013, bertempat di area parkir Mall Tang City depan Holand Bakery Jalan Raya Sudirman Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miiiknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah parang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada mulanya saksi SURITNO, saksi KRISMAWAN, saksi EKO dan saksi HIDAYAT sebagai petugas polisi kota Tangerang, masing-masing mendapatkan informasi bahwa di Mall Tang City telah terjadi keributan, kemudian menuju ke lokasi kejadian dan melihat sudah banyak anggota kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Benteng, serta adanya sekelompok orang yang berkumpul dilokasi tersebut dengan wajah terlihat emosi, dan kelompok orang tersebut berhamburan berlari-lari menyusuri jalan didalam Tang City menuju arah depan, dan diantara sekelompok orang tersebut ada 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang membawa parang / pedang, kemudian saksi SURITNO dan saksi HIDAYAT bersama petugas kepolisian mengikuti kelompok orang tersebut sambil memfoto, dan setelah sampai didepan Tang City kelompok orang tersebut kembali lagi kearah belakang Tang City, sedangkan saksi SURITNO bersama rekan petugas polisi stand by didepan Tang City dengan maksud mengantisipasi bila masih ada kelompok yang tertinggal ;
Kemudian dari arah dalam Tang City menuju arah luar, ada beberapa orang yang berlarilari sambil membawa senjata tajam berupa parang / pedang, yang salah satunya adalah terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah parang, lalu terdakwa dihadang dan di peringatkan bahwa saksi dari kepolisian, kemudian meminta terdakwa untuk melepaskan senjata tajam yang dibawa, dan setelah dilepaskan terdakwa akhirnya berhasil ditangkap berikut sebilah parang yang dibawanya diamankan, dan terdakwa dalam membawa atau menguasai senjata tajam tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang, yang selanjutnya membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polres metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
Saksi Kriswawan bin Pringgo S keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa pada mulanya hari Senin tanggal 27 Mei 2013 sekitar jam 17.00 Wib, saksi EKO SUHONO mendapat informasi, bahwa kelompok Ambon dan kelompok Kupang saling serang di Jalan Raya Sudirman Kota Tangerang (depan Mall Tang City), yang selanjutnya saksi EKO SUHONO bersama anggota piket Reskrim menuju lokasi dan kemudian menghubungi saksi, dan saksipun langsung menuju kelokasi ;
Bahwa dilokasi keributan dan ditempat tersebut sesuai dengan tugas saksi adalah melakukan identifikasi dan pemotretan terhadap orang-orang atau kelompok yang terlibat keributan, saat itu saksi melakukan pemotretan terhadap beberapa orang kelompok Kupang, yang beberapa orang diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis parang yang berjalan-jalan di lokasi Mall Tang City ;
Bahwa saat itu saksi hanya berdua dengan saksi EKO SUHONO dan orang tersebut berkelompok sekitar 20 orang, diantaranya 3 orang membawa parang dan kelompok orang tersebut berjalan dengan membawa senjata tajam, dan tindakan saksi waktu itu hanya memotret sesuai dengan tugas identifikasi, setelah itu saksi ikuti, kemudian dari 20 orang tersebut menuju arah Mall Tang City dan ketika di depan Inul Karaoke kelompok orang orang tersebut berpencar ;
Bahwa kemudian ke 3 (tiga) orang yang membawa parang tersebut sudah tidak kelihatan lagi, karena petugas Polres Metro Tangerang Kota tiba di lokasi, sehingga kelompok orang tersebut berusaha berlarian ;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi EKO SUHONO mencari kelompok orang tersebut, dan ketika dibelakang ujung Mall Tang City bertemu dengan anggota Polres Metro Tangerang Kota sedang melakukan penangkapan terhadap beberapa orang dan mengamankan beberapa senjata tajam, kemudian dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota ;
Bahwa setelah diamankan, salah satu orang yang membawa senjata tajam tersebut adalah terdakwa, yang sesuai dengan dokumentasi foto yang saksi dapatkan ditempat kejadian, dalam foto tersebut terdakwa sedang membawa parang berjalan bersama dengan rekannya ;
Bahwa saat ditangkap terdakwa sedang berkumpul dengan beberapa orang temannya, dan saat itu terdakwa membawa parang / pedang dengan menggunakan tangan kanannya ;
Bahwa terdakwa membawa parang tersebut bukan untuk pekerjaan sehari-hari, karena terdakwa bekerja sebagai wiraswasta, dan terdakwa dalam membawa atau menguasai senjata tajam tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa tujuan terdakwa membawa parang tersebut adalah untuk mempertahankan diri dari serangan kelompok lain dan mencari lawan ;
Saksi Eko Suhono bin Purtarwo keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan ;
Bahwa pada mulanya hari Senin tanggal 27 Mei 2013 sekitar jam 17.00 Wib, saksi EKO SUHONO mendapat informasi, bahwa kelompok Ambon dan kelompok Kupang saling serang di Jalan Raya Sudirman Kota Tangerang (depan Mall Tang City), yang selanjutnya saksi bersama anggota piket Reskrim menuju lokasi dan kemudian menghubungi saksi Kriswawan, dan saksi Kriswawan pun langsung menuju kelokasi ;
Bahwa dilokasi keributan dan ditempat tersebut sesuai dengan tugas saksi adalah melakukan identifikasi dan pemotretan terhadap orang-orang atau kelompok yang terlibat keributan, saat itu saksi melakukan pemotretan terhadap beberapa orang kelompok Kupang, yang beberapa orang diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis parang yang berjalan-jalan di lokasi Mall Tang City ;
Bahwa saat itu saksi hanya berdua dengan saksi Kriswawan dan orang tersebut berkelompok sekitar 20 orang, diantaranya 3 orang membawa parang dan kelompok orang tersebut berjalan dengan membawa senjata tajam, dan tindakan saksi waktu itu hanya memotret sesuai dengan tugas identifikasi, setelah itu saksi ikuti, kemudian dari 20 orang tersebut menuju arah Mall Tang City dan ketika di depan Inul Karaoke kelompok orang orang tersebut berpencar ;
Bahwa kemudian ke 3 (tiga) orang yang membawa parang tersebut sudah tidak kelihatan lagi, karena petugas Polres Metro Tangerang Kota tiba di lokasi, sehingga kelompok orang tersebut berusaha berlarian ;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Kriswawan mencari kelompok orang tersebut, dan ketika dibelakang ujung Mall Tang City bertemu dengan anggota Polres Metro Tangerang Kota sedang melakukan penangkapan terhadap beberapa orang dan mengamankan beberapa senjata tajam, kemudian dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota ;
Bahwa setelah diamankan, salah satu orang yang membawa senjata tajam tersebut adalah terdakwa, yang sesuai dengan dokumentasi foto yang saksi dapatkan ditempat kejadian, dalam foto tersebut terdakwa sedang membawa parang berjalan bersama dengan rekannya ;
Bahwa saat ditangkap terdakwa sedang berkumpul dengan beberapa orang temannya, dan saat itu terdakwa membawa parang / pedang dengan menggunakan tangan kanannya ;
Bahwa terdakwa membawa parang tersebut bukan untuk pekerjaan sehari-hari, karena terdakwa bekerja sebagai wiraswasta, dan terdakwa dalam membawa atau menguasai senjata tajam tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa tujuan terdakwa membawa parang tersebut adalah untuk mempertahankan diri dari serangan kelompok lain dan mencari lawan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya membenarkan keterangan para saksi dan membenarkan dakwaan Penuntut Umum dengan menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 sekitar jam 18.30 Wib, di area parkir Mall Tang City depan Holand Bakery Jalan raya Sudirman Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, karena membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang ;
Bahwa pada mulanya hari Senin tanggal 27 Mei 2013 sekitar jam 15.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di daerah Jakarta Barat bersama ARNOLD dihubungi oleh CHARLES dan mengatakan bahwa WEMPY dibacok oleh kelompok Ambon dan diminta tolong untuk datang ke Mall Tang City Kota Tangerang ;
Bahwa kemudian terdakwa bersama ARNOLD dan ERIK berangkat dengan naik taksi menuju ke Mall Tang City Kota Tangerang dan tersangka tiba di Mall Tang City keadaan sudah ramai saling serang antara kelompok Ambon dengan kelompok Kupang, kemudian terdakwa bertemu dengan teman CHARLES yang tidak dikenal dan memberikan terdakwa sebilah parang, dan langsung berjalan dengan kelompok Kupang untuk mencari kelompok Ambon, namun tidak bertemu ;
Bahwa kemudian terdakwa memberikan kembali parang tersebut kepada temannya CHARLES, setelah itu datang petugas kepolisian mengamankan kelompok Kupang, lalu terdakwa ikut bergabung dengan kelompok Kupang yang diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Metro Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa tujuan terdakwa membawa parang tersebut adalah untuk mempertahankan diri dari serangan kelompok lain dan mencari lawan, dan terdakwa dalam membawa atau menguasai senjata tajam tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa membenarkan foto yang diperlihatkan adalah gambar terdakwa yang sedang membawa senjata tajam jenis parang dengan rnenggunakan tangan kanan, namun terdakwa tidak kenal dengan 2 (dua) orang yang berada didepan terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti : 1 (satu) bilah parang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Arman bin Ahmad (alm) dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak ;
memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miiiknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi sehingga dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang” ;
Menimbang, oleh karena telah terbukti bersalah maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa untuk menerapkan pidana yang sesuai dengan kesalahannya, maka perlu dipertimbangkan yang memberatkan dan meringankan kesalahan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan di bawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Arman bin Ahmad (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arman bin Ahmad (alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah parang dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari : Selasa, tanggal : 09 September 2013 oleh kami Toga Napitupulu, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Sidang, Machri Hendra, SH. MH. dan Bambang Edhy S., SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut. Dibantu oleh Yuris Dhetiawan, SH., selaku Panitera Pengganti, dihadapan Mulyadi, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang, serta dihadiri pula oleh Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, MACHRI HENDRA, SH. MH. | HAKIM KETUA SIDANG, TOGA NAPITUPULU, SH. MH. |
| BAMBANG EDHY S., SH. MH. |
PANITERA PENGGANTI,
YURIS DHETIAWAN, SH.