446/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 446/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHOIRUL ANAM Alias ANAM bin SOMAD
PENJARA DAN DENDA
P U T U S A N
Nomor: 446/Pid.Sus/2016/PN.Gpr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan atas nama terdakwa:
Nama : KHOIRUL ANAM Alias ANAM BIN SOMAD
Tempat lahir : Kediri
Umur/Tanggal lahir : 34Tahun/ 25 Juni 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Dsn. Pojok, RT.01/RW.01, Ds. Tiron, Kec.Banyakan,
Kab.Kediri
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang Sosis
Pendidikan : MTS
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasehat Hukum namun dihadapi sendiri;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan , masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 April 2016 sampai dengan tanggal 19 Mei 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juni 2016 sampai dengan tanggal 18 Juli 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2016 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat serta berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca dan mendengar surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah memeriksa dan mendengar keterangan para saksi dibawah sumpah serta keterangan terdakwa didepan persidangan;
Setelah membaca dan mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KHOIRUL ANAM Alias ANAM bin SOMAD bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- pil jenis LL sebanyak 17 (tujuh betas) butir PIL jenis double L (LL) Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah. Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah )
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan pledoii/pembelaan namun mohon untuk dijatuhi pidana yang seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan semula.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan Alternatif sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa KHOIRUL ANAM Alias ANAM BIN SOMAD pada hari Jum'at tanggal 29 April 2016 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016 atau set Ida k-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di pinggir jalan Raya Dsn. Cowekan, Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau a/at kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar yang harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa mendapat pesanan pil LL dari seseorang yang tak dikenalnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), namun karena terdakwa tidak mempunyai persediaan lalu terdakwa membelikan pil LL tersebut kepada Sdr. SUPRIH (DPO) yang mana pada saat itu uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapat 20 (dua puluh) butir pil LL, atas pesanan tersebut biasanya terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa kemudian saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA yang merupakan anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab.Kediri terdapat persedaran pil LL kemudian atas informasi tersebut lalu dilakukan pengamatan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut di Kec. Banyakan kemudian pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 sekitar pukul 19.30 wib di bertempat di pinggir jalan Raya Dsn. Cowekan, Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab. Kediri saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA melihat terdakwa yang mana pada saat saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA datang terdakwa langsung membuang 20 (dua puluh) pil LL di sekitar tempat terdakwa yang sebelumnya pil LL tersebut yang disimpan terdakwa dikantong celana sebelah kanan, namun hal tersebut diketahui oleh saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA dan bergegas untuk mengamankan barang bukti milik terdakwa tersebut namun hanya ditemukan 19 (sembilan betas) pil LL dalam bungkus plastik bening, selain itu saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA juga menemukan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima betas ribu rupiah) di saku celana terdakwa sebagai hasil upah pembelian pil LL tersebut, kemudian terdakwa membenarkan barang bukti 19 (sembilan belas) butir double L dan uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) adalah miliknya kemudian terdakwa beserta barang bukti diamanankan di Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa barang bukti pil LL milik terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Lab Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : Lab. 5277/NOF/2016 tanggal 24 Juni 2016 yang diperiksa oleh Pemeriksa Arif Andi Setyawan, S.Si, MT didapat kesimpulan bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras, yang mana berdasarkan keterangan Ahli Dr. Azis Samsurizal barang bukti PIL LL tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak boleh diedarkan (tidak memiliki ijin edar) dan terhadap sedian farmasi berupa butir-butir Pil LL tersebut pengamannya harus tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang farmasi. Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekerjaan terdakwa sehari-harinya adalah seorang Pedagang Sosis dan terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa KHOIRUL ANAM Alias ANAM BIN SOMAD pada hari Jum'at tanggal 29 April 2016 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di pinggir jalan Raya Dsn. Cowekan, Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, yang ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutupelayanan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah", perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa mendapat pesanan pil LL dari seseorang yang tak dikenalnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), namun karena terdakwa tidak mempunyai persediaan lalu terdakwa membelikan pil LL tersebut kepada Sdr. SUPRIH (DPO) yang mana pada saat itu uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapat 20 (dua puluh) butir pil LL, atas pesanan tersebut biasanya terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa kemudian saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA yang merupakan anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab.Kediri terdapat persedaran pil LL kemudian atas informasi tersebut lalu dilakukan pengamatan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut di Kec. Banyakan kemudian pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 sekitar pukul 19.30 wib di bertempat di pinggir jalan Raya Dsn. Cowekan, Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab. Kediri saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA melihat terdakwa yang mana pada saat saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA datang terdakwa langsung membuang 20 (dua puluh) pil LL di sekitar tempat terdakwa yang sebelumnya pil LL tersebut yang disimpan terdakwa dikantong celana sebelah kanan, namun hal tersebut diketahui oleh saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA dan bergegas untuk mengamankan barang bukti milik terdakwa tersebut namun hanya ditemukan 19 (sembilan belas) pil LL dalam bungkus plastik bening, selain itu saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA juga menemukan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) di saku celana terdakwa sebagai hasil upah pembelian pil LL tersebut, kemudian terdakwa membenarkan barang bukti 19 (sembilan belas) butir double L dan uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) adalah miliknya kemudian terdakwa beserta barang bukti diamanankan di Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa barang bukti pil LL milik terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Lab Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : Lab. 5277/NOF/2016 tanggal 24 Juni 2016 yang diperiksa oleh Pemeriksa Arif Andi Setyawan, S.Si, MT didapat kesimpulan bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras, yang mana berdasarkan keterangan Ahli Dr. Azis Samsurizal barang bukti PIL LL tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak boleh diedarkan (tidak memiliki ijin edar) dan terhadap sedian farmasi berupa butir-butir Pil LL tersebut pengamannya harus tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang farmasi.
Bahwa terdakwa dalam menyimpan peredaran sediaan farmasi berupa pil jenis LLtersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekerjaan terdakwa sehari-harinya adalah seorang Pedagang Sosis dan terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi.
Menimbang, bahwa didepan persidangan, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1.Saksi SUMARLAN, Kediri, 48 tahun/10 November 1968, laki-laki, Indonesia, Kel. Gayaman, Kec. Mojoroto, Kab. Kediri, Islam, Polri, SMA, memberikan keterangan di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jum'at tanggal 29 April 2016 sekira pukul 19.30 wib bertempat di pinggir jalan Raya Dsn. Cowekan, Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab. Kediri.
Bahwa sebelumnya Polsek Banyakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab.Kediri terdapat perredaran pil LL kemudian atas informasi tersebut lalu kemudian saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA yang merupakan anggota Kepolisian kemudian saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Pare melakukan pengamatan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut di Kec. Banyakan.
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 sekitar pukul 19.30 wib di bertempat di pinggir jalan Raya Dsn. Cowekan, Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab. Kediri saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA mendatangi terdakwa kemudian saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA melihat terdakwa yang mana pada saat saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA datang terdakwa langsung membuang 20 (dua puluh) pil LL di sekitar tempat terdakwa yang sebelumnya pil LL tersebut yang disimpan terdakwa dikantong celana sebelah kanan.
Bahwa namun hal tersebut diketahui oleh saksi SUMARLAN dan saksi M. • PANDHU EKA SATRYA dan bergegas untuk mengamankan barang bukti milik terdakwa tersebut namun hanya ditemukan 19 (sembilan belas) pil LL dalam bungkus plastik bening.
Bahwa selain itu saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA juga menemukan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) di saku celana terdakwa sebagai hasil upah pembelian pil LL tersebut.kemudian terdakwa membenarkan barang bukti 19 (sembilan belas) butir double L dan uang tunai Rp. 15.000,- (lima betas ribu rupiah) adalah miliknya kemudian terdakwa beserta barang bukti diamanankan di Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa peran terdakwa dalam peredaran pil LL tersebut terdakwa mendapat pesanan pil LL dari orang lain kemudian terdakwa membelikan pil LL kepada Sdr. SUPRIH (DPO) kemudian dari hasil pesanan tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) tiap pembelian pesanan.
Bahwa kemudian dilakukan pengintaian kepada Sdr. SUPRIH (DPO) namun belum ditemukan.
Bahwa uang Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) adalah uang hasil upah membelikan pesanan.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter.
Bahwa terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekerjaan terdakwa sehari-harinya adalah seorang Pedagang Sosis dan terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.
Bahwa ditunjukkan barang bukti pil jenis LL sebanyak 17 (tujuh belas) butir PIL jenis double L (LL), Uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah benar barang bukti yang ditemukan dalam diri terdakwa saat itu dan disita kemudian.
Terhadap semua keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan seluruhnya.
2. Saksi M. PANDHU EKA SATRYA, Kediri, 31 tahun/24 April 1985, laki-laki, Indonesia, Jalan Pemadian Kei. Bandar Lor, Kota Kediri, Islam, Polri, SMA, memberikan keterangan di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jum'at tanggal 29 April 2016 sekira pukul 19.30 wib bertempat di pinggir jalan Raya Dsn. Cowekan, Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab. Kediri.
Bahwa sebelumnya Polsek Banyakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab.Kediri terdapat perredaran pil LL kemudian atas informasi tersebut lalu kemudian saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA yang merupakan anggota Kepolisian kemudian saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Pare rnelakukan pengamatan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut di Kec. Banyakan.
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 sekitar pukul 19.30 wib di bertempat di pinggir jalan Raya Dsn. Cowekan, Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab. Kediri saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA mendatangi terdakwa kemudian saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA melihat terdakwa yang mana pada saat saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA datang terdakwa langsung membuang 20 (dua puluh) pil LL di sekitar tempat terdakwa yang sebelumnya pil LL tersebut yang dlsimpan terdakwa dikantong celana sebelah kanan.
Bahwa namun hal tersebut diketahui oleh saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA dan bergegas untuk mengamankan barang bukti milik terdakwa tersebut namun hanya ditemukan 19 (sembilan belas) pil LL dalam bungkus plastik bening.
Bahwa selain itu saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA juga menemukan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) di saku celana terdakwa sebagai hasil upah pembelian pil LL tersebut, kemudian terdakwa membenarkan barang bukti 19 (sembilan belas) butir double L dan uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) adalah miliknya kemudian terdakwa beserta barang bukti diamanankan di Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa peran terdakwa dalam peredaran pil LL tersebut terdakwa mendapat pesanan pil LL dari orang lain kemudian terdakwa membelikan pil LL kepada Sdr. SUPRIH (DPO) kemudian dari hasil pesanan tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) tiap pembelian pesanan.
Bahwa kemudian dilakukan pengintaian kepada Sdr. SUPRIH (DPO) namun belum ditemukan.
Bahwa uang Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) adalah uang hasil upah membelikan pesanan.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter.
Bahwa terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekerjaan terdakwa sehari-harinya adalah seorang Pedagang Sosis dan terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.
Bahwa ditunjukkan barang bukti pil jenis LL sebanyak 17 (tujuh befas) butir PIL jenis double L (LL), Uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah benar barang bukti yang ditemukan dalam diri terdakwa saat itu dan disita kemudian.
Terhadap semua keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
3. KETERANGAN AHLI : dr. AZIZ SAMSURIZAL, Tempat tanggal lahir: Bojonegoro, 15 Nopember 1973, Umur: 41 tahun, Agama: Islam, Kewarganegaraan: Indonesia, Pendidikan terakhir: S-1 Kedokteran Umum, Pekerjaan: Kasie Kefarmasian dan Penyehatan makanan minuman Dinkes Kabupaten Kediri, Tempat tinggal:Jl. Pamenang No.1 C Kab. Kediri, bahwa yang bersangkutan telah dipanggil secara patut, namun tetap tidak bisa hadir di persidangan, dan atas persetujuan terdakwa keterangannya dibacakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan hari Selasa tanggal 10 Mei 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasar pasal 98 UU RI No : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bag! setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan sediaan farmasi bagi setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Bahwa yang berhak atau boleh mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan sediaan farmasi ytang berupa obat dan bahan baku adalah tenaga kesehatan yang terdiri dari apaoteker dan tenaga kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. - Sesuai dengan pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam ketentuan ini adalah tenaga, kefarmasian sesuai keahlian dan kewenangannya dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan prkatek kefarmasian secara terbatas misalnya antara lain dokter atau dokter gigi, bidan, perawat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa sediaan farmasi berupa obat dan bahan baku obat yang boleh diedarkan adalah yang sudah memenuhi syarat Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya dan yang sudah mendapat izin edar dari Pemerintah.
Bahwa setelah ahli diperlihatkan barang bukti 19 pil LL dari tangan terdakwa setelag diamati benar barang bukti pil warna putih tersebut dengan logo LL sebanyak 19 butir dalam botol plastik kecil merupakan sediaan farmasi yang berupa obat.
Bahwa terhadap terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan bila terdakwa dimaksud bukan tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu.
Bahwa barang bukti pil LL tersebut merupaka sediaan farmasi yang berupa obat yang kemasannya tida ada label / identitas yang melekat.
Bahwa pil LL tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat dengan bahan aktif Triheksinifenidil HCL tersebut pengamanannya harus dengan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta sediaan farmasi tersebut mendapat ijin edar, sedangkan untuk penggunaannya harus dengan resep dokter.
Bahwa sediaan farmasi pil LL tersebut dengan bahan aktif Triheksinifenidil HCL tidak boleh dikonsumsi bagi dirinya sendiri tanpa resep dokter karena penggunaannya harus aman, berkhasiat dan bermanfaat bermutu dan terjangkau sesuai pasal 98 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa sediaan farmasi pil jenis LL adalah tidak boleh diedarkan, karena suatu produk boleh diedarkan apabila dalam kemasannya diberi tanda atau label yang berisi :
- Nama produk
- Daftar bahan yang digunakan
- Berat bersih atau isi bersih
- Nama dan alamat pihak yang memproduksi
- Tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa
- Mendapat ijin edar dari Pemerintah
Bahwa karena barang bukti dalam perkara ini yang berupa sediaan farmasi pil jenis LL tidak diberi label seperti dipersyaratkan sebagaimana tersebut diatas dan diedarkan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan maka obat tersebut berbahaya bagi kesehatan, karena bisa mengakibatkan ketidak tepatan indikasi, tidak tepat dosis pemakaian, dan tidak tepat sasaran.
Terhadap semua keterangan Ahli tersebut terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan alat bukti surat yaitu : Pemeriksaan di Lab Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : Lab. 5277/NOF/2016 tanggal 24 Juni 2016 yang diperiksa oleh Pemeriksa Arif Andi Setyawan, S.Si, MT didapat kesimpulan bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah benar tablet .dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras,
Menimbang, bahwa Terdakwa KHOIRUL ANAM Alias ANAM bin SOMAD didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh polisi pada hari Jum'at tanggal 29 April 2016 sekira pukul 19.30 wib bertempat di pinggir jalan Raya Dsn. Cowekan, Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab. Kediri.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa disita barang bukti berupa 19 (sembilan) butir pil LL. Dan uang Rp. 15.000,- (lima betas ribu rupiah).
Bahwa sebelumnya pil LL tersebut terdakwa simpan dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan selanjutnya ada datang petugas polisi kemudian pil LL tersebut terdakwa buang di samping rumah warga yang mana sebelumnya pil LL tersebut berjumlah 20 pil LL namun saat dicari hanya ketemu 19 butir pil LL.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 sekitar pukul 19.20 wib.
Bahwa sebelumnya terdakwa mendapat pesanan dari teman terdakwa untuk membelikan pil LL selanjutnya karena tidak punya persediaan maka terdakwa belikan pil LL tersebut dari Sdr. SUPRIH (DPO).
Bahwa teman terdakwa tersebut memberikan uang sebesar Rp. 20.000.- dan setelah terdakwa belikan mendapat 20 butir dan terdakwa mendapat ongkos atau upah sebesar Rp. 5000,-.
Bahwa pil LL tersebut adalah titipan dari teman terdakwa yang namanya tidak tahu yang memesan dar! terdakwa namun saat itu belum terdakwa berikan dan terdakwa ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.
Bahwa terdakwa diberikan uang Rp. 20.000,- dan terdakwa belikan 20 butir pil LL dan terdakwa mendapat upah Rp. 5000,- dari pembeli.
Bahwa terdakwa sendiri belum pernah mengkonsumsi pil LL tersebut dan terdakwa hanya menerima pesanan dan titipan untuk membelikan saja dan mengharap mendapat imbalan dari orang yang menyuruh untuk membelikan pil LL tersebut.
Bahwa selain itu terdakwa juga sering menerima titipan untuk membelikan pil LL dari pemuda wilayah Desa Tiron Kec. Banyakan.
Bahwa setiap kali terdakwa menerima pesanan dan titipan medapat upah Rp. 5000,- kadang upahnya langsung dibderikan kadang keesokan harinya.
Bahwa barang bukti pil LL tersebut belum terdakwa gunakan dan belum diberikan kepada kepada yang titip, namun hilang 1 saat terdakwa buang sehingga jumlahnya tinggal 19 butir.
Bahwa terdakwa menerima titipan untuk membelikan pil LL tersebut sudah sekitar 2 bulan.
Bahwa untuk hari Bahwa kejadian tersebut pada hari Jum'at tanggal 29 April 2016 terdakwa sudah melayani titipan pil LL sebanyak 2 kali namun belim dkasih upah, siang hari membelikan LATIF sebesar Rp. 10,000,- dan siangnya membelikan orang tak dikenal sebesar Rp. 20.000.-keduanya terdakwa belikan di Sdr. SUPRIH (DPO).
Bahwa terdakwa selain membeli Sdr. SUPRIH (DPO) juga kadang beli di WANTO (dpo).
Bahwa terdakwa selama 1 minggu bisanya terdakwa menerima titipan untuk membelikan pil LL tersebut sebanyak 3 kali dan sekali membelikan upah Rp. 5000,- dan untuk upah hasil membelikan masih ada Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupoah) yang kemudian disita polisi dan upah tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter.
Bahwa terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekerjaan terdakwa sehari-harinya adalah seorang Pedagang Sosis dan terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.
Bahwa pada saat terdakwa mendapat pesanan sambil jualan sosis ketika medapat pesanan pil LL maka terdakwa menitipkan atau menyimpan jualan sosisnya dulu untuk membeli pil LL.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa usai membelikan pesanan sebanyak 20 butir dan menyimapn jualan sosis.
Bahwa ditunjukkan barang bukti pil jenis LL sebanyak 17 (tujuh belas) butir PIL jenis double L (LL), Uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah benar barang bukti yang ditemukan dalam diri terdakwa saat itu dan disita polisi.
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum berupa :
- pil jenis LL sebanyak 19 (sembilan belas) butir PIL jenis double L (LL).
- Uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kediri sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian serta Ketua Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada para saksi dan terdakwa yang mana barang bukti tersebut dibenarkan oleh yang bersangkutan. Kemudian barang bukti dilakukan penyisihan Baran Bukti tanggal 29 April 2016 berupa pil LL sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat yang diajukan didepan persidangan maka sampailah Majelis kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, dimana dalam perkara ini surat dakwaan terhadap terdakwa berbentuk alternative yaitu : KESATU : Sebagaimana diatur dan diancam pidana Psl 197 Undang - Undang RI No : 36Tahun 2009 tentang Kesehatan ATAU KEDUA : Sebagaimana diatur dan diancam pidana Psl 196 Undang - Undang RI No : 36Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis akan membuktikan dakwaan dengan unsur-unsur tindak pidana yang menurut Majelis terbukti dalam persidangan yakni Dakwaan Alternatif Kesatu Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang - Undang RI No : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan untuk dakwaan lainya tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa pasal Pasal 197 Undang - Undang RI No : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur -unsurnya sebagai berikut :
UNSUR "SETIAP ORANG " :
Menimbang, bahwa dalam rumusan delik pengertian orang sebagai pelaku tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki dari seorang pelaku sehingga pelaku dapat siapa saja (subjek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan pidana kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabakan menurut hukum. Terdakwa dalam perkara ini adalah KHOIRUL ANAM Alias ANAM bin SOMAD yang berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, dan keterangan terdakwa sendiri yang pada pokoknya menunjukkan bahwa Terdakwalah sebagai pelaku perbuatan pidana yang didakwakan dalam perkara ini.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
2. UNSUR "DENGAN SENGAJA" ;
Bahwa kesengajaan disini haruslah dikaitkan dengan perbuatan / tindakan terhadap mana kehendak pelaku, dan akibat serta situasi yang melingkupinya sudah dibayangkan sebelumnya oleh pelaku. Dalam hal ini terkandung elemen kehendak dan intelektual /pengetahuan, sehingga bisa disimpulkan tindakan dengan sengaja selalu willens (dikehendaki) dan wetens (disadari dan diketahui).
Berdasarkan pengertian "dengan sengaja" tersebut di atas, maka sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan telah dapat dibuktikan fakta perbuatan Terdakwa, yaitu: Bahwa ia terdakwa KHOIRUL ANAM Alias ANAM BIN SOMAD pada hari Jum'at tanggal 29 April 2016 sekira pukul 19.30 wib, bertempat di pinggir jalan Raya Dsn. Cowekan, Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab. Kediri, berawal ketika terdakwa mendapat pesanan pil LL dari seseorang yang tak dikenalnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), namun karena terdakwa tidak mempunyai persediaan lalu terdakwa membelikan pil LL tersebut kepada Sdr. SUPRIH (DPO) yang mana pada saat itu uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapat 20 (dua puluh) butir pil LL, atas pesanan tersebut biasanya terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa kemudian saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA yang merupakan anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab.Kediri terdapat persedaran pil LL kemudian atas informasi tersebut lalu dilakukan pengamatan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut di Kec. Banyakan kemudian pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 sekitar pukul 19.30 wib di bertempat di pinggir jalan Raya Dsn. Cowekan, Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab. Kediri saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA melihat terdakwa yang mana pada saat saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA datang terdakwa langsung membuang 20 (dua puluh) pil LL di sekitar tempat terdakwa yang sebelumnya pil LL tersebut yang disimpan terdakwa dikantong celana sebelah kanan, namun hal tersebut diketahui oleh saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA dan bergegas untuk mengamankan barang bukti milik terdakwa tersebut namun hanya ditemukan 19 (sembilan belas) pil LL dalam bungkus plastik bening, selain itu saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA juga menemukan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) di saku celana terdakwa sebagai hasil upah pembelian pil LL tersebut, kemudian terdakwa membenarkan barang bukti 19 (sembilan belas) butir double L dan uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) adalah miliknya kemudian terdakwa beserta barang bukti diamanankan di Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
3. Unsurmemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar yang harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Bahwa unsur-unsur tersebut diatas adalah bersifat alternative dimana rumusan pasal dapat diterapkan apabila apabila salah satu rumusan unsur telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa unsur Memproduksi membuat sesuatu menjadi banyak atau lebih dari satu dengan tujuan untuk dipakaiatau dikonsumsi sedangkan pengertian mengedarkan menurut KBBI membawa keliling kemana-mana.Mengedarkan berarti dalam KBBI membawa (menyampaikan) dan sebagainya dari orang yangsatu kepada yang lain; membawa berkeliling, menyampaikan dan sebagainya ke alamat-alamat yang dituju.Peredaran, gerakan (perjalanan dan sebagainya) berkeliling (berputar); keadaan beredar,peralihan (pergantian) dari keadaan yang satu ke keadaan yang lain yang berulang- ulangseakan-akan merupakan suatu lingkaran.
Menimbang, bahwa Yang dimaksud sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan tercantum dalam Ketentuan Umum pasal 1 angka 4 dan 5 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah dijelaskan pengertian sediaan farmasi dan alat kesehatan yaitu :
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Berdasarkan pasal 106 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan bahwa:
1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin
edar.
2) Penandaan dan inforrnasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi
persyaratan , - objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keam anan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan uraian tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi -saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh suatu fakta perbuatan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa KHOIRUL ANAM Alias ANAM BIN SOMAD pada hari Jum'at tanggal 29 April 2016 sekira pukul 19.30 wib, bertempat di pinggir jalan Raya Dsn. Cowekan, Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab. Kediri, Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa mendapat pesanan pil LL dari seseorang yang tak dikenalnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), namun karena terdakwa tidak mempunyai persediaan lalu terdakwa membelikan pil LL tersebut kepada Sdr. SUPRIH (DPO) yang mana pada saat itu uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapat 20 (dua puluh) butir pil LL, atas pesanan tersebut biasanya terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa kemudian saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA yang merupakan anggota Kepolisian mendapat inforrnasi dari masyarakat bahwa di Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab.Kediri terdapat persedaran pil LL kemudian atas inforrnasi tersebut lalu dilakukan pengamatan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut di Kec. Banyakan kemudian pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 sekitar pukul 19.30 wib di bertempat di pinggir jalan Raya Dsn. Cowekan, Desa Tiron, Kec. Banyakan, Kab. Kediri saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA melihat terdakwa yang mana pada saat saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA datang terdakwa langsung membuang 20 (dua puluh) pil LL di sekitar tempat terdakwa yang sebelumnya pil LL tersebut yang disimpan terdakwa dikantong celana sebelah kanan, namun hal tersebut diketahui oleh saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA dan bergegas untuk mengamankan barang bukti milik terdakwa tersebut namun hanya ditemukan 19 (sembilan belas) pil LL dalam bungkus plastik bening, selain itu saksi SUMARLAN dan saksi M. PANDHU EKA SATRYA juga menemukan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) di saku celana terdakwa sebagai hasil upah pembelian pil LL tersebut, kemudian terdakwa membenarkan barang bukti 19 (sembilan belas) butir double L dan uang tunai Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah) adalah miliknya kemudian terdakwa beserta barang bukti diamanankan di Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa barang bukti pil LL milik terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Lab Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : Lab. 5277/NOF/2016 tanggal 24 Juni 2016 yang diperiksa oleh Pemeriksa Arif Andi Setyawan, S.Si, MT didapat kesimpulan bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras, yang mana berdasarkan keterangan Ahli Dr. Azis Samsurizal barang bukti PIL LL tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak boleh diedarkan (tidak memiliki ijin edar) dan terhadap sedian farmasi berupa butir-butir Pil LL tersebut pengamannya harus tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang farmasi.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekerjaan terdakwa sehari-harinya adalah seorang Pedagang Sosis dan terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.
Berdasar uraian seperti tersebut diatas kami berpendapat unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas semua unsur dalam dakwaan Kesatu pasal 197 UU RI No : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar"
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa dihadapkan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan didalam diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapus unsur kesalahan atau yang dapat menghapus pertanggunjawaban pidananya, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karena itu sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa penagkapan dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis tidak menemukan alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan maka Majelis memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan didepan persidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana terhadap mdiri terdakwa maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung progam pemerintah memberantas peredaran obat terlarang.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan dan tidak berbelit-belit selama dipersidangan sehingga memperlancar proses persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,-(lima ribu rupiah).
Memperhatikan, pasal Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa KHOIRUL ANAM Alias ANAM bin SOMAD bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar" .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan)bulan dan pidana sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa.
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
- pil jenis LL sebanyak 17 (tujuh belas) butir PIL jenis double L (LL) Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah )
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab. Kediri, pada hari Selasa, tanggal 13 September 2016, oleh kami, IMAM SANTOSO, S.H..M.H., sebagai Hakim Ketua, KURNIA MUSTIKAWATI, S.H. dan LILA SARI, S.H, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh DARIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kab. Kediri, serta dihadiri oleh OULA DEWI NURLAILY, S.H, Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota Ketua Majelis
KURNIA MUSTIKAWATI, S.H..IMAM SANTOSO, S.H..M.H.,
LILA SARI, S.H.., M.H.
Panitera Pengganti
DARIP, SH,
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .